Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

82/PMK.03/2017

Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
82/PMK.03/2017
Tahun
2017
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
20 Juni 2017
Tgl pengundangan
20 Juni 2017
Mulai berlaku
20 Juni 2017
Tempat
Jakarta
Sumber
LL 2017, BN 2017 (875)
Subjek
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN · PEMBERIAN · PENGURANGAN · Bidang Pajak

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INQONESIA SALIN AN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82 /PMK.03/2017 TENT ANG PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai pemberian pengurangan Pajak BL:.mi dan Bangunan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2009 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2009 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan; b. bahwa Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan telah dialihkan sebagai pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah daerah kabupaten/kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah; c. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai pemberian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang j www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Menetapkan - 2 - Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajc.k Bumi Dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pernberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan; 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomm:-3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Beraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang­ Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahu:i 1985 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68: Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Un:iang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubc.han atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan (Lembaran Negara Republik In:ionesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569) ; MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. www.jdih.kemenkeu.go.id - 3 - Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentua:J. Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang­ Undang Nomor 16 Tahun 2009. 2. Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PBB adalah Undang­ Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang­ Undang Nomor 12 Tahun 1994. 3. Pajak 3umi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB aC.alah pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang­ Undang PBB. 4. Objek pajak PBB yang selanjutnya disebut Objek Pajak adalah objek pajak sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan dan sektor lainnya. 5. Pengurangan PBB adalah Pengurangan PBB yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang PBB. 6. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya PBB yang terutang kepada Wajib Pajak. 7. Surat Ketetapan Pajak PBB yang selanjutnya disingkat SKP PBB adalah surat ketetapan yang menentukan besarnyc. pokok PBB atau selisih pokok PBB, besarnya denda administrasi, dan jumlah PBB yang terutang. 8. Surat Tagihan Pajak PBB yang selanjutnya disingkat STP PBB adalah surat tagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang PBB. 9. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalal: Kantor Pelayanan Pajak tempat Objek Pajak terdaftar. J www.jdih.kemenkeu.go.id - 4 - 10. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disingkat Kanwil DJP adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahkan KPP. Pasal 2 (1) Pengurangan PBB dapat diberikan kepada Wajib Pajak: a. karena kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak; atau b. dalam hal Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa. (2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu kerugian dan kesulitan likuiditas pada: a. akhir tahun buku sebelum tahun pengajuan permohonan Pengurangan PBB, dalam hal Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan; atau b. akhir tahun kalender sebelum tahun pengaJuan permohonan Pengurangan PBB, dalam hal Wajib Pajak melakukan pencatatan. (3) Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu kerugian komersial yang diketahui dari: a. laporan keuangan yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh; atau b. pencatatan yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh, dalam hal Wajib Pajak tidak menyelenggarakan pembukuan. (4) Kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kondisi ketidakmampuan Wajib Pajak dalam membayar utang jangka pendeknya dengan kas yang diperoleh dari kegiatan usaha. (5) Bencana alam sebagaimana dima�sud pada ayat (1) huruf b merupakan bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, atau tanah longsor. (6) Sebab lain yang luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain kebaka::-an, wabah penyakit, www.jdih.kemenkeu.go.id - 5 - wabah hama, huru-hara, kerusuhan, atau tindakan anarkis. Pasal 3 (1) Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diberikan kepada Wajib Pajak atas PBB yang terutang yang tercantum dalam: a. SPPT; b. SKP PBB; dan/ atau c. STP PBB yang diterbitkan atas dasar surat keputusan keberatan PBB. (2) Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b diberikan kepada Wajib Pajak atas PBB yang terutang yang tercantum dalam: a. SPPT; b. SKP PBB; dan/ atau c. STP PBB. Pasal 4 (1) Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) dapat diberikan: a. sebesar paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) dari PBB yang teru tang dalam hal kondisi terten tu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a; atau b. sebesar paling tinggi 100% (seratus persen) dari PBB yang terutang dalam hal Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b. (2) PBB yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu: a. jumlah pokok pajak yang tercantum dalam SPPT; b. jumlah pokok pajak ditambah dengan denda administrasi yang tercantum dalam SKP PBB; atau c. jumlah pokok pajak ditambah dengan denda administrasi yang tercantum dalam STP PBB. www.jdih.kemenkeu.go.id - 6 - Pasal 5 (1) Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan berdasarkan permohonan Wajib Pajak yang ditujukan kepada Menteri Keuangan dan disampaikan melalui Kepala KPP. (2) Permohonan Pengurangan PBB karena kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Wajib Pajak tidak sedang mengajukan keberatan PBB atas SPPT atau SKP PBB yang dimohonkan Pengurangan PBB; b. Wajib Pajak tidak mengajukan banding atas surat keputusan keberatan PBB; c. Wajib Pajak tidak mengajukan permintaan pengurangan denda administrasi atas SKP PBB atau STP PBB yang diterbitkan atas dasar surat keputusan keberatan PBB, atau Wajib Pajak mengajukan permintaan pengurangan denda administrasi atas SKP PBB atau STP PBB yang diterbitkan atas dasar surat keputusan keberatan PBB tetapi dianggap bukan sebagai permintaan karena tidak memenuhi persyaratan; d. Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan atas SPPT atau SKP PBB yang tidak benar atau Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atas SPPT atau SKP PBB yang tidak benar tetapi dianggap bukan sebagai permohonan; e. Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pembatalan atas SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang diterbitkan atas dasar surat keputusan keberatan PBB, yang tidak benar atau Wajib Pajak mengajukan permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang diterbitkan atas dasar surat keputusan keberatan PBB yang tidak benar tetapi dianggap bukan sebagai permohonan; www.jdih.kemenkeu.go.id - 7 - f. Wajib Pajak tidak sedang mengajukan pembetulan atas SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang diterbitkan atas dasar surat keputusan keberatan PBB; dan g. diajukan dalam jangka waktu: 1. 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SPPT; 2. 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SKP PBB; 3. 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya STP PBB yang diterbitkan atas dasar­ surat keputusan keberatan PBB; atau 4. 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat keputusan pembetulan atas SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang diterbitkan atas dasar surat keputusan keberatan PBB dalam hal: a) permohonan pembetulan atas SPPT diajukan dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SPPT; atau b) permohonan pembetulan atas SKP PBB atau STP PBB yang diterbitkan atas dasar surat keputusan keberatan PBB diajukan dalam waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SKP PBB atau STP PBB yang diterbitkan atas dasar surat keputusan keberatan PBB. (3) Ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g, tidak berlaku dalam hal Wajib Pajak dapat membuktikan bahwa dalam jangka waktu tersebut tidak de.pat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. (4) Permohonan Pengurangan PBB terhadap Objek Pajak yang terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. diajukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal terjadinya bencana alam atau sebab lain yang luar biasa; dan www.jdih.kemenkeu.go.id - 8 - b. mencabut pengaJuan keberatan PBB , banding, peninjauan kembali, serta permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan PBB yang tidak benar, atau pengurangan/penghapusan denda administrasi PBB, dalam hal atas pengajuan atau permohonan dimaksud belum diterbitkan keputusan atau putusan. Pasal 6 (1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SPPT, SKP PBB, atau STP PBB; b. diajukan secara tertulis dala:r::J. bahasa Indonesia dengan mengemukakan besarnya persentase Pengurangan PBB yang dimohonkan dengan disertai alas an yang j elas; c. ditandatangani oleh Wajib Pajak atau wakil Wajib Pajak, dan dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak atau wakil Wajib Pajak, permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan d. tidak memiliki tunggakan PBB atas Objek Pajak yang dimohonkan Pengurangan PBB, kecuali dalam hal Objek Pajak terkena bencana c..lam atau sebab lain yang luar biasa. (2) Permohonan sebagaimana dimaksuc pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 7 (1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) harus dilampiri dengan fotokopi SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang dimohonkan Pengurangan PBB. www.jdih.kemenkeu.go.id - 9 - (2) Dalam hal Pengurangan PBB karena kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, permohonan Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud pad.a ayat ( 1) juga harus dilampiri dengan: a. fotokopi laporan keuangan yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh sebelum tahun pengaJuan permohonan Pengurangan PBB, untuk Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan; atau b. fotokopi dokumen pencatatan yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh sebelum tahun pengajuan pe:rmohonan Pengurangan PBB, untuk Wajib Pajak yang melakukan pencatatan; dan c. fotokopi dokumen pendukung yang menyatakan Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas pada tahun sebelum tahun pengaJuan permohonan Pengurangan PBB. (3) Dalam hal Pengurangan PBB terhadap Objek Pajak yang terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, permohonan Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud pe.da ayat (1) juga harus dilampiri dengan: a. surat pernyataan dari Wajib Pajak yang menyatakan bahwa Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa; dan b. surat keterangan dari instansi terkait sebagai bukti pendukung yang menyatakan bahwa Objek Pajak te:-kena bencana alam atau sebab lain yang luar bias a. (4) Surat pernyataan Wajib Pajak yang menyatakan bahwa Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang nerupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.jdih.kemenkeu.go.id - 10 - Pasal 8 (1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) disampaikan dengan cara: a. langsung; b. dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman surat secara tercatat; atau c. dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. (2) Penyampaian permohonan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan bukti penerimaan