Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

113/PMK.04/2017

Penggunaan Senjata Api Dinas di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
113/PMK.04/2017
Tahun
2017
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
15 Agustus 2017
Tgl pengundangan
15 Agustus 2017
Mulai berlaku
15 Agustus 2017
Tempat
Jakarta
Sumber
LL 2017, BN 2017 (1133)
Subjek
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI · PENGGUNAAN · SENJATA API DINAS · Bidang Bea Cukai

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

\t1ENTERI KEUANGAN REPUBLlK INDONESIA S...A...LINAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 113/PMK. 04/20 17 TENTANG PENGGUNAAN SENJATA API DINAS DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MEN'='ERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1996 tentang Senjata Api Dinas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk mengatur penggunaan senjata api dinas setelah memperoleh pertimbangan Menteri Pertahanan dan/ atau Panglima Ten tara Nasional Indonesia; b. bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Menteri Keuangan telah mendapatkan pertimbangan dari Panglima TNI dan berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan dan/ a tau Kepolisian Negara Republik Indonesia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 19 96 tentang Senjata Api Dinas Direktorat J enderal Be a dan Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang t www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Menetapkan - 2 - Penggunaan Senjata Api D:nas di Lingkungan Direktorat J enderal Be a dan Cukai; Peraturan Pemerintah Nomor ·56 Tahun 1996 ten tang Senjata Api Dinas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 36 52) ; MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENGGUNAAN SENJATA API DINAS DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang- Undang Kepabeanan adalah Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah de:1gan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 20 06 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. 2. Undang-Undang Cukai adalah Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 39 Tahun 20 07 tentang Perubahan atas Cndang- Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. 3. Senjata Api Dinas adalah senjata api perlengkapan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai termasuk suku cadang dan amunisinya, baik senjata api non standar militer maupun senjata api standar militer serta Peralatan Keamanan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 3 - 4. Peralatan Keamanan adalah peralatan yang digunakan untuk keperluan keamanan, yang digolongkan sama dengan senjata api. 5. Peralatan Lain adalah peralatan sel ain Senjata Api Dinas yang dapat digunakan untuk melindungi diri atau memiliki dampak yang dapat menghentikan tindakan seseorang, sekelompok orang atau sarana pengangkut. 6. Kapal Patroli adalah kapal laut dan/ a tau kapal udara milik Direktorat J enderal Be a dan Cukai yang dipimpin ol eh Pejabat Bea dan Cukai sebagai komandan patroli, yang mempunya1 kewenangan penegakan hukum di Daerah Pabean sesuai dengan Undang- Undang Kepabeanan dan Undang- Undang Cukai. 7. Sarana Pengangkut adalah kendaraan atau angkutan melal ui laut, udara, atau darat yang dipakai untuk mengangkut barang atau orang. 8. Izin Penguasaan Pinjam Pakai adalah izin untuk menguasai dan mempergunakan senjata a pi dan/ a tau Peralatan Keamanan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai perizinan senjata api. 9. Izin Pengangkutan/Penggunaan Senjata Api Dinas adalah 1z1n untuk mengangkut dan/ atau menggunakan Senjata Api Dinas ke l uar wilayah kerja. 10. Kantor Bea dan Cukai adalah Kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang meliputi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai, dan Balai Pengujian dan Identifikasi Barang. 11. Direktur J enderal adalah Direktur J enderal Be a dan Cukai. 12. Pejabat Bea Dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan www.jdih.kemenkeu.go.id - 4 - tertentu berdasarkan Undang- Undang Kepabeanan dan Undang- Undang Cukai. 13. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah unsur pelaksana pemerintah di bidang pertahanan. 14. Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah alat negara yang berperan dalam tugas pertahanan negara guna menghadapi ancaman militer maupun ancaman bersenjata. 