Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

211/PMK.03/2017

Tata Cara Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
211/PMK.03/2017
Tahun
2017
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
29 Desember 2017
Tgl pengundangan
29 Desember 2017
Mulai berlaku
29 Desember 2017
Tempat
Jakarta
Sumber
LL 2017, BN 2017 (1978)
Subjek
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK · TUNJANGAN KINERJA · TATACATA PERHITUNGAN · Bidang Pajak

Teks Lengkap

MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN··· PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 211/PMK.03/2017 TENT ANG TATA CARA PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Menimbang Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! l {EUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ba h wa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (7) dan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 37 Ta h un 2015 ten tang Tun j angan Kiner j a Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pa j ak sebagaimana tela h diuba h dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Ta h un 2017 tentang Peruba h an atas Peraturan Presiden Nomor 37 Ta h un 2015 tentang Tun j angan Kiner j a Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal P aj ak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Peng h itungan Tun j angan Kiner j a Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pa j ak; Peraturan Presiden Nomor 37 Ta h un 2015 tentang Tun j angan Kiner j a Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pa j ak (Lembaran Negara Republik Indonesia Ta h un 2015 Nomor 61) sebagaimana tela h diuba h dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Ta h un 2017 tentang Peruba h an atas Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tun j angan Kiner j a Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pa j ak (Lembaran Negara Republik Indonesia Ta h un 2017 Nomor 222); www.jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan - 2 - MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 1. Menteri adala h menteri yang menyelenggarakan urusar: pemerinta h an di bidang keuangan negara. 2. Kantor Pusat yang selanjutnya disingkat KP adalah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak yang terdiri atas unit setingkat eselon I, unit setingkat eselon II, dan Unit Pelaksana Teknis. 3. Kantor Wilaya h Direktor a t Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Kanwil DJP adab h instansi vertikal Direktorat Jenderal Pa j ak yang berada di bawa h dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak. 4. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adala h instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawa h dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kanwil DJP. 5. Kantor Pelayanan Penyulu h an dan Konsultasi Perpa j akan yang selanjutnya disingkat KP2KP adala h instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawa h dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala KPP Pratama. 6. Peraturan Presiden adala h Peraturan Presiden Nomor 37 Ta h un 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pa j ak (Lembaran Negara Republik Indonesia Ta h un 2015 Nomor 61) sebagaimana tela h diuba h dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Ta h un 2017 tentang Peruba h an atas Peraturan Presiden Nomor 37 Ta h un 2015 tentang Tun j angan www.jdih.kemenkeu.go.id - 3 - Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Ta h un 2017 Nomtlr 222). 7. Nilai Kinerja adala h h asil peng h itungan capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja pegawai yang digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam pemberian Tunjangan Kinerja. 8. Tunjangan Kinerja adala h tunjangan yang dibayarkan sesuai dengan pencapaian kinerja dengan paling sedikit mempertimbangkan kriteria capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja pegawai. 9. Kinerja Capaian Penerimaan Pajak adala h persentase capaian penerimaan p aj ak Direktorat Jenderal P aj ak yang di h itung dengan membandingkan penerimaan pajak neto 1 ( satu) ta h un anggaran yang tela h ditetapkan dalam Laporan Keuangan Kementerian Keuangan yang tela h selesai dilakukan pemeriksaan ole h Badan Pemeriksa Keuangan dengan target penerimaan pajak ta h un anggaran yang bersangkutan. 10. Kinerja Pertumbu h an Penerimaan P aj ak adala h persentase pertumbu h an penenmaa � pajak Direktorat Jenderal P aj ak yang di h itung dengan membandingkan pertumbu h an penerimaan pajak 1 (satu) ta h un anggaran dengan target pertumbu h an penerimaan pajak ta h un anggaran yang bersangkutan. 11. Penerimaan Pajak Neto DJP adala h jumla h realisasi penerimaan pajak bruto selama 1 ( satu) ta h un anggaran dikurangi pembayaran Surat Perinta h Membayar Kelebi h an Pembayaran Pajak (SPMKP), Surat Perinta h Membayar Imbalan Bunga (SPMIB), dan Surat Perinta h Membayar Pengembalian Pendapatan (SPMPP), yang ditetapkan dalam Laporan Keuangan Kementerian Keuangan yang tela h selesai dilakukan pemeriksaan ole h Badan Pemeriksa Keuangan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 4 - 12. Penerimaan Pajak Neto Kanwil DJP a cl ala h jumla h realisasi penerimaan pajak bruto selama 1 (satu) ta h un anggaran untuk Kanwil DJP yang bersangkutan dikurangi pembayaran Surat Perinta h Membayar Kelebi h an Pembayaran Pa j ak (SPMKP), Surat Perinta h Membayar Imbalan Bunga (SPMIB), clan Surat Perinta h Membayar Pengembalian Pendapatan (SPMPP), serta disesuaikan dengan pemin cl a h bukuan sesuai mekanisme yang berlaku, yang ditetapkan ole h Direktur Jenderal Pajak dengan mendasarkan pada Laporan Keuangan Kernen terian Keuangan yang telah selesai dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. 13. Penerimaan Pajak Neto KPP adala h jumla h realisasi penerimaan pajak bruto selama 1 (satu) ta h un anggaran untuk KPP yang bersangkutan dikurangi pembayaran Surat Perinta h Membayar Kelebihan Pembayaran Pajak (SPMKP), Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB), cl an Surat Perinta h Membayar Pengembalian Pendapatan (SPMPP), serta disesuaikan dengan pemindahbukuan sesuai mekanisme yang berlaku, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan men cl asarkan pa cl a Laporan Keuangan Kementerian Keuangan yang telah selesai dilakukan pemeriksaan ole h Ba cl an Pemeriksa Keuangan. Pasal 2 (1) Pegawai yang mempunya1 jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan. (2) Besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksu cl pa cl a ayat ( 1) diberikan paling banyak 10% ( sepulu h persen) lebih rendah sampai dengan paling banyak 30% (tiga pulu h persen) lebi h tinggi dari besaran Tunjangan Kinerja tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden, dengan memper h atikan keadaan keuangan negara. www.jdih.kemenkeu.go.id - 5 - Pasal 3 (1) Pemberian besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana d imaksu d d alam Pasal 2 d ilakukan paling se d ikit dengan mempertimbangkan kriteria sebagai berikut: a. capaian kinerja organisasi; d an b. capaian kinerja pegawai. (2) Selain kriteria sebagaimana d imaksu d pa d a ayat (1), pemberian Tunjangan Kinerja juga mempertimbangkan karakteristik organisasi. (3 ) Kriteria sebagaimana d imaksu d pa d a ayat (1) d an ayat (2) d igunakan sebagai dasar untuk meng h itung besaran Tunjangan Kinerja yang dibayarkan kepada Pegawai d i lingkungan Direktorat Jen d eral Pajak. BAB II KRITERIA CAPAIAN KINERJA ORGANISASI Pasal 4 (1) Capaian kinerja organisasi sebagaimana d imaksud d alam Pasal 3 ayat (1) h uruf a ter d iri atas parameter: a. kinerja penerimaan pajak; d an b. kinerja pen d ukung penerimaan pajak. (2) Capaian kinerja organisasi sebagaimana d imaksu d pada ayat (1) memiliki bobot sebesar 60% (enam pulu h persen) d ari dasar pemberian Tunjangan Kinerja sebagaimana d imaksu d d alam Pasal 3 ayat (3). (2) Peng h itungan capaian kinerja orgamsas1 d i d asarkan pa d a rentang Kinerja Capaian Penerimaan Pajak, rentang kinerja pertumbu h an penerimaan pajak, d an rentang kinerja pen d ukung penerimaan pajak. .