Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

217/PMK.02/2017

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.02/2016 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
217/PMK.02/2017
Tahun
2017
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
29 Desember 2017
Tgl pengundangan
29 Desember 2017
Mulai berlaku
29 Desember 2017
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2017 (1964), LL 2017
Subjek
PERUBAHAN · PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK · KEGIATAN USAHA HULU · Bidang Anggaran

Teks Lengkap

/ I MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK IN DONESIA NOMOR 217 /PMK. 02/2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 124/PMK.02/2016 TENTANG PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berclasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.02/2016 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak clari Kegiatan Usaha Hulu Minyak clan Gas Bumi, telah cliatur ketentuan mengenai kebijakan akuntansi transaksi khusus bendahara umum negara atas penerimaan negara bukan pajak dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi; b. bahwa untuk menyempurnakan ketentuan mengenai kebijakan akuntansi penerimaan negara bukan pajak clari kegiatan usaha hulu minyak clan gas bumi terkait clengan petunjuk teknis akuntansi umum clan petunjuk teknis peminclahbukuan untuk proses pengakuan clan pengukuran penerimaan negara bukan pajak clari kegiatan usaha hulu minyak clan gas bumi, perlu clilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.0 2/2016 tentang Petunjuk Teknis www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat - 2 - Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.02/2016 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; L Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1623) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan 219/PMK.05/2013 Menteri Keuangan Nomor tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2144); 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sist em Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2054 ) sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nornor 153/PMK.05/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1554); 3. Peraturan Menteri Keuangan Nornor 124/PMK.02/2016 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1176); www.jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan - 3 - MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTE RI KEUANGAN NOMOR 124/PMK.02/2016 TENTANG PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI. Lampiran Peraturan Pasal I Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.02/2016 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1176) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 4 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 201 7 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 201 7 MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1964 www.jdih.kemenkeu.go.id - 5 - LAMPI RAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 217/PMK.02/2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 124/PMK.02/ 2016 TENTANG PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI PENERIMAAN NEGARA BUK AN PAJAK DARI -KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI I. MODUL PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI UMUM BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang clan Dasar Hukum 1. Latar Belakang Sebagaimana diamanatkan Undang - Undang Nomor 17 Tahun I 2003 tentang Keuangan Negara, Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Anggaran/Barang mempunyai tugas antara lain menyusun clan menyampaikan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah, entitas pelaporan terdiri dari Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah, Kementerian Negara/Lembaga clan Bendahara Umum Negara. Setiap Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan suatu Kementerian Negara/Lembaga merupakan Entitas Akuntansi. Satker PNBP Migas adalah salah satu Entitas Akuntansi dari Bendahara Umum Negara yang berkewajiban menyelenggarakan akuntansi clan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan clan _ Belanja Negara. dengan menyusun Laporan Keuangan sekurang - kurangnya berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, clan Catatan atas Laporan Keuangan. Pasal 32 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengamanatkan bahwa bentuk clan isi laporan www.jdih.kemenkeu.go.id - 6 - pertanggungjawaban pelaksanaan APBN / APBD disusun dan disajikan sesuai dengan SAP. Penyusunan Laporan Keuangan Satker PNBP M:gas selama ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat serta Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-57 /PB/2013 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga. Dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 4/PMK.05/20 16 tentang Perubahan atas Peraturan Mente�i Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat, praktik akuntansi dan pelaporan keuangan Satker PNBP Migas mengalami perubahan yang signifikan, yakni dari "basis kas menuju akrual" (cash towards accruan menjadi "basis akrual" (accruan. Kebijakan-kebijakan akuntansi penting yang digunakan dalam penyusunan Laporan Keuangan Satuan Kerja PNBP Khusus BUN, khususnya yang terkait dengan pendapatan adalah sebagai berikut: a. Pendapatan-Laporan Realisasi Anggaran (cash basis) adala:i semua penerimaan KUN yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun yang bersangkutan yang menjadi hak Pemerintah Pusat clan tidak perlu dibayar kembali ole-n Pemerintah Pusat. b. Pendapatan berbasis kas diakui pada saat kas diterima pada KUN a tau di Kas Negara melalui bank persepsi. c. Pendapatan-Laporan Operasional diakui pada saa.t timbulnya hak negara. d. Akuntansi pendapatan dilaksanakan berdasarkan asas neto untuk penerimaan yang disetor ke Rekening Minyak clan Gas Bumi clan asas bruto untuk penerimaan yang disetor langsung ke Kas Negara melalui bank persepsi. www.jdih.kemenkeu.go.id - 7 - e. Pendapatan disajikan sesuai dengan jenis pendapatan. Asas neto dilakukan antara lain karena adanya prinsip "ditanggung dan dibebaskan" (assume and discharge) bagi para Kontraktor yang di dalam Kontrak Kerjasamanya mengatur prinsip tersebut. Berdasarkan prinsip assume and discharge tersebut, Kontraktor dianggap telah menyelesaikan kewajiban perpajakan dan pungutan lainnya apabila telah menyetorkan bagian hasil . penjualan Migas kepada negara. Dengan demikian, Satker PNBP Migas terlebih dulu menghitung kewajiban Pemerintah dari kegiatan usaha hulu Migas (yang selanjutnya disebut kewajiban Pemerintah) dan mengalokasikan dana di Rekening Minyak dan Gas Bumi, sebelum dilakukannya pengakuan pendapatan (earning process). Pengecualian terhadap asas bruto pada penyusunan Laporan Keuangan Satuan Kerja PNBP Khusus BUN adalah untuk penerimaan minyak dan gas bumi (Migas) tidak langsung disetorkan ke Kas Negara, melainkan ditampung terlebih d�hulu di dalam Rekening Minyak dan Gas Bumi Nomor 600.000411980. Hal ini didasarkan bahwa earning process atas penerimaan Migas tersebut belum selesai, karena penerimaan Migas pada Rekening Migas Nomor 600.000411980 masih harus memperhitungkan unsur-unsur kewajiban Pemerintah seperti pembayaran Pajak Bumi dan · Bangunan Migas (PBB Migas), pengembalian (reimbursement) PPN, underlifting Kontraktor, fee kegiatan usaha hulu Migas, dan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Penerimaan Migas pada Rekening Minyak dan Gas Bumi Nomor 600.000411980 setelah dikurangi dengan pengeluaran kewajiban Pemerintah yang dapat diestimasi diakui sebagai "Pendapatan yang Ditangguhkan" oleh Bendahara Umum Negara. Selanjutnya, terhadap pengeluaran kewajiban Pemerintah yang membebani rekening tersebut akan dikeluarkan terlebih dahulu, apabila masih terdapat saldo penerimaan disetorkan se bagai PNBP ke Rekening KUN di Bank Indonesia. PNBP SDA Migas merupakan pendapatan negara yang dibagihasilkan ke daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah www.jdih.kemenkeu.go.id - 8 - Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU PKPD). Di dalam Pasal 19 ayat (1) UU PKPD tersebut diatur pula ketentuan mengenai perhitungan PNBP SDA Migas sebagai berikut: "Penerimaan Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi yang dibagikan ke Daerah adalah Penerimaan Negara dari sumber daya alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dari wilayah Daerah yang bersangkutan setel ah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya )) . Norma perhitungan PNBP SDA Migas tersebut diatur pula dalam peraturan pelaksanaan UU PKPD, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Peri!nbangan. Di dalam Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tersebut diatur ketentuan sebagai berikut: Pasal 21 ayat (1) ''DBH pertambangan min yak bumi sebesar 15) 5% (Z ima be las setengah persen) berasal dari penerimaan negara sumber daya alam pertambangan min yak bumi dari wilayah kabupaten/ kota yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya)) . Pasal 23 ayat (1) "DBH pertambangan gas bumi sebesar 30) 5% (tiga puluh setengah persen) berasal dari penerimaan negara sumber daya alam pertambangan gas bumi dari wilayah kabupaten/ kota yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya)) . Selain itu, dalam Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 diatur juga ketentuan sebagai berikut: "Dalam hal re alisasi DBH sumber daya alam berasal dari penerimaan pertambangan minyak bumi dan/ atau gas bumi perhitungannya didasarkan atas re alisasi lifting minyak bumi dan/ atau gp,s bumi dari departemen teknis)). Yang dimaksud dengan lifting dalam penjelasan Pasal tersebut yaitu jumlah produksi minyak bumi clan/ atau gas bumi yang dijual. Di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara, Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan beberapa isu penting antara lain: www.jdih.kemenkeu.go.id - 9 - a. Metode penghitungan PNBP SDA Migas belum didukung dengan ke bij akan formal. b. Kebijakan pengakuan kewajiban Pemerintah yang diterapkan selama ini menyebabkan saldo utang kepada pihak ketiga belum dapat menggambarkan riilai kewajiban Pemerintah yang sesungguhnya. c. Pencatatan realisasi pendapatan atas hasil penjualan minyak yang disetor langsung ke Rekening KUN Rupiah tidak memiliki dasar yang memadai. Berkai t an dengan hal dimaksud, BP K merekomendasikan kepada Pemerintah (dalam hal ini Menteri Keuangan) agar mengatur dan menetapkan secara formal kebijakan dan tata cara penghitungan PNBP SDA Migas dan pencadangan saldo kas di rekening Migas agar lebih transparan, akuntabel, dan konsisten. Saat ini, SAP tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang antara lain mengamanatkan bahwa Laporan Keuangan disusun berdasarkan basis akrual. Peraturan Pemerintah ini sekaligus mencabut Peratur a n Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang sebelumnya menganut "basis kas menuju akrual" (basis cash towards accruan. Dalam rangka memberikan pedoman bagi seluruh entitas pelaporan maupun Entitas Akuntansi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan �omor 219/PMK.05/2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pe m erintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan :vlenteri Keuangan Nomor 224/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 ten tang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. :v1enteri/Pimpinan Lembaga dapat menyusun petunjuk teknis akuntansi di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga masing­ masing dengan mengacu pada Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat yang diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan terse but. Se suai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan 'ifransaksi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2017 tentang www.jdih.kemenkeu.go.id - 10 - Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus, transaksi pe:igelola PNBP Migas akan diatur secara terpisah di dalam Peraturan Men:teri Keuangan tersendiri. Disamping itu, standardisasi metode penghitungan PNBP SDA Migas nantinya dapat dijadikan sebagai acuan dalam menghitung PNBP SDA Migas per Koritraktor dalam rangka penghitungan DBH SDA Migas. Penghitungan PNBP SDA Migas per Kontraktor merupakan data penting yang akan dijadikan sebagai bahan dalam perhitungan perkiraan alokasi DBH SDA Migas per daerah penghasil. Hal ini sej alan dengan pengaturan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pengalokasian transfer ke daerah. Berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan tersebut di atas clan memperhatikan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.0 5/2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21 9 / PMK. 05/2013 ten tang Ke bij akan Akun tansi Pemerin tah Pus at, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan ,I�euangan Transaksi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/201 7 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/20 15 tentang Sistem Akuntansi clan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus, clan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pengalokasian transfer ke daerah, dipandang perlu bagi Kementerian Keuangan untuk menyusun petunjuk teknis akuntansi yang berkaitan dengan pengelolaan PNBP Migas. Petunjuk teknis tersebut disusun dengan mengacu pada kaidah umum yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur standar clan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. 2. Dasar Hukum Di dalam penyusunan petunjuk teknis ini mengacu kepada beberapa sumber rujukan sebagai berikut: www.jdih.kemenkeu.go.id - 11 - • Undang-Undang APBN dan Peraturan Pelaksanaannya. • Undang-Undang mengenai penerimaan negara bukan pajak. • Undang-Undang mengenai keuangan negara. • Undang-Undang mengenai perbendaharaan negara. • Un dang-U ndang mengenai minyak dan gas bumi. • Undang-Undang mengenai perimbangan keuangan antara pemerintahan pusat dan pemerintah daerah. • Peraturan Pemerin tah mengenai standar akun tansi pemerintah. I • Peraturan Pemerintah mengenai pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah. • Peraturan Pemerintah mengenai kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. • Peraturan Pemerintah mengenai biaya operas1 yang dapat dikem balikan. • Peraturan Pemerintah mengenai penenmaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. • Peraturan Pemerintah mengenai dana pe rimbangan. • Peraturan Presiden mengenai pengalihan pelaksanaan tugas dan fungsi kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. • Peraturan Presiden mengenai penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak clan gas bumi. • Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman umum sistem akuntansi pemerintahan. • Peraturan Menteri Keuangan mengenai kebijakan akuntansi pemerintah pusat. • Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat. • Peraturan Menteri Keuangan mengenai jurnal akuntansi pemerintah pada pemerintah pusat. • Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan transaksi khusus. • Peraturan Menteri Keuangan mengenai penentuan kualitas piutang dan pembentukan penyisihan piutang tidak tertagih pada kementerian negara/lembaga dan bendahara umum negara. • Peraturan Menteri Keuangan mengenai bagan akun standar. www.jdih.kemenkeu.go.id - 12 - • Peraturan Menteri Keuangan mengenai rekening minyak dan gas bumi. • Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyetoran dan pelaporan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak dan/ atau gas bumi dan penghitungan pajak penghasilan untuk keperluan pembayaran pajak pen ghasilan minyak bumi dan/ atau gas bumi berupa volume minyak dan/ atau gas bumi. • Peraturan Menteri Keuangan mengena1 tata cara pembayaran DMO fee, overlifting kontraktor dan/ atau underlifting kontraktor dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. • Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan. • Kontrak Kerja Sama Kegiatan Hulu Migas. B. Tujuan dan Ruang Lingkup Petunjuk teknis akuntansi PNBP Migas digunakan oleh: 1. Satker PNBP Migas selaku Entitas Akuntansi sebagai pedoman dalam penyusunan Laporan Keuangan Satker PNBP Migas. 2. Instansi Pelaksana sebagai pedoman dalam menyediakan dokumen pendukung pencatatan transaksi dan pelaporan keuangan dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi . 3. Kuasa Bendahara Umum Negara sebagai pedoman dalam konsolidasian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara. 4. Satker PNBP Migas dan Kuasa Bendahara Umum Negara sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemindahbukuan PNBP Migas dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke Rekening KUN. 5. Satker PNBP Migas dan instansi yang melaksanakan kebijakan transfer dana bagi hasil ke daerah se bagai pedoman dalam · penghitungan PNBP SDA Migas per Kontraktor dalam rangka penyediaan data untuk penghitungan alokasi DBH SDA Migas ke Daerah. Ruang lingkup pengaturan dalam petunjuk teknis ini meliputi: 1. Ruang lingkup akuntansi umum meliputi peng akuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan unsur-unsur Laporan Keuangan Satker PNBP Migas, sebagai berikut: www.jdih.kemenkeu.go.id a. Aset - 13 - Aset yang dikelola atau ditatausahakan oleh Satker PNBP Migas dalam petunjuk teknis ini meliputi Piutang J angka Pendek, dan Piutang Jangka Panjang, termasuk Akumulasi Penyisihan Piutang Tidak Tertagih. b. Kewajiban Kewajiban yang akan diatur meliputi Utang kepada Pihak Ketiga yang berasal dari kewajiban Pemerintah. c. Ekuitas Ekuitas merupakan selisih dari Aset dan Kewajiban. d. Pendapatan Pendapatan yang dibukukan oleh Satker PNBP Migas terdiri dari pendapatan untuk Laporan Realisasi Anggaran (basis kas) dan pendapatan untuk Laporan Operasional (basis akrual), yang masing - masing terdiri dari pendapatan PNBP SDA Migas dan PNBP Migas Lainnya. e. Beban Beban yang diatur dalam petunjuk teknis ini merupakan beban kewajiban Pemerintah dan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih. 2. Ruang lingkup pendapatan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. Pendapatan PNBP SDA Migas Pendapatan PNBP SDA Migas pada prinsipnya merupakan penerimaan negara yang earning process-nya belum selesai, se hingga untuk dapat diakui sebagai pendapatan dalam Laporan Realisasi Anggaran, dibutuhkan proses identifikasi dan perhitungan kewajiban Pemerintah untuk dicadangkan terlebih dahulu. Dana penenmaan Migas sebagian disetorkan ke rekening Kas Negara melalui bank persepsi dan sebagian lagi disetorkan melalui Rekening Minyak dan Gas Bumi yang akan dikurangi terlebih dahulu dengan cadangan atas kewajiban Pemerintah sebelum kemudian diproses pemindahbukuannya ke Rekening KUN untuk diakui sebagai pendapatan PNBP SDA Migas dalam Laporan Realisasi Anggaran. Yang termasuk penerimaan jenis ini antara lain: www.jdih.kemenkeu.go.id - 14 - 1) Penerimaan hasil penjualan minyak bumi • Penerimaan minyak bumi dari kilang Pertamina • Penerimaan minyak bumi dari non kilang Pertamina 2) Penerimaan hasil penjualan gas bn:mi, yang terdiri atas: • Penerimaan LNG • Penerimaan LPG • Penerimaan Natural Gas • Penerimaan Coal Bed Methane (CBM) 3) Penerimaan atas setoran overlifting Migas Kontraktor J enis penerimaan ini apabila di Rekening Min yak dan Gas Bumi masih terdapat sisa danayang dapat dipindahbukukan ke Rekening KUN akan diakui sebagai PNBP SDA Migas dengan kode akun 4 21111 (Pendapata:i Minyak Bumi) dan 421211 (Pendapatan Gas Bumi). b. Pendapatan PNBP Migas Lainnya Pendapatan PNBP Migas Lainnya merupakan penenmaan selain PNBP SDA Migas yang berasal dari hak negara dari kegiatan usaha hulu Migas yang diatur dalam �ontrak atau ketentuan perundang-undangan. Untt.:.k jenis penerimaan ini, telah disediakan 3 (tiga) kode aku:i pada Bagan Akun Standft.r: • Pendapatan Minyak Mentah DMO (Kade Akun 423132); • Pendapatan Denda, Bunga, Penalti dari Kegiatan U saha Hulu Migas (Kade Akun 423133); dan • Pendapatan Lainnya dari Kegiatan Usaha Hulu Migas (Kade Akun 423139). Pendapatan Minyak Mentah DMO berasal dari penerimaan hasil . penjualan minyak bumi bagian Kontraktor yang diserahkan kepada negara dalam rangka memenuhi kebutuhan minyak dalam negeri sebagaimana· diatur dalam kontrak dan ketentuan perundangan. Untuk dapat diakui sebagai pendapatan dalam Laporan Realisasi Anggaran harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan pembayaran kewajiban Pemerintah atas DMO Fee. Sementara itu, untuk pendapatan. PNBP Lainnya selain Pendapatan Minyak Mentah DMO pada prms1pnya www.jdih.kemenkeu.go.id - 15 - rnerupakan penenrnaan yang earning process-nya telah selesai (tidak perlu diperhitungkan dengan unsur lainnya), sehingga se bagian besar setorannya tidak lagi dilakukan ke Rekening Minyak dan Gas Bumi, tetapi disetorkan ke Kas Negara rnelalui bank persepsi . .Yang terrnasuk penerirnaan jenis ini antara lain: 1) Penerirnaan atas setoran bonus produksi dari Kon traktor. 2) Penerirnaan atas setoran transfer material dari .... �·"' Kontraktor. 3) Penerirnaan atas setoran denda, bung a dan pena l ti terkait kegiatan usaha hulu Migas. 4) Penerirnaan Lainnya dari Kegiatan Usaha Hulu Migas sesuai kontrak dan ketentuan peraturan perundang­ undangan. Narnun dernikian, terdapat penenrnaan yang berasal dari denda keterlarnbatan pernbayaran hasil penjualan minyak dan gas bumi bagian negara yang setorannya tetap dilakukan ke Rekening Minyak dan Gas Bumi. Hal ini disebabkan setoran atas denda keterlarnbatan tersebut setorannya rnelekat dengan nilai pokok hasil penjualan atau nilai setoran overlifting Kontraktor. Oleh karena itu, dalam rangka proses pengakuan pendapatan dalam Laporan Realisasi Anggaran, untuk penerirnaan ini tetap dilakukan proses pernindahbukuan dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke Rekening KUN. C. Acuan Penyusunan Penyusunan Peraturan Menteri didasarkan pada: 1. Kontrak Kerjasarna Migas (Production Sharing Contract-PSC), berupa Kontrak Bagi Hasil (P roduction Sharing Contract) atau bentuk Kontrak Kerja Sama Lain. 2. Peraturan perundang-undangan yang rnengatur mengenai PNBP. 3. Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai min yak dan gas burni. 4. Kerangka konseptual akuntansi pernerintahan, Pernyataan Standar Akuntansi Pernerintahan (PSAP), Interpretasi Pernyataan www.jdih.kemenkeu.go.id - 16 - Standar Akuntansi Pemerintahan (ISAP), dan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. 5. Peraturan perundang-undangan yang relevan dengan Laporan Keuangan. 6. Surat persetujuan atau ketetapan yang dikeluarkan oleh Kementerian yang membiclangi urusan energi clan sumber claya mineral. 