Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

170/PMK.010/2017

Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Frit dan Glasir atau Preparat Semacam Itu Serta Frit Kaca dan Kaca Lainnya Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok.

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
170/PMK.010/2017
Tahun
2017
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
22 November 2017
Tgl pengundangan
22 November 2017
Mulai berlaku
22 November 2017
Tempat
Jakarta
Sumber
LL 2017, BN 2017 (1677)
Subjek
REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK · FRIT KACA · BEA MASUK ANTI DUMPING · Bidang Fiskal · Bidang Umum

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

MENTER! KEUANGAN REPUBLlK lNDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONE SIA NOMO R 1 70/ PMK. 010/2 017 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK FRIT DAN GLASIR ATAU PREPARAT SEMACAM ITU SERTA FRIT KACA DAN KACA LAINNYA DARI NEGARA REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Bea Masuk Anti Dumping jika harga ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari nilai normalnya dan menyebabkan kerugian; b. bahwa sesuai hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia, telah terbukti terjadi dumping atas impor produk frit yang berasal dari Negara Republik Rakyat Tiongkok sehingga men ye babkan kerugian (injury) bagi industri dalam negeri serta ditemukan hubungan kausal . (causal link) antara dumping dengan kerugian yang dialami industri dalam negeri; www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat - 2 - e. bahwa · berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf b, melalui Surat Menteri Perdagangan Nomor 1060/M-DAG/SD/9/2017 dan Surat Menteri Perdagangan Nomor 1 144/M-DAG/SD/ 10/2017, Menteri Perdagangan menyampaikan usulan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap 1mpor produk frit dari Negara Republik Rakyat Tiongkok; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Frit dan Glasir atau Preparat Semaeam Itu serta Frit Kaea dan Kaea Lainnya dari Negara Republik Rakyat Tiongkok; 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan A g reement Establishin g the World Trade Or g anization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564); 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 36 12) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); I www.jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan - 3 - 3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 20 11 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 11 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5225); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK FRIT DAN GLASIR ATAU PREPARAT SEMACAM ITU SERTA FRIT KACA DAN KACA LAINNYA DARI NEGARA REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK. Pasal 1 Terhadap impor produk berupa: 1. Frit dan Glasir atau preparat semacam itu yang dapat divitrifikasi yang digunakan dalam industri keramik selain engobes (slip), dalam bentuk bubuk, butiran, serpih, atau cairan yang termasuk dalam pos tarif ex. 3207.20.90; dan 2. Frit kaca dan kaca ·lainnya, dalam bentuk bubuk, butiran atau serpih yang termasuk dalam pos tarif 3207.40.00, yang berasal dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, dikenakan Bea Masuk Anti Dumping. Pasal 2 Negara asal dan nama perusahaan yang memproduksi dan /a tau mengekspor produk yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan besaran Bea Masuk Anti Dumping adalah sebagai berikut: www.jdih.kemenkeu.go.id - 4 - Besaran Bea Masuk No. Eksportir Produsen/ Anti Dumping dalam Eksportir Persen tase (%) 1. Zibo Fuxing Ceramic 6, 3 Pigment & Glaze Co., Ltd ( enam koma tiga) 2. Seluruh perusahaan 25,5 lainnya (dua puluh lima koma lima) Pasal3 (1) Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan: a. tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); a tau b. tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perJanJ1an perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema perJanJian perdagangan barang in ternasional. (2) Dalam hal ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang in ternasional se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) h uruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation). www.jdih.kemenkeu.go.id - 5 - Pasal 4 Tarif Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap impor produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri lnl. Pasal 5 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Pasal 6 Peraturan IV::enteri ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. I www.jdih.kemenkeu.go.id - 6 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri 1n1 dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 November 20 17 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 November 20 17 MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN K:::: MENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RSPUBLIK INDONESIA, ttd. "{}.aDODO EKATJAHJANA EERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 20 17 NOMOR 1677 YUWONO� 199703100 1 www.jdih.kemenkeu.go.id

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)