·- (4) Rentang sebagaimana d imaksu d pada ayat (3) merupakan h asil pengelompokan Kinerja Capaian Penerimaan Pajak, kinerja pertumbu h an penerimaan pajak, d an kinerja pendukung penenmaan pajak berdasarkan besaran yang tela h d itentukan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 6 - Bagian Kesatu Parameter Kinerja Penerimaan Pajak Pasal 5 (1) Kinerja penerimaan pajak terdiri atas unsu::-: a. Kinerja Capaian Penerimaan Pajak; da:::l b. Kinerja Pertumbu h an Penerimaan Pajak. (2) Kinerja penerimaan pa j ak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki bobot sebesar 70% (tuju h pulu h persen) dari bobot capaian kinerja organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) . Paragraf 1 Unsur Kinerja Capaian Penerimaan Pajak Pasal 6 (1) Kinerja Capaian Penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) h uruf a merupakan persentase capaian penenmaan pajak Direktorat Jenderal Pajak yang di h itung dengan membandingkan Penerimaan Pajak Neto DJP dalam 1 (satu) ta h un anggaran dengan target penenmaan pajak ta h un anggaran yang sama. (2) Target penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan target penerimaan pa�ak tercantum dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan peruba h annya. (3) Kinerja Capaian Penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki bobot sebesar 40% (empat pulu h persen) dari bobot parameter kinerja penerimaan pajak sebagaimana dimaksud d alam Pasal 5 ayat (2). (4) Kinerja Capaian Penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kinerja capaian penerimaan pajak: www.jdih.kemenkeu.go.id - 7 - a. KP; b. Kanwil DJP; c lan c. KPP, termasuk KP2KP yang secara struktural berada di bawa h KPP dimaksud. (5) Kinerja Capaian Penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut: a. KP menggunakan persentase dari perbandingan antara Penerimaan Pajak Neto DJP dalam 1 (satu) ta h un anggaran dengan target penerimaan pajak nasional dalam ta h un anggaran yang sama. b. Kanwil DJP menggunakan persentase dari perbandingan antara Penerimaan Pajak Neto Kanwil DJP dalam 1 (satu) ta h un anggaran dengan target penerimaan pajak Kanwil DJP yang bersangkutan dalam ta h un anggaran yang sama. c. KPP menggunakan persentase dari perbandingan antara Penerimaan Pajak Neto KPP dalam 1 (satu) ta h un anggaran dengan target penerimaan pajak KPP yang bersangkutan dalam ta h un anggaran yang sama. (6) Target penerimaan pajak Kanwil DJP dan Penerimaan Pajak Neto Kanwil DJP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) h uruf b serta target penerimaan pajak KPP dan Penerimaan Pajak Neto KPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) h uruf c, ditetapkan ole h Direktur Jenderal Pajak. (7) Dalam keadaan tertentu, Menteri dapat menetapkan besaran lain sebagai pengganti dasar target penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (8) Peng h itungan Kinerja Capaian Penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rentang Kinerja Capaian Penerimaan Pajak sebagai berikut: a. peringkat 1 dengan capaian kinerja penenmaan pajak 100% (seratus persen) atau lebi h dari target penerimaan pajak; www.jdih.kemenkeu.go.id - 8 - b. peringkat 2 dengan capaian kinerja penenmaan pajak 90% Csembilan puluh persen) sampai dengan kurang dari 100% ( seratus persen) dari target penerimaan pajak; c. peringkat 3 dengan capaian kinerja penenmaan pajak 80% (delapan puluh persen) sampai dengan kurang dari 90% (sembilan puluh persen) dari target penerimaan pajak; d. peringkat 4 dengan capaian kinerja penenmaan pajak 70% (tujuh puluh persen) sampai dengan kurang dari 80% ( delapan puluh persen) dari target penerimaan pajak; atau e. peringkat 5 dengan capaian kinerja penenmaan pajak kurang dari 70% (tujuh puluh persen) dari target penerimaan pajak. (9) Nilai peringkat capaian penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diberikan nilai sebc.gai berikut: a. peringkat 1 memperoleh nilai 100% ( seratus persen); b. peringkat 2 memperoleh nilai 97,5% (sembilan puluh tujuh koma lima persen); c. peringkat 3 memperoleh nilai 95% (sembilan puluh lima persen); d. peringkat 4 memperoleh nilai 92,5% (sembilan puluh dua koma lima persen); atau e. peringkat 5 memperoleh nilai 90% (sembilan puluh persen). (10) Tata cara pengh i tungan Kinerja Capaia:i Penerimaan Pajak untuk kondisi tertentu diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. (11) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (10) meliputi: a. target penerimaan yang ditetapkan untuk suatu KPP bernilai negatif; atau b. adanya pemekaran atau pembentukan suatu unit KPP atau Kanwil DJP serta mengakibatkan terbentuknya unit KPP atau Kanwil DJP yang baru. www.jdih.kemenkeu.go.id - 9 - (12) Conto h peng h itungan Kinerja Capaian Penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisa h kan dari Peraturan Menteri ini. - Paragraf 2 Unsur Kinerja Pertumbu h an Penerimaan P aj ak Pasal 7 (1) Kinerja Pertumbu h an Penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) h uruf b merupakan perbandingan realisasi pertumbu h an p_�nerimaan pajak 1 (satu) ta h un anggaran dengan target pertumbu h an penerimaan pajak ta h un anggaran yang bersangkutan. (2) Realisasi pertumbu h an penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diperole h dari perbandingan antara Penerimaan Pajak Neto DJP dalam 1 (satu) ta h un anggaran dan Penerimaan Pajak Neto DJP ta h un anggaran sebelumnya. (3) Target pertumbu h an penenmaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperole h dari perbandingan antara target penerimaan pajak sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan peruba h annya dalam 1 (satu) ta h un anggaran dan Penerimaan Pajak Neto DJP ta h un anggaran sebelumnya. (4) Kinerja Pertumbu h an Penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki bobot sebesar 60% (enam pulu h persen) dari parameter kinerja penerimaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). (5) Kinerja Pertumbu h an Penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kinerja capaian pertumbu h an penerimaan pajak: a. KP; b. Kanwil DJP; dan www.jdih.kemenkeu.go.id - 10 - c. KPP, termasuk KP2KP yang secara str-..1ktural berada di bawa h KPP dimaksud. (6) Peng h itungan Kinerja Pertumbu h an Penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut: a. KP menggunakan perbandingan anta:::-a Penerimaan Pajak Neto DJP ta h un anggaran ben�angkutan dan Penerimaan Pajak Neto DJP ta h un anggaran sebelumnya, dan selanjutnya dilakukan pembandingan ter h adap target pertumbu h an penerimaan pajak secara nasional; b. Kanwil DJP menggunakan perbandingan antara Penerimaan Pajak Neto Kanwil DJP ta h un anggaran bersangkutan dan Penerimaan Pajak Neto Kanwil DJP ta h un anggaran sebelumnya, dc_n selanjutnya dilakukan pembandingan ter h adap target pertumbu h an penerimaan paja k · K anwil DJP yang bersangkutan; dan c. KPP menggunakan perbandingan antara Penerimaan Pajak Neto KPP ta h un anggaran bersangkutan dan Penerimaan Pajak Neto KPP ta h un anggaran sebelumnya, dan selanjutnya dilakukan pembandingan ter h c_dap target pertumbu h an penenmaan pajak KPP yang bersangkutan. (7) Kinerja Pertumbu h an Penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 6 h uruf b dan h uru f c ditetapkan ole h Direktur Jenderal Pajak. (8) Peng h itungan Kinerja Pertumbu h an Penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rentang Kinerja Pertumbu h an Penerimaan Pajak sebagai berikut: a. peringkat 1 untuk pertumbu h an penenmaan pajak sebesar 100% (seratus persen) atau lebi h dari target pertumbu h an penerimaan pajak; www.jdih.kemenkeu.go.id - 11 - b. peringkat 2 untuk pertumbu h an penerimaan pajak sebesar 90% (sembilan pulu h persen) sampai dengan kurang dari 100% ( seratus persen) dari target pertumbu h an penerimaan pajak; c. peringkat 3 untuk pertumbu h an penenmaan pajak sebesar 80% (delapan pulu h persen) sampai dengan kurang dari 90% (sembilan pulu h persen) dari target pertumbu h an penerimaan pajak; d. peringkat 4 untuk pertumbu h an penenmaan pajak sebesar 70% (tuju h pulu h persen) sampai dengan kurang dari 80% ( delapan pulu h persen) dari target pertumbu h an penerimaan pajak; atau e. peringkat 5 untuk pertumbu h an penerimaan pajak kurang dari 70% (tuju h pulu h persen) dari target pertumbu h an penerimaan pajak. (9) Nilai peringkat pertumbu h an penenmaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diberikan sebagai berikut: a. peringkat 1 memperole h nilai 100% (seratus persen); b. peringkat 2 memperole h nilai 97,5% (sembilan pulu h tuju h koma lima persen); c. peringkat 3 memperole h nilai 95% (sembilan pulu h lima persen); d. peringkat 4 memperole h nilai 92,5% (sembilan pulu h dua koma lima persen); atau e. peringkat 5 memperole h nilai 90% (sembilan pulu h persen). (10) Tata cara peng h itungan Kinerja Pertumbu h an Penerimaan Pajak untuk kondisi tertentu diatur lebi h lanjut ole h Direktur Jenderal Pajak. (� 1) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (10) meliputi: a. target pertumbu h an penenmaan yang ditetapkan untuk suatu KPP atau Kanwil DJP bernilai negatif; www.jdih.kemenkeu.go.id - 12 - b. target pertumbu h an penenmaan ya:ig d itetapkan untuk suatu KPP atau Kanwil DJP bernilai negatif yang d iiringi d engan Penerimaan Neto KPP atau Penerimaan Neto Kanwil DJP untuk tahun sebelumnya d an ta h un berjalan bernilai negatif; c. target pertumbuhan penerimaan ya:ig d itetapkan uintuk suatu KPP atau Kanwil DJP bernilai 0 (nol); :' d . a d anya pemekaran atau pembentukan suatu unit KPP atau Kanwil DJP serta mengakibatkan terbentuknya unit KPP atau Kanwil DJP yang baru; a