Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

120/PMK.04/2017

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai.

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
120/PMK.04/2017
Tahun
2017
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
31 Agustus 2017
Tgl pengundangan
31 Agustus 2017
Mulai berlaku
31 Agustus 2017
Tempat
Jakarta
Sumber
LL 2017, BN 2017 (1214)
Subjek
PERUBAHAN · PEMASUKAN/PENGELUARAN BARANG · KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS · Bidang Bea Cukai

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

MENTER! KEUANGAN REPUBLlK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO MO R 120/PMK. 04/ 20 17 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 47 /PMK.04/2012 TENTANG TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengena1 tata laksana pemas ukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan pembebasan cukai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 /PMK. 04/2012 tentang Tata Laksana Pemas ukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembe basan Cukai; b. bahwa untuk meningkatkan efektifitas pelayanan dan pengawasan atas pemas ukan dan pengeluaran Barang Kena Cukai ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan pembebasan cukai, perlu melakukan -perubahan atas ketentuan mengenai tata laksana pemas ukan dan pengeluaran barang ke www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Menetapkan -2- dru� dari kawasan yang. telah ditetapkan sebagai Kawasan : Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan : pernbebasan cukai, sebagaimana diatur dalarn Peraturan . Menteri Keuangan Nomor 47 /PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai; c. ba hwa be rda s arkan pe rtirnbangan se bagaimana dirn aks ud dalarn huruf a dan huruf b, per lu · men etapkan Pera turan Men teri Keuangan tentang · Pe rubahan atas Pe raturan Me nteri Ke ua ngan No rnor 47 /P MK. 04 /20 12 tentang Tata Laks ana : Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari : Kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan : Perdagangan . Bebas dan Pelabuhan Bebas dan · Pembebasan Cukai; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 /PMK.04/20 12 tentang : Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang telah ditetapkan seb agai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan · Pernbebasan Cukai (Berita Negru�a Republik Indonesia Tahun : 2012 Nomor 331); MEMUTUSKAN: PE RATU RAN MEN TER! KEUANGAN TENT ANG PERUBAHAN • ATAS PE RATU RAN MEN TER! KEUANGAN NOMOR 47 /P MK .0 4/20 12 TENT ANG TATA LAKSANA PEMASUKAN . DAN PENG ELUARAN BARA NG KE DAN DARI KAWA SAN YA NG TELAH DI TET APKAN SEB AGAI KAW ASAN PE RDAGANGAN . BEB AS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEB ASAN CUKAI . Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan · Nomor 47 /PlVIK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan · dan Pengeluru�an Barang ke dan dart Kawasan yang telal� : www.jdih.kemenkeu.go.id -3- ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Pembebasan Bebas . Cukai. dan Pelabuhan Bebas dan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 331), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 4 diubal1, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a), di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) : ayat yakni ayat (Sa), dan ayat (6) diubah, sehingga Pasal 4 · berbunyi sebagai berikut: Pasal4 (1) Pengangkut atau pihak lain yang bertanggung jawab · atas barang hams mengajukan perbaikan terhadap · Inward Manifest yang telah mendapatkan nomot dan tanggal pendaftaran dalam hal: a. terdapat kesalahan mengenai nomor, merek, · ukuran dan jenis kemasan dan/atau peti · kemas; b. terdapat kesalahan 1nengenai jumlal1 ke1nasan : dan/ atau peti kemas serta jumlah barang curah; c. diperlukan penggabungan beberapa pos menjadi : 1 (satu) pos, dengan syarat: 1. pos Inward Manifest yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran yang akan digabungkan berasal dari Inward Manifest yang telah mendapatkan nomor pendaftaran yang sama; dan tanggal 2. shipper I supplier, consignee, notify address I notify party merupakan pihak yang sama dan pelabuhan pemua tan hams sama untuk masing-masing pos yang akan : digabungkan; dan 3. telah diterbitkan revisi Bill of Lading I Airway Bill/ dokumen pengangkutan lainnya; www.jdih.kemenkeu.go.id -4- d. dihap us; e. terdap at perubahan pihak consignee pada pos atau sub pos Inward Manifest)· f. terdapat kesalahan atau perubahan pos Inward Manifest; dan/ a tau g. terdapat kesalahan nomor dan/ atau tanggal dokumen pengangkutan seperti Bill of Lading) Airway Bill, atau dokumen pengangkutan lainnya. (1a) Dalam hal terjadi perubahan atau kesalahan data selain se bagaimana dimaksud pad a ayat ( 1), Pengangkut atau pihak lain yang bertanggung jawab atas barang dapat melakukan perbaikan terhadap Inward Manifest. (2) Perbaikan terhadap Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan sepanjang dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung. (3) Perbaikan terhadap Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean atau pejabat yang ditunjuk. (4) Dalam hal diperlukan perincian lebih lanjut atas pos Inward Manifest yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari barang yang dikirim secara konsolidasi, Pengangkut atau pihak lain yang bertanggung jawab atas barang dapat mengajukan perbaikan terhadap Inward Manifest dalam jangka waktu paling lambat 48 (empat puluh delapan) jam terhitung setelah Inward Manifest mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran tanpa persetujuan Kepala Kantor Pabean atau pejabat yang ditunjuk. (4a ) Da lam hal Peng angku t atau piha k lain yang bertanggung ja wab atas barang tidak meme nu hi batas waktu perb aikan Inward Manifest se bagaimana dima ksu d pa da ayat (4 ), per 1nc 1an lebih lanj ut atas pos Inward Manifest hanya dapat dilakukan dengan persetujuan kepala Kantor Pabean atau pejabat yang ditunjuk. www.jdih.kemenkeu.go.id -5- (5) Pengangkut atau pihak lain yang bertanggung jawab . atas barang yang mengajukan perbaikan Inward · Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan · ayat (4) bertanggung jawab terhadap akibat yang : timbul dari pengajuan perbaikan tersebut. (5a) Perbaikan data Inward Manifest diperlukan dalam : hal terjadi perubahan atau kesalahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f. (6) Tata cara perbaikan Inward Manifest sebagaiman.a dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagain1ana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan . Nomor 47 /PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pe1nasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari . Kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan : Pembebasan Cukai. 2. Ketentuan Pasal 10 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni · ayat (6), sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: Pasal10 (1) Barang yang diangkut oleh sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), wajib dibongkar di Kawasan Pabean atau dapat dibongkar . di tempat lain setelah 1nendapat izin Kepala Kantor : Pabean. (2) Pembongkaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah Intvard Manifest· mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran . sebagaimana dimaksud dalam Pasal3 ayat (9). (3) Izin pembongkaran di tempat lain oleh Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mendap atkan rekomendasi dari Badan Pengusahaan Kawasan. www.jdih.kemenkeu.go.id -6- (4) Rekomendasi dari Badan Pengusahaan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diperlukan dalam hal sarana pengangkut dalam keadaan darurat. (5) Pembongkaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengawasan pabean oleh Pejabat. (6) Dalam hal tanggal kedatangan sarana pengangkut berbeda dengan tanggal tiba yang tercantum dalam Inward Manifest yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran, Pengangkut mengajukan perbaikan Inward Manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g, sebelum melakukan pembongkaran. 3. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal22 Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 5 ayat (2) setelah dipenuhinya Kewajiban Pabean untuk: a. dimasukkan ke Kawasan Bebas; b. diangkut terus atau diangkut lanj ut; c. diangkut ke TPS di Kawasan Pabean lainnya; d. dikeluarkan kembali ke luar Daerah Pabean; e. ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat di tempat lain dalam Daerah Pabean; f. dikeluarkan ke tempat lain dalam Daerah Pabean; a tau g. dikeluarkan untuk tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu ke tempat lain dalam Daerah Pabean. 4. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 27 diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut: t www.jdih.kemenkeu.go.id -7- Pasal27 ( 1) Apabila pada saat pengeluaran barang dari Kawasan Pabean untuk dimasukkan ke Kawasan Bebas terdapat selisih kurang (eksep) dalam PPFTZ-0 1, PPFTZ-02, atau PPFTZ-03, penyelesaian barang yang kurang tersebut dilakukar;t dengan menggunakan PPFTZ-0 1, PPFTZ-02, a tau PPFTZ-03 semula paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal Sur at Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). ( 1 a) Dalam hal barang yang terdapat selisih kurang ( eksep) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan didatangkan dalam jangka waktu lebih dari 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), pengusaha harus melakukan kegiatan sebagai berikut: a. mengaj ukan surat pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pabean; dan b. mengajukan PPFTZ-01, PPFTZ-02, atau PPFTZ- 03 baru. (2) Tata cara pengeluaran barang dari Kawasan Pabean terdapat selisih kurang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Men teri ini. 5 . Ketentuan ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 28 diubah, dan di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a), sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 S (1) Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dapat dikeluarkan untuk diangkut terus atau diangkut lanj ut ke pelabuhan atau bandar udara tujuan akhir pengangkutan barang sebagaimana tercantum dalam Bill of Lading) Airway Bill) atau dokumen perjanjian pengangkutan barang lainnya. t www.jdih.kemenkeu.go.id - 8 - (2) Pelabuhan atau bandar udara tujuan akhir pengangkutan barang sebagaimana. dimaksud pada ayat (1) merupakan pelabuhan atau bandar udara yang telah mendapatkan izin dari Menteri Perhubungan. (3) Untuk .dapat mengeluarkan barang dari Kawasan Pabean untuk diangkut terus atau diangkut lanj ut, Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) menyampaikan dokumen pelengkap pabean berupa Bill of Lading) Airway Bill, atau dokumen perjanjian pengangkutan barang lainnya atas barang yang akan diangkut terus atau diangkut lanjut kepada Pejabat di Kantor Pabean . (3a) Penyampaian dokumen pelengkap pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan: a. sebelum barang dimuat ke sarana pengangkut yang akan mengangkut lanjut, dalam hal barang akan diangkut lanj ut; atau b. sebelum Pengangkut menyampaikan Outward Manifest, dalam hal barang akan diangkut terus. (4) Pengeluaran barang dari Kawasan Pabean untuk diangkut terus atau diangkut lanj ut dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Pejabat. (5) Tata cara pengeluaran barang untuk diangkut terus atau diangkut lanj ut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan , tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Men teri ini. 6. BAB V ditambahkan 1 (satu) bagian, yaitu Bagian Ketujuh yang berbunyi sebagai berikut: Bagian Ketujuh Pengeluaran Barang dari Kawasan Pabean atau Tempat Lain untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat, Dikeluarkan ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dan Dikeluarkan Untuk Tujuan Tertentu Dalam Jangka Waktu Tertentu ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean www.jdih.kemenkeu.go.id -9- Pasal32A (1) Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dapat dikeluarkan untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat yang berlokasi di · tempat lain dalam Daerah Pabean dengan . menggunakan dokumen pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Tempat : Penilnbunan Berikat. (2) Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 : ayat (1) dapat dikeluarkan ke tempat lain dalam . Daerah Pabean. (3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan pengeluaran sebagian (parsiaO. (4) Pengeluaran sebagian (parsiaO sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam hal: a. terdapat barang yang terkena ketentuan larangan . dan/ atau pembatasan diberitahukan dengan . benar dalam dokumen pemberttal1.uan pabean : tetapi belum memenuhi persyaratan pengeluaran barang dart kawasan bebas; dan/atau b. terdapat kendala pengiriman dari pengusaha : dengan memberitahukan kepada Kepala Kantor · Pabean. (5) Tata cara pengeluaran sebagian (parsial) sebagaima11a dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan · sesuai dengan ketentuan tercantum dala1n Lampiran · III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Pengelua14an barang untuk ditimbun di Te1npat : Penimbunan Berikat sebagaimana dimaksud pada · ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentua11. : peraturan perundang-undangan yang mengatur . mengenai Tempat Penimbunan Berikat. (7) Barang yang telah mendapatkan persetujuan : pengelua14an barang da1i Kawasan Pabean atau tempat lain untuk: a. ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat; www.jdih.kemenkeu.go.id -10- b. dikeluarkan ke tempat lain dalam Daerah Pabean ; atau c. dikeluarkan untuk tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu ke tempat lain dalam Daerah Pabean, hanya dapat dikeluarkan untuk dimuat ke sarana pengangkut yang berangkat ke luar dari Kawasan Be bas. (8) Dalam hal pengangkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan melalui darat, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Pejabat Bea dan Cukai melekatkan tanda pengaman pada kemasanjpeti kemas sebelum barang dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain sebagai pengaman barang dari Kawasan Pabean atau tempat lain sampai dengan: 1. Kawasan Pabean tempat barang dimuat ke sarana pengangkut udara atau laut yang akan mengangkut barang ke luar dari Kawasan Bebas; 2. Kawasan Pabean tempat sarana pengangkut darat meninggalkan Kawasan Bebas; atau 3. barang yang diimpor untuk ditimbun di Tern pat Penimbunan Berikat selesai dimasukkan ke Tempat Penimbunan Berikat. b. Persetujuan pengeluaran barang untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat, atau dikeluarkan ke tempat lain dalam Daerah Pabean, dikeluarkan untuk tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu ke tempat lain dalam Daerah Pabean, berfungsi juga sebagai persetujuan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Pabean tempat pengeluaran barang dari Kawasan Bebas. www.jdih.kemenkeu.go.id -11- 7. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 37 disisipkan 1 (sa tu) ayat yakni ayat (2a) , di antara ay at (4) dan ayat (5) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (4a) dan ayat (4b) , dan · ayat (7) dan ayat (8) diha pus, se hingga Pasal 37 men ja di sebagai berikut: Pasal37 (1) Barang asal luar Daerah Pabean dapat dikeluarkan untuk tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu . dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daeral� · Pabean setelah mendapat izin dari Kepala Kantor : Pabean. (2) Pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada : ayat (1), dapat dilakukan terhadap barang yang ; berhubungan dengan kegiatan usahanya berupa mesin atau peralatan untuk: a. kepentingan produksi atau pengerjaan proyek infrastruktur; b. diperbaiki, direkondisi, dikalibrasi; dan/ a tau diuji, c. keperluan peragaan atau demonstrasi. dan/ atau (2a) Kepala Kantor Pabean dapat memberikan izin · pengeluaran barang untuk tujuan tertentu dala1n . jangka waktu tertentu dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean atas barang selain : sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain: a. barang untuk keperluan pertunjukan umum, olah raga, dan/ a tau perlombaan; b. barang untuk keperluan penanggulangan bencana alam, kebakaran, kerusakan lingkungan, gangguan keamanan atau ketertiban, untuk · tujuan kemanusiaan, atau sosial; c. barang keperluan pemerintah pusat atau pemerintah daerah; dan/ atau d. barang untuk keperluan kegiatan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara . Republik Indonesia. www.jdih.kemenkeu.go.id -12- (3) Terhadap pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, pengusaha wajib: a. membayar bea masuk sebesar 2o/o (dua persen) untuk setiap bulan atau bagian dari bulan, dikalikan jumlah bulan jangka waktu pengeluaran, dikalikan jumlah bea masuk yang seharusnya dibayar; dan b. menyerahkan jaminan sebesar selisih antara bea masuk yang seharusnya dibayar dengan yang telah dibayar ditambah dengan PPN, dan Pajak Penghasilan Pasal22. (4) Terhadap pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (2a), pengusaha wajib menyerahkan jaminan sebesar bea masuk yang seharusnya dibayar, ditambah dengan PPN, dan Pajak Penghasilan Pasal 22, kepada Kepala Kantor Pabean sebelum mendapat nomor PPFTZ-0 1. (4a) Kepala Kantor Pabean menetapkan bentuk jaminan yang harus diserahkan atas barang yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a) berdasarkan manajemen risiko. (4b) Bentuk jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (4a) sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengena1 J aminan dalam rangka kepabeanan . (5) Terhadap pengeluaran dimaksud pada ayat menyampaikan PPFTZ-0 1. barang sebagaimana (1), pengusaha wajib (6) Pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a) diberikan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal PPFTZ-0 1. (7) Dihapus. (8) Dihapus. www.jdih.kemenkeu.go.id -13- 8. Di antara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 37 A, Pasal 37B, Pasal 37C, dan · Pasal37D yang berbunyi sebagai berikut: Pasal37A (1) Terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), pengusaha harus menyampaikan PPFTZ-03 atas barang yang akan dimasukan kembali sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (6). (2) Terhadap pemasukan kembali barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan pabean . (3) Realisasi pemasukan kembali atas barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), dilaksanakan dalam jangka waktu paling �i)3o (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (6). Pasal 37B (1) Pengusaha yang terlambat memasukkan kembali barang yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 7 ayat ( 1), dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100o/o (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar berdasarkan penetapan Kepala Kantor Pabean. (2) Terlambat memasukkan kembali barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengusaha tidak menyampaikan PPFTZ-03 sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (6); atau b. pengusaha menyampaikan PPFTZ-03 sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (6), tetapi realisasi pemasukan kembali atas barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) melebihi jangka www.jdih.kemenkeu.go.id - 14 - waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu sebagaimana climaksud dalam Pasal 37 ayat ( 6) . Pasal37C (1) Dalarn hal barang sebagairnana dirnaksud dalam · Pasal 3 7 ayat ( 1) tidak akan dirnasukkan kern bali ke Kawasan Bebas, pengusaha rnengajukan perrnohonan ; untuk tidak rnernasukkan kernbali barang yang telah : dikeluarkan dari Kaw asan Bebas kepada Kepala : Kantor Pabean ternpat pengeluaran barang. (2) Perrnohonan untuk ti dak rnernasukan kernbali sebagaimana dirnaksud pada ayat ( 1) disampaikan dengan rnenyebutkan alasan dan dilampiri dengan : bukti pendukung. (3) Dalam hal barang sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 37 ayat (1) rnerupakan · barang yang terkena · ketentuan pernbatasan, perizinan irnpor wajib : dipenuhi sebelurn perrnohonan sebagairnana : dirnaksud pada ayat (1) diajukan. (4) Dalarn hal perrnohonan sebagailnana dirnaksud : pada ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Pabean • rnenerbitkan keputusan Kepala Kantor Pabean rnengenai tidak rnernasukan kernbali barang yang telah dikeluarkan untuk tujuan tertentu dalarn jangka waktu tertentu. (5) Dalam hal perrnohonan tidak disetujui, Kepala Kantor · Pabean rnenerbitkan surat penolakan disertai alasan. (6) Terhadap barang sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 37 ayat (1) yang telah .rnendapat keputusan · rnengenai tidak rnernasukan kern bali barang yang telah · dikeluarkan sebagaimana dirnaksud pada ayat ( 4 ) , pengusa l1a wajib rnernbayar bea rnasuk dan/ atau . pa jak dalam rangka irnp or yang terutang serta sanksi : adrninistrasi berupa denda sebesar 1 00°/o (seratus . persen) dart bea rnasuk yang seharusnya dibayar dengan rnenggunakan PPFIZ-0 1 pengeluaran sernula. www.jdih.kemenkeu.go.id -15 - Pasal 37D Tata cara penyelesaian barang yang dikeluarkan untuk : tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean • sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 37A, Pasal · 37B, dan Pasal 37C, dilaksanakan sesuai rincian tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Menteri ini. 9. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 38 disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (1a) dan ayat (1b), dan menambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut: Pasal38 (1) Dokumen berupa: a. PPFIZ-01, PPFIZ-02, dan/atau PPFIZ-03; b. dokumen pelengkap pabean; dan c. bukti pembayaran bea masuk, cukai, dan/ a tau . pajak dalam rangka impor atau bukt� petnbayaran bea keluar, disampaikan kepada Pej abat di Kantor Pabear tempat pemasukan atau pengeluaran barang. (1a) Dokumen pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan: a. dalam bentuk data elektronik untuk Kantor . Pabean yang telah menerapkan sistem PDE . Kepabeanan; atau b. dalam media pe nyimpanan data elektronik : untuk Kantor Pabean yang telah menerapkan : Media Penyimpanan Data Elektronik. (1b) Perubahan atas data dokumen petnberitahuan · pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sudah disatnpaikan kepada Pejabat di Kantor . Pabean tempat pemasukan atau pengeluaran barang . www.jdih.kemenkeu.go.id -16- dan telah rnendapatkan nornor pen eta pan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang­ undangan rnengenai pernberitahuan pabean . (2) Penyarnpaian bukti pembayaran sebagairnana dirnaksud pada ayat ( 1) huruf c tidak diperlukan dalarn hal pernbayaran bea rnasuk, cukai, pajak, dan/ a tau bea keluar dilakukan rnelalui sistern pernbayaran yang terintegrasi dengan sistern kornputer pelayanan di Kantor Pabean. (3) Pernberitahuan pabean dapat disarnpaikan dalarn bentuk tulisan di atas forrnulir, dalarn hal: a. Kantor Pabean yang bersangkutan belurn rnenerapkan sistern PDE Kepabeanan atau Media Penyirnpanan Data Elektronik; b. sistern PDE kepabeanan yang terdapat pada Kantor Pabean yang bersangkutan tidak dapat beroperasi lebih dari 4 (ernpat) jam; atau c. Kantor Pabean yang bersangkutan belurn didukung oleh sistern kornputer pelayanan yang rnernadai . 