15. KepolisianNegara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut POLRI adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Pasal 2 (1) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan berdasarkan Undang- Undang Kepabeanan, Undang­ Undang Cukai, dan/ a tau peraturan perundang­ undangan lain, Pejabat Bea dan Cukai dan/ a tau Kapal Patroli dapat dilengkapi dan/ a tau menggunakan Senjata Api Dinas. (2) Dalam hal terdapat keadaan tertentu yang ada hubungannya dengan tugas dan kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Pejabat Bea dan Cukai dan/ a tau Kapal Patroli juga dapat dilengkapi dan/ a tau menggunakan Senjata A pi Dinas. BAB II JENIS SENJATA API DINAS Pasal 3 Jenis Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meli pu ti: www.jdih.kemenkeu.go.id - 5 - a. Senjata api standar militer, terdiri dari: 1. senjata api laras pendek; dan 2. senjata api laras panjang; b. Senjata api standar non militer, terdiri dari: 1. senjata api laras pendek; dan 2. senjata api laras panjang; dan c. Peralatan Keamanan, antara lain: 1. Senjata gas air mata; 2. senjata kejut listrik; dan 3. senjata isyarat. BABIII PENGGUNAAN SENJATA API DINAS Bagian Kesatu Syarat Penggunaan Senjata Api Dinas Pasal4 Pejabat Bea dan Cukai dan/ atau Kapal Patroli yang dilengkapi dengan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib memiliki: a. Izin Penguasaan Pinjam Pakai; dan b. Iz in PengangkutanjPenggunaan Senjata Api Dinas. Izin Penguasaan Pinjam Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a diterbitkan oleh: a. Menteri Pertahanan atas rekomendasi Panglima TNI untuk senjata api standar militer; atau b. Kepala POLRI, sesuai dengan kewenangannya untuk senjata ap1 standar non militer dan Peralatan Keamanan. Izin PengangkutanjPenggunaan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku ketentuan: a. untuk senjata api standar militer, pemberian izin mengikuti ketentuan yang berlaku di lingkungan Kemhan dan/ a tau TNI; a tau www.jdih.kemenkeu.go.id (1) (2) (3) - 6 - b. untuk senjata ap1 standar non militer dan Peralatan Keamanan, diterbitkan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk. Pasal 5 (1) Pejabat Bea dan Cukai dapat diberikan Izin Pengangkutan/Penggunaan Senjata Api Dinas standar non militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b dalam hal memenuhi syarat sebagai berikut: a. sehatjasmani dan rohani; b. berumur paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun dan berumur paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; c. memiliki keterampilan dalam merawat, meny1mpan, mengamankan, dan menggunakan senjata api; d. menguasai ketentuan tentang senjata api; e. mendapat rekomendasi dari atasan langsung; dan f. telah memiliki Izin Penguasaan Pin jam Pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) hurufb. (2) Izin Pengangkutan/Penggunaan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. (3) Izin Pengangkutan/Penggunaan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Kedua Penggunaan Senjata Api Dinas Pasal6 ( 1) Pejabat Bea dan Cukai dan/ a tau Kapal Patroli menggunakan Senjata Api Dinas dalam hal: www.jdih.kemenkeu.go.id - 7 - a. menegakkan ketentuan Undang- Undang Kepabeanan dan/ atau Undang- Undang Cukai serta peraturan perundang- undangan lain yang pelaksanaannya dibebankan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mengamankan hak- hak negara danjatau dalam keadaan tertentu yang ada hubungannya dengan tugas dan kewenangannya; dan b. menghadapi bahaya yang mengancam jiwa atau keselamatan Pejabat Bea dan Cukai dan/ a tau Kapal Patroli. (2) Selain penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) , Senjata A pi Dinas dapat digunakan dalam rangka: a. menghentikan Sarana Pengangkut; atau b. pendidikan dan pelatihan. (3) Penggunaan Senjata Api Dinas dalam rangka pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikecualikan dari ketentuan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. Bagian Ketiga Tata Cara Penggunaan Senjata Api Dinas Pasal 7 (1) Tahapan penggunaan Senjata Api Dinas oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a terdiri atas: a. kehadiran Pejabat Bea dan Cukai; b. perintah lisan; c. penggunaan tangan kosong lunak; d. penggunaan tangan kosong keras; e. penggunaan Peralatan Keamanan dan/ atau Peralatan Lain; dan f. penggunaan senjata api. www.jdih.kemenkeu.go.id -8 - (2) Pejabat Bea dan Cukai dapat menentukan tahap penggunaan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) sesuai dengan tingkat ancaman yang dihadapi dengan mempertimbangan prinsip: a. penggunaan Senjata Api Dinas harus sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. penggunaan Senjata Api Dinas hanya dapat dilakukan dalam hal diperlukan dan tidak dapat dihindarkan berdasarkan situasi yang dihadapi; c. penggunaan Senjata Api Dinas harus dilaksanakan secara seimbang antara ancaman yang dihadapi dengan tingkat kekuatan yang digunakan sehingga tidak menimbulkan kerugian/korbanjpenderitaan yang berlebihan; d. penggunaan Senjata Api Dinas mengutamakan pencegahan; e. penggunaaan Senjata Api Dinas dengan alasan yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan atau masuk akal berdasarkan ancaman yang dihadapi; dan f. penggunaan Senjata Api Dinas yang dapat menyebabkan kematian atau cedera harus segera dilaporkan kepada atasan Pejabat Bea dan Cukai dan setiap penggunaan Senjata Api Dinas berlebihan atau sewenang- wenang harus dilakukan penelitian dan jika terbukti bersalah dikenakan sanksi hukum sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat langsung dilakukan dalam hal terjadi keadaan terpaksa atau mendesak menghadapi bahaya yang mengancam keselamatan jiwa Pejabat Bea dan Cukai danjatau Kapal Patroli dan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e tidak