tau e. a d anya relokasi Wajib Pajak ke unit KPP atau Kanwil DJP lain. (12) Conto h peng h itungan Kinerja Pertumbu h an Penerimaan Pajak sebagaimana d imaksu d pa d a ayat (6) tercantum d alam Lampiran yang merupakan bagian ti d ak terpisa h kan d ari Peraturan Menteri ini. Bagian Ke d ua Parameter Kinerja Pen d ukung Penerimaan Pajak Pasal 8 (1) Kinerja pen d ukung penenmaan pajak rr:emiliki bobot sebesar 30% (tiga pulu h persen) d ari bobot capaian kinerj a organisasi se bagaimana d ima�s ___ u d d alam Pas al 4 ayat (2). (2) Kinerja pen d ukung penenmaan pajak sebagaimana d imaksu d pa d a ayat ( 1) ter d iri atas unsur: a. perspektif customer, b. perspektif interna l process; d an c. perspektif l earnin g and g rowth. (3) Unsur sebagaimana d imaksu d pa d a ayat (2) memiliki bobot: a. perspektif customer sebesar 20% ( d ua pulu h persen); b. perspektif interna l process sebesar 40% (empat pulu h persen); d an www.jdih.kemenkeu.go.id - 13 - c. perspektif l earnin g and g rowth sebesar 40% (empat pulu h persen), dari kinerja pendukung penenmaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1). (4; Peng h itungan kinerja pendukung penenmaan pajak untuk setiap unit kerja, termasuk unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan mempertimbangkan dalam Keputusan pengelolaan kinerja Keuan.gan. ketentuan sebagaimana diatur Menteri Keuangan di lingkungan mengenai Kementerian (5) Kinerja pendukung penenmaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kinerja pendukung penerimaan pajak: a. KP; b. Kanwil DJP; dan c. KPP, termasuk KP2KP yang secara struktural berada di bawa h KPP dimaksud. (6) Peng h itungan kinerja pendukung penenmaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rentang kinerja pendukung penerimaan pajak sebagai berikut: a. peringkat 1 untuk pendukung penenmaan pajak unit kerja lebi h dari 110% (seratus sepulu h persen) sampai dengan 120% (seratus dua pulu h persen); b. peringkat 2 untuk pendukung penerimaan pajak unit kerja lebi h dari 105% (seratus lima persen) sampai dengan 110% ( seratus sepulu h persen); c. peringkat 3 untuk pendukung penerimaan pajak unit kerja sebesar 100% (serat u s persen) sampai dengan 105% ( seratus lima persen); d. peringkat 4 untuk pendukung penerimaan pajak unit kerja sebesar 95% (sembilan pulu h lima persen) sampai dengan kurang dari 100% (seratus persen); a tau www.jdih.kemenkeu.go.id - 14 - e. peringkat 5 untuk pen d ukung penenmaan pajak unit kerja kurang d ari 95% (sembilan pulu h lima persen). (7) Pemberian nilai peringkat kinerja pen d ukung penerimaan pajak sebagaimana d imaksu d pa d a ayat (6) sebagai berikut: a. peringkat 1 memperole h nilai 100% (seratus persen); b. peringkat 2 memperole h nilai 97,5% (sembilan pulu h tuju h koma lima persen); c. peringkat 3 memperole h nilai 95% (sembilan pulu h lima persen); d . peringkat 4 memperole h nilai 92,5% (sembilan pulu h d ua koma lima persen); atau e. peringkat 5 memperole h nilai 90% (sembilan pulu h persen). (8) Conto h peng h itungan kinerja pen d ukung penenmaan pajak sebagaimana d imaksu d pa d a ayat (4) tercantum d alam Lampiran yang merupakan bagian ti d ak terpisa h kan d ari Peraturan Menteri ini. BAB III STATUS CAPAIAN KINERJA ORGANISASI Pasal 9 (1) Capaian kinerja organisasi berupa: a. h asil peng h itungan yang d iperole h d ari nilai kinerja penenmaan pajak sebagaimana d imaksu d d alam Pasal 5; d an b. nilai kinerja pen d ukung penenmaan pajak se bagaimana d imaksu d d alam Pas al 8, d ikonversikan menja d i status capaian kinerja organisasi. (2) Penetapan konversi status capaian kinerja organisasi sebagaimana d imaksu d pa d a ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut: www.jdih.kemenkeu.go.id - 15 - a. status S untuk capaian kinerja organisasi lebi h dari 98,75% (sembilan pulu h delapan koma tuju h pulu h lima persen) sampai dengan 100% . . (seratus persen); b. status A untuk capaian kinerja organisasi lebi h dari 96,25% (sembilan pulu h enam koma dua pulu h lima persen) sampai dengan 98,75% (sembilan pulu h delapan koma tuju h pulu h lima persen); c. status B untuk capaian kinerja organisasi lebi h dari 93,75% (sembilan pulu h tiga koma tuju h pulu h lima persen) sampai . dengan 96,25% (sembilan pulu h enam koma dua pulu h lima persen); d. status C untuk capaian kinerja organisasi lebi h dari 91,25% (sembilan pulu h satu koma dua pulu h lima persen) sampai dengan 93,75% (sembilan pulu h tiga koma tuju h pulu h lima persen); atau e. status D untuk capaian kinerja organisasi sebesar 90% (sembilan pulu h persen) sampai dengan 91,25% (sembilan pulu h satu koma dua pulu h lima persen). (3) Conto h h asil peng h itungan capaian kinerja organisasi sebag � imana dimaksud pada ayat (1) dan konversi ke dalarrt status capaian kinerja organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisa h kan dari Peraturan Menteri ini. BAB IV KRITERIA CAPAIAN KINERJA PEGAWAI Pasal 10 (1) Capaian kinerja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) h uruf b merupakan h asil penilaian kinerja yang dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil dan pengelolaan kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 16 - (2) Capaian kinerja pegawai sebagaimana di maksu d pa d a ayat (1) memiliki bobot sebesar 40% (empat pulu h persen) d ari d asar pemberian Tunjangan Kinerja sebagaimana d imaksu d d alam Pasal 3 ayat (3). (3) Hasil capaian kinerja pegawai sebagaimana d imaksu d pa d a ayat (1) d itentukan melalui: a. nilai kinerja pegawai; b. nilai prestasi kerja pegawai; d an c. kontribusi pegawai. (4) Hasil capaian kinerja pegawai sebagaimana d imaksu d pa d a ayat (3) d an pertimbangan kepala unit pemilik peta strategi d igunakan sebagai d asar untuk melakukan pemeringkatan kinerja pegawai pa d a setia? unit pemilik peta strategi. (5) Kepala unit pemilik peta strategi sebagaima.na d imaksu d pa d a ayat (4) yaitu: a. Direktur Jen d eral Pa j ak; b. Sekretaris Direktorat Jen d eral Pajak; c. Direktur; d . Kepala Kanwil DJP; e. Kepala Unit Pelaksana Teknis; d an f. Kepala KPP. (6) Hasil pemeringkatan kinerja pegawai sebagaimana d imaksu d pa d a ayat (4) d ikelompokkan menja d i 5 (lima) peringkat sebagai berikut: a. peringkat 1, d iberikan untuk 15% (lima belas persen) pegawai d engan peringkat teratas; b. peringkat 2, d iberikan untuk 20% ( d ua pulu h persen) pegawai d engan peringkat d i bawa h 15% (lima belas persen) pegawai d engan peringkat 1; c. peringkat 3, d iberikan untuk 30% (tiga pulu h persen) pegawai d engan peringkat d i bawa h 20% ( d ua pulu h persen) pegawai d engan peringkat 2; d . peringkat 4, d iberikan untuk 20% ( d ua pulu h persen) pegawai d engan peringkat d i bawa h 30% (tiga pulu h persen) pegawai d engan peringkat 3; d an www.jdih.kemenkeu.go.id - 17 - e. peringkat 5, d iberikan untuk 15% (lima belas persen) pegawai d engan peringkat d i bawa h 20% ( d ua pulu h persen) pegawai d engan peringkat 4. (7) Dalam h al unit kerja pemilik peta strategi tersebut memperole h Kinerja Capaian Penerimaan Pajak sebagaimana d imaksud dalam Pasal 6 ayat (5) sebesar atau lebi h d ari 100% (seratus persen), berlaku ketentuan sebagai berikut: a. kepala unit pemilik peta strategi d apat men en tukan be saran persen tase klasifikasi pemeringkatan kinerja pegawa1 sebagaimana d imaksu d pa d a ayat (6) h uruf e ---kurang d ari 15% (lima belas persen); d an b. besaran persentase klasifikasi pemeringkatan kinerja pegawai sebagai h asil pengurangan sebagaimana d imaksu d d alam h uruf a h arus d ialokasikan pa d a peringkat 4 sebagaimana d imaksu d pa d a ayat (6) h uruf d . (8) Mekanisme pemeringkatan kinerja pegawai sebagaimana d imaksu d pa d a ayat (4) d iatur lebi h lanjut ole h Direktur Jen d eral Pajak. (9) Peng h itungan h asil capaian kinerja pegawai sebagaimana d imaksu d pa d a ayat (1) sampai d engan ayat (8) ti d ak berlaku bagi Direktur Jen d eral Pajak d an pejabat setingkat Eselon I yang d itugaskan untuk bekerja d i lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. (10) Capaian kinerja pegawai untuk Direktur Jen d eral Pajak d an pejabat setingkat Eselon I yang d itugaskan untuk beker j a d i lingkungan Direktorat Jenderal Pajak !' d itetapkan ole h Menteri. www.jdih.kemenkeu.go.id - 18 - BABV STATUS CAPAIAN KINERJA PEGAWAI Pasal 11 (1) Capaian kinerja pegawai yang merupakan hasil dari pemeringkatan kinerja pegawai dikonversikan menjadi status capaian kinerja pegawai. (2) Penetapan konversi status capaian ki:lerja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berl3.ku ketentuan sebagai berikut: a. status S untuk peringkat 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6) huruf a dengan nilai 100% ( seratus persen); b. status A untuk peringkat 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6) huruf b deng3.n nilai 97 ,5% ( sembilan puluh tujuh koma lima