10. Ketentuan Pasal 39 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal39 (1) Penyarnpaian PPFTZ-01, PPFTZ-02, atau PPFTZ-03 ke Kantor Pabean dapat dilakukan: a. untuk setiap pernasukan atau pengeluaran barang; atau b. secara berkala. (2) Penyarnpaian PPFTZ-01, PPFTZ-02, atau PPFTZ-03 secara berkala sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan atas: a. pernasukan dan pengeluaran barang berupa tenaga listrik yang pengangkutannya dilakukan rnelalui transrnisi; atau www.jdih.kemenkeu.go.id -17- b. pemasukan dan pengeluaran barang cair atau gas yang pengangkutannya dilakukan melalui saluran pipa. (3) Penyampaian PPFTZ-01, PPFTZ-02 atau PPFTZ-03 secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mendapat persetuj uan Kepala Kantor Pabean. (4) Untuk penyampaian PPFTZ-01 secara berkala terhadap pengeluaran barang asalluar Daerah Pabean ke tempat lain dalam Daerah Pabean, selain harus mendapat persetujuan Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengusaha harus menyerahkan jaminan. (5) Kepala Kantor Pabean menetapkan bentuk jaminan yang harus diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan manajemen risiko. (6) Bentuk jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan mengenru J amlnan dalam rangka kepabeanan. (7) Tata cara penyelesaian pemberitahuan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan rincian tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 11. Di antara ayat (5) dan ayat (6) Pasal 44 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (Sa), sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut: Pasal44 (1) Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan Pasal 43 ayat (1) dilakukan oleh Pejabat dan/ atau melalui sistem komputer pelayanan. (2) Penelitian dokumen melalui sistem komputer pelayanan dilakukan untuk memastikan kelengkapan pengisian PPFTZ-01 dan PPFTZ-02. www.jdih.kemenkeu.go.id -18- (3 ) Penelitian dokumen oleh Pejabat dilakukan untuk memastikan bahwa PPFTZ-0 1 dan PPFTZ-02 diberitahukan dengan benar dan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan telah sesuai dengan syarat yang ditentukan. (4) Penelitian dokumen oleh Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan tindak lanj ut dari hasil penelitian dokumen melalui sistem komputer pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pejabat melakukan penetapan tarif dan/ atau nilai pabean serta penghitungan bea keluar. (5a) Penetapan tarif dan/ a tau nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk pemasukan barang ke Kawasan Bebas hanya dilakukan dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang ditemukan tidak sesuai. (6) Pejabat hanya bertanggung jawab atas penetapan tarif dan/ a tau nilai pabean serta penghitungan bea keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Atas pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean, dikecualikan dari penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (8) Penetapan tarif dan/ atau nilai pabean serta penghitungan bea keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sesua1 den_gan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan. 12 . Ketentuan Pasal 45 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal45 Terhadap barang yang dimasukkan ke Kawasan Bebas atau barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas dapat dilakukan Pemeriksaan Fisik oleh Pejabat. t www.jdih.kemenkeu.go.id -19- 13. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal46 Pemeriksaan Fisik atas pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, Kawasan Bebas lainnya, Kawasan Ekonomi Khusus, TPB, dan tempat lain dalam Daerah Pabean , dilakukan dalam hal: a. pemeriksaan secara acak; atau b. diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI). 14. Ketentuan Pasal 48 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal48 ( 1) Pemeriksaan Fisik atas pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean dilakukan dalam hal: a. PPFTZ-0 1 diajukan oleh pengusaha yang berdasarkan data di Kantor Pabean pernah memasukkan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean; b. barang berasal dari luar Daerah Pabean; c. pengusaha tidak dapat menunjukkan dokumen asal pemasukannya ke Kawasan Bebas; d. pemeriksaan secara acak; dan/ atau e. diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI). (2) Pemeriksaan Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dilakukan secara selektif dengan berdasarkan manajemen risiko. 15. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 52 diubah, sehingga Pasal 52 berbunyi sebagai berikut: Pasal 52 ( 1) Pemeriksaan Fisik dilakukan berdasarkan tingkat Pemeriksaan Fisik yang meliputi tingkat www.jdih.kemenkeu.go.id -20- Pemeriksaan Fisik 30°/o (tiga puluh petsen) dan : tingkat Pemeriksaan Fisik secara mendalam. (2) Tingkat Pemeriksaan Fisik 30°/o (tiga puluh persen) sebagaimana dimaksud pacta ayat ( 1) dilakukan . dalam hal Pemeriksaan Fisik ditetapkan secara acak. (3) Tingkat Pemeriksaan Fisik secaTa mendalam sebagaimana dimaksud pacta ayat (1) dilakukan dalam hal Pemeriksaan Fisik selain ditetapkan secara acak. 16. Di antara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VIllA, sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIllA PEMASUKAN BARANG ASAL TEMP AT lAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS DALAM RANGKA PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN BERUPA PPN TIDAK DIPUNGUT . Pasal58A (1) Dalam rangka pemberian fasilitas perpajakan berupa PPN tidak dipungut atas barang yang . : dimasukkan ke Kawasan Bebas dart tempat lain . dalam Daerah Pabean, pengajuan PPFTZ-03 · dilampiri dengan fa ktur pajak yang digunakan pacta . penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang : mendapat fasilitas PPN tidak dipungut. (2) Faktur pajak sebagaimana dimaksud pacta ayat (1) hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) PPFTZ-03. Pasal 58B (1) Dalam rangka pemberian fa silitas perpajakan berupa PPN tidak dipungut atas barang yang dimasukkan ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean, dapat dilakukan Pemeriksaan Fisik. (2) Pemeriksaan Fisik sebagaimana dimaksud pacta · ayat ( 1) dilakukan berdasarkan: a. manajemen risiko; www.jdih.kemenkeu.go.id -21- b. nota intelijen di bidang perpajakan; atau c. Nota Hasil Intelijen (NHI) di bidang kepabeanan dan cukai. Pasal58C (1) Pemeriksaan Fisik berdasarkan manajemen resiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58B ayat (2) huruf a dilakukan secara bersama oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Hasil Pemeriksaan Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dinyatakan dalam laporan hasil pemeriksaan PPFTZ-03 oleh pegawai pada Direktorat Jenderal Pajak dan ditandatangani secara bersama oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (3) Ketentuan mengenai laporan hasil pemeriksaan dan penyelesaian hasil pemeriksaan fisik se bagaimar:a dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pengawasan , pengadministrasian , pembayaran, serta pelunasan pajak pertambahan nilai dan/ atau pajak penjualan atas barang mewah atas pengeluaran dan/ atau penyerahan barang kena pajak dan/ a tau jasa kena pajak dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean dan pemasukan dan/ atau penyerahan barang kena pajak danjatau jasa kena pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas. Pasal58D (1) Pemeriksaan Fisik berdasarkan nota intelijen dibidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58B ayat (2) huruf b dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. www.jdih.kemenkeu.go.id -22- (2) Pemeriksaan Fisik berdasarkan nota intelijen perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai . pengawasan, pengadministrasian, pembayaran, serta pelunasan pajak pertambahan nilai dan/atau : pa ja k pen ju alan atas ba rang mewah atas pengeluaran dan/ a tau penyerahan barang kena · pa ja k dan jatau ja sa kena paj ak dari Kawasan Be ba s : ke tempat lain dalam Da erah Pabean da n pem asukan da n/ a tau pen yerahan ba rang kena pa ja k dan/ atau ja sa kena pa ja k dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas . Pasal58E (1) Pemeriksaan Fisik berdasarkan Nota Hasil Intelijen · (NHI) di bidang kepabeanan dan cukai sebagaimana · dimaksud dalam Pasal 58B ayat (2) huruf c . dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Pemeriksaan Fisik berdasarkan Nota Hasil Intelijen : (NHI) di bidang kepabeanan dan cukai sebagaimana . dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan · ketentuan peraturan perundang-undangail . mengenai pemeriksaan fi sik di bidang kepabeanan. Pasal58F (1) Pemeriksaan Fisik berdasarkan manajemen risiko dan nota intelijen perpajakan seb agaimana dimaksud dalam Pasal 58B ayat (2) huruf a dan . huruf b, dilakukan di tempat penyimpanan barang . milik pengusaha. (2) Pemeriksaan Fisik berdasarkan Nota Hasil Intelijen (NHI) di bidang kepabea11an dan cukai sebagaimana : dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf c dilakukan : di tempat pe nyilnpanan barang milik pe ngusaha · atau di Kawasan Pabean. www.jdih.kemenkeu.go.id -23- (3) Waktu pelaks anaan. Pemeriksaan Fisik di te1np at penyhnpanan barang rrlllik peng usaha sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan berdasarkan : ketentuan peraturan-perundang-undangan yang · mengatur mengenai pengawasan, pengadministrasian, pembayaran, serta pelunasan pajak pertambahan ni lai dan/ atau pajak penjualan atas barang mewah atas pengeluaran dan/atau penyerahan barang kena pajak . dan/ atau jasa kena pajak dari Kawasan Be bas ke • tempat lain dalam Daerah Pabean dan pemasukan dan/atau penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean. Pasal58G (1) Terhadap barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean yang dimasukan ke Kawasan Bebas yang akan : dilakukan Pemeriksaan Fisik sebagaimana dimaksud · dalam Pasal 58B ayat (1), Pej abat melekatkan tanda pengaman saat pengeluaran barang dari Kawasan · Pabean setelah barang mendapat Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) . (2) Tanda pengaman sebagaimana dimaksud pada · ayat (1) disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pasal58H (1) Penerapan manaje1nen risiko dala1n rangka · melaksanakan Pasal 58B ayat (2) huruf a dilakukan : berdasarkan profil risiko yang dikelola oleh : Direktorat Jenderal Pajak. (2) Prof il risiko sebaga ilnana dimaksud pa da ay at ( 1) : da pa t diakses oleh Di rektorat J enderal Be a dan Cuka i dalam rangka pe mutakhiran da ta. 17. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 61 diubah dan menambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (4) dan ayat (5), sehingga Pasal 61 berbunyi sebagai berikut: www.jdih.kemenkeu.go.id -24- Pasal61 (1) Dasar penghitungan pungutan negara atas pengeluaran barang atau bahan baku asal luar Daerah Pabean ke tempat lain dalam Daerah Pabean /sebagai berikut: a. bea masuk dihitung berdasarkan: 1. klasifikasi dan nilai pabean yang berlaku pada saat barang atau bahan baku dimasukkan ke Kawasan Bebas; atau 2. pembebanan yang berlaku pada saat didaftarkannya PPFTZ-01 untuk pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean; b. Cukai dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai; c. PPN dihitung berdasarkan tarif yang berlaku dikalikan harga jual atau harga pasar wajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan/ a tau d. Pajak Penghasilan Pasal22 dihitung berdasarkan tarif yang berlaku dari nilai pabean ditambah dengan bea masuk pada saat barang atau bahan baku dimasukkan ke Kawasan Bebas. (2) Dasar penghitungan pungutan negara atas pengeluaran barang atau bahan baku asalluar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas lain sebagai berikut: a. bea masuk dihitung berdasarkan: 1. klasifikasi dan nilai pabean yang berlaku pada saat barang atau bahan baku dimasukkan ke Kawasan Bebas; atau 2. pembebanan yang berlaku pada saat didaftarkannya PPFTZ-02 untuk pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas lain. b. Cukai dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai; t www.jdih.kemenkeu.go.id -25- c. PPN dihitung berdasarkari tarif yang berlaku dikalikan harga jual atau harga pasar wajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- _.-- undangan di bidang perpajakan; dan/ atau d. Pajak Penghasilan Pasal 22 dihitung berdasarkan tarif yang berlaku dari nilai pabean ditambah dengan bea masuk pada saat barang atau bahari baku dimasukkan ke Kawasan Bebas. (3) Apabila pembebanan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk bahan baku lebih tinggi dari pembebanan tarif bea masuk untuk barang hasil produksi Kawasan Bebas, bea masuk dihitung berdasarkan pembebanan tarif bea masuk barang hasil produksi Kawasan Bebas yang berlaku pada saat PPFTZ-01 didaftarkan dan nilai pabean pada saat pemasukan bahan baku ke Kawasan Bebas . (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku dalam hal pada saat pemasukan ke Kawasan Bebas bahan baku dibebaskan dari bea masuk anti dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan/ atau bea masuk pembalasan. (5) Pengeluaran barang hasil produksi Kawasan Bebas dengan menggunakan bahan baku yang diberi perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean dipungut bea masuk anti dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan/ atau bea masuk pembalasan berdasarkan tarif yang berlaku pada saat pemasukan bahan baku ke Kawasan Bebas . 18. Ketentuan ayat (1) Pasal 62 diubah dan ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 62 berbunyi sebagai berikut: www.jdih.kemenkeu.go.id -26- Pasal62 (1) Pembayaran bea masuk, bea keluar, PPN, Pajak Penghasilan Pasal 22, cukai, dan/ a tau sanksi administrasi berupa denda dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran dan penyetoran penerimaan negara. (2) Dihapus . 19. Ketentuan ayat (2) Pasal 63 dihapus, sehingga Pasal 63 berbunyi sebagai berikut: Pasal63 (1) Dokumen yang dipergunakan sebagai dasar pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) antara lain berupa Pemberitahuan Pabean atas pemasukan barang ke Kawasan Bebas, Pemberitahuan Pabean atas pengeluaran barang dari Kawasan Bebas, dokumen Cukai, atau surat penetapan. (2) Dihapus. 20. Ketentuan ayat (3), ayat (6) dan ayat (7) Pasal 64 diubah serta diantara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6a), sehingga Pasal64 berbunyi sebagai berikut: Pasal64 (1) Pembayaran bea masuk, dan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dilakukan dengan cara pembayaran tunai atau berkala. (2) Pemb ayaran bea keluar, Cukai, dan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat ( 1) dilakukan dengan cara pembayaran tunai. (3) Pembayaran bea masuk dan Pajak Penghasilan Pasal 22 secara berkala hanya dapat dilakukan terhadap : a. pengeluaran barang yang dilakukan oleh pengusaha yang: 1. termasuk kategori berisiko rendah; t www.jdih.kemenkeu.go.id -27- 2. kegiatan pe ngelu aran ba rang dari Ka wasan · Beba s ke tempat lain dalam Da erah Pabean rutin dan fr ekuens inya tinggi; dan 3. menyerahkan jaminan; atau b. pengeluaran barang yang menggunakan PPFI'Z-0 1 yang disampaikan secara berkala sebagaimana dilnaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b setelah diserahkan jaminan . (4) Pembayaran tunai sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) waj ib dilakukan paling lambat pada saat Pemberitahuan Pabean didaftarkan. (5) Pembayaran berkala sebagaimana dimaksud pada . ayat ( 1) wajib dilakukan paling lama pada setiap . akhir bulan setelah bulan pendaft aran PPFI'Z-0 1, dengan ketentuan: a. dalam hal akhir bulan tersebut jatuh pada haxi : Minggu atau hari libur resmi, pembayaran. : dilakukan pada hari kerja sebelumnya; atau b. dala1n hal akhir bulan tersebut jatuh pada . akhir tal1.un anggaran, pembayaran dilakukan . pada tanggal 20 (dua puluh), dan apabila · tanggal tersebut jatuh pada hari minggu atau hari libur nasional maka pembayaran dilakukan pada hari kerja sebelum tanggal · terse but. (6) Penghitungan bea masuk, Cukai, dan/atau Pajak · Penghasilan Pasal 22 menggunakan Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBl\t1) yang ditetapkan : oleh Menteri. (6a) Penggunaan Nilai Dasar Perl? - itungan Bea Masuk · (NDPBM) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. apabila dalam penyelesaian kewajiban pabean · terdapat penyerahan ja minan , Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM) yang digunakan adalah Nilai Da sar Perhitungan Bea Masuk . (NDPBM) yang berlaku saat penyerahanjaminan; t www.jdih.kemenkeu.go.id -28- b. apabila dalarn penyelesaian kewajiban pabean tidak terdapat pembayaran bea masuk, cukai, dan/ atau pajak dalarn rangka impor secara tunai dan tidak terdapat penyerahan Jarnlnan, Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM) yang digunakan adalah Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM) yang berlaku saat penyerahan/ pengajuan PPFI'Z-0 1 a tau PPFI'Z-02 ; a tau c. apabila dalam penyelesaian kewajiban pabean terdapat pembayaran bea masuk, cukai, dan/ a tau pajak dalam rangka impor secara tunai dan tidak terdapat penyerahan jaminan, Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM) yang digunakan adalah Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM) yang berlaku saat: 1. pembayaran, dalam hal Kantor Pabean belum menerapkan sistem pener1maan . negara secara elektronik; atau 2. penyerahanjpengajuan PPFTZ-01 dalam hal Kantor Pabean telah menerapkan sistem penerimaan negara secara elektronik. (7) Dasar pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 adalah: a. harga jual; a tau b. harga pasar wajar dalam hal pengeluaran barang tersebut bukan dalam rangka transaksi jual beli. (8) Penghitungan bea masuk, Cukai, danjatau Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang pembayarannya dilakukan secara berkala, menggunakan Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM) yang ditetapkan oleh Menteri yang berlaku pada saat PPFTZ-01 untuk pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran. www.jdih.kemenkeu.go.id -29- (9) Untuk mendapatkan kemudahan pembayaran bea masuk, dan Pajak Penghasilan Pasal 22 secara berkala, pengusaha mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean. (10) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan atau penolakan permohonan. (11) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diterima, Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat keputusan. (12) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditolak, Kepala Kantor Pabean memberitahukan penolakan tersebut dengan disertai alasan penolakan. (13) Pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (5), wajib melunasi kewajibannya dan dikenakan: a. sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal lOB ayat 6 Undang­ Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2006; dan b. pencabutan fasilitas pembayaran berkala untuk dan atas nama pengusaha yang bersangkutan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal j atuh tern po. 21. Menambahkan 1 (satu) bagian pada BAB IX yaitu Bagian Keempat, sehingga Bagian Keempat berbunyi sebagai berikut: Bagian Keempat Tarif Preferensi Pasal65A (1) Tarif preferensi dapat diberikan kepada pengusaha atas pengeluaran barang hasil produksi di Kawasan www.jdih.kemenkeu.go.id -30- Be bas yang menggunakan bahan baku dan/ atau bahan penolong asal luar daerah pabean dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam daerah pabean. (2) Ketentuan mengena1 pengenaan tarif preferensi di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengena1 pengenaan tarif bea masuk dalam rangka perjanjian atau kesepakatan internasional. 22. Ketentuan ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Pasal 66 diubah , dan diantara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan 6 (enam) ayat, yakni ayat (6a) , ayat (6b), ayat (6c), ayat (6d), ayat (6e), dan ayat (6f) , sehingga Pasal 66 berbunyi se bagai beriku t: Pasal66 (1) Barang yang terkena ketentuan larangan, dilarang untuk: a. dimasukkan ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean; dan b. dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean. (2) Pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas belum diberlakukan ketentuan pembatasan, kecuali instansi teknis menyampaikan secara khusus kepada Menteri untuk memberlakukan ketentuan pembatasan yang terkait dengan: a. kepentingan perlindungan konsumen atas barang yang diedarkan di Kawasan Be bas; b. kesehatan; c. keamanan; dan/ a tau d. lingkungan hidup. (3) Penyampaian secara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh instansi teknis yang akan atau telah memberlakukan ketentuan www.jdih.kemenkeu.go.id -31- pembatasan di tempat lain dalam Daerah Pabean dengan menyampaikan daftar yang memuat: a. peraturan mengenai pembatasan yang menjadi dasar pemberlakuan ketentuan pembatasan; b. kepentingan pemberlakuan ketentuan pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan/ a tau huruf d; c. j enis barang; d. pos tarif sesua1 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI); dan e. jenis perizinan yang dipersyaratkan. (4) Pengeluaran barang asal luar Daerah Pabean dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean wajib meme nuhi ketentuan pembatasan yang ditetapkan oleh instansi teknis dalam hal pada saat pemasukan barang tersebut dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas: a. ketentuan pembatasan tidak diberlakukan; atau b. ketentuan pembatasan diberlakukan namun mendapatkan pengecualian dari instansi teknis atau instansi yang mendapatkan pelimpahan kewenangan dari instansi teknis. (5) Dalam hal barang yang dimasukkan atau dikeluarkan ke atau dari Kawasan Bebas merupakan barang yang wajib memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan, pengusaha memberitahukan barang yang dimasukkan atau dikeluarkan ke dan dari Kawasan Bebas sebagai barang larangan dan/ a tau pembatasan dalam PPFTZ-0 1. (6) Pengawasan terhadap pemenuhan ketentuan larangan dan pembatasan atas pemasukan dan pengeluaran ke dan dari Kawasan Bebas dilakukan berdasarkan pemberitahuan yang disampaikan oleh pengusaha dengan manajemen risiko. (6a) Dikecualikan dari ketentuan larangan dan pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), www.jdih.kemenkeu.go.id -32- atas pengeluaran dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean terhadap: a. barang hasil produksi Kawasan Bebas yang bahan bakunya bukan berasal dari luar daerah pabean; b. barang asal Kawasan Bebas yang bukan berasal dari luar dae rah pabean; dan/ a tau c. barang asal Tempat lain dalam Daerah Pabean. (6b) Pengawasan pemenuhan ketentuan larangan dan pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat didasarkan pada Harmonized System Code, uraian jumlah dan jenis barang, dan/ a tau identitas pengusaha yang diberitahukan dalam PPFTZ-0 1. (6c) Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan daftar Harmonized System Code yang digunakan sebagai dasar pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6b). (6d) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6c) tidak diperlukan dalam hal Harmonized System Code atas barang yang dilarang atau dibatasi telah tercantum dengan benar dalam ketentuan larangan atau pembatasan. (6e) Untuk keperluan dimaksud pada pengawasan ayat (6b) sebagaimana pengusaha memberitahukan uraian jumlah dan jenis barang secara spesifik dalam PPFTZ-0 1. (6f) Pengusaha bertanggung jawab atas pemenuhan ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat ayat (4) sebelum barang dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain untuk dimasukkan atau dikeluarkan ke dan dari Kawasan Bebas. (7) Penelitian pemenuhan ketentuan larangan dan/ atau pembatasan dilakukan oleh: a. Sistem komputer pelayanan (SKP); atau b. Pejabat yang menangani penelitian barang larangan dan/ a tau pembatasan. www.jdih.kemenkeu.go.id -33- 23. Ketentuan ayat (3) Pasal 69 diubah dan ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 69 berbunyi sebagai berikut: Pasal69 (1) Terhadap pemasukan kendaraan bermotor ke Kawasan Bebas dan pengeluaran kendaraan bermotor dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean dilakukan penelitian dokumen dan Pemeriksaan Fisik. (2) Dihapus. (3) Pemeriksaan Fisik barang sebagaimana dimaksud pad a ayat ( 1) dilakukan oleh Pej a bat dengan Pemeriksaan Fisik secara mendalam. 