Penundaan Pembayaran Utang Bea Masuk, Bea Keluar, dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda.
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOM OR 122/PMK.04/2017 TENTANG PENUNDAAN PEMBAYARAN UTANG BEA MASUK, BEA KELUAR, DAN/ATAU SANKS! ADMINISTRASI BERUPA DENDA Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengena1 penundaan pelunasan kekurangan pembayaran bea masuk dan/ a tau sanksi administrasi berupa denda telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.04/2008 tentang Penundaan Pelunasan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk dan/ a tau Sanksi Administrasi Berupa Denda; b. bahwa ketentuan mengena1 penundaan pelunasan kekurangan pembayaran bea keluar dan/ a tau sanksi administrasi berupa denda telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.04/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar; www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat - 2 - c. bahwa dalam rangka optimalisasi penerimaan bea masuk dan bea keluar, dan lebih memberikan kepastian hukum, serta memberikan kemudahan dalam pembayaran utang bea masuk, bea keluar, danjatau sanksi administrasi berupa denda, perlu mengganti ketentuan mengenai penundaan pembayaran utang bea masuk, bea keluar, danjatau sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37A ayat (4) Undang - Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Un dang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penundaan Pembayaran Utang Bea Masuk, Bea Keluar, dan/ atau Sanksi Administrasi Berupa Denda; 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom or 4886); www.jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan - 3 - MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENUNDAAN PEMBAYARAN UTANG BEA MASUK, BEA KELUAR, DAN/ATAU SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA. Pasa11 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. 2. Pemohon adalah orang perseorangan atau badan hukum yang tercantum dalam surat penetapan dan bertanggung jawab untuk melunasi utang bea rnasuk, bea keluar, dan/ a tau sanksi administrasi berupa denda, yang mengajukan penundaan pembayaran utang bea masuk, bea keluar, dan/ a tau sanksi administrasi berupa denda. 3. Direktur J enderal adalah Direktur J enderal Be a dan Cukai. 4. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. Pasal2 (1) Atas utang bea masuk, bea keluar, dan/atau sanksi administrasi berupa denda berupa: a. kekurangan pembayaran atas bea masuk atau bea keluar; dan/ atau b. sanksi administrasi berupa denda, dapat diberikan penundaan pembayaran. www.jdih.kemenkeu.go.id - 4 - (2) Penundaan pernbayaran sebagairnana dirnaksud pada ayat ( 1) rneliputi: a. pengunduran jangka waktu pernbayaran utang bea rnasuk, bea keluar, dan/ atau sanksi adrninistrasi berupa denda; atau b. pernbayaran secara bertahap utang bea rnasuk, bea keluar, dan/ atau sanksi adrninistrasi berupa denda. (3) Pernbayaran utang bea rnasuk, bea keluar, dan/ a tau sanksi adrninistrasi berupa denda terrnasuk bunga penundaan pernbayaran rnelalui rnekanisrne penundaan pernbayaran berupa pengunduran jangka waktu pernbayaran sebagairnana dirnaksud pada ayat (2) huruf a, harus dilakukan dengan cara pelunasan sekaligus. (4) Penundaan pernbayaran sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Pernohon sebagai akibat dari: a. penetapan Pejabat Bea dan Cukai; b. penetapan kernbali Direktur Jenderal atas penetapan Pejabat Bea dan Cukai; atau c. keputusan Direktur Jenderal atas keberatan. (5) Keputusan Direktur Jenderal atas keberatan sebagairnana dirnaksud pada ayat (4) huruf c, dapat diajukan perrnohonan penundaan pernbayaran dalarn hal keputusan Direktur Jenderal rnengena1 keberatan rnengakibatkan nilai tagihan lebih besar dari penetapan yang diajukan keberatan. Pasal 3 (1) Penundaan pernbayaran sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 2 dapat diberikan kepada Pernohon yang rnengalarni kesulitan keuangan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 5 - (2) Penundaan pembayaran bagi Pemohon yang mengalami kesulitan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan mempertimbangkan kemampuan Pemohon dalam membayar utangnya dengan melakukan penelitian terhadap: a. laporan keuangan; dan b. kredibilitas Pemohon. Pasa14 (1) Penelitian terhadap laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilakukan untuk menentukan tingkat likuiditas keuangan dan kemampuan Pemohon untuk melunasi utang bea masuk, bea keluar, dan/ atau sanksi administrasi berupa denda. (2) Penelitian terhadap kredibilitas Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilakukan untuk memastikan: a. Pemohon tidak mempunyai kewajiban penundaan pembayaran sebelumnya yang tidak dibayar sesuai dengan jumlah dan waktu yang telah ditetapkan; b. Pemohon tidak mempunyai tunggakan utang; dan c. Pemohon tidak dalam status diblokir oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (3) Tunggakan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi utang bea masuk, bea keluar, termasuk sanksi administrasi berupa denda dan/ atau bunga berdasarkan Undang-Undang Kepabe anan, selain yang diajukan penundaan pembayaran. Pasal5 ( 1) Penelitian laporan keuangan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan dengan menggunakan teknik analisis laporan keuangan yang terdiri atas beberapa rasio keuangan, yaitu: a. ras1o likuiditas yang merupakan perbandingan antara aktiva lancar dengan utang lancarnya; www.jdih.kemenkeu.go.id - 6 - b. ras1o solvabilitas yang merupakan perbandingan antara total aktiva dengan total utang; dan c. rasio rentabilitas yang merupakan perbandingan antara laba bersih dengan total ekuitas. (2) Pemohon yang mengalami kesulitan likuiditas keuangan dinyatakan mampu untuk melunasi utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dalam hal memenuhi kriteria: a. rasio likuiditas ;::: 0,50 (nol kama lima puluh) dalam 1 ( satu) tahun terakhir; b. rasio solvabilitas;::: 0,50 (nol kama lima puluh) dalam 1 tahun terakhir; dan c. rasio rentabilitas bernilai ;::: - 2,00 (negatif dua kama nol nol) dalam 1 ( satu) tahun terakhir (hanya berlaku untuk nilai ekuitas positif). Pasal6 (1) Penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak 1 (satu) hari setelah tanggal