surat oleh pegawai yang ditunjuk di KPP. (3) Bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b clan huruf c merupakan bukti penerimaan surat permohonan. (4) Tanggal yang tercantum pada bukti penerimaan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) clan ayat (3) merupakan tanggal surat permohonan diterima. Pasal 9 Kepala Kanwil DJP atas nama Menteri Keuangan berwenang melakukan pengujian, penelitian, clan memberikan keputusan atas permohonan Pengurangan PBB. Pasal 10 (1) Kepala Kanwil DJP menindaklar:juti permohonan Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dengan menguji permohonan Pengurangan PBB terhadap pemenuhan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2), Pasal 5 ayat (3), Pasal 5 ayat (4), ?asal 6 ayat (1), clan Pasal 7 ayat (1). (2) Dalam hal permohonan Pengurangan PBB telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksl:.d pada ayat (1), permohonan tersebut ditindaklanjuti. (3) Dalam hal permohonan Pengurangan PBB tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kanwil DJP mengembalikan permohonan tersebut dengan j www.jdih.kemenkeu.go.id - 11 - menyampaikan surat yang berisi alasan pengembalian permohonan Pengurangan PBB. (4) Dalam hal permohonan Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan/atau Pasal 7 ayat (1), Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kembali. (5) D&lam hal permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pasal 5 ayat (3) clan/ atau Pasal 5 ayat (4), Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan kembali. (6) Sl:rat pengembalian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 11 (1) Terhadap permohonan Pengurangan PBB yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Kepala Kanwil DJP menindaklanjuti permohonan tersebut de:igan meneliti permohonan W ajib Pajak. (2) Dalam rangka melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kanwil DJP dapat meminta dokumen, data, informasi clan/ atau keterangan kepada Wajib Pajak melalui: a. penyampaian surat permintaan dokumen, data, informasi, clan/ atau keterangan; clan/ atau b. peninjauan di lokasi Objek Pajak, tempat kedudukan Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang meliputi kegiatan id en tifikasi, pengukuran, pemetaan, clan/ atau penghimpunan data, keterangan, clan/ atau bukti, mengenai Objek Pajak yang diajukan pengurangan denda administrasi PBB. (3) \Vajib Pajak harus memenuhi permintaan sebagaimana di:naksud pada ayat (2) huruf a paling lambat 15 (lima ) www.jdih.kemenkeu.go.id - 12 - belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permintaan dikirim. ( 4) Dalam rangka penelitian le bih lanjut, Kepala Kanwil DJP dapat meminta dokumen, data, informasi, dan/ atau keterangan tambahan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan surat permintaan dokumen, data, informasi, dan/ atau keterangan tambahan. (5) Wajib Pajak harus memberikan dokumen, data, informasi, dan/ atau keterangan tambahan yang diminta dalam jangka waktu paling lama sebagaimana disebut dalam surat permintaan dokumen, data, informasi, dan/ atau keterangan tambahan. (6) Dalam rangka permintaan dokumen, data, informasi, dan/ atau keterangan melalui peninjauan lokasi Objek Pajak, tempat kedudukan Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Direktur Jenderal Pajak terlebih dahulu menyampaikan surat pemberita:iuan kepada Wajib Pajak. (7) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruh permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau ayat (4), Kepala Kanwil DJP melakukan pemrosesan lebih lanjut pe::mohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan dokumen, data, informasi, dan/ atau keterangan yang diterima dan/ atau yang dimilik: oleh Direktorat Jenderal Pajak. (8) Surat permintaan dokumen, C.ata, informasi dan/ atau keterangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (9) Surat permintaan dokumen, data, informasi dan/ atau keterangan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. I www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 3 - (10) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat dengan menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 12 (1) Kepala Kanwil DJP dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal surat permohonan Pengurangan PBB diterima harus memberi keputusan atas permohonan Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (2) Keputusan Kepala Kanwil DJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, atau menolak permohonan Wajib Pajak. (3) Apabilajangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Kepala Kanwil DJP tidak menerbitkan surat keputusan Pengurangan PBB, permohonan Pengurangan PBB dianggap dikabulkan dan Kepala Kanwil DJP harus menerbitkan surat keputusan Pengurangan PBB sesuai dengan permohonan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir. ( 4) Dalam hal: a. Wajib Pajak mengajukan permohonan Pengurangan PBB dengan mengemukakan besaran persentase melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan b. Kepala Kanwil DJP menerbitkan surat keputusan Pengurangan PBB melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besarnya Pengurangan PBB yang ditetapkan dalam surat keputusan Pengurangan PBB paling tinggi sebesar persentase sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. www.jdih.kemenkeu.go.id - 14 - (5) Dalam hal: a. Kepala Kanwil DJP atas nan:a Menteri Keuangan telah menerbitkan keputusan Pengurangan PBB; dan b. Wajib Pajak mengajukan permintaan keterangan secara tertulis mengenai keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Kanwil DJP memberikan keterangan secara tertulis mengenai hal-hal yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (6) Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contol: format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 13 Dalam hal telah diterbitkan surat keputusan Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Wajib Pajak tidak dapat lagi mengajukan permohonan Pengurangan PBB untuk Objek Pajak yang sama pada tahun pajak yang sama. Pasal 14 Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, terhadap