7. Dokumen-clokumen lainnya yang berkaitan langsung clengan Kontrak Kerja Sama. D. Gambaran Petunjuk Teknis Peraturan Menteri ini mengatur tentang metocle, tata cara, clan proseclur yang perlu clitempuh clalam menyelenggarakan akuntansi yang terkait clengan pengelolaan PNBP Migas. Penyusunan petunjuk teknis clilaksanakan clengan menggunakan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara clan menjacli satu kesatuan dalam sistem akuntansi Pemerintah Pusat. Petunj uk teknis antara lain mengacu pada Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat yang telah diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Petunjuk teknis dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi pembuat standar dalam menyusun dan mengembangkan standar akuntansi, penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan dalam melakukan kegiatannya, serta pengguna Laporan Keuangan dalam memahami Laporan Keuangan yang disajikan. Disamping itu, Peraturan Menteri ini climaksudkan untuk memberikan gambaran mengenai kekhususan praktik penyelenggaraan akuntansi di sektor kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang mungkin sediki ... berbeda (seperti pengecualian dari asas bruto dalam pengakuan pendapatan) dengan praktik akuntansi yang lazim digunakan dalam kerangka akuntansi Pemerintah Pusat. Pengecualian praktik akuntansi dilak�anakan dengan tetap memegang teguh prinsip-prinsip umum yang diatur dalam Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan. Ba sis akuntansi yang digunakan dalam Peraturan Menteri ini adalah basis akrual sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tent ang Stanclar Akuntansi Pemerintahan clan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 tentang Kebijakan Akuntansi www.jdih.kemenkeu.go.id - 17 - Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.05/2C16 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. Dalam basis akrual ini, pendapatan diakui pada saat hak untuk memperoleh pendapatan telah terpenuhi meskipun kas belum diterima di Rekening KUN atau di Kas Negara pada bank persepsi dan be ban diakui pada saat kewajiban yang mengakibatkan penurunan nilai kekayaan bersih telah terpenuhi, walaupun kas belum dikeluarkan dari Rekening KUN. Pendapatan dan beban tersebut akan disajikan dalam Laporan Operasional. Namun demikian, basis kas tetap digunakan dalam penyusunan Laporan Realisasi Anggaran sepanJ ang dokumen anggaran disusun berdasar kan basis kas. Selanjutnya, petunjuk teknis ini juga mengatur mengenai tata cara per hitungan PNBP SDA Migas, dimana angka realisasi PNBP SDA Migas yang dapat diakui sebagai pendapatan negara menurut basis kas, perlu memperhitungkan terlebih dahulu dengan kewajiban Pemerintah. Di dalam proses perhitungan k � W. ajiban Pemerintah tersebut, memerlukan proses perhitunga:-i, pencadangan atau pun alokasi beban yang diperhitungkan untuk menyelesaikan kewajiban Pemerintah secara periodik. Perhitungan PNBP SDA Migas juga dibutuhkan dalam rangka penyediaan data untuk keperluan penyaluran DBH SDA Migas oleh instansi terkait. Dalam hal ini, Peraturan Menteri ini akan memberikan petunj uk teknis mengenai perhitungan PNBP SDA Migas per kontraktor sebagai basis perhitungan DBH SDA Migas per daerah. E. Ketentuan Lain-lain Ilustrasi jurnal yang digunakan di dalc.m Peraturan Menteri ini disajikan sebagai gambaran proses akuntansi secara manual. Petunjuk teknis secara periodik akan d:._evaluasi dan disesuaikan dengan perkembangan proses bisnis, ketentuan PSAP, ketentuan pemerintahan, kebijakan akuntansi, clan ketentuan lainnya yang terkait clengan PNBP clan penyelenggaraan kegiatan usaha hulu Migas. www.jdih.kemenkeu.go.id - 18 - BAB II PETUNJUK TEKNIS PELAPORAN KEUANGAN A. Kerangka Dasar 1. Tujuan Laporan Keuangan Tujuan umum penyusunan Laporan Keuangan Satker PNBP Migas adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, peru bahan ekui tas, dan hasil operasi. Secara khusus, tujuan pelaporan keuangan Satker PNBP Migas adalah untuk menyajikan informasi yang berguna bagi pengambil keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas Satker PNBP Migas sebagai Entitas Akuntansi atas proses bisnis pengelolaan PNBP Migas. 2. Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan Direktur PNBP bertindak selaku Kepala Satker PNBP Migas dan bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan. 3. Komponen Laporan Keuangan Laporan Keuangan Satker PNBP Migas terdiri atas: · a. Neraca b. Laporan Realisasi Anggaran · c. Laporan Operasional d. Laporan Perubahan Ekuitas e. Catatan atas Laporan Keuangan 4. Bahasa Laporan Keuangan Laporan Keuangan Satker PNBP Migas disusun dalam Bahasa Indonesia. 5. Mata Uang Pelaporan Pelaporan harus dinyatakan dalam mata uang Rupiah. Penyajian neraca, aset, dan/ atau kewajiban dalam mata uang lain selain dari Rupiah harus dijabarkan dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Sentral pada tanggal pelaporan. Nilai valuta asing atas pendapatan PNBP Migas yang berasal dari pemindahbukuan dana Rekening Minyak dan Gas Bumi, dijabarkan dalam mata uang Rupiah sesuai dengan kurs tengah Bank Sentral pada tanggal pemindahbu kuan. �· www.jdih.kemenkeu.go.id - 19 - 6. Kebijakan Akuntansi Kebi jakan akuntansi disusun untuk memastikan bahwa informasi yang disajikan di dalam Laporan Keuangan Satker PNBP Migas memenuhi kriteria: a. Relevan terhadap kebutuhan para pengguna Laporan Keuangan untuk pengambilan keputusan. b. Dapat diandalkan, dengan pengertian antara lain juju r, menggambarkan substansi ekonomi dan tidak semata - mata bentuk hukumnya, netral, dapat diverifikasi, mencerminkan kehati-hatian, dan telah mencakup semua yang material. c. Dapat dibandingkan, baik antara periode satu dengan periode lainnya maupun antara Satker PNBP Migas dengan satker lainnya. d. Da pat dipahami, baik oleh pengguna Laporan Keuangan yang mempunyai latar belakang pendidikan akuntansi maupun nonakuntansi. Di dalam pengelolaan PNBP Migas, pengakuan pendapatan Laporan Realisasi Anggaran dilakukan dengan rr.enggunakan asas n.eto, yaitu pendapatan PNBP SDA Migas akan diakui sebagai PNBP setelah memperhitungkan kewajiban Peme:rintah, baik kewajiban perpajakan maupun nonperpajakan. Dana yang terdapat dalam Rekening Minyak dan Gas Bumi yang belum teride:i tifikasi j enis penerimaan dan perun tukkannya akan diakui sebagai Pendapatan yang Ditunda. Adapun pendapatan Laporan Operasional diakui berdasarkan asas bruto . . Kebijakan lain dalam penyusunan Laporan Keuangan adalah kewajiban Pemerintah tidak secara otomabs akan membebani APBN. Hal ini karena sumber dana yang harus disediakan untuk penyelesaian kewajiban Pemerintah berasal dari dana penerimaan Migas yang ditampung di dalam Rekening Minyak dan Gas Bumi, sehingga di dalam petunjuk teknis akuntansi ini tidak mengakui adanya pos Belanja. Pengeluaran terkait dengan penyelesaian kewajiban Pemerintah akan diakui sebagai Beban atau sebagai pengurang pendapatan operasional. www.jdih.kemenkeu.go.id - 20 - 7 . Penyajian Laporan Keuangan Penyajian Laporan Keuangan harus memenuhi beberapa prinsip sebagai berikut: a. Laporan Keuangan harus menyajikan secara wa Jar posisi keuangan , realisasi anggaran, hasil operasi, dan perubahan ekuitas disertai dengan pengungkapan yang diharuskan sesuai dengan ketentuan. b. Aset disajikan menurut urutan likuiditasnya, sedangkan kewajiban diurutkan menurut waktu jatuh temponya. c. Laporan Operasional menggambarkan pendapatan dan beban yang dipisahkan menurut karakteristiknya dari kegiatan utama dan kegiatan yang bukan tugas dan fungsinya. 8. Konsistensi Perlakuan akuntansi yang sama diterapkan oleh Satker PNBP Migas pada kejadian yang serupa dari periode ke periode oleh suatu entitas pelaporan (prinsip konsistensi internal). Hal ini tidak berarti bahwa tidak boleh terjadi perubahan dari satu metode akuntansi ke metode akuntansi yang lain pada Satker PNBP Migas. Metode akuntansi yang dipakai dapat diubah dengan syarat bahwa metode yang baru diterapkan mampu memberikan informasi yang lebih baik dibandingkan metode lama. Pengaruh atas perubahan penerapan metode ini diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. 9. Materialitas dan Agregasi Walaupun idealnya memuat segala informasi, Laporan Keuangan pemerintah hanya diharuskan memuat informasi yang memenuhi kriteria materialitas. Informasi dipandang material apabila kelalaian untuk mencantumkan atau kesalahan dalam mencatat informasi . tersebut dapat mempengaruhi keputusan ekonomi · pengguna yang diambil atas dasar Laporan Keuangan. Penyajian Laporan Keuangan didasarkan pada konsep materialitas antara lain berarti bahwa pos-pos yang jumlahnya material disajikan tersendiri dalam Laporan Keuangan. Sedangkan, pos-pos yang jumlahnya tidak material dapat digabungkan, sepanj ang memiliki sifat atau fungsi yang sejenis. www.jdih.kemenkeu.go.id - 21 - 10. Periode Pelaporan Laporan keuangan wajib disajikan secara tahunan berdasarkan tahun takwim. Namun demikian, Laporan Keuangan dapat disajikan pula untuk periode yang lebih pendek (interim) yaitu triwulanan dan semesteran. 11. Informasi Komparatif dan Laporan Keuangan Interim a. Laporan keuangan tahunan dan interim disajikan secara komparatif dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Khusus neraca interim, misalnya semesteran, disajikan secara komparatif dengan neraca akhir tahun sebelumnya. Laporan operasional interim dan laporan rea lisasi anggaran interim (misal Laporan Keuangan semesteran) disajikan mencakup periode sejak awal tahun anggaran (1 Januari) sampai dengan akhir periode interim yang dilaporkan (30 Juni). b. Lapo ran komparatif yang bersifat naratif dan deskriptif dari Laporan Keuangan periode sebelumnya wajib diungkapkan kembali apabila relevan untuk pemahaman Laporan Keuangan periode berjalan. 12. Laporan Keuangan Konsolidasian Satker PNBP Migas tidak menyusun Laporan Keuangan konsolidasian. B. Komponen Laporan Keuangan Laporan Keuangan Satker PNBP Migas meliputi: 1. Neraca Laporan keuangan yang menggambarkan posisi keuangan Satker PNBP Migas mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu, seperti pada akhir tahun per tanggal 31 Desember atau akhir periode interim (semesteran) per tanggal 30 Juni. 2. Laporan Realisasi Anggaran Laporan Realisasi Anggaran suatu entitas pelaporan menyajikan informasi mengenai realis asi pendapatan-Laporan Realisasi . Anggaran, belanja, transfer, surplus/ defisit, dan pembiayaan, defisit, yang dibandingkan dengan anggarannya. Sebagai Entitas Akuntansi, Satker PNBP Migas hanya menyajikan Laporan www.jdih.kemenkeu.go.id - 22 - Realisasi Anggaran yang berisi informasi mengenai capaian pendapatan berbas is kas yang dibandingkan dengan anggaran dalam APBN atau APBN-P. 3. . Laporan Operasional Laporan Operasional menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh entitas pelaporan untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan terdiri dari pendapatan-Laporan Operasional, beban, dan pos-pos luar biasa. Sebagai Entitas Akuntansi, Satker PNBP Migas hanya menyajikan laporan operasional yang memuat informasi mengenai pendapatan dan beban berbasis akrual. Pendapatan 'diakui sepanJ ang telah diperoleh hak pemerintah sebagai penambah nilai kekayaan bersih tanpa memandang apakah telah terdapat aliran kas masuk ke Rekening KUN atau Kas Negara pada bank persepsi. Adapun beban diakui pada saat terjadi penurunan manfaat ekonomi atau potensi pendapatan yang berdampak pada penurunan ekuitas, baik berupa pengeluaran, konsumsi aset, maupun timbulnya kewajiban. Termasuk komponen yang disa jikan di dalam Laporan Operasional adalah keuntungan atau kerugian atp.s selisih kurs yang belum terealisasi. 4. Laporan Perubahan Ekuitas Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. 5. Catatan atas Laporan Keuangan Catatan atas · Laporan Keuangan meliputi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam N eraca, La po ran Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, dan Laporan Peruhahan Ekuitas. Catatan atas Laporan Keuangan juga mencakup informasi tentang kebijakan akuntansi yang digunakan oleh entitas pelaporan dan informasi lain yang diharuskan dan dianjurkan untuk diungkapkan di dalam SAP serta ungkapan-ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian Laporan Keuangan secara wajar. www.jdih.kemenkeu.go.id -23 - C. Keterbatasan Laporan Keuangan Beberapa keterbatasan dalam Laporan Keuangan Satker PNBP Migas antara lain: 1. Bersifat historis, yang menunjukkan bahwa pencatatan atas transaksi atau peristiwa yang telah lampau akan terus dibawa dalam Laporan Keuangan. Hal ini dapat berakibat pada pencatatan nilai aset nonmoneter bisa jadi berbeda dengan nilai kini dari as et terse but karena adanya pengaruh inflasi. 2. Bersifat umum, baik dari sisi informasi m8- _ :upun manfaat bagi pihak pengguna. Informasi khusus tidak dapat semata-mata diperoleh dari Laporan Keuangan . 3. Menggunakan beberapa pendekatan, pertimbangan, clan taksiran. 4. Hanya melaporkan yang bersifat material. 5. Bersifat konservatif antara lain pengakuan segera atas kewajiban, namun menunda pengakua n atas pendapatan atau aset apabila nilainya belum dapat diyakini ke benarannya. 6. Lebih menekankan substansi dan realitas ekonomi dibandingkan dengan bentuk hukumnya, antara lain ditunjukkan dengan penggunaan variasi metode pencadangan saldo pada rekening Migas maupun pencadangan untuk penghitungan PNBP Migas. www.jdih.kemenkeu.go.id - 24 - BAB III PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI PIUTANG A. Piutang Jangka Pendek 1. Definisi Piutang adalah jumlah uang yang akan diterirna oleh Pemerintah dan/ atau hak Pemerintah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perJanJian, kewenangan Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akibat lainnya yang sah, yang diharapkan diterima Pemerintah dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. 2. Jenis Piutang a. Piutang Bukan Pajak Piutang Bukan Pajak dari kegiatan usaha hulu Migas yang dibukukan oleh Satker PNBP Migas adalah piutang yang belum dilunasi pada akhir periode pelaporan yang berasal dari: 1) Piutang Penjualan Minyak dan Gas Bumi Bagian Negara 2) Piutang Overlifting Kontraktor 3) Piutang Pendapatan Minyak Mentah DMO 4) Piutang Transfer Material 5) Piutang Bonus Produksi 6) Piutang Denda 7) Piutang Kelebihan Pembayaran DMO fee b. Bagian Lancar Piutang Jangka Panjang Bagian dari piutang jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan antara lain berasal dari piutang bukan pajak dari kegiatan usaha hulu Migas yang disetujui oleh Menteri Keuangan untuk dicicil/ diangsur pembayarannya setiap tahun. 3. Pengakuan Piutang jangka pendek diakui pada saat timbulnya hak tagih pemerintah dari kegiatan usaha hulu Migas yang ditandai dengan terbitnya laporan ikhtisar pengiriman Migas bagian negara atau surat tagihan kepada wajib bayar, yaitu Kontraktor dan/ atau www.jdih.kemenkeu.go.id - 25 - penjual Migas bagian Negara yang telah disampaikan dan telah diverifikasi oleh Satker PNBP Migas. Pengakuan piutang d _ ilakukan bersamaan dengan pengakuan pendapatan-Laporan Operasional. Hak tagih pemerintah yang diakui sebagai piutang dari kegiatan usaha hulu Migas berasal dari hak tagih yang timbul selama periode Januari s.d. Desember tahun berjalan. Apabila transaksi pada periode tahun berjalan tagihannya diterima pada awal tahun periode berikutnya dan proses audit atas Laporan Keuangan belum diselesaikan oleh auditor eksternal pemerintah, piutang tersebut tetap diakui pada periode tahun berjalan. Tagihan piutang overlifting juga diakui di tahun berjalan. Dalam hal proses pembahasan antara Instansi Pelaksana dan Kontraktor mengenai laporan perhitungan hak dan kewajiban antara Pemerintah dan Kontraktor belum dapat diselesaikan seluruhnya, Instansi Pelaksana akan menerbitkan surat penyampaian estimasi tagihan overlifting Kontraktor kepada Satker PNBP Migas, sebagai dasar pengakuan piutang. Sui"at estimasi tagihan overlifting tersebut, diterbitkan sekurang - kurangnya dua kali yaitu untuk keperluan penyusunan Laporan Keuangan unaudited maupun Laporan Keuangan audited. Apabila terdapat perbedaan antara nilai estimasi tagihan piutang overlift ing untuk Laporan Keuangan audited derigan nilai tagihan aktualnya, akan dilakukan penyesuaian saldo piutang dan ekuitas. 4. Pengukuran a. Piutang Bukan Pajak dicatat sebesar nilai nominal yang ditetapkan dalam laporan ikhtisar pengiriman Migas bagian negara atau surat tagihan. Apabila laporan ikhtisar pengiriman Migas atau tagihan dalam bentuk valuta asing, akan ditranslasikan dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal transaksi (tanggal bill of lading atau tanggal invo ice). Nilai piutang terseb ut akan disesuaikan sesaat sebelum pengakuan penyelesaian piutang dengan menggμnakan kurs transaksi pada tanggal penyelesaian piutan g. Nilai penyesuaian kurs terse but akan diakui sebagai keuntungan atau kerugian selisih kurs yang belum www.jdih.kemenkeu.go.id - 26 - terealisasi. Disamping itu, ap abila masih terdapat saldo piutang yang masih outstanding pada tanggal pelaporan, saldo piutang tersebut dicatat dengan menggunakan ekuivalen Rupiah berdasarkan kurs tengah BI pada tanggal pelaporan. Selisih antara nilai piutang yang cliakui pada saat transaksi dan nilai piutang pada tanggal pelaporan, diakui sebagai keuntungan atau kerugian selisih kurs yang belum terealisasi. b. Bagian Lancar Piutang Jangka Panjang dicatat sebesar jumlah piutang jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. Apabila jumlah piutang jangka panj ang yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan tersebut dalam bentuk valuta asmg, akan ditranslasikan dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan. Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Dalam rangka menjaga nilai piutang agar nilainya sama dengan nilai bersih yang dapat direalisasikan (net re alizable. value), Satker PNBP Migas perlu melakukan penyisihan sebagian atau seluruh piutang yang diperkirakan tidak dapat ditagih. Nilai penyisihan piutang tidak tertagih dihitung dengan menyusun kualifikasi piutang berdasarkan: a. kondisi Piutang pada tanggal Laporan Keuangan; atau b. umur Piutang pada tanggal Laporan Keuangan. Adapun penilaian kualitas piutang tersebut di atas dilakukan dengan mempertimbangkan sekurang-kurangnya: a. jatuh tempo Piutang; dan b. upaya penagihan. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penentuan kualitas piutang yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara, kualifikasi piutang pada Satker PNBP Migas adalah sebagai berikut: a. kualitas lancar apabila piutang belum jatuh tempo; b. kualitas kurang lancar apab ila piutang tidak dilunasi pada saat jatuh tempo sampai dengan 1 (satu) tahun sejak jatuh tempo; A' I www.jdih.kemenkeu.go.id - 2 7 - c. kualitas diragukan apabila piutang tidak dilunasi lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun sejak jatuh tempo; clan d. kualitas macet apabila piutang tidak dilunasi lebih dari 3 (tiga) tahun sejakj atuh tempo. Penyisihan piutang untuk masing-masing kualifikasi piutang di atas adalah: a. Piutang dengan kualitas lancar penyisihannya ditetapkan paling sedikit sebesar 5%o (lima permil). b. Piutang dengan kualitas kurang lancar penyisihannya ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai piutangnya. c. Piutang dengan kualitas diragukan penyisihannya ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai piutangnya. d. Piutang dengan kualitas macet penyisihannya ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari nilai piutangnya. 5. Penyajian dan Pengungkapan Piutang PNBP Migas Uangka pendek) disajikan pada pas aset . lancar di neraca sebagai bagian dari Piutang Bukan Pajak, sementara piutang PNBP Migas yang merupakan bagian lancar dari piutang jangka panjang, dikelompokkan ke dalam Bagian Lancar Piutang Jangka Panjang dengan sist ematika sebagai berikut: Satker PNBP Migas Neraca Per 31 Desember 20XX A set Tahun 20X2 Aset Lancar Piutang Bukan Pajak xxx Dikurangi: Penyisihan xxx Piutang Tak Tertagih Bagian Lan car Piutang xxx Jang ka Pa nj ang Tahun 20Xl xxx xxx xxx www.jdih.kemenkeu.go.id - 28 - Dikurangi: Penyisihan xxx xxx Piutang Tak Tertagih Kewajiban xxx xxx Ekuitas xxx xxx Apabila terdapat perbedaan nilai tukar antara tanggal pelaporan pada tahun berjalan dengan tanggal pelaporan pada tahun sebelumnya untuk jenis piutang yang sama, maka selisih nilai piutang akan dicatat sebagai keuntungan atau kerugian yang belum terealisasi atas selisih kurs. Keuntungan atau kerugian tersebut akan disajikan di dalam Laporan Operasional. Untuk pelaporan keuangan interim, terhadap pencatatan keuntungan atau kerugian yang belum terealisasi atas selisih kurs, pada awal periode pelaporan keuangan berikutnya dilakukan jurnal balik (reversal entries). Di dalam Catatan atas Laporan Keuangan, piutang PNBP Migas jangka pendek dapat disajikan menurut klasifikasi, antara lain: a. Jenis transaksi (minyak dan gas bumi, overlifting ) lain-lain) . b. Nama wajib bayar (Pertamina dan Non Pertamina). Disamping itu, informasi lain yang perlu diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan: a. Penjelasan atas upaya penyelesaian piutang, apakah masih diupayakan penyelesaiannya di Instansi Pelaksana atau diserahkan urusannya kepada Paniti.a Urusan Piutang Negara (PUPN). b. Rincian jenis-jenis piutang menurut kualitas piutang. c. Perhitungan penyisihan piutang tidak tertagih. 6. Dokumen Sumber Pengakuan dan pengukuran piutang didasarkan pada dokumen sumber sebagai berikut: a. Laporan ikh tisar pengiriman Migas bagian negara yang terdiri dari laporan lifting min yak ekspor, laporan lifting minyak domestik, laporan lifting gas ekspor, laporan lifting gas domestik, dan laporan DMO; b. Surat tagihan overlifting Kontraktor; www.jdih.kemenkeu.go.id -29 - c. Surat tagihan Production ) Compensation ) and Development Bonus ) · d. Surat tagihan transfer aset; e. Surat tagihan kelebihan pembayaran DMO fee; f. Surat estimasi tagihan over/ underlifting)· dan g. Surat-surat yang menginformasikan adanya tagihan atas hak pemerintah dari kegiatan usaha hulu migas, yang disampaikan Instansi Pelaksana paling lambat akhir bulan periode berikutnya. Untuk keperluan klarifikasi atas dokumen sumber, Satker PNBP Migas dapat meminta dokumen tambahan berupa: a. Surat tagihan yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana; dan/atau b. Surat Penetapan PNBP Kurang Bayar berdasarkan atas hasil audit instansi yang berwenang. 7. Perlakuan Khusus · a. Piutang yarig masih belum disepakati antara Instansi Pelaksana dengan wajib bayar. Apabila terdapat tagihan piutang yang di kemudian hari tidak sepenuhnya dapat disetujui oleh wajib bayar, maka dasar pengakuan oleh Satker PNBP Migas adalah dokumen dan/ atau surat yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang menjelaskan adanya piutang yang masih belum disepakati. Ketidaksepakatan atas jumlah tagihan akan diungkapkan di dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Selanjutnya, terhadap piutang yang outstanding dan/ atau macet, maka Satker PNBP Migas berkoordinasi dengan Instansi Pelaksana dan instansi lainnya, seperti instansi yang mengelola urusan piutang negara, akan mengupayakan langkah-langkah penyelesaian piutang demi mengamankan keuangan negara. b. Kualifikasi piutang untuk sebagian piutang yang akan di­ offset dengan kewajiban Pemerintah. Apabila pada tanggal pelaporan terdapat piutang yang dapat di-offset dengan kewajiban Pemerintah, maka piutang tersebut akan diklasifikasikan sebagai piutang lancar, www.jdih.kemenkeu.go.id - 30 - sepanjang pelaksanaan offset tersebut tidak lebih dari satu bulan setelah tanggal neraca. c. Perbe daan nilai tagihan antara surat tagihan dan lap::)ran ikh tisar pengiriman Migas bagian negara. Apabila terdapat perbedaan angka antara nilai :agihan pemer intah dalam surat tagihan dan tagihan pemerintah dalam laporan ikhtisar pengiriman Migas bagian negara, nilai yang akan diakui sebagai piutang adalah nilai yang disaji�an di dalam laporan. d. Pengakuan piutang minyak mentah DMO Piutang pendapatan minyak mentah DMO hanya dicatat pada saat pelaporan keuangan masih terdapat piutang pendapatan minyak mentah dalam rupiah atau piutang Nilai Lawan. Hal ini mengingat penjualan minyak mentah DMO tergabung dengan hasil penjualan minyak bagian negara, dimana pada proses awal pengakuan pendapatan dan piutang diakui terlebih dahulu sebagai pendapatan minyak bumi - laporan operasional dan piutang jangka pendek PNBP ininyak bumi. Setelah diterimanya Laporan Pengiriman Minyak Mentah DMO dari instansi pelaksana baru dilakukan reklasifikasi akun untuk pengakuan pendapatan minyak mentah DMO - laporan operasional. Sementara itu, untuk pengakuan piutang tetap diak"G.i terlebih dahulu sebagai piutang jangka pendek mir:yak bumi dan hanya direklasifikasi menjadi akun piutang Minyak Mentah DMO, apabila pada saat akhir periode pelaporan keuangan masih terdapat saldo piutang Nilai Lawan yang dihitung secara proporsional. Tidak diperhitungkannya saldo :i;::iutang minyak dalam valas untuk direklasifikasi menjadi saldo piutang minyak mentah DMO karena penyelesaian atas saldo piutang minyak mentah dalam valas nantinya akan digunakan sebagai penyelesaian kewajiban kontraktual migas Pemerintah di Rekening Minyak dan Gas Bumi. Selanjutnya, terhadap piutang pendapo_:an minyak oen:ah DMO tersebut juga akan dilakukan jurnal balik (reversal entries) untuk diakui menjadi piutangjangka pendek minyak www.jdih.kemenkeu.go.id - 3 1 - bumi kembali pada awal periode pelaporan keuangan be riku tnya. e. Pengakuan piutang denda gas · .