pers�n); .. ··s·' c. status B untuk peringkat 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6) huruf c dengan nilai 95% (sembilan puluh lima persen); d. status C untuk peringkat 4 sebagairnana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6) huruf d dengan nilai 92,5% ( sembilan puluh dua koma lima persen); a tau e. status � untuk peringkat 5 sebagairnana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6) h uruf e dengan nilai 90% (sembilan puluh persen). (3) Contoh hasil penghitungan capaian kinerja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan konversi ke dalam status capaian kinerja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisa h kan dari Peraturan Menteri ini. www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 9 - BAB VI KRITERIA KARAKTERISTIK ORGANISASI Pasal 12 ( 1) Karakteristik organisasi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) merupakan penggolongan unit organ1sas1 Direktorat Jenderal Pajak dengan mempertimbangkan beban kerja, risiko kerja, demografi letak unit kerja, dan karakteristik sosial ekonomi setempat. (2) Karakteristik organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) terdiri atas parameter: a. klasifikasi unit; dan b. klasifikasi wilaya h . (3) Klasifikasi unit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) h uruf a merupakan penggolongan unit orgamsas1 Direktorat Jenderal Pajak yang ditetapkan ole h Direktur Jenderal Pajak berdasarkan pertimbangan beban kerja, risiko kerja dan/ atau target penerimaan pa j ak, unit organisasi ta h un sebelumnya. (4) Klasifikasi wilaya h sebagaimana dima k sud pada ayat (2) h uruf b merupakan penggolongan wilaya h unit organisasi Direktorat Jenderal Pajak yang ditetapkan ole h Direktur Jenderal Pajak berdasarkan pertimbangan geografis dan karakteristik sosial ekonomi setempat yang ditentukan dengan menggunakan metode penilaian tertentu, sesuai dengan mekanisme yang berlaku. (5) Metode penilaian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisa h kan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 13 ( 1) Klasifikasi unit se bagaimana dimaksud dalam Pas al 12 ayat (2) h uruf a, yaitu: a. kantor utama, terdiri atas: www.jdih.kemenkeu.go.id - 20 - 1. unit setingkat Eselon I dan unit setingkat Eselon II, tidak termasuk Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, yang berada pada KP; 2. Kanwil DJP Wajib Pajak Besar; 3. Kanwil DJP Jakarta K h usus; 4. seluru h KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar; dan 5. seluru h KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta K4usus; b. kantor madya, terdiri atas: 1. seluru h Kanwil DJP yang secara struktural memiliki KPP Madya; 2. Kanwil DJP yang secara struktural tidak membawa h kan KPP Madya, namun target penenmaan pajak Kanwil DJP dimaksud ditetapkan ole h Direktur Jenderal Pajak lebi h besar atau sama dengan target penerimaan pajak terenda h pada Kanwil DJ? yang secara struktural membawa h kan KPP Madya; 3. seluru h KPP Madya; dan 4. KPP Pratama dengan target penenmaan pajak yang ditetapkan ole h Direktur enderal Pajak lebi h besar atau sama dengan target penerimaan pajak terenda h dari KPP Madya; c. kantor pratama utama, terdiri ata�-: 1. Kanwil DJP yang tidak teroasuk dalam klasifikasi unit kantor utama sebagaimana dimaksud dalam h uruf a dan �antor madya sebagaimana dimaksud dalam h u:::-uf b; 2. Pusat Pengola h an Data dan Dokumen Perpajakan; 3. unit lainnya setingkat Eselon II yang tidak termasuk dalam klasifikasi unit kantor utama sebagaimana dimaksud dalam h uruf a dan kantor madya sebagaimana dimaksud dalam h urufb;dan www.jdih.kemenkeu.go.id -21 - 4. KPP Pratama yang tidak termasuk dalam kantor madya sebagaimana dimaksud dalam huruf b namun target penenmaan pajak yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pa jak lebih besar atau sama dengan rata-rata target penerimaan pajak seluruh KPP Pratama; d. kantor pratama madya, terdiri atas: 1. KPP Pratama yang tidak termasuk kantor madya sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan kantor pratama utama sebagaimana dimaksud dalam huruf c; 2. Kantor Pengolahan Data clan Dokumen Perpajakan; 3. Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pa jak; 4. Kantor Pengolahan Data Eksternal; dan 5. unit lainnya setingkat Eselon III di luar kantor utama sebagaimana dimaksud dalam huruf a, kantor madya sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dan kantor pratama utama sebagaimana dimaksud dalam huruf c. (2) Rincian unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang dikelompokkan berdasarkan klasifikasi unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pa jak. Pasal 14 (1) Klasifikasi unit KP2KP mengikuti penetapan klasifikasi unit KPP Pratama yang secara struktural berada di atas KP2KP dimaksud. (2) Dalam hal terdapat pemecahan unit organisasi menjadi 2 (dua) atau lebih unit orgamsas1 baru, penetapan klasifikasi unit orgamsas1 baru tersebut mengikuti penetapan unit orgamsas1 lama sampai dengan diterbitkannya penetapan klasifikasi unit organisasi baru oleh Direktur Jenderal Pajak. www.jdih.kemenkeu.go.id - 22 - (3) Dalam hal terdapat penggabungan unit organ1sas1, penetapan klasifikasi unit organisasi jaru tersebut mengikuti klasifikasi unit organisasi lama yang tertinggi, sampai dengan diterbitkannya penetapan klasifikasi unit organisasi baru oleh Direktur Jenderal Pajak. (4) Dalam hal terdapat perubahan nomenklatur unit organisasi, penetapan klasifikasi unit orga:iisasi tersebut mengikuti klasifikasi unit organisasi denga:i nomenklatur lama, sampai dengan diterbitkannya penetapan klasifikasi unit organisasi baru oleh Direktur Jenderal Pajak. (5) Dalam hal terdapat pembentukan unit organisasi baru yang dilaksanakan pada tahun berjalan, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan penetapan klasifikasi unit bagi unit orgarnsas1 baru dimaksud clan/ atau unit organ1sas1 lain yang ter kena dam pak dari sisi target penerimaan pajak dari pembentukan unit o-rganisasi baru dimaksud. Pasal 15 (1) Penggolongan wilayah unit organisasi Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan · pertimbangan geografis clan karakteristik sosial ekonomi setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4), paling sedikit memperhatikan unsur sebagai berikut: a. indeks biaya hidup; dan b. ketersediaan fasilitas dan aksesibilitas. (2) Penggolongan wilayah unit orgarnsas1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan menjadi 5 (lima) wilayah se bagai beriku t: a. wilayah 1; b. wilayah 2; c. wilayah 3; d. wilayah 4; clan e. wilayah 5. www.jdih.kemenkeu.go.id - 23 - (3) Rincian unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang dikelompokkan berdasarkan klasifikasi wilayah sebagaimana dimaksud pada e:qat (2), ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pa jak. Pasal 16 ( 1) Parameter dari karakteristik orgamsas1 se bagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) menjadi dasar penentuan konstanta dalam penghitungan pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Direktorat Jenderal Pajak. (2) Konstanta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai yang diperoleh dari kombinasi aritara klasifikasi unit se bagaimana dimaksud dalam Pas al 13 dan klasifikasi wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dengan be saran paling rendah 1, 0000 (satu koma nol) sampai dengan paling tinggi 1,3000 ( satu koma tiga nol). (3) Konstanta yang digunakan sebagai dasar penghitungan pemberian Tunjangan Kinerja merupakan konstanta dari unit qi�ganisasi terakhir tempat pegawai ditugaskan. (4) Rincian tabel konstanta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Bagi Tenaga Pengkaji di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, ditetapkan konstanta dengan nilai sebesa r 1,1500 (satu koma lima belas). BAB VII RUMUS PENGHITUNGAN DASAR PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA Pasal 17 Hasil dari: a. penghitungan capaian kinerja orgamsas1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8, pada suatu tahun; www.jdih.kemenkeu.go.id - 24 - b. penghitungan capman kinerja pegawm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 clan Pasal 11, pada suatu tahun; clan c. penentuan konstanta dari unit organisasi terakhir tempat pegawai ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) atau ayat (5), merupakan dasar penghitungan pemberiatt Junjangan Kinerja pada tahun berikutnya. Pasal 18 (1) Penghitungan Tunjangan Kinerja yang dibayarkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan menggunakan rumus sebagai berikut: Tunjangan Kinerja = konstanta x {(60% x Status Capaian Kinerja Organisasi) + (40% x Status Ca paian Kinerja Pegawai)} x Tabel Tunjangan Kinerja berdasarkan Jabatan & Peringkat Jabatan sesuai dengan Lampiran Peraturan Presiden. (2) Contoh penghitungan Tunjangan Kinerja yang dibayarkan