Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

157/PMK.04/2017

Tata Cara Pemberitahuan dan Pengawasan, Indikator yang Mencurigakan, Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain, Serta Pengenaan Sanksi Administratif dan Penyetoran Ke Kas Negara.

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
157/PMK.04/2017
Tahun
2017
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
6 November 2017
Tgl pengundangan
6 November 2017
Mulai berlaku
6 November 2017
Tempat
Jakarta
Sumber
LL 2017, BN 2017 (1563)
Subjek
PENGAWASAN · SANKSI ADMINISTRATIF · UANG TUNAI · Bidang Bea Cukai

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

MENTER!KEUANGAN REPUBLlK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 157/PMIZ.04/2017 TENTANG TATA CARA PEMBERITAHUAN DAN PENGAWASAN, INDIKATOR YANG MENCURIGAKAN, PEMBAWAAN UANG TUNAl DAN/ ATAU INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN, SERTA PENGENAAN SANKS! ADMINISTRATIF DAN PENYETORAN KE KAS NEGARA Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang­ Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Ke pabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang­ Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan , diatur bahwa kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar; b. bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan/ a tau Instrumen Pembayaran Lain ke Dalam a tau ke www.jdih.kemenkeu.go.id - 2 - Luar Daerah Pabean Indonesia, pengawasan terhadap pembawaan uang tunai dan/ a tau instrumen pe1nbayaran lain ke dalam atau ke luar daerah pabean Indonesia · dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; c. bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diberikan kewenangan untuk melakukan . pengawasan terhadap pembawaan uang tunai dan/ a tau in strumen pembayaran lai n yang terkai t dengan pendanaan teroris1ne; d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan · Pemerintah Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pe1nbawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke Dalam atau ke Luar Daerah Pabean Indonesia, Pejabat Bea dan Cukai yang menerima pemberitahuan . pe1nbawaan uang tunai dan/ a tau instrumen pen1bayaran lain ke dalam atau ke luar daerah pabean, diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas kebenaran pemberitahuan dimaksud; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagailnana : dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3), Pasal 7 ayat (4), dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah · Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai · dan/ a tau Instrumen Pembayaran Lain ke Dalam a tau ke Luar Daerah Pabean Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan . tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pengawasan, Indikator yang . Mencurigakan, Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pen1bayaran Lain, serta Pengenaan Sanksi Administratif dan Penyetoran ke Kas Negara; www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Menetapkan -3- 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (L en1baran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara . Republik Indonesia Nomor 361 2) sebagaimana telah . diubah dengan Undang-Undang No1nor 17 Tahun 2006 · tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Le1nbaran Negara • Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan : Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Dang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke Dalam atau ke Luar Daerah Pabean . Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun . 2016 Nomor 366, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6009); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA CARA · PEMBERITAHUAN DAN PENGAWASAN, INDIKATOR YANG MENCURIGAKAN, PEMBAWAAN DANG TUNAl DAN/ATAU . INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN, SERTA PENGENAAN · SANKS! ADMINISTRATIF DAN PENYETORAN KE KAS . NEGARA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang · Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana · telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 17 Tahun · 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 : Tahun 1995 tentang Kepabeanan. www.jdih.kemenkeu.go.id -4- 2. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zo na ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya be:::-laku Undang-Undang Kepabeanan. 3. Pembawaan Uang Tunai danj atau Instrumen Pembayaran Lain adalah tindakan membawa uang tu nai dan/ atau instrumen pembayaran lain ke dalam atc.u ke luar Daerah Pabean Indonesia. 4. Uang Tunai adalah uang dalam mata uang rupiah dan/ atau uang dalam mata uang asing. 5. Instrumen Pembayaran Lain adalah bilyet g1ro, atau warkat atas bawa be rupa cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, dan sertifikat deposito. 6. Pejabat Be a dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan terten tu un tuk melaksanakan tug as terten tu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. 7. Kantor Pabean adalah kantor dala m lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean. 8. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, selanjutnya disingkat dengan PPATK, adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. BAB II RUANG LINGKUP Pasal 2 Pejabat Bea dan _ Cukai melaksanakan peng awasan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam atau ke luar Daerah Pabean. www.jdih.kemenkeu.go.id -5- Pasal 3 ( 1) Pengawasan Pembawaan Uang Tunai danjatau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dima ks ud dalam Pasal 2, dilakukan terhadap Uang Tunai dan/ atau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa sendiri oleh setiap orang. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dilakukan dalam hal Pembawaan Uang Tunai danjatau Instrumen Pembayaran Lain dilakukan melalui jasa kargo komersial a tau melalui jasa kiriman penyelenggara pos. (3) Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. penumpang; b. awak sarana pengangkut; atau c. pelintas batas. (4) Pembawaan Uang Tunai danjatau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaks ud pada ayat (1) dengan nilai paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu ke dalam atau ke luar Daerah Pabean, wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai. Pasal4 Pengawasan pembawaan Uang Tunai dan/ atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Pejabat Bea Dan Cukai di: a. kawasan pabean pada: 1. terminal ke berangka tan, terminal kedatangan dan terminal kargo di bandar udara internasional, pelabuhan internasional, dan pelabuhan ferry internasional, yang menjadi tempat lalu lintas penumpang, awak sarana pengangkut dan barang; 2. terminal keberangkatan atau terminal kedatangan pos lintas batas; atau 3. kantor pos lalu bea; dan b. tempat lain dalam daer ah pabean yang merupakan tindak lanjut dari pengejaran yang tidak terputus (hot pursuit). www.jdih.kemenkeu.go.id - 6 - BAB III TATA CARA PEMBERITAHUAN PEMBAWAAN UANG TUNAl DAN/ATAU INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN Bagian Kesatu Informasi dan Elemen Data Formulir Pembawaan Uang Tunai dan/ a tau Instrumen Pembayaran Lain Pasal5 (1) Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) dan ayat (2) , wajib diberitahukan dengan: a. menyampaikan pemberitahuan pabean; dan b. mengisi formulir Pembawaan Uang Tunai dan/atau · Instrumen Pembayaran Lainnya, kemudian diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai. (2) Formulir Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen . Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud pacta ayat (1) huruf b, merupakan pernyataan tambahan sebagai dokumen pelengkap pemberitahuan pabean sebagaimana . dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Dalam hal pembawaan Uang Tunai dan/atau Instru1nen Pembayaran Lain dilakukan dengan cara dibawa sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) , formulir . Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pe1nbayaran Lainnya paling sedikit harus memuat informasi mengenai: a. identitas pembawa meliputi: 1. nama lengkap; 2. tern pat dan tanggallahir; 3. nomor identitas kependudukan, surat izin mengemudi, atau paspor; 4. alamat tempat tinggal sesuai KTP/SIM/KITAS/ Paspor /kartu identitas lainnya; 5. alamat, tempat tinggal terkini, dan nomor telepon; www.jdih.kemenkeu.go.id -7- 6. pekerjaan; dan 7. kewarganegaraan; b. tanggal pemberitahuan masuk ke dalam Daerah Pabean atau ke luar Daerah Pabean; c. tujuan perjalanan dan tujuan pembawaan; d. rute (daerah asal dan tujuan) dan sarana transportasi; e. jumlah dan jenis mata Uang Tunai atau Instrumen . Pembayaran Lain; f. sumber dan tujuan pembawaan Uang Tunai dan/ a tau penggunaan Instrumen Pembayaran Lain; g. informasi pemilik atau penerima manfaat • sebenarnya (beneficial owner), dalam hal pe1nbawa · menyatakan bahwa Uang Tunai dan/atau Instrumen · Pembayaran Lain bukan miliknya; dan h. penjelasan mengenai jenis Instrumen Pembayaran · Lain termasuk informasi yang tertera · pada · Instrumen Pembayaran Lain, yang dapat berupa nomor referensi, jumlah/ nilai uang yang tertera, dan nama lengkap dari penerbit dan sejenisnya . (issuer I dratver), dalam hal yang dibawa sendiri oleh : orang sebagaimana dimaksud dala1n Pasal 3 ayat (1) berupa Instrumen Pembayaran Lain. (4) Dala1n hal pembawaan Uang Tunai danjatau Instrumen • Pembayaran Lain dilakukan melalui jasa kargo komersial . sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ayat (2), forn1ulir Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain hams memuat informasi sebagailnana dimaksud pacta ayat (2) dan identitas mengenai: a. nama dan alamat pengirim (shipper); b. na1na dan alamat penerima (consignee); dan c. nainajasa pengangkutan. www.jdih.kemenkeu.go.id -8 - (5) Dalam hal pe1nbawaan Dang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain dilakukan melalui jasa kiriman penyelenggara pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), formulir Pembawaan Dang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain harus memuat informasi • sebagaimana din1aksud pada ayat (2) dan identitas mengenai: a. nama dan alamat pengirim (shipper); b. nama dan alamat penerima (consignee); dan c. namajasa kiriman penyelenggara pos. (6) Tata cara penyampaian pemberitahuan pabean · sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan . sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan mengenai pemberitahuan pabean. (7) Terhadap pemberitahuan pabean atas Pembawaan Dang . Tunai dan/ a tau Instrumen Pembayaran Lain yang belum . diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberitahuan pabean, penya1npaian pemberitahuan pabean dimaksud dilakukan secara lisan kepada Pejabat Bea dan Cukai. (8) Bentuk dan format formulir Pembawaan Dang Tunai dan/ a tau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud pacta ayat (l) huruf b, menggunakan format tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan . bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Menteri ini. Bagian Kedua Tata Cara Pemberitahuan Pe1nbawaan Dang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain Pasal6 (l) Penyampaian pemberitahuan pabean dan pengisian : for1nulir Pembawaan Dang Tunai dan/atau Instrumen . Pe1nbayaran Lain sebagaimana din1aksud dalam Pasal 5 ayat (1), dilakukan melalui sistem aplikasi. www.jdih.kemenkeu.go.id -9- (2) Dalam hal sistem aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) bel urn tersedia a tau terdapat gangguan, penyampa1an pemberitahuan pabean dan pengisian formulir Pembawaan Uang Tunai danjatau Instrumen Pembayaran Lain dapat dilakukan secara manual dengan menyampaikan hard copy kepada Pejabat Bea dan Cukai. Pasal 7 Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), terhadap Pembawaan Uang Tunai dalam mata uang rupiah paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke luar Daerah Pabean Indonesia wajib dilengkapi ijin dari Bank Indonesia sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia. Pasal 8 (1) Penyelenggara bandar udara internasional, penyelenggara pelabuhan internasional, atau penyelenggara pos lintas batas, wajib menyediakan fasilitas untuk memastikan agar setiap orang dapat melaks anakan kewajiban untuk memberitahukan Pembawaan Uang Tunai danj atau Instrumen Pembayaran Lain. (2) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. ruang pemeriksaan; b. tempat untuk meng1s1 dan menyerahkan pemberitahuan pabean dan formulir Pembawaan Uang Tunai danjatau Instrumen Pembayaran Lain; c. tanda atau petunjuk dalam beberapa bahasa yang diperlukan di bandar udara internasional, pelabuhan internasional, atau pos lintas batas, yang berisi informasi mengenai kewajiban setiap orang menyampaikan pemberitahuan pabean dan formulir Pembawaan Uang Tunai dan/ atau Instrumen Pembayaran Lain; dan/ a tau d. prasarana lain yang di bu tuhkan. www.jdih.kemenkeu.go.id -10- (3) Dalam rangka pelaksanaan pemberitahuan Pembawaan Uang Tunai danj atau Instrumen Pembayaran Lain, Kepala Kantor Pabean melakukan koordinasi dengan penyelenggara bandar udara internasional, penyelenggara pelabuhan internasional, atau penyelenggara pos lintas batas mengenC;n penyediaan fasili tas sebagaimaria dimaksud pad a ayat (2) . BAB IV PEMERIKSAAN PEMBAWAAN UANG TUNAl DAN/ATAU INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN Pasal 9 Pejabat Bea dan Cukai menenma pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan melakukan pemeriksaan atas kebenaran pemberitahuan jumlah Pembawaan Uang Tunai dan/ atau Instrumen Pembayaran Lain . Pasal 10 (1) Untuk kepentingan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan terhadap setiap Pembawaan Uang Tunai dan/ atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) yang diduga tidak diberitahukan berdasarkan penilaian risiko. (2) Selain melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pemeriksaan terhadap Pembawaan Uang Tunai danjatau Instrumen Lain yang mencurigakan. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan cara: a. wawancara; b. pemeriksaan badan; dan/ a tau c. pemeriksaan barang. www.jdih.kemenkeu.go.id - 11- (4) Dalam hal pemeriksaan dilakukan dengan cara wawancara, pelaksanaan wawancara oleh Pejabat Bea dan Cukai dimaksud harus memperhatikan elemen data pada formulir Pembawaan Uang Tunai dan/ atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3). Pasal 11 ( 1) Penilaian risiko se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 0 ayat ( 1) dilakukan berdasarkan sis tern profiling dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:· a. risiko umum, yang dapat berupa: 1. area geografis yang diketahui sebagai negara penghasil narkotika, psik otropika, dan prekursor narkotika; 2. negara yang merupakan basis kegiatan terorisme; dan/ a tau 3. negara tujuan investasi yang mempunya1 kelemahan dalam menerapkan prosedur anti pencucian uang/pendanaan terorisme; b. risiko khusus, yang dapat berupa: 1. adanya informasi dari lembaga intelijen yang berasal dari dalam dan/ a tau luar neger1; danjatau 2. informasi dari lembaga penegak hukum lain yang terkait; atau c. risiko dinamis di lapangan, yang dapat berupa: 1. sifat dan kecenderungan orang sebagaimana ·dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) ; 2. kewajaran atau konsisten si profil pembawa dan profil perjalanan; dan/ a tau 3. indikator lain yang melekat pada diri dan barang bawaan orang sebagaimana dimaksud da1am Pasal 3 ayat (3). www.jdih.kemenkeu.go.id -12- (2) Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan target (targeting) atas orang se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) yang berpotensi melakukan Pembawaan Uang Tunai dan/ a tau Instrumen Pembayaran Lain dengan menggunakan sistem analisis informasi penumpang. (3) Dalam melakukan profiling sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan menetapkan target (targeting} se bagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai di larang menggunakan indikator suku, agama, da n/ a tau ras. Pasal 12 Indikator Pembawaan Uang Tunai danjatau Instrumen Pembayaran Lain yang mencurigakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), meliputi: a. besarnya jumlah Uang Tunai dan/ a tau nilai Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa; b. dilakukan secara berulang dalam periode tertentu; c. informasi dari PPATK danjatau penegak hukum lainnya mengenai adanya Perribawaan Uang Tunai danjatau Instrumen Pembayaran Lain yang diduga terkait dengan tindak pidana; d. profil dan perilaku pembawa; e. Uang Tunai danjatau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa tidak diberitahukan atau disembunyikan; danjatau· f. indikator lainnya. Pasal 13 ( 1) Be saran jumlah U ang Tunai dan j a tau nilai Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, yakni paling sedikit Rpl.OOO.OOO.OOO,OO (satu miliar rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu. www.jdih.kemenkeu.go.id - 13 - (2) Pembawaan