Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.04/2013 tentang Tata Cara Penagihan Bea Masuk dan /Atau Cukai.
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PER ATU RAN MENTER ! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 169/PMK. 04/2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER ! KEUANGAN NOMOR 111/PMK.04/2013 TENTANG TATA CARA PENAGI HAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI 1·1en im bang DENGAN RA HM AT TU HAN YANG MA HA ESA MENTER ! KEUANGAN REPUBLIK IND ONESIA , a. bahwa ketentuan mengenai tata cara penag i han Bea Masuk dan ( a tau Cuka i telah diatur dalam Peraturan Ment eri Keuangan Nomor 111/PMK.04/2013 tentang Tata Cara Penag ihan Bea Masuk dan/ atau Cuka i; b. bahwa untuk mengatur ketentuan meng ena i penag i han kekurangan Cuka i sebaga i ak ibat kenaikan golongan Pengusaha Pabr ik dan I a tau penggolongan harga ju al ec er an per batang atau gram , meny esuaikan pihak yang melakukan pemungutan Pa jak Pertambahan Nila i atas Peny erahan Ha sil Tembakau , dan melakukan optimal i sas i keg ia tan penag ihan Bea Masuk dan/ a tau Cuka i kepada Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cuka i, perlu melakukan peny empurnaan terhadap kete ntuan meng enai tata cara penag ihan Bea Masuk dan/ a tau Cuka i sebaga imana dimaksud dalam huru f a; www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Men et apkan - 2· - c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Ment eri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Ment eri Keuangan Nomor 111/PMK.04/2013 ten tang Tata Cara Penagihan Bea Masuk dan/ a tau Cukai ; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.04/2013 tentang Tata Cara Penagihan Bea Masuk dan ja tau Cukai (B er ita Negara Republik Indon esia Tahun 2013 Nomor 1003) ; MEMUTUSKAN : PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/PMK.04/2013 TENTANG TATA CARA PENAGI HAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI. Pasal i Beberapa ketentuan dalam Peraturan Ment eri Keuangan Nomor 111/PMK.04/2013 tentang Tata Cara Penagihan Bea Masuk dan/ a tau Cukai (B er ita Negara Republik Indon esia Tahun 2013 Nomor 1003), diubah sebagai berikut: 1. Kete ntuan Pasal f diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 1 Dalam Peraturan Ment eri ini yang dimaksud dengan : 1. Undang-Undang Kepab ea nan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepab ea nan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang -N omor 17 Tahun 2006 tentang Perub ahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1 995 tentan g Kepab eanan. 2. Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 39 Tahun t www.jdih.kemenkeu.go.id - 3 - 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. 3 . Bea Masuk adal ah pungutan negara berdasarkan Undang�Undang Kepab ea nan yang dik enakan terhadap ba rang yang diimpor. 4. Cukai adal ah pungutan negara yang dik enakan terhadap barang-barang tert entu yang mempunyai si fa t atau karakteristik yang dit etapkan da lam Undang-Undang Cukai. 5. Penagihan Bea Masuk dan ja tau Cuk ai adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai melunasi utang Bea Masuk dan/ atau . Cukai, Biaya Penagihan Bea Ma suk dan/ atau Cukai, dengan men eg ur atau memp eringatkan, mel aks anakan Penagihan Seketika dan Seka ligus, memb er itahukan Surat Paksa, mengusulkan Penc . eg ah an, melaksanakan Penyitaan, melaksanakan Penyand eraan, dan menjual barang yang telah disita. 6 . · Utang Bea Masuk dan jatau Cukai ad ala h pajak · berupa Bea Masuk dan ja tau Cukai yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa denda dan/ atau · bunga berdasarkan Undang-Undang Kepab ea nan dan/ atau Undang-Undang Cukai. 7. Kantor Pelayanan Dir ektorat Jend eral Bea dan Cukai yang selanj ut nya dis ebut Ka ntor Pelayanan ada lah Kantor di lingkungan Dir ektorat Jend era l Bea dan Cukai, meliputi: a. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai ; b. Ka n tor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tip e Madya ; atau c. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tip e Pratama. 8. Pejabat Bea dan Cukai yang selanjutnya dis ebut Pejabat adalah pegawai Dir ektorat Jend eral Bea dan Cuk ai yang ditunjuk dalam jabatan tert entu untuk melaksanakan tugas tert entu berdasarkan Undang Undang Kepab ea nan dan Undang-Undang Cukai. www.jdih.kemenkeu.go.id - 4 - 9 . Surat Tag ihan di Bidan g Cuka i yang selan jutnya disebut STCK - 1 adalah surat berupa ketetapan yang digun aka n untuk melakukan · tag ihan utang Cuka i yang tidak dibay ar pada waktunya, kekurangan Cukai, sanks i adm inistrasi berupa denda , dan jatau bung a. 10. Su ;ra t Teguran adalah · surat yang diterb itkan oleh Pejabat un tuk menegur atau memperingatk an penanggung Bea Masuk dan/ atau Cuka i untuk melunasi utang Bea Masuk dan/ atau Cuka i, Pajak Pertambahan · Nilai (�PN), Paj ak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan ja tau Pajak Penghasilan (PPh) yang tercantum dalam surat penetapan yang tidak . dibayar pada waktunya. 11. Surat Te gur an di Bidang Cuka i yang selanjutnya disebut STCK-2 ada lah surat yang diterb it kan oleh Pe ja bat untuk menegur atau memperingatk an penanggung Bea Masuk . dan/ atau Cuka i untuk . melunasi utang Cuka i yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan Cuk ai, sa nks i adm inistras i berupa denda, dan/ atau bunga. 12. Penanggung Bea Masuk dan ja tau Cuka i ada lah or ang pr ibad i atau . badan yang bertanggung jawab atas pembayaran Bea Masu k, Cuka i, sanks i adm in is tras i berupa denda dan/ atau bunga, termasuk wak il yang men jalankan hak dan memenuhi kewa jiban kepabeanan dan cuka i termasuk Pengusaha . Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) mehurut Undang - Undang Ke pabeanan dan Undang-Undang Cukai. 13. Badan . adalah sekumpulan oran g dan ja tau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak mel akukan usaha yang mel iput i perseroan te rbatas, perseroan ko mand iter, perser o an la innya, ba dan usaha milik negara atau daer ah · dengan nama dan dalam bentuk apapun, fir ma, kongs i, kop eras i, dana pens iun, persekutuan, www.jdih.kemenkeu.go.id - 5 - perkumpulan, yayasan, organ is as i massa, organ is as i sos ial po lit ik , atau organ is as i yang se jen is, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan la innya. 14. Penag ihan Seket ika dan Sekal igus adalah tindakan Penag ihan Bea Masuk dan/ atau Cukai yang dilaksanakan oleh Jurus ita Bea dan Cuka i kepada Penanggung Bea . Masuk dan/ atau Cuka i tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang mel iput i seluruh Utang Bea Masuk dan/ atau Cukai. 15. · Pemblokiran ad ala h tindakan peng amana ri ha rta kekayaan milik . Penanggung Bea Masuk dan/ a tau Cuka i yang ters impan pada ban k dengan tujuan agar terhadap harta kekayaan dimaksud tidak terdapat perub aha n apapun, sela in penambaha n ju mlah atau nilai. 16. Kustodian adalah pihak yang memberikan Ja sa · pen itipan efek dan harta la in yang berka itan dengan efek serta jasa la in, termasuk mener ima de viden, bunga, dan hak - ha k la i n, menyelesaikan transaksi efek dan mew akili pemegang reken ing yang menjad i nasabahnya. 17. Surat Paksa adalah surat perintah membayar Utang Bea Masuk dan ja tau Cuk ai dan Biaya Penag ihan Bea Masuk dan ja tau Cukai. 18. Peny it a an adalah tindakan Jurus ita Bea dan Cuka i untuk menguasai barang Penanggung Bea Masuk dan/ at au Cukai, guna dija dikan jaminan untuk melunasi Utang Bea Masuk dan/ atau Cuka i menurut peraturan perundang-und:;mgan. 19. Pencegahan adal ah larang an sementara terhadap Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cuka i tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Republik Indones ia berdasarkan alasan tertentu sesua i dengan peraturan perundang-undangan. 20. Penyanderaan adala h pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cuka i dengan menempatkannya di tempat terten tu. www.jdih.kemenkeu.go.id . - 6 - 21. Jurusita Bea dan Cukai adalah pelaks ana tind akan Penag ihan Bea Mas . uk dan/ atau Cuka i yang meliputi Penagihan Seket ika dan . Sek aligus, pemberitahu an Surat Paksa, Penyitaan, dan Penyanderaan. 22. Biaya Penag ihan Bea Masuk dan ja tau Cuka i ada lah biaya pelaksanaan Surat Paksa, surat perint ah melaksanakan Penyitaan, pe ngumuman lelang, pembatalan lel ang, ja sa penila i, dan biaya lainnya sehubungan dengan Penagihan Bea Masuk dan/ atau Cukai. 23. Tempat Penyanderaan adalah rumah tahan an negara yang dijadikan tempat pengekang an sementara waktu kebeb as an Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai yang terp is ah dari tahanan lain. 24. Pen gusaha Pabr ik adala h or ang yang mengusa hakan Pabr i k. 2. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) Pasal 4 diubah, ayat (4) dihapus, serta ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6), seh ingga Pasal 4 berbuny i sebagai ber i kut: Pasal 4 (1) Pe jabat sebagaimana · dimaksud dalam Pasal 2 melaks ailakan Penagihan Bea Masuk dan/ atau Cukai dalam hal Utang Bea · Masuk danjatau Cukai sebagaimana tercantum dalam surat penetapan, surat keputusan, surat tagihan, dan/ atau putusan penin jauan kembali, yang menyebabkan timbulnya Ut ang Bea Masuk dan/ atau Cukai, tidak dilunasi sampai dengan tanggalja tuh tempo. (2) Tata cara penerb itan surat penetapan sebagaimana dimaksud pad a ayat { 1), dilakukan sesua i dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tat a cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cuka i atau Pe jabat. t www.jdih.kemenkeu.go.id - 7 - (3) Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada . ayat (1) adalah putus an banding. (4) Dihapus. (5) Surat tagiha n sebagaimana dimaksud pada ayat {1) berupa ST CK-1 diterbitkan ol�h Kepala Kantor Pelayanan atau pe jabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pe lay anan, dengan ketentuan sebagai berikut : a. dalam ja ngka waktu 1 (satu) hari ker ja setelah berakhirnya ja ngka waktu penundaan atau pembayaran berkala ; b. untuk kekurangan Cukai yang ditemukan oleh Pe ja bat pada Kantor Pelayanan, dalam ja ngka waktu 1 (satu) hari ker ja setelah ditemukannya kekurangan cukai ; c. untuk kekurangan Cukai yang ditemukan oleh selain Pe jabat pada Kantor Pelayanan, dalam ja ngka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari setel (lh diterbitkannya surat mengenai temuan kekurangan cukai dimaksud; d. untuk sanksi administrasi berupa denda yang ditemukan oleh Pejabat pada Kantor Pelayanan, dalam ja ngka waktu 1 (satu) hari ker ja setelah ditemukannya pe langgaran yang dikenai sanksi administrasi berupa denda ; dan/ atau e. untuk sanksi administrasi berupa denda yang ditemukan oleh selain Pe ja bat pada Kantor Pe layanan, dalam ja ngka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari setelah diterbitkannya surat mengenai temuan sanksi administrasi berupa denda dimaksud. {6) Kekurangan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b an tara lain dit emukan karena: a. kesalahan hi tung dalam dokumen pemberitahuan atau pemesanan pita cukai ; b.· hasil pencacahan ; c. kenaikan golongan Pengusaha Pabrik; dan/ atau www.jdih.kemenkeu.go.id - 8 - d. penggolongan harga jual eceran per batang atau gram. 3. Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah, sehing ga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 (1) Penagihan Bea Masuk dan ja tau Cukai sebagaimana. dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1) dilakukan . dengan terlebih dahulu menerbitkan Surat Teguran . atau STCK-2 oleh Pejabat. (2) Surat Teguran at au STCK-2 sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditunda penerbitannya terhadap Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai yang telah: a. disetujui untuk mengangsur atau menunda pembayaran Utang Bea Masuk dan/ atau Cukai ; b. dihapus ; c. mengajukan keberatan; atau d. mengajukan banding. (3) Surat Teguran atau STCK-2 sebagaimana dimaksud pada aya t ( 1) diterbitkan paling cepat 7 (tujuh) hari · terhitung setelah tanggal jatuh tempo pelunasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat ( 1), Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 5 ayat (3). 4. . Ketentuan ayat (2) Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi se bagai berikut: Pasal 11 (1) Surat · Paksa · diterbitkan atas Utang Bea Masuk dan/ atau Cukai dalam hal : a. ti dak dilunasi oleh Penanggung Be a Masuk dan I a tau Cukai setelah lew at waktu 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak tanggal diterbitkan Sur at Teguran a tau STCK - 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat ( 1); www.jdih.kemenkeu.go.id -g.- b. terh ad ap . Penanggung Bea Masuk dan jatau Cukai telah dilaksanakan Penagihan Seketika dan Sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 0; atau c. Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai tidak memenuhi ketent uan sebagaimana terc antum dalam keputusan persetujuan angsuran atau p�nundaan pembayaran Utang Bea Masuk dan/ atau Cukai. (2) Atas tagihan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Paj ak Penghasilan (PPh) , pada ha ri yang sama dengan penerbitan Surat Paksa, diterbitkan Surat Pemberitahuan Piutang Pajak Dalam Rangka Impor (SP3DRI). 5. Ke tentuan ayat (3) Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 · berbunyi sebagai berik ut: Pasal 15 (1) Dalam hal Penanggung Bea Masuk dan jatau Cukai dinyatakan pailit, Surat Paksa diberitahukan kepada kurator, hakim pengawas, atau balai harta peninggalan. ( 2) Dalam hal Penanggung Bea Masuk dan jatau Cukai dinyatakan bubar atau dalam likuidasi, Sura t Paksa diberitahukan kepada orang atau badan yang dibebani untuk melakukan pemberesan atau likuidator. (3) Dalam hal Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai tidak ditemukan . dan Penanggung Bea Masuk dan ja tau Cukai menunjuk seorang kuasa . dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan kewajiban kepabeanan dan cukai, Surat Paksa dapat diberitahukan kepada p.enerima kuasa. www.jdih.kemenkeu.go.id - 10 - 6. Ketent uan ayat (1) Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut: Pasal 18 (1) Permintaan bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7 ayat ( 1) dilaksanakan dengan keten tuan: a. surat permohonan bantuan pe laksanaan Surat Paksa diterbitkan dan disampaikan segera setelah Surat Paksa diterbitkan oleh Pejabat ; dan b. Pejabat yang menerima surat permohonan bantuan pelaksanaan Surat Paksa, . memberikan bantuan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak menerima surat permohonan bantuan. (2) Bantuan yang telah dilaksanakan oleh Pejabat yang menerima permohonan bantuan, diberitahukan secara tertulis kepada Pejabat yang menerbitkan Surat Paksa paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitu ng sejak permoh onan bantuan Surat Paksa diterima, dengan dilampiri: a. berita acara pemberitah uan Surat Paksa ; dan b. laporan pelak �anaan Surat Paksa. 7. Ketentuan ayat ( 1) Pasal 21 diu bah, sehingga Pasal 21 . berbunyi sebagai berikut: Pasal 21 (1) · Apabila setelah lewat waktu 2 x 2 4 (dua kali dua puluh empat) jam sejak Surat Paksa diberitahukan kepada Pe nanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Utang Bea Masuk dan/ atau Cukai tidak dilunasi oleh Penanggung Bea Masuk dan/ a tau Cukai, Pejabat menerbitkan Penyitaan. sur at pe rintah melaksanakan www.jdih.kemenkeu.go.id - 11 - (2) Berdasarkan surat perintah melaks . anakan Pe nyitaan . sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jur usita Bea dan Cukai melaksanakan Penyitaan terhadap barang milik Penanggung Bea Masuk dan/ a tau Cukai. 8. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 34 diubah serta ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut : Pasal 34 (1) Penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huru f g dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. (2) Dihapus. (3) Jika hasil lelang sudah mencapai jumlah yang cuk up un tuk melunasi Utang Bea Masuk dan/ ata u Cukai dan Biaya Penagihan Bea Masuk dan/ atau Cukai, pelaksa naan lelang dihentikan dan sisa barang · serta ke le bihan uang hasil lelang dikembalikan oleh Pejabat kepada Penanggung Bea Masuk dan/ a tau Cukai segera setelah hasil lelang dit erima dari Kantor Pelayanan Kekayaan Ne gara dan Lelang. 9. Ketentuan Pa sal 37 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6), sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut: Pasal 37 (1) Pejabat ya ng menerbitkan Surat Paksa mengajukan permohonan Pencegahan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur J enderal Be a dan Cukai. (2) Pencegahan hanya dapat dilak ukan berdasarkan Keputusan Pencegahan yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan. (3) Pe ncegahan dapat dilaksanakan terhadap beberapa orang sebagai Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai atau ahli waris. 1 www.jdih.kemenkeu.go.id - 12 - (4) Pencegahan terhadap Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai tidak mengakibatkan hapusnya Utang Bea Mas uk dan/ � ta u Cukai dan te rhentinya pelaksanaan Penagihan Bea Mas uk dan/ atau Cukai. (5) Pencegahan dilaksanakan berdasarkan peraturan per undang- undangan mengenai tata cara pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan. (6) Keputusan Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicabut, jika memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Utang Bea Mas uk dan/ atau Cukai dan Biaya Penagihan Bea Mas uk dan/ atau Cukai telah dibayar lunas ; atau b. · · berdasarkan putusan pengadilan yang telah memp unyai kek uatan hukum tetap. 10. Pasal 38 dihapus. 11. Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 dis is ipkan 5 (lima ) pasal, yakni Pasal 38A, Pasal 38B, Pasal 38C, Pasal 38D, dan Pasal 38E, ya ng be rb unyi se bagai berik ut: Pasal 38A ( 1) Penyanderaan terhadap Penanggung Bea Mas uk dan/ ata u Cukai sebagaimana dimaksud da lam Pasal 36 dilaksanakan berdasarkan sur at perin tah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Pejabat setelah memperoleh izin tert ulis dari Menteri Keuangan. (2) · Pejabat mengaj uk an permohonan izin Penyanderaan kepad a Men teri Ke ua ngan melal ui Direkt ur J enderal Bea dan Cukai. (3) Permohonan izin Penyanderaan sebagaimana dimaks ud pada ayat (2) paling sedikit mem uat: a. identitas Penanggung Bea Mas uk dan/ ata u Cukai yang akan disandera; b. jumlah utang Bea Masuk danja tau Cukai yang belum dilunasi; www.jdih.kemenkeu.go.id - 13- c. tindakan penagihan Bea Masuk dan/ a tau Cukai yang telah dilaksanakan; dan d. ura 1an tentang adanya petun juk bahwa Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai dir agukan itikad baiknya dalam pelunasan utang Bea Masuk dan/ a tau Cukai. (4) Surat · perintah Penyanderaan diterbitkan oleh Pe jabat segera setelah diterimanya izin tertulis dari Menteri Keuangan. (5) Surat perintah Penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat : a. identitas Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai ; b. alasan Penyanderaan; c. izin Penyanderaan; d. lama Penyanderaan; dan e. Tempat Penyanderaan. (6) Penanggung Bea Masuk dan ja ta u Cukai yang disandera ditempatkan di rumah tahanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau dititipkan di rumah tahanan negara dan terpisah dari tahanan lain dengan syarat sebagai berikut : a. tertutup dan terasing dari masyarakat; b. mempunyai fa silitas terbatas; dan c. mempunya1 sistem pengamanan dan pengawasan yang memadai. l?a sal 38B (1) Jurusita Bea dan Cukai harus menyampaikan surat perintah Penyanderaan kepada Penanggung Bea Masuk dan/ a tau Cukai dan salinannya disampaikan kepada Kepala Tempat Penyanderaan. (2) Dalam hal Penanggung Bea Masuk dan / a tau Cukai yang akan disandera tidak dapat ditemukan, Jurusita Bea dan Cukai melalui Kepala Kantor Pelayanan dapa t meminta bantuan Kepolisian atau Ke jaksaan untuk menghadirkan Penanggung www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 4 - Bea Masuk dan/ atau Cukai yang tidak dapa t ditemukan tersebut. (3) Dalam hal Penanggung Bea Masuk dan ja tau Cukai yang akan disandera berada di luar wilayah kerja Pe jabat yang menerbitkan Surat Paksa, atau Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai yang akan disandera tersebut melarikan diri atau bersembunyi di luar wilayah kerja Pejabat yang menerbitkan Surat Paksa, Pejabat yang menerbitkan Surat Paksa dapat: a. menerbitkan Surat Perintah Penyanderaan, dan memerintahkan Jurusita Bea dan Cukai untuk melaksanakan Penyanderaan terha dap Penanggung Bea Masuk dan/ a tau Cukai yang berada di luar wilayah kerjanya ; dan/ a tau b. meminta bantuan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya merupakan tempat kedudukan, tempat keberadaan, atau tempat persembunyian Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai yang akan disandera. (4) Pejabat yang diminta untuk memberikan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huru f b harus memberikan bantuan, antara lain : a. memberikan keterangan dan in formasi tentang keberadaan Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai dimaksud ; b. memperbantukan Jurusita Bea dan Cukai dan membantu menghadirkan saksi ; c. melakukan koordinasi dengan aparat Pemerintah Daerah/Kepolisian setempat ; dan ja tau d. menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk pelaksanaan Penyanderaan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 15- Pasal 38C ( 1) Penyanderaan mulai dilaksanakan pada saat sur at perintah Penyanderaan diterima oleh Penanggung Bea Masuk dan/ a tau Cukai yang bersangkutan. (2) Penyanderaan dilaksanakan oleh Jurusita Bea dan Cukai disaksikan oleh 2 (dua) orang penduduk Indonesia yang telah dewasa, dikenal oleh Jurusita Bea dan Cukai dan dapat dipercaya. (3) Dalam melaksanakan Penyanderaan, Jurusita Bea dan Cukai dapat meminta bantuan Kepolisian atau Ke jaksaan. (4) Jurusita Bea dan Cukai membuat berita acara Penyanderaan pada saat :Pe nanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai ditempatkan di Te rn pat Penyanderaan, dan berita acara Penyanderaan ditandatangani oleh Jurusita Bea dan Cukai, Kepala Tempat Penyanderaan dan saksi. (5) Berita acara Penyanderaan paling sedikit memuat : a. nomor . dan tanggal sur at perin tah Penyanderaan; b. izin tertulis Menteri Keuangan; c. identitas Jurusita Bea dan Cukai ; d. identitas Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai yang disandera; e. Tempat Penyanderaan; f. lamanya Penyanderaan; dan g. identitas saksi Penyanderaan. (6) Salinan berita acara Penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Kepala Tempat Penyanderaan, Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai yang disandera, dan Bupati a tau Walikota tempat tinggal sesuai dengan identitas Penanggung Bea Masuk dan/ a tau Cukai. e. www.jdih.kemenkeu.go.id - 16- Pasal 38D (1 ) Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai yang disand era dapat dilepaskan, jika memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Utang Bea Masuk dan/ a tau Cukai dan Biaya Penagihan Bea Masuk dan/ a tau Cukai telah dibayar lunas ; b. jangka waktu yang ditetapkan dalam surat perintah Penyanderaan telah dipenuhi ; c. berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ; ata u d. berdasarkan pertimbangan tertentu dari Menteri Keuangan. (2) Pelunasan sebagaimana dimaksud pa da ayat (1) huru f a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembayaran Bea Masuk dan/ a tau Cukai. (3) Putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huru f c berupa salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (4) Pertimbangan tertentu dari Menteri Ke u,angan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huru f d berupa surat rekomendasi/ surat pemberitahuan Menteri Keuangan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan pertimbangan: a. Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai sanggup melunasi Utang Bea Masuk dan/ atau Cukai dan Biaya Penagihan Bea Masuk dan/ a tau Cukai dengan menyerahkan bank garansi ; b. Penanggung Bea Masuk dan/ a tau Cukai sanggup melunasi Utang Bea Masuk dan/ atau Cukai dengan menyerahkan harta kekayaannya yang sama nilainya dengan Utang Bea Masuk dan/ atau Cukai dan Biaya Penagihan Bea Masuk dan/ atau Cukai untuk ditindaklanjuti sesua 1 dengan ketentuan yang berlaku ; www.jdih.kemenkeu.go.id - 17 - c. Penanggung Bea Masuk dan/ a tau Cukai telah berumur 75 (tujuh puluh lima) tahun atau lebih ; atau d. untuk kepentingan perekonomian negara dan kepentingan umum . (5) Dalam hal Penanggung Bea Masu � dan/ a tau Cukai akan dilepas dari Penyanderaan berdasarkan kete ntuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huru f a, huru f c, atau huru f d, Pe ja bat memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Tempat Penyanderaan. (6) Dalam hal Penanggung Bea Masuk dan/ a tau Cukai memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pe jabat menyampaikan permohonan rekomendasi kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur yang melaksanakan tugas dan fu ngsi di bidang penerimaan dan penagihan dengan melampirkan : a. fo tokopi surat jaminan bank/ surat pernyataan penyerahan harta kekayaan Penanggung Bea Masuk dan/ a tau Cukai ; dan b. dokumen atau keterangan lain yang berkaitan dengan us ulan terse but . (7) Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur yang melaksanakan tugas dan fu ngsi di bidang pener 1maan dan penagihan setelah mener1ma rekomendasi/ pemberitahuan tertulis dari Menteri Keuangan segera mengirimkannya kepada Pe jabat yang bersangkutan. (8) Kepala Tempat Penyanderaan segera memberitahukan secara tertulis kepada Pejabat apabila Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai telah dilepas dari Penyanderaan. (9) Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai yang melarikan diri dari tempat Penyanderaan dalam masa Penyanderaan, disandera kembali berdasarkan surat perintah Penyanderaan yang sebelumnya www.jdih.kemenkeu.go.id - 18 - diterbitkan terhadapnya dengan kewajiban memba yar biaya yang timbul ka rena pelarian terse but. (10) Masa Penyanderaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (9) yaitu sama dengan masa Penyanderaan menurut surat perintah Penyan deraan yang sebelumnya diterbitkan terhad apnya dengan memperhitungkan masa Penyanderaan yang te lah dijalani sebelum Penanggung Bea Masuk dan/ a tau Cukai melarikan diri. ( 11) Penyanderaan dapat dilaksan akan terhadap Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai yang telah dilakukan pencegahan. ( 12) Penyanderaan tidak boleh dilaksanakan dalam hal Penanggung Bea Masuk dan/ a tau Cukai sedang beribadah atau sedang men gikuti sidang resmi atau sedang mengikuti pemilihan umum. ( 13 ) Biaya Penyanderaan dibebankan kepada Penanggung Bea Masuk dan ja tau Cukai yang disandera dan diperhi tungkan seba gai Biaya Penagihan Bea Masuk dan/ atau Cukai. Pasal 38E (1 ) Selama dalam Penyanderaan Penanggung Bea Masuk dan/ a tau Cukai berhak untuk: a. melakukan ibadah di tempat Penyanderaan sesuai dengan agama dan keperca yaannya masing-masing; b. memperoleh pelayanan kesehatan yang layak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan ; c. mendapat makanan yang layak termasuk menerima kiriman dari keluarga ; d. menyampaikan keluhan tentang perlakuan petugas ; t www.jdih.kemenkeu.go.id - 19 - e. memperoleh bahan bacaan dan in forma si lainnya atas biaya Penanggung Bea Masuk dan jata u Cukai ya hg disandera; dan ja tau f. menerima kunj un gan dari keluarga, pengacara, do kter pribadi atas biaya sendiri, dan rohaniawan. (2) Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai yang disandera selama dalam masa Penyanderaan wajib mematu hi tata tertib dan disiplin di Tempat Penyanderaan. (3) Dalam hal Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai yang disandera menderita sakit keras yang memerlukan . tindakan cepat, petugas Te rn pat Penyanderaan dapat segera membawa ke klinik kesehata n dan/ atau rumah sakit terdekat dan memberitahukan kepada Pejabat yang bersangkutan serta Kepolisian untuk pengawalan. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berlak u juga bagi Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai yang disandera yang menderita gangguan jiwa. (5) Masa perawatan medis di luar Tempat Penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), tidak dihitung sebagai masa Penyanderaan. (6) Dalam hal Penanggung Bea Masuk dan jata u Cukai yang disandera meninggal dunia di Tempat Penyanderaan karena sakit, Kepala Tempat Penyanderaan segera memberitahukan kepada . Pejabat yang menyandera dan keluarga dari Penanggung Bea · Masuk dan/ atau Cukai yang disandera disertai berita acara kematian. ( 7 ) Pemberitahuan dan be rita acara kematian disampaikan secar .a tertulis kepada Direktur Jenderal Be a dan _C ukai, Direktur Jenderal Permasyarakatan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kepolisian. www.jdih.kemenkeu.go.id - 20- (8) Barang ata u ua ng milik Penangg u ng Bea Mas uk dan/ ata u Cukai yang disandera yang meningga � dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diserahkan kepada kel uarganya dengan tanda bukt i pener 1maan. (9) Penanggung Bea Mas uk dan ja ta u Cukai yan g disandera dapat meng ajukan pelaksanaan Penyanderaan Pengadilan Negeri. gugatan hanya terhadap kepad e_ ( 1 0) Gugatan Penanggung Bea Mas uk dan/ a ta u Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak dapat diaj uk an setelah masa Penyanderaan berakhir. 12. Ketentuan Pasal 39 di ubah, sehingga berb u nyi sebaga : berik ut: Pasal 3 9 (1) Surat Pemberitah uan Pi utang Pajak Dalam Rangke_ Impor (SP3DRI) sebagaimana dimaks ud dalam Pasal 11 ayat (2), disampaikan kepada: a. Direkt ur Jenderal Pajak u. p. Direkt ur ya ng melaksanakan tugas dan fungsi di bidan g penagihan pajak ; dan b. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terda ftar. (2) Dalam hal telah diterbitkan Surat Pemberitah uan Pi utang Paja k Dalam Rangka Impor (SP3DRI } se bagaimana dimaks ud pada ayat ( 1), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak melak ukan penagiha r: lagi atas pi utang pajak ber upa Paja k Penghasilar: (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/ ata u Pajak Penj ua lan atas Barang Mewah (PPnBM). (3) Proses penagihan atas pi utang pajak ber upa Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN ) dan/ ata u Pajak Penj ua lan atas Barang Mewah (PPnBM) yang telah dilimpahkan dengan mengg u nakan Surat Pemberitah uan Pi utang Paja k r. www.jdih.kemenkeu.go.id - 21 - Dalam Rangka Im por (SP3DRI) sebagaimana dima ksu d dalam Pasal 11 ayat (2) dilaksanakan oleh . Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 13. Ketentuan ayat (1) Pasal 40 diubah, sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut: Pasal 40 ( 1 ) Sur at · Penetapan Tarif dan I a tau N ilai Pabean (SPTNP ) , Surat Penetapan Kembali Tarif danjatau Nilai Pabean (SPKTNP), STCK-1, Surat Teguran, STCK- 2, dan Surat Pemberitahuan Piutang Pajak Dalam Rangka Im por (SP3DRI), disampaikan · kepada yang berhak paling lambat pada hari kerja berikutnya setelah diterbitkan dengan cara: a. disampaikan secara langsung ; b. dikirimkan melalui pos ; c. dikirimkan melalui perusahaan jasa ekspedisi ata u jasa kurir ; d. disampaikan melalui data elektronik; atau e. dikirimkan melalui media lainnya. (2) Dalam hal Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP), Surat Pen eta pan Pabean (SPP), Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA), Sur at Pen eta pan Kern bali Tarif dan I a tau N ilai Pabean {SPKTNP ) , STCK-1, rusak, hilang danjatau tidak dapat ditemukan lagi, Pejabat dapat menerbitkan sur at penetapan penggan ti a tau sur at tagihan pengganti. (3) Surat penetapan pengganti atau surat tagihan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki jatuh tempo yang sama dengan surat tagihan atau surat penetapan asli. {4) Surat penetapan pengganti atau surat tagihan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) www.jdih.kemenkeu.go.id - 22 - mempun yai kekuatan hukum ya n g sama den gan surat tagihan atau surat penetapan asli. 14. Ke tentuan Pasal 44 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 44 (1) Dokumen berupa: a. STC K-1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) ; b. Surat Teguran sebagaimana dimaksud dala m Pasal 8 ayat (1) ; c. STC K-2 seba gaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat ( 1) ; d. surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus sebagaimana di maksud dalam Pasal 9; e. Surat Paksa seba g aimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) ; f. Surat Pemberitahuan Piutang Pajak Dalam Rangka Impor (SP3DRI) sebagaimana di maksud dalam Pasal 11 ayat (2) ; g. surat permohonan bantuan pelaksanaan Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) ; h. surat perintah melaksanakan Penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (3) huru f a; 1. surat permintaan pemblokiran kekayaan Penang gun g Bea Masuk dan/ atau Cukai yang tersimpan di bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huru f a; J. surat perintah pemberian kuasa kepada bank untuk memberitahukan harta kekayaan sebagaimana di maksud dalam Pasal 24 ayat (3) huru f c; t www.jdih.kemenkeu.go.id - 23 - k. surat permintaan pencabutan blokir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huru f g dan ayat ( 4) huru f k; 1. surat permintaan pemblokiran obligasi/ saham dan se jenisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) huru f a; m. surat peringatan untuk Penyitaan piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6) huru f a; n. surat pencabutan sita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) ; o. surat permohonan bantuan pelaksanaan Penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) ; p. surat pe rmohonan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) ; q. surat perintah Penyanderaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38A ayat (1) ; r. surat permohonan 1z 1n Penyanderaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 A ayat (2) ; s. surat permintaan bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38B ayat (2) ; dan t. surat pemberitahuan pelepasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38D ayat (5) , dibuat sesuai dengan contoh fo rmat tercantum dalam Lampiran huru f A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pera turan Menteri ini. (2) Petun juk pe laksanaan mengenai : a. penerbitan STC K-1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) ; b. pelunasan STC K-1 dan STC K-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (3) ; c. penerbitan Surat Teguran atau STC K-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) ; .\ Q. www.jdih.kemenkeu.go.id - 24 - d. penerbitan surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; e. penerbitan Surat Pemberitahuan Piutang Pajak Dalam Rangka Impor (SP3DRI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) ; dan f. penerbitan, pemberitahuan, bia ya pen y ampaian, pe natausahaan, dan . laporan pelaksanaan Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, tercantum dalam Lampiran huru f B ya ng merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Dokumen berupa: a. berit a acara pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat ( 2) ; b. berita acara pelaksanaan sita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat ( 3) ; c. fo rmat lampiran berita acara pelaksanaan sita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ay at ( 1) huru f a, Pasal 24 ayat (2) huru f a, Pasal 24 ayat (5) huru f a, Pasal 24 ayat (6) huru f c, Pasal 24 ayat (7) huru f a; d. berita acara pemblokiran reke riing bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huru fb ; e. berita acara pemblokiran rekening efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) huru f e; f. berita acara pemberian keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) huru f e; g. berita acara pengalihan hak surat berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) huru f c; h. berita acara persetujuan pengalihan hak menagih piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6) huru f e; www.jdih.kemenkeu.go.id - 25 - 1. se gel si ta se ba gaimana dimaksud dalam Pasal 2 9 ayat (1 ); J. be rita acara Pen yanderaan se ba gaimana dimaksud dalam Pasal 38C ayat {4 ); dan k. berita acara kematian seba gaimana dimaksud dalam Pasal 38E ayat (6) dan ayat (7 ). dibuat sesuai den gan contoh fo rmat tercantum dalam Lampiran huru f C ya n g merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini . . {4 ) Dokumen berupa laporan pelaksanaan Surat Paksa seba g aimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat {4 ) dibuat den gan men ggunakan fo rmat sesuai contoh tercantum da lam Lampiran IV Peraturan Menteri Ke uan ga n Nomor 111/PMK.04/2013 tentan g Tata Cara Pena gihan Bea Masuk dan/ a tau Cukai. (5 ) Cara pen ghitun gan bun ga seb agaimana dimaksud dala in Pasal 41 dilakukan sesuai contoh ilustrasi tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri Ke uan ga n Nomor 111/PMK.04/2013 tentan g Tata Cara Pena gihan Bea Masuk dan/ atau Cukai. 15. Lampiran I, Lampiran II, dan Lampi ran III diuba h, sehin gga men jadi Lampiran ya ng merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Ini. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung se jak tan ggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 26- Agar setiap oran g men getahuin ya, memerintahkar: pen gundan g an Peraturan Menteri ini den gan penempatannyc_ dalam Berita Ne gara Republik Indonesia. Diundan g kan di Jakarta pad a tan ggal 21 November 2 0 1 7 Ditetapkan di Jakarta pad a tan ggal 2 0 No vember 2 0 1 7 MENTERI KE U ANG AN REPUBLI K INDONESI A, ttd. SRI MULY ANI INDRAWATI DIRE K TUR JENDER AL PER ATUR AN PERUND ANG-UNDANG AN KEMENTERIAN HU KU M DAN HA K AS ASI MANUSI A REPUBLI K INDONESI A, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERIT A NEGARA REPUBLI K INDONESI A TAHUN 2017 NOM OR 1656 Salinan sesuai den gan aslinya Ke pala Biro Umum u.b. N RE Ue/Y:} ·.m . Ke rne n terian www.jdih.kemenkeu.go.id - 27 - LAMPI RAN PER ATURAN MENTER ! KEU ANG AN REPUBLI K INDONESI A NOMO R 169/PMK.04/2017 TENT ANG PERUBAH AN PER ATUR AN MENTER ! KEU ANG AN NOMOR 111/PMK.04/2013 TENT ANG TATA CARA PEN AGIH AN BEA MASU K DAN/ AT AU CU KAI A. FORM AT DOKUMEN TER KAIT PENET AP AN/TAGIH AN B. PETUNJU K PEL AKSANAAN PENERBIT AN DO KUMEN PENET AP AN/ TAGIH AN C. FORM AT DOKUMEN TERKAIT BERIT A AC AR A www.jdih.kemenkeu.go.id - 28 - A. FORMAT DO KUMEN TER KAIT PENET AP AN/TAGIH AN 1. FORMULIR STC K-1 KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR · WILAYAH DJBC ... , ........... (1) ..................... . KANTOR ........................................ (2) ..................... . STCK-1 ............... (3) .......... , ................. (4) .............. . Yth. Nama NPWP NPPBKC Alamat . ............................. (5) ... . ......... .. ................ ... . .... . .............................. (6) ....................................... . .............................. (7) ....................................... . .............................. (8) ...................................... .. SURAT TAGIHAN CUKAI Nomor ..... (9) ....... Berdasarkan hasil penelitian/ pemeriksaan, dengan ini diberitahukan bahwa hingga saat ini Saudara masih mempunyai utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, danjatau sanksi administrasi berupa denda*) sebagaimana dimaksud dalam: Dokumen �omor dan tanggal dokumen ranggal terakhir pem bayaran ................................ (10) ....................................... . ................................ (11) ...................................... . ................................ (12) ....................................... **) sehingga ditetapkan adanya tagihan yang harus Saudara lunasi dengan rincian sebagai berikut: Jenis Tagihan Jumlah Tagihan (Rp) Cukai ................................ (13) ............................... . Sanksi Administrasi Beru pa Denda Administrasi ................................ ( 14) ............................... . Jumlah Rp ................................ (f5) ............. � .................... . ( ... . : ................................................................... ( 16) ........... : . ; ....................................................... ) Uraian terjadinya tagihan: ............................................................................. (17) ................................................................... . Untuk mencegah tindakan lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan, diminta kepada Saudara untuk membayar tagihan tersebut di atas paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Surat Tagihan ini diterima dan bukti pembayaran agar disampaikan kepada Kepala Kantor .................. (18) ............................ . Keberatan atas Surat Tagihan ini diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal melalui Kantor tersebut di atas sebelum tanggal jatuh tempo dengan ketentuan sebelumnya sudah menyerahkan jaminan sebesar tagihan utang. Tagihan utang yang tidak dibayar pada waktunya dikenai bunga sebesar 2% (dua persen) dari jumlah tagihan yang terutang, bagian bulan dihitung satu bulan penuh, untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. Ditetapkan di ....... (19) ......... .. pada tanggal ........ (20) ......... .. . Kepala Kantor ..... : ......... (2 1) ................. . NIP ......... (22) ................. . Tembusan: 1 ...... ; .... (23) ........................ ; 2 ........... (24) ........................ ; 3. Kepala Kantor Wilayah DJBC ...... (25) ..... *) caret yang tidak perlu **) khusus untuk penundaan cukai karena pemesanan pita cukai www.jdih.kemenkeu.go.id Nom or Nom or Nom or · Nomor Nom or Nom or Nom or Nom or Nom or Nom or Nom or Nom or Nomor Nom or Nom or Nom or Nom or Nom or No 1nor Nom or Nom or · Nomor Nom or Nom or Nom or (1) (2) (3) . (4) (5) (6) (7) (8) (9) (1 0) ( 11) (12) ( 1 3) (14) (15) (16) (17 ) (18) (1 9 ) (2 0 ) (21) (22) (23) (24) . (2 5 ) - 29 - PETUNJU K PENGISI AN Diisi Kantor Wilayah DJBC yang membawahi Kantor Pelayanan Diisi Kantor Pelayanan penerbit Surat Tagihan Diisi nam a tempatjkota Kantor Pelayanan Diisi tanggal, bulan dan tahun Surat Tagihan yang akan diterbitkan Diisi nama Pe na nggung Bea Masuk dan/ atau Cukai Diisi NPW P Penanggung Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai Diisi NPPB KC Penanggung Penanggung Bea Masuk dan I a tau Cu kai Diisi alamat Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai Diisi nomor urut Surat Tagihan yang diberikan oleh unit yang mengurus surat-surat secara sentral Di isi nama dokumen dasar diterbitkannya Surat Tagihan Misal : CK-1, Keputusan Pengangsuran, LH A Diisi nomor dan tanggal dokumen Diisi tanggal terakhir pembayaran, khusus untuk penundaan cukai karena pemesanan pita cukai Diisi jumlah ni lai utang cukai yang ditagih ( dalam angka) Diisi jumlah besarnya uang sanksi administrasi berupa denda (dalam angka) Diisi jumlah total tagihan utang ( dalam angka) Diisi jumlah total tagihan utang ( dalam huruf) Diisi uraian terjadinya utang Diisi nama Ka ntor Pelayanan yang melakukan monitoring penagihan Diisi nama tempatjkota Kantor Pelayanan Diisi tanggal dikeluarkannya Surat Tagihan Diis i nama dan tanda tangan Ke pala Kantor Pelayanan Diisi NIP Ke pala Kantor Diisi Direktur yang menangani cukai Diisi Direktur yang menangani pener 1maan dan penagihan Diisi nama Ka ntor Wilayah yang membawahi Kantor · Pelayanan www.jdih.kemenkeu.go.id - 30 - . 2. SURAT TEGUR AN KEMENTERIAN KEUANGAN. REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH DJBC ...... (1) ......................... .. KANTOR .................................. (2) ............................. . SURAT TEGURAN Nomor Tanggal 8-.................... (3) ........................ . ........................ (4) ........................ . Yth. �ama �PWP 1\lamat .. ...................... (5) .................. . ........................ (6) .................. . ...................... :. (7) ................. . Menunjuk ........... (8) .............. nomor ............ (9) ........... tanggal ............... (10 ............. , hingga saat ini Saudara belum melunasi utang bea masuk danjatau cukai tersebut. Diminta kepada Saudara agar segera melunasi seluruh utang bea masuk danjatau dengan rincian sebagai berikut: Jenis Utang a. Bea Masuk b. Bea Masuk Anti Dumping/Bea Masuk Anti Dumping Sementara/Bea Masuk ImbalanjBea Masuk Imbalan Sementara/Bea Masuk Tindakan Pengamananj Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara *J c. Cukai d. PPN e. PPnBM f. PPh Pasal 2 2 g. Denda · Administrasi h. Bunga i. . ............. ( 19) ........... . TOTAL.UTANG Jumlah Utang Rp ....................... (11) Rp ....................... (12) Rp .......................... (13) . ............... .. Rp . .................... ...... (14) ................. . Rp ......................... (15} .................. . Rp ......................... (16) .................. . Rp ......................... (17) ................. .. Rp ......................... (181 : ................ .. Rp .......................... _(20) ................. . Rp ......................... (21) ................ .. Saudara wajib melunasi utang bea masuk danjatau cukai tersebut dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak tanggal Surat Teguran ini dan bukti pelunasan agar disampaikan kepada Kepala Kantor ... : ...................... (22) ....................... . · PERHATIAN TAGIHAN HARUS DILUNASI DALAM WAKTU PALING LAMA 21 (DUA PULUH SATU) HARI SEJAK TANGGAL SURAT TEGURAN INI. SESUDAH BATAS WAKTU ITU, TINDAKAN PENAGIHAN AKAN DILANJUTKAN DENGAN PENERBITAN SURAT PAKSA. (Pasal 8 UU Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak . Dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000) Tembusan: 1 ............. (25) .................... . 2. Kepala Kantor Wilayah DJBC .... (26) ..... *) coret yang tidak perlu Kepala Kantor ..................... (23) ....................... . NIP ............... (24) ....................... . www.jdih.kemenkeu.go.id Nom or Nomor . Nomor Nom or Nomor Nom or Nomor Nom or Nom or Nom or Nomor Nom or Nom or Nom or Nom or Nom or Nom or Nom or Nom or Nomor Nom or Nom or Nomor Nom or (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) ( 9 ) (10) ( 11) (12) ( 13) (14) (1 5 ) (16) (17) (18) (1 9 ) (20) (21) (22) (23) (24) - 31 - PET UNJUK PENGISI AN Diisi Kantor \Vilayah DJBC yang membawahi Kant or Pelayanan Diisi Kantor Pela yanan penerbit Surat Teguran Diisi ·nomor Surat Teguran Diisi tanggal, bulan dan tahun diterbitkannya · Surat Teguran Diisi nama Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai Diisi NPWP Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai Diisi alamat Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai Diisi jenis surat penetapan, atau surat keputusan ya ng belum dilunasi oleh Penan ggung Bea Masuk dan/ atau Cu kai Diisi nomor surat penetapan, surat penetapan, atau surat keputusan Diisi tanggal surat pen eta pan, · surat penetapan, atau su rat keputusan Diisi jumlah utang bea masuk Diisi jumlah utang bea masuk anti dumping, bea masuk anti · dumping sementara, bea masuk imbalan, bea masuk imbalan sementara, bea masuk tindakan pengamanan, dan bea masuk tindakan pengamanan sementara Diisi jumlah utang cukai Diisi jumlah utang PPN Diisi jumlah utang PPnBM Diisijumlah utang PPh Pasal 22 Diisi jumlah utang denda administrasi Diisi jumlah utang bunga atas keterlambatan pelunasan Diisi jenis utang lainnya Diisi ju mlah utang lainnya Diisi jumlah total utang Diisi nama Kantor Pelayanan yang melakukan monitoring penagihan Diisi . nama dan tanda tangan Kepala · Kantor Pela yanan ya ng menerbitkan Surat Teguran Diisi NIP Kepala Kantor Pelayanan ya ng menerbitkan Surat Teguran www.jdih.kemenkeu.go.id Nom or (25) Nom or (26) - 32 - Diisi Direktur ya ng menangani penerimaan dan penagihan Diisi nama . Kantor · Wila yah ya ng membawahi Kantor Pela yanan www.jdih.kemenkeu.go.id - 33 - 3. FORMULIR STCK - 2 KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH DJBC ................... (1) ............... . KANTOR ...................... ....................... (2) ............... . Yth. Nama NPWP NPPBKC A lam at ........ (3) ....... , ............... (4) ..................... . ······························ .(5) ................................. . ................................ (6) ................................ . ................................ (7) ................................ . ................................ (8) .................................. . SURAT TEGURAN NomQr: S- ........ (9) ......... .. STCK-2 Menunjuk Surat Tagihan Nomor ...... (10)....... tanggal ...... (11)...... dan Keputusan Pengangsuran Nomor ........ (12) ....... tanggal .............. (13) ............. , hingga saat ini Saudara belum i.nelunasi tagihan utang dengan rincian sebagai berikut: J enis Tagihan Jumlah (Rp) Cukai ......................................... (14) .... . ............................ . Sanksi administrasi berupa denda Bunga ......................................... (15) ................................ . ......................................... (16) ................................ . Jumlah Rp .................................. (1 7) ........................... . ( ................................................................. (18) ............................................................. ........... ) Uraian terjadinya tagihan: ............. � ............................................................... (19) ................................................................. . Saudara wajib melunasi kekurangan pembayaran tersebut dalam jangka waktu paling lama 21 (dua . puluh satu) hari terhitung sejak tanggal Surat Teguran ini dan bukti pelunasan agar disamp aikan kepada Kepala Kantor .......................... (20) ...................... .. PERHATIAN TAGIBAN HARUS DILUNASI DALAM WAKTU PALING LAMA 21 (DUA PULUH SATU) HARI SEJAK TANGGAL SURAT TEGURAN INI. SESUDAH BATAS WAKTU ITU, TINDAKAN PENAGIHAN BEA DAN CUKAI AKAN DILANJUTKAN DENGAN PENERBITAN SURAT PAKSA. (Pasal 8 UU Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa se bagaimana telah diu bah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000) Tembusan: 1 ............ (23) ............................ ; 2 ........... (24) ................ : ............ ; 3. Kepala Kantor Wilayah DJBC ...... (25) ..... Kepala Kantor .................... (21) ................... . NIP ............... (22) .................. . www.jdih.kemenkeu.go.id Nom or Nom or Nom or Nomor Nomo r Nom or Nomor Nomor Nomor Nom or Nom or Nom or Nom or Nom or Nomor Nom or · Nom or Nom or Nom or Nomor Nomor Nom or Nom or Nom or Nom or (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) ( 11) (12) (13) (14) (15)' ( 16) (17) (18) (19) (20) (21) (22) (2 3 ) (24) (25) - 34 - PE TUNJUK PENGISIAN Diis i Kantor Wilayah DJBC yang membawahi Kantor Pelayanan Diisi Kantor Pelayanan penerbit STCK - 2 Diisi nama tempatjkota Kantor Pelayanan Diisi tanggal diterbitkannya STCK-2 Diisi .nama Penanggung Bea Masuk danjatau Cukai Diisi NPWP Penanggung Bea Masuk dan/ ata u Cukai Diisi NPPBKC Pe nanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai Diis i alamat Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai Diisi nom or STCK-2 Diisi nomor Surat Tagihan Diisi tanggal Surat Tagihan Diisi nomor Keputusan Pengangsuran Diisi tanggal Keputusan Pengangsuran Diisi jumlah nilai utang · cukai yang ditagih (dalam angka) Diisi jumlah besarnya sanksi administrasi berupa denda ( dalam angka) Diisi juml ah tagihan bunga ( dalam angka) Diisi jumlah total ta gihan utang (dalam angka) Diisi jumlah total tagihan utang (dalam huruf) Diisi uraian terjadinya utang Diisi nama Kantor Pelayanan yang melakukan monitoring penagihan Diisi nama da n tanda tangan Kepala Kantor Pelayanan yang menerbitkan STCK-2 Diisi NIP Kepala Kantor Pelayanan yang menerbitkan STCK-2 Diisi Direktur yang menangani cukai Diisi Direktur yang menangani . penerimaan dan penagihan Diisi nama Kantor Wilayah yang · membawahi Kantor Pelayan an www.jdih.kemenkeu.go.id - 35 - 4 . FORMULIR SURAT PERINTAH PENAGIHAN SEKALIGUS SEKETIKA DAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN. CUI{AI KANTOR WILAYAH DJBC ................ (1) ..................... . KANTOR ............................................ (2) ...................... . SURAT PERINTAH PENAGI.HAN SEKETIKA DAN SEKALIGUS Nomor: ................... (3) ................. . Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 dengan ini diperintahkan kepada: Nama NPWP NPPBKC. Alamat .................................... (4) ......................................... . ........... : ........................ (5) ......................................... . ............. : ...................... (6) ......................................... . . ................................... (7) ......................................... . untuk melunasi sekaligus atas utang bea mast:k danjatau . cukai sejumlah Rp ....................... (8) ............... dengari rincian sebagai berikut: Nomor dan Nomor dan Tanggal Tanggal Surat Jumlah Utang Surat Penetapan/ Jenis Utang Surat Tagihan/ Teguran/ (Rp) Surat Keputusan STCK-2 a. Bea Ma.suk : .......... (11) ............. b. Be a Masuk Anti · DumpingjBea ........... (12) .... : ........ Masuk Anti Dumping Semen tara/ Be a Masuk Im balan I Be a Masuk Imbalan Semen tara/ Be a Masuk Tindakan Pengamananj Bea Masuk Tindakan Pengamanan ........ (9) ....... ........ (10) ....... semen tara c. Cukai .. .......... (13) ............ d. Denda Administrasi (Pabean) ............ (14) ............ e. Denda Administrasi (Cukai) ............ (iS) ............ f. Bunga (Pabean) ............ (16) ............ g. Bunga (Cukai) ............ (17) ............ h. .. ......... (18) ................. . ........... (19) ............ TOTAL UTANG . ........... (20) .......... terbilang ( ........................................ : .................. (21) ....................... � ......................................... .. ) pada hari ...... (22) ......... tanggal.. .... (23) ........... bulan .... (24) .. : ...... tahun ....... (25) ......... . ......... (26) ....... , ....... (27) ..... . Kepala Kantor ............... (28) .......... . NIP .......... (29) ......... .. Tembusan: 1 ............. (30) ............ ; 2 ............. (3 1) ............ ; 3. Kepala Kantor Wilayah DJBC ...... (32) ....... www.jdih.kemenkeu.go.id Nom or Nomor Nom or Nom or Nom or· Nomor Nom or Nomor . Nomor Nom or Nomor Nom or Nomor. Nom or Nom or Nomor Nom or Nom or Nomor Nomor Nom or Nomor. Nomor Nom or Nom or Nomor Nomor Nom or - 36 - PETUNJUK PENGISIAN ( 1) . · · Diisi Kantor Wilayah DJBC yang menibawahi Kantor Pelayanan (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (1 0) ( 11) ( 12) Diisi Kantor Pelayanan penerbit Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus (SPPSS) Diis i nomor SPPSS Diisi nama Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai Diisi NPWP Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai Diisi NPPBKC Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai, diisi jika Penanggung Bea Masuk dan/ a tau Cukai mempunyai NPPBKC Diisi alamat Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai Diisi jumlah tagihan utang (dalam angka) Diisi nomor dan· tanggal Surat Penetapan, Surat Tagihan, atau Surat Keputusan Diisi nomor dan tanggal Surat Teguran atau STCK- 2 Diisi jumlah utang bea masuk (dalam angka) Diisi jumlah utang bea masuk anti dumping, bea masuk anti dumping sementara, bea masuk imbalan, bea masuk inibalan sementara, bea masuk tindakan pengamanan, dan bea rriasuk tindakan pengamanan sementara (dalam angka) ( 13) Diisi jumlah u tang cukai ( dalam angka) (14) Diisi jumlah utang Sanksi Administrasi berupa Denda di bidang Kepabeanan (dalam angka) ( 15) . Diisi jumlah utang Sanksi Administrasi berupa Denda di bidang cukai ( dala!ll angka) (16) Diisi jumlah utang bunga di bidang Kepabeanan karena keterlamb atan pelunasan (dalam angka) ( 1 7) Diisi jumlah utang bunga di bidang cukai karena keterlambatan pelunasan (dalam angka) ( 18) Diisi jenis utang lainnya (19) Diisi jumlah utang lainnya (dalam angka) (2 0 ) Diisi jumlah total utang (dalam angka) (21) Diisi jumlah total utang (dalam huruf) (22) Diisi nama hari utang harus dilunasi. (2 3 ) Diisi tanggal utang harus dilunasi (dalam huruf) (24) Diisi na ma bulan utang harus dilunasi (dalam huruf) (25) Diisi tahun utang harus dilunasi (dalam huruf) (26) Diisi nama kota diterbitkannya SPPSS (27) · Diisi tanggal, bulan dan tahun diterbitkannya SPPSS (28) Diisi nama Kepala Kantor Pelayanan yang www.jdih.kemenkeu.go.id Nom or (29) Nom or (30) Nom or (31) Nom or (32) - 37 - menerbitkan SPPSS Diisi NIP Kepala Kantor Pelayanan yang menerbitkan SPPSS Diisi Direktur yang menangani penerimaan dan penagihan Diisi Direktur yang menangani cukai, jika terkait dengan tagihan cukai Diisi nama Kantor Wilayah yang membawahi Kantor Pelayanan www.jdih.kemenkeu.go.id - 38 - 5. FORMULIR SU RAT PAKSA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH DJBC .............. (1) ...................... . KANTOR ......................................... (2) ........................ . Menimbang bahwa: SURAT PAKSA Nomor: ............... (3) .................... . DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA KEPALA KANTOR ........ (4) ......... . Nama : ................................ (5) .... · ........................ . NPWP : ................................ (6) ..... · ....................... . NPPBKC : ................................ (7) ....... � .................... . Alamat : ................................ (8) ............................ . Menunggak utang bea masuk danjatau cukai dan biaya penagihan Bea Masuk danfatau Cukai dengan rincian sebagai · berikut: Nom or dan Tanggal Nomor dan Surat Penetapan/ Tanggal Surat Surat Tagihan/ Teguran/ Surat Keputusan STCK-2/SPSS ........ (9) ....... . ....... (10) ....... Dengan ini : a. b. c. d. e. f. g . h. i. Jenis Utang Bea Masuk Be a Masuk Anti Dum ping/ Bea Masuk Anti Dumping SementarafBea Masuk ImbalanjBea Masuk Imbalan Semen tara/ Be a Masuk Tindakan Pengamanan/ Be a Masuk Tindakan Pengamanan sementara*) Cukai Denda · Administrasi (Pabean) Denda Administrasi (Cukai) Bunga · (Pabean) Bunga (Cukai) . . : ....... (18 ) ............. Biaya Penagihan dan/atau Cukai Be a Masuk TOTAL UTANG Jumlah Utang (Rp) . ....... ( 11) ........ ........ (12) ........ .. : ...... (13) ....... ......... (14) ....... ......... (15) ....... ......... (16) ....... ......... (17) ....... .. ....... (19) ....... ......... (20) ....... ......... (21) ...... 1. memerintahkan Penanggung Bea Masuk . danjatau Cukai termasuk pengurus atau pihak- pihak yang tercantum dalam surat keterangan Penanggung Bea Masuk dan/ a tau Cukai, untuk membayar jumlah utang bea masuk dan ataufcukai sebesar Rp ........ (22) ....... ( ..... .. (23) ....... ) ditambah dengan biaya penagihan Bea Mas_uk danfatau Cukai sebesar Rp . . .... (24).... ( ...... (25) ...... ), dalam waktu 2 (dua) kali 24 (dua puluh em pat jam) . sesudah pemberitahuan Surat Paksa ini serta menyampaikan bukti pelunasan kepada Kepala Kantor ..... (26) ..... 2. besaran bunga dikenakan sebesar 2% (dua persen) setiap bulan atas keterlambatan pembayaran untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dari jumlah kekurangan pembayaran bea masuk dan sanksi administrasi berupa denda, bagian bulan dihitung satu bulan penuh dengan nilai sebagaimana tercantum dalam tabel halaman 2. 3. memerintahkan kepada Jurusita yang melaksanakan Surat Paksa ini atau Jurusita lain yang ditunjuk untuk melanjutkan pelaksanaan Surat Paksa untuk melakukan penyitaan atas barang-barang milik Penanggung Bea Masuk danjatau Cukai apabila dalam waktu 2 (dua) kali 24 (dua puluh em pat) jam setelah Surat Paksa ini diberitahukan tidak dipenuhi. PERHATIAN TUNGGAKAN HARUS DILUNASI DALAM WAKTU 2X24 JAM SETELAH MENERIMA SURAT PAKSA INI. SESUDAH BATAS WAKTU ITU, TINDAKAN PENAGIHAN UTANG AKAN DILANJUTKAN DENGAN PENYITAAN. (Pasal 12 Ayat (1) UU No. 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana tdah diubah dengan UU No. 19 tahun 2000) Tembusan: 1. .......... (31) .......... ; 2 ........... (32) .......... ; 3. Kepala Kantor Wilayah DJBC .......... (33) ......... . *) coret yang tidak perlu Ditetapkan di : .......... (27) ............ .. P ada Tanggal : .......... (28) ............. . Kepala Kantor ........................ (29) ........................ .. NIP ................... (30) ....................... . . . t www.jdih.kemenkeu.go.id - 39 - TABEL PERHITUNGAN BUNGA Bunga Waktu Pembayaran Persen Bunga Yang Harus ke- (tanggal periode bunga Bunga Dibayar (Rp) pembayaran) · Akumulatif 1. ... (34) ... 2°/o ... (35) ... 2. ...(34) ... 4°/o ... (35) ... 3. ... (34) ... 6°/o ...(35) ... 4 . ... (34) ... 8°/o ... (35) ... 5. ... (34) ... 10°/o ...(35) ... 6. ...(34) ... 12°/o ... (35) ... 7. ... (34) ... 14% ...(35) ... 8. ...(34) ... 16°/o ... (35) ... 9. ... (34) ... 18o/o ...(35) ... 10. ...(34) ... 20°/o ... (35) ... 11. ... (34) ... 22°/o ...(35) ... 12. ...(34) .... 24o/o · ... (35) ... 13. . .. (34) ... 26°/o ... (35) ... 14. . .. (34).�. 28°/o ... (35) ... 1 5. ... (34) ... 30o/o ...(35) ... 16. ... (34) ... 32°/o .,,(35),., I 17. ... (34) ... 34% ... (35) ... 18. ... ( 3 4) .� . 36o/o ... (35) ... 19. ... (34) ... 38°/o ... (35) ... 20. ... (34) ... 4 0°/o ... (35) ... 21. ... (34) ... 42°/o ... (35) ... 22. ... (34) ... 44 °/o . .. (35) ... 23. ... (34) ... 46°/o ... (35) ... I 24. ... (34) .. · . 48°/o ... (35) ... www.jdih.kemenkeu.go.id . Nomor (1) Nomor (2) · Nomor (3) . Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) · Nomor (11) Nomor (12) · Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor . (17) Nomor · (18) Nomor (19) Nomor (20) . Nomor (21) Nomor (22) Nomor (23) Nomor (24) - 40 - PETUNJUK PENGISIAN Diisi Kantor Wilayah DJBC yang membawahi Kantor Pelayanan Diisi Kantor Pelayanari penerbit Surat Paksa Diisi nomor Surat Paksa Diisi Kantor Pelayanan penerbit Surat Paksa Diis i nama Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai Diisi NPWP Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai Diisi NPPBKC Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai, diisi jika Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai mempunyai NPPBKC Diisi alamat Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai Diisi nomor dan tanggal Surat Penetapan; Surat Tagihan, atau Surat Keputusan Diisi nomor dan tanggal Surat Teguran, STCK - 2, atau SPPSS Diisi jumlah utang bea masuk (dalam . angka) . Diis i jumlah utang bea masuk anti dumping, bea masuk anti dumping sementara; bea masuk imbalan, bea masuk imbalan sementara, bea masuk tindakan pengamanan, dan atau bea masuk tindakan pengamanan sementara (dalam angka) Diisi jumlah utang cukai (dalam angka) Diisi jumlah utang Sanksi Administrasi berupa Denda di bidang Kepabeanan (dalam angka) Diisi jumlah utang .sanksi Administrasi berupa Denda di bidang cukai ( dalam angka) Diisi jumlah · utang bunga di bidang Kepabeanan karena keterlambatan pelunasan (dalam angka) . . Diisi jumlah . u tang bung a di bidang cukai karen a keterlambatan pelunasan (dalam angka) Diisi jenis utang lainnya. Diisi jumlah utang lainnya (dalam angka). Diisi jumlah biaya penagihan Bea Ma,suk . dan/ atau Cukai (dalam angka) Diisi jumlah total utang (dalam angka) Diisi jumlah total utang bea masuk danjcukai (dalam angka) Diis i jumlah total utang bea masuk danjcukai (dalam huruf) Diisi jumlah biaya penagihan Bea Masuk dan/ atau Cukai (dalam angka) www.jdih.kemenkeu.go.id ?-Jomor (25) �omor (26) Nomor (27) ... Nomor (28) Nomor (29) Nomor (30) Nomor (31) . . Nomor (32) Nomor (33) Nomor (34) Nomor (35) - 41 - Diisi jumlah biaya penagihan Bea Masuk dan/ a tau Cukai ( dalam huruf) Diisi Kantor Pelayanan yang melakukan monitoring penagihan Diisi nama kota diterbitkannya Surat Paksa Diisi · tanggal, bulan dan tahun diterbitkannya Surat Paksa· Diisi nama Kepala Kantor Pelayanan yang menandatangani Surat Paksa Diisi NIP Kepala Kantor Pelayanan yang menandatangani Surat Paksa Diisi Direktur yang menangani penerimaan dan penagihan Diisi Direktur yang menangani cukai, jika terkait dengan tagihan cukai Diisi nama Kantor Wilayah yang membawahi Kaptor Pelayanan Diisi tanggal . periode bunga pembayaran dengan ketentuan bunga bulan ke - 1 dihitung 1 (satu) hari setelah tanggal jatuh tempo Surat Penetapan sampai dengan 30 . hari ke depan, untuk bunga bulan ke - 2 dihitung 31 . (tiga puluh satu) hari setelah tanggal jatuh te mpo Surat Penetapan sampai dengan 30 hari ke depa n, dari seterusnya (kelipatan 30 (tiga puluh) hari). Diisi jumlah utang bea masuk, cukai danjatau sanksi administrasi berupa denda dikalikan persen . bunga akumulatif. www.jdih.kemenkeu.go.id - 42 . - PETUNJUK PENGISIAN TABEL PENGHITUNGAN BUNGA Contoh . untuk kasus Pabean: Tanggal Surat Penetapan adalah 10 Juni 2016 dengan jumlah utang bea masuk dan/ atau sanksi . administrasi berupa denda sebesar Rp. 100.000 .000,00. Tanggal jatuh tempo adalah 8 Agustus 2016 (60 (enam · puluh) hari). Bunga Waktu Pembayaran Persen Bunga Yang Harus Dibayar B.unga ke- (tanggal periode bunga pembayaran) Akumulatif (Rp) 1. 9 Agustus 2016 s.d. 7 September 2016 2% Rp. 2.000.000,00 (diperoleh dari perkalian antara jumlah u tang be a · masuk dan/ atau sanksi administrasi berupa denda dengan persen bunga akumulatif) 2. 8 September 2016 s.d. 7 Oktober 2016 4% Rp. 4.000.000,00 3. 8 Oktober 2016 s.d. 6 November 2016 6% Rp. 6.000.000,00 4. . .. (dst) ... 8% ... (dst) ... Contoh untuk kasus Cukai: Tanggal Surat Tagihan adalah 10 Juni 2016 dengan jumlah utang bea masuk· danjatau sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 100.000.000,00. Tanggal jatuh tempo adalah 9 Juli 2016 (30 (tiga puluh) hari). Bunga Waktu Pembayaran Persen Bung a Bunga Yang Harus Dibayar (Rp) ke- (tanggal periode bunga pembayaran) Akumulatif 1. 10 Juli 2016 s.d. 8 Agustus 2016 2% Rp. 2.000.000,00 (diperoleh dari perkalian antara jumlah utang cukai dengan persen bunga akumulatif) 2. 9 Agustus 2016 s.d. 7 September· · 4% Rp. 4.000.000,00 2016 3. 7 September 2016 s.d. 6 Oktober 6% Rp. 6.000.000,00 2016 4. ... (dst) ... 8% . .. (dst) ... www.jdih.kemenkeu.go.id - 43 - 6 . FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN PIUTANG PAJAK DALAM RANGKA IMPOR ( SP 3 DRI ) KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT Jl£NDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH ...... · .............. (1) ....................................... . . KANTOR ..................................... (2) ................. _. ..................... . Yth. l .Direktur ......... (3) ........ . 2.Kepala .......... (4) ......... . . ....... (5) ......... . SURAT PEMBERITAHUAN PIUTANG PAJAK DALAM RANGKA IMPOR Nomor: S-.......... (6) ......... . Sehubungan dengan Surat Teguran nomor .......... (7) ......... tanggal .......... (8) ........... dengan in { kami beritahukan bahwa: Nama NPWP NPPBKC Alamat .................................. (9) .................................................. .. : ................................. (10) .............................. : .................. . .................................. (11) ................................................. . ............................. � .... (12) .......................................... : ....... . mempunyai utang pajak yang berk a itan dengan pungutan impor sebagaimana dimaksud dalam ......... (13) ......... nomor ........... (14) ............. tangga1. .......... (15) .......... . Jenis dan jumlah utang: PPN Rp ............................... (16) •............ _ ...................................... . PPh Pas · al 22 Rp ............................. (17) ................................................... . PPnBM Rp ............................... (18) ..... . ............................................... . Jumlah Rp ............................... (19).� ................................ · .................. . Terbilang ( ................................................... (20) .................................................... ) . · Selanjutnya piutang tersebut di.atas dilimpahkan kepada Saudara untuk penyelesaian lebih lanjut. Demikian disampaikan,.atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. Kepala Kantor .............. : .... ;. (21) ......................... .. NIP .: ........ : .... (22) .......................... . Tembusan: 1 .................................................................. (23) .............................. . . 2. Kepala Kantor Wilayah DJBC ..................... (24) ........................ ....... . 3. Pimpinan .................................................. (25} ............................... . www.jdih.kemenkeu.go.id Nom or Nom or Nom or Nomor Nom or Nom or Nom or Nom or Nom or Nom or Nom or Nom or Nom or Nom or Nom or Nomor Nom or Nom or Nom or Nomor Nom or Nomor Nom or Nom or Nomor (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) · ( 11) ( 12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19) (20) (21) (22) . (23) (24) (25) - 44 - PETUNJUK PENGISIAN Diisi Kantor Wilayah DJBC yang membawahi Kantor Pelayanan Diis i Kantor Pelayanan Bea · dan Cukai penerbit Surat Pemberitahuan Piutang Pajak Dalam Rangka Impor (SP3DRI) Diisi Direktur pad a Direktorat J enderal Pa jak yang menangani penagihan pajak Diisi Kantor Pelayanan Pajak tempat NPWP Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai terdaftar Diisi tanggal, bulan dan tahun · diterbitkannya SP3DRI Diisi nomor SP3DRI Diisi nomor Surat Teguran Diisi tanggal Surat Teguran Diisi nama Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai Diisi NPWP Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai Diisi NPPBKC Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai, diisi · jika Penanggung Bea Masuk dan/ a tau Cukai mempunyai nomor NPPBKC Diisi alamat Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai Diisi jenis Surat Penetapan, Surat . Tagihan, atau Surat Keputusan misalnya SPTNP, SPKTNP Diisi nomor Surat Penetapan, Surat Tagihan, atau Surat Keputusan Diisi tanggal Surat Penetapan, Surat Tagihan, atau Surat Keputusan Diisi jumlah utang PPN (dalam angka) Diisi jumlah utang PPh pasal 22 (dalam angka) Diisi jumlah utang PPnBM (dalam angka) Diisi jumlah total utang (dalam angka) Diisi jumlah total utang (dalam huruf) Diisi · nama dan tanda tangan Kepala Kantor Pelayanan yang menerbitkan SP3DRI Diisi NIP Kepala Kantor Pelayanan yang menerbitkan SP3DRI Diisi Direktur yang menangani penerimaan dan penagihan Diisi nama Kantor Wilayah yang membawahi Kantor Pelayanan Diisi nama Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai www.jdih.kemenkeu.go.id - 45 - 7 . FORMULIR SURAT PERM . OHONAN BANTUAN PELAKSANAAN SURAT PAKSA No. Sifat Lamp iran Hal KOP SURAT DINAS S- ............ (1) ............ . Segera ··············· (2) ........... . Permohonan Bantuan Pemberitahuan Surat Paksa Yth. Kepala ........... (4) ........... . .............................. (5) ........... . . ........ (3) ...... . Ses uai Pasal 10 Undang-Undang Nomor 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2000, dengan ini dimohon bantuan Saudara untuk memberitahukan Surat Paksa terhadap Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai sebagai berikut: Nama NPWP NPPBKC Alamat ......................... · ........ (6) .......................... . ................................. (7) .......................... . ................................. (8) .......................... . ................................. (9) .................. : ....... . Demikian disampaikan, atas bantuan dan kerjasamanya diucapkan terimakasih. Kepala Kantor ................ (10) ......... . NIP .......... (11) ......... . Tembusan: 1. .............. (12) .......... ; 2 ............... (13) .............. · .. 3. Kepala Kanwil DJBC ......... (14) .... .. 4. Kepala Kanwil DJBC ......... (15) ..... . www.jdih.kemenkeu.go.id Nom or Nom or Nom or Nom or Nom or Nom or Nom or Nom or Nom or Nom or Nomor Nom or · Nomor Nomor Nom or (1) (2) (3) (4) (5) ( 6) (7) (8) (9) (10) ( 11) (12) (13) (14) (1 5) - 4 6 - PETUNJUK PENGISIAN · Diisi nomor Surat Permohonan Pemberitahuan Surat Paksa Bantuan Diisi jumlah lampiran Surat Permohonan Bantuan Pemberitahuan Surat Paksa Diisi tanggal, · bulan dan tahun diterbitkannya Surat Permohonan Bantuan Pemberitahuan Surat Paksa Diisi nama Kantor Pelayanan yang diminta Bantuan Pemberitahuan Surat Paksa Diisi alamat Kantor Pelayanan yang diminta Bantuan Pemberitahuan Surat Paksa Dlisi nama Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai Diisi NPWP Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai Diisi NPPBKC Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai, diisi jika Penanggung Bea Masuk danjatau Cukai mempunyai nomor NPPBKC Diisi Alamat Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai Diisi nama dan tanda tangan Kepala Kantor yang menerbitkan . Surat Permohonan Bantuan Pelaksanaan Surat Paksa Diisi NIP Kepala Kantor yang menerbitkan Surat Permohonan Bantuan Pelaksanaan Surat Paksa Diisi Direktur yang menangani penerimaan dan penagihan Diisi Direktur yang menangani cukai, dalam hal terkait tagihan cukai Diisi · nama Kantor Wilayah yang membawahi Kantor Pelayanan yang meminta bantuan Diisi nama Kantor Wilayah yang membawahi Kantor Pelayanan yang diminta bantuan www.jdih.kemenkeu.go.id - 47 - 8. FORMULIR SURAT PERINTAH MELAKSANAKAN PENYITAAN KOP SURAT DINAS SURAT PERINTAH MELAKSANAKAN PENYITAAN N OMOR ............. (1) .................... . Oleh karena Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai: Nama· NPWP NPPBKC Alamat ........................ (2) .................... . ........................ (3) .................... . ........................ (4) .................... . ........................ (5) .................... . Telah dilakukan penagihan pajak dengan surat paksa nomor ........ (6) ....... tanggal ...... (7) ...... namun hingga saat ini belum juga melunasi Utang Bea Masuk danfatau Cukai, maka sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang nomor 19 Tahun 1997· tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 19 Tahun 2000 dengan ini diperintahkan kepada: Nama NIP Jabatan ...................... (8) ........................ . ...................... (9) .. : .................... . Jurusita Bea dan C11kai pada .............. (10) ......................... . Untuk melakukan penyitaan barang-barang (barang bergerak dan/ atau barang tidak bergerak) milik Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai yang berada di tempat Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai maupun yang berada di tangan orang lain. Penyitaan agar dilakukan bersama-sama dengan 2 (dua) orang saksi, warga negara Indonesia yang telah mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun atau telah dewasa dan dapat dipercaya. Berita acara pelaksanaan sita supaya disampaikan dalam waktu paling lambat .... , ..... (11) .......... hari setelah pelaksanaan penyitaan. . ................. (12) .............. . Kepala Kantor · ....... ; .. : ..... (13) ..................... . NIP .......... (14) .................... . Tembusan:. 1 ............... (15) ................. .. 2 ......... ; ..... (16) ................. · .. 3. Kepala Kantor Wilayah DJBC ............. (1 7) ........ .. t www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor · (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) · Nomor (5) Nomor (6) Nomor ( 7) Nomor . (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nom or Nom or Nom or Nom or Nom or Nomor (12) (13) (14) (15) ( 16) (17) . - 48 - PETUNJUK PENGISIAN Diisi nomor Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Diisi nama Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai Diisi NPWP Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai Diisi NPPBKC Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai, diisi jika Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai mempunyai nomor NPPBKC Diisi . alamat Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai Diisi nomor Surat Paksa Diisi tanggal Surat Paksa Diisi nama Jurusita Bea dan Cukai Diisi Nomor Induk Pegawa(Jurusita Bea dan Cukai Diisi nama Kantor Pelayanan tempat Jurusita Bea dan Cukai bertugas Diisi jumlah hari Berita Acara Pelaksanaan Sita disampaikan Diisi, tempat, diterbitkannya Penyitaan tanggal, bulan Sur at Perintah dan tahun Melaksanakan Diisi nama dan tanda tangan Kepala Karttor Pelayanan Diisi Nomor Induk Pegawai Kepala Kantor Pelayanan Diisi Direktur yang menangani penerimaan dan penagihan Diisi Direktur yang menangani cukai, dalam hal terkait tagihan cukai Diisi Kantor Wilayah DJBC yang membawahi Kantor Pelayanan yang memerintahkan penyitaan . . www.jdih.kemenkeu.go.id - 49 - 9 . FORMULIR SURAT PERMINTAAN PEMBLOKIRAN KEKAYAAN PENANGGUNG BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI YANG TERSIMPAN DI BANK No. Sifat Lamp iran Hal KOP SURAT DINAS S- ............ (1) ............ . Segera ··············· (2) ........... . Permintaan Pemblokiran Barta Kekayaan Penanggung Bea Masuk Dan/ Atau . Cukai Yang Tersimpan Di Bank · Yth. Pimpinan ................. {4) ............................... . ......... (3) ...... . Sesuai Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksajo Pasal .... (5) ...... Peraturan Menteri Keuangan nomor ...... (6) ...... ten tang Tata Cara Penagihan Bea Masuk Dan/ Atau Cukai, dengan ini diminta bantuan Saudara untuk melakukan pemblokiran secara seketika atas harta kekayaan Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai berupa giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan danjatau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu sebesar ...... (7) ....... ( .. � ... (8) ......... ) terhadap: Nama NPWP NPPBKC Alamat .......................... (9) ......................................... . ........................ ;(10) ........................................ . ......................... {11) ............................... .' ........ . ......................... (12) ....................................... . Permintaan pemblokiran ini disebabkan karena yang bersangkutan tidak melunasi Utang Bea Masuk dan/ atau Cukai sebesar .......... (13) ........... ( ...... (14) ........ ) dengan rincian sebagaimana terlampir, dan kepada Penanggung Bea Masuk dan/ atau ·cukai telah disampaikan Surat Paksa nomor ............ (15) ............. tanggal ......... (16) ........... dengan Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa Nomor ............. (17) ............... tanggal ............. (18) ................ . Se . suai Pasal 41A ayat · (3) Undang-Undang nomor 19 tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagainiana t�lah diubah dengan Undang-Undang nomor 19 tahun 2000, apabila pihak Bank yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan 2 (dua) minggu dan denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Demikian disampaikan, atas bantuan dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. Kepala Kantor ................ (19) ......... . NIP .......... (20) ......... . Tembusan: 1. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan 2 ............... (21) .... ........................ . 3 ............... (22) ......................... · .. .. 4. Kepala Kantor Wilayah DJBC ............. (23) ......... . www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) Nomor (19) Nomor (20) Nomor (21) Nomor (22) Nomor. (23) - 50 - PETUNJUK PENGISIAN Diisi nomor Surat Permintaan Pemblokiran Diis i jumlah lam piran Diisi tanggal, bulan dan tahun diterbitkannya surat Permintaan Pemblokiran . Kekayaan Penanggu . ng Bea Masuk Dan/ a tau Cukai Diisi nama dan alamat bank yang dimintakan pemblokinin Diisi pasal dalam peraturan menteri keuangan · mengena1 tatacara penagihan bea masuk dan/ atau cukai Diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tatacara Penagihan Bea Masuk dan/ atau Cukai Diisi jumlah uang (dalam angka) yang dimintakan pemblokiran Diisi jumlah uang (dalam huruf) yang · dimintakan pemblokiran Diisi nama Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai Diisi NPWP Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai Diisi NPPBKC Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai, diisi jika Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai mempunyai nomor NPPBKC Diisi alamat Penanggun·g Bea Masuk dan/ atau Cukai Diisi jumlah utang (dalam angka) Diisi jumlah utang (dalam huruf) Diisi nomor Surat Paksa Diisi tanggal Surat Paksa Diisi nomor Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa Diisi tanggal Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa Diis i. nama dan tanda tangan Kepala Kantor Pelayanan Diisi Nomot Induk Pegawai Kepala Kantor Pelayanan Diisi Direktur yang menangani penenmaan dan penagihan Diisi Direktur yang menangani cukai, dalam hal terkait tagihan cukai Diisi Kantor Wilayah DJBC yang membawahi Kantor Pelayanan . yang mengajukan pemblokiran rekening. www.jdih.kemenkeu.go.id - 5 1 - KOP SURAT DINAS Lampiran Surat Permintaan Pemblokiran Nomor : ........................... (1) .................. . Tanggal: ........................... (2) .................. . RINCIAN PERHITUNGAN UTANG BEA MASUK DAN/ ATAU CUKAI N o Jenis Utang 1. . .................. (3) ................ . ..... .. 2. . .................. (3a) ...... : ........... · ...... · 3. .. ............. .' ... (3b) ....................... . 4. . .................. (3c) ...................... . dst. Jumlah Utang (Rp) .......................... (4) ....................... ; .... . . ......................... (4a) ............................ . .......................... (4 b)_ ............................. . .. ................ : ....... (4c) ........................... . Total Utang .......................... (5) ...................... · ..... . Kepala Kantor ................... (6) .................... .. NIP ............ (7) ...................... . www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3), (3a), (3b),(3c), dst Nom or (4), (4a), (4b), (4c), dst Nomor · (5) Nom or (6) Nomor (7) - 52 - PETUNJUK PENGISIAN Diisi Nomor Surat Permintaan Pemblokiran Diis i tanggal, bulan dan tahun Surat Permintaan Pemblokiran Diisi rincian tagihan, misal : Angka 3 : Diisi Bea Masuk Angka 3a : Diisi Cukai Angka 3b : Diisi bunga Angka 3c : Diis i biaya penagihan Bea Masuk danjatau Cukai Diisi jumlah utang ( dalam angka) Diisi total utang (dalam angka) Diisi nama dan tanda tangan Kepala Kantor Pelayanan Diisi Nomor Induk Pegawai Kepala Kantor Pelayanan. www.jdih.kemenkeu.go.id -53- 10. FORMULIR SURAT PERINTAH PEMBERIAN KUASA KEPADA BANK UNTUK MEMBERITAHUKAN HARTA KEKAYAAN KOP SURAT DINAS · SURAT PERINTAH UNTUK lVIEMBERIKAN KUASA KEPADA BANK UNTUK MEMBERITAHUKAN SALDO KEKAYAAN PENANGGUNG BEA MASUK DAN/ ATAU CUKAI YANG TERSIMPAN DI BANK NOMOR: ............................ (1) ................................. . Sesuai Pasal 5 ayat (3) hun:tf c Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara P e nyitaan dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa jo. Pasal .... (2) ..... Peraturan Menteri Keuangan nomor .... (3) ...... tentang Tata Cara Penagihan Bea Masuk Dan/ Atau Cukai. · Diperintahkan kepada: Nama NPWP NPPBKC Alamat ............................. (4) .................................. . ............................. (5) .................................. . ............................. (6) .................................. . ............................. (7) ........... ........................ . Untuk memberikan kuasa kepada: Pimpinan Bank Alamat Bank .............................. (8) ........................................ . .............................. (9) .................. : .................... . Untuk memberitahukan saldo kekayaan · Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai yang tersimpan pada bank kepada Jurusita Bea dan Cukai: Nama ............................. (10) ................. . ............ . NIP ............................. (11) ............................. . Alamat ............................. (12) ............................. . .................. (13) ................. . Jurusita Bea dan Cukai, ................ (14) ....................... . NIP .......... (15) ..................... . Tembusan: 1. Kepala ............. (16) ......... . 2 ................ (17) ............... · www.jdih.kemenkeu.go.id Nom or Nom or Nom or Nom or Nom or Nom or · Nomor Nomor · Nomor Nom or Nomor Nomor Nom or Nom or Nom or Nom or Nom or (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) ( 11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) -54 - PETUNJUK PENGISIAN Diisi nomor Surat Perintah Pemberian Kuasa Diisi pasal dalam peraturan men teri keuangan yang mengenai tatacara penagihan bea . masuk dan/ atau cukai Diisi nom or peraturan menteri keuangan yang mengenai tatacara penagihan bea masuk danjatau cukai Diisi nama Penanggung Be a Masuk dan/ a tau Cukai Diisi NPWP Penanggung Bea Masuk dan/ a tau Cukai Diisi NPPBKC Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai, diisi jika Penanggung Bea Masuk dan/ atau · Cukai mempunyai nomor NPPBKC. Diisi alamat . Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai Diisi nama Bank yang diberi kuasa Diisi alamat Bank Diisi nama Jurusita Bea dan Cukai Diisi nomor · Induk Pegawai Jurusita Bea dan Cukai Diisi alamat Jurusita Bea dan Cukai · Diisi tanggal, bulan dan tahun dikeluarkannya Surat Perintah Pemberian Kuasa · Diisi nama dan tandatangan Jurusita Bea dan Cukai Diisi Nomor Jnduk Pegawai Jurusita Bea dan Cukai Diisi nama Kantor Pelayanan tempat Jurusita Bea dan Cukai bertugas Diisi . nama pimpinan bank tempat harta kekayaan Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai tersimpan www.jdih.kemenkeu.go.id - 55 - 11. FORMULIR SURAT PERMINTAAN PENCABUTAN BLOKIR Nomor Sifat Lampiran . Hal Kepada K OP SURAT DINAS ............. (1) ............ . .. Segera ............. (2) ............. . Pencabutan Pemblokiran ................. (4) ............................... . . ................ . (3) ................... . Sehubungan dengan surat kami nomor ............ (5) ............. tanggal ........ (6) ....... . hal. .......... (7) ......... , dengan ini disampaikan bahwa Utang Bea Masuk dan/ atau Cukai dan biaya penagihan telah dilunasi oleh Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai, maka sesuai · dengan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 ten tang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa jo Pasal .... (8) ...... Peraturan Menteri Keuangan nomor ..... (9) ....... tentang Tata Cara Penagihan Bea Masuk Dan/ Atau Cukai, dengan ini diminta kepada Saudara untuk mencabut pemblokiran terhadap harta kekayaan Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai sebagai berikut: Nama NPWP NPPBKC Alamat ......................... (10) ............................... . ......................... (11) ........ . ....................... . ......................... (12) ............................... . ......................... (13) ............................... . Demikian disampaikan, atas b antuan dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. Kepala Kantor ............... {14) ............... . NIP ......... (15) ............... . Tembusan: 1 ............... (16) ....................... . 2 ......... � ..... (17) .... ......................... . 3 ............... (18) ............................ . 4. Kepala Kantor Wilayah DJBC ... · .......... (19) ........ .. www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) · Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11 ) Nomor (12 ) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18 ) Nomor (18) -56 - PETUNJUK PENGISIAN Diisi nomor Pemblokiran Sur at Diisi jumlah lam piran Permintaan Pencabutan Diisi tanggal, bulan dan tahun diterbitkannya Surat Permintaan Pencabutan Pemblokiran -Diisi pimpinan dan alamat bank yang dimintakan pencabutan pemblokiran, dalam hal permohonan p encabutan pemblokiran atas harta kekayaan Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai yang tersim pan di bank -Diisi ketua dan alamat Otoritas Jasa Keuangan, dalam hal permohonan pencabutan pemblokiran atas harta kekayaan Penanggung Be a Masuk dan j · atau Cukai berupa rekening efek. Diisi nom or · surat permintaan pemblokiran Diisi tanggal surat permintaan pemblokiran Diisi perihal surat permintaan pemblokiran Diisi pasal dalam Peraturan · Menteri Keuangan mengenai Tatacara Penagihan Be a Masuk dan j a tau Cukai Diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tatacara Penagihan Bea Masuk dan/ atau Cukai Diisi nama Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai Diisi NPWP Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai Diisi NPPBKC Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai, diisi jika· Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai mempunyai nomor . NPPBKC. Diis i alamat Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai Diisi nama dan tanda tangan Kepala Kantor Pelayanan Diisi nomor induk pegawai Kepala Kantor Pelayanan Diisi Ketua Otoritas Jasa Keuangan, dalam hal permohonan pencabutan pemblokiran atas harta kekayaan Penanggung Bea · Masuk dan/ atau Cukai yang tersimpan di bank Diisi Direktur yang menangani penerimaan dan penagihan Diis i Direktur yang menangani cukai, dalam hal terkait tagihan cukai Diisi Kantor Wilayah DJBC yang membawahi Kantor Pelayanan yang mengajukan pencabutan pemblokiran www.jdih.kemenkeu.go.id - 57 - 12. FORMULIR . SURAT PERMINTAAN PEMBLOKIRAN OBLIGASI/SAHAM DAN SEJENISNYA Nomor Sifat Lampiran Hal KOP SURAT DINAS ....... _. .(1) ......... . Segera ......... (2) ........ . Permintaan Pemblokiran dan Keterangan tentang Rekening Efek yang tersimpan pada Kustodian Yth.Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ................ (4) ..................... .. . .. ............. (3) ............... . Sesuai Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa jo Pasal .... (5) ...... Peraturan Menteri Keuangan nomor. ..... (6} ...... tentang Tata Cara Penagihan Bea Masuk Dan/ Atau Cukai, dengan ini diminta bantuan Saudara untuk melakukan pemblokiran secara seketika atas harta kekayaan Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cuk�i berupa obligasi, saham, dan sejenisnya sebesar ...... (7)� ...... ( ...... (8) ......... ) terhadap: Nama NPWP NPPBKC Nom or Rekening Alamat ......................... (9) ................................ . ........................ (10) ................................ . . � ...................... ( 11 ) ................................ . ........................ (12} ................................ . ........................ (13) ................................ . Permintaan pemblokiran ini disebabkan karena yang bersangkutan tidak melunasi utang Bea Masuk dan/ atau Cukai sebesar .......... (14) .......... :(. ..... (15) ...... :.) dengan rincian sebagaimana terlampi r , dan kepada Penanggung · Bea Masuk dan/ atau Cukai telah disampaikan Surat Paksa . nomor ............ (16)............. tanggal ........ {17) .......... . dengan Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa Nomor ............. (18) ....... ; ....... tanggal .............. (19) ............... . Untuk keperluan penyitaan atas rekening efek tersebut, pemblokiran hendaknya disertai . dengan pemberian keterangan ten tang jenis, jumlah dan rincian dari rekening efek yang diblokir tersebut kepada: Nama Jabatan ......................... (20) .................... �······ . ......................... (21) .......................... . Demikian disampaikan, atas bantuan dan . ke�jasamanya diucapkan terima kasih. Direktur J enderal ...................... {22) .......................... . NIP ................ (23) .......................... . Tembusan: 1 .............. (24) ................ . 2 . . ............. (25) ................ . 3. Kepala Kantor Wilayah DJBC ... ,(26) .... . 4. Kepala Kantor Pelayanan ...... (27) ........ .. www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor . Nom or Nom or Nom or Nom or Nomor Nom or Nom or Nomor . Nomor Nom or Nom or Nom or · Nomor Nomor Nomor Nomor Nom or Nomor Nomor · Nomor (1) (2) . (3) (4) (5) (6) (7) (8 ) (9) (1 0 ) ( 11 ) · (12) (13 ) (14) (15) (16) (17) (18) (19) (20) (21 ) - 58 - PETUNJUK PENGISIAN Diisi nomor Surat Permintaan Pemblokiran Diisi jumlah lampiran Diisi tanggal, bulan dan tahun diterbitkannya Surat Permintaan Pemblokiran. Diisi alamat Dewan Komisioner Otoritas J as a Keuangan Diisi pasal dalam peraturan menteri keuangan mengenai tatacara penagihan bea masuk dan/ atau cukai Diisi nomor peraturan menteri keuangan mengenai tatacara penagihan bea masuk dan/ atau cukai Diisi jumlah uang (dalam angka) yang dimintakan pem blokiran Diisi jumlah uang (dalam huruf) yang dimintakan pem blokiran Diisi nama Penanggung Bea Masuk dati/ atau Cukai Diisi NPWP Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai Diisi NPPBKC Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai, diisi jika Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai mempunyai nomor NPPBKC Diisi nomor rekening Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai Diisi alamat Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai Diisi jumlah utang (dalam angka) Diisi jumlah utang (dalam huruf) Diisi nomor Surat Paksa Diisi tanggal Surat Paksa Diisi nomor Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa Diisi tanggal Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa Diisi nama pihak yang diberi keterangan pemblokiran, diisi dalam hal permintaan Pemblokiran tersebut disertai dengan permintaan keterangan tentang rekening efek pada Kustodian. Diisi j abatan pihak yang diberi keterangan pemblokiran, diisi dalam hal pennintaan Pemblokiran tersebut disertai dengan permintaan keterangan tentang rekening efek pada Kustodian www.jdih.kemenkeu.go.id · �omor (22) ::.Jomor (23) · ::.Jomor (24) Nomor (25) Nom or (26) Nom or (27) -59 - Diisi nama dan tanda tangan .Direktur Jenderal Bea dan Cukai Diisi Nomor Induk Pegawai Direktur Jenderal Bea dan Cukai Diisi Direktur yang menangani penerimaan dan penagihan Diisi Direktur yang menangani cukai, dalam hal terkait tagihan cukai Diisi Kantor Wilayah DJBC yang membawahi Kantor Pelayanan yang mengajukan pemblokiran rekening. Diisi Kantor Pelayanan yang mengajukan pem blokiran rekening. www.jdih.kemenkeu.go.id - 60 - KOP SURAT DINAS Lampiran Surat Permintaan Pemblokiran Nomor ........................ (1) ................... . Tanggal : ........................ (2) ................... .. RINCIAN PERHITUNGAN UTANG BEA MASUK DAN/ ATAU CUKAI No Jenis Utang 1. . .................. (3) ...................... . 2. · ................... (3a) ............... ........ . 3·. . .................. (3b) ...................... . 4. . .................. (3c) ...................... . dst. Jumlah Utang (Rp) .......................... (4) ............................ . . ......................... (4a) ............................ . .......................... (4b) ........................... .. . ......................... (4c) ........................... . Total Utang ..... . ..................... (5) ........................... . Kepala Kantor ................... (6) ..................... . NIP ............. (7) ...................... . www.jdih.kemenkeu.go.id �omor (1) . �omor (2) �omor (3), (3a), (3b) ,(3c), dst Nomor .(4), (4a), (4b), (4c), dst Nom or (5) Nom or (6) Nom or (7) - 61 - PETUNJUK PENGISIAN Diisi Nomor Surat Permintaan Pemblokiran Diisi tanggal, bulan dan tahun Surat Permintaan Pemblokiran Diisi rincian tagihan, misal : Angka 3 Diisi Bea Masuk Angka 3a Diisi Cukai Angka 3b Diisi bunga Angka 3c Diisi · biaya penagihan Bea Masuk dan/ a tau Cukai Diisi jumlah utang (dalain angka) Diisi total utang (dalam angka) Diisi nama dan tanda tangan Kepala Kantor Pelayanan Diisi Nomo . r Induk Pegawai . Kepala · Kantor Pelayanan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 62 - 13. FORMULIR SU RAT PERINGATAN UNTUK PENYITAAN PIUTANG Nomor Sifat Lampiran Hal KOP SURAT DINAS ......... ( 1) ......... . Segera ......... (2) ......... . Peringatan Penyitaan Piutang up.tuk Pelunasan Utang Bea Masuk dan/ atau Cukai Yth .............. (4) ............. . . ............. (3) ............... . Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2000 diatur bahwa untuk pelunasan Utang Bea Masuk dan/ atau Cukai dapat ditempuh dengan melakukan penyitaan terhadap barang milik Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai yang berada di tangan pihak lain, antara lain berupa piutang. Berdasarkan catatan kami, hingga saat ini Saudara belum juga melunasi Utang Bea Masuk dan/ a tau Cukai sebesar .......... (5) ........... ( ...... (6) ........ ), dan kepada Saudara telah disampaikan Surat Paksa nomor ............ (7) ............. tanggal ........ (8) ........... dengan Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa Nomor ............. (9). .. ... ... .. . ... tanggal � ............ ( 10) ................ . Apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal surat ini, Saudara tetap tidak. melunasi Utang Bea Masuk dan/ atau Cukai tersebut, kami akan segera melakukan tindakan penagihan aktif, berupa penyampaian Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan terhadap piutang Saudara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. · Demikian disampaikan untuk mendapat perhatian Saudara. Kepala Kantor, ............. ( 11 ) ............. . NIP ....... (12) ........ , .. . Tembusan: 1 ........ · ....... (13) ............................ . 2 ............... (14) ............................ . 3. Kep�la Kantor Wilayah DJBC ............. (15) ......... . www.jdih.kemenkeu.go.id �omor (1 ) �om or (2) · ::.J"omor (3) ::Jomor (4) Nomor (5) .· Nomor (6) Nomor (7) . Nom or (8) Nom or (9) Nomor (1 0) Nom or ( 11) · Nomor (12) Nom or (13) Nom or (14) Nomor (15) - 63 - PETUNJUK PENGISIAN Diisi nomor Surat Peringatan Diisi jumlah lampiran Surat Peringatan Diisi tanggal, bulan dan tahun diterbitkannya . Surat Peringatan. Diisi nama dan · alamat Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai Diisijumlah utang (dalam angka) Diisi jumlah utang (dalam huruf) Diisi nomor Surat Paksa (dalam huruf) Diisi tanggal, bulan dan tahun Surat Paksa ( dalam huruf) Diisi nomor Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa Diisi tanggal Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa Diisi nama dan tanda tangan Kepala Kantor Pelayanan Diisi nomor induk pegawai Kepala Kantor Pelayanan Diisi Direktur yang menangani penerimaan dan penagihan Diisi Direktur yang menangani cukai, dalam hal terkait tagihan cukai Diisi Kantor Wilayah DJBC yang membawahi Kantor Pelayanan yang mengajukan pem blokiran rekening. t www.jdih.kemenkeu.go.id - 6 4- 14. FORMULIR SURAT PENCABUTAN SITA Nomor Sifat Lamp iran · Hal Kepada :· Nama NPWP NPPBKC A lam at KOP SURAT DINAS .......... (1) ........ .. Segera .... ..... (2) ......... . Pencabutan Sita ........................ (4) ................................ . ........................ (5) ............... · ................ : ........................ (6) ............................... . ........................ (7) .................... � .......... .. . .................. (3) ............... . Berhubung Saudara telah melunasi Utang Bea Masuk dan/ atau Cukai, maka sesuai dengan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, penyitaan atas barang milik · saudara yang telah dilakukan pada tanggal .............. (8).............. dengan ini DICABUT. . Demikian disampaikan untuk diketahui. Tembusan: 1 ....... ......... (11 ) ... , ............. .. 2 ............... (12) ................. .. 3. Kepala Kantor Wilayah DJBC ............. (13) ......... . Kepala Kantor ............. (9)" ............. . NIP .. ..... (10) .......... .. www.jdih.kemenkeu.go.id �omor �om or Nom or Nom or Nom or Nomor Nom or Nom or Nom or Nomor· Nom or Nomor Nomor (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) - 65 - PETUNJUK PENGISIAN Diisi nomor Surat Pencabutan Sita Diisi jumlah lampiran Surat Pencabutan Sita Diis i tanggal, bulan dan tahun diterbitkannya Surat Pencabutan Sita Diisi na ma Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai Diisi NPWP Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai Diisi NPPBKC Penanggling Bea Masuk dan/ atau Cukai, diisi jika Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai mempunyai nomor NPPBKC Diisi alamat Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai Diisi tanggal dilaksanakannya penyitaan Diisi nama dan tanda tangan Kepala Kantor Pelayanan Diisi Nomor Induk Pegawai Kepala Kantor Pelayanan Diisi Direktur yang menangani penerimaan dan . penagihan Diisi Direktur yang m.enangani cukai, dalam hal terkait tagihan cukai Diisi Kantor Wilayah DJBC yang membawahi Kantor Pelayanan yang mengajukan pencabutan Sita www.jdih.kemenkeu.go.id - 66 - 15. FORMULIR SURAT PERMO HONAN BANTU AN PELAKSANAAN PENYITAAN No. sir at Lampiran Hal KOP SURAT DINAS 8-............ (1) .......... : .. Segera ............... (2) ........... . Permohonan Bantuan Penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Yth ..... . ....................... (4) .......... . .................... : ............. (5) ......... .. . ........ (3) ...... . Sesuai Pasal 20 ·undang-Undang Nomor 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2000, dengan ini dimohon bantuan Saudara untuk menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan terhadap Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai sebagai berikut: Nama NPWP NPPBKC Alamat ................................. (6) .......................... . ................................. (7) ......................... .. ................................. (8) .......................... . .............. : ..... , ............ (9) .......................... . Apabila Saudara telah selesai melakukan penyitaan . dimohon untuk segera melaporkan . kepada kami dengan dilampiri: a. Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, b. Berita Ac�ra Pelaksanaan Sita; dan c. lampitan Berita Acara Pelaksanaan Sita. Demikian disampaikan, atas bantuan dan kerjasamanya diucapkan terimakasih. Kepala Kantor .... · ............ (10) ......... . NIP .......... (11) ......... . Tembusan: 1 .......................................... (12) .......... ; 2 .......................................... (13) .......... ; 3. Kepala Kanwil DJBC ......... (14) .......... ; 4. Kepala Kanwil DJBC ......... (15) ....... _ ... ; *)coret yang tidak perlu · www.jdih.kemenkeu.go.id · Nomor . (1) Nomor (2) · Nomor . (3) �om or �om or ='Tom or ='Tom or Nomor · Nom or Nom or Nomor Nom or Nom or Nomor Nom or (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) ( 11) (12) (13) (14) (15) - 67 - PETUNJUK PENGISIAN Diisi nomor Surat Permohonan Bantuan Penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Diisi jumlah lampiran Surat Permohonan Bantuan Penerbitan Surat Perintah · Melaksanakan Penyitaan Diisi tanggal, bulan dan tahun diterbitkannya Surat Permohonan Bantuan Penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Diisi nama Kantor Pelayanan yang diminta bantuan Penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Diisi alamat Kantor Pelayanan yang diminta bantuan Penerbitan Surat Perintah Melaksa nakan Penyitaan Diisi nama Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai Diisi NPWP Penanggung Bea Masuk dan/ a tau Cukai Diisi NPPBKC Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai, diisi jika Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai mempunyai nomor NPPBKC Diisi alamat Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai Diisi nam� dan tanda tangan Kepala Kantor Pelayanan yang menerbitkan Surat Permohonan Bantuan Pe1;1erbitan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Diisi NIP Kepala Kantor Pelayanan yang menerbitkan Surat Permohonan Bantuan Penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Diisi Direktur yang menangani penerimaan dan penagihan Diisi Direktur yang menangani cukai, dalam hal terkait tagihan cukai Diisi nama Kantor Wilayah yang membawahi Kantor Pelayanan yang meminta bantuan pelaksanaan penyitaan Diisi nama Kantor Wilayah yang membawahi Kantor Pelayanan yang diminta bantuan pelaksanaan penyitaan www.jdih.kemenkeu.go.id - 68 - . 16. FORMULIR SURAT PERMOHONAN PENCEGAHAN KOP SURAT DINAS ......... (1) ......... . .............. (3) ............... . Segera · ......... (2) ......... . Nom or Sifat Lampiran Hal Permohonan Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri Yth. Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai Sesuai dengan Pasal 29, 30, �1, dan 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun . 2000, dengan ini diajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Penanggung Bea Masuk danjatau Cukai sebagai berikut: 1. Nama ............................................... (4) ........................................ . 2. Nomor Identitas ····························:··················(5) ........................................ . 3. Tempat dan Tanggallahir ............................................... (6) ....................................... .. 4. Alamat ................................................ (7) ........................................ . 5 .. J en is Kelamin ······························· . ················(8) ........................................ . 6. Agama . .................... · .............. , ........... (9) ........................... · ............. . 7. Kewarganegaraan ............. . .................................. (10) ........................................ . 8. Pekerjaan ............................................... (11) ...................................... .. 9. Jabatan . .............................................. (12) ... :···································· permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri tersebut diajukan dengan alasan: a. Jurrilah Utang Bea Masuk danjatau Cukai sebesar Rp ........ (13) ............ ( ........ (14) .............. ) b. Diragukan itikad baiknya dalam pelunasan utang Bea Masuk dan/ atau Cukai karena .......... ( .. iS.;) ......... .. Berkenaan dengan hal tersebut, diusulkan agar pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai dimaksud, dilaksanakan dalam jangka waktu ........... (16) .... ( .. (17) .. ) ..... bulan. Untuk melengkapi permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri, terlam pir dis am paikan : a. Iktisar permohonan pencegahan ke luar negeri b. Foto kopi dokumen kelengkapan c ...................... (18) ................. .. Demikian disampaikan, apabila Bapak tidak berpendapat lain mohon dapat diproses lebih lanjut. Kepala Kantor ................ (19) .................... .. NIP ........... (20) ................... .. Tembusan: 1. . .................... (21).� ........ ··············· 2 ...................... (22) .................. : ..... . 3 ...................... (23) ....................... .. 4. Kepala Kanwil DJBC ............... (24) .......... .. www.jdih.kemenkeu.go.id �omor (1) · �omor (2) �omor (3) �omor (4) �omor (5) �omor (6) �omor (7) �omor (8) �omor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13 ) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) Nomor .(19) Nomor (20) Nomor (21) Nomor (22) Notnor (23) Nomor (24) - 69 - PETUNJUK PENGISIAN Diisi Nomor Surat Permintaan Pencegahan Diisi jumlah lampiran Surat Permintaan Pencegahan Diisi tanggal, bulan, dan tahun diterbitkannya Surat Permintaan Pencegahan Diisi nama Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai Diisi nomor identitas Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai (diisi nomor KTP, SIM atau Passport) Diisi tempat dan tanggal lahir Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai Diisi alamat Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai Diisi jenis kelamin Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai Diisi jenis agama Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai Diisi kewarganegaraan Penanggung Be a Masuk dan 1 . atau Cukai Diisi pekerjaan Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai Diisi jabatan Penanggung Bea Masuk dan/ . atau Cukai Diisi jumlah Utang Bea Masuk danjatau Cukai ( dalam angka) Diisi jumlah Utang Bea Masuk danjatau Cukai ( dalam huruf) Diisi alasan diragukannya itikad baik Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai dalam melunasi utangnya Diisi lamanya waktu pencegahan (dalam angka) Diisi lamanya waktu pencegahan (dalam huruf) Diisi dok umen lain yang perlu dilampirkan Diisi nama dan tanda tangan Kepala Kantor Pelayanan Diisi Nomor Induk Pegawai Kepala Kantor Pelayanan Diisi Direktur . yang menangani pener1maan dan penagihan Diisi Direktur yang menangani cukai, dalam hal terkait tagihan cukai Diisi Direktur yang menangani penindakan dan penyidikan Diisi Kantor Wilayah yang membawahi Kantor Pelayanan www.jdih.kemenkeu.go.id - 70 - KOP SURAT DINAS IKHTISAR PERMOHONAN PENCEGAHAN KE LUAR NEGERI · Nama NPWP .. . ............... � .......................... ( 1) .................................................. . ..... � ...................................... (2) ................................................... . . NPPBKC ............................................ (3)_ ................................................... . Alamat ............................................ (4) .................................... � .... �········· I. . Daftar Rincian Utang No J enis Utang Ju m lah Utang 1. . ................... (5) ..................... .. . .......................... (6) ............................ . 2. . .................. (Sa) ...................... . . ......................... (6a) ............................ . 3. . .................. (5b} ...................... . . ......................... (6b) ............................ . 4. . .................. (Sc) ...................... . . ......................... (6c) ........................... . Dst. Total u · tang ................. . ........ (7) ........ . ................ · . . . II. Tindakan penagihan yang telah dilakukan No. Tindakan Penagihan Nomor Tanggal Keterangan 1 Surat Penetapan/ .... : ..... (8) ....... ........... (9) .. , .... Surat Tagihan 2. Surat Teguran .......... (10) ....... .......... (11) ....... 3. Surat Paksa . ......... (121······· ......... �(13) ....... 4. S PMP .......... (14} ....... .. ........ (15) ....... 5. . .......... (16) ............. III. Upaya Hukum yang dilakukan Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai Jenis Nomor Tanggal Putusan Keberatan ..... (17) .... · ..... (18) .... . .... (19) .... Banding ..... (20) .... ..... (21) .... . .... (22) .... Peninjauan ..... (23) .... ..... (24) ..... ..... (25) .... Kern bali ..... (26) ..... : ... IV. Kelengkapan Dokumen 1. Fotocopy Identitas Penanggung Bea Masuk dan/ a tau Cukai · a. KTP jSIM/Pasport b. NPWP c. NPPBKC d. Akte Perusahaan 2 . Fotocopy Dokumen Penagihan a. Surat Penetapanj Surat Tagihan b. Surat Teguran c. Surat Paksa d. SPMP Keterangan Ada Tidak a www.jdih.kemenkeu.go.id Fotoco py Dokumen Upaya Hukum a. Putusan Keberatan b. Putusan Banding c. PutU:san Peninjauan Kembali - 71 - Kepala Kantor ................ (27) .................... .. NIP . . ....... . . (28) ............... ..... . www.jdih.kemenkeu.go.id · Nomor (1) . Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor . (5), (Sa), (5b),(5c), dst Nomor (6), (6a), (6b), (6c) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) . Nomor (10) Nomor (11) · Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) N6mor (15) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) Nomor (19) Nomor (20) Nomor (21) Nomor (22) Nomor (23) Nomor (24) Nomor ( 25) Nomor (26) - 72 - PETUNJUK PENGISIAN Diisi nama Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai Diisi NPWP . Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai Diisi NPPBKC Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai, diisi jika Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai mempunyai nomor NPPBKC. Diisi alamat Penanggung Bea Masuk da n/ atau Cukai Diisi rincian U tang, misal : Angka 5 Diisi Bea Masuk Angka 5a Diisi Cukai Angka 5b Diisi bunga Angka 5c Diisi biaya penagihan Bea Masuk dan/ atau Cukai Diisi jumlah Utang (dalam angka) Diisi total Utang Diisi nomor Surat Penetapan/ Surat Tagihan D iisi· tanggal Surat Penetapan/ Surat Tagihan Diisi nomor Surat Teguran Diisi tanggal Surat Teguran . Diis i . nom or Sur at Paksa Diisi tanggal Surat Paksa Diisi nom or Sur at . Perin tah Melaksanakan Penyitaan D iisi tanggal . Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Diisi tindakan penagihan lain yang sudah dilakukan Diisi nomor Putusan Keberatan Diisi tanggal Putusan Keberatan Diisi hasil Putusan Keberatan Diisi nomor Putusan Banding Diisi tanggal Putusan Banding Diisi hasil Putusan Banding Diisi nomor Peninjauan Kembali Diisi tanggal Peninjauan Kembali Diisi hasil . Peninjauan Kembali Diisi upaya hukum lain yang dilakukan Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai. t www.jdih.kemenkeu.go.id :!'Jomor (27) �omor (28) - 7 3- Diisi nama dan tanda tangan Kepala Kantor Pelayanan Diisi Nomor Induk Pegawai Kepala Kantor . Pelayanan 0 www.jdih.kemenkeu.go.id - 74 - 17. FORMULIR SURAT PERINTAH PENYANDERAAN Pertim bang an Dasar Untuk KOP SURAT DINAS SURAT PERINTAH PENYANDERAAN Nomor: ..................... (1) ....................... . Untuk kepentingan penagihan pajak dalam rangka mengamankan penerimaan keuangan negara perlu dilakukan penyanderaan 1. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa; 2. Peraturan Pemerintah · Nomor 137 Tahun 2000 tentang Tempat Dan Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak, Dan Pemberian Ganti Rugi Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa; 3. Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor: M-02.UM.09.01 Tahun 2003 dan nomor : 294/KMK.03/2003 Tanggal 23 Juni 2003 tentang Tata Cara Penitipan Penanggung Pajak Yang Disandera Di Rumah Tahanan Negara Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa; 4. Surat Paksa Nom or ............ (2) ............. Tanggal: ............ (3) ............. , dan Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa nomor ............ (4) .......... . Tanggal ............ (5) .............. ; 5. Surat Izin Penyanderaan dari Menteri Keuangan nomor ............ (6) .............. tanggal ........... ..... (7) .................. ; DIPERINTAHKAN 1. Nama/ NIP .............................. (8) ................................ . Pangkat .............................. (9) ................................ . Jabatan Jurusita Bea dan Cukai 2. Nama/ NIP ........... : .................. (10) ............................. . Pangkat . ...... . . : ..................... (11) .............................. . Jabatan 3. Nama/ NIP .............................. (12) .............................. . ............... _ .. : ............ (13) ............................. . Pangkat . ............................. (14) ............................... . Jabatan .................. _ ............ (15) ................................ . 1. a. Melakukan Penyanderaan terhadap Penanggung Bea Masuk dan atau Cukai dengan indentitas sebagai berikut: Nama ......................... · .... (16) ................. . Nom or Identitas ............................. (17) ................ .. Tempat dan Tanggal ............................. (18) ................ . la.hir Alamat ............................. (19) ................... . Jenis Kelamin ............................. (20) ............... , ... . Agama ...... . ....................... (21) ................... . Kewarganegaraan ............................. (22) ................... . Pekerjaan ............................. (23) ................... . Jabatan ............................. (24) .................. .. b. Penyanderaan dila.kukan dengan alasan Penanggung Bea. Masuk danjatau Cukai mempunyai Utang Bea Masuk danjatau Cukai sebesar Rp ........ (25) ............ ( ........ (26) .............. ) c. Penyanderaan dilakukan dalam jangka waktu ...... (27) ....... ( ... (28) .... ) bulan dan Penanggung Bea Masuk dan J atau Cukai ditempatkan di ............ (29) ......... . 2. Membuat Berita · Acara Pelaksanaan Penyanderaan. pada saat Penanggung Bea Masuk dan I atau Cukai ditempatkan di tempat penyanderaan/ rumah tahanan Negara. www.jdih.kemenkeu.go.id - 75 - Dikeluarkan di Pada tanggal Kepala Kantor ........... (30) .......... . ............ (3 1) ......... . ................ (32) .................... . NIP ......... (33).: .................. . Pada hari ini ...... . ... (34).......... tanggal ....... � .... (35)............. bulan ....... (36) ....... .. tahun ....... (37)....... Surat Perintah Penyanderaan diserahkan kepada Penanggung Bea Masuk dan/ a tau Cukai yang disandera. · Yang MenerimajPenanggung Bea Masuk danjatau Cukai Yang Disandera ............................ (38) ............................ . Yang Menyerahkan/ Jurusita Bea dan Cukai ............................ (39) ......................... . NIP ....................... (40) ......................... . www.jdih.kemenkeu.go.id Nom or (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) · Nomor. (7) Nomor (8) Nomor (9) Nom or (10) dan (13) Nom or (11) dan (14) Nomor (12) dan (15) Nomor (16) Nomor (17) Nom or (18) Nomor (19) Nomo:r (20) Nom or (21) Nomor (22) Nomor (23 Nomor (24) Nomor (25) Nomor (26) - 76 - PETUNJUK PENGISIAN Diisi nomor Surat Perintah Penyanderaan Diisi nomor Surat Pe3_ksa Diisi tanggal, . bulan dan tahun diterbitkannya Surat Paksa Diisi Nomor Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa Diisi tanggal, bulan dan tahun diterbitkannya Berita . Acara Pemberitahuan Surat Paksa Diisi nomor Surat Izin Penyanderaan Diisi tanggal, bulan dan tahun Surat Izin Penyanderaan Diisi nama dan NIP Jurusita Bea dan Cukai yang akan melakukan penyanderaan Diisi pangkat Jurusita Bea dan Cukai yang akan melakukan penyanderaan Diisi nama dan NIP Pegawai yang akan melakukan penyanderaan Diisi pangkat Pegawai yang akan melakukan penyanderaan Diisi jabatan Pegawai yang akan melakukan penyanderaan . Diisi nama Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai Diisi nomor identitas Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai (diisi nomor KTP, SIM atau Passport) Diis i tern pat dan tanggal lahir Penanggung Be a Masuk dan/ atau Cukai Diisi alamat Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai Diisi jenis kelamin Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai Diisi jenis agama Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai Diis i kewarganegaraan Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai Diisi pekerjaan Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai Diisi jabatan Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai Diisi jumlah utang (dalam angka) Diisi jumlah utang (dalam huruf) www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (27) Nomor (28) �omor (29) �omor (30) �omor (31) :'-Iomor (32) Nomor (33) Nomor (34) Nomor (35) Nomor (36) · Nomor . (37) Nomor (38) Nomor (39) Nomor (40) - 77 - Diisi us ulan lama penyanderaan ( dalam angka) Diis i usulan lama penyanderaan (dalam huruf) Diisi tempat Penanggung Bea Masuk dan/ atau · Cukai ditempatkan Diis i kota Surat Perintah Penyanderaan diterbitkan Diisi tanggal, bulan dan tahun Surat Perintah Penyanderaan diterbitkan Diisi nama dan tanda · tangan Kepala Kantor yang menerbitkan Surat Perintah Penyanderaan Diisi NIP Kepala Kantor yang menerbitkan Surat Perirttah Penyanderaan Diisi nama hari penyerahan Surat Perintah Penyanderaan kepada Penangung Bea Masuk dan/ atau Cukai Diis i tanggal (dengan huruf) penyerahan Surat Perintah Penyanderaan kepada Penangung Bea Masuk dan/ atau Cukai Diisi bulan (dengan huruf) penyerahan Surat Perintah Penyanderaan kepada Penangung Bea Masuk dan/ atau Cukai Diisi tahun (dengan huruf) penyerahan Surat Perirttah Penyanderaan kepada Penangung Bea Masuk dan/ atau Cukai Diisi nama dan tanda tangan pihak yang menerima Surat Perintah Penyanderaan Diisi nama dan tanda tangan Jurusita Bea dan . Cukai jpihak yang menyerahkan Surat Perintah -?enyanderaan Diisi Nomor Induk Pegawai Jurusita Bea dan Cukaijpihak yang menyerahkan Surat Perintah Penyanderaan www.jdih.kemenkeu.go.id - 7 8 - 1 8 . FORMULIR SURAT PERMOHONAN IZIN PENYANDERAAN KOP SURAT DINAS ......... (1) ......... . .. ............ (3) ............... . Segera ......... (2) ......... . Nomor Sifat Lamp iran Hal Permohonan Izin Melakukan Penyanderaan Yth. Menteri Keuangan. melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai Sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, dengan ini diajukart permohonan izin melakukan penyanderaan terhadap Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai sebagai berikut: 1. · Nama 2. Nomor Identitas 3. T empat dan Tanggallahir 4. Alamat 5. J enis Kelamin 6 · . Agama · 7. 8. 9. Kewarganegaraan Pekerjaan Jabatan ............................................... (4) ........................................ . ............................................... (5) ........................................ . ................................. : ......... ; ... (6) ...................................... : .. ······················· . ························(7) ........................................ . ............................................... (8) ......................................... . .............. _ ................................. (9) ........................................ . ............................................... (10) ................. . ..................... .. .......................................... : .... (11) .............................. ·········· . .............................................. (12) ...................................... . permohonan izin melakukan penyanderaan tersebut diajukan dengan alasan: a. Jumlah Utang Bea Masuk danjatau Cukai sebesar Rp ........ (13) ............ (: ....... (14) .............. ) b. Diragukan itikad baiknya dalam pelunasan utang Bea Masuk dan/ atau Cukai karena .......... ( .. 15 .. ) ......... .. Berkenaan dengan hal tersebut, diusulkan agar penyanderaan terhadap Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai dimaksud, dilaksanakan dalam jangka waktu ........... (16) .... ( .. (17) .. ) .... . bulan. Untuk melengkapi permohonan izin melakukan penyanderaan, terlampir disampaikan: a. Iktisar permohonan penyanderaan. b. · Foto kopi dokumen kelengkapan c ...................... (18) .................. . Demikian disampaikan, apabila Bapak tidak berpendapat lain mohon dapat diproses lebih lanjut. Kepala Kantor ................ (19) ..................... . NIP ........... (20) .................... . TembU:san: 1 ...................... (21) ....................... .. 2 ....... : .............. (22) ........................ . 3 ...................... (23) ........................ . 