jatuh tempo surat penetapan. (2) Atas penundaan pembayaran yang diberikan, dikenakan bunga sebesar 2o/o (dua persen) per bulan terhitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran tagihan dan bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh. (3) Perhitungan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan: a. pokok utang dalam hal penundaan pembayaran yang diberikan berupa pengunduran terhadap jangka waktu pembayaran; atau b. sisa utang dalam hal penundaan pembayaran yang diberikan berupa pembayaran secara bertahap. r \ www.jdih.kemenkeu.go.id - 7 - Pasal 7 (1) Permohonan penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan secara tertulis sesuai dengan tempat Pemohon penundaan pembayaran melunasi tagihan. (2) Dalam hal tempat Pemohon penundaan pembayaran melunasi tagihan adalah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. untuk nilai tagihan Rp5.000.000.000,00 (lima sampa1 miliar dengan rupiah), permohonan penundaan pembayaran diajukan kepada Direktur Jenderal u.p Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai; dan b. untuk nilai tagihan lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), permohonan penundaan pembayaran diajukan kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur yang tugas dan fungsinya di bidang evaluasi implementasi penerimaan dan penagihan. (3) Dalam hal tempat Pemohon penundaan pembayaran melunasi tagihan adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. un tuk nilai tagihan sam pa1 Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar dengan rupiah), permohonan penundaan pembayaran diajukan kepada Direktur Jenderal u.p Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; dan b. untuk nilai tagihan lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), permohonan penundaan pembayaran diajukan kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur yang tugas dan fungsinya di bidang evaluasi implementasi penerimaan dan penagihan. (4) Permohonan penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 20 (dua puluh) hari sebelum tanggal jatuh tempo penetapan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 8 - (5) Permohonan penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan surat permohonan sesuai dengan contoh format yang tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Permohonan penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan: a. fotokopi penetapan; b. skema rencana penundaan pembayaran yang paling sedikit memuat: 1. jangka waktu pengunduran; atau 2. jumlah besaran pembayaran secara bertahap, dengan menggunakan formulir sesuai dengan contoh format yang tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; c. surat pernyataan kesanggupan menyerahkan jaminan berupa jaminan bank atau customs bond, sesua1 dengan format yang tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; d. laporan keuangan tahun terakhir yang sudah diaudit oleh akuntan publik dengan opini paling rendah waJar pengecualian dengan pengecualian, sepanJang tersebut tidak mempengaruhi penilaian kinerja keuangan perusahaan; dan e. laporan keuangan periode berjalan termasuk laporan kas berj alan. (7) Dalam hal laporan keuangan tahun terakhir belum diaudit oleh akuntan publik, Pemohon wajib melampirkan: a. laporan keuangan periode sebelumnya yang sudah diaudit; b. laporan keuangan tahun terakhir; dan c. laporan keuangan periode berjalan termasuk laporan kas berj alan. C. www.jdih.kemenkeu.go.id - 9 - (8) Dalam hal Pemohon tidak diwajibkan membuat laporan keuangan berdasarkan peraturan perundang - undangan, Pemohon wajib melampirkan pembukuan atau catatan kas perusahaan. Pasal8 (1) Atas permohonan penundaan pembayaran yang diajukan oleh Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( 1), dilakukan proses pemeriksaan administrasi dan penelitian dokumen permohonan oleh: a. unit yang menangani perbendaharaan, untuk Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai; b. bidang yang menangani perbendaharaan, untuk Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; atau c. sub direktorat yang tugas dan fungsinya di bidang penenmaan, fungsinya untuk direktorat yang tugas dan di bidang evaluasi implementasi penerimaan dan penagihan. (2) Pemeriksaan administrasi dan penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pemeriksaan dan penelitian terhadap: a. surat permohonan; b. kelengkapan lampiran surat permohonan; c. jangka waktu permohonan; d. kredibilitas Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan e. laporan keuangan, pembukuan, atau catatan kas perusahaan. Pasal 9 (1) Atas permohonan penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( 1), Direktur J enderal memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan tersebut diterima secara lengkap dan benar. www.jdih.kemenkeu.go.id - 10 - (2) Permohonan penundaan pembayaran dapat disetujui dalam hal: a. surat permohonan sesuai; b. lampiran permohonan lengkap; c. memenuhi jangka waktu yang'ditetapkan; d. Pemohon memenuhi persyaratan laporan keuangan sesuai penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1); dan e. Pemohon mempunyai kredibilitas yang baik sesua1 dengan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). (3) Dalam hal permohonan penundaan pembayaran disetujui, Direktur yang tugas dan fungsinya di bidang evaluasi implementasi pener1maan dan penagihan, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atas nama Direktur Jenderal menerbitkan: a. Keputusan Direktur Jenderal mengenai pemberian penundaan pembayaran berupa pengunduran jangka waktu pembayaran menggunakan format yang tercantum dalam Lampiran Huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau b. Keputusan Direktur Jenderal mengenai pemberian penundaan pembayaran berupa pembayaran seca ra bertahap menggunakan format yang tercant um dalam Lampiran Huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Dalam hal permohonan penundaan pembayaran ditolak: a. Direktur yang tugas dan fungsinya di bidang evaluasi implementasi penerimaan dan penagihan; t www.jdih.kemenkeu.go.id -11 - b. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; a tau c. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, atas nama Direktur Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan penolakan disertai dengan alasan penolakan menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran Huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal10 (1 ) Dalam hal permohonan penundaan pembayaran disetujui, Pemohon wajib menyerahkan jaminan berupa jaminan bank atau customs bond. (2) Nilai jaminan yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) yaitu sebesar tagihan yang diajukan penundaan pembayaran ditambah bunga atas penundaan. (3) Jaminan wajib diserahkan paling lambat pada saat tanggal jatuh tempo surat penetapan. Pasal11 (1) Dalam hal Pemohon tidak menyerahkan jaminan sesua1 dengan nilai yang telah ditetapkan atau tidak melunasi tagihan pajak dalam rangka impor sampai dengan tanggal jatuh tempo surat penetapan, dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pemblokiran di bidang kepabeanan. (2) Dalam hal permohonan penundaan pembayaran disetujui: a. surat teguran atas tagihan utang bea masuk dan/ a tau sanksi administrasi berupa denda; a tau b. surat peringatan untuk tagihan bea keluar dan/ atau sanksi administrasi berupa denda, ditunda penerbitannya, sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang mengatur mengenai penagihan bea masuk, bea keluar, dan/ atau sanksi administrasi berupa denda. www.jdih.kemenkeu.go.id - 12 - Pasal 12 (1 ) Keputusan Direktur Jenderal mengena1 pemberian penundaan pembayaran dinyatakan tidak berlaku dalam hal: a. Keputusan Direktur Jenderal mengena1 pemberian penundaan pembayaran dicabut; atau b. seluruh tagihan telah dibayar lunas. (2) Pencabutan terhadap Keputusan Direktur Jenderal mengena1 pemberian penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) huruf a dilakukan dalam hal: a. Jaminan tidak diserahkan sampa1 dengan jatuh tempo surat penetapan; b. Pemohon tidak melunasi tagihan sampa1 dengan batas waktu penundaan; c. Pemohon tidak membayar angsuran sesuai deng an jumlah atau waktu yang telah ditetapkan; atau d. Pemohon dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga. (3) Pencabutan terhadap Keputusan Direktur Jenderal mengena1 pemberian penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh: a. Direktur yang tugas dan fungsinya di bidang evaluasi implementasi penerimaan dan penagihan atas nama Direktur Jenderal, dalam hal Keputusan Direktur Jenderal mengenai pemberian penunda an pembayaran diterbitkan oleh Direktur yang tugas dan fungsinya di bidang evaluasi implementasi pener1maan dan penagihan atas nama Direktur Jenderal; b. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Direktur Jenderal, dalam hal Keputusan Direktur Jenderal mengenai pemberian penundaan pembayaran diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Direktur J enderal; a tau � \ www.jdih.kemenkeu.go.id - 13 - c. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atas nama Direktur Jenderal, dalam hal Keputusan Direktur Jenderal mengenai pemberian penundaan pembayaran diterbitkan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atas nama Direktur Jenderal, dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengena1 pencabutan pemberian penunda an pembayaran dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak terpenuhinya ketentuan mengenai pencabutan, dengan menggunakan format yang tercantum dalam Lampiran Huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. ( 4 ) Dalam hal pemberian penundaan pembayaran dicabut, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Jamlnan dicairkan untuk membayar utang bea masuk, bea keluar, sanksi administrasi berupa denda, dan/ a tau bunga, dalam hal Pemohon sudah menyerahkan jaminan; dan/ a tau b. dilakukan penagihan aktif sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai penagihan utang bea masuk, bea keluar, sanksi administrasi berupa denda, dan/ a tau bunga. (5) Dalam hal keputusan Direktur Jenderal mengena1 pemberian penundaan dinyatakan tidak berlaku karena seluruh tagihan telah dibayar lunas se bagaimana dimaksud pada ayat (1 ) huruf b, jaminan dikembalikan kepada Pemohon. (6) Tata cara pengembalian jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jaminan di bidang kepabeanan. a www.jdih.kemenkeu.go.id -14 - Pasal13 (1 ) Terhadap tagihan bea masuk, danjatau sanksi administrasi berupa denda yang telah jatuh tempo dapat diberikan penundaan pembayaran tertentu berupa pembayaran secara bertahap. (2) Penundaan pembayaran tertentu sebagaimana dimaksud pad a ayat ( 1) dilaksanakan sesuai dengan keten tuan se bagai beriku t: a. mengajukan permohonan penundaan pembayaran tertentu kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur yang tugas dan fungsinya di bidang evaluasi implementasi penerimaan dan penagihan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini; b. terhadap Pemohon belum diterbitkan surat paksa; dan c. jaminan yang diserahkan berupa jaminan bank. (3) Dalam hal permohonan penundaan pembayaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disetujui, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Pemohon dikenakan bunga sebesar 2°/o (dua persen) per bulan dikalikan pokok utang dengan jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan; dan b. pembayaran secara bertahap menggunakan formulir skema pembayaran bertahap menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran Huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Penagihan aktif dilanjutkan dalam hal Pemohon tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3). (5) Pemberian penundaan pembayaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) dikecualikan dari ketentuan da lam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan huruf c, dan Pasal 6 ayat (2). r \ www.jdih.kemenkeu.go.id - 15 - Pasal 14 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.04/2008 tentang Penundaan Pelunasan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk dan/ atau Sanksi Administrasi Berupa Denda; dan 2. Pasal 17 sampai dengan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan: a. Nomor 146/PMK.04/2014 (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 966); dan b. Nomor 86/PMK.04/20 16 (Berita Negara Tahun 2016 Nomor 790), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 15 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id -16- Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2017 