--· Piutang denda gas hanya dicatat pada saat pelaporan keuangan melalui reklasifikasi akun, yaitu dari akun piutang ja ngka pendek gas. Selanjutnya piutang terse but juga akan dilakukan jurnal balik untuk diakui menjadi piutang jangka pendek gas kembali pada awal periode pelaporan keuangan berikutnya. Hal ini mengingat tagihan maupun pembayaran atas transaksi denda gas, tergabung dengan pokok piutang gas. Untuk menghindari terjadinya pencatatan dua kali, terutama pada saat membukukan jurnal penyelesaian piutang, maka pencatatan pengakuan dan penyelesaian piutang tetap digabungkan dengan piutang jangka pendek gas. Transaksi denda gas hanya dicatat pada saat pengakuan pendapatan LO dan pengakuan saldo piutang pada saat pelaporan keuangan. B. Piutang Jangka Panjang 1. Definisi Piutang Jangka Panjang adalah piutang yang dihara pkan / dij ad walkan akan di terima dalam j angka waktu le bih dari 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan. 2. Jenis Piutang Yang termasuk Piutang Jangka Panjang dari kegiatan usaha hulu Migas adalah piutang yang telah disepakati berdasarkan dokumen formal yang sah untuk diselesaikan secara bertahap dalam jangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan. Piutang ini diklasifikasikan sebagai Piutang Jangka Panjang Lainnya. 3. Pengakuan Piutang Jangka Panjang diakui pada saat timbulnya hak tagih pemerintah dari kegiatan usaha hulu Migas yang ditandai dengan terbitnya surat penetapan atau persetujuan kepada wajib bayar oleh Menteri atau pejabat eselon I yang memperoleh pendelegasian kewenangan terkait pembayaran piutang pemerintah secara bertahap (cicilan/ angsuran) melebihi periode 12 (dua belas) bulan dari jadwal jatuh tempo yang ditetapkan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 32 - 4. Pengukuran Piutang Jangka Panjang dicatat sebesar nominal piutang yang jatuh temponya lebih dari 12 (dua belas) bulan. Apabila piutang dalam bentuk valuta asmg, akan ditranslasikan dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan. 5. Penyajian dan Pengungkapan "_,. Piutang Jangka Panjang disajikan di dalam neraca setelah· kelompok aktiva tetap. Penyajian Piutang Jangka Panjang dalam mata uang asing pada neraca menggunakan kurs tenga:i Bank Sentral pada tanggal pelaporan. Selisih penjabaran pos Piutang Jangka Panjang dalam mata uang asing antara tanggal transaksi dan tanggal pelaporan dicatat sebagai kenaikan atau penurunan ekuitas periode berjalan. Satker PNBP Migas Neraca Per 31 Desember 20.XX A set Tahun 20X2 Aset lancar Piutang Aset Tetap Piutang Jangka Panjang xxx Lainnya Dikurangi: Penyisihan Piutang Tidak Tertagi;h Kewajiban xxx Ekuitas xxx Tahun 20Xl xxx xxx xxx Apabila terdapat perbedaan nilai tukar antara tanggal pelaporan pada tahun berjalan dengan tanggal pelaporan pada tahun sebelumnya, maka selisih nilai piutang akan dicatat sebagai keuntungan atau kerugian yang belum terealisasi atas selisih kurs. Keuntungan atau kerugian terse but akan disajikan di dalam Laporan Operasional. Untuk pelaporan keuangan interim, terhadap pencatatan keuntungan atau kerugian yang belum terealisasi atas selisih kurs, pada awal periode pelaporan keuangan berikutnya dilakukan jurnal balik (reversal entries). www.jdih.kemenkeu.go.id - 33 - Dalam rangka menjaga nilai piutang agar nilainya sama dengan nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value), piutang jangka panjang juga disajikan sebagaimana piutang jangka pendek yaitu dengan melakukan penyisihan piutang tidak tertagih. Adapun kualifikasi piutang clan penyisihannya sama dengan yang diterapkan untuk piutang jangka pendek. 6. Dokumen Sumber 7. Dokumen sumber yang digunakan adalah surat penetapan jatuh tempo pembayaran piutang, kontrak, clan dokumen lainnya yang sah, yang menetapkan jadwal pembayaran piutang dalam jangka · waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan. Perlakuan Khusus Terhadap Piutang Jangka Panjang yang penagihannya diserahkan kepada PUPN/DJKN oleh Satker PNBP Migas, pengakuan atas piutang tersebut tetap melekat pada Satker PNBP Migas. www.jdih.kemenkeu.go.id - 34 - BAB IV PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI KEWAJIBAN A. Definisi Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan alir a n keluar sumber daya ekonomi pemerintah. Kewajiban Pemerintah dari kegiatan usaha hulu Migas pada prinsipnya merupakan kewajiban jangka pe:idek karena penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah dalamjangka waktu 12 (dua belas) bulan. B. Jenis-jenis Kewajiban jangka pendek dari kegiatan usaha hulu Migas merupakan u tang kepada pihak ketiga yai tu baik yang berasal dari -::>ad an us aha maupun instansi pemerintah lain. Utang kepada pihak ketiga meliputi kewajiban Pemerintah dari kegiatan usaha hulu Migas yang diamanatkan dalam Production Sharing Contract (PSC), maupun ketentuan peraturan perundang - undangan. 1. Utang kepada badan usaha Utang kepada badan usaha meliputi kewajiban yang akan dibayarkan kepada kontraktor maupun badan usaha nonkontraktor, meliputi: a. Utang Pihak Ketiga Migas-DMO fee)· b. Utang Pihak Ketiga Migas-Reimbur sement PPN; c. Utang Pihak Ketiga Migas-Underlifting kontraktor; d. Utang Pihak Ketiga Migas-Fee kegiatan usaha hulu Migas; dan e. Utang Pihak Ketiga Migas-Kewajiban Lainnya. 2. Utang kepada instansi pemerintah Utang kepada instansi pemerintah meliputi kewajiban Satker PNBP Migas dari kegiatan usaha hulu Migas kepada instansi pemerintah yang lain, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah a, .n Daerah, meliputi: a. Utang Pihak Ketiga Migas-PBB Migas; b. Utang Pihak Ketiga Migas-Pajak Penerangan Ja:.an; dan c. Utang Pihak Ketiga Migas-Pajak Air Permukaan clan Pajak Air Tanah. www.jdih.kemenkeu.go.id - 35 - 3. Utangjangka pendek lainnya Utang jang\<a p�ndek lainnya berasal dari dana yang terdapat di Rekening Minyak dan Gas Bumi pada akhir periode pelaporan, berasal dari kesalahan penyetoran oleh pihak ketiga. Yang termasuk dalam utang jangka pendek lainnya antara lain dana yang berasal dari setoran PPh Migas yang belum dikembalikan kepada Kontraktor. 4. Pendapatan yang Ditangguhkan Pendapatan yang Ditangguhkan merupakan dana yang terdapat di Rekening Minyak dan Gas Bumi pada akhir periode pelaporan, berasal dari setoran penerimaan negara yang belum dapat diidentifikasi peruntukkannya, sehingga belum dapat dipindahbukukan. 5. Pendapatan Diterima di Muka Pendapatan Diterima di Muka antara lain dapat berupa kelebihan pembayaran PNBP oleh wajib bayar dan pembayaran ke Rekening Migas yang belum dapat diidentifikasi peruntukkannya tetapi sudah dipindahbukukan ke Rekening KUN dan diakui sebagai Pendapatan Laporan Realisasi Anggaran. Pendapatan Diterima di · Muka akan diperhitungkan sebagai penyelesaian piutang pada periode berikutnya. C. Pengakuan Kewajiban jangka pendek dari kegiatan usaha hulu Migas diakui oleh Satker PNBP Migas sebagai berikut: 1. Utang kepada badan usaha diakui pada saat surat tagihan dari Instansi Pelaksana telah diverifikasi Pejabat pada Satker PNBP Migas. 2. Utang kepada instansi pe merintah diakui pada saat surat tagihan dari instansi pemerintah telah diverifikasi Pejabat pada Satker PNBP Migas. Periodisasi tagihan yang diakui sebagai kewajiban adalah Januari s.d. Desember tahun berjalan. Pengakuan atas kewajiban jangka pendek dilakukan bersamaan dengan pengakuan beban kegiatan usaha hulu Migas, kecuali tagihan PBB Migas. Pengakuan utang PBB Migas akan berdampak pada koreksi pendapatan PNBP SDA Migas pada Laporan Operasional. Surat tagihan yang diterima pada awal tahun periode www.jdih.kemenkeu.go.id - 36 - berikutnya sampai dengan proses penyusunan Lapor an Keuangan audited diakui sebagai kewajiban tahun berjalan. Tagihan utang underlifting juga diakui di tahun berjalan. Dalam hal pr oses pembahasan antara · Instansi Pelaksana dan Kontraktor mengenai laporan perhitungan hak dan kewajiban antara Pemerintah dan Kontraktor belum dapat diselesaikan seluruhnya, Instansi Pelaksana aka:ri men erbitkan surat penyampaian estimasi tagihan underlifting Kontraktor kepada Satker PNBP Migas, sebagai dasar pengakuan kewajiban. Surat estimasi tagihan underlifting tersebut, diterbitkan sekurang - kurangnya dua kali yaitu untuk keperluan penyusunan Laporan Keuangan unaudited maupun Laporan Keuangan audited. Apabila terdapat perbedaan antara nilai estimasi tagihan kewajiban underlifting untuk Laporan Keuangan audited dengan nilai tagihan aktualnya, akan dilakukan penyesuaian saldo utang dan penyesuaian pada Laporan Operasional atau Laporan Perubahan Ekuitas. D. Pengukuran Kewajiban jangka pendek dari kegiatan usaha hulu Migas dicatat sebesar nilai nominal yang tercantum dalam surat tagihan, dengan ketentuan sebagai berikut: 1. U tang kepada badan us aha dicatat se besar nilai tagihan yang tercantum dalam surat tagihan Instansi Pelaksana kepada Satker . PNBP Migas dan -:elah diverifikasi oleh Pejabat pada Satker PNBP Migas. 2. Utang kepada instansi pemerintah diakui sebesar nilai tagihan instansi pemerintah yang diterima oleh Satker PNBP Migas dan telah diverifikasi oleh Pejabat pada Satker PNBP Migas. Apabila kewajiban tersebut dalam bentuk mata uang asing, maka harus dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal transaksi. Khusus untuk kewaji"::mn yang berasal dari tagihan DMO Fee, nilai ekuivalen Rupiah dihitung dengan menggunakan kurs rata-rata tertimbang dari total transaksi pengiriman lifting minyak, dengan formula sebagaimana akan dijelaskan pada Bab VI. Nilai kewajiban akan disesuaikan sesaat sebelum pengakuan penyelesaian kewajiban, dengan menggunakan kurs transaksi pada tanggal penyelesaian www.jdih.kemenkeu.go.id - 37 - kewajiban (tanggal terjadinya arus kas keluar dari Rekening Minyak dan Gas Bumi). Nilai penyesuaian kurs terse but akan diakui sebagai keuntungan atau kerugian selisih kurs yang belum terealisasi. Selanjutnya, apabila masih terdapat kewajiban yang masih outstanding pada tanggal pela poran, nilai kewajiban tersebut akan disesuaikan dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan. Selisih nilai kewajiban antara yang dicatat pada tanggal transaksi dengan nilai kewajiban pada akhir periode pelaporan, diakui sebagai keuntungan atau kerugian selisih kurs yang belum terealisasi. E. Penyajian dan Pengungkapan Kewajiban jangka pendek disajikan dalam Neraca sebagai berikut : Satker PNBP Migas Neraca Per 31 Desember20.XX A set Tahun 20X2 Total Aset xxx Kewajiban Utang Pihak Ketiga Migas-DMO xxx Fee Kontraktor U tang Pihak Ketiga Migas- xxx Reimbursement PPN U tang Pihak Ketiga Migas- xxx Underlifting Kon traktor U tang Pihak Ketiga Migas-Fee xxx Kegiatan Usaha Hulu Migas Utang Pihak Ketiga Migas-Pajak xxx Penerangan Jalan Non PLN Utang Pihak Ketiga Migas-Pajak xxx air Permukaan dan Air Bawah Tan ah Utang Jangka Pendek Lainnya xxx Pendapatan Yang Ditangguhkan xxx Ekuitas xxx Tahun 20Xl xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx www.jdih.kemenkeu.go.id - 38 - Apabila terdapat perbedaan nilai tukar antara tanggal pelaporan pada tahun berjalan dengan tanggal pelapo ran tahun sebeh:mnya, maka selisih nilai kewajiban akan dicatat sebagai keuntungan c.tau kerugian yang belum terealisasi atas selisih kurs. Keuntungan aitau kerugian tersebut akan disajikan di dalam Laporan Operasional. Untuk pelaporan keuangan interim, terhadap pencatatan keuntungan atau kerugian yang belum terealisasi atas selisih kurs, pada awal periode pelaporan keuangan berikutnya dilakukan jurnal balik (reversal entries). Di dalaµi Catatan atas Laporan Keuangan, kewajiban jangka pendek dari kegiatan usaha hulu Migas disajikan menurutjenis kewajiban dan nama-nama instansi penagih berikut status kewajiban. F. Dokumen Sumber yang Digunakan Dokumen sumber yang digunakan untuk mengakui clan mengukur nilai kewajiban jangka pendek dari kegiatan usaha hulu Migas adalah: 1. Surat Instansi Pelaksana kepada Satker PNBP Migas yang menyampaikan tagihan Kontraktor Migas yang tela:i diverifikasi oleh Instansi Pelaksana. 2. Surat tagihan instansi pemerintah kepada Satker Pl\BP Migas. 3. Berita Acara Verifikasi tagihan kewajiban Pemerintah dari kegiatan usaha hulu Migas. 4. Berita Acara Rekonsiliasi Utang-Piutan g antara Pemerintah dengan pihak ketiga. G. Perlakuan Khusus Beberapa perlakuan khusus terkait transaksi kewajiban pada Satker PNBP Migas adalah: 1. Apabila berdasarkan hasil rekonsiliasi atau penelitian bersama dengan instansi terkait, terdapat perbedaan nilai kewajiban jangka pendek antara nilai tagihan yang disampaikan oleh pihak ketiga dengan nilai tagihan menurut hasil verifikasi atau penelitian oleh Satker PNBP Migas, maka nilai kewajiban jangka pendek yang akan diakui clan dibayarkan adalah nilai yang lebih rendah. www.jdih.kemenkeu.go.id - 39 - 2. Apabila terdapat selisih yang disebabkan oleh perhitungan matematis atau pembulatan, maka nilai kewajiban hasil verifikasi oleh Satker PNBP Migas yang akan diakui sebagai kewajiban. 3. Terhadap tagihan yang dipandang kun�_ng layak untuk dibayar antara lain karena kurangnya dokumen pendukung terkait perhitungan tagihan tersebut, maka tagihan tersebut akan dikembalikan kepada pihak ketiga untuk dimintakan kelengkapan dokumen perhitungan atau mengoreksi tagihan. Dengan demikian, tagihan yang dikembalikan kepada pihak ketiga tersebut tidak akan dicatat sebagai kewajiban. Terhadap kewajiban Pemerintah yang belum dicadangkan dananya karena saldo dana pada Rekening Minyak clan Gas Bumi tidak mencukupi, kewajiban tersebut tetap diakui oleh Satker PNBP Migas. 4. Pada tanggal pelapora n, kewajiban yang diakui oleh Satker PNBP Migas juga meliputi tagihan yang telah diterima dan selesai diverifikasi oleh Satker PNBP Migas. 5. Apabila terjadi retur atas penyelesaian kewajiban pemerintah, nilai penyelesaian kewajiban yang diakui adalah atas transaksi penyelesaia ;n yang pertama. Selanjutnya transaksi retur tersebut akan dibukukan di Buku Besar sebagai penerimaan dan pengeluaran retur oleh Kuasa BUN. www.jdih.kemenkeu.go.id - 40 - BAB V PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI EKUITAS Ekuitas adalah kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah. Saldo akhir ekuitas diperoleh dari perhitungan pada Laporan Perubahan Ekuitas. Ekuitas disajikan dalam Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Berikut ilustrasi penyajian Ekuitas pada N eraca: Satker PNBP Migas Neraca Per 31 Desember 20X X Uraian Tahun 20X2 Aset Lancar xxx Aset Tetap xxx Investasi Jang ka Panjang xxx Aset Lainnya xxx Kewajiban Ekuitas xxx Total Kewajiban dan Ekuitas xxx Tahun 20Xl xxx xxx xxx xxx xxx xxx www.jdih.kemenkeu.go.id - 4 1 - BAB VI PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI PENDAPATAN Pendapa:an PNBP Migas disajikan dalam dua laporan yaitu Laporan Operasional yang berbasis akrual dan Laporan Realisasi Anggaran yang berbasis kas. A. Pendapatan PNBP Migas-Laporan Operasional 1. Definisi Pendapatan PNBP Migas-Laporan Operasional adalah hak · pemerintah yang berasal dari kegiatan usaha hulu Migas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali. 2. Jenis Jenis-jenis pendapatan PNBP Migas-Laporan Operasional dapat diklasifikasikan se bagai beriku t: a. Bagian Negara Bagian Negara merupakan penenmaan Migas yang dihasilkan dari hasil penjualan Migas bagian negara dan tagihan overlifting KKKS yang masih bersifat bruto dan akan menjadi net PNBP Migas (yang dicatat sebagai pendapatan pada laporan realisasi anggaran) setelah memperhitungkan kJmponen pengurang penerimaan Migas. b. Penjualan Minyak Mentah DMO Penjualan Minyak Mentah DMO merupakan penerimaan dari hasil penjualan minyak mentah bagian kontraktor yang diserahkan kepada Pemerintah dalam rangka pemenuhan kewajiban suplai dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) dan akan menjadi net PNBP atas Pendapatan Minyak Mentah DMO (yang dicatat sebagai pendapatan pada laporan realisasi anggaran) setelah memperhitungkan penyelesaian kewajiban pemerintah atas DMO Fee kepada Kontraktor. c. Bonus dan Transfer Aset Bonus merupakan penerimaan yang berasal dari bonus produksi, yaitu suatu kompensasi yang diberikan oleh www.jdih.kemenkeu.go.id - 42 - Kontraktor Migas kepada negara karena telah mencapai suatu tingkat produksi Migas tertentu pada suatu waktu. Adapun transfer aset merupakan penerimaan yang berasal dari pengalihan aset maupun bahan-bahan material dalam rangka kegiatan hulu Migas antar Kontraktor Migas, dim::tna aset maupun bahan - bahan material tersebut telah dibebankan sebagai cost re covery dan telah dibayar oleh pemerintah. d. Lain-lain Penerimaan lain-lain juga meliputi penerimaan dari denda, bunga, maupun penalti dari kegiatan usaha hulu Migas. 3. Pengakuan PNBP Migas-Laporan Operasional diakui pada saat ditetapkannya hak negara dari kegiatan usaha hulu Migas oleh Instansi . Pelaksana berupa penerbitan Laporan Ikhtisar Pengiriman Migas Bagian Negara atau surat tagihan maupun surat penetapan lainnya untuk periode Januari s.d. besember tahun berjalan yang telah disampaikan kepada Satker PNBP Migas. Hasil penjualan minyak bumi yang dilaporkan dalam Laporan Ikhtisar Pengirirr:an Minyak Bumi oleh Instansi Pelaksana merupakan gabungan antara hasil penjualan minyak bagian negara . dengan hasil penjualan minyak mentah DMO yang pendapatannya akan diakui terle bih dahulu sebagai PNBP- Minyak Bumi-Laporan Operasional. PNBP Minyak Bumi-Laporan Operasional akan dikoreksi menjadi PNBP DMO - Laporan Operasional setel ah diterimanya Laporan Ikhtisar Minyak DMO dari Instansi Pelaksana. PNBP Migas-Laporan Operasional juga akan dikoreksi pada sa at adanya pengakuan kewajiban jangka pendek yang berasal dari PBB Migas. Apabila terdapat transaksi pada periode tahun berjalan yang tagihannya diterima pada awal tahun periode berikutnya dan proses audit atas Laporan Keuangan belum diselesaikan oleh auditor eksternal pemerintah, pendapatan PNBP-Laporan Operasional tersebut tetap diakui pada periode tahun berjalan. Untuk itu, akan diadakan koreksi atas nilai pendapatan PNBP- www.jdih.kemenkeu.go.id - 43 - Laporan Operasional pada saat penyusunan Laporan Keuangan audited. Tagihan piutang overlifting juga diakui sebagai pendapatan PNBP­ Laporan Operasional di tahun berjalan. Dalam hal proses pembahasan antara Instansi Pelaksana dan Kontraktor mengenai laporan perhitungan hak dan kewajiban antara Pemerintah dan Kontraktor belum dapat diselesaikan seluruhnya, Instansi Pelaksa na akan menerbitkan surat penyampaian estim a si tagihan overlifting Kontraktor kepada Satker PNBP Migas, sebagai dasar pengakuan pendapatan PNBP-Laporan Operasional. Surat estimasi tagihan overlifting tersebut, diterbitkan sekurang­ kurangnya dua kali yaitu untuk keperluan penyusunan Laporan Keuangan unaudited maupun Laporan Keuangan audited. Apabila terdapat perbedaan antara nilai estimasi tagihan piutang overlifting un tuk Laporan Keuangan audited dengan nilai tagihan aktualnya, akan dilakukan penyesuaian pada Laporan Perubahan Ekuitas. Penetapan hak negara yang berasal dari periode tahun - tahun sebelumnya diakui sebagai pena mbah ekuitas. Sebaliknya, koreksi atas hak negara yang berasal dari periode tahun-tahun sebelumnya diakui sebagai pengurang ekuitas. 4. Pengukuran a. Untuk pendapatan minyak bumi terdiri dari dua jenis transaksi, yaitu pendapatan minyak bumi dalam valas da n pendapatan minyak bumi dalam rupiah, dengan ketentuan sebagai berikut: i) Pendapatan minyak bumi dalam valas yang merupakan hasil penjualan minyak bumi bagian negara yang ditagihkan dalam valas dan tagihan overlifting KKKS, nilainya diakui se besar nilai ekuivalen Rupiah hasil penjabaran translasi mata uang asing yang tercantum dalam laporan pengiriman migas bagian negara atau surat tagihan oleh Instansi Pelaksana, dengan menggunakan nilai tukar yang sama dengan pengakuan piutang; ii) Pendapatan minyak bumi dalam rupiah yang berasal dari tagihan atas peng1nman minyak ke Kilang www.jdih.kemenkeu.go.id - 44 - Pertamina atau biasa disebut tagihan Nilai Lawan, nilai yang diakui adalah se besar ekuivalen Rupiah tagihan Nilai Lawan yang dihitung berdasarkan nilai tagihan yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada Pertamina; iii) P�ndapatan minyak bumi dalam valas clan dalam rupiah pada poin (i) clan (ii) di atas , terdiri dari Pendapatan SDA Min yak Bumi clan Pendapatan Minyak Mentah DMO yang masih bersifat bruto (g ross). iv) Pendapatan Minyak Mentah DMO dihitung berdasarkan laporan transaksi pengiriman minyak mentah DMO (gross) yang disampaikan oleh Instansi Pelaksana kepada Satker PNBP Migas (dalam USD). N:Jai ekuivalen Rupiah dihitung dengan menggunakan kurs rata-rata tertim bang dari total transaksi pengiriman lifting minyak, dengan formula sebagai berikut: Kurs rata- rata tertimbang Nilai total transaksi lifting minyak ( ekuivalen Rupiah) Nilai total transaksi lifting minyak (USD) Yang dimaksud dengan total transaksi peng1nman lifting minyak adalah transaksi pengiriman lifting minyak bumi yang ditagihkan dalam rupiah + transaksi "'-... . ) ... pengiriman lifting minyak bumi yang ditagihkan dalam valas. b. Untuk pendapatan gas bumi, pendapatan lainnya dari kegiatan usaha hulu Migas serta pendapatan denda, bunga, clan penalti dari kegiatan us aha hulu Migas, nilai yang diakui adalah sebesar nilai ekuivalen Rupiah hasil penjabaran translasi mata uang asirig yang tercan tum dalam laporan pengiriman Migas bagian negara atau surat tagihan oleh Instansi Pelaksana, dengan menggunakan nilai tukar yang sama dengan pengakuan piutang. www.jdih.kemenkeu.go.id - 45 - 5. Penyajian dan Pengungkapan Pendapatan PNBP Migas-Laporan Operasional disajikan menurut klasifikasi kelompok PNBP, yaitu dalam kelompok Pendapatan Sumber Daya Alam dan PNBP Lainnya sebagai berikut: a. Pendapatan Sumber Daya Alam, terdiri atas: ).;>- Pendapatan Minyak Bumi; dan ).;>-Pendapatan Gas Bumi. b. PNBP lainnya, terdiri atas: ).;>- Pendapatan Minyak Mentah DMO; ).;>- Pendapatan Lainnya Kegiatan Usaha Hulu Migas; dan ).;>- Pendapatan Denda, Bunga, dan Penalti dari Kegiatan Usaha Hulu Migas. Rincian lebih lanjut mengenai Pendapatan PNBP Migas-Laporan Operasional tersebut disajikan di dalam Catatan atas Laporan Keuangan, antara lain meliputi informasi mengenai wajib bayar yang memberikan kontribusi PNBP Migas maupun mekanisme penyetoran clan pembayaran yang dilakukan oleh wajib bayar. 6. Dokumen Sumber Dokumen sumber yang digunakan adalah: a. Laporan Pengiriman Migas Bagian Negara; b. Surat tagihan Instansi Pelaksana; c. Surat dari Instansi Pelaksana yang menginformasikan adanya hak pemerintah dari kegiatan usaha hulu migas; dan d. Berita Acara Rekonsiliasi Utang Piutang. B. Pendapatan PNBP Migas-Laporan Realisasi Anggaran 1. Definisi Pendapatan PNBP Migas-Laporan Realisasi A.dggaran adalah hak pemerintah yang berasal dari kegiatan usaha hulu Migas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang telah diterima di Rekening KUN atau Kas Negara pada bank persepsi yang menambah Saldo Anggaran Lebih (SAL) clan tidak perlu dibayar kembali. 2. Jenis Jenis-jenis pendapatan PNBP Migas-Laporan Realisasi Anggaran dapat diklasifikasikan sebagai berikut: www.jdih.kemenkeu.go.id - 46 - a. Bagian Negara Bagian Negara merupakan penenmaan yang berasal dari hasil penjualan Migas bagian negara dan tagihan overlifting KKKS setelah dikurangi dengan kewajiban Pemerintah yang merupakan komponen pengurang penerimaan Migas. b. Penjualan Minyak Mentah DMO Pen jualan Minyak Mentah DMO merupakan penerimaan dari hasil penjualan minyak mentah bagian kontraktor yang diserahkan kepada Pemerintah dalam rangka pemenuhan kewajiban suplai dalam negeri (DMO) setelah dikurangi kewajiban pemerintah atas DMO Fee kepada Kontraktor. c. Bonus dan Transfer Aset Bonus merupakan penerimaan yang berasal dari bonus produksi, yaitu suatu kompensasi yang diberikan oleh Kontr�Jdor Migas kepada negara karena telah mencapai suatu tingkat produksi Migas tertentu pada suatu waktu. Adapun transfer aset merupakan penerimaan yang berasal dari pengalihan aset maupun bahan-bahan material dalam rangka kegiatan hulu Migas antar Kontraktor Migas, dimana aset maupun bahan-bahan material tersebut telah dibebankan sebagai cost recovery dan telah dibayar oleh pemerintah. d. Lain -lain Penerimaan lain-lain meliputi penenmaan dari denda, bunga, maupun penalti dari kegiatan usaha hulu Migas. 