secara berulang dalam periode tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b meliputi: a. pembawaan berulang dalam 1 (satu) hari; dan/ atau b. pembawaan berulang yang terpola dalam periode tertentu. (3) Informasi mengenai adanya Pembawaan Uang Tunai dan/ atau Instrumen Pembayaran Lain yang diduga terkait dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c meliputi: a. informasi dari PPATK terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) yang berpotensi melakukan Pembawaan Uang Tunai danj atau Instrumen Pembayaran Lain atau melakukan tindak pidana pencucian uang; dan/ a tau b. informasi dari penegak hukum terhadap seseorang yang diduga membawa uang hasil kejahatan ke dalam atau ke luar Daerah Pabean. (4) Profil dan perilaku pembawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d meliputi: a. orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) a tau pemilik uang (beneficial owner) yang mempunya1 hubungan dengan negara atau yurisdiksi yang berisiko tinggi; b. orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) a tau pemilik uang (beneficial owner) yang mempunyai hubungan dengan pembawaan barang impor j ekspor yang tidak wajar, yang berisiko tinggi atau yang pernah ditegah sebelumnya oleh Pejabat Bea dan Cukai; c. orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau pemilik uang (beneficial owner) yang mempunya1 riwayat catatan kriminal, riwayat kehilangan dokumen perjalanan yang tidak wajar; danjatau d. hasil analisis intelijen lainnya. www.jdih.kemenkeu.go.id -1 4 - (5) Pembawaan Uang Tunai dan/ a tau Instrumen Pembayaran Lain yang tidak diberitahukan atau disembunyikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huru f e, merupakan Uang Tunai danj atau Inst r umen Pembayaran Lain yang ditempatkan secara tidak wajar dan/ atau tidak dibe ritahukan kepada Pejabat Bea Dan Cukai. BAB V PERSETUJUAN PEMBAWAAN UANG TUNAl DAN/ATAU INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN, PENGENAAN SANKS! ADMINISTRATIF DAN PENYETORAN SANKS! ADMINISTRATIF BERUPA DENDA KE KAS NEGARA Bagian Kesatu Pers etujuan atas Pembawaan Uang Tunai Pasal 14 (1 ) Setiap orang yang telah memberi tahukan Pembawaan Uang Tunai dan/ atau Instrumen Pembayaran Lain se bagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat ( 1) dengan benar, diberikan pers etujuan untuk melakukan Pembawaan Uang Tunai dan/ a tau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam atau ke luar Dae r ah Pabean. (2) Setiap orang yang: a. tidak memberitahukan Pembawaan Uang Tunai danjatau Instrumen Pembayaran Lain seba gaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat ( 1); a tau b. memberitahukan Pembawaan Uang Tunai dan/ atau Instr umen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) secara tidak benar, diberikan persetujuan untuk melakukan Pembawaan Uang Tunai danjatau Instr umen Pembayaran Lain ke dalam atau ke luar Dae r ah Pabean setelah membayar sanksi administratif berupa denda. www.jdih.kemenkeu.go.id -15 - (3) Tata cara pemberian persetujuan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang • dilakukan melalui jasa kargo komersial atau melalui jasa • kiriman penyelenggara pos, dilaksanakan sesuai dengan · ketentuan peraturan perundang - undangan mengenai ekspor dan/ a tau ilnpor. Bagian Kedua Pengenaan Sanksi Pasal 15 (1) Setiap orang yang tidak memberitahukan Pembawaan . Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain : sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dikenai · sanksi administratif berupa denda sebesar 1 Oo/o (sepuluh persen) dari seluruh jumlah Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa dengan jumlah paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). (2) Setiap orang yang telah memberitahukan Pembawaan . Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat ( 1), tetapi : jumlah Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran · Lain yang dibawa lebih besar dari jumlah yang : diberitahukan dikenai sanksi administratif berupa denda · sebesar 10°/o (sepuluh persen) dari kelebihan jumlah : Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang · dibawa dengan jumlah paling banyak Rp300.000.000,00 • (tiga ratus juta rupiah). (3) Terhadap Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen . Pembayaran Lain melalui jasa kargo komersial atau melalui jasa kiriman penyelenggara pos yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar · dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanga11 di bidang kepabeanan. www.jdih.kemenkeu.go.id -16- Pasal 16 ( 1) Pengenaan sanksi administratif atas pelanggaran . Pembawaan Uang Tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), diperhitungkan dari Uang . Tunai yang dibawa. (2) Pembayaran sanksi administratif sebagaimana dilnaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengambillangsung dari : Uang Tunai yang dibawa. (3) Pembayaran sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal · pemberitahuan pabean. (4) Dalam hal pembawaan Uang Tunai tidak diberitahukan, tanggal pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah tanggal penetapan sanksi · administratif. Pasal 17 ( 1) Sanksi administratif atas pelanggaran pembawaan • Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud • dalam Pasal 15 ayat ( 1) dan ayat (2), diperhitungkan dari nilai nominal yang tertera dalam Instrumen Pembayaran · Lain yang dibawa. (2) Pembayaran sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membayar secara tunai atau cara pembayaran lain yang disetujui oleh Pejabat Bea dan Cukai. (3) Cara pembayaran lain sebagaimana dimaksud pada · ayat (2) dilakukan dengan: a. sistem pen1bayaran elektronik; atau b. transfer ke rekening bendahara penerimaan Kantor • Pabean. (4) Pe1nbayaran sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja . terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean. www.jdih.kemenkeu.go.id -17- (5) Dalam hal pembawaan Instrumen Pembayaran Lain tidak diberitahukan, tanggal pemberitahuan pabean • sebagaimana dimaksud pacta ayat (4) adalah tanggal • penetapan sanksi administratif. Pasal 18 (1) Dalam hal Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen . Pembayaran Lain merupakan gabungan dari Uang Tunai dan lnstrumen Pembayaran Lain, sanksi administratif atas pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat ( 1) dan ayat (2), diperhitungkan dari seluruh nilai · Uang Tunai dan Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa. (2) Pen1bayaran sanksi administratif sebagaimana dilnaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membayar secara tunai · atau cara pembayaran lain yang disetujui oleh Pejabat · Bea dan Cukai. (3) Pe1nbayaran sanksi administratif.sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal • penetapan sanksi administratif. Pasal 19 Sanksi administratif sebagailnana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean • atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. I Pasal20 (1) Dalam hal tertentu, pembayaran sanksi administratif· sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dapat dilakukan dengan tidak mengambil langsung dari Uang Tunai yang dibawa. www.jdih.kemenkeu.go.id - 18- (2) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. mata uang asing yang tidak biasa digunakan dalam kegiatan usaha penukaran valuta asing dalam negen; b. mata uang rupiah atau mata uang asing yang dalam kondisi rusak atau pembawaannya ditujukan untuk ditukarkan ke otoritas moneter yang berwenang; c. jenis mata uang yang dibawa dibutuhkan oleh pembawa danjatau pemiliknya; d. alasan lainnya yang menyebabkan mata uang asing yang akan digunakan pembayaran sanksi administratif tidak dapat ditukar kepada pelaku kegiatan usaha penukaran valuta asing; danjatau e. atas permintaan yang bersangkutan. (3) Pembayaran sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan : a. sistem pembayaran secara elektronik; dan/ a tau b. transfer ke rekening bendahara penerimaan Kantor Pabean . Bagian Ketiga Penyetoran Sanksi Ad ministratif Pasal 21 (1) Pejabat Bea dan Cukai menyetorkan : a. sanksi administratif yang dibayar tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), Pasal 17 ayat (2), dan Pasal 18 ayat (2); dan/ atau b. sanksi administratif yang dibayar melalui transfer ke rekening bendahara penerimaan Kantor Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) hurufb, ke kas negara melalui bank persepsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan mengena1 