Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang Tidak Benar.
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
MENTERIKEUANGAN REPUBLIK !NQONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81 /PMK.03/20 17 TENTANG PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN PENGURANGAN ATAC PEMBATALAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG, SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMf DAN BANGUNAN, SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI Menimbang DAN BANGUNAN, YANG TIDAK BENAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan tentang pengurangan denda administrasi pajak bumi dan bangunan, pengurangan atau pembatalan surat pemberitahuan pajak terutang, surat ketetapan pajak pajak bumi dan bangunan yang tidak benar, dan pembatalan surat tagihan pc.jak pajak bumi dan bangunan, yang tidak benar) telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 /PMK.03 /2009 ten tang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, atau Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yang Tidak Benar; I www.jdih.kemenkeu.go.id - 2 - b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang Un�ang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Pera.turan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan l!mum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang, Direktur Jenderal karena jabatan dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa denda dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya; c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang, Direktur Jenderal karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar; d. bahwa sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ·sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum can Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang, Direktur Jenderal karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membatalkan surat tagihan paja�; www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat - 3 - e. bahwa sesuai ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, atas permintaan Wajib Pajak Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan denda administrasi karena hal-hal tertentu; f. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan telah dialihkan sebagai pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota; g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Keten:uan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Pengurangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang Tidak Benar; : 1. Undang-Undang Nompr 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan www.jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan - 4 - Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum clan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN PENG URAN GAN ATAU PEMBATALAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG, SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, YANG TIDAK BENAR. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Pajak Bumi clan Bangunan yang selanj utnya disebut Undang-Undang PBB adalah Undang Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi clan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas I www.jdih.kemenkeu.go.id - 5 - Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. 2. Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB adalah pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang PBB yang meliputi sektor perkebunan, sektor perhutanan, sektor pertambangan, dan sektor lainnya. 3. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya PBB yang terutang kepada Wajib Pajak. 4. Surat Ketetapan Pajak PBB yang selanj utnya disingkat SKP PBB adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya pokok PBB atau selisih pokok PBB, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah PBB yang terutang. 5. Surat Tagihan Pajak PBB yang selanjutnya disingkat STP PBB adalah surat tagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang PBB. 6. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat objek pajak PBB terdaftar. BAB II PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PBB Pasal 2 (1) Direktur Jenderal Pajak atas permintaan Wajib Pajak dapat mengurangkan denda administrasi PBB karena hal hal tertentu. (2) Denda administrasi PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. denda administrasi sebesar 25% (dua puluh lima persen) yang dihitung dari pokok pajak yang tercantum dalam SKP PBB; atau b. denda administrasi sebesar 2% (dua persen) sebulan yang tercantum dalam STP PBB. (3) Hal-hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: www.jdih.kemenkeu.go.id - 6 - a. kealpaan Wajib Pajak; b. bukan kesalahan Wajib Pajak; c. Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas pada: 1. akhir tahun buku sebelum tahun pengajuan permintaan pengurangan denda administrasi PBB, dalam hal Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan; atau 2. akhir tahun kalender sebelum tahun pengajuan permintaan pengurangan denda administrasi PBB, dalam hal Wajib Pajak melakukan pencatatan; d. terjadi bencana alam atau kejadian luar biasa lainnya sehingga Wajib Pajak tidak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya; atau e. hal-hal lain berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak. (4) Kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan kondisi ketidakmampuan Wajib Pajak dalam membayar utang jangka pendeknya dengan kas yang diperoleh dari kegiatan usaha. (5) Bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d merupakan bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwayang disebabkan oleh alam antara lain gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, atau tanah longsor. (6) Kejadian luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d antara lain kebakaran, huru-hara, atau kerusuhan. Pasal 3 (1) Pengurangan denda administrasi PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diajukan dengan menyampaikan permintaan pengurangan denda administrasi PBB kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP. (2) Permintaan pengurangan denda administrasi PBB yang tercantum dalam SKP PBB sebagaimana dimaksud dalam I www.jdih.kemenkeu.go.id - 7 - Pasal 2 ayat (2) huruf a dapat diajukan sepanjang SKP PBB terse but: a. tidak diajukan ke beratan; b. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan; c. diajukan keberatan tetapi dicabut oleh Wajib Pajak clan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan Wajib Pajak tersebut; d. tidak diajukan permohonan pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang Undang PBB atau diajukan permohonan pengurangan PBB tetapi dianggap bukan sebagai permohonan; e. tidak diajukan permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar atau diajukan permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar tetapi dianggap bukan sebagai permohonan; atau f. tidak diajukan permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar atau diajukan permohonan pembatalan tetapi dianggap bukan sebagai permohonan . (3) Permintaan pengurangan denda administrasi PBB yang tercantum dalam STP PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dapat diajukan sepanjang: a. SPPT atau SKP PBB tidak diajukan keberatan; b. SPPT atau SKP PBB diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan; c. SPPT atau SKP PBB diajukan keberatan tetapi dicabut oleh Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan W aj ib Pajak tersebut; d. SPPT atau SKP PBB tidak diajukan permohonan pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang PBB atau diajukan permohonan pengurangan PBB tetapi dianggap bukan sebagai permohonan; e. SKP PBB tidak diajukan permintaan pengurangan denda administrasi PBB atau diajukan permintaan www.jdih.kemenkeu.go.id - 8 - pengurangan denda administrasi PBB atas SKP PBB tetapi dianggap bukan sebagai permintaan; f. SPPT atau SKP PBB tidak diajukan permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar atau diajukan permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar tetapi dianggap bukan sebagai permohonan; atau g. SPPT, SKP PBB atau STP PBB tidak diajukan permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar atau diajukan permohonan pembatalan tetapi dianggap bukan sebagai permohonan. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak berlaku dalam hal objek pajak terkena bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) atau kejadian luar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6). (5) Untuk dapat mengajukan permintaan pengurangan denda administrasi PBB terhadap objek pajak yang terkena bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) atau kejadian luar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6), Wajib Pajak harus memenuhi keten tuan se bagai berikut: a. mencabut pengajuan Keberatan PBB, Banding, atau Peninj auan Kembali; b. menca but permohonan Pembet ulan , Pembatalan, Peng urangan Ketetapan PBB Yang Tidak Benar, atau peng urangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Unda ng PBB, dalam hal atas pengajuan atau permohonan dimaksud belum diterbitkan keputusan atau putusan. (6) Permintaan pengurangan denda administrasi PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. 1 (satu) permintaan untuk 1 (satu) SKP PBB atau STP PBB; www.jdih.kemenkeu.go.id - 9 - b. permintaan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia; c. mengemukakan besarnya denda administrasi PBB yang dimintakan pengurangan dengan disertai alasan; d. Wa jib Pajak telah melunasi PBB yang tidak atau kurang dibayar yang menjadi dasar penghitungan denda administrasi yang tercantum dalam SKP PBB atau STP PBB; dan e. ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat permintaan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permintaan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. (7) Surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Larr:piran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 (1) Surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB disc..mpaikan dengan cara: a. langsung; b. dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman surat secara tercatat; atau c. dikirim melalui perusahaan jas� ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. (2) Penyampaian surat permintaan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan bukti penerimaan surat oleh pegawai yang ditunjuk di KPP. (3) Bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b dan huruf c, merupakan bukti penerimaan surat permintaan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 10 - (4) Tanggal yang tercantum pada bukti penerimaan surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan tanggal surat permintaan diterima. Pasal 5 Direktur Jenderal Pajak melakukan pengujian, penelitian, dan memberikan keputusan atas permintaan pengurangan denda administrasi PBB. Pasal 6 (1) Direktur Jenderal Pajak melakukan pengujian terhadap pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) sampai denga::J. ayat (5) atas permintaan pengurangan denda administrasi PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (2) Dalam hal permintaan pengurangan denda administrasi PBB telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permintaan pengurangan denda administrasi PBB dimaksud dengan melakukan penelitian. (3) Dalam hal permintaan pengurangan denda administrasi PBB tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permintaan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi alasan pengembalian permintaan pengurangan denda administrasi PBB. (4) Dalam hal permintaan pengurangan denda administrasi PBB dikembalikan karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6), permintaan pengurangan denda administrasi PBB dianggap bukan sebagai permintaan sehingga Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permintaan tersebut setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6). (5) Terhadap permintaan pengurangan denda administrasi PBB yang dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) www.jdih.kemenkeu.go.id - 11 - sampai dengan ayat (5), Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permintaan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1). (6) Surat pengembalian permintaan pengurangan denda administrasi PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 7 (1) Dalam rangka melakukan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta dokumen, data, informasi, dan/ atau keterangan kepada Wajib Pajak melalui: a. penyampaian surat permintaan dokumen, data, informasi, dan/ atau keterangan; dan/ atau b. peninjauan di lokasi objek pajak, tempat kedudukan Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang meliputi kegiatan identifikasi, pengukuran, pemetaan, dan/ atau penghimpunan data, keterangan, dan/ atau bukti, mengenai objek pajak yang diajukan pengurangan denda administrasi PBB. (2) Wajib Pajak harus memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permintaan dokumen, data, informasi, dan/ atau keterangan dikirim. (3) Dalam hal diperlukan Direktur Jenderal Pajak dapat meminta dokumen, data, informasi, dan/ atau keterangan tambahan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan surat permintaan dokumen, data, informasi, dan/ atau keterangan tambahan. (4) Wajib Pajak harus memberikan dokumen, data, informasi, dan/ atau keterangan tambahan yang diminta dalam jangka waktu paling lama sebagaimana disebut dalam www.jdih.kemenkeu.go.id - 12 - surat permintaan dokumen, data, informasi, dan/ atau keterangan tambahan. (5) Surat permintaan dokumen, data, informasi, dan/ atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C dan surat permintaan dokumen, data, informasi, dan/ atau keterangan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Dalam rangka permintaan dokumen, data, informasi, dan/ atau keterangan melalui penmJauan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Direktur Jenderal Pajak terlebih dahulu menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak. (7) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruh permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (3), Direktur Jenderal Pajak melakukan pemrosesan lebih lanjut terhadap permintaan pengurangan denda administrasi PBB sesuai dengan dokumen, data, informasi, dan/ atau keterangan yang diterima dan/ atau yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak. (8) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat dengan menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 8 (1) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keputusan pengurangan denda administrasi PBB dalamjangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB diterima. (2 ) Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa mengabulkan www.jdih.kemenkeu.go.id - 13 - seluruhnya, mengabulkan sebagian, atau menolak permintaan Wajib Pajak. (3) Apabila jangka waktu sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) telah terlampaui clan Direktur Jencleral Pajak ticlak menerbitkan surat keputusan pengurangan clencla aclministrasi PBB, permintaan yang cliajukan clianggap clikabulkan clan Direktur Jencleral Pajak harus menerbitkan surat keputusan pengurangan clencla aclministrasi PBB sesuai clengan permintaan Wajib Pajak clalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejakjangka waktu climaksucl berakhir. (4) Dalam hal terclapat permintaan keterangan secara tertulis clari Wajib Pajak mengenai keputusan yang cliberikan sebagaimana climaksucl pacla ayat (1), Direktur Jencleral Pajak memberikan keterangan secara tertulis mengenai hal-hal yang menjacli clasar untuk mengabulkan sebagian atau menolak permintaan Wajib Pajak sebagaimana climaksucl pacla ayat (2). (5) Surat keputusan pengurangan clencla aclministrasi PBB sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) clibuat clengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian ticlak terpisahkan clari Peraturan Menteri ini. Pasal 9 Terhaclap SKP PBB atau STP PBB yang telah cliajukan permintaan pengurangan clencla aclministrasi PBB clan telah cliterbitkan surat keputusan pengurangan clencla aclministrasi PBB tidak clapat cliajukan lagi permintaan pengurangan clencla a c lministrasi PBB untuk SKP PBB atau STP PBB yang sama. Pasal 10 (1) Wajib Pajak clapat melakukan pencabutan terhaclap surat permintaan pengurangan clencla administrasi PBB sebelum surat keputusan pengurangan clencla administrasi PBB diterbitkan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 14 - (2) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia; b. disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP; dan c. ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat pencabutan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat pericabutan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) Direktur Jenderal Pajak memberikan jawaban atas surat pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebelum surat keputusan pengurangan denda administrasi PBB diterbitkan. (4) Dalam hal Wajib Pajak melakukan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak tidak berhak untuk mengajukan kembali permintaan pengurangan denda administrasi PBB untuk SKP PBB atau STP PBB yang sama. (5) Surat pencabutan permintaan pengurangan denda administrasi PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Surat jawaban atas pencabutan permintaan pengurangan denda administrasi PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.jdih.kemenkeu.go.id - 15 - BAB III PENGURANGAN SPPT ATAU SKP PBB YANG TIDAK BENAR Pasal 11 (1) Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar. (2) Pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal terdapat ketidakbenaran materi dalam penetapan besarnya PBB yang terutang pada SPPT atau SKP PBB. Pasal 12 (1) Permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan melalui Kepala KPP. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan dalam hal: a. SPPT atau SKP PBB tidak diajukan keberatan; b. SPPT atau SKP PBB diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan; c. SPPT atau SKP PBB tidak diajukan permohonan pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang PBB; d. SKP PBB tidak diajukan permintaan pengurangan denda administrasi PBB; atau e. SPPT atau SKP PBB tidak diajukan permohonan pembatalan SPPT a:au SKP PBB yang tidak benar. (3) Permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan dalam hal SPPT atau SKP PBB tersebut diajukan keberatan tetapi dicabut oleh Wajib Pajak. (4) Permohonan sebagaima:ia dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SPPT atau SKP PBB; I www.jdih.kemenkeu.go.id - 16 - b. permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia; c. mencantumkan besarnya pengurangan SPPT atau SKP PBB yang dimohonkan dengan disertai alasan; d. dilampiri fotokopi SPPT atau SKP PBB yang dimohonkan pengurangan; dan e. ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. (5) Permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali untuk SPPT atau SKP PBB yang sama. (6) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak. (7) Permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar yang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tetap diajukan terhadap besarnya ketetapan yang tercantum dalam SPPT atau SKP PBB yang telah diajukan dalam permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar yang pertama. (8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) berlaku juga untuk permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar yang kedua. (9) Surat permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) dibuat dengan menggunakan contoh format www.jdih.kemenkeu.go.id - 17 - sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 13 ( 1) Surat permohonan pengurangan SPPT a tau SKP PBB yang tidak benar disampaikan dengan cara: a. langsung; b. dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman surat secara tercatat; atau c. dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. (2) Penyampaian surat permohonan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan bukti penerimaan surat oleh pegawai yang ditunjuk di KPP. (3) Bukti peng1nman surat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b dan huruf c, merupakan bukti penerimaan surat permohonan. (4 ) Tanggal yang tercantum pada bukti penenmaan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan tanggal surat permohonan diterima. Pasal 14 Direktur Jenderal Pajak melakukan pengujian, penelitian, dan memberikan keputusan atas permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). Pasal 15 (1) Direktur Jenderal Pajak melakukan pengujian terhadap permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut: a. mengUJl pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) sampai dengan ayat (4), untuk permohonan yang pertama; atau I www.jdih.kemenkeu.go.id - 18 - b. mengUJ1 pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan ayat (6), untuk permohonan yang kedua. (2) Dalam hal permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat · (1), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar dimaksud dengan melakukan penelitian. (3) Dalam hal permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan terse but dengan menyampaikan surat yang berisi alasan pengembalian permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar. (4) Dalam hal permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar dikembalikan karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4), berlaku ketentuan sebagai berikut: a. untuk permohonan yang pertama, dianggap bukan sebagai permohonan sehingga Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan paling banyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5); atau b. untuk permohonan yang kedua, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan sepanjang jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6) belum terlampaui. (5) Terhadap permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar yang dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam: a. Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3), untuk permohonan yang pertama; atau b. Pasal 12 ayat (2), ayat (3), dan ayat (6), untuk permohonan yang kedua, www.jdih.kemenkeu.go.id - 19 - Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). (6) Surat pengembalian permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 16 (1) Dalam rangka melakukan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta dokumen, data, informasi, dan/ atau keterangan kepada Wajib Pajak melalui: a. penyampaian surat permintaan dokumen, data, informasi, clan/ atau keterangan; clan/ atau b. peninjauan di lokasi objek pajak, tempat kedudukan Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang meliputi kegiatan identifikasi, pengukuran, pemetaan, clan/ atau penghimpunan data, keterangan, dan/atau bukti, mengenai objek pajak yang diajukan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar. (2) Wajib Pajak harus memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permintaan dokumen, data, informasi, clan/ atau keterangan dikirim. (3) Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta dokumen, data, informasi, clan/ atau keterangan tambahan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan surat permintaan dokumen, data, informasi, clan/ atau keterangan tambahan. (4) Wajib Pajak harus memberikan dokumen, data, informasi, dan/ atau keterangan tambahan yang diminta dalam jangka waktu paling lama sebagaimana disebut dalam. surat permintaan dokumen, data, informasi, clan/ atau keterangan tambahan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 20 - (5) Surat permintaan dokumen, data, informasi, dan/ atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf K dan surat permintaan dokumen, data, informasi, dan/ atau keterangan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Dalam rangka permintaan dokumen, data, informasi, dan/ atau keterangan melalui peninJauan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Direktur Jenderal Pajak terlebih dahulu menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak. (7) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruh permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/ atau ayat (3), Direktur Jenderal Pajak melakukan pemrosesan lebih lanjut terhadap permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar sesuai dengan dokumen, data, informasi, dan/ atau keterangan yang diterima dan/ atau yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak. (8) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat dengan menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 17 (1) Dalamjangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar diterima, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keputusan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar. (2) Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan · sebagian, atau menolak permohonan Wajib Pajak. www.jdih.kemenkeu.go.id - 21 - (3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan surat keputusan, permohonan yang diajukan dianggap dikabulkan. (4) Dalam hal permohonan yang diajukan dianggap dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keputusan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir. (5) Dalam hal terdapat permintaan keterangan secara tertulis dari Wajib Pajak mengenai keputusan yang diberikan, Direktur Jenderal Pajak memberikan keterangan secara tertulis mengenai hal-hal yang menjadi dasar untuk mengabulkan sebagian atau menolak permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (6) Surat keputusan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf N yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 18 (1) Wajib Pajak dapat melakukan pencabutan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) sebelum surat keputusan sebagaimana dimaksuC. dalam Pasal 1 7 ayat ( 1) diterbitkan. (2) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia; b. disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP; dan c. ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat pencabutan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat pencabutan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai ketentuan peraturan www.jdih.kemenkeu.go.id - 22 - perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. (3) Direktur Jenderal Pajak harus memberikan jawaban atas surat pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebelum surat keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat ( 1) diterbitkan. (4) Dalam hal Wajib Pajak melakukan pencabutan terhadap surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak tidak berhak untuk mengajukan kembali permohonan yang sama dengan jenis permohonan yang di ca but. (5) Surat pencabutan permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf 0 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Surat jawaban atas pencabutan permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf P yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB IV PEMBATALAN SPPT, SKP PBB, ATAU STP PBB YANG TIDAK BENAR Pasal 19 (1) Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat membatalkan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar. (2) Pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal SPPT, SKP PBB, atau STP PBB tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan seharusnya tidak diterbitkan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 2 3 - Pasal 20 (1) Permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak clan disampaikan melalui Kepala KPP. (2) Permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) hanya dc.pat diajukan dalam hal: a. SPPT atau SKP PBB tidak diajukan keberatan; b. SPPT atau SKP PBB tidak diajukan permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar; c. SPPT atau SKP PBB tidak diajukan permohonan pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang PBB; atau d. SKP PBB atau STP PBB tidak diajukan permintaan pengurangan denda administrasi PBB. (3) Permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. 1 (satu) perrnohonan untuk 1 (satu) SPPT, SKP PBB, atau STP PBB; b. permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia; c. mencantumkan alasan permohonan; d. dilampiri asli SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang dimohonkan pembatalan; dan e. ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. (4) Permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali. (5) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas www.jdih.kemenkeu.go.id - 24 - permohonan pertama dikirim, kec::i.ali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak. (6) Permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar yang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tetap diajukan terhadap SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang telah diajukan dalam permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar yang pertama. (7) Ketentuan sebagaimana dimaksD_d pada ayat (2) dan ayat (3) berlaku juga untuk permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar yang kedua. (8) Surat permohonan pembatalan SP?T, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf Q yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 21 (1) Surat permohonan pembatalan SP?T, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar disampaikar: dengan cara: a. langsung; b. dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman surat secara tercatat; atau c. dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. (2) Penyampaian surat permohonan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan bukti penerimaan surat oleh pegawai yang ditunjuk di KPP. (3) Bukti peng1nman surat sebagai:nana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, merupakan bukti penerimaan surat permohonan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 25 - (4) Tanggal yang tercantum pada bukti penenmaan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan tanggal surat permohonan diterima. Pasal 22 Direktur Jenderal Pajak melakukan pengujian, penelitian, dan memberikan keputusan atas permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, a:au STP PBB yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1). Pasal 23 (1) Direktur Jenderal Pajak melakukan pengujian terhadap permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut: a. menguJ1 pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dart ayat (3), untuk permohonan yang pertama; atau b. mengujl pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), ayat (3), dan aya: (5), untuk permohonan yang kedua. (2) Dalam hal permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar dimaksud dengan melakukan penelitian. (3) Dalam hal permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyan:paikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar. (4) Dalam hal permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar dikembalikan karena tidak j www.jdih.kemenkeu.go.id -26 - memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), berlaku ketentuan sebagai berikut: a. untuk permohonan yang pertama, dianggap bukan sebagai permohonan sehingga Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan paling banyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5); atau b. untuk permohonan yang kedua, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan sepanjang jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) belum terlampaui. (5) Terhadap permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar yang dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam: a. Pasal 20 ayat (2), untuk permohonan yang pertama; a tau b. Pasal 20 ayat (2) dan ayat (5), untuk permohonan yang kedua, Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1). (6) Surat pengembalian permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang · tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf R yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal24 (1) Dalam rangka melakukan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), .Direktur Jenderal Pajak dapat meminta dokumen, data, informasi, dan/ atau keterangan kepada Wajib Pajak melalui: a. penyampaian surat permintaan dokumen, data, informasi, dan/ atau keterangan; dan/ atau b. peninjauan di lokasi objek pajak, tempat kedudukan Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang meliputi kegiatan identifikasi, www.jdih.kemenkeu.go.id - 27 - pengukuran, pemetaan, dan/ atau penghimpunan data, keterangan, dan/ atau bukti, mengenai objek pajak yang diajukan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar. (2) Wajib Pajak harus memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permintaan dokumen, data, informasi, dan/ atau keterangan dikirim. (3) Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta dokumen, data, informasi, clan/ atau keterangan tambahan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan surat permintaan dokumen, data, informasi, clan/ atau keterangan tambahan. (4) Wajib Pajak harus memberikan dokumen, data, informasi, clan/ atau kete.rangan tambahan yang diminta dalam jangka waktu paling lama sebagaimana disebut dalam surat permintaan dokumen, data, informasi, clan/ atau keterangan tambahan. (5) Surat permintaan dokumen, data, informasi, clan/ atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf S clan surat permintaan dokumen, data, informasi, clan/ atau keterangan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf T, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Dalam rangka permintaan dokumen, data, informasi, clan/ atau keterangan melalui peninJauan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Direktur Jenderal Pajak terlebih dahulu menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak. (7) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruh permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (3), Direktur Jenderal Pajak melakukan pemrosesan lebih lanjut terhadap permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak I www.jdih.kemenkeu.go.id - 28 - benar sesuai dengan dokumen, data, informasi, dan/ atau keterangan yang diterima dan/ atau yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak. (8) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat dengan menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf U yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 25 (1) Dalamjangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keputusan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar. (2) Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa mengabulkan atau menolak permohonan Wajib Pajak. (3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan surat keputusan, permohonan yang diajukan dianggap dikabulkan. (4) Dalam hal permohonan yang diajukan dianggap dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keputusan sesua1 dengan permohonan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir. (5) Dalam hal terdapat permintaan ke-:erangan secara tertulis dari Wajib Pajak mengenai keputusan yang diberikan, Direktur Jenderal Pajak memberikan keterangan secara tertulis mengenai hal-hal yang menjadi dasar untuk menolak permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (6) Surat keputusan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf V, yang www.jdih.kemenkeu.go.id - 29 - merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Mem:eri ini. Pasal 26 (1) Wajib Pajak dapat melakukan pencabutan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) sebelum surat keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) diterbitkan. (2) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia; b. disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP; dan c. ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat pencabutan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat pencabutan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) Direktur Jenderal Pajak harus memberikan jawaban atas surat pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebelum surat keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat ( 1) diterbitkan. (4) Dalam hal Wajib Pajak melakukan pencabutan terhadap surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak tidak berhak untuk mengajukan kembali permohonan yang sama dengan jenis permohonan yang dice.but. (5) Surat pencabutan permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf W yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Per 8: turan Menteri ini. (6) Surat jawaban atas pencabutan permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dengan www.jdih.kemenkeu.go.id - 30 - menggunakan contoh format se:Jaga1mana tercantum dalam Lampiran huruf X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB V PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SECARA JABATAN Pasal 27 (1) Direktur Jenderal Pajak karenajabatan dapat: a. mengurangkan denda administrasi PBB; b. mengurangkan SPPT atau SKF PBB yang tidak benar; a tau c. membatalkan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar. (2) Pengurangan denda administrasi PBB sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a dapat dilakukan dalam hal denda administrasi PBB tersebut dikenakan bukan karena kesalahan Wajib Pajak. (3 ) Pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan dalam hal terdapat ketidakbenaran materi dalam penetapan besarnya PBB yang terutang pada SPPT atau SKP PBB. (4) Pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan dalam hal SPPT, SKP PBB, atau STP PBB tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan seharusnya tidak diterbitkan. Pasal 28 Pengurangan atau pembatalan secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dilakikan berdasarkan data clan/ atau informasi yang diketahui, cliperoleh, atau dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak. www.jdih.kemenkeu.go.id - 31 - Pasal 29 (1) Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian atas pengurangan atau pembatalan secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1). (2) Dalam rangka melakukan penelitian meneliti data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak melalui: a. penyampaian surat permintaan dokumen, data, informasi, dan/ atau keterangan; dan/ atau b. peninjauan di lokasi objek pajak, tempat kedudukan Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang meliputi kegiatan identifikasi, pengukuran, pemetaan, dan/ atau penghimpunan data, keterangan, dan/ atau bukti, mengenai objek pajak. (3) Surat permintaan dokumen, data, informasi, dan/ atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf Y yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Dalam rangka permintaan dokumen, data, informasi, dan/ atau keterangan melalui pen1nJauan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Direktur Jenderal Pajak terlebih dahulu menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak. (5) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dengan menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf Z yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 30 (1) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keputusan pengurangan a tau pembatalan secara jabatan berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1). ;! www.jdih.kemenkeu.go.id - 32 - (2) Surat keputusan pengurangan atau pembatalan secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf AA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 31 Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini: a. terhadap permintaan pengurangan denda administrasi PBB, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi PBB, permohonan pengurangan SPPT: SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar, atau permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar, yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum diterbitkan surat keputusan, diselesaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2009 tentangTata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, atau Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yang Tidak Benar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147); dan b. terhadap pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi PBB, pengurangan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar, atau pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar, secara jabatan yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum diterbitkan surat keputusan, diselesaikan www.jdih.kemenkeu.go.id - 33 - bercasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK. 03 /2009 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Ba.ngunan dan Bea Perc·lehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tan3.h dan Bangunan, atau Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yang Tidak Benar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147). BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal32 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ke:etapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, atau Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yang Tidak Benar, dicabut dan dinyatakan tidak be�laku. Pasal 33 Peratura.n Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 34 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indcnesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 J uni 201 7 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juni 201 7 MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2:0 17 NOMOR 874 Salinan sesuai dengan aslinya Kerala_Biro Umum www.jdih.kemenkeu.go.id - 35 - LAMPI RAN PERATURt\N MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81 /PMK.03/2017 TENTANG PENGUR ANGAN DENDA ADMINI STRASI PAJAK BUMI DAN BANGUN AN DAN PENGURANG AN ATAU PEMBA TALAN SURAT PEMB ERITAHUAN PAJAK TERUTAN G, SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, YANG TIDAK BENAR A. CONTOH FORMAT SURAT PERMI NTAAN PENGURAN GAN DENDA ADMINI STRASI PBB: Nomor Lampiran Hal ...... ......................... ( 1) ............ ................... (3) .................... (2) Permintaan Peng urangan Denda Administrasi PBB Yth. Direktur Jender al Pajak u.b. Kepa la KPP .......... ................... .. ........ ······ ............... ........................... (4) Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama ......... .......... ............................... (5) NPWP .......................... ........................ (6) J abatan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . (7) Alamat .......... ......... ........ ....................... (8) N omor Telepon . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . (9) bertindak selaku D Wajib Pajak D wakil D kuasa dari Wajib Pajak Nama NPWP Alamat atas objek pajak: NOP Alamat (10) ( 11) (12) : ............ ..... ....... ............... ... . ....... (13) : .............. .......... ............. ............. (14) bersa ma ini meng ajukan pengurangan denda administrasi PBB yang terca ntum dalam SKP PBB/STP PBB*) : Nom or Tanggal Tahun Pajak Denda administrasi PBB Peng urangan sebesar Rp .......... .............. ................. .... . (15) (16) (17) (18) (19) www.jdih.kemenkeu.go.id - 36 - Alasan permintaan pengurangan denda administrasi: ................................................................................................................... (20) Sehubungan dengan permintaan terse but, kami informasikan bahwa kami telah melunasi PBB yang tidak atau kurang dibayar yang menjadi dasar penghitungan denda administrasi yang tercantum dalam SKP PBB/STP PBB*) sebesar Rp ................. (21) tanggal ................. (22) pada bank . . . .. . . . . . . .. .. . . . (23) dengan NTPN ........................ (24). Sebagai kelengkapan permintaan, terlampir disampaikan: 1. Fotokopi SKP PBB / STP PBB*) yang diajukan r:engurangan denda administrasi PBB; 2. Surat kuasa khusus dalam hal dikuasakan; dan/atau 3. Dokumen pendukung berupa: a. b. c. . ................................... ' . ................................... ' ............................... dst. (25) Demikian surat permintaan kami sampaikan untuk dapat dipertimbangkan. Keterangan: 1. Beri tanda X pada D yang sesuai. 