3. Pengakuan Pendapatan PNBP Migas-Laporan Realisasi Anggaran dicatat atau diakui pada saat kas dari pendapatan tersebut diterima di Rekening KUN atau Kas Negara pada bank persepsi. 4. Pengukuran a. Pendapatan yang disetor langsung ke Kas Negara pada bank perseps1 Yang termasuk ke dalam kelompok in� adalah pendapatan yang berasal dari hasil penjualan minyak bumi, ke kilang Pertamina dan PNBP Migas lainnya. Keduajenis pendapa:an tersebut diakui sebesar nilai nominal Rupiah atau ekuivalen www.jdih.kemenkeu.go.id - 47 - Rupiah yang masuk ke Kas Negara pada bank persepsi dan memperoleh Nomor Transaksi Penerim.?-_?-n Negara (NTPN). b. Pendapatan yang disetor melalui mekanisme pemindahbukuan dari Rekening Minyak dan Gas Bumi Yang termasuk kedalam kelompok ini adalah pendapatan PNBP SDA Migas dan pendapatan denda, bunga, dan penalti dari kegiatan usaha hulu Migas yang setorannya tergabung_ dengan pokok dan/ atau disetorkan ke Rekening Migas. Pengukuran atas pendapatan ini menggunakan formula sebagaimana tercantum dalam Angka Romawi II Modul Petunjuk Teknis Pemindahbukuan Dalam Rangka Proses Pengakuan Dan Pengukuran PNBP Migas dalam Peraturan Men teri ini. c. Pendapatan yang setorannya tergabung dengan pendapatan SDA minyak bumi, yaitu pendapatan minyak mentah DMO Proses pengakuan pendapatan minyak mentah DMO­ Laporan Realisasi Anggaran dilakukan melalui permintaan reklasifikasi akun dari pendapatan SDA minyak bumi yang telah tercatat di rekening KUN. Nilai nominal yang diakui sebagai pendapatan minyak mentah DMO-laporan realisasi anggaran adalah sebesar proporsional pendapatan SDA minyak bumi yang telah diterima di rekening KUN. 5. Penyajian dan Pengungkapan Pendapatan PNBP Migas-Laporan Realisasi Anggaran disajikan menurut klasifikasi kelompok PNBP, yaitu dalam kelompok Pendapatan Sumber Daya Alam dan PNBP Lainnya sebagai berikut: a. Penda patan Sumber Daya Alam, terdiri atas: '>- Pendapatan Minyak Bumi; dan ">-Pendapatan Gas Bumi. b. PNBP lainnya, terdiri atas: ">- Pendapatan Minyak Mentah DMO; ">- Pendapatan Lainnya Kegiatan Usaha Hulu Migas; dan ">- Pendapatan Denda, Bunga, dan Penalti dari Kegiatan Usaha Hulu Migas. Rincian lebih lanjut mengenai Pendapatan PNBP Migas-Laporan -Realisasi Anggaran terse but disajikan di dalam Catatan atas www.jdih.kemenkeu.go.id - 48 - Laporan Keuangan, antara lain meliputi informasi mengenai wajib bayar yang memberikan kontribusi PNBP Migas maupun mekanisme penyetoran dan pembayaran yang dilakukan oleh · wajib bayar. 6. Dokumen Sumber Dokumen sumber yang digunakan adalah: a. Surat Setoran Bukan Pajak; b. Bukti transfer ke Rekening KUN; c. Surat Permintaan Pemindahbukuan kepada Bank Indonesia yang diterbitkan oleh DJPB; dan d. Bukti Penerimaan Negara. 7. Perlakuan Khusus Apabila terdapat pemindahbukuan dana dari rekening Migas ke Rekening KUN valas atau penyetoran pendapatan ke Rekening KUN Rupiah pada hari terakhir pada akhir tahun anggaran (31 Desember), pengakuan pendapatan Laporan Realisasi Anggaran mengikuti kebijakan langkah-langkah akhir tahun yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan. www.jdih.kemenkeu.go.id A. Definisi - 49 - BAB VII PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI BEBAN Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa termasuk potensi pendapatan yang hilang, atau biaya yang timbul akibat transaksi tersebut dalam periode pelaporan yang berdampak pa da penurunan ekuitas, baik berupa pengeluaran, konsumsi aset, timbulnya kewajiban, atau menurunnya potensi pendapatan. B. Jenis-jenis Beban di dalam pengelolaan PNBP Migas meliputi: 1. Beban Pihak Ketiga Migas Beban ini berasal dari tagihan kewajiban Pemerintah dari kegiatan usaha hulu Migas, terdiri atas: a. Be ban Pihak Ketiga Migas-DMO fee Kontraktor; b. Beban Pihak Ketiga Migas-reimbursement PPN; c. Beban Pihak Ketiga Migas-underlifting Kontraktor; d. Beban Pihak Ketiga Migas-fee kegiatan usaha hulu Migas; e. Be ban Pihak Ketiga Migas-pajak penerangan jalan non PLN; clan f. Beban Pihak Ketiga Migas-pajak air permukaan dan air bawah tanah. 2. Beban murni akrual berupa beban penyisihan piutang tidak tertagih. C. Pengakuan Beban diakui p q da saat timbulnya kewajiban, terjadinya konsumsi aset, terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa yaitu: 1. Beban yang berasal dari Utang kepada badan usaha diakui pada saat surat tagihan dari Instansi Pelaksana telah diverifikasi Pejabat yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pembebanan kepada negara pada Satker PNBP Migas. 2. Be ban yang berasal dari Utang kepada instansi pemerintah diakui pada saat surat tagihan dari instansi pemerintah telah diverifikasi Pejabat yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pembebanan kepada negara pada Satker PNBP Migas. www.jdih.kemenkeu.go.id - 50 - Apabila terdapat transaksi pada periode tahun berjalan yang tagihannya diterima pada awal tahun periode berikutnya dan proses audit atas Laporan Keuangan belum diselesaikan oleh auditor eksternal pemerintah, beban pihak ketiga Migas tersebut tetap diakui pada periode tahun berjalan. Untuk itu, akan diadakan koreksi atas nilai beban pihak ketiga Migas pada saat penyusuna:c. Laporan Keuangan audited. Tagihan underlifting juga diakui sebagai beban di tahun berjalan. Dalam hal proses pembahasan antara Instansi Pelaksana dan Kontraktor mengenai laporan perhitungan hak dan kewajiban antara Pemerintah dan Kontraktor belum dapat diselesaikan seluruhnya, Instansi Pelaksana akan menerbitkan surat penyampaian estimasi tagihan underlift ing Kontraktor kepada Satker PNBP Migas, sebagai dasar pengakuan beban. Surat estimasi tagihan underlifting tersebut, diterbitkan sekurang-kurangnya dua kali yaitu untuk keperluan penyusunan Laporan Keuangan unaudited maupun Laporan Keuangan audited. Apabila terdapat perbedaan antara nilai estimasi tagihan kewajiban underlift ing untuk Laporan Keuangan audited dengan nilai tagihan aktualnya, akan dilakukan penyesuaian saldo beban dan penyesuaian pada Laporan Operasional atau Laporan Perubahan Ekuitas. Pen etapan kewajiban negara yang berasal dari periode tahun-tahun sebelumnya diakui sebagai pengurang ekuitas. Demikian halnya apabila terdapat koreksi atas kewajiban Negara yang berasal dari periode tahun-tahun sebelumnya, baik yang menyebabkan lebih saji maupun kurang saji kewajiban atau beban tahun sebelumnya, diakui sebagai penambah atau pengurang ekuitas. D. Pengukuran Be ban pihak ketiga Migas dicatat se besar nilai nominal yang ditetapkan dalam surat tagihan atau dokumen penetapan lainnya. Dalam hal nilai tagihan berbentuk valas, beban pihak ketiga Migas disajikan sebesar ekuivalen Rupiah dengan menggunakan kurs yang sesuai dengan pengakuan kewajiban. Adapun beban akrual murni dicatat sebesar nilai estimasi piutang tidak tertagih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 51 - E. Penyajian dan Pengungkapan Beban disajikap dalam Laporan Operasional Satker PNBP Migas. Penjelasan mengenai rincian beban, analisis dan informasi lainnya diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Be rikut ilustrasi penyajian beban dalam Laporan Operasional: Satker PNBP Migas Laporan Operasional Untuk Tahun Yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 20.XX Urai�n Jumlah Kegiatan Operasional xxx Pendapatan xxx Beban xxx Beban Pihak Ketiga Migas-DMO Fee xxx Beban Pihak Ketiga Migas-Reimbursement xxx PPN · Be ban Pihak Ketiga Migas-Underlifting xxx Kontraktor Be ban Pihak Ketiga Migas-Fee Kegiatan xxx Usaha Hulu Migas -· Be ban Pihak Ketiga Migas-Paj ak xxx Penerangan . Jalan Non PLN Be ban Pihak Ketiga Migas - Pajak Air Tanah xxx Beban Penyisihan Piutang Tidak Tertagih xxx Jumlah Beban xxx Kegiatan Non Operasional xxx Pos Luar Biasa xxx Surplus/ Defisit-Laporan Operasional xxx www.jdih.kemenkeu.go.id - 52 - BAB VIII PETUNJUK TEKNIS PENCATATAN AYAT JURNAL STANDAR Petunjuk teknis pencatatan ayat jurnal standar dimaksudkan untuk memberikan gambaran mengenai pencatatan transaksi yang dilakukan oleh Entitas Akuntafisi dalam rangka pengakuan dan pengukuran unsur­ unsur Laporan Keuangan. Pencatatan transaksi di dalam BAB ini meliputi pengakuan pendapatan dan piutang hingga penyelesaian kewajiban Pemerintah dari kegiatan usaha hulu Migas. Ilustrasi transaksi di bawah ini merupakan salah satu contoh pencatatan ayat jurnal oleh Satker PNBP Migas. Transaksi yang belum diakomodir di dalam petunjuk teknis ini selanjutnya dapat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Anggaran atau Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan. Sebagai ilustrasi, berikut ikhtisar transaksi PNBP Migas selama tahun 20Xl: 1. Nilai piutang berdasarkan dokumen penagihan atau pengiriman lifting Migas bagian negarayang diterima di tahun 20Xl (piutang Rupiah dan valas) sebesar ekuivalen Rp2.500.000. Dari nilai tersebut, sebesar Rp300.000 merupakan piutang yang berasal dari transaksi tahun sebelumnya. 2. Berdasarkan dokumen penagihan atau pengiriman lifting minyak DMO yang diterima di tahun 20Xl diketahui nilai minyak mentah DMO sebesar ekuivalen Rp200.000. Selain itu diketahui pula bahwa _ dalam laporan pengiriman lifting gas bumi tahun 20Xl tr,_:rdapat piutang yang berasal dari tagihan denda keterlambatan sebesar ekuivalen Rpl5.000. 3. Berdasarkan hasil penelitian, terdapat nilai tagihan atas piutang migas tahun berj alan yang lebih saji, sehingga perlu dikoreksi sebesar Rp 100. 000. Selain itu, terdapat piutang migas tahun lalu yang telah dilaporkan sebesar Rpl40.000, namun nilai piutang tersebut seharusnya Rpl20.000. Ditemukan pula bahwa terdapat tagihan atas piutang migas yang berasal dari tahun sebelumnya sebesar Rp50.000 yang terlanjur dicatat sebagai pendapatan akrual tahun berjalan. 4. Terdapat penyelesaian piutang migas ke Kas Negara melalui bank persepsi se besar Rp 1. 800. 000 dan penyelesaian piutang valas melalui Rekening Migas atas minyak bumi sebesar ekuivalen Rpl00.000 dan untuk piutang gas bumi sebesar ekuivalen Rp300.000. Piutang valas www.jdih.kemenkeu.go.id - 53 - minyak terse but pada awalnya dicatat sebesar ekuivalen Rp90.000 clan piutang gas pada awalnya dicatat sebesar 320.000. 5. Terdapat piutang jangka panjang yang akan jatuh tempo pada tahun 20X2 sebesar RpS00.000 dan terdapat konversi piutangjangka pendek atas minyak valas menjadi piutang jangka panjang sebesar Rp 1. 000. 000. Selain itu, diketahui bahwa berdasarkan hasil pe rhitungan saldo piutang per 31 Desember 20Xl masih terdapat saldo nilai piutang net DMO sebesar Rp250.000 dan saldo nilai piutang denda gas se besar ekuivalen Rp 10. 000. 6. Beban penyisil?.an piutang yang dialokasikan atas piutang jangka panjang adalah sebesar Rp300.000 dan piutangjangka pendek sebesar Rpl00.000. 7. Karena fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap USD, piutang valas tahun lalu yang masih outstanding, perlu disesuaikan dengan nilai tukar pada akhir tahun 20Xl, yaitu sebesar Rp200.000. 8. Tagihan kewajiban Pemerintah dari kegiatan usaha hulu Migas yang diterima selama tahun 20Xl berjumlah Rp955.000 terdiri dari PBB Migas Rp200.000, re imbursement PPN Rp250.000, DMO fee Rp255.000, fee kegiatan usaha hulu Migas Rp225.000, tagihan pajak air permukaan dan pajak air tanah Rp15.000 dan tagihan pajak penerangan jalan Rpl0.000. Dari tagihan tersebut di atas, sebesar Rp60.000 berasal dari tagihan tahun sebelumnya, yaitu PBB Migas Rp 30.000, re imbursement PPN Rp25.000, dan DMO fee RpS.000. 9. Berdasarkan hasil penelitian terdapat kesalahan pencatatan nilai tagihan atas kewajiban pemerintah tahun 20Xl sebagai berikut: (i) terdapat kekeliruan mencatat nilai kewajiban PBB migas sehingga harus dikoreksi sebesar Rpl0.000; (ii) terdapat pencatatan lebih saji atas PPN reimbursement Rp12.000 dan pajak air tanah clan air permukaan Rp7 .000; (ii) terdapat pencatatan kurang saji atas DMO Fee Rpl 1.000, Fee kegiatan usaha hulu migas Rp70.000, dan pajak penerangan jalan Rp2.000. Selanjutnya, diketahui pula terdapat pencatatan nilai utang tahun sebelumnya atas DMO Fee yang lebih saji sebesar Rpl0.000 dan atas fee penjualan y�ng kurang saji sebesar Rp20.000 (koreksi beban tahun sebelumnya). Selain itu, terdapat tagihan yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya, namun keliru dicatat sebagai beban atau pengurang pendapatan PNBP-Laporan Operasional, yaitu: PBB Migas sebesar RpS0.000, reimbursement PPN h-' www.jdih.kemenkeu.go.id _: 54 - Rp20.000, DMO fee RplS.000, fee kegiatan usaha hulu Migas Rp120.000, tagihan pajak air permukaan dan pajak air tanah RpS.000 dan tagihan pajak penerangan jalan Rpl.000. 10. Kewajiban Pemerintah dari kegiatan usaha hulu Migas yang telah diselesaikan melalui Rekening M 1 gas adalah se besar Rp800. 000, terdiri dari PBB Migas RplS0.000, reimbursement PPN Rpl60.000, DMO fee Rp280.000, fee kegiatan usaha hulu Migas Rp200.000, pajak air permukaan dan pajak air tanah Rp8.000 dan pajak penerangan jalan Rp2.000. Nilai ekuivalen rupiah pada saat pengakuan untuk DMO fee Rp270.000 clan fee kegiatan usaha hulu migas Rp205.000. Selain itu, terclapat penyelesaian kewajiban Pemerintah yang dilakukan melalui mekanisme reklasifikasi akun Pendapatan PNBP Migas-Laporan Realisasi Anggaran di Rekening KUN, yaitu atas penyelesaian PBB Migas tahun 20Xl sebesar Rp300.000. 11. Karena fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap USD, utang valas tahun lalu yang masih outstanding, perlu clisesuaikan dengan nilai tukar pada akhir tahun 20Xl, yaitu sebesar RpS0.000. 12. Peminclahbukuan PNBP SDA Migas sebesar Rpl.450.000. 13. Hasil perhitungan pendapatan net DMO selama tahun 20Xl aclalah sebe sar Rp400.000. Selain itu, untuk memperhitungkan alokasi pembebana n atas pembayaran kewajiban Pemerintah sektor tmgas, juga telah dilakukan perhitungan kembali alokasi PNBP Migas, sehingga perlu clilakukan reklasifikasi akun penclapatan LRA dari PNBP SDA Minyak Bumi ke PNBP SDA Gas Bumi sebesar RpS00.000. Pacla tahun 20Xl juga terjacli kekeliruan iclentifikasi penerimaan dencla gas di Rekening Minyak dan Gas Bumi yang terlanjur diproses pemindahbukuannya sebagai Penclapatan LRA Gas sebesar RplS.000. 14. Pada akhir tahun 20Xl, terclapat saldo pacla Rekening Minyak clan Gas Bumi per 31 Desember 20Xl sebesar RpS00.000, yang tercliri clari penerimaan Migas yang belum dapat diidentifikasi peruntukkannya sebesar Rp350.000, PPh Migas yang salah setor sebesar Rpl00.000, dan dana retur atas penyelesaian kewajiban DMO Fee sebesar RpS0.000. 15. Diketahui per 31 Desember 20Xl, terdapat penenmaan migas di rekening migas yang belum clapat cliiclentifikasi peruntukkannya, tetapi telah terhitung sebagai dana yang dipindahbukukan ke www.jdih.kemenkeu.go.id - 55 - Rek ening KUN dan diakui sebagai Pendapatan Migas-Laporan Realisasi Anggaran se besar Rp30. 000. · ....... 16. Terdapat transaksi over/underlifting KKKS selama tahun 20Xl sebagai berikut: a. Diterima tagihan over dan underlifting KKKS tahun berjalan (tahun 20Xl), dengan rincian sebagai berikut: Net J enis Tagihan Min yak Gas Over/ (Under) Liftinq KKKS KKKSA 70.000 (40.000) 30.000 KKKSB 30.000 15.000 45.000 KKKS C 45.000 (55.000) (10.000) KKKS D (20.000) (15.000). (35.000) b. Diterima tagihan final over/ (u nder)lifting KKKS tahun sebelumnya (tahun 20XO) dengan rincian sebagai berikut: Net KKKS Min yak Gas Over/ (Under) Liftinq KKKS KKKS 1 60.000 (30.000) 30.000 KKKS 2 50.000 (40.000) 10.000 KKKS 3 (60.000) 40.000 (20.000) KKKS 4 (80.000) 45.000 (35.000) KKKS 5 (85.000) 70.000 (15.000) KKKS 6 (50.000) 60.000 10.000 atas tagihan final tersebut, pada laporan keuangan tahun lalu telah diestimasikan nilai tagihannya sebagai berikut: Net KKKS Min yak Gas Over/ (Under) Liftinq KKKS KKKS 1 70.000 (50.000) 20.000 KKKS 2 80.000 (65.000) 15.000 KKKS 3 65.000 (40.000) 25.000 KKKS 4 (60.000) 40.000 (20.000) KKKS 5 (70.000) 50.000 (20.000) KKKS 6 (75.000) 55.000 (20.000) c. Diterima tagihan over/underlifting KKKS tahun sebelumnya (tahun 20XO) yang belum ditagihkan ataupun diestimasikan pada laporan keuangan tahun sebelumnya sebagai berikut: Net J enis Tagihan Min yak Gas Over/ (Under) Liftin_q KKKS KKKSX 90.000 (40.000) 50.000 KKKSY (50.000) 15.000 (35.000) www.jdih.kemenkeu.go.id - 56 - d. Pada awal Januari 20X2 sebelum dilakukannya penyusunan Laporan Keuangan unaudited, diterima surat dari Instansi Pelaksana yang menyampaikan estimasi tagihan over/underlifting KKKS tahun 20Xl dengan total summary tagihan sebagai berikut: Net Jenis Tagihan Min yak Gas Over I (Under) . .. . .... .1 Lifting KKKS Overlifting KKKS 500. 000 350. 000 850.000 ( Underlifting) (300. 000) (150.000) (450.000) KKKS Net Over/ (Under) 200.000 200.000 400.000 Lifting KKKS e. Selanjutnya pada bulan April 20X2 sebelum penyusunan Laporan Keuangan audited, diterima tagihan final atas over/underlifting KKKS tahun buku 20Xl untuk beberapa KKKS dengan rincian tagihan sebagai berikut: Net KKKS Min yak Gas Over/ (Under) Lifting KKKS KKKS 7 60.000 (30.000) 30.000 KKKS 8 50.000 (40. 000) 10.000 KKKS 9 (60. 000) 40.000 (20. 000) KKKS 10 (80. 000) 45.000 (35. 000) KKKS 11 (85.000) 70. 000 (15.000) KKKS 12 (50. 000) 60.000 10.000 atas tagihan final tersebut, sebelumnya pada awal Januari 20X2 telah diestimasikan tagihannya sebagai berikut: Net KKKS Min yak Gas Over/ (Under) Lifting KKKS KKKS 7 7 0.000 (50.000) 20.000 KKKS 8 80.000 (65.000) 15.000 KKKS 9 65.000 (40.000) 25.000 KKKS 10 (60.000) 40.000 (20. 000) KKKS 11 (70. 000) 50.000 (20. 000) KKKS 12 (75. 000) 55.000 (20.000) Berdasarkan ilustrasi transaksi di at as, berikut ini ayatjurnal yang disusun oleh Satker PNBP Migas pada Buku Besar Akrual clan Buku Besar Kas. 1. Saat terbitnya tagihan atau penetapan piutang PNBP clan pengakuan pendapatan akrual a. Pencatatan pendapatan akrual tahun berjalan Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: www.jdih.kemenkeu.go.id - 57 - Akun Uraian Akun Debit xxxxxx Piu tang J angka Pendek - Migas 2.200.000 xxx xxxxxx Pendapatan LO - Migas xxx b. Pencatatan pendapatan akrual tahun sebelumnya Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit xxxxxx Piu tang J angka Pendek - Migas 300.000 xxx xxxxxx Koreksi Lain -lain Kredit 2.200.000 Kredit 300.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. 2. Reklasifikasi Pendapatan Akrual Minyak dan Gas Bumi a. Pencatatan reklasifikasi pengakuan pendapatan minyak bumi menjadi pendapatan minyak mentah DMO Di Buku Besar Akrual akan dijurnal se bagai beriku t: Akun Uraian Akun Debit Kredit xxxxxx Pendapatan LO - Minyak Bumi 200.000 xxxxxx Pendapatan LO - Minyak 200.000 DMO Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. b. Pencatatan reklasifikasi pengakuan pendapatan gas bumi menjadi pendapatan denda gas Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kr edit xxxxxx Pendapatan LO - Gas Bumi 15.000 Pendapatan LO - Denda, xxxxxx Bunga, clan Penalti 15.000 Kegiatan Usaha Hulu Migas Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. 3. Pencatatan koreksi piutang dan pendapatan akrual a. Pencatatan koreksi piutang tahun berjalan yang lebih saji Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit xxxxxx Pendapatan LO - Migas xxx 100.000 xxxxxx Piu tang J angka Pendek - 100.000 Migas xxx Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. b. Pencatatan koreksi piutang tahun lalu yang lebih saji www.jdih.kemenkeu.go.id - 58 - Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit xxxxxx Koreksi Lain -lain · 20. 000 xxxxxx Piutang Jangka Pendek - 20.000 Mi g as xxx Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. c. Pencatatan koreksi salah saji pendapatan akrual tahun lalu Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit xxxxxx Pendapatan LO - Migas xxx 50.000 xxxxxx Koreksi Lain -lain 50.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. 4. Saat penyelesaian piutang oleh wajib bayar dan/ atau pengakuan pendapatan kas a. Penyelesaian piutang ke rekening Kas N�gara melalui bank perseps1 Di Buku Besar Akrual akan dijurnal se bagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit xxxxxx Diterima dari Entitas Lain - 1.800.000 Akrual xxxxxx Piutang Jangka Pendek - 1.800.000 Migas xxx Di Buku Besar Kas akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit xxxxxx Diterima dari Entitas Lain -Kas 1.800.000 xxxxxx Pendapatan LRA -Migas 1.800.000 xxx b. Penyesuaian nilai piutang valas sesaat sebelum pengakuan penyelesaian piu tang • Penyesuaian yang menyebabkan menambah nilai piutang Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit xxxxxx Piutang Jangka Pendek - 10.000 Migas xxx Keuntungan belum xxxxxx terealisasi atas selisih 10.000 kurs Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. • Penyesuaian yang menyebabkan mengurangi nilai piutang Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: www.jdih.kemenkeu.go.id - 59 - Akun Uraian Akun Debit Kr edit xxxxxx Kerugian belum terealisasi 20.000 atas selisih kurs xxxxxx Piu tang J angka Pendek - 20.000 Migas xxx Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. c. Pencatatan peny�lesaian piutang melalui Rekening Minyak dan Gas Bumi Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit xxxxxx Diterima dari Entitas Lain - 400.000 Akrual xxxxxx Piutang Jangka Pendek - 400.000 Migas xxx Tidak ada ayatjurnal di Buku Besar Kas pada Satker PNBP Migas. Transaksi di Buku Besar akan dibukukan oleh Kuasa BUN. 5. Reklasifikasi Piutang a. Pencatatan piutang jangka panjang yang akan jatuh tempo pada tahun berj alan Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kr edit xxxxxx Bagian Lancar Piutang Jangka 500.000 Panjang xxxxxx Piutang Jangka Panj an g · 500.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. b. Penca tatan konversi piutang jangka pendek menjadi piutang jangka panjang Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit xxxxxx Piutang Jangka Panjang 1.000.000 xxxxxx Piutang Jangka Pendek - 1.000.000 Mi g as xxx Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. c. Pencatatan saldo piutang atas net DMO per 31 Desember 20xl Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit xxxxxx Piu tang J angka Pendek - Migas 250.000 Lainnya - Net DMO xxxxxx Piu tang J angka Pendek - 250.000 Nilai Lawan ·-- www.jdih.kemenkeu.go.id - 60 - Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. d. Pencatatan saldo piutang atas denda gas per 31 Desember 20xl Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit xxxxxx Piutang Jangka Pendek - Migas 10.00C Lainnya - Denda Gas xxxxxx Piu tang J angka Pendek - 10.000 Gas xxx Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. 6. Beban Penyisihan Piutang Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit xxxxxx Beban Penyisihan Piutang PNBP 400.000 xxxxxx Akumulasi Penyisihan Piutang Tak Tertagih J angka Pendek xxxxxx Akumulasi Penyisihan Piutang Tak Terta g ih J angka Panj an g Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurn:::tl. 7. Penyesuaian nilai piutang atas selisih kurs a. Apabila nilai piutang bertambah karena selisih kurs Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit xxxxxx Piutang Jangka Pendek - Migas 200.000 xxx xxxxxx Keuntungan belum terealisasi atas selisih kurs Kredit . 100.000 300. 000 Kredit 200.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. b. Apabila nilai piutang berkurang karena selisih kurs Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Urai.an Akun Debit xxxxxx Kerugian belum terealisasi atas 200. 000 selisih kurs xxxxxx Piu tang J angka Pendek - Migas xxx Kredit 200.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. 