kepada pegawm tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 19 Nilai Kinerja atas suatu tahun berlaku untuk pembayaran Tunjangan Kinerja dalam suatu periode dengan jangka waktu 12 (dua belas) bulan. BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 20 Tunjangan kinerja tertinggi yang diterima oleh pejabat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, dijadikan sebagai dasar penghitungan untuk pembayaran tunjangan kinerja Menteri Keuangan selaku menteri yang mengepalai www.jdih.kemenkeu.go.id - 2 5 - dan mem1mpm Kementerian Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden mengena i tunjangan kinerja pe gawai di lingkungan Kementerian Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 21 (1) Bagi pejabat di luar lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan oleh pejabat yang berwenang untuk bekerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan melaksanakan tugas dan fungsi Direktorat J enderal ' -· Pajak, diberikan Tunjangan Kinerja, sesuai dengan mekanisme yang berlaku. (2) Pemberian Tunjangan Kinerja kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut: a. menggunakan dasar penghitungan kinerja sebesar 90% dari tabel Tunjangan Kinerja dalam Lampiran Peraturan Presiden dengan terlebih dahulu dilakukan penyetaraan peringkat jabatan dan jabatan oleh Menteri, sampai dengan ditetapkannya capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja pegawai sebagai dasar untuk menghitung besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; b. dalam hal capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja pegawai sebagai dasar untuk menghitung besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah ditetapkan, pembayaran Tunjangan Kinerja dilakukan berdasarkan penetapan capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja pegawai dimaksud; dan c. terhadap pejabat yang telah menerima Tunjangan Kinerja lebih rendah dibandingkan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam huruf b sesuai dengan peringkat jabatannya, diberikan selisihnya terhitung sejak tanggal mulai ditugaskan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 26 - Pasal 22 Pemberian Tunjangan Kinerja bagi pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tetap mem:;>ertimbangkan penegakan disiplin pegawai sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri mengenai penegakan disiplin di lingkungan Kementerian Keuangan. Pasal 23 (1) Terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang dipindahtugaskan ke unit dan/ atau jabatan lain dalam satu tahun anggaran, penghitungan capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja pegawai serta konstanta untuk dasar pemberian Tunjangan Kinerja berlaku keten tuan se bagai beriku t: a. capaian kinerja organisasi sebagaima.na dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pa�f.11 8 serta capaian kinerja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 berdasarkan capaian kinerja orgarnsas1 dan capaian kinerja pegawai pada unit organ1sas1 lama, sampai dengan ditetapkannya capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja pegawai pada unit organisasi baru; dan b. konstanta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) ditentukan berdasarkan unit orgarnsas1 terakhir tempat pegawai ditugaskan. (2) Terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pa:ak yang pada suatu tahun tidak memiliki Nilai Kinerja, Tunjangan Kinerja diberikan sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari besaran Tunjangan Kinerja dalam Lampiran Peraturan Presiden sampai dengan ditetapkannya Nilai Kinerja. Pasal 24 Terhadap pemberian Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) dan Pasal 21 ayat ( 1), dilakukan validasi oleh pejabat yang berwenang sesuai www.jdih.kemenkeu.go.id - 27 - dengan ketentuan yang mengatur mengenai pengelolaan kinerja. Pasal 25 (1) Untuk masa transisi pembayaran Tunjangan Kinerja dalam kurun waktu tanggal 1 Januari 2018 sampai dengan tanggal 30 Juni 2018, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. dalam hal penenmaan pajak neto 1 (satu) tahun anggaran yang ditetapkan dalam Laporan Keuangan Kementerian Keuangan tahun 201 7 belum selesai dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, sehingga Nilai Kinerja belum dapat dihitung, Tunjangan Kinerja diberikan sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari besaran Tunjangan Kinerja dalam Lampiran Peraturan Presiden; b. penyesuaian pembayaran Tunjangan Kinerja dilakukan sepanJang Nilai Kinerja telah dihitung dengan mendasarkan pada Laporan Keuangan Kementerian Keuangan tahun 2017 yang telah selesai dilakukan ' · .•"' pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, terhitung mulai bulan Januari tahun 2018. (2) Pembayaran Tunjangan Kinerja dalam kurun waktu tanggal 1 Juli 2018 sam pai dengan tanggal 30 J uni 201 9, dilakukan dengan mengacu pada Nilai Kinerja tahun 201 7 yang dihitung dengan mendasarkan pada Laporan Keuangan Kementerian Keuangan tahun 201 7 yang telah selesai dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. (3) Nilai Kinerja tahun 2018 dan tahun-tahun selanjutnya yang telah dihitung dengan mendasarkan pada Laporan Keuangan Kementerian Keuangan yang telah selesai dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangc;tn, digunakan sebagai dasar pembayaran Tunjangan Kinerja untuk suatu periode waktu setelah periode sebagaimana www.jdih.kemenkeu.go.id - 28 - dimaksud pada ayat (2), yang dimulai pada tanggal 1 Juli sampai dengan tanggal 30 Juni tahun berikutnya. Pasal 26 ( 1) Apabila sampai dengan tanggal 30 Juni tahun bersangkutan Laporan Keuangan Kementerian Keuangan belum selesai dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, sehingga Nilai Kinerja belum dapat dihitung, pembayaran Tunjangan Kinerja dalam kurun waktu tanggal 1 Juli tahun bersangkutan sampai dengan Nilai Kinerja telah dapat dihitung, diberikan sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari besaran Tunjangan Kinerja dalam Lampiran Peraturan Presiden. (2) Penyesuaian pembayaran Tunjangan Kinerja dilakukan sepanJang Nilai Kinerja telah dihitung dengan mendasarkan pada Laporan Keuangan Kementerian Keuangan yang telah selesai dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, terhitung mulai tanggal 1 Juli tahun yang bersangkutan. (3) Pembayaran Tunjangan Kinerja setelah dilakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dalam kurun waktu mengikuti periode sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3). BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 27 � .· ,,, .. , Peraturan Menteri 1m mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 29 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 201 7 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 201 7 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1978 www.jdih.kemenkeu.go.id - 30 - LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 211 /PMK.03/2017 TENT ANG TATA CARA PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JE�DERAL PAJAK A. KINERJA PENERMAAN PAJAK I. Kinerja Capaian Penerimaan Pajak 1. Kinerja Capaian Penerimaan Pajak KP DJP (Nasional) Contoh: Tahun anggaran 20X7, realisasi penerimaan pajak :1.eto nasional sampai dengan akhir tahun anggaran 20X7 sebesar Rp 1.105.972.334.950.000,00 sedangkan target penerimaan pajak nasional sebesar Rp 1.355.203.515.000.000,00. Berdasarkan realisasi penerimaan pajak neto nasional untuk tahun anggaran 20X7 dan data target penerimaan pajak nasional, kinerja capaian penerimaan pajak KP DJP (nasional) untuk tahun anggaran 20X7: Rp 1.105.972.334.950.000,00 x lOO % = 81 61 % Rp 1.355.203.515.000.000,00 ' Dengan realisasi capaian penerimaan pajak KP DJP (nasional) sebesar 81,61 %, berarti capaian penerimaan pajak KP DJP berada pada rentang kinerja capaian penerimaan pajak 80% sampai dengan kurang dari 90% dari target penerimaan pajak. Dengan demikian kinerja capaian penenmaan pajak KP DJP (nasional) untuk tahun anggaran 20X7 berada pada kategori Peringkat 3 dengan nilai 95%. 2. Kinerja Capaian Penerimaan Pajak per Kanwil Contoh: Dari target penerimaan pajak nasional pada tahun anggaran 20X7 sebesar Rpl.355.203.515.000.000,00, semuanya dialokasikan ke dalam target penerimaan pajak per Kanwil. Data realisasi dan target penerimaan pajak tahun anggaran 20X7 untuk 5 Kanwil di Jakarta sebagai berikut: www.jdih.kemenkeu.go.id Kanwil DJP Jakarta I Kanwil DJP Jakarta II Kanwil DJP Jakarta III Kanwil DJP Jakarta IV Berdasarkan di atas: - 31 - 32.813.462.130 411.539.397.045 51.143.592.036 23. 903.284.418 - Kanwil DJP Jakarta I berada pada kategori Peringkat 1 dengan nilai 100%, karena realisasi capaian penerimaan pajak berada pada rentang kinerja capa ian penerimaan pajak 100% atau lebih dari target penerimaan pajak; - Kanwil DJP Jakarta II berada pada kategori Peringkat 2 dengan nilai 97,5%, karena realisasi capaian penerimaan pajak berada pada rentang kinerja capaian penerimaan pajak 90% sampai dengan kurang dari 100% dari target penerimaan pajak; - Kanwil DJP Jal}arta III berada pada kategori Peringkat 3 dengan nilai 95%, karena realisasi capaian penerimaan pajak berada pada rentang kinerja capaian penerimaan pajak 80% sampai dengan kurang dari 90% dari target penerimaan pajak; - Kanwil DJP Jakarta IV berada pada kategori Peringkat 4 dengan nilai 92,5%, karena realisasi capaian penerimaan pajak berada pada rentang kinerja capaian penerimaan pajak 70% sampai dengan kurang dari 80% dari target penerimaan pajak; - Kanwil DJP Jakarta V berada pada kategori Peringkat 5 dengan nilai 90%, karena realisasi capaian penerimaan pajak berada pada rentang kinerja capaian penerimaan pajak kurang dari 70% dari target penerimaan pajak. 3. Kinerja Capaian Penerimaan Pajak per KPP Contoh: Tahun anggaran 20X7, Kanwil DJP Jakarta VI diberi tanggung jawab target penerimaan pajak sebesar Rp40. 115.113.000.000,00 dengan realisasi penerimaan pajak neto sebesar Rp32.897.289.000.000.00, atau mencapai 82,01 % dari target penerimaan pajak. Target penerimaan pajak Kanwil DJP Jaka.rta VI sebesar Rp40. l 15.113.000.000,00 didistribusikan kepada 11 KPP yang berada di bawah tanggung jawabnya. Data target dan realisasi www.jdih.kemenkeu.go.id - 32 - penenmaan pajak untuk masing-masing KPP pada Kanwil DJP Jakarta VI se bagai beriku t: KPP Pratama Jakarta 1 1.420.075.000 1.635.240. 000 115,15% KPP Pratama Jakarta 2 2.763.931.000 2.578.221. 000 93,28% KPP Pratama Jakarta 3 2.426.964.000 2.259.057. 000 93,08% KPP Pratama Jakarta 4 12.034.535. 000 10.390. 935. 000 86,34% KPP Pratama Jakarta 5 6.338.188. 000 5.351.022. 000 84,43% KPP Pratama Jakarta 6 2.964.507. 000 2.335.337. 000 78,78% KPP Pratama Jakarta 7 4.035.580. 000 3.089.129. 000 76,55% KPP Pratama Jakarta 8 770.210. 000 572. 938. ooo I 74,39% KPP Pratama Jakarta 9 2.767.943. 000 1.993.135. 000 72,01% KPP Pratama Jakarta 10 3.650.4 75. 000 2.149.659. 000 58,89% KPP Pratama Jakarta 11 942. 705. 000 542.616. 000 57,56% Berdasarkan realisasi capaian penerimaan pajak sebagaimana di atas: - Kanwil DJP Jakarta VI berada pada kategori Peringkat 3 dengan nilai 95%, karena realisasi capaian penerimaan pajak berada pada rentang kinerja capa ian penerimaan pajak 80% sampai dengan kurang dari 90% dari target penerimaan pajak; - KPP Pratama Jakarta 1 berada pada kategori Peringkat 1 dengan nilai 100%, karena realisasi capaian penerimaan pajak berada pada rentang kinerja capaian penerimaan pajak 100% atau lebih dari target penerimaan pajak; - KPP Pratama Jakarta 2 dan KPP Pratama Jakarta 3 berada pada kategori Peringkat 2 dengan nilai 97 ,5%, karena realisasi capaian penenmaan pajak berada pada rentang kinerja capaian penenmaan pajak 90% sampai dengan kurang dari 100% dari target penerimaan pajak; - KPP Pratama Jakarta 4 dan KPP Pratama Jakarta 5 berada pada kategori Peringkat 3 dengan nilai 95%, karena realisasi capaian penerimaan pajak berada pada rentang kinerja capaian penerimaan pajak 80% sampai dengan kurang dari 90% dari target penerimaan pajak; - KPP Pratama Jakarta 6, KPP Pratama Jakarta 7, KPP Pratama Jakarta 8 dan KPP Pratama Jakarta 9 berada pada kategori Peringkat 4 dengan nilai 92,5%, karena realisasi capaian www.jdih.kemenkeu.go.id - 33 - penenmaan pajak berada pada rentang kinerja capaian penerimaan pajak 70% sampai dengan kurang dari 80% dari target penerimaan pajak; - KPP Pratama Jakarta 10 dan KPP Pratama Jakarta 11, berada pada kategori Peringkat 5 dengan nilai 90%, karena realisasi capaian penerimaan pajak berada pada rentang kinerja capaian penerimaan pajak kurang dari 70% dari target penerimaan pajak. II. Kinerja Pertumbuhan Penerimaan Pajak 1. Kinerja Pertumbuhan Penerimaan Pajak KP DJP (Nasional) Contoh: Tahun anggaran 20X7, target penenmaan pajak secara nasional sebesar Rpl.355.203.515.000.000,00, sedangkan realisasi penerimaan pajak sampai dengan akhir tahun anggaran 20X7 sebesar Rpl.105.972.334.950. 000,00. Adapun realisasi penerimaan pajak neto tahun anggaran 20X6 sebesar Rp 1. 060.831.387. 528.000,00. Berdasarkan data target penerimaan pajak neto tahun anggaran 20X7, realisasi penerimaan pajak untuk tahun anggaran 20X7 dan 20X6, maka kinerja pertumbuhan penerimaan pajak KP DJP (nasional) untuk tahun anggaran 20X7 dihitung sebagai berikut: a. Target Pertumbuhan Penerimaan Pajak 20X7 Target Pertumbuhan Penerimaan Pa jak 20X7 sebesar 27,75 % b. Re alisasi Pertumbuhan Penerimaan Pajak 20X7 [ R p l.10 5.97 2.3 34.9 5 0.00 0,00 _ l J x lOO % = 4 26% Rpl.060.831.387.528.000,00 ' c. Kinerja Pertumbuhan Penerimaan Pajak 20X7 - - 4 -'-' 2 - 6 - 0 - Yo - X 100 % = 15, 35 % 27,75% Kinerja pertumbuhan penenmaan pajak nasional sebesar 15,35% berarti berada pada rentang kinerja pertumbuhan penerimaan pajak kurang dari 70% dari target pertumbuhan penerimaan pajak nasional. Dengan demikian, kinerja pertumbuhan penerimaan pajak nasional untuk tahun anggaran 20X7 berada pada kategori Peringkat 5. www.jdih.kemenkeu.go.id - 34 - 2. Kinerja Pertumbuhan Penerimaan Pajak per Kanwil DJP Contoh: Dari target penenmaan pajak nasional pada tahun anggaran 20X7 sebesar Rpl.355.203.515.000.000,00, semuanya dialokasikan ke dalam target penerimaan pajak per Kanwil. Data target dan realisasi penenmaan pajak neto tahun anggaran 20X7 serta realisasi penenmaan pajak neto tahun anggaran 20X6 untuk 5 Kanwil di Jakarta sebagai berikut: Kanwil DJP Jkt I 17.280 23.712 24.213 37,22% 40,12% 107,79% Kanwil DJP Jkt II 23.448 32.813 29.833 39,94% 27,23% 68,18% Kanwil DJP Jkt III 338.738 411.539 349.047 21,49% 3,04% 14,16% Kanwil DJP Jkt IV 17.203 23.903 16.303 38,95% -5,23% -13,43% Berdasarkan kinerja pertumbuhan penerimaan pajak sebagaimana di atas: - Kanwil DJP Jakarta I berada pada kategori Peringkat 1 dengan nilai 100%, karena kinerja pertumbuhan penerimaan pajak berada pada rentang kinerja pert umbuhan penerimaan pajak 100% atau lebih dari target pertumbuhan penerimaan pajak; - Kanwil DJP Jakarta II sampai dengan IV berada pada kategori Peringkat 5 dengan nilai 90%, karena kinerja pertumbuhan penenmaan pajak berada pada rentang kinerja pertumbuhan penenmaan pajak kurang dari 70% dari target pertumbuhan penerimaan pajak. 3. Kinerja Pertumbuhan Penerimaan Paj ak per KPP Contoh: Tahun anggaran 20X7, Kanwil DJP Jakarta VI diberi ta:iggung jawab target penerimaan pajak sebesar Rp40. 115.113.000.0JO,OO. Target penenmaan pajak Kanwil DJP Jakarta VI sebesar Rp40. l 15.113.000.000,00 tersebut didistribusikan kepada 11 KPP yang berada di bawah tanggung jawabnya. Data target 20X7, data www.jdih.kemenkeu.go.id - 35 - realisasi penerimaan pajak 20X7 dan 20X6 un tuk beberapa KPP pada Kanwil DJP Jakarta VI sebagai berikut: KPP Prtm Jkt 1 989.314 1.420.075 1.635.240 43,54% 65,29% 149,95% KPP Prtm Jkt 2 1.895.538 2.763.931 2.578.221 45,81% 36,02% 78,61% KPP Prtm Jkt 3 9.775.340 12.034.535 10.390.935 23,11% 6,30% 27,25% KPP Prtm Jkt 4 611.020 942.705 542.616 54,28% -11,20% -20,62% Berdasarkan kinerja pertumbuhan penerimaan pajak sebagaimana di atas: - KPP Pratama Jakarta 1 berada pada kategori Peringkat 1 dengan nilai 100%, karena kinerja pertumbuhan penerimaan pajak berada pada rentang kinerja pertumbuhan penerimaan pajak 100% atau ... _, ... lebih dari target pertumbuhan penerimaan pajak; - KPP Pratama Jakarta 2 berada pada kategori Peringkat 4 dengan nilai 92,5%, karena kinerja pertumbuhan penerimaan pajak berada pada rentang kinerja pertumbuhan penerimaan pajak 70% sampai dengan kurang dari 80% dari target pertumbuhan penerimaan pajak; - KPP Pratama Jakarta 3 dan KPP Pratama Jakarta 4 berada pada kategori Peringkat 5 dengan nilai pertumbuhan penenmaan pajak berada pertumbuhan penenmaan pajak kurang pertumbuhan penerimaan pajak. B. KINERJA PENDUKUNG PENERIMAAN PAJAK 90%, karena kinerja pad a rentang kinerja dari 70% dari target Kinerja pendukung penerimaan pajak digunakan untuk mengukur kegiatan yang memberikan kontribusi terhadap pencapaian target penenmaan pajak dan pertumbuhan penenmaan pajak. Kinerja pendukung penerimaan pajak merupakan nilai kinerja organisasi secara keseluruhan yang terd�ti dari tiga perspektif, yaitu: 1) Perspektif Customer yang merupakan perwujudan DJP dalam memenuhi harapan customer (Wajib Pajak) atau harapan DJP terhadap customer (Wajib Pajak); www.jdih.kemenkeu.go.id - 36 - 2) Perspektif Interna l Process yang merupakan proses kerja inti dari DJP dan menggambarkq.n kegiatan yang berada dalam kendali DJP; dan 3) Perspektif Leaming and Growth bersifat supportin g yang merupakan kondisi SDM, Keuangan, Organisasi maupun IT DJP yang dapat dikondisikan untuk mendukung internal proses yang ingin dicapai. Penghitungan kinerja pendukung penerimaan pajak mempertimbangkan ketentuan mengenai tata cara penghitungan pencapaian Nilai Kinerja Organisasi (NKO) sebagaimana diatur dalam KMK-467 /KMK.01/2014 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan. Stakeholder PerspectiveBerikut tabel bobot perspektif dalam penghitungan kinerja pendukung penerimaan. Bobot sesuai KMK - Bobotyang Perspektif 467 /KMK.01/2014 digunakan Stakeho l der 25% - Customer 15% 20% Interna l Proces 30% 40% Leamin g and Growth 30% 40% www.jdih.kemenkeu.go.id - 37 - Contoh penghitungan kinerja pendukung penerimaan pajak: NILAI KINERJA ORGANISASI Kanto r, Wil�y�h DJ� · :: Tahun 20X7 Berdasarkan tabel di atas, penghitungan nilai kinerja pendukung penerimaan pajak Kantor Wilayah DJP sebagai berikut: 1) Perspektif Customer dengan jumlah nilai 11 7 ,80%; 2) Perspektif interna l Process dengan jumlah nilai 106,08%; dan 3) Perspektif Leaming and Growth dengan jumlah nilai 112, 78%. Nilai kinerja pendukung penerimaan (20% x 117,75%) + (40% x 106,08%) + (40% x 112,78%) 111,09% www.jdih.kemenkeu.go.id - 38 - C. PENGHITUNGAN CAPAIAN KINERJA ORGANISASI DAN PENGGOLONGAN KE DALAM STATUS CAPAIAN KINERJA ORGANISASI Untuk menghitung nilai capaian kinerja organisasi dilakukan dengan rumus sebagai berikut: Nilai Capaian Organisasi* Kinerja (70% x Nilai parameter kinerja penenmaan pajak) + (30% x Nilai parameter kinerja pendukung penerimaan pajak) *) Nilai capaian kinerja organisasi merupakan nilai yang digunakan sebagai nilai status capaian kinerja organisasi dalam penghitungan pemberian Tunjan � gan Kinerja. Hasil penghitungan dari nilai capaian kinerja organisasi dilakukan penggolongan ke dalam status capaian kinerja organisasi. D. CAPAIAN KINERJA PEGAWAI 1. Hasil Penilaian Kinerja dan Pengelolaan Kinerja Pegawai Penilaian kinerja dan pengelolaan kinerja pegawai dilakukan sesuai ketentuan yang mengatur mengenai penilaian prestasi kerja dan pengelolaan kinerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan. 2. Proses Pemeringkatan Status Kinerja Pegawai Pro ses pemeringkatan status kinerja pegawai dilakukan dengan mempertimbangkan hasil penilaian kinerja pegawai berdasarkan ketent uan yang mengatur penilaian prestasi kerja dan pengelolaan kinerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan dan/ atau Direktorat Jenderal Pajak. Selain mempertimbangkan hasil penilaian kinerja sebagaimana dimaksud di atas, proses pemeringkatan mempertimbangkan kontribusi pegawai dan pertimbangan kepala unit pemilik peta strategi. Pemeringkatan status kinerja pegawai dilakukan melalui mekanisme si dang pemeringkatan di setiap unit pemilik peta strategi. Sidang pemeringkatan diikuti oleh pejabat penilai, sejawat (peers) pejabat penilai, atasan pejabat penilai, dan pejabat Unit Pengelola Kepegawaian. Pada saat sidang pemeringkatan, atasan langsung sebagai peserta sidang menyampaikan argumentasi yang didasari dengan bukti pendukung atas kontribusi pegawai sebagai konfirmasi www.jdih.kemenkeu.go.id atas tingkatan kiner ja pengaruhnya terhadap keseluruhan. - 39 - yang dicapai oleh bawahannya dan tujuan organisasi/unit kerja secara www.jdih.kemenkeu.go.id 2 3 4 5 6 7 8 9 10 - 40 - 3. Contoh Penghitungan Pemeringkatan Status Kinerja Pegawai Bu di 19840118 ...... 109.35 91.91 104.12 4 96.88 Cici 19840119 ...... 106.77 90.72 101.96 4 95.37 Didi 19840126 ...... 108.00 92.00 103.20 5 102.24 Efi 19840125 ...... 105.00 90.15 100.55 4 94.38 Fifi 19840120 ...... 103.68 91.74 100.10 4 94.07 Geri 19840117 ...... 103.14 92.57 99.97 4 93.98 Hasna 19840123 ...... 102.00 91.30 98.79 4 93.15 In di 19840122 ...... 100.00 90.55 97.17 4 92.02 Jesi 19840124 ...... 99.50 89.00 96.35 4 91.45 �� 1.34 129.34 2 -� ��� 1.34 127.32 3 A �� ' .. �:�. �� 1.09 111. 75 4 A 5 1.00 94.38 5 B 6 1.00 94.07 6 B 7 1.00 93.98 7 B 8 1.00 93.15 8 c 9 1.00 92.02 9 c 10 1.00 91.45 10 D Keterangan: Baris 1 s.d. 4 pada kolom Peringkat Awal (9) merupakan jumlah pegawai yang dapat diberikan pertimbangan oleh kepala unit pemilik peta strategi (35% dari jumlah seluruh pegawai dalam kelompok jabatan yang diperingkat). Kolom: ( 1) Sudah j elas (2) Sudah jelas (3) Sudah jelas (4) Hasil penilaian kin erja yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengatur pengelolaan kinerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan (5) Hasil penilaian kinerja yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengatur penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil (6) Hasil penghitungan 70% dari Nilai Kinerja Pegawai ditambah 30% dari Nilai Prestasi Kerja Pegawai (7) Nilai berdasarkan pertimbangan atasan langsung pegawai dan diputuskan dalam Sidang Pemeringkatan � www.jdih.kemenkeu.go.id - 41 - (8) Kolom (8) sampai dengan kolom ( 11) merupakan proses pemeringkatan kinerja pegawai ( 12) Hasil pe meringkatan dari proses pada kolom (8) sampa1 dengan kolom (11) (13) Status Kinerja Pegawai diperoleh dari hasil pemeringkatan pada kolom Peringkat Akhir; Contoh di atas menunjukkan bahwa pemeringk�.tan terhadap 10 orang pegawai menghasilkan: (a) Status S untuk 2 orang pegawai peringkat teratas; (b) Status A untuk 2 orang pegawai pada peringkat berikutnya; (c) Status B untuk 3 orang pegawai pada peringkat rata-rata; (d)Status C untuk 2 orang pegawai pada peringkat di bawah rata-rata; dan (e) Status D untuk 1 orang pegawai pada peringkat terbawah. 4. Penghitungan Capaian Kinerja Pegawai dan Konversi ke Dalam Status Capaian Kinerja Pegawai Bahwa hasil penilaian dan pemeringkatan kinerja pegawai dilakukan pengkonversian untuk menentukan status pada tabel Status Capaian Kinerja berikut ini: .-..�:··status .. ;l � . } . ·1L .(,.-./ ;;.,;�i . · ... : . ·1 " . -• Status S Status A Status B Status C Status D Tabel Status Capaian Kinerja Pegawai • \. • ... • .I •,...i.J • • • • • -�: . ·, . . ... • "'° . • 1 .._.;, t'' :.: : ;:'.'�· �: . . · r:·'. . . C a p aian ' , Km e. n a . J?y ga :o/ a,, 1 ;� .,. ··:./Ji,./·:· � . ,·,· . . •, / - ·1�\·�· '•: :..1. · :•·.'• " I , ' "'. '",� , ·t·,:· J_ r�·;i; ':� , '":1" I, ·-'�·f� .. · :1 15% pegawai dengan peringkat teratas 20% · (dua puluh persen) pegawai dengan peringkat di bawah 15% (lima belas persen) pegawai dengan status S 30% (tiga puluh persen) pegawai dengan peringkat di bawah 20% (dua puluh persen) pegawai dengan status A 20% (dua puluh per sen) pegawai dengan peringkat di bawah 30% (tiga puluh persen) pegawai dengan status B 15% (lima be las per sen) pegawai dengan peringkat di bawah 20% (dua puluh persen) pegawai dengan status C JN·1 " ·* '. " . .1 al · - . · . · ' ' ·' · " · ; 100% 97,5% 95% 92,5% 90% www.jdih.kemenkeu.go.id - 42 - * ) Nilai Capaian Kinerja Pegawai merupakan nilai yang digunakan sebagai nilai Status Capaian Kinerja Pegawai dalam penghitungan Tunjangan Kinerja. E. KARAKTE RISTIK ORGANIS ASI 1. Parameter Klasifikasi Unit Penetapan klasifikasi unit organisasi digunakan sebagai salah satu dasar pertimbangan untuk menentukan dan menghitung besaran Tunjangan Kinerja yang dibayarkan kepada pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan keadilan dalam penentuan besaran Tunjangan .. ,,.Kinerja pegawai Direktorat Jenderal Pajak mengingat risiko dan beban kerja yang berbeda pada masing- masing unit kerja. Klasifikasi unit pada Direktorat Jenderal Pajak dibagi menjadi 4 (empa t) jenis kantor sebagai berikut: a. kantor utama; b. kantor madya; c. kantor pratama utama; dan d. kantor pratama madya. 2. Parameter Klasifikasi Wilayah Penggolongan wilayah kerja unit organisasi Direktorat Jenderal Pajak didasarkan pada pertimbangan geografis dan karakteristik sosial ekonomi setempat yang sekurang-kurangnya memper hatikan unsur indeks biaya hidup serta ketersediaan fasilitas dan aks esibilitas, yang diklasifikasi kan menjadi 5 (lima) wilayah sebagai berikut: a. Wilayah 1; b. Wilayah 2; c. Wilayah 3; d. Wilayah 4; dan e. Wilayah 5. 3. Tabel Konstanta Tabel konstanta merupakan nilai yang merepresentasikan kombinasi antara Klasifikasi Unit dan Klasifikasi Wilayah yang digunakan digunakan sebagai salah satu dasar pertimbangan untuk www.jdih.kemenkeu.go.id -43 - menentukan clan menghitung besaran Tunjangan Kinerja yang dibayarkan kepada pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Tabel Konstan ta 1. kantor utama Wilayah 1 1,3000 Wilayah 2 1,2625 Wilayah 3 1,2250 Wilayah 4 1, 1875 Wilayah 5 1,1500 2. kantor madya Wilayah 1 1,2250 Wilayah 2 1,1875 Wilayah 3 1, 1500 Wilayah 4 1,1125 Wilayah 5 1��_?50 3. kantor Wilayah 1 1, 1500 pratama Wilayah 2 1,1250 utama Wilayah 3 1, 1000 Wilayah 4 1,0750 Wilayah 5 1,0500 4. kantor Wilayah 1 1, 1100 pratama Wilayah 2 1,0825 mad ya Wilayah 3 1,0550 Wilayah 4 1,0275 Wilayah 5 1,0000 www.jdih.kemenkeu.go.id - 44 - F. CONTOH CARA PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA Bapak AB adalah seorang pegawai dengan jabatan Account Represent ative Tk. II dan peringkat jabatan 10 pada sebuah KPP Pratama di Wilayah 3 (sebut saja KPP Pratama ABC). KPP Pratama ABC pada tahun 20X O mencapai reali sasi penerimaan pajak neto sebesar Rp2.092.000.000.000,00. Target penerimaan pajak tahun 20Xl sebesar Rp2.650.000.000.000,00 dengan realisasi penerimaan pajak neto tahun 20Xl Rp2.500.000.000.000,00. Target penerimaan pajak nasiona l pada 20Xl sebesar Rpl.345.000.000.000.000,00. Target penerimaan pajak rata-rata KPP Pratama yang tidak termasuk Kantor Madya pada 20Xl sebesar Rpl.358.000.000.000,00. Capaian kinerja pendukung penenmaan KPP Pratama ABC sebesar 112,75%. Berdasarkan hasil sidang pemeringkatan kinerja pegawai tahun 20Xl, Bapak AB memperoleh peringkat ke-5 dari total 25 orang Account Representative yang bekerja di KPP Pratama ABC. Penghitungan besaran Tunjangan Kinerja tiap bulan yang diterima oleh Bapak AB pada 20X2 sebagai berikut: 1. Menghitung Capaian Kinerja Organisasi a. Menghitung Kinerja Penerimaan Pajak 1) Menghitung Kinerja Capaian Penerimaan Pajak a) Menghitung kinerja capaian penerimaan pajak Kinerja capaian penerimaan pajak KPP Pratama ABC adalah se bagai beriku t: Capaian penerimaan pajak real isasi penlrr imaan pajak neto 2:0X1 X lOOO/o tar a gt p�m wima an paj a.k ZOXl 2.500.000.000.000,00 x 100% 2.650.00 0.000.00 Q,00 94,34% b) Menentukan peringkat dan nilai kinerja capaian penerimaan pajak www.jdih.kemenkeu.go.id - 45 - Peringkat dan nilai kinerja capaian penenmaan pajak KPP Pratama ABC dapat ditentukan dengan mencocokkan kinerja capaian penerimaan pajak pada tabel kinerja �apaian penerimaan pajak. Dengan demikian, kinerja capaian penenmaan pajak KPP Pratama ABC berada pada peringkat 2 (sebesar 90% sampai dengan kurang dari 100%), sehingga memperoleh nilai 97,5%. 2) Menghitung Kinerja Pertumbuhan Penerimaan Pajak a) Menghitung target pertumbuhan penerimaan pajak Target pertumbuhan penerimaan pajak KPP Pratama ABC adalah sebagai berikut: Target pertumbuhan [ target pene- 1�im aan -paj ak 20X1 ] penerimaan pajak = realisasi penerimaan pajak neto 20XO - 1 x lOO% = [ 2.6so.ooo.ooo.ooo,oo _ i]x lOO% 2.092.0 00.000.000,00 = 26,67% b) Menghitung realisasi pertumbuhan penerimaan pajak Realisasi pertumbuhan penerimaan pajak KPP Pratama ABC adalah sebagai berikut: Realisasi pertumbuhan = [ realisasi peng-ri-maanpajak ne:to 20X1 _ i] x lOO% ·rnalisasi PITT 1lrrimaan pa jak ngto 20XO penerimaan pajak = [ 2..S.00.000.000. 000,00 - 1] x l00% 2.092.000.000. OOOJOO 19,50% c) Menghitung kinerja pertumbuhan penerimaan pajak Kinerja pertumbuhan penerimaan pajak KPP Pratama ABC adalah sebagai berikut: Kinerja pertumbuhan penerimaan pajak re:alisasi pe:rtu-mbuhan pe:neri·maan pajak 20...Yl X l OOO/o tarJl e:t :p-e-rtumbuhan pene-rimaan paf ak 20X1 19',SO% x 100% 26..6 7% 73,12% d) Menentukan peringkat dan nilai kiner ja pertumbuhan penerimaan pajak www.jdih.kemenkeu.go.id - 46 - Peringkat dan nilai kinerja pertumbuhar: penenmaan pajak KPP Pratama ABC dapat ditentukan dengan mencocokkan kinerja pertumbuhan penerimaan pajak pada tabel kinerja pertumbuhan penerimaan pajak. Dengan demikian, kinerja pertumbuhan penerimaan KPP Pratama ABC berada pada peringkat 4 (sebesar 70% sampai dengan kurang dari 80%), sehingga memperoleh nilai 92,5%. 3) Nilai parameter kinerja penerimaan pajak Nilai kinerja penerimaan pajak KPP Pratama ABC adalah se bagai be riku t: Nilai Kinerja Penerimaan Pajak (40% x Nilai unsur kinerja capaian penerimaan pajak) + (60% x Nilai unsur kinerja pertumbuhan penerimaan pajak) (40% x 97,5%) + (60% x 92,5%) 94,50% b. Menghitung Paramater Kinerja Pendukung Penerimaan Peringkat dan nilai kinerja pendukung penerimaan pajak KPP Pratama ABC dapat ditentukan dengan mencocokkan kinerja pendukung penerimaan pajak pada tabel kinerja pendukung penerimaan pajak. kinerja pendukung penenmaan pajak KPP Pratama ABC sebesar 112,75% sehingga berada pada peringkat 1 (lebih dari 110% sampai dengan 120%). Oleh karena itu, kinerja pendukung penerimaan pajak KPP Pratama ABC memperoleh nilai 100%. c. Menghitung Nilai Capaian Kinerja Organisasi Dengan demikian, nilai capaian kinerja organisasi KPP Pratama ABC adalah se bagai beriku t: Nilai Capaian Kinerja Organisasi (70% x Nilai kinerja penerimaan pajak) + (30% x Nilai kinerja pendukung penerimaan pajak) = (70% x 94,5%) + (30% x 100%) 96, 15%* *) Nilai capaian kinerja organisasi merupakan nilai yang digunakan sebagai nilai status capaian kinerja organisasi dalam penghitungan pemberian Tunjangan Kinerja. www.jdih.kemenkeu.go.id - 47 - d. Penggolo ngan Nilai Capaian Kinerja Organisasi ke Dalam Status Capaian Kinerja Organisasi Status capaian kinerja organisasi ditentukan berdasarkan tab el berikut ini: Tabel Status Capaian Kinerja Organisasi Status Rentang Capaian Kinerja Organisasi Status S Lebih dari 98,7 5% sampai dengan 100% Status A Lebih dari 96,25 % sampai dengan 98,75% Status B Lebih dari 93,75% sampai dengan 96,25 % Status C Lebih dari 91,25% sampai dengan 93,75% Status D Sebesar 90% sampai dengan 91,25% Dengan demikian, status capaian kinerja organisasi KPP Pratama ABC adalah B karena nilai capaian kinerja organisasi lebih dari 93,7 5% sampai dep.gan 96,25 %. 2. Menghitung Capaian Kinerja Pegawai a. Menentukan Peringkat Kinerja Pegawai Dari kelompok jabatan yang sama pada unit pemilik peta strategi, dapat diketahui peringkat kinerja pegawai Bapak AB. Bapak AB adalah seorang Account Representative (kelompok jabatan yang dilakukan pemeringkatan) pada KPP Pratama ABC (unit pemilik peta strategi) . Di antara 25 orang Account Represent ative KPP Pratama ABC, Bapak AB memiliki peringkat kinerja pegawai kelima. b. Menentukan Status Peringkat Kinerja Pegawai Status peringkat kinerja pegawai dapat ditentukan sebagai berikut: Status Peringkat Kinerja Pegawai pering kat pegawai x 1 OOo/o L pgaawai vana diJJlrrinJJkat 5 -x 100% 25 20% c. Pengkonvers ian Nilai Capaian Kinerja PegawF1i menjadi Status Capaian Kinerja Pegawai Status capaian kinerja pegawa1 ditentukan berdasarkan tabel berikut ini: www.jdih.kemenkeu.go.id - 48 - Tabel Status Capaian Kinerja Pegawai Status Capaian Kinerja Pegawai , ... � Nilai Status S 15% pegawai dengan peringkat teratas 100% Status A 20% (dua puluh persen) pegawai dengan 97,5% peringkat di bawah 15% (lima belas persen) pegawai dengan status S Status B 30% (tiga puluh persen) pegawai dengan 95% peringkat di bawah 20% (dua puluh persen) pegawai dengan status A Status C 20% (dua puluh persen) pegawai dengan 92,5% peringkat di bawah 30% (tiga puluh persen) pegawai dengan status B Status D 15% (lima be las per sen) pegawai dengan 90% peringkat di bawah 20% (dua puluh persen) pegawai dengan status C Dengan mencocokkan pada tabel status capaian kinerja pegawai, diketahui bahwa status peringkat kinerja pegawai Bapak AB termasuk pada 20% pegawai setelah 15% pegawai dengan peringkat tertinggi, atau termasuk dalam status A. De ngan demikian, nilai status peringkat kinerja pegawai Bapak AB sebesar 97,5%. 3. Menentukan Besaran Konstanta menurut Karakteristik Organisasi a. Menentukan Klasifikasi Unit KPP Pratama ABC memiliki target penerimaan pajak lebih besar daripada target penerimaan pajak rata - rata seluruh KPP Pratama yang tidak termasuk kantor madya. 1) Jika target penerimaan pajak KPP Pratama ABC � target penerimaan pajak rata-rata seluruh KPP Pratama yang tidak termasuk kantor madya, KPP Pratama ABC termasuk kantor pratama utama; 2) Jika target penerimaan pajak KPP Pratama ABC < target penerimaan pajak rata - rata seluruh KPP Pratama yang tidak ... . termasuk kantor madya, KPP Prat � m a ABC termasuk kantor pratama madya; www.jdih.kemenkeu.go.id ( - 49 - Rp2.092.000.000.000,00 � Rpl.358.000.000.000,00 Dengan demikian, berdasarkan perbandingan besaran target penerimaan pajak KPP Pratama ABC terhadap target penerimaan pajak rata-rata seluruh KPP Pratama yang tidak termasuk kantor madya, KPP Pratama ABC termasuk dalam Klasifikasi Unit kantor pratama utama (KPP Pratama dengan target penerimaan pajak lebih dari atau sama dengan target penerimaan pajak rata-rata selun.:h KPP Pratama yang tidak termasuk kantor madya). b. Menentukan Klasifikasi Wilayah Sebagaimana diketahui, KPP Pratama ABC berada di Wilayah 3. Dengan demikian, berdasarkan Tabel Konstanta, KPP Pratama ABC memiliki konstan ta se be sar 1, 1000 (klasifikasi unit kan tor pratama utama dan Wilayah 3). 4. Menghitung Tunjangan Kinerja sesuai dengan Rumus Tunjangan kinerja Bapak AB dihitung dengan run:us sebagai berik ut: Tunjangan kinerja k x {(60% x Status Capaian Kinerja Organisasi) + (40% x Status Capaian Kinerja Pegawai)} x Tabel Tunjangan Kinerja berdasarkan Jabatan & Peringkat Jabatan sesuai dengan Lampiran Peraturan Presiden 1, 1000 x {(60% x 96, 15%) + (40% x 97,50%)} x Rp13.986.750 Rpl4.876.167,43 atau 106,36% dari Rp13.986.750 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala R.ro Umum u.b. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI www.jdih.kemenkeu.go.id

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)