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2017 MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1227 Salinan sesuai dengan aslinya Kepal · Umum www.jdih.kemenkeu.go.id -17 - LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 122/PMK.04/2017 TENTANG PENUNDAAN PEMBAYARAN UTANG BEA MASUK, BEA KELUAR, DAN/ATAU SANKS! ADMINISTRASI BERUPA DENDA A. FORMAT PERMOHONAN PENUNDAAN PEMBAYARAN BEA MASUK, BEA KELUAR, DAN/ATAU SANKS! ADMINISTRASI BERUPA DENDA KOPSURATPERUSAHAAN Nom or Lamp.iran Hal ........... (1).......... . ......... (2) ......... . .......... {3) ......... . Pennohonan. Penundaan . Pembayaran Be a Masuk, Be a Keluar, Dan/ Atau San.ksi Administrasi Berupa Denda, Berupa Pembayaran Secara Bertahap f Pengunduran Janglca Waktu Pembayaran*) Yth. Direktur J enderal Bea dan Cukai u. p. Direktur Penerimaan dan Perencanaa.n Srtategis / Kepala .......... (4) ..... . •.... *) ..................... (5) .....•.... Kami yang bertan.datangan di bawah ini: Nama Jabatan : ............................................. {6) ............................................ . : ............................................. (7) ........... � ................................ . Nam.a Perusahaan : � ................. � ......... � ................ {8) .• .•. ••••. · ......... . ................... ..... . Alam.at Perusahaan : ....... � ...................................... {9} ............ ; .............. . ... . ............. . Nomor identitasjNPWP : .................... {10) ...................... / ................... (10) .................... . denga.ti ini mengajukan permohonan untuk dapat melak:ukan Penundaan berupa pembayaran secara bertahapjpengunduran jangka. waktu pembayara.t1.'•) atas tagiha.t'l. bea masuk, bea keluar danfatau sanksi administrasi berupa denda*) sesuai tagihan seperti dimal<:sud pada Sur at Penetapan Nom or .......... ( 11) .......... tanggal .......... { 12) ......... . , denga ri rincian sebagai berikut: Bea Masuk/Bea Keluar : Rp ............................................ . Sanksi Administrasi Jumlah : Rp ............................................ . : Rp ............................................. . Permohonan ini l�ami ajukan dengan alasan sebagai berikut: ....... .......................................................... (13) .................................................... : ................ . . Dalam rang.ka pemenuhan persyaratan dalam pengajuan permohonan Penundaan, bersama ini ka.mi lampirkan: · a. Fotocopy Surat Penetapan; b. Skema rencana Penundaan; c. Surat pernyataan kesanggupan menyerahkan jaminan berupa Jaminan Bank atau Guswms Bond; dan d. Laporan keua.n.gantahun terakhir yang sudah cliaudit oleh akun.tan publik dan laporan. keuangan periode berjalan t.ermasuk laporan kas berjalan. Demikian kami sampaikan untuk men.dapatkan keputusan. Hormat karni, .......... (14) ......... . *} corBt yang tidak perlu www.jdih.kemenkeu.go.id - 18 - PETUNJUK PENGISIAN Nom or ( 1) diisi nomor surat permohonan·. Nomor (2) diisi tempat, tanggal, bulan; dan . tahun surat permohonan diajukan. Nomor (3) · diisi ju m lah lampi r an surat permohonan. Nornor (4) · diisi nama Kantor Pelayanari Utama Bea dan Cukai atau Kantor Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (1 4 ) Pengawasan dan Pelayanan · Bea dan Cukai tern pat mengajukan permohonan. diisi alamat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, Kantor Pengawasan dan · Pelayanan Bea dan Cukai atau alamat Direktorat Penerimaan dan . Perencanaan Strategis Direktorat J enderal Be a dan Cukai. diisi nama pemohon. diisi jabatan pemohon . diisi nama perusahaan pemohon. diisi a l amat perusahaan pemohon. diisi nomor identitas dalam rangka akses kepabeanan dan . Nomor Pokok Wajib Pajak. diisi nomor Surat Penetapan. diisi tanggal Surat Penetapan. diisi alasan permohonan diajukan. diisi .tanda tangan dan nama jelas pemohon. www.jdih.kemenkeu.go.id - 19 - B. · FORMAT SKEMA . RENCAN . A PENUNDAAN PEMBAYARAN BEA MASUK, BEA KELUAR, DAN/ATAU SANKS! ADMINISTRASI BERUPA DENDA 1. PENUNDAAN PEMBAYARAN BERUPA PENGUNDURAN JANGKA WAKTU PEMBAYARAN Jangka Waktu Pengunduran (Da1am Bulan) ..... (1) ..... Bea Bea · Masuk Keluar ..... (2)..... . .... (3) ..... SankS.i Bunga (2'1/o x Tanggal Administrasi Jumlah Bulanx TOTAL Jatuh Jumlah Tagihan Tempo ..... (4) ..... ..... (5) ..... ..... (6} ..... . .... (7} ..... 2. PENUNDAAN PEMBAYAAN BERUPA PEMBAYARAN SECARA BERTAHAP/PENGANGSURAN · Bea Bea Sanksi Bunga (2'1/o x Sisa Tanggal Angsuran Masuk Keluar Administrasi Jumlah Tagihan TOTAL Jatuh Tempo 1. ..... (8) ..... ..... (9) ..... ...... (10) ..... .. ... (11) ..... . .... (12) ..... .. ... (13) ..... .. ... (14) .... 2. 3 . ... 12. JUMLAH I I I Keterangan: Skema rencana penundaan pembayaran diisi sesuai dengan jenis · penundaan pembayaran yang diajukan dalam surat permohonan. www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) - 20 - PETUNJUK PENGISIAN diisi jumla h bulan, penundaan pembayaran berupa pengunduran jangka waktu pembayaran. diisi jumlah besaran bea masuk yang diajukan pengunduran jangka waktu pembayaran. diisi . jumlah be saran bea keluar yang diajukan . pengunduran jangka waktu pembayaran. N o " mor ( 4). diisi jumlah be . saran ·sanksi administrasi yang diajukan Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) No . mor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) . pengunduranjangka waktu pembayaran. diisi besar a n bunga penundaan pembayaran, dihitung dengan formula: . 2°/o (dua persen) dikali jangka waktu pengunduran sesuai angka (1) dikalikan dengan juml a h tagihan sesuai angka (2), angka (3), da n jatau _ angka (4). diisi jumlah seluruh tagihan yang harus dibayar meliputi penjumlahan tagihan pokok sesuai angka (2), angka (3), danjatau angka ( 4) ditambah besaran bunga sesuai angka (5). diisi . tanggal jatuh tempo tagihan sesua i pengunduran jangka waktu pembayaran. diisi urutan bulan penundaan pembayaran berupa pembayaran . secara bertahap. diisi jumlah besaran bea masuk yang diangsur, diperoleh dari total bea masuk dibagi dengan jumlah bulan pengangsuran. diisi jumlah besaran bea keluar yang diangsur, diperoleh dari total . bea keluar dibagi dengan juml a h bulan pengangsuran. diisi jumlah . be saran sanksi administrasi yang diangsur, diperoleh dari total sanksi administrasi dibagi dengan jumlah bulan pengangsuran. diisi besaran bunga pengangsuran, dihitung dengan formula: 2°/o (dua p e rsen) dikali jumlah sisa tagihan bulan sebelumnya sesuai tagihan dalam · angka (9), angka (10), danjatau angka· (11). www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (13) Nomor (14) - 21 - diisi jumlah _seluruh tagihan yang harus dibayar pada bulan berjalan pengangsuran meliputi · penjumlahan tagihan pokok sesua,i angka · (9), angka (10), dan/ atau angka · (11) ditambah besaran bunga sesuai angka (12). diisi tanggal jatuh· tempo pernbayaran tagihan sesuai pada bulan · berjalan pengangsuran. www.jdih.kemenkeu.go.id - 22 - C. FORMAT JAMINAN SURAT PERNYATAAN .KESANGGUPAN MENYERAHKAN Nom or Lampiran Hal KOPSURATPERUSAHAAN ... · ....... (1) ......... . .......... (3) ..... · .... . Pernyataan Kesanggupan Menyerahkan Jaminan Yth. Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur .......... {4) .......... / Kepala ............. {5) ........... *) ........................ (6) .......... . . Kami yang bertandatangan di bawa:h ini: .......... (2) ......... . Nama ...... . ....................... .............. '(7) ................................. � .......... . Jabatan ........................ _ .................. {8) ............................................ . Nama Perusal1aan ......................................... ."(9) ............................................ . Alamat Perusal1aan · .......................................... (10). ........................................... . N·omor identitasjNPWP .................. ( 11} .. � .... . ....... � ..... f .................... { 11) ................... . dengan ini menyatakan bahwa kami sanggup dan bersedia menyerahkanjaminan berupa Jaminan Bank/ Cust01ns Bonds*) dalaril rangka pemenuhan persyaratan pengajuan permohonan penundaan pembayaran bea masuk, bea keluar, dan/ atau sanksi administrasi berupa denda. · Hormat Kami, ·I Meterai ........... (12) ........ .. *) co ret yang tidalc perm www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) - 23 - · PETUNJUK PENGISIAN diisi .nomor surat permohonan. diisi tempat, tanggal, bulan dan tahun surat pernyataan. diisi jumlah lampiran surat permohonan. diisi nama · direktorat yang tugas dan fungsinya di bidang evahiasi implementasi penerimaan dan penagihan · . diisi nama Kantor Pelayanan tempat mengajukan permohonan. diisi aJamat Kantor Pelayanan atau alamat direktorat evaluasi · implementasi penerimaan dan penagihan. · diisi narria Pemohon. diisi jabatan Pemohon. diisi nama perusahaan; diisi alamat perusahaan. diisi nomor ·identitas dalam rangka akses kepabeanan dan Nomor Pokok Wajib Pajak. diisi tartda tangan dan nama jelas Pemohon di bawah meterai. www.jdih.kemenkeu.go.id - 24 - D. FORMAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI MENGENAI PEMBERIAN PENUNDAAN. PEMBAYARAN BERUPA PENGUNDURAN JANGKA WAKTU PEMB . AYARAN Menin1bang KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR .......... {1) .......... . TENTANG PERSETUJUAN PENGUNDURAN JANGKA WAKTU PEMBAYARAN UTANG BEA MASUK> BEA KELUAR, DAN/ ATAU SANKSI ADMlNISTRASI BERUPA DENDA KEPADA .......... (2) ......... . DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUI{AI, a. bah\¥8. .............................................. {3) ................................................. ; b. bah\¥8. .............................................. (3) ...... · ........................................... ; c. bal1\Va berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud dalan1 huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Persetujuan PengunduranJangka Waktu Pembayaran Utang Bea Masuk, Bea Keluar, dan/atau Sanksi Adnrinistrasi Berupa Denda ·Kepada .......... (2) .......... ; ��Iengingat Peraturan Menteri Keuangan · Nomor ........... (4) .......... teritang Penundaan Pembayaran Utang Bea Masuk, Bea Keluar, dan/ atau Sanksi Adnunistrasi Berupa Denda; Men1perhatikan: Surat permohonan Nomor .......... (5) .... ...... yang diajukan oleh: Nama Pen1ohon ...................... , .. (6): ............. · ................ . Nan1a Perusahaan ......................... (2) .............................. . Nomor identitas/ NPWP ............ : ............. '{7) .............................. . Alamat.Perusahaan ..................... . .. :.(8) ............................. .. MEMUTUSKAN: Menetapkan KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL .BEA DAN CUKAI TENTANG PERSgTUJUAN PENGUNDURAN JANGI{A WAKTU PEMBAYARAN UTANG BEA MASUK, BEA. KELUAR, DAN/ ATAU SANKSI ADMINISTRASl BERUPA DENDA KEPADA .......... (2) .......... . PERTAMA Mengabulkan permohonan .......... (2) .......... untuk n1elakukan pengunduran pembayaran bea n1asuk, bea keluar > dan/ atau sanksi adnrinistrasi berupa denda*) sesuai surat tagihan Nomor .......... (9) .......... sebesar .......... (10) ........ .. ( .......... {11).� ........ ). KEDUA Kepada .......... (2) .......... diperkenankan untuk melakukan pen1bayaran sebesar Rp .......... (12) .......... ( ........... {13) .......... ) pada bulan .......... (14) .......... yang tern1asuk bunga 2% (dua · persen) per l;mlan selan1a jangka waktu ... : ....... (15}. · ......... bulan denganjatuh ten1po pada tanggal ...... · .... (16) ........ .. KETIGA Keplitusan Direktur J enderal ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku apab:ila: .KEEMPAT KELIMA KEEN AM a. Pemohon tidak membayar tagihan dan bunga sesuaijumlah dan v:aktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA; danfatau b. Pen1ohon dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga. Keputusan Direktur J enderal ini dinyatakari tidak berlaku apabila jaminan · tidak diserahkan sampai dengan tanggal jatuh ten1po surat penetapan, seluruh tagihan. telah dibayar, dan jaminan dikembal:ikan kepada yang bersangkutan. Dalam hal Keputusan Direktur J enderal ini dicabut dan dinyatakan tidak ·berlaku sebagain1ana dimaksud pada Diktum KETIGA, jaminan dicairkan dan d:ilakukan penagihan aktn sesuai dengan peratur<;tn perundang-undangan di bidang penagihan. Pemohon wajib · menyan1pa:ikan realisasi penundaan pembayaran kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p Direktur .......... (17) .......... atau Kepala .......... (18} .......... paling lambat 5 (lima} hari setelah tanggal jatuh tempo petnbayaran pokok tagihan berikut bunga. www.jdih.kemenkeu.go.id KETUJUH - 25 - Keputusan Direktur J enderal ini mulai. berlaku pada. tanggal ditetapkan dan · apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini, akan dilakukan pen1betulan seperlunya. Salinan Keputusan Direktur J enderal ini disampaikan kepada: 1. Direktur Jenderal Bea .dan Cukai; 2. Direktur .......... (17) .......... ; 3. ·Kepala Kantor Wilayah .......... (19) .......... ; 4 ...... : ..... (20) ......... . 