8. Saat terbitnya tagihan atau penetapan kewajiban Pemerintah sektor m1gas a. Tagihan PBB Migas tahun berjalan Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: www.jdih.kemenkeu.go.id - 61 - Akun Uraian Akun Debit Kredit xxxxxx Pendapatan LO - Migas xxx 170.000 xxxxxx Utang Pihak Ketiga Migas - 170.000 PBB Migas (Kewajiban PBB Migas diakui sebagai koreksi pendapatan akrual) Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. b. Tagihan selain PBB Migas tahun berjalan Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit xxxxxx Beban Pihak Ketiga Migas - 225.000 Reimbursement PPN xxxxxx Utang Pihak Ketiga Migas - Reimbursement PPN Akun Uraian Akun Debit xxxxxx Be ban Pihak Ketiga Migas - 250.000 DMO Fee Kontraktor xxxxxx Utang Pihak Ketiga Migas - DMO Fee Kontraktor Akun Uraian Akun Debit xxxxxx Beban Pihak Ketiga Migas -Fee 225.000 Kegiatan U saha Hulu Migas Utang Pihak Ketiga Migas - xxxxxx Fee Kegiatan Usaha Hulu Migas Akun Uraian Akun Debit Beban Pihak Ketiga Migas - xxxxxx Pajak Air Tarrah dan Pajak Air 15.000 Permukaan Utang Pihak Ketiga Migas - xxxxxx Pajak Air Tarrah dan Pajak Air Permukaan Akun Uraian Akun Debit xxxxxx Be ban Pihak Ketiga Migas - 10.000 Pajak Penerangan J alan xxxxxx Utang Pihak Ketiga Migas - Pajak Penerangan J alan (Kewajiban selain PBB Migas diakui sebagai beban) Kredit 225.000 Kr edit 250.000 Kredit 225.000 Kredit 15.000 Kredit 10.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. c. Tagihan PBB Migas tahun sebelumnya Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit xxxxxx Koreksi Lain -lain 30.000 xxxxxx Utang Pihak Ketiga Migas - PBB Migas Kr edit 30.000 www.jdih.kemenkeu.go.id - 62 - (Kewajiban PBB Migas tahun sebelumnya diakui sebagai koreksi ekuitas) Di Buku Besa r Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. d. Tagihan selain PBB Migas tahun sebelumnya Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit xxxxxx Koreksi Lain -lain 30.000 xxxxxx Utang Pihak Ketiga Migas - Reimbursement PPN xxxxxx Utang Pihak Ketiga Migas - DMO Fee Kontraktor Kredit 25.000 5.000 (Kewajiban non PBB Migas tahun sebelumnya diakui sebagai koreksi ekui tas) Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. 9. Pencatatan koreksi kewajiban Pemerintah dan/ atau be ban akrual a. Pencatatan koreksi kewajiban dan/atau beban akrual tahun berjalan Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut : • Pencatatan koreksi kewajiban PBB Migas > Apabila koreksi terjadi karena lebih saji Akun Uraian Akun Debit xxxxxx Utang Pihak Ketiga Migas 10.000 - PBB Migas xxxxxx Pendapatan LO - Migas xxx > Apabila koreksi terjadi karena kurang saji Akun Uraian Akun Debit xxxxxx Pendap atan LO -Migas 10.000 xxx xxxxxx U tang Pihak Ketiga Mi g as - PBB Migas • Pencatatan koreksi kewajiban selain PBB Migas Kredit 10.000 Kredit 10.000 > Koreksi lebih saji kewajiban atau beban tahun berjalan 1) Koreksi Reimbursement PPN Akun Uraian Akun Debit Kredit xxxxxx U tang Pihak Ketiga Migas 12.000 - Reimbursement PPN Be ban Pihak Ketiga xxxxxx Migas - 12.000 Reimbursement PPN www.jdih.kemenkeu.go.id - 63 - 2) Koreksi Pajak Air Tanah dan Air Permukaan Akun Uraian Akun Debit Kredit U tang Pihak Ketiga Migas xxxxxx - Pajak Air Tanah dan 7.000 Permukaan Be ban Pihak Ketiga xxxxxx Migas -Pajak Air 7.000 Tanah dan Permukaan );;> Koreksi kurang saJl kewajiban atau beban tahun berjalan 1) Koreksi DMO Fee Akun Uraian Akun Debit xxxxxx Be ban Pihak Ketiga Migas 11.000 - DMO Fee Kontraktor U tang Pihak Ketiga xxxxxx Migas -DMO Fee Kontraktor 2) Koreksi Fee Kegiatan U saha Hulu Migas Akun Uraian Akun Be ban Pihak Ketiga xxxxxx Migas -Fee Kegiatan Usaha Hulu Migas U tang Pihak Ketiga xxxxxx Migas - Fee Kegiatan Usaha Hulu Migas 3) Koreksi Pajak Penerangan J alan Akun Uraian Akun xxxxxx Beban Pihak Ketiga Migas - Pajak Penerangan Jalan U tang Pihak Ketiga xxxxxx Migas -Pajak Penerangan J alan Debit 70.000 Debit 2.000 Kredit 11.000 Kredit 70.000 Kredit 2.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. b. Pencatatan koreksi kewajiban atau beban akrual tahun sebelumnya Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: • Koreksi lebih saji kewajiban atau beban tahun sebelumnya Akun Uraian Akun Debit Kredit xxxxxx · Utang Pihak Ketiga Migas - 10.000 DMO Fee Kontraktor xxxxxx Koreksi Lain -lain 10.000 www.jdih.kemenkeu.go.id - 64 - • Koreksi kurang saji kewajiban atau be ban tahun sebelumnya Akun Uraian Akun Debit Kredit xxxxxx Koreksi Lain-lain 20.000 U tang Pihak Ketiga xxxxxx Migas - Fee Kegiatan 20.000 Usaha Hulu Migas Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. • . . . \ ... c. Pencatatan koreksi kewajiban dan/atau beban akrual tahun sebelumnya yang terlanjur dicatat sebagai be ban tahun berjalan Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: • Pencatatan koreksi kewajiban PBB Migas Akun Uraian Akun xxxxxx Koreksi Lain -l ain xxxxxx Pendap atan LO - Migas xxx • Pencatatan koreksi selain PBB Migas Akun Uraian Akun xxxxxx Koreksi Lain -lain Beban Pihak Ketiga xxxxxx Migas - Reimbursement PPN Beban Pihak Ketiga xxxxxx Migas - DMO Fee Kontraktor Be ban Pihak Ketiga xxxxxx Migas - Fee Kegiatan Usaha Hulu Migas Beban Pihak Ketiga xxxxxx Migas - Pajak Air Tanah dan Permukaan Be ban Pihak Ketiga xxxxxx Migas - Pajak Penerangan J alan Debit Kredit 50.000 50.000 Debit Kredit 161.000 20.000 15.000 120.000 5.000 I I 1.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. 10. Pada saat penyelesaian kewajiban Pemerintah dari kegiatan usaha hulu Migas a. Penyesuaian nilai utang valas sesaat sebelum pengakuan penyelesaian utang • Penyesuaian yang menyebabkan menambah nilai utang Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: www.jdih.kemenkeu.go.id - 65 - Akun Uraian Akun Debit Kredit xxxxxx Kerugian belum terealisasi atas selisih kurs 10.000 xxxxxx Utang Pihak Ketiga Migas - DMO Fee 10.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. • Penyesuaian yang menyebabkan mengurangi nilai utang Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit Utang Pihak Ketiga Migas - xxxxxx Fee Kegiatan Usaha Hulu 5.000 Migas Keuntungan belum � -�-· xxxxxx terealisasi atas selisih 5.000 kurs Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. b. Penyelesaian utang rupiah clan valas melalui Rekening Minyak clan Gas Bumi Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit xxxxxx Utang Pihak Ketiga Migas - PBB 150.000 Migas xxxxxx Utang Pihak Ketiga Migas - 160.000 Reimbursement PPN xxxxxx U tang Pihak Ketiga Migas - 280.000 DMO Fee Kontraktor xxxxxx Utang Pihak Ketiga Migas -Fee 200.000 Kegiatan U saha Hulu Migas U tang Pihak Ketiga Migas - xxxxxx Pajak Air Tanah clan 8.000 Permukaan xxx.xxx Utang Pihak Ketiga Migas - 2.000 Pajak Penerangan J alan xxxxxx Ditagihkan ke Entitas Lain 800.000 (Akrual) Tidak ada ayatjurnal di Buku Besar Kas pada Satker PNBP Migas. Transaksi di Buku Besar akan dibukukan oleh Kuasa BUN. c. Penyelesaian utang rupiah melalui rekening Kas Negara yang dilakukan melalui reklasifikasi akun pendapatan PNBP - Laporan Realisasi Anggaran Di B-c:.ku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit xxxxxx Utang Pihak Ketiga Migas - PBB 300.000 Migas xxxxxx Ditagihkan ke Entitas Lain 300. 000 (Akrual) Di Buku Besar Kas akan dijurnal sebagai berikut: www.jdih.kemenkeu.go.id - 66 - Akun Uraian Akun xxxxxx Pendapatan LRA - Migas xxx xxxxxx Ditagihkan ke Entitas Lain (Kas) 11. Penyesuaian nilai utang atas selisih kurs Deb it 300.000 a. Apabila nilai utang berkurang karena selisih kurs Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit xxxxxx Utang kepada Pihak Ketiga 50.000 Migas -xxxx xxxxxx Keuntungan belum terealisasi atas selisih kurs Kredit 300.000 Kredit 50.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. b. Apabila nilai utang bertambah karena selisih kurs Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun , .. � Debit xxxxxx Kerugian belum terealisasi atas 50.000 selisih kurs xxxxxx Utang kepada Pihak Ketiga Migas -xxxx Kredit 50.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. 12. Pada saat pemindahbukuan PNBP Migas dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke Rekening KUN Tidak ada ayatjurnal di Buku Besar Akrual. Adapun transaksi di Buku Besar Kas adalah: Akun Uraian Akun xxxxxx Diterima Dari Entitas Lain - Kas xxxxxx Pendapatan LRA - Migas xxx 13. Reklasifikasi Akun Pendapatan LRA Debit Kred·t 1.450.000 1.450.000 a. Reklasifikasi akun pendapatan untuk pengakuan pendapatan LRA net DMO Tidak ada ayatjurnal di Buku Besar Akrual..Adapun transaksi di Buku Besar Kas adalah: !I Akun Uraian Akun Debit Kredit xxxxxx Pendapatan LRA - Minyak 400.000 Bumi xxxxxx Pendapatan LRA - Net 400.000 DMO www.jdih.kemenkeu.go.id - 67 - b. Reklasifik f; tsi akun pendapatan atas perhitungan kembali alokasi PNBP SDA Migas Tidak ada ayat jurnal di Buku Besar Akrual. Ada pun transaksi di Buku Besar Kas adalah: Akun Uraian Akun Debit Kredit xxxxxx Pendapatan LRA - Minyak Bumi 500.000 xxxxxx Pendapatan LRA -Gas 500.000 Bumi c. Reklasifikasi akun pendapatan yang diakibatkan kesalahan iden tifikasi penerimaan di Rekening Migas Tidak ada ayat jurnal di Buku Besar Akrual. Ada pun transaksi di Buku Besar Kas adalah: Akun Uraian Akun Debit Kredit xxxxxx Pendapatan LRA - Gas Bumi 15.000 Pendapatan LRA -Denda, xxxxxx Bunga, clan Penalti 15.000 Kegiatan Usaha Hulu Migas 14. Jurnal atas saldo Rekening Migas pada periode pelaporan keuangan Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit xxxxxx Diterima dari Entitas Lain - Akrual 450.000 xxxxxx Pendapatan Yang 350.000 Ditangguhkan xxxxxx Utang Jangka Pendek Lainnya 100.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. Pencatatan atas dana retur akan dibukukan oleh Kuasa BUN. 15. Pengakuan atas pendapatan Diterima di Muka Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit xxxxxx Diterima dari Entitas Lain -Akrual 30.000 xxxxxx Pendapatan Diterima di Muka Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. 16. Jurnal Transaksi Over/Underlifting KKKS Kredit 30.000 a. Jurnal atas transaksi over /underlifting KKKS tahun berjalan yang ditagihkan pada tahun yang bersangkutan • J urnal tagihan over lifting KKKS A Di Bu�u Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut : www.jdih.kemenkeu.go.id - 68 - Akim Uraian Akun Debit Kredit xxxxxx Piu tang J angka Pendek - 30.000 Migas ( Overlifting) xxxxxx Be ban Pihak Ketiga Migas - 40.000 Un derlifting KKKS xxxxxx Pendapatan LO -Minyak 70. 000 Bumi Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. • Jurnal tagihan overlifting KKKS B Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kr edit xxxxxx Piutang Jangka Pendek - 45.0CO Migas ( Overlifting) xxxxxx Pendapatan LO -Minyak 30.000 Bumi xxxxxx Pendapatan LO -Gas 15.000 Bumi Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayatjurnal. • Jurnal tagihan underlifting KKKS C Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit xxxxxx Beban Pihak Ketiga Migas - 55.000 Underlifting KKKS xxxxxx Pendapatan LO -Minyak 45.000 Bumi Utang Pihak Ketiga xxxxxx Migas - Underlifting 10.000 KKKS Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. • Jurnal tagihan underlifting KKKS D Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai be:tikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit xxxxxx Beban Pihak Ketiga Migas - 35.000 Underlifting KKKS U tang Pihak Ketiga xxxxxx Migas - Underlifting 35.000 KKKS Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. b. Jurnal atas transaksi tagihan final over /underlifting KKKS tahun sebelumnya yang telah diestimasi pada tahun sebelumnya • Jurnal tagihan final over /underlifting KKKS 1 Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: www.jdih.kemenkeu.go.id - 69 - Akun Uraian Akun De bit Kredit xxxxxx Piu tang J angka Pendek - 10.000 Migas ( Overlifting) xxxxxx Koreksi Lain -lain 10.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. • Jurnp.l tagihan final over /underlifting KKKS 2 Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit xxxxxx Koreksi Lain -lain 5.000 xxxxxx Piutang Jangka Pendek - 5.000 Migas (Overlifting) Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. • Jurnal tagihan final over /underlifting KKKS 3 Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit xxxxxx Koreksi Lain -lain 45.000 xxxxxx Piutang Jangka Pendek - Migas (Overlifting) U tang Pihak Ketiga xxxxxx Migas - Underlifting KKKS Kredit 25.000 20.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. • Jurnal tagihan final over/ underlifting KKKS 4 Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit xxxxxx Ko reksi Lain - lain 15.000 Utang Pihak Ketiga xxxxxx Migas -Underlifting KKKS Kredit 15.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. • Jurnal tagihan final over/underlifting KKKS 5 Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit xxxxxx Utang Pihak Ketiga Migas - 5.000 Underlifting KKKS xxxxxx Koreksi Lain -lain 5.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. • Jurnal tagihan final over /underlifting KKKS 6 Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: www.jdih.kemenkeu.go.id -70 - Akun Uraian Akun Deb it Kredit xxxxxx Utang Pihak Ketiga Migas - 20.000 Underlifting KKKS xxxxxx Piu tang J angka Pendek - 10.000 Migas (Overlifting) xxxxxx Koreksi Lain -lain 30.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. c. Jurnal atas transaksi over/underlifting KKKS tahun sebelumnya yang belum ditagihkan dan/ atau diestimasi pada tahun sebelumnya • Jurnal tagihan over /underlifting KKKS x atas transaksi tahun yang lalu Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut : Akun Uraian Akun Debit Kredit xxxxxx Piutang Jangka Pendek - 50.000 Migas ( Overlifting) xxxxxx Koreksi Lain -lain 50.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. • Jurnal tagihan over/ under lifting KKKS y atas transaksi tahun yang lalu Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit xxxxxx Koreksi Lain -lain 35.000 Utang Pihak Ketiga xxxxxx Migas -Underlifting 35.000 KKKS Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. d. Jurnal atas transaksi estimasi over/ under lifting KKKS tahun berjalan Di Buku .Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun ·. Debit Kredit xxxxxx Piutang Jangka Pendek - Migas 850.000 ( Overlifting) xxxxxx Beban Pihak Ketiga Migas - 450.000 Underlifting KKKS xxxxxx Utang Pihak Ketiga Migas - 450.000 Underlifting KKKS xxxxxx Pendapatan LO - Minyak 500.000 Bumi xxxxxx Pendapatan LO - Gas Bumi 350.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. e. Jurnal atas transaksi final over /underlifting KKKS tahun berjalan yang sebelumnya telah dicatat dengan nilai estimasi www.jdih.kemenkeu.go.id - 71 - • Jurnal tagihan final over /underlifting KKKS 7 Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kr edit xxxxxx Pendap atari LO - Minyak 10.000 Bumi xxxxxx Piutang Jangka Pendek - 10.000 Migas ( Overlifting) Be ban Pihak Ketiga xxxxxx Migas -Underlifting 20.000 KKKS Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. • Jurnal tagihan final over /underlifting KKKS 8 Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit xxxxxx Pendapatan LO -Minyak 30.000 Bumi xxxxxx Piutang Jangka Pendek - 5.000 Migas ( Overlifting) Be ban Pihak Ketiga xxxxxx Migas -Underlifting 25.000 KKKS Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. • Jurnal tagihan final over /underlifting KKKS 9 Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit xxxxxx Pendapatan LO -Minyak 65.000 Bumi xxxxxx Be ban Pihak Ketiga Migas - 20.000 Underlifting KKKS xxxxxx Piu tang J angka Pendek - 25.000 Migas ( Overlifting) xxxxxx Pendapatan LO -Gas 40.000 Bumi Utang Pihak Ketiga xxxxxx Migas -Underlifting 20.000 KKKS Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. • Jurnal tagihan final over/underlifting KKKS 10 Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut : www.jdih.kemenkeu.go.id - 7 2 - Akun Uraian Akun ·.I Debit Kr edit xxxxxx Be ban Pihak Ketiga Migas - 20.000 Underlifting KKKS xxxxxx Pendapatan LO - Gas 5.000 Bumi Utang Pihak Ketiga xxxxxx Migas -Underlifting 15. 000 KKKS Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. • Jurnal t agihan final over /underlifting KKKS 11 Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit xxxxxx Beban Pihak Ketiga Migas - 15.000 Underlifting KKKS xxxxxx Utang Pihak Ketiga Migas - 5.000 Underlifting KKKS xxxxxx Pendapatan LO - Gas 20.000 Bumi Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. • Jurnal tagihan final over /underlifting KKKS 12 Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut : Aklin Uraian Akun Debit Kredit xxxxxx Utang Pihak Ketiga Migas - 20.000 Underlifting KKKS xxxxxx Piutang Jangka Pendek - 10.000 Migas ( Overlifting) Be ban Pihak Ketiga xxxxxx Migas -Un derlifting 25.000 KKKS xxxxxx Pendapatan LO - Gas 5.000 Bumi Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. www.jdih.kemenkeu.go.id - 73 - II. MODUL PETUNJUK TEKNIS PEMINDAHBUKUAN DALAM RANGKA PROSES PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PNBP MIGAS BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang dan Dasar Hukum 1. Latar Belakang Dalam rangka menampung penenmaan negara dari kegiatan usaha hulu Migas yang diterima dalam bentuk valuta asing, telah dibentuk suatu rekening penampungan sementara di Bank Indonesia (rekening antara/ rekening transitory) , yang sekarang dikenal sebagai Rekening Minyak dan Gas Bumi. Pembentukan rekening transitory tersebut dilandasi oleh bisnis proses penerimaan Migas yang belum selesai, karena atas bagian negara yang diterima dari hasil kegiatan Kontrak Kerja Sama Migas masih harus memperhitungkan unsur-unsur kewajiban Pemerintah dari kegiatan usaha hulu Migas (kewajiban Pemerintah) yang harus dibayarkan kepada pihak ketiga sebagaimana diatur dalam Kontrak Kerja Sama dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sejarah Pembentukan Rekening Minyak dan Gas Bumi � Pada tanggal 16 Desember 1966, dikeluarkan Instruksi Presidium Kabinet Nomor 29/EK/IN/12/1966 yang berisikan Instruksi Presiden kepada Menteri Pertambangan dan Menteri Keuangan, agar merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan penyetoran langsung oleh perusahaan-perusahaan minyak asing sebesar 60% bagian Pemerintah dalam bentuk valuta asing ke Rekening Valuta Asing Departemen Keuangan pada BNI Unit I. � De ngan diundangkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Negara pada tanggal 15 September 1971, Menteri Keuangan melalui Surat Nomor B-24/MK/IV/ 1/1972 tanggal 8 Januari 1972 meminta kepada Direksi Bank Indonesia untuk melakukan pembukaan rekening valuta asing atas nama Departemen Keuangan yaitu Rekening ,-r-- www.jdih.kemenkeu.go.id - 74 - "Minyak Production Sharing'' dan Rekening "Penerimaan Minyak Lainnya". � Selanjutnya, melalui Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 19 75 tanggal 29 Mei 1975 yang mengatur tentang Penyetoran Penerimaan Negara dari Sektor Min yak yang berasal dari kegiatan Kontrak Karya, Kontrak Production Sharing dan Pertamina sendiri Disetorkan kepada Negara, pada tahun 1976 dibentuklah satu rekening untuk menampung penyetoran-penyetoran hasil kegiatan usaha hulu Migas dari Production Sharing Contract di Ba n k Indonesia, yaitu rekening dengan N omor 600. 000411 dan nama: "Rekening Departemen Keuangan K/Ha sil Minyak Perjanjian Karya Production Sharing". � Sebagai penyempurnaan dan salah satu usaha Pemerintah dalam meningkatkan penenmaan Negara, diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1982 tentang Kewajiban dan Tata Cara Penyetoran Pendapatan Pemerintah dari Hasil Operasi Pertamina Sendiri dan Kontrak Production Sharing. Sesuai ketentuan tersebut, atas bagian Pemerintah dari hasil Kontrak Production Sharing, diperintahkan untuk disetorkan ke rekening BUN di Bank Indonesia untuk setoran dalam Rupiah dan ke rekening Valuta Asing Departemen Keuangan di Bank Indonesia untuk setoran dalam bentuk valuta asing. � Dalam rangka melengkapi dan menyempumakan tata kelola dalam pengelolaan keuangan pada Rekening Nomor: 600.000411, diperlukan landasan hukum yang mengatur mengenai mutasi-mutasi di Rekening Departemen Keuangan K/Hasil Minyak Perjanjian Karya Production Sharing Nomor 600. 000411. Selanjutnya pada tahun 2009 diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 13/PMK.02/2009 tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi sebagaimaria telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.02/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 13/PMK.02/2009 tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi. Dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut diatur www.jdih.kemenkeu.go.id - 75 - mengenai mutasi-mutasi penerimaan dan pengeluaran apa sa ja yang dilakukan dari rekening tersebut. Mengingat kedudukannya sebagai rekening antara, maka atas da na yang diterirna di Rekening Minyak dan Gas Bumi harus dilakukan pemindahbukuan. Pemindahbukuan dana dari Rekening Minyak clan Gas Bumi merupakan bentuk pengeluaran dana dari Rekening Minyak clan Gas Bumi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 tentang Rekening Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.02/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 tentang Rekening Minyak clan Gas Bumi. Pemindahbukuan dana dari Rekening Minyak dan Gas Bumi, sec.ara garis besar dapat dikelompokkan ke dalam 3 (tiga) kelompok, sebagai berikut : a. Pemindahbukuan dana ke Rekening -Kas Umum Negara (Rekening KUN) untuk diakui sebagai Pendapatan, yaitu pemindahbukuan atas dana setoran bagian negara yang earning process-nya telah selesai dan/ atau telah memperhitungkan pembayaran-pembayaran kewajiban Pemerintah yang diperkenankan dilakukan melalui Rekening Minyak dan Gas Bumi; b. Pemindahbukuan dana ke rekening 'penerima manfaat' (beneficiary) sebagai pembayaran kewajiban Pemerintah sesuai dengan Kontrak Kerja Sama dan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Pemindahbukuan lainnya yang merupakan pengeluaran lain-lain dari Rekening Minyak dan Gas Bumi, yaitu pemindahbukuan atas dana Rekening Minyak dan Gas Bumi ke rekening para pihak atas dana salah transfer, pembayaran kembp.li kewajiban pemerintah yang di-retur, dan pengeluaran yang bersifat koreksi pembukuan. Dana saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi, pada setiap akhir bulan dan/ atau pada saat akan dilakukan pemindahbukuan clan/ atau pada periode pelaporan keuangan, perlu dilakukan pencadangan untuk pembayaran kewajiban Pemerintah sesuai de ngan Kontrak Kerja Sama dan ketentuan peraturan perundang- www.jdih.kemenkeu.go.id - 76 - unclangan serta atas penenmaan negara yang belum clapat cliproses peminclahbukuannya karena belum lengkapnya dokumen pendukung. Tata cara pembayaran kewajiban Pemerintah yang dilakukan melalui peminclahbukuan clana clari Rekening Minyak clan Gas Bumi ke Rekening KUN telah cliatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersencliri. Namun clemikian, belum ada pengaturan mengenai mekanisme dan tata cara penghitungan pemindahbukuan dana dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke Rekening KUN atas PNBP Migas. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, usulan dan/atau permintaan pemindahbukuan dana dari Rekening Minyak dan Gas Bumi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas usulan/ permintaan dari Direktorat Jenderal Anggaran. Dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penatausahaan penenmaan negara yang berasal dari hasil kegiatan usaha hulu Migas clan sesuai clengan rekomenclasi Badan Pemeriksa Keuangan agar Pemerintah (Menteri Keuangan) mengatur dan menetapkan secara formal kebijakan dan tata cara penghitungan PNBP SDA Migas dan Pencadangan saldo kas di Rekening Minyak dan Gas Bumi agar lebih transparan, akuntabel dan konsisten, maka dipandang perlu untuk menyusun dan menetapkan suatu Petunjuk Teknis Pemindahbukuan dan Pencadangan Dana Rekening Minyak dan Gas Bumi yang akan menjadi acuan bagi instansi terkait dalam melakukan pencaclangan clan peminclahbukuan dana Rekening Minyak clan Gas Bumi, khususnya terkait dengan pemindahbukuan PNBP Migas. 