semua permohonan Pengurangan PBB yang telah diterima sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum diberikan keputusan, diselesaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2009 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 146) sebagaimana ::elah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2009 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 602). www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 5 - Pasal 15 Pada saa..t Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2009 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Ba::gunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nornor 146); dan 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No:::ior 110/PMK.03/2009 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Negara Re�ublik Indonesia Tahun 2013 Nomor 602), dicabut ::lan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 16 Peratura..n Menteri 1n1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. I www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 6 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta padatangg�21 Juni2017 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 0 Juni 201 7 MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INLRAWATI DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 875 www.jdih.kemenkeu.go.id - 17 - LAM FI RAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82 /PMK. 03/2017 TENT ANG PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN A. CONTOH FORMAT SURAT PERMOHONAN PENGURANGAN PBB: PERMOHONAN PENGURANGAN PBB Nomor Lampiran Hal ............... . ....... . ....... ( 1) ........... .................... (3) .................... (2) Permohor:an Pengurangan PBB Yth. Menteri Keuangan u.b. Kepala KPP .......... ................... .. . . . . . . . . . . .. . . . . .. ..... .. . . .. .. . . . ... .. . . . .. . . . . . ... .. (4) Yang bertanda tangan d::. bawah ini: Nama NPWP Jabatan Alamat Wajib Pajak Nomor Telepon Bertindak selaku dari Wajib Pajak Nama NPWP Alamat atas objek pajak NOP Alamat Objek Pajak . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . (5) . . .. . . .. . . . . . . . . . . . ... . . . .. . . . . . . . . . . . .. . . .. . . . . . . (6) . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . (7) . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . (8) . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . (9) : D Wajib Pajak D wakil D kuasa ......................... ......................... (10) ........ .......................................... (11) .......... ........................................ (12) ......... : ........................................ (13) ............... ................................... (14) bersama ini mengajukan permohonan Pengurangan PBB yang tercantum dalam SPPT/SKP PBB/STP PBB * ) : Nomor Tanggal Tahun Pajak PBB Terhutang Besarnya Pengurangan PBB Rp .................... ........................ . Alasan permohonan Pengurangan PBB: (15) (16) (17) (18) ( 19) . ............. ............. ..................... .............................. ......... ..... ....... . ... . .................... .......................... ..................... ........................ .................................. (2-0) www.jdih.kemenkeu.go.id - 18 - Sebagai kelengkapan permohonan, terlampir disampaikar:: 1. Fotokopi SPPT / SKP PBB / STP PBB *) yang diajukan Pengurangan PBB; 2. Surat kuasa khusus dari Wajib Pajak dalam hal dikuasakan; 3. Fotokopi laporan keuangan atau fotokopi dokumen pencatatan yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh sebelum tahun pengajuan permohonan Pengurangan PBB*); 4. Fotokopi dokumen pendukung yang menunjukkan V/ajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas pada tahun sebelum tahun pengajuan permohonan Pengurangan PBB; 5. Surat pernyataan Wajib Pajak yang menyatakan bahwa objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa**); 6. Surat keterangan dari instansi terkait sebagai bukti pendukung yang menyatakan bahwa objek pajak terkena bencana alao atau sebab lain yang luar biasa**); dan/ atau 7. Dokumen pendukung berupa: a ..................................... , b. . ................................... , c. dst. (21) Demikian surat permohonan kami sampaikan untuk dapat dipertimbangkan. Keterangan: 1. Beri tanda X pada0yang sesuai. 2. *) Diisi dengan pilihan yang sesuai. W ajib Pajak/ wakil/ kuasa *) (22) 3. **) Dilampiri dalam hal Pengurangan PBB terhadap objek pajak yang terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa. www.jdih.kemenkeu.go.id - 19 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMOHONAN PENGURANGAN PBB Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Diisi dengan nomor sesuai dengan penomoran surat Wajib Pajak. Diisi dengan nama kota dan tanggal surat permohonan ditandatangani. Diisi dengan jumlah lampiran yang disertakan dalam surat permohcnan Wajib Pajak. Diisi der:gan nama dan alamat KPP. Diisi de.::gan nama Wajib Pajak, wakil, atau kuasa sesuai peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang menandatangani surat permohonan Pengura:lgan PBB. Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Wajib Pajak, wakil, atau kuasa yang menandatangani surat permohonan Pengura::.gan PBB. Diisi de::igan jabatan wakil atau kuasa yang menandatangani surat permohonan Pengurangan PBB dan dalam hal permintaan diajukar: oleh Wajib Pajak orang pribadi, Nomor (7) tidak perlu diisi. Diisi dengan alamat Wajib Pajak, wakil, atau kuasa yang menandatangani surat permohonan Pengurangan PBB. Diisi dengan nomor telepon Wajib Pajak, wakil, atau kuasa yang menandatangani surat permohonan Pengurangan PBB. Diisi nama Wajib Pajak apabila surat permohonan Pengurangan PBB dita::idatangani oleh wakil atau kuasa dari Wajib Pajak. Diisi No:nor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Wajib Pajak apabila surat permohonan Pengurangan PBB ditandatangani oleh wakil atau kuasa dari Wajib Pajak. Diisi c..la:r:lat Wajib Pajak apabila surat permohonan Pengurangan PBB dita:idatangani