pembayaran dan/ a tau penyetoran penerimaan negara dalam rangka kepabeanan dan cukai secara elektronik. www.jdih.kemenkeu.go.id -19 - (2) Pembayaran sanksi administratif kepada bendahara penenmaan Kantor Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf b harus dilakukan dalam bentuk mata uang rupiah. (3) Sanksi administratif sebagaimana dima ksud pada ayat (1) disetorkan ke kas negara dalam bentuk mata uang rupiah dengan mencantumkan nomor dan tanggal surat penetapan sanksi administrasi. (4) Dalam rangka penyetoran sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) , Pejabat Bea dan Cukai dapat menukarkan mata uang asing yang diambil ke dalam mata uang rupiah kepada pelaku kegiatan usaha penukaran valuta asing sebagai pembayaran sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 17 ayat (2) . (5) Penyetoran sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak: a. penetapan pengenaan sanksi administratif diterima; a tau b. sanksi administratif berupa denda terse but dibayar. (6) Dalam keadaan tertentu, penyetoran sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 x 24 (tujuh kali dua puluh empat) jam terhitung sejak: a. penetapan pengenaan sanksi administratif diterima; a tau b. sanksi administratif berupa de nda terse but dibayar. (7) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi: a. tidak terdapat bank persepsi pada tempat dilakukan penegahan dan pengenaan sanksi administratif; b. terdapat hambatan geografis dan/ a tau transportasi dalam melakukan penyetoran pembayaran sanksi administratif pada bank persepsi terdekat; dan/ a tau www.jdih.kemenkeu.go.id -20- c. terdapat hambatan prosedural dalam mencai r kan Instr umen Pembayaran Lain di bank penerbit sehingga membutuhkan waktu lebih lama. (8) Dalam hal nilai sanksi administratif dalam mata uang ru piah pada saat pengenaan atau penertmaan pembayaran menjadi lebih kecil daripada nilai sanksi administratif dalam mata uang ru piah saat penyetoran ke kas negar a, Pejabat Bea dan Cukai: a. menyetorkan kelebihan nilai sanksi administratif dalam mata uang ru piah seba gai akibat adanya perbedaan nilai ku rs te rsebut ke kas nega ra bersamaan dengan penyetoran sanksi administratif; dan b. memberikan keterangan pada fo rmulir pelaporan pembawaan Uang Tunai kepada PPATK, bahwa adanya selisih nilai sanksi administratif dalam mata uang tersebut sebagai akibat dari adanya perbedaan nilai ku r s. (9) Dalam hal nilai sanksi administratif dalam mata uang ru piah pada saat pengenaan atau pener1maan pembayaran menjadi lebih besar daripada nilai sanksi administratif dalam mata uang ru piah saat penyetoran ke kas negara, sebagai akibat adanya perbedaan nilai ku rs, Pejabat Bea dan Cukai memberikan kete rangan/ alasan keku r angan nilai sanksi administratif berupa denda dalam mata uang ru piah tersebut pada fo rmulir pelaporan kepada PPATK. Pasal 22 Sebagai bukti pelunasan pembayaran sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), Pasal 17 ayat (2), Pasal 17 ayat (3) huruf b dan/ a tau Pasal 18 ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai: a. memberikan bukti pelunasan pembayaran berupa Bukti Penerimaan Pembayaran Manual (BPPM) kepada pembawa Uang Tunai dan/ a tau Instrumen www.jdih.kemenkeu.go.id -21- Pembayaran Lain, dalam hal pembayaran dilakukan dengan cara membayar secara tunai atau transfer ke rekening bendahara penerimaan Kantor Pabean; dan b. menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) dari pe1nbawa Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain, dalam hal pembayaran dilakukan dengan Sistem · pembayaran secara elektronik berupa bukti bayar yang . diterbitkan oleh teller bank/pas persepsi, setruk ATM, setruk EDC, atau dokumen elektronik dalam hal . pe1nbayaran dilakukan melalui internet banking, mobile . banking atau pe1nbayaran elektronik lainnya. Bagian Ketiga Penetapan Konversi dalam rangka Pengenaan dan Penyetoran Sanksi Ad1ninistratif Pasal23 (1) Penetapan konversi mata uang asing dan/atau instrumen pembayaran lain ke dalam mata uang rupiah yang terkait · dengan ambang batas Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dilnaksud dala1n Pasal 3 ayat (4) , menggunakan nilai kurs yang . ditetapkan oleh Mente1i Keuangan yang berlaku pacta . saat penetapan konversi. (2) Nilai kurs sebagaimana dimaksud pacta ayat ( 1), 1nerupakan nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang digunakan sebagai dasar pelunasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai barang dan jasa, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, bea keluar, dan Pajak Penghasilan. (3) Dalam hal mata uang asing dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang digunakan dalam Pembawaan · · Uang Tunai tidak terdapat dalam nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, penetapan konversi www.jdih.kemenkeu.go.id - 22- mata uang asing dan/ a tau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam mata uang rupiah dilakukan ke dalam Dollar Amerika Serikat terlebih dahulu sebelum menggunakan nilai kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) . (4) Penetapan nilai kurs mata uang as1ng yang tidak terdapat dalam nilai kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan ke dalam mata uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menggunakan nilai kurs yang terdapat pada layanan informasi perbankan dan/ a tau val uta asing yang dikeluarkan oleh perusahaan nasional dan/ a tau in ternasional. (5) Penetapan konversi mata uang asing ke dalam mata uang rupiah yang terkait dengan pengenaan sanksi administratif yang harus dibayarkan dengan menggunakan mata uang rupiah sebagaimana dimaksud da lam Pasal 21 ayat (2), dilakukan dengan menggunakan nilai kurs jual yang berlaku pada saat penyetoran. BAB VI TINDAK LANJUT PEMBAWAAN UANG TUNAl DAN/ ATAU INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN YANG TIDAK DAPAT DISETOR SECARA LANGSUNG Bagian Kes atu Penegahan Uang Tunai danjatau Instrumen Pembayaran Lain Pasal 24 (1) Dalam hal pembayaran sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 1 7, dan Pasal 18 tidak dapat dilakukan secara langsung, Pejabat Bea dan Cukai berwenang menegah U ang Tunai dan/ a tau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa. www.jdih.kemenkeu.go.id -23- (2) Pelaksanaan penegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan bukti penegahan. (3) Penegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam j angka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal dikeluarkannya bukti penegahan. (4) Dalam hal penegahan telah dilakukan sampai dengan hari ke 5 (lima) dan sanksi administratif belum dibayarkan, Pejabat Bea dan Cukai: a. menyetorkan seca ra langsung Uang Tunai yang telah ditegah sebesar sanksi administratif ke kas negara; danjatau b. mencairkan Instrumen Pembayaran Lain yang telah ditegah sebesar sanksi administratif untuk disetorkan ke kas negara. (5) Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang telah ditegah, setelah dikurangi untuk pembayaran sanksi administratif se bagaimana dima ksud pad a ayat (4), sisanya disediakan untuk pembawa Uang Tunai dan/ a tau Instrumen Pembayaran Lain. (6) Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam bentuk mata uang rupiah dan dilakukan dilakukan dalam j angka waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal berakhirnya masa penegahan. (7) Dalam keadaan tertentu, penyetoran sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 x 24 (tujuh kali dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal berakhirnya masa penegahan. (8) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi: a. tidak terdapat bank perseps1 pada kota dimana dilakukan penegahan dan pengenaan sanksi administratif; www.jdih.kemenkeu.go.id - 24 - b. te rdapat hambatan geografis dan/ a tau transportasi dalam melakukan penyetoran pembayaran sanksi administratif berupa denda ke kas negara pada bank persepsi terdekat; dan/ a tau c. terdapat hambatan prosedural dalam mencai r kan Instrumen Pembayarari Lain di bank penerbit sehingga membutuhkan waktu lebih lama. (10) Dalam hal nilai sanksi administratif dalam mata uang ru piah saat pengenaan atau penerimaan pembayaran le bih kecil daripada nilai sanksi administratif dalam mata uang ru piah saat penyeto ran ke kas negar a, Pejabat Bea dan Cukai: a. menyetorkan kele bihan nilai sanksi administratif dalam mata uang ru piah te rsebut ke ka s nega ra bers amaan dengan penyetoran sanksi administratif; dan