Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nornor 62/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, Serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai Dan/ atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran Dan/ atau Penyerahan Barang Kena Pajak Dan/ atau Jasa Kena Pajak Dari Kawasan Bebas Ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dan Pemasukan Dan/ atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Tempat Lain dalam Daerah Pabean Ke Kawasan Bebas.
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
MENTERIKEUANGAN REPUBLlK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 171/PMK. 03/20 17 TENT ANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 62/PMK.03/2012 TENTANG TATA CARA PENGAWASAN, PENGADMINISTRASIAN, PEMBAYARAN, SERTA PELUNASAN PAJAK ?ERTAMBAHAN NILAI DAN/A�AU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENGELUARAN DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI KAWASAN BEBAS KE TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN DAN PEMASUKAN DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai tata cara pengawasan, pengadministrasian, pembayaran, serta pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah &.tas pengeluaran dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean dan pemasukan dan/ atau penyerahan Barang Kena Pajak dan/atac: Jasa Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2012 tentang Tata www.jdih.kemenkeu.go.id - 2 - Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, Serta P�lunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/ atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran dan/ atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/ atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (la) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertamtahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk mengatur saat lain sebagai saat pembuatan Faktur Pajak; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun i 983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang Undang 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang, Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pc.jak bagi masing-masingjenis pajak; d. bahwa untuk menyelaraskan ketentuan mengenai tata cara pengawasan, pengadministrasian, pembayaran, serta pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/ atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas pengeluaran www.jdih.kemenkeu.go.id - 3 - dan /a tau penyerahan barang kena paj ak dan /a tau j asa kena pajak dari kawasan bebas ke ternpat lain dalarn daerah pabean dan pernasukan dan/ atau penyerahan barang kena pajak dan/ atau jasa kena pajak dari ternpat lain dalarn daerah pabean ke kawasan bebas dengan Peraturan Menteri Keuangan Nornor 120/PMK.04/2017 tentang Tata Laksana Pernasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pernbebasan Cukai, perlu rnengatur kernbali ketentuan rnengenai tata cara pengawasan, pengadrninistrasian, pernbayaran, serta pelunasan Pajak Pertarnbahan Nilai dan/ atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas pengeluaran dan/ atau penyerahan barang kena pajak dan/ atau jasa kena paj ak dari ka wasan be bas ke tern pat lain dalarn daerah pabean dan pernasukan dan/ atau penyerahan barang kena pajak dan/ atau jasa kena pajak dari ternpat lain dalarn daerah pabean ke kawasan bebas sebagairnana diatur dalarn Peraturan Menteri Keuangan Nornor 62/PMK.03/20 12; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud dalarn huruf a, sarnpai dengan huruf d serta un tuk rnelaksanakan keten tuan Pas al 18 ayat ( 4), Pasal 19 ayat (7), Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 33 ayat ( 12) Peraturan Pernerintah Nomor 10 Tahun 20 12 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Tata Laksana Pernasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, perlu rnenetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nornor 62/PMK.03/20 12 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadrninistrasian, Pembayaran, serta Pelunasan Pajak Pertarnbahan Nilai dan/ atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran dan/ atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat :Menetapkan - 4 - Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/ atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Tempat Lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/ atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran dan/ atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/ atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 12 Nomor 462); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 62/PMK.03/2012 TENTANG TATA CARA PENGAWASAN, PENGADMINISTRASIAN, PEMBAYARAN, SERTA PELUNASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN/ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENGELUARAN DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI KAWASAN BEBAS KE TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN DAN PEMASUKAN DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS. Pasall Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2012 tentang tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/ atau Pajak www.jdih.kemenkeu.go.id - 5 - Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran dan / atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 12 Nomor 462), diubah sebagai berikut: 1. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3 disisipkan 1 ( satu) ayat yakni ayat ( 1 a) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 (1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) dan ayat (2) untuk transaksi tertentu, yaitu: a. pengeluaran dari Kawasan Bebas oleh pengusaha atas Barang Kena Pajak yang berhubungan dengan kegiatan usahanya ke tempat lain dalam Daerah Pabean yang dalam jangka waktu tertentu akan dimasukkan kembali ke Kawasan Bebas berupa mesin dan/atau peralatan untuk: 1. kepentingan produksi a tau pengerjaan proyek infrastruktur; 2. keperluan perbaikan, pengerjaan, pengujian, atau kalibrasi; dan/ atau 3. keperluan peragaan atau demonstrasi; b. pengeluaran kembali dari Kawasan Bebas oleh pengusaha atas Barang Kena Pajak asal tempat lain dalam Daerah Pabean yang berhubungan dengan kegiatan usahanya berupa me sin dan/atau peralatan un tuk: 1. kepentingan produksi a tau pengerjaan proyek infrastruktur; 2. keperluan perbaikan, pengerjaan pengujian, atau kalibrasi; dan/ atau www.jdih.kemenkeu.go.id - 6 - 3. keperluan peragaan a tau demonstrasi; c. pengeluaran Barang Kena Pajak untuk kegiatan usaha eksplorasi hulu minyak dan gas bumi serta panas bumi yang atas impornya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang tidak dipungut, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang pengeluaran Barang Kena Pajak tersebut tidak untuk tujuan pengalihan hak; d. pengeluaran Barang Kena Pajak, yang sesuai dengan ketentuan perundang undangan perpajakan atas impor dan/ atau penyerahannya tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; e. pengeluaran Barang Kena Pajak yang telah dilunasi Pajak Pertambahan Nilainya dengan menggunakan stiker lunas Pajak Pertambahan Nilai; dan f. pengeluaran Barang Kena Pajak berupa pengemas yang dipakai berulang-ulang (returnable package). ( 1 a) Me sin dan /a tau peralatan se bagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan huruf b angka 1 yaitu: a. mesin untuk kepentingan produksi terdiri dari: 1. mesin pabrik; dan 2. peralatan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari mesin pabrik sebagaimana dimaksud pada angka 1, baik dalam keadaan www.jdih.kemenkeu.go.id - 7 - terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang. b. peralatan untuk pengerJaan proyek infrastruktur seperti crane, excavator, buldozer, forklift dan peralatan lain yang sej enisnya. (2) Batas waktu pemasukan kembali Barang Kena Pajak ke Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a adalah paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Pemberitahuan Pabean. (3) Batas waktu pengeluaran kembali Barang Kena Pajak dari Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b adalah paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Pemberitahuan Pabean. (4) Apabila sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dimasukkan kembali ke Kawasan Bebas, Pajak Pertambahan Nilai terutang wajib dilunasi oleh pengusaha di tern pat lain dalam Daerah Pa bean yang menenma a tau mengeluarkan Barang Kena Pajak dengan menggunakan Surat Setoran Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan. (5) Apabila sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dikeluarkan kembali dari Kawasan Bebas, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang wajib dilunasi pada saat pengeluaran Barang Kena Pajak tersebut dari Kawasan Bebas oleh Orang yang mengeluarkan Barang Kena Pajak terse but dari menggunakan Kawasan Be bas dengan Surat Seto ran Pajak www.jdih.kemenkeu.go.id - 8 - sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan. (6) Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat Barang Kena Pajak dikeluarkan dari Kawasan Bebas sampai dengan tanggal pembayaran atau tanggal diterbitkannya surat ketetapan pajak. (7) Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan. 2. Ketentuan ayat (5) dan ayat (6) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: Pasal 10 (1) Pemasukan Barang Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. (2) Pemasukan Barang Kena Pajak dari Tempat Penimbunan Berikat atau Kawasan Ekonomi Khusus ke Kawasan Bebas melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. (3) Penyerahan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai. (4) Penyerahan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Tempat Penimbunan Berikat atau Kawasan www.jdih.kemenkeu.go.id - 9 - Ekonomi Khusus ke Kawasan Bebas, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai. (5) Penyerahan Jasa Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas yang penyerahannya dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang bertempat tinggal a tau berkedudukan di tempat lain dalam Daerah Pabean, terutang dan dipungut Pajak Pertambahan Nilai. (6) Penyerahan Jasa Kena Pajak dari Tempat Penimbunan Berikat atau Kawasan Ekonomi Khusus ke Kawasan Bebas yang penyerahannya dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Tempat Penimbunan Berikat atau Kawasan Ekonomi Khusus, . terutang dan dipungut Pajak Pertambahan Nilai. (7) Penyerahan J asa Kena Pajak terten tu dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai. (8) Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu dari Tempat Penimbunan Berikat atau Kawasan Ekonomi Khusus ke Kawasan Bebas, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai. (9) J asa Kena Pajak terten tu se bagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) adalah Jasa Kena Pajak yang batasan kegiatan dan jenisnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. (10) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (7), dan ayat (8), juga berlaku untuk pemasukan Barang Kena Pajak dan penyerahan Jasa Kena Pajak yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. www.jdih.kemenkeu.go.id - 10 - ( 11) Ke ten tuan se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2) tidak berlaku untuk pemasukan Barang Kena Pajak yang telah dilunasi Pajak Pertambahan Nilai dengan menggunakan stiker lunas Pajak Pertambahan Nilai, dan Bahan Bakar Minyak bersubsidi. 3. Ketentuan ayat (3) Pasal 11 diubah, serta di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (la) sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut: Pasal 11 (1) Atas pemasukan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) wajib dibuatkan Faktur Pajak yang diisi lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. (la) Keterangan berupa jenis barang yang dicantumkan pada Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diisi dengan nama Barang Kena Pajak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya berikut kode Pos Tarif sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI). (2) Termasuk dalam pengertian Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. (3) Saat pembuatan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) selain pada saat terutang juga dapat menggunakan saat lain, yaitu pada saat pengiriman Barang Kena Pajak ke Kawasan Bebas yaitu tanggal Bill of Lading, Airway Bill, atau Delivery Order. www.jdih.kemenkeu.go.id - 11 - (4) Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/ atau Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), ayat (4), ayat (7), dan ayat (S), wajib dibuatkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpaj akan. (5) Atas penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) dan ayat (6) wajib dibuatkan Faktur Pajak sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (6) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) harus diberi cap "PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 10 TAHUN 2012" oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan. (7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku atas pemasukan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan pemasukan kembali Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a. 4. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (5), ayat (6), ayat (S), dan ayat (9) Pasal 12 diubah, serta ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (10) dan di antara ayat (1) dan ayat (9) disisipkan 11 (sebelas) ayat yakni ayat (la), ayat (1 b), ayat (le), ayat (2a), ayat (2b), ayat (2c), ayat (2d), ayat (6b), ayat (6e), ayat (Sa), dan ayat (Sb) sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut: Pasal 12 (1) Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut sebagaimana www.jdih.kemenkeu.go.id - 12 - dimaksud dalam Pasal 10 ayat ( 1) diberikan sepanjang: a. Barang Kena Pajak Berwujud tersebut benar-benar telah masuk di Kawasan Bebas yang dibuktikan dengan dokumen yang telah diberikan Endorsement oleh pej a bat/ pegawai Direktorat J enderal Pajak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perpajakan; dan b. pihak pembeli Barang Kena Pajak adalah pengusaha yang telah mendapatkan izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan. ( 1 a) Endorsement oleh pejabat/ pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a dilakukan seeara elektronik ( e Endorsement). (1 b) Endorsement seeara elektronik (e-Endorsement) sebagaimana dimaksud pada ayat (la) dilakukan dalam hal Direktorat J enderal Pajak telah memiliki data elektronik yang diperlukan dalam rangka meyakini bahwa Barang Kena Pajak Berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a benar-benar telah masuk di Kawasan Bebas. (le) Dalam hal Direktorat Jenderal Pajak belum memiliki data elektronik yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (lb), Endorsement dilakukan seeara manual. (2) Dokumen yang harus disampaikan dalam rangka Endorsement seeara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (le) adalah Pemberitahuan Pabean (PPFTZ-03) yang telah didaftarkan pada kantor pabean, yang dilampiri dengan: a. fotokopi Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB); b. fotokopi Faktur Pajak yang dibuat sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 dengan www.jdih.kemenkeu.go.id - 13 - mencantumkan kode Pos Tarif sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) ; c. fotokopi Bill of Lading, Airway Bill} atau Delivery Order)· dan d. fotokopi invoice. (2a) Dalam hal terdapat: a. ketidaksesuaian antara dokumen Faktur Pajak dengan dokumen Bill of Lading, Airway Bill, atau Delivery Order, dan Invoice; dan /a tau b. Faktur Pajak tidak mencantumkan kode Pos Tarif sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI), pej a bat/ pegawai Direktorat J enderal Pajak dapat meminta klarifikasi tertulis kepada Pengusaha yang melakukan pemasukan Barang Kena Pajak ke Kawasan Bebas untuk menjelaskan ketidaksesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). (2b) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan ke pejabat/ pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang memberikan Endorsement paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). (2c) Endorsement tidak diberikan oleh pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. tidak disampaikan ke pejabat/pegawai Direktorat J enderal Pajak yang berwenang memberikan Endorsement; b. disampaikan ke pejabat/pegawai Direktorat J ender al Pajak yang berwenang memberikan Endorsement tetapi melebihi jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak Surat Persetuj uan Pengeluaran Barang (SPPB); dan/atau www.jdih.kemenkeu.go.id - 14 - c. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemasukan Barang Kena Pajak ke Kawasan bebas yang tidak memberikan klarifikasi secara tertulis atas permin taan klarifikasi tertulis dari pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2a). (2d) Pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak dapat membatalkan hasil Endorsement yang sem ula mem berikan fasili tas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Paj ak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut menjadi tidak memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut dalam hal ditemukan ketidaksesuaian dokumen Faktur Pajak, Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), Bill of Lading) Ainuay Bill, atau Delivery Order dan invoice dengan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya. (3) Dokumen yang harus disampaikan dalam rangka Endorsement sebagaimana dimaksud pada ayat (le) untuk pemasukan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b adalah Pemberitahuan Pabean (PPFTZ-03) yang telah didaftarkan pada Kantor Pabean, yang dilampiri dengan: a. PPBTI yang telah disetujui oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tern pat pengusaha di tempat lain dalam Daerah Pabean terdaftar beserta lampirannya; dan b. fotokopi Bill of Lading, Ainuay Bill) atau Delivery Order. (4) Penyampaian lampiran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus disertai dengan menunjukkan dokumen aslinya. www.jdih.kemenkeu.go.id - 15 - (5) Dalam hal pengurusan Pemberitahuan Pabean dilakukan oleh pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, dokumen yang harus disampaikan dalam rangka Endorsement sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus dilampiri dengan surat kuasa dari pengusaha yang melakukan pemasukan Barang Kena Pajak ke Kawasan Bebas. (6) Dalam hal Pemberitahuan Pabean tidak sesuai dengan dokumen-dokumen yang harus dilampirkan dalam rangka Endorsement, atas pemasukan Barang Kena Pajak tidak dapat diberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut. (6a) Atas pemasukan Barang Kena Pajak yang tidak dapat diberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak tersebut wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (6b) Pengusaha Kena Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6a) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpaj akan. (7) Dalam hal pemberitahuan untuk pemasukan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b tidak sesuai dengan dokumen-dokumen yang harus dilampirkan dalam rangka Endorsement www.jdih.kemenkeu.go.id - 16 - sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), atas pemasukan Barang Kena Pajak terse but tidak termasuk transaksi terten tu se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b. (S) Tata cara Endorsement oleh pejabat/ pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (le) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (Sa) Tata cara Endorsement oleh pejabat/ pegawai Direktorat J ender al Pajak se bagaimana dimaksud pada ayat (S) dapat dilakukan secara elektronik melalui aplikasi atau sistem informasi yang disediakan atau ditentukan oleh Direktorat J enderal Pajak. (Sb) Pembatalan hasil Endorsement sebagaimana dimaksud pada ayat (2d) diberitahukan secara tertulis kepada pengusaha yang memasukkan Barang Kena Pajak ke Kawasan Bebas dan kepada Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak ke Kawasan Bebas sesuai contoh surat sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (9) Penugasan pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka melakukan Endorsement sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. (10) Atas permintaan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat membantu tugas pengawasan dalam rangka pemberian Endorsement sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. www.jdih.kemenkeu.go.id - 17 - 5. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 12A, 12B, 12C, dan 12D sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12A (1) Dalam rangka pemberian fasilitas perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas barang yang dimasukkan ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean, dapat dilakukan pemeriksaan fisik. (2) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. manajemen risiko; b. nota intelijen di bidang perpajakan; atau c. nota hasil intelijen di bidang kepabeanan dan cukai. (3) Pemeriksaan fisik berdasarkan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan secara bersama oleh Direktorat J enderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (4) Pemeriksaan fisik berdasarkan nota intelijen di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan oleh Direktorat J enderal Pajak. (5) Pemeriksaan fisik berdasarkan nota intelijen di bidang kepabeanan dan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan oleh Direktorat J enderal Bea dan Cukai. (6) Pemeriksaan fisik berdasarkan manajemen risiko se bagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan nota intelijen perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan di tempat penyimpanan barang milik pengusaha. www.jdih.kemenkeu.go.id - 18 - (7) Pemeriksaan fisik yang dilakukan berdasarkan manajemen risiko dan/ atau nota intelijen di bidang perpajakan dilakukan dengan Pemeriksaan Tujuan Lain sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999). (8) Dalam melaksanakan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktorat Jenderal Pajak dapat meminta bantuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (9) Basil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dinyatakan pada laporan hasil pemeriksaan atas Pemberitahuan Pabean berupa PPFTZ-03. (10) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditandatangani oleh: a. pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan pejabat/pegawai DirektoratJenderal Bea dan Cukai dalam hal pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; b. pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak dalam hal pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. Pasal 12B (1) Terhadap barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean yang dimasukkan ke Kawasan Bebas www.jdih.kemenkeu.go.id - 19 - yang akan dilakukan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12A ayat ( 1), pej a bat melekatkan tanda pengaman saat pengeluaran barang dari Kawasan Pabean setelah mendapat Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). (2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dan pembebasan cukai. (3) Tanda pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) disediakan dan ditetapkan oleh Direktorat J enderal Pajak. Pasal 12C (1) Penerapan manajemen risiko dalam rangka melaksanakan Pasal 12A ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan profil risiko yang dikelola oleh Direktorat J enderal Pajak. (2) Profil risiko yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas data dan/ atau informasi yang tersedia dalam sistem informasi Direktorat J enderal Pajak. (3) Dalam hal profil risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, dapat digunakan metode acak (random) yang ditentukan oleh pengelola profil risiko. (4) Pengelola profil risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah: a. Kantor Pelayanan Pajak yang mengawasi pengusaha di Kawasan Bebas; b. Kantor Pelayanan Pajak yang mengawasi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan www.jdih.kemenkeu.go.id - 20 - penyerahan Barang Kena Pajak ke Kawasan Bebas; c. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana huruf a dan huruf b; d. Direktorat Intelijen Direktorat Jenderal Pajak; dan/ atau e. Direktorat Penerimaan, Potensi dan Kepatuhan Direktorat Jenderal Pajak. Pasal 12D (1) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12A ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pemeriksaan kecuali diatur khusus dalam Peraturan Menteri ini. (2) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12A ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan dengan kriteria pencocokan data dan /a tau alat keterangan. (3) Dalam melaksanakan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12A ayat (2) huruf a dan hurufb, pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak berwenang: a. meminta keterangan lisan dan/ atau tertulis dari pengusaha; dan /a tau b. meminta keterangan dan/ atau data yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan pengusaha yang diperiksa. (4) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12A ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja yang dihitung sejak tanggal surat pemberitahuan pemeriksaan fisik disampaikan www.jdih.kemenkeu.go.id - 21 - kepada pengusaha atau kuasanya sampai dengan tanggal laporan hasil pemeriksaan fisik. (5) Setelah kegiatan pemeriksaan fisik dilakukan, harus dibuat laporan hasil pemeriksaan fisik yang tata cara pembuatannya dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pemeriksaan. (6) Laporan hasil pemeriksaan fisik paling sedikit harus berisi: a. pernyataan bahwa Barang Kena Pajak tel ah sesuai dengan dokumen Pemberitahuan Pabean, Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), Faktur Pajak, Bill of Lading, Airway Bill, atau Delivery Order, dan Invoice; atau b. pernyataan bahwa Barang Kena Pajak tidak sesuai dengan dokumen Pemberitahuan Pa bean, Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), Faktur Pajak, Bill of Lading, Airway Bill, atau Delivery Order, dan Invoice. (7) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan fisik menyatakan bahwa terdapat ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut tidak dapat diberikan atas penyerahan Barang Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas. 6. Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV serta menambah 1 (satu) Lampiran yakni Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.jdih.kemenkeu.go.id - 22 - Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri 1n1 dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. :C1undangkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2017 :CIREKTUR JENDERAL Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2017 MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN I8MENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA K�PUBLIK INDONESIA, ttd. VlIDODO EKATJAHJANA EERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1678 .r .............. -....... ('-f'(,�:v UWONO /" 997031001 www.jdih.kemenkeu.go.id - 23 - LAMPIRAN I PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMO R 171 /PMK.03 / 20 17 TENT ANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 62/PMK.03/2012 TENTANG TATA CARA PENGAWASAN, PENGADMINISTRASIAN, PEMBAYARAN SERTA PELUNASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN/ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENGELUARAN DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ ATAU JASA KENA PAJAK DARI KAWASAN BEBAS KE TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN DAN PEMASUKAN DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KA WASAN BEBAS PEMBERITAHUAN PEMASUKAN/PENGELUARAN BARANG TRANSAKSI TERTENTU (PPBTT) Nomor Tar.ggal : ......... (1) ......... . : ......... (2) ......... . A. Jenis Pemasukan/Pengeluaran B. Asal Barang 1. Dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean 2. Dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas 1. Luru: Daerah Pabean 2. Tempat lain dalam Daerah Pabean 3. Kawasan Bebas 4. Lainnya C. ':'anggal dike1nbalikan ke KB/ TLDDP : ........................................................................ (5) ....................................................................... . D. Data Pemberitahuan Pengusaha Di tempat lain dalam Daerah Pabean (TLDDP): Na:11a NPWP Alamat : .......................................................................... (6) ...................................................................... . : .......................................................................... (7) ...................................................................... . : .......................................................................... (8) ...................................................................... . Pengusaha Di Kawasan Bebas: Nama NPWP Alc:unat : .......................................................................... (9) ...................................................................... . : .......................................................................... (10) .................................................................... . : .......................................................................... (11) .................................................................... . Keterangan Barang: No. PP FTZ 01 : .............. (12)............ .. Tanggal : .............. (13) ............. . No. PP FTZ 03 : .............. (14)........... ... Tanggal : .............. (15) ............. . Perusal1aan Pengangkut Barang : ......................................................................... (16) ..................................................................... . No.Bill of Lading/Airways Bill/Delivery Order : ......................................................................... (17) ..................................................................... . Asal/Tujuan Barang : ......................................................................... (18) ..................................................................... . Rencana Jangka Waktu Penggunaan Barang Keterangan Penggunaan : ......................................................................... (19) ..................................................................... . : Produksi/Reparasi/Pameran/ .................. (20) .................... *) +No. Urut Nama Barang dan Kode Pos Tarif Harga Jua]/Harga Pasar Wajar *) Valas Rupiah (21) (22) (23) (24) Jumlah Har g a Jua]/Har g a Pasar Wajar *) Dengan ini menyatakan bahwa semua keterangan di atas benar adanya. Apabila di kemudian hari ditemukan keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya maka saya bersedia dikenai sanksi berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Le:.nba.r ke-1/2 untuk Pengusaha di TLDDP /Pengusaha di KB; Lembar ke-3 / 4 untuk KPP di KB /Kantor Pabean; Lembar ke-5 untuk KPP di TLDDP. Keterangan: *) coret yang tidak perlu . .................. , ......... (29) ........ . Tandatangan ......... (30) ............... . Nama ..................... (31) .............. .. Jabatan ................... (32) ............... . www.jdih.kemenkeu.go.id - 24 - PETUNJUK PENGISIAN PEMBERITAHUAN PEMASUKAN/PENGELUARAN BARANG TRANSAKSI TERTENTU (PPBTT) >Jomor (1) >Jomor (2) >Jcmor (3) >Jomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) Nomor (19) Nomor (20) Nomor (21) Diisi dengan nomor urut Pemberitahuan Pemasukan/Pengeluaran Barang Transaksi Tertentu oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha di tempat lain dalam Daerah Pabean terdaftar. Diisi dengan tanggal Pemberitahuan Pemasukan/Pengeluaran Barang Transaksi Tertentu oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat pengusaha di tempat lain dalam Daerah Pabean terdaftar. Diisi dengan angka 1 atau angka 2 sesuai tujuan Pemasukan/ Pengeluaran Barang Transaksi Tertentu. Diisi dengan angka 1, angka 2, angka 3, atau angka 4 sesuai asal Barang Transaksi Terten tu. Pemasukan/Pengeluaran Barang Transaksi Tertentu pada angka 4 adalah Pemasukan/Pengeluaran Barang Transaksi Tertentu dari Tempat Penimbunan Berikat atau Kawasan Ekonomi Khusus. Diisi dengan tanggal saat Barang Kena Pajak seharusnya dikembalikan ke Kawasan Bebas/tempat lain dalam Daerah Pabean dihitung sejak tanggal Pemberitahuan Pabean. Diisi dengan nama Pengusaha Kena Pajak di tempat lain dalam Daerah Pabean. Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pengusaha Kena Pajak di tempat lain dalam Daerah Pabean. Diisi dengan alamat Pengusaha Kena Pajak di tempat lain dalam Daerah Pabean. Diisi dengan nama Pengusaha di Kawasan Bebas. Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pengusaha di Kawasan Bebas. Diisi dengan alamat Pengusaha di Kawasan Bebas. Diisi dengan nomor PPFTZ-01 yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam hal pengeluaran Barang Transaksi Tertentu ke tempat lain dalam Daerah Pabean. Diisi dengan tanggal PPFTZ-01 yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam hal pengeluaran Barang Transaksi Tertentu ke tempat lain dalam Daerah Pabean. Diisi dengan nomor PPFTZ-03 yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam hal pemasukan Barang Transaksi Tertentu dari tempat lain dalam Daerah Pabean. Diisi dengan tanggal PPFTZ-03 yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam hal pemasukan Barang Transaksi Tertentu dari tempat lain dalam Daerah Pabean. Diisi dengan nama Perusahaan Pengangkut Barang Transaksi Tertentu. Diisi dengan nomor Bill of Lading/ Airways Bill/ Delivery Order Diisi dengan asal/tujuan Barang Transaksi Tertentu. Diisi dengan rencana jangka waktu penggunaan Barang Transaksi Tertentu. Diisi dengan keterangan penggunaan Barang Transaksi Tertentu selain untuk tujuan produksi, reparasi, atau pameran. Diisi dengan nomor urut. www.jdih.kemenkeu.go.id �omor (22) Nomor (23) Nomor (24) Nomor (25) Nomor (26) Nomor (27) Nomor (28) Nomor (29) Nomor (30) Nomor (31) Nomor (32) - 25 - Diisi dengan nama Barang Transaksi Tertentu dan Kode Pos Tarif sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI). Diisi dengan valuta asing apabila harga jual/harga pasar wajar diketahui dalam mata uang asing. Diisi dengan rupiah apabila harga jual/harga pasar wajar diketahui dalam mata uang rupiah. Diisi sesuai dengan tempat, tanggal, bulan, dan tahun persetujuan dari Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak di tempat lain dalam Daerah Pabean terdaftar. Diisi dengan tandatangan pejabat/pegawai DJP yang berwenang. Diisi dengan nama pejabat/pegawai DJP yang berwenang menandatangani sebagaimana dimaksud pada butir (26). Diisi dengan NIP pejabat/pegawai DJP yang berwenang menandatangani sebagaimana dimaksud pada butir (26). Diisi dengan tempat, tanggal, bulan dan tahun Pemasukan/Pengeluaran Barang Transaksi Tertentu Diisi dengan tandatangan pengusaha di tern pat lain dalam Daerah Pabean. Diisi dengan nama pengusaha di tempat lain dalam Daerah Pabean yang menandatangani sebagaimana dimaksud pada butir (30). Diisi dengan jabatan pengusaha di tempat lain dalam Daerah Pabean yang menandatangani butir sebagaimana dimaksud pada butir (30). T.U. Kementerian MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI www.jdih.kemenkeu.go.id -26 - LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMO R 171/PMK .03/2 0 17 TENT ANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 62/PMK.03/2012 TENTANG TATA CARA PENGAWASAN, PENGADMINISTRASIAN, PEMBAYARAN SERTA PELUNASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN/ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENGELUARAN DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI KAWASAN BEBAS KE TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN DAN PEMASUKAN DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ ATAU JASA KENA PAJAK DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS TATA CARA PEMBERIAN PERSETUJUAN ATAS PEMBERITAHUAN PEMASUKAN/PENGELUARAN BARANG TRANSAKSI TERTENTU (PPBTT) 1. Pengusaha di tempat lain dalam Daerah Pabean mengajukan permohonan persetujuan atas Pemberitahuan Pemasukan /Pengeluaran Barang Transaksi Tertentu (PPBTT) kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha terdaftar. 2. Permohonan dilakukan dengan menyampaikan PPBTT dalam rangkap 5 (lima) dilengkapi dengan lampiran yang dipersyaratkan. 3. Permohonan persetujuan PPBTT untuk pengeluaran Barang Kena Pajak dari Kawasan Bebas yang dalam jangka waktu tertentu akan dimasukkan kembali ke Kawasan Bebas wajib dilampiri dengan Surat Persetujuan Keterangan Asal Barang dari Badan Pengusahaan Kawasan yang menyatakan bahwa barang tersebut bukan barang yang berasal dari luar Daerah Pabean. 4. Permohonan persetujuan PPBTT untuk pemasukan Barang Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas yang dalam jangka waktu tertentu akan dikeluarkan kembali dari Kawasan Bebas, tidak perlu dilampiri dengan Surat Persetujuan Keterangan Asal Barang dari Badan Pengusahaan Kawasan. Surat Persetujuan Keterangan Asal Barang tersebut wajib dilampirkan pada saat Barang Kena Pajak akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas. 5. PPBTT dilampiri dengan: a. Copy lembar depan, lembar yang menerangkan tujuan transaksi, dan lembar tanda tangan, atau copy dokumen lain yang menyatakan bahwa pengeluaran/pemasukan barang tersebut adalah dalam rangka kegiatan produksi atau · pengerjaan infrastruktur atau keperluan perbaikan, atau pengujian atau peragaan atau demonstrasi; b. Invoice, dalam hal pengeluaran/pemasukan barang tersebut harus diterbitkan invoice; dan c. Foto berwarna terbaru barang tersebut dalam ukuran 4R. 6. Berdasarkan permohonan dari Pengusaha, Kepala Kantor Pelayanan Pajak melakukan hal-hal sebagai berikut: a. meneliti pengisian formulir PPBTT dan dokumen pelengkap yang dipersyaratkan; b. apabila pengisian dan dokumen pelengkap telah sesuai dengan yang dipersyaratkan maka Kepala Kepala Kantor Pelayanan Pajak memberikan persetujuan pada PPBTT paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima; www.jdih.kemenkeu.go.id - 27 - c. apabila pengisian dan dokumen pelengkap belum sesuai dengan yang dipersyaratkan maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengirim pemberitahuan kepada Pengusaha paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima; d. memberikan persetujuan pada setiap lembar PPBTI; dan e. mengarsip lembar ke-5 PPBTI sebagai dasar untuk melakukan pengawasan atas transaksi pengeluaran/pemasukan barang dari Kawasan Bebas yang dilakukan oleh Pengusaha. Salinan sesuai dengan asli nya Kepala Bi ro Umum -'·I··�� . -. . . MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI www.jdih.kemenkeu.go.id - 28 - LAMPIRAN III PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 171/P MK.03/20 17 TENT ANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 62/PMK.03/2012 TENTANG TATA CARA PENGAWASAN, PENGADMINISTRASIAN, PEMBAYARAN SERTA PELUNASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN/ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENGELUARAN DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI KAWASAN BEBAS KE TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN DAN PEMASUKAN DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS TATA CARA PENGHITUNGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN ATAS PENGELUARAN BARANG KENA PAJAK (BKP) DAN/ ATAU PENYERAHAN BKP TIDAK BERWUJUD DAN/ATAU JASA KENA PAJAK (JKP) DARI KAWASAN BEBAS KE TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN UMUM a. Atas pengeluaran BKP dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh Orang yang mengeluarkan BKP. b. Atas penyerahan BKP Tidak Berwujud dan/ atau JKP dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean terutang Pajak Pertambahan Nilai. c. Atas penyerahan BKP Tidak Berwujud dan/ atau JKP dari Kawasan Bebas ke ke Tempat Penimbunan Berikat atau ke Kawasan Ekonomi Khusus terutang Pajak Pertambahan Nilai. d. Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang adalah: - Harga Jual; atau - Harga Pasar Wajar dalam hal pengeluaran barang tersebut bukan dalam rangka transaksi jual beli. e. Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah: - pada saat BKP dikeluarkan dari Kawasan Bebas; - pada saat pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/ atau Jasa Kena Pajak di tempat lain dalam Daerah Pabean atau di Tempat Penimbunan Berikat atau di Kawasan Ekonomi Khusus. f. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas pengeluaran BKP dari Kawasan Bebas harus dipungut dan disetor oleh Orang yang mengeluarkan BKP melalui kantor pos atau bank persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak. g. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan BKP Tidak Berwujud dan/ atau JKP dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean atau ke Tempat Penimbunan Berikat atau ke Kawasan www.jdih.kemenkeu.go.id - 29 - Ekonomi Khusus dipungut dan disetor ke kas negara oleh Orang yang memanfaatkan BKP Tidak Berwujud atau JKP di tempat lain dalam Daerah Pabean atau ke Tempat Penimbunan Berikat atau ke Kawasan Ekonomi Khusus melalui kantor pos atau bank persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak. h. Saat penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang adalah: - paling lama pada saat BKP dikeluarkan dari Kawasan Bebas; - paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan saat pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP. L CONTOH PENGHITUNGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH: a. Pengeluaran BKP dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pa bean 1) Barang asal Luar Daerah Pabean PT Batam (pengusaha di Kawasan Bebas) memasukkan 10 unit TV plasma (termasuk BKP yang tergolong mewah dengan tarif 10%) dari Luar Daerah Pabean yang kemudian dijual seluruhnya kepada PT Jakarta (pengusaha di tempat lain dalam Daerah Pabean) dengan hargajual per unit@ Rp 6.000.000,00. Pengiriman barang dilakukan melalui pelabuhan Sekupang Batam kepada PT Jakarta (pengusaha di tempat lain dalam Daerah Pabean) tanggal 12 Maret 2012. Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dan ketentuan perpajakan atas pengeluaran BKP tersebut adalah sebagai berikut : - Dasar Pengenaan Pajak (10 X 6.000.000,00)Rp. 60.000.000,00 - PPN yang terutang (10% X DPP) Rp. 6.000.000,00 - PPnBM yang terutang (10% X DPP) Rp. 6.000.000,00 - PT Batam (Orang yang mengeluarkan barang) memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak; - Pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah paling lambat tanggal 12 Maret 2012; - Surat Setoran Pajak diisi dengan cara: i. pada kolom nama dan kolom NPWP diisi dengan nama dan NPWP PT Jakarta; ii. pada kolom \Vajib Pajak/penyetor selain dicantumkan nama penyetor, juga dicantumkan nama dan NPWP PT Batam. - Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas pengeluaran TV plasma tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PT Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. r /'I www.jdih.kemenkeu.go.id - 30 - 2) Barang asal Kawasan Bebas PT Batam (pengusaha di Kawasan Bebas) memasukkan komponen TV dari luar Daerah Pabean. Kemudian PT Batam merakit komponen TV tersebut dengan menambahkan komponen lokal sehingga menjadi TV plasma sebanyak 10 unit dengan merek TV "FTZ" (termasuk BKP yang tergolong mewah dengan tarif 10%). Selanjutnya PT Batam menjual seluruh unit TV plasma tersebut kepada PT Surabaya (pengusaha di tempat lain dalam Daerah Pabean) dengan hargajual per unit@ Rp 5.000.000,00. Pengiriman barang dilakukan melalui pelabuhan Batu Ampar Batam tanggal 12 Maret 2012. Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dan ketentuan perpajakan atas pengeluaran BKP tersebut adalah sebagai berikut : - Dasar Pengenaan Pajak (10 X 5.000.000,00)Rp 50.000.000,00 - PPN yang terutang (10% X DPP) Rp 5.000.000,00 - PPnBM yang terutang (10% X DPP) Rp 5.000.000,00 - PT Batam (Orang yang mengeluarkan barang) memungut dan menyetor PPN dan PPnBM yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak; - Pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang (oleh PT Batam) paling lambat pada tanggal 12 Maret 2012; - Surat Seto ran Pajak diisi dengan cara: i. pada kolom nama dan kolom NPWP diisi dengan nama dan NPWP PT Surabaya; 11. pada kolom Wajib Pajak/penyetor selain dicantumkan nama penyetor, juga dicantumkan nama dan NPWP PT Batam. - Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas pengeluaran TV tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PT Surabaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 3) Barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean PT Batam (pengusaha di Kawasan Bebas) membeli 10 unit TV plasma (termasuk BKP yang tergolong mewah dengan tarif 10%) dari PT Monas di Jakarta dengan Harga per unit Rp 4.000.000,00. Kemudian PT Batam menjual seluruhnya kepada PT Horas di Medan dengan harga jual per unit@ Rp 5.000.000,00. Pengiriman barang dilakukan melalui pelabuhan Sekupang Batam tanggal 16 Maret 2012. Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dan ketentuan perpajakan atas pengeluaran BKP tersebut adalah sebagai berikut : - Dasar Pengenaan Pajak (10 X 5.000.000,00)Rp 50.000.000,00 - PPN yang terutang (10% X DPP) Rp 5.000.000,00 - PPnBM yang terutang (10% X DPP) Rp 5.000.000,00 www.jdih.kemenkeu.go.id - 31 - -PT Batam (Orang yang mengeluarkan barang) memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak; - Pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang (oleh PT Batam) paling lambat pada tanggal 16 Maret 2012; - Surat Setoran Pajak diisi dengan cara: i. pada kolom nama dan kolom NPWP diisi dengan nama dan NPWP PT Horas; 1i. pada kolom Wajib Pajak/penyetor selain dicantumkan nama penyetor, juga dicantumkan nama dan NPWP PT Batam. - Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas pengeluaran TV plasma tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PT Horas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. b. Penyerahan BKP Tidak Berwujud PT Batam (pengusaha di Kawasan Bebas) pemilik merek dagang BETMEN menandatangani kontrak penggunaan merek BETMEN dengan PT Monas di Jakarta dengan nilai kontrak penggunaan merek adalah sebesar Rp500.000.000,00. PT Monas mulai menggunakan merek tersebut pada awal bulan April 2012. Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dan ketentuan perpajakan atas penyerahan BKP Tidak Berwujud tersebut adalah sebagai berikut: - Dasar Pengenaan Pajak - PPN yang terutang (10% X DPP) Rp 500.000.000,00 Rp 50.000.000,00 - PPN yang terutang dipungut dan disetor oleh PT Monas dengan menggunakan Surat Setoran Pajak paling lambat tanggal 15 Mei 2012; - Surat Setoran Pajak pada kolom nama dan kolom NPWP diisi dengan nama dan NPWP PT Monas; - Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh PT Monas merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PT Monas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan di bidang perpajakan. c. Penyerahan JKP PT Batam (pengusaha di Kawasan Bebas) melakukan jasa layanan perbaikan purna jual bagi pengguna TV Plasma merek "FTZ". Pada tanggal 16 April 2012 PT Batam melakukan jasa perbaikan kepada Haji Amin (PKP di Medan). Atas jasa perbaikan terse but Haji Amin dikenakan biaya Rp 500.000,00. Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan JKP tersebut dan ketentuan perpajakan sebagai berikut: - Dasar Pengenaan Pajak - PPN yang terutang (10% X DPP) Rp 500.000,00 Rp 50.000,00 www.jdih.kemenkeu.go.id - 32 - - PPN yang terutang dipungut dan disetor oleh Haji Amin dengan menggunakan Surat Setoran Pajak paling lambat tanggal 15 Mei 2012; - Surat Setoran Paja.k pada kolom nama dan kolom NPWP diisi dengan nama dan :'-JPWP Haji Amin; - Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Haji Amin merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Haji Amin sesuai dengan ketentua:r: peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. d. Pengeluaran BKP dari Pusat di Kawasan Bebas ke Cabang di tempat lain dalam Daerah Pabean atau dari Cabang di Kawasan Bebas ke Cabang di tempat lain dalam Daerah Pabean atau dari Cabang di Kawasan Bebas ke Pusat di tempat lain dalam Daerah Pabean. PT Batam (pengusaha di Kawasan Bebas) memasukkan komponen TV dari Luar Daerah Pc.b ean dengan Nilai Impor Rp 20.000.000,00. Kemudian PT Batam merakit komponen TV tersebut dengan menambahkan komponen lokal sehingga menjadi TV plasma sebanyak 10 unit dengan merek TV "FTZ" (termasuk BKP yang tergolong mewah dengan tarif 10%). Selanjutnya pada tanggal 1 7 April 2012 PT Batam menyerahkan seluruh unit TV plasma tersebut kepada cabang PT Batam di Medan (Cabang PT Batam merupakan PKP) dengan harga pasar wajar Rp 30.000.000,00. Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dan ketentuan perpajakan atas pengeluaran BKP terse but sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak PPN yang terutang (10% X DPP) PPnBM yang terutE.ng (10% X DPP) Rp 30.000.000,00 Rp 3.000.000,00 R p 3.000.000,00 PT Batam (Orang yang mengeluarkan barang) memungut dan menyetor Pajak Pe:-tambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak; Pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang (oleh PT Ba.tam) paling lambat pada tanggal 17 April 2012; Surat Seto ran Pajak diisi dengan cara: i. pada kolom na_lla dan kolom NPWP diisi dengan nama dan NPWP PT Batarr cabang Medan; 11. pada kolom We.jib Pajak/penyetor selain dicantumkan nama penyetor, juga dicantumkan nama dan NPWP PT Batam cabang Ba tam. Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas pengeluaran TV tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PT Batam cabang Medan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 33 - =11. CONTOH PENGHITUNGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA ANGKUTAN UDARA DALAM NEGERI DI DALAM KAWASAN BEBAS, DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAW ASAN BEBAS, DAN DARI KAW ASAN BEBAS KE TEMP AT LAIN DALAM DAERAH PABEAN. a. PT Batam Express Airlines adalah maskapai udara yang bertempat kedudukan di Batam. Maskapai ini melayani rute penerbangan dalam negeri khusus wilayah pulau Batam. Pada tanggal 18 April 2012 Nyonya Mona yang bertempat tinggal di Sekupang melakukan perjalanan dari Sekupang ke Bandar Udara Hang Nadim Batam menggunakan helikopter dengan harga tiket Rp 10.000.000,00. Atas penyerahan jasa angkutan udara di dalam Kawasan Bebas dibebaskan dari pengenaan PPN. b. PT Batam Airways adalah maskapai udara yang bertempat kedudukan di Batam. Maskapai ini melayani rute penerbangan dalam negeri. Pada tanggal 23 April 2012 Nyonya Sora yang bertempat tinggal di Pekanbaru melakukan perjalanan dari Bandar Udara Hang Nadim Batam ke Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru menggunakan helikopter dengan harga tiket Rp 10. 000. 000, 00. Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dan ketentuan perpajakan atas pembelian tiket tersebut sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Rp 10.000.000,00 PPN yang terutang (10% X DPP) Rp 1.000.000,00 PPN yang terutang disetor sendiri oleh Nyonya Sora dengan menggunakan Surat Setoran Pajak paling lambat tanggal 15 Mei 2012. Apabila Nyonya Sora adalah Pengusaha Kena Pajak maka dapat mengkreditkan PPN yang telah disetorkan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan c. Dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas PT Jakarta Airlines adalah maskapai udara yang bertempat kedudukan dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di Jakarta. Maskapai ini melayani rute penerbangan dalam negeri. Pada tanggal 18 April 2012 Nyonya Mona melakukan perjalanan dari Jakarta ke Batam menggunakan maskapai tersebut dengan harga tiket Rp 1.100.000,00 (sudah termasuk PPN). Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dan ketentuan perpaj akan atas pem belian tiket terse but se bagai beriku t: Dasar Pengenaan Pajak (100I110 x Rp 1.100.000,00) PPN yang terutang (10% X DPP) PPN yang terutang dipungut oleh pem belian tiket terse but. Rp 1.000.000,00 Rp 100.000,00 PT Jakarta Airlines pada saat d. Dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean. PT Jakarta Airlines adalah maskapai udara yang bertempat kedudukan dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di Jakarta. Maskapai ini melayani rute penerbangan dalam negeri. Pada tanggal 22 April 2012 Nyonya Mona melakukan perjalanan dari Batam ke Jakarta menggunakan maskapai tersebut dengan harga tiket Rpl.650.000,00 (sudah termasuk PPN). www.jdih.kemenkeu.go.id - 34 - Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dan ketentuan perpajakan atas pembelian tiket tersebut sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak (100/ 110 X Rp 1.650.000,00) PPN yang terutang (10% X DPP) Rp 1.500.000,00 Rp 150.000,00 PPN yang terutang dipungut oleh PT Jakarta Airlines pada saat pembelian tiket tersebut. �. CONTOH PENGHITUNGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA TELEKOMUNIKASI DI DALAM KAWASAN BEBAS, DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN ATAU TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT KE KAWASAN BEBAS, DAN DARI KAWASAN BEBAS KE TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN ATAU TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT a. PT. Batam Satellite adalah perusahaan operator penyedia jasa telekomunikasi bertempat kedudukan di Batam yang mempunyai pelanggan di wilayah Batam, Bintan, Karimun, dan Pekanbaru. Diketahui Tuan Batami bertempat tinggal di Batu Ampar, Batam sedangkan Tuan Bintanu bertempat tinggal di Tanjung Uban, Bintan dan Tuan Kariman bertempat tinggal di Tanjung Balai, Karimun serta Tuan Pandaru bertempat tinggal di Pekanbaru. Pada bulan Mei 2012 diterbitkan tagihan kepada: -Tuan Batami -Tuan Bintanu -Tuan Kariman -Tuan Pandaru Rp 150.000,00 Rp 200.000,00 Rp 225.000,00 Rp 500.000,00 Atas pemanfaatan jasa telekomunikasi dari PT Batam Satellite kepada Tuan Batami, Tuan Bintanu, dan Tuan Kariman dibebaskan dari pengenaan PPN. Sedangkan atas pemanfaatan jasa telekomunikasi kepada Tuan Pandaru dikenai PPN dengan perhitungan sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Rp 500.000,00 PPN yang terutang (10% X DPP) Rp 50.000,00 PPN yang terutang disetor sendiri oleh Tuan Pandaru dengan menggunakan Surat Setoran Pajak paling lambat tanggal 15 Juni 2012. Apabila Tuan Pandaru adalah. Pengusaha Kena Pajak maka dapat mengkreditkan PPN yang telah disetorkan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. b. PT Riau Telekomunikasi adalah perusahaan operator penyedia jasa telekomunikasi seluler dan fzx ed line bertempat kedudukan di Pekanbaru yang mempunyai pelanggan di wilayah Batam, Bintan, Karimun, dan Pekanbaru. Diketahui Tuan Batami bertempat tinggal di Batu Ampar, Batam sedangkan Tuan Bintanu bertempat tinggal di Tanjung Uban, Bintan dan Tuan Kariman bertempat tinggal di Tanjung Balai, Karimun serta Tuan Pandaru bertempat tinggal di Pekanbaru. Pada bulan Mei 2012 diterbitkan tagihan kepada keempat pelanggan terse but. Atas pemanfaatan jasa telekomunikasi berlaku ketentuan sebagai berikut: apabila PT Riau Telekomunikasi dalam menyediakan jasa telekomunikasi menggunakan jaringan nirkabel (seluler) kepada www.jdih.kemenkeu.go.id - 35 - Tuan Batami, Tuan Bintanu, Tuan Kariman, dan Tuan Pandaru dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dipungut dan dilaporkan oleh PT Riau Telekomunikasi melalui pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Mei 2012. apabila PT Riau Telekomunikasi dalam menyediakan jasa telekomunikasi menggunakan jaringan berkabel (fixed line) kepada Tuan Batami, Tuan Bintanu, dan Tuan Kariman dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sementara kepada Tuan Pandaru dikenai Pajak Pertambahan Nilai. MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI www.jdih.kemenkeu.go.id - 36 - LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 171/PM K.03/20 17 TENT ANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 62/PMK.03/2012 TENTANG TATA CARA PENGAWASAN, PENGADMINISTRASIAN, PEMBAYARAN SERTA PELUNASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN/ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENGELUARAN DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI KAWASAN BEBAS KE TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN DAN PEMASUKAN DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS TATA CARA ENDORSEMENT ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK (BKP) BERWUJUD DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KA WASAN BEBAS A. Umum 1. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan BKP Berwujud dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas mendapatkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut, apabila BKP Berwujud tersebut benar-benar telah masuk di Kawasan Bebas. 