oleh wakil atau kuasa dari Wajib Pajak. Diisi C.engan Nomor Objek Pajak yang tercantum dalam SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang diajukan permohonan Pengurangan PBB. Diisi dengan alamat letak objek pajak yang diajukan permohonan Pengt:rangan PBB. www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) Nomor (19) Nomor (20) Nomor (21) Nomor (22) - 20 - Diisi dengan nomor SKP PBB atau ST? PBB yang diajukan permohonan Pengurangan PBB dan dalam hal yang diajukan permohonan adalah SPPT, Nomor (15) tidak perlu diisi. Diisi dengan tanggal SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang diajukan permohonan Pengurangan PBB. Diisi dengan Tahun Pajak. Diisi dengan jumlah PBB yang terhutang yang tercantum dalam SPPT, SKP PBB, atau STP PBB termasuk pokok pajak ditambah dengan denda administrasi. Diisi dengan besarnya persentase (%) Pengurangan PBB yang dimohonkan Wajib Pajak. Diisi dengan alasan permohonan Pengurangan PBB. Diisi dengan jenis dokumen pendukung yang dilampirkan dalam permohonan Pengurangan PBB. Diisi dengan tanda tangan dan nama \Vajib Pajak, wakil, atau kuasa yang mengajukan permohonan. I www.jdih.kemenkeu.go.id - 2 1 - B. CONTOH FORMAT SURAT PERNYATAAN WAJIB PAJAK: SCRAT PERNYATAAN WAJIB PAJAK BAHWA OBJEK PA .. -AK TERKENA BENCANA ALAM ATAU SEBAB LAIN YANG LUAR BIASA Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama .................................................. (1) NPWP .................................................. (2) Jabatan .................................................. (3) Alamat Wajib Pajak ... .. . .. ... . ..... .. . ... . .. . . ..... ... ... . . ..... .. . . (4) Nomor Telepon .................................................. (5) Bertindak selaku : D Wajib Pajak D wakil D kuasa dari Wajib Pajak Nama NPWP Alamat atas objek pajak NOP Alamat Objek Pajak .................................................. (6) .................................................. (7) . � ................................................ (8) .................................................. (9) .................................................. (10) dengan ini kami menyata�an bahwa: a. atas objek pajak tersebut diatas telah terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa yaitu .... .. ... . ..... ...... ... (11) pa.da hari ................... (12), tanggal .......................... (13); b. besarnya perkiraan kerugian materiil yang ditimbulkan atas bencana alam atau sebab luar biasa sebagaimana dimaksud pada huruf a yaitu sebesar Rp ............................. (14) ( ..................................................... (15)). Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya. Wajib Pajak/wakil/kuasa*) (16) Keterangan: Beri tanda X pada0yang sesuai. ri www.jdih.kemenkeu.go.id - 22 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERNYATAAN \VAJIB PAJAK BAHWA OBJEK PAJAK TERKENA BENCANA ALAM ATAU SEBAB LAIN YANG LUAR BIASA Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Diisi dengan nama Wajib Pajak, wakil, atau kuasa sesuai peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, yang menandatangani Surat Pernyataan Wajib Pajak Bahwa Objek Pajak Terkena Bencana Alam Atau Sebab Lain Yang Luar Biasa. Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Wajib Pajak, wakil, atau kuasa yang menandatangani Surat Pernyataan Wajib Pajak Bahwa Objek Pajak Terkena Bencana Alan: Atau Sebab Lain Yang Luar Biasa. Diisi dengan jabatan wakil atau kuasa yang menandatangani Surat Pernyataan Wajib Pajak Bahwa Objek Pajak Terkena Bencana Alam Atau Sebab Lain Yang Luar Biasa dan dalam hal permintaan diajukan oleh Wajib Pajak orang pribadi, Nomor (3) tidak perlu diisi. Diisi dengan alamat Wajib Pajak, wakil, atau kuasa yang menandatangani Surat Pernyataan Wajib Pajak Bahwa Objek Pajak Terkena Bencana Alam Atau Sebab :=.iain Yang Luar Biasa. Diisi dengan nomor telepon Wajib Pajak, wakil, atau kuasa yang menandatangani Surat Pernyataan Wajib Pajak Bahwa Objek Pajak Terkena Bencana Alam Atau Sebab :=.iain Yang Luar Biasa. Diisi nama Wajib Pajak apabila Surat Pernyataan Wajib Pajak Bahwa Objek Pajak Terkena Bencana Alan: Atau Sebab Lain Yang Luar Biasa ditandatangani oleh wakil atau kuasa dari Wajib Pajak. Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Wajib Pajak apabila Surat Pernyataan Wajib Pajak Bahwa Objek Pajak Terkena Bencana Alam Atau Sebab Lain Yang Luar Biasa ditandatangani oleh wakil atau kuasa dari Wajib Pajak. Diisi alamat Wajib Pajak apabila Surat P�rnyataan Wajib Pajak Bahwa Objek Pajak Terkena Bencana Alam Atau Sebab Lain Yang Luar Biasa ditandatangani oleh wakil atau kuasa dari Wajib Pajak. ) www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) - 23 - Diisi dengan Nomor Objek Pajak yang tercantum dalam SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang diajukan permohonan Pengurangan PBB. Diisi dengan alamat letak objek pajak yang diajukan permohonan Pengurangan PBB. Diisi dengan jenis bencana alam atau sebab lain yang luar biasa. Diisi der:gan nama hari saat terjadinya bencana alam a tau se bab lain yang luar biasa. Diisi dengan tanggal saat terjadinya bencana alam atau sebab lain yang luar biasa. Diisi dengan besarnya perkiraan kerugian materiil yang ditimbulkan atas bencana alam atau sebab luar biasa dengan angka. Diisi dengan besarnya perkiraan kerugian materiil yang ditimbulkan atas bencana alam atau sebab luar biasa dengan huruf Diisi dengan tanda tangan dan nama Wajib Pajak, wakil, atau kuasa yang mengajukan permohonan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 24 - C. CONTOH FORMAT SURAT PENGEMBALIAN PERMOH::)NAN PENGURANGAN PBB: KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORATJENDERALPAJAK ............................... ( 1) Nom.or Lampiran Sifat : S-................................... (2) ................... (3) : ...................................... (4) : ...................................... (5) Hal : Pengembalian Permohonan Pengurangan PB3 Yth ................................. . . . . . . .. . . . . . . . . . . .. . . . .. . . . . .. . . . . . ... . (6) Sehubungan dengan surat Saudara r:iomor .... .............. (7) tanggal .. . .. .. . . . . . .. .. . (8) yang diterima tanggal.................. rg) hal Permohonan Pengurangan PBB atas ...................... ( 10) nomor .. . .. .. .. .. . . .. . . . . . . . . . .. ( 11) tanggal ........................ (12), dengan ini disampaikan bahwa: 1. Berdasarkan hasil pengujian kami, permintaan Saudara tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 5 ayat ....... (13) huruf.. ..... (13., Pasal 6 ayat ....... (13) huruf ......... (13), dan/atau Pasal 7 ayat ........ (L3) huruf ........ (13)*) Peraturan Menteri Keuangan Nomor /PMK.03/2017 tentang Pemberian Pengurangan PBB dengan penjelasan sebagai berikut: a. b. . ............................. ' . ............................. , c. . .................. dst. (14) 2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, permo.clonan Saudara kami kembalikan dan Saudara: D D masih dapat mengajukan permohonan sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor /PMK.03/2017 tentang Pemberian Pengurangan PBB. tidak dapat mengajukan permohonan sesua::. ketentuan Pasal 10 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor /PMK.03/2017 tentang Pemberian Pengurangan PBB. Atas perhatian dan kerja sama Saudara disampaika_J. terima kasih . Keterangan: 1. *) Diisi dengan yang sesuai 2. Beri tanda X padaD yang sesuai. ... . .. . . . . . . . . . .. . . . . . . . . .. .. . . (15) NIP ........................... (16) www.jdih.kemenkeu.go.id - 2 5 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT PENGEMBALIAN PERMOHONAN PENGURANGAN PBB Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Diisi der:gan kepala surat. Diisi der:gan nomor surat. Diisi der:gan tanggal surat. Diisi der:gan jumlah lampiran. Diisi der:gan sifat surat. Diisi der:gan nama dan alamat Wajib Pajak. Diisi dengan nomor surat permohonan Wajib Pajak. Diisi dengan tanggal surat permohonan W ajib Pajak. Diisi dengan tanggal surat permohonan Wajib Pajak diterima. Diisi dengan jenis surat ketetapan PBB yang diajukan Pengurangan PBB, yaitu SPPT, SKP PBB, atau STP PBB. Diisi dengan nomor SKP PBB atau STP PBB dan dalam hal yang diajukan permohonan adalah SPPT, Nomor (11) tidak perlu diisi. Diisi dengan tanggal SPPT, SKP PBB, atau STP PBB. Diisi dengan ayat dan huruf dalam ketentuan Pasal 5, Pasal 6, dan/ atau Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor /PMK.03/2017 tentang Pemberian Pengurangan PBB yang tidak dipenuhi oleh Wajib Pajak. Diisi dengan penjelasan singkat ketentuan yang tidak terpenuhi. Diisi dengan jabatan pejabat yang menandatangani surat. Diisi dengan tanda tangan, nama, dan NIP pejabat yang menandatangani surat. j www.jdih.kemenkeu.go.id - 26 - D. CONTOH FORMAT SURAT PERMINTAAN DOKUMEK, DATA, INFORMASI, D AN/ATAU KETERANGAN DALAM RANGKA PENGURANGAN PBB: KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORATJENDERALPAJAK ............................... (1) Nomor Sifat Hal : S-................................... (2) ........................... (3) : Segera : Permintaan Dokumen, Data, Informasi, dan/ atau Keterangan Dalam Rangka Pengurangan PBB Yth ................................. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . . . . . . . (4) Sehubungan dengan surat Saudara nomor .............. :s) tanggal ............. (6) hal Permohonan Pengurangan PBB atas .............. (7) nomor ............ (8) tanggal . .. . .. .. .. .. (9)., dengan ini Saudara diminta untuk memberikan dokumen, data, informasi, dan/ atau keterangan, dalam bentuk hardcopy dan/ atau softcopy yang meliputi: 1. 2. 3. ............................................... , . .............................................. , . ..................................... dst (10) Dokumen, data, informasi, dan/ atau keterangan dalam bentuk hardcopy dan/ atau softcopy terse but agar diberikan kepada: Nama : ............................................................................ (11) Jabatan : ............................................................................ (12) Tern pat : ............................................................................ (13) paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal surat permintaan ini dikirim. Apabila dalam jangka waktu tersebut di atas Saudara tidak memberikan dokumen, data, informasi, clan/ atau keterangan dala..--n bentuk hardcopy dan/ atau softcopy, surat permohonan Pengurangan PBB Saudara tetap diproses sesuai dengan dokumen, data, informasi, dan/ atau keterar.:.gan yang ada. Demikian disampaikan dan atas kerja samanya disao.paikan terima kasih . ............................... (14) NIP .......................... (15) j www.jdih.kemenkeu.go.id - 27 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMINTAAN DOKUMEN, DATA, INFORMASI, DAN/ATAU KETERANGAN DALAM RANGKA PENGURANGAN PBB Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Diisi dengan kepala surat. Diisi dengan nomor surat. Diisi dengan tanggal surat. Diisi dengan nama dan alamat Wajib Pajak. Diisi dengan nomor surat pemohonan Wajib Pajak. Diisi dengan tanggal surat permohonan Wajib Pajak. Diisi dengan jenis surat ketetapan PBB yang diajukan Pengura:igan PBB, yaitu SPPT, SKP PBB, atau STP PBB. Diisi der:.gan nomor SKP PBB atau STP PBB clan dalam hal yang diajukar:. permohonan adalah SPPT, Nomor (8) tidak perlu diisi. Diisi der:.gan tanggal SPPT, SKP PBB, atau STP PBB. Diisi dengan jenis dokumen, data, informasi, dan/ atau keterangan yang dimintakan kepada Wajib Pajak. Diisi dengan nama petugas yang meneliti permintaan Wajib Pajak. Diisi dengan jabatan petugas yang meneliti permintaan W a jib Pajak. Diisi dengan nama dan alamat unit kantor tempat dokumen, data, informasi clan/ atau keterangan akan diberikan. Diisi dengan jabatan pejabat yang menandatangani surat. Diisi dengan tanda tangan, nama, dan NIP pejabat yang menandatangani surat. www.jdih.kemenkeu.go.id - 28 - E. CONTOH FORMAT SURAT PERMINTAAN DOKUMEN, DATA, INFORMASI, DAN/ATAU KETERANGAN TAMBAHAN DALAM RANGKA PENGURANGAN PBB: KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ............................... (1) Nomor Sifat Hal : 8-................................... (2) : Segera : Permintaan Dokumen, Data, Informasi, dan/ atau Keterangan Tambahan Dalam Rangka Pengurangan PBB Yth ................................. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . (4) .............. ............. (3) Sehubungan dengan surat Saudara nomor ................... (5) tanggal ............ . (6) hal Permohonan Pengurangan PBB atas .............. (7) nornor ............ (8) tanggal ............ (9), dengan ini Saudara diminta untuk membe:-ikan dokumen, data, informasi, dan/ atau keterangan tambahan, dalam bentck hardcopy dan/ atau softcopy yang meliputi: 1. 2. ............................................... , . .............................................. , 3. . ..................................... dst (10) Dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan dalam bentuk hardcopy dan/ atau softcopy terse but agar diberikan kepaC:a: Nama : ............................................................................ (11) Jabatan : ............................................................................ (12) Tempat : ............................................................................ (13) paling lama ........... (14) hari kerja sejak tanggal surat permintaan ini dikirim. Apabila dalam jangka waktu tersebut di atas Saudara tidak memberikan dokumen, data, informasi, dan/ atau keterangan tambahan dalam bentuk hardcopy dan/ atau softcopy, surat permohonan Pengurangan PBB Saudara tetap diproses sesuai dengan dokumen, data, informasi, dan/ atau keterangan yang ada. Demikian disampaikan dan atas kerja samanya disa.-upaikan terima kasih . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . . (15) NIP ........................... (16) www.jdih.kemenkeu.go.id - 2 9 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMINTAAN DOKUMEN, DATA, INFORMASI, DAN/ ATAU KETERANGAN TAMBAHAN DALAM RANG KA PENGURAKGAN PBB Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor ( 7 ) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Diisi dengan kepala surat. Diisi dengan nomor surat. Diisi der:gan tanggal surat. Diisi der:gan nama dan alamat W ajib Pajak. Diisi der:gan nomor surat permintaan Wajib Pajak. Diisi der:gan tanggal surat permintaan Wajib Pajak. Diisi dengan jenis surat ketetapan PBB yang diajukan Pengura.1gan PBB, yaitu SPPT, SKP PBB, atau STP PBB. Diisi dengan nomor SKP PBB atau STP PBB dan dalam hal yang diajukar: permohonan adalah SPPT, Nomor (8) tidak perlu diisi. Diisi der:gan tanggal SPPT, SKP PBB, atau STP PBB. Diisi dengan jenis dokumen, data, informasi, dan/ atau keterangan tambahan yang dimintakan kepada Wajib Pajak. Diisi der:gan nama petugas yang meneliti permintaan VJajib Pajak. Diisi de:igan jabatan petugas yang meneliti permintaan Wajib Pajak. Diisi der:gan nama dan alamat unit kantor tempat dokumen, data, informasi dan/ atau keterangan tambahan akan diberikan. Diisi dengan jangka waktu (angka clan huruf) paling lama dokumen, data, informasi clan/ atau keterangan tambahan harus diberikan. Diisi dengan jabatan pejabat yang menandatangani surat. Diisi dengan tancla tangan, nama, dan NIP pejabat yang menandatangani surat. www.jdih.kemenkeu.go.id - 30 - F. CONTOH FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN KEPADA WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PERMINTAAN DOKUMEN, DATA, INFORMASI, DAN/ATAU KETERANGAN MELALUI PENINJAUAN LOKASI OBJEK PAJAK, TEMPAT KEDUDUKAN WAJIB PAJAK, DAN/ATAU TEMPAT LAIN YANG DIANGGAP PERLU DALAM RANGKA PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGURANGAN PBB Nomor Sifat Hal KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ..................... .......... {1) : S-.............. ..................... (2) ............ ............ (3) : Segera : Pemberital:uan Peninjauan Lokasi Objek Pajak, Tempat Kedudukan Wajib Pajak, dan/atau Tempat Lain yang Dianggap Perlu dalam Rangka Penyelesaian Permohonan Pengurangan PBB Yth ................... ........ ...... . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . . . . . . . (4) Sehubungan dengan surat Saudara nomor .. .. . .. .. .. .. .. .. .. . (5) tanggal .. . .. .. .. .. .. .. .. .. (6) yang diterima tanggal . .. .. .. . .. .. .. .. . .. . .. .. (7) hal Permohonan Pengurangan PBB atas......... ... .. ..... .. .. (8) nomor ........ . ..... . ...... (9) tanggal .................... (10), dengan ini diberitahukan bahwa akan dilaksanakan peninjauan di lokasi objek pajak, tempat kedudukan \\/ajib Pajak, dan/ atau tempat lain yang diperlukan dalam rangka penyelesaian permohonan Pengurangan PBB pada: hari/tanggal : ................... .................. ......... . ; (11) lokasi : ................. .............................. ; (12) Demi kelancaran kegiatan dimaksud, Saudara atau kuasa Saudara diminta untuk mendampingi dan memberikan bantuan seperlunya kepada petugas. Demikian disampaikan dan atas kerja samanya kami ucapkan terima kasih . . . . . .. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . (13) NIP ...................... ..... (14) www.jdih.kemenkeu.go.id - 31 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN KEPADA WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PERMINTAAN DOKUMEN, DATA, INFORMASI, DAN/ATAU KETERANGAN MELALUI PENINJAUAN LOKASI OBJEK PAJAK, TEMPAT KEDUDUKAN WAJIB PAJAK, DAN/ATAU TEMPAT LAIN YANG DIANGGAP ?ERLU TERKAIT PENGURANGAN PBB Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Diisi kepala surat. Diisi nomor surat. Diisi tanggal surat. Diisi nama dan alamat Wajib Pajak. Diisi dengan nomor surat permohonan Wajib Pajak. Diisi dengan tanggal surat permohonan Wajib Pajak. Diisi dengan tanggal surat permohonan Wajib Pajak diterima. Diisi dengan jenis surat ketetapan PBB yang diajukan Pengurangan PBB, yaitu SPPT, SKP PBB, atau STP PBB. Diisi dengan nomor SKP PBB atau STP PBB dan dalam hal yang diajukan permohonan adalah SPPT, Nomor (9) tidak perlu diisi. Diisi dengan tanggal SPPT, SKP PBB, atau STP PBB. Diisi hari dan tanggal peninjauan dilaksanakan. Diisi