24. Ketentuan ayat (5) huruf b Pasal 87 diubah, sehingga Pasal 87 berbunyi sebagai berikut: Pasal87 (1) Terhadap Barang Kiriman yang akan dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) untuk dimasukkan ke Kawasan Bebas , penyelenggara pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) menyampaikan kepada Pejabat yang menangani pelayanan Barang Kiriman pada Kantor Pabean tempat penyelesaian Kewajiban Pabean, dokumen pos berupa CN-22/CN-23 atau Dokumen Pengiriman Barang yang paling sedikit memuat elemen data: a. jenis kiriman; b. nomor identitas kiriman; c. negara asal; d. berat kotor; e. biaya pengiriman; f. asuransi, apabila ada; g. harga barang; h. mata uang; 1. uraian j enis barang; www.jdih.kemenkeu.go.id -34- J . HS number, apabila ada; k. nama peng1nm; 1. alamat pengirim; m. nama pener1ma; n. alamat penerima; o. nomor telepon penerima, apabila ada; dan p. kantor penyerahan barang kiriman, apabila ada. ( 2 ) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Barang Kiriman yang dikirim oleh penyelenggara pos yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3), berupa: a. kartu pos dan surat yang hanya berisi pesan pribadi; b. literatur untuk tuna netra; c. barang cetakan yang nilainya tidak melebihi nilai yang mendapatkan pembebasan bea masuk; atau d. bungkusan kecil (surat berisi barang) sampa1 dengan 2 (dua) kilogram yang nilainya tidak melebihi nilai yang mendapatkan pembebasan bea masuk, yang pengirimannya tidak disertai dokumen pos berupa CN-22/ CN-23 (3) Atas Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang akan dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) untuk dimasukkan ke Kawasan Bebas, penyelenggara pos yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3) harus menyampaikannya kepada Pejabat yang menangani pelayanan Barang Kiriman. (4) Penyampaian dokumen pos berupa CN-22/ CN-23 atau Dokumen Pengiriman Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sebelum maupun sesudah Barang Kiriman ditimbun di TPS atau tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2). www.jdih.kemenkeu.go.id -35- (5) Dalam hal berdasarkan dokumen pos berupa CN- 22/ CN-23 atau Dokumen Pengiriman Barang yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Barang Kiriman merupakan barang: a. dengan nilai pabean melebihi FOB USD 1,500 (seribu lima ratus US Dollar) ; dan/ atau b. yang terkena ketentuan pembatasan, penyelenggara pos memberitahukan kepada penerima Barang Kiriman untuk menyampaikan PPFTZ-0 1 atas Barang Kiriman dimaksud. 25. Ketentuan ayat (3) huruf b Pasal 89 diubah, sehingga Pasal 89 berbunyi sebagai berikut: Pasal89 (1) Terhadap Barang Kiriman yang telah disampaikan kepada Pejabat yang menangani pelayanan Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (3), dilakukan pemeriksaan melalui pemindai elektronik oleh Pejabat yang menangani pelayanan Barang Kiriman. (2) Dalam hal berdasarkan tampilan pemindai elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terdapat dugaan kuat bahwa Barang Kiriman tersebut: a. tidak memenuhi kriteria Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2); danjatau b. merupakan barang yang dilarang atau dibatasi, Pejabat yang menangani pelayanan Barang Kiriman memberikan persetujuan pengeluaran. (3) Dalam hal berdasarkan tampilan pemindai elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat dugaan kuat bahwa Barang Kiriman terse but: a. tidak meme nuhi kriteria Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2); danjatau www.jdih.kemenkeu.go.id -36- b. rnerupakan barang yang terkena ketentuan pernbatasan, Barang Kirirnan diselesaikan se bagairnana Barang Kirirnan yang telah disarnpaikan dokurnen pos berupa CN-22/ CN-23 sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 87 ayat (1). 26. Ketentuan ayat (1) Pasal 92 diubah, sehingga Pasal 92 berbunyi sebagai berikut: Pasal92 (1) Terhadap Barang Kiriman ·yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean, diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor untuk setiap orang per kiriman. (2) Nilai barang yang dapat diberikan pernbebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesua1 dengan ketentuan perundang-undangan yang rnengatur rnengenai Barang Kiriman. 27. Ketentuan ayat (1) huruf b Pasal 94 diubah, sehingga Pasal 94 berbunyi sebagai berikut: Pasal94 (1) Dalarn hal Barang Kiriman yang telah disampaikan Dokumen Pengiriman Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) huruf b: a. bukan merupakan barang yang dilarang atau dibatasi; atau b. merupakan barang yang dibatasi, yang sudah dipenuhi ketentuan pembatasan, dan nilai Barang Kiriman mele bihi nilai pabean yang mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Pejabat yang rnenangani pelayanan Barang Kiriman menetapkan tarif dan t www.jdih.kemenkeu.go.id -37- nilai pabean sesuai dengan peraturan perundang­ undangan yang mengatur mengenai penetapan tarif dan nilai pabean. (2) Penetapan tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan Surat Penetapan Pemb ayaran Bea Masuk, Cukai, danjatau Pajak (SPPBMCP). (3) Terhadap SPPBMCP yang terbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat yang menangani pelayanan Barang Kiriman menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang setelah: a. pengirim Barang Kiriman melunasi kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/ atau sanksi administrasi berupa denda; atau b. pengirim Barang Kiriman menyerahkan jaminan sebesar bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/ atau sanksi administrasi berupa denda dalam hal diajukan keberatan. (4) Dalam hal Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) nilainya tidak melebihi nilai pabean yang mendapatkan pembebasan bea masuk, Pejabat yang menangan1 pelayanan Barang Kiriman memberikan persetujuan pengeluaran barang dengan membubuhkan tanda/ stem pel pada kemasan Barang Kiriman. (5) Pejabat yang menangani pelayanan Barang Kiriman mencatat persetujuan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam Buku Catatan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2). 28. Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 105 diubah , serta menyisipkan 2 (dua) ayat diantara ayat (2) dan ayat (3) yakni ayat (2a) dan (2b), sehingga Pasal 105 ber bunyi se bagai beriku t: t www.jdih.kemenkeu.go.id -38- Pasal105 (1) Untuk mendapatkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat ( 4), Pasal 103 ayat (4), dan Pasal 104 ayat (3), pengusaha yang telah mendapatkan 1z1n usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan dan memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai selaku importir, Pengusaha Pabrik di tempat lain dalam Daerah Pabean, dan Pengusaha Pabrik di Kawasan Bebas mengajukan permohonan secara tertulis untuk memperoleh penetapan jumlah dan jenis barang kena cukai kepada Badan Pengusahaan Kawasan dengan tembusan yang ditujukan kepada: a. Direktur Jenderal u.p. Direktur yang menangani kebijakan di bidang cukai; b. Kantor Pabean yang mengawas1 tempat pemasukan barang kena cukai; dan c. Kantor Pabean yang mengawasi Pabrik. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (4), Pasal 103 ayat (4), dan Pasal 104 ayat (3) dibuat dengan mempertimbangkan jumlah kebutuhan secara wajar dan ditetapkan dalam · keputusan Badan Pengusahaan Kawasan, yang paling sedikit memuat elemen data: a. nama perusahaan/Pabrik; b. nama pengusahajimportir/Pengusaha Pabrik; c. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC); d. jenis barang kena cukai; e. Merek barang kena cukai; f. jumlah dalam satuan batang atau gram atau liter; g. jumlah dalam satuan kemasan; h. keterangan nomor pendaftaran produk di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) khusus untuk barang kena cukai berup a Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA); dan 1. tanggal berlakunya keputusan. www.jdih.kemenkeu.go.id -39- (2a) Penetapan sebagaimaha dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan ketentuan: a. setiap pengusaha hanya dapat diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran berjalan; dan b. hanya berlaku paling lama sampa1 dengan 31 Desember tahun anggaran berjalan. (2b) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan mempertimbangkan: a. jumlah barang kena cukai yang dilunasi cukainya (CK- 1, CK-1A, atau CK-5 bayar) dan/ atau jumlah barang kena cukai yang diekspor pada 1 (satu) tahun anggaran sebelumnya; danjatau b. tingkat kepatuhan pengusaha. (2c) Pertimbangan jumlah kebutuhan secara wa J ar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhitungkan antara lain: a. jumlah penduduk di kawasan bebas ; b. rata-rata konsumsi barang kena cukai per hari baik yang berlabel kawasan bebas maupun tidak berlabel kawasan bebas; dan c. angka kecenderungan merokok (prevalensr) untuk pertimbangan penetapan kuota barang kena cukai hasil tembakau. (3) Keputusan Badan Pengusahaan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat tembusan yang ditujukan kepada: a. Direktur Jenderal u.p. Direktur yang menangani kebijakan di bidang cukai; b. Kantor Pabean yang mengawas1 tempat pemasukan barang kena cukai; dan c. Kantor Pabean yang mengawasi Pabrik. 29. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 106 diubah, sehingga Pasal 106 berbunyi sebagai berikut: www.jdih.kemenkeu.go.id -40- Pasal 106 (1) Terhadap barang kena cukai yang digunakan untuk kebutuhan konsumsi penduduk di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Pasal 103, dan Pasal 104, yang memenuhi kriteria: a. berasal dari luar Daerah Pabean; b. dibuat oleh Pengusaha Pabrik di tempat lain dalam Daerah Pabean; atau c. dibuat oleh Pengusaha Pabrik di Kawasan Bebas yang bersangkutan, wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang­ undangan yang mengatur mengenai kemasan penjualan eceran. (2) Terhadap barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan tulisan "Khusus Kawasan Bebas" disertai dengan penyebutan wilayah kawasan bebas tempat peredaran barang kena cukai berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengusahaan Kawasan pada kemasan penjualan ece rannya menggunakan format sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Pencantuman tulisan "Khusus Kawasan Bebas" sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan: (4) a. dibuat dengan menggunakan huruf kapital jenis arial bold dengan ukuran 10; b. dibuat dengan warna menyolok; c. dicantumkan pada sisi depan kemasan; d. dibuat kotak dengan garis pinggir 1 ( satu) milimeter; dan e. dicetak secara permanen menyatu dengan desain kemasan penjualan eceran Barang Kena Cukai yang bersangkutan. Kewajiban untuk mencantumkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tanggung jawab: tulisan menjadi www.jdih.kemenkeu.go.id -41- a. Pengusaha yang telah mendapatkan izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan untuk memasukkan barang kena cukai asal dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2); b. Pengusaha Pabrik dari tempat lain Dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2); a tau c. Pengusaha Pabrik di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2). 30. Ketentuan ayat (3), ayat (6), dan ayat (7) Pasal 109 diubah dan menyisipkan 4 (empat) ayat diantara ayat (3) dan ayat (4), yakni ayat (3a) , ayat (3b), ayat (3c) , dan ayat (3d), sehingga Pasal 109 berbunyi sebagai berikut: Pasal 109 (1) Tata cara penimbunan, pemasukan, pengeluaran dan pengangkutan barang kena cukai di Kawasan Bebas dilaksanakan sesua1 ketentuan dalam peraturan perundang - undangan di bidang Cukai. (2) Dalam hal tertentu, pemasukan dan pengeluaran barang kena cukai ke dan dari Kawasan Bebas diberitahukan dengan menggunakan CK- FTZ. (3) CK-FTZ digunakan untuk melindungi pengangkutan barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya ke perusahaan tujuan yang berasal dari: a. Luar Daerah Pabean yang dimasukkan ke Kawasan Bebas untuk kebutuhan konsumsi penduduk di Kawasan Bebas; b. Pabrik di tempat lain dalam Daerah Pabean yang dimasukkan ke Kawasan Bebas untuk kebutuhan konsumsi penduduk di Kawasan Be bas; dan/ atau c. Pabrik di Kawasan Bebas untuk kebutuhan konsumsi penduduk di Kawasan Bebas yang bersangkutan atau ke Kawasan Bebas lainnya. www.jdih.kemenkeu.go.id -42- (3a) Pemasukan dan pengeluaran barang kena cukai ke dan dari kawasan · bebas harus sudah selesai dilaksanakan sesuai dengan jangka waktu yang ..-- tercantum dalam CK-FTZ. (3b) Dalam hal pengangkutan barang kena cukai tidak sele sai dilaksanakan dalam jangka waktu sebagaimana tercantum dalam CK- FTZ, pengusaha dapat menyampaikan permohonan perpanjangan jangka waktu kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi wilayah tempat barang kena cukai tersebut berada, sebelum berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan disertai dengan bukti alasan penyebab keterlambatan. (3c) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3b), Kepala Kantor Pabean yang mengawasi wilayah tempat barang kena cukai tersebut berada: a. memberikan persetujuan dengan menerbitkan surat persetujuan; atau b. menolak dengan menerbitkan surat penolakan yang berisi alasan penolakan. (3d) Terhadap surat persetujuan atau surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3c) , Kepala Kantor Pabean yang mengawasi wilayah tempat barang kena cukai berada menyampaikan surat persetujuan atau surat penolakan kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi penerima barang kena cukai di Kawasan Bebas dan ditembuskan kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi Pabrik. (4) CK- FTZ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dokumen pelengkap untuk PPFTZ. (5) Pengangkutan barang kena cukai · berupa hasil tembakau yang sudah dilunasi cukainya dengan cara pelekatan pita Cukai, dikecualikan dari kewajiban dilindungi dengan CK- FTZ. (6) Bentuk formulir, isi, dan petunjuk pengisian CK- FTZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan format sesuai dengan contoh tercantum dalam www.jdih.kemenkeu.go.id -43- Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Tata cara pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai serta penyampaian dan penyelesaian dokumen CK-FTZ dilaksanakan sesua1 dengan ketentuan tercantum Lampiran X yang merupakan bagian terpisahkan dari Peraturan Men teri ini. dalam tidak 31. Di antara Pasal 109 dan Pasal 110 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 109A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 109A (1) Perusahaan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (3) yang menerima barang kena cukai berupa hasil pem beri tah uan tembakau harus melakukan kepada Kantor Pabean yang mengawasi dengan membuat surat pemberitahuan yang dilampiri fotokopi izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan dan NPWP. (2) Perusahaan tujuan sebagaimana dimaksud ;>ada ayat ( 1) harus membuat laporan bulanan pemasukan dan pengeluaran barang kena cukai berupa hasil tembakau kepada Kantor Pabean yang mengawasi, paling sedikit memuat elemen data: a. Nama pabrik atau importir pemasok; b. Jenis dan merek hasil tembakau; dan c. Jumlah dalam satuan batang atau gram dan kemasan penjualan eceran. (3) Dalam hal perusahaan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (3) :idak menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak membuat laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat {2), t www.jdih.kemenkeu.go.id -44- perusahaan tujuan tidak dapat dicantumkan sebagai perusahaan tujuan yang menerima barang kena cukai yang tercantum dalam CK FTZ selanjutnya. 32. Ketentuan ayat ( 1) Pasal 110 diu bah, di an tara ayat ( 1) dan ayat (2) disisipkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (1a) ayat (1 b), dan ayat (1c), dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 ( satu) ayat yakni ayat (2a), serta menambah 1 ( satu) ayat yakni ayat ( 4) sehingga Pasal 110 berbunyi se bagai b eriku t: Pasal 110 (1) Kepala Kantor Pabean yang mengawas1 Pabrik melakukan pemantauan atas realisasi pengeluaran barang kena cukai sesuai dengan jumlah dan jenis yang ditetapkan Badan Pengusahaan Kawasan. (1a) Kepala Kantor Pabean yang mengawasi penerima barang kena cukai di Kawasan Bebas meneliti kesesuaian jangka waktu antara jangka waktu pengangkutan dengan jangka waktu yang tercantum dalam CK-FTZ. (1b) Dalam hal pengangkutan barang kena cukai tidak disele saikan sesuai dengan jangka waktu yang tercantum dalam CK-FTZ, Kepala Kantor Pabean yang mengawasi penerima barang kena cukai di Kawasan Bebas memberitahukan dan memberikan rekomendasi pengenaan sanksi kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi Pabrik. (1c) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1b), Kepala Kantor Pabean yang mengawasi Pabrik mengenakan sanksi administrasi sesuai de :'- gan ketentuan peraturan perundang-undangan yang --- mengatur mengenai pengangkutan barang kena cukai. (2) Pengusaha yang telah mendapatkan izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan untuk memasukkan barang kena cukai asal luar Daerah Pabean dan www.jdih.kemenkeu.go.id -45- Pengusaha Pabrik yang mendapatkan keputusan dari Badan Pengusahaan Kawasan, harus menyampaikan laporan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi pabrik dan Kepala Kantor Pabean yang mengawasi pemasukan atas realisasi pemasukan barang kena cukai ke Kawasan Bebas dalam bentuk rekapitulasi CK-FTZ. (2a) Rekapitulasi CK-FTZ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat elemen data: a. nomor dan tanggal CK-FTZ; b. merek barang kena cukai; c. jumlah dalam satuan batang, gram, atau liter dan kemasan penjualan eceran; dan d. nilai Cukai yang dibebaskan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan setiap bulan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. (4) Dalam hal pengusaha tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengajuan dokumen pemberitahuan CK-FTZ tidak dilayani oleh Kantor Pabean yang mengawasi Pabrik. 33. Diantara Pasal 110 dan Pasal 111 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 11 OA, Pasal 11 OB, dan Pasal 11 OC sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal110A (1) Kepala Kantor Pabean yang mengawas1 Pabrik mengirimkan hardcopy atau softcopy dokumen CK­ FTZ kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi penerima barang kena cukai di Kawasan Bebas melalui faksimili, e-mail) atau media elektronik lainnya paling lambat hari kerja berikutnya sej ak pengeluaran barang kena cukai. (2) Kepala Kantor Pabean yang mengawasi pener1ma barang kena cukai di Kawasan Bebas mengirimkan dokumen CK-FTZ kepada Kepala Kantor Pabean www.jdih.kemenkeu.go.id - 46 - yang mengawasi Pabrik, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah proses pemeriksaan sele sai. (3) Kepala Kantor Pabean yang mengawasi Pabrik dan Kepala Kantor Pabean yang mengawasi penerima barang kena cukai di Kawasan Bebas melakukan rekonsiliasi dokumen CK-FTZ yang diterima maupun yang dikirim secara periodik paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) di setiap bulan untuk kegiatan di bulan sebelumnya. (4) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan formulir tertulis atau data elektronik. (5) Kepala Kantor Pabean yang mengawasi Pabrik dan Kepala Kantor Pabean yang mengawasi penerima barang kena cukai menyampaikan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur yang menangani kebijakan di bidang cukai. Pasal110B (1) Kepala Kantor Pabean yang mengawas1 Pabrik mengirimkan: a. laporan realisasi pengeluaran BKC hasil tembakau; dan/ atau b. laporan realisasi pengeluaran BKC Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dengan pembebasan cukai ke kawasan bebas kepada Direktur yang menangani kebijakan di bidang cukai. (2) Kepala Kantor Pabean yang mengawas1 pener1ma barang kena cukai di Kawasan Bebas mengirimkan: a. laporan realisasi pemasukan BKC hasil tembakau; dan/ a tau b. laporan realisasi pemasukan BKC Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dengan pembebasan cukai ke kawasan bebas kepada Direktur yang menangani kebijakan di bidang cukai. www.jdih.kemenkeu.go.id -47- Pasal110C ( 1) Laporan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110A ayat (5) disampaikan. bersamaan . dengan laporan realisasi sebagaimana dilnaksud . dalam Pasal 110B paling lambat pacta tanggal 15 (lin1a belas) di setiap bulan. (2) Bentuk dan tata cara pengisian fo rtnulir rekonsiliasi : sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 OA dan fo rmat laporan realisasi sebagaimana dimaksud : dalam Pasal 11 OB tercantum dalam Lamp iran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 34. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 111 diubah, ayat (3) dihapus, serta menambah 3 (tiga) ayat, yakni ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), sehingga Pasal 111 berbunyi sebagai · berikut: Pasal 111 (1) Pemasukan barang kena cukai yang belutn dilunasi · cukainya yang berasal dari tempat lain dalatn Daerah Pabean ke Kawasan Bebas yang tidak melalui pelabuhan atau bandar udara yang . ditunjuk, namun jumlah dan/ a tau jenisnya sesuai : dengan yang ditetapkan oleh Badan Pengusal1aan : Kawasan, ditagih cukainya. (2) Pemasukan barang kena cukai ke Kawc:tsan Bebas yang jumlahnya melebihi dan/ atau jenisnya tidak sesuai dengan yang ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan, terhadap kelebihan dan/ a tau ketidaksesuaian barang kena cukai yang bersangkutan dimusnahkan. (3) Dihapus. (4) Pe ngangkutan ba rang kena cukai ke Kawasan Beba s . yang tidak sampai tu jua n atau hilang da lam per ja lanan ditagih cukain ya. www.jdih.kemenkeu.go.id -48- (5) Pengeluaran barang kena cukai dart Kantor Pabean yang mengawasi pabrik ke Kawasan Bebas dengan dokumen CK-FTZ dapat dilakukan selama · Keputusan Badan Pengusahaan Kawasan mengenai • kuota masih berlaku. (6) Pemasukan barang kena cukai ke kawasan bebas : dapat dilakukan sepanjang tanggal dokumen CK­ FTZ tidak melewati tanggal berlakunya Keputusan : Badan Pengusahaan Kawasan mengenai kuota. 35. lV1engubal� Lampiran VII, Lampiran VIII, Lampiran XII, Lampiran XIV, Lampiran XV, Lampiran XXIV, Lampiran · XXV, dan Lampiran XXVI sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran IV, Lampiran VI , Lampiran VII, Lampiran IX, Lampiran X, dan Lampiran XII serta menambah 4 (empat) Lampiran . yakni Lampiran III, La1npiran V, Lampiran VIII dan . Lampiran XI, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak : terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II 1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap kemasan barang kena cukai yang dibuat berdasarkan · Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 /PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dart Kawasan yang telal� ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan : Bebas dan Pembebasan Cukai, masih tetap berlaku sampai dengan 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak · berlakunya Peraturan Menteri ini. 2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam · puluh) hari terhitung sejak Peraturan Menteri ini : diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id -49- Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2017 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 20 17 MENTERIKEUANGAN REPUBLI K INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1214 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala · o Umum www.jdih.kemenkeu.go.id -50- LAMPIRAN I PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 120/PMK.04/2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 47 /PMK.04/2012 TENTANG TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI TATA CARA PENGELUARAN BARANG DARI KAWASAN PABEAN UNTUK DIMASUKKAN KE KAWASAN BEBAS TERDAPAT SELISIH KURANG (EKSEP) 1. Setelah PPFTZ-01, PPFTZ-02, atau PPFTZ-03 mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran, pengusaha mengajukan permohonan untuk mendapatkan persetujuan pengeluaran barang dari kawasan pabean untuk dimasukkan ke kawasan bebas atas selisih kurang kepada Kepala Kantor Pabean atau pejabat yang ditunjuk sebelum: 1. 1. pengeluaran barang yang ditetapkan tidak dilakukan peme1iksaan fi sik; atau 1.2. sebelum dilakukan pemeriksaan fisik dalam hal ditetapkan dilakukan pemeriksaan fi sik. 2. Permohonan seb agaimana dimaksud pada angka 1 dilengkapi dengan : 2.1. fo tokopi PPFTZ-0 1, PPFTZ-02, atau PPFTZ-03; 2.2. dokumen pelengkap pabean; dan 2.3. dokumen yang menerangkan penyebab terjadinya pengeluaran barang selisih kurang. 3. Kepala Kantor Pabean atau pejabat yang ditunjuk memberikan persetujuan atau menolak permohonan pengeluaran barang selisih kurang. 4. Dalam hal Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan , pengusaha menyampaikan persetujuan Kepala Kantor Pabean dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) kepada Pej abat yang menangani pelayanan pabean. 5. Pej abat yang menangani pelayanan pabean memberikan persetujuan pengeluaran sebagian dari kawasan pabean untuk dimasukkan ke kawasan bebas atas barang selisih kurang dengan memberikan catatan pada Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). www.jdih.kemenkeu.go.id -51- 6. Terhadap barang selisih kurang yang merupakan sisa dari barang yang dikeluarkan sebagian sebagaimana dimal\:sud pada butir 5, dilakukan hal­ hal sebagai berikut: 6.1. Pengusaha mengajukan permohonan untuk mendapatkan persetujuan pengeluaran barang selisih kurang kepada Kepala Kantor Pabean atau pejabat yang ditunjuk. 6.2. Kepala Kantor Pabean atau pejabat yang ditunjuk memberikan persetujuan permohonan pengeluaran barang selisih kurang dan mendisposisi kepada Pejabat yang menangani pabean. 