Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

116/PMK.010/2017

Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
116/PMK.010/2017
Tahun
2017
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
15 Agustus 2017
Tgl pengundangan
15 Agustus 2017
Mulai berlaku
15 Agustus 2017
Tempat
Jakarta
Sumber
LL 2017, BN 2017 (1136)
Subjek
BARANG KEBUTUHAN POKOK · PAJAK PERTAMBAHAN NILAI · TIDAK DIKENAI · Bidang Fiskal · Bidang Umum · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

MENTER! KEUANGAN REPUBUK INDONESIA S.t\..LINAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 116/PMK.010/2017 Menimbang TENTANG BARANG KEBUTUHAN POKOK YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a.bahwa ketentuan mengenai jenis barang kebutuhan pokok yang atas impor dan/ a tau penyerahannya tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 653/KMK.03/2001 tentang Barang-Barang Kebutuhan Pokok yang atas Impor dan/ a tau Penyerahannya Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 521/KMK.1/2001 tentang Penyerahan Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; b.bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum mengenai jenis-jenis barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai dan menyelaraskan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39 /PUU­ XIV /2016, perlu mengganti ketentuan mengenai jenis barang kebutuhan pokok yang atas impor danjatau penyerahannya tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a; www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Menetapkan - 2 - c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang­ Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bara r: g Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenal Pajak Pertambahan Nilai; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5271); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG BARANG KEBUTUHAN POKOK YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI. Pasa11 (1) Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang antara lain barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. www.jdih.kemenkeu.go.id - 3 - (2) Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat, yang berupa: a. beras dan gabah; b. Jagung; c. sagu; d. kedelai; e. garam konsumsi; f. daging; g. telur; h. susu; 1. buah-buahan; J. sayur-sayuran; k. ubi-ubian; 1. bumbu-bumbuan; dan m. gula konsumsi (3) Kriteria dan/ atau nnc1an barang kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal2 Kriteria danjatau r1nc1an barang kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dapat dilakukan penyesua1an setelah mendapat usulan dari kementerian pembina sektor terkait. Pasal3 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 653/KMK.03/2001 tentang Barang-Barang Kebutuhan Pokok yang atas Impor dan/ a tau Penyerahannya Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; dan www.jdih.kemenkeu.go.id -4 - 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 521/KMK.1/2001 tentang Penyerahan Tidak Dikenakan . Pajak Pertambahan Nilai, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal4 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 5 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 20 17 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 20 17 MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTER�AN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1136 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Kepala Bagian TU Kementerian www.jdih.kemenkeu.go.id - 6 - LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 116/PMK. 010/2017 TENTANG BARANG KEBUTUHAN POKOK YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN BARANG KEBUTUHAN POKOK YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI NO URAl AN KRITERIA POS TARIF KETERANGAN BARANG a. Beras dan berkulit, dikuliti, 1006.10.90 Gabah setengah giling a tau 1006.20.10 digiling seluruhnya, 1006.20.90 disosoh atau dikilapkan 1006.30.30 1006.30.40 maupun tidak, pecah, 1006.30.91 menir, selain yang cocok 1006.30.99 untuk disemai 1006.40.90 Ex 1103.19.20 Hanya menir b. Jagung telah dikupas maupun 1005.90.10 