b. memberikan kete rangan pada fo rmulir pelaporan kepada PPATK, bahwa adanya selisih nilai sanksi administratif dalam mata uang te rsebut sebagai akibat dari adanya perbedaan nilai ku r s. (11) Dalam hal nilai sanksi administratif dalam mata uang ru piah saat pengenaan atau penerimaan pembayaran lebih besar daripada nilai sanksi administratif dalam mata uang ru piah saat penyetoran ke kas Nega ra sebagai akibat adanya perbedaan nilai ku r s, Pejabat Bea dan Cukai memberikan keterangan/ alasan kekurangan nilai sanksi administratif berupa denda dalam mata uang ru piah tersebut pada fo rmulir pelaporan kepada PPATK. (12) Terhadap s1sa Uang Tunai danjatau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud ayat (5) yang tidak diambil oleh pembawa, Pejabat Bea dan Cukai: a. meny1mpan secara fisik Uang Tunai dan/ atau Instrumen Pembayaran Lain te r sebut dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya masa penegahan; atau www.jdih.kemenkeu.go.id -25 - b. meny1mpan terlebih dahulu Uang Tunai danj atau Instr umen Pembayaran Lain te rsebut dengan menyetorkan ke re kening bendahara penerimaan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari te rhitung sejak tanggal berakhirnya masa penegahan. Bagian Kedua Uang Tunai danjatau Instrumen Pembayaran Lain yang Dinyatakan sebagai Milik Negara Pasal 25 Sisa Uang Tunai dan/ a tau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) menjadi milik negara, apabila dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari tidak diambil oleh pembawa. Pasal 26 (1) Dalam hal tertentu: a. Uang Tunai yang diambil langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) ; a tau b. Uang Tunai yang ditegah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), yang tidak dapat diseto r ke kas negara, menjadi milik negara. (2) Hal te rtentu sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi: a. Uang Tunai yang diambil secara langsung sebagai sanksi ad � inistratif te rsebut merupakan jenis mata uang yang sudah tidak berlaku; b. U ang Tunai yang diam bil secara langsung se bagai sanksi administratif te rsebut me rupakan jenis mata uang yang secara umum tidak atau kurang komersial di perusahan jasa penukaran uang di dalam negeri; dan/ a tau www.jdih.kemenkeu.go.id -26 - c. U ang Tunai yang diam bil secara langsung se bagai sanksi administratif tersebut tidak dapat disetor ke perusahan jasa penukaran uang di dalam negeri . . (3) Dalam hal pencairan Instrumen Pembayaran Lain tidak dapat dilakukan, Pejabat Bea dan Cukai meminta bankjlembaga keuangan penerbit memberikan keterangan tertulis yang menyebutkan alasan Instrumen Pembayaran Lain tidak dapat dicairkan. (4) Berdasarkan keterangan tertulis dari bank/lembaga keuangan penerbit sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Instrumen Pembayaran Lain tidak dapat dicairkan tersebut menjadi milik negara. (5) Kepala Kantor Pabean menetapkan Uang Tunai danjatau Instrumen Pembayaran Lain menjadi milik negara menggunakan format tercantum dalam Lampiran Hu ruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 27 (1) Pejabat Bea dan Cukai menyetor Uang Tunai yang menjadi milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ke kas negara melalui bank persepsi. (2) Pejabat Bea dan Cukai mengajukan usulan peruntukan Uang Tunai yang menjadi milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat ( 1) dan Instrumen Pembayaran Lain yang menjadi milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) kepada Menteri Keuangan. (3) Peruntukan Uang Tunai dan/ a tau Instrumen Pembayaran Lain yang menjadi milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. pemusnahan ; atau b. hibah untuk kepentingan pendidikan, pameran atau disimpan di museum. www.jdih.kemenkeu.go.id - 27- (4) Untuk mencegah penyalahgunaan, Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dihibahkan : sebagaimana dimaksud pacta ayat (3) dilakukan setelah : Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain · dirusak. (5) Pejabat Bea dan Cukai melaksanakan peruntukan yang · telah diputuskan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pacta ayat (3). (6) Format penyampaian usulan peruntukan Uang Tunai dan/ a tau Instrumen Pembayaran Lain yang n1enjadi : milik negara sebagaimana dimaksud pacta ayat (2) menggunakan format tercantum dalam Lampiran Huruf: D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari . Peraturan Menteri ini. Bagian Ketiga Pelaporan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain Pasal28 (1) Pejabat Bea dan Cukai melaporkan Pembawaan Uang Tunai dan/ a tau Instru1nen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal3 kepada PPATK. (2) Materi pelaporan sebagailnana dimaksud pacta ayat ( 1) 1neliputi: a. Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain mencurigakan kepada PPATK; b. pengenaan sanksi administratif sebagaimana : dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2); c. pengenaan sanksi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3); d. Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain · yang 1nenjadi milik negara dan tindak lanjutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (5) ; dan/atau · www.jdih.kemenkeu.go.id - 28- e. keterangan mengenai adanya selisih le bih a tau selisih ku r ang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (8) dan ayat (9) serta Pasal 24 ayat ( 1 0) dan ayat (11). (3) Bentuk dan tata cara pelapo ran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peratu ran Kepala PPATK. (4) Dalam hal te rdapat Pembawaan Uang Tunai dan/ atau Instr umen Pembayar an Lain yang tidak diberitahukan atau diberitahukan tidak benar, Pejabat Bea dan Cukai melaporkan Pembawaan Uang Tunai danj atau Instrumen Pembayaran Lain te rsebut kepada PPATK berdasarkan: a. data yang te rmuat dalam dokumen identitas, perjalanan atau pengiriman; b. hasil pemeriksaan terhadap Uang Tunai dan/ atau Instrumen Pembayaran Lain; dan/ a tau c. hasil permintaan kete rangan terhadap pembawa, pemilik (beneficiary owner), pene r ima, atau pengi r im Uang Tunai dan/ atauin strumen Pembayaran Lain. (5) Dalam hal terdapat ketentuan dari penyelenggara pos mengenai larangan pengir iman uang melal ui j as a kiriman pos dan berdasarkan pemeriksaan ditemukan adanya Pembawaan Uang Tunai danj atau Instrumen Pembayaran Lain , Pejabat Bea dan Cukai melaporkan Pembawaan Uang Tunai danjatau Instrumen Pembayaran Lain te rsebut kepada PPATK berdasarkan: a. data yang te rmuat dalam dokumen pengiriman; b. hasil pemeriksaan terhadap Uang Tunai dan/ atau Instrumen Pembayaran Lain; dan/ a tau c. hasil permintaan kete rangan terhada p pengirim atau pene r ima barang kiriman. t www.jdih.kemenkeu.go.id - 29 - (6) Format permintaan keterangan sebagain1ana dimaksud ayat (4) dan ayat (5) menggunakan format tercantum . dalam Lampiran Huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB VII KETENTDA N LAIN-LAIN Pasal29 Atas pe1nbawaan Dang Tunai dan/atau Instrumen · Pembayaran Lain ke dalam atau ke luar Daerah Pabean • Indonesia dibebaskan bea masuk dan tidak dikenai pajak dalam rangka ilnpor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal30 ( l) Pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran Pe1nbawaan Dang Tunai dan/atau Instrumen . Pembayaran Lain dalam Peraturan Menteri ini tidak menghapuskan ketentuan pidana di bidang kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang. (2) Terhadap penyelundupan Dang Tunai dalam ju1nlah • besar atau Dang Tunai dan/atau Instru1nen Pen1bayaran • Lain yang dibawa secara klandestin atau disembunyikan · dapat dilakukan penyidikan di bidang kepabeanan. Pasal3l Terhadap pengawasan Pen1bawaan Dang Tunai dan/atau Instrumen Pe1nbayaran Lain yang terkait dengan tindak pidana pendanaan terorisme, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. pelaksanaan pengawasan dilakukan sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri · ini; www.jdih.kemenkeu.go.id -30- b. pelaksanaan penegahan terhadap U ang Tunai dan/ a tau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa oleh orang yang tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris se rt a hasil penegahan dimaks ud dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengena1 pencegahan dan pemberan tasan tindak pidana pendanaan terorisme; dan c. batas nilai Uang Tunai danj atau Instrumen Pembayaran Lain se bagaimana dimaks ud dalam Pasal 3 ayat ( 4) dan pemberian persetujuan Pembawaan Uang Tunai dan/ a tau Instrumen Pem bayaran Lain se bagaimana dimaks ud dalam Pasal 14, tidak berlaku terhadap pengawasan Pembawaan Dang Tunai danj atau Instrumen Pembayaran Lain yang terkait dengan tindak pi dana pendanaan terorisme. BAB VII PENUTUP Pasal 32 Peratu ran Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id -3 1 - Agar setiap . orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam J3erita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN � Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 November 2017 MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1563 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum ...-:::::::=::::::::::::14...b. ian T.U. Kementerian I ONGP �u���J�1988101001 www.jdih.kemenkeu.go.id - 32 - LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 157 /PMK.04/2017 TENTANG TATA CARA PEMBERITAH UAN DAN PENGAWASAN PEMBAWAAN DA NG TUNAl DAN/ ATAU INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN, PENGENAAN SANKS! ADMINISTRATIF DAN PENYETORAN KE KAS NEGARA A. FORMULIR PEMBAWAAN DA NG TUNAl DAN/ATAU INSTRUMEN PEMBA Y ARAN LAIN ADDITIONAL STATEMENT OF INTERNATIONAL TRANSPORTATION OF BEARER NEGOTIABLE INSTRUMENTS {PERNYATAAN TAMBAI-L"\N ATA'3 PEMBAWMN UANG TUNAl DAN/ATAU INSTRUMEN PEivffiAYARAN LAIN) PART 1: PERSONAL DETAILS {Data diri) FOR A PERSON DEPARTING OR ENTERING THE INDONESIA CUSTOMS TERRITORY, OR A PERSON SHIPPING, lvWLING, OR RECEIVING CURRENCY BEi\RER NEGOTIABLE INSTRUMENTS. (1.mtuk penumpang yang keluar/nia.":n.uc Daerah Pabean Indonesia, atau orang yang mengirim/ menerimaua.n g tw1ai/instrmnent pemba.yaranlain melalui kargo komersial dtu1/ataujasa kirinum) 1. F-ull Name (Nama Lengkap) 2. Nationality 3. Passport No./National Registration Identuication Card No. (Nomor Paspor/Nomor Kartu Tanda Pendudu.k) 4. Date of Birth (Tanggal Lahir 5. Residence Address (i\lamat Tempat Tinggal) 6. Occupation (Pekerjaan} IF ACTING FOR Al�YONE ELSE (Jika membawa un .. ng h.mai milik orang lain) PERSONAL (Pribadi} 7. YuH Name (Nama LengkafJ} 8. Nationality (Keban g saan) www.jdih.kemenkeu.go.id - 33 - 9. Passport No./National Registration Identification Card No. {Nomor Paspor/Nomor Kartu TandaPendudu.k) 10. Date of Birth (Tanggal Lahir) 11. Residence Address {Alamat Tempat Tinggal) 12. Occupation (Pekerjaan} CORPORATE (Perus.."l.haan) 1.'3. Name of Corporate {Nama Perusahaan/ 14. .Address of Corporate (Alrunat Perusahaan) 15. Type of Business Activit y (Jenis Usaha} D Banks !Bank) D Money Changer (U saha Penukaran Vala<>} D Others (Lainnya) PARI' 2 :TRAVEL/MAILED/SHIPPED DETAILS (Data Perjalanan/ Pengiriman} IF CASH OR BEARER NEGaiiABLE INSTRU1'v1ENTS IS ACCOMPANIED BY A PERSON (Jika uang tunai atau instrument pembayaranlain dibawa langsung) 16. Flight/Ship/Vehicle No. and Name {Nomor clan nama p enerbangan/ka p al/kendaraan) 17. Last Port/Place (Pelabuhan/Tempat Asal) 18. Next Port/Destination (Pelal:n.lhan/Tempat Tujuan) 19. Address in Indonesia (Alrunat eli Indonesia) 20. Purpose of Visit (Maksud Perjalanan) D Bu .. siness/O fficial (Bisnis/Dinas) D Visiting/Holiday [Kunj1mgan/Liburan) D Emplo y ment/Student (Bekerja/Pelajar) D Others (Lainnya) www.jdih.kemenkeu.go.id - 34- IF CASH OR BEARER NEGOTIABLE INSTRUMENTS WAS MAILED OR OTHERWISE SHIPPED (Jika uang tunai atau instrument pemba,yaran lain dikiri.m melalui jasa kriman pos/ja.sa titipan/jasa kargo komersial) 21. Date shipped (dd/ nun/:y:yyy) (ta.nggal pengiriman) I I 22. Date recein:d (dd/mm/yyyy) (tangga1 diterima) I I I 23. Method of shipment (e.g. mail, public carrier, etc) {metode pengiriman (contoh: mail; jasa kargo komersial, clll)) 24. Name of carrier (namajas apengi.riman) 25. Shipped to (name and addres.-; } (Tujuan pengiriman (nama clan alamatH 26. Received from (name and adclres.�J (asal pengiriman {nama dan alamatl} PART 3: DECLARATION tpemberitahuan) 27. Declaration (Pemberitahuan) D Arrival (Kedatangan) D Departure {Keberangkatan) 28. Ctu·rency and m o n e t ary instrw11ent information . (infonna.<;i ua.ng hmai dan instn.unent pembayar a..n lainl No. Currency (!vlata Uang) 1. Rupiah 2. US Dollar 3. 4. 5. etc. No. Currency (1vlata Uang) 1. Be..'Uer Cheque (Cek Atas Bawa) 2. Traveller's Cheque {Cek Pelawatf 3. 4. 5. etc. 29. Intended Use fMaksud Penggunaan Uang) D Personal Expenses (Pengeiuaran Pribacli) D Education (Pendidika.n) A.maow1t (Jmnlah) A.tnaolmt (Jwnlah) D Business {Bisnis) D Others {Lai.nnya] www.jdih.kemenkeu.go.id - 35- PART 4 : SIGNATURE I have read the important notice and certify that the aboYe declaration and details are true and complete . This declaration is made pursuant to the provisions of the Customs Act 1995 and the Anti-Money Lm.mdering Act 2:)10 and Anti-Terrorism Financing Act 20 13 and shall be appendi..x of customs declaration. (Saya telal1 membaca dan me.nyatakan ba.hwa pemberitahuan eli atas telah ben.ar da.nlengkap. Pemberitahuan ini dibuat ses1..1ai dengan Undang-Undang Nomor 10 Ta1nm 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana tel<th diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Ta1nm 2006 dan Undang-Undang Nomor 8 Talnm 2010 tentang Penc.egahan dan Pemberantasan Tindak Piclana Pencucian Uang dan Undang-Unclang Nomor 9 Tahw1 2013 tentang Pencegahan dan Pemberata.<>atl Tindak Pidana Pendanru.1.n Terorisme, serta akan menjacli lampirru1 clalam pemberitahuan pabe..'Ul.) 3J. Signature (tanclatangan) 31. Date (dd/mm/yyy} (Tanggal/Bulru1/Tahun) rn FOR OFFICIAL USE ONLY (diisi oleh Pejabat Bea dan Cukai) COUNT VERIFIED RESULT {Hih.mg Jmnlah) (Hasil) D Yes D No D True & Correct D False Declaration (Ya} (Tidalq Declaration (Pemberitahuan Tidak Benar] (Pemberitahuan Benar) SUSPECIOUS CARRYING Inspoctor (Name ru1d Employee ID Number) (Pembaw&9.ll Men.curigal{.."tll) D Yes D No Pemeriksa (Nama dan T\'IP} (Ya) (Tidalq www.jdih.kemenkeu.go.id - 36 - B. FORMAT SURAT PENETAPAN SANKS! ADMINISTRATIF (SPSA) BERUPA DENDA ATAS PELANGGARAN PEMBAWAAN UANG TUNAl KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI ............................... ( 1 ) ............................. . . . . .. . ....... ..... · . ........... (2) .......... ................... . SURAT PENETAPAN SANKS! ADMINISTRATIF {SPSA) BERUPA DENDA ATAS PELANGGARAN PEMBAWAAN UANG TUNAI/INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN Kepada Yth.: Nama Nomor Paspor Alamat Berdasarkan: Nomor .......... (3) ......... . Tanggal : .......... (4) ........ .. .................... (5.} ................... . ................ ..... (6! ................... . .................... (7) ................... . 1. Undang-Unclang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaiman telal1. diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; 2. Undang-Unclang Nmnor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pembm:vaan Uang Ttmai dan/atau Instnunen Pembayaran Lain Ke Dalam dan/atau Ke Luar Daerah Pabean; dan 4. Peraturan !v1enteri Keuangan Nomor ..... (8) ..... , dengan ini tnenetapkx.'U1. sanksi administratif ben1pa denda sebesar ..... (9) ..... . karena:*l 1. tidak tnemberitahukan pembawaan uang tunai/instnunen pembayaran lain sebagaitnana dimaksucl clalam ketentuan Pasal 35 ayat {1) Unclang-Unclang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 2. 111etnberitahukan secara ticlak benar pembavvaan uang tunai/instnunen pembayaran lain sebagaimana climaksucl dalam ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Unclang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pe1nberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sehubtu1gan dengan hal tersebut eli atas, Saudara wajib melunasi sanksi administratif berupa clenda tersebut clalam jangka waktu paling lrunbat S (lima) hari terhitung sejak tanggal penetapan. a.n. KepaJa Kantor Kepala Seksi ..... (10) ..... ........... (11} ........ .. NIP ..... (12) ......... . SPSA ini dibuat clalam rangkap 3 (tiga): Rangkap ke-1 untuk ..... (13) ... .. Rangkap ke-2 untuk ..... {1) ... .. Rangkap ke-3 untuk ..... (2) .... . 