Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

130/PMK.010/2017

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi atau Baja Bukan Paduan.

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
130/PMK.010/2017
Tahun
2017
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
19 September 2017
Tgl pengundangan
19 September 2017
Mulai berlaku
19 September 2017
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2017 (1292), LL 2017
Subjek
IMPOR PRODUK CANAI · PENGENAAN BEA MASUK · BESI ATAU BAJA · Bidang Umum · Bidang Fiskal

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 130/PMK.010/2017 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK CANAl LANTAIAN DARI BESI ATAU BAJA BUKAN PADUAN Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 ten tang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang im p or selain dikenakan bea masuk dapat dikenakan Tindakan Pengamanan berupa pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan; b. bahwa Menteri Keuangan se belumnya telah menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137.1/PMK.011/2014 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan yang berlaku sampai dengan tanggal 21 Juli 20 17; www.jdih.kemenkeu.go.id - 2 - c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 88 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, diatur dalam hal Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia mener1ma permohonan perpanJangan Tindakan Pengamanan, maka Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia melakukan penyelidikan untuk membuktikan bahwa perpanJangan Tindakan Pengamanan masih diperlukan untuk mencegah atau memulihkan kerugian serius yang dialami oleh industri dalam negeri, yang masih melakukan upaya penyesuaian; d. bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia terdapat ancaman kerugian serius bagi industri dalam negeri akibat dari terjadinya lonjakan jumlah impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan; e. bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf d, melalui Surat Menteri Perdagangan Nomor 612/M-DAG/SD/6/2017 dan Surat Menteri Perdagangan Nomor 784/M-DAG/SD/ 7 j 2017, Menteri Perdagangan menyampaikan usulan perpanJangan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan; ;; 1 www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Menetap�an - 3 - 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564); 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara �epublik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik · Indonesia Nomor 4661); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 ten tang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5225); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK CANAl LANTAIAN DARI BESI ATAU BAJA BUKAN PADUAN. Pasal 1 (1) Terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 4 - (2) Produk impor berupa canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm (enam ratus milimeter) atau lebih, disepuh atau dilapisi dengan paduan aluminium-seng, mengandung karbon kurang dari 0,6o/o (nol koma enam persen) menurut beratnya, dengan ketebalan sampai dengan 0,7 mm (nol koma tujuh milimeter) yang termasuk dalam pos tarif ex. 7210.61.11. Pasal 2 Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 2 (dua) tahun dengan ketentuan sebagai berikut: No. Peri ode Besaran Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan 1. Tahun pertama, dengan Rp2.891.858jton periode 1 (satu) tahun (dua juta delapan sejak tanggal berlakunya ratus sembilan puluh Peraturan Men teri ini. ribu satu ratus delapan ton) delapan puluh lima rupiah per 2. Tahun kedua, dengan Rp2.186.030 /ton periode 1 (satu) tahun (dua juta seratus sejak tanggal berakhirnya delapan puluh enam tahun pertama. ribu tiga puluh rupiah per ton) www.jdih.kemenkeu.go.id - 5 - Pasal 3 Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang diproduksi dari negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal4 (1) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan: a. tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau b. tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perJanJian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal 1mpor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perJanJian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema perJanJian perdagan·gan barang in ternasional. (2) Dalam hal ketentuan dalam skema perJanJian perdagangan barang internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema perJ anJlan perdagangan barang in ternasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation). www.jdih.kemenkeu.go.id - 6 - Pasal5 Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri lnl. Pasal6 Peraturan Menteri ini berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. Pasal 7 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. �' www.jdih.kemenkeu.go.id - 7 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri lnl dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 September 20 17 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 20 17 MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG - UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1292 i' OYUWON� 21997031001 www.jdih.kemenkeu.go.id - 8 - LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 130 /PMK.010/2017 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK CANAl LANTAIAN DARI BESI ATAU BAJA BUKAN PADUAN DAFTAR NEGARA-NEGARA YANG DIKECUALIKAN DARI PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK CANAl LANTAIAN DARI BESI ATAU BAJA BUKAN PADUAN NO. NAMANEGARA NO. NAMANEGARA 1. Afghanistan 35. Ecuador 2. Albania 36. Egypt 3. Angola 37. El Salvador 4. Antigua and Barbuda 38. Fiji 5. Argentina 39. Gabon . 6. Armenia 40 . Gambia 7. Bahrain, Kingdom of 41. Georgia 8. Bangladesh 42. Ghana 9. Barbados 43. Grenada 10. Belize 44. Guatemala 11. Benin 45. Guinea 12. Bolivia, Plurinational State of 46. Guinea-Bissau 13. Botswana 47. Guyana 14. Brazil 48. Haiti 15. Brunei Darussalam 49. Honduras 16. Bulgaria 50. India 17. Burkina Faso 51. Jamaica 18. Burundi 52. Jordan 19. Cabo Verde 53. Kazakhstan 20. Cambodia 54. Kenya 21. Cameroon 55. Kuwait, the State of . 22. Central African Republic 56 . Kyrgyz Republic 23. Chad 57. Lao People's Democratic Republic 24. Chile 58. Lesotho 25. Colombia 59. Lithuania 26. Congo 60. Macao, China 27. Costa Rica 61. Madagascar 28. Cote d'Ivoire 62. Malawi 29. Croatia 63. Malaysia 30. Cuba 64. Maldives 31. Democratic Republic of the Congo 65. Mali 32. Djibouti 66. Mauritania 33. Dominica 67. Mauritius 34 . Dominican Republic 68. Mexico www.jdih.kemenkeu.go.id -· 9 - NO. NAMANEGARA NO. 69. Moldova, Republic of 96. 70. Mongolia 97. 71. Montenegro 98. 72. Morocco 99. 73. Mozambique 100. 74. Myanmar 101. 75. Namibia 102. 76. Nepal 103. 77. Nicaragua 104. 78. Niger 105. 79. Nigeria 106. 80. Oman 107. 81. Pakistan 108. 82. Panama 109. 83. Papua New Guinea 110. 84. Paraguay 111. 85. Peru 112. 86. Philippines 113. 87. Qatar 114. 88. Romania 115. 89. Russian Federation 116. 90. Rwanda 117. 91. Saint Kitts and Nevis 118. 92. Saint Lucia 119. 93. Saint Vincent and the Grenadines 120. 94. Samoa 121. 95. Saudi Arabia, Kingdom of NAMANEGARA Senegal Seychelles Sierra Leone Singapore Solomon Islands South Africa Sri Lanka Suriname Swaziland Tajikistan Tanzania Thailand The Former Yugoslav Republic of Macedonia (FYROM) Togo Tonga Trinidad and Tobago Tunisia Turkey Uganda Ukraine United Arab Emirates Uruguay Vanuatu Yemen Zambia Zimbabwe MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI jy www.jdih.kemenkeu.go.id

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)