2. *) Caret yang tidak sesuai. Wajib Pajak/wakil/kuasa*) (26) www.jdih.kemenkeu.go.id - 37 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMINTAAN PENGURANGAK DENDA ADMINISTRASI PBB Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Diisi norr.or sesuai dengan penomoran surat W aj ib Pajak. Diisi nama kota dan tanggal surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB ditandatangani. Diisijumlah lampiran yang disertakan dalam surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB. Diisi nama dan alamat KPP tempat objek pajak PBB terdaftar. Diisi nama Wajib Pajak, wakil, atau kuasa yang menandatangani surat permintaan pengurangan denda administ:-asi PBB. Diisi Nor::10r Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak, wakil, atau kuasa yc.ng menandatangani surat permi::J.taan pengurangan denda administrasi PBB. Diisi jabatan wakil atau kuasa yang menandatangani surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB dan dalam hal permintaan diajukan oleh Wajib Pajak orang pribadi, isian ini tidak perlu diisi. Diisi alamat Wajib Pajak, wakil, atau kuasa yang menandatangani surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB. Diisi no:nor telepon Wajib Pajak, wakil: atau kuasa yang menandatangani surat permintaa:n pengurangan denda administrasi PBB. Diisi nama Wajib Pajak dalam hal surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB ditandatangani oleh wakil ata.u kuasa dari Wajib Pajak. Diisi Nooor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak dalam hal surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB ditandatangani oleh wakil atau kuasa dari Wajib Pajak. Diisi alamat Wajib Pajak dalam hal surat permintaan denda administrasi PBB ditandatangani oleh wakil atau kuasa dari Wajib Pc_jak. Diisi Nomor Objek Pajak yang tercantum dalam SKP PBB atau STP PBB. www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) N onior ( 1 7) Nomor (18) Nomor (19) Nomor (20) Nomor (21) Nomor (22) Nomor (23) Nomor (24) Nomor (25) Nomor (26) - 38 - Diisi alamat letak objek pajak. Diisi nomor SKP PBB atau STP PBB. Diisi tanggal SKP PBB atau STP PBB. Diisi tahun pajak yang tercantum dalam SKP PBB atau STP PBB. Diisi jumlah denda administrasi PBB yang tercantum dalam SKP PBB a:au STP PBB. Diisi persentase pengurangan denda administrasi PBB yang diajukan atau diminta oleh Wajib Pajak. Diisi alasan Wajib Pajak mengajukan permintaan pengurangan denda administrasi PBB. Diisi jumlah PBB terutang yang telah dibayar oleh Wajib Pajak yang menjadi dasar pengenaan denda administrasi PBB yang tercantum dalam SKP PBB atau STP PBB dan dalam hal pembayaran dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dicantumkan masing-masing pembayaran. Diisi tanggal pembayaran PBB yang terutang oleh Wajib Pajak dan dalam hal pembayaran dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dican:umkan masing-masing tanggal pembayaran. Diisi nama bank tempat pembayaran PBB yang terutang oleh \Vaj ib Pajak dan dalam hal pembayaran dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dicantumkan masing-masing tempat pembayaran. Diisi Nomor Transaksi Penerimaan ::-.Iegara (NTPN) sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Setoran Pajak pembayaran PBB yang terutang oleh Wajib Pajak dan dalam hal pembayaran dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dicantumkan masing-masing NTPN. Diisi jenis dokumen yang dilampirkan. Diisi tanda tangan dan nama Wajib Pajak, wakil, atau kuasa yang mengajukan permintaan pengurangan denda administrasi PBB. J www.jdih.kemenkeu.go.id - 39 - B. CONTOH FORMAT SURAT PENGEMBALIAN PERMINTAAN PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PBB: Nomor Lampiran Sifat Hal KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ............................... ( 1) : S - ................................... (2) : ...................................... (4) : ...................................... (5) : Pengembalian Permintaan Pengurangan Denda Administrasi PBB ................... (3) Yth ................................. . ....................................... (6) Seh ubungan dengan surat Saudara nomor ............... (7) tanggal ............... (8) yang diterima tanggal.................. (9) hal Permintaan Pengurangan Denda Administrasi PBB atas SKP PBB/STP PBB*) nomor ....... (10) tanggal ........ (11), dengan ini disampaikan bahwa: 1. Berdasarkan penelitian kami, permintaan Saudara tidak memenuhi kete ntuan sebagaimana diatur dalam Pasal ... (12) Peraturan Menteri Keuangan Nomor /PMK.03/2017 dengan penjelasan sebagai berikut: a. b. c. . ............................. ' . ............................. ' ........................ dst. (13) 2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, permintaan Saudara kami kembalikan dan Sc.udara dapat/tidak dapat*) mengajukan permintaan kembali. Atas perhatian dan kerjasama Saudara kami sampaikan terima kasih. a.n. Direktur Jenderal Pajak ............................... (14) NIP .......................... (15) www.jdih.kemenkeu.go.id - 40 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT PENGEMBALIAN PERMINTAAN PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PBB Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Diisi kepala surat. Diisi nomor surat. Diisi tanggal surat. Diisi jumlah lampiran. Diisi sifat surat. Diisi nama dan alamat Wajib Pajak. Diisi nomor sura-c permintaan pengurangan denda administrasi PBB. Diisi tanggal surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB. Diisi tanggal surat permintaan diterima. Diisi nomor SKP PBB atau STP PBB. Diisi tanggal SKP PBB atau STP PBB. Diisi ketentuan dalam Peraturan Menteri 1n1 yang tidak dipenuhi oleh Wajib Pajak. Diisi penjelasan �etentuan yang tidak terpenuhi. Diisi jabatan pejabat yang menandatangani surat. Diisi tanda tangan, nama, dan NIP pejabat yang menandatangani surat. Keterangan *) Dipilih salah satu pilihan yang sesuai www.jdih.kemenkeu.go.id - 4 1 - C. CONTOH FORMAT SURAT PERMINTAAN DOKUMEN, DATA, INFORMASI, DAN/ATAU KETERANGAN DALAM RANGKA PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PBB: Nomor Sifat Hal KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ............................... ( 1) : S-................................... (2) ........................... (3) : Segera : Permintaan Dokumen, Data, Informasi, Dan/ Atau Keterangan Dalam Rangka Pengurangan Denda Administrasi PBB Yth ................................. . ....................................... (4) Sehubungan dengan surat Saudara nomor ............ (5) tanggal .......... (6) hal Permintaan Pengurangan ::Jenda Administrasi PBB atas SKP PBB / STP PBB*) nomor ........... (7) tanggal ........... (8), dengan ini Saudara diminta untuk memberikan dokumen, data, informasi, dan/ atau keterangan dalam bentuk hardcopy dan/ atau softcopy yang meliputi: 1. . .............................................. , 2. . .............................................. , 3. . ......................................... dst. (9) Dokumen, data, informasi, dan/ atau keterangan dalam bentuk hardcopy dan/ atau softcopy terse but agar diberikan kepada: nama : ............................................................................. (10) jabatan : ............................................................................. (11) tempat : ............................................................................. (12) paling lama 15 (lima belas) hc.ri kerja sejak tanggal surat ini dikirim. Apabila dalam jangka waktu tersebut di atas Saudara tidak memberikan dokumen, data, informasi, dan/ atau keterangan dalam bentuk hardcopy dan / atau softcopy, surat permintaan Saudara tetap diproses sesuai dengan dokumen, data, informasi, dan/ atau keterangan yang ada. Demikian disampaikan dan atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. a.n. Direktur Jenderal Pajak ................................. (13) NIP ........................... (14) www.jdih.kemenkeu.go.id - 42 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMINTAAN DOKUMEN, DATA, INFORMASI, DAN/ATAU KETERANGAN DALAM RANGKA PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PBB Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Diisi kepala surat. Diisi nomor surat. Diisi tanggal surat. Diisi nama dan alamat Wajib Pajak. Diisi nomor surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB. Diisi tanggal surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB. Diisi nomor SKP PBB atau STP PBB. Diisi :anggal SKP PBB atau STP PB3. Diisi jenis dokumen, data, informasi, dan/ atau keterangan yang dimintakan kepada Wajib Pajak. Diisi nama petugas yang menelit: permintaan pengurangan denda administrasi PBB. Diisi jabatan petugas yang meneliti permintaan pengurangan denda administrasi PBB. Diisi nama dan alamat unit kantor tempat dokumen, data, informasi dan/ atau keterangan ake.n diberikan. Diisi jabatan pejabat yang menandatangani surat. Diisi tanda tangan, nama, dan NIP pejabat yang menandatangani surat. Keterangan *) Diisi salah satu pilihan yang sesuai. www.jdih.kemenkeu.go.id - 4 3 - D. CONTOH FORMAT SUR.f_T PERMINTAAN DOKUMEN, DATA, INFORMASI, DAN/ATAU KETERANGAN TAMBAHAN DALAM RANGKA PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PBB: Nomor Sifat Hal KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORATJENDERALPAJAK ............................... ( 1) : S-............. ...................... (2) ........................ (3) : Segera : Permintaan Dokumen, Data, Informasi, Dan/ Atau Keterangan Tambahan Dalam Rangka Pengura:igan Denda Administrasi PBB Yth ................................. . ..... ... . .... ... ......... .. ........ .... (4) Sehubungan dengan surat Saudara nomor ............ (5) tanggal .......... (6) hal Permintaan Pengurangan Denda Administrasi PBB atas SKP PBB/STP PBB*) nomor ........... (7) tanggal .......... (8), dengan ini Saudara diminta untuk memberikan dokumen, data, informasi, dan/ atau keterangan tambahan dalam bentuk hardcopy dan/ atau scftcopy yang meliputi: 1. . .................. ............................ , 2. . .......... ........................... . ........ , 3. . .......................................... dst. (9) Dokumen, data, informasi, dan/ atau keterangan tambahan dalam bentuk hardcopy dan/ atau softcopy terse but agar diberikan kepada: nama : ............................................................................. (10) jabatan : ............................................................................. (11) tempat : ............................................................................ (12) paling lama ........... (13) hari kerja sejak tanggal surat ini dikirim. Apabila dalam jangka waktu tersebut di atas Saudara tidak memberikan dokumen, data, informasi, dan/ atau keterangan tambahan dalam bentuk hardcopy dan/ atau softcopy, surat permintaan Saudara tetap diproses sesuai dengan dokumen, data, infor:nasi, dan /a tau keterangan yang ada. Demikian disampaikan dan atas kerja samanya kami ucapkan terima kasih. a.n. Direktur Jenderal Pajak ................................. (14) NIP ........................... (15) I www.jdih.kemenkeu.go.id - 44 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMINTAAN DOKUMEN, DATA, INFORMASI, DAN/ATAC KETERANGAN TAMBAHAN DALAM RANGKA PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PBB Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Diisi kepala surat. Diisi nomor surat. Diisi tanggal surat. Diisi nama dan alamat Wajib Pajak. Diisi nomor surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB. Diisi tanggal surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB. Diisi nomor SKP PBB atau STP PBB. Diisi tanggal SKP PBB atau STP PB3. Diisi jenis dokumen, data, informasi, dan/ atau keterangan tambahan yang dimintakan kepada Wajib Pajak. Diisi nama petugas yang meneliti permintaan pengurangan denda administrasi PBB. Diisi jabatan petugas yang meneliti permintaan pengurangan denda administrasi PBB. Diisi nama dan alamat unit kant.:>r tempat dokumen, data, infor:o.asi dan/ atau keterangan tambahan akan diberikan. Diisi jangka waktu paling lama dokumen, data, informasi dan/ atau keterangan tambahan harus d:'.. berikan (angka dan huruf). Diisi _Jabatan pejabat yang menandatangani surat. Diisi tanda tangan, nama, ian NIP pejabat yang menandatangani surat. Keterangan *) Diisi salah satu pilihan yang sesuai. www.jdih.kemenkeu.go.id - 45 - E. CONTOH FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN KEPADA WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PERMINTAAN DOKUMEN, DATA, INFORMASI, DAN/ATAU KETERANGAN MELALUI PENINJAUAN LOKASI TERKAIT PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PBB Nomor Sifat Hal KEMENfERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORATJENDERALPAJAK ............................... ( 1) : S-.................................... (2) ........................ (3) : Segera : Pemberitahuan Peninjauan Lokasi Dalam Rangka Pengura:igan Denda Administrasi PBB Yth ................................. . .. ... . ....... ..... ......... ........ .... (4) Sehubungan dengan surat Saudara nomor ............ (5) tanggal .......... (6) hal Permintaan Pengurangan Denda Administrasi PBB atas SKP PBB / STP PBB*) nomor ........... (7) tanggal .......... (8), dengan ini diberitahukan bahwa akan dilaksanakan peninjauan di lokasi objek pajak, tempat kedudukan Wajib Pajak, dan/ atau tempat lain yang diperlukan dalam rangka peny elesaian pengurangan denda administrasi PBB Saucara pada: hari/tanggal : .... ........................................... ; (9) lokasi : ............................................... ; (10) Demi kelancaran kegiatan dimaksud, Saudara atau kuasa Saudara diminta untuk mendampingi dan memberikan bantuan seperlunya kepada petugas. Demikian disampaikan dan atas kerja samanya kami ucapkan terima kasih. a.n. Direktur Jenderal Pajak ................................. (11) NIP ........................... (12) I www.jdih.kemenkeu.go.id - 46 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN KEPADA WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PERMINTAAN DOKUMEN, DATA, INFORMASI, DAN/ATAU KETERANGAN MELALUI PENINJAUAN LOKASI TERKAIT PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PBB Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Keterangan *) Diisi kepala surat. Diisi nomor surat. Diisi tanggal surat. Diisi nama dan alamat Wajib Pajak. Diisi nomor surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB. Diisi tanggal surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB. Diisi nomor SKP PBB atau STP PBB Diisi tanggal SKP PBB atau STP PBB. Diisi hari dan tanggal peninj auan lokasi dilaksanakan. Diisi lokasi dilaksanakannya peninjauan. Diisi jabatan pejabat yang menandatangani surat. Diisi tanda tangan, nama, c.an NIP pejabat yang menandatangani surat. Diisi salah satu pilihan yang sesuai. www.jdih.kemenkeu.go.id - 47 - F. CONTOH FORMAT SURAT KEPUTUSAN PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PBB KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-.................. (1) TENTANG PENGURANGAN DENDA ADM:NISTRASI PBB ATAS SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN/ SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN*) Menimbang Mengingat DIREKTUR JENDERAL PAJAK, a. bahwa berdasarkan surat Wajib Pajak atas nama ....... (2) nomor ....... (3) tanggal ...... (4) yang diterima oleh ....... (5) tanggal ...... (6) berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dok umen nomor . . . . . . . . (7) tanggal . . . . . . . . . (8), diajukan permintaan pengurangan denda administrasi PBB atas SK P PB3 / STP PBB*) nomor . .. . . . . .. .. (9) tanggal .. . .. . . ( 10) Tahun Pajak ...... (11); b. bahwa atas permintaan sebagaimana dimaksud pada huruf a telah dilakukan penelitian sesuai laporan penelitian pengurangan denda administrasi PBB nomor ............. (12) tanggal ............. (13); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengurangan Denda Administrasi PBB Atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan/Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan*); 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); 2. · Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara RepubEk Indonesia Nomor 3569); 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor /PMK.03/20 17 tentang Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi Dan Bangunan Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat www.jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan PERT AMA KEDUA KETIGA KEEMPAT - 48 - Pem.beritahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Yang Tidak Benar; MEMUTUSKAN : KEPUTUSAN DIREKTUR JEND�RAL PAJAK TENTANG PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PBB ATAS SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN/SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN*). 1. Mengabulkan seluruhnya/:Y.lengabulkan sebagian/ Menolak*) permintaan pengurangan denda adm.inistrasi PBB Wajib Pajak dalam. suratnya nom.or ........ ..... (3) tanggal .......... (4). 2. Mengurangkan/Mem.pertahankan*) jum.lah denda adm.inistrasi PBB dalam. SKP PBB / STP PBB*) nom.or .......... (9) tanggal ......... ( 10) Tahun Pajak ....... ( 11) atas: Wajib Pajak ................................ (2) NPWP ................................ (14) Alam.at Wajib Pajak ................................ (15) NOP ................................ (16) Alam.at Objek Pajak ................................ ( 1 7) sebesar ..... % ( .................... ) (18) dari besarnya denda adm.inistrasi PBB. Penghitungan besarnya denda adrr:inistrasi PBB sebagaim.ana dim.aksud pada diktum. PERTAMA adalah sebagai berikut: 1. denda adm.inistrasi Rp ........ ( 19) 2. besarnya pengurangan ( ....... % (20) x Rp ............ (19)) 3. denda adm.inistrasi setelah pengurangan Rp ........ (�1) Rp ........ (22) Apabila di kem.udian hari ternyata diketahui terdapat kekeliruan dalam. Keputusan Direktur Jenderal ini, kekeliruan terse but akan dibetulkan sesuai ketentuan yang berlaku. Keputusan Direktur Jenderal ini oulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Kepu tusan Direktur J enderal ir:i disam. paikan kepada: 1. Wajib Pajak 2. Direktur J enderal Pajak 3. . .................................... (23) ,. www.jdih.kemenkeu.go.id - 49 - Ditetapkan di ...................... (24) pada tanggal ....................... (25) a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ............................................ (26) NIP ...................................... (27) www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nom or (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) Nom or (18) Nomor (19) Nom or (20) Nomor (21) - 50 - PETU NJUK PENGISIAN SURAT KEPUTUSAN PENGUR ANGAN DENDA ADMINISTRASI PBB Diisi nomor keput usan. Diisi nama Wajib Pajak yang menga jukan surat permintaan peng urangan denda administrasi PBB. Diisi nomor surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB. Diisi tanggal surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB. Diisi nama KPP yang mener ima surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB. Diisi tanggal surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB diterima. Diisi nomor Lembar Pengawasan Arus Dokumen. Diisi tanggal Lembar Pengawasan Arus Dokumen. Diisi nomor SKP PBB atau STP PBB. Diisi tanggal SKP PBB atau STP PBB. Diisi tahun pajak yang terca ntum dalarn SKP PBB atau STP PBB. Diisi nomor laporan penelitian peng urangan denda administrasi PBB. Diisi tanggal laporan penel itian pengurangan denda administrasi PBB. Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak. Diisi alamat Wajib Pajak. Diisi Nomor Objek Pajak yang tercantum dalam SKP PBB atau STP PBB. Diisi alamat objek pajak. Diisi persentase peng urangan denda administrasi PBB yang diberikan (dalam angka dan huruf) . Diisi jumlah denda administrasi PBB yang tercantum dalam SKP PBB atau STP PBB. Diisi persentas e pengurangan atas denda administrasi PBB dalam angka. Diisi jumlah pengurangan atas denda administrasi PBB. www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (22) Nomor (23) Nomor (24) Nomor (25) Nomor (26) Nomor (27) Keterangan *) - 5 1 - Diisi jumlah denda administrasi PBB setelah pengurangan (nomor 19 dikurangi dengan nomor 21). Diisi Kepala KPP penerbit SKP PBB atau ST? PBB. Diisi nama kota tempat surat keputusan diterbitkan. Diisi tanggal surat keputusan diterbitkan. Diisi jabatan pejabat yang menandatangani surat keputusan. Diisi nama, NIP, dan tanda tangc.n pejabat yang menandatangani surat keputusan. Dipilih salah satu pilihan yang sesuai. ) www.jdih.kemenkeu.go.id - 52 - G. CONTOH FORMAT SURAT PENCABUTAN PERMINTAAN PENGURANGAN DENDA ADMINI STRASI PBB: Nomor Lampiran Hal ............................... ( 1) .................... (2) ............ � .................. (3) Pencabutan Permintaan Pengurangan Denda Administrasi PBB Yth. Direktur Jenderal Pajak u.b. Kepala KPP .............................. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ( 4) Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama NPWP Jabatan Alamat . .......... .............. ..................... .... (5) .................................................. (6) .......... ....... ................................. (7) .. ............ .................................... (8) N omor Telepon bertindak selaku .. . . . . . .. . . . . . . . . .. . .. . . . . . . . . .. . . .. .. . .. . . . . . .. . . (9) D Wajib Pajak D wakil D kuasa dari Wajib Pajak Nama NPWP Alamat atas objek pajak: NOP Alamat (10) (11 ) (12) (13) (14) bersama ini mengajukan pencabutan atas surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB: Nomor Tanggal Perihal Surat Penandatangan Bertindak selaku Nomor tanda terima Tanggal tanda terima (15) (16) (17) (18) (19) (20) (21) Alasan pencabutan permintaan pengurangan denda administrasi: ................................................................................................................... (22) Demikian pencabutan atas surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB kami sampaikan untuk dapat disetujui. Keterangan: 1. Beri tanda X pada D yang sesuai. 2. *) Coret yang tidak sesuai. Wajib Pajak/wakil/kuasa*) (23) l· www.jdih.kemenkeu.go.id - 53 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT PENCABUTAN PER\1JNTAAN PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PBB Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Diisi nomor sesuai dengan penomoran sura: Wajib Pajak. Diisi nama kota dan tanggal surat pencabutan permintaan pengurangan denda administrasi PBB ditandatangani. Diisij umlah lampiran yang disertakan dalam surat pencabutan permintaan pengurangan denda administrasi PBB. Diisi nama dan alamat KPP tempat objek pajak PBB terdaftar. Diisi nama Wajib Pajak, wakil, atau kuasa yang menandatangani surat pencabutan permintaan pengurangan denda administrasi PBB. Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak, wakil, atau kuasa yang menandatangani surat pencabutan permintaan pengurangan denda administrasi PBB. Diisi jabatan wakil atau kuasa yang menandatangani surat pencabutan permintaan pengurangan denda administrasi PBB dan dalam hal permintaan diajukan oleh Wajib Pajak orang pribadi, isian ini tidak perlu diisi. Diisi alamat Wajib Pajak, wakil, atau kuasa yang menandatangani surat pencabutan permintaan pengurangan denda administrasi PBB. Diisi nomor telepon Wajib Pajak, wakil, atau kuasa yang menandatangani surat pencabutan permintaan pengurangan denda administrasi PBB. Diisi nama Wajib Pajak dalam hal surat pencabutan permintaan pengurangan denda administrasi PBB ditandatangani oleh wakil atau kuasa dari Wajib Pajak. Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak dalam hal surat pencabutan permintaan pengurangan denda administrasi PBB ditandatangani oleh wakil atau kuasa dari Wajib Pajak. Diisi alamat Wajib Pajak dalam hal surat pencabutan permintaan denda administrasi PBB ditandatangani oleh wakil atau kuasa dari Wajib Pajak. Diisi Nomor Objek Pajak yang tercantum dalam SKP PBB atau STP PBB. j www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) Nomor (19) Nomor (20) Nomor (21) Nomor (22) Nomor (23) - 54 - Diisi alamat objek pajak. Diisi nomor surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB. Diisi tanggal surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB. Diisi perihal surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB. Diisi nama penandatangan surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB. Diisi Wajib Pajak, wakil, atau kuasa. Diisi nomor tanda terima surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB. Diisi tanggal surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB diterima. Diisi alasan Wajib Pajak mengajukan pencabutan permintaan pengu:4angan denda administrasi PBB. Diisi tanda tangan clan nama Wajib Pajak, wakil, atau kuasa yang t:lengajukan pencabutan permintaan pengurangan denda administrasi PBB. ;I www.jdih.kemenkeu.go.id - 55 - H. CONTOH FORMAT SURAT JAWABAN ATAS PENCABUTAN PERMINTAAN PENGURANGAN DENDA ADMINI STRASI PBB: 1. DALAM HAL PENCABUTAN PERMINTAAN PENGTJRANGAN DENDA ADMINI STRASI PBB DISETUJUI: Nomor Sifat Hal KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ............................... ( 1) : S-................................... (2) : ......................... ·� ........... (4) : Persetujuan Pencabutan Permintaan Pengurangan Denda Administrasi PBB ............. ...... (3) Yth ................................. . ... . ....... ...... ... .. . . ... ... .... ..... (5) Sehubungan dengan surat Saudara nomor ............. (6) tanggal .......... (7) yang diterima tanggal . . . . . . . .. . . (8) hal Pencabutan Permintaan Pengurangan Denda Administrasi PBB nomor . . . . . . . . . . . . . (9) tanggal . . . . . . . . ( 10), dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut: 1. Sampai dengan diterimanya surat pencabutan permintaan pengurangan denda administrasi PBB Saudara, permintaan pengurangan denda administrasi PBB Saudc.ra belum diterbitkan Surat Keputusan tentang Pengurangan Denda Administrasi PBB Atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan/Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi Dan Bang .. :man*). 2. Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor /PMK.03/20 17 tentang Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi Dan Bangunan Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Da:q. Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Yang Tidak Benar, pencabutan permintaan denda administrasi PBB Saudara disetujui. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasc.ma Saudara kami sampaikan terima kasih. a.n. Direktur Jenderal Pajak ................................ (11 ) NIP .......................... (12,) I www.jdih.kemenkeu.go.id - 56 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT JAWABAN ATAS PENCABUTAN PERMINTAAN PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PBB DALAM HAL PENCABUTAN PERMINTAAN PENGURANGAN DENDA ADMINIS'::'RASI PBB DISETUJUI Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Diisi kepala surat. Diisi nomor surat. Diisi tanggal surat. Diisi sifat surat. Diisi nama dan alamat Wajib Pajak. Diisi nomor surat pencabutan permintaan pengurangan denda administrasi PBB. Diisi tanggal surat pencabutan permintaan pengurangan denda administrasi PBB. Diisi tanggal surat pencabutan permintaan pengurangan denda administrasi PBB diterima. Diisi nomor surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB. Diisi tanggal surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB. Diisi jabatan pejabat yang menandatangani surat. Diisi tanda tangan, nama, dan NIP pejabat yang menandatangani surat. Keterangan *) Dipilil: salah satu pilihan yang sesuai. www.jdih.kemenkeu.go.id - 57 - 2. DALAM HAL PENCABUTAN PERMINTAAN PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PBB DITOLAK: KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORATJENDERALPAJAK Nomor Sifat Hal ............................... ( 1) : S-................................... (2) : ...................................... (4) : Penolakan Pencabutan Permintaan Pengurangan Denda Administrasi PBB Yth ................................. . . ...... ... ........ ..................... (5) ................... (3) Sehubungan dengan surat Saudara nomor ............... (6) tanggal .......... (7) yang diterima tanggal .................. (8) hal Pencabutan Permin.taan Pengurangan Denda Administrasi PBB nomor ............. (9) tanggal ........ , ... (10), dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut: 1. Berdasarkan penelitian kami, permintaan pengurangan denda administrasi PBB Saudara telah diterbitkan Surat Keputusan tentang Pengurangan Denda Administrasi PBB Atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan/ Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan*) nomor ............... (11 ) tanggal ............... (12). 2. Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Peraturan :Menteri Keuangan Nomor /PMK.03/2017 tentang Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi Dan Bangunan Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi Dan Bar:.gunan, Yang Tidak Benar, pencabutan permintaan denda administrasi PBB Saudara ditolak. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasc..ma Saudara kami sampaikan terima kasih. a.n. Direktur Jenderal Pajak ................................ (13) NIP .......................... (14) I www.jdih.kemenkeu.go.id - 58 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT JAWABAN ATAS PENCABUTAN PERMINTAAN PENGURANGAN DE:>TDA ADMINISTRASI PBB DALAM HAL PENCABUTAN PERMINTAAN PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PBB DITOLAK Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomo _ r (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Diisi k�pala surat. Diisi nomor surat. Diisi tanggal surat. Diisi sifat surat. Diisi nama dan alamat Wajib Pajak. Diisi nomor surat pencabutan permintaa:i pengurangan denda administrasi PBB. Diisi tanggal surat pencabutan permintaan pengurangan denda administrasi PBB. Diisi tanggal surat pencabutan permintaan pengurangan denda administrasi PBB diterima. Diisi nomor surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB. Diisi tanggal surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB. Diisi nomor surat keputusan pengurangan denda administrasi PBB. Diisi tanggal surat keputusan pengurangan denda administrasi PBB. Diisi jabatan pejabat yang menandatangani surat. Diisi tanda tangan, nama, dan NIP pejabat yang menandatangani surat. Keterangan *) Di pilil: salah satu pilihan yang sesuai . www.jdih.kemenkeu.go.id - 59 - I. CON TO H FO RMAT SUR AT PER MOHON AN PENGUR ANGAN SPPT ATAU SK P PBB YANG TI DAK BE NAR: ... .... ........................ ( 1) ................. .............. (3) No mor Lampiran Ha l Perm ohona .J. Peng urangan SPPT / SKP PBB*) Yang Tidak Be nar Yang Pertama/ Kedua*) Yth . Di rek tur Jenderal Pajak u. b. Kep ala KPP ...... ...................... . ........ ... ...... ... ............... ......... .......... (4) Yang ber tanda tangan di bawah ini: Nama ........ . ......................................... (5) NPWP ... ..... ......................................... (6 ) Jabatan ........ ....... ....................... ........... (7) P�lamat ........ ............ .... .. . .......... ............ . (8) Nomor Telepon . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . (9) Be rtindak se laku D Wajib Pa ja k D wakil D kuasa. C.ari Wa jib Pa ja k Nama NPWP Alamat atas ob je k pa ja k: NOP Alamat (10 ) (1 1) (12 ) : .. .. ............. ............ .............. ....... (13 ) : .... .......... .................................... (14 ) ................... (2) be rsa ma ini men ga ju kan permohonan peng urangan yang pertama/ kedua*) atas SP PT / SK P PB B*) yang tidak bena r: r�o mor ······ ··· ········ ······················ ··········· (15 ) '='anggal ...... .......... ............. ...... ............... (16 ) '='ahun Pa j ak ........ ........... ............................... (17 ) :rang sem ula Rp .................... ......................... (18 ) Men j adi Rp ..... ............ ............................ (1 9) I www.jdih.kemenkeu.go.id - 60 - Alasan permohonan pengurangan SPPT / SKP PBB*) yang :idak benar: ................................................................................................ ................... (20) Menurut perhitungan kami ketetapan PBB yang berikut: (21) seharusnya adalah sebagai 1. NJOP Bumi: ..... m2 x Rp ............. /m2 2. NJOP Bangunan: ..... m2 x Rp .............. /m2 3. NJOP: (1 +2) 4. NJOPTKP 5. NJOP untuk peng:iitungan PBB (3-4) 6. Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) : 40% x (5) 7. PBB yang terutang: 0,5% x NJKP Sebagai kelengkapan permohonan, terlampir disampaikan: = Rp ............. . = Rp .............. + = Rp ............. . = Rp .............. - = Rp ............. . = Rp ............. . =Rp ............. . 1. Fotokopi SPPT / SKP PBB*) yang diajukan pengurar:gan SPPT / SKP PBB*) yang tidak benar; 2. Surat kuasa khusus dalam hal dikuasakan; dan/ atau 3. Dokumen pendukung berupa: a. b. c. . .............. . ......... . .......... ' . ................................... ' .............................. dst. (22) Demikian surat permohonan kami sampaikan untuk dapat dipertimbangkan. Keterangan: 1. Beri tanda X padc. D yang sesuai. 2. *) Caret yang tidak sesuai. Wajib Pajak/wakil/kuasa*) (23) I www.jdih.kemenkeu.go.id - 61 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMOHONAN PENGURANGAN SPPT ATAU SKP PBB YANG TIDAK BENAR Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Diisi nomor sesuai dengan penomoran surai Wajib Pajak. Diisi nama kota dan tanggal surat permohonan ditandatangani. Diisi jumlah lampiran yang disertakan dalam surat permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar. Diisi nama dan alamat KPP tempat objek pajak PBB terdaftar. Diisi nama Wajib Pajak, wakil, atau kuasa. yang menandatangani surat permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar. Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak, wakil, atau kuasa yang menandatangani surat permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar. Diisi jabatan wakil atau kuasa yang menandatangani surat permohonan pengurangan SPPT atau SKF PBB yang tidak benar. Dalam hal permohonan diajukan oleh Wajib Pajak orang pribadi, isian ini tidak perlu diisi. Diisi alamat Wajib Pajak, wakil, atau kuasa yang menandatangani surat permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar. Diisi nomor telepon Wajib Pajak, wakil, atau kuasa yang menandatangani surat permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar. Diisi nama Wajib Pajak dalam hal surat permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar ditandatangani oleh wakil atau kuasa dari Wajib Pajak. Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak dalam hal surat permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar ditandatangani oleh wakil atau kuasa. dari Wajib Pajak. Diisi alamat Wajib Pajak dalam hal surat permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar ditandatangani oleh wakil atau kuasa dari Wajib Pajak. Diisi Nomor Objek Pajak yang tercantum dalam SPPT atau SKP PBB. www.jdih.kemenkeu.go.id - 62 - Nomor (14) Diisi alamat letak objek pajak. Nomor (15) ·· · Diisi nomor SKP PBB yang diajukan permohonan pengurangan. Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) Nomor (19) Nomor (20) Nomor (21) Nomor (22) Nomor (23) Dalan: hal yang diajukan permohonan pengurangan adalah SPPT isian ini diisi sesuai dengan ketentuan penomoran SPPT yang berlaku. Diisi tanggal SPPT atau SKP PBB. Diisi tahun pajak yang tercantum dalam SPPT atau SKP PBB. Dalan: hal permohonan yang pertama diisi dengan jumlah PBB yang ::erutang yang tercantum dalam SPPT atau SKP PBB. Dalan: hal permohonan yang kedua diisi dengan jumlah PBB terutang yang tercantum dalam surat ke?utusan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar yang pertama. Diisijumlah PBB yang terutang menurut Wajib Pajak. Diisi alasan permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar. Diisi penghitungan besarnya PBB yang terutang menurut Wajib Pajak. Diisi jenis dokumen yang dilampirkan. Diisi tanda tangan clan nama pemohon. j www.jdih.kemenkeu.go.id - 63 - J. CONTOH FORMAT SURAT PENGEMBALIAN PERMOHONAN PENGURANGAN SPPT ATAU SKP PBB YANG TIDAK BENAR: Nomor Lampiran Sifat Hal KE�ENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORATJENDERALPAJAK ............................... ( 1) : S - ................................ (2) ................... (3) : ................................... (4) : .............. ····················· (5) : Pengembalic..n Permohonan Pengurangan SPPT/SKP PB_B*) Yang Tidak Benar Yang Pertama/Kedua*) Yth ................................. . ....... .. ..... ............ ... . .......... (6) Sehubungan dengan surat Saudara nomor ............. (7) tanggal .......... (8) yang diterima tanggal .......... (9) hal Permohonan Pengurangan SPPT/SKP PBB*) Yang Tidak Benar atas SPPT/SKP PBB*) yang pertama/kedua*) nomor ........... (10) tanggal ......... (11), dengan ini disampaikan bahwa: 1. Berdasarkan penelitian kami, surat Saudara tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal ........... (12) Peraturan Menteri Keuangan Nomor /PMK.03/20 17 dengan penjelasan sebagai berikut: a. b. c. . ....... ...................... ' . ............ ................. ' ......................... dst. (13) 2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, permohonan Saudara kami kembalikan dan Saudara dapat/tidak dapat*) mengajukan permohonan kembali. Atas perhatian dan kerjasama Saudara kami sampaikan terima kasih. a.n. Direktur Jenderal Pajak ................................. (14) NIP ........................... (15) www.jdih.kemenkeu.go.id - 64 - PETCNJUK PENGISIAN SURAT PENGEMBALIAN PERMOHONAN PENGURANGAN SPPT AT.AU SKP PBB YANG TIDAK BENAR Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Diisi kepala surat. Diisi nomor surat. Diisi tanggal surat. Diisi jumlah lampiran. Diisi sifat surat. Diisi nama dan alamat Wajib Pajak. Diisi nomor surat permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar dari Wajib Pajak. Diisi tanggal surat permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar dari Wajib Pajak. Diisi tanggal surat permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar diterima. Diisi nomor SKP PBB. Dalam hal yang diajukan permohonan pengurangan adalah SPPT, isian ini diisi sesuai dengan ketentuan penomoran SPPT yang berlaku. Diisi tanggal SPPT atau SKP PBB. Diisi ketentuan dalam Peraturan Menteri 1n1 yang tidak dipenuhi oleh Wajib Pajak. Diisi pen j elasan keten tuan yang tidak terpen uhi. Diisi jabatan pejabat yang menandatangani surat. Diisi tanda tar:gan, nama, dan NIP pejabat yang menandatangani s:.irat. Keterangan *) Dipilih salah satu pilihan yang sesuai. I www.jdih.kemenkeu.go.id - 65 - K. CONTOH FORMAT SURAT PERMINTAAN DOKUMEN, DATA, INFORMASI, DAN/ ATAU KETERANGAN DALAM RANGKA PENGURANGAN SPPT ATAU SKP PBB YANG TIDAK BENAR BERDASARKAN PERMOHONAN: KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ............................... ( 1) Nomor Sifat Hal : S - ......... . .......................... (2) : Segera : Permintaan Dokumen, Data, Informasi, Dan/ Atau Keterangan Dalam Rangka Pengurangan SPPT / SKP PBB*) Yang Tidak Benar Berdasarkan Permohonan Yth ................................ . .. ... . . .... ... .... ............. ........ (4) ........................... (3) Sehubungan dengan surat Saudara nomor ............ (5) tanggal .......... (6) hal Permohonan Pengurangan SPPT / SKP PBB*) Yang Tidak Benar atas SP PT /SKP PBB*) Yang Pertama/Kedua*) nomor ............ (7) tanggal ............ (8), dengan ini Saudara diminta untuk memberikan dokumen, data, informasi, dan/ atau keterangan, dalam centuk hardcopy dan/ atau softcopy yang meliputi: 1. . ....... ....................................... , 2. . .......... ......... ............................ , 3. . ........................................ ... dst. (9) Dokumen, data, infcrmasi, dan/ atau keterangan dalam bentuk hardcopy dan/ atau softcopy terse but agar diberikan kepada: nama : ......................................................................... . .. (10) jabatan . : ....................................................................... . .... (11) tempat : .................. ·····················································� ···· (12) pa ling lama 15 (lima belas) hari kerj a sejak tanggal surat ini dikirim. Apabila dalam jangka waktu tersebut di atas Saudara tidak memberikan dokumen, data, informasi, dan/ atau keterangan dalam bentuk hardcopy dan/ atau softcopy, surat perrnohonan Saudara tetap diproses sesuai dengan dokumen, data, informas�, dan/ atau keterangan yang ada. Demikian disampaikan dan atas kerjasamanya kami sampaikan terima kasih. a.n. Direktur Jenderal Pajak ................................. (13) NIP .......................... (14) ;I www.jdih.kemenkeu.go.id - 66 - PETUNJUK PEN GISI A:.J SUR AT PERM IN TAAN DOK UMEN, DATA , INFO RMAS I, DAN / ATAU KETERAN3 AN DALAM RANGKA PENGUR ANGAN SP PT ATAU SK P PBB YANG TIDAK BEN AR BERDASA RKAN PER MOHON AN Nomor (1) Nom or (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nom or (8) Nomor (9) Nomor (10 ) Nomor (1 1) Nomor (12 ) Nomor (13 ) Nomor (1 4) Diisi kepala surat. Di isi nomor surat. Di isi tanggal surat. Diisi nama dan alamat Wa jib Pa ja k. Di isi nomor surat permohonan pengurangan SPPT atau SK P PBB yang tidak benar. Di isi tanggal surat permohonan pengurangan SP PT atau SK P PBB yang tidak benar. Diisi nomor SK P PBB . Da lam hal yang dia juk an permohonan pengurangan adalah SPPT, isian ini diisi sesuai dengan ketentuan penomoran SPPT yang berlaku atau Nomor Ob je k Pa ja k. Di isi tanggal SP PT atau SK P PBB . Di isi � eni s dok umen, data, informasi, dan /a tau keterangan yang dimintakan kepada Wa jib Pa ja k. Di isi nama petugas yang meneliti permohonan pengurangan SP PT atau SK P PBB yang tidak benar. Di isi ja batan petugas yang meneliti permohonan pengurangan SP PT atau SK P PBB yang tidak benar. Di isi :iama dan alamat unit kantor tempat dokumen, data, informasi da n/ atau keterangan akan diberikan . Di isi ja batan pe ja bat yang menandatangani surat. Di isi tanda tangan, nama, dan NIP pe ja bat yang menandatangani surat. Keterangan *) Dipilih salah satu pilihan yang sesuai . www.jdih.kemenkeu.go.id - 67 - L. CONTOH FORMAT SURAT PERMINTAAN DOKUMEN, DATA, INFORMASI, DAN/ ATAU KETERANGAN TAMBAHAN DALAM RANGKA PENGURANGAN SPPT ATAU SKP PBB YANG TIDAK BENAR BERDASARKAN PERMOHONAN : KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Nomor Sifat Hal ............................... ( 1) : S-................. .................. (2) : Segera : Permintaan Dokumen, Data, Informasi, dan/ atau Keterangan Tambahan Dalam Rangka Pengurangan SPPT / SKP PBB*) yang Tidak Benar Berdasarkan Permohonan Yth ................................ . ........................................ (4) ....................... (3) Sehubungan dengan surat Saudara nomor ......... (5) tanggal ......... (6) hal Permohonan Pengurangan SPPT / SKP PBB*) yang tidak benar atas SPPT / SKP PB B*) Yang Pertama/Kedua*) nomor ............ (7) tanggal ............ (8), dengan ini Saudara diminta untuk memberikan dokumen, data, informasi, dan/ atau keterangan tambahan, dalam bentuk hardcopy dan/ atau softcopy yang meliputi: 1. . ............................................... ' 2. . ............................................... , 3. . ......................................... dst. (9) Dokumen, data, informasi, dan/ atau keterangan tambahan dalam bentuk hardcopy dan/ atau softcopy terse but agar diberikan kepada: nama : ......................................................................... .... (10) jabatan : ................... ....................................................... ... (11) tempat : ........................................................................ .... (12) paling lama ........... (13) hari kerj a sejak tanggal surat ini dikirim. Apabila dalam jangka waktu tersebut di atas Saudara tidak memberikan dokumen, data, informc..si, dan/ atau keterangan tambahan dalam bentuk hardcopy dan/ atau softcopy, surat permohonan Saudara tetap diproses sesuai dengan dokumen, data, informasi, dan/ atau keterangan yar:g ada. Demikian disampaikan dan atas kerjasamanya kami sampaikan terima kasih. a.n. Direktur Jenderal Pajak ································· (14) NIP ........................... (15) I www.jdih.kemenkeu.go.id - 68 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMINTAAN DOKUMEN, DATA, INFORMASI, DAN/ ATAU KETERANGAN TAMBAHAN DALAM RANG KA PENGURANGAN SPPT ATAU SKP PBB YANG TIDAK BENAR BERDASARKAN PERMOHONAN Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Diisi kepala surat. Diisi nomor surat. Diisi tanggal surat. Diisi nama dan alamat Wajib Pajak. Diisi r:omor surat permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar. Diisi tanggal surat permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar. Diisi nomor SKP PBB. Dalam hal yang diajukan permohonan pengu:-angan adalah SPPT, isian ini diisi sesuai dengan ketent:.ian penomoran SPPT yang berlaku atau Nomor Objek Pajak. Diisi tanggal SPPT atau SKP PBB. Diisi jenis dokumen, data, informasi, dan/ atau keterangan tamba:ian yang dimintakan kepada Vvajib Pajak. Diisi r:ama petugas yang meneliti perm::>honan pengurangan SPPT e.tau SKP PBB yang tidak benar. Diisi jabatan petugas yang meneliti permohonan pengurangan SPPT e.tau SKP PBB yang tidak benar. Diisi nama dan alamat unit kantor tenpat dokumen, data, informasi dan/ atau keterangan tambahan akan diberikan. Diisi jangka waktu paling lama C.okumen, data, informasi dan/ a-:au keterangan tambahan harus diberikan (angka dan huruf) Diisi jabatan pejabat yang menandatangani surat. Diisi tanda tangan, nama, dan NIP pejabat yang menandatangani surat. Keterangