Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

178/PMK.04/2017

Impor Sementara.

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
178/PMK.04/2017
Tahun
2017
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
27 November 2017
Tgl pengundangan
27 November 2017
Mulai berlaku
27 November 2017
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2017 (1703), LL 2017
Subjek
IMPOR · IMPOR SEMENTARA · Bidang Bea Cukai

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 178/PMK.04/2017 Menimbang TENTANG IMPOR SEMENTARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bah wa ketentuan mengenai impor sementara tela h diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142 /PMK.04/2011 tentang Impor Sementara; b. bah wa untuk le b ih meningkatkan aspek pengawasan dan pela yanan kepabeanan terhadap kegiatan 1mpor sementara dengan le bih sederhana, aplikatif, efis ie n , dan efektif, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142 /PMK.04/2011 tentang Impor Sementara sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. bah wa berdasarkan pertimbangan seb agaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk mela ksanakan ketentuan Pasal 10D ayat (7) Undang­ Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepab eanan sebagaimana tela h diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang­ Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan , per lu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Impor Sementara; www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Menetapkan - 2 - Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang­ Un dang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 199 .5 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661) ; MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG IMPOR SEMENTARA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasa11 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang - Undang Kepabeanan . adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. 2. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 3. Pember itahuan Pabean adalah pe rnyataan yan g dibua t oleh or ang dalam rangka mela ksanakan ke waj iba n pa be an dalam be nt uk dan syarat yan g ditetapkan da lam Unda ng-Unda ng Kepab ea nan . www.jdih.kemenkeu.go.id - 3 - 4. Imp.or Sementara adalah pemasukan barang impor ke dalam daerah pabean yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kern bali dalam jangka waktu paling la ma 3 (tiga) tah un . 5. Kantor Pabean adalah kantor dalam li ngkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang­ Undang Kepabeanan . 6. Sistem Komputer Pela yanan adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka penga wasan dan pela yanan kepabeanan. 7. Tern pat Penimbunan Semen tara adalah bangunan danjatau lapangan atau tempat la in yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya. 8 . Diperbaiki adalah penanganan barang yang rusak dengan mengembalikannya pada keadaan semula tanpa mengubah sifat hakikinya. 9. Direkondisi adalah penanganan selain perbaikan terhadap barang yang usang atau tua dengan mengembalikan seperti kondisi semula sehingga mengakibatkan peningkatan kualitas barang dari segi ekonomi tanpa mengubah sifat hakikinya. 10. Diuji adalah pemeriksaan barang dari segi teknik dan menyangkut mutu serta kapasitasnya sesuai dengan standar yang ditetapkan. 11. Dikalibrasi adalah proses untuk menyesuaikan suatu perangkat pengukuran agar sesuai dengan besaran dari standar yang digunakan. 12. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. 13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 14. Pejabat Be a dan Cukai adalah pegawa1 Direktorat Jenderal Be a dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk mela ksanakan tug as tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan . 1 t r www.jdih.kemenkeu.go.id - 4 - BAB II IMPOR SEMENTARA Bagian Kesatu Pers yaratan, Tujuan Penggunaan, dan Jangka Waktu Pasal 2 (1) Barang impor dapat disetujui untuk dikeluarkan seb agai barang Impor Sementara sepanjang memenuhi pers yaratan sebagai berikut: a. barang impor tersebut tidak akan habis dipakai baik secara fungsi maupun bentuk; b. barang impor tersebut tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki; c. saat diekspor kembali dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama saat diimpor; d. tujuan penggunaan barang impor jelas; dan e. pada saat impor terdapat bukti pendukung bah wa barang impor akan diekspor kembali. (2) Barang Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan pembebasan atau keringanan bea.masuk. (3) Keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan dengan membayar bea masuk sebesar 2o/o (dua persen) untuk setiap bulan atau bagian dari bulan , dikalikan jumlah bulan jangka waktu Impor Sementara, dikalikan jumlah bea masuk yang seharusnya dibayar atas barang Impor Sementara. (4) Barang Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tidak dibe rlakukan ketentuan barang dibatasi untuk diimpor. (5) Suku cadang (spare parts) yang kedatangannya tidak bersamaan dengan barang Impor Sementa;ra, dapat disetujui untuk dikeluarkan sebagai barang Impor Serrientara setelah pers yaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi dan akan digunakan bersama atau untuk dipasang pada barang Impor Sementara. www.jdih.kemenkeu.go.id - 5 - (6) Suku cadang (spare parts) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk sesuai dengan barang Impor Sementara yang akan digunakan bersama atau dipasang suku cadang (spare parts). (7) Terhadap suku cadang (spare parts) se bagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak diberlakukan ketentuan barang dibatasi untuk diimpor. Pasa l3 (1) Barang Impor Sementara yang diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2): a. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nila i atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor Barang Kena Pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang - undangan mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan bea masuk; dan b. dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang la in. (2) Barang Impor Sementara yang diberikan keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2): a. dipungut Pajak Pertambahan Nila i atau Pajak Pertambahan Nilai dan Paj ak Penjualan atas Barang Mewah atas impor Barang Kena Paj ak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan di bidang perpajakan; dan b. dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana diatur dalam peraturan perundang - undangan mengenai pemungutan Pajak www.jdih.kemenkeu.go.id - 6 - Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang im por a tau kegiatan us aha di bidang la in. (3) Dalam hal Impor Sementara yang diberikan keringanan bea masuk merupakan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari lu ar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. importir mengajukan permohonan penerbitan surat keterangan yang menyatakan bah wa atas transaksi tersebut merupakan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari lu ar Daerah Pabean kepada Direktorat J enderal Pajak; dan b. berdasarkan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak mela kukan pemungutan atas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Paj ak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a. (4) Tata cara penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Pasa l4 (1) Barang Impor Sementara yang mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan terhadap: a. barang untuk keperluan pameran atau pekan raya yang dipamerkan selain di tempat penyelenggaraan pameran berikat; b. barang untuk keperluan sem inar, konferensi, lo kakarya, workshop, atau kegiatan semacam itu; c. barang untuk keperluan peragaan atau demonstrasi yang tidak berkaitan la ngsung dengan kepentingan produksi atau pengerjaan proyek infrastuktur; d. barang untuk keperluan profesional atau tenaga ahli yang dibawa bersamaan atau tidak dan digunakan sendiri atau pen ggunaannya di bawah penga wasan www.jdih.kemenkeu.go.id - 7 - tenaga profesional atau tenaga ahli yang tidak berkaitan langsung dengan kepentingan pro duksi a tau pengerj aan proyek infrastuktur; e. barang untuk keperluan penelitian dan ilmu pengetahuan guna peningkatan atau pengembangan suatu penemuan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, serta untuk keperluan pendidikan dan kebudayaan bangsa, tanpa ada unsur · komersial ; f. barang untuk keperluan pertunjukan umum, olah raga, dan perlombaan; g. kemasan yang digunakan dalam rangka pengangkutan dan/ atau pengemasan barang impor atau ekspor baik secara berulang-ulang maupun tidak; h. barang untuk keperluan contoh atau model; i. kapal wisata (yacht) asing yang digunakan sendiri oleh wisatawan mancanegara yang diimpor melalui pelabuhan selain yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang - undangan mengenai 1mpor sementara kapal wisata (yacht) asing; j. kendaraan atau sarana pengangkut yang digunakan sendiri oleh warga negara asing, dengan ketentuan: 1. masuk ke dalam Daerah Pabean dengan tujuan lebih dari satu tempat di dalam Daerah Pabean dengan jad wal kunjungan yang tidak dapat ditentukan atau tidak terjad wal ; 2. digunakan sebagai alat transportasi selama berada di dalam Daerah Pabean ; 3. masuk ke dalam Daerah Pabean bersama - sama dengan warga negara asingnya; dan 4. tidak dimaksudkan untuk pengangkutan barang dengan tujuan komersial. www.jdih.kemenkeu.go.id - 8 - k. kendaraan atau sarana pengangkut yang masuk melalui lintas batas dan pen ggunaannya tidak bersifat regula r dengan keten tuan: 1. kendaraan atau sarana pengangkut darat atau la ut, yang masuk ke dalam Daerah Pabean melalui lintas batas secara tidak terjadwal dan tidak memilik i iz in trayek khusus seb agai kendaraan antar negara melalui lintas batas negara (tramper); dan / atau 2. kendaraan atau sarana pen gangkut untuk tujuan wisata; 1. barang untuk Diperbaiki, Direkondisi, Diuji, dan/ a tau Dikalibrasi; m. binatang hidup untuk keperluan pertunjukan umum, olahraga, perlombaan, pelat ihan , pejantan, dan penanggulangan gangguan keamanan; n. barang untuk keperluan penanggu langan bencana alam, kebakaran, kerusakan lingkungan, atau gangguan keamanan dan untuk tujuan kemanusiaan atau sosial; o. barang untuk keperluan kegiatan Tentara Nasional Indonesia dan Kepo lis ia n Negara Republik Indonesia; p. kapal yang diimpor oleh perusahaan pela yaran niaga nasional atau perusahaan penangkapan ik an nasional yang mempunyai fungsi utama berlayar untuk mengangkut penumpang danjatau barang q. yang mela kukan kegiatan angkutan la ut a tau penangkapan ik an di dalam wilayah per air an Indonesia; pesawat dan me sin pesawat yang diimpor oleh perusahaan penerb angan nas i onal yang mela kukan kegia tan angkutan udara di dalam wilayah Indonesia, termasuk helikopter; r. barang pribad i penumpang dan barang pribad i awak sarana pengangkut; t I www.jdih.kemenkeu.go.id - 9 - s. barang pendukung untuk proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman atau hibah dar i lu ar negeri; t. barang yang diimpor oleh Pemerintah; u. sarana pengangkut yang tidak dipergunakan untuk pengangkutan dalam Daerah Pabean yang tela h memilik i jad wal dan iz in trayek khusus antar negara (liner); dan/ atau v. pet i kemas yang tidak digunakan untuk pengangkutan dalam Daerah Pabean, termasuk peralatan dan perlengkapan dar i pet i kemas yang sesuai dengan tipe pet i kemas. (2) Barang Impor Sementara selain yang diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), diberikan keringanan be a masuk. (3) Terhadap barang Impor Sementara seb agaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf n, huruf p sampai dengan huruf r, dan huruf u sampai dengan huruf v, berupa: a. mesin dan peralatan untuk kepentingan produksi atau pengerj aan proyek in frastruktur; b. barang yang digunakan untuk mela kukan perbaikan; atau c. barang yang digunakan untuk mela kukan pengetesan atau pengujian, diber i kan keringanan bea masuk. Pasal 5 (1) Jan gka waktu Impor Sementara yang diberikan sesuai dengan tujuan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dimulai sejak Pemberitahuan Pabean impor mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran. (2) Pejabat Bea dan Cukai memberikan jangka waktu Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan bukti pendukung yang menyebutkan ten tang jangka waktu Impor Semen tara. t I www.jdih.kemenkeu.go.id - 10- (3) Dalam hal barang Impor Sementara yang diimpor le bih dari 1 (satu) kali pengiriman , jangka waktu Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung mulai dari tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean impor yang pertama. Bag ian Kedua Keputusan Izin Impor Sementara Pasal6 (1 ) Untuk mendapatkan iz in Impor Sementara, importir mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean di tempat pemasukan barang Impor Sementara. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) paling sedikit harus memuat: a. rincia n jen is, jum lah, spesifikasi, id entitas, dan perkiraan nilai barang Impor Sementara; b. pela buhan tempat pemasukan barang Impor Semen tara; c. lo kasi penggunaan barang Impor Sementara; d. tujuan penggunaan barang Impor Sementara; dan e. jangka waktu Impor Sementara. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) paling sedikit harus dila mpiri dengan dokumen pendukung ber up a: a. dokumen yang menjelaskan tentang perkiraan nilai barang, spesifikasi dan/ atau id entitas barang, tujuan penggunaan barang, dan jangka waktu Impor Semen tara; b: dokumen yang menunjukkan bah wa barang yang diimpor benar - benar akan diekspor kembali dalam jangka waktu tertentu, yang dapat berupa kontrak kerja atau perj anjia n sewa (leasing agreement) atau dokumen sej enis lainnya; c. dokumen yang menjela skan tentang id entitas pemohon iz in Impor Sementara; dan www.jdih.kemenkeu.go.id - 11 - d. surat keterangan yang menyatakan bah wa atas transaksi tersebut merupakan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari lu ar Daerah Pabean yang · diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal Impor Sementara merupakan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari lu ar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). (4) Dalam hal permohonan Impor Sementara berupa kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g, permohonan diajukan sebelum importasi pertama dilakukan. (5) Ketentuan mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pad a ayat ( 1) dikecualikan terhadap: a. barang pribadi penumpang dan barang pribadi awak sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf r; b. sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf u; atau c. petikemas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf v. (6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada aya t (1) dan dokumen pendukung seb agaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan melalu i Sistem Komputer Pelayanan. (7) Dalam hal Sistem Komputer Pela yanan belum diterapkan atau mengalami gangguan, permohonan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat disampaikan secara manual dengan menyampaikan tulisan di atas formulir, melalu i media penyimpanan data elektronik, atau melalu i surat elektronik. ( 8 ) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pabean melakukan: a. penelitian terhadap pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); J t }· www.jdih.kemenkeu.go.id - 12 - b. penelitian terhadap tujuan penggunaan barang Impor Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; c. penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); d. . penetapan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan e. penetapan nilai pabean dan klasifikasi atas barang Impor Sementara untuk penghitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. (9) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) disetujui , Kepala Kantor Pabean a tau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Impor Sementara dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dokumen diterima secara lengkap. ( 1 0) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tidak disetujui, Kepala Kantor Pabean a tau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk membuat surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dokumen diterima secara lengkap. (11) Keputusan Menteri Keuangan mengenai 1z1n Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (9) menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Ketiga Jaminan, Pemberitahuan Pabean, dan Pengeluaran atas Barang Impor Sementara Pasal 7 ( 1) Pemenuhan kewajiban pabean atas barang Impor Semen tara dilaksanakan dengan menyerahkan Pemberitahuan Pabean impor dan jaminan . � r � www.jdih.kemenkeu.go.id - 13- (2) Pemberitahuan Pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Pabean dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan, terhitung sejak tanggal Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Impor Sementara untuk semua barang yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Impor Semen tara. (3) Dalam hal Pemberitahuan Pabean 1mpor tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Keputusan Menteri Keuangan mengena1 izin Impor Sementara yang telah diberikan dinyatakan tidak berlaku terhadap barang yang belum disampaikan Pemberitahuan Pabeannya. Pasal 8 (1) Jumlah jaminan atas barang Impor Sementara yang diberikan pembebasan bea masuk sebesar: a. bea masuk; b. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; danjatau c. Pajak Penghasilan Pasal 22, yang terutang. (2) Jumlah jaminan atas barang Impor Sementara yang diber ikan keringanan · bea masuk sebesar: a. selisih antara bea masuk yang seharusnya dibayar dengan bea masuk yang telah dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3); b. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dalam hal importir mendap atkan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3); dan c. Pajak Penghasilan Pasal 22, yang terutang. www.jdih.kemenkeu.go.id - 14- (3) Tata cara penyerahan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan . Pasal 9 (1) Importir menyerahkan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk sebelum mendap atkan nomor pendaftaran Pemberitahuan Pabean impor. (2) Kewajiban pabean dengan menyerahkan Jamlnan seba gaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dikecualikan untuk barang Impor Sementara berupa: a. kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1) huruf g; b. barang pribadi penumpang dan barang pribadi awak sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf r, berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean; c. sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf u; dan d. petikemas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf v. Pasal lO (1) Pemberitahuan Pabean impor yang disampaikan oleh im portir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling sedikit haru s disertai dengan: a. bukti penerimaan jaminan ke Kantor Pabean, dalam hal barang Impor Sementara mendapat pembebasan bea masuk; atau b. bukti penerimaan jaminan dan bukti pembayaran bea masuk sebesar 2o/o (dua persen) untuk setiap bulan atau bagian dari bulan dikalikan jumlah bulan jangka waktu Impor Sementara dikalikan jumlah bea masuk yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) www.jdih.kemenkeu.go.id - 15 - danjatau bukti pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ke Kantor Pabean , dalam hal barang Impor Sementara mendapat keringanan bea masuk. (2) Penyampaian Pemberitahuan Pabean impor seb agaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan terhadap: a. barang pribadi penumpang dan barang pribadi awak sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf r berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pab ean; b. sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1) huruf u; a tau c. petikemas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf v. (3) Tata cara penyampaian Pemberitahuan Pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang - undangan mengenai impor barang pribadi penumpang, barang pribadi awak sarana pengangkut, sarana pen gangkut, dan petikemas. (4) Terhadap barang Impor Sementara dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik. (5) Dalam hal importir barang Impor Sementara merupakan importir yang mendapat pengakuan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) atau Mitra Utama Kepabeanan, pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan manajemen risiko. (6) Tata cara penyampaian Pemberitahuan Pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan persetujuan pengeluaran atas barang Impor Sementara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai. www.jdih.kemenkeu.go.id - 16 - Pasal 11 (1) Untuk memastikan pemenuhan peraturan perundang­ undangan di bidang Kepabeanan , Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pemeriksaan sewaktu - waktu atas barang Impor Sementara. (2) Dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemenuhan peraturan perundang - undangan di bidang perpajakan, Pejabat Bea dan Cukai dapat melibatkan unit atau instansi lain. Bagian Keempat Perpanjangan Jangka Waktu Impor Sementara Pasal 12 (1) Jan gka waktu Impor Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat diperpanjang, sepanjang jangka waktu Impor Sementara secara keseluruhan tidak melebihi dari jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung mulai tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean impor. (2) Importir mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu Impor Sementara kepada Kepala Kantor Pabean yang memberikan persetujuan pengeluaran barang Impor Sementara, sebelum jangka waktu Impor Sementara berakhir. (3) Permo honan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan melalui Sistem Komputer Pelayanan. (4) Dalam hal Sistem Komputer Pelayanan belum diterapkan atau mengalami gangguan, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disampaikan secara manual dengan menyampaikan tulisan di atas formulir, melalui media penyimpanan data elektronik, atau melalui surat elektronik. www.jdih.kemenkeu.go.id - 17- (5) Permo honan perpanjangan jangka waktu Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan menyebutkan alasan dan dilampiri dengan bukti pendukung. (6) Dalam hal Impor Sementara yang diberikan keringanan bea masuk merupakan pem anfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, perpanjangan izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan harus dilampiri dengan sur at keterangan dari Direktorat J enderal Pajak yang menyatakan bahwa atas transaksi tersebut merupakan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Da era h Pa be an . (7) Dalam hal perpanjangan jangka waktu Impor Sementara tidak disertai dengan sur at keterangan se bagaimana dimaksud pada ayat (6), atas barang Impor Sementara dipungut Paj ak Pertambahan Nilai atau Paj ak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor Barang Kena Pajak seb agaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a. (8) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian atas permohonan perpanjangan dan memastikan keberadaan barang Impor Semen tara. (9) Dalam hal importir barang Impor Sementara merupakan importir yang mendapat pengakuan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator} atau Mitra Utama Kepabeanan, penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan berdasarkan manajemen risiko. ( 1 0) Dalam hal permohonan disetujui, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai perpanjangan jangka waktu izin Impor Sementara yang menjadi dasar www.jdih.kemenkeu.go.id - 18- bagi importir untuk melakukan penyesuaian Jamlnan danjatau pembayaran bea masuk danjatau Pajak Pertambahan Nilai atau Paj ak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. (11) Dalam hal permo honan ditolak, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberikan surat penolakan disertai alasan. (12) Ketentuan lebih lanjut mengenai perpanjangan jangka waktu izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur J enderal . (13) Keputusan Menteri Keuangan mengenai perpanjangan jangka waktu 1z1n Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (10) menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Men teri ini. Pasal 13 (1) Dalam hal permohonan perpanjangan izin impor sementara diberikan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (10), Importir melakukan penyesuaian jaminan dan/ atau pembayaran bea masuk dan/ atau Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berak hirnya jangka waktu Impor Semen tara yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Impor Sementara sebelumnya. (2) Da lam ha l im por tir tidak me la kukan pe ny es ua 1an ja minan da nj atau pe mba yaran se suai denga n ja ng ka waktu seb agaimana dima ksud pa da ayat (1), Kep utu sa n Me nteri Keuangan me ngena i pe rp anj angan ja ng ka waktu izin Impor Se me ntara dinyatakan tidak be rla ku . (3) Barang Impor Sementara yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diekspor kembali. t I www.jdih.kemenkeu.go.id - 19 - Pasal14 (1) Dalam hal permoho nan perpanjangan 1z1n 1mpor sementara ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (11), Iinportir wajib mengekspor kembali barang Impor Sementara dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu Impor Sementara yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Impor Sementara sebe1umnya. (2) Keterlambatan realisasi diekspor kembali barang Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 1 00°/o ( seratus per sen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar. Bagian Kelima Pindah Lokasi dan Perubahan Tujuan Penggunaan Pasal 15 (1) Terhadap barang Impor Sementara dapat dilakukan pindah lokasi selama jangka waktu Impor Sementara setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Impor Sementara. (2) Untuk mendapat persetujuan Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , Importir mengajukan permohonan pindah lokasi kepada Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Impor Sementara. (3) Permohonan pindah lokasi seb agaimana dimaksud pada ayat (2) menyebutkan alasan dan dilampiri bukti pendukung. (4) Permohonan pindah lokasi dan lampiran bukti pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan melalui Sistem Komputer Pelayanan . t; www.jdih.kemenkeu.go.id - 20 - (5) Dalam hal Sistem Komputer Pelayanan belum diterapkan atau mengalami gangguan, permohonan sebagaimana dimaksud pad a ayat ( 4) dapat dis am paikan secara manual dengan menyampaikan tulisan di atas formulir, melalui media penyimpanan data elektronik, atau melalui surat elektronik. (6) Terhadap permohonan pindah lokasi seb agaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melak :1kan penelitian dokumen. (7) Dalam hal permohonan disetujui , Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pindah lokasi atas barang Impor Sementara yang digunakan sebagai pelindung pindah lokasi barang Impor Sementara. (8) Dalam hal permohonan ditolak, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menyampaikan surat penolakan disertai alasan . (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pindah lokasi se bagaimana dimaksud pad a ayat ( 1) diatur de:1gan Peraturan Direktur J enderal. ( 1 0) Keputusan Menteri Keuangan mengenai pindah lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perat uran Menteri ini. Pasal 16 (1) Tujuan penggunaan barang Impor Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat diubah selama jangka waktu Impor Semen tara setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Impor Semen tara. (2) Perubahan tujuan penggunaan seb agaimana dima ksud pada ayat (1) diberikan sepanjang masih dalam kelompok tujuan penggunaan barang Impor Sementara yang t; www.jdih.kemenkeu.go.id - 21 - diberikan pembebasan bea masuk yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) atau kelompok keringanan bea masuk yang seb agaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). sam a (3) Importir mengajukan permohonan perubahan tujuan penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Pabean untuk dilakukan penelitian. (4) Permohonan perubahan tujuan penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyebutkan alasan dan dilampiri bukti pendukung. (5) Permohonan perubahan dan lampiran bukti pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan melalui Sistem Komputer Pelayanan . (6) Dalam hal Sistem Komputer Pelayanan belum diterapkan atau mengalami gangguan, permohonan seb agaimana dimaksud pada ayat (3) dan bukti pendukung seb agaimana dimaksud pada ayat (4) dapat disampaikan secara manual dengan menyampaikan tulisan di atas formulir, melalui media penyimpanan data elektronik, atau melalui surat elektronik. (7) Dalam hal permohonan disetujui , Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai perubahan tujuan penggunaan atas barang Impor Sementara. (8) Dalam hal permohonan ditolak , Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberikan surat penolakan disertai alasan penolakan. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan tujuan penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur J enderal. (10) Keputusan Menteri Keuangan mengenai perubahan tujuan penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Men teri ini. �I www.jdih.kemenkeu.go.id - 22 - BABIII PENYELESAIAN IMPOR SEMENTARA DENGAN DIEKSPOR KEMBALI Bagian Kesatu Diekspor Kern bali Pasa117 {1) Barang Impor Sementara yang selesai digunakan wajib diekspor kembali. {2) Importir menyampaikan Pemberitahuan Pabean ekspor dan/ atau surat pemberitahuan atas barang Impor Sementara yang akan diekspor kembali kepada Kepala Kantor Pabean tempat pelaksanaan diekspor kembali sebelum berakhirnyajangka waktu Impor Sementara. {3) Terhadap Impor Sementara yang diselesaikan dengan diekspor kembali dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fi sik. {4) Dalam hal importir barang Impor Sementara merupakan importir yang mendapat pengakuan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator] atau Mitra Utama Kepabeanan, pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat {3) dilakukan berdasarkan manajemen risiko. (5) Realisasi diekspor kembali atas barang Impor Sementara wajib dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu Impor Sementara. (6) Pelaksanaan realisasi diekspor kembali atas barang Impor Sementara dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali pengiriman , dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan pengiriman tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Pelaksanaan diekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang - undangan mengenai tata laksana kepabeanan di bidang ekspor. I \ 1 www.jdih.kemenkeu.go.id - 23 - Bagian Kedua Terlambat Diekspor Kembali Pasal 18 ( 1) Im portir yang terlam bat mengekspor kern bali barang Impor Sementara, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100°/o (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar. (2) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menetapkan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas keterlambatan mengekspor kembali , dalam hal: a. . importir tidak menyampaikan Pemberitahuan Pabean ekspor dan/ atau surat pemberitahuan atas barang Impor Sementara yang akan diekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) sampai dengan jangka waktu Impor Sementara berakhir; b. importir menyampaikan Pemberitahuan Pabean ekspor dan/ atau surat pemberitahuan atas barang Impor Sementara yang akan diekspor kembali sebelum berakhirnyajangka waktu Impor Sementara seb agaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan realisasi diekspor kern bali atas barang Im por Sementara melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) · hari sejak tanggal berakhirnya jangka waktu Impor Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5); c. ekspor kembali atas barang impor sementara yang Keputusan Menteri Ket:tangan mengenai perpanjangan jangka waktu izin 1mpor sementaranya dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3); 1 r � www.jdih.kemenkeu.go.id - 24- d. tidak mengekspor kembali barang Impor Sementara pa ling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal berakhirnya jangka waktu Impor Sementara dalam surat Keputusan Menteri sebelumnya seb agaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat ( 1); a tau e. tidak mengekspor kembali barang Impor Sementara paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penerbitan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pencabutan izin Impor Sementara seb agaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2). BABIV PENYELESAIAN IMPOR SEMENTARA SELAIN DIEKSPOR KEMBALI Bagian Kesatu Tidak Diekspor Kembali dengan Tujuan Tertentu Pasal 19 (1) Barang Impor Sementara dapat tidak diekspor kembali dengan pertimbangan: a. barang Impor Sementara diperlukan untuk pengerjaan proyek pemerintah; b. barang Impor Sementara mengalami kerusakan berat dalam penggunaan; c. barang Impor Sementara hilang tanpa ada unsur kesengajaan; atau d. barang Impor Sementara digunakan untuk tujuan lainnya, berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. (2) Importir mengajukan permohonan tidak diekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c kepada Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Impor Sementara. www.jdih.kemenkeu.go.id - 25 - (3) Importir mengajukan permohonan tidak diekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada Direktur Jenderal atau Pej abat Bea dan Cukai yang ditunjuk melalui Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Impor Sementara. (4) Permohonan tidak diekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan menyebutkan alasan dan dilampiri bukti pendukung berupa: a. surat keterangan dari instansi pemerintah pemilik proyek, dalam hal diperlukan untuk pengerjaan proyek pemerintah; b. surat keterangan dari surveyor yang menyebutkan barang rusak berat dan faktor penyebabnya, dalam hal mengalami kerusakan berat dalam penggunaan; c. sur at keterangan kehilangan dari Kepolisian N egara · Republik Indonesia, dalam hal hilang tanpa ada unsur kesengajaan; danj atau d. bukti yang mendukung penggunaan tujuan lainnya, dalam hal digunakan untuk tujuan lainnya. (5) Dalam hal barang Impor Sementara merupakan barang yang dibatasi untuk diimpor, perizinan impor wajib dipenuhi sebelum permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d diajukan. (6) Dalam hal permohonan disetujui , Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai tidak diekspor kembali atas barang Impor Sementara. (7) Dalam hal permohonan tidak disetujui , Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memberikan surat penolakan disertai alasan penolakan. I www.jdih.kemenkeu.go.id - 26 - (8) Terhadap barang Impor Sementara yang diberikan keputusan tidak diekspor kembali seb agaimana dimaksud pada ayat (6), importir wajib membayar bea masuk danj atau pajak dalam rangka impor yang terutang serta sanksi administrasi berupa denda sebesar 1 OOo/o ( seratus persen) dari be a masuk yang seharusnya dibayar. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai barang Impor Sementara yang tidak diekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal. ( 1 0) Keputusan Menteri Keuangan mengenai tidak diekspor kembali atas barang Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian kedua Tidak Diekspor Kembali dengan Tujuan Hibah kepada Pemerintah Pusat Pasal 20 (1) Barang Impor Sementara dapat tidak diekspor kembali dengan tujuan dihibahkan kepada pemerintah pusat , setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Impor Sementara. (2) Untuk dapat tidak diekspor kembali dengan tujuan dihibahkan kepada pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), importir mengajukan permohonan tidak diekspor kembali kepada Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Impor Sementara. www.jdih.kemenkeu.go.id - 27- (3) Permohonan tidak diekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan menyebutkan alasan tidak diekspor kembali dan harus dilampiri dengan dokumen pendukung paling sedikit berupa: a. Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan bea masuk atas hibah barang Impor Sementara kepada pemerintah pusat ; b. . surat keterangan dari pemberi hibahjbantuan di luar negeri (gift certificate atau memorandum of understanding) yang menyatakan bahwa barang Impor Sementara tersebut dihibahkan kepada pemerintah pusat ; dan c. izin dari instansi teknis terkait, dalam hal barang impor merupakan barang yang dibatasi impornya. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui , Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai tidak diekspor kembali atas barang Impor Sementara dengan tujuan dihibahkan kepada pemerintah pusat. (5) Dal am hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak disetujui, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberikan surat penolakan disertai alasan penolakan. (6) Terhadap barang Impor Sementara yang diberikan persetujuan untuk tidak diekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4), importir: a. dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk; b. dibebaskan dari kewajiban membayar kekurangan bea masuk, dalam hal barang Impor Sementara diberikan keringanan bea masuk; c. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan · Pajak Penjualan Barang Me wah ; d. dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22; danj atau e. tidak dikenai sanksi administrasi berupa denda. 1 r � www.jdih.kemenkeu.go.id - 28 - (7) Ketentuan lebih lan ju t meng ena i pe nye lesa ian atas ba ra ng Im por Se men tara yang tidak die ksp or kern ba li seb agaimana dim aksud pa da ayat (1) diatur den gan Peraturan Direk tur J end eral . (8) Keputu sa n Me nteri Keuangan mengena i tidak di eksp or kemb ali atas ba ran g Impor Se men tara de ng an tu jua n dihib ahkan kepada pe m erintah pu sa t seb aga ima na dima ksud pada ayat (4) me ngg unakan contoh fo rma t yan g terca ntum dalam Lampiran huruf F yang me rup akan ba gian tidak ter pisa hkan dari Pera turan Men teri ini . Ba gian Ketiga Tidak Diekspor Kem ba li Karena Kead aan Me ma ksa (Force Majeure) Pasa l 21 ( 1) Ba rang Im por Se men tara yang meng ala :ni keru sakan be ra t atau musna h yang diseba bkan keadaan mema ksa (force majeure) dapat tidak die kspor kern ba li sete lah men dap at pe rset ujuan Kepala Kantor Pa bea n yan g me nerbi tkan Keputusan Me nteri Keuangan me nge na i izin Impor Sem entara . (2) Keadaan me ma ksa (force majeure) se b aga ima na dima ksud pa da ayat (1) , da pa t be rup a suatu kea d aan yang ter ja di di luar kekuasaan atau ke ma mpua n ma nusia atau dikaren akan suatu keadaan atau ke ja dia n alamiah yang ti da k dapat diduga seb elum r:ya da n bu kan ka rena adanya fa ktor ke s eng aj aan . (3) Impor tir menga ju kan pe rm ohona n untuk tidak di eksp or kemb ali yang diseba bkan keadaan mema ksa (force majeure) kepada Kep ala Kantor Pab ea n yang mene rb itkan Keput usa n Menteri Keuangan mengena i izin Impor Se men tara . www.jdih.kemenkeu.go.id - 29 - (4) Permohonan tidak diekspor kembali yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan dengan menyebutkan alasan dan dilam piri pernyataan dari instansi yang berwenang. (5) Keadaan memaksa (force majeure) seb agaimana dimaksud pada ayat (2) didukung dengan pernyataan tertulis dari instansi yang berwenang yaitu: a. Badan Nasional Penanggulangan Bencana, untuk bencana alam; b. Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk keadaan huru-hara, kebakaran, dan kecelakaan darat; c. · Komite Nasional Keselamatan Transportasi, untuk keadaan kecelakaan laut dan udara; atau d. Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia, untuk keadaan perang. (6) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan dapat memberikan penilaian lebih lanjut atas dokumen yang dilampirkan dalam permohonan tersebut. (7) Dalam hal permohonan disetujui , Kepala Kantor Pabean yang memberikan izin Impor Sementara menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai tidak diekspor kembali atas barang Impor Sementara. (8) Dalam hal permohonan ditolak, Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Impor Sementara memberikan surat penolakan disertai alasan penolakan. (9) Barang Impor Sementara yang tidak diekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk; b. dibebaskan dari kewajiban membayar kekurangan bea masuk, dalam hal barang Impor Sementara diberikan keringanan bea masuk; c. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah; 1 r \ www.jdih.kemenkeu.go.id - 30 - d. dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22; e. dikecualikan dari ketentuan barang dibatasi untuk diimpor; dan/ atau f. tidak dikenai sanksi administrasi berupa denda. (10) Ketentuan lebih lanjut mengenai barang Impor Sementara yang tidak diekspor kembali disebabkan keadaan memaksa (force majeure) sebagaimana dimaksud pa d a ayat ( 1) diatur dengan Peraturan Direktur J enderal. ( 11) Keputusan Menteri Keuangan mengenai tidak diekspor kembali atas barang Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Men teri ini. BABV PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN MENGENAI IZIN IMPOR SEMENTARA Pasal 22 (1) Keputusan Menteri Keuangan mengena1 1z1n Impor Sementara dapat dicabut dalam hal: a. dilakukan pindah lokasi tanpa mendapatkan 1z1n dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15; atau b. digunakan untuk tujuan lain tanpa mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. t I www.jdih.kemenkeu.go.id - 31 - (2) Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , dilakukan oleh Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Impor Semen tara. (3) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pencabutan izin Impor Sementara. (4) Keputusan Menteri Keuangan mengenai pencabutan izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 23 ( 1) Terhadap Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Impor Sementara yang dicabut seb agaimana dimaksud dalam Pasal 22, sepanjang bukan merupakan pelanggaran pidana di bidang kepabeanan, kewajiban pabean atas barang Impor Sementara diselesaikan dengan diekspor kembali. (2) Importir wajib mengekspor kembali barang Impor Sementara seb agaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sej ak tanggal penerbitan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pencabutan izin Impor Sementara. (3) Keterlambatan realisasi diekspor kembali barang Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100°/o (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar. www.jdih.kemenkeu.go.id - 32 - BAB VI PENCAIRAN DAN PENGEMBALIAN JAMINAN Pasal 24 Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dicairkan apabila barang Impor Sementara: a. tidak dapat ditemukan dan/ atau tidak dapat dilaksanakan penegahan; atau b. tidak diekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. Pasal 25 Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dikembalikan dalam hal: a. barang Impor Sementara telah diekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; b. bea masuk danjatau pajak dalam rangka 1mpor yang teru tang serta sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (8) telah dibayar; c. barang Impor Sementara mendapat persetujuan tidak diekspor kembali karena dihibahkan kepada pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20; atau d. barang Impor Sementara mendapat persetujuan tidak diekspor kembali yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure) seb agaimana dimaksud dalam Pasal 21. Pasal 26 Pencairan jaminan seb agaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan pengembalian jaminan seb agaimana dimaksud dalam Pasa l 25, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan mengena1 jaminan dalam rangka kepabeanan . www.jdih.kemenkeu.go.id - 33 - BAB VII PENGAWASAN DAN SANKSI Pasal 27 (1) Terhadap barang Impor Sementara yang: a. belum diekspor kembali sampai dengan jangka waktu Impor Sementara berakhir; b. mendapat keputusan tidak diekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; atau c. dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dilakukan penyegelan paling lama 30 (tiga puluh) hari . (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyegelan barang Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur J enderal. Pasal 28 (1) Barang impor sementara yang belum dilakukan pemenuhan kewajiban kepabeanan melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dilakukan penegahan . (2) Penegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesua1 dengan keten tuan peraturan perundang - undangan mengenai penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. (3) Barang Impor Sementara yang dilakukan penegahan se bag aim ana dimaksud pad a ayat ( 1), diselesaikan sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan mengenai barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara. Pasal 29 ( 1) Importir yang melakukan pindah lokasi a tau menggunakan untuk tujuan lain atas barang Impor Sementara tanpa persetujuan seb agaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16, permohonan izin Impor Sementara tidak dilayani selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal realisasi diekspor kembali. t J www.jdih.kemenkeu.go.id - 34 - (2) Barang Impor Sementara yang tidak dilakukan realisasi diekspor kern bali karena: a. mengalami kerusakan berat dalam penggunaan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat ( 1) hurufb; b. hilang tanpa ada unsur kesengajaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat ( 1) huruf c; a tau c. digunakan untuk tujuan lainnya, berdasarkan pertim bang an Direktur J enderal a tau Pej a bat Be a dan Cukai yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d, permohonan izin Impor Sementara tidak dilayani selama 6 (enam) bulan terhitung sejak dikenakan sanksi administrasi berupa denda karena tidak diekspor kern b ali. (3) Barang Impor Sementara yang tidak dilakukan realisasi diekspor kembali selain karena: a. pengerjaan proyek pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat ( 1) huruf a; b. tidak diekspor kembali dengan tujuan hibah kepada pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20; c. keadaan memaksa (force majeure) seb agaimana dimaksud dalam Pasal 21; a tau d. hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan izin Impor Sementara tidak dilayani selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak dikenakan sanksi administrasi beru pa denda karen a tidak diekspor kembali. Pasal 30 Barang Impor Sementara yang tidak diekspor kembali dan telah dikenakan sanksi administrasi atas keterlambatan mengekspor kembali , sanksi administrasi tersebut diperlakukan sebagai sanksi administrasi atas Barang Impor Semen tara yang tidak diekspor kern bali. I r \ www.jdih.kemenkeu.go.id - 35 - BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 31 Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini: 1. Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Impor Sementara yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.04/201 1 tentang Impor Sementara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 201 1 Nomor 548), tetap berlaku sampai dengan berakhirnyajangka waktu izin Impor Sementara. 2. Terhadap barang Impor Sementara yang izin Impor Sementaranya diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri diekspor ini, penyelesaian kembali atau kepabeanannya selain diekspor berupa kern bali dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 3. Pemrosesan terhadap perpanjangan jangka waktu Impor Sementara terhadap Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Impor Sementara yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 4. Pemrosesan terhadap permohonan pindah lokasi dan permohonan penggunaan tujuan lain selain sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Impor Sementara yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dilakukan pemrosesan sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 5. Permohonan izin Impor Sementara yang telah diajukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.04/201 1 tentang Impor Sementara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 201 1 Nomor 548) dan belum mendapat Keputusan Menteri Keuangan, dilakukan pemrosesan lebih lanjut sesuai Peraturan Menteri ini. www.jdih.kemenkeu.go.id - 36- BABIX KETENTUAN PENUTUP Pasal 32 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.04/201 1 tentang Impor Sementara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 201 1 Nomor 548), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku . Pasal 33 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 37- Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 November 2017 Ditetapkan di Jakarta pad a tanggal 2 7 November 2 0 1 7 MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA , ttd. SRI MULYANI INDRAWATI DIREKTUR JENDERAL PEP�TURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA , ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOM OR 1703 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum � L('.-6-��1,1'\i-1 R U YUWONOf 997031001 www.jdih.kemenkeu.go.id - 38 - LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 178/PMK. 04/2017 TENTANG IMPOR SEMENTARA A. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN MENGENAI PEMBERIAN IZIN IMPOR SEMENTARA. 1. Izin Irnpor Semen tara yang rnendapat pernbebasan bea masuk. KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ........ (1) ....... . TENTANG PEMBERIAN IZIN IMPOR SEMENTARA YANG DIBERIKAN PEMBEBASAN BEA MASUK Menimbang Mengingat Menetapkan PERTAMA KEDUA KETIGA KEEMPAT KEPADA ........ (2) ....... . MENTER! KEUANGAN, a. bahwa sesuai dengan hasil penelitian terhadap surat permohonan ........ (2)........ nomor ........ (3)........ mengenai permohonan izin Impor Sementara, diperoleh kesimpulan bahwa permohonan ........ (2) ........ telah memenuhi persyaratan dan dapat diberikan persetujuan izin Impor Semen tara; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirrtaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Izin Impor Sementara yang Diberikan Pembebasan Bea Masuk Kepada ........ (2) ........ ; Peraturan Menteri K euangan Nomor ........ (6) ........ /PMK.04/2017 tentang Impor Sementara; MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN IZIN IMPOR SEMENTARA YANG DIBERIKAN PEMBEBASAN BEA MASUK KEPADA ........ (2) ....... . Kepada ........ (2) ........ NPWP ........ (7) ........ dengan alamat ........ (8) ....... . diberikan izin Impor Sementara yang diberikan pembebasan bea masuk atas barang impor dengan data sebagai berikut: Jumlah dan Jenis Barang : ..... : ... (9) ........ ; Spesifikasi/Identitas Barang : ........ (10) ........ ; Pemilik Barang : ........ ( 11) ........ . ; Kondisi Barang : ........ (12) ........ ; Negara Asal : ........ (13) ........ ; Nilai Pabean : ........ (14) ........ ; Klasifikasi Barang : ........ (15) ........ ; Pelabuhan Pemasukan : ........ ( 16) ........ ; Tujuan Penggunaan : ........ (17) ........ ; Lokasi Penggunaan : ........ (18) ........ . Izin Imp or Semen tara diberikan sampai dengan tanggal ........ ( 19) ....... . Pemberitahuan Pabean impor atas barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA disampaikan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea d an Cukai yang dit u njuk dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal ditetapkannya Keputu � an Menteri ini. Dalam hal Pemberitahuan Pabean impor tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, Keputusan Menteri ini dinyatakan tidak berlaku terhadap barang yang belum disampaikan Pemberitahuan Pabean. j t I www.jdih.kemenkeu.go.id KELIMA KEEN AM - 39- Terhadap barang impor sementara sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, importir wajib menyerahkan jaminan sebesar: a. bea masuk yang seharusnya dibayar; · b. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan c. Pajak Penghasilan Pasal22. Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: 1 ......... (20) ........ ; 2 ......... (21) ........ ; 3 ......... (22) ........ ; dan 4 .......... (2) ......... . Ditetapkan di ...... (23) ...... . Pada tanggal ....... (24) ...... . a.n. MENTERI KEUANGAN, KEPALA ......... (25) ......... , ........ (26) ....... . t .I www.jdih.kemenkeu.go.id - 40- 2. Izin Impor Sementara yang mendapat keringanan bea masuk tanpa mendapat surat keterangan yang menyatakan· bahwa atas transaksi tersebut merupakan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean. KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA . NOMOR ........ (1) ....... . TENTANG PEMBERIAN IZIN IMPOR SEMENTARA YANG DIBERIKAN KERINGANAN BEA MASUK Menimbang Mengingat Menetapkan PERTAMA KEDUA KETIGA KEEMPAT KEPADA ........ (2) ....... . MENTER! KEUANGAN, a. ba.hwa sesuai dengan hasil penelitian terhadap surat permohonan ........ (2) ........ nomor ........ (3) ........ mengenai permohonan izin Impor Sementara, diperoleh kesimpulan bahwa permohonan ........ (2) ........ telah memenuhi persyaratan dan dapat diberikan persetujuan izin Impor Semen tara; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Izin Impor Sementara yang diberikan Keringanan Bea Masuk Kepada ........ (2) ........ ; PeraturGl.Il Menteri Keuangan Nomor ........ (6) ........ /PMK.04/2017 tentang Impor Sementara; MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN IZIN IMPOR SEMENTARA YANG DIBERIKAN KERINGANAN BEA MASUK KEPADA ........ (2) ....... . Kepada ........ (2) ........ NPWP ........ (7) ........ dengan alamat ........ (8) ....... . diberikan izin Impor Sementara yang diberikan keringanan bea masuk atas barang impor dengan data sebagai berikut: Jumlah dan Jenis Barang : ......... (9) ......... ; Spesifikasi/Identitas Barang : ........ (10) ........ ; Pemilik Barang : ........ ( 11) ........ ; Kondisi Barang : ........ (12) ........ ; Negara Asal : ........ (13) ........ ; Nilai Pabean : ........ (14) ........ ; Klasifikasi Barang : ........ ( 15) ........ ; Pelabuhan Pemasukan : ........ (16) ........ ; Tujuan Penggunaan : ........ (17) ........ ; Lokasi Penggunaan : ........ ( 18) ........ . Izin Impor Semen tara diberikan sampai dengan tanggal ........ ( 19) ....... . Pemberitahuan Pabean impor atas barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA disampaikan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan· Cukai yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 3 {tiga) bulan terhitung mulai tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri ini. Dalam hal Pemberitahuan Pabean impor tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, Keputusan Menteri ini dinyatakan tidak berlaku terhadap barang yang belum disampaikan Pemberitahuan Pabean. � t I www.jdih.kemenkeu.go.id 'KELIMA KEEN AM - 41 - Terhadap barang impor sementara sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, importir wajib: a. membayar bea masuk sebesar 2% (dua persen) per bulan terhitung sejak tanggal pendaftaran PIB sampai dengan tanggal berakhimya jangka waktu izin impor sementara; b. membayar Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pen jualan atas Barang Mewah secara penuh; dan c. menyerahkan jaminan sebesar: 1) selisih an tara bea masuk yang seharusnya dibayar dengan bea masuk yang telah dibayar; dan 2) Pajak Penghasilan Pasal22. Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: 1. ... : .... (20) ........ ; 2 ......... (21) ........ ; 3 ......... (22) ........ ; dan 4. · ......... {2) ........ .. Ditetapkan di ...... (23) ..... .. Pada tanggal ....... (24) ...... . a.n. MENTER! KEUANGAN, KEPALA ......... (25) ......... , ........ (26) .. · ..... . I r I www.jdih.kemenkeu.go.id - 42- 3 . Izin Impor Sementara yang mendapat keringanan bea masuk dengan mendapat surat keterangan yang menyatakan bahwa atas transaksi tersebut merupakan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean. KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ........ (1) ....... . TENTANG PEMBERIAN IZIN IMPOR SEMENTARA YANG DIBERIKAN KERINGANAN BEA MASUK Menimbang Mengingat Menetapkan PERTAMA KEDUA KETIGA KEPADA ........ (2) ....... . MENTER! KEUANGAN, a. bahwa sesuai dengan hasil penelitian terhadap surat permohonan ........ (2) ........ nomor ........ (3) ........ mengenai permohonan izin Impor Sementara, diperoleh kesimpulan bahwa perrnohonan ........ (2) ........ telah memenuhi persyaratan dan dapat diberikan persetujuan izin Impor Semen tara; b. bahwa ............ {2).............. telah mendapat surat keterangan ............ (4).............. dari ............ (5) .............. yang menyatakan bahwa atas transaksi barang Impor Sementara tersebut merupakan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean; c. · bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Izin Impor Sementara yang diberikan Keringanan Bea Masuk Kepada ........ (2) ........ ; · Peraturan Menteri Keuangan Nomor ........ (6) ........ /PMK.04/2017 tentang Impor Sementara; MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN IZIN IMPOR SEMENTARA YANG DIBERIKAN KERINGANAN BEA MASUK KEPADA ........ {2) ....... . Kepada ........ {2)........ NPWP ........ (7)........ dengan alamat ........ (8) ...... .. diberikan izin Impor Sementara yang diberikan keringanan bea masuk atas barang impor dengan data sebagai berikut: Jumlah dan Jenis Barang : ......... (9) ......... ; Spesifikasi/Identitas Barang : ........ (10) ........ ; Pemilik Barang : ........ ( 11) ........ ; Kondisi Barang : ........ ( 12) ........ ; Negara Asal : ........ (13) ........ ; Nilai Pabean : ........ (14) ........ ; Klasifikasi Barang : ........ ( 15) ........ ; Pelabuhan Pemasukan : ........ (16) ........ ; Tujuan Penggunaan :. · ....... (17) ........ ; Lokasi Penggunaan : ........ ( 18) ....... .. Izin Impor Semen tara diberikan sampai dengan tanggal ........ ( 19) ...... .. Pemberitahuan Pabean impor atas barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA disampaikan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri ini. www.jdih.kemenkeu.go.id KEEMPAT KELIMA KEEN AM - 43- Dalam hal Pemberitahuan Pabean impor tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, Keputusan Menteri ini dinyatakan tidak berlaku terhadap barang yang belum disampaikan Pemberitahuan Pabean. Terhadap barang lmpor Sementara sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, importir wajib: a. membayar bea masuk sebesar 2% (dua persen) per bulan terhitung sejak tanggal pendaftaran PIB sampai dengan tanggal berakhirnya jangka waktu izin impor sementara; dan b. menyerahkan jaminan sebesar: 1) selisih antara bea masuk yang seharusnya dibayar dengan bea masuk yang telah dibayar; 2) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan 3) Pajak Penghasilan Pasal22. Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: 1. ........ (20) ........ ; 2 ......... (21) ........ ; 3 ......... (22) ........ ; dan 4 ..... . ..... (2) ........ .. Ditetapkan di ....... (23) ...... . Pada tanggal ........ (24) ..... .. a.n. MENTER! KEUANGAN, KEPALA ......... (25) ......... , ........ (26) ........ t I www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) - 44- PETUNJUK PENGI SIAN Diisi nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian izin Impor Sementara. Diisi nama perusahaan yang mendap atkan izin Impor Semen tara. Diisi nom or dan tanggal sur at permohonan 1z1n Im por Semen tara. Diisi nomor dan tanggal surat keterangan yang menyatakan bahwa atas transaksi barang Impor Sementara tersebut merupakan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean. Diisi Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan surat keterangan yang menyatakan bahwa atas transaksi barang impor sementara merupakan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean. Diisi Nomor Peraturan Menteri Keuangan tentang Impor Semen tara. Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan yang mendap atkan izin Impor Sementara. Diisi alamat perusahaan yang mendapatkan izin Impor Semen tara. Diisi jumlah dan jenis barang Impor Semen tara. Diisi merek, tipe, nomor seri, tahun pembuatan, atau tanda khusus lainnya. Diisi nama pemilik barang Impor Sementara. Diisi kondisi barang pada saat dimasukkan ke dalam Daerah Pabean . Misal : baru atau bukan baru Diisi negara asal dari barang Impor Sementara. Diisi hasil penetapan Nilai Pabean dari barang yang diberikan izin Impor Sementara. Diisi hasil penetapan klasifikasi barang yang diberikan izin Impor Sementara tanpa mencantumkan tarif bea masuknya. Diisi nama pelabuhan pemasukan. Diisi tujuan penggunaan dari barang yang diberikan 1z1n Impor Sementara. ) i www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (18) Nomor (19) Nomor (20) Nomor (21) Nooor (22) Nomor (23) Nomor (24) Nomor (25) Nomor (26) - 45 - Diisi alamat lengkap lokasi penggunaan barang Im por Semen tara. Diisi tanggal berakhirnya izin Impor Sementara yang diberikan atas penggunaan barang Impor Sementara. Diisi nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi Kantor Pabean yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Izin Impor Sementara. Jika penerbit izin melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, tidak perlu diisi. Diisi nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi tempatjlokasi barang Impor Sementara dipergunakan. Diisi apabila lokasi penggunaan barang berada di luar wilayah kerja pengawasan Kantor Pabean yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Izin Impor Sementara. Jika Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai tidak perlu diisi. Diisi nama dan tipe Kantor Pelayanan Utama atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan ·cukai tempat lokasi barang Impor Sementara dipergunakan. Diisi apabila lokasi penggunaan barang berada di luar wilayah kerja pen gawasan Kantor · Pabean yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Izin Impor Sementara. Diisi tempat ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan mengenai Pemberian Izin Impor Sementara. Diisi tanggal, bulan, dan tahun Keputusan Menteri Keuangan mengenai Pemberian Izin Impor Sementara. Diisi nama dan tipe Kantor Pelayanan Utama atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai Pemberian Izin Impor Semen tara. Diisi nama dan Nomor Induk Pegawai (NIP) Pejabat Bea dan Cukai yang menandatangani Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian izin Impor Sementara. j www.jdih.kemenkeu.go.id - 46- B. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN MENGENAI PERPANJANGAN JANGKA WAKTU IZIN IMPOR SEMENTARA YANG DIBERIKAN PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA MASUK. 1. Perpanjangan terhadap izin Impor Sementara yang mendapat pembebasan bea masuk. KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ........ (1) ....... . TENTANG PERSETUJUAN PERPANJANGAN JANGKA WAKTU IZIN IMPOR SEMENTARA YANG DIBERIKAN PEMBEBASAN BEA MASUK SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ........ (2) ........ Menimbang Mengingat Menetapkan PERTAMA KEDUA KETIGA MENTER! KEUANGAN, a. bahwa sesuai dengan hasil penelitian terhadap surat permohonan ........ (3) ........ nomor ........ (4) ........ mengenai permohonan perpanjangan jangka waktu izin Impor Sementara, diperoleh kesimpulan bahwa permohonan ........ (3) ........ telah memenuhi persyaratan dan dapat diberikan persetujuan perpanjangan jangka waktu izin Impor Semen tara; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Persetujuan Perpanjangan Jangka Waktu Izin Impor Sementara yang Diberikan Pembebasan Bea Masuk Sebagaimana Tercantum Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor ........ (2) ........ ; Peraturan Menteri Keuangan Nomor ........ (7) ........ /PMK.04/2017 tentang Impor Sementara; MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERSETUJUAN PERPANJANGAN JANGKA WAKTU IZIN IMPOR S.EMENTARA YANG DIBERIKAN PEMBEBASAN BEA MASUK SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ........ (2) ........ Memberikan persetujuan perpanjangan jangka waktu izin Impor Sementara yang .diberikan pembebasan bea masuk terhadap barang Impor Sementara sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor ... , ..... (2) ......... sampai dengan tanggal ......... (8) ....... .. Perpanjangan jangka waktu izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA disertai dengan kewajiban untuk melakukan penyesuaian masa berlaku jaminan yang telah diserahkan. Keputusan Menteri ini berlaku surut sejak berakhirnya jangka waktu izin Impor Sementara sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor ......... (2) ........ . Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: 1 .......... (9) ......... ; 2 ......... (10) ........ ; 3 ......... (11) ........ ; dan 4 .......... {3) ......... . Ditetapkan di ...... (12) ..... .. Pada tanggal ....... ( 13) ..... .. a.n. MENTER! KEUANGAN, KEPALA ......... (14) ......... , ........ (15) ....... . www.jdih.kemenkeu.go.id - 47- 2. Perpanjangan terhadap izin Impor Seinentara yang mendapat keringanan bea masuk tanpa mendapat surat keterangan yang menyatakan bahwa atas transaksi tersebut merupakan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ........ (1) ....... . TENTANG PERSETUJUAN PERPANJANGAN JANGKA WAKTU IZIN IMPOR SEMENTARA YANG DIBERIKAN KERINGANAN BEA MASUK SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KEPUTUSAN Menimbang Mengingat Menetapkan PERTAMA KEDUA KETIGA MENTER! KEUANGAN NOMOR ........ (2) ....... . MENTER! KEUANGAN, a. bahwa sesuai dengan hasil penelitian terhadap surat permohonan ........ (3) ........ nomor ........ (4) ........ mengenai permohonan perpanjangan jangka waktu izin Impor Sementara, diperoleh kesimpulan bahwa permohonan ........ (3)........ telah memenuhi persyaratan dan dapat diberikan persetujuan perpanjangan jangka waktu izin Impor Semen tara; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Persetujuan Perpanjangan Jangka Waktu Izin Impor Sementara yang Diberikan Keringanan Bea Masuk Sebagaimana Tercantum Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor ........ (2) ........ ; Peraturan Menteri Keuangan Nomor ........ (7) ........ /PMK.04/2017 tentang Impor Sementara; MEMUTUSKAN:. PERSETUJUAN PERPANJANGAN JANGKA WAKTU IZIN IMPOR SEMENTARA YANG DIBERIKAN KERINGANAN BEA MASUK SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN NOMOR ........ (2) ....... . Memberikan persetujuan perpanjangan jangka waktu izin Impor Sementara yang diberikan keringanan bea masuk terhadap barang Impor Sementara sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor ......... (2} ......... sampai dengan tanggal ......... (8) ........ . Terhadap perpanjangan jangka waktu izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, importir wajib: a. membayar bea masuk sebesar 2% (dua persen) untuk setiap bulan atau bagian bulan dari perpanjangan jangka waktu izin Impor Sementara terhitung sejak berakhirnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor ........ (2) ......... dikalikan bea masuk yang seharusnya dibayar; dan b. menyesuaikan jangka waktu jaminan yang telah diserahkan dengan perpanjangan jangka waktu izin Impor Semen tara terhadap: 1) selisih antara bea masuk yang seharusnya dibayar dengan bea masuk yang telah dibayar; dan 2) Pajak Penghasilan Pasal 22. Keputusan Menteri ini merupakan dasar pembayaran bea masuk dan penyesuaianjaminan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA. www.jdih.kemenkeu.go.id KEEMPAT - 48 - Keputusan Menteri ini berlaku surut sejak berakhimya jangka waktu izin Impor Sementara sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor ......... (2) ........ . Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: 1 .......... (9) ......... ; 2 ......... (10) ........ ; 3 ......... (11) ........ ; dan 4 .......... (3) ......... . Ditetapkan di ...... (12) ..... .. Pada tanggal ....... ( 13) ..... .. a.n. MENTER! KEUANGAN, KEPALA ......... (14) ......... , ........ (15) ........ www.jdih.kemenkeu.go.id - 49- 3. Perpanjangan atas izin Impor Sementara yang mendapat keringanan bea masuk dan merupakan pem anfaatan Jasa Kena Paj ak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean , yang disertai dengan surat keterangan. KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ........ (1) ....... . TENTANG PERSETUJUAN PERPANJANGAN JANGKA WAKTU IZIN IMPOR SEMENTARA YANG DIBERIKAN KERINGANAN BEA MASUK SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KEPUTUSAN Menimbang Mengingat Menetapkan PERTAMA KEDUA MENTER! KEUANGAN NOMOR ........ (2) ...... .. MENTERI KEUANGAN, a. bahwa sesuai dengan hasil penelitian terhadap surat permohonan ........ (3) ........ nomor ........ (4) ........ mengenai permohonan perpanjangan jangka waktu izin Impor Sementara, diperoleh kesimpulan bahwa permohonan ........ (3) ........ telah memenuhi persyaratan dan dapat diberikan persetujuan perpanjangan jangka waktu izin Impor Semen tara; b. bahwa atas permohonan perpanjangan jangka waktu izin Impor Sementara tersebut, ........ (3) ........ telah mendapat surat keterangan ........ (5) ........ dari ........ (6) ........ yang menyatakan bahwa atas transaksi barang Impor Sementara tersebut merupakan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Persetujuan Perpanjangan Jangka Waktu Izin Impor Sementara yang Diberikan Keringanan Bea Masuk Sebagaimana Tercantum Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor ........ (2) ........ ; Peraturan Menteri Keuangan Nomor ........ (7) ........ /PMK.04/2017 tentang Impor Sementara; MEMUTUSKAN: PERSETUJUAN PERPANJANGAN JANGKA WAKTU IZIN IMPOR SEM E NTARA YANG DIBERIKAN KERINGANAN BEA MASUK SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN NOMOR ........ (2) ....... . Memberikan persetujuan perpanjangan jangka waktu izin Impor Sementara yang diberikan keringanan bea masuk terhada.p barang Impor Sementara sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor ......... (2) ......... sampai dengan tanggal ......... (8) ........ . Terhadap perpanjangan jangka waktu izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, importir wajib: a. membayar bea masuk sebesar 2% (dua persen) untuk setiap bulan atau bagian bulan dari perpanjangan jangka · waktu izin Impor Sementara terhitung sejak berakhimya Keputusan Menteri Keuangan Nomor ... ..... (2) ......... dikalikan bea masuk yang seharusnya dibayar; dan b. menyesuaikan jangka waktu jaminan yang telah diserahkan dengan perpanjangan jangka waktu izin Impor Semen tara terhadap: 1) selisih an tara bea masuk yang seharusnya dibayar dengan bea masuk yang telah dibayar; 2) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan 3) Pajak Penghasilan Pasal22. www.jdih.kemenkeu.go.id KETIGA KEEMPAT - 50 - Keputusan Menteri ini merupakan dasar pembayaran bea masuk dan penyesuaian jaminan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA. Keputusan Menteri ini berlaku surut sejak berakhirnya jangka waktu izin Impor Sementara sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor ......... (2) ........ . Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: 1 .......... (9) ......... ; 2 ......... (10) ........ ; . 3 . ........ (11) ........ ; dan 4 .......... (3) ........ .. Ditetapkan di ....... ( 12) ..... .. Pada tanggal ........ (13) ..... .. a.n. MENTER! KEUANGAN, KEPALA ......... (14) ......... , ........ (15) ....... . www.jdih.kemenkeu.go.id -51 - 4. Perpanjangan atas i z i n Impor Sementara yang mendapat ker i nganan bea masuk dan merupakan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dar i luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, yang tidak disertai dengan surat keterangan. KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ........ (1} ...... .. TENTANG PERSETUJUAN PERPANJANGAN JANGKA WAKTU IZIN IMPOR SEMENTARA YANG DIBERIKAN KERINGANAN BEA MASUK SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KEPUTUSAN Menimbang Mengingat Menetapkan PERTAMA KEDUA MENTER! KEUANGAN NOMOR ........ (2) ....... . MENTER! KEUANGAN, a. bahwa sesuai dengan basil penelitian terhadap surat permohonan ... ..... (3) ........ nomor ........ (4) ........ mengenai permohonan perpanjangan jangka waktu izin Impor Sementara, diperoleh kesimpulan bahwa permohonan ........ (3). .. .. .. . telah memenuhi persyaratan dan dapat diberikan persetujuan perpanjangan jangka waktu izin Impor Semen tara; b. bahwa atas permohonan perpanjangan jangka waktu izin Impor Sementara tersebut, ........ (3) ........ tidak mendapat surat keterangan dari ........ (6) ........ yang menyatakan bahwa atas transaksi barang Impor Sementara tersebut merupakan peinanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Persetujuan Perpanjangan Jangka Waktu Izin Impor Sementara yang Diberikan Keringanan Bea Masuk Sebagaimana Tercantum Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor ........ (2) ........ ; Peraturan Menteri Keuangan Nomor ........ (7) ........ /PMK.04/2017 tentang Impor Sementara; MEMUTUSKAN: PERSETUJUAN PERPANJ A NGAN JANGKA WAKTU IZIN IMPOR SEMENTARA YANG DIBERIKAN KERINGANAN BEA MASUK SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN NOMOR ........ (2) ....... . Memb erikan persetujuan perpanjangan jangka waktu izin Impor Sementara yang diberikan keringanan bea masuk terhadap barang Impor Sementara sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor ....... ,.(2) ......... sampai dengan tanggal ......... (8) ........ . Terhadap perpanjangan jangka waktu izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, importir wajib: a. membayar bea masuk sebesar 2% (dua persen) untuk setiap bulan atau bagian bulan dari perpanjangan jangka waktu izin Impor Sementara terhitung sejak berakhirnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor ........ (2) ......... dikalikan bea masukyang seharusnya dibayar; b. membayar Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan c. menyesuaikan jangka waktu jaminan yang telah diserahkan dengan perpanjangan jangka waktu izin Impor Semen tara terhadap: 1) selisih antara bea masuk yang seharusnya dibayar dengan bea masuk yang telah dibayar; dan 2) Pajak Penghasilan Pasal22. 1 ( I www.jdih.kemenkeu.go.id KETIGA KETIGA - 52 - Keputusan Menteri ini merupakan dasar pembayaran bea masuk dan penyesuaian jaminan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA. Keputusan Menteri ini berlaku surut sejak berakhirnya jangka waktu izin Impor Sementara sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor ......... (2) ........ . Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: 1 .......... (9) ......... ; 2 ......... (10) ........ ; 3 ......... (11) ........ ; dan 4 .......... (3) ........ .. Ditetapkan di ...... ( 12) ...... . Pada tanggal ....... (13) ...... . a.n. MENTER! KEUANGAN, KEPALA ......... (14) ......... , ........ (15) ....... . www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nooor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Diisi nomor Persetujuan Semen tara. -5 3 - PETUNJUK PENGI SIAN Keputusan Menteri Perpanjangan Jangka Keu0-ngan Waktu mengenai Izin Impor Diisi nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenai Izin Impor Sementara yang dilakukan perpanjangan jangka waktu izin Impor Sementara. Di i si nama perusahaan yang mendapatkan 1z1n Impor Semen tara. Diisi nomor dan tanggal surat permohonan perpanj angan jangka waktu izin Impor Sementara � Diisi nomor dan tanggal surat keterangan yang menyatakan bahwa atas transaksi barang Impor Sementara yang dimintakan perpanjangan jangka waktu izin Impor Sementara tersebut merupakan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean. Diisi . Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan surat keterangan yang menyatakan bahwa atas transaksi barang Impor Sementara yang dimintakan perpanjangan jangka waktu izin Impor Sementara tersebut merupakan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean. Diisi Nomor Peraturan Menteri Keuangan tentang Impor Semen tara. Diisi tanggal berakhirnya perpanjangan jangka waktu izin Impor Sementara yang diberikan atas penggunaan barang Impor Sementara. Diisi nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi Kantor Pabean yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Izin Impor Sementara. Jika penerbit izin melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, tidak perlu diisi. J f I f· www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (10) Nomor (11) Nomor {12) Nomor {13) Nomor (14) Nomor (15) -5 4 - Diisi nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi tempatjlokasi barang Impor Sementara dipergunakan. Diisi apabila lokasi penggunaan barang berada di luar wilayah kerja pengawasan Kantor Pabean yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Izin Impor Sementara. Jika Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai tidak perlu diisi. Diisi nama dan tipe Kantor Pelayanan Utama atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat lokasi barang Impor Sementara dipergunakan. Diisi apabila lokasi penggunaan barang berada di luar wilayah kerja pengawasan Kantor Pabean yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Izin Impor Sementara. Diisi tempat ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan mengenai Pemberian Izin Impor Sementara. Diisi tanggal, bulan, dan tahun Keputusan Menteri Keuangan mengenai Pemberian Izin Impor Sementara. Diisi nama dan tipe Kantor Pelayanan Utama atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai Pemberian Izin Impor Semen tara. Diisi nama dan Nomor Induk -Pegawai {NIP) Pejabat Bea dan Cukai yang menandatangani Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian izin Impor Sementara. www.jdih.kemenkeu.go.id -55- C. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN MENGENAI IZIN PINDAH LOKASI KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ........ (1) ....... . TENTANG PERSETUJUAN PINDAH LOKASI PENGGUNAAN BARANG IMPOR SEMENTARA SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN NOMOR Menimbang Mengingat Menetapkan PERTAMA KEDUA ........ (2) ....... . MENTER! KEUANGAN, a. bahwa sesuai dengan hasil penelitian terhadap surat permohonan .......... (3) .......... Nomor .......... (4) .......... , diperoleh kesimpulan bahwa permohonan telah memenuhi persyaratan dan dapat diberikan persetujuan pindah lokasi penggunaan barang Impor Sementara; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Persetujuan Pindah Lokasi Penggunaan Barang Impor Sementara Sebagaimana Tercantum Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor ........ (2) ........ ; Peraturan Menteri Keuangan Nomor ........ (5) ........ /PMK.04/2017 tentang Impor Sementara; MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERSETUJUAN PINDAH LOKASI PENGGUNAAN BARANG IMPOR SEMENTARA SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN NOMOR ........ (2) ...... .. Memberikan persetujuan pindah lokasi penggunaan barang Impor Sementara dengan mengubah lokasi penggunaan barang Impor Sementara sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor ......... {2) ......... : semtila : ........ (6) ...... .. menjadi : ........ (7) ...... . . Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: 1. ......... (8) ......... ; 2 .......... (9) ......... ; 3 ......... (10) ........ ; dan 4 .......... (3) ........ .. Ditetapkan di ...... (11) ...... . Pada tanggal ....... {12) ...... . a.n. MENTER! KEUANGAN, KEPALA ......... (13) ......... , ........ (14) ........ www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) - 56 - PETUNJUK PENGI SIAN Diisi nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenai Persetujuan Pindah Lokasi Penggunaan Barang Impor Semen tara. Diisi nomor dan judul Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian izin Impor Sementara yang dilakukan pindah lokasi barang Impor Sementara. Diisi nama perusahaan yang mendapatkan 1z1n Impor Semen tara. Diisi nomor dan tanggal surat permohonan pindah lokasi pen ggunaan barang Impor Sementara. Diisi Nomor Peraturan Menteri Keuangan tentang Impor Semen tara. Diisi alamat lengkap dan jelas lokasi penggunaan barang sesuai pemberian izin Impor Semen tara dan/ atau Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian perpanjangan izin Impor Sementara. Diisi alamat lengkap dan jelas lokasi penggunaan barang sesuai pemberian izin Impor Semen tara dan/ atau Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian perpanjangan izin Impor Sementara ditambah lokasi tujuan pindah lokasi penggunaan barang Impor Sementara. Diisi nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi Kantor Pabean yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Izin Impor Sementara. Jika penerbit izin melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, tidak perlu diisi. Diisi nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi . tempatjlokasi barang Impor Sementara dipergunakan. Diisi apabila lokasi penggunaan barang berada di luar wilayah kerja pengawasan Kantor Pabean yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Izin Impor Sementara. Jika Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai tidak perlu diisi. j t I www.jdih.kemenkeu.go.id Norr:or (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) -57- D ii s i nama dan t i pe Kantor Pelayanan Utama atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cuka i tempat lokas i barang Impor Sementara dipergunakan. Diisi apab i la lokasi penggunaan barang berada d i luar wilayah kerja pen gawasan Kantor Pabean yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pember i an Izin Impor Sementara. D ii s i tempat d i tetapkannya Keputusan Menter i Keuangan mengena i Pember i an Iz i n Impor Sementara. D ii s i tanggal, bulan,. dan tahun Keputusan Menter i Keuangan mengena i Pemberian Iz i n Impor Sementara. D i isi nama dan tipe Kantor Pelayanan Utama atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cuka i yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai Pemberian Iz i n Impor Semen tara. Diisi nama dan Nomor Induk Pegawai (NIP) Pejabat Bea dan Cukai yang menandatangani Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian izin Impor Sementara. www.jdih.kemenkeu.go.id - 58 - D. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN MENGENAI PERUBAHAN TUJUAN PENGGUNAAN BARANG IMPOR SEMENTARA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ........ (1) ....... . TENTANG PERSETUJUAN PERUBAHAN TUJUAN PENGGUNAAN BARANG IMPOR SEMENTARA SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN NOMOR Menimbang Mengingat Menetapkan PERTAMA KEDUA ........ (2) ....... . MENTER! KEUANGAN, a. bahwa sesuai dengan hasil penelitian terhadap surat permohonan .......... (3).......... Nomor .......... (4) .......... , diperoleh kesimpulan bahwa permohonan telah memenuhi persyaratan dan dapat diberikan persetujuan perubahan tujuan penggunaan barang Impor Sementara; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perJu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Persetujuan Perubahan Tujuan Penggunaan Barang Impor Sementara Sebagaimana Tercantum Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor ........ (2) ........ ; Peraturan Menteri Keuangan Nomor ........ (5) ........ /PMK.04/2017 tentang Impor Sementara; MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERSETUJUAN PERUBAHAN TUJUAN PENGGUNAAN BARANG IMPOR SEMENTARA SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN NOMOR ........ (2) ...... .. Memberikan persetujuan perubahan tujuan penggunaan barang Impor Sementara dengan mengubah tujuan penggunaan barang Impor Sementara sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor ......... (2) ......... : semula : ...... :.(6) ....... . menjadi : ........ (7) ....... . Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: 1 .......... (8) ......... ; 2 .......... (9) ......... ; 3 ......... (10) ........ ; dan 4 .......... (3) ........ .. Ditetapkan di ...... (11) ..... .. Pada tanggal ....... (12) ...... . a.n. MENTER! KEUANGAN, KEPALA ......... (13) ......... , ........ (14) ....... . www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nornor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) -59- PETUNJUK PENGISIAN Diisi nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenai Persetujuan Perubahan Tujuan Penggunaan Barang Impor Semen tara. Diisi nomor dan judul Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian izin Impor Sementara yang dilakukan perubahan tujuan penggunaan barang Impor Sementara. Diisi nama perusahaan yang mendapatkan izin Impor Semen tara. Diisi nomor dan tanggal surat permohonan perubahan tujuan penggunaan barang Impor Sementara. Diisi Nomor Peraturan Menteri Keuangan tentang Impor Semen tara. Diisi tujuan penggunaan barang yang telah diberikan izin Impor Sementara sesuai Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian 1z1n Impor Sementara danjatau Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian perpanjangan izin Impor Sementara. Diisi tujuan penggunaan barang yang telah diberikan izin Impor Sementara sesuai Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian izin lmpor Sementara danjatau Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian perpanjangan izin Impor Sementara ditambah perubahan tujuan penggunaan barang Impor Sementara. Diisi nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi Kantor Pabean yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Izin Impor Sementara. Jika penerbit izin melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, tidak perlu diisi. Diisi nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi tempatjlokasi barang Impor Sementara dipergunakan. Diisi apabila lokasi penggunaan barang berada di luar wilayah kerja pengawasan Kantor Pabean yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Izin Impor Sementara. Jika Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai tidak perlu diisi. t) www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) - 60- Diisi nama dan tipe Kantor Pelayanan Utama atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat lokasi barang Impor Sementara dipergunakan. Diisi apabila lokasi penggunaan barang berada di luar wilayah kerja pengawasan Kantor Pabean yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Izin Impor Sementara. Diisi tempat ditetapkannya Keplitusan Menteri Keuangan mengenai Pemberian Izin Impor Sementara. Diisi tanggal, bulan, dan tahun Keputusan Menteri Keuangan mengenai Pemberian Izin Impor Sementara. Diisi nama dan tipe Kantor Pelayanan Utama atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai Pemberian Izin Impor Semen tara. Diisi nama dan Nomor Induk Pegawai (NIP) Pejabat Bea dan Cukai yang menandatangani Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian izin Impor Sementara. www.jdih.kemenkeu.go.id - 61 - E. CONTOH FORMAT · KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN MENGENAI PENYELE SAIAN IMPOR SEMENTARA DENGAN TIDAK DIEKSPOR KEMBALI 1. Penyelesaian tidak diekspor kembali dengan tujuan tertentu atas 1z1n Impor Semen tara yang mendapat pembebasan bea masuk. KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ......... (1) ........ . TENTANG PERSETUJUAN PENYELESAIAN IMPOR SEMENTARA SELAIN DIEKSPOR KEMBALI TERHADAP BARANG IMPOR SEMENTARA YANG DIBERIKAN PEMBEBASAN BEA MASUK SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN NOMOR Menimbang Mengingat Menetapkan PERTAMA ......... (2) ........ . MENTER! KEUANGAN, a. bahwa ......... (3) ......... melalui surat nomor ......... (4) ......... menyampaikan permohonan penyelesaian Impor Sementara terhadap barang Impor Sementara selain dengan diekspor kembali yang diberikan pembebasan bea masuk dengan pertimbangan ......... (5) ......... ; b. bahwa sesuai dengan hasil penelitian terhadap surat permohonan ......... (3) ......... beserta dokumen pendukung berupa ......... (6) ......... , diperoleh kesimpulan bahwa permohonan ......... (3)......... telah memenuhi persyaratan dan dapat diberikan persetujuan penyelesaian Impor Sementara terhadap barang Impor Sementara yang diberikan pembebasan bea masuk selain dengan diekspor kembali; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Persetujuan Penyelesaian Impor Sementara Selain Diekspor Kembali Terhadap Barang Impor Sementara yang Diberikan Pembebasan Bea Masuk Sebagaimana Tercantum Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor ......... (2) ......... ; Peraturan Menteri Keuangan Nomor ........ (9) ........ /PMK.04/2017 tentang Impor Sementara; MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERSETUJUAN PENYELESAIAN IMPOR SEMENTARA SELAIN DIEKSPOR KEMBALI TERHADAP BARANG IMPOR SEMENTARA YANG DIBERIKAN PEMBEBASAN BEA MA S UK SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN NOMOR ......... (2) ....... .. Membe rikan persetujuan kepada ......... (3) ......... untuk menyelesaikan impor sementara selain diekspor kembali terhadap barang Impor Sementara yang diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor ......... (2) ......... dengan pertimbangan ......... (5) ........ . www.jdih.kemenkeu.go.id KEDUA KETIGA KEEMPAT KELIMA - 62- Penyelesaian Impor Sementara selain dengan diekspor kembali terhadap barang Impor Sementara sebagaimana tercantum dalam. Diktum PERTAMA, disertai kewajiban untuk: 1) membayar bea masuk yang seharusnya dibayar; 2) membayar Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; 3) membayar Pajak Penghasilan Pasal 22; dan 4) membayar sanksi administrasi berupa denda 100% ( seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya d ibayar. Terhadap barang impor sementara sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan dalam Diktum PERTAMA dilakukan penegahan dan/ a tau penyegelan sampai dengan diselesaikannya kewajiban pabean sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor ........ (9) ........ fPMK.04/2017 tentang Impor Sementara. Keputusan Menteri ini merupakan dasar pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor terutang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA. · Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: 1. ........ (10) ........ ; 2 ......... (11) ........ ; 3 ......... (12) ........ ; dan 4 .......... (3) ......... . Ditetapkan di ...... (13} ...... . Pada tanggal ....... ( 14) ...... . a.n. MENTER! KEUANGAN, KEPALA ......... (15) ......... , ........ (16) ....... . t; www.jdih.kemenkeu.go.id - 63 - 2. Penyelesaian tidak diekspor kembali dengan tujuan tertentu atas izin Impor Sementara yang mendapat keringanan bea masuk dan tanpa surat keterangan yang menyatakan bahwa atas transaksi tersebut merupakan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean . KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ........ (1} ....... . TENTANG PERSETUJUAN PENYELESAIAN IMPOR SEMENTARA SELAIN DIEKSPOR KEMBALI TERHADAP BARANG IMPOR SEMENTARA YANG DIBERIKAN KERINGANAN BEA MASUK SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR Menimbang Mengingat Menetapkan PERTAMA ......... (2) ........ . MENTER! KEUANGAN, a. bahwa ......... (3) ......... melalui surat nomor ......... (4) ......... menyampaikan permohonan penyelesaian Impor Sementara terhadap barang Impor Sementara selain dengan diekspor kembali terhadap barang impor sementara yang diberikan keringanan bea masuk dengan pertimbangan ......... (5) ......... ; b. bahwa sesuai dengan hasil penelitian terhadap surat permohonan ........ . . (3) ......... beserta dokumen pendukung berupa ......... (6) ......... , diperoleh kesimpulan bahwa permohonan ........ (3) ........ telah memenuhi persyaratan dan dapat diberikan persetujuan penyelesaian Impor Sementara selain dengan diekspor kembali terhadap barang impor semen tara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Persetujuan Penyelesaian Impor Sementara Selain Diekspor Kembali Terhadap Barang Impor Sementara yang Diberikan Keringanan Bea Masuk Sebagaimana Tercantum Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor ......... (2) ......... ; Peraturan Menteri Keuangan Nomor ........ (9) ........ /PMK.04/2017 tentang Impor Sementara; MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSETUJUAN PENYELESAIAN IMPOR SEMENTARA SELAIN DIEKSPOR KEMBALI TERHADAP BARANG IMPOR SEMENTARA YANG DIBERIKAN KERINGANAN BEA MASUK SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN NOMOR ......... (2) ....... .. Memb erikan persetujuan kepada ......... (3) ......... untuk menyelesaikan impor sementara selain diekspor kembali terhadap barang Impor Sementara yang diberikan keringanan bea masuk sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri · Keuangan nomor ......... (2)......... dengan pertimbangan ......... (5) ........ . � t J www.jdih.kemenkeu.go.id KEDUA KETIGA KEEMPAT KELIMA - 64- Penyelesaian Impor Sementara selain dengan diekspor kembali terhadap barang Impor Sementara yang diberikan keringanan bea masuk sebagaimana tercantum dalam Diktum · PERTAMA, disertai kewajiban untuk: 1) membayar bea masuk sebesar selisih . selisih antara bea masuk yang seharusnya dibayar dengan bea masuk yang telah dibayar; 2) membayar Pajak Penghasilan pasa122; dan 3) membayar sanksi administrasi berupa denda 100% (seratus persen) dari be a masuk yang seharusnya dibayar. Terhadap barang impor sementara sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan dalam Diktum PERTAMA dilakukan penegahan dan/ a tau penyegelan sampai dengan diselesaikannya kewajiban pabean sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor ........ (9) ........ /PMK.04/2017 tentang Impor Sementara. Keputusan Menteri Keuangan ini merupakan dasar pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor terutang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA. Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: 1. ........ (10) ........ ; 2 ......... (11) ........ ; 3 ......... (12) ........ ; dan 4 ........... (3) ......... . Ditetapkan di ...... (13) ..... .. Pad a tanggal ....... ( 14) ..... .. a.n. MENTER! KEUANGAN, KEPALA ......... (15) ......... , ........ (16) ....... . www.jdih.kemenkeu.go.id - 65- 3. Penyelesaian tidak diekspor kembali dengan tujuan tertentu atas izin Impor Sementara yang mendapat keringanan bea masuk dan disertai dengan surat keterangan yang menyatakan bahwa atas transaksi tersebut merupakan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ........ (1) ....... . TENTANG PERSETUJUAN PENYELESAIAN IMPOR SEMENTARA SELAIN DIEKSPOR KEMBALI TERHADAP BARANG IMPOR SEMENTARA YANG DIBERIKAN KERINGANAN BEA MASUK SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN NOMOR Menimbang Mengingat Menetapkan PERTAMA ......... (2) ........ . MENTERI KEUANGAN, a. bahwa ......... (3) ......... melalui surat nomor ......... (4) ......... menyampaikan permohonan penyelesaian Impor Sementara terhadap barang Impor Sementara selain dengan diekspor kembali terhadap barang impor sementara yang diberikan keringanan bea masuk dengan pertimbangan ......... (5) ......... ; b. bahwa sesuai dengan hasil penelitian terhadap surat permohonan .. ....... (3) ......... beserta dokumen pendukung berupa ......... (6) ......... , diperoleh kesimpulan bahwa permohonan ........ (3) ........ telah memenuhi persyaratan dan dapat diberikan persetujuan penyelesaian Impor Sementara selain dengan diekspor kembali terhadap barang impor semen tara; c. bahwa atas 1z1n Impor Sementara sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor ......... (2) ......... , ........ (3) ........ telah mendapat surat keterangan ........ (7)........ dari ........ (8)........ yang menyatakan bahwa atas transaksi barang Impor Sementara tersebut merupakan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Persetujuan Penyelesaian Impor Sementara Selain Diekspor Kembali Terhadap Barang Impor Sementara yang Diberikan Keringanan Bea Masuk Sebagaimana Tercantum Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor ......... (2) ......... ; Peraturan Menteri Keuangan Nomor ........ (9) ........ fPMK.04/2017 tentang Impor Sementara; MEMUTUSKAN: KEPDTUSAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERSETUJUAN PENYELESAIAN IMPOR SEMENTARA SELAIN DIEKSPOR KEMBALI TERHADAP BARANG IMPOR SEMENTARA YANG DIBERIKAN KERINGANAN BEA MASUK SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN NOMOR ......... (2) ....... .. Memberikan persetujuan kepada ......... (3) ......... untuk menyelesaikan impor sementara selain diekspor kembali terhadap barang Impor Sementara yang diberikan keringanan bea masuk sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor ......... (2)......... dengan pertimbangan ......... (5) ........ . j t I www.jdih.kemenkeu.go.id KEDUA KETIGA KEEMPAT KELIMA - 66- Penyelesaian Impor Sementara selain dengan diekspor kembali terhadap barang Impor Sementara yang diberikan keringanan bea masuk sebagaimana tercantum dalam Diktum PERTAMA, disertai kewajiban untuk: 1) membayar bea masuk sebesar selisih an tara bea masuk yang seharusnya dibayar dengan bea masuk yang telah dibayar; 2) membayar Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak . Penjualan atas Barang Mewah; 3) membayar Pajak Penghasilan Pasal 22; dan 4) membayar sanksi administrasi berupa denda 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar. Terhadap barang impor sementara sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan dalam Diktum PERTAMA dilakukan penegahan dan/ atau penyegelan sampai dengan diselesaikannya kewajiban pabean sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor ........ (9) ........ /PMK.04/2017 tentang Impor Sementara. Keputusan Menteri ini merupakan dasar pembayaran b e a masuk dan pajak dalam rangka impor terutang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA. Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: 1. ........ (10) ........ ; 2 ......... (11) ........ ; 3 ......... (12) ........ ; dan 4 .......... (3) ........ .. Ditetapkan di ....... (13) ...... . Pada tanggal ........ (14) ...... . a.n. MENTERI KEUANGAN, KEPALA ......... (15) ......... , ........ (16) ....... . www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) - 67- PETUNJUK PENGISIAN Diisi nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian izin Impor Sementara. Diisi nomor dan judul Keputusan Menteri Keuangan mengenai Pemberian Izin Impor Sementara. Diisi .nama perusahaan yang mendap atkan izin Impor Semen tara. Diisi nomor dan tanggal surat permohonan penyelesaian Impor Sementara terhadap barang Impor Sementara selain dengan diekspor kembali. Diisi pertimbangan penyelesaian Impor Sementara terhadap barang Impor Sementara selain dengan diekspor kembali. Diisi dokumen pendukung permohonan penyelesaian Impor Sementara terhadap barang Impor Sementara selain dengan diekspor kembali. Diisi nomor dan tanggal surat keterangan yang menyatakan bahwa atas transaksi barang Impor Sementara tersebut merupakan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean. Diisi Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan surat keterangan yang menyatakan bahwa atas transaksi barang impor sementara merupakan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean. Diisi Nomor Peraturan Menteri Keuangan tentang Impor Semen tara. Diisi nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi Kantor Pabean yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Izin Impor Sementara. Jika penerbit izin melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, tidak perlu. diisi. Diisi nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi tempatjlokasi barang Impor Sementara dipergunakan. Diisi apabila lokasi penggunaan barang berada di luar wilayah kerja pengawasan Kantor Pabean yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian ! I www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) - 68- Izin Impor Sementara. Jika Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai tidak perlu diisi. Diisi nama dan tipe Kantor Pelayanan Utama atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat lokasi barang Impor Sementara dipergunakan. Diisi apabila lokasi penggunaan barang berada di luar wilayah kerja pengawasan Kantor Pabean yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Izin Impor Sementara. Diisi tempat ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan mengenai Pemberian Izin Impor Sementara. Diisi tanggal, bulan , dan tahun Keputusan Menteri Keuangan mengenai Pemberian Izin Impor Sementara. Diisi nama dan tipe Kantor Pelayanan Utama atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai Pemberian Izin Impor Semen tara. Diisi nama dan Nomor Induk Pegawai (NIP) Pejabat Bea dan Cukai yang menandatangani Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian izin Impor Sementara. www.jdih.kemenkeu.go.id - 69- F. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN MENGENAI PENYELESAIAN IMPOR SEMENTARA DENGAN TIDAK· DIEKSPOR KEMBALI UNTUK DIHIBAHKAN KEPADA PEMERINTAH PUSAT KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ......... (1) ........ . TENTANG PERSETUJUAN PENYELESAIAN IMPOR SEMENTARA SELAIN DIEKSPOR KEMBALI DENGAN TUJUAN DIHIBAHKAN KEPADA PEMERINTAH PUSAT TERHADAP BARANG IMPOR SEMENTARA SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KEPUTUSAN MENTER! Menimbang Mengingat Menetapkan PERTAMA KEUANGAN NOMOR ......... {2) ........ . MENTER! KEUANGAN, a. bahwa ......... (3) ......... melalui surat nomor ......... (4) ......... menyampaikan permohonan penyelesaian Impor Sementara terhadap barang Impor Sementara selain diekspor kembali dengan tujuan dihibahkan kepada pemerintah pusat; · b. bahwa sesuai dengan hasil penelitian terhadap surat permohonan ......... (3)......... beserta dokumen pendukung berupa ......... (5) ......... , diperoleh kesimpulan bahwa permohonan ......... (3)......... telah memenuhi persyaratan dan dapat diberikan persetujuan penyelesaian selain diekspor kembali terhadap barang Impor Sementara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keput u san Menteri Keuangan tentang Persetujuan Penyelesaian Impor Sementara Selain Diekspor Kembali Terhadap Barang Impor Sementara yang Diberikan Pembebasan Bea Masuk Sebagaimana Tercantum Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor ......... (2) ......... ; Peraturan Menteri Keuangan Nomor ........ (6) ....... .fPMK.04/2017 tentang Impor Sementara; MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERSETUJUAN PENYELESAIAN IMPOR SEMENTARA SELAIN DIEKSPOR KEMBALI DENGAN TUJUAN DIHIBAHKAN KEPADA PEMERINTAH PUSAT TERHADAP BARANG IMPOR SEMENTARA SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN NOMOR ......... (2) ........ . Memberikan persetujuan kepada ......... (3} ......... untuk menyelesaikan impor sementara selain diekspor kembali dengan tujuan dihibahkan kepada pemerintah pusat terhadap barang Impor Sementara sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor ......... (2) ........ . } r; www.jdih.kemenkeu.go.id KEDUA KETIGA - 70- Terhadap barang Impor Sementara yang diberikan persetujuan untuk tidak diekspor kembali dengan tujuan dihibahkan kepada pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, importir: 1) dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk; 2) dibebaskan dari kewajiban membayar kekurangan bea masuk, dalam hal barang Impor Sementara diberikan keringanan bea masuk; 3) tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah; · 4) dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal22; danjatau 5) tidak dikenai sanksi administrasi berupa denda. Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: 1 .......... (7) ......... ; 2 .......... (8) ......... ; 3 .......... (9) ......... ; dan 4 .......... (3) ......... . Ditetapkan di ...... (10) ..... .. Pada tanggal ....... ( 11) ...... . a.n. MENTER! KEUANGAN, KEPALA ......... (12) ......... , ........ (13) ........ www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) - 71 - PETUNJUK PENGISIAN Diisi nomor dan judul Keputusan Menteri Keuangan mengenai Persetujuan Penyeles aian Impor Sementara Selain Diekspor Kembali dengan Tujuan Dihibahkan Kepada Pemerintah Pus at. Diisi nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian izin Impor Sementara. Diisi nama perusahaan yang mendapatkan izin Impor Semen tara. Diisi nomor dan tanggal surat permohonan penyelesaian Impor Sementara terhadap barang Impor Sementara selain dengan diekspor kembali dengan tujuan dihibahkan kepada pemerintah pusat. Diisi dokumen pendukung permohonan penyelesaian Impor Sementara terhadap barang Impor Sementara selain dengan diekspor kembali, yaitu: a. Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan bea masuk atas hibah barang Impor Sementara kepada pemerintah pusat; b. surat keterangan dari pemberi hibahjbantuan di luar neger1 (gift certificate atau memorandum of understanding) yang menyatakan bahwa barang Impor Sementara tersebut dihibahkan kepada pemerintah pusat; dan c. izin dari instansi teknis terkait, dalam hal barang impor merupakan barang yang dibatasi impornya. Diisi Nomor Peraturan Menteri Keuangan tentang Impor Semen tara. Diisi nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi Kantor Pabean yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Izin Impor Sementara. Ji ka penerbit izin melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, tidak perlu diisi. www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) - 72- Diisi nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi tempatjlokasi barang Impor Sementara dipergunakan. Diisi apabila lokasi penggunaan barang berada di luar wilayah kerja pengawasan Kantor Pabean yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Izin Impor Sementara. Jika Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai tidak perlu diisi. Diisi nama dan tipe Kantor Pelayanan Utama atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat lokasi barang Impor Sementara dipergunakan. Diisi apabila lokasi penggunaan barang berada di luar wilayah kerja pengawasan Kantor Pabean yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Izin Impor Sementara. Diisi tempat ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan mengenai Pemberian Izin Impor Sementara. Diisi tanggal, bulan , dan tahun Keputusan Menteri Keuangan mengenai Pemberian Izin Impor Sementara. Diisi nama dan tipe Kantor Pelayanan Utama atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang men erbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai Pemberian Izin Impor Semen tara. Diisi nama dan Nomor Induk Pegawai (NIP) Pejabat Bea dan Cukai. yang menandatangani Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian izin Impor Sementara. www.jdih.kemenkeu.go.id - 73- G. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN MENGENAI PENYELESAIAN IMPOR SEMENTARA SELAIN DENGAN DIEKSPOR KEMBALI TERHADAP BARANG IMPOR SEMENTARA YANG MENGALAMI KERUSAKAN BERAT ATAU MUSNAH KARENA FORCE MAJE URE KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ......... (1) ........ . TENTANG PERSETUJUAN PENYELESAIAN IMPOR SEMENTARA SELAIN DIEKSPOR KEMBALI KARENA ......... (2) ......... TERHADAP BARANG IMPOR SEMENTARA SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN NOMOR ......... (3) ........ . Menimbang Mengingat Menetapkan PERTAMA MENTER! KEUANGAN, a. bahwa ......... (4) .... ..... melalui surat nomor ......... (5) ......... menyampaikan permohonan penyelesaian Impor Sementara terhadap barang Impor Sementara selain diekspor kembali karena ......... (2) ......... ; b. bahwa sesuai dengan hasil penelitian terhadap surat permohonan ......... (4) ......... , beserta dokumen pendukung berupa surat pernyataan dari ......... (6) ......... nomor ......... (7) ......... , diperoleh kesimpulan bahwa permohonan ......... (4) ......... telah memenuhi persyaratan dan dapat diberikan persetujuan penyelesaian selain diekspor kembali terhadap barang lmpor Sementara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Persetujuan Penyelesaian Impor Sementara Selain Diekspor Kembali Terhadap Barang Impor Sementara yang Diberikan Pembebasan Bea Masuk Sebagaimana Tercantum Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor ......... (2) ......... ; Peraturan Menteri Keuangan Nomor ........ (8) ........ /PMK.04/2017 tentang Impor Sementara; MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERSETUJUAN PENYELESAIAN IMPOR SEMENTARA SELAIN DIEKSPOR KEMBALI KARENA ......... (2)......... TERHADAP BARANG IMPOR SEMENTARA SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN NOMOR ......... (3) ........ . Memberikan persetujuan kepada ......... (4)......... untuk menyelesaikan Impor Sementara selain diekspor kembali karena ......... (2) ......... terhadap barang Impor Sementara sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor ......... (3) ........ . J r ; www.jdih.kemenkeu.go.id KEDUA KETIGA - 74- Terhadap barang Impor Sementara yang diberikan persetujuan untuk tidak diekspor kembali dengan tujuan dihibahkan kepada pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, importir: 1) dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk; 2) dibebaskan dari kewajiban membayar kekurangan bea masuk, dalam hal barang Impor Sementara diberikan keringanan bea masuk; 3) tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan. Pajak Penjualan Barang Mewah; 4) dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal22; 5) dikecualikan dari ketentuan barang dibatasi untuk diimpor; dan/ atau 6) tidak dikenai sanksi administrasi berupa denda. Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: 1 ........... (9) .......... ; 2 .......... (10) ......... ; 3 .......... (11) ......... ; dan 4 ........... (4) .......... . Ditetapkan di ...... (12) ..... .. Pada tanggal ....... (13) ..... .. a.n. MENTER! KEUANGAN, KEPALA ......... (14) ......... , ........ (15) ........ I I www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nooor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) - 75- PETUNJUK PENGISIAN Diisi nomor dan judul Keputusan Menteri Keuangan mengenai Persetujuan Penyelesaian Impor Sementara Selain Diekspor Kembali karena. Diisi alasan penyelesaian Impor Sementara selain dengan diekspor kembali "kerusakan berat yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure)" atau "musnah yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure)" Diisi · nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenai Pemberian Izin Impor Sementara. Diisi nama perusahaan yang mendap atkan 1z1n Impor Semen tara. Diisi nomor dan tanggal surat permohonan penyelesaian Impor Sementara terhadap barang Impor Sementara selain dengan diekspor kembali karena keadaan memaksa (force majeure) . Diisi instansi berwenang yang mem berikan pernyataan tertulis terhadap Keadaan memaksa (force majeure), yaitu: a. .Badan Nasional Penanggulangan Bencana, untuk bencana alam; b. Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk keadaan huru-hara, kebakaran, dan kecelakaan darat; c. Komite Nasional Keselamatan Transportasi, untuk keadaan kecelakaan laut dan udara; atau d. Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia, untuk keadaan perang. Diisi nomor dan hal surat pernyataan dari instansi berwenang yang memberikan pernyataan tertulis terhadap Keadaan memaksa (force majeure) . Diisi Nomor Peraturan Menteri Keuangan tentang Impor Semen tara. Diisi nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi Kantor Pabean yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Izin Impor Sementara. Jika penerbit izin melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, tidak perlu diisi. I f I www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) - 76- · Diisi nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi tempat jlokasi barang Impor Sementara dipergunakan. Diisi apabila lokasi penggunaan barang berada di luar wilayah kerja pengawasan Kantor Pabean yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Iz in Impor Sementara. Jika Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai tidak perlu diisi. Diisi nama dan tipe Kantor Pelayanan Utama atau Kantor . Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat lokasi barang Impor Sementara dipergunakan. Diisi apabila lokasi penggunaan barang berada di luar wilayah kerja pengawasan Kantor Pabean yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Izin Impor Sementara. Diisi tempat ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan mengenai Pemberian Izin Impor Sementara. Diisi tanggal, bulan, dan tahun Keputusan Menteri Keuangan mengenai Pemberian Izin Impor Sementara. Diisi nama dan tipe Kantor Pelayanan Utama atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai Pemberian Izin Impor Semen tara. Diisi nama dan Nomor Induk Pegawai (NIP) Pejabat Bea dan Cukai yang menandatangani Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian izin Impor Sementara. I t ) www.jdih.kemenkeu.go.id - 77- H. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN MENGENAI PENCABUTAN IZIN IMPOR SEMENTARA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ........ (1) ....... . TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN NOMOR ........ (2) ....... . Menimbang Mengingat Menetapkan PERTAMA KEDUA KETIGA KEEMPAT MENTER! KEUANGAN, a. bahwa ........ (3) ........ telah terbukti melakukan penyalahgunaan izin Impor Sementara sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor ........ (2) ........ berupa ........ (4) ........ _; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor ........ {2) ........ ; Perat:uran Menteri Keuangan Nomor ........ (5) ....... .fPMK.04/2017 tentang Impor Sementara; MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ........ (2) ...... . . Mencabut Keputusan Ment�ri Keuangan Nomor ........ (2) ........ Terhadap barang Impor Sementara sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor ........ (2) ........ dilakukan penegahan dan/ atau penyegelan sampai dengan diekspor kern bali. Importir sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor ........ (2) ........ , permohonan izin Impor Sementara tidak dilayani selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal realisasi diekspor kern bali. Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: 1 .......... (6) ......... ; 2 .......... (7) ......... ; 3 .......... (8) ......... ; dan 4 .......... (3) ......... . Ditetapkan di ...... (9) ...... . Pada tanggal ....... (10) ...... . a.n. MENTER! KEUANGAN, KEPALA ......... (11) ......... , ........ (12) ...... .. I � \ j www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) - 78- PETUNJUK PENGISIAN Diisi nomor Persetujuan Semen tara. Keputusan Menteri Keuangan mengenai Pindah Lokasi Penggunaan Barang Impor Diisi nomor dan judul Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian izin Impor Sementara yang dicabut. Diisi nama perusahaan yang mendapatkan izin Impor Semen tara. Diisi bukti - bukti pelanggaran yang dilakukan oleh im portir. Diisi Nomor Peraturan Menteri Keuangan tentang Impor Semen tara. Diisi nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi Kantor Pabean yang menerb itkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Izin Impor Sementara. Jika penerbit izin melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, tidak perlu diisi. Diisi nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi tempatjlokasi barang Impor Sementara dipergunakan. Diisi apabila lokasi penggunaan barang berada di luar wilayah kerja pengawasan Kantor Pabean yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Izin Impor Sementara. Jika Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai tidak perlu diisi. Diisi nama dan tipe Kantor Pelayanan Utama atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat lokasi barang Impor Sementara dipergunakan. Diisi apabila lokasi penggunaan barang berada di luar wilayah kerja pengawasan Kantor Pabean yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Izin Impor Sementara. Diisi tempat ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan mengenai Pemberian Izin Impor Sementara. Diisi tanggal, bulan , dan tahun Keputusan Menteri Keuangan mengenai Pemberian Izin Impor Sementara. ;{ t f www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (11 ) Nomor (12) - 79- Diisi nama dan tipe Kantor Pelayanan Utama atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai Pemberian Izin Impor Semen tara. Diisi nama dan Nomor Induk Pegawai (NIP) Pejabat Bea dan Cukai yang menandatangani Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian izin Impor Sementara. MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum .U. Kementerian A t j www.jdih.kemenkeu.go.id

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)