4. Kepala Kanwil DJBC ............... (24) ........... . www.jdih.kemenkeu.go.id · �omor ='Tomor · ='Tomor Nomor Nomor Nomor . Nom or Nom or . Nomor Nom or Nom or Nom or Nomor · · Nomor . Nom or Nom or Nom or Nom or Nom or Nom or Nom or Nomor Nom or Nom or (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) ( 11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19) (20) (21) (22) (23) {24) - 79 - . PETUNJUK PENGISIAN Diisi nomor Surat Permohonan Izin Penyanderaan Diisi jumlah lampiran Surat Permohonan · Izin Penyanderaan Diisi tanggal, bulan dan tahun Surat Permohonan Izin Penyanderaan Diisi nama Penanggung· Bea Masuk dan/ atau Cvkai Diisi nomor identitas Penanggung Bea Masuk dan/ a tau Cukai ( diisi nom or KTP, SIM a tau Passp ort) Diisi tern pat dan tanggal lahir Penanggung Be a Masuk dan/ atau. Cukai Diisi alamat Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai Diis i jenis kelamin Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai Diisi jenis agama Penanggung · Bea Masuk dan/ atau Cukai Diisi kewarganegaraan Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai Diisi pekerjaan Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai Diisi jabatan Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai . Diisi jumlah U tang ( dalam angka) Diisi jumlah Utang (dalam huruf) · · · Diisi uraian yang menjadi alasan keraguan terhadap itikad Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai Diisi us ulan lama penyanderaan ( dalam angka) Diisi usulan lama penyanderaan (dalam huruf) Diisi dokumen lainnya Diisi nama dan tanda tangan Kepala Kantor Pelayanan · Diisi NIP Kepala Kantor Pelayanan Diisi Direktur yang menangan1 penerimaan dan · penagihan Diisi Direktur yang menangani cukai, dalam hal terkait tagihan cukai Diisi Direktur yang menangani penindakan dan penyidikan Diisi Kantor Wilayah yang membawahi Kantor Pelayanan www.jdih.kemenkeu.go.id - 8 0- KOP SURAT DINAS IKHTISAR PERMOHONAN MELAKUKAN PENYANDERAAN Nama NPWP NPPBKC Alamat ...... ...................................... ( 1) .................................................. . ............................................ (2) ........................... � ...................... . .................. .......................... (3) .................... . ......... • . • ... . ... . ....... . . . . ............................................ (4) .................................................. . L Daftar Rincian Uta � g No Jenis Utang Jumlah Utang 1. . .................. (5) ...................... . . ......................... (6) ............................ . 2. . .................. (Sa) ....................... . . ......................... (6a) . .......................... .. 3. . .................. (Sb) ..................... .. . ....................... .. (6b) .. ..... , .................... . 4. . ...... : ........... (Sc) ...................... . . ......................... (6c) ...................... .. ..... . Dst. Jumlah .......................... ( 7) ........................... . II. Tindakan penagihan yang telah dilakukan No. Tindakan Penagihan Nomor Tanggal Keterangan 1 Surat Penetapanl ······ : ···(8) ....... , ......... ( 9) ....... Surat Tagihan 2. · Surat Teguran ........ ;.(10) ....... .......... (11) ....... 3. Surat Paksa .......... (12) ....... .. ........ (13) ....... 4. SPMP .......... (141······· . ........ .J15) ....... 5. . .......... (16) ............. III. Upaya hukum yang · dilakukan Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai Jenis Nomor Tal).ggal Putusan Keberatan ...... (17) .... . ..... (18) .... . .... (19) .... Banding ..... (20) .... ..... (21) .... .. ... (22) .... Peninjalian ..... (23) .... . .... (24) .... .... . ' (25) .... Kern bali ..... (26) ......... IV. Kelengkapan Dokumen 1. Fotocopy Identitas Penanggung Bea Masuk danlatau Cukai a. KTP I SIMI Pas port b. NPWP c. NPPBKC d. Akte Perusahaan 2. . Fotocopy Dokumen Penagihan a. Surat PenetapaniSurat Tagihan b. Surat Teguran c. Surat Paksa d. SPMP · Keterangan Ada Tidak www.jdih.kemenkeu.go.id 3. Fotocopy Dokumen Upaya Hukum a. Putusan Keberatan b. Putusan Banding c. Putusan Peninjauan Kembali - 81 - Kepala Kantor ················ (27) ..................... . NIP ........... (28) .................... . c www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor Nom or Nomor Nom or Nom or (1) (2) (3) (4) ( S ), ( S a), (Sb),(Sc), dst Nomor (6), (6a), (6b), (6c) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) . Nomor . (12) Nomor (13) Nom or Nom or Nom or Nom or Nomor Nom or Nom or Nom or Nomor Nom or Nom or Nom or (14) (1 S ) (16) (17) (1 8) (19) (20) (21) (22) (23) (24) (2 S ) - 8 2 - PETUNJUK PENGISIAN Diisi nama Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai ·Diisi NPWP Penanggung Bea Masuk dan/ . atau Cukai Diisi NPPBKC Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai, diisi jika Penanggung . Bea Masuk dan/ atau Cukai mempunyai nomor NPPBKC. Diisi alamat Penanggung Be a Masuk dan I atau Cukai Diisi rincian U tang, misal : Angka S Angka Sa Angka Sb Angka Sc Diisi Bea Masuk Diisi Cukai Diisi bunga Diisi biaya penagihan Bea Masuk dan/ atau Cuk�i Diisi jumlah U tang ( dalam angka) Diisi total U tang Diisi nom or Sur at Penetapan / Surat Tagihan . Diisi tanggal Sur at Penetapan I Sur at Tagihan Diisi nomor Surat Teguran Diisi tanggal Surat Teguran Diisi nomor Surat Paksa Diisi tanggal Surat Paksa Diisi nomor Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Diisi tanggal Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Diisi tindakan penagihan lain yang . sudah dilakukan Diisi nomor Putusan Keberatan Diisi tanggal Putusan Keberatan Diisi hasil Putusan Keberatan Diisi nomor Putusan Banding Diisi tanggal Putusan Ba,nding Diisi hasil Putusan Banding Diisi nomor Peninjauan Kembali Diisi tanggal Peninjauan Kembali Diisi hasil Peninjauan Kemba li www.jdih.kemenkeu.go.id Nom or (26) Nom or (27) Nomor (28) - 83 - Diisi upaya hukum lain yang dilakukan Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai. Diisi nama dan tanda tangan Kepala Kantor Pelayanan Diisi Nomor Induk Pegawai Kepala Kantor Pelayanan www.jdih.kemenkeu.go.id - 84 - 19. FORMULIR SURAT PERMINTAAN BANTUAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH ..................... (1) .................... . KANTOR PELAYANAN ..................... (2) ........................ . No. s-... (3) ...... Lampiran · Satu Berkas Hal Permi ntaan Bantuan untuk Menangkap Penangung Bea Masuk dan/atau Cukai yang akan Disandera yang Melarikan Diri atau Bersembunyi. Yth. Kepala. Kep olisian Resort ......... (5) .......... .. di ......... (6) ......... Tanggal ......... (4) ......... Sehubungan dengan Pelaksanaan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, telah diterbitka n Surat Perintah Penyanderaan oleh Kantor Pelayanan ..................... (7).................. Nomor .................. (8)..................... tanggal ............ (9) ............ . kepada Jurusita Bea dan Cukai atas nama: Nama/NIP Pang kat/go I o ng an Jabatan Unit Kerja Alamat Kantor .......................................... (10) ......................................... . ............................. :···"''""'(11) ........................................ .. Jurusita Bea dan Cukai .......................................... (12) ......................................... . .......................................... (13) ......................................... . Mengingat Penanggung Bea ·Masuk dan/atau · Cukai yang akan disandera tidak dapat ditemukan ka rena melarikan diri atau bersembunyi, dengan ini kami mahan bantuan Saudara untuk melakukan penangkapan terhadap Penanggung Bea Masuk dan/ata u Cukai dengan identitas sebagai berikut : Nama NPWP Ala mat Jabatan Umur/Tanggal Lahir Jenis Kelamin Agama Kewarganegaraan Nomor Identitas (KTP/SIM/Paspor) ........................ (14) .......................... . ........................ (15) ......................... .. ........................ (16) .......................... . ........................ (17) .......................... . ........................ (18) .......................... . ......................... (19) .......................... . ........................ (20) .......................... . ........ � ............... (21) ......................... .. ........................ (22) ......................... .. Dengan demikian, atas kerjasamanya diucapkan terimakasih. Kepala Kantor KPUBC/KPPBC Nama ............... (23) .............. . NIP .................. (24) ........... . Tembusan : Kepala Kantor Wilayah DJBC ...... (25) ...... www.jdih.kemenkeu.go.id Nom or · Nomor · Nom or Nom or Nom or Nom or Nom or Nom or Nom or Nomor Nom or Nom or Nom or Nom or Nom or Nom or Nom or Nom or Nomor Nom or Nom or (1 ) dan (25 ) (2 ) (3 ) (4 ) (5 ) (6) (7 ) (8 ) (9 ) (10 ) ( 11) (12 ) (13 ) (14 ) (15 ) (16 ) (17 ) (18) (19 ) (20 ) (21) (22 ) - 85 - PETUNJUK PENGISIAN Diisi Kantor Wilayah yang membawahi Kantor Pelayanan Diisi Kantor Pelayanan penerbit Surat Permintaan Bantuan Diisi nomor Surat Permintaan Bantuan Diisi tanggal, bulan, dan tahun diterbitkannya Surat Permintaan Bantuan Diisi kabupatenjkota dari Kepolisian yang dimintai bantuan Diisi wilayah / daerah dari Kepolisian yang dimin tai · ban tuan Diisi Kantor Pelayanan yang menerbitkan Surat Perintah Penyanderaan Diisi nomor Surat Perintah Penyanderaan Diisi tanggal, bulan, dan tahun Surat Perintah Penyanderaan Diisi nama dan NIP Jurusita Bea dan Cukai yang akan melakukan penyanderaan Diisi pangkat Jurusita Bea dan Cukai . yang akan melakukan penyanderaan Diisi unit kerja Jurusita Bea dan Cukai yang akan melakukan penyanderaan Diisi alamat kantor Jurusita Bea dan Cukai yang akan melakukan penyanderaan Diisi nama Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai Diisi nomor NPWP Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai Diisi alamat Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai Diisi jabatan Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai Diisi umur, tanggal, bulan, dan tahun lahir Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai Diisi jenis kelamin Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai Diisi agama Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai Diisi kewarganegaraan Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai Diisi nomor identitas Penanggung Bea Masuk dan/ a tau Cukai (KTP / SIM / Paspor) www.jdih.kemenkeu.go.id Nom or ( 2 3 Nomor (24) - 86 - Diisi nama dan tanda tangan Kepala Kantor yang menerbitkan Surat Perintah Penyanderaan Diisi NIP Kepala Kantor yang menerbitkan Surat Perintah Penyanderaan www.jdih.kemenkeu.go.id - 87 - 20. FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN PELEPASAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTO R WILAVAH ........................ (1} .................... . KA NTOR PELAVANAN ........................ (2} ........................... . s-...... (3) ... Ta nggal ......... (4) ........... . No. Lampiran Hal Satu Berkas Pemberitahuan Pelepasan Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai yang Disandera Yt h. Kepala Rumah Tahanan Negara ......... (5) .......... .. di ............... (6) .......... .. Sehubungan dengan Pelaksanaan Pasal 34 Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tenta ng Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-u ndang .Nomor 19 Tahun 2000, dengan ini diberitahukan kepada Saudara untuk melepaskan Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai yang disandera dengan identitas sebagai beri kut : Nama NPWP Ala mat Jabatan Umur/Tanggal Lahir Jenis Kelamin Agama · Kewarganegaraan Nomor identitas (KTP/SIM/Paspor) Nomor Surat Peri ntah Penyanderaan Tanggal Surat Perintah Penyanderaan Masa Penya nderaan Tempat Penyanderaan Alamat Tempat Penyanderaan ...................................................... (7) ........................................................... . ...................................................... (8) ........................................................... . ...................................................... (9) ........................................................... . ...................................................... (10) ........................................................... . ...................................................... (11) ........................................................... . ...................................................... (12) ........................................................... . ...................................................... (13) ........................................................... . ...................................................... (14) .......................................................... .. ...................................................... (15) ... , ....................................................... . ...................................................... (16) ........................................................... . ...................................................... (17) ........................................................... . ................. � ......... ( 18) ........................... 5/ d .............................. ( 18) .................... . RUTAN ................................................ (19) ............................................... . ......................................................... (20) .................................................. . Bahwa Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai yang disandera dapat dilepas dengan alasan telah memenuhi persya ratan sebagai berikut*): a. utang Bea Masuk dan/atau Cukai telah dibayar lunas; · b. jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penya nderaan telah dipenuhi; c. berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai ke kuatan hukum tetap; atau d. berdasarkan pertimbangan tertentu dad Menteri Keuangan. Demikian disampaikan, atas kerjasamanya diucapkan te rima kasih. Kepala Kantor KPUBC/KPPBC Nama ............... (21) .............. . NIP ..................... (22) .......... .. Tembusan : Kepala Ka ntor Wilayah DJBC ... (23) ...... *) Lingkari sesuai dengan alasan Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai yang disandera. www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) dan (23) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) - 88 - PETUNJUK PENGISIAN Diisi Kantor Wilayah yang membawahi Kanto� Pelayanan Diisi Kantor Pelayanan penerbit Surat Pemberitahuan Pelepasan Diisi nomor Surat Pemberitahuan Pelepasan Diisi tanggal, bulan, dan tahun diterbitkannya Surat Pemberitahuan Pelepasan Diisi Rumah Tahanan Negara yang dijadikan tempa1 penyanderaan Diisi wilayahjdaerah dari Rumah Tahanan Negara· yang dijadikan tempat penyanderaan Diis i nama Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cuke.i yang dilakukan penyanderaan Diisi NPWP Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai yang dilakukan penyanderaan Diisi alamat Penanggung Bea Masuk dan/ a tau Cukai yang dilakukan penyanderaan Diisi jabatan Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cuke.i yang dilakukan penyanderaan Diisi umur dan tanggal lahir Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai yang dilakukan penyanderaan Diisi jenis kelamin Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai yang dilakukan penyanderaan (13) Diisi agama Penanggung Bea Masuk danjatau Cukai yang dilakukan penyanderaan Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) Nomor (19) Nomor (20) Nomor (21) Nomor ( 22) Diisi kewarganegaraan Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai yang dilakukan penyanderaan Diisi nomor identitas Penanggung Bea Masuk dan ' a tau Cukai (KTP I SIMI Paspor) Diisi nomor Surat Perintah Penyanderaan Diisi tanggal Surat Perint�h Penyande.raan Diisi tanggal masa penyanderaan Diisi nama Rumah Tahanan Negara yang menjadi tempat penyanderaan Penanggung Bea Masuk dan/ a tau Cukai Diisi alamat Rumah Tahanan Negara yang menjaci tempat penyanderaan Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai Diisi nama dan tanda tangan Kepala Kantor yang menerbitkan Surat Perintah Penyanderaan Diisi NIP Kepala Kantor yang menerbitkan Surat Perintah Penyanderaan www.jdih.kemenkeu.go.id - 89 - B. PETUNJUK PELAKSANAAN PENERBITAN DOKUMEN PENETAPAN/ TAGIHAN 1. PETUNJUK PELAKSANAAN PENERBITAN STCK-1 I. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai: 1) Kepala Seksi Penagihan menyiapkan STCK-1 sesuai peruntukkan dan meneruskan kepada Kepala Bidang Perbendaharaan dan Keberatan. 2 ) Kepala Bidang Perbendaharaan dan Keberatan meneliti STCK-1 kemudian: a) menandatangani STCK-1 dan menyerahkan kembali kepada Kepala Seksi Penagihan, dalam hal ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan untuk menandatangani STCK-1; atau b) meneruskan STCK-1 kepada Kepala Kantor Pelayanan untuk disetujui, dalam hal yang menandatangani STCK -1 adalah Kepala Kantor Pelayanan. 3 ) Kepala Kantor Pelayanan meneliti dan menandatangani STCK-1 dan menyerahkan kembali kepada Kepala Seksi Penagihan melalui Kepala Bidang Perbendaharaan dan Keberatan. 4) Kepala Seksi Penagihan: a) membukukan STCK-1 ke dalam Buku Catatan Khusus. Penagihan Utang Cukai, atau ke dalam Sistem Aplikasi Piutang dan. Pengembalian (SAPP), dalam hal telah menerapkan $APP; dan b) mengirimkan STCK-1 sesuai peruntukkannya. II . Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya: 1) Kepala Subseksi Administrasi Penagihan dan Pengembalian menyiapkan STCK-1 sesuai peruntukkan dan meneruskan kepada Kepala Seksi Perbendaharaan. 2 ) Kepala Seksi Perbendaharaan: a) menandatangani STCK-1, dalam hal ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan untuk menaridatangani STCK-1; atau b) meneruskan STCK-1 kepada Kepala Kantor Pelayanan untuk disetujui, dalam hal yang menandatangani STCK -1 adalah Kepala Kantor Pelayanan. 3) Kepala Kantor Pelayanan meneliti dan menandatangani STCK-1 dan menyerahkan kembali kepada Kepala Subseksi Administrasi. Penagihan . dan Pengembalian melalui Kepala Seksi Perbendaharaan. 4) Kepala Subseksi Administrasi Penagihan dan Pengembalian: a) membukukan STCK-1 ke dalam Buku Catatan Khusus Penagihan Utang Cukai atau ke dalam SAPP, dalam hal telah menerapkan SAPP, dan b) mengirimkan STCK-1 sesuai peruntukkannya. www.jdih.kemenkeu.go.id - 90 - III. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama: 1) Kepala Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan menyiapkan STCK-1 sesuai peruntukkan, kemudian: a) mene liti dan menandatangani STCK -1, dalam hal ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan untuk menandatangani STCK-1. b) meneruskan STCK-1 kepada Kepala Kantor Pelayanan untuk disetujui, dalam hal yang menanda,tangani STCK -1 adalah Kepala Kantor Pelayanan. · 2) Kepala Kantor Pelayanan meneliti dan menandatangani STCK-1 dan menyerahkan kembali kepada Kepala · Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan. 3 ) Kepala Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan: a) membukukan STCK-1 ke dalam Buku Catatan Khusus Penagihan Utang- Cukai atau ke dalam SAPP, dalam hal telah menerapkan SAPP, dan b) mengirimkan STCK-1 sesuai peruntukkannya. IV. Penanggung Cukai menerima STCK-1 menandatangani tanda terima. lembar ke-1 dan www.jdih.kemenkeu.go.id - 91 - 2. PETUNJUK PELAKSANAAN PELUNASAN STCK- 1 DAN STCK-2 I. Penanggung Cukai melakukan kegiatan sebagai berikut: 1) Mengisi formulir Surat Setor an Pabean, Cukai, dan Pajak (SS PC P) dalam rangkap 4 (empat). 2) Menyerahkan formulir · Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) yang telah diisi secara lengkap dan benar dengan dilampiri STCK-1 atau STCK-2 kepada petugas Bank Persepsi atau PT Pos Indonesia beserta uang setoran yang jumlahnya sama dengan jumlah nominal yang tertulis dalam Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) yang bersangkutan. · 3) Dalam hal terdapat kesalahan pengisian Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) setelah diteliti oleh petugas Bank Persepsi atau PT Pos Indonesia, memperbaiki kesalahan pengisian Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Paj ak (SSPCP). 4) Menyerahkan kembali Surat Setoran Pabean , Cukai, dan Paj ak (SSPCP) yang telah diperbaiki kepada petugas Bank Persepsi atau PT Pos Indonesia. 5) Menerima kembali dokumen dari Bank Persepsi atau PT Pos Indonesia: a) STCK-1 atau STCK-2; b) Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) lembar ke la dan ke -lb. 6) Menyerahkan Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) lembar ke-la yang telah ditandasahkan oleh Bank Persepsi atau PT Pos Indonesia kepada: · a) Kepala Seksi Penagihan, dalam hal STCK-1 diterima dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; atau b) Kepala Seksi Perbendaharaan, dalam hal STCK-1 diterima dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya; a tau c) Kepala Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan, dalam hal STCK -1 diterima dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Be a dan Cukai Tipe Pratama. 7) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan Kepala Seksi Penagihan, Kepala Seksi Perbendaharaan, Kepala Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan sebagaimana dimaksud pada angka 6 terdapat selisih kurang antara Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) dan STCK-1 atau STCK-2, melunasi kekurangan pembayaran STCK- 1 atau STCK-2. II. Bank Persepsi atau PT Pos Indonesia melakukan kegiatan sebagai berikut: 1) Menerima dan meneliti ke benaran pengisian Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP). 2) Mencocokkan jumlah tagihan utang yang tertulis pada Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) dengan STCK-1 / STCK- 2. 3) Mengembalikan Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) jika terjadi kesalahan pengisian dan menerima kembali Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) yang telah diperbaiki. www.jdih.kemenkeu.go.id - 92 - 4) Menerima uang setoran. 5) Membubuhkan tanda terima pada Surat Setoran Pabean, Cukai , dan Pajak (SSPCP) berupa: a) tanggal penerimaan setoran; b) nama dan tanda tangan peneriina setoran; dan c) stempel Bank atau PT Pos Indonesia yang bersangkutan. 6) Menyerahkan kembali dokumen kepada Penanggung Cukai: a) STCK-1 atau STCK-2; dan b ) Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) lembar ke-1a dan ke-1 b yang telah ditandasahkan oleh Bank Persepsi a tau PT Pos Indonesia. III. Kepala Seksi Penagihan pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, Kepala Subseksi Administrasi Penagihan dan Pengembalian pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya atau Kepala Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama melakukan kegiatan se bagai beriku t: . 1) Menerima Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Paj ak (SSPCP) lembar ke-1 a yang telah ditandasahkan oleh Bank Persepsi a tau PT Pos Indonesia dari Penanggung Cukai. 2) Meneliti kebenaran jumlah peluriasan tagihan yang tercantum dalam Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) dengan jumlah tagihan yang tercantum dalam STCK-1 atau STCK-2. 3) Dalam hal hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran, memberitahukan dan mengembalikan dokumen Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) lembar ke-1a kepada Penanggung Cukai untuk melakukan pelunasan kekurangan pembayarannya. 4 ) Menatausahakan dan membukukan penerimaan negara atas pelunasan STCK-1 atau STCK-2 tersebut. c www.jdih.kemenkeu.go.id - 93- 3 . PE TU NJUK PE LAKSANAAN PE NERB ITAN SURAT TE GURAN ATAU STCK -2 I. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai: 1 ) Kepala Seksi Penagihan menerbitkan Surat Teguran atau STCK-2 sesuai peruntukkan dan menyampaikannya kepada Kepala Bidang Perbendaharaan dan Keberatan. 2) Kepala Bidang Perbendaharaan dan Keberatan meneliti dan meneruskan Surat Teguran atau STCK-2 kepada Kepala Kantor Pelayanan untuk disetujui. 3) Kepala Kantor Pelayanan meneliti dan menandatangani Surat Teguran atau STCK-2 dan menyerahkan kembali kepada Kepala Seksi Penagihan melalui Kepala Bidang Perbendaharaan dan Keberatan. 4) Kepala Seksi Penagihan: a) membukukan Surat Teguran atau STCK-2 ke dalam Buku Catatan Khusus Penagihan Utang Bea Masuk dan/ atau Cukai atau ke dalam Sistem Aplikasi Piutang dan Pengembalian (SAPP), dalam hal telah menerapkan SAPP; dan b) mengirimkan Surat Teguran atau STCK-2 sesuai peruntukkannya. II. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya: 1 ) Kepala Subseksi Administrasi Penagihan dan Pengembalian menerbitkan Surat Teguran atau STCK-2 sesuai peruntukkan dan menyampaikannya kepada Kepala Seksi Perbendaharaan. 2) Kepala Seksi Perbendaharaan meneliti dan meneruskan Surat Teguran atau STCK-2 kepada Kepala Kantor Pelayanan untuk disetuj ui. · 3) Kepala Kantor Pelayanan meneliti dan menandatangani Surat Teguran atau STCK-2 dan menyerahkan kembali kepada Kepala Subseksi Administrasi Penagihan dan Pengembalian melalui Kepala Seksi Perbendaharaan. 