Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

165/PMK.03/2017

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/ Pmk.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
165/PMK.03/2017
Tahun
2017
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
17 November 2017
Tgl pengundangan
17 November 2017
Mulai berlaku
17 November 2017
Tempat
Jakarta
Sumber
LL 2017, BN 2017 (1645)
Subjek
TAX AMNESTY · PENGAMPUNAN PAJAK · PERUBAHAN KEDUA · Bidang Pajak

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 165 /PMK.03/2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 118/PMK.03/2016 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak telah diatur ketentuan mengenai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 ten tang Pengampunan Pajak; b. bahwa untuk lebih memberikan keadilan, pelayanan, kemudahan, dan mendorong kepatuhan Wajib Pajak dalam menjalankan kebijakan Pengampunan Pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 ten tang Pengampunan Pajak, perlu www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Menetapkan - 2 - melakukan penyempurnaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 huruf a, huruf b, huruf d dan huruf e Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1043) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 ten tang Pengampunan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1438); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 118/PMK.03/2016 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG­ UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK. Pasall Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang­ Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1043) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/ PMK.03/2016 tentang Perubahan atas www.jdih.kemenkeu.go.id - 3 - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1438), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (4) dan ayat (6) Pasal 24 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal24 (1) Wajib Pajak yang telah memperoleh Surat Keterangan dan membayar Uang Tebusan atas Harta tidak bergerak berupa tanah dan/ a tau bangunan yang belum dibaliknamakan atas nama Wajib Pajak, harus melakukan pengalihan hak menjadi atas nama Wajib Pajak. (2) Atas pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan, dalam hal: a. permohonan pengalihan hak; atau b. penandatanganan surat pernyataan oleh kedua belah pihak di hadapan N otaris yang menyatakan bahwa Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah benar milik Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan, dalam hal Harta tersebut belum dapat diajukan permohonan pengalihan hak, dilakukan paling lambat sampai dengan tanggal 31 Desember 2017. (2a) Pembebasan dari pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya berlaku dalam hal dokumen kepemilikan atas tanah dan/ a tau bangunan yang akan dilakukan pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih atas nama: a. pihak perantara (nominee) yang namanya digunakan oleh Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan selaku www.jdih.kemenkeu.go.id - 4 - pemilik sebenarnya untuk memperoleh tanah dan/ atau bangunan; b. pemberi hibah; c. pewaris; atau d. salah satu ahli waris, dalam hal tanah dan/ a tau bangunan tersebut telah terbagi. (2b) Pembebasan dari pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diberikan dalam hal: a. telah terjadi pembelian tanah dan/ a tau bangunan oleh Wajib Pajak dari pengembang (developer); dan · b. terhadap hak atas tanah dan/ a tau bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum dilakukan balik nama dari pengembang (developer} kepada Wajib Pajak. (3) Harta tidak bergerak berupa tanah danjatau bangunan yang dapat dibaliknamakan dan dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu Harta tambahan yang telah diperoleh dan/ atau dimiliki Wajib Pajak sebelum akhir Tahun Pajak Terakhir. (4) Untuk keperluan balik nama atas Harta tidak bergerak berupa tanah dan/ a tau bangunan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak menyampaikan bukti pembebasan Pajak Penghasilan kepada Notaris dan/ a tau Pejabat Pembuat Akta Tanah berupa surat keterangan be bas a tau fotokopi Surat Keterangan. (5 ) Permohonan surat keterangan bebas Pajak Penghasilan se bagaimana dimaksud pada ayat ( 4) diajukan oleh Wajib Pajak yang memperoleh Surat Keterangan ke KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar sebelum dilakukan pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan: a. fotokopi Surat Keterangan; www.jdih.kemenkeu.go.id - 5 - b. fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir atas Harta yang dibaliknamakan; c. fotokopi dokumen kepemilikan atas Harta yang masih atas nama pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2a), dan akan dibaliknamakan menjadi atas nama Wajib Pajak; dan d. surat p ernyataan kepemili kan Har ta yang dibalikn amakan yang telah dilegalis asi oleh Notaris. (6) Surat keterangan bebas Pajak Penghasilan atau fotokopi Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku sepanjang digunakan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2). 