Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut.
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
MENTER!KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 158/PMK.0 4/20 17 TENTANG TATALAKSANA PENYERAHAN PEMBERITAHUAN RENCANA KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT, MANIFES KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT DAN MANIFES KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai tatalaksana penyerahan pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut, manifes kedatangan sarana pengangkut, dan manifes keberangkatan sarana pengangkut, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2006 tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut, dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2006 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 39/PMK.04/2006 Menteri ten tang Keuangan Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut, dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut; www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Menetapkan - 2 - b. bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan dan pengawasan di . bidang kepabeanan serta untuk melakukan pengamanan hak - hak negara yang terkait dengan sarana pengangkut, perlu mengatur kembali tatalaksana penyerahan pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut, manifes kedatangan sarana pengangkut, dan manifes keberangkatan sarana pengangkut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 A ayat (9) dan Pasal 9A ayat (4) Undang - Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Keuangan perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATALAKSANA PENYERAHAN PEMBERITAHUAN RENCANA KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT, MANIFES KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT DAN MANIFES KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT. • t J www.jdih.kemenkeu.go.id - 3 - BAB I KETENTUAN UMUM Pasal1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. 2. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan. 3. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 4. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum. 5. Sarana Pengangkut adalah kendaraan/ angkutan melalui laut, udara, atau darat yang dipakai untuk mengangkut barang dan/ a tau orang. 6. Pengangkut Kontraktual (Non Vessel Operator Common Carrier) adalah badan usaha J asa pengurusan transportasi yang melakukan negosiasi kontrak dan kegiatan lain yang diperlukan untuk terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan udara, dan mengkonsolidasikan muatan. 7. Penyelenggara Pos adalah badan usaha yang menyelenggarakan pos. 8. Penyelenggara Pos yang Ditunjuk adalah Penyelenggara Pos yang ditugasi pemerintah untuk memberikan layanan internasional sebagaimana diatur dalam Perhimpunan Pos Dunia (Universal Postal Union). t I www.jdih.kemenkeu.go.id - 4 - 9. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean. 10. Barang Diangkut Terus adalah barang yang diangkut dengan menggunakan Sarana Pengangkut melalui Kantor Pabean tanpa dilakukan pembongkaran terlebih dahulu. 11. Barang Diangkut Lanjut adalah barang yang diangkut dengan menggunakan Sarana Pengangkut melalui Kantor Pabean dengan dilakukan pembongkaran terlebih dahulu. 12. Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut yang selanjutnya disingkat RKSP adalah pemberitahuan tentang rencana kedatangan Sarana Pengangkut yang disampaikan oleh Pengangkut ke Kantor Pabean. 13. Manifes adalah daftar barang niaga yang diangkut oleh Sarana Pengangkut melalui laut, udara, dan darat. 14. Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut yang selanjutnya disebut Inward Manifest adalah daftar barang niaga yang diangkut oleh Sarana Pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat memasuki Kawasan Pabean atau tempat lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat tersebut. 15. Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut yang selanjutnya disebut Outward Manifest adalah daftar barang niaga yang diangkut oleh Sarana Pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat meninggalkan Kawasan Pabean atau tempat lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat tersebut. 16. Registrasi Kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan oleh pengguna jasa ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan akses kepabeanan. 17. Pertukaran Data Elektronik yang selanjutnya disingkat PDE adalah alir informasi bisnis antar aplikasi dan organ1sas1 secara elektronik, yang terin tegrasi dengan menggunakan standar yang disepakati bersama, termasuk komunikasi atau penyampa1an informasi melalui media berbasis laman internet (web-based). www.jdih.kemenkeu.go.id - 5 - 18. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. 19. Direktur Jenderal adalah Direktur J enderal Be a dan Cukai. 20. Pejabat Be a dan Cukai adalah pegawa1 Direktorat Jenderal Be a dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tug as tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. BAB II PENGANGKUT Pasal2 (1) Pengangkut adalah Orang atau kuasanya yang: a. bertanggung jawab atas pengoperas1an Sarana Pengangkut yang mengangkut barang dan/ a tau orang; dan/ a tau b. berwenang melaksanakan kontrak pengangkutan dan menerbitkan dokumen pengangkutan barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perhubungan. (2) Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. operator Sar ci na Pengangkut atau kuasanya; b. Pengangkut Kontraktual; dan/ a tau c. Penyelenggara Pos. (3) Kuasa operator Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a yaitu: a. perusahaan yang merupakan perwakilan atau agen dari perusahaan pelayaran; dan/ a tau b. perusahaan yang memberikan pelayanan di darat untuk perusahaan penerbangan. (4) Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pemberitahuan pabean yang diajukannya. f I www.jdih.kemenkeu.go.id - 6 - Pasal 3 (1) Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib melakukan Registrasi Kepabeanan. (2) Tata cara Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat '(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Registrasi Kepabeanan. BAB III KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT Bagian Kesatu RKSP Pasal 4 (1) Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a yang Sarana Pengangkutnya akan datang melalui laut atau udara dari: a. luar Daerah Pabean; atau b. dalam Daerah Pabean yang mengangkut barang impor, barang ekspor, dan/atau barang asal Daerah Pabean . untuk diangkut ke tempat lain dalam Daerah Pabean melalui luar Daerah Pabean, wajib menyampaikan pemberitahuan RKSP ke setiap Kantor Pabean yang akan disinggahi. (2) Kewajiban · penyampaian pemberitahuan RKSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sebelum kedatangan Sarana Pengangkut, untuk Sarana Pengangkut melalui laut, dalam hal waktu tempuh dari tempat keberangkatan menuju ke tempat kedatangan selama 24 (dua puluh empat) jam atau lebih; atau b. paling lambat sebelum kedatangan Sarana Pengangkut, dalam hal waktu tempuh dari tempat keberangkatan menuju ke tempat kedatangan kurang dari 24 (dua puluh empat) jam. - 7 - (3) Pemberitahuan RKSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut: a. nama Sarana Pengangkut; b. nomor pelayaran (voyage)jnomor penerbangan (flight); c. nomor International Maritime Organization (IMO), dalam hal Sarana Pengangkut diwajibkan terdaftar di International Maritime Organization (IMO), dan/ a tau nomor Maritime Mobile Se rvice Identity (MMSI) I nom or registrasi; d. tanda panggil (call signL· e. bendera; f. pelabuhan asal, transit, dan bongkar; g. tanggal perkiraan tiba/ Estimated Time Arrival (ETA); h. nomor dan tanggal Master Bill of Lading (B/L)/ Master Airway Bill (A WB); 1. nama pengirim (shipper); J. nama penerima (consignee); k. Nomor Pokok Wajib Pajak penenma (consignee), . dalam hal wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; 1. kelompok pos; m. jumlah dan berat kemasan atau jumlah barang, dalam hal barang curah; n. jumlah, ukuran, dan nomor peti kemas, dalam hal menggunakan peti kemas; o. uraian barang; dan p. nama Pengangkut. (4) Dalam hal Sarana Pengangkut singgah di pelabuhan dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam dan tidak melakukan pembongkaran danjatau pemuatan, RKSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut: a. · nama Sarana Pengangkut; b. nomor pelayaran (voyage)jnomor penerbangan (flight); www.jdih.kemenkeu.go.id - 8 - c. nom or International Maritime Organization (IMO), dalam hal Sarana Pengangkut diwajibkan terdaftar di International Maritime Organization (IMO), . dan/ a tau nom or Maritime Mobile Se rvice Identity (MMSI) I nom or registrasi; d. tanda panggil (call sign); e. bendera; f. pelabuhan asal, transit dan bongkar; g . tanggal perkiraan tiba/ Estimated Time Arrival (ETA); dan h. nama Pengangkut. (5) Pemberitahuan RKSP sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) yang telah diterima di Kantor Pabean diberikan nomor pendaftaran. Pasal 5 (1) Pemberitahuan RKSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1) dibuat secara rinci dalam pos-pos serta dikelompokkan secara terpisah, dengan pengelompokan sebagai berikut: a. barang impor yang kewajiban diselesaikan di Kantor Pabean setem pat; b. barang impor yang diangkut lanjut; c. barang impor yang diangkut terus; d. barang ekspor yang diangkut lanjut; e. barang ekspor yang diangkut terus; pabeannya f. barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean yang diangkut dari satu Kawasan .Pabean ke Kawasan Pabean lainnya melalui luar Daerah Pabean; g. peti kemas kosong (empty container) yang kewajiban pabeannya diselesaikan di Kantor Pabean setempat; h. peti kemas kosong (empty container) yang diangkut lanjut; atau 1. peti kemas kosong (empty container) yang diangkut terus. t j www.jdih.kemenkeu.go.id - 9 - (2) Pos-pos sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dibuat berdasarkan Bill of Lading, Airway Bill, atau dokumen pengangkutan barang lainnya. (3) Pos - pos sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a sampai dengan huruf e harus memuat uraian barang secara jelas yang dapat menunjukkan klasifikasi paling sedikit 4 (empat) digit pos Harmonized System. ( 4) Dalam hal elemen data uraian barang dalam satu pos sebagaimana dimaksud pada ayat (3) lebih dari 5 (lima) jenis barang, Pengangkut mencantumkan uraian barang paling sedikit 5 (lima) jenis barang yang paling besar nilai, berat bruto, atau volume barangnya. Pasal6 ( 1) Pengangku t se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a yang Sarana Pengangkutnya datang dari luar Daerah Pabean yang tidak mengangkut barang dan peti kemas kosong (empty containerj, wajib menyerahkan pemberitahuan RKSP dengan data muatan nihil. (2) B · arang impor berupa: a. peti kemas kosong (empty containerj yang akan diimpor untuk dipakai; atau b. Sarana Pengangkut yang akan: 1. diimpor untuk dipakai; atau 2. diimpor sementara, dengan kewajiban memperoleh ijin impor sementara, dikelompokkan sebagai barang impor yang kewajiban pabeannya diselesaikan di Kantor Pabean setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a. (3) Pemberitahuan RKSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disampaikan dalam bentuk: a. data elektronik, un tuk Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem PDE atau Kantor Pabean yang telah menggunakan media peny1mpan data elektronik; atau www.jdih.kemenkeu.go.id - 10 - b . tulisan di atas formulir, untuk Kantor Pabean yang belum menerapkan sistem PDE dan belum menggunakan media penyimpan data elektronik. Bagian Kedua Inward Manifest Pasal 7 (1) Pemberitahuan RKSP yang telah mendapatkan nomor pendaftaran di Kantor Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) merupakan pendahuluan Inward Manifest yang diajukan oleh Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a. (2) Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a yang Sarana Pengangkutnya melalui darat, dan Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan huruf c, yang Sarana Pengangkutnya datang dari: a. luar Daerah Pabean; atau b. dalam Daerah Pabean yang mengangkut barang · impor, barang ekspor, danjatau barang asal Daerah Pabean untuk diangkut ke tempat lain dalam Daerah Pabean melalui luar Daerah Pabean, wajib menyerahkan pemberitahuan Inward Manifest dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa lnggris ke Kantor Pabean kedatangan. (3) Pemberitahuan Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pengangkut sesuai dengan dokumen pengangkutan yang diterbitkannya. (4) Penyerahan pemberitahuan Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan keten tuan se bagai beriku t: a . paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sebelum kedatangan Sarana Pengangkut, untuk Sarana Pengangkut melalui laut, dalam hal waktu tempuh dari tempat keberangkatan menuju ke tempat kedatangan 24 (dua puluh empat) jam atau lebih; r 1 www.jdih.kemenkeu.go.id - 11 - b. paling lambat sebelum kedatangan Sarana Pengangkut, untuk: 1. Sarana Pengangkut melalui laut, dalam hal waktu tempuh dari tempat keberangkatan menuju ke tempat kedatangan kurang dari 24 (dua puluh empat) jam; dan 2. Sarana Pengangkut melalui udara; atau c. paling lambat pada saat kedatangan Sarana Pengangkut, untuk Sarana Pengangkut darat. (5) Pemberitahuan Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut: a. nama Sarana Pengangkut; b. nomor pelayaran (voyage)jnomor penerbangan (flight); c. nomor International Maritime Organization (IMO), dalam hal Sarana Pengangkut diwajibkan terdaftar di International Maritime Organization (IMO), dan/ atau nomor Maritime Mobile Se rvice Identity (MMSI) /nom or registrasi; d. tanda panggil (call sign); e. bendera; f. pelabuhan asal, transit, dan bongkar; g. tanggal perkiraan tiba/ Estimated Time Arrival (ETA); h. nomor dan tanggal Master Bill of Lading (B I L), Master Airway Bill (AWB), atau dokumen pengangkutan lainnya; 1. nomor dan tanggal House Bill of Lading (B/L), House · Airway Bill (AWB), atau dokumen pengangkutan lainnya; J. nama pengirim (shipper); k. nama penerima (consignee); 1. Nomor Pokok Wajib Pajak penerima (consignee), dalam hal wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; m. kelompok pos; n. jumlah dan berat kemasan atau jumlah barang dalam hal barang curah; www.jdih.kemenkeu.go.id (6) - 12 - 0. jtimlah, ukuran, dan nomor peti kemas, dalam hal menggunakan peti kemas; p. uraian barang; q . nama Pengangkut; dan r. Nomor Pokok Wajib Pajak Pengangkut. Pemberitahuan Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan untuk lebih dari 1 (satu) Sarana Pengangkut melalui darat berdasarkan dokumen pengangkutan atau Pengangkutnya. ( 7 ) Dalam hal pemberitahuan Inward Manifest diajukan untuk lebih dari 1 (satu) Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (6), saat kedatangan Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah saat kedatangan Sarana Pengangkut yang pertama. (8) Pemberitahuan Inward Manifest yang diajukan untuk Sarana Pengangkut melalui darat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan nomor pendaftaran oleh Pajabat Bea dan Cukai danjatau sistem komputer pelayanan setelah dilakukan penelitian. Pasal 8 (1) Dalam hal Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan huruf c belum melakukan kewajiban Registrasi Kepabeanan, data Inward Manifest atas barang yang diangkut berdasarkan dokumen yang diterbitkan harus disampaikan oleh operator Sarana Pengangkut atau kuasanya dalam RKSP. (2) Pemberitahuan Inward Manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) tidak perlu dilakukan apabila dokumen pengangkutan yang diterbitkan oleh Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan huruf c telah diberitahukan dalam pendahuluan Inward Manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( 1). r 1 www.jdih.kemenkeu.go.id - 13 - Pasal 9 (1) Pengangkut yang telah menyampaikan pemberitahuan RKSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan: a. akan melakukan kegiatan pembongkaran; b. tidak melakukan kegiatan pembongkaran tetapi akan dilakukan kegiatan pemuatan; atau c. tidak melakukan kegiatan pembongkaran danjatau pemuatan, serta: 1. lego jangkar atau sandar lebih dari 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan, untuk Sarana Pengangkut melalui laut; atau 2. mendarat lebih dari 8 (delapan) jam sejak kedatangan, untuk Sarana Pengangkut melalui udara, wajib menyerahkan pemberitahuan Inward Manifest kepada Kantor Pabean kedatangan. (2) Penyerahan pemberitahuan Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menambahkan waktu kedatangan Sarana Pengangkut pada pemberitahuan RKSP yang merupakan pendahuluan pemberitahuan Inward Manifest. (3) Pendahuluan pemberitahuan Inward Manifest yang telah mendapatkan data waktu kedatangan Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan Inward Manifest akhir dan diberikan nomor pendaftaran Inward Manifest. (4) Pemberitahuan Inward Manifest yang telah mendapatkan nomor pendaftaran di Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan dalam Pasal 7 ayat (8) berlaku sebagai persetujuan pembongkaran barang. (5) Waktu kedatangan Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi waktu aktual kedatangan Sarana Pengangkut, dan: a. waktu perkiraan pembongkaran dan waktu perkiraan pemuatan, dalam hal akan dilakukan kegiatan pembongkaran dan pemuatan; t I www.jdih.kemenkeu.go.id - 14 - b. waktu kegiatan pembongkaran, dalam hal akan dilakukan kegiatan pembongkaran dan tidak . dilakukan pemuatan; atau c. waktu perkiraan pemuatan, dalam hal tidak melakukan kegiatan pembongkaran akan tetapi akan melakukan kegiatan pemuatan. (6) Penyampaian waktu kedatangan Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. dalam hal dilakukan kegiatan pembongkaran barang: 1. disampaikan paling lambat pada saat sebelum melakukan pembongkaran barang; atau 2. apabila pembongkaran tidak segera dilakukan, disampaikan dalam jangka waktu paling lam bat: a) 24 (dua puluh empat) J am sejak kedatangan, untuk Sarana Pengangkut melalui Laut; atau b) 8 (delapan) jam sejak kedatangan, untuk Sarana Pengangkut melalui udara; b. dalam hal tidak dilakukan kegiatan pembongkaran barang, tetapi akan dilakukan kegiatan pemuatan barang: 1. disampaikan paling lambat pada saat sebelum melakukan pemuatan barang; atau 2. apabila pemuatan tidak segera dilakukan, disampaikan dalam jangka waktu paling lam bat: a) 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan, untuk Sarana Pengangkut melalui Laut; atau b) 8 (delapan) jam sejak kedatangan, untuk Sarana Pengangkut melalui udara; atau c. dalam hal tidak melakukan kegiatan pembongkaran dan pemuatan barang, disampaikan dalam jangka waktu paling lambat: t I www.jdih.kemenkeu.go.id - 15- 1. 24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak kedatangan untuk Sarana Pengangkut melalui laut yang lego jangkar dan/ atau sandar lebih dari 24 (dua puluh empat) jam; atau 2. 8 (delapan) jam terhitung sejak kedatangan untuk Sarana Pengangkut melalui udara yang mendarat lebih dari 8 (delapan) jam. ( 7) Kewajiban penyerahan pemberitahuan Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dalam Pasal 7 ayat (2), dikecualikan bagi Sarana Pengangkut yang tidak melakukan pembongkaran dan pemuatan barang dan: a. lego jangkar danjatau sandar dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan, untuk Sarana Pengangkut melalui laut; b. mendarat dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) jam sejak kedatangan, untuk Sarana Pengangkut melalui udara; atau c. tidak mengangkut barang niaga ekspor danjatau impor melalui perbatasan darat negara, untuk Sarana Pengangkut yang digunakan: 1. oleh orang pribadi; dan/ atau 2. untuk keperluan penumpang umum danjatau wisata. PasallO Saat kedatangan Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Pasal 7 ayat (4), Pasal 9 ayat (6 ), dan Pasal 9 ayat (7), meliputi: a. untuk Sarana Pengangkut melalui laut: · 1. pada saat Sarana Pengangkut tersebut lego jangkar di perairan pelabuhan dan/ atau san dar di dermaga pelabuhan; atau 2. saat Sarana Pengangkut tersebut: a) sam pa1 di lokasi pem bongkaran dan I a tau pemuatan di luar Kawasan Pabean, apabila telah mendapat persetujuan Kepala Kantor Pabean terlebih dahulu; atau t; www.jdih.kemenkeu.go.id - 16 - b) mendapat persetujuan dari kepala Kantor Pabean, apabila . Sarana Pengangkut telah sampai di lokasi pembongkaran danjatau pemuatan terlebih dahulu, dalam hal terdapat kendala teknis sehingga Sarana Pengangkut melalui laut tidak dapat lego jangkar di · pera1ran pelabuhan atau sandar di dermaga pelabuhan; b. untuk Sarana Pengangkut melalui udara, pada saat Sarana Pengangkut tersebut mendarat di landasan bandar udara; dan c. untuk Sarana Pengangkut melalui darat: 1. pada saat Sarana Pengangkut tersebut tiba di Kawasan Pabean atau tempat lain yang diberikan izin kepala Kantor Pabean; atau 2. pada saat sarana pengangkut melintasi Pos Lintas Batas. Pasal 11 (1) Dalam hal terdapat pemberitahuan Inward Manifest yang diajukan Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( 1) dan Pasal 7 ayat (2) untuk kedatangan Sarana Pengangkut yang sama, Kantor Pabean melakukan penggabungan dengan pendahuluan pemberitahuan Inward Manifest. (2) Penggabun g an pemberitahuan Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan parameter kesesuaian elemen data berikut: a. nama Sarana Pengangkut, nomor International Maritime Organization (IMO) dalam hal Sarana Pengangkut diwajibkan terdaftar di International . Maritime Organization (IMO), nomor Maritime Mobile Service Identity (MMSI), nomor registrasi, dan/ atau tanda panggil (call sign); www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 7 - b. nomor pelayaran (voyage), nomor penerbangan (flight), dan/ a tau tanggal perkiraan tibaj Estimated Time Arrival (ETA); c. nom or Master Bill of Lading (B j L) a tau Master Ainuay Bill (AWB); dan d. nama danjatau Nomor Pokok Wajib Pajak penerima (consignee) j Pengangku t Kon traktual j Penyelenggara Pos. (3) Kantor Pabean memberikan nomor pendaftaran, nomor pos, dan subpos atas pemberitahuan Inward Manifest yang telah dilakukan penggabungan sebagaimana dimaksud pad a ayat ( 1). (4) Penggabungan pemberitahuan Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian nomor pendaftaran, nomor pos, dan subpos sebagaimana dimaksud pad a ayat ( 4), dilakukan oleh Pej a bat Be a dan Cukai danjatau sistem komputer pelayanan. Pasal12 (1) Pemberitahuan Inward Manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dibuat secara rinci dalam pos - pos serta dikelompokkan secara terpisah, dengan pengelompokan sebagai berikut: a. barang 1mpor yang kewajiban pabeannya diselesaikan di Kantor Pabean setempat; b. barang impor yang diangkut lanjut; c. barang impor yang diangkut terus; d. · barang ekspor yang diangkut lanjut; e. barang ekspor yang diangkut terus; f. barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean yang diangkut dari satu Kawasan Pabean ke Kawasan Pabean lainnya melalui luar Daerah Pabean; g. peti kemas kosong (empty container) yang kewajiban pabeannya diselesaikan di Kantor Pabean setempat; t j www.jdih.kemenkeu.go.id - 18 - h. peti kemas kosong (empty container) yang diangkut lanjut; atau 1. peti kemas kosong (empty container) yang diangku t terus. (2) Pos-pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan Bill of Lading, Ainuay Bill, atau dokumen pengangkutan barang lainnya. (3) Pos-pos sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a sampai dengan huruf e harus memuat uraian barang secara jelas yang dapat menunjukkan klasifikasi paling sedikit 4 (empat) digit pos tarif sesuai dengan Harmonized System. ( 4) Dalam hal elemen data uraian barang dalam satu pos sebagaimana dimaksud pada ayat (3) lebih dari 5 (lima) jenis barang, pengangkut mencantumkan uraian barang paling sedikit 5 (lima) jenis barang yang paling besar nilai, berat bruto, atau volume barangnya. (5) Pemberitahuan !7'!-ward Manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 10 ayat (1) disampaikan dalam bentuk: a. data elektronik, untuk Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem PDE atau Kantor Pabean yang telah menggunakan media peny1mpan data elektronik; atau b. tulisan di atas formulir, untuk Kantor Pabean yang belum menerapkan sistem PDE dan belum menggunakan media penyimpan data elektronik. Pasal13 ( 1) Pengangku t se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a yang Sarana Pengangkutnya datang dari luar Daerah Pabean, wajib menyerahkan pemberitahuan dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat pada saat kedatangan Sarana Pengangkut yang meliputi: a. . daftar penumpang, untuk Sarana Pengangkut melalui laut dan darat; r 1 www.jdih.kemenkeu.go.id - 19 - b. daftar awak Sarana Pengangkut; c. daftar bekal Sarana Pengangkut; d. daftar perlengkapanjinventaris Sarana Pengangkut; e. rencana penyimpanan (stowage plan) atau rencana pemuatan (bay plan), untuk Sarana Pengangkut melalui laut; f. daftar senjata api dan amunisi; dan g. daftar obat-obatan termasuk narkotika yang digunakan untuk kepentingan pengobatan. (2) Kewajiban penyerahan daftar penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk Sarana Pengangkut melalui udara, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan mengena1 penyampaian data penumpang atas kedatangan atau keberangkatan sarana pengangkut udara ke atau dari Daerah Pabean. (3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik. BAB IV KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT Pasal 14 (1) Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang Sarana Pengangkutnya akan berangkat menuju: a. ke luar Daerah Pabean; atau b. ke dalam Daerah Pabean yang mengangkut barang impor, barang ekspor, danjatau barang asal Daerah Pabean untuk diangkut ke tempat lain dalam · Daerah Pabean melalui luar Daerah Pabean, wajib menyerahkan pemberitahuan Outward Manifest dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris ke Kantor Pabean keberangkatan. f j www.jdih.kemenkeu.go.id - 20- (2) Kewajiban menyerahkan pemberitahuan Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat _ sebelum keberangkatan Sarana Pengangkut. (3) Pemberitahuan Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut: a. nama Sarana Pengangkut; b. nomor pelayaran (voyage)jnomor penerbangan (flight); c. nom or International Maritime Organization (IMO), dalam hal Sarana Pengangkut diwajibkan terdaftar di International Maritime Organization (IMO), dan/ atau nomor Maritime Mobile Se rvice Identity (MMSI) j nom or registrasi; d. tanda panggil (call sign); e. bendera; f. pelabuhan asal, transit, dan bongkar; g. tanggal perkiraan berangkatj Estimated Time Departure (ETD); h. nom or dan tanggal Bill of Lading (B / L) a tau dokumen pengangkutan lainnya; 1. nama pengirim (shipper); J . Nomor Pokok Wajib Pajak pengirim (shipper), dalam hal wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; k. nama penerima (consignee); 1. . kelompok pos; m. jumlah dan berat kemasan atau jumlah barang dalam hal barang curah; n. jumlah, ukuran, dan nomor peti kemas, dalam hal menggunakan peti kemas; o. uraian barang; p. nama Pengangkut; dan q . Nomor Pokok Wajib Pajak Pengangkut, untuk Pengangkut . Kontraktual dan/ atau Penyelenggara Pos. t; www.jdih.kemenkeu.go.id -21 - ( 4 ) Pemberitahuan Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan untuk lebih dari 1 (satu) Sarana Pengangkut melalui darat berdasarkan dokumen pengangkutan atau Pengangkutnya. (5) Dalam hal pemberitahuan Outward Manifest diajukan untuk lebih dari 1 (satu) Saran a Pengangkut sebagaimana dimaksud pad a ayat (4)' saat keberangkatan Saran a Pengangkut sebagaimana dimaksud pad a ayat (2) adalah saat k eberangkatan Sarana Pengangkut yang pertama. (6) Pemberitahuan Outward Manifest yang diajukan untuk Sarana Pengangkut melalui darat sebagaimana dimaksud pad a ayat ( 1) diberikan nom or pendaftaran oleh Paj a bat Bea dan Cukai danjatau sistem komputer pelayanan setelah dilakukan penelitian. Pasal 15 Saat keberangkatan Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) meliputi: a. untuk Sarana Pengangkut melalui laut, yakni: 1. pada saat Sarana Pengangkut tersebut angkat j angkar dari per air an pelabuhan a tau lepas san dar · dari dermaga pelabuhan; atau 2. pada saat Sarana Pengangkut tersebut angkat jangkar meninggalkan lokasi pembongkaran danjatau pemuatan di luar Kawasan Pabean yang telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pabean, dalam hal terdapat kendala teknis sehingga Sarana Pengangkut tidak dapat lego jangkar di perairan · pelabuhan a tau san dar di dermaga pelabuhan; b. untuk Sarana Pengangkut melalui udara, pada saat Sarana Pengangkut tersebut lepas landas dari landasan bandar udara; dan www.jdih.kemenkeu.go.id - 22- c. untuk Sarana Pengangkut melalui darat pada saat: 1. Sarana Pengangkut tersebut meninggalkan Kawasan Pabean atau tempat lain yang diberikan izin kepala Kantor Pabean; atau 2. Sarana Pengangkut meninggalkan Pos Lintas Batas. Pasal 16 (1) Dalam hal terdapat pemberitahuan Outward Manifest yang diajukan Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) untuk Sarana Pengangkut yang sama, Kantor Pabean melakukan penggabungan Outward Manifest. (2) Penggabungan pemberitahuan Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan parameter kesesuaian elemen data berikut: a. nama Sarana Pengangkut, nomor International Maritime Organization (IMO) dalam hal Sarana Pengangkut diwajibkan terdaftar di International Maritime Organization (IMO), nomor Maritime Mobile Service Identity (MMSI), nomor registrasi, dan/ atau tanda panggil (call sign); b. nomor. pelayaran (voyage), nomor penerbangan (flight), dan j a tau tanggal perkiraan tiba/ Estimated Time Arrival (ETA); c. nom or Master Bill of Lading (B I L) a tau Master Airway Bill (A WB); dan d. nama danjatau Nomor Pokok Wajib Pajak penerima (consignee) j Pengangkut Kontraktual/ Penyelenggara Pos. (3) Pemberitahuan Outward Manifest yang telah dilakukan penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemberitahuan Outward Manifest akhir. (4) Kantor Pabean memberikan nomor pendaftaran, nomor pos dan subpos dalam pemberitahuan Outward Manifest akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3). t I www.jdih.kemenkeu.go.id - 23- (5) Pemberitahuan Outward Manifest yang telah diterima dan mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean se bagaimana dimaksud pad a ayat ( 4) berlaku se bagai persetujuan keberangkatan Sarana Pengangkut. (6) Penggabungan pemberitahuan Outward Manifest sebagaimana. dimaksud pada ayat (1) dan pemberian nomor pendaftaran, nomor pos, dan subpos sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai danjatau sistem komputer pelayanan. Pasal 17 (1) Pemberitahuan Outward Manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat ( 1) dibuat secara rinci dalam pos-pos serta dikelompokkan secara terpisah, dengan pengelompokan sebagai berikut: a. barang ekspor yang didaftarkan dan dimuat di Kantor Pabean setempat; b. barang ekspor yang diangkut lanjut; c. barang ekspor yang diangkut terus; d. barang impor yang diangkut lanjut; e. barang im por yang diangku t terus; f. barang asal Daerah Pabean yang diangkut dari satu Kawasan Pabean ke Kawasan Pabean lainnya melalui luar Daerah Pabean; g. peti kemas kosong (empty containel] yang kewajiban pabeannya diselesaikan di Kantor Pabean setempat; h. · peti kemas kosong (empty containel] yang diangkut lanjut; atau i. peti kemas kosong (empty containel] yang diangkut terus. (2) Pos - pos sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dibuat berdasarkan Bill of Lading, Airway Bill, atau dokumen pengangkutan barang lainnya. t ) www.jdih.kemenkeu.go.id - 24- (3) Pos - pos sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a sampai dengan huruf e harus memuat uraian barang secara jelas yang dapat menunjukkan klasifikasi paling s edikit 4 (empat) digit pos tarif sesuai dengan Harmonized Sy stem. (4) Dalam hal elemen data ura1an barang dalam satu pos sebagaimana dimaksud pada ayat (3) lebih dari 5 (lima) jenis barang, Pengangkut mencantumkan uraian barang paling sedikit 5 (lima) jenis barang yang paling besar nilai, berat bruto, atau volume barangnya. Pasal 18 (1) Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a yang Sarana Pengangkutnya menuju ke luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a yang tidak mengangkut barang dan peti kemas kosong (empty container], wajib menyerahkan pemberitahuan Outward Manifest nihil. . (2) Dikecualikan dari kewajiban penyerahan pemberitahuan Outward Manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) bagi Sarana Pengangkut yang: a. tidak melakukan pembongkaran dan pemuatan barang, dan: 1. berlabuh atau lego ja n gkar dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan, untuk Sarana Pengangkut melalui laut; atau 2. mendarat dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) jam sejak kedatangan, untuk Sarana Pengangkut melalui udara; b. tidak mengangkut barang niaga ekspor dan/ atau impor melalui perbatasan darat negara, untuk Sarana Pengangkut yang digunakan: 1. oleh orang pribadi; dan/ atau . 2. untuk keperluan penumpang umum danjatau wisata. · www.jdih.kemenkeu.go.id - 2 5 - (3) Pemberitahuan Outward Manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat ( 1) disampaikan dalam bentuk: a. data elektronik, untuk Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem PDE atau Kantor Pabean yang telah menggunakan media penyimpan data elektronik; atau b. tulisan di atas formulir, untuk Kantor Pabean yang belum menerapkan sistem PDE dan belum menggunakan media penyimpan data elektronik. (4) Pengangkut sebagaimana dimaksud . dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a yang Sarana Pengangkutnya akan berangkat menuju ke luar Daerah Pabean, wajib menyerahkan pemberitahuan dalam bahasa Indonesia a tau bah as a Inggris kepada Pej a bat Be a dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat pada saat keberangkatan Sarana Pengangkut yang meliputi: a. daftar penumpang, untuk Sarana Pengangkut · melalui laut dan darat; b. daftar awak Sarana Pengangkut; c. daftar bekal Sarana Pengangkut; d. daftar perlengkapanjinventaris Sarana Pengangkut; e. rencana penyimpanan (stowage plan) atau rencana pemuatan (bay plan), untuk Sarana Pengangkut melalui laut; f. daftar senjata api dan amunisi; dan g. daftar obat-obatan termasuk narkotika yang digunakan untuk kepentingan pengobatan. (5) Kewajiban penyerahan daftar penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a untuk Sarana Pengangkut melalui udara; dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyampaian data penumpang atas kedatangan atau keberangkatan sarana pengangkut udara ke atau dari Daerah Pabean. t I www.jdih.kemenkeu.go.id - 26 - (6) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) . diajukan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik. BABV PERBAIKAN DAN PEMBATALAN Bagian Kesatu Perbaikan RKSP, Inward Manifest, dan Outward Manifest Pasal 19 (1) Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat melakukan perbaikan data pada RKSP, Inward Manifest atau Outward Manifest sesuai dengan dokumen pengangkutan yang diterbitkannya ke Kantor Pabean tempat pendaftaran. (2) Perbaikan data RKSP, Inward Manifest, dan Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan r1nc1an: a. pemberitahuan pabean pengangkutan; b. Pengangkut; c. jenis perbaikan data; d. waktu pengajuan perbaikan; e. batas waktu perbaikan; f. · bentuk persetujuan; dan g. keterangan lainnya, dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3 ) Kepala Kantor Pabean dapat memberikan pengecualian atas ketentuan batas waktu perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, untuk kepentingan kelengkapan, akurasi, dan rekonsiliasi data, dalam hal t J www.jdih.kemenkeu.go.id - 27- perbaikan data RKSP, Inward Manifest, danjatau Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan atas: a. data dalam RKSP dan/ a tau Inward Manifest dengan penerima (consignee) akhir a tau pihak ketiga selain penenma (consignee) yang mengetahui adanya se buah pengiriman barang (notify party) yang merupakan Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator/ AEO), Mitra Utama Kepabeanan, dan/ a tau importir berisiko rendah; a tau b. data dalam Outward Manifest. (4) Perbaikan RKSP danjatau Inward Manifest berupa perincian pos untuk Penyelenggara Pos yang Ditunjuk, dapat dilakukan setelah kedatangan Sarana Pengangkut tanpa persetujuan Kepala Kantor Pabean. (5) Pengajuan perbaikan RKSP, Inward Manifest