2. Pembuktian bahwa BKP Berwujud tersebut benar-benar telah masuk di Kawasan Bebas adalah dengan menyampaikan dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) untuk diberikan Endorsement oleh pejabat/ pegawai Direktorat Jenderal Pajak. 3. Dokumen yang harus disampaikan dalam rangka Endorsement kepada pejabat/ petugas Direktorat Jenderal Pajak adalah Pemberitahuan Pabean (PPFTZ-03) yang telah didaftarkan pada kantor pabean, yang dilampiri dengan: a. fotokopi Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB); b. fotokopi Faktur Pajak ; c. fotokopi Bill of Lading, Ai1way Bill, atau Delivery Order, dan d. fotokopi Faktur Penjualan atau Invoice, dengan menunjukkan dokumen-dokumen aslinya. 13. Tata Cara Endorsement 1. Dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 3 di atas disampaikan ke pejabat/ pegawai Direktorat Jenderal Pajak. 2. Pejabat/ pegawai Direktorat Jenderal Pajak melakukan Endorsement dengan cara: a. Meneliti dokumen-dokumen yang disampaikan; b. Memastikan bahwa data dalam Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), Bill of Lading, Airway Bill, atau Delivery Order, invoice, dan Faktur Pajak telah sesuai dengan data dalam pemberitahuan; c. Memastikan bahwa Faktur Pajak telah diisi lengkap sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan mencantumkan kode Pos Tarif sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI); ), r A/ www.jdih.kemenkeu.go.id - 37 - d. Dalam hal data dalam Bill of Lading) Airway Bill, atau Delivery Order) invoice) Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), dan Faktur Pajak telah sesuai dengan data dalam Pemberitahuan Pabean (PPFTZ-03), pejabat/pegawai membubuhkan cap dan tanda tangan pada Pemberitahun Pabean sebagai berikut: CATATAN DITJEN PAJAK DAPAT DIBERIKAN "FASILITAS PPN TIDAK DIPUNGUT" ........................... , (tanggal, bulan, tahun) Mengetahui, Pejabat/Pegawai DJP Nama NIP e. Dalam hal data dalam Bill of Lading} Airway Bill, atau Delivery Order) invoice) Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), dan/ atau Faktur Pajak tidak sesuai dengan data dalam Pemberitahuan Pabean (PPFTZ - 03) dan/ atau Faktur Pajak tidak diisi secara lengkap sesuai dengan keten tuan Pasal 13 ayat ( 5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan mencantumkan kode Pos Tarif sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI), maka pejabat/pegawai membubuhkan cap dan tanda tangan pada Pemberitahuan Pabean sebagai berikut: CATATAN DITJEN PAJAK DATA TIDAK SESUAI, TIDAK DAPAT DIBERIKAN "FASILITAS PPN TIDAK DIPUNGUT" ........................... , (tanggal, bulan, tahun) Mengetahui, Pejabat/Pegawai DJP Nama NIP f. Atas Pemasukan barang untuk transaksi tertentu dalam hal data PPBTT dan Bill of Lading) Airway Bill atau De l ivery Order, invoice) dan Faktur Pajak telah sesuai dengan data dalam Pemberitahuan Pabean (PPFTZ-03), pejabat/pegawai membubuhkan cap dan tanda tangan pada Pemberitahuan Pabean sebagai berikut: CATATAN DITJEN PAJAK DATA SESUAI, Barang Kena Pajak yang dimasukkan untuk transaksi tertentu ........................... , (tanggal, bulan, tahun) Mengetahui, Pejabat/Pegawai DJP Nama NIP www.jdih.kemenkeu.go.id - 38 - g. Dalam hal data dalam PPBTT dan Bill of Lading) Ainvay Bill atau Delivery Order, invoice) dan Faktur Pajak ti dak sesuai dengan data dalam Pemberitahuan Pabean (PPFTZ-03), pejabat/ pegawai membubuhkan cap dan tanda tangan pada Pemberitahuan Pabean sebagai berikut: CATATAN DITJEN PAJAK DATA TIDAK SESUAI, Barang Kena Pajak yang dimasukkan bukan untuk transaksi tertentu ....................... .... , (tanggal, bulan, tahun) Mengetahui, Pej a bat/ Pegawai DJP Nama NIP 3. Proses Endorsement Pemberitahuan Pabean dilakukan paling lama 7(tujuh) hari kerja sejak dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) diterima oleh pejabat/ pegawai Direktorat Jenderal Pajak. 4. Lembar ke-4 dokumen Pemberitahuan Pabean yang telah diberikan Endorsement dan dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) diadministrasikan di Kantor Pelayanan Pajak di Kawasan Bebas. Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum YUWONOP 1997031001 MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI www.jdih.kemenkeu.go.id - 39 - LAMPIRAN V PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 171/PM K.03/2 017 TENT ANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 62/PMK.03/2012 TENTANG TATA CARA PENGAWASAN, PENGADMINISTRASIAN, PEMBAYARAN SERTA PELUNASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN/ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENGELUARAN DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI KAWASAN BEBAS KE TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN DAN PEMASUKAN DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS ............. (4) ............... . Biasa KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAH DJP ......... (1) ........ . KANTOR PELAYANAN PAJAK ......... (2) ................ . ................................................... (3) ............. . . .......... , .......... (5) ................. . Nomor Sifat Hal Pemberitahuan Pembatalan Hasil Endorsement Kepada Nama Pengusaha ..... (6) ... NPWP ........... (7) ............. . di. ................. (8) ............ . Berdasarkan Pemberitahuan Pabean (PPFTZ-03) nomor pengajuan ...... (9)... atas nama penerima barang ...... (10) ........ , NPWP: ......... (11) ....... , nomor Faktur Pajak: ...... (12) ......... , yang telah diberikan Endorsement dengan diberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut: 1. Diberitahukan bahwa fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut yang sebelumnya diberikan menjadi tidak diberikan sehingga pemberian fasilitas tersebut dibatalkan berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2d) Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... (13) .... /PMK.03/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, Serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/ atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pengeluaran dan/ atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak Dari Kawasan Be bas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/ atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas. 2. Atas pemasukan Barang Kena Pajak yang tidak dapat diberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak tersebut wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Demikian disampaikan. Tembusan: 1. Nama Pengusaha Kena Pajak ...... (16) ........ 2. Kepala KPP ......... (17) ..... . Kepala Kantor Pelayanan Pajak Nama ......... (14) ........... . NIP ............ (15) ........ .. www.jdih.kemenkeu.go.id �omor (1) �omor (2) �omor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11 ) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) - 40 - PETUNJUK PENGISIAN PEMBERITAHUAN PEMBATALAN HASIL ENDORSEMENT Diisi dengan nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak di Kawasan Bebas. Diisi dengan Kantor Pelayanan Pajak di Kawasan Bebas. Diisi dengan alamat, nomor telepon Kantor Pelayanan Pajak di Kawasan Bebas. Diisi dengan nomor surat Pemberitahuan Pembatalan Hasil Endorsement. Diisi dengan kota, tanggal, bulan dan tahun surat Pemberitahuan Pembatalan Hasil Endorsement. Diisi dengan nama Pengusaha di Kawasan Bebas. Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pengusaha di Kawasan Bebas. Diisi dengan alamat Pengusaha di Kawasan Bebas. Diisi dengan nomor pengajuan Pemberitahuan Pabean (PPFTZ-03) Diisi dengan nama Pengusaha di Kawasan Bebas. Diisi dengan alamat Pengusaha di Kawasan Bebas. Diisi dengan nomor Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak ke Kawasan Bebas. Diisi dengan nomor Peraturan Menteri Keuangan. Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak di Kawasan Be bas. Diisi dengan NIP Kantor Pelayanan Pajak di Kawasan Bebas. Diisi dengan nama Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak ke Kawasan Bebas. Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak ke Kawasan Bebas terdaftar. MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI UWONO� ��1=(:�2199703 001 www.jdih.kemenkeu.go.id