2. Ketentuan ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 40 diubah, sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut: Pasal40 (1) Wajib Pajak harus menyampaikan: a. tanggapan atas surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat ( 1); b. laporan sehubungan dengan penerbitan surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2); paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat peringatan dikirim .. (2) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau menyampaikan tanggapan namun diketahui bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a dan/ atau Pasal 13 ayat (5 ) huruf a, berlaku ketentuan sebagai berikut: www.jdih.kemenkeu.go.id - 6 - a. terhadap Harta bersih tambahan yang tercantum dalam Surat Keterangan diperlakukan sebagai penghasilan pada Tahun Pajak 2016 dan atas penghasilan dimaksud dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan dan sanksi administrasi sesua1 dengan ketentuan Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; dan b. Uang Tebusan yang telah dibayar oleh Wajib Pajak diperhitungkan sebagai pengurang pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (3) Wajib Pajak yang tidak menyampaikan laporan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam surat peringatan se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b dan diketahui tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal13 ayat (2) huruf a dan/ atau Pasal 13 ayat (5) huruf a, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. terhadap Harta bersih tambahan yang tercantum dalam Surat Keterangan diperlakukan sebagai penghasilan pada Tahun Pajak 2016 dan atas penghasilan dimaksud dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan dan sanksi administrasi sesua1 dengan ketentuan Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; dan b. Uang Tebusan yang telah dibayar oleh Wajib Pajak diperhitungkan sebagai pengurang pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (4) Terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3), Direktur Jenderal Pajak menetapkan Pajak Penghasilan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2°/o (dua persen) www.jdih.kemenkeu.go.id - 7 - per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak tanggal 1 J anuari 20 17 sampai dengan diterbitkannya surat ketetapan pajak kurang bayar. (5) Pembayaran Pajak Penghasilan dan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan menggunakan Kode Akun Pajak 411128 dan Kode J enis Setoran 514. 3. Ketentuan ayat (5) Pasal 43 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal43 (1) Dalam hal Wajib Pajak telah memperoleh Surat Keterangan kemudian ditemukan adanya data dan/ a tau informasi mengenai Harta yang bel urn a tau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan, atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/ a tau informasi mengenai Harta dimaksud. (2) Termasuk dalam pengertian Harta yang belum atau kurang diungkapkan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) yaitu: a. Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b yang tidak diungkapkan sebagai Harta tambahan dalam Surat Pernyataan sampai dengan tanggal 31 Maret 2017. b. penyesuaian nilai Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2). (3) Dalam hal terdapat tambahan penghasilan se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) , Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar. www.jdih.kemenkeu.go.id - 8 - (4) Terhadap surat ketetapan pajak kurang bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku keten tuan se bagai beriku t: a. diterbitkan untuk masa pajak saat ditemukan adanya data dan/ a tau informasi mengenai Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan; b. surat ketetapan pajak kurang bayar mencantumkan jumlah Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar; c. Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar sebagaimana dimaksud dalam huruf b dihi tung menggunakan tarif se bagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang­ undangan di bidang Pajak Penghasilan; dan d. atas Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar sebagaimana dimaksud dalam huruf c dikenai sanksi administrasi beru pa kenaikan se besar 200°/o ( dua ratus persen). (5 ) Pembayaran jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam surat ketetapan pajak kurang bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Kode Akun Pajak 411128 dan Kode J enis Setoran 515. 4. Ketentuan ayat (4) Pasal 44 diubah, sehingga berbunyi se bagai beriku t: Pasal44 (1) Terhadap Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampa1 dengan periode Pengampunan Pajak berakhir, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. dalam hal Direktur Jenderal Pajak menemukan data danjatau informasi mengenai Harta Wajib www.jdih.kemenkeu.go.id - 9 - Pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal31 Desember 2015 dan bel urn dilaporkan dalam Sur at Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/ atau informasi mengena1 Harta dimaksud; b. data danjatau informasi mengenai Harta Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditemukan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang Pengampunan Pajak mulai berlaku. (2) Atas tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar. (3) Terhadap surat ketetapan pajak kurang bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku ketentuan sebagai berikut: a. diterbitkan untuk masa pajak ditemukan adanya data dan/ a tau informasi mengenai Harta yang belum atau kurang dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir; b. dalam surat ketetapan pajak kurang bayar tercan tum jumlah Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar; c. Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar sebagaimana dimaksud dalam huruf b dihi tung menggunakan tarif se bagaimana dia tur dalam ketentuan peraturan perundang­ undangan di bidang Pajak Penghasilan; dan www.jdih.kemenkeu.go.id - 10- d. atas Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar sebagaimana dimaksud dalam huruf c dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2°/o (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang ten tang Keten tuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang dihitung sejak saat ditemukannya data dan/ a tau informasi mengenai Harta yang belum atau kurang dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir sampa1 dengan diterbitkannya surat ketetapan pajak kurang bayar. (4) Pembayaran jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam surat ketetapan pajak kurang bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan Kode Akun Pajak 411128 dan Kode J enis Setoran 516. 5. Di antara Pasal 44 dan Pasal 45 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal44A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal44A (1) Wajib Pajak dapat mengungkapkan: a. Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1); atau b. Harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat ( 1), sepanJang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/ a tau informasi mengenai Harta dimaksud. (2) Atas Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dianggap sebagai penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan www.jdih.kemenkeu.go.id - 11 - mengena1 pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan terten tu beru pa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan. (3) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan cara mengalikan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengena1 pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan tertentu berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan dengan dasar pengenaan Pajak Penghasilan. (4) Dasar pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung dengan ketentuan se bagai beriku t: a. Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) yaitu sebesar jumlah Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan; atau b. Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) yaitu sebesar jumlah Harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. (5) Nilai yang dijadikan pedoman untuk menghitung besarnya nilai Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan: a. nilai nominal, untuk Harta berupa kas atau setara kas; b. nilai yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), untuk tanah danjatau bangunan dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), untuk kendaraan bermotor; c. nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk., untuk emas dan perak; d. nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia, untuk saham dan waran (warrant) yang diperjualbelikan di PT Bursa Efek Indonesia; dan/ a tau www.jdih.kemenkeu.go.id - 12 - e. nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia, untuk obligasi negara Republik Indonesia dan obligasi perusahaan, sesuai kondisi dan keadaan Harta pada akhir Tahun Pajak Terakhir. (6) Dalam hal tidak terdapat nilai yang dapat dijadikan pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b sampai dengan huruf e, nilai Harta ditentukan sebagai berikut: a. nilai dari hasil penilaian Kantor J as a Penilai Publik; atau b. nilai dari hasil penilaian Direktur Jenderal Pajak, apabila Wajib Pajak meminta untuk dilakukan penilaian. (7) Pengungkapan Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final dengan dilampiri bukti pembayaran Pajak Penghasilan atas Harta. (8) Pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan menggunakan Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 422 dengan mencantumkan pembayaran atau penyetoran untuk Masa Pajak dilakukannya pengungkapan Harta. (9) Ketentuan lebih lanjut mengena1 tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. (10) Dalam hal jumlah Pajak Penghasilan yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kurang dari jumlah yang seharusnya dibayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengena1 pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan tertentu berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan, atas kekurangan tersebut diterbitkan www.jdih.kemenkeu.go.id - 13 - surat ketetapan pajak kurang bayar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengena1 ketentuan umum dan tata cara perpajakan. 6. Ketentuan Pasal 46 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai berikut: Pasal46 (1) Segala sengketa yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak, hanya dapat diselesaikan melalui pengajuan gugatan. (2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan pada badan peradilan pajak. (3) Upaya hukum terhadap sengketa yang berkaitan dengan penerbitan surat ketetapan pajak kurang bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) , Pasal 44 ayat (2), dan/ a tau Pasal 44A ayat ( 1 0) dilakukan sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengena1 ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Pasal II Peraturan Menteri 1n1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 14- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pad a tanggal 2 0 November 2 0 1 7 Ditetapkan di Jakarta pad a tanggal 1 7 November 2 0 1 7 MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1645 www.jdih.kemenkeu.go.id

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)