6.3. Pejabat yang menangani pelayanan pabean menerbitkan: 6.3.1. instruksi Pemeriksaan Fisik melalui pemindai peti kemas dalam hal ditetapkan tidak dilakukan pemeriksaan fi sik; atau 6. 3. 2. instruksi Pemeriksaan Fisik, dalam hal tidak tersedia pemindai peti kemas atau dalam hal ditetapkan dilakukan pemeriksa ap. fisik. 6.4. Pengusaha menyiapkan barang untuk diperiksa fisik atau dilakukaTl pemindaian. 6. 4. 1. dalam hal hasil Pemeriksaan Fisik a tau hasil pemindaian menunjukkan kesesuaian dengan PPFTZ-01, PPFTZ-02, atau PPFTZ-03, Pejabat pemeriksa barang atau Pejabat pemindai peti kemas memberikan catatan "SESUAI PEMBERITAHUAN" pada Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), kemudia11 meneruskannya kepada Pejabat yang menangani pelayanan pabean untuk diberikan catatan "SETUJU KELUAR". 6.4.2. dalam hal hasil Pemeriksaan Fisik atau pemindaian menunjukkan hasil tidak sesuai dengan PPFTZ-0 1, PPFTZ-02, atau PPFTZ-03: 6.4.2.1. Pejabat pemeriksa barang atau · Pejabat pemindai peti kemas memberikan catatan "TIDAK SESUAI PEMBERITAHUAN" pada Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) kemudian meneruskannya kepada Pejabat yang menangani pelayanan pabean. 6.4.2.2. Pejabat yang menangani pelayanan pabean meneruskan berkas PPFTZ-01, PPFTZ-02, atau PPFTZ-03 atas barang selisih kura11g dan Surat ;I www.jdih.kemenkeu.go.id -52- Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) kepada unit pengawasan untuk dilakukan penelitian ada tidaknya dugaan tindak pidana. 6.4.2.3. unit pengawasan melakukan penelitian mendalam, kemudian mengembalikan berkas PPFTZ-0 1, PPFTZ- 02, atau PPFTZ-03 atas barang selisih kurang dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) kepada Pejabat yang menangani pelayanan pabean dalam hal tidak ditemukan dugaan tindak pidan.a untuk diberikan catatan "SETUJU KELUAR". 6.4.2.4. dala:rn hal ditemukan dugaan tindak pidana, unit pengawasan melakukan proses lebih lanjut. 6.4.3. Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang mencocokkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dengan nomor, merek, ukuran , jumlah dan jenis kemasan atau peti kemas yang bersangkutan: 6.4. 3.1. dalam hal ditemukan sesuai, barang dapat dikeluarkan dengan diberikan catatan "TELAH DIKELUARKAN" pada Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). 6.4.3.2. dalam hal ditemukan tidak sesuai, Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang mencegah pengeluaran barang, dan memberikan catatan " TIDAK SESUAI" pada Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) serta melaporkannya kepada Pej abat yang menangani pelayanan pabean. 6.4.4. Pejabat yang menangani pelayanan pabean menerbitkan instruksi Pemeriksaan Fisik: 6.4.4. 1. dalam hal hasil Pemeriksaan Fisik menunjukkan sesuai, Pejabat yang menangani pelayanan pabean memberikan catatan "SETUJU KELUAR". 6.4.4.2. dalam hal hasil Pemeriksaan Fisik menunjukkan tidak sesuai, Pejabat yang menangani pelayanan pabean meneruskan berkas PPFTZ-01, PPFTZ-02, atau PPFTZ-03 atas barang selisih kurang dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) kepada unit www.jdih.kemenkeu.go.id -53- pengawasan untuk dilakukan. penelitian ada tidaknya dugaan tindak pidana. 6.4.4.3. unit pengawasan melakukan penelitian mendalam, ken1udian mengembalikan berkas PPFTZ-0 1, PPFTZ- 02, atau PPFTZ-03 atas barang selisih kurang dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) kepada Pejabat yang n1enangani pelayanan pabean dalam hal tidak ditemukan dugaan tindak pidan.a untuk diberikan catatan "SETUJU KELUAR". 6.4.4.4. dala1n hal dite1nukan dugaan tindak pidana, unit pengawasan melakukan proses lebih lanjut. 6.4.5. Dala1n hal ditemukan sesuai, barang dapat dikeluarkan dengan diberikan catatan "TELAH DIKELUARKAN" pacta Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) oleh Pejabat yang 1nengawasi pengeluaran barang. 6.5. Pengusaha 1nenerima Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) yang telah diberi catatan oleh Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang. 6. 6. Dalam hal barang selisih kurang: 6.6.1. tidak akan didatangkan atau tidak akan datang ke Kawasan Bebas dalam batas waktu yang ditetapkan yaitu 60 (ena1n puluh) hari sejak tanggal penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), pengusal1a melakukan kegiatan: 6.6. 1.1. mengajukan surat pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pabean; 6.6.1.2. mengajukan PPFTZ-01, PPFTZ-02, atau PPFTZ-03 baru. MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI www.jdih.kemenkeu.go.id -5 4- LAMPI RAN II PE RATU RAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK IND ONESIA NOMOR 120 /PMK .04/201 7 TENT ANG PER UBAHAN ATA S PE RATU RAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 47 /P MK. 04/20 12 TENT ANG TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGE LUARAN BARANG KE DAN DARI KAWA SAN YAN G TEIAH DI TET APKAN SEBAGAI KAWA SAN PERDAGANGAN BEB AS DAN PELABUHAN BEB AS DAN PEMBEB ASAN CUKAI TATA CARA PENGEL UARAN BARANG UNTUK DIA NGK UT TERUS ATAU DI ANGKUT LANJUT 1. Penga ngkut yang akan membo ngkar ba rang di Kawa san Pabean untuk diangkut lan ju t da n/atau yang mengangkut ba rang untuk diangkut terus men ya1 npaikan Inward Manifest sesuai ketentuan pe nyamp aian manifes ked atangan sarana pengangkut, dan mengelompok kan barang yang akan diangkut terus atau diangkut lan ju t pa da kelompok barang: a. barang atau peti kemas kos ong asal luar Da erah Pabean yang diangkut ter us; b. barang atau peti kemas kos ong asal luar Da erah Pabean yang diangkut lan ju t; c. ba rang atau peti kemas kos ong asal Ka wasan Beba s lain yang dia ngkut ter us; d. barang atau peti kemas kos ong asal Kawasan Beba s lain yang diangkut lan ju t; e. barang atau peti kemas kos ong asal tempat lain da lam Da erah Pabean yang diangkut ter us; da n/ a tau f. barang atau peti kemas koson g asal tempat lain dalam Da erah Pabean yang diangkut lan ju t. 2. Pen gangkut menyampaikan Bill of Lading, Airway Bill, atau dokumen per jan jian pe ngangkutan ba rang lainnya kepada Pe j abat yang menangani ad1ninistrasi manifes atas barang yang tercantum dalam kelompok barang yang diangkut lan ju t atau dia ngkut ter us. 3. Pe j abat yang n1 enangani administrasi manif es mene liti kese suaian data Bill of Lading, Airway Bill, atau dokumen pelj an jian pe nga ngkutan barang lainnya dengan data dalam pos dan atau sub pos BC 1. 1. pa da kelomp ok ba rang yang diangkut terus atau diangkut lan ju t. www.jdih.kemenkeu.go.id -55- 4. Pej abat yang menangani administrasi manifes menerbitkan dan menyampaikan Surat Persetujuan Pemuatan Barang untuk Diangkut Lanjut (BCF 1.1.1 ) dan/ atau Surat Persetujuan Pengeluaran barang Untuk Diangkut Terus (BCF 1.1.2) untuk setiap Bill of Lading, Airway BilL atau dokumen perjanjian pengangkutan barang lainnya, dalam hal hasil penelitian menunjukkan bahwa: a. data Bill of Lading, Airway Bill, atau dokumen perjanjian pengangkutan barang lainnya dengan data dalam pos dan atau sub pos BC 1. 1 sesuai; b. moda transportasi yang digunakan untuk mengangkut lanjut sesuai dengan yang tercantum dala1n Bill of Lading, Airway Bill, atau dokumen perjanjian pengangkutan barang lainnya; c. proses angkut lanjut tidak beresiko tinggi, dalam hal angkut terus atau angkut lanjut menggunakan moda transportasi darat; d. pelabuhan atau bandar udara tujuan akhir pengangkutan barang dalam Bill of Lading, Airway Bill, atau dokumen perj anjian pengangkutan barang lainnya bukan merupakan pelabuhan atau bandar udara tempat barang tersebut ditimbun; dan e. pelabuhan atau bandar udara tujuan akhir pengangkutan barang merupakan pelabuhan atau bandar udara yang mendapatkan izin dari Menteri Perhubungan. 5. Pej abat yang menangani administrasi manifes melakukan pelekatan tanda pengaman, dalam hal: a. angkut lanjut menggunakan sarana pengangkut darat, atau b. diperlukan pengawasan terhadap barang yang diangkut lanjut. 6. Pejabat yang menangani administrasi manifes menyampaikan surat atau respons penolakan kepada Pengangkut dan barang dimaksud tidak dapat dikeluarkan dart Kawasan Pabean untuk diangkut lanjut, dalam hal hasil penelitian menunjukkan bahwa: a. data Bill of Lading, Airway Bill, atau dokumen perjanjian pengangkutan barang lainnya dengan data dalam pos dan atau sub pos BC 1. 1 tidak sesuai; b. pelabuhan atau bandar udara tujuan akhir pengangkutan barang dalam Bill of Lading, Airway Bill, atau dokumen perjanjian pengangkutan barang lainnya adalah pelabuhan atau bandar udara tempat barang tersebut ditimbun; atau www.jdih.kemenkeu.go.id - 56 - c. pelabuhan tujuan akhir pengangkutan barang bukan 1nerupakan pelabuhan atau bandar udara yang mendapatkan izin dart Menteri Perhubungan. 7. Pengusaha TPS menyerahkan barang yang ditimbun di TPS untuk diangkut lanjut kepada Pengangkut yang akan mengangkut lanjut barang dimaksud berdasarkan BCF 1.1. 1. 8. Pej abat yang mengawasi pemuatan dan pengeluar a n barang melakukan pengawasan pemuatan barang ke atas sarana pengangkut dan 1ne1nberikan catatan pacta lembar BCF 1. 1.1. 9. Pengangkut yang akan mengangkut terus dan/atau mengangkut lanjut mencantumkan barang yang akan diangkut terus dan/atau dian g kut lanjut dalam Outward Manifest sebelum meninggalkan Kawasan Pabean dan menyampaikannya kepada Pejabat yang menangani administrasi manifes sesuai ketentuan penyampaian manifes keberangkatan sarana pengangkut. 10. Pejabat yang menangani administrasi manifes atau sistem komputer pe layanan melakukan penelitian pemenuhan dokumen BCF 1.1.1 atau BCF 1.1.2 atas barang yang diangkut terus atau diangkut lanjut yang tercantum dalam Outward Manifest. 11. Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pacta butir 9 menunjukkan bahwa barang yang diangkut terus atau diangkut lanjut telal'l memiliki dokumen BCF 1.1.1 atau BCF 1.1.2, Pejabat yang menangani administrasi manifes atau Sistem Komputer Pelayanan memberikan nomor dan tanggal BC 1.1 atas Outward Manifest yang disampaikan. 12. Da la1n hal hasil pe nelitian se bagaimana dimaksud pacta butir 9 menun ju kkan ba hwa ba rang yang diangkut terus atau diangkut lan ju t be lum memiliki dokumen BCF 1. 1.1 atau BCF 1.1. 2, Pe ja ba t yang menangani administrasi manif es atau Sistem Komputer Pela yanan mengem ba likan manif es kepada Pen gangkut untuk diperbaiki. 13. Pej abat yang menangani administrasi manifes menyampaikan data BC 1.1 kepada Pejabat yang menangani administrasi manifes pada Kantor Pabean tujuan berikutnya di: a. Kawasan Bebas lain, dalam hal pelabuhan atau bandar udara tujuan berikutnya berada di Kawasan Bebas lain; atau b. tempat lain dalam Daerah Pabean, dalam hal: I www.jdih.kemenkeu.go.id -57- 1) barang yang diangkut terus dan/atau barang yang diangkut lanjut 1nerupakan barang asal luar Daeral'l Pabean; dan 2) pelabuhan tujuan berikutnya berada di te1npat lain dalan1 Daerah Pabean, dengan 1nenggunakan e-maa, fa ksimili, atau media pengiriln elektronik lainnya. 14. Pejabat yang menangani administrasi manifes di Kantor Pabean tujuan, 1nenerima data BC 1.1 dari Pejabat yang menangani manifes dari Kantor Pabean di Kawasan Bebas dan melakukan pengawasan pe1nenuhan ketentuan penyan1paian Inward Manifest oleh Pengangkut. 15. Dalan1 hal data jumlah pos, jun1lah/j enis/nomor kemasan pada Intvard Manifest yang disampaikan oleh Pengangkut ke Kantor Pabean tujuan tidak sesuai dengan data BC 1.1 yang disampaikan oleh Pejabat yang menangani ad1ninistrasi manifes, Pej abat yan.g 1nenangani ad1ninistrasi n1anifes di Kantor Pabean tujuan n1eneruskannya ke unit pengawasan. U. Kementerian YUWON � 912199703100 , MENTERIKEUANGAN REPUBLI K INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI ) www.jdih.kemenkeu.go.id -58- LAMPIRAN III PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 120/PMK. 04/2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 47/PMK.04/2012 TENTANG TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI TATA CARA PENYELESAIAN PENGELUARAN SEBAGIAN (PARSIAL) BARANG DARI KAWASAN BEBAS KE TLDDP 1. Pengusaha/PPJK yang dikuasakannya mengajukan permohonan pengeluaran sebagian barang dengan dilampiri dokumen PPFTZ dan dokumen pendukung lainnya disertai alasan pengeluaran. 2. Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk melakukan penelitian atas pern1ohonan. 3. Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah dokumen . diterima lengkap memberikan tanggapan: 3.1. menerbitkan surat persetujuan pengeluaran sebagian, dalam hal permohonan diterima; atau 3.2. menerbitkan surat penolakan pengeluaran sebagian, dalam hal permohonan ditolak. 4. Pengusaha/PPJK yang dikuasakannya menerima surat persetujuan atau surat penolakan. 5. Atas persetujuan Kepala Kantor, pejabat yang menangani pengawasan melakukan penyegelan terhadap barang. 6. Dalam hal permohonan diterima: 6.1. Dalam hal PPFTZ-0 1 dan PPFTZ-02 diajukan melalui PDE dan media penyfmp an data elektronik dan: 6.1.1. PPFTZ-01 dan PPFTZ-02 belum mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran, Pej abat yang menangani ketentuan larangan/pembatasan memasukkan persetujuan pengeluaran sebagian di dalam SKP; atau www.jdih.kemenkeu.go.id -59- 6.1.2. PPFTZ-01 dan PPFTZ-02 telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran, Pejabat pemeriksa dokumen memasukkan persetujuan pengeluaran sebagian di dalam SKP. 6.1.2.1. SKP melanjutkan proses pelayanan kepabeanan atas PPFTZ-01 dan PPFTZ-02. 6.1 .2.2. SKP memberikan catatan pada SPPB yang diterbitkan sesuai dengan persetujuan pengeluaran sebagian dan penelitian Pejabat pemeriksa dokumen. 6.2. Dalam hal PPFTZ-01 dan PPFTZ-02 diajukan dengan tulisan di atas fo rmulir dan: 6.2.1. PPFTZ-01 dan PPFTZ-02 belum mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran, Pejabat yang menangani ketentuan larangan/pembatasan meneruskan berkas PPFTZ-01 dan PPFTZ-02 dan surat persetujuan kepada Pejabat penerima dokumen; atau 6.2.2. PPFTZ-01 dan PPFTZ-02 telah mendapatkan penjaluran, Pejabat pemeriksa dokumen meneruskan penelitian PPFTZ-01 dan PPFTZ-02 lebih lanjut. 6.2.2.1. PPFTZ-0 1 dan PPFTZ-02 dilanjutkan proses pelayanan kepabeanannya. 6.2.2.2. Pejabat pemeriksa dokumen memberikan catatan pada SPPB yang diterbitkan sesuai dengan persetuj uan pengeluaran sebagian dan penelitian Pejabat pemeriksa dokumen. 7. Pengusaha/PPJK yang dikuasakannya menerima Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dengan catatan pengeluaran barang dan menyampaikannya kepada Pejabat yang menangani pengawasan. 8. Pej abat yang menangani pengawasan: 8. 1. membuka segel dan melakukan pengawasan pemisahan barang yang boleh dikeluarkan. 8.2. melakukan penyegelan atas barang impor yang tidak dikeluarkan. www.jdih.kemenkeu.go.id -60- 9. Pe j abat yang menga wasi pe ngelua ran barang melakukan pen gawasan pe ngeluaran barang sebagian dan men 1b erikan catatan atas Surat Persetu jua n Pengelu aran Barang (SPPB) . S a lina n se suai deng an asl inya Ke pa la Bi ro Um um u.b. WO N � 703 10 0 / ME NTERI KE UAN GAN REP UBL IK INDO NE SIA, ttd . SR I MUL YA NI INDR AWATI www.jdih.kemenkeu.go.id -61- LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 120/PMK.04/2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 47/PMK.04/2012 TENTANG TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN RERAS DAN PEMRERASAN (;TTKAT TATA CARA PENYELESAIAN BARANG YANG DIKELUARKAN UNTUK TUJUAN TERTENTU DALAM JANGKA WAKTU TERTENTU DARI KAWASAN BEBAS KE TEMP AT LAIN DALAM DAERAH PABEAN A. Pada saat pengeluaran barang dari Kawasan Bebas 1. Pengusaha: 1.1. mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean dengan melampirkan surat rekomendasi dari Badan Pengusal1.aan Kawasan, jumlah dan jenis barang, alasan pengeluaran dengan melampirkan invoice/packing list, kontrak ke1ja dan dokumen pendukung lainnya; 1.2. dalam hal permohonan diterima, mempertaruhkan jaminan sebesar bea masuk, PPN, dan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang seharusnya dibayar; 1.3. setelah barang masuk ke dalam Kawasan Pabean, mengajukan dokumen PPFIZ-0 1 dengan melampirkan izin, bukti penyerahan jaminan dan dokumen pelengkap pabean lainnya; 1.4. melakukan pemuatan barang ke sarana pengangkut setelah mendapat persetujuan pengeluaran barang; dan/ atau 1.5 . menyerahkan fo tocopy dokumen PPFIZ-01 yang telah ditandasahkan kepada Kepala Kantor Pabean setempat. 2. Kepala Kantor Pabean: 2.1. menerima permohonan dari pengusaha; 2.2. dapat menolak pemberian izin apabila pengusahanya termasuk dalam pengusaha berisiko tinggi; dan/ a tau 2.3. menerbitkan keputusan mengenai pemberian izin pengeluaran barang untuk tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean. ) www.jdih.kemenkeu.go.id -62 - 3. Pe ja ba t yang Me layani Fasilitas : 3. 1. menerima penerusan per mohonan dari Kepala Kantor Pa bea n; 3.2. melakukan pe nelitian kelengkapan per mohonan ; da n/ atau 3.3. member ikan usulan keputusan mengenai pemberian izin pe ngeluaran barang untuk tu jua n tertentu dalam ja ngka waktu tertentu dari Kawasan Beba s ke tempat lain dalam Da erah Pabean kep ada Kepala Kantor Pa bea n. 4. Pe ja ba t yang Mengelola Jaminan: 4. 1. melakukan pen elitian dan menerima pe letakan ja minan yan.g dip erta ruhkan oleh pengusaha; 4.2. men erbitkan buk ti pe ner imaan mengadm inistrasikan j amin an; ja minan dan 4.3. menerima dan mengadministrasikan ber kas PP FTZ -0 1 bes erta lampirann ya; da n/ a tau 4.4. mem beritahukan kepada pengusaha terhadap ja minan 2 (dua) minggu sebelum ja tuh tem po, dan mem pro ses se suai ketentuan per unda ng-undan g an yang ber laku . 5. Pe j abat yang Mela yani Pabea n: 5. 1. menerima dan menel iti kelengkapan dan keb ena ran pe ngisian dokumen PP FTZ -0 1; 5.2. member ikan nomor dan tanggal pe ndaf taran PP FTZ -0 1 dan mengelua rkan pe rintah Pemeriksaan Fisik barang secara mendalam kepada Pe ja bat pem eriksa barang; 5.3. mener i.ma dan menel iti laporan hasil Pemeriksaan Fisik; 5.4 . apabila hasil Pemeriksaan Fisik keda pa tan se suai , mener bitkan per setu ju an pen geluaran ba rang untuk dimuat ke sarana pe ngangkut; dan / atau 5.5. mengirim dokumen PP FTZ -0 1 bes erta lampirannya kepada Pe ja bat yang mengelola j aminan untuk pe ng administrasiann ya. 6. Pe ja bat Pemeriksa Barang: 6. 1. menerima per intah Pemer iksaan Fisik dan melakukan Pemer iksaan Fisik barang se cara mendalam; 6.2. menua ngkan hasil pe meriksaan pa da lembar hasil pe mer iksaan dan melapor kan kepada Pe j abat yang mela yani pabean . www.jdih.kemenkeu.go.id -63- B. Pada saat pe1nasukan kembali barang ke Kawasan Bebas 1. Pengusaha: 1. 1. mengajukan permohonan pemasukan barang kembali bersama­ sama dengan dokumen PPFIZ-03 dengan melampirkan PPFIZ- 0 1 saat pengeluaran dan lampirannya serta dokumen pelengkap lain; 1.2. mengajukan permohonan penarikan jaminan kepada Pejabat yang n1engelola jaminan dengan melampirkan bukti penerimaan jaminan, PPFIZ-0 1 pengeluaran, PPFIZ-03 dan lampirannya sert a dokumen pelengkap lainnya; dan/ a tau 1.3. menerima Surat Penetapan sanksi administrasi berupa denda dari Pejabat mengelola jaminan serta membayar denda, apabila barang tersebut terlambat dimasukkan kembali ke Kawasan Be bas. 2. Pejabat yang Melayani Pabean: 2. 1. menerima dan meneliti kelengkapan dan kebenaran pengisian dokumen PPFIZ-03; 2.2. memberikan nomor dan tanggal pendaftaran PPFIZ-03 dan mengeluarkan perintah Pemeriksaan Fisik barang dengan tingkat pemeriksaan secara mendalam kepada Pejabat pemeriksa barang; 2.3. menerima dan meneliti laporan hasil Pemeriksaan Fisik; 2.4. apabila hasil Pemeriksaan Fisik kedapatan sesuai, menerbitkan persetujuan pengeluaran barang; dan/atau 2.5. mengirim dokumen PPF1Z�03 beserta lampirannya kepada Pejabat yang mengelolaj aminan untuk pengadministrasiannya. 3. Pejabat Pemeriksa Barang: 3.1. 1nenerima perintah Pemeriksaan Fisik dan melakukan Pemeriksaan Fisik barang dengan tingkat pemeriksaan secara mendalam; dan/ a tau 3.2. menuangkan hasil pemeriksaan pada lembar hasil pemeriksaan dan melaporkan kepada Pejabat pabean. 4. Pej abat yang Mengelola Jaminan: 4.1. menerima dan meneliti permohonan penarikan jaminan; 4.2. mengembalikan jaminan kepada pengusaha dalam hal disetujui; 4.3. menerima dan mengadministrasikan PPFIZ-03 beserta lampirannya. t www.jdih.kemenkeu.go.id -64- 4.4. menerbitkan Surat Tagihan berdasarkan Surat Penetapan sanksi administrasi berupa denda kepada pengusaha, apabila barang tersebut terlambat dimasukkan kembali ke Kawasan Bebas ; dan/atau 4.5. melakukan penagihan sanksi ·administrasi berupa denda kepada pengusaha. C. Pada Saat Tidak Dimasukkan Kembali ke Kawasan Bebas 1. Pengusaha: 1.1. mengajukan permohonan tidak dimasukkan kembali dengan melampirkan PPFTZ-0 1 saat pengeluaran dan lampirannya serta dokumen pelengkap lain antara lain perizinan dari instansi terkait dalam hal barang tersebut terkena ketentuan pembatasan; 1.2. menerima Surat Keputusan mengenai tidak dimasukkan kembali atas pengeluaran barang asal luar daerah pabean untuk tujuan tertentu dalamj angka waktu tertentu; 1.3. menerima Surat Penetapan kekurangan pembayaran bea masuk, PPN, Pajak Penghasilan Pasal 22 dan sanksi administrasi berupa denda dart Pejabat mengelola jaminan serta membayar bea masuk, PPN, Pajak Penghasilan Pasal 22 dan denda dari Pejabat yang Mengelola Jaminan; dan/atau 1.4. membayar kekurangan pembayaran bea masuk, PPN, Pajak Penghasilan Pasal 22 dan sanksi administrasi berupa denda dart Pejabat mengelola jaminan serta membayar bea masuk,_ PPN, Pajak Penghasilan Pasal 22 dan denda. 2. Kepala Kantor Pabean 2.1. menerima permohonan dari pengusaha; 2.2. dapat menolak pemberian izin apabila pengusal'lanya termasuk dalam pengusaha berisiko tinggi; dan/ a tau 2.3. menerbitkan Surat Keputusan mengenai tidak dimasukkan kembali atas pengeluaran barang asalluar daerah pabean untuk tujuan tertentu dalamj angka waktu tertentu. 3. Pejabat yang Mengelola Jaminan 3.1. menerbitkan Surat Tagihan berdasarkan Surat Penetapan kekurangan pembayaran bea masuk, PPN, Pajak Penghasilan www.jdih.kemenkeu.go.id -6 5- Pasal 22 dan sanksi administrasi berup a denda kepada pe ngusaha; da n/atau 3.2. melakukan pe na gihan atas Surat Penetapan kekurangan pe mba yaran bea masuk, PPN , Pa ja k Penghasilan Pasa l 22 da11 san ksi administrasi be rupa denda kepada pengusaha. D. Perp an ja ngan Jangka Waktu Pengelua ran Barang Untuk tuj uan Tertentu da lam Jangka Waktu tertentu 1. Pengusaha 1.1 . menga juk an per mohonan perp an jan gan jan gka waktu pengeluaran pe masukan barang kembali bersama-sama dengan dokumen PP FTZ -03 dengan mela mpirkan PPFTZ- 0 1 saat pengelu aran dan lampirannya serta dokumen pe lengkap lain; da n/atau 1.2. menga juk an per mohonan pe nar ikan ja minan kep ada Pe ja ba t yang mengelola ja minan dengan mela mpirkan buk ti pe ner imaan ja in in an , PP FTZ -0 1 pengeluaran , PP FTZ -0 3 dan lampirannya ser ta dokumen pe lengkap lainnya; 2. Kepala Kantor Pabean 2. 1. Men erima per mohonan dari peng usaha; 2.2. Meneruskan kepada Pe ja bat yang men angani Fasilitas Pabean untuk dilakukan pe ne litian; 2.3. Men erima dan memeriksa hasil pe ne litian atas pe rmohonan dari Pe ja bat yang menangani Fasilitas Pabean; 2.4 . Da pat meno lak pember ian izin apabila pengusaha termasuk dalam pengusaha ber isiko tinggi ; dan/ a tau 2.5. Mener bitkan keputusan mengenai pe mberian izin perpan jan gan waktu . 3. Pe j abat yang Mena ngani Fasilitas Pabean 3. 1. Mener ima surat pe rmohonan dari Kepala Kantor dan melakukan pen elitian permohonan; 3.2. Men yerahkan hasil pe nelitian dan rekomendasi atas per mohonan kepada Kepala Kanto r. www.jdih.kemenkeu.go.id -66- 4. Pejabat yang Mengelola Jaminan 4.1. melakukan penelitian dan menerima peletakan jaminan yang dipertaruhkan oleh pengusaha; dan/ a tau 4.2. 1nenerbitkan bukti penerilnaan jaminan 1nengadministrasikan jaminan. ementerian MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd . SRI MULYANI INDRAWATI dan www.jdih.kemenkeu.go.id - 67- LAMPIRANV PERA TURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK IN DON ESIA NOMOR 120 /PMK .04/20 17 TENTANG PERUBAHAN . ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 47 /PMK.04/2012 TENTANG TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI TATA CARA PENYELESAIAN PEMBERITAHUAN PABEAN FREE TRADE ZONE (PPFI'Z) BERKALA 1. Pengusaha/PPJK yang dikuasakan mengajukan permohonan pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ) Berkala kepada Kepala Kantor Pabean. 2. Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian atas permohonan. 3. Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan permohonan pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ) Berkala dalam hal: a. barang yang diimpor telah memenuhi ketentuan larangan dan/ a tau pembatasan, dalam hal barang yang diimpor wajib memenuhi ketentuan larangan dari/ a tau pembatasan; b. jumlah barang yang diimpor dapat diukur dengan alat ukur yang berada di bawah pengawasan Kantor Pabean; dan c. jenis barang yang diilnpor melalui pipa atau transmisi tidak berubah­ ubah. 4. Pengusaha/PPJK yang dikuasakan waj ib menyerahkan jatninan sebesar bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka pengeluaran barang dari kawasan bebas ke tempat lain dalam Daerah pabean kepada kepala Kantor Pabean. 5. Pejabat yang mengelola jaminan melakukan penelitian dan menetima peletakan jaminan yang dipertaruhkan oleh pengusaha/PPJK yang dikuasakan dan menerbitkan bukti penerimaan jaminan dan mengadministrasikan jaminan; I www.jdih.kemenkeu.go.id - 68 - 6 . Pelayanan dan pemeriksaan pabean atas Pabean Free Trade Zone (PPFTZ) Berkala selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pe1nasukkan ke dan pengeluaran dari Kawasan Bebas. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI ) \ A www.jdih.kemenkeu.go.id -69- LAMPIRANVI PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 120 /PMK.04/2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 47 /PMK.04/2012 TENTANG TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN TATA CARA PENGELUARAN BARANG DARI KAWASAN PABEAN UNTUK DIMASUKKAN KE KAWASAN BEBAS I. Pengeluaran Barang Asal Luar Daerah Pabean Dari Kawasan Pabean Untuk Dimasukkan Ke Ka wasan Beba s A. Pen yampaian Pember itahuan Pabean dengan Tu lisan di atas Formulir da n Pemer iksaan Pa be an. 1. Pengusaha mengisi PPFfZ-0 1 secara lengkap berdasarkan dokumen pelengkap pabean, menandatangani dan membubuhkan stem pel perusahaan pada PPFfZ-0 1. 2. Pengusaha menyampaikan PPFfZ-01 dilampiri doku1nen pelengkap pabean. 3. Pejabat penerima dokumen. menerima berkas PPFfZ-01 melakukan penelitian sebagai berikut: 3.1. surat izin sebagai pengusaha di Kawasan Bebas , selain yang dikecualikan dari kewajiban sebagai pengusaha; 3.2. pengusaha memiliki Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) , selain yang dikecualikan dari NIK; 3.3. ada atau tidaknya pemblokiran pengusaha dan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK); 3.4. kelengkapan pengisian data PPFfZ-01; 3.5. kode dan nilai tukar valuta asing yang ada dalam data NDPBM; 3.6. pos tariftercantum dalam BTKI ; 3.7. PPJK memiliki Nomor Pokok PPJK (NP PPJK), dalam hal menggunakan PPJK; 3.8 . jumlahjaminan yang dipertaruhkan oleh PPJK; dan/atau 3.9. kesesuaian jenis izin usaha serta jumlah dan jenis barang yang dimasukkan dengan izin usaha serta jumlah dan jenis barang yang ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan www.jdih.kemenkeu.go.id -70- da lam hal barang yang dimasukkan adalah barang konsumsi; danj atau 3.10 kesesuaian data PPFTZ-<? 1 dengan BC 1.1 meliputi: 3.10.1. nomor dokumen pengangkutan (B/L, AWB, House B/L, House AWB, dll) yang tercantum dalam PPFTZ-0 1 dengan yang tercantum dalam pos a tau sub pos BC 1.1, dan 3.10.2. jumlah container, nomor container, dan ukuran container, dalam hal barang dikemas dalam container. 4. Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 3.1, 3.2; 3.3, 3.4, 3.5, 3.6, 3.7, 3.8, danjatau 3.9 tidak sesuai, Pejabat penerima dokumen menerbitkan Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP). 5. Dalam hal hasil penelitian sebagaiman a dimaksud pada butir 3.1, 3.2, 3.3, 3.4, 3.5, 3.6, 3.7, 3.8, danjatau 3.9 telah sesuai: 5.1. Pejabat penerima dokumen membubuhkan tanggal pengajuan dan meneruskan berkas PPFTZ-0 1 kepada Pejabat yang menangani penelitian barang laranganjpembatasan untuk dilakukan penelitian barang laranganjpembatasan ; dan 5.2. Pejabat penerima dokumen menyampaikan permintaan data nom or dan tanggal BC 1.1, pos dan/ atau sub pos BC 1.1, dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud huruf j menunjukkan nom or dan tanggal BC 1.1, pos dan/ atau sub pos BC 1.1 belum tercantum. 6. Pejabat yang menangan1 penelitian laranganjpembatasan melakukan penelitian barang larangan/ pembatasan : 6.1. dalam hal pemberitahuan dari pengusaha dalam PPFTZ-01 menunjukkan barang tidak wajib memenuhi ketentuan laranganjpembatasan atau ketentuan larangan/ pembatasan telah dipenuhi, dan ditindaklanjuti dengan meneruskan berkas PPFTZ-0 1 kepada Pejabat penerima dokumen. \ www.jdih.kemenkeu.go.id -71- 6.2. dalam hal pemberitahuan dari pengusaha dalam PPFTZ-01 menunjukkan barang wajib memenuhi ketentuan larangan/ pembatasan, pejabat melakukan penelitian pemenuhan ketentuan laranganjpembatasan berdasarkan dokumen pelengkap pabean , dan ditindaklanjuti sebagai berikut: 6.2.1. menerbitkan Nota Pemberitahuan Barang Larangan atau Pembatasan (NPBL) dengan tembusan kepada unit pengawasan, dalam hal hasil penelitian menunjukkan ketentuan laranganjpembatasan belum dipenuhi. 6.2.2. menerbitkan NPP, apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal penerbitan NPBL, pengusaha tidak menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan. 6.2.3. meneruskan berkas PPFTZ-01 kepada Pejabat penerima dokumen, dalam hal hasil penelitian menunjukkan ketentuan laranganjpembatasan telah dip enuhi. 7. Atas berkas PPFTZ-0 1 yang telah diterima dari Pejabat yang menangani penelitian barang larangan/ pembatasan , Pejabat penerima dokumen: 7 .1. memberikan nomor dan tanggal pendaftaran PPFTZ-0 1 sebagai tanda bahwa :PPFTZ-0 1 telah memenuhi syarat form al dalam hal data sebagaimana dimaksud pada butir 3.10 telah sesuai; dan 7.2. meneruskan berkas PPFTZ-01 kepada Pejabat pemeriksa dokumen. 8. Dalam hal PPFTZ-01 telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran, Pejabat pemeriksa dokumen menetapkan perlu tidaknya dilakukan Pemeriksaan Fisik dengan metode acak atau berdasarkan Nota Hasil Intelijen (NHI). 9. Dalam hal terhadap barang tidak dilakukan pemeriksaan fisik, Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) sebagai persetujuan pengeluaran barang dari Kawasan Pabean dan mengirimkannya kepada pengusaha. www.jdih.kemenkeu.go.id -72- 10. Dalam hal terhadap barang dilakukan Pemeriksaan Fisik: 10.1. Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan Surat Pemeriksaan Fisik (SPF) serta mengirimkannya kepada pengusaha. 10.2. pengusaha menyampaikan pemberitahuan kesiapan pemeriksaan fisik kepada Pejabat pemeriksa dokumen dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal SPF. 10.3. Pejabat pemeriksa barang menerima invoice/ packing list dan instruksi pemeriksaan dari Pejabat pemeriksa dokumen. 10.4. Pejabat pemeriksa barang melakukan Pemeriksaan Fisik barang dan mengambil contoh barang jika dipe rlukan, membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan membuat Berita Acara Pemeriksaan Fisik (BAP Fisik) dengan tembusan kep ada unit pengawasan, kemudian mengirimkan LHP dan BAP fisik kepada Pejabat pemeriksa dokumen. 10.5. Dalam hal diperlukan, unit pengawasan segera berkoordinasi dengan Pejabat pemeriksa dokumen. 10.6. Pejabat pemeriksa dokumen menerima LHP dan BAP fisik, untuk dilakukan penelitian. 10.7. Dalam hal diperlukan UJl laboratorium, Pejabat pemeriksa dokumen mengirimkan contoh barang dan invoice/ packing list ke laboratorium. 10.8. Dalam hal hasil pemeriksaan fisik dan hasil uji laboratorium serta penelitian tarif dan nilai pabean 1.1!-enunjukkan kesesuaian dengan pemberitahuan (PPFTZ-0 1), serta ketentuan larangan dan/ a tau pembatasan telah dipenuhi, Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB dan menyampaikannya kepada pengusaha. t www.jdih.kemenkeu.go.id -73- 10.9. Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 10.8 menunjukkan tidak sesuai dan tidak ada tindak lanjut dari uriit pengawasan, Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penelitian tarif dan nilai pabean , serta pemenuhan ketentuan tentang larangan dan jatau pembatasan . 10.10. Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 10.9: 10.10.1. Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan NPBL dalam hal barang wajib memenuhi ketentuan laranganjpembatasan dan ketentuan laranganjpembatasannya belum dipenuhi. 10.10.2. pengusaha menyerahkan persyaratan yang terkait dengan ketentuan laranganjpe mbatasan berdasarkan NPBL. 10.11. Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB setelah pengusaha memenuhi ketentuan laranganjpembatasan . B. Penyampaian Pemberitahuan Pabean dengan menggunakan media Penyimpan Data Elektronik dan Pemeriksaan Pabean . 1. Pengusaha menyiapkan PPFTZ-0 1 dengan menggunakan aplikasi PPFTZ-01, berdasarkan dokumen pelengkap pabean . 2. Pengusaha menyampaikan ke Kantor Pabean hasil cetak PPFTZ- 0 1 dalam rangkap 3 ( tiga), media penyimpan data elektronik, dan dokumen pelengkap pabean . 3. Pejabat penerima dokumen menerima berkas PPFTZ-01, dan memeriksa kesesuaian hasil cetak PPFTZ-0 1 dengan data dalam media penyim pan data elektronik. 4. Pejabat penerima dokumen mengunggah (upload) data dari media penyimpan data elektronik ke SKP Kantor Pabean, kemudian · mengembalikan media penyimpan data elektronik kepada pengusaha. 5. SKP melakukan penelitian status pengusaha, dalam hal hasil penelitian menunjukkan: 5.1. pengusaha tidak memiliki 1z1n sebagai pengusaha di Kawasan Bebas , selain yang dikecualikan dari kewajiban sebagai pengusaha; www.jdih.kemenkeu.go.id -74- . 5.2. pengusaha tidak memiliki Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) , selain yang dikecualikan dari NIK; dan/ atau 5.3. pengusaha atau PPJK diblokir, SKP menerbitkan respons penolakan. 6. Dalam hal SKP tidak menemukan data izin sebagai pengusaha atau data NIK, untuk keperluan pengecekan pengecualian sebagaimana dimaksud pada butir 5.1 dan 5.2, SKP meneruskan data PPFTZ-0 1 kepada Pejabat yang menangan1 penelitian status pengusaha untuk dilakukan penelitian apakah pemasukan barang ke Kawasan Bebas termasuk yang dikecualikan dari izin se bagai pengusaha dan j a tau NIK, kemudian merekam hasil penelitiannya dalam SKP. 7. Dalam hal hasil penelitian tidak menunjukkan hal sebagaimana dima ksud pada butir 5: 7 .1. SKP melakukan penelitian data PPFTZ-0 1 meliputi: 7 .1.1. kelengkapan pengisian data PPFTZ-0 1; 7.1.2. nomor dan tanggal B/L, AWB atau nomor pengajuan tidak berulang; 7. 1. 3. kode dan nilai tukar valu ta a sing ada dalam data NDPBM; 7.1.4. pos tarif tercantum dalam BTKI; 7.1 .5. PPJK memiliki Nomor Pokok PPJK (NP PPJK), dalam hal menggunakan PPJK; 7 .1.6. jumlah jaminan yang dipertaruhkan oleh PPJK; 7 .1. 7. kesesuaian jenis izin usaha serta jumlah dan jenis barang yang dimasukkan dengan izin usaha serta jumlah dan jenis barang yang ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan dalam hal barang yang dimasukkan adalah barang konsumsi; dan 7.1 .8. kesesuaian data PPFTZ-01 dengan BC 1.1. meliputi: 7.1.8.1. nomor dokumen pengangkutan (B/L, AWB, House B/L, House AWB, dll) yang tercantum dalam PPFTZ-0 1 dengan yang tercantum dalam pos a tau sub pos BC 1.1; 7.1.8.2. jumlah container, nomor container, dan ukuran container dalam hal barang dikemas dalam container. www.jdih.kemenkeu.go.id -75- 7.2. Dalam hal pengisian data PPFTZ-01 sebagaimana dirriaksud pa � a butir 7 .1.1 sampai dengan 7 .1.8 tidak sesuai: 7 .2.1. SKP mengirim respons penolakan. 7.2.2. Pengusaha melakukan perbaikan data PPFTZ-01 sesuai respons penolakan dan mengirimkan kern bali data PPFTZ-0 1 yang telah diperbaiki. 8. Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 7 .1.1 sampai dengan 7 .1.8 telah sesuai: 8.1. SKP .memberikan .. tanggal pengajuan dan melakukan penelitian pemenuhan ketentuan laranganjpembatasan ; dan 8.2. menyampaikan permintaan data nomor dan tanggal BC 1.1, pos dan/ atau sub pos BC 1.1, dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud butir 7 .1.8 menunjukkan nom or dan tanggal BC 1.1, pos dan/ atau sub pos BC 1.1 belum tercantum. 9. SKP melakukan penelitian pemenuhan ketentuan laranganjpembatasan berdasarkan pos tarif dan/ atau uraian jumlah dan jenis barang yang diberitahukan dalam PPFTZ-0 1. 9.1. dalam hal berdasarkan pemberitahuan dari pengusaha dalam PPFTZ-0 1 menunjukkan · barang yang diberitahukan wajib · memenuhi ketentuan laranganjpembatasan dan per syaratannya belum dipenuhi, SKP menerbitkan Nota Pemberitahuan Barang Larangan atau Pembatasan (NPBL) dengan tembusan kepada unit pengawasan . 9.2. apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal penerbitan NPBL pengusaha tidak menyerahkan · dokumen yang dipersyaratkan maka SKP menerbitkan NPP. 9.3. dalam hal berdasarkan pemberitahuan dari pengusaha dalam PPFTZ-0 1 menunjukkan: 9.3.1. barang tidak wajib memenuhi ketentuan laranganjpembatasan atau ketentuan larangan/ pembatasannya telah dipenuhi; dan 9.3.2. hasil penelitian data sebagaimana dimaksud pada butir 7.1 huruf h hasilnya sesuai, www.jdih.kemenkeu.go.id -76- SKP memberikan nomor dan tanggal pendaftaran PPFTZ-01 sebagai tanda bahwa PPFTZ-01 telah memenuhi syarat formal. 9.4. dalam hal penelitian pemenuhan ketentuan larangan I pem batasan tidak dapat dilakukan oleh SKP sehingga perlu penelitian lebih lanjut oleh Pejabat, SKP meneruskan data PPFTZ-0 1 kepada Pejabat yang menangan1 penelitian ketentuan larangan/pembatasan untuk dilakukan penelitian. 9.4.1. dalam hal berdasarkan pemberitahuan dari pengusaha dalam PPFTZ-0 1 menunjukkan barang wajib memenuhi ketentuan larangan/pembatasan dan ketentuan laranganjpembatasan belum dipenuhi, Pejabat yang menangani penelitian barang larangan/pembatasan merekam hasil penelitian untuk selanjutnya SKP menerbitkan Nota Pemberitahuan Barang Larangan atau Pembatasan (NPBL) dengan tembusan kepada unit pengawasan . 9.4.2. apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal penerbitan NPBL Pengusaha tidak menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan, SKP menerbitkan NPP. 9. 4.3. dalam ha l berdasa rkan pe mber itahuan dari peng usa ha dalam PPFT Z-0 1 me nun ju kkan ba rang tidak wajib memenuhi ketentuan larangan /p emba tasa n atau ketentuan larangan da n pe mba tasa n telah dip enuhi , Pe ja ba t yan g me na nga ni pe ne litian ba ran g larangan dan pemba tasa n mer ekam ha sil pen elitian , untuk sel an ju tnya SK P: 9.4.3.1. memberikan nomor dan tanggal pendaftaran PPFTZ-0 1 se bagai tanda bahwa PPFTZ-01 telah memenu.hi syarat formal, dalam hal pengisian data PPFTZ-0 1 sebagaimana dimaksud pada butir 7 .1. huruf h telah sesuai; dan 9.4.3.2. meneruskan data PPFTZ-01 Pejabat pemeriksa dokumen. kepada www.jdih.kemenkeu.go.id -77- 10. Dalam hal PPFTZ-01 telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran, SKP menetapkan perlu tidaknya dilakukan pemeriksaan fisik dengan metode acak a tau berdasarkan N ::>ta Hasil Intelijen (NHI). ·11. Dalam hal terhadap barang ditetapkan tidak dilakukan Pemerik�aan Fisik, SKP menerbitkan SPPB. 12. Dalam hal terhadap barang ditetapkan dilakukan Pemeriksaan Fisik: 12 .1. SKP menerbitkan Sur at Pemeriksaan Fisik (SPF) dan disampaikan oleh Pejabat pemeriksa dokumen kepada pengusaha. 12.2. pengusaha menyampaikan · pemberitahuan kesiapan pemeriksaan fisik kepada Pejabat pemeriksa dokumen dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal Sur at Pemeriksaan Fisik (SPF). 12.3. Pejabat pemeriksa barang menerima invoice/packing list dan instruksi pemeriksaan dari Pejabat pemeriksa dokumen. 12.4. Pejabat pemeriksa barang melakukan Pemeriksaan Fisik barang dan mengambil contoh barang jika diperlukan, membuat LHP dan ·membuat BAP Fisik. 12.5. Pejabat pemeriksa barang merekam LHP ke dalam SKP dengan tembusan kepada unit pengawas an, kemudian mengirim LHP dan BAP Fisik kepada Pejabat pemeriksa dokumen. 12.6. dalam hal diperlukan, unit pengawasan segera berkoordinasi dengan Pejabat pemeriksa dokumen. 12.7. Pejabat pemeriksa dokumen menerima LHP dan BAP Fisik, untuk dilakukan penelitian. 12.8. dalam hal diperlukan uji laboratorium, Pejabat pemeri�sa dokumen mengirimkan contoh barang dan invoice/ packing list ke laboratorium. 12.9. dalam hal hasil Pemeriksaan Fisik dan hasil UJl laboratorium serta penelitian tarif dan nilai pabean menunjukkan kesesuaian dengan pemberitahuan, serta ketentuan larangan · dan pembatasan telah dipenuhi, Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB melalui www.jdih.kemenkeu.go.id - 78 - SKP. 12.10. dalam hal hasil penelitian menunjukkan tidak sesuai dan tidak ada tindak lanjut dari unit pengawasan, pejabat pemeriksa dokumen melakukan penelitian tarif dan nilai pabean , serta pemenuhan ketentuan tentang larangan dan pembatasan . 12.11. berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 12.10, Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan NPBL dalam hal ditemukan barang yang wajib memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan . 12. 12. pengusaha menyerahkan persyaratan yang terkait dengan ketentuan larangan atau pembatasan . 12.13. Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB melalui. SKP setelah melakukan penelitian tentang pemenuhan ketentuan larangan dan pembatasan . C. Penyampaian Pemberitahuan Pabean Melalui Pertukaran Data Elektronik dan Pemeriksaan Pabean. 1. pengusaha menyiapkan PPFTZ-0 1 dengan menggunakan program aplikasi PPFTZ, dengan mendasarkan pada data dan informasi dari dokumen pelengkap pabean . 2. pengusaha mengirimkan data PPFTZ-0 1 secara elektronik ke SKP di Kantor Pabean . 3. SKP melakukan penelitian status pengusaha. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan: 3.1. pengusaha tidak memiliki 1z1n sebagai pengusaha di Kawasan Bebas, selain yang dikecualikan dari kewajiban sebagai pengusaha; 3.2. pengusaha tidak memiliki Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) , selain yang dikecualikan dari NIK; dan/ atau 3.3. pengusaha atau PPJK diblokir, SKP menerbitkan re spons penolakan. 4. Da la m ha l SK P tida k mene mukan data izin seba gai peng usa ha atau da ta NIK, untuk kep er luan pe nge cek an pe ngecua lian seba gaim ana dim aksud pa da butir 3.1 da n 3.2, SK P me ner us kan data PPFT Z-0 1 kep ada Pe ja ba t yan g mena ng �n1 pen elitian status pe ng usa ha untuk dil akukan pe n elitian apakah ) www.jdih.kemenkeu.go.id -79- pemasukan barang ke Kawasan Bebas termasuk dikecualikan dari izin sebagai pengusaha dan/ atau kemudian mereka hasil penelitiannya dalam SKP. yang NIK, 5. Dalam hal .hasil penelitian tidak menunjukkan hal sebagaimana dimaksud pada butir 3: 5 .1. SKP melakukan penelitian data PPFTZ-0 1 meliputi: 5. 1. 1. kelengkapan pengisian data PPFTZ-0 1 ; 5.1 .2. nomor dan tanggal B/L, AWB atau nomor pengajuan tidak berulang; . 5.1.3. kode dan nilai tukar valuta asing ada dalam data NDPBM; 5.1.4. pos tarif tercantum dalam BTKI; 5 .1. 5. PPJK memiliki Nom or Pokok PPJK (NP PPJK) , dalam hal_menggunakan PPJK; 5. 1.6. jumlah jaminan yang dipertaruhkan oleh PPJK; 5.1.7. kesesuaian jenis izin usaha serta jumlah dan jenis · barang yang dimasukkan dengan izin usaha serta jumlah dan jenis barang yang ditetapkan .oleh Badan Pengusahaan Kawasan dalam hal barang yang dimasukkan adalah barang konsumsi; dan 5.1 .8. kesesuaian data PPFTZ-0 1 dengan BC 1.1. meliputi: 5.1.8.1. nomor dokumen pengangkutan (B/L, AWB, House B/L, House AWB, dll) yang tercantum dalam PPFTZ-01 dengan yang tercantum dalam pos atau sub pos BC 1.1 5.1.8.1. jumlah container, nomor container, dan ukuran · container dalam hal barang dikemas dalam container; 5.2. Dalam hal pengisian data PPFTZ-01 sebagaimana dimaksud pada butir 5.1.1 sampai dengan 5.1.7 tidak sesuai: 5.2.1. SKP mengirim respons penolakan. 5.2.2. Pengusaha melakukan perbaikan data PPFTZ-01 sesuai respons penolakan dan mengirimkan kembali data PPFTZ-0 1 yang telah diperbaiki . 6. dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pad a butir 5.1.1 sampai dengan 5.1. 7 telah sesuai: www.jdih.kemenkeu.go.id -80- 6.1. SKP memberikan tanggal pengajuan dan · melakukan penelitian pemenuhan ketentuan laranganjpetnbatasan ; dan 6.2. Menyampaikan permintaan data nomor dan tanggal BC 1.1, pos dan/ a tau sub pos BC 1.1, dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud butir 5.1.8 menunjukkan nomor dan tanggal BC 1.1, pos dan/ atau sub pos BC 1.1 belum tercantum. 7. SKP melakukan penelitian pemenuhan ketentuan laranganjpembatasan berdasarkan pos tarif dan/ atau uraian jumlah dan jenis barang yang diberitahukan dalam PPFTZ-0 1. 7 .1. dalam hal berdasarkan pemberitahuan dari pengusaha dalam PPFTZ-0 1 menunjukkan barang yang diberitahukan wajib memenuhi ketentuan larangan/pembatasan dan persyaratannya belum dipenuhi, SKP menerbitkan Nota Pemberitahuan Barang Larangan atau Pembatasan (NPBL) dengan tembusan kepada unit pengawasan. 7 .2. apa_bila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal penerbitan NPBL pengusaha tidak menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan maka SKP menerbitkan NPP. 7.3. dalam hal berdasarkan pemberitahuan dari pengusaha dalam PPFTZ-0 1 menunjukkan: 7.3.1. barang tidak wajib memenuhi ketentuan laranganjpembatasan atau ketentuan larangan/ pembatasannya telah dipenuhi; dan 7.3.2. hasil penelitian data sebagaimana dimaksud pada butir 5.1.8 hasilnya sesuai, SKP memberikan nomor dan tanggal pendaftaran PPFTZ-01 sebagai tanda bahwa PPFTZ-0 1 telah memenuhi syarat formal. 7.4 . . Dalam hal penelitian pemenuhan ketentuan laranganjpembatasan tidak dapat dilakukan oleh SKP sehingga perlu penelitian lebih lanjut oleh Pejabat, SKP meneruskan data PPFTZ-0 1 kepada Pejabat yang menangan1 penelitian . ketentuan larangan/pembatasan untuk dilakukan penelitian. www.jdih.kemenkeu.go.id -81- 7.4�1. Dalam berdasarkan pemberitahuan dari pengusaha dalam PPFTZ-0 1 menunjukkan barang wajib memenuhi ketentuan laranganjpembatasan dan ketentuan laranganjpembatasan belum dipenuhi, Pejabat yang menangani penelitian barang larangan/pembatasan merekam hasil penelitian untuk selanjutnya SKP mene rbitkan Nota . Pemberitahuan Barang Larangan atau Pembatasan (NPBL) dengan tembusan kepada unit pengawasan. 7.4.2. Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal penerbitan NPBL Pengusaha tidak menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan, SKP menerbitkan NPP . . 7.4�3. Dalam berdasarkan pemberitahuan dari pengusaha dalam PPFTZ-0 1 menunjukkan barang tidak wajib memenuhi ketentuan laranganjpembatasan atau ketentuan larangan dan pembatasan telah dipenuhi, Pejabat yang menangani penelitian barang larangan dan pembatasan merekam hasil penelitian, untuk selanjutnya SKP: · 7 .4.3.1. memberikan nomor dan tanggal pendaftaran PPFTZ-0 1 sebagai tanda bahwa PPFTZ-0 1 telah memenuhi syarat formal, dalam hal pengisian data PPFTZ-0 1 sebagaimana dimaksud pada butir 5.1.8 telah sesuai; dan 7 .4.3.2. meneruskan data PPFTZ-0 1 ke Pejabat pemeriksa dokumen. 8. Da lam hal PPFTZ-0 1 telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran, SKP menetapkan perlu tidaknya dilaku�an pemeriksaan fisik dengan metode acak a tau berdasarkan Nota Hasil Intelijen (NHI). 9. Dalam hal terhadap barang ditetapkan tidak dilakukan Pemeriksaan Fisik, SKP menerbitkan SPPB . 10. Dalam hal terhadap barang ditetapkan dilakukan Pemeriksaan Fisik: t www.jdih.kemenkeu.go.id -82- 10 .1. SKP menerbitkan Sur at Pemeriksaan Fisik (SPF) serta mengirimkannya kepada pengusaha. 10.2. pengusaha menyampaikan pemberitahuan kesiapan pemeriksaan fisik kepada Pejabat pemeriksa dokumen dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal Surat Pemeriksaan Fisik (SPF). 10.3. Pejabat pemeriksa barang menerima invoice/packing list dan instruksi pemeriksaan dari Pejabat pemeriksa dokumen. 10.4. Pejabat pemeriksa barang melakukan Pemeriksaan Fisik barang dan mengambil contoh barang jika diperlukan, membuat LHP dan membuat BAP Fisik. 10.5. Pejabat pemeriksa barang merekam LHP ke dalam SKP dengan tembusan kepada unit pengawasan, kemudian mengirim LHP dan BAP Fisik kepada Pejabat pemeriksa dokumen. 10.6. dalam hal diperlukan, unit pengawasan segera berkoordinasi dengan Pejabat pemeriksa dokumen. 10.7. Pejabat pemeriksa dokumen menerima LHP dan BAP Fisik, untuk dilakukan penelitian. 10.8. dalam hal diperlukan uji laboratorium, Pejabat pemeriksa dok umen mengirimkan contoh barang dan invoice/ packing list ke laboratorium. 10.9. dalam hal hasil Pemeriksaan Fisik dan hasil uji laboratorium serta penelitian tarif dan nilai pabean menunjukkan kesesuaian dengan pemberitahuan, serta ketentuan larangan dan pembatasan telah dipenuhi, Pejabat pemeriksa dokumen · menerbitkan SPPB melalui SKP. 10. 