2. Dasar Hukum >- Undang - Undang APBN dan Peraturan Pelaksanaannya. >- Unda ng-Undang mengenai keuangan negara. >- Unda ng-Undang mengenai perbendaharaan negara. � Undang-Undang mengenai minyak dan gas bumi. � Peraturan Pemerintah mengenai kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. www.jdih.kemenkeu.go.id - 77 - );> Peraturan Pemerintah mengenai biaya operas1 yang dapat dikembalikan. );> Peraturan Pemerintah mengenai penenmaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. );> Peraturan Menteri Keuangan mengenai bagan akun standar. );> Peraturan Menteri Keuangan mengenai rekening minyak clan gas bumi. );> Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyetoran clan pelaporan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak dan/ atau gas bumi dan penghitungan pajak penghasilan untuk keperluan pembayaran pajak penghasilan minyak bumi clan/ atau gas bumi berupa volume minyak clan/ atau gas bumi. );> Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran DMO fee, overlifting kontraktor dan/ atau underlifting kontraktor clalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. );> Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan. );> Kontrak Kerja Sama Kegiatan Hulu Migas. B. Tujuan dan Ruang Lingkup Tujuan dari penyusunan Petunjuk Teknis Tata Caf'a Perhitungan PNBP Migas dalam rangka Proses Pengakuan dan Pengukuran antara lain adalah: 1. Sebagai pedoman bagi institusi terkait dalam melakukan pengusulan atas pemindahbukuan dana clan/ atau saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi yang berasal dari penerimaan SDA Migas dan PNBP Migas Lainnya ke Rekening KUN. 2. Sebagai pedoman bagi institusi terkait dalam melakukan pengusulan atas peminclahbukuan dana Rekening Minyak dan Gas Bumi yang berasal dari penerimaan lain -lain seperti penenmaan karena salah transfer atau penerimaan karena adanya retur atas pembayaran kewajiban Pemerintah. 3. Sebagai pecloman bagi institusi terkait dalam melakukan pencadangan atas saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi pacla suatu periode tertentu. www.jdih.kemenkeu.go.id - 7 8 - Ruang lingkup pengaturan meliputi: );;:> petunjuk teknis tata cara pencadangan dana atas saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi dalam rangka perhitungan · PNBP SDA Migas yang akan dipindahbukukan, pengakuan dan pengukuran atas kewajiban Pemerintah, serta pengakuan dan pengukuran atas pendapatan akrual PNBP Migas; );;:> petunjuk teknis tata cara peminclahbukuan secara umum; );;:> petunjuk teknis peminclahbukuan dana clari Rekening Minyak clan Gas �umi ke Rekening KUN dalam rangka pengakuan clan pengukuran Pendapatan PNBP SDA Migas; );;:> petunjuk teknis pemindahbukuan dana dari Rekening Minyak clan Gas Bumi ke Rekening KUN clalam rangka pengakuan dan pengukuran Penclapatan PNBP Migas Lainnya; dan );;:> petunjuk teknis pemindahbukuan dana atas penerimaan lain-lain di Rekening Minyak dan Gas Bumi seperti penerimaan karena salah transfer atau penerimaan karena adanya retur atas pembayaran kewajiban Pemerintah dalam rangka proses pengakuan clan pengukuran Pendapatan yang Ditangguhkan. C. Gambaran Petunjuk Teknis Modul petunjuk teknis ini menyajikan proses bisnis monitoring atas mutasi penerimaan clan pengeluaran di Rekening Minyak clan Gas Bumi, termasuk di dalamnya melakukan iclentifikasi terhadap jenis setoran dan pembayaran. Di dalam proses monitoring tersebut seringkali dijumpai setoran-setoran atau pembayaran yang belumjelas penyetor maupun peruntukkannya. Hal ini membutuhkan proses identifikasi agar setoran-setoran atau pembayaran tersebut menjadi lebih jelas, yaitu setoran mana yang merupakan setoran PNBP SDA Mi nyak Bumi, setoran PNBP SDA Gas Bumi, atau pun setoran-set oran lainnya di luar PNBP SDA, seperti setoran atas dencla, penalti, dan bunga terkait transaksi kegiatan usaha hulu Migas. Modul ini juga menyajikan mekanisme alokasi maupun pencadangan salclo Rekening Minya :k dan Gas Bumi pada akhir bulan clan/ atau akhir tahun anggaran clan/ atau pada tanggal cut off dilakukan pemindahbukuan, hingga proses dan tata cara penghitungan pemindahbukuan dananya. Dana yang clicadangkan tersebut dapat berupa clana yang dicadangkan untuk pembayaran kewajiban www.jdih.kemenkeu.go.id - 79 - Pemerintah yang pada prinsipnya merupakan beban yang diakui seb agai kewajiban atau utang kepada pihak ketiga yang akan mengurangi pendapatan operasional, atall.pun berupa pendapatan yang ditunda yang merupakan penerimaan di Rekening Minyak dan Ga s Bumi yang belum dapat dipindahbukukan karena belum lengkapnya dokumen pendukung untuk melakukan proses pemindahbukuan tersebut. D. Keten tuan Lain-lain Dalam menyusun Petunjuk Teknis ini juga mengandung kebijakan­ kebijakan teknis tertentu yang mengacu pada kaidah yang berlaku umum berdasarkan pertimbangan prinsip kewajaran. www.jdih.kemenkeu.go.id - 80 - BAB II PETUNJUK TEKNIS TATA CARA PENCADANG AN DANA SALDO REKENING MINYAK DAN GAS BUMI A. Tujuan Pencadangan Dana Saldo Rekening Minyakdan Gas Bumi Pencadangan dana saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi merupakan kegiatan dalam rangka mencadangkan dana saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi pada suatu periode tertentu. Proses pencadangan dana tersebut dilakukan dalam rangka memenuhi tujuan sebagai berikut: 1. dalam rangka melakukan penghitungan atas saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi yang dapat dipindahbukukan ke Rekening KUN Valas pada suatu periode tertentu; 2. dalam rangka pengakuan dan pengukuran kewajiban Pemerintah pada saat penyusunan Laporan Keuangan pemerintah pada suatu periode tertentu; dan 3. dalam rangka pengakuan dan pengukuran pendapatan akrual atas pendapatan ditunda yang berasal dari penerimaan current di Rekening Minyak dan Gas Bumi, namun belum dapat dipindahbukukan ke Rekening KUN pada saa"'.= penyusunan Laporan Keuangan pemerintah pada suatu periode tertentu. B. Komponen Pencadangan Dana Saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi Pencadangan dana saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi meliputi pencadangan atas transaksi-transaksi peng eluaran di Rekening Minyak dan Gas Bumi, yang secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua) kelompok: 1. Pencadangan Dana atas Pemba yaran Tagihan Kewajiban Pemerintah dari Kegiatan Usaha Hulu Migas, meliputi: a. Pencadangan atas Tagihan DMO Fee; b. Pencadangan atas Tagihan PBB Migas; c. Pencadangan atas Tagihan Reimbursement PPN; d. Pencadangan atas Tagihan Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan; e. Pencadangan atas Tagihan Underlifting Kontraktor; f. Pencadangan atas Tagihan fee penjualan Migas bagian negara; dan www.jdih.kemenkeu.go.id - 81 - g. Pencadangan atas Tagihan Kewajiban Pemerintah Lainnya dari Kegiatan Usaha Hulu Migas yang diatur dalam kontrak dan peraturan perundang-undangan. Pencadangan dana untuk pembayaran tagihan tersebut pada prinsipnya antara lain dilakukan dalam ran�ka proses pengakuan dan pengukuran kewajiban Pemerintah berupa Utang kepada Pihak Ketiga. 2. Pencadangan Dana atas Pendapatan Yang Ditunda, yang merupakan pencadangan dana atas penerimaan di Rekening Minyak dan Gas Bumi yang belum dapat diakui sebagai pendapatan karena: );> belum dapat diketahui identifikasi jenis setoran dimaksud pada saat dilakukannya pemindahbukuan dan/ atau belum diterimanya dokumen pendukung untuk dapat dilakukan proses pemindahbukuan; dan );> merupakan dana yang masuk ke Rekening Minyak dan Gas Bumi setelah tanggal cut off pemindahbukuan terakhir sebelum pelaporan keuangan sampai dengan periode tanggal pelaporan keuangan. Pencadangan dana ini dilakukan dalam rangka proses pengakuan dan pengukuran Pendapatan yang Ditunda. C. Kebijakan Dalam Perhitungan Pencadangan Dana Saldo Rekening Minyak clan Gas Bumi 1. Kriteria Pencadangan Dana a. Pencadangan Dana atas Pembayaran Kewajiban Pemerintah dari Kegiatan Usaha Hulu Migas 1) Pencadangan Pembayaran DMO Fee );> Pencadangan atas pembayaran DMO Fee dilakukan apabila terdapat tagihan DMO Fee yang seharusnya dibebankan dan/atau diperhitungkan, tetapi sampai dengan proses dilakukannya perhitungan usulan pemindahbukuan PNBP SDA Migas belum dapat diproses pembayarannya. );> Pencadangan untuk proses pemindahbukuan bulanan dilakukan berdasarkan: www.jdih.kemenkeu.go.id - 82 - • rea lisasi tagihan apabila surat atas tagihan D M 0 Fee dari Instansi Pelak sana telah diterima oleh Direktorat J enderal Anggaran pada saat dilakukannya perhitungan usulan pemindahbukuan PNBP SDA Migas. • perkiraan apabila sampai dengan dilakukannya perhitungan usulan pemindahbukuan PNBP SDA Migas, surat tagihan atas DMO Fee d�ri Instansi Pelaksana untuk bulan yang bersangkutan belum diterima oleh DJA. Dasar perhitungan perkiraan menggunakan angka tagihan DMO Fee bulan sebelumnya. );;>- Pencadangan atas saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi pada akhir tahun anggaran clan/ atau pada periode pelaporan keuangan menggunakan data tagihan DMO Fee yang tela-n ditagihkan secara resmi oleh Instansi Pelaksan3. kepada Direktorat Jenderal Anggaran, tetapi sampai dengan berakhirnya tahun anggaran belum dapat diproses pembayarannya. Acuan yang digunakan adalah tanggal surat tagihan dari Instansi Pelaksana. 2) Pencadangan Pembayaran PBB Migas );;>- Untuk pencadangan pembayaran PBB Migas pada proses penghitungan usulan pemindahbukuan PNBP SDA Migas sebelum diterimanya surat tagihan PBB Migas yang diler:gkapi dengan SPPT dari Direktorat Jenderal Pajak diterima oleh Direktorat Jenderal Angga::-an, pencadangan pembayaran PBB Migas dihitung berdasarkan data proyeksi PBB Migas yang digunakan dalam APBN. );;>- Untuk pencadangan pembayaran PBB Migas pada proses penghitungan usulan pemindahbukuan PNBP SDA Migas setelah diterimanya surat tagihan PBB Migas yang dilengkapi dengan SPPT dari Direktorat Jenderal Pajak diterima oleh Direktorat Jenderal Anggaran, pencadangan pembayaran PBB www.jdih.kemenkeu.go.id - 83 - Migas dihitung berdasarkan data tagihan PBB Migas terkini yang telah dilengkapi SPPT tersebut. >- Untuk pencadangan pembayaran PBB Migas atas saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi pada akhir tahun anggaran (per 31 Desember) menggunakan data tagihan PBB Migas dari Direktorat J enderal Pajak yang telah melalui proses verifikasi dan penelitian oleh Direktorat J enderal Anggaran dan/ atau telah memadai untuk dibayarkan (termasuk jumlah tagihan PBB Migas yang telah niemadai untuk dibayarkan, tetapi sampai dengan akhir tahun anggaran masih dalam proses pembayaran atau belum terbayarkan dari Rekening Min yak dan Gas Bumi). 3) Pencadangan Pembayaran Reimbursement PPN >-Pencadangan atas pembayaran Reimbursement PPN dilakukan apabila terdapat tagihan Reimbursement PPN yang seharusnya dibebankan dan/ atau diperhitungkan, tetapi sampai dengan proses dilakukannya perhitungan usulan pemindahbukuan PNBP SDA Migas, belum dapat diproses pembayarannya. >-Pencadangan untuk proses pemindahbukuan bulanan dilakukan berdasarkan: • realisasi tagihan apabila surat atas tagihan Reimbursement PPN dari Instansi Pelaksana telah diterima oleh Direktorat J enderal Anggaran pada saat dilakukannya perhitungan usulan pemindahbukuan PNBP SDA Migas. • perkiraan apabila sampai dengan dilakukannya perhitungan usulan ·pemindahbukuan PNBP · SDA . Migas, surat tagihan atas Reimbursement PPN dari Instansi Pelaksana untuk bulan yang bersangkutan belum diterima oleh DJA. Dasar perhitungan www.jdih.kemenkeu.go.id - 84 - perkiraan menggunakan angka tagihan Reimbursement PPN bulan sebelumnya. � Pencadangan atas saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi pada akhir tahun anggaran dan/ atau pada periode pelaporan keuangar: menggunakan data tagihan Reimbursement PPN yang telah ditagihkan secara resmi oleh Instansi Pelaksana kepada Direktorat Jenderal Anggaran, tetapi sampai dengan berakhirnya tahun a::iggaran belum dapat diproses pembayarannya. Acuan yang digunakan adalah tanggal surat tagihan dari Instansi Pelaksana. 4) Pencadangan Pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan (PDRD) � Pencadangan atas pembayaran PDRD dilakukan apabila terdapat tagihan PDRD yang seharusnya dibebankan dan/ atau diperhitungkan, tetap i sampai dengan proses dilak1 i_kannya perhitungan usulan pemindahbukuan PNBP SDA Migas, belum dapat diproses pembayarannya. � Pencadangan untuk proses pemindahbukuan bulanan maupun saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi pada akhir tahun anggaran dan/ atau pada periode pelaporan keuangan menggunakan data tagihan PDRD yang telah ditc:_gihkan secara resmi oleh Pemerintah Daerah kepada Direktorat Jenderal Anggaran, tetap: sampai dengan berakhirnya tahun anggaran belum dapat diproses pembayarannya. Acuan yang digunakan adalah tanggal surat tagihan dari Pemerintah Daerah. 5) Pencadangan Pembayaran Underlif":ing Kontraktor � Pencadangan atas pembc.yaran Underlifting Kontraktor dilakukan apabila terdapat tagihan Underlifting Kon traktor yang seharusnya dibebankan dan/ atau diperhitungkan, tetapi sampai dengan proses dilakukannya perhitungan www.jdih.kemenkeu.go.id - 85 - usulan pemindahbukuan PNBP SDA Migas belum dapat diproses pembayarannya. );;:> Pencadangan untuk proses pemindahbukuan bulanan maupun saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi pada akhir tahun anggaran dan/ atau pada periode pelaporan keuangan menggunakan data tagihan underlifiting Kon traktor yang telah ditagihkan secara resmi oleh Instansi Pelak sana kepada Direktorat Jenderal Anggaran, tetapi sampai dengan berakhirnya tahun anggaran belum dapat diproses pembayarannya. Acuan yang digunakan adalah tanggal surat tagihan dari Instansi Pelaksana. 6) Pencadangan Pembayaran fee penjualan Migas bagian negara );;:> Pencadangan atas pembayaran fee penjualan Migas bagian negara dilakukan apabila terdapat tagihan fee penjualan Migas bagian negara yarig seharusnya dibebankan dan/ atau diperhitungkan, tetapi sampai dengan proses dilakukannya perhitungan usulan pemindahbukuan PNBP SDA Migas, belum dapat diproses pembayarannya. );;:> Pencadangan untuk proses pemindahbukuan bulanan maupun saldo Rekening Minyak clan Gas Bumi pada akhir tahun anggaran dan/ atau pada periode pelaporan keuangan menggunakan data fee penjualan Migas bagian negara yang telah ditagihkan secara resmi oleh Instansi Pelaksana kepada Direktorat J enderal Anggaran, tetapi sampai dengan berakhirnya tahun anggaran belum dapat diproses pembayarannya. Acuan yang digunakan adalah tanggal surat tagihan dari Instansi Pelaksana. 7) Pencadangan Pembayaran Kewajiban Pemerintah dari Kegiatan Usaha Hulu Migas Lainnya );;:> Pencadangan atas pembayaran kewajiban Pemerintah Lainnya dilakukan apabila terdapat www.jdih.kemenkeu.go.id - 86 - tagihan kewajiban Pemerintah Lainnya yang seharusnya dibebankan dan/ atau diperhitungkan, tetapi sampai dengan proses dilakukannya perhitungan usulan pemindahbukuan PNBP SDA Migas, belum dapat diproses pembayarannya. � Pencadangan untuk proses pemindahbukuan bulanan maupun saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi pada akhir tahun anggaran dan/ atau pada periode pelaporan keuangan menggunakan data kewajiban Pemerintah Lainnya yang telah ditagihkan secara resm1 oleh Pemerintah Daerah kepada Direktorat Jenderal Anggaran, tetapi sampai dengan berakhirnya tahun anggaran belum dapat diproses pembayarannya. Acuan yang digunakan adalah tanggal surat tagihan dari Instansi Pelaksana. 2. Pencadangan Dana atas Pendapatan Yang Ditunda Pencadangan atas Pendapatan yang Ditunda dilakukan apabila terdapat penerimaan di Rekening Minyak dan Gas Bumi dengan kriteria sebagai berikut: � belum dapat diketahui identifikasi jenis setoran dimaksud pada saat dilakukannya pemindahbukuan dan/ atau belum diterimanya dokumen pendukung untuk dapat dilakukan proses pemindahbukuan; dan � penerimaan tersebut merupakan dana yang masuk ke Rekening Minyak dan Gas Bumi dari setelah tanggal cut off pemindahbukuan terakhir sebelum pelaporan keuangan sampai dengan periode tanggal pelaporan keuangan. 3. Penghitungan Alokasi Pencadangan Dana atas Pembayaran Kewajiban Pemerintah dari Kegiatan Usaha Hulu Migas Untuk pencadangan dana atas pembayaran kewajiban Pemerintah harus dilakukan pengalokasian atas pembebanan pembayaran kewajiban Pemerintah tersebut, yaitu sebagai beban atau unsur yang mengurangi penerimaan kotor dari SDA Minyak Bumi dan sebagai beban atau unsur yang mengurangi SDA Gas Bumi. www.jdih.kemenkeu.go.id - 87 - Pembayaran kewajiban Pemerintah yang harus dialokasikan sebagai unsur yang mengurangi penerimaan kotor dari SDA Minyak Bumi, terdiri atas: > Tagihan atas DMO Fee minyak mentah. > Tagihan atas underlifting minyak Kontraktor. );;;:> Tagihan atas fee penjualan min yak bagian negara; clan > Alokasi atas tagihan-tagihan kewajiban Pemerintah antara lain berasal dari PBB Migas, reimbursement PPN, clan PDRD. Sedangkan pembayaran kewajiban �emerintah yang harus dialokasikan sebagai unsur yang mengurangi penerimaan kotor dari SDA Gas Bumi, terdiri atas: > Tagihan atas underlifting gas Kontraktor. > Tagili,an atas fee penjualan gas bagian negara. > Alokasi atas tagihan-tagihan kewajiban Pemerintah yang­ antara lain berasal dari PBB Migas, reimbursement PPN, dan PDRD. Penagihan oleh pihak ketiga atas kewajiban Pemerintah sebagian besar belum merinci tagihan mana yang merupakan kewajiban minyak bumi clan mana yang merupakan kewajiban gas bumi. Kewajiban Pemerintah yang belum terinci tagihannya tersebut an tara lain berasal dari tagihan reimbursement PPN, PBB Migas, clan PDRD. Dengan demikian, agar kewajiban- kewajiban Pemerintah terse but dapat dialokasikan sebagai unsur pengurang penerimaan kotor SDA Minyak Bumi clan penerimaan SDA Gas Bumi, diperlukan suatu pendekatan clan/ atau metode tertentu untuk proses pengalokasiannya. Pendekatan clan/ atau metode yang digunakan dalam melakukan pengalokasian atas pencadangan pembayaran kewajiban Pemerintah dilakukan dengan cara membagi secara proporsional berdasarkan persentase kontribusi penerimaan SDA Minyak Bumi clan penerimaan SDA Gas Bumi dengan menggunakan data laporan penerimaan Migas bagian pemerintah sebagaimana dilaporkan dalam Laporan Pengiriman Minyak clan Gas Bumi Bagian Negara oleh Instansi Pelaksana. Kontribusi penerimaan SDA Minyak Bumi merupakan penjumlahan dari nilai minyak bagian Pemerintah yang dilaporkan dalam Laporan Pengiriman Minyak Bumi Bagian Negara ke kilang non Pertamina clan www.jdih.kemenkeu.go.id - 88 - ...... Laporan Pengiriman Minyak Bumi Bagian Negara ke kilang Pertamina, dikurangi dengan nilai gross DMO dalam laporan atas pengiriman minyak mentah bagian kontraktor dalam rangka DMO. Sedangkan kontribusi penerimaan E:DA Gas Bumi dihitung dengan menjumlahkan nilai gas bagian Pemerintah dalam Laporan Pengiriman Gas Bumi Bagian Negara ke kilang non Pertamina dan Laporan Pengiriman Gas Bumi Bagian Negara ke kilang Pertamina. D. Perlakuan Khusus Berdasarkan pertimbangan tertentu, antara lain dalam rangka mengisi · kebutuhan Kas Umum Negara, Direktorat Jenceral Anggaran melalui arahan Menteri Keuangan dapat melakukan permintaan pemindahbukuan dana pada Rekening Minyak dan Gas Bumi yang dicadangkan untuk kewajiban Pemerintah ke Rekening KUN sebagai pendapatan negara. www.jdih.kemenkeu.go.id - 89 - BAB III PETUNJUK TEKNIS TATA CARA PEMINDAHBUKUAN A. Tujuan Pemindahbukuan Rekening Minyak dan Gas Bumi (Rekening Minyak dan Gas Bumi) merupakan rekening penampungan sementara atas setoran Bagian Pemerintah dari hasil kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi · sesuai dengan Kontrak Kerja Sama Migas. Namun demikian, Rekening Minyak dan Gas Bumi juga digunakan untuk menyelesaikan pembayaran kewajiban Pemerintah yang diatur dalam kontrak dan ketentuan peraturan perundang - undangan. Mengingat kedudukan Rekening Minyak dan Gas Bumi sebagai rekening antara, maka dana yang diterima di Rekening Minyak dan Gas Bumi harus dilakukan pemindahbukuan, baik dalam rangka pengakuan pendapatan, maupun dalam rangka pembayaran kewajiban Pemerintah. Pemindahbukuan dalam rangka pengakuan penda patan sebagai PNBP SDA Migas, harus terlebih dahulu memperhitungkan kewajiban Pemerintah yang telah ditagihkan dan/ atau seharusnya diperhitungkan, dengan melakukan pencadangan dana atas saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi. Dengan demikian, tujuan pemindahbukuan dana pada Rekening Minyak dan G � s Bumi adalah dalam rangka pengakuan pendapatan dan pembayaran kewajiban Pemerintah. Berdasarkan sifat proses bisnisnya,. penerimaan dari hasil kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang diterima di Rekening Minyak dan Gas Bumi dapat dikelompokkan ke dalam 2 (dua) jenis, yaitu: 1. Penerimaan yang berasal dari hasil lifting SDA Migas, antara lain: a. Penerimaan hasil penjualan minyak bumi b. Penerimaan hasil penjualan gas bumi, yang terdiri atas: � Penerimaan LNG � Penerimaan LPG � Penerimaan Natural Gas � Penerimaan Coal Bed Methane (CBM) c. Penerimaan atas setoran overlifting Kontraktor 2. Penerimaan yang berasal dari pengenaan denda, penalti, dan bunga yang timbul dari suatu transaksi lifting Migas sesuai www.jdih.kemenkeu.go.id - 90 - dengan ketentuan yang diatur dalam kontrak atau ketentuan perundang-undangan. 3. Penerimaan yang berasal dari retur pembayaran kewajiban Pemerintah yang antara lain disebabkan adanya kesalahan nomor rekening. 4. Penerimaan yang berasal dari kesalahan tr an sf er yang seharusnya tidak ditujukan ke Rekening Minyak clan Gas Bumi. B. Komponen Pemindahbukuan Pemindahbukuan dana dari Rekening Minyak clan Gas Bumi meliputi transaksi pengeluaran di Rekening Minyak dan Gas Bumi, yang secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga) kelompok: 1. Pemindahbukuan dana ke Rekening KUN dalam rangka pengakuan realisasi pendapatan dari kegiatan usaha hulu Migas, yang meliputi: a. Pemindahbukuan atas saldo PNBP SDA Migas; dan b. Pemindahbukuan atas setoran PNBP Migas Lainnya. 2. Pemindahbukuan atas Pembayaran Kewajiban Pemerintah dari Kegiatan Usaha Hulu Migas a. Pemindahbukuan atas pembayaran tagihan DMO Fee; b. Pemindahbukuan atas Pembayaran tagihan PBB Migas; c. Pemindahbukuan atas Pembayaran tagihan Reimbursement PPN; d. Pemindahbukuan atas tagihan Pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan; e. Pemi 11 dahbukuan atas Pembayaran tagihan fee penjualan Migas bagian negara; clan f. Pemindahbukuan atas Pembayaran Kewajiban Pemerintah Lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pemindahbukuan Lainnya a. Pemindahbukuan atas penenmaan salah transfer ke Rekening Minyak dan Gas Bumi; dan b. Pemindahbukuan lain-lain. Sesuai dengan ruang lingkup petunjuk teknis yang telah dijelaskan di awal, pemindahbukuan yang akan diatur dalam petunjuk teknis ini hanya meliputi: www.jdih.kemenkeu.go.id - 91 - 1. Petunjuk teknis pemindahbukuan dana ke Rekening KUN atas saldo PNBP SDA Migas; 2. Petunjuk teknis pemindahbukuan dana ke Rekening KUN atas setoran PNBP Migas Lainnya; dan 3. Petunjuk teknis pemindahbukuan lainnya. Petunjuk teknis ini tidak mengatur mengenai pemindahbukuan dalam rangka pembayaran kewajiban Pemerintah, mengingat tata cara. pembayaran kewajiban Pemerintah melalui pemindahbukuan dana dari Rekening Minyak dan Gas Bumi telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri. C. Kebijakan Dalam Perhitungan Di dalam petunjuk teknis tata cara pemindahbukuan ini terdapat .