memungkinkan untuk dilakukan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 9 - (4) Pada setiap tahapan penggunaan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diikuti dengan komunikasi lisan atau ucapan dengan cara membujuk, memperingatkan danjatau memerintahkan untuk menghentikan tindakan orang, sekelompok orang dan/ a tau awak Sarana Pengangkut. Bagian Keempat Pelaksanaan Pasal 8 Pejabat Bea dan Cukai melaksanakan tahapan kehadiran Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dengan ketentuan: a. menggunakan seragam, rom pi dan/ a tau jaket yang bertuliskan BEA CUKAI, CUSTOMS dan/ a tau EXCISE; b. menggunakan Kapal Patroli dan/ a tau kendaraan patroli yang terdapat tulisan dan/ a tau lam bang BEA CUKAI, CUSTOMS dan/ atau EXCISE ) · c. menggunakan lencana kewenangan BEA CUKAI; danjatau d. membawa surat tugas dan/ a tau surat perintah. Pasal9 Pejabat Bea dan Cukai melaksanakan tahapan perintah lisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b kepada orang, sekelompok orang atau awak Sarana Pengangkut dengan cara meneriakkan kata seperti "BEA CUKAI", "CUSTOMS' dan/atau "EXCISE)) diikuti dengan perintah yang dapat dilakukan melalui sarana komunikasi seperti pengeras suara, sirine, suling kapal, saluran radio internasional, lampu sorot, isyarat bendera, isyarat tangan, atau isyarat komunikasi lain yang dapat dimengerti secara urn urn. www.jdih.kemenkeu.go.id - 10- Pasal10 (1) Pejabat Bea dan Cukai melaksanakan tahapan penggunaan tangan kosong lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c untuk menghadapi tindakan pasif. (2) Tindakan pasif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindakan seseorang, sekelompok orang, atau awak Sarana Pengangkut yang tidak mencoba menyerang, tetapi mengganggu atau dapat mengganggu pelaksanaan tugas dan kewenangan atau tidak mengindahkan perintah Pejabat Bea dan Cukai untuk menghentikan perilaku tersebut. (3) Penggunaan tangan kosong lunak sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) meliputi: a. penggunaan alat pengekangan seperti borgol atau tali; b. tindakan penekanan persendian · atau Jarlngan lunak tubuh; c. tindakan kuncian pada persendian; dan/ a tau d. tindakan lain yang bertujuan menimbulkan kepatuhan kepada Pejabat Bea dan Cukai dengan akibat tidak lebih dari cedera ringan. Pasalll (1) Pejabat Bea dan Cukai melaksanakan tahapan penggunaan tangan kosong keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d untuk menghadapi tindakan aktif. (2) Tindakan aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindakan seseorang, sekelompok orang, atau awak Sarana Pengangkut untuk melepaskan diri atau melarikan diri tanpa menunjukkan upaya menyerang Pejabat Bea dan Cukai pada saat melaksanakan tugas dan kewenangan. (3) Penggunaan tangan kosong keras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penggunaan anggota badan untuk: www.jdih.kemenkeu.go.id - 11 - a. memukul; b. menendang; dan/ a tau; c. tindakan lainnya, yang dapat berakibat cedera tetapi tidak menim bulkan kemungkinan kematian. Pasal 12 (1) Pejabat Bea dan Cukai melaksanakan tahapan penggunaan Perala tan Keamanan dan/ a tau Perala tan Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e untuk menghadapi tindakan agresif. (2) Tindakan agresif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindakan seseorang, sekelompok orang, atau awak Sarana Pengangkut untuk menyerang atau mengancam keselamatan jiwa Pejabat Bea dan Cukai. (3) Penggunaan Perala tan Keamanan dan/ a tau Perala tan Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. penggunaan senjata gas air mata; b. penggunaan senjata kejut listrik; c. penggunaan senjata isyarat; d. penggunaan Peralatan Keamanan danjatau e. penggunaan Peralatan Lain. Pasal13 lainnya; (1) Pejabat Bea dan Cukai melaksanakan tahapan penggunaan senjata api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f dengan ketentuan: a. tidak adanya alternatif lain untuk menghentikan tindakan orang, sekelompok orang dan/ a tau awak Sarana Pengangkut yang mengancam keselamatan JlWa Pejabat Bea dan Cukai dan/ a tau Kapal Patroli; dan/ a tau b. untuk menghentikan Sarana Pengangkut dilakukan dengan mempertimbangkan risiko paling ringan yang mungkin terjadi bagi Pejabat Bea dan Cukai dan masyarakat sekitar. www.jdih.kemenkeu.go.id - 12 - (2) Penggunaan senjata api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diupayakan sedapat mungkin hanya untuk melumpuhkan. Pasal 14 (1) Penggunaan senjata api oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, sedapat mungkin didahului tembakan peringatan dengan memperhatikan: a. keamanan; b. kehati- hatian; dan c. keselamatan bagi orang di sekitarnya. (2 ) Tembakan peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan dengan tujuan: a. untuk menurunkan mental orang, sekelompok orang dan/ a tau awak Sarana Pengangkut yang tindakannya mengancam keselamatan JIWa Pejabat Bea dan Cukai dan/ a tau Kapal Patroli; danjatau b. untuk memberikan peringatan sebelum tembakan diarahkan kepada Sarana Pengangkut, orang, sekelompok orang dan/ a tau awak Sarana