dan Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk data elektronik danjatau tulisan di atas formulir. Bagian Kedua Pembatalan RKSP, Inward Manifest, dan Outward Manifest Pasal20 (1) Pemberitahuan RKSP, Inward Manifest, atau Outward Manifest yang telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean dapat dibatalkan oleh Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, dalam hal: a. Sarana Pengangkut tidak jadi datang; b. Sarana Pengangkut tidak jadi berangkat; c. terjadi keadaan kahar (force majeure); dan/ atau d. sebab lainnya berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean. www.jdih.kemenkeu.go.id - 2 8- (2) Pemberitahuan Inward Manifest atau Outward Manifest; yang telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean dapat dibatalkan oleh Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan huruf c, dalam hal: a. kesalahan data yang penggabungan Inward Manifest; dan/ a tau menyebabkan kesalahan Manifest atau Outward b. sebab lainnya berdasarkan pettimbangan kepala Kantor Pabean. (3) Kepala Kantor Pabean tempat pengajuan pemberitahuan pabean pengangkutan memberikan persetujuan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) setelah melakukan penelitian atas permohonan yang diajukan Pengangkut. (4) Pengangkut mengajukan permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam bentuk data elektronik atau tulisan di atas formulir. BAB VI KETENTUAN LAIN - LAIN Bagian Kesatu Keadaan Darurat Pasal21 (1) Dalam hal Sarana Pengangkut dalam keadaan darurat, Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dapat melakukan pembongkaran barang terlebih dahulu dan wajib: a. melaporkan keadaan darurat tersebut ke Kantor Pabean terdekat pada kesempatan pertama; dan b. memenuhi ketentuan penyampaian RKSP dan/ a tau Inward Manifest paling Iambat 72 (tujuh puluh dua) jam setelah pembongkaran. www.jdih.kemenkeu.go.id • - 2 9- (2)' Kepala Kantor Pabean dapat melakukan penelitian atas laporan keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a. Bagian Kedua Inward Manifest dan Outward Manifest Untuk Angkut Terus dan Angkut Lanjut Pasal 22 ( 1) Barang 1mpor a tau ekspor yang dikeluarkan dari kawasan pabean dengan tujuan diangkut terus atau diangkut lanjut ke kawasan pabean di bawah pengawasan Kantor Pabean lain, wajib menyampaikan Outward Manifest di Kantor Pabean keberangkatan. (2) Barang impor atau barang ekspor yang dapat diangkut terus atau diangkut lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan kontrak pengangkutannya. (3 ) Barang impor atau barang ekspor yang diangkut terus atau diangkut lanjut sesuai dengan kontrak pengangkutannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib menyampaikan RKSP dan Inward Manifest di Kantor Pabean tujuan . ( 4) Sis tern kom pu ter pelayanan dan I a tau Pej a bat Be a dan Cukai di Kantor Pabean keberangkatan meneruskan Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Kantor Pabean tujuan. Bagian Ketiga Gangguan Sistem Komputer Pelayanan Pasal 23 (1) Dalam hal sistem PDE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pasal 12 ayat (5) huruf a, dan Pasal 18 ayat (3) huruf a dinyatakan tidak dapat beroperasi oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan f I www.jdih.kemenkeu.go.id - 30 - Cukai yang ditunjuk, penyampaian pemberitahuan RKSP, penyampaian penyampa1an pemberitahuan pemberitahuan Inward Outward Manifest, Manifest, pengajuan perbaikan RKSP, pengajuan perbaikan Inward Manifest, dan pengajuan perbaikan Outward Manifest, dapat dilakukan dengan media peny1mpan data elektronik. (2) Dalam hal sistem komputer pelayanan pada Kantor Pabean tidak dapat beroperasi dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) jam, penyampaian pemberitahuan RKSP, penyampaian pemberitahuan Inward Manifest, penyampa1an pemberitahuan Outward Manifest, pengajuan perbaikan Inward Manifest, dan penga J uan perbaikan Outward Manifest, dapat dilakukan dalam ben tuk tulisan di atas form ulir. Bagian Ketiga Tingkat Kepatuhan Pasal 24 (1) Tingkat kepatuhan Pengangkut dalam memenuhi ketentuan penyampaian RKSP, Inward Manifest, dan Outward Manifest, merupakan pertimbangan dalam: a. penyusunan profil Pengangkut dalam manajemen risiko Direktorat J enderal Be a dan Cukai dan/ a tau manajemen risiko terpadu nasional; dan/ atau b. persetujuan atau pencabutan persetujuan pelayanan khusus, fasilitas, dan/ atau sertifikasi di bidang kepabeanan. (2) Kepala Kantor Pabean mengumumkan tingkat kepatuhan Pengangkut dalam melaksanakan Peraturan Menteri ini secara periodik untuk diketahui oleh importir, eksportir, danjatau penggunajasa lainnya . • www.jdih.kemenkeu.go.id - 31 - Bagian Keempat Sanksi Pasal 25 (1) Dalam hal Pengangkut melakukan pelanggaran dalam penyampaian pemberitahuan RKSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a dan tidak melewati saat kedatangan Sarana Pengangkut sebanyak 10 (sepuluh) kali dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, penyampaian pemberitahuan RKSP atau pemberitahuan Inward Manifest berikutnya yang diajukan oleh Pengangkut dimaksud tidak dilayani sampai dengan: a. Sarana Pengangkutnya berikutnya datang; dan b. telah diajukan pemberitahuan RKSP atau pemberitahuan Inward Manifest. (2) Dalam hal Pengangkut melakukan pelanggaran atas penyampa1an pemberitahuan Inward Manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf a dan huruf b serta tidak melewati saat dilakukan pembongkaran sebanyak 10 (sepuluh) kali dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, penyampaian pemberitahuan RKSP dan/ atau pemberitahuan Inward Manifest berikutnya yang diajukan oleh Pengangkut dimaksud tidak dilayani sam pai dengan: a. Sarana Pengangkut berikutnya datang; dan b. telah diajukan pemberitahuan RKSP atau pemberitahuan Inward Manifest. (3) Penyampaian pemberitahuan RKSP dan/ atau pemberitahuan Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b, dapat dilakukan oleh Pengangkut lain berdasarkan surat kuasa dan disampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean kedatangan. \ j www.jdih.kemenkeu.go.id - 32 - (4) Dalam hal penyampaian pemberitahuan RKSP danjatau pemberitahuan Inward Manifest melalui Pengangkut lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilakukan karena: a. di daerah tersebut tidak terdapat Pengangkut lain; a tau b. Pengangkut tidak dapat melakukan kerja sama dengan Pengangkut lain, penyampaikan pemberitahuan RKSP dan/ a tau pemberitahuan Inward Manifest dapat dilayani setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Pabean kedatangan. Pasal 26 (1) Pengangkut yang: a. tidak menyampaikan pemberitahuan RKSP, pem beri tah uan Inward Manifest, dan/ atau pemberitahuan Outward Manifest; atau b. menyampaikan pemberitahuan pemberitahuan Inward Manifest, RKSP, danjatau pemberitahuan Outward Manifest, melewati waktu yang ditetapkan dalam Undang - Undang Kepabeanan, dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan. (2 ) Pengangkut dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal tidak memenuhi ketentuan penyerahan pemberitahuan Inward Manifest se bagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat ( 1). Bagian Kelima Penutupan dan Rekonsiliasi Manifes Pasal27 (1) Pejabat Bea dan Cukai dan/ atau sistem komputer pelayanan dapat melakukan penutupan pos dan/ atau subpos pemberitahuan Inward Manifest. www.jdih.kemenkeu.go.id • - 33- (2) Penutupan pos dan/ a tau subpos pemberitahuan Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencantumkan nomor dan tanggal dokumen penyelesaian pada pos dan/ a tau subpos pemberitahuan Inward Manifest. (3) Penutupan pos dan/ atau subpos pemberitahuan Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam sis tern yang terin tegrasi dengan pelayanan dokumen penyelesaian kewajiban kepabeanan. Pasal28 (1) Pejabat Bea dan Cukai dan/ atau sistem komputer pelayanan melakukan rekonsiliasi atas pos dan/ a tau subpos pemberitahuan Outward Manifest. (2) Rekonsiliasi atas pos dan/ a tau subpos pemberitahuan Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan di bidang tata laksana ekspor. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal29 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 1. kewajiban Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) harus dipenuhi dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini; dan 2. ketentuan untuk mencantumkan: a. Nomor Pokok Wajib Pajak pener1ma (consignee) dalam pemberitahuan RKSP dan pemberitahuan Inward Manifest, dalam hal penerima (consignee) bukan merupakan Pengangkut dan/ atau Penyelenggara Pos; a tau Kontraktual www.jdih.kemenkeu.go.id - 34 - b. Nomor Pokok Wajib Pajak pengirim (shipper) dalam pemberitahuan Outward Manifest, dalam hal pengirim (shipper) bukan merupakan Pengangkut Kontraktual dan/ a tau Penyelenggara Pos, harus dipenuhi dalam jangka waktu paling lambat 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak awal berlakunya Peraturan Menteri ini. BAB VIII PENUTUP Pasal30 Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. tata cara penyampaian, penggabungan, penatausahaan, perbaikan, penggabungan dan pembatalan pemberitahuan RKSP, pemberitahuan Inward Manifest, dan pemberitahuan Outward Manifest, serta penutupan pos dan/ atau subpos pemberitahuan Inward Manifest; dan b. bentuk, 1s1, dan petunjuk pengisian pemberitahuan RKSP, pemberitahuan Inward Manifest, dan pemberitahuan Outward Manifest, diatur dengan Peraturan Direktur J enderal. Pasal 31 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2006 tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut, dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2006 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2006 tentang. Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut, dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. www.jdih.kemenkeu.go.id - 35 - Pasal32 (1) Dalam rangka penyempurnaan proses bisnis penyampaian, penggabungan, penatausahaan, perbaikan, dan pembatalan pemberitahuan RKSP, pemberitahuan Inward .Manifest, dan pemberitahuan Outward Manifest, serta penutupan pos danjatau subpos pemberitahuan Inward Manifest, dilakukan pemberlakuan secara bertahap penerapan penyerahan pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut, manifes kedatangan sarana pengangkut, dan manifes keberangkatan sarana pengangkut. (2) Pemberlakuan secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 12 ( d ua belas) bulan ter hi tung sej ak diundangkannya Peraturan Menteri ini. (3) Penetapan Kantor Pabean tempat pelaksanaan pemberlakuan secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jangka waktu pemberlakuan secara bertahap untuk masing-masing Kantor Pabean, ditetapkan oleh Direktur J enderal dengan memperhatikan sarana dan prasarana pendukung penyerahan pemberitahuan rencana kedatangan Sarana Pengangkut, manifes kedatangan Sarana Pengangkut, dan manifes keberangkatan Sarana Pengangkut. Pasal 33 Kantor Pabean melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pemberlakuan secara bertahap penerapan penyerahan pemberitahuan rencana kedatangan Sarana Pengangkut, manifes kedatangan Sarana Pengangkut, dan manifes keberangkatan Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 terhitung sejak tanggal dimulainya pemberlakuan secara bertahap. Pasal34 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (hari) terhitung sej ak tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 3 6- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pad a tanggal 13 November 2 0 1 7 Ditetapkan di Jakarta pad a tanggal 1 0 November 2 0 1 7 MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1599 www.jdih.kemenkeu.go.id No, I PEMBERITA.HU- . ANPABEAN 11 RKSP 2 I RKSP 31 RKSP 41 RKSP 51 RKSP - 37 - LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 158/PMK.04/2017 TENTANG TATALAKSANA PENYERAHAN PEMBERITAHUAN RENCANA KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT, MANIFES KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT DAN MANIFES KEBERANGKATANSARANA PENGANGKUT KETENTUAN PERBAIKAN RKSP, INWARD MANIFEST, DAN OUTWARD MANIFEST PENGANGKUT YANG BERHAK Operator SBikiit Operator Sarkut Operator Sarkut Operator Sarl..-ut Operator DATA PERBAIKAN Nomor IMO /MMSI/Registrasi, Nomor Voyage/Flight, bendem, pelabuhan asal/ trensit/ bo-ngkar, ETA Nomor dan Tgl :MBL/MA\VB, Nama dan NPVlP Pengangkut Kontraktua.l/PenyelenggaraPos Nama consignee/not:ifY party u transfer of title MBL/MA WB, jumlah kemasan/knntainer atau jumlah bara:ng cutah** Nama co·nsigneefnotify partj• u transfer of title MBL/MA WB, jumlah kemasan/ kontainec atau jumlah barang curah- Tambah/ba.tal MBL/MAWB, Tujuan .Akhir MBL WAKTU PENGAJUA.N PERBAIKAN BATAS WAKTU PERBAIKAN PERSETUJUAN PERBA.IKAN Relronsiliasi den Inuxud I Otomasi t Se Manifest Penganglrut I Correction) Kontmkt:ual/Penyelenggara. Pos (pertama} Rekonsiliasi dgn ITfLiJQTd I Otomasi t Se Manifest Fengangkut CorrectiDn) Kontmkt:ual/Penyelenggara Pos (pee MBL/MAWB) Relronsiliasi dgn I Otomasi (SelJ Pemberitahuan Pabean Correction) Impo:r (Per Pos), atau wak-t u keda.tangan* RekD.nsiliasi dgn I Per:setujuan Pemberitahuan Pabean Kepala Kanto r Im.po r (PerPos} Otomasi {Se. Correction) KETERANGAN • r I www.jdih.kemenkeu.go.id - 38- PEM.BERlT AHU - PENGANGKUT WAKTU PERSETUJUAN NO. DATA PERBAIKAN PENGAJUAN BAT AS WAKTU PERBAIKAN KETERANGAN ANPABEAN YANGBERHAK PER.BAIKAN PERBAIKAN 6 RKSP Operatm- .Sarku.t Tamhah{batal MBLJAL�w"'B, Setelah waktu Rekonsiliasi dgn ln:ward Pe:r:sehl.juan - Tujuan Akhir MBL/MA \¥B kedatangan Manifest Pengangku.t Ke:pala. Kantor Kontrak:tual/Penyehmggara Pos (perMBL/MA1N'B) 7 RKSP Operator Sarkut Tambah/batalHBL{HAW"B, Sebelum waktu Rekonsiliasi dgn 0tnTns:t":1 (�lf HBI..fR.'\. lN'B a.w.al Tujuan.Akhir1 N.ama kedatangan Pemb.erit.ahuan Pabean Conectio n} dis.jukan oleh Ope-rator consignee/ notify party u tk I.mpor (Per Pos}� atau waktu Sarkut transfer of title HBL/HA 'WB, kedatangm:fA. jumlah keJnaS.an/lrontainer atau jumlah h.arang cur.ah*+ 8 RKSP . Operator Sarkut Tambah/batalHBL/HAWB� Setelab waktu Rekons.iliasi dgn Pers.etujuan HBL/HAWB awal Tujuan Akbir� Nama ke.datan.gan Pemheritahuan Pabesn Kepala Kantor disgukan oleh Operator a:msignee/ notify party u tk lmpor (Pe: Pos) Ssrkut transf<e:r of titl-e HBL/HA \¥B� ju:m!ah kemasan/ kontainer a.tau jumlah barang curah*+ 9 RKSP Operator Sarku t Data Lsinnya (Selain angka 1 s..d. - Rekons.ilias.i dgn Oto:mas.I (Self Data yang �kan oleh 8} Pemheritahuan Pabsan Correction) Operator ·Sarku t Impor (Per Pos.) 10 Jnwa:rd .Mam:jes:t Operator Sarku t. w aktu aktual datang Sebelum d.atang \¥ aktu kedatangan aw-al OtomasJ. ( � lf - awal Conectian) 11 JntiXI.n:i .Manifest OpErator Sarku t w aktu akfual datang Setelah datang ·- Pers.efuju.an - awal. Kepala. Kantor 12 ln.ward .Ma.nijest Operator Sarkut. v.r aktu pe:rkiraan. bongksr Seb.efum Vlaktu pembongkaran awal utomas.J. (�if - bongkar awal CoTTEction } 13 lnUXI.rd .Manifest Operator Sarkut. W akhl pe:rkiraan bongkar Setel.ah hongkar - Pers.etuju.an - awal Kepala. Kantor 14 Jn.war.ri M.am.jest Pengangkut Nama Sarku� Nom<n" IMO/AWSI/ - Re:konsiliasi dgn RKSP Otomas1 t-?elf - Kont:raktuai/Peny Registr� Nomcr V oyagefFligh� Operator Sarkut (pertams} Conection} elenggara Pos. bender� pelabuhan asalf transit/ bongkar,ETA 15 Jnu.