bel urn, termasuk 1005.90.90 pipilan, pecah, men1r, Ex 1103.13.00 Hanya Menir tidak termasuk bi bit c. Sagu empulur sagu (sari 0714.90.11 sagu), tepung, tepung 0714.90.19 kasar dan bubuk 1106.20.20 d. Kedelai berkulit, utuh dan 1201.90.00 pecah, selain benih e. Garam beryodium maupun 2501.00.10 konsumsi tidak (termasuk gar am 2501.00.91 meJa dan gar am didenaturasi) untuk konsumsi/ kebutuhan ,. pokok masyarakat) f. Daging daging segar dari hewan 0201.10.00 ternak dan unggas 0201.20.00 dengan a tau tanpa 0201.30.00 tulang yang 0202.10.00 tanpa diolah, baik yang 0202.20.00 0202.30.00 didinginkan, dibekukan, 0203.11.00 digarami, dikapur, 0203.12.00 diasamkan, a tau 0203.19.00 diawetkan dengan car a 0203.21.00 lain. 0203.22.00 0203.29.00 0204.10.00 0204.21.00 ,( ) www.jdih.kemenkeu.go.id - 7 - NO URAIAN KRITERIA POS TARIF KETERANGAN BARANG 0204.22.00 0204.23.00 0204.30.00 0204.41.00 0204.42.00 0204.43.00 0204.50.00 0207.11.00 0207.12.00 Ex 0207.13.00 Hanya potongan 0207.14.10 0207.14.20 0207.14.91 Ex 0207.14.99 0207.24.00 0207.25.00 Ex 0207.26.00 Potongan daging selain sisa 0207.27.91 Ex 0207.27.99 Potongan daging selain sisa 0207.41.00 0207.42.00 Ex 0207.44.00 Potongan daging selain sisa Ex 0207.45.00 Potongan daging selain sisa 0207.51.00 0207.52.00 Ex 0207.54.00 Potongan daging selain sisa Ex 0207.55.00 Potongan daging selain sisa Ex 0207.60.00 selain sisa Ex 0208.10.00 selain sisa 0210.11.00 0210.12.00 0210.19.30 0210.19.90 0210.20.00 0210.99.10 g. Telur tidak diolah, termasuk 0407.21.00 telur yang dibersihkan, 0407.29.10 diasinkan a tau 0407.29.90 diawetkan dengan Ex 0407.90.10 Hanya yang car a diawetkan lain, tidak termasuk Ex 0407.90.20 Hanyayang bibit; diawetkan Ex 0407.90.90 Hanyayang diawetkan j) www.jdih.kemenkeu.go.id - 8 - h. Susu susu perah baik yang Ex 0401.10.10 Selain kepala telah melalui proses Ex 0401.10.90 susu dan susu didinginkan maupun Ex 0401.20.10 yang dipanaskan Ex 0401.20.90 mengandung (pasteurisasi), tidak Ex 0401.40.10 tambahan gula mengandung tambahan Ex 0401.40.20 atau bahan gula a tau bah an Ex 0401.40.90 lainnya lainnya. Ex 0401.50.10 Ex 0401.50.90 1. Buah-buahan buah-buahan segar yang di petik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, digrading, selain yang dikeringkan J. Sayur-sayuran sayuran segar, yang 0701.90.10 dipetik, dicuci, 0702.00.00 ditiriskan, danjatau 0704.10.10 disimpan pad a suhu 0704.10.20 rendah atau dibekukan, 0704.20.00 termasuk sayuran segar 0704.90.10 yang dicacah. 0704.90.20 0704.90.90 0705.11.00 0705.19.00 0705.21.00 0705.29.00 0706.10.10 0706.10.20 0706.90.00 0707.00.00 0708.10.00 0708.20.10 0708.20.20 0708.20.90 0708.90.00 0709.20.00 0709.30.00 0709.40.00 0709.51.00 0709.59.10 0709.59.90 0709.60.90 0709.70.00 0709.91.00 0709.92.00 j) www.jdih.kemenkeu.go.id - 9 - 0709.93.00 0709.99.10 0709.99.20 0709.99.90 Ex 0710.10.00 Selain yang dimasak Ex 0710.21.00 Selain yang dimasak Ex 0710.22.00 Selain yang dimasak Ex 0710.29.00 Selain yang dimasak Ex 0710.30.00 Selain yang dimasak Ex 0710.40.00 Selain yang dimasak Ex 0710.80.00 Selain yang dimasak Ex 0710.90.00 Selain yang dimasak k. Ubi-ubian ubi segar, baik yang Ex 0714.10.19 Selain dalam telah melalui proses ben tuk pellet dicuci, disortasi, dan selain yang dikupas, dipotong, diiris, dikeringkan digrading. 0714.10.91 Ex 0714.10.99 Selain yang dikeringkan 0714.20.10 Ex 0714.20.90 Selain yang dikeringkan 0714.30.10 Ex 0714.30.90 Selain yang dikeringkan 0714.40.10 Ex 0714.40.90 Selain yang dikeringkan 0714.50.10 Ex 0714.50.90 Selain yang dikeringkan 1. Bumbu- segar, dikeringkan tetapi 0703.10.19 bumbuan tidak dihancurkan a tau 0703.10.29 ditumbuk 0703.20.90 0703.90.90 0709.60.10 0904.21.10 li www.jdih.kemenkeu.go.id m. - 10 - Gula konsumsi gula kristal putih a sal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan perasa atau pewarna Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Kepala Bagian T.U. Kementerian OYUWON� 2199703100 1 Ex 1701.99.90 Hanya gula dari tebu MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI /) www.jdih.kemenkeu.go.id

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)