10. dalam hal hasil penelitian menunjukkan tidak sesuai dan tidak ada tindak lanjut dari unit pengawasan, pejabat pemeriksa dokumen melakukan penelitian tarif dan nilai pabean, serta pemenuhan ketentuan tentang larangan dan pembatasan . www.jdih.kemenkeu.go.id - 83 - 10 .11. berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pad a butir 10.10, Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan NPBL dalam hal ditemukan barang yang wajib memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan . 10. 12. pengusaha menyerahkan per syaratan yang terkait dengan ketentuan larangan atau pembatasan . 10.13. Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB melalui SKP setelah melakukan penelitian tentang pemenuhan ketentuan larangan d�n pembatasan . D. Pengeluaran Barang dari Kawasan Pabean atau Tempat Lain 1. Berdasarkan SPPB, pengusaha menyiapkan dan mengeluarkan barang dari TPS. 2. Dalam hal TPS belum terhubung dengan TPS Online: 2.1. Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang dari TPS mencocokkan data SPPB dengan nomor dan jenis kemasan atau peti kemas yang bersangkutan. · Dalam hal: 2 .1.1. kedapatan sesuai, barang dapat dikeluarkan; 2.1.2. kedapatan tidak sesuai, barang tidak dapat dikeluarkan untuk selanjutnya menyampaikan kepada Pejabat · Bea dan Cukai yang menangani pengawasan untuk penyelesaian lebih lanjut. 2.2. Pejabat merekam realisasi pengeluaran barang ke dalam SKP. 3. Dalam hal TPS telah terhubung dengan TPS Online; Pengusaha TPS memberikan persetujuan pengeluaran barang berdasarkan SPPB yang diterimanya dari TPS Online dan menyampaikan realisasi pengeluaran barang dari TPS melalui TPS Online ke SKP. II. Pengeluaran Barang Asal Kawasan Bebas Lainnya, TPB, Atau Kawasan Ekonomi Khusus Dari Kawasan Pabean Untuk Dimasukkan Ke Kawasan Be bas A. Penyampaian Pemberitahuan Pabean dengan Tulisan Di atas Formulir dan Pemeriksaan Pabean . www.jdih.kemenkeu.go.id -84- 1. Dalam hal barang berasal dari TPB atau Kawasan Ekonomi Khusus, pengusaha menyiapkan PPFTZ-02 dengan mengisi secara lengkap dan benar berdasarkan dokumen pelengkap pabean . 2. Dalam hal barang berasal dari Kawasan Bebas lain, pengusaha menyiapkan PPFTZ-02 yang digunakan sebagai dokumen pemberitahuan pabean pengeluaran dari Kawasan Bebas asal dan telah ditandasahkan oleh Pejabat di Kawasan Bebas asal , beserta dokumen pelengkap pabean . 3. Pengusaha menyampaikan PPFTZ-02 dan dokumen pelengkap pa bea n ke Kantor Pa bea n . 4. Pejabat penerima dokumen menerima berkas PPFTZ-02 kemudi�n melakukan penelitian sebagai berikut: 4.1. surat izin sebagai. pengusaha di Kawasan Bebas, selain yang dikecualikart dari kewajiban sebagai pengusaha; 4.2. pengusaha memiliki Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) , selain yang dikecualikan dari NIK; 4.3. ada atau tidaknya pemblokiran pengusaha dan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) ; 4.4. PPJK memiliki Nomor Pokok PPJK ( NP PPJ K); dalam hal menggunakan PPJK; 4.5. jumlah jaminan , dalam hal diperlukan jaminan;_ 4.6. kelengkapan pengisian data PPFTZ-02; 4.7. kode dan nilai tukar valuta asing yang ada dalam data NDPBM; 4.8. 4.9. 4.10. pos tarif tercantum dalam BTKI; penghitungan bea masuk, Cukai, dan PDRI; kesesuaian PPFTZ - 02 dengan pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari TPB atau Kawasan Ekonomi Khusus asal atau de�gan PPFTZ-02 yang diterima dari Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Bebas asal; dan 4.11. kesesuaian data PPFTZ-02 dengan BC 1.1. meliputi: 4.11.1.nomor dokumen pengangkutan ( B/L, AWB, House B/L, House AWB, dll) yang tercantum dalam PPFTZ-0 1 dengan yang tercantum dalam pos a tau sub pos BC 1.1 www.jdih.kemenkeu.go.id -85- 4.11. 2.jumlah container, nomor container, dan ukuran container, dalam hal barang dikemas dalam container; 5. Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 4 tidak sesuai pejabat penerima dokumen menerbitkan NPP. 6. Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 4 telah sesuai, pejabat penerima dokumen: 6.1. memberikan nomor dan tanggal pendaftaran PPFTZ-02; 6.2. meneruskan kepada pejabat pemeriksa dokumen. 7. Dalam hal pemasukan barang ke Kawasan Be bas dari Kawasan Bebas lainnya, TPB, atau Kawasan Ekonomi Khusus ditetapkan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB dan menyampaikannya kep ada pengusaha. 8. Dalam hal pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari Kawasan Bebas lainnya, TPB, atau Kawasan Ekonomi Khusus ditetapkan harus dilakukan pemeriksaan fisik: 8.1. Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan Surat Pemeriksaan Fisik ( SPF) serta mengirimkannya kepada pengusaha. 8.2. Pengusaha menyampaikan pemberitahuan kesiapan pemeriksaan fisik kep ada pejabat pemeriksa dokumen · dalam jangka waktu paling lama 3 ( tiga) hari kerja setelah tanggal SPF. 8.3. Pejabat pemeriksa barang menerima invoice/packing list dan instruksi pemeriksaan dari Pej a bat pemeriksa dokumen. 8.4. Pejabat pemeriksa barang melakukan pemeriksaan fisik barang dan mengambil contoh barang jika diperlukan, membuat LHP dan membuat BAP Fisik dengan tembusan kepada unit pengawasan, kemudian mengirim LHP dan BAP Fisik kepada Pejabat pemeriksa dokumen. 8.5. Dalam hal diperlukan, unit pengawasan segera berkoordinasi dengan Pejabat pemeriksa dokumen. 8.6. Pej<:tbat pemeriksa dokumen menerima LHP dan BAP Fisik, untuk dilakukan penelitian. 8. 7. Dalam hal diperlukan uji laboratorium, Pejabat pemeriksa dokumen mengirimkan contoh barang dan invoice/packing www.jdih.kemenkeu.go.id -86- list ke laboratorium. 8.8. Dalam hal hasil pemeriksaan fisik dan hasil uji laboratorium serta penelitian tarif dan nilai pabean menunjukkan kesesuaian dengan pemberitahuan, Pejabat · pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB sebagai persetujuan pengeluaran dari Kawasan Pabean dan menyampaikannya kepada pengusaha. 8. 9. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan tidak sesua1, diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. B. Penyampaian Pemberitahuan Pabean Melalui Media Penyimpan Data Elektronik dan Pemeriksaan Pabean . 1. Dalam hal barang berasal dari TPB atau Kawasan Ekonomi Khusus, pengusaha menyiapkan PPFTZ-02 dengan mengisi secara lengkap dan benar berdasarkan dokumen pelengkap pabean . 2. Dalam hal barang berasal dari Kawasan Bebas lain, pengusaha menyiapkan PPFTZ-02 yang digunakan sebagai dokumen pemberitahuan pabean pengeluaran dari Kawasan Bebas asal dan telah ditandasahkan oleh Pejabat di Kawasan Bebas asal, beserta dokumen pelengkap pabean . 3. Pengusaha menyampaikan ke Kantor Pabean Pemberitahuart Pabean dalam rangkap 3 (tiga),· media penyimpan data elektronik, dan dokumen pelengkap pabean . 4. Pejabat penerima dokumen pada Kantor Pabean mener1ma berkas PPFTZ-02, dan memeriksa kesesuaian hasil cetak PPFTZ- 02 dengan data dalam media penyimpan data elektronik. 5. Pejabat penerima dokumen mengunggah (upload) data dari media peny1mpan data ke SKP Kantor Pabean, dan mengembalikan media penyimpan data elektronik kepada pengusaha. 6. SKP melakukan penelitian status pengusaha. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan: 6.1. pengusaha tidak memiliki 1z1n sebagai pengusaha di Kawasan Bebas , selain yang dikecualikan dari kewajiban sebagaipengusaha; ;f t I' www.jdih.kemenkeu.go.id -87- 6.2. pengusaha tidak memiliki Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) , selain yang dikecualikan dari NIK; dan j a tau 6.3. pengusaha atau PPJK diblokir, SKP menerbitkan respons pe r:- olakan. 7. Dalam hal SKP tidak menemukan data izin sebagai pengusaha atau data NIK, untuk keperluan · pengecekan pengecualian sebagaimana dimaksud pada butir 6.1 dan 6.2, SKP meneruskan data PPFTZ-0 1 kepada Pejabat yang . menangani penelitian status pengusaha untuk dilakukan penelitian apakah pemasukan barang ke Kawasan Bebas termasuk yang dikecualikan dari izin sebagai pengusaha dan/ atau . NIK, kemudian mereka hasil penelitiannya dalam SKP. 8. Dalam hal hasil penelitian tidak menunjukkan hal sebagaimana dimaksud pada butir 6: 8.1. Pejabat penerima dokumen melakukan penelitian tentang penghitungan bea masuk, Cukai, dan PDRI serta kesesuaian PPFTZ-02 dengan pemberitahuan pabean pada saat pengeluaran barang dari TPB atau Kawasan Ekonomi Khusus asal dalam hal barang berasal dari TPB atau Kawasan Ekonomi Khusus, dan merekam hasil penelitiannya ke dalam SKP. 8.2. SKP menerima data PPFTZ-02 dan melakukan · penelitian ten tang: 8.2.1. PPJK memiliki Nomor Pokok PPJK (NP PPJ K); ·dalam hal menggunakan PPJK; 8.2.2. jumlah jaminan , dalam hal diperlukan jaminan ; 8.2.3. kelengkapan pengisian data PPFTZ-02; 8.2.4. kode dan nilai tukar valuta asing yang ada dalam data NDPBM; 8.2.5. pos tarif tercantuin dalam BTKI; 8.2.6. kesesuaian PPFTZ-02 . dengan PPFTZ-02 yang diterima dari Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Bebas asal; dan www.jdih.kemenkeu.go.id -88- 8.2.7. kesesuaian data PPFTZ-02 dengan BC 1.1 meliputi: 8.2.7.1. nomor dokumen pengangkutan (B/L, AWB, House B/L, House AWB, dll) yang tercantum dalam PPFTZ-01 dengan yang tercantum dalam pos atau sub pos BC 1.1 8.2.7.2. jumlah container, nomor container, dan ukuran container, dalam hal barang dikemas dalam container; 9. Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 8.1 dan butir 8.2 telah sesuai, SKP menerbitkan: 9. 1. nom or dan tanggal pendaftaran PPFTZ-02; dan 9.2. meneruskan data PPFTZ-02 ke pejabat pemeriksa dokumen. 10. Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 8.1 dan butir 8.2 tidak sesuai: 10.1. Peja,.bat penerima dokumen menerbitkan NPP dengan menggunakan SKP; 10.2. Pengusaha melakukan perbaikan data PPFTZ-02 dan melengkapi kekurangan persyaratan sesuai NPP, lalu menyampaikan kembali ke Kantor Pabean . 11. Dalam hal pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari Kawasan Bebas lainnya, TPB, atau Kawasan Ekonomi Khusus ditetapkan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB dan mengirimkannya kepada pengusaha. 12. Da lam hal pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari Kawasan Bebas lainnya, TPB, atau Ka�asan Ekonomi Khusus ditetapkan harus dilakukan Pemeriksaan Fisik : 12.1. Pejabat pemeriksa dokumert menerbitkan SPF serta mengirimkannya kepada Pengusaha. 12.2. Pengusaha menyampaikan pemberitahuan kesiapan pemeriksaan fisik kep ada pejabat pemeriksa · dokumen dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal SPF. 12.3. Pejabat pemeriksa barang menerima invoice/packing list dan instruksi pemeriksaan Pejabat pemeriksa dokumen. www.jdih.kemenkeu.go.id -89- 12.4. Pejabat pemeriksa barang melakukan Pemeriksaan Fisik barang dan mengambil contoh barang jika diperlukan, membuat LHP dan.membuat BAP Fisik. 12.5. Pejabat pen1eriksa barang merekam LHP ke dalam SKP dengan tembusan kepada unit pengawasan , kemudian mengirim LHP dan BAP Fisik kepada Pejabat pemeriksa dokumen. 12.6. dalam hal diperlukan, unit pengawasan segera berkoordinasi dengan Pejabat pemeriksa dokumen. 12.7. Pejabat pemeriksa dokumen menerima LHP dan BAP Fisik , untuk dilakukan penelitian. 12.8. Dalam hal diperlukan UJl laboratorium, pejabat pemeriksa dokumen mengirimkan contoh barang dan invoice/ packing list ke laboratorium. 12.9. dalam hal hasil Pemeriksaan Fisik dan hasil UJl laboratorium serta penelitian tarif dan nilai pabean menunjukkan kesesuaian dengan pemberitahuan, Pej abat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB sebagai persetujuan pengeluaran barang dan menyampaikan kepada pengusaha. 12.10. dalam hal hasil penelitian menunjukkan tidak sesua1, diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. C. Penyampaian Pemberitahuan Pabean Dengan Pertukaran Data Elektronik dan Pemeriksaan Pabean. 1. Dalam hal barang berasal dari TPB atau Kawasan Ekonomi Khusus, pengusaha menyiapkan PPFTZ-02 dengan aplikasi PPFTZ-02 berdasarkan dokumen pelengkap pabean dengan lengkap. dan benar dan menyampaikannya ke Kantor Pabean melalui pertukaran data elektronik. 2. Dalam hal barang berasal dari Kawasan Bebas lain, pengusaha menyiapkan PPFTZ-02 yang digunakan sebagai pemberitahuan pabean pengeluaran dari Kawasan Bebas asal dan menyampaikannya ke Kantor Pabean melalui pertukaran data elektronik. www.jdih.kemenkeu.go.id -90- 3. SKP melakukan penelitian status pengusaha. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan: 3.1. pengusaha tidak memiliki izin sebagai pengusaha di Kawasan Bebas , selain ·yang dikecualikan dari kewajiban sebagai pengusaha; 3.2. pengusaha tidak memiliki Nomor Identitas Kepabeanan (NIK ) , selain yang dikecualikan dari NIK; dan/ a tau 3.3. pengusaha atau PPJK diblokir, SKP menerbitkan respons penolakan. 4. Dalam hal SKP tidak menemukan data izin sebagai pengusaha atau data NIK, untuk keperluan pengecekan pengecualian sebagairpana dimaksud pada butir 3.1 dan 3.2, SKP meneruskan data PPFTZ - 02 kepada Pejabat yang menangani penelitian status pengusaha untuk dilakukan penelitian apakah pemasukan barang ke Kawasan Bebas termasuk yang dikecualikan dari izin . sebagai pengusaha dan/ atau NIK, kemudian mereka hasil penelitiannya dalam SKP. 5. Dalam hal hasil penelitian tidak menunjukkan hal sebagaimana dimaksud pada butir 4: 5.1. Pejabat penerima dokumen melakukan penelit�an tentang penghitungan bea masuk, Cukai, dan PDRI serta kesesuaian PPFTZ - 02 dengan pemberitahuan pabean pada saat pengeluaran barang dari TPB atau Kawasan Ekonomi Khusus asal dalam hal barang berasal dari TPB atau . Kawasan Ekonomi Khusus, dan merekam hasil penelitiannya ke dalam SKP. 5.2. SKP mel akukan penelitian tentang: 5.2.1. PPJK memiliki Nomor Pokok PPJK (NP PPJK); dalam hal menggunakan PPJK; 5.2.2. jumlah jaminan , dalam hal diperlukan jaminan ; 5.2.3. kelengkapan pengisian data PPFTZ - 02; 5.2.4. kode dan nilai tukar valuta asing yang ada dalam data NDPBM; 5.2.5. pos tarif tercantum dalam BTKI; www.jdih.kemenkeu.go.id -91- 5.2.6. kesesuaian PPFTZ-02 · dengan PPFTZ-02 yang · diterima dari Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Bebas; dan 5.2.7 . kesesuaian data PPFTZ-02 dengan BC 1.1 meliputi: 5.2.7. 1. nomor dokumen pengangkutan (B/L, AWB, House B/L, House AWB, dll) yang tercantum dalam PPFTZ-01 dengan yang tercantum dalam pos atau sub pos BC 1.1 5.2.7.2. jumlah container, nomor container, dan ukuran container, dalam hal barang dikemas dalam container; 6. Da lam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 5.1 dan butir 5.2 telah sesuai, SKP menerbitkan: 6. 1. nom or dan tanggal pendaftaran PPFTZ-02; dan 6.2. meneruskan data PPFTZ-02 ke pejabat pemeriksa dokumen. 7. Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud · pada butir 5.1 dan butir 5.2 tidak sesuai: 7. 1. Pej a bat penerima dokumen menerbitkan NPP dengan menggunakan SKP; 7.2. Pengusaha melakukan perbaikan data PPFTZ-02 dan melengkapi kekurangan persyaratan sesuai NPP, lalu menyampaikan kembali ke Kantor Pabean. 8. Dalam hal pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari Kawasan Bebas lainnya, TPB, atau Kawasan Ekonomi Khusus ditetapkan tidak dilakukan pemeriksaari fisik, Pejabat pemeriksa dokun1.en menerbitkan SPPB dan mengirimkannya kepada pengusaha. 9. Dalam hal pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari Kawasan Bebas lainnya, TPB, atau Kawasan Ekonomi Khusus ditetapkan harus dilakukan Pemeriksaan Fisik: 9 .1. Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPF serta mengirimkannya kepada Pengusaha. 9.2. Pengusaha menyampaikan pemberitahuan kesiapan pemeriksaan fisik kepada pejabat pemeriksa dokumen dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal SPF. ;[ I www.jdih.kemenkeu.go.id -92- 9.3. Pejabat pemeriksa barang menerima invoice/packing list dan instruksi pemeriksaan Pejabat pemeriksa dokuinen. 9.4. Pejabat pemeriksa barang melakukan Pemeriksaan Fisik barang dan mengambil contoh barang jika diperlukan, membuat LHP dan membuat BAP Fisik. 9.5. Pejabat pemeriksa barang merekam LHP ke dalam SKP dengan tembusan kepada unit pengawasan, kemudian mengirim LHP dan BAP Fisik kepada Pejabat pemeriksa dokumen. 9.6. dalam hal diperlukan, unit pengawasan segera berkoordinasi dengan Pejabat pemeriksa dokumen. 9.7. Pejabat pemeriksa dokumen menerima LHP dan BAP Fisik, untuk dilakukan penelitian. 9.8. dalam hal diperlukan uji laboratorium, pejabat pemeriksa dokumen mengirimkan contoh barang dan invoice/packing list ke laboratorium. 9. 9. dalam hal hasil Pemeriksaan Fisik dan hasil UJl laboratorium serta penelitian tarif dan nilai pabean menunjukkan kesesuaian dengan pemberitahuan, Pejabat pemeriksa do�umen menerbitkan SPPB sebagai persetujuan pengeluaran barang dan menyampaikan kepada pengusaha. 9. 10. dalam hal hasil penelitian menunjukkan tidak sesuai, diselesaikan sesuai keten tuan yang berlaku. D. Pengeluaran Barang Dari Kawasan Pabean. 1. Berdasarkan SPPB, pengusaha menyiapkan dan mengeluarkan barang dari TPS. 2. Dalam hal TPS belum terhubung dengan TPS Online: 2.1. Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang dari TPS mencocokkan data SPPB dengan nomor dan jenis kemasan atau peti kemas yang bersangkutan. Dalam hal: 2 .1.1. kedapatan sesuai, barang dapat dikeluarkan; www.jdih.kemenkeu.go.id -93- 2.1.2. kedapatan tidak sesuai, barang tidak dapat dikeluarkan untuk selanjutnya menyampaikan kepada Pejabat yp_ng menangani pengawasan untuk penyelesaian lebih lanjut. 2.2. Pejabat merekam realisasi pengeluaran barang ke dalam SKP. 3. Dalam hal TPS telah terhubung dengan TPS Online, Pengusaha TPS memberikan persetujuan pengeluaran barang berdasarkan SPPB yang diterimanya dari TPS Online dan menyampaikan realisasi pengeluaran barang dari TPS melalui TPS Online ke SKP. III. Pengeluaran Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Dari Kawasan Pabean Untuk Dimasukkan Ke Kawasan Bebas A. Penyampaian Pemberitahuan Pabean dengan Tulisan Di atas Formulir: 1. Pengusaha menyiapkan PPFTZ-03 dengan mengisi formulir secara lengkap, berdasarkan dokumen pelengkap pabean. 2. Pengusaha menyampaikan PPFTZ-03 dan dokumen pelengkap pabean ke Kantor Pabean. 3. Pejabat pener1ma dokumen menerima berkas PPFTZ- 03 melakukan penelitian kelengkapan pengisian data PPFTZ-03. 4. Dalam hal pengisian data tidak lengkap, Pej a bat penerima dokume� mengembalikan dokumen PPFTZ-03. 5. Dalam hal pengisian data PPFTZ-03 telah lengkap, Pejabat penerima dokumen: 5.1. memberikan nomor dan tanggal pendaftaran; 5.2. merekam data ke SKP. 6. Terhadap data yang di input, SKP menetapkan penjaluran: 6.1 jalur hijau, dalam hal memiliki tingkat resiko rendah; 6.2 jalur merah, dalam hal memiliki tingkat resiko tinggi. 7. Berdasarkan informasi dari SKP, Pejabat penerima dokumen: 7 .1. terhadap PPFTZ-03 yang ditetapkan jalur hijau: 7 .1.1. menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). www.jdih.kemenkeu.go.id -94- 7. 1.2. memberikan stempel PPFTZ-03 jalur hijau ke hasil cetak PPFTZ-03 dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB); 7 .2. terhadap PPFTZ-03 yang ditetapkan jalur merah: 7 .2.1. menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB); 7. 2�2. memberikan stempel PPFTZ-03 Jalur Merah ke hasil cetak PPFTZ-03 dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB); 7.2.3. menerbitkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Fisik (SPPF). 8. Pejabat penerima dokumen menyerahkan asli PPFTZ-03 yang telah diberikan nomor, tanggal pendaftaran dan stempel penjaluran, surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB), dan/ a tau surat pemberitahuan Pemeriksaan Fisik kepada pengusaha untuk dilakukan pengeluaran barang. 9. Pengusaha mengeluarkan barang dari Kawasan Pabean berdasarkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB). 10. Pejabat mengawasi pengeluaran barang dari Kawasan Pabean oleh pengusaha berdasarkan surat persetuj uan pengeluaran barang (SPPB) dan: 10.1. terhadap pengeluaran barang PPFTZ-03 Jalur Hijau, memberikan catatan tanggal dan waktu pengel uaran barang di surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB); 10.2. terhadap pengeluaran barang PPFTZ-03 jalur merah: 10.2.1. memberikan catata ri tanggal dan waktu pengeluaran barang di surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB); 10.2.2. melekatkan tanda pengaman. 11. Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang menyerahkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) yang telah diberikan catatan tanggal dan waktu pengeluaran barang kepada Pengusaha. ;f· www.jdih.kemenkeu.go.id -95- B. Penya mpa ia n Pemb eritahuan Pabean Mela lui Media Penyimpan. Data Elektronik: 1. Pengusaha menyiapkan PPFTZ-03 dengan menggunakan aplikasi PPFTZ-03 berdasarkan dokumen pelengkap pabean. 2. Pengusaha menyampaikan PPFTZ-03 dalam rangkap 3 (tiga), Media Penyimpanan Data Elektronik, dan dokumen pelengkap pabean ke Kantor Pabean. 3. Petugas penerima dokumen menerima berkas PPFTZ-03 dan memeriksa kesesuaian hasil cetak PPFTZ-03 dengan data dalam Media Penyimpanan Data Elektronik. 4. Pejabat penerima dokumen menggunggah (upload) data dari Media Penyimpanan Data Elektronik ke SKP Kantor Pabean, kemudian mengembalikan Media Penyimpanan Data Elektronik ke pengusaha. 5. SKP menerima data PPFTZ-03 dan melakukan penelitian kelengkapan PPFTZ-03; 5.1. dalam hal pengisian tidak lengkap, Pejabat penerima dokumen mengembalikan berkas PPFTZ-03 kepada pengusaha untuk dilengkapi; 5.2. dalam hal pengisian lengkap, Pejabat penerima dokumen: 5. 2 .1. mem berikan nom or dan tanggal pendaftaran dari SKP ke hasil cetak PPFTZ-03; 5.2.2. merekam data ke SKP. 6. Terhadap data yang di input, SKP menetapkan penjaluran: 6.1. jalur hijau, dalam hal memiliki tingkat resiko rendah; 6.2. jalur merah, dalam hal memiliki tingkat resiko tinggi. 7. Berdasarkan informasi dari SKP, Pejabat penerima dokumen: 7 .1. terhadap PPFTZ-03 yang ditetapkan jalur hijau: 7 .1.1 . menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB); 7. 1.2. memberikan stempel PPFTZ-03 jalur hijau ke hasil cetak PPFTZ-03 dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB); I www.jdih.kemenkeu.go.id -96- 7.2. terhadap PPFTZ- 03 yang ditetapkan jalur merah: 7 .2.1. menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB); 7. 2.2. memberikan stempel PPFTZ-03 jalur merah ke hasil cetak PPFTZ-03 dan Surat Persetujuan Pengeluar.an Barang (SPPB); 7. 2. 3. menerbitkan surat pemberitahuan Fisik Barang. 8. Pejabat penerima dokumen menyerahkan asli PPFTZ- 03 yang telah diberikan nomor, tanggal pendaftaran dan stempel penjaluran, surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB), danjatau surat pemberitahuan Fisik Barang kepada pengusaha untuk dilakukan pengeluaran barang. 9. Pengusaha mengeluarkan barang dari Kawasan Pabean berdasarkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB). 10. Pejabat mengawasi pengelu�ran barang dari Kawasan Pabean oleh Pengusaha berdasarkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) dan: 10. 1. terhadap pengeluaran barang PPFTZ-03 jalur hijau, mem berikan catatan tanggal pengeluaran barang di surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB); 10.2. terhadap pengeluaran barang PPFTZ-03 jalur merah: 10.2.l. memberikan catatan tanggal dan .waktu pengeluaran barang di surat persetuj uan pengeluaran barang (SPPB); 10.2.2. melekatkan tanda pengaman. 11. Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang menyerahkan surat persetuj uan pengeluaran barang (SPPB) yang telah diberikan catatan tanggal dan waktu pengeluaran barang kepada Pengusaha. C. Penyampaian Pemberitahuan Pabean Dengan Pertukaran Data Elektronik. 1. Pengusaha menyiapkan PPFTZ-03 dengan menggunakan aplikasi PPFTZ-03 berdasarkan dokumen pelengkap pabean. 2. Pengusaha menyampaikan PPFTZ-03 dan dokumen pelengkap pabean ke Kantor Pabean dengan Pertukaran Data Elektronik. t www.jdih.kemenkeu.go.id -97- 3. SKP menerima data PPFTZ-03 dan melakukan penelitian kelengkapan pengisian data PPFTZ-03: 3.1. dalam hal pengisian data tidak lengkap, SKP mengirimkan respon penolakan kepada pengusaha; 3.2. dalam hal pengisian data PPFTZ-03 telah lengkap, SKP: 3.2.1. memberikan nomor dan tanggal pendaftaran; · 3.2.2. merekam data PPFTZ-03. 4. Terhadap data yang di input, SKP menetapkan penjaluran: 4.1. jalur hijau, dalam hal memiliki tingkat resiko rendah; 4.2. jalur merah, dalam hal memiliki tingkat resiko tinggi. 5. Berdasarkan hasil penjaluran, SKP: 5. 