� .. · kebijakan-kebijakan yang digunakan terkait dengan metode pen ghitungan dan pelaporannya. Hal ini dilakukan agar proses pemindahbukuan maupun pengukuran besaran dana yang dipindahbukukan tersebut dapat memenuhi kriteria sebagai berikut : � Akuntabel dan dapat dipertangungj.awabkan, yakni tata cara perhitungan memenuhi kaidah-kaidah praktik akuntansi pemerintahan yang lazim dan sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; � Terpenuhinya "prinsip penandingan penerimaan dengan beban" (matching cost againts re venue principle) dalam menghitung PNBP SDA Migas yang akan dipindahbukukan pada saat memperhitungkan penenmaan kotor SDA Migas dengan pembayaran kewajiban Pemerintah. Dalam pengakuan pendapatan dan pencatatan atas PNBP SDA Migas harus memisahkan antara PNBP SDA Minyak Bumi dan PNBP SDA Gas Bumi sesuai dengan kode akun yang telah disediakan, dimana hal ini juga akan berpengaruh terhadap besaran PNBP SDA Migas yang akan dibagihasilkan kepada Pemerintah Daerah, karena persentase pembagian yang berbeda antara PNBP SDA Minyak Bumi dan PNBP SDA Gas Bumi. Mengingat tagihan dari pihak ketiga atas kewajiban Pemerintah sebagian besar tidak memisahkan antara kewajiban yang menjadi beba n penerimaan SDA Minyak Bumi dan yang menjadi beban penerimaan SDA Gas Bumi, yaitu untuk tagihan reimbursement PPN, www.jdih.kemenkeu.go.id - 92 - PBB Migas, dan PDRD, maka diperlukan suatu metode/pendekatan untuk pengalokasiannya. Metode alokasi yang digunakan dalam mengalokasikan beban atas pembayaran kewajiban Pemerintah tersebut menggunakan pendekatan proporsional atas kontribusi dari keduajenis penerimaan yaitu penerimaan SDA Minyak Bumi dG.n SDA Gas Bumi. Dimana proses peng alokasian dan metode penghitungannya telah dijelaskan secara lebih rinci pada BAB II, sub BAB "Penghitungan Alokasi Pencadangan Dana atas Pembayaran Kewajiban Pemerintah Dari Kegiatan Usaha Hulu Migas". D. Perio disasi Periode pemindahbukuan dana untuk masmg-mas1ng Jems penerimaan adalah sebagai berikut: 1. Pemindahbukuan dana atas penerimaan SDA Migas dilakukan secara periodik, dalam hal ini setiap menjelang akhir bulan. Namun demikian, pemindahbukuan dapat dilakukan lebih dari satu kali dalam sebulan, ap abila dipandang perlu oleh pimpinan dengan mempertimbangkan terdapat penerimaan yang cukup signifikan setelah tanggal cut off pemindahbukuan. 2. Pemindahbukuan dana atas penerimaan PNBP Migas lainnya dapat dilakukan setiap saat, setelah diterimanya setoran dan/ atau dokumen pendukung yang memadai. www.jdih.kemenkeu.go.id - 93 - BAB IV PETUNJUK TEKNIS TATA CARA PENGHITUNGAN PNBP SDA MIGAS DALAM RANGKA PROSES PENGAKUAN DAN PENGUKURAN MELALUI MEKANISME PEMINDAHBUKUAN A. Definisi dan J enis Penghitungan PNBP SDA Migas oleh Satker PNBP Migas merupakan suatu rangkaian proses dalam rangka pengakuan dan pengukuran realisasi pendapatan yang bersumber dari penerimaan SDA Migas yang diterima di Re kening Minyak dan Gas Bumi melalui mekanisme pemindahbukuan dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke Rekening KUN. Dalam proses penghiti.lngan tersebut juga meliputi proses pengalokasian untuk membebankan pembayaran kewajiban Pemerintah yang dilakukan melalui Rekening Minyak dan Gas Bumi sebagai komponen pengurang penerimaan SDA Minyak Bumi dan SDA Gas Bumi sebelum diakui sebagai PNBP SDA Minyak Bumi dan PNBP SDA Gas Bumi. Pembayaran kewajiban Pemerintah yang dialokasikan tersebut antara lain meliputi pembayaran kewajiban Pemerintah atas PBB Migas, Reimbursement PPN, dan PDRD. Perhitungan PNBP SDA Migas atas dana yang diterima di Rekening Minyak dan Gas Bumi dalam rangka proses pengakuan dan pengukuran melalui mekanisme pemindahbukuan dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua) bagian: a. Perhitungan PNBP SDA Migas dalam rangka proses pengakuan dan pengukuran secara periodik; dan b. Perhitungan PNBP SDA Migas dalam rangka penghitungan final PNBP SDA Migas. Permintaan pemindahbukuan dalam rangka proses pengakuan dan pengukuran secara periodik dilakukan setiap akhir bulan. Namun demikian, apabila dipandang perlu dapat dilakukan lebih dari sekali permintaan pemindahbukuan dalam setiap bulannya. Permintaan pemindahbukuan dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke Rekening KUN dilakukan oleh Satker PNBP Migas kepada Kuasa BUN Tingkat Pusat melalui surat Direktur Jenderal Anggaran. Perhitungan PNBP SDA Migas dalam rangka penghitungan final PNBP SDA Migas dilakukan setelah berakhirnya suatu tahun anggaran dan digunakan se bagai dasar melakukan koreksi re-klasifikasi pengakuan www.jdih.kemenkeu.go.id - 94 - pendapatan antara PNBP SDA Minyak Bumi dengan kode akun 421 111 (Pendapatan Minyak Bumi) clan PNBP SDA Gas Bumi dengan kode akun 421211 (Pendapatan Gas Bumi). B. Dokumen yang diperlukan Dokumen yang diperlukan oleh Satker PNBP Migas untuk melakukan perhitungan PNBP SDA Migas dalam rangka proses pengakuan dan pengukuran m;elalui mekanisme pemindahbukuan meliputi: 1. Bukti penerimaan di Rekening Minyak clan Gas Bumi (Rekening Koran), dalam hal ini berupa salinan (copy) Rekening Koran yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan; 2. Laporan Mutasi Rekening Minyak dan Gas Bumi terakhir (yang menggambarkan posisi saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi per cut off perhitungan pemindahbukuan); 3. Bukti laporan dan/ atau invoice dan/ atau tagihan atas setoran bagian negara dari kegiatan usaha hulu Migas yang diperoleh dari Instansi Pelaksana; 4. Dokumen dan/atau bukti atas tagihan kewajiban Pemerintah yang harus dicadangkan pada saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi. C. Formula Perhitungan Pemindahbukuan Secara umum, pengukuran besaran PNBP SDA Migas yang akan dipindahbukukan ke Rekening KUN, menggunakan formula perhitungan sebagai berikut : 1. Formula Perhitungan PNBP SDA Minyak Bumi PNBP SDA Minyak Bumi = Saldo Penerimaan SDA Minyak Bumi - Cadangan Pembayaran Kewajiban Pemerintah Saldo Penerimaan SDA Minyak Bumi merupakan posisi saldo penerimaan SDA Minyak Bumi di Rekening Minyak dan Gas Bumi pada saat tanggal cut off posisi saldo untuk pemindahbukuan yang berasal dari: � penerimaan hasil penjualan minyak bumi; dan � penerimaan atas setoran overlifting minyak Kontraktor. Cadangan Pembayaran Kewajiban Pemerintah merupakan dana Rekening Minyak clan Gas Bumi yang dicadangkan untuk membayar kewajiban Pemerintah yang telah ditagihkan dan/ atau www.jdih.kemenkeu.go.id - 95 - harus dibebankan pada periode yang bersangkutan, yang menjadi be ban penerimaan SDA Minyak Bumi. Cadangan pembayaran kewajiban Pemerintah yang harus dibebankan atau dialokasikan sebagai unsur yang mengurangi penerimaan kotor dari SDA Min yak Bumi, terdiri atas: > tagihan atas DMO Fee minyak mentah; > tagihan atas underlifting minyak Kontraktor; > tagihan atas fee penjualan min yak bumi bagian negara; > alokasi atas tagihan-tagihan kewajiban Pemerintah yang antara lain berasal dari PBB Migas, re imbursement PPN, dan PDRD. 2. Formula Perhitungan PNBP SDA Gas Bumi PNBP S DA Gas Bumi = Saldo Penerimaan SDA Gas Bumi - Cadangan Pembayaran Kewajiban Pemerintah Saldo Penerimaan SDA Gas Bumi merupakan posisi saldo penerimaan SDA Gas Bumi di Rekening Minyak dan Gas Bumi pada saat tanggal cut off posisi saldo untuk pemindahbukuan yang berasal dari: > penerimaan yang berasal dari hasil penjualan LNG; > penerimaan yang berasal dari hasil penjualan LPG; > penerimaan yang berasal dari hasil penjualan Natural Gas; � penerimaan yang berasal dari hasil penjualan CBM; dan > penenmaan yang berasal dari setoran overlifting gas Kon traktor. Cadangan Pembayaran Kewajiban Pemerintah merupakan dana Rekening Minyak dan Gas Bumi yang dicadangkan untuk membayar kewajiban Pemerintah yang telah ditagihkan dan/ atau harus dibebankan pada periode yang bersangkutan, yang menjadi beban penerimaan SDA Gas Bumi. Cadangan pembayaran kewajiban Pemerintah yang harus dibebankan atau dialokasikan sebagai unsur yang mengurangi penerimaa.u kotor dari SDA Gas Bumi, terdiri atas: > tagihan atas underlifting gas Kontraktor; > tagihan atas Fee penjualan gas bagian negara; > alokasi atas tagihan-tagihan kewajiban Pemerintah yang antara lain berasal dari PBB Migas, re imbursement PPN, dan PDRD. www.jdih.kemenkeu.go.id - 96 - D. Langkah-lang kah Perhitungan PNBP SDA Migas Sebagaimana dijelaskan di atas, perhitungan PNBP SDA Migas atas dana yang diterirna di Rekening Minyak dan Gas Bumi dalarn rangka proses pengakuan dan pengukuran melalui mekanisrne pemindahbukuan dikelompokkan menjadi 2 (dua), yakni (i) Perhitungan PNBP SDA Migas dalam rangka proses pengakuan dan peng ukuran realisasi pendapatan secara periodik; (ii) Perhitungan PNBP SDA Migas yang dilakukan setelah berakhirnya tahun anggaran dalarn rangka penghitungan final PNBP SDA Migas. 1. Perhitungan PNBP SDA Migas Dalam Rangka Proses Pengakuan dan Pengukuran Realisasi Pendapatan Secara Periodik Langkah - langkah yang diternpuh adalah sebagai berikut: a. Menentukan tanggal cut off atas posisi saldo Rekening Min yak dan Gas Bumi yang akan digunakan sebagai dasar pernindahbukuan (tanggal cut off posisi saldo). b. Menghitung saldo atas dana di Rekening Minyak dan Gas Burn t dan rnengelornpokkannya per jenis penerirnaan, dengan tahapan sebagai berikut: 1) Melakukan identifikasi atas rnutasi penenrnaan dan pengeluaran di Rekening Minyak dan Gas Bumi sampai dengan per tanggal cut off posisi saldo dan rnengelompokkannya untuk masing - masing periode transaksi sebagai berikut: );;- Saldo Awal );;- Transaksi dari tanggal 1 Januari s�d. akhir bulan pada bulan terakhir dil akukannya pernindah bukuan );;- Transaksi dari tanggal 1 pada bulan akan dilakukannya pemindahbukuan s.d. tanggal cut off posisi saldo Sebagai ilustrasi, apabila akan dilakukan pernindahbukuan pada akhir bulan April Tahun 20xx de ngan tanggal cut offposisi saldo tanggal 23 April 20xx, maka kertas kerja dapat digarnbarkan dalarn tabel berikut: www.jdih.kemenkeu.go.id - 97 - SALDO URAIAN AWAL 1 I. PENERIMAAN xxxx II. PENGELUARAN xxxx SALDO PER 23 APRIL 20XX xxxx PERIODE 1 JANUARI S.D. 31 MARET 20XX 2 xxxx xxxx xxxx .. ' SUB PERIODE 1 TOTAL S.D. 23 S.D. 23 TOTAL APRIL 20XX APRIL 20XX 3=1+2 4=2+3 5=1+4 xxxx xxxx xxxx xxxx xxxx xxxx xxxx xxxx xxxx 2) Selanjutnya, atas transaksi penenmaan sebagaimana poi n "I" pada tabel di atas, dilakukan pengelompokkan untuk masing-masing jenis penerimaan berdasarkan hasil pencocokkan an tara bukti peneriman di Rekening Minyak clan Gas Bumi (Rekening Koran) dengan laporan clan/ atau invoice clan/ atau tagihan atas setoran bagian negara dari kegiatan usaha hulu Migas, sehingga diperoleh keyakinan memadai bahwa atas penerimaan tersebut merupakan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu Migas. Untuk penerimaan yang belum didukung oleh laporan clan/ atau invoice clan/ atau tagihan atas setoran bagian negara dari kegiatan usaha hulu Migas akan dikelompokkan sebagai penerimaan lain-lain. Oleh karena itu, pengelompokkan penerimaan tersebut adalah sebagai berikut: ).:>-Penerimaan SDA Migas ).:>- Penerimaan PNBP Lainnya dari Kegiatan Usaha Hulu Migas ).:>- Penerimaan Lain-lain Khusus untuk transaksi Penerimaan SDA Migas dikelompokkan lagi menjadi 2 (dua) kelompok, yaitu: ).:>-Penerimaan Minyak Bumi ).:>- Penerimaan Gas Bumi Sebagai ilustrasi, kertas kerja dapat digambarkan dalam tabel berikut: PERIODE 1 PERI ODE SUB JANUARI SALDO 1 S.D. 23 TOTAL S.D. S.D. 31 TOTAL URAIAN AWAL APRIL 23 APRIL MARET 20XX 20XX 20XX 1 2 3=1+2 4=2+3 5=1+4 . PENERIMAAN xxxxxxxx xxxxxxxx xxxxxxxx xxxxxxxx I. IXXXXXXXX ..................... ___ www.jdih.kemenkeu.go.id - 98 - A. SDA MIGAS xxxxxxx a. MINY AK BUMI xxxxxx b. GAS BUMI xxxxxx TOTAL SDA MIGAS xxxxxxxx B.PNBP LAINNYA DARI xxxxxxx KEGIATAN USAHA HULU MIGAS C. LAIN-LAIN xxxxxxx II. PENGELUARAN xxxxxxxx III. SALDO PER 23 APRIL xxxxxxxx 20XX xxxxxxx xxxxxx xxxxxx xxxxxxxx xxxxxxx xxxxxxx xxxxxxxx xxxxxxx;x, xxxxxxx xxxxxx xxxxxx IX xx x x x x x .xxxxxxx .xxxxxxx xxxxxx xxxxxxx.x - - .xxxxxxx xxxxxxx xxxxxx xxxxxx xxxxxx xxxxxx xxxxxxxx xxxxxxxx .xxxxxxx xxxxxxx xxxxxxx .xxxxxxx xxxxxxxx xxxxxxxx xxxxxxxx xxxxxxxx 3) Selanjutnya, atas transaksi pengeluaran sebagaimana poin "II" pada tabel di atas dilakukan pengelompokkan untuk berikut: . . masmg-masmg Jen1s Pengeluaran Rekening KUN sebagai pengeluaran sebagai Pemindah bukuan ke � Pengeluaran sebagai Pembayaran Kewajiban Pemerintah dari Kegiatan Usaha Hulu Migas � Pengeluaran Lain-lain Khusus untuk transaksi pengeluaran sebagai pembayaran kewajiban Pemerintah, akan dilakukan pengalokasian atas pembebanan pembayaran kewajiban Pemerintah tersebut, yaitu sebagai beban atas penerimaan SDA Minyak Bumi clan beban atas penerimaan SDA Gas Bumi. Sebagai ilustrasi, kertas kerja dapat digambarkan clalam tabel berikut: PERIODE 1 SUB PERI ODE JANUARI TOTAL SALDO 1 S.D. 23 S.D. 31 S.D. 23 TOTAL URAIAN AWAL APRIL MARET APRIL 20XX 20XX 20XX 1 2 3=1+2 4=2+3 5=1+4 I. PENERIMAAN xxxxxxxx xxxxxxxx IX X X X X X X X xxxxxxxx xx)()()()()('){ II. PENGELUARAN xxxxxxxx xxxxxxxx XAAXXXxx xxxxxxxx xx xx A. PEMINDAHBUKUAN KE xxxxxxx xxxxxxx xxxxxxx xxxxxxx xxxxxxx REKENING KUN a. PEMINDAHBUKUAN xxxxxx xxxxxx xxxxxx xxxxxx xxxxxx SDA MIGAS - SDA MINYAK BUMI xxxxxx xxxxxx xxxxxx xxxxxx xxxxxx - SDA GAS BUMI xxxxxx xxxxxx xxxxxx xxxxxx xxxxxx www.jdih.kemenkeu.go.id - 99 - b. PEMINDAHBUKUAN xxxxxx xxxxxx xxxxxx xxxxxx xxxxxx PNBP LAINNYA DARI KEG. HULU MIGAS B. PEMBAYARAN xxxxxxx xxxxxxx xxxxxxx xxxxxxx xxxxxxx KEWAJIBAN PEMERINTAH SEKTOR HULU MIGAS a. ALOKASI UNTUK SDA xxxxxx xxxxxx xxxxxx xxxxxx xxxxxx MINYAKBUMI b. ALOKASI UNTUK SDA xxxxxx xxxxxx xxxxxx xxxxxx xxxxxx GAS BUMI C. PEMINDAHBUKUAN LAIN- xxxxxxx xxxxxxx xxxxxxx xxxxxxx xxxxxxx LAIN III. SALDO PER 23 APRIL 20XX xxxxxxxx xxxxxxxx tv°)t)("" "'"" xxxxxxxx I'll: )I 'll: )1)1'1\1'1 Metode penghitungan untuk pengalokasian pembebanan pembayaran kewajiban Pemerintah antara beban SDA Minyak Bumi dan SDA Gas Bumi sebagaimana tergambar dalam t a bel di atas pada poin "II" tentang "PENGELUARAN" huruf "B" tentang "PEMBAYARAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DARI KEGIATAN USAHA HULU MI GAS" dilakukan menggunakan metode yang sama dengan metode pengalokasian pencadangan dana saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi untuk pembayaran kewajiban Pemerintah, yaitu dengan menggunakan pendekatan "proporsional atas kontribusi dari kedua 1ems penerimaan ) dalam hal ini penerimaan SDA Minyak Bumi dan SDA Gas Bumi)). Data kontribusi penerimaan SDA Minyak Bumi dan SDA Gas Bumi yang digunakan dalam perhitungan pengalokasian tersebut adalah Laporan Pengiriman Minyak Bumi Bagian Negara ke kilang non Pertamina s.d. Laporan atas pengiriman minyak mentah bagian kontraktor dalam rangka DMO yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana. Penjelasan secara lebih rinci terkait dengan proses pengalokasian dengan menggunakan metode dimaksud dapat dilihat pada Bab II, sub bab "Penghitungan Alokasi Pencadangan Dana atas Pembayaran Kewajiban Pemerintah dari Kegiatan Usaha Hulu Migas" . Data Laporan Pengiriman Migas Bagian Negara dan Laporan atas pengiriman minyak mentah bagian www.jdih.kemenkeu.go.id - 100 - kontraktor dalam rangka DMO yang digunakan adalah data laporan yang telah terbit pada saat dilakukannya proses penghitungan pemindahbukuan. 4) Berdasarkan transaksi peneriniaan dan pengeluaran di Rekening Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dijelaskan di atas, selanjutnya akan diperoleh nilai sa ldo atas dana di Rekening Minyak dan Gas Bumi yang dikelompokkan per jenis penerimaan sebagaimana diuraikan dalam tabel kertas kerja di bawah, yaitu pada poin "III" tentang "SALDO PER 23 APRIL 20XX". Dalam hal ini termasuk penerimaan SDA Migas yang telah dikelompokkan untuk masing-masing penerimaan SDA Minyak Bumi dan SDA Gas Bumi, yang merupakan salah satu komponen yang akan digunakan sebagai dasar dalam melakukan penghitungan dan pengukuran nilai PNBP SDA Migas yang dapat dipindahbukukan dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke Rekening KUN ..... � :,.!., ..... Valas. Sebagai ilustrasi, kertas kerja dapat digambarkan dalam tabel berikut: PERI ODE SUB 1 PERIODE TOTAL SAL DO JANUARI 1 S.D. 23 S.D. 23 TOTAL URAIAN AWAL S.D. 31 APRIL APRIL MARET 20XX 20XX 20XX 1 2 3=1+2 4=2+3 5=1+4 I. PENERIMAAN YVVVY XXx xx x .xYXXXXXx x )( x y )(xx xxxxxxx II. PENGELUARAN )()()()(xx x x xx J< XXXXXX• •XXXXXYx xYXXXXXX III. SALDO PER 23 APRIL 20XX VVVVY XX A -- J<J<J< •XXXXXX• •_x_x_x_x x x • •YXXXXXX A. SDA MIGAS xxxxxxx xxxxxxx xxxxxxx xxxxxxx :xxxxxxx a. MINYAKBUMI XXX)90C xxxxxx xxxxxx xxxxxx xxxxxx b. GAS BUMI xxxxxx xxxxxx xxxxxx xxxxxx xxxxxx TOTAL SDA MIGAS IYYY)( x XX_• XXXXXJC 11 11! )II; xx }l JI JC ll I Y XXxx)()( x ,._)( )( )( )( xxx ____ .._.._ ..... --- B. PNBP LAINNYA DARI xxxxxxx xxxxxxx xxxxxxx xxxxxxx :xxxxxxx KEGIATAN US AHA HULU MIGAS c. LAIN-LAIN xxxxxxx xxxxxxx xxxxxxx xxxxxxx :xxxxxxx c. Mela�ukan penghitungan dana yang harus dicadangkan di Rekening Minyak clan Gas Bumi pada bulan yang www.jdih.kemenkeu.go.id - 101 - bersangkutan dan mengelompokkannya menjadi 3 (tiga) kelompok besar sebagai berikut: � Cadangan atas Pendapatan Yang Ditunda � Cadangan atas Pembayaran Kewajiban Pemerintah � Cadangan Lain-lain Cadangan atas pendapatan yang ditunda sebagaimana tergambar dalam tabel kertas kerja pada poin "IV" tentang "PENCADANGAN SALDO PADA AKHIR BULAN APRIL 20.XX" pada sub judul huruf "A" tentang "PENDAPATAN YANG DITUNDA" akan dikelompokkan per jenis penerimaan sebagaimana diuraikan dalam tabel kertas kerja, yaitu pada poin "I" tentang "PENERIMAAN". Cadangan atas pembayaran kewajiban Pemerintah sebagaimana tergambar dalam tabel kertas kerja pada poin "IV" tentang "PENCADANGAN SALDO PADA AKHIR BULAN APRIL 20.XX" pada sub judul huruf "B" tentang "PEMBAYARAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DARI KEGIATAN US AHA HULU MIGAS" akan dilakukan pengalokasian seperti dilakukan terhadap transaksi pengeluaran atas pembayaran kewajiban Pemerintah, yaitu sebagai beban atas penerimaan SDA Minyak Bumi dan beban atas Penerimaan SDA Gas Bumi. Cadangan Lain-lain sebagaimana tergambar dalam tabel kertas kerja pada poin "IV" tentang "PENCADANGAN SALDO PADA AKHIR BULAN APRIL 20.XX" pada sub judul huruf "C" tent ang "LAIN-LAIN" merupakan dana Rekening Minyak dan Gas Bumi yang berasal dari penerimaan atas kesalahan transfer dan pembayaran kewajiban Pemerintah yang di­ retur yang masih belum dan/ atau dalam proses pemindahbukuan. Seba gai ilustrasi, kertas kerja dapat digambarkan dalam tabel berikut: PERIODE 1 PERIODE 1 SUB TOTAL JANUARI SALDO S.D. 23 S . D. 23 S.D. 31 TOTAL URAIAN AWAL APRIL APRIL MARET 20XX 20XX 20XX 1 2 3=1+2 4=2+3 5=1+4 www.jdih.kemenkeu.go.id - 102 - I. PENERIMAAN XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX :XXXXXXXX XXXXXXXX II. PENGELUARAN XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX III. SALDO PER 23 APRIL 20.XX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX IV. PENCADANGAN SALDO PADA XXXXXXX AKHIR BULAN APRIL 20.XX A. PENDAPATAN YANG DITUNDA a. SDA MIGAS - MINY AK BUMI - GAS BUMI b. PNBP LAINNY A DARI KEGIATAN USAHA HULU MI GAS B. PEMBAYARAN KEWAJIBAN PEMERINTAH a. ALOKASI UNTUK SDA MINYAKBUMI b. ALOKASI UNTUK SDA GAS BUMI xxxxxxx xxxxxxx xxxxxx xxxxxx xxxxxx xxxxxxx xxxxxx xxxxxx C. LAIN-LAIN XXXXXXX Penghitungan alokasi dana yang harus dicadangkan untuk masing - masingjenis pengeluaran tersebut di atas, prosesnya telah dijelaskan secara rmc1 pada Bab II, sub bab "Penghitungan Alokasi Pencadangan Dana atas Pembayaran Kewajiban Pemerintah dari Kegiatan Us aha Hulu Migas". d. Selanjutnya, dengan mengacu pada formula perhitungan PNBP SDA Migas sebagaimana telah dijelaskan di atas, maka ju mlah saldo atas dana di Rekening Minyak clan Gas Bumi pada tabel kertas kerja sebagaimana dimaksud pada poin "III " tentang "SALDO PER 23 APRIL 20.XX" dikurangkan dengan jumlah dana yang harus dicadangkan di Rekening Minyak clan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada poin "IV" tentang "PENCADANGAN SALDO PADA AKHIR BULAN APRIL 20.XX", sehingga dapat diperoleh nilai PNBP SDA Migas yang dapat diusulkan untuk dapat dipindahbukukan pada periode yang bersangkutan sebagaimana terlihat dalam tabel kertas kerja pada poin "V" tentang "PEMINDAHBUKUAN BULAN APRIL 20XX" pada sub judul huruf "B" tentang "SDA MI GAS". Sebagai ilustrasi, kertas kerja dapat digambarkan dalam tabel berikut: www.jdih.kemenkeu.go.id URAIAN I. PENERIMAAN A. SDA MIGAS a. MINY AK BUMI b. GAS BUMI - 103 - B. PNBP LAINNYA DARI KEGIATAN HULU MIGAS C. LAIN-LAIN II. PENGEI.,UARAN A. PEfv1INDAHBUKUAN KE REKENING KUN a. PEMINDAHBUKUAN SDA MIG AS SDA MINYAK BUMI SDA GAS BUMI xxxxxxx xxxxxxx xxxxxxx xxxxxxx xxxxxxx xxxxxxx xxxxxxx xxxxxxx xxxxxxx xxxxxxx xxxxxxx xxxxxxx xxxxxxx xxxxxxx xxxxxxx xxxxxx xxxxxx xxxxxx xxxxxx xxxxxx xxxxxx xxxxxx xxxxxx xxxxxx xxxxxx b. PEMINDAHBUKUAN PNBP XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX LAINNYA DARI KEGIATAN HULU MIGAS B. PEMBAYARAN KEWAJIBAN PEMERINTAH SEKTOR HULU MIG AS a. ALOKASI UNTUK SDA MINYAKBUMI xxxxxxx xxxxxxx xxxxxxx xxxxxxx xxxxxxx b. ALOKASI UNTUK SDA GAS XXXXXXX XXXXXXX XXXX.XXX XXXXXXX XXXXXXX BUMI C. PEMINDAHBUKUAN LAIN-LAIN III. SALDO PER 23 APRIL 20XX IV. PENCADANGAN SALDO PADA AKHIR BULAN APRIL 20XX A. PENDAPATAN YANG DITUNDA a. SDA MIGAS MINYAK BUMI GAS BUMI b. PNBP LAINNYA DARI KEGIATAN USAHA HULU MIG AS B. PEMBAYARAN KEWAJIBAN PEMERINTAH a. ALOKASI UNTUK SDA MINYAKBUMI b. ALOKASI UNTUK SDA GAS BUMI xxxxxxx xxxxxxx xxxxxxx xxxxxx xxxxxx xxxxxx xxxxxxx xxxxxx xxxxxx www.jdih.kemenkeu.go.id - 104 - C. LAIN-LAIN V. PEMINDAHBUKUAN BULAN APRIL 20XX A. SDA MIGAS a. MINY AK BUMI b. GAS BUMI B. PNBP LAINNYA DARI KEGIATAN HULU MIGAS C. LAIN-LAIN 2. Perhitungan PNBP SDA xxxxxxx xxxxxxx xxxxxx xxxxxx xxxxxxx xxxxxxx xxxxxx Migas Dalam Rangka Penyesuaian/Koreksi atas Proses Pengakuan dan Pengukuran Realisasi Pendapatan Yang Telah Dilakukan Secara Periodik Penyesuaian/koreksi terhadap proses pengakuan dan pengukuran realisasi pendapatan yang telah dilakukan secara periodik merupakan penghitungan kembali PNBP SDA Migas agar dapat menyajikan alokasi data realisasi PNBP SDA Migas untuk masing-masing akun pendapatan pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) secara akurat dan akuntabel. Proses perhitungannya dapat dilakukan dalam beberapa tahap, antara lain: a. Triwulanan; b. Semesteran; c. Menjelang akhir periode tahun anggaran; dan/ atau d. Setelah berakhirnya suatu periode tahun anggaran. Langkah-langkah perhitungannya secara umum hampir sama dengan proses yang dilakukan dalam peng hitungan PNBP SDA Migas dalam rangka pengakuan dan pengukuran realisasi pendapatan secara periodik sebagaimana telah diuraikan pada angka "1" di atas , yang membedakan hanya terkait dengan periode perhitungan serta dokumen-dokumen yang digunakan. Data yang digunakan untuk penghitungan PNBP SDA Migas dalam rangka penyesuaian/koreksi pada periode triwulanan dan/ atau semesteran dan/ atau saat menjelang akhir periode tahun anggaran masih menggunakan gabungan antara data realisasi dan data perkiraan. Sementara itu, data yang digunakan untuk penghitungan PNBP SDA Migas dalam rangka www.jdih.kemenkeu.go.id - 105 - penyesuaian/koreksi setelah berakhirnya suatu periode tahun anggaran, seluruhnya sudah menggunakan data realisasi. Hasil perhitungan atas penyesuaian/koreksi PNBP SDA Migas tersebut akan digunakan sebagai dasar r11elakukan koreksi re­ klasifikasi pengakuan realisasi pendapatan pada LRA an tara PNBP SDA Minyak Bumi dan PNBP SDA Gas Bumi, yaitu dari kode akun 421111 (Pendapatan Minyak Bumi) ke kode akun 42 1211 (Pendapatan Gas Bumi). Selain itu, koreksi re-klasifikasi pengakuan realisasi pendapatan pada LRA juga dapat terjadi antara PNBP SDA Migas ke PNBP Migas Lainnya atau sebaliknya. Dalam hal m1 apabila dalam proses penghitungan penyesuaian/koreksi dimaksudjuga ditemukan kesalahan dalam posting penerimaan PNBP Migas Lainnya ke PNBP SDA Migas ataupun sebaliknya. Kurs yang digunakan untuk mentranslasikan nilai dalam valuta asing ke dalam rupiah menggunakan kurs tengah rata-rata hitung Bank Indonesia selama satu tahun anggaran yang bersangkutan. Koreksi re-klasifikasi pengakuan realisasi pendapatan pada LRA dilakukan melalui proses pengajuan usulan re-klasifikasi akun pendapatc:tμ oleh Satker PNBP Khusus BUN kepada Kepala KPPN Khusus Penerimaan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 106 - BAB V PETUNJUK TEKNIS TATA CARA PENGHITUNGAN PNBP MIGAS LAINNYA DALAM RANGKA PROSES PENGAKUAN DAN PENGUKURAN MELALUI MEKANISME PEMINDAHBUKUAN A. Definisi dan J enis PNBP Migas Lainnya merupakan penenmaan atas hak negara dari kegiatan usaha hulu Migas yang diatur dalam kontrak atau ketentuan perundang-undangan, diluar penerimaan yang telah dikelompokkan ke dalam PNBP SDA Migas. Jenis penerimaan yang termasuk kelompok PNBP Migas Lainnya, yang memerlukan proses pemindahbukuan dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke Rekening KUN pada saat pengakuan pendapatan dalam Laporan Realisasi Anggaran adalah penerimaan yang berasal dari denda, penalti dan bunga terkait kegiatan usaha hulu Migas. Hal ini mengingat penyetoran atas denda, penalti dan bunga terse but melekat dengan nilai pokok hasil penjualan atau nilai setoran overlifting Kontraktor. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan terdapat penerimaan salah setor atas PNBP Migas Lainnya yang seharusnya disetorkan ke rekening Kas Negara melalui bank persepsi, tetapi kemudian diterima di Rekening Minyak dan Gas Bumi, sehingga memerlukan proses pemindahbukuan dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke Rekening KUN untuk pengakuan pendapatan dalam Laporan Realisasi Anggaran. B. Dokumen yang diperlukan Dokumen sumber yang digunakan dalam proses pemindahbukuan PNBP Migas Lainnya meliputi: 1. Bukti penerimaan di Rekening Minyak dan Gas B-umi (Rekening Koran); 2. Laporan, surat tagihan, ataupun surat pemberitahuan dari Instansi Pelaksana terkait hak negara atas pengenaan denda, penalti dan bunga yang ditagihkan atau dibayarkan oleh pihak ketiga dari transaksi lifting Migas bagian negara. www.jdih.kemenkeu.go.id - 10 7 - C. Mekanisme Pemindahbukuan Untuk peminclahbukuan clana yang berasal clari penerimaan negara clari kegiatan usaha hulu Migas ke Rekening KUN atas setoran PNBP Migas Lainnya, pacla prinsipnya ticlak memerlukan perhitungan karena setoran atas PNBP Migas Lainnya merupakanjenis penerimaan yang earning process-nya sudah selesai clan ticlak memerlukan perhitungan clan/ atau pengurangan unsur apapun. Peminclahbukuan clana atas setoran PNBP Migas Lainnya yang telah diterima di Rekening Minyak dan Gas Bumi, dilakukan setelah diperolehnya kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf "B". Dana yang dipindahbukukan ke Rekening Kas Umum Negara se bagai PNBP Migas Lainnya adalah se besar nilai setoran yang diterima di Rekening Minyak dan Gas Bumi tanpa dikurangi kewajiban Pemerintah. Sebagian besar penyetoran atas clenda, penalti, clan bunga melekat dengan nilai pokok hasil penjualan atau nilai setoran overlifting Kontraktor. Sementara itu, informasi dan dokumen pendukung berupa laporan, surat tagihan, ataupun surat pemberitahuan atas. denda penalti dan bunga tersebut dapat diterima secara terlambat oleh Direktorat Jenderal Anggaran. Oleh sebab itu, konclisi tersebut dapat menyebabkan penerimaan atas clencla, penalti, dan bunga yang tergabung dengan pembayaran pokoknya, ikut terpindahbukukan menjadi PNBP SDA Migas. Terhadap penerimaan denda, penalti, dan bunga yang telah terpindahbukukan menjadi PNBP SDA Migas akan dilakukan koreksi re-klasifikasi pendapatan dari PNBP SDA Migas menjadi PNBP Migas Lainnya melalui proses usulan koreksi yang disampaikan oleh Satker PNBP Migas kepada Kuasa BUN Tingkat Pu sat. www.jdih.kemenkeu.go.id - 108 - BAB VI PETUNJUK TEKNIS TATA CARA PEMINDAHBUKUAN PENERIMAAN LAINNYA A. Definisi dan J enis Penerimaan lainnya di dalam Rekening Minyak dan Gas Bumi pada prinsipnya merupakan setoran Y9-ng berasal dari dana di luar kegiatan usaha hulu Migas. Dalam rangka proses pengakuan dan pengukuran Pendapatan yang Ditangguhkan, diperlukan identifikasi jenis-jenis setoran. Hal 1m dilakukan mengingat setoran yang belum teridentifikasi tersebut pada awalnya diakui sebagai Pendapatan yang Ditangguhkan. Untuk itu, guna menetapkan dana yang harus dipindahbukukan ke Rekening KUN (mengurangi Pendapatan yang Ditangguhkan), diperlukan pemisahan dana antara yang sudah jelas dengan yang belum jelas peruntukkannya. Dana yang belum jelas peruntukkannya dapat berasal dari dana yang semestinya tidak ditujukan ke Rekening Minyak dan Gas Bumi, namun terjadi kesalahan penyetoran oleh wajib setor. Disamping itu, dana tersebut dapat juga berasal dari penerimaan kembali atas pembayaran kewajiban Pemerintah yang dikembalikan karena adanya kesalahan administrasi. Untuk itu, dana yang ditampung di dalam Rekening Minyak dan Gas Bumi tersebut perlu dilakukan mekanisme pemindahbukuan dana ke rekening yang seharusnya. Dana yang memenuhi karakteristik di atas adalah sebagai berikut: 1. Dana yang peruntukkannya bukan untuk disetorkan ke Rekening Minyak dan Gas Bumi, antara lain berupa setoran pajak atas pengalihan participating interest, paj ak uplift, paj ak atas penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) maupun Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), maupun setoran PPh Migas. 2. Dana yang dikembalikan ke Rekening Minyak dan Gas Bumi atas transaksi pembayaran kewajiban Pemerintah yang di-retur / dikembalikan karena kesalahan administrasi. B. Dokumen yang diperlukan: 1. Pemindahbukuan atas dana yang peruntukkannya bukan untuk disetorkan ke Rekening Minyak dan Gas Bumi: www.jdih.kemenkeu.go.id - 10 9 - );>-Bukti penenmaan di Rekening Minyak dan Gas Bumi (Rekening Koran). );>- Surat pemberitahuan dari institusi terkait yang menyataka.n dan membuktikan adanya setoran ke Rekening Minyak dan Gas Bumi, na.mun bukan merupakan penerimaan yang peruntukkanhya harus disetorkan ke Rekening Minyak clan Gas Bumi. );>- Berita Acara. );>-Khusus untuk pengembalian atas setoran PPh Migas, ditambah dokurrien pendukung berupa Bukti Penerimaan Negara dan/ atau surat konfirmasi penyetoran dari Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. 2. Pemindahbukuan kembali atas transaksi pembayaran kewajiban Pemerintah yang di-retur / dikembalikan karena kesalahan administrasi: );>-Bukti penerimaan di Rekening Minyak dan Gas Bumi (Rekening Koran). );>- Surat pemberitahuan dari DirektoratPengelolaan Kas Negara - Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengenai adanya transaksi pembayaran kewajiban Pemerintah yang di-retur atau dikembalikan karena kesalahan administrasi. );>-Surat Direktur J enderal Anggaran kepada Instansi Pelaksana atau Pemerintah Daerah atau Direktora.t Jenderal Pajak mengenai konfirmasi atas pembaya.ran kewajiban Pemerintah yang di-retur benar-benar dananya belum diterima oleh masing-masing pihak yang berhak. );>- Surat J awaban Konfirmasi dari institusi terkait. C. Mekanisme Pemindahbukuan Untuk pemindahbukuan lainnya yang bera.sal dari penerimaan salah transfer dan pemindahbukuan lain-lain, tidak diperlukan perhitungan, karena penerimaan di Rekening Minyak clan Gas Bumi atas transaksi-transaksi tersebut merupakan jenis penerimaan yang earning process-nya sudah selesai dan tidak memerlukan proses perhitungan clan/ atau pengurangan unsur apa pun. www.jdih.kemenkeu.go.id - 110 - Pemindahbukuan yang merupakan pemindahbukuan lainnya yang berasal dari penerimaan salah tr an sf er dan pemindah bukuan lain - lain, dilakukan setelah diperolehnya kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf "B". www.jdih.kemenkeu.go.id - 111 - III. MODUL PETUNJUK TEKNIS PENGUKURAN PNBP SDA MIGAS PER KONTRAKTOR BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang dan Dasar Hukum 1. Latar Belakang Dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), penerimaan dari sumber daya alam pertambangan Migas merupakan unsur Penerimaan Negara Bukan Pajak. Berdasarl,mn Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, PNBP SDA Migas merupakan unsur pend apatan negara yang akan dibagihasilkan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dalam bentuk DBH SDA Migas. Untuk dapat menghitung DBH SDA Migas per Daerah, perlu dilakukan penghitungan PNBP SDA Migas per Kontraktor, sehingga dapat ditentukan penerimaan negara dari SDA Migas untuk setiap wilayah daerah yang be rsangkutan. PNBP SDA Migas ini merupakan penerimaan negara di bawah pengel olaan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sebagai bagian dari Sistem Akuntansi Transaksi Khusus (SA - TK) pada Bagian Anggaran Bendaraha Umum Negara (BA - BUN). Pengelolaan atas PNBP SDA Migas terse but dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran yang bertindak sebagai salah satu Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara (UAP - BUN). Pengelolaan PNBP SDA Migas tersebut dilakukan melalui pelaksanaan perencanaan dan penatausahaan PNBP SDA Migas serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas laporan dan bukti setor hasil penjualan Migas yang diperoleh dari instansi terkait dan pembayaran kewajiban Pemerintah sesuai dengan Kontrak Kerja Sama dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, salah satu tugas pokok dan fungsi dari Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) - Kementerian Keuangan www.jdih.kemenkeu.go.id - 112 - . ... . . .... "' adalah melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis, monitoring serta evaluasi di bidang PNBP SDA Migas. Dalam pelaksanaannya antara lain meliputi penyiapan bahan penyusunan rencana (perkiraan) dan realisasi PNBP sektor Migas per Kontraktor untuk keperluan DBH SDA Migas. Selanjutnya Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pengalokasian transfer ke daerah, antara lainjuga telah mengamanatkan pembagian tugas antar instansi terkait, utamanya dalam hal penyiapan data-data untuk penghitungan DBH SDA Migas ke Daerah oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJP K). Data-data yang harus disiapkan oleh DJA terkait dengan proses penghitungan DBH SDA Migas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pengalokasian transfer ke daerah, aptara lain meliputi: � Data Perkiraan PNBP SDA Migas Per Kontraktor yang dihitung sesuai dengan parameter-parameter dalam APBN untuk penyusunan perkiraan Alokasi DBH SDA Migas pada awal tahun dan perubaha nnya jika diperlukan, yang dihitung sesuai dengan parameter-parameter dalam APBN-P; � Data Prognosis Realisasi PNBP SDA Migas Per Kontraktor yang akan digunakan dalam mengalokasikan DBH SDA Migas yang akan ditransfer ke Daerah pada suatu tahun anggaran; � Data Realisasi PNBP SDA Migas Per Kontraktor yang akan digunakan dalam menghitung kurang atau lebih bayar realisasi DBH SDA Migas yang telah disalurkan ke Daerah pada suatu tahun anggaran. Pedoman teknis penyusunan dan penghitungan PNBP SDA Migas per Kontraktor diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi DJA, yaitu dalam hal penyiapan data-data perhitungan PNBP SDA Migas per Kontraktor yang akan disampaikan kepada DJPK sebagai bahan dalam melakukan penghitungan alokasi DBH SDA Migas per Daerah, menjawab www.jdih.kemenkeu.go.id - 113 - tuntutan akuntabilitas dan transparansi penghitungan PNBP SDA Migas, serta menindaklanjuti rekomendasi BPK-RI agar menetapkan petunjuk teknis dalam penyusunan perhitungan DBH SDA Migas yang melibatkan beberap · ci' instansi terkait. 2. Dasar Hukum � Undang-undang mengenai minyak dan gas bumi. � Undang-undang mengenai perimbamgam keuangan antara pemerintahan pusat dan pemerintah daerah. � Peraturan Pemerintah mengenai kegiatan usaha hulu · minyak cl an gas bumi. � Peraturan Pemerintah mengenai penenmaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. � .... Peraturan Pemeriritah mengenai dana perimbangan. � Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa. � Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan. � Kontrak Kerja Sama Kegiatan Hulu Migas. B. Tujuan dan Ruang Lingkup 1. Tujuan Pedoman teknis ini dimaksudkan sebagai panduan dalam melakukan penghitungan PNBP SDA Migas per Kontraktor dalam rangka penyediaan data untuk penghitungan alokasi DBH SDA Migas ke Daerah, sehingga PNBP SDA Migas yang akan dibagihasilkan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dapat dihitung secara transparan, akuntabel, tepat waktu dan tepat jumlah. 2. Ruang Lingkup Pedoman teknis ini mencakup mekanisme dan kebijakan­ kebijakan yang digunakan dalam penghitungan perkiraan dan realisasi PNBP SDA Migas per Kontraktor dalam rangka penyediaan data PNBP SDA Migas untuk penghitungan alokasi DBH SDA Migas ke Daerah. C. Acuan Penyusunan Penyusunan Petunjuk Teknis ini di dasarkan pada: ....... '{'' www.jdih.kemenkeu.go.id - 114 - 1. Prinsip-prinsip penerimaan Migas sesuai dengan Kontrak Kerja Sama dan ketentuan peraturan perundang-undangan sektor hulu Migas; 2. Ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. D. Gambaran Petunjuk Teknis Modul petunjuk teknis ini mengatur mengenai prinsip-prinsip penghitungan PNBP SDA Migas per Kontraktor yang akan dijadikan sebagai dasar penghitungan DBH SDA Migas yang disusun dengan mengacu kepada prinsip-prinsip penerimaan Migas sesuai dengan Kontrak Kerja Sama dan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor hulu Migas serta ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Modul petunjuk teknis m1 JUga dimaksudkan sebagai acuan dalam menyusun PNBP SDA Migas per Kontraktor yang diperlukan G.alam rangka penghitungan alokasi DBH SDA Migas ke Daerah. Dalam modul petunjuk teknis ini dipaparkan pula mengenai kaidah­ kaidah yang mendasari proses penyusunan dan penghitungan PNBP SDA Migas per Kontraktor, antara lain meliputi sumber data yang digunakan dalam perhitungan, faktor-faktor yang menjadi unsur dalam perhitungan, mekanisme penghitungan, serta kebijakan­ kebijakan terter � �tu dalam teknis penghitungan. E. Ketentuan Lain-lain Dalam menyusun Petunjuk Teknis ini juga mengandung kebijakan­ kebijakan teknis tertentu yang mengacu kepada kaidah yang berlaku umum berdasarkan pertimbangan kewajaran. www.jdih.kemenkeu.go.id - 115 - BAB II PETUNJUK TEKNIS PERHITUNGAN PNBP SDA MIGAS PER KONTRAKTOR A. Kerangka Dasar Penerimaan Negara dari hasil kegiatan usaha hulu Migas merupakan penerimaan yang bersumber dari pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Migas. Beberapa prinsip penting dan ketentuan dalam Kontrak Kerja Sama yang melandasi timbulnya hak dan kewajiban antara Kontraktor dan Pemerintah sehingga menghasilkan sumber-sumber pene rimaan negara, an tara lain: 1. Penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu Migas bersumber dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi hulu Migas yang telah "• .•· mencapai tahap produksi. Hasil dari produksi Migas setelah dikeluarkan biaya untuk memproduksi Migas yang akan dikembalikan kepada Kontraktor atau yang dikenal dengan cost recovery, akan dibagihasilkan antara Kontraktor dan Pemerintah berdasarkan pola bagi hasil (entitlement share) yang telah ditetapkan dalam Kontrak Kerja Sama. 2. Berdasarkan Kontrak Kerja Sama, Kontraktor wajib menyerahkan 25 % dari minyak yang menjadi bagiannya (contractor entitlement) kepada negara dalam rangka penyedi aan kebutuhan minyak dalam Negeri, atau yang dikenal dengan istilah "DMO". Atas Penyerahan minyak DMO tersebut, akan dinilai dengan harga tertentu yang akan dibayarkan oleh Pemerintah kepada Kontraktor (sebagaimana diatur dalam Kontrak Kerja Sama), yang dikenal dengan nama DMO Fee. 3. Atas bagian Kontraktor (contractor entitlement) dari hasil kegiatan usaha hulu Migas, Kontraktor wajib membayarkan pajak penghasilan kepada negara sesuai dengan keten tuan perpaj akan yang berlaku. 4. Berdasarkan Kontrak Kerja Sa ma yang ditandatangani sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan Dan Perlakuan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi, Kontraktor tidak mempunyai kewajiban untuk membayarkan secara langsung atas pungutan-pungutan dan kewajiban - www.jdih.kemenkeu.go.id - 116 - kewajiban perpajakan lainnya, selain pajak penghasilan. Hal ini dikarenakan dalam Kontrak Kerja Sama telah mengatur ketentuan mengenai "assume and discharge" (ditanggung dan dibebaskan), yaitu bahwa bagian negara (government entitlement) yang telah diserahkan oleh Kon traktor kepada Pemerin tah telah termasuk dengan pembayaran atas pungutan-pungutan dan kewajiban-kewajiban pajak selain pajak penghasilan (seperti PBB, PPN, dan PDRD). Dengan kata lain, kewajiban pajak tidak langsung seperti PBB Migas, PPN Migas dan PDRD Migas serta pungutan lainnya akan dibayarkan/ ditanggung dari Migas bagian negara yang telah diserahkan oleh Kon traktor kepada Pemerintah. 5. Kontrak Kerja Samajuga mengatur mengenai beberapa kewajiban Kon traktor lainnya yang harus diselesaikan kepada negara, antara lain pembayaran bonus-bonus, firm commitment, transfer material, dan kewajiban-kewajiban lainnya yang terkait dengan pelaksanaan Kontrak Kerja Sama. ..._.,. Sesuai dengan prinsip dan ketentuan dalam Kontrak Kerja Sama tersebut di atas, penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu Migas yang bersumber dari pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Migas secara gari s besar dikelompokkan ke dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu: (i) Pener imaan Pajak Penghasilan; (ii) PNBP SDA Migas; dan (iii) PN3P Migas Lainnya. Skema bagi hasil antara Kontraktor dengan Pemerintah sesuai Kontrak Kerja Sama, secara umum dapat digambarkan sebagai berikut: www.jdih.kemenkeu.go.id I I I I I I I : ='"......=."'"-'-'---'- 4� I - 117 - ', ---------�----- ' I Gambar 11.1 Dari ketiga kelompok peneriman sebagaimana tergambar pada gambar II.1 di atas, penerimaan sektor hulu Migas yang akan menjadi objek bagi hasil antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah adalah PNBP SDA Migas. P.NBP SDA Migas merupakan bagian negara dari hasil Kegiatan Usaha Hulu Migas setelah memperhitungkan faktor pengurang berupa komponen pajak dan pungutan lainnya yang diatur "assume and discharge" dalam Kontrak Kerja Sama Migas. Komponen pajak terdiri dari Reimbursement Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), sedangkan pungutan lainnya adalah berupa fee kegiatan usaha hulu Migas yang berupa fe e penjualan Migas bagian negara. Parameter yang mempengaruhi perhitungan PNBP SDA Migas per Kontraktor antara lain adalah: (i) lifting Migas; (ii) Harga Minyak Mentah/ICP; (iii) Nilai Tukar; dan (iv) Komponen Pengurang (PPN, PBB, PDRD dan Fee Kegiatan Usaha Hulu Migas). www.jdih.kemenkeu.go.id - 118 - B. Komponen Perhitungan PNBP SDA Migas Per Kontraktor Perhitungan PNBP SDA Migas Per Kontraktor dalam modul petunjuk teknis ini terdiri a tas: a. Perhitungan Perkiraan PNBP SDA Migas Per Kontraktor Perhitungan perkiraan PNBP SDA Migas per Kontraktor m1 dilakukan dalam rangka penyediaan data untuk penghitungan perkiraa:q alokasi DBH SDA Migas ke Daerah sesuai dengan asumsi-asumsi makro yang mempengaruhi penerimaan Migas yang ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN-P. b. Perhitungan Prognosis Realisasi PNBP SDA Migas Per Kontraktor Perhitungan prognosis realisasi PNBP SDA Migas per Kontraktor ini dilakukan dalam rangka penyediaan data untuk penghitungan prognosis realisasi alokasi DBH SDA Migas ke Daerah yang akan digunakan dalam mengalokasikan DBH SDA Migas triwulan keempat tahun anggaran yang bersangkutan. c. Perhitungan Realisasi PNBP SDA Migas Per Kontraktor Perhitungan realisasi PNBP SDA Migas per Kontraktor m1 diperlukan dalam rangka penyediaan data untuk penghitungan realisasi alokasi DBH SDA Migas ke Daerah pada suatu tahun anggaran tertentu, yang nantinya akan digunakan dalam menghitung kurang atau lebih bayar realisasi DBH SDA Migas yang telah disalurkan ke Daerah pada suatu tahun anggaran tertentu. C. Formula Umum Perhitungan PNBP SDA Migas Per Kontraktor Komponen utama dalam perhitungan PNBP SDA Migas Per Kontraktor adalah "Bagian Pemerintah" clan "Komponen Pengurang", sehingga untuk memperoleh PNBP SDA Migas yang merupakan objek bagi hasil antara Pemerintah Pusat clan Pemerintahan Daerah, secara ringkas dapat digambarkan dalam formula sebagai berikut: PNBP SDA Migas = Bagian Pemerintah - Komponen Pengurang Keterangan: � Bagian Pemerintah merupakan hak negara dari bagi hasil kegiatan eksplorasi clan eksploitasi Migas sesuai Kontrak Kerja Sama. � Komponen Pengurang merupakan komponen pajak clan pungutan lainnya yang menjadi kewajiban Kontraktor. Namun demikian, www.jdih.kemenkeu.go.id - 11 9 - atas kewajibannya tersebut dianggap telah gugur karena penyelesaiannya telah termasuk dalam Migas bagian negara yang diserahkan oleh Kontraktor (assume and discharge). Dengan clemikian, komponen pajak clan pungutan lainnya tersebut akan menjacli komponen pengurang clari Bagian Pemerintah. Komponen pengurang tersebut yaitu komponen pajak yang berupa PPN, PBB, clan PDRD sektor Migas, seclangkan pungutan lainnya yaitu berupa fee kegiatan usaha hulu Migas berupa fee penj ualan Migas bagian negara. www.jdih.kemenkeu.go.id - 120 - BAB III PETUNJUK TEKNIS PERHITUNGAN PERKIRAAN PNBP SDA MIGAS PER KONTRAKTOR A. Penghitungan Bagian Pemerintah Dalam formula umum perhitungan PNBP SDA Migas per Kontraktor, "Bagian Pemerintah" merupakan komponen pertama yang harus dihitung. "Bagian Pemerintah" tersebut, sebagaimana telah diuraikan di atas, merupakan hak negara dari bagi hasil kegiatan eksplorasi dan eksploitasi Migas sesuai Kontrak Kerja Sama. Penghitungan "Bagian Pemerintah" untuk perhitungan Perkiraan PNBP SDA Migas per Kontraktor dilakukan berdasarkan data laporan yang disusun oleh Instansi Pelaksana berupa Perkiraan Distribusi Revenue dan Entitlement Pemerintah. Da ta yang tersedia dalam Distribusi Revenue dan Entitlement Pemerintah ter$ebut merupakan perhitungan revenue dan entitlement pemerintah yang telah dirinci per Kontraktor yang antara lain meliputi data lifting, ICP, dan Cost Recovery, hingga menghasilkan perhitungan "Bagian Pemerintah" dalam satuan mata uang valuta asing Dollar AS sesuai dengan skema perhitungan bagi hasil (production sharing) yang diatur dalam masing-masing Kontrak Kerja Sama. Data lifting dan ICP dalam Distribusi Revenue dan Entitlement Pemerintah tersebut mengacu kepada asumsi makro yang telah ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN-P, sedangkan cost recovery mengacu kepada besaran cost recovery yang telah disepakati dalam pembahasan APBN dan/ atau APBN-P antara Pemerintah dengan DPR­ RI. Dokumen dan/ atau data yang diperlukan untuk melakukan peng hitungan "Bagian Pemerintah" dalam rangka perhitungan Perkiraan PNBP SDA Migas per Kontraktor, meliputi: 1. Perkiraan Distribusi Revenue dan Entitlement Pemerintah dari Instansi Pelaksana yang disusun dengan mengacu kepada kebijakan dan asumsi makro yang ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN-P, dan paling sedikit memuat informasi mengenai: � lifting, ICP, dan Cost Recovery per Kontraktor; www.jdih.kemenkeu.go.id - 121 - � Khusus untuk data minyak bumi, data - data pada poin "l" di atas juga dirinci untuk masing-masing jenis minyak; � Hasil perhitungan entitlement pe�_e_Tintah dari masing­ masi ng Kontraktor sesuai dengan Kontrak Kerja Sama; � Terkait dengan data gas dilengkapi dengan data penjualan dari setiap kontrak penjualan gas yang akan menghasilkan data revenue gas per Kontraktor. 2. Data asumsi makro yang mempengaruhi penerimaan Migas yang telah ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN-P, yaitu berupa: � Lifting minyak � Lifting gas � ICP � Kurs Data-data yang tersedia dalam Distribusi Revenue dan Entitlement Pemerintah akan dimasukkan ke dalam kertas kerja perhitungan Perkiraan PNBP SDA Migas per Kontraktor, hingga diperoleh nilai "Bagian Pemerintah" dalam satuan mata uang valuta asing Dollar AS. Selanjutnya, nilai "Bagian Pemerintah" dalam satuan mata uang valuta asing Dollar AS tersebut dikonversi ke dalam nilai Rupiah dengan menggunakan asumsi kurs yang telah ditetapkan dalam asumsi makro APBN dan/ atau APBN-P, sehingga diperoleh nilai "Bagian Pemerintah" dalam satuan mata uang Rupiah. Kertas kerja hingga diperoleh perhitungan nilai "Bagian Pemerintah" dapat digambarkan sebagai berikut: Kertas Kerja perhitungan nilai "Bagian Pemerintah" dari minyak bumi, sebagai berikut: BA G IAN PEMERINTAH LIFTING IC P GROSS FT P COST EQUI1YTO RENEMJE BE SPLIT JENlS FTP EQUI1Y TOTAL TOTAL No. Kontraktor MINYAK (MBBL) µ31;� �LB!l (.IRJIB!l �LB!l (RIBUUS$) ENTITLEMENT ENTITLEMENT ENT ITLEMENT ENTITLEMEN1 (RIBUUS$) (RIBUUS$) (RIBUUS$) (JUTARP) (4l= (3 x (7)= f4x% (1) (2) (3)=(1x � TARIFF'fFl (5 ) (� = (3 - 4 -� ENITilEMENI) ��x'TmFF'fFl ( �=[7+� (l q= (9x KUR:J Kertas Kerja perhitungan nilai "Bagian Pemerintah" dari gas bumi, sebagai berikut: www.jdih.kemenkeu.go.id - 122 - BAGIAN PEMERINTAH LIFTING REVENUE FTP COST EQUITY TO BE SPLIT FTP EQUITY TOTAL TOTAL No. Kontraktor (RIEU (RIEU (RIEU

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)