5. Yang bersangkutan untuk d:iketahui dan diindahkan. Ditetapkan di .......... {21) ......... . pada tanggal ............ (22) ......... . a.n. DIREKTUR JENDERAL Direktur ..... � .... { 17) .......... f Kepala ...... �-: .... {18) .......... *) ................ {23) ........ .. NIP .......... (24) ......... . *) co ret yang tidak perkl www.jdih.kemenkeu.go.id - 26- PETUNJUK PENGISIAN Nom or ( 1) · · diisi nomor Keputusan Direktur J enderal Bea dan Cukai mengena1 persetujuan pemberian penundaan pembayaran berupa pengunduran jangka waktu pembayaran. Nomor (2) Nomor (3) . Nomor (4) · diisi. nama perusahaan .yang merigajukan . penundaan pembayaran berupa pengunduran jangka waktu pembayaran. diisi ·hal-hal yang menjadi pertimbangan untuk · dapat . memberikan penundaan pembayaran berupa pengunduran jangka waktu pembayaran. diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan tentang Penundaan Pembayaran Utang Bea Masuk, Bea Keluar, danjatau Sartksi Administrasi Berupa Denda. Nomor (5) diisi nomor dan tanggal surat permohonan. Nomor (6) diisi nama Pemohon. Nomor (7) Nomor diisi nomor identitas dalam ningka akses kepabeanan dan Nomor Pokok Wajib Pajak. Nom or (8) diisi alamat perusahaan. Nomor (9) diisi nomor dan tanggal surat penetapan. Nomor (10) diisi jumlah tagihan dalam angka. Nomor (11) diisi jumlah tagihan dalam huruf. Nomor (12) diisi nilai tagihan yang harus dibayar termasuk bunga 2o/o (dua persen) perbulan dalam angka. Norr1or (13) diisi nilai tagihan yang harus dibayar termasuk bunga 2o/o (dua persen) perbulan dalam huruf. Nomor (1 4 ) diisi bulan saat realisasi pelunasan atas penundaan pembayaran berupa pengunduran jangka waktu. Nomor (15) diisi jangka waktu pemberian penundaan pembayaran berupa pengunduran jangka waktu. Nomor (16). diisi · tanggal jatuh tempo penundaan pembayaran berupa pengunduran jangka waktu. No:rno r (17) diisi nama direktorat yang tugas dan fungsinya di bidang evaluasi implementasi penerimaan dan penagihan. www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor. (18) Nomor (19) Nomor (20) Nomor (21) Nomor (22) - 2 7 - diisi Kantor . Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan surat tagihan. diisi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang · membawahi Kantor Pengawasan dari Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan surat tagihan. diisi nama Direktur yang menerbitkan surat penetapan. Misalnya: Direktur Audit. diisi . tempat Keputusan Direktur· Jenderal Bea dan Cukai mengenai persetujuan pemberian penundaan pembayaran berupa pengunduran jangka waktu pembayaran ditetapkan. diisi tanggal Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ditetapkan. Nomor (23) . diisi nama DirekturjKepala Kantor yang menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. No;mor (24) diisi Nomor Induk Pegawai Direktur jKepala Kantor yang menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. f J " www.jdih.kemenkeu.go.id - 28- E. FORMAT KEPUTUSAN DIREKTUR . JENDERAL BEA DAN · CUKAI MENGENAI PEMBERIAN PENUNDAAN PEMBAYARAN BERUPA PEMBAYARAN SECARA BERTAHAP KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN DIREK.TUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR .......... (1} ......... . TENTANG PERSETUJUAN PEMBAYARAN SECARA BERTAHAP ATAS UTANG BEA MASUK, BEA KELUAR, DAN/ ATAU SANK$1 ADMINISTRASI · M enitnbang BERUPA DENDA KEPADA .......... (2) .... � ... .. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, a. bahv.ra ······ ······· : ............... .-................. (3) ... ..... .. ...................... ................ . ; b. bahwa .............................................. (3) .. ............... _ ................................ ; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagain1ana d:imaksud dalam huruf a dan huruf b, perhi menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Persetujuan Pembayaran Secara Bertahap Atas Utang Bea Masuk, Bea Keluar, dan/ a tau Sanksi Administrasi Berupa Denda Kepada ..... ; .... (2) .......... ; ivlengingat Peraturan Menteri Keuangan Nomor .......... (4).. ........ tentang Penundaan Pen1bayaran Utang Bea Masuk, Bea Keluar, dan/ atau Sanksi Adnunistrasi B�rupa Denda; :rviemperhatikan: Surat permohonan Non1or .......... (5) .......... yang diajukan oleh: Nama Pen1ohon : ......................... (6) .............................. . Nan1a Perusahaan · : .......................... (2) .............................. . Nonwr identitas/NPWP : ......................... (?) .............................. . Alamat Perusahaan : ......................... (8) ..... ,. ..... ....... · ............ . MEMUTUSKAN: 1\1enetapkan KEPUTUSAN DlREKT.UR JENDERAL . BEA DAN CUKAI TENTANG PERSETUJUAN PEMBAYARAN SECARA BERfAHAP ATAS UTANG BEA MASUK, BEA KELUAR, DAN/ATAU SANKS! ADMINISTRASI BERUPA DE.NDA KEPADA .. ..... · ... (2) ........ .. PERI'AMA Mengabulkan permohonan .......... (2) •. · ........ untuk melakukan pembayaran secara bertahap atas utang · bea masuk, bea keluar, dan/ atau sanksi adm:inistrasi berupa denda*) sesuai surat tagihan Nomor .......... (9) ........ .. sebesar · .......... (10) .......... { .......... {11) .......... ) .. KEDUA · · Kepada .......... (2) .......... diperkenankan untukmelakukanpembayaransebesar Rp ....... : ... {1'2) .......... { .......... (13} .......... ) setiap bulan yang termasuk bunga 2% {dua persen) per bulan selama jangka waktu .......... (14) .......... bulan dengan jatuh ten1po pada tanggal .... ...... (l5} .......... setiap bulannya. KETIGA Keputusan Direktur J enderal ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku apab:ila: a. Pemohon tidak membayar tagihan dan bunga sesuai jumlah dan waktu yang KEEMPAT KELIMA KEEN AM . telah ditetapkan sebagaimana ditnaksud pada Diktum KEDUA; dan/ atau b .. Peniohon dinyatakan pa_Uit oleh Pengadilan Niaga. Keputusan Direktur Jenderal ini dinyatakan tidak berlaku apabila janlinan tidak diserahkan sampai dengan tanggal jatuh tempo surat penetapan, seluruh tagihan telah dibayar, dan jaminan dikembal:ikan kepada yang bersangkutan. Dalam hal Keputusan Direktur J enderal ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sebagain1ana dimaksud pada Dikturn KETIGA, janrinan dicairkan dan d:ilakukan penagihan aktif sesuai dengan peraturan perundang-undangan eli bidang penagihan. Pemohon v.rajib menyanipa:ikan realisasi pembayaran secara bertahap kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p Direktur ..... .-.... (16) .......... atau Kepala .......... (17} .......... paling lambat 5 (lin1a) hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran -pokok tag:ihan berikut bunga. www.jdih.kemenkeu.go.id KETUJUH -:29 - Keputusan Direktur J enderal ini mulai berlaku pad a tanggal ditetapkan dan apabila cliken1udian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini, akan dilakukan pembetulan seperlunya. Salinan Keputusan Direktur J enderal ini . disampaikan kepada: 1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai; 2. Direktur .......... (16) .......... ; 3. Kepala Kantor Wilayah .......... {18) .......... ; 4. . ......... (1'9) ........ .. 5. ·Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan. Ditetapkan di .......... (20) ......... . pada tanggal ........... (21) ........ .. a.n. DIREKTUR JENDERAL Direktur .......... { 16) .......... / Kepala ............. (17) .......... *) ................ {22) ........ .. NIP .......... (23} ......... . *} co ret yang tidak perb.J. www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5 ) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) - 3 0- PETUNJUK PENGISIAN diisi nomor Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengena1 persetujuan pemberian. penundaan pembayaran berupa pembayaran secara bertahap. diisi nama perusahaan yang mengajukan penundaan pembayaran berupa pembayaran secara bertahap. diisi hal-hal yang menjadi pertimbangan untuk dapat memberikan penuridaan pembayaran berupa pembayaran secara bertahap. diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan tentang Penundaan Pembayaran Utang Bea Masuk, Bea Keluar, dan/ a tau Sanksi . Administrasi Berupa Denda. diisi nomor dan tanggal surat permohonan. diisi nama Pemohon. . Nomor diisi nomor identitas dalam · rangka akses kepabeanan dan Nomor Pokok Wajib Pajak; diisi alamat perusahaan. diisi nomor dan tanggal surat penetapan. diisi jumlah tagihan dalam angka. diisi jumlah tagihan . dalam huruf. diisi nilai tagihan yang harus dibayar termasuk bunga 2o/o (dua persen) perbulan dalam angka. diisi nilai tagihan yahg harus dibayar termasuk bunga 2% (dua persen) perbulan dalam huruf .. diisi jangka waktu penundaan pembayaran berupa pembayaran secara · bertahap. Nomor (15) · diisi tanggal jatuh. tempo penundaan pembayaran. berupa Nomor (16) Nomor (17) pembayaran secara bertahap. diisi nama direktora t yang tug as dan fungsinya di bidang evaluasi implementasi penerimaan dan penagihan. diisi ·Kantor Pelayanan· Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan surat tagihan. www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (18) - 3 1 - diisi Karitor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang membawahi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan surat tagihan. Nomor (19) diisi nama Direktur yang menerbitkan surat penetapan. Misalnya: Direktur Audit. Nomor (20). diisi tempat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengena1 persetujuan pemberian penundaan pembayaran berupa pembayaran sec�ra bertahap ditetapkan. Nom or (21) diisi tanggal Keputusan· Direktur J enderal Be a dan Cukai ditetapkan. Nomor (22) diisi nama DirekturjKepala Kantor yang · menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Nomor (23) · diisi Nomor Induk Pegawai Direktur/Kepala Kantor yang menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. www.jdih.kemenkeu.go.id - 32 - F. FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN PENOLAKAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI ...... · ............. · .................................... {1} ........................... ......... : .................... .. ..................... . .......................... ........ (2} ............. .. ..................... �························ · Nomor S:ifat Hal .......... (3} ..... ..... . Seger a ·:··· ..... (5) ......... . Yth ........... (6) ......... , .. .... .... (4) .......... . Sehubungan dengan surat Saudara Nomor .......... (7) ....... � .. tanggal .......... (8} ......... . tentang .......... (9) ........... , dengan ini disampaikan bahwa pennohonan Saudara tidal..: dapat ditindaklanjuti dengan pertimbangan bahwa: 1. '"""·""""(10) ........ .. 2. .. ........ ( 10) ........ .. Untuk itu dimohon Saudara dapat segera· melunasi t.agihan d:in1aksud. Demikian disan1paikan dan atas perhatiannya diuc�pkan terin1a kasih. a.n. DIREKTUR JE.NDERAL BEA DAN CUKAI Direktur .......... (1) .......... / Kepala .......... (1) ............. . .. *) ................ (11) ......... . NIP .......... (12} ... ..... .. *) co ret yang ti.dcik perlu t 1 (1 www.jdih.kemenkeu.go.id - 33 - PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) · diisi nama direktorat yang tugas dan fungsinya di bidang · evaluasi implementasi penerimaan dan penagihan, . Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, . atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan surat penolakan. Nomor (2) diisi alamat direktorat yang tugas dan fungsinya di bidang evaluasi implementasi pener1maan dan penagihan, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan surat penolakan. Nomor (3) Nomor (4) Noinor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) diisi nomor surat. diisi tanggal surat: · diisi perihal surat. diisi nama dan alamat Pemohon. diisi nomor surat permohonan. diisi tanggal surat permohonan. diisi perihal surat permohonan. diisi alasan permohonan tidak dapat dikabulkan. diisi nama pejabat yang menandafanganL . diisi Nomor Induk Pegawai pejabat yang menandatangani. www.jdih.kemenkeu.go.id - 34- G. KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL MEN GENAl PENCABUTAN PEMBERIAN PENUNDAAN PEMBA Y ARAN KEME NI'E'RIAN KEUANGl\N REPUB,LIK INDONESIA KEPUTUSAN DIREK"TUR JE.NDE-RAL BE-A DAN CUKAI · NOMOR ....... ..... {1} ....... ., ... : TE-NTANG PE.NCA.BUTAN ATAS KEPUTUSA.N .MENTERI .KEUi�NCi.