1. terhadap PPFTZ-03 yang ditetapkan jalur hijau: 5.1.1. memberikan keterangan PPFTZ-03 jalur hijau pada modul PPFTZ-03; 5. 1.2. menerbitkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) yang terdapat keterangan PPFTZ-03 jalur hijau; 5.2. terhadap PPFTZ-03 yang ditetapkan jalur merah: 5.2.1. memberikan keterangan PPFTZ-03 jalur merah pada modul PPFTZ-03; 5.2.2. menerbitkan surat persetuj uan pengeluaran barang (SPPB) yang terdapat keterangan PPFTZ-03 jalur merah; 5.2.3. menerbitkan surat pemberitahuan Pemeriksaan Fisik. 6. SKP mengirimkan data PPFTZ-03 yang telah diberikan nomor, tanggal pendaftaran, keterangan penjaluran, surat persetujuan peng eluaran barang (SPPB), dan/ surat pemberitahuan Pemeriksaan Fisik ke pengusaha. 7. Pengusaha mencetak PPFTZ-03 yang telah diberikan nomor, tanggal pendaftaran dan keterangan penjaluran, serta surat pensetujuan pengeluaran barang (SPPB) untuk dilakukan pengeluaran barang dari Kawasan Pabean. I www.jdih.kemenkeu.go.id -98- 8. Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang dari Kawasan Pabean menerima surat pemberitahuan pengeluaran barang dan membandingkan dengan data PPFTZ-03 dan surat persetuj uan pengeluaran barang (SPPB) di SKP Kantor Pabean. Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang: 8. 1. terhadap pengeluaran barang PPFTZ-03 jalur hijau, memberikan catatan tanggal dan waktu pengeluaran barang di sur at persetuj uan pengeluaran barang (SPPB); 8.2. terhadap pengeluaran barang PPFTZ- 03 jalur merah: 8.2.1. memberikan catatan tanggal dan waktu pengeluaran barang di surat persetuj uan pengeluaran barang (SPPB). 8.2.2. melekatkan tanda pengaman. 9. Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang menyerahkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) yang telah diberikan catatan tanggal dan waktu pengeluaran barang. Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI www.jdih.kemenkeu.go.id -99- LAMPIRAN VII PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOM OR 120/PMK.04 /2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 47 /PMK.04/2012 TENTANG TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI TATA CARA PEMASUKAN BARANG KE KAWASAN PABEAN UNTUK DIKELUARKAN DARI KAWASAN BEBAS I. Pengeluaran barang Dari Kawasan Bebas ke te1npat lain dalam Daerah Pabean A. Penyampaian Pemberitahuan Pabean dengan tulisan di atas for1nulir dan Pen1eriksaan Pabean. 1. pengus�a mengisi forn1ulir PPFTZ-0 1 dengan lengkap berdasarkan dokumen pelengkap pabean. 2. pengusaha menyampaikan PPFTZ-01 dan dokumen pelengkap pabean ke Kantor Pabean 3. Pejabat penerima dokumen menerima berkas PPFTZ-01 1nelakukan penelitian sebagai berikut: 3.1. surat izin sebagai pengusaha di Kawasan Bebas, selain yang dikecualikan dari kewajiban sebagai pengusaha; 3.2. pengusaha 1nemiliki Nomor Identitas Kepabeanan (NIK), selain yang dikecualikan dari NIK; 3.3. ada atau tidaknya pemblokiran pengusaha dan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) ; 3.4. kelengkapan pengisian data PPFTZ-01; 3.5. kode dan nilai tukar valuta asing yang ada dalam data NDPBM; 3.6. pos ta1iftercantum dalam BTKI; dan 3.7. NIK PPJK jlnnlah jaminan yang dipertaruhkan oleh PPJK; dala1n hal1nenggunakan PPJK; www.jdih.kemenkeu.go.id -100- 4. dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 3 tidak sesuai: 4. 1. Pej a bat penerin1a dokumen menerbitkan Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP); 4.2. Pengusaha melakukan perbaikan data PPFTZ-01 sesuai respons penolakan dan mengirimkan ke1nbali data PPFTZ- 0 1 yang telah diperbaiki. 5. dalan1 hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 3 telah sesuai Pejabat penerima dokumen: 5.1. n1emberikan tanggal pengajuan pada PPFTZ-0 1 sebagai tanda bahwa PPFTZ-0 1 telah diajukan ke kantor pabean; dan 5.2. menerbitkan dan menyampaikan: 5.2.1. kode bi ll ing pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak; dan/atau 5.2.2. permintaan jaminan, dalam hal pengeluran barang dari Kawasan Be bas men1erlukan jaminan, kepada pengusaha. 6. Dalan1 hal san1pai dengan masa berlaku kode bi ll ing pembayaran dan/atau per1nintaan jaminan berakhir pengusal1a belu1n 1nelakukan pembayaran danjatau menyerahkan jaminan, Pejabat penerilna dokumen menerbitkan NPP. 7. Dala1n hal pengusaha telah melakukan pembayaran dan/ a tau n1empertaruhkan jaminan atas bea masuk, cukai, dan/atau pajak, Pejabat penerin1a dokumen meneruskan berkas PPFTZ-01 kepada Pejabat yang menangani penelitian barang 8. larangan/pen1batasan untuk dilakukan penelitian barang larangan/pembatasan; Pejabat yang menangani penelitian larangan dan/atau pembatasan 1nelakukan penelitian barang larangan dan/atau pe1nbatasan. 8. 1. dalam hal berdasarkan pemberitahuan dari pengusal1a dalam PPFIZ-01 menunjukkan barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas merupakan: 8.1.1. barang asal Kawasan Bebas, Kawasan Bebas lain, tempat lain dalam Daerah Pabean, atau hasil produksi Kawasan Bebas; atau J www.jdih.kemenkeu.go.id -101- 8. 1 .2. barang asalluar Daerah Pabean dan barang tersebut tidak wajib me1nenuhi ketentuan larangan/pembatasan atau larangan/pembatasan telah dipenuhi, ketentuan Pejabat meneruskan berkas PPFrZ-01 kepada Pejabat penerilna doku1nen. 8.2. dalam hal berdasarkan pemberitahuan dari pengusal'la dala1n PPFrZ-0 1 menunjukkan barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas merupakan barang asal luar Daerah Pabean dan wajib 1nen1enuhi ketentuan larangan/pembatasan, Pejabat melakukan penelitian pe1nenuhan ketentuan larangan/pe1nbatasan berdasarkan doku1nen pelengkap pabean, dan ditindaklanjuti sebagai berikut: 8.2.1. dala1n hal hasil penelitian menunjukkan ketentuan larangan/pe1nbatasan belu1n dipenuhi, Pejabat yang n1enangani penelitian barang larangan/pembatasan 1nenerbitkan Nota Pemberitahuan Barang Larangan atau Pe1nbatasan (NPBL) dengan tembusan kepada unit pengawasan. 8.2.2. dalam hal hasil penelitian menunjukkan ketentuan larangan/pembatasan telah dipenuhi, Pejabat yang 1nenangani penelitian barang laranganjpe1nbatasan 1neneruskan berkas PPFIZ-01 kepada Pejabat penerilna dokumen. 9. Atas berkas PPFIZ-0 1 yang telal'l diterin1a dari Pej a bat yang menangani penelitian barang larangan/pen1batasan, Pejabat penerin1a dokumen: 9.1. 1nen1berikan no1nor dan tanggal pendaftaran PPFrZ-01 sebagai tanda bal'lwa PPFrZ-01 telal'l memenuhi syarat formal; dan 9.2. meneruskan berkas PPFrZ-01 kepada Pejabat pemeriksa dokumen. 10. dalan1 hal pengeluaran barang dart Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean ditetapkan tidak dilakukan Pemeriksaan Fisik, Pejabat pemeriksa dokun1en menerbitkan SPPB sebagai persetujuan pemasukan barang ke kawasan j www.jdih.kemenkeu.go.id -102- pabem1 dan persetujuan pen1uatan bm�ang ke sm�ana pengangkut dan mengirimkannya kepada pengusaha. 11. dalam hal pengeluarm1 barm1g dari Kawasan Bebas ke tempat lain dala1n Daeral1 Pabean ditetapkan dilakukan Pemeriksaan Fisik: 11.1. Pejabat pemeriksa dokumen 1nenerbitkan Surat Pe1neriksaan Fisik (SPF) serta mengirimkannya kepada pengusaha. 11.2. Pengusal1a menyampaikan pemberitahuan kesiapm1 pen1eriksaan fisik kepada Pejabat pemeriksa dokumen dala1n jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tm1ggal SPF. 11.3. Pej a bat pe1neriksa barang menerima invoice I packing list dan instruksi pemeriksaan dari Pejabat pemeriksa dokumen. 11.4. Pejabat pe1neriksa barang melakukan Pemeriksaan Fisik barang dan mengambil contoh barang jika diperlukan, membuat Laporan Hasil Pemeriksam1 (LHP) dan membuat Berita Acara Pemeriksaan Fisik (BAP Fisik) dengm1 tembusm1 kepada unit pengawasan, kemudim1 mengiriln LHP dan BAP Fisik kepada Pejabat pen1eriksa doku1nen. 11.5. dalan1 hal diperlukan, unit pengawasm1 segera berkoordinasi dengan Pejabat pemeriksa dokumen. 11. 6. Pejabat pemeriksa doku1nen menerima LHP dan BAP Fisik, untuk dilakukan penelitian. 11. 7. dalam hal diperlukan uj i laboratorium, Pejabat pemeriksa doktnnen mengirimkan contoh barang dan invoice I packing list ke laboratorium. 11.8. dala1n hal hasil Pemeriksaan Fisik dan hasil uj i laboratorilun serta penelitian tarif dan nilai pabean n1enunjukkan kesesuaian dengan pemberital1uan, dan bea n1asuk, Cukai, PDRI, dan sanksi administrasi telal1 dilunasi, serta ketentuan larangan dan/ a tau pembatasan telah dipenuhi, Pejabat pemeriksa dokumen n1enerbitkm1 SPPB. www.jdih.kemenkeu.go.id -103- 11.9. dala1n hal basil penelitian 1nenunjukan tidak sesuai dan tidak ada tindak lanjut dari unit pengawasan, Pejabat pemeriksa doku1nen 1nelakukan penelitian tarif dan nilai pabean, serta pen1enuhan ketentuan tentang larangan dan/ a tau pe1nbatasan. Berdasarkan penelitian sebagai1nana terse but: 11.9.1. Pejabat pemeriksa dokun1en 1nenerbitkan SPTNP kepada Pengusaha dalam hal terdapat kekurangan pembayaran bea n1asuk, cukai, dan PDRI, dengan tembusan kepada Pejabat yang menangani urusan penagihan. 11.9.2. Pejabat pe1ne1iksa doku1nen menerbitkan NPBL dalam hal ditemukan barang yang terkena ketentuan larangan dan atau pembatasan. 11.9.3. pengusaha menerin1a respons SPTNP dan NPBL untuk barang yang terkena ketentuan larangan dan/ a tau pembatasan, kemudian melakukan pelunasan pembayaran bea masuk, cukai, PDRI, dan sanksi administrasi serta menyerahkan persyaratan yang terkait dengan ketentuan larangan dan/ a tau pembatasan. 11. 10. Pejabat pe1neriksa doku1nen menerbitkan SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) sebagai persetujuan pe1nasukan barang ke kawasan pabean dan persetujuan pe1nuatan barang ke sarana pengangkut setelah n1elakukan penelitian tentang pelunasan pe1nbayaran bea masuk, cukai, PDRI, dan sanksi administrasi serta pemenuhan ketentuan larangan dan/ a tau pe1nbatasan. 12. dalan1 hal pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke ten1pat lain dala1n Daeral1 Pabean ditetapkan dilakukan Pemeriksaan Fisik berdasarkan metode acak: 12.1. Pejabat pemeriksa dokumen Inenerbitkan SPPB dan 1nengirilnkannya kepada: 12. 1. 1. pengusaha; dan www.jdih.kemenkeu.go.id -104- 12. 1. 2. Pej a bat yang menangani pelayanan pabean beserta infor1nasi bahwa barang ditetapkan dilakukan pemeriksaan fisik berdasarkan 1netode acak. 12.2. Pejabat yang menangani pelayanan pabean 1nelakukan pengawasan pemasukan barang ke Kawasan Pabean atau te1npat lain yang diperlakukan sama dengan TPS. 12.3. Dalam hal barang telah din1asukkan ke Kawasan Pabean atau te1npat lain yang diperlakukan sama dengan TPS, Pejabat yang menangani pelayanan pabean menerbitkan Surat Pemeriksaan Fisik (SPF) untuk kemudian disampaikan kepada pengusaha. (selanjutnya dilakukan kegiatan sebagain1ana dilnaksud pada butir 11.2. s.d. 11.1 0.) 13. dalan1 hal pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean ditetapkan dilakukan Pemeriksaan Fisik atau karena adanya Nota Hasil Intelijen (NHI): 13. 1. Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB dan mengiri1nkannya kepada pengusal1a. 13.2. Unit pengawasan 1nenerbitkan NHI dan melakukan pengawasan pemasukan barang ke Kawasan Pabean atau te1npat lain yang diperlakukan sama dengan TPS. 13.3. Dala1n hal barang telah dilnasukkan ke Kawasan Pabean atau te1npat lain yang diperlakukan sama dengan TPS, unit pengawasan mengirimkan NHI kepada Pejabat yang menangani pelayanan pabean untuk diterbitkan Surat Pemeriksaan Fisik (SPF) untuk kemudian disampaikan kepada pengusaha. (selanj utnya dilakukan kegiatan sebagaimana dilnaksud pada butir 11.2. s.d. 11. 10.) B. Penyampaian Pen1berital1ua11 Pabean Melalui Media Penyilnpan Data Elektronik dm1 Pemeriksaan Pabean. 1. pengusaha menyiapkan PPFTZ-0 1 dengan menggunakan progra1n aplikasi PPFTZ-0 1, berdasm�kan dokumen pelengkap pabean. www.jdih.kemenkeu.go.id -105- 2. pengusaha menyampaikan PPFrZ-01 dalam rangkap 3 (tiga), media penyimpan data elektronik dan dokumen pelengkap pabean, 3. Pejabat penerin1a doktnnen pada Kantor Pabean menerima berkas PPFrZ-0 1, lalu 1nemeriksa kesesuaian hasil cetak PPFrZ- 0 1 dengan data dalam media penyimpan data elektronik. 4. Pejabat penerima dokumen mengunggah (upload) data dari n1edia penyilnpan data ke SKP Kantor Pabean, kemudian 1nengembalikan media penyimpan data elektronik kepada pengusal1a. 5. SKP 1nelakukan penelitian status pengusaha. Dalam hal hasil penelitian 1nenun jukkan: 5.1. pengusaha tidak n1emiliki izin sebagai pengusal1a di Kawasan Bebas, selain yang dikecualikan da1i kewajiban sebagai pengusaha; 5.2. pengusal1a tidak memiliki Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) , selain yang dikecualikan dart NIK; dan/ a tau 5.3. pengusaha atau PPJK diblokir, SKP n1enerbitkan respons penolakan. 6. Dalan1 hal SKP tidak menemukan data izin sebagai pengusaha atau data NIK, untuk keperluan pengecekan pengecualian sebagain 1ana din1aksud pada butir 5. 1 dan 5.2, SKP 1neneruskan data PPFrZ-01 kepada Pejabat yang menangani penelitian status pengusal1a untuk dilakukan penelitian apakah pe1nasukan barang ke Kawasan Bebas termasuk yang dikecualikan dari izin sebagai pengusal1a dan/atau NIK, kemudian 1nerekam hasil penelitiannya dala1 n SKP . 7. Dala1n hal hasil penelitian tidak menunjukkan hal sebagaimana dilnaksud pada butir 5: 7. 1. SKP melakukan penelitian data PPFfZ-0 1 meliputi: 7. 1.1. kelengkapan pengisian data PPFrZ-0 1; 7 .1.2. kode dan nilai tukar val uta asing ada dalam data NDPBM; 7 .1.3. pos tarif tercantum dalam BTKI; dan 7 .1.4. NIK PPJK junuah jaminan yang dipertaruhkan oleh PPJK, dalam hal menggunakan PPJK, www.jdih.kemenkeu.go.id -106- 7.2. Dalan1 hal pengisian data PPFTZ-01 sebagailnana dilnaksud pad a bu tir 7. 1. tidak sesuai: 7 .2.1. SKP mengirim respons penolakan. 7.2.2. Pengusal1.a 1nelakukan perbaikan data PPFTZ-01 sesuai respons penolakan dan mengilimkan ke1nbali data PPFTZ-0 1 yang telal1. diperbaiki. 7.3. dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 7.1 telal1. sesuai SKP: 7.3.1. Inemberikan tanggal pengajuan pada PPFTZ-01 sebagai tanda bahwa PPFTZ-0 1 telah diajukan ke kantor pabean; dan 7.3.2. Inenerbitkan: 7.3.2.1. kode bi ll ing pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak; dan/atau 7.3.2.2. perinintaan jaminan, dalam hal pengeluaran barang dmi Kawasan Bebas memerlukan jaminan, untuk disampaikan kepada pengusaha. 8. Dalan1 hal sa1npai dengan masa berlaku kode bi ll ing pembayaran dan/atau permintaan jaminan berakhir pengusal1.a belum n1elakukan pembayaran dan/atau menyerahkan jaininan, SKP Inenerbitkan respons penolakan. 9. Dalan1 hal pengusaha telal1 melakukan pembayarm1 dan/atau menyeral1.kanjan1inan atas bea masuk, cukai, dan/atau pajak: 9. 1. SKP me1nberikan nomor dm1 tanggal pendaftaran PPFTZ-0 1 sebagai tanda bahwa PPFTZ-01 telah memenuhi syarat formal, dala1n hal barang yang akan dikeluarkan dm4i Kawasan Bebas merupakan barang asal Kawasan Bebas, Kawasan Be bas lain, tempat lain dala1n Daerah · Pabean, atau hasil produksi Kawasan Bebas; atau 9.2. SKP melakukan penelitian barang larangan/pembatasm1 berdasarkan pos tarif dan/ a tau uraian jumlal1. dan j enis barang yang diberitahukan dalam PPFTZ-0 1, dala1n hal bm*ang yang akan dikelum4kan dai*i Kawasan Bebas merupakan barm1g asalluar Daerah Pabean. www.jdih.kemenkeu.go.id -107 - 9.2.1. dalarn hal berdasarkan pernberitahuan dari pengusaha dalan1 PPFTZ-0 1 rnenunjukkan barm1.g tidak wajib rne1nenuhi ketentuan larm1.gan/ pernbatasan a tau ketentuan larangm1/pernbatasan telah dipenuhi, SKP rnernberikan nornor dan tanggal pendaftaran PPFTZ- 0 1 sebagai tanda bahwa PPFTZ-0 1 telah 1nernenuhi syarat formal. 9.2.2. dalarn hal berdasarkan pernbeiitalTuan dari pengusaha dalarn PPFTZ-01 1nenunjukkan bm4ang wajib rnernenuhi ketentuan larangan/pernbatasan dan persyaratm1nya belurn dipenuhi, SKP rnenerbitkan Nota Pernberitahuan Barm1.g Lm4angan atau Pernbatasan (NPBL) dengan ternbusan kepada unit pengawasan. 9.2.3. dalarn hal pernenuhm1 ketentuan larangan/pernbatasan tidak dapat dilakukan oleh SKP sehingga perlu penelitian lebih lanjut oleh Pejabat, SKP rneneruskan data PPFTZ-01 kepada Pejabat yang rnenangani penelitian ketentuan larangan/pen1batasan untuk dilakukan penelitia11. 9.2.3.1. dalarn hal berdasm4kan pen1beritahum1. dari pengusaha dalarn PPFTZ-0 1 rnenunjukkan barang wajib n1ernenuhi laranganjpe1nbatasan dan larangan/ pernbatasaJ'l belun1 ketentum1 ketentuan dipenuhi, Pejabat yang 1nenangani penelitian barang lm4angan/pernbatasan rnerekarn hasil penelitian untuk selm1j utnya SKP 1nenerbitkan Nota Pernberitahuan Bm4ang Larm1gan atau Pe1nbatasan (NPBL) dengan te1nbusan kepada unit pengawasan. 9.2.3.2. dalarn hal berdasarkan pernberitahuan dari pengusaha dalarn PPFTZ-0 1 rnenunjukkan barang tidak wajib rnernenuhi ketentuan laranganjpernbatasm1 atau ketentuan lm4angan dan pe1nbatasan telal1. dipenuhi, www.jdih.kemenkeu.go.id -108- Pejabat yang 1nenangani penelitian barang larangan dan pembatasan 1nereka1n hasil penelitian, untuk selanj utnya SKP: 9. 2. 3. 2. 1. me1nberikan nomor dan tanggal pendaftaran PPFI'Z-0 1 sebagai tanda bahwa PPFI'Z-0 1 telal1 me1nenuhi syarat formal; dan 9.2.3.2.2. meneruskan data PPFI'Z-01 kepada Pejabat pemeriksa dokumen. 10. Dalan1 hal pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dala1n Daerah Pabean tidak dilakukan Pemeriksaan Fisik, Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB sebagai sebagai persetujuan pemasukan barang ke kawasan pabean dan persetuj uan pe1nuatan barang ke sarana pengangkut dan mengirin1kannya kepada pengusaha. 11. Dala1n hal pengeluaran barang dari kawasan bebas ke ten1pat lain dala1n Daerah Pabean dilakukan Pemeriksaan Fisik: 11.1. Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan Surat Pemeriksaan Fisik (SPF) serta mengirilnkannya kepada pengusal1a. 11.2. pengusal1a menyampaikan pemberitahuan kesiapan pe1neriksaan fisik kepada pejabat pemeriksa dokumen dala1n jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal SPF. 11.3. Pej a bat pe1neriksa barang menerima invoice I packing list dan instruksi pemeriksaan dari Pejabat yang 1nenangani pelayanan pabean. 11.4. Pejabat pemeriksa barang 1nelakukan Pen1eriksaan Fisik barang dan 1nenga1nbil contoh barang jika diperlukan, men1buat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan membuat Berita Acara Pemeriksaan Fisik (BAP Fisik). 11. 5. Pej a bat pe1neriksa barang merekam LHP ke dalam SKP dengan tembusan kepada unit pengawasan, kemudian 1nengirim LHP dan BAP Fisik kepada Pejabat pe1neriksa dokumen. www.jdih.kemenkeu.go.id -109- 11. 6. dalan1 hal diperlukan, unit pengawasan segera berkoordinasi dengan Pejabat pemeriksa dokumen. 11. 7. Pejabat pemeriksa dokumen 1nenerima LHP dan BAP Fisik, untuk dilakukan penelitian. 11. 8. dalam hal diperlukan uj i laboratorium, pejabat pemeriksa dokumen n1engirimkan contoh baran.g dan invoice/packing list ke laboratoriu1n. 11.9. dalam hal hasil Pemeriksaan Fisik dan hasil uji laboratoriu1n serta penelitian tmif dan nilai pabean 1nenunjukkan kesesuaian dengan pemberitahua11., dan be a masuk, Cukai, PD RI, da11 sanksi ad1ninistrasi telal1. dilunasi serta ketentuan larangan dan/ a tau pembatasan telal1 dipenuhi, Pejabat pemeriksa doku1nen menerbitka11 SPPB sebagai persetujua11 pemuata11 barm1.g. 11. 10. dala1n hal hasil penelitian 1nenunjukan tidak sesuai dan tidak ada tindak lanjut dari unit pengawasa11, Pejabat pen1eriksa dokumen melakukan penelitia11. tarif dan nilai pabean, serta pemenuhan ketentuan tentang lm�m1ga11 dan/atau pembatasan. Berdasm�kan penelitian tersebut: 11.1 0. 1. Pejabat pemeriksa doku1nen menerbitkan SPTNP kepada Pengusaha dalan1 hal terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, Cukai, dan PDRI, dengan tembusa11 kepada Pejabat yang menanga11i penagihan. 11. 10.2. Pejabat pemeriksa dokumen menerbitka11 NPBL dalam hal ditemukan bm�ang yang terkena ketentuan larangan dan/ a tau pembatasan. 11. 10.3. Pengusal1a menerilna respons SPTNP da11 NPBL untuk barm1g yang terkena ketentuan lm�anga11 dan/ a tau pembatasan, kemudian 1nelakukan pelunasan pembayaran bea masuk, PD RI, dan . sanksi ad1ninistrasi cukai, serta menyeral1kan persyarata11 yang terkait dengan ketentuan lm�anga11 da11/ a tau pembatasa11.. www.jdih.kemenkeu.go.id -110- 11 .10.4. Pejabat pemeriksa doku1nen menerbitkan SPPB sebagai persetujuan pemuatan barang setelah melakukan penelitian tentang pelunasan pembayaran bea masuk, Cukai, PDRI, dan sanksi administrasi serta pemenuhan ketentuan larangan dan/ a tau pembatasan. 12. Dalam hal pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dala1n Daerah Pabean ditetapkan dilakukan Pemeriksaan Fisik berdasarkan n1etode acak: 12. 1. Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB dan n1engirilnkannya kepada: 12. 1. 1. pengusal1a; dan 12. 1 .2. Pejabat yang menangani beserta informasi bahwa pelayanan pabean barang ditetapkan dilakukan pemeriksaan fisik berdasarkan tnetode acak. 12.2. Pejabat yang menangani pelayanan pabean melakukan pengawasan pemasukan barang ke Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan satna dengan TPS. 12.3. dalatn hal barang telah dimasukkan ke Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan san1a dengan TPS, Pejabat yang menangani pelayanan pabean tnenerbitkan Surat Pemeriksaan Fisik (SPF) untuk ketnudian disatnpaikan kepada pengusaha. (selanjutnya dilakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pacta butir 11.2. s.d. 11.1 0.) 13. Dalam hal pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalatn Daerah Pabean ditetapkan dilakukan Petneriksaan Fisik atau karena adanya Nota Hasil Intelijen (NHI): 13. 1. Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB dan mengitimkannya kepada pengusal1a. 13.2. Unit pengawasan tnenerbitkan NHI dan melakukan pengawasan pemasukan barang ke Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS. 13.3. dalatn hal barang telah dimasukkan ke Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS, unit pengawasan mengirimkan NHI kepada Pejabat yang www.jdih.kemenkeu.go.id -111- menanga11i pelaya11an pabean untuk diterbitkan Surat Pemeriksaa11. Fisik (SPF) untuk ketnudian disampaikan kepada pengusaha. (selanj utnya dilakuka11 kegiatan sebagaimana dimaksud pacta butir 11.2. s.d. 11. 10.) C. Penyatnpaian Pemberitahuan Pabean secara elektronik clan PetneriksaaJ1 Pabea11. 1. pengusaha tnenyiapkan PPFTZ-0 1 dengan menggunakan progra1n aplikasi PPFTZ, dengan mendasaJ�kan pacta data dan inforn1asi ctaJ�i doku1nen pelengkap pabean. 2. pengusaha tnengirilnkan data PPFTZ-01 secaJ�a elektronik ke SKP eli Ka11tor Pabea11. 3. SKP tnelakuka11 penelitian status pengusaha. Dalam hal hasil penelitian 1nenunjukkan: 3.1. pengusaha tidak memiliki izin sebagai pengusaha eli Kawasan Bebas, selain ya11g dikecualikan ctaJ�i kewajiban sebagai pengusaha; 3.2. pengusaha tidak tnemiliki Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) , selain yang dikecualikan dari NIK; cla11/ a tau 3.3. pengusaha atau PPJK diblokir, SKP menerbitkan respons penolaka11. 4. Dalan1 hal SKP tidak menemukan data izin sebagai pengusaha atau data NIK, untuk keperluan pengecekan pengecualian sebagaitna11a dilnaksud pacta butir 3. 1 da11 3.2, SKP 1neneruskan data PPFTZ-01 kepada Pejabat ya11g n1enanga11i penelitia11 status pengusaha untuk dilakukan penelitian apakah pen1asukan barang ke Kawasan Bebas termasuk yang dikecualikan dari izin sebagai pengusaha dan/ a tau NIK, kemudian n1ereka1n hasil penelitiannya dalatn SKP. 5. Dalan1 hal hasil penelitian tidak menunjukkan hal sebagaitnana din1aksud pacta butir 3: 5. 1. SKP 1nelakuka11 penelitian data PPFTZ-0 1 meliputi: 5.1.1. kelengkapan pengisia11 data PPFTZ-01; 5.1.2. kode dan nilai tukar valuta asing ada dalam data NDPBM; 5.1.3. pos tarif tercantum dalam BTKI; clan I www.jdih.kemenkeu.go.id -112- 5.1.4. NIK PPJK dan jumlah jaminan yang dipertaruhkan oleh PPJK, dalam hal menggunakan PPJK. 5.2. Dalam hal pengisian data PPFTZ-01 sebagaimana dimaksud pada butir 5.1. tidak sesuai: 5.2.1. SKP n1engiriln respons penolakan. 5.2.2. Pengusaha melakukan perbaikan data PPFTZ-01 sesuai respons penolakan dan mengirimkan kembali data PPFTZ-0 1 yang telah diperbaiki. 6. Dalam hal pengisian data PPFTZ-01 sebagain1ana dimaksud pada butir 5.1 telah sesuai, SKP: 6. 1. Ineinberikan tanggal pengajuan pada PPFTZ-0 1 sebagai tanda bal1wa PPFTZ-0 1 telah diajukan ke kantor pabean; dan 6.2. Inenerbitkan: 6.2.1. kode bi ll ing pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak; dan/atau 6.2.2. permintaan jaminan, dalam hal pengeluran barang dari Kawasan Be bas me1nerlukan jaininan, dan Inengirilnkannya kepada pengusaha. 