7- · IPilih salah satu www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) - 37 - PETUNJUK PENGISIAN Diisi nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea , dan Cukai/Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang menerbitkan Surat Penetapan Sanksi Administratif (SPSA) Berupa Denda Atas Pelanggaranan Pembawaan Uang Tunai/Instrumen Pembayaran Lain. Diisi nama unit kerja yang menerbitkan Surat Penetapan Sanksi Administratif (SPSA) Berupa Denda Atas Pelanggaranan Pembawaan Uang Tunai/Instrumen Pembayaran Lain. Contoh : Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. Tidak perlu ·diisi dalam hal Surat Penetapan Sanksi Administratif (SPSA) Berupa Denda Atas Pelanggaranan Pembawaan Uang Tunai/Instrumen Pembayaran Lain diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. Diisi nomor, kode unit kerja penerbit, dan tahun penerbitan Surat Penetapan Sanksi Administratif (SPSA) Berupa Denda Atas Pelanggaranan Pembawaan Uang Tunai/Instrumen Pembayaran Lain. Contoh SPSA-PUT 001/WBC.01/KPP.MP.00/2017 SPSA-PUT 001/KPU.01/2017 diisi tanggal penerbitan penetapan sanksi administratif berupa denda atas pelanggaranan pembawaan uang tunai/instrumen pembayaran lain. Diisi nama pihak yang dikenakan sanksi administratif. Diisi nomor paspor pihak yang mendapat sanksi administratif. Diisi alamat lengkap pihak yang dikenakan sanksia dministratif. Diisi nomor, tahun, dan judul Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pemberitahuan dan pengawasan, indikator yang mencurigakan, pembawaan uang tunai dan/ a tau instrumen pembayaran lain, pengenaan sanksi administratif dan penyetoran ke kas negara. Diisi be saran sanksi administratif yang dikenakan. Diisi jabatan pejabat yang menandatangani Surat Penetapan Sanksi Administratif (SPSA) Berupa Denda Atas Pelanggaranan Pembawaan Uang Tunai/Instrumen Pembayaran Lain . www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) - 38 - Diisi nama pejabat yang menandatangani Surat Penetapan Sanksi Administratif (SPSA) Berupa Denda Atas Pelanggaranan Pembawaan Uang Tunai/Instrumen Pembayaran Lain. Diisi NIP pejabat yang menandatangani Surat Penetapan Sanksi Administratif (SPSA) Berupa Denda Atas Pelanggaranan Pembawaan Uang Tunai/Instrumen Pembayaran Lain. Diisi peruntukan SPSA (Pelanggar). www.jdih.kemenkeu.go.id - 39- C. FORMAT KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN MENGENAI PENETAPAN UANG TUNAl DAN/ATAU INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN MENJADI MILIK NEGARA r..4 en,g ing at PERT.AMA KEDUA 1\ETIG.l<. KElE�lP.AT leE PUTU SAN i\H:: l\1E RI KEVA1\-:GAN REPUBLIK IND01'•iiEf.3 .L::.� b. I·..fQ?,·liOR ....... ( 1.) ....... . TEl\-.TAl\U P£ 1\t:TAPJd,;:: ..... (2) ...... YAKG DIBAViA OLE H ..... (3/ .... ?\IEK,.JADI 1vHLIK 1\"E:GARL� 1\/i'El'�TERI ICEUANGAK REPUBLIK Il\"DOhiESIA, baJn\"R eli Kt-u1tor ..... (4� ..... terdapat ....... (5). .. .... ; bainva berdasarkan Y.:etenh.:tan Pa�a:l ....... (6)..... Perah1.raa Me1!1.teri Keuangan Nom or ...... (?) ........ . terhadap si£..:.;"'1. lla.ng tunai atrru instn.unen p enibayaran hin yang bdak dRpat clicairb:tn sehr:tgaimana d:imaksud dalr.:un hu.ruf a, ditet."'tpkan .. menjacli na illk negara� c. balr;.;n:t berdas.afkan pertimhan.gan sebagaimana dlm.&�s.ud dalr."''.m huru.f a daa hunilf b. per1u menetapkaa Kepu.t.:tsan 2v .. enteri Keuangan teat."tng Penetapan .. . ... (2 ) ...... Yang Dibr::n�ra Oleh ....... (3� ....... ?<i[eqjach 1·.>iilik l'\e.gara; Peratu.ran � .. . 1enteri Keuangan Kmnor ...... (7 } .. ... KE PUTUs;u·; MEl'"!"TERI KE UAKGAI·.; TEl\"'T'AI\'G P.t:l\t:T . .tl�PAK ...... (2! ...... Y,w�KG DIBA\VA OLE H ..... (3�----· :MEK.JADI � .. HLIK :· ... t:CU�·� R�� - Menet.:tpkan .. .. .. (2). __ .... seju . . ml9.:h ....... (8) ...... atau setara cleagan Rp ....... (9 ) ... ... y r:u1g m entp af:an: : k< a. t:if-::..3. u an.g tlU1Ri yang disediaks.n unt ... :tk peniba'.va nRnH.U1 dalan1 jan.gka 'i/it;:tktu 90 (sem.bil..9.a pu:luh� ha.r-.i ticlak di..·=unhi1 o1eh ..... (3 / ..... ; b... instrtm'ilen pembayaran l.:t in yang dihr·t'iVR o1eh .... (8} .... yang ticta.k dapat dicairkan pada hank/1emhaga keuangan penerbit; c. u.ang tunai yang di..<i.m bil 1angsung/ditegah dar-i ...... (3).. , .. urtuk d.lgun.akan sebagai p emhayaran sa.aksi admin:i.strasi berupa denda dan tidal-::: da p at disetnrkan ke kas negara ltarena u.ru1.g tunai tersebu.t ti.ctak: dapat r:titr.. iliar-di penye1enggara keg�:�.tan uL;;.:=tha penukaran valuta asi.n g baik di perbankan maup•un non pe:rbankan. m enj.adi m :ilik ne.gara . ..... . 1:2). yang menjath. mihk ne.gara sehagaimana dimaksud daL.."un Dik:t.u11 PERiid\'iA dis�npan secara fisik ,(li bawRh penga\va�'"''. nBe.m:lah...9.ra Peneri;:naaa eli I\...9.ntur .. ... (:4.) ..... atau disimpan di r-eken:ing Bendahara Pene.r.:imaan Kantor ..... (4�-----f..:!.C1 .. mpa:i. terd ap at keputu::..:..·;_n lehih L..-,.njut me.agenai peruntukr1.n ..... (2) ....... dimaksuct .W. pahita di i:emuc1ian hRri ditemukan adanya kekehruan. dalrun KepuU.:u.�;:I rv1enteri ini. Keput�.wan M�1teri ini a.kan diadakan perhaikan sebagaimana m.esti:ny a_ K.ep u hl��-1.!1 Menteri ini muk-ti berh"\ku pada ta.n.ggal ditetapkru1 .. Sahnan KepuU.wan 1 .. ·1enteri ini dit:..:.:tmpaikan kepada: 1. . .... ( 10� .. .. . 2 � .. .... � cl�rt ... � h Ditetapkan di ....... (11) .... . . pacla tanggal ...... (12 ) .... . a.n. ?vtE 1·�'1'E RI KE UA:KGA:·..;-REPUBLIK IKDOl.'-"ESL>\ KE PALA ...... (4 ) ..... www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) -40 - PETUNJUK PENGISIAN Diisi nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan uang tunai/ instrumen pembayaran lain menjadi milik negara. Diisi uang tunai dan/ a tau instrumen pembayaran lain. Diisi nama pembawa uang tunai dan/ a tau instrumen pembayaran lain. Diisi nama Kantor Pabean lokasi uang tunai dan/ a tau instrumen pembayaran lain berada. Diisi kriteria uang tunai dan/ a tau instrumen pembayaran lain yang akan menjadi milik negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai-tata cara pemberitahuan dan pengawasan, indikator yang mencurigakan, pembawaan uang tunai dan/ a tau instrumen pembayaran lain, pengenaan sanksi administratif dan penyetoran ke kas negara. Diisi pasal dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pemberitahuan dan pengawasan, indikator yang mencurigakan, pembawaan uang tunai dan/ a tau instrumen pembayaran lain, pengenaan sanksi administratif dan penyetoran ke kas negara yang terkait dengan pelanggaran pembawaan uang tunai dan/ a tau instrumen pembayaran lain. Diisi nomor dan judul Peraturan Ment eri Keuangan mengenai tata cara pemberitahuan dan pengawasan, indikator yang mencurigakan, pembawaan uang tunai dan/ a tau instrumen pembayaran lain, pengenaan sanksi administratif dan penyetoran ke kas negara. Diisi jumlah nominal uang tunai danjatau instrumen pembayaran lain. Diisi jumlah nominal uang tunai . danjatau instrumen pembayaran lain dalam mata uang Rupiah, dalam hal uang tunai danjatau instrumen pembayaran lain dalam bantuk valuta asing. Diisi pihak-pihak yang akan diberikan salinan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan uang tunaijinstrumen pembayaran lain menjadi milik negara. www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (11) Nomor (12) - 41 - Diisi tempat diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan uang tunaijinstrumen pembayaran lain menjadi milik negara. Diisi tanggal, bulan, dan tahun diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan uang tunaijinstrumen pembayaran lain menjadi milik negara. www.jdih.kemenkeu.go.id - 42 - D. FORMAT USULAN PERUNTUKKAN UANG TUNAl DAN/ATAU INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORA T JENDERAL BEA DAN CUKAI ....... , .......... . ., . .. , .. , .,., , .. (1 ; ..... .,,,, ... ''"'''''' ,, . ,,,.,,,, ,,,. I'{i:nnor Sifat La:mpiran. Hal ........... (2) ............ . ........... (4) ......... ..... . . .. • .•....•• (5·) . ., •......• ,. . .... ,,. .. ... (6} ..... ,.,, , .... �{tl�.. ' .............. (7} ... '' ,., ... .. Direlctorat .Jenderal Kek;=\>,raan Kegara ...... , .. .... (8� ....... . ,. .... ......... ...... (3) ........ . ...... . Seln1.bun g an. der:-. gan te1ah ditetetp lm.11nya uang tu11.:."!Li dan/ ata:u instnune1-:-• p en1'bBfv·a:ran lain sejunllah . .. , ....... (9� .. , ... .... ate.u setara d engan Rp ........... (,10) . ., .. , .... . 1·ner:1jadi n:illilc negara tnel.alui Kep.utusan Ivlenteri Keuangar1 :L\on1or ......... , .. ( 11) .. ,,,. ... . 1'1'lert g enai penetapan. uang tunaijinr:;tn111.1en pen1.hayar� .. n. lain. 1nen.jadi n:ri:lilc negan=t, dengan i111.i disrunpa:ila:tn usulan agar uang h1nru dan{atau instru111en p e1nhayarru1. lain d U"l"laksud d itetap kar1 status p en.lntukannya y aitu untuh: . , ....... , ( 12) .. , . .. .. . . . . sesuai clengar1. 1retentu.an Pasa1 ........... (13� ... . ........ Peraturan Pemturan. i\•ienteri Ke1.1x."'tngan I'{o·:nl.or ..... , ..... (14) .......... tentang Tata Cru-a Pe1nberitahuan Dan Penga��vasan_, Ind:ikator Yang Iviencur.i g a1Q.'