�N N0.1vldR ''""'' '''{2) .............. . 1\lie'lgingat PE.RTAMA KEDlJA TENTANG .. . ......... (3),. ,..,., ... . D1REIITUR JENDEF..AL SEA DAN CUI�l\.I. a. hah.,.,ra ....... (4)... .... sebag.ai· Pamoho.n pen:und.aan penmayara:n. tag:ih.an keku::ran,gan · penlbayru:an bea .n'lasuk, bea kelu.ar, dan/atau sa:nks.i .adminis:tmsi berupa denda*) yang telahdiher:ilran · p·erseh.1.juan berdas.ar:k....--tn Keputusan D.-it:'P..:ktur Jendera1 Bea ·dan Cukai No:mo::r ...... . �2} ....... ·tentang .. . ..... (3} .••••.• , tklak men:q:runyai itikad baik untuk n1eh.ma�'i se1uruh utangns�a sehesa::r Rp ' ..... (5� ...... ( ....•. (6} ...... }; h. ba.h'\1ra herd..asa.rl-ran. pertimba.nga.:n. sebagain1...� dirnka.sud dalam. h.u.tUf ·E\ perlu 1nenetap::kan Keputus.an D:irektu.:r .Jende:ral Bea dan Cukai tentang Penc-.abutan Atas Keputusan Direktu1· Jender.eJ Bea dan Cuka:i Non'lO::r ...... (2) ...... ·tentang ,. ..... (3_) •••••• ; Peratura.n l\11e:n:teri Keuangan Nm:nor . ....... ( . 7) ...... tentang :Penu.ndaan Pembayaran Utang Bea lviasuk,. Bea Keluar, dan/ atau &.-=tnksi Adrninistrasi Berupa Denda; ME.MlJTUSKAN.� KE-PUTUS.t\L'f DlRE kr.nf.R. J.E-.NDE-RAL BE.:A DAN CUKAI TE-NTANG PE.NCABUT..A..N ATAS KEPUTUSAN DIRE-KTUR .J ENDERA..L BE-A DAN CU Ki\lNO}w!O.R ... ... (2) .•.... TENTANG ....... (3).��···· Keputus.an Direktu::r J,et1.deral Bea ·dan Gukai .No1n0:r ...... (2) ...... tent.a:ng ' ..... (3) ...... . dicahut drui dinyatakan rulak berlah.\.1, Keputusan. D:i:rektu.:r Jenderal ini mulai be:rlaku pada tanggal ditetapkan. Sali:na.n Keputu�an D±rekt:ur .J enderal in:i d:isru:npailr...an kepada: 1. Direh.--tur Jende:ral Beadan Cu.kai; 2. Dire'ktu::r ... X .. (8) ...... ; 3. Kepala Ka:n.to::r V.lllayah .. ....... ('g:) •••••• •• • ; 4. Yang b ersanglmt.an untuk d:iketahui dan. d:i.indahka11.. Ditetapkan di ..... .. . . ( 16} .... .,, . Pada tanggal ......... ( 1 7) ..... ..... . an. DIREKTUR J:END.E'RAL Direkhlr ..... . .... {8} ... ,,. .... ../ Kepala , . ,., , .. .... ... {1 2} ... .,., ., ., .. . *) H •• •• "·""·' •.r •·• ,.{ 13).,_ , ,"'' ' o '·' o· o ,. , •· •·•· :!'liP .. .. ,,., ..... .. {1·4} . ....... .. ..... . ... . . . '*} co- ret yang tidak per.lu . www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nom.or (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) - 3 5 - PETUNJUK PENGISIAN diisi nomor Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang . Pencabutan Atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai pemberian persetujuan penundaan pembayaran utang bea masuk, bea keluar, dan/ atau sanksi administrasi berupa denda. diisi nomor Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang akan dicabut. diisi perihal Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang akan dicabut. diisi nama Pemohon. diisi besaran utang bea masuk, bea keluar, dan/ a tau sanksi administrasi yang telah disetujui ditunda dalam angka. diisi besaran utang bea masuk, bea keluar, dan/ atau sanksi administrasi yang telah disetujui ditunda dalam huruf. diisi . nomor Peraturan Menteri Keuangan tentang Penundaan Pembayaran· Utang Bea Masuk, Bea Keluar, dan/ a tau Sa_J.ksi Administrasi Berupa Denda. nama direktorat yang tugas dan fungsinya. di bidang evaluasi implementasi peneriinaan dan penagihan, diisi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang membawahi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan C-Jkai yang inenerbitkan surat tagihan. diisi tempat ditetapkarinya Keputusan Direktur Jenderal Bea dan. Cukai tentang Pencabutan Atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai pemberian persetujuan penundaan pembqyaran utang bea masuk, bea keluar, danjatau sanksi administrasi berupa denda. diisi · tanggal ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai · tentang Pencabutan Atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai pemberian persetujuan · penundaan pembayaran utang bea niasuk, bea keluar, dan/ a tau sanksi administrasi berupa denda . . www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) - 36 - diisi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, dalam hal Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengena1 . pemberian . persetujuan penundaan · pembayaran utang bea masuk, bea keluar, dan/ atau. sanksi administrasi berupa denda diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. diisi nama Direktur/Kepala Kantor yang menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. diisi Nomor. Induk Pegawai Direktur /Kepala Kantor yang menandatangani. www.jdih.kemenkeu.go.id - 37 - H. · FORMAT SKEMA RENCANA PENUNDAAN PEMBAYARAN SECARA BERTAHAP ATAS TAGIHAN YANG SUDAH JATUH TEMPO i\.ngsu.ran Sanksi Hung a Tanggal Bea Masuk Bea Keluar (�/o X Jumlah Total Jatuh Ke Adminsitrasi Tagihan} Tempo 1. ..... (1} ..... ..... (2) ..... ..... (3} ..... ..... (4} ..... .. ... (5) ..... .. ... (6) ..... 2. 3 . ... 12 . . , JUMLAH J Catatan: Dalam hal penundaan pembayaran diajukan setelah tanggal jatuh tempo, bunga dihitung maksimal. www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) - 38 - PETUNJUK PENGISIAN diisi jumlah besaran bea masuk yang pembayarannya secara bertahap. diisi jumlah besaran bea keluar yang pembayarannya secara bertahap. diisi jumlah besaran sanksi administrasi yang pembayarannya secara bertahap. diisi besaran bunga pembayaran secara bertahap, dihitung deng an formula: 2°/o (dua persen) x jumlah sisa tagihan bulan sebelumnya sesuai tagihan dalam angka (1), angka (2), dan/ atau angka (3). diisi jumlah seluruh tagihan yang harus dibayar meliputi penjumlahan tagihan pokok sesuai angka (1), angka (2), dan/ atau angka (3), ditambah besaran bunga sesuai angka (4). diisi tanggal jatuh tempo tagihan pembayaran untuk bulan berjalan pembayaran secara bertahap. MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI www.jdih.kemenkeu.go.id