7. Dalam hal sampai dengan 1nasa berlaku kode bi ll ing pembayaran dan/atau permintaan jaminan berakhir pengusaha belum n1elakukan pembayaran dan/atau menyerahkan jaminan, SKP menerbitkan respons penolakan. 8. Dala1n hal pengusaha telah melakukan pembayaran dan/ a tau menyeral1.kan jaminan atas bea masuk, cukai, danjatau pajak: 8. 1. SKP memberikan nomor dan tanggal pendaftaran PPFTZ-0 1 sebagai tanda bahwa PPFTZ-0 1 telal1. memenuhi syarat for1nal dan meneruskan PPFTZ-01 kepada Pejabat pemeriksa dokumen, dalam hal barang yang akan dikeluarkan dari' Kawasan Bebas merupakan barang asal Kawasan Bebas, Kawasan Bebas lain, tempat lain dala1n Daerah Pabean, atau hasil produksi Kawasan Bebas. www.jdih.kemenkeu.go.id -113- 8.2. SI\P 1nelakukaJ1 penelitian pemenuha11 ketentuan larangan/pen1batasan berdasarkan pos tarif dan/atau uraian jun1lah dan jenis barang yang diberitahukan dalam PPFI'Z-0 1, dalan1 hal baJ-ang ya11g dikeluaJ-kan ke te1npat lain dalam Daeral1 Pabea11 merupakan barang asal luar Daeral1 Pabean. 8.2.1. Dalam hal berdasarka11 pemberitahua11 daJ-i pengusaha dalam PPFI'Z-0 1 menunjukkan barang wajib memenuhi ketentuan laranganjpe1nbatasan dan persyaratannya belu1n dipenuhi, SKP n1enerbitkan Nota Pe1nberital1uan Barang Larangan atau Pe1nbatasan (NPBL) dengan tembusan kepada unit pengawasan. 8.2.2. Dala1n hal berdasaJ-kan pe1nberitahuan dari pengusaha dalam PPFI'Z-0 1 menunjukkan baJ-aJ1g tidak wajib me1nenuhi ketentuan larangan/pembatasan a tau ketentuan lara11gan/pembatasannya telal1 dipenuhi, SKP me1nberikan no1nor dan tanggal pendaftaran PPFI'Z- 01 dan meneruskan data PPFTZ-01 kepada Pejabat pe1neriksa doku1nen. 8.2.3. Dala1n hal penelitian pemenuhan ketentuan larangan/pembatasan tidak dapat dilakukan oleh SKP sehingga perlu penelitian lebih lanjut oleh Pejabat, SKP meneruskan data PPFTZ-01 kepada Pejabat yang menanga11i penelitia11 ketentuan larangan/peinbatasan untuk dilakukan penelitian. 8.2.3.1. Dalam hal berdasarkan pemberital1uan dari pengusaha dalam PPFTZ-0 1 1nenunjukkan barang wajib men1enuhi ketentuan larangan/pembatasan dan ketentuan laJ-angan/pembatasan belum dipenuhi, Pejabat yang 1nenangani penelitian barang larangan/pembatasan merekam hasil selanjutnya SKP penelitian untuk 1nenerbitkan Nota Pemberitahuan BaJ-ang Larangan atau www.jdih.kemenkeu.go.id - 114 - Pe1nbatasan (NPBL) dengan te1nbusan kepada unit pengawasan. 8.2.3.2. Dalam hal berdasarkan pemberitahuan dari pengusaha dalam PPFTZ-0 1 1nenunjukkan barang tidak wajib memenuhi ketentuan larangan/pembatasan atau ketentuan larangan dan pembatasan telah dipenuhi, Pejabat yang menangani penelitian barang larangan dan pembatasan merekam hasil penelitian, untuk selanjutnya SKP: 8.2.3.2.1. memberikan nomor dan tanggal pendaftaran PPFTZ-0 1 sebagai tanda bahwa PPFTZ-0 1 telah memenuhi syarat formal; dan 8.2.3.2.2. n1eneruskan data PPFTZ-01 kepada Pejabat pemeriksa dokumen. 9. Dala1n hal pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke te1npat lain dalam Daerah Pabea.Il tidak dilakukan Pemeriksaan Fisik, Pejabat pen1eriksa dokumen menerbitkan SPPB sebagai persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Pabean dan persetuj uan pemuatan barang ke sarana pengangkut dan 1nengirin1kannya kepada pengusaha. 10. Dalan1 hal pengeluaran barang dari kawasan bebas ke te1npat lain dalam Daerah Pabean dilakukan Pe1neriksaan Fisik: 10.1. Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan Surat Pe1neriksaan Fisik (SPF) serta mengirilnkannya kepada pengusal1a. 10.2. pengusaha menyampaikan pemberital1uan kesiapan pen1eriksaan fisik kepada pejabat pemeriksa doku1nen dalam jangka waktu paling la1na 3 (tiga) hari ke1ja setelal1 tanggal SPF. 10.3. Pejabat pemeriksa barang menerima invoice/packing list dan instruksi pemeriksaan dari Pejabat yang menangani pelayanan pabean. www.jdih.kemenkeu.go.id -115- 10.4. Pejabat pen1eriksa barang melakukan Pemeriksaan Fisik baran.g dan menga1nbil contoh barang jika diperlukan, 1nembuat Laporan Hasil Pe1neriksaan (LHP) dan me1nbuat Be rita Acara Pemeriksaan Fisik (BAP Fisik). 10.5. Pejabat pemeriksa barang merekam LHP ke dalam SKP dengan te1nbusan kepada unit pengawasan, kemudian 1nengirim LHP dan BAP Fisik kepada Pejabat pe1neriksa dokumen. 10.6. dalam hal diperlukan, unit pengawasan segera berkoordinasi dengan Pejabat pen1eriksa doktunen. 10.7. Pejabat pe1neriksa dokumen 1nenerilna LHP dan BAP Fisik, untuk dilakukan penelitian. 10.8. Dalam hal diperlukan uj i laboratorium, pejabat pemeriksa doku1nen mengirimkan contoh barang dan invoice/packing list ke laboratoriun1. 10 .9. dalam hal hasil Pemeriksaan Fisik dan hasil uj i laboratorium serta penelitian tarif dan nilai pabean 1nenunjukkan kesesuaian dengan pe1nberitahuan, dan bea 1nasuk, Cukai, PDRI, dan sanksi ad1ninistrasi telah dilunasi serta ketentuan larangan dan/ a tau pembatasan telah dipenuhi, Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB sebagai persetujuan pemuatan barang. 10.10. dalam hal hasil penelitian menunjukan tidak sesuai dan tidak ada .tindak lanjut dari unit pengawasan, Pejabat pe1neriksa doku1nen melakukan penelitian tarif dan nilai pabean, serta pe1nenuhan ketentuan tentang larangan da n/ a tau pen1batasan. Berdasarkan penelitian terse but: 10. 10. 1. Pejabat pen1eriksa dokumen menerbitkan SPTNP kepada Pengusaha dalam hal terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, Cukai, dan PDRI, dengan tembusan kepada Pejabat yang menangan.i penagihan. 10. 1 0.2. Pejabat pemeriksa doku1nen menerbitkan NPBL dalam hal dite1nukan barang yang terkena ketentuan larangan dan/ a tau pembatasan. 10. 10.3. Pengusal1.a menerima respons SPTNP dan NPBL untuk barang yang terkena ketentuan larangan www.jdih.kemenkeu.go.id -116- dan/ a tau pembatasan, kemudian melakukan pelunasan pen1bayaran bea n1asuk, cukai, PDRI, dan sanksi administrasi serta menyerahkan persyaratan yang terkait dengan ketentuan larangan dan/ a tau pembatasan. 10.10.4. Pejabat pemeriksa dokumen 1nenerbitkan SPPB sebagai persetujuan pemuatan barang setelah melakukan penelitian tentang pelunasan pembayaran bea masuk, Cukai, PDRI, dan sanksi administrasi serta pemenuhan ketentuan larangan dan/ a tau pembatasan. 11. Dalam hal pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dala1n Daerah Pabean ditetapkan dilakukan Pemeriksaan Fisik berdasarkan metode acak: 11.1. Pejabat pemeriksa doku1nen n1enerbitkan SPPB dan 1nengirilnkannya kepada: 11. 1. 1. pengusaha; dan 11.1.2. Pejabat yang 1nenangani pelayanan pabean beserta informasi bahwa barang ditetapkan dilakukan pemeriksaan fisik berdasarkan metode acak. 11.2. Pejabat yang menangani pelayanan pabea n 1nelakukan pengawasan pemasukan barang ke Kawasan Pabean atau te1npat lain yang diperlakukan sama dengan TPS. 11.3. dalam hal barang telah dilnasukkan ke Kawasan Pabean atau ten1pat lain yang diperlakukan sa1na dengan TPS, Pejabat yang menangani pelayanan pabean menerbitkan Surat Pe1neriksaan Fisik (SPF) untuk kemudian disa1npaikan kepada pengusaha. (selanjutnya dilakukan kegiatan sebagaimana dilnaksud pada butir 10.2. s.d. f 0.10.) 12. Dalam hal pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke te1npat lain dala1n Daerah Pabean ditetapkan dilakukan Pen1eriksaan Fisik atau karena adanya Nota Hasil Intelijen (NHI): 12.1. Pejabat pemeriksa dokun1en menerbitkan SPPB dan n1engirimkannya kepada pengusal1.a. 12.2. unit pengawasan menerbitkan NHI dan melakukan ;[ t www.jdih.kemenkeu.go.id -117- pengawasan pe1nasukan barang ke Kawasan Pabean atau ten1pat lain yang diperlakukan sama dengan TPS. 12.3. dala1n hal barang telal1 dimasukkan ke Kawasan Pabean atau te1npat lain yang diperlakukan sa1na dengan TPS, unit pengawasan mengirimkan NHI kepada Pejabat yang 1nenangani pelayanan pabean untuk diterbitkan Surat Pemeriksaan Fisik (SPF) untuk ke1nudian disampaikan kepada pengusaha. (selanjutnya dilakukan kegiatan sebagaimana dilnaksud pada butir 10.2. s.d. 10. 10.) D. Pe1nuatan Barang Ke Sarana Pengangkut. 1. Dalam hal TPS belum menerapkan TPS Online dan penyampaian PPFIZ-0 1 dilakukan dengan tulisan di atas formulir: 1.1. Pengusal1a 1nenyeral1kan SPPB atau SPF kepada Pejabat yang mengawasi pe1nasukan barang ke Kawasan Pabean, atau Pejabat yang mengawasi pemuatan barang ke sarana pengangkut dalan1 hal barang dimuat di luar Kawasan Pabean. 1.2. Pejabat mengawasi pemasukan barang ke Kawasan Pabean, atau pe1nuatan barang ke sarana pengangkut berdasarkan SPPB. 1.3. Pengusal1a 1nenerin1a SPPB atau SPF yang telah diberikan catatan oleh Pejabat yang mengawasi pemasukan barang ke Kawasan Pabean, atau pemuatan barang ke sarana pengangkut. 1.4. Pengusaha mengeluarkan barang dati Kawasan Pabean untuk dimuat ke sarana pengangkut yang akan berangkat ke te1npat lain dala1n Daerah Pabean. 2. Dalam hal TPS telah menerapkan sistem TPS Online dan penya1npaian PPFIZ-0 1 dilakukm1 dengan media penyilnpm1 data atau secara elektronik. 2. 1. Pengusaha TPS Ine1nbe1ikan persetujua11 pe1nasukan barang ke Kawasan Pabean/TPS berdasarka11 SPPB untuk pen1asukan barang ke TPS dm-i TPS Online dan n1enyampaikan realisasi pemasukan barang ke TPS melalui TPS Online ke SKP. t (\ www.jdih.kemenkeu.go.id -118- 2.2. dalan1 hal terhadap barang dilakukan penegal1.an atau pe1neriksaan fisik setelah dimasukkan ke Kawasan Pabean, SKP mengirimkan SPF atau pemberitahuan penegahan kepada Pengusal1.a TPS setelah barang dilnasukkan ke Kawasan Pabean. 2.3. dala1n hal tidak dilakukan pemeriksaan fisik atau penegahan di Kawasan Pabean atau pemeriksaan fisik atau penegal1.an telah selesai dan diterbitkan SPPB, SKP n1enyampaikan SPPB untuk pengeluaran barang dari TPS/pe1nuatan barang ke sarana pengangkut ke pengusaha TPS melalui TPS Online. 2.4. Pengusaha TPS memberikan persetuj uan pengeluaran barang berdasarkan SPPB untuk pengeluaran barang dari TPS/pemuatan barang ke sarana pengangkut yang diterimanya da1i TPS Online dan menyampaikan realisasi pengeluaran barang dari TPS melalui TPS Online ke SKP. E. Tindak Lanjut setelah Pemuatan Barang. 1. Dalam hal pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke ten1pat lain dala1n Daeral1. Pabean tidak dilakukan Pe1neriksaan Fisik: 1.1. Pejabat pemeriksa dokumen meneliti uraian barang dalam PPFfZ-0 1, dan meminta tambahan keterangan terkait uraian barang dan atau permintaan infor1nasi tentang nilai pabean kepada pengusal1.a dalam hal diperlukan. 1.2. Pengusaha menyampaikan bukti-bukti kebenaran nilai pabean kepada Pejabat pemeriksa dokumen dala1n jangka waktu 7 (tujuh) hari ke1ja setelah tanggal permintaan informasi nilai pabean dan atau tambal1a11. keterangan terkait uraian bm�ang. 1.3. Pejabat pemeriksa dok1.unen n1eneliti dan menetapkan tm�if dan nilai pabean dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tm1.ggal pendaftaran PPFfZ-0 1 dm1 menerbitkan SPTNP, atau menerbitkan rekomendasi audit kepabem1.an dalam hal menemukan kekurangan pembaym�an bea masuk, Cukai, dan PDRI setelah melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hm�i sejak tanggal pendaftaran PPFfZ-0 1. www.jdih.kemenkeu.go.id -119- 1.4. Pengusaha menerilna SPTNP untuk selaJ.'ljutnya dilunasi dalamja11gka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal SPTNP. 2. Pengusal'la TPS menyampaikan daftar bara11g yaJ.'lg dikeluarkan dari Kawasan Pabean/ dimuat ke sarana pengangkut paling sedikit Ineliputi nomor SPPB daJ.'l nomor Bill of Lading/ Airway Bill/Dokun1en Pengangkutan lainnya. 3. SKP atau Pejabat ya11g menangani administrasi manifes n1elakukan rekonsiliasi anta14a SPPB pengeh1a14an bara11g da14i TPS/pen1uatan ba14ang ke sa14ana pengangkut dengan data Outtvard Manifest. II. Pengeluaran BaraJ.'lg Da14i KawasaJ.'l Bebas Ke KawasaJ.'l Bebas Lainnya, TPB, Atau Kawasan Ekonomi Khusus A. Penya1npaia11 Pen1beritahuan Pabean Denga11 Tulisan Di Atas For1nulir dan Pen1eriksaa11 PabeaJ.'l. 1. Pengusaha menyiapkan Pemberitahuan Pabean (PPFIZ-02) dengan 1nengisi formulir seca14a lengkap, berdasarkan dokumen pelengkap pabean. 2. Pengusal1a 1nenyan1paika11 PPFIZ - 02 dan doku1nen pelengkap pabean ke Kantor Pabean. 3. Pejabat penerima doku1nen mene1i1na berkas PPFTZ-02 kemudia11 melakuka11 penelitian sebagai berikut: 3. 1. surat izin sebagai pengusaha di Kawasa11 Bebas, selain YaJ.'lg dikecualikan da14i kewajiban sebagai pengusal1a; 3.2. pengusaha memiliki Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) , selain yang dikecualikan dari NIK; 3.3. ada atau tidaknya pemblokiran pengusaha dan Pengusaha Pengurusa11 J asa Kepabeanan (PPJK) ; 3.4. kelengkapan pengisian data PPFIZ-02; 3.5. kode daJ.'l nilai tukar valuta asing yang ada dalam data NDPBM; 3.6. pos taJ.4if tercanttnn dalan1 BTKI; dan 3. 7. NIK PPJK dan ju1nlal1 jaminaJ.'l yang dipertaJ.4uhkaJ.'l oleh PPJK; dala1n hal menggunakan PPJK. www.jdih.kemenkeu.go.id -120- 4. Dala1n hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 3 tidak sesuai: 4. 1. Pejabat penerima doku1nen Pernberitahuan Penolakan (NPP); menerbitkan Nota 4.2. Pengusaha rnelakukan perbaikan data PPFTZ-02 sesuai respons penolakan dan mengirimkan kembali data PPFTZ- 02 yang telah diperbaiki. 5. Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dilnaksud pada butir 3 telah sesuai Pejabat penerirna dokurnen rnernberikan tanggal pengajuan sebagai tanda bahwa PPFTZ-02 telah diajukan ke kantor pabean. 5.1. dala1n hal pengeluaran ke Kawasan Bebas lainnya, Pejabat penerima dokumen Inemberikan nomor dan tanggal pendaftaran PPFTZ-02 sebagai tanda bahwa PPFTZ-02 telah n1 e1nenuhi syarat formal dan meneruskan kepada Pejabat pe1neriksa dokumen. 5.2. dala1n hal pengeluaran ke TPB atau Kawasan Ekonorni Khusus: 5.2. 1. Pejabat penerima dokumen menen1skan berkas PPFTZ-02 kepada Pejabat yang rnenangani penelitian barang larangan/pembatasan untuk dilakukan penelitian barang larangan dan/ a tau pembatasan. 5.2.1.1. dalam hal berdasarkan pemberitahuan dari pengusaha dalam PPFTZ-02 menunjukkan barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas merupakan: 5.2.1.1.1. barang asal Kawasan Bebas, Kawasan Bebas lain, ten1pat lain dala1n Daerah Pabean, atau hasil produksi Kawasan Bebas; atau 5.2.1.1.2. barang asal luar Daerah Pabean dan barang tersebut tidak wajib 1nemenuhi ketentuan larangan/pembatasan atau ketentuan www.jdih.kemenkeu.go.id -121- laranganjpe1nbatasan dipenuhi, telah Pejabat meneruskan berkas PPFrZ-02 kepada Pejabat penerima doku1nen. 5.2. 1.2. dalam hal berdasarkan pemberitahuan dari pengusaha dalam PPFTZ-02 1nenunjukkan barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas merupakan barang asal luar Daerah Pabean dan wajib n1e1nenuhi ketentuan larangan/pembatasan, Pejabat melakukan penelitian pemenuhan ketentuan larangan/ pembatasan berdasarkan doku1nen pelengkap pabean, dan ditindaklanjuti sebagai berikut: 5.2.1.2.1. dalam hal hasil penelitian 1nenunjukkan ketentuan larangan/pembatasan belu1n dipenuhi, Pejabat yang menangani penelitian barang laranga11/pembatasan menerbitkan Pemberitahuan Larangan atau (NPBL) dengan Nota Barang Pembatasa11 ten1busa11 kepada unit pengawasa11. 5.2.1 .2.2. apabila hal dalam jangka waktu 5 (lima) ha1�i sej ak penerbitan NPBL pengusaha tidak menyampaika11 dokumen pemenuhan ketentuan la1�a11gan atau pe1nbatasan, pengusal1a tidak 1nenyeral1kan dokumen ya11g dipersyaratka11 1naka Pejabat peneri1na dokumen menerbitkan NPP. ;1 www.jdih.kemenkeu.go.id -122- 5.2. 1.2.3. dalam hal hasil penelitian menunjukkan ketentuan larangan/pe1nbatasan telah dipenuhi, Pejabat yang menangani penelitian barang laranganjpen1batasan 1neneruskan berkas PPFIZ-02 kepada Pejabat penerilna dokumen. 5.2.2. Atas berkas PPFIZ-02 yang telah diterima dari Pejabat yang 1nenangani penelitian barang larangan/pembatasan, Pejabat penerima dokumen: 5.2.2. 1. memberikan nomor dan tanggal pendaftaran PPFIZ-02 sebagai tanda bahwa PPFIZ-02 telah memenuhi syarat for1nal; dan 5.2.2.2. meneruskan berkas PPFIZ-02 kepada Pejabat pemeriksa dokumen. 6. Dalam hal pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ditetapkan tidak dilakukan Pemeriksaan Fisik, Pejabat pemeriksa dokumen 1nenerbitkan SPPB sebagai persetujuan pemasukan barang ke kawasan pabean dan persetujuan pemuatan barang ke sarana pengangkut dan mengirimkannya kepada pengusal1a. 7. Dala1n hal pengeluaran barang dari Kawasan Be bas ditetapkan harus dilakukan Pe1neriksaan Fisik: 7 .1. Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB dan mengirimkannya kepada pengusal1a. 7.2. unit pengawasan menerbitkan NHI dan melakukan pengawasan pen1asukan barang ke Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan san1a dengan TPS. 7.3. dalam hal barang telal1 dimasukkan ke Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS, unit pengawasan mengirimkan NHI kepada Pejabat yang menangani pelayanan pabean untuk diterbitkan Surat Pemeriksaan Fisik (SPF) untuk kemudian disampaikan kepada pengusal1a. 7.4. Pejabat yang menangani pelayanan pabean melekatkan tanda pengan1an pacta kemasan/peti kemas. www.jdih.kemenkeu.go.id -123- 7.5. berdasarkan be1ita acara pelekatan tanda pengaman, Pejabat yang menangani pelayanan pabean; 7.5.1. memberikan persetujuan pengeluaran barang pada SPF sebagai dasar pengeluaran barang dari Kawasan Pabean dan pe1nuatan barang ke sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar Kawasan Bebas untuk dilakukan pe1neriksaan fisik oleh Kantor Pabean yang 1nengawasi Kawasan Bebas lain, TPB, atau Kawasan Ekonomi Khusus tujuan. 7.5.2. menginformasikan penetapan pemeriksaan fisik atas PPFTZ-02 dan dokumen pelengkap pabean kepada Pejabat yang menangani pelayanan pabean pada Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Bebas lain, TPB, atau Kawasan Ekonomi Khusus tujuan n1elalui media elektronik. 7.6. Pejabat pemeriksa barang pada kantor pabean yang 1nengawasi Kawasan Bebas lain, TPB, atau KEK 1nenerin1a invoice I packing list dan instruksi pe1neriksaan dari Pej a bat yang menangani pelayanan pabean. 7. 7. Pe1neriksaan fisik dilakukan sesuai ketentuan pe1nasukan barang ke Kawasan Bebas, TPB atau Kawasan Ekono1ni Iiliusus (KEK). 7.8. Dala1n hal hasil pe1neriksaan menunjukkan tidak sesuai, diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. B. Penya1npaian Pemberitahuan Pabean Melalui Media Penyimpan Data Elektronik dan Pemeriksaan Pabean. 1. Pengusaha menyiapkan PPFTZ-02 dengan menggunakan program aplikasi PPFTZ-02, berdasarkan dokumen pelengkap pabean. 2. Pengusaha menyampaikan PPFTZ-02 dalam rangkap 3 (tiga), 1nedia penyilnpan data elektronik, dan doku1nen pelengkap pabea n ke Kantor Pabea n. 3. Pejabat penerin1a dokumen pada Kantor Pabean n1enerilna berkas PPFTZ-02, lalu n1emeriksa kesesuaian hasil cetak PPFTZ- 02 dengan data dalam Media Penyimpan Data Elektronik. www.jdih.kemenkeu.go.id -124- 4. Pejabat penerima dokumen mengunggah (upload) data dari n1edia penyimpan data ke SKP Kantor Pabean, kemudian 1nenge1nbalikan Media Penyimpan Data Elektronik kepada pengusal1a. 5. SKP melakukan penelitian status pengusal1a. Dalan1 hal hasil penelitian menunjukkan: 5.1. pengusaha tidak me1niliki izin sebagai pengusaha di Kawasan Bebas, selain yang dikecualikan dari kewajiban sebagai pengusaha; 5.2. pengusaha tidak n1emiliki Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) , selain yang dikecualikan dari NIK; dan/ a tau 5.3. pengusaha atau PPJK diblokir, SKP n1enerbitkan respons penolakan. 6. Dalan1 hal SKP tidak menemukan data izin sebagai pengusaha atau data NIK, untuk keperluan pengecekan pengecualian sebagai1nana dimaksud pada butir 5. 1 dan 5.2, SKP meneruskan data PPFTZ-02 kepada Pejabat yang 1nenangani penelitian status pengusaha untuk dilakukan penelitian apakah pen1asukan barang ke Kawasan Bebas termasuk yang dikecualikan dari izin sebagai pengusaha dan/ a tau NIK, ke1nudian merekam hasil penelitiannya dalam SKP. 7. Dalan1 hal hasil penelitian tidak n1enunjukkan hal sebagaimana dilnaksud pada butir 5: 7. 1. SKP melakukan penelitian data PPFTZ-02 meliputi: a. kelengkapan pengisian data PPFTZ-02; b. kode dan nilai tukar valuta asing ada dalam data NDPBM; c . pos tmif tercm1tum dalam BTKI; d. NIK-PPJK dan jumlah jaminan yang dipertaruhkan oleh PPJK, dalam hal menggunakan PPJK. 7.2. dalam hal pengisian data PPFTZ-02 sebagailnana dimaksud pad a butir 7 .1. tidak sesuai: 7 .2.1. Pejabat penerima dokumen menerbitkan Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP) dengan menggunakan SKP; 7.2.2. Pengusaha melakukan perbaikan data PPFTZ-02 dan melengkapi kekurangan persyaratan sesuai www.jdih.kemenkeu.go.id -12 5- NPP, lalu n1enyampaikan kembali ke Kantor Pabecu1. 7.3. dalan1 hal hasil penelitian sebagailnana dilnaksud pada butir 7. 1 telah sesuai, SKP memberikan tanggal pengajuan pada PPFTZ-02 sebagai tanda bahwa PPFTZ-02 telal1 diajukan ke kantor pabean. 7 .3.1. Dala1n hal pengeluaran bcu�ang dari Kawasan Be bas tujuan Kawascu1 Bebas lainnya, Pejabat penerin1a dokumen n1emberikan nomor dan tanggal pendaftaran PPFTZ-02 sebagai tanda bal1wa PPFTZ- 02 telah memenuhi syarat formal dan meneruskcu1 berkas PPFTZ-02 kepada Pejabat pe1neriksa dokumen. 7.3.2. Dala1n hal pengeluaran barang dcu�i Kawasan Bebas tujuan TPB atau Kawasan Ekonomi Khusus, SKP 1nelakukan penelitian tentang pemenuhan ketentuan larangan dan/ a tau pembatasan berdascu�kcu1 data . PPFTZ-02: 7 .3.2.1. dala1n hal berdasarkcu1 pe1nberital1uan clari pengusal1a dalam PPFTZ-02 menunjukkan barang yang akan dikeluarkcu1 dcu�i Kawasan Bebas merupakan barang asal Kawasan Bebas, Kawasan Bebas lain, tempat lain dalam Daerah Pabean, atau hasil produksi Kawascu1 Bebas atau Pejabat meneruskan berkas PPFTZ-02 kepada Pejabat penerhna dokumen. 7.3.2.2. dalam hal berdascu�kan pemberital1uan dari pengusal1a dalam PPFTZ-02 n1enunjukkan bcu�ang ycu1g akan dikelucu�kan dari Kawascu1 Bebas merupakcu1 bcu�ang asal luar Daeral1 Pabean, SKP melakukcu1 penelitian bcu�cu1g larangan/ pen1batasan berdascu�kan pos tarif dan/ a tau uraian jumlah dcu1 jenis barang yang dibe1itahukan dala1n PPFTZ-02. 7.3.2.2.1. Dalmn hal berdasm�kcu1 pe1nberitahucu1 dcui pengusal1a www.jdih.kemenkeu.go.id -126- dalam PPFTZ-02 menunjukkan barang tidak wajib memenuhi ketentuan larangan/pembatasan atau ketentuan larangan/ pembatasan telah dipenuhi, SKP memberikan no1nor dan tanggal pendaftaran PPFTZ-02 sebagai tanda bahwa PPFTZ-02 telah memenuhi syarat formal. 7.3.2.2.2. Dalam hal berdasarkan pernberttahum1 dari pengusaha dalam PPFTZ-02 menunjukkan barang wajib me1nenuhi ketentuan lm�angan/ pe1nbatasm1 dm1 persyaratannya belum dipenuhi, SKP menerbitkan Nota Pemberttal1uan Barm1g Larangan atau Pe1nbatasan (NPBL) dengan tembusan kepada unit pengawasan. 7.3.2.2.3. Dalam hal pernenuhan ketentuan larangan/pernbatasan tidak dapat dilakukan oleh SKP sehingga perlu penelitian lebil1 lanjut oleh Pejabat, SKP meneruskan data PPFTZ-02 kepada Pejabat yang menangani penelitian ketentum1 larangan/ pembatasan untuk dilakukan penelitian. 7.3.3. Pejabat melakukan penelitian pernenuhan ketentuan larangan/pembatasan pelengkap pabean: berdasarkan dokumen 7.3.3.1. dalam hal berdasarkan pernberitahuan dari pengusaha dalam PPFTZ-02 menunjukkan barang yang akm1 dikeluarkan dari Kawasan Be bas wajib mernenuhi www.jdih.kemenkeu.go.id -127- ketentuan larangan/peinbatasan dan ketentuan larangan/peinbatasan belum dipenuhi, Pejabat yang n1enangani penelitian barang larangan/pembatasan menerbitkan Nota Pemberitahuan Barang Larangan atau Pembatasan (NPBL) dengan tembusan kepada unit pengawasan. 7.3.3.2. apabila hal dalam jangka waktu 5 (lilna) hari sejak penerbitan NPBL pengusaha tidak menyampaikan dokumen pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan, pengusal1a tidak menyerahkan dokun1en yang dipersyaratkan 1naka Pejabat penerima dokumen menerbitkan NPP. 7.3.3.3. dalam hal berdasarkan pe1nbeiital1um1 dm-i pengusaha dalam PPFTZ-0 1 n1enunjukkan barang tidak wajib memenuhi ketentuan lm-angan/pembatasan atau ketentuan lm-angan dan pembatasan telal1 dipenuhi, Pejabat ym1g n1enangani penelitian barang larangan da11 pembatasa11 merekam hasil penelitian, untuk selanjutnya SKP: a. me1nberikan nomor dan tanggal pendaftm-an PPFTZ-02 sebagai tm1.da bahwa PPFTZ-02 telah n1e1nenuhi syarat formal; da11. b. meneruskan berkas PPFTZ-02 kepada Pejabat pemeriksa doku1nen. 8. Dalan1 hal pengeluaran bm-ang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean tidak dilakukan Pemeriksaa11. Fisik, Pejabat pemeriksa dokumen 1nenerbitkan SPPB sebagai sebagai persetujuan pemasukan barang ke kawasa11. pabean da11. persetujuan pemuata11 barang ke sarana pen

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)