Pengangkut. (3) Tembakan peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan dengan car a: a. ditembakan ke arah yang aman paling sedikit sebanyak 3 (tiga) kali; dan b. sedapat mungkin sekelompok orang Pengangkut. diketahui oleh dan/ a tau awak orang, Saran a (4) Tembakan peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak perlu dilakukan dalam hal terjadi keadaan terpaksa atau mendesak menghadapi bahaya yang mengancam keselamatan jiwa Pejabat Bea dan Cukai dan/ atau Kapal Patroli dan tembakan peringatan tidak memungkinkan untuk dilakukan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 13 - Pasal15 (1) Dalam hal tembakan peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 tidak diindahkan, Pejabat Bea dan Cukai sedapat mungkin melaporkan dan meminta izin kepada pimpinanjkomandan patroli untuk: a. mengambil tindakan tegas dan keras yang seimbang sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi, kepentingan yang harus dilindungi serta mengutamakan keamanan dan keselamatan Pejabat Bea dan Cukai, awak Sarana Pengangkut dan masyarakat sekitar; b. melepaskan tembakan ke arah bagian Sarana Pengangkut dengan tujuan Sarana Pengangkut dapat dihentikan atau diperlambat lajunya; danjatau c. melepaskan tembakan ke arah anggota tubuh dengan tujuan orang atau sekelompok orang dan/ a tau awak Sarana Pengangkut dapat dilumpuhkan. (2) Laporan dan permintaan 1z1n kepada pimpinanjkomandan patroli sebagaimana dimaksud pada ay at ( 1) , tidak diperlukan dalam hal keadaan terpaksa menghadapi bahaya yang meng � ncam keselamatan jiwa Pejabat Bea dan Cukai dan/ a tau Kapal Patroli. Pasal 16 Pejabat Bea dan Cukai harus memastikan sasaran sudah dapat dilumpuhkan dan tidak membahayakan keselamatan jiwa setelah melaksanakan tahapan Penggunaan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud dala m Pasal 7 ayat (1) h uruf e dan h uruf f. Pasal17 Penggunaan senjata api oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f tidak www.jdih.kemenkeu.go.id - 14 - diperbolehkan untuk merighentikan orang, sekelompok orang atau awak Sarana Pengangkut yang melarikan diri kecuali orang, sekelompok orang atau awak Sarana Pengangkut yang melarikan diri tersebut mengancam keselamatan jiwa Pejabat Bea dan Cukai dan/ atau Kapal Patroli. Bagian Kelima Pasca Penggunaan Senjata Api Dinas dan Administrasi Pelaporan Pasal 18 (1) Setelah melaksanakan tahapan penggunaan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e dan huruf f, Pejabat Bea dan Cukai wajib: a. memberikan bantuan dan perawatan kepada siapapun yang terluka atau terkena dampak dari penggunaan Senjata Api Dinas; b. memberitahu keluarga dari siapapun yang terluka atau terkena dampak dari penggunaan Senjata Api Dinas; c. melaporkan secara lisan atau tulisan penggunaan Senjata Api Dinas kepada atasan Pejabat Bea dan Cukai pada kesempatan pertama; dan d. membuat berita acara penggunaan Senjata Api Dinas paling lama 1x 24 ( satu kali dua puluh empat) jam sejak penggunaan Senjata Api Dinas. (2 ) Pemberitahuan kepada keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuat dalam bentuk tertulis dengan menggunakan format sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Dalam hal keluarga dari s1apapun yang terluka atau terkena dampak dari penggunaan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak diketahui a tau ditemukan, pemberitahuan www.jdih.kemenkeu.go.id - 15- sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada kepala lingkungan tempat kejadian penggunaan Senjata Api Dinas. (4) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BABIV EVALUASI DAN PENGENDALIAN Pasal 19 (1) Terhadap berita acara penggunaan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan evaluasi atas penggunaan Senjata Api Dinas oleh Pejabat Bea dan Cukai dimaksud. (2) Dalam hal terdapat indikasi adanya pelanggaran prosedur dan/ atau penyalahgunaan Senjata A pi Dinas berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat membentuk tim investigasi atas penggunaan Senjata Api Dinas sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Dalam hal terdapat adanya pelanggaran prosedur dan/ a tau penyalahgunaan Senjata A pi Dinas, tim investigasi memberikan rekomendasi atas hasil investigasi kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. Pasal20 Atasan langsung Pejabat Bea dan Cukai harus melakukan penilaian ulang kemampuan dan keterampilan Pejabat Bea dan Cukai dalam menggunakan dan mengamankan Senjata A pi Dinas paling sedikit 1 ( satu) kali dalam 1 ( satu) tahun. www.jdih.kemenkeu.go.id -16- BABV PELATIHAN Pasal21 Pejabat Bea dan Cukai yang dilengkapi dengan Senjata Api Dinas wajib mengikuti pelatihan baik yang diselenggarakan secara mandiri oleh Direktorat J enderal Be a dan Cukai maupun bekerja sama dengan TNI, POLRI dan/ a tau instansi lain. BAB VI BANTUAN HUKUM Pasal 22 (1) Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai yang menggunakan Senjata Api Dinas dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewenangan berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan, Undang- Undang Cukai dan/ atau peraturan perundang- undangan