lokasi dilaksanakannya peninjauan. Diisi dengan jabatan pejabat yang menandatangani surat. Diisi dengan tanda tangan, nama, clan NIP pejabat yang menan:iatangani surat. www.jdih.kemenkeu.go.id - 32 - G. CONTOH FORMAT SURAT KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN: Menimbang Mengingat KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN NOMOR .................. (1) TENTANG PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN, a. bahwa sehubungan dengan surat permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama Wajib Pajak . . . . . . . . . . . . . . . . (2) nomor . . . . . . . . . . . . . . . (3) tanggal . .. . . .. .. .. . ( 4) yang di terima K?P . .. .. .. .. . . .. . . . .. . ( 5) tanggal ......... (6) atas SPPT / SKP PBB / STP PBB*) nomor (7) Tahun Pajak . .. .. . . .. (8) dan dengan mempertimbangkan hasil penelitian Pengurangan PBB nomor .................. (9) tanggal ..................... ( 10) perlu diterbitkan keputusan atas permoh-:::man Pengurangan PBB dimaksud; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan; 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569); www.jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan PERT AMA a. Wajib Pajak Nama NPWP Alamat b. Objek Pajak NOP - 33 - 3. Pe::-aturan Menteri Keuangan Nomor /PMK.03/2017 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan; MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Mengabulkan seluruhnya/ Mengabulkan sebagian/ Meno�ak*) permohonan Pengurangan PBB yang terutang yang tercantum dalam SPPT/SKP PBB/STP PBB*) nomor .............. (11) Tahun Pajak ................ (12): ........................................................... (13) ........................................................... (14) ........................................................... (15) ........................................................... (16) PBB yang terutang Alamat Rp ....................................................... (17) ........................................................... (18) sebesar ........... (19) % ( ........................... (20) persen) dari PBB yang terutang. KEDUA KETIGA Besarnya PBB yang harus dibayar atas penetapan sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA adalah sebagai berikut : a. PBB yang terutang menurut SPPT/SKP PBB/STP PBB*) Rp ................. (21) b. Besarnya pengurangan ( ...... (22) % X Rp .............. (23)) Rp ................. (24) c. Jumlah PBB yang terutang setelah perrgurangan (a-b) Rp ................. (25) ( ............................................................. · .................... )(26) Apabila di kemudian hari ternyata diketahui terdapat kekeliruan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, kekeliruan tersebut akan dibetulkan sesuai ketentuan yang berlaku. ;/ www.jdih.kemenkeu.go.id KEEMPAT - 34 - Keputusan Menteri Keuangan ini m-.J.lai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuanga::i m1 disampaikan kepada: 1. Wajib Pajak; 2. Menteri Keuangan; 3 ............................ ; (27) Ditetapkan di ...................... (28) Pada tanggal ....................... (29) a.n. MENTERI KEUANGAN ............................. ' ................ (30) .............................................. (31) NIP ...................................... (32) ) www.jdih.kemenkeu.go.id - 3 5 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT KEPUTUSAN PENGURANGAN PBB Angka (1) Angka (2) Angka (3) Angka (4) Angka (5) Angka (6) Angka (7) Angka (8) Angka (9) Angka (10) Angka (11) Angka (12) Angka (13) Angka (14) Angka (15) Angka (16) Angka (17) Angka (18) Angka (19) Angka (20) Angka (21) Angka (22) Angka (23) Angka (24) Angka (25) Diisi der:gan nomor surat keputusan Pengurangan PBB yang diterbitka.n. Diisi dengan nama Wajib Pajak. Diisi dengan nomor surat permohonan WP. Diisi dengan tanggal surat permohonan WP. Diisi dengan nama KPP yang menerima surat permoho:ian. Diisi dengan tanggal surat permohonan diterima. Diisi dengan nomor SPPT, SKP PBB, atau STP PBB dan dalam hal yang diajukan permohonan adalah SPPT, Nomor (8) tidak perlu diisi. Diisi dengan Tahun Pajak SPPT, SKP PBB, atau STP PBB. Diisi dengan nomor Laporan Hasil Penelitian Pengurangan PBB. Diisi dengan tanggal Laporan Hasil Penelitian Pengurangan PBB. Diisi dengan nomor SPPT, SKP PBB, atau STP PBB dan dalam hal yang diajukan permohonan adalah SPPT, Nomor (12) tidak perlu diisi. Diisi dengan Tahun Pajak SPPT, SKP PBB, atau STP PBB. Diisi dengan nama Wajib Pajak. Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Diisi dengan alamat Wajib Pajak. Diisi dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Diisi dengan nominal PBB yang terutang dalam SPPT, SKP PBB, atau STP PBB. Diisi dengan alamat objek pajak. Diisi dengan besarnya persentase Pengurangan PBB dengan angka. Diisi dengan besarnya persentase Pengurangan PBB dengan huruf. Diisi dengan nominal PBB yang terutang sebelum pengurangan dengan angka. Diisi dengan besarnya persentase Pengurangan PBB dengan angka. Diisi dengan nominal PBB yang terutang sebelum Pengurangan PBB dengan angka. Diisi dengan nominal besarnya Pengurangan PBB yang terutang dengan a:igka. Diisi dengan nominal PBB yang terutang setelah Pengurangan PBB dengan a.--igka. www.jdih.kemenkeu.go.id Angka (26) Angka (27) Angka (28) Angka (29) Angka (30) Angka (31) Angka (32) * ) - 36 - Diisi dengan nominal PBB yang terutang setelah Pengurangan PBB dengan huruf. Diisi Kepala KPP penerbit SPPT, SKP PBB. atau STP PBB. Diisi dengan kota tempat surat keput1san Pengurangan PBB di ter bi tkan. Diisi dengan tanggal surat keputusan Pengurangan PBB diterbitkan. Diisi dengan jabatan pejabat yang menandatangani surat keputusan Pengurangan PBB. Diisi dengan nama pejabat yang berwenang menandatangani surat keputusan Pengurangan PBB. Diisi dengan NIP pejabat yang berwenang ::nenandatangani surat keputusan Pengurangan PBB. Diisi dengan pilihan yang sesuai MENTERIK3:UANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI www.jdih.kemenkeu.go.id

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)