4) Kepala Subseksi Administrasi Penagihan dan Pengembalian: a) membukukan Surat Teguran atau STCK-2 ke dalam Buku Catatan Khusus Penagihan Utang Bea Masuk dan/ atau Cukai atau ke dalam SAPP, dalam hal telah menerapkan SAPP; dan b) mengirimkan Surat Teguran atau STCK-2 sesuru peruntukkannya. III. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama: 1 ) Kepala Su bseksi Perbendaharaan dan Pelayanan menerbitkan Surat Teguran atau STCK-2 sesuai peruntukkan dan meyampaikannya kepada Kepada Kepala Kantor Pelayanan. 2) Kepala Kantor Pelayanan meneliti dan menandatangani Surat Teguran atau STCK-2 dan menyerahkan kembali kepada Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan. 3) Kepala Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan: a) membukukan Surat Teguran atau STCK-2 ke dalam Buku Catatan Khusus Penagihan Utang Bea Masuk dan/ atau Cukai atau ke dalam SAPP, dalam hal telah menerapkan SAPP; dan www.jdih.kemenkeu.go.id - 94- b) mengirimkan Surat Teguran a tau STCK-2 sesuai peruntukkannya. IV. Penanggung Bea Masuk danjatau Cukai menerima Surat Teguran atau STCK-2 dan menandatangani tanda terima. www.jdih.kemenkeu.go.id - 95- 4. PETUNJUK PELAKSANAAN PENERB I TAN SURAT PERINTAH PENAGIHAN SEKETIKA DAN SEKALIG US I. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai: 1) Kepala Seksi Penagihan menyiapkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus (S PPSS) sesuai peruntukkan dan menyampaikannya kepada Kepala Bidang Perbendaharaan dan Keberatan. 2) Kepala Bidang Perbendaharaan dan Ke beratan meneliti dan meneruskan SPPSS kepada Kepala Kantor Pelayanan untuk disetuj ui. 3) Kepala Kantor Pelayanan meneliti dan menandatangani SPPSS dan menyerahkan kembali kepada Kepala Seksi Penagihan melalui Kepala Bidang Perbenda haraan dan Kebera tan. 4) Kepala Seksi Penagihan : a) membukukan SPPSS ke dalam Buku Catatan Khusus Penagihan Utang Bea Masuk dan/ Cukai atau ke dalam Sistem Aplikasi Piutang dan Pengembalian (SAPP), dalam hal telah merierapkan SAPP; dan b) mengirimkan SPPSS sesuai peruntukkannya. II. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya: 1) Kepala Subseksi Administrasi Penagihan dan Pengembalian menerbitkan SPPSS sesuai peruntukkan dan menyampaikannya kepada Kepala Seksi Perbendaharaan. 2) Kepala Seksi Perbendaharaan meneliti dan meneruskan SPPSS kepada Kepala Kantor untuk disetuj ui. 3) Kepala Kantor Pelayanan meneliti dan menandatangani SPPSS dan menyerahkan kembali kepada Subseksi Administrasi Penagihan dan Pengembalian melalui Kepala Seksi Perbendaharaan. 4) Kepala Subseksi Administrasi Penagihan dan Pengembalian: a) membukukan SPPSS ke dalam Buku Catatan Khusus Penagihan Utang Bea Masuk dan/ Cukai atau ke dalam SAPP, dalam hal telah menerapkan SAPP; dan b) mengirimkan SPPSS sesuai peruntukkannya. III. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama: 1) Kepala Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan menerbitkan SPPSS sesuai peruntukkan dan meyampaikannya kepada Kepada Kepala Kantor. 2) Kepala Kantor Pelayanan meneliti dan menandatangani SPPSS dan menyerahkan kern bali kepada Su bseksi Perbendaharaan dan Pelayanan. 3 ) Kepala Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan: a) . membukukan SPPSS ke dalam Buku Catatan Khusus Penagihan Utang Bea Masuk dan/ Cukai atau ke dalam SAPP, dalam hal telah menerapkan SAPP; dan b) mengirimkan SPPSS sesuai peruntukkannya. IV. Penanggung Bea Masuk danjatau Cukai menerima SPPSS dan menandatangani tanda terima. www.jdih.kemenkeu.go.id - 9 6- 5 . · PET UNJUK PELAKSANAAN PENERBITAN SURAT PEMBERITAHUAN PI UTANG PAJAK DALAM RANGKA IMPOR (S P 3 DRI ) I. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai: 1) Kepala Seksi Penagihan menyiapkan SP 3 DRI sesuai peruntukkan dan menyampaikannya kepada Kepala Bidang Perbendahar . aan dan Ke beratan. 2) Kepala Bidang Perbendaharaan dan Keberatan meneliti dan meneruskan SP3DRI kepada Kepala Kantor Pelayanan untuk disetujui. 3) Kepala Kantor Pelayanan meneliti dan menandatangani SP 3 DRI dan menyerahkan kembali kepada Kepala Seksi Penagihan melalui Kepala Bidang Perbendaharaan dan Keberatan. 4) Kepala Seksi Penagihan: a) membukukan SP 3 DRI ke dalam Buku Catatan Khusus Penagihan Utang Bea Masuk danjCukai atau ke dalam Sistem Aplikasi Piutang dan Pengembalian (SAPP), dalam hal telah menerapkan SAPP; dan b) mengirimkan SP 3 DRI sesuai peruntukkannya. II. ·Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya: 1) Kepala Su bseksi Administrasi Penagihan dan Pengembalian menyiapkan SP 3 DRI sesuai peruntukkan dan menyampaikannya kepada Kepala Seksi Perbendaharaan. 2) Kepala Seksi Perbendaharaan meneliti dan meneruskan SP 3 DRI kepada Kepala Kantor Pelayanan untuk disetuj ui. 3 ) Kepala Kantor Pelayanan meneliti dan menandatangani SP 3 DRI dan menyerahkan kembali kepada Kepala Subseksi Administrasi Penagihan dan Pengembalian melalui Kepala Seksi Perbendaharaan. 4 ) Kepala Subseksi Administrasi Penagihan dan Pengembalian: a) membukukan SP 3 DRI ke dalam Buku Catatan Khusus Penagihan Utang Bea Masuk dan/ Cukai atau ke dalam SAPP, dalam hal telah menerapkan SAPP; dan b) mengirimkan SP 3 DRI sesuai peruntukkannya. III. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama: 1) Kepala Subseksi Perbendaharaan dan . Pelayanan menyiapkan SP 3 DRI sesuai peruntukkan dan menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan. 2) Kepala Kantor Pelayanan meneliti dan menandatangani SP 3 DRI dan menyerahkan kern bali kepada Kepala Su bseksi Perbendaharaan dan Pelayanan. 3) Kepala Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan: a) membukukan SP 3 DRI ke dalam Buku Catatan Khusus Penagihan Utang Bea Masuk danjCukai atau ke dalam SAPP, dalam hal telah men:erapkan SAPP; dan b) mengirimkan SP 3 DRI sesuai peruntukkannya. www.jdih.kemenkeu.go.id - 9 7- 6 . PET UNJUK PELAKSANAAN PENERBITAN, PEMBERITAHUAN, BIAYA PENYAMPAIAN, PENATAUS AHAAN DAN LAPOR AN PELAKSANAAN SURAT PAKSA I. PENERBITAN SURAT PAKSA 1) Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai: a) Kepala Seksi Penagihan: (1) meneliti Buku Catatan Khusus Penagihan Utang Bea Masuk dan/ atau Cukai atau Sistem Aplikasi Piutang dan Pengembalian (SAPP )terhadap Penanggung Bea Masuk dan/ a tau Cukai yang belum melunasi tagihan dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak dikeluarkan Surat Teguran/ STCK-2; dan (2) menyiapkan Surat Paksa sesuai peruntukkan dan menyampaikannya kepada Kepala Bidang Perbendaharaan dan Keberatan. b) Kepala Bidang Perbendaharaan dan Keberatan meneliti dan meneruskan Surat Paksa kepada Kepala Kantor untuk disetuj ui. c) Kepala Kantor Pelayanan meneliti dan menandatangani Surat Paksa dan menyerahkan kembali kepada Kepala Bidang Perbendaharaan dan Keberatan. d) Kepala Bidang Perbendaharaan dan Ke beratan: ( 1) membuat dan menandasahkan satu salinan dari lembar asli Surat Paksa tersebut untuk Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai; dan (2) menyampaikan Surat Paksa kepada Kepala Seksi Penagihan e) Kepala Seksi Penagihan menyampaikan Surat Paksa kepada Jurusita Bea dan Cukai. · 2) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya: a) Kepala Subseksi Penagihan dan Pengembalian: (1) meneliti Buku Catatan Khusus Penagihan Utang Bea Masuk dan/ atau Cukai atau SAPP terhadap Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai yang belum melunasi tagihan· dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak dikeluarkan Surat Teguranj STCK-2; dan (2) menyiapkan Surat Paksa sesuai peruntukkan dan menyampaikannya kepada Kepala Seksi Perbendaharaan. b) Kepala Seksi · Perbendaharaan meneliti dan meneruskan Surat Paksa kepada Kepala Kantor un tuk disetujui. c) Kepala Kantor meneliti dan menandatangani Surat Paksa dan menyerahkan kembali kepada Kepala Seksi Perbendaharaan. d) Kepala Seksi Perbendaharaan: ( 1) membuat dan menandasahkan satu salinan dari lembar asli Surat Paksa tersebut untuk Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai; dan (2) menyampaikan salinan Surat Paksa tersebut kepada Kepala Sub Seksi Penagihan dan Pengembalian. www.jdih.kemenkeu.go.id - 98 - e) Kepala Subseksi Penagihan dan Pengembalian menyampaikan Surat Paksa kepada Jurusita Bea dan Cukai. 3 ) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama: a) Kepala Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan: (1) meneliti Buku Catatan Khusus Penagihan Utang Bea Masuk.dan/ atau Cukai atau SAPP terhadap Penanggung . Bea Masuk danjatau Cu�ai yang belum melunasi tagihan dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak dikeluarkan Surat Teguran/STCK-2; dan (2) menyiapkan Surat Paksa sesuai peruntukkannya dan menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan. b) Kepala Kantor Pelayanan meneliti dan menandatangani Surat Paksa dan menyerahkan kembali kepada Kepala Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan. c) Kepala Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan: ( 1) membuat dan . menandasahkan satu salinan dari lembar asli Surat Paksa tersebut untuk Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai; dan (2) menyampaikan Surat Paksa kepada Jurusita Bea dan Cukai. II. PEMBERITAHUAN SURAT PAKSA 1) Jurusita Bea dan Cukai menyiapkan berkas-berkas terkait penyampaian Surat Paksa antara lain Surat Tugas, Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa, Laporan Pelaksanaan Surat Paksa. 2) Jurusita Bea dan Cukai menyampaikan Surat Paksa kepada Penanggung Bea Masuk dan/ a tau Cukai. 3) Dalam hal Jurusita Bea dan Cukai bertemu langsung dengan Penanggung Bea Masuk danjatau Cukai: a) Jurusita Bea dan Cukai yang mendatangi tempat tinggaljtempat ke dudukan Penanggung Bea Masuk danjatau Cukai harus memperlihatkan tanda pengenal diri; b) Jurusita Bea dan Cukai mengemukakan maksud kedatangannya yaitu memberitahukan Surat Paksa dengan pemyataan dan menyerahkan salinan Surat Paksa tersebut; c) memberikan ke sempatan · kepada Penanggung Bea Masuk. dan/ a tau Cukai untuk memperlihatkan surat-surat keterangan yang berkaitan dengan utangnya guna . meneliti jumlah tunggakan yang · tercantum dalam Surat Penetapan/Surat TagihanjSurat TeguranjSTCK-2/ SPPSS dengan jumlah tunggakan yang tercantum pada Surat Paksa; dan · d) Jurusita Bea dan Cukai dan Penanggting Bea Masuk dan/ a tau Cukai menandatangani Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa. 4) Dalam hal Jurusita Bea dan Cukai tidak menjumpai Penanggung Bea Masuk dan/ a tau Cukai, maka Jurusita Bea dan Cukai memperlihatkan tanda pengenal dan menyerahkan salinan Surat Paksa kepada: a) keluarga Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai a tau orang www.jdih.kemenkeu.go.id - 99 - yang akil baligh ( dewasa dan sehat mental) dan bertempat tinggal bersama Penanggung Bea Masuk dan/ a tau Cukai; b) anggota pengurus komi saris a tau para persero dari badan usaha yang bersangkutan; atau c) pejabat pemerintah setempat (BupatijW alikotaj Camatj Lurah/ Sekretaris Kelurahan) , dalam hal mereka tersebut pada huruf a dan huruf b di atas tidak dapat dijumpai, pihak yang menerima salinan Surat Paksa membubuhkan tanda tangannya pada Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa dan salinannya sebagai tanda terima, dan menyampaikan salinan Surat Paksa kepada Penanggung Bea Masuk datl/ atau Cukai yang bersangkutan. 5) Dalam hal Penanggung Bea Masuk danjatau Cukai tidak ditemukan di kantor atau tempat usaha atau tempat tinggal maka Jurusita Bea dan Cukai dapat menyerahkan salinan Surat Paksa kepada: a) seseorang yang ada di kantornya (salah seorang pegawai); atau b) seseorang yang ada di tempat tinggalnya (misalnya: istri, anak yang sudah berumur 14 tahun ke atas, atau pembantu rumahnya), kecuali tamu. 6) Dalam hal terjadi perbedaan antara Surat Penetapan/Surat Tagihan/ Surat Teguran/ STCK-2 / SPPSS dengan Surat Paksa: a) Jurusita Bea dan Cukai segera mengembalikan Surat Paksa tersebut kepada Kepala Seksi Penagihan, Kepala Subseksi Penagihan dan Pengembalian, atau Kepala Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan; dan b) Kepala Seksi Penagihan, Kepala Subseksi Penagihan dan Pengernbalian, atau Kepala Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan menyiapkan Surat Paksa yang baru dengan menggunakan nomor dan tanggal yang sama untuk ditandatangani Kepala Kantor sebagai pengganti Surat Paksa sebelumnya sesuai dengan data yang sebenarnya. 7) Dalam hal Surat Paksa ditolak oleh Penanggung Bea Masuk dan I a tau Cukai: a) karena alasan yang tidakjelas, Jurusita Bea dan Cukai setelah memberikan keterangan seperlunya tetap melaksanakan Surat Paksa terse but dengan menyerahkan salinan Surat Paksa kepadayang bersangkutan; dan b) apabila Penanggung Bea Masuk danjatau Cukai atau wakilnya tetap menolak, maka salinan Surat Paksa tersebut dapat ditinggalkan pada tern pat kediarrian/ tern pat kedudukan Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai atau wakilnya, dengan demikian Surat Paksa dianggap telah diberitahukan. 8) Surat Paksa tidak dapat disampaikan karena: a) Penanggung Be a Masuk dan/ a tau Cukai pada alamat yang sama: (1) Jurusita Bea dan Cukai terlebih dahulu menghubungi Pemerintah Daerah/Desa sekurang-kurangnya Sekretaris · Kelurahan/ Sekretaris Desa setempat untuk meminta keterangan mengenai Penanggung Bea Masuk dan/ a tau Cukai yang bersangkutan; (2) Jurusita Bea dan Cukai membuat laporan tertulis mengenai sebab-sebab tidak dapat disampaikannya Surat Paksa terse but dan usaha yang telah dilakukannya; www.jdih.kemenkeu.go.id - 100- (3) Surat Paksa harus diserahkan kepada Pemerintah Daerah/Desa sekurang-kurangnya Sekretaris . Kelurahan/ Sekretaris De sa yang bersangkutan; (4) jika Penanggung Bea Masuk danjatau Cukai sudah pindah dan tidak diketahui alamat yang baru, maka Surat Paksa dapat ditempelkan pa d a papan pengumuman Kantor yang mengawasi; b) Penanggung Bea Masuk danjatau Cukai berpindah alamat: (1) jika dalam satu kota namun berbeda Kantor Pelayanan: (a) Jurusita Bea dan Cukai melapor kepada Kepala Kantor dimana Penanggung Bea Masuk danjatau Cukai tersebut bertempat tinggaljberkedudukan; (b) Jurusita Bea dan Cukai menyampaikan salinan Surat Paksa terse but kepada Penanggung Be a · Masuk dan/ a tau Cukai; (2) jika berlainan kota dan berbeda Kantor Pelayanan: (a) Kepala Kantor yang berwenang mengeluarkan Surat Paksa meminta bantuan kepada Kepala Kantor tempat Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai tinggaljberkedudukan; (b) Kepala Kantor dimana Penanggung Bea Masuk dan/ a tau Cukai bertempat tinggal memerintahkan Jurusita Bea dan Cukai untuk melaksanakan penyampaian Surat Paksa tersebut; (c) selanj utnya Kepa.la Kantor tempat Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai tinggal memberitahukan apa . yang . telah dilakukannya kepada Kepala Kantor yang mengeluarkan Surat Paksa; (d) dalam hal Penanggung· Bea Masuk danjatau Cukai akan melunasi utangnya, maka pelunasannya dapat dilakukan di kota tempat Penanggung Bea Masuk danjatau Cukai tinggaljberkedudukan atau di kota tempat Kantor yang menerbitkan Surat Paksa; (e) apabila pelunasan dilaksanakan di kota tempat Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai tinggaljberkedudukan, Kantor yang · mengawasi mengirimkan bukti pelunasan tersebut kepada Kantor yang menerbitkan Surat Paksa; c) Penanggung Bea Masuk danjatau Cukai meninggal dunia: ( 1) dalam hal harta warisannya bel urn dibagi: (a) Pemberitahuan Surat Paksa diserahkan kepada: 1. salah seo rang dari ahli waris Penanggung Bea Masuk dan/ a tau Cukai; ii. pelaksana surat wasiat; atau iii. seseorang yang diberi kuasa untuk mengurus harta/ peninggalan Penanggung Be a Masuk dan/ atau Cukai terse but; (b) apabila salinan Surat Paksa tidak dapat diserahkan kepada salah seorang se bagaimana dise but di atas maka penyerahan salinan Surat Paksa dapat dilakukan seperti pada angka 8 huruf a dan b; 0 www.jdih.kemenkeu.go.id - 10 1 - (2) dalam hal harta warisannya telah dibagi: (a) Jurusita Bea dan Cukai menyampaikan Surat Paksa atas nama para ahli waris; (b) setiap ahli waris dikenakan Surat Paksa sendiri sendiri dan besarnya menuru t perbandingan bagian warisannya masing-masing; (c) apabila salinan Surat Paksa tidak dapat diserahkan kepada salah seorang s� bagaimana dise but di atas maka penyerahan salinan Surat Paksa dapat dilakukan seperti pada angka 8 huruf a dan huruf b. III. BIAYA PENYAMPAIAN SURAT PAKSA . 1) Biaya penyampaian Surat Paksa terdiri dari biaya harian Jurusita Bea dan Cukai dan biaya perjalanan yang besarnya sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan tentang Tatalaksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Direktorat J enderal Be a dan Cukai. 2) Apabila seorang Jurusita Bea dan Cukai telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, maka ia berhak sepenuhnya· menerima biaya penagihan tanpa dikaitkan apakah utang cukai dan biaya penagihannya telah dilunasi oleh Penanggung Bea Masuk danjatau Cukai atau belum, sebaliknya dalam hal ketentuan-ketentuan tersebut tidak sepenuhnya diikuti, maka biaya penagihan terse but tidak dapat diberikan. 3) Setelah menerima biaya penagihan, Jurusita Bea dan Cukai masih berkewajiban untuk memantau pelaksanaan pelunasan utang cukai oleh Penanggung Bea Masuk dan/ a tau Cukai. Apabila Jurusita Bea dan Cukai yakin bahwa Penanggung Bea Masuk danjatau Cukai tersebut masih aktif dan potensial maka Jurusita Bea dan Cukai harus segera mengambil langkah-langkah untuk melakukan tahap tindakan penagihan lebih lanjuL IV. PENATAUSAHAAN SURAT PAKSA 1) Sur at Paksa yang telah dilaksanakan, diserahkan kepada Kepala Seksi Penagihan, Kepala Subseksi Penagihan dan Pengembalian, atau Kepala Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan, disertai Laporan Pelaksanaan Surat Paksa untuk. penyelesaian administrasi. 2) Tanggal pelaksanaan Surat Paksa dicatat dalam Buku Catatan Khusus Penagihan Utang Bea Masuk dan/ atau Cukai. 3) Surat Paksa yang telah dilaksanakan, disatukan dalam berkas penagihan Penanggung Bea Masuk dari/ atau Cukai yang bersangkutan. V. LAPORAN PELAKSANAAN SURAT PAKSA 1) Jurusita Bea dan Cukai yang melaksanakan penagihan dengan Surat Paksa membuat laporan atas pelaksanaan Surat Paksa. 2) Hal-hal yang mendapat perhatian untuk dilaporkan: a) pengajuan keberatanjbanding, agar diuraikan secara jelas mengenai jumlah utang Bea Masuk dan/ atau cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, danjatau sanksi administrasi yang belum dilunasi; t www.jdih.kemenkeu.go.id - 102 - b) jenis, letak, dan taksiran harga dari objek sita dengan memperhitungkan jumlah utang Bea Masuk dan/ atau cukai dan biaya pelaksanaan yang mungkin akan dikeluarkan; c) kesan terhadap Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai dan usulan yang · dilaporkan mengenai keadaan Penanggung Bea Masuk danfatau Cukai yang sebenarnya, antara lain: kemampuan bayar, itikad mau membayar, dan pandangannya· terhadap pena,gihan utang Bea Masuk danfatau Cukai dan sebagainya sehingga Jurusita Bea dan Cukai dapat mengajukan pendapat untuk tindakan penagihan selanj utnya. 3) Apabila Jurusita Bea dan Cukai tidak dapat melaksanakan Surat Paksa secara langsung, maka harus membuat laporan secara tertulis mengenai sebab-sebabnya dan usaha-usaha yang telah dilakukan dalam upaya melaksanakan Surat Paksa tersebut, antara lain menghubungi Pejabat Pemerintah Daerah/Desa ·sekurang-kurangnya Sekretaris · Kelurahan/ Sekretaris De sa setempat. www.jdih.kemenkeu.go.id - 103- C. FORMAT DOKUMEN TERKAIT BERITA ACARA 1. BERITA ACARA PE MBERITAHUAN SURAT PA KS A KOP SURAT DINAS BERITA ACARA PEMBERITAHUAN SURAT PAKSA Pada hari ini ........ (1) ....... tanggal ......... (2) ....... bulan ......... (3) ....... tahun ....... (4) ....... , atas permintaan Kepala Kantor ............... (5) ....... ·yang berkedudukan di ............ (6) ........... , saya, Jurusita Bea dan Cukai pada ............. (7) ............... , bertempat kedudukan di ........... (8) ............. . MEMBERITAHUKAN DENGAN RESMI kepada Saudara ........... (9).............. bertempat tinggal di ........... (10).............. berkedudukan sebagai .. · .......... (11) .............. , Surat Paksa di sebaliknya ini tertanggal .......... (12) .......... dan saya,. Jurusita Bea dan Cukai, berdasarkan ketentuan Surat Paksa tersebut memerintahkan kepada. Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai supaya dalam waktu 2 (dua) kali 24 (dua puluh em pat) jam , memenuhi 1s1 Surat Paksa sebanyak Rp .................... (13) ................ .. ( .................... (14) ............................ ) dengan tidak mengurangi kewajiban untuk membayar biaya- biaya penagihan u tang berupa: . - Biaya harian Jurusita -Biaya perjalanan Jumlah Rp ............. (15) ........ . Rp ............. (16) ........ . Rp ............. (17) ........ . dan jika tidak membayar dalam waktu yang ditentukan, maka harta bendanya baik yang berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak akan disita dan .dijual di muka umumj dijual langsung kepada pembeli dan hasil penjualannya digunakan untuk membayar utang dan biaya biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan penagihan ini. Surat Paksa ini dapat dilanjutkan dengan tindakan Penyitaan. Saya, Jurusita Bea dan Cukai, telah menyerahkan salinan Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa ini kepada Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai yang sayR lakukan di tempat tinggaljkedudukan orang pribadi/badan yang menanggung Utang tersebut. Penyerahan salinan S-qrat Paksa dilakukan kepada .......... (18) ............ bertempat tinggal di ... � ........ (19) ........... disebabkan ................... (20) ................ .. Yang menerima salinan Surat Paksa Jurusita Bea dan Cukai .................. (21) ....................... . ............. (23) ................... . Jabatan: ... (22) ...................... .. NIP: ...... (24) ................... . r www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor ( 1) Nomor · (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5 ) Nomor. (6) Nom or (7) Nom or (8) Nomor (9) Nom or ( 10) Nomor ( 11) Nomor ( 12) Nom or (13) Nomor ( 14) Nom or ( 1 5) Nom or (16) Nomor ( 17) Nomor ( 18) Nomor (19) Nomor (20) Nomor (2 1) Nom or (22) Nomor (23 ) Nomor (24) - 104- PETUNJUK PENGISIAN Diisi nama hari diterbitkannya Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa Diisi tanggal diterbitkannya Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa ( dengan huruf) Diisi bulan diterbitkannya Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa (dengan huruf) Diisi tahun diterbitkannya Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa ( dengan huruf) Diisi nama Kantor Pelayanan yang menerbitkan Surat Paksa Diisi nama kota tempat kedudukan Kantor Pelayanan yang rrienerbitkan Surat Paksa Diisi nama Kantor· Pelayanan tern pat berkedudukan Jurusita Bea dan Cukai Diisi nama kota tempat kedudukan Jurusita Bea dan Cukai Diisi nama Penanggung Bea Masuk dan/ a tau Cukai Diisi alamat Penanggung Be a Masuk dan/ a tau Cukai Diisi namaj abatan Penanggung Bea Masuk danjatau Cukai Diisi tanggal Surat Paksa Diisi jumlah utang dalam Surat Paksa (dalam angka) Diisijumlah utang dalam Surat Paksa (dalam huruf) Diisi jumlah biaya harian Jurusita (dalam angka) Diisi jumlah biaya perj alan an ( dalam angka) Diisi jumlah total biaya penagihan (dalam angka) Diisi nama pihak yang menerima salinan Surat Paksa Diisi alamat pihak yang menerima salinan Surat Paksa Diisi alasan yang menyebabkan salinan Surat Paksa tidak bisa diterima secara langsung oleh Penanggung Bea Masuk dan/ a tau Cukai Diisi nama pihak yang menerima salinan Surat Paksa dan menandatangani Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa Diisi j abatan pihak yang menerima salinan Sur at Paksa dan menandatangani Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa Diisi nama Jurusita Bea dan Cukai yang menyampaikan salinan Surat Paksa dan menandatangani Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa Diisi NIP Jurusita Bea dan Cukai yang menyampaikan salinan Surat Paksa dan menandatangani . Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa www.jdih.kemenkeu.go.id - 105- 2. BERITA ACARA PELAKSANAAN SITA KOP SURAT DINAS BERITA ACARA PELAKSANAAN SITA Nomor: ............ (1) ................ . Pada hari ini ...... (2) ....... tanggal ......... (3) ...... bulan ...... (4) ....... tahun ...... (5) ..... atas ke.kuatan Surat Perintah Melakukan Penyitaan Kepala ............ (6)...... ........... Nom or ............ (7) ............ tanggal ......... (8) ............ yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini memilih domisili kantor di ............... (9) ................. , berdasarkan Surat Paksa yang dikeluarkan tanggal ............. (10) ............. nomor ............ (11) .......... yang telah diberitahukan dengan resmi kepada Penanggung Bea Masuk danj atau Cukai yang akan disebut di bawah ini, maka saya, Jurusita Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tersebut bertempat tinggal di ............... (12) .............. dengan dibantu 2 (dua) orang saksi Warga Negara Indonesia, yang telah mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun atau telah dewasa dan dapat dipercaya, yaitu: ;: :::::::::::::::::::: :� ������ � � � �� � � �� �: � �: � �: �: �::: �: �:�:3::� :::::::::::::::::::::: ::�i:�� · . · . · .: · . · . · . · . · . : · . · . · . · .:: �::::: �::::. telah datang di rumahj perusahaan Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai: Nama NPWP NPPBKC Alamat .......................................... : ..... (15) ........................................................ . ................................................ (16) ........................................................ . ................................................ (17) ............................................ ............ . ............................. , .................. (18) ....................................................... . . untuk melaksanakan Perintah Penyitaan atas barang-barang milik Penanggung Bea Masuk danjatau Cukai karena yang bersangkutan masih menunggak utang sebagaimana tersebut di bawah ini: Nom or dan Tanggal Nomor dan Tanggal Jumlah Utang Surat Peneta p an/Surat Tagihan/ Surat Teguran/ STCK-2/ SPSS ( R p ) Surat Keputusan ............... (19) ................ . .............. (20) ................ . ........ (21) ........... Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan telah dilaksanakan dengan hasil sebagai berikut: • Penyitaan dapat dilaksanakan terhadap barang-barang sebagai berikut: I. J enis Barang Bergerak: .................. (22) ............... . II.· Jenis Barang Tidak bergerak: ................ (25) .................. . Terletak di: ..................... (23) ............... . Terletak di: .............. : .... (26) .................. . Rincian barang-barang yang disita sebagaimana terlampir • Penyitaan tidak dapat dilaksanakan karena: Taksiran Harga: Rp ........................... .. Rp ............................ . Rp ........... (24) ............. . Rp ............................ . Rp. ···························· Taksiran Harga: Rp ................... .-........ . Rp ............. ." .............. . Rp .......... (27) ............ .. Rp. ············· ··············· Rp ............................ . .................................................................. (28) ............... ........... .................. .......................... . . ... www.jdih.kemenkeu.go.id - 106 - Kepada Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai dijelaskan bahwa barang yang telah disita tersebut akan dipindahbukukan ke kas negarajmenyetor langsung ke kas negarajmenjual peny ertaan modal/ dijual di muka umum dengan perantaraan Kantor Lelang Negara*), pada tanggal dan di tempat yang akan ditentukan kemudian. Untuk penyimpan barang-barang yang telah disita, saya Jurusita Bea dan Cukai menunjuk ......... (29) ............... yang bertempat tinggal di .................. (30) ..................... sebagai penyimpan dan untuk itu penyimpan tersebut menandatangani berita acara dan salinan-salinannya sebagai bukti bahwa ia menerima penunjukan itu. Penunjukan sebagai penyimpan itu dilakukan di depan kedua saksi di atas, yang turut pula menandatangani berita acara dan salinan-salinannya. Salinan berita acara ini disampaikan kepada penyimpan barang, Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai dan phak-pihak lain yang terkait. Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai ..................... (31) ..................... . Saksi: 1. . .... , ....... (34) ........... . 2. . ............ (34a) ........ . Biaya penagihan Bea dan Cukai yaitu: Biaya harian Jurusita Bea dan Cukai Biaya harian saksi Biaya perjalanan telah j belum dilunasi *) *) Coret yang tidak perlu CATATAN: Jurusita Bea dan Cukai . ................. (32) ................. . NIP ............ (33) ............ : ..... . Rp ................ (35) ............ . Rp ............... (36) ............ . Rp ............... (37) ............ . · Jumlah Rp ............... (38) ............ . Memindahtangankan, merusak, atau menggelapkan barang-barang sitaan ini dapat dituntut herdasarkan Pasal 41A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling iama 4 (em pat) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.0 00.000,00 (dua belas juta rupiah). Tembusan: 1 ......................................... (39) ........ : ...... . 2 ............................................ (40) ................ . 3. Kepala Kanwil DJBC ....... (41) ............... . 4. Kepala Kanwil DJBC ....... (42) ............... . www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor · (2) No mor (3) Nomor Nom or Nomor Nomor Nomor Nomor Nomor Nomor Nomor Nomor Nomor Nomor Nomor Nomor Nomor Nomor Nom or Nomor Nomor Nomor Nomor (4) (5) (6) (7) (8) (9) ( 10) ( 11) (12) ( 1 3 a) dan ( 1 3 b) (14 a) dan (14b) ( 1 5 ) ( 16) (1 7 ) (18) ( 1 9 ) (20) (21) (22) (23) (24) - 107- PETUN JUK PENGISIAN Diisi nomor Berita Acara Pelaksanaan Sita Diisi na.r:na hari dilaksanakannya penyitaan Diisi tanggal (dengan huruf) dilaksanakannya penyitaan Diisi bulan (dengan huruf) dilaksanakannya penyitaan Diisi tahun (dengan huruf) dilaksanakannya penyitaan Diisi Kantor Pelayanan yang melaksanakan penyitaan Diisi nomor Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Diisi tanggal Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Diisi kota tempat kedudukan Kantor Pelayanan yang melaksanakan Penyitaan Diisi tanggal Surat Paksa Diisi nomor Surat Paksa Diisi kota tempat tinggal Jurusita Bea dan Cukai Diisi nama Saksi Diisi pekerj aan Saksi Diisi nama Penanggung Be a Masuk dan/ a tau Cukai Diisi NPWP Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai Diisi NPPBKC Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai, diisi jika Penanggung Bea Masuk danj atau Cukai mempunyai nomor NPPBKC Diisi alamat · Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai Diisi nomor dan tanggal Surat Penetapan,Surat Tagihan, a tau Sur at Kepu tusan Diisi nomor dan tanggal Surat Teguran, STCK-2, atau SPPSS Diisi jumlah utang Diisi jenis Barang Bergerak Diisi alamatjtempat Barang Bergerak berada Diisi taksiran Harga Barang Bergerak t www.jdih.kemenkeu.go.id Nom or (25 } Nomor (26) Nomor (27) Nom or (28) Nomor (29) Nomor (30) Nomor (3 1) Nomor (32) Nomor (33) Nomor (34) dan ( 34 a) Nomor (35) Nom or (36) Nomor (37) Nomor (38) Nomor (39) Nomor (40) Nomor (4 1) Nor:tJ.or (42) - 108 - . . Diisi j enis Barang Tidak Bergerak Diisi alamat/ tempat Barang Tidak Bergerak berada Diisi taksiran Harga Barang Tidak Bergerak Diisi alasan penyitaan tidak dapat dilakukan . Diisi nama orang yang ditunjuk Jurusita Bea dan Cukai untuk menyimpan barang sitaan Diisi alamat orang yang ditunjuk Jurusita Bea dan Cukai untuk menyimpan barang sitaan Diisi nama dan tanda tangan Penanggung Bea Masuk danj atau Cukai Diisi nama dan tanda tangan Jurusita Bea dan Cukai Diisi NIP Jurusita Bea dan Cukai Diisi nama dan tanda tangan Saksi Diisi biaya Harian Jurusita Bea dan Cukai (dalam angka) Diisi biaya Harian Saksi ( dalam angka) Diisi biaya Perjalanan (dalam angka) Diisi total Biaya Penagihan ( dalam angka) Diisi Direktur yang menangani penerimaan dan penagihan Diisi Direktur yang menangani cukai, dalam hal terkait tagihan cukai Diisi nama Kantor . Wilayah yang membawahi . Kantor Pelayanari Diisi nama Kantor Wilayah yang membawahi Kantor Pelayanan yang diminta bantuan. Diisi jika yang melaksanakan penyitaan bukan Kantor Pelayanan penerbit Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan www.jdih.kemenkeu.go.id - 10 9 - 3 . FORMAT LAMPIR AN BERITA ACARA PELAKSANAAN SITA KOP SURAT DINAS LAMPIRAN BERITA ACARA PELAKSANAAN SITA Nomor:: ............... (1) ......................... . Daftar rincian barang yang disita dari Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai: Nama .. ........................................ (2) ................................................ · ........... . NPWP .. .... ............................. ....... (3) ................................ ........................... . NPPBKC .. ........................................ (4) ......................................................... .. . Alamat .. ........................................ (5) ........................................................... . I . Barang_ Bergerak 1. Kendaraan dan Jenisnya No Merek dan Jenis Nomor Identitas Taksiran Harga Pasar Keterangan Kendaraan 1. .......... (6} ......... .......... (7) ......... Rp ........... (8) ......... . ......... (9) .... : .... 2. dst Jumlah Rp ........... (10} ......... 2. Perhiasan Emas, Permata, dan Sejenisnya Taksiran Jumlah No Jenis Perhiasan Banyaknya Harga Pasar Taksiran Harga Keterangan (satuan) Pasar 1. .......... (11 ) ........ ...... (12) ..... Rp ... (13) ..... Rp .... (14) ...... . ......... (15) ........ 2. dst Jumlah Rp ......... (16} ......... 3 .. Uang Tunai No Jenis Mata Pecahan Jumlah lem bar Jumlah Keterangan Uang 1. .......... (17} ....... ... (18) ... .......... (19) ......... .......... (20) ......... .: ........ (21) ....... 2. dst Jumlah ........ (22) ............ 4. Harta Kekayaan yang tersimpan di bank {deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu} No Jenis Nomor Mata Uang Jumlah Keterangan Rekenirtg 1. .......... (23) ........ ..... (24) ...... .......... (25)_ ........ . ......... (26) ........ . ......... (27) ........ 2. dst Jumlah .......... (28} ........ www.jdih.kemenkeu.go.id - 110 - 5. Surat Berharga (Obligasi, saham, dan sejenisnya) No Jenis Jumlah Nilai Nilai Jumlah Keterangan Nominal pasar Nilai Pasar 1. ....... (29) ....... ........ (30) .... Rp ... (31). .. Rp .. (32) .. Rp ..... (33) ..... . ..... (34) ....... 2. dst Jumlah Rp .......... (35) .... 6. Piutang No Jenis Piutang N ilai Piu tang Nama dan Alamat Keterangan Debitur 1. ...... (36) ......... Rp .... ...... (37) ......... . ............. (38). ................... . ......... (39) ......... 2. dst Jumlah Rp ......... (40) ......... 7. Penyertaan Modal No J en is j Ben tuk Besar Perusahaan tempat Keterangan Penyertaan penvertaan 1. .......... (41) ........ Rp .: ... (42) ........ . ............... (43) ............. . ......... (44) ......... 2. dst Jumlah Rp ........ (45) ......... II. Barang Tidak Bergerak (Tanah, Bangunan, Kapal Laut di atas bobot 1000 dwt, dsb) Letak dan Taksiran Jumlah No Jenis Barga Taksiran Keterangan Luas (Satuan) Harga Pasar 1. .......... (46) ......... ...... (47) .... Rp ..... (48).· ..... Rp ..... (49) ...... . ....... (50) ......... 2. dst Jumlah Rp ....... (51) ... ...... ·················:·············(52} ......................... . Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai Jurusita Bea dan Cukai, ...................... (55} ................................ . ............ , ................ (53) ............................. . NIP ....................... (54) .............................. . Saksi: 1. ........ : .... {56) .......... .. 2 .............. (56a) ........ . www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor ( 3 ) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor ( 7 ) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (1 3 ) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (1 7 ) Nomor (18) Nomor (19) Nomor (20) Nomor (21) Nomor (22) Nomor (2 3 ) Nomor (24) Nomor (25) Nomor (26) Nomor (2 7 ) - 111 - PETUNJUK PE NGIS IA N Diisi nomor Lampiran Berita Acara Pelaksanaan Sita Diisi nama Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai Diisi NPWP Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai Diisi NPPB KC Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai, diisi jika Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai mempunyai nomor NPPBKC Diisi alamat Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai Diisi merk dan jenis kendaraan Diisi nomor Polisi untuk angkutan darat, atau nomor yang dipersamakan itu untuk angkutan laut dan udara Diisi taksiran harga pasar kendaraan ( dalam angka) Diisi keterangan terkait kendaraan tersebut (tahun pembuatan, tahun perolehan, kondisi kendaraan) Diisi jumlah taksiran harga pasar ( dalam angka) Diisi j enis perhiasan Diisi banyaknya perhiasaan Diisi taksiran harga pasar per hi as an ( dalam angka) Diisi jumlah harga pasar perhiasan, banyaknya dikalikan dengan taksiran harga pasar persatuan ( dalam angka) Diisi keterangan terkait perhiasan tersebut Diisi jumlah nilai semua perhiasan (dalam angka) Diisi jenis mata uang negara (contoh Rupiah, Dollar, dll) Diisi pecahan· mata uang Diisi jumlah lembar pecahan mata uang Diisi jumlah nilai mata uang (pecahan dikali jumlah lembar) Diisi keterangan terkait mata uang Diisijumlah semua lembar pecahan mata uang Diisi jenis Harta Kekayaan yang tersimpan di bank (deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu) Diisi nomor rekening penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai sesuai j enis harta kekayaan Diisi jenis mata uang sesuai jenis harta kekayaan Diisi jumlah nilai harta kekayaan Diisi keterangan terkait jenis harta kekayaan www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (28) Nomor (29) Nomor (30) Nomor ( 3 1) Nomor ( 3 2) Nomor (33) Nomor (34) Nomor (35) Nomor (36) No mor (37) Nomor (38) Nomor (39) Nomor (40) Nomor (41) Nomor (42) Nomor (43) Nomor (44) Nomor (45) Nomor (46) Nomor (47) Nomor (48) Nomor (49) Nomor (50) Nomor (51) . Nomor (52) Nomor (53) Nomor (54) Nomor (55) Nomor (56) dan (56 a) - 112- Diisi jumlah keseluruhan harta kekayaan Diisi jenis surat berharga (Obligasi, saham, dan sejenisnya) Diisi jumlah surat berharga ( dalam satuan) Diisi nilai nominal surat berharga (dalam angka) Diisi nilai pasar surat berharga (dalam angka) Diisi jumlah nilai pasar surat berharga, jumlah dikalikan nilai pasar ( dalam angka) Diisi keterangan terkait surat berharga Diisi jumlah keseluruhan nilai pasar surat berharga ( dalam angka) Diisi jenis piutang Diisi nilai piutang (dalam angka) Diisi nama dan alamat debitur Diisi keterangan terkait jenis piutang Diisi jumlah keseluruhan nilai piutang (dalam angka) Diisi jenis/ bentuk penyertaan modal Diisi besar penyertaan modal ( dalam angka) Diisi nama perusahaan tempat penyertaan modal Diisi keterangan terkait jenis j bentuk penyertaan modal Diisi jumlah keseluruhan jenis j bentuk penyertaan modal (dalam angka) Diisi j enis barang tidak bergerak Diisi letak dan luas barang tidak bergerak Diisi taksiran harga pasar barang tidak bergerak ( dalam angka) Diisi jumlah taksiran harga pasar barang tidak bergerak ( dalam angka) Diisi keterangan terkait jenis barang tidak bergerak Diisi jumlah nilai keseluruhan barang tidak bergerak ( dalam angka) Diisi tempat, tanggal, . bulan dan tahur:. diterbitkannya Berita Acara Pelaksanaan Sita Diisi nama dan tanda tangan Jurusita Bea dar: Cukai Diisi Nomor Induk Pegawai Jurusita Bea dan Cukai Diisi nama dan tanda tangan Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai Diisi nama dan tanda tangan Saksi t www.jdih.kemenkeu.go.id - 113- 4. BERITA ACARA PEMBLOKIRAN REKENING BANK KOP SURAT BANK BERITA ACARA PEMBLOKIRAN HARTA KEKAYAAN PENANGGUNG BEA MASUK DAN/ ATAU CUKAI YANG TERSIMPAN PADA BANK Nomor: ...... (1) .......... . Sesuai Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Pasal ....... ... (2) ... .... Peraturan Menteri Keuangan Nomor ..... (3) ......... tentang Tata Cara Penagihan Bea Masuk dan/ atau Cukai, Kep ala .: ... (4) ....... telah menyampaikan Surat dengan nomor ........ (5) ..... ... tanggal ....... (6) ......... . perihal Permintaan Pemblokiran Kekayaan Penanggung Bea Masuk danjatau Cukai Yang Tersimpan Di Bank dan telah diterima pad$. tanggal ....... (7) ......... , maka pada hari ini tanggal ......... (8). ..... bulan ....... (9)....... tahun ...... (10 )....... pukul.. ........ (11) ......... ,telah dilakukan pemblokiran seketika terhadap harta kekayaan Penang � ng Bea Masuk danjatau Cukai sebagai: Nama NPWP NPPBKC Alamat ......................................... : ...... (12) ......................................... . ................................................ (13) ......................................... . ................................................ (14) ......................................... . .. ...... ........................................ (15) ......................................... . Salinan berita acara pemblokiran ini disampaikan kepada Penanggung Bea Masuk dan/ a tau Cukai dan Kepala ...... (16) ....... , agar pihak-pihak yang berkepentingan mengetahuinya. Jurusita Bea dan Cukai Bank. ........... (17) ......... . ............... (20) .................. .. ................. (18) ............ . NIP .......... (21) .................. . . ................ (19) ............. . www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor. (12) Nomor (1 3 ) Nomor (14) Nomor (1 5) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) Nomor (19) Nomor (20) Nomor (2 1) - 11 4 - PETUNJUK PENGISIAN Diisi nomor Berita Acara Pemblokiran Diisi pasal dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penagihan Bea Masuk dan/ atau Cukai Diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pen agihan Be a Mas-uk dan I a tau Cukai Diisi Kantor Pelayanan yang meminta pemblokiran Diisi nomor Surat Permintaan Pemblokiran Diisi tanggal Surat Permintaan Pemblokiran Diisi tanggal diterima Surat Permintaan Pemblokiran oleh bank Diisi tanggal (dengan huruf) dilaksanakannya pemblokiran Diisi bulan ( dengan huruf) dilaksanakannya pemblokiran Diisi tahun (dengan huruf) dilaksanakannya pemblokiran Diisi waktu ( dengan huruf) dilaksanakannya pemblokiran Diisi Nama Penanggung Bea masuk danjatau Cukai Diisi NPWP Penanggung Bea masuk danjatau Cukai Diisi NPPBKC Penanggung Be a Masuk dan I a tau Cukai, diisi jika Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai mempunyai nomor NPPBKC Diisi alamat Penariggung Bea masuk dan/ atau Cukai Diisi nama Kantor Pelayanan yang mengajukan permintaan pemblokiran Diisi nama bank yang melakukan pemblokiran Diisi nama dan tanda tangan Pejabat Bank Diisi jabatan pejabat bank Diisi nama dan tanda tangan Jurusita Bea dan Cukai Diisi NIP Jurusita Jurusita Bea dan Cukai t www.jdih.kemenkeu.go.id - 115- 5. BERITA ACARA PEMBLOKIRAN REKENING EFEK KO P SURAT KU STODIAN BERITA ACARA PEMBLOKIRAN REKENING EFEK Nomor: ...... (1) ... ...... .. Sesuai Pasal 5 ayat {4) Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Pasal � ......... {2)....... Peraturan Menteri Keuangan Nomor ..... (3)......... tentang Tata Cara Penagihan Bea Masuk dan/ atau Cukai, ..... (4) ....... telah menyampaikan Surat dengan nomor ........ (5) ........ tanggal ....... (6) .......... perihal ....... (7) ..... dan telah diterima pada tanggal ....... (8) ......... , maka pada hari ini tanggal ......... (9 ) ...... bulan ....... (10) ....... tahun ...... (11) ....... pukul .......... (12) ......... , telah dilakukan pemblokiran seketika terhadap harta .kekayaan Penanggung Bea Masuk dan/ a tau Cukai sebagai: Nama NPWP NPPBKC A lam at ............................. . ................... (13) ........................... � ............. . ................................................. (14) ......................................... . ............................................. . ... (15) ......................................... . ·············· .................................. (16) ......................................... . Salinan berita acara pemblokiran ini disampaikan kepada Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai dan Kepala ...... (17) ....... , agar pihak-pihak yang berkepentingan n1engetahuinya. · Jurusita Bea dan Cukai . ........ .... .... (21) ................... · NIP .......... (22) .................. . Bank. ........... (18) ......... . .................. ( 1 9 ) ..... � ...... . .................. (20) ........... . www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (1 7 ) Nomor (18) Nomor (19) Nomor (20) Nomor (2 1) Nomor (22) - 116 - PETUNJUK PENGISIAN. Diisi norrior Berita Acara Pemblokiran Diisi pasal dalam Peratutan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penagihan Bea Masuk dan/ atau Cukai Diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penagihan Bea Masuk dan/ atau Cukai Diisi pejabat pada Otoritas Jasa Keuangan yang meminta pemblokiran Diisi nomor Surat Permintaan Pemblokiran Diisi tanggal Surat Permintaan Pemblokiran Diisi perihal Surat Permintaan Pemblokiran Diisi tanggal diterima Surat Permintaan Pemblokiran oleh bank Diisi tanggal (de�gan huruf) dilaksanakannya pemblokiran Diisi bulan (dengan huruf) dilaksanakannya pemblokiran Diisi tahun (dengan huruf) dilaksanakannya pemblokiran Diisi waktu (dengan huruf) dilaksanakannya pemblokiran Diisi nama Penanggung Bea masuk dan/ atau Cukai Diisi NPWP Penanggung Be a masuk dan/ a tau Cukai Diisi NPPBKC Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai, diisi jika Penanggung Be a Masuk dan I a tau Cukai mempunyai nomor NPPBKC Diisi Alamat Penanggung Bea masuk dan/ a tau Cukai Diisi nama Kantor Pelayanan yang mengajukan permintaan pemblokiran Diisi nama bank yang melakukan pemblokiran Diisi nama dan tanda tangan pej a bat bank Diisi jabatan pejabat bank Diisi nama dan tanda tangan Jurusita Bea dan Cukai Diisi NIP Jurusita Jurusita Bea dan Cukai www.jdih.kemenkeu.go.id - 117- 6. BERITA ACARA PEMBERIAN KETERANGAN KOP SURAT KUSTODIAN BERITA ACARA PEMBERIAN KETERANGAN REKENING EFEK PADA KUSTODIAN DALAM RANGKA PENAGIHAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI Nomor: ......... (1) ....... . Sehubungan dengan Surat Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor ....... (2) .. :... tanggal ........ (3)...... tentang ......... (4) .......... , sesuai Pasal 5 ayat (4) 'Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan dalam Rangka Penagihan Pajak deng an Surat Paksa, maka pada hari ini ...... (5) ........ tanggal ...... (6) ...... bulan ............ (7) ........... . tahun ........ (8) ........ pukul ......... (9) ...... telah dilakukan pemberian keterangan Rekening Efek Pepanggung Bea Masuk dan/ a tau Cukai sebagai berikut: Nama ................................. (10) ............................................... . NPWP ................................... (11) ............................................... . NPPBI(C ..... · ............................. (12) ............................................... . Alamat · ........ ............ .............. (13) ............................................... . Salinan Berita Acara Pemberian Keterangan ini disampaikan kepada Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dan agar pihak-pihak yang. berkepen tingan mengetahuinya. Jurusita Bea dan Cukai Kustodian ................... (16) ........................ . ...................... (14) ........................... . ................................... (17) ........................ . NIP ................ (15) .......................... . . .................................... (18) ....................... . www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor Nomor Nomor Nomor Nomor Nomor Nomor Nomor · Nomor Nomor Nomor Nomor Nomor · Nomor Nomor Nomor Nomor Nomor . ( 1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) ( 10) ( 11) (12) ( 1 3) (14) . ( 1 5) (16) (17) (18) - 118 - PETUNJUK PENGISIAN . . Diisi nomor Berita Acara Pemberian Keterangan Diisi nomor surat Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan kepada Kustodian Diisi tanggal surat Ketua Dewan Komisioner Otoritas J as a Keuangan kepada Kustodian Diisi perihal sur at Ketua Dewan l{omisioner Otoritas J as a Keuangan kepada Kustodian Diisi nama hari ketika pemberian keterangan dibuat Diisi tanggal (dalam huruf) ketika pemberian keterangan dibuat Diisi bulan ( dalam huruf) ketika pemberian keterangan dibuat Diisi tahun ( dalam huruf) ketika pemberian keterangan dibuat Diisi waktu (dalam angka) ketika pemberian keterangan dibuat Diisi nama Penanggung Bea Masuk dan/Cukai Diisi NPWP Penanggung Bea masuk danj atau Cukai Diisi NPPBKC Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai, diisi jika Penanggung Bea Masuk dan/ a tau Cukai mempunyai nomor NPPBKC Diisi alamat Penanggung Bea Masuk dan/ Cukai Diisi nama dan tanda tangan Jurusita