-an:i .Manifest Pa1gangkut Nomor dan Tgl MBL{MA1}iB - Rekons:iliasi dgn RKSP utomas-1 r:::elJ - Kontraktual/Pen;;r Operator Sarkut (per MBLJ CoTTEction} elenggara Pos. AL'\1N�}. 16 Jn.war.ri .Manifest Pe�t Tambah/Batal MBL[MA \¥B, Sehelum waktu Rekons:iliasi dgn Utomas1 (�{/ - Kontrsktual/PE:nY Tambah/batalHBL/HA�\i'B kedatangan Pemberitahu.an Pahean Co17EdionJ el.enggara Pos. Impor (Per Pos.}, afau waktu kedatangan* �-- • t / . www.jdih.kemenkeu.go.id • - 39 - PEMBERIT AHU- PENGANGKUT WAKTU PERSETUJUAN NO. DATA PERBAIKAN PENGAJUAN BAT AS WAKTU PERBAIK.AN KETERANGAN ANPABEAN YANGBERHAK PERBAIKAN PERBAIKAN 17 . Manijest Pengangkut Tmnbah/Batal MBL/AlA WE, Setelah waktu Rekansiliasidgn Pe:r.se:tujuan - KontraktualjPeny Tambah/bai:alHBL/HAWB kedatangan Pemhi:ritabuan Pahean Kepala Kantor elenggara Pos Impor (Per Pos.) 18 Jn:wa.rd Mamje:s:t Peng.angkut Tujuan Akhir: HBL/fLL\\VB, Nama. &belum waktu Rekons.iliasi dgn Ufomasl [..5eif. HBL/HA\\113 awal Kontrsk:tual/Peny �/notify part;y utk kt!datangan Pe:mberitahuan Pahean Co'TTeCliDn} d.U:ijukan deb elenggara Pos transfer of ti:t1e HBL/ HA WB, hnpor (Per· Pos}� afau waktu Pengangkut jumlah ke:masan/ kontainer atau kedatangan* Kontraktuslf jumlah barang curah** Peny�araPos ! 19 Jnwani Manifest: Pe:tg.engkut Tujuan A.khir HBL, Nama. &telah wakru Rt:!konsiliasidgn. Pers.e.tujuan HBL/HA WB awal i Kontrald:u.al/Pe.ny �/notify parly utk kedata:ngan Pe:mberitahuan Pabean. Kepa!a Kant-or cmvukan cleh elengg!D:a. Pos. transfer of tit1e HBI..� jumlah Impor (Per Pos.) Pengangkut kemasan/ kontainer atau. jumlah Kontraktual/ barang curah'*'* Penyelenggara Pos. 20 ln.ward Manifest Pengangkut Data Lainnya (·Selain a:ngk.a. 12 ·- Re.konsiliasi dgn Utomas1 [�elf Data yang diajukan o!.eh Kontraktu.al/Peny .s.d_ 19} Pe:mberitahuan Pabean Co :rrecti.on) Penga.ngku t elengga:ra Pos. Impor (Per Pos.) Kontraktual/Pe�r€1-engg araPos. 21 Out'wani Operat-or Sarku t Nanm Sar.ku t. Nomor IMO /MM.S/ ·- Ke.konsJb.as.I dgn Uu.twcnd uto:masi (Self - Manifest Registr� Nomor Voyage/Flight, Manifest Pengangku t ConEd ion) bender� pelahuhan asal/ transit./ Kontraktual/Pe.nyelenggara. bongkar, ETD Pos'- ...... -'I, 22 OutwaTd. Operator Sarku t Nomor dan TglMBL/MAW"B, - .t{ek:ons.:Jbas.� dgn UutuJan:i ut��( � lj - .Manife-st Nama dan �rp Pengangkut Manifest Pengangku t Conectian} Kontr.aktualjPenyeienggara Pos. Kontraktual/Penyele:n.gg ara. Pos (per MBL/MAWB}. . 23 Outward Operator Sarku t Nama. shipper dan/atau .Sebelum wakru 30 hari s.ejak kebe:r.angka:t.an, Ut�I( � if - . Manifest cons.Jgnoee ke:berangkatan afsu waktu. keherangkatan* Correction} 24 Outwan:l Operator Sa:rku t. N.mna shipper dan/ atau .Setelah waktu 30 hari sejak keberangkatan Pe:r.s.etuju.an - Manifest consJgnee keherangkatan Kepala. Kantor 25 Outward Operator Sarkut Tambah/batal :MBL{l\J.A \.\i'B Se:b�um waktu 3 hari s� keba-angkatan Utomas1 (�if - Manifest keberangka:tan ata:u te1ah rekons:iliasi dgn Correction} Outward Manifest PengangkutKontraktual/ P�elenggaraPos (per :MBL/MA WB}, atau waktu k:eberangkatan* r 1 www.jdih.kemenkeu.go.id PEMBERIT AHU - PENGANGKUT NO. DATA PERBAIKAN ANPABEAN YANG BERHAK :26 Uu.tuxzn:i Ope,rafo:r Ssrku t Tambah/batallffiL/MA 'W"B Manifest 27 Uutward 0�-rator Sarkut Tamhah/ba:tal HBL/HA 'W"'B Manifest 28 Uutuxnd Ope:rator Sarku t Tamb.ah/batal HBLfHA\VB Manife-st :29 Outward Operator Serku t Nama dripper dsn/atau .Manifest � .30 Glutwarri Operator Sarku t Nama s.hipper ds:n./ atau Mani:_fest � 31 Outwam Operator Sarkut Data Lainnya (Selain angka 21 Manifest s..d. 3.0} 32 Outtoan:i Pengangkut N.am.a Sarkut, Nom-or IMO /"MA!S/ Manifest Kontraktua1/Pecy Regis.tras� Nomor Veyagefflight, elenggara Pos. baldera, pe}.abuhan ss.al/ transit/ hongkar, ETD 33- Uututan:i Pengangkut Nomor dan. Tgl :MBL/l!A \¥B .Manife st Kontraktual/Peny elenggara Pos. .34 Outwani Pengangkut Tmnbah/Batal MBL/MAWB, Manife·st Kontraktual/Peny Tambah/batal.HBL/HAWB elenggara Pos. 35- Uutwarri. Pengangkut Tamb.ah/Batal MBL/MA \¥B� Manife st Kontraktual/Peny TambahfbatalHBL/P�\¥B elenggara Pos. 3 -6 Outward Pengangkut Nama s.hippe:r dan/ ata:u Manifest Kontraktual{Peny consign-ee elenggara Pos. - 40 - WAKTU PENGAJUAN PERBAIK.AN Se:telah waktu keberangkatan Sebelum. waktu k�berangkstan Setf!:lah waktu keberangkatan Sebelum waktu keberangkatan Setflah waktu kebe-angkatan - - ·- Sebe:Ium wak:tu keberangkatan Setelah waktu keberangka.tan Sebelum waktu keberangkata.n BATAS WAKTU PERBAIK.AN 3 hari s-ejak keberangkatan atau te!ah rekonsilias.i dgn Outwam Manifest Pengangk:ut Kontraktual/ PenyelenggaraPo� (Per MBL/MAWBl 3 ha:ri s.ejak keberangkatan, atau waktu keb�angkatan* 3 hari .s.ejak keberangkatan 30 ha:r.i � keherangkata� atau waktu keheranglr-...atsn* .30 ha:ri �€jak keheranglr...atan 3 hari s-e,jak keber.angkatan IOJ . • • . l. dgn Outward Manifest Operator Sarku t (perlama) ' 1 dgn Outward .Manifest Operator 8arkut (per MBL/MAWB} 3 hari � kebera:ngkatan� atau waktu keb-erangkatan* 3 hari. s.etia'k keberangketan .30 hari. s.ejak keber.angkatan, atau waktu keherangkatan ..... P.ERSETUJUAN KETERANGAN PERBAIKAN Pe.rs.etujuan - Kepala.Kantor Oto:masl. to?e lf HBL/HAWBawal Ccnection) di.a;iuk.an oleh Operator Sarkut P€rs.etujuan HBL/HA VlB awal Kepala Kantor di..EVukan o1eh Operator Sarkut Otomas1. [�lf HBL/HAWB .a.wal Co11EctiDn } di!Vukan cleh Op;-_:rator Sarkut Pe.rs.etujuan HBL/HAWBawal Kepala.K.antor dUVukan oleh Operator Serkut .fl+l"\TTl·A<q ( �lf Data. yang augukan ol-eh Co77Ection}. Operator Sarku t Ot � (?e lf - Com:!cti.on}. _o t� (�lf - Conecti.on}. Utomas1. { &:./j - Conection} Persetuju.an ·- Kepala. Kantor Otomas1 (�if HBL/HA VlB awal Correction } diiVukan oleh P�t Kontraktual/ Penyelel.ggara Pos. . . t ! ., www.jdih.kemenkeu.go.id NO I PEMBERITAHU-1 PENGANGKUT • AN PABEAN YANG BERHAK 371 0-A twam }Janifes.t 3 8 I Outu?ard !fa nife..st Pe.."lgangku t Kontraktual{Pe:J.,v elenggsra Pos Pengangkut Kontt.llktual/.?a:n.y ele-nggs.ra Pos Cats..tan: • :&!ana ys.ng lebili dulu DATAPERBAIKAN Nama shipp·e1" den/ atau ·cons1gne.e: Data Lai."'l..."'l.,va fS2lsi:n a.."'l..gka. 32 s.d. 37} · - 41 - WAKTU PENGAJUAN PERBAIKAN Se.telsh waktu kehera.:."'l gkate ... 'l'J. BATASWAKTUPERBAIKAN 1 PERSETUJUAN PERBAIKAN 3D hs.....-i . sej.ak: keb erangk:ata.."l I PErs€.fuJu an K,e;palaKantor 3 ha.v:i s� keb �a..'>'lgkatiL.11J. I Ot:::.;ms.si (Self Correction] KETERANGAN b"BI./ HA \hlB aw.al diE%f=uka..'Yl cleh P.en.gs...'"'l.gl.r:u t Kontrakturu/ P.enyelenggSI-a Pas. Data yang die,iukan oleh Pengs.ngku t. Kontraktual/ Pe...."'lJ.relenggsra ?c•s. ...... Bara."'lg c.ura.� me:ntpaka."l bar.a.'Yl.g yang disngkut ts.npa m:enggunsksn. kemass.:n e:t:au peti kem.as. MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI ., t / www.jdih.kemenkeu.go.id