\n, Pe111hav:aru1 Vang T'unai Dru1/Atau Instru.n1:en Pernba;raran Lain, Pengena:'U1. Sank:si Atbnin.istratif D a.n P en.y eto r:an Ke Kas N egM.a. Den1.ilci.an .ka.n:U. s.runpailmn untuk 111endapatlrn.n 1re.putus;."tn te.b-ila lru1jut. D irektu:r ..... ( 15) ..... / Ke.pala ..... ( 15 ) .... . . .... . .... .... (16·) ............. . KIP .... (17) . ... ...... .. Ten1b u san: 1 .. , .•. , .. .... (18) ... ..... .... .. . 2. dst. www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) - 43 - PETUNJUK PENGISIAN Diisi nama direktorat di Direktorat J enderal Be a dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelaksanaan kebijakan di bidang penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai/ Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/ Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pembawaan uang tunai dan/ a tau instrumen pembayaran lain. Diisi nomor surat usulan peruntukkan. Diisi tanggal, bulan, dan tahun diterbitkannya surat usulan perun tukkan. Diisi sifat surat usulan peruntukkan. Diisi jumlah lampiran surat usulan peruntukkan. Diisi perihal surat usulan peruntukkan uang tunai dan/ a tau instrumen pembayaran lain. Diisi pimpinan unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan yang menyelenggarakan fungsi pelaksanaan ke bij akan di bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan, kekayaan negara lain - lain. Diisi alamat unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan yang menyelenggarakan fungsi pelaksanaan ke bij akan di bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan, kekayaan negara lain-lain. Diisi jumlah uang tunai dan/ a tau instrumen pembayaran lain. Diisi jumlah uang tunai dan/ a tau instrumen pembayaran lain dalam mata uang Rupiah, dalam hal uang tunai dan/ a tau instrumen pembayaran lain dalam bentuk valuta asing. Diisi nomor, tahun, dan judul Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan uang tunai/instrumen pembayaran lain menjadi milik negara. Diisi jenis peruntukan yang diusulkan, yakni pemusnahan atau dihibahkan untuk kepentingan pendidikan, pameran atau disimpan di museum. www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) - 44 - Diisi pasal dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pemberitahuan dan pengawasan, indikator yang mencurigakan, pembawaan uang tunai dan/ a tau instrumen pembayaran · lain, pengenaan sanksi administratif dan penyetoran ke kas negara, yang mengatur ketentuan mengenai jenis-jenis peruntukkan uang tunai dan/ atau instrumen pembayaran lain yang menjadi milik negara. Diisi nomor, tahun, dan judul Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pemberitahuan dan pengawasan, indikator yang mencurigakan, pembawaan uang tunai dan/ atau instrumen pembayaran lain, pengenaan sanksi administratif dan penyetoran ke kas negara. Diisi direktur di Direktorat J enderal Be a dan · Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelaksanaan kebijakan di bidang penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai/Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, yang mempunya1 kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pembawaan uang tunai dan/ a tau instrumen pembayaran lain. Diisi nama pejabat yang menandatangani surat usulan perun tukkan. Diisi NIP pejabat yang menandatangani surat usulan perun tukkan. Diisi pihak - pihak yang terkait dengan usulan peruntukkan uang tunai dan/ a tau instrumen pembayaran lain. www.jdih.kemenkeu.go.id - 45 - E. FORMAT PERMINTAAN KETERANGAN INTERVIEW FORM OF INTERNATIONAL TRANSPORTATION OF BEARER NEGOTIABLE INSTRUMENTS (BERJTA CARi\. WAWANCARA ATAS PEivlBAWAA.N UANG TUNAl DAN/ATAU INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN) PART 1 : INTERVIEW REASON (Alasan Pem.eriksaan) 1. Declaration (Pemberitahuan) 0 Not Declare {Tidak Memberitahukan) D False Declaration (Metnberitahukan Dengan Tidak Benar) 2. Concealing Illegally (Disembunyikan Sec.ara l\rlelawan Hukumt D Yes (Yaj D No (Tidalc) 3. Otl1e1·s {Lait111Jl·a} ..................................................................... ............................. ........................... . . PART 2: PERSONAL DETAILS (Data Did) FOR A PERSON DEPARTING OR ENTERING THE INDONESIA CUSTOMS TERRITORY, OR A PERSON SHIPPING, Mi\ILING, OR RECE-NING CURRENCY BEARER NEGOTIABLE INSTRUMENTS. (unttJk penutnpang yang ke1uar / masu.lc Daerah Pabean Indonesia, a tau orang yang 1nengirinl/ menerima uang t:unai/instrument pembayaranlain melalui kargo komersial clan/ataujasa kiriman� 1. F·ull Name (Nama Lenglmpj 2. Nationality 3. Passport No./National R eg istration Identification Card No. (Nomor Paspor/Nomor Kartu Tanda Pe:ncluch.J.k) 4. Date of Birth (Tanggal Lahir 5. Residence Address (Alrunat Tempat Tinggal) 6. Occupation Wekerjaan) JF ACTING FOR ,'\NYONE ELSE {Jika membawa uang tun ... r.U milik orang lain) PERSONAL (Pribacli.} 7. Full Name (Nama Lenglmp} 8. Nationality (Kebangsaanl 9. Passport No ./National Registration Identification Card No. (Nomor Paspor/Nomor Kartu Tanda Pench.Kluk) 10.. Date of Birth (Tanggal Lahir) www.jdih.kemenkeu.go.id - 46 - 11. Residence Address (Alamat Tempat Tinggal) 12. Occupation (Pekerja.�n) CORPORATE (Perusahaan) 13. Name of Corporate iNama Perusaha.�n) 14. Address of Corporate (1\lamat Perusahaan) 15. Type of Bu . .-,;iness Activity (J enis U saha] D Banks (Bank) D Money Chan g er (U&9.ha Penukaran Valas) 0 Others {Lainnya) PART 3: TRAVEL/MAILED/SHIPPED DETAILS (Data Perjalanan/Pengiriman) IF CASH OR BEARER NEGOTIABLE INSTRUMENTS IS ACCOMPANIED BY A PERSON pika uang tunai atau instrument. pembayaran lain dibawa langsung) 16. Flight/Ship/Vehicle No. and Nrune {Nomor dan nama penerbangan/lmpal/kendaraan} 17. Last Port/Place (Pelabuhan/Tempat Ac:; al) 18. NeA-t Port/Destination (Pelabt.:thru1/Tempat Tqjuan) 19. Address in Indonesia (Alrunat di Indonesia} 20. Purpose of Visit (Maksud Perjal.-u1ru1} 0 Business/Official [Bisnis/Dinas) . D Visiting/Holiday {Kunjungan/Lihuran) 0 Employment/Student (Bekerja/Pel�ar) D Others (Lainnya} IF CASH OR BEARER NEGOTIABLE INSTRUwiENTS WAS rvL'\ILED OR OTHERWISE SHIPPED (Jika uang tunai a tau instrument pembayaran lain dikirim melalui jasa kriman pas/ jasa titipan/ jasa kargo komersial) 21. Date shipped (dd/nun/yyyy ) {tanggal pengiriman} 22. Date received (dd/m . .m/yyyy) ,{tan g gal diterima) www.jdih.kemenkeu.go.id - 47 - 23. Method of sh ipment (e.g. mail, public carrier, etc} (metode pengiriman (contoh: mail; jasa kargo komersial. dll } ) 24. Name of carrier (namajas apengir. iman ) 25. Shipped to (name and address) (T1.�uan pengiriman (nama clan alamat}) 26. Re::: eived from (name and ad dr e s s ) (asal pengirima.n {nama dan alamat)} PART 4 : CURRENCY AND MONETARY INSTRUMENT INFORMATION (lnforma si Uang Tuna.i dan/ atau lns trumen P em b ay ar an Lain) 27. This Shiprnent is {Petjalanan/ Pengangkut an} D Ar ri v al / I n Bound (Kedatangan /M asuk) D Depru·ture /Out Bound {Keberangka tan/Keluar} 28. Currency and monetary instrUlnent information (Informasi Uang Tunai dan. Ins tn.unent Pembayaran Lain) No. Cm·renc y {Mata Uang} 1. Rupiah 2. US Dollar 3. 4. S. etc. No. Currency (M a ta Uang} 1. Bearer Ch e.::tue (Cek Atas Ba,.va) 2. Traveller's Ch e.::1ue (Cek Pela'l.vat ) •:) v. 4. S. etc. 29. Intende.::l Use (Mak .;;ud Penggt.maan Uang) D Personal E x p e n s e s (Pengeluaran Pribacli) 0 Educ..r.ttion {Pendidil (,< u1} Amount (Jmnlah) Arnammt {Jm11lah j D Business ( Bi sn i s) D Others {Lainn yal PART 5 : OTHERS INFORMATION www.jdih.kemenkeu.go.id - 48 - PART 6 : SIGNATURE :30 . Plc1.c e !Tempatj 31. Date !Tanggall CD CD IIIII INTERVIEWED PERSON I declare that I haYe ex,�nined this report, and to the be.,;t of my knowledge and belief it is true, correct and complete (Sa y a men y ntak:_rul b0Jnva saya telah memeriksa laporan ini. dan sejEtLUl pen g etaln1t111 dn.n keyakinan saya itu benar dru1 lengkap! 32. Signature !Tanda Tr-Ulgmll CUSTOMS OFFICIAL/INTERVIEWER (Pejabat Bea dan Cukai/Pewawancara) 33. Penalty iSanksi) D 'Yes {Yai· .. '" ............................................. .................... . D No (Tidak) Inspector (Name and Employee ID Number) fPemeriksa (Nama clan NIP ! I Signattu·e (Yanda Tan g an) Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum T.U. Kementerian MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI www.jdih.kemenkeu.go.id

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)