lain danjatau dalam keadaan tertentu yang ada hubungannya dengan tugas dan kewenangannya menimbulkan permasalahan hukum, Pejabat Bea dan Cukai dimaksud diberikan bantuan hukum dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai danjatau Kementerian Keuangan sesua1 perundang- undangan Keuangan. dengan ketentuan peraturan di lingkungan Kernen terian (2) Dalam hal permasalahan hukum yang dihadapi oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) terkait dengan perkara pi dana dan yang bersangkutan tidak terbukti sebagai tersangka atau dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Pejabat Bea dan Cukai dimaksud dapat diberikan bantuan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di lingkungan Kementerian Keuangan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 17 - BAB VII PEMELIHARAAN DAN PENGAMANAN SENJATA API DINAS Pasal23 (1) Pemeliharaan dan pengamanan terhadap setiap unit Senjata Api Dinas dilakukan oleh: a. Pejabat Bea dan Cukai yang memegang 1z1n terhadap Senjata Api Dinas yang melekat padanya; b. nahkoda Kapal Patroli terhadap Senjata Api Dinas yang berada di atas Kapal Patroli; c. Kepala Subdirektorat yang menangan1 sarana operas1 terhadap Senjata Api Dinas yang disimpan dalam gudang penyimpanan Senjata Api Dinas Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; atau d. Kepala Kantor Bea dan Cukai terhadap Senjata Api Dinas yang disimpan dalam gudang penyimpanan Senjata Api Dinas yang berada di ba\vah pengawasannya. (2 ) Dalam hal Senjata Api Dinas disirripan dalam gudang penyimpanan senjata milik instansi TNI atau POLRI, kegiatan pemeliharaan merupakan tanggung jawab Direktorat J enderal Be a dan Cukai, sedangkan kegiatan pengamanan merupakan tanggung jawab pimpinan unit instansi TNI atau POLRI. (3) Dalam hal Senjata Api Dinas hilang, Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , wajib melaporkan kepada atasan langsung Pejabat Bea dan Cukai untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 18- BAB VIII SANKS I Pasal2 4 Dalam hal terjadi pelanggaran dalam penggunaan Senjata Api Dinas berdasarkan hasil tim investigasi atas penggunaan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan/ a tau kehilangan Senjata A pi Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3), yang disebabkan kelalaian dan/ a tau kesengajaan Pejabat Bea dan Cukai, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Izin Pengangkutan/Penggunaan Senjata Api beserta Senjata Api Dinas yang berada dalam penguasaannya dicabut; b. pejabat yang bersangkutan dikenakan hukuman disiplin sesua1 dengan ketentuan perundang­ undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai negeri sipil; dan/ a tau c. pejabat yang bersangkutan diproses sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BABIX KETENTUAN PENUTUP Pasal25 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 19 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 20 17 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 20 17 MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG- UNDANGAN KEMENTER!AN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1133 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Kepala Bagian TU Kementerian OYUWONO { 0912 199703 1 oof www.jdih.kemenkeu.go.id - 20- LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 113/PMK. 04/2017 TENTANG PENGGUNAAN SENJATA API DINAS DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI A. FORMAT KARTU IZIN PENGANGKUTAN/PENGGUNAAN SENJATA API DIN AS Tampak Depan 8.5 em KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI ........•...•..••....•...•..............•.•. (1) ..............•••..........•..•.••..•........ IZIN MENGANGKUT/MENGGUNAKAN SENJATA API DINAS NOMOR Sl-... (2) .. ./20)()( Nama I NIP •..•. : ........•...•...••....• (3) ..•.•.••...•.•••.......••..•••...•..•................•..••••.••..... PangkaUGol Jabatan Merk!No Reg lzin Penguasaan Pinjam Pakai Masa Bertaku Pas Photo 2x3 Dasar: ......•...................... (4) ...........................•........................................ .......•........•...•........ (5) .•.......................•....••....•...•......•••.•.••••...•..•.••. .•.........•.••.••.....•..... (6) .......•.....•...•..•.....•..............•..•.........•........•.... .•..••...•...••..•..••..•..•. (7) .••..••..•..•..••.•.••..••.....•...••.••.•..•••.....•..•............ •.•...•..............•...••.. (8) ..•..•.•..•.••.••••...............•..•....•........•..••......•...•. ... (9) ........ , ....... (10) ...... . a.n Direktur Jenderal ......... (11) ................ . ( .•.•.....•.. (12) ............... ) ............ (13) .............. . 1. Undang-Undang Nomor 1 0 Tahun 1 995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 0 Tahun 1 995 ten tang Kepabeanan. 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan alas Undang­ Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1996 ten tang Senjata Api Dinas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 5.5 em Tampak Belakang 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomo113tPMK.04/2017 tentang Penggunaan Senjata Api Din as Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Perhatian: 1. Senjata Api Dinas digunakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewenangan berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan, Undang-Undang Cukai dan/atau peraturan perundang-undangan lain serta dalam keadaan tertentu yang ada hubungannya dengan tugas dan kewenangannya. 2. lzin Pengangkutan/Penggunaan Senjata Api Dinas ini berlaku berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor .... J1J.tPMK.04/2017 tentang Penggunaan Senjata Api Dinas Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 3. Pelanggaran · terhadap segala ketentuan penggunaan Senjata Api Dinas akan dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan yang ber:aku. · 4. Kartu ini milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Jika menemukan harap dikembalikan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Keterangan Gambar Kartu Izin Pengangkutan/Penggunaan Senjata Api Dinas: 1. 2. 3. 4. 5. Pas photo W arna tulisan W arna latar belakang kartu Ukuran kartu Logo/Lambang Berpakaian dinas, berlatar belakang warna merah, ukuran 2 X 3 em. Warna hitam. Biru (Blue, Accent 1, lighter 80°/o). Panjang 8.5 ( delapan koma lima) em x lebar 5.5 (lima koma lima) em. Logo/ lam bang Kernen terian Keuangan di sisi kiri atas kartu dan Logojlambang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di sisi kanan atas kartu. �".f. www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2 ) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6 ) Nomor (7 ) Nomor (8 ) Nomor (9 ) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) - 21 - PETUNJUK PENGISIAN KARTU IZIN PENGANGKUTAN/PENGGUNAAN SENJATA API DINAS Diisi dengan unit atau satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menerbitkan izin. Diisi dengan nomor Izin Pengangkutan/Penggunaan Senjata Api Dinas. Diisi dengan nama dan NIP Pejabat Bea Cukai yang menggunakan Senjata Api Dinas. Diisi dengan Pangkat dan Golongan Pejabat Bea Cukai yang menggunakan Senjata Api Dinas. Diisi dengan Jabatan Pejabat Bea Cukai yang menggunakan Senjata Api Dinas. Diisi dengan merk dan nomor registrasi Senjata Api Dinas (Senjata a pi dan Perala tan Keamanan). Diisi dengan nomor Izin Penguasaan Pinjam Pakai. Diisi dengan masa berlaku Izin PengangkutanjPenggunaan Senjata A pi Dinas ( 1 tahun sejak diterbitkan) . Diisi dengan Lokasi penerbitan Izin Pengangkutan/ Penggunaan Senjata Api Dinas. Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Izin Pengangkutan/ Penggunaan Senjata A pi Dinas diterbitka:::1. Diisi dengan jabatan Pejabat yang ditunjuk pada unit atau satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menerbitkan izin. Diisi dengan tanda tangan dan nama Pejabat yang ditunjuk pada unit atau satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menerbitkan izin. Diisi dengan NIP Pejabat yang ditunjuk pada unit atau satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menerbitkan izin. www.jdih.kemenkeu.go.id - 22- B. CONTOH FORMAT PEMBERITAHUAN KEPADA KELUARGA Nom or Sifat Lampi ran Hal KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI ................... (1 ) .................... . S-.... (2).... .. ... . .. . .. . .. . . .......... (3) .......... . ....... (4) ............. . ............................................ ....... ........................ . ....... (5) ........................................................................................ . Pemberitahuan Penanganan Korban/Terdampak Penegakan Hukum Kepabeanan dan Cukai Yth ...... ... (6) ............. . Bersama ini diberitahukan bahwa keluarga/suami/istri/anak/adik/kakak Saudara, atas nama: Nama Tempat I Tgl Lahir Jenis Kelamin Agama Pekerjaan Ala mat .................................. (7) .................................................. . .................................. (8) .................................................. . ................................. (9) ................................................. . ................................. (1 0) ................................................. . ................................. (11 ) ................................................. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . . (12) ................................................. . Berdasarkan upaya penegakan hukum kepabeanan dan cukai yang telah dilakukan, yang bersangkutan menjadi korban/terdampak dan saat ini dilakukan penanganan di Rumah Sa kit/ lnstalasi perawatan kesehatan .......... (13) ............ . Demikian pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih . Tembusan: 1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai 2. Direktur Penindakan dan Penyidikan . . . . . . . . . . . . . . . . (14) .................. . ttd ( ........................ (15) ...................... ) ( ........................ (16) ...................... ) www.jdih.kemenkeu.go.id - 23- PETUNJUK PENGISIAN PEMBERITAHUAN KEPADA KELUARGA Nomor (1) Nomor (2 ) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6 ) Nomor (7 ) Nomor (8 ) Nomor (9 ) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Diisi dengan nama unit atau satuan kerja di lingkungan Direktorat J enderal Be a dan Cukai. Diisi dengan nomor surat. Diisi dengan tanggal surat. Diisi dengan sifat surat: segera, biasa. Diisi dengan jumlah lampiran surat. Diisi dengan nama dan alamat keluarga korbanjterdampak. Diisi dengan nama korbanjterdampak. Diisi dengan tempatjtanggallahir korbanjterdampak. Diisi dengan jenis kelamin korban/ terdampak. Diisi dengan agama korbanjterdampak. Diisi dengan pekerjaan korban/ terdampak. Diisi dengan alamat korbanjterdampak. Diisi dengan nama dan alamat rumah sakit/ instalasi perawatan kesehatan. Diisi dengan pimpinan unit atau satuan kerja di lingkungan Direktorat J enderal Be a dan Cukai. Diisi dengan nama pimpinan unit atau satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Diisi dengan NIP pimpinan unit atau satuan kerja di lingkungan Direktorat J enderal Be a dan Cukai. www.jdih.kemenkeu.go.id - 24 - C. CONTOH FORMAT BERITA ACARA ACARA PENGGUNAAN SENJATA API DINAS KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI ............ ( 1) ................ . BERITA ACARA PENGGUNAAN SENJATA API DINAS Nomor BA-... (2) / Pada hari ini .. (3) .. tanggal..(4) .. bulan .. (5) .. tahun dua ribu .. (6) .. ,pukul..(7) .. dengan ini menyatakan bahwa: -------Nama : ..................................... (8) ............................................ . -------Pangkat/NIP : ..................................... (9) ............................................ . -------J abatan : .................................... (10) ............................................ . Atas perintah (dalam hal penggunaan senjata api dinas dilakukan berdasarkan perintah) -------Nama : .................................... (11) ............................................ . -------Pangkat/NIP : .................................... (12) ............................................ . -------Jabatan : .................................... (13) ............................................ . Telah menggunakan Senjata Api Dinas Jenis Senjata Api Dinas Nomor Senjata Api Dinas Kaliber Senj ata A pi Din as Nom or Izin Pengangku tan/ Penggunaan Senj ata A pi Dinas Terhadap Korban/Terdampak ---'----Nama -------TempatjTgl Lahir -------J enis Kelamin -------Agama -------Kewarganegaraan ---�---Pekerjaan -------Alamat ( sesuai KTP) Sarana Pengangkut -------Nama / Jenis -------No Voy /No Penerbangan -------Nahkoda / Pengemudi/ Pilot -------Bendera -------No Reg/No Pol Barang dan/ a tau bangunan -------J enis -------Alamat Pemilik/ Penanggungjawab / Kuasa : .................................... (14) ............................................ . : .................................... (15) ............................................ . : .................................... (16) ............................................ . : .................................... (17) ............................................ . : .................................... (18) ............................................ . : .................................... (19) ............................................ . : .................................... (20) ............................................ . : .................................... (21) ............................................ . : .................................... (22) ........................................ · .... . : .................................... (23) ............................................ . : .................................... (24) .................... �·········· ···· · ······· .. . : .................................... (25) ......................................... . : ..................................... (26) ......................................... . : .................................... (27) ............................................ . : .................................... (28) ............................................ . : ................... _ ................ (29) ............................................ . : .................................... (30) ............................................ . : .................................... (31) ............................................ . : .................................... (32) ............................................ . www.jdih.kemenkeu.go.id - 25- Uraian Penggunaan Senjata Api Dinas Tujuan : .................................... (33) ............................................ . Penggunaan berupa : .................................... (34) ............................................ . Alasan Penggunaan : .............. ; ..................... (35) ............................................ . Jurnlah peluru yang : .................. : ................. (36) ............................................ . digunakan Akibat dari penggunaan a. Sasaran (korban dan/ a tau a .................................. (37) ............................................. . Sarana Pengangkut) b. Pejabat Bea dan Cukai dan/ a tau Kapal Patroli c. Barang dan/ a tau Bangunan Tindakan yang diarnbil setelah penggunan Uraian Kejadian b .................................. (37) ............................................ . c .................................. (37) ............................................. . . : ................................... (38) ............................................ . : ................................... (39) ............................................. . -------Dernikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan surnpah jabatan, kernudian ditutup dan ditandatangani di ... (40) ... pada tanggal tersebut diatas.------------------ Pejabat Bea danCukai *Mengetahui ( ......... (41) ................. ) ( .......... (42) ................. ). Keterangan * : diisi dalarn hal penggunaan senjata api dinas dilakukan berdasarkan persetujuan www.jdih.kemenkeu.go.id - 26- PETUNJUK PENGISIAN BERITA ACARA PENGGUNAAN SENJATA API DINAS Nomor (1) Nomor (2 ) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6 ) Nomor (7 ) Nomor (8 ) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Diisi dengan nama unit atau satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Diisi dengan nomor berita acara. Diisi dengan hari pembuatan berita acara. Diisi dengan tanggal pembuatari berita acara. Diisi dengan bulan pembuatan berita acara. Diisi dengan tahun pembuatan berita acara. Diisi dengan waktu pembuatan berita acara. Diisi dengan nama Pejabat Bea dan Cukai yang menggunakan Senjata Api Dinas. Diisi dengan pangkatjNIP Pejabat Bea dan Cukai yang menggunakan Senjata Api Dinas. Diisi dengan jabatan Pejabat Bea dan Cukai yang menggunakan Senjata Api Dinas. Diisi dengan nama Pejabat Bea dan Cukai yang memerintahkan penggunaan Senjata Api Dinas. Diisi dengan pangkat/NIP Pejabat Bea dan Cukai yang memerintahkan penggunaan Senjata Api Dinas. Diisi dengan jabatan Pejabat Bea dan Cukai yang memerintahkan penggunaan Senjata Api Dinas. Diisi dengan jenis Senjata Api Dinas (Senjata Api atau Peralatan Keamanan) yang digunakan. Nomor (15) Diisi dengan nomor Senjata Api Dinas (Senjata Api atau Peralatan Keamanan) yang digunakan. Nomor (16) Diisi dengan kaliber senjata api yang digunakan. Nomor (17) · Diisi dengan nomor Izin Pengangkutan/Penggunaan Senjata Api Dinas yang digunakan. Nomor (18) Diisi dengan nama korbanjterdampak yang terkena akibat dari penggunaan Senjata Api Dinas. Nomor (1 9) Diisi dengan tempatjtanggal lahir korbanjterdampak yang terkena akibat dari penggunaan Senjata Api Dinas. Nomor (2 0) Diisi dengan jenis kelamin korbanjterdampak yang terkena akibat dari penggunaan Senjata Api Dinas. Nomor (21) Diisi dengan agama korbanjterdampak yang terkena akibat dari penggunaan Senjata Api Dinas. www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (22) Nomor (23) Nomor (24) Nomor (2 5) Nomor (26 ) Nomor (2 7) Nomor (28) Nomor (2 9) Nomor (30) Nomor (31) Nomor (32) · Nomor (33) Nomor (34) Nomor (35) Nomor (36) - 27 - Diisi dengan kewarganegaraan korban/terdampak yang terkena akibat dari penggunaan Senjata Api Dinas. Diisi dengan pekerjaan korban/terdampak yang terkena akibat dari penggunaan Senjata Api Dinas. Diisi dengan alamat korban/ terdampak yang terkena akibat dari penggunaan Senjata Api Dinas. Diisi dengan Nama dan Jenis Sarana Pengangkut (misal: kapal kayu, kapallaut, kendaraan roda empat) . Diisi dengan Nomor VoyagejNomor Penerbangan (misal: GA 843, 16 17 8) . Diisi dengan nama nahkoda/ pengemudi/ pilot. Diisi dengan bendera negara Sarana Pengangkut terdaftar. Diisi dengan Nomor Registrasi/Nomor Polisi Sarana Pengangkut. Diisi dengan Jenis barang dan/ a tau bangunan yang terdampak. Diisi dengan alamat bangunan yang terdampak. Diisi dengan pemilik/penanggung_ jawab/kuasa barang dan/ atau bangunan. Diisi dengan tujuan penggunaan: 1. Tembakan peringatan; 2. Menghentikan Sarana Pengangkut; 3. Menghentikan tindakan orang, sekelompok orang dan/ atau awak Sarana Pengangkut yang mengancam keselamatan jiwa Pejabat Bea dan Cukai dan/ atau Kapal Patroli; dan/ a tau 4. Pendidikan dan Pelatihan. Diisi dengan jenis penggunaan: 1. menembakkan senjata api; atau 2. menggunakan Peralatan Keamanan. Diisi dengan sebab dilakukannya penggunaan Senjata Api Dinas. 1 Diisi dengan jumlah peluru yang digunakan (apabila menggunakan Peralatan Keamanan yang tidak menggunakan peluru dapat tidak diisi) . www.jdih.kemenkeu.go.id Non1or (37) Notnor (38) Notnor (39) Nomor (40) Notnor (41) Nomor (42) -28- Diisi dengan akibat dari penggunaan Senjata Api Dinas (misal: luka ringan, luka berat, kematian, rusak ringan, rusak berat, tenggelam, dan lain-lain). Diisi dengan tindakan yang diambil setelah penggunaan Senjata Api Dinas (misal: diberikan pertolongan pertama, dibawa kerumah sakit/puskesmas). Diisi dengan kronologis penggunaan senjata api dinas. Diisi dengan tempat pembuatan berita acara. Diisi dengan Pejabat Bea dan Cukai yang menggunakan senjata api dinas. Diisi dengan atasan Pejabat Bea dan Cukai. MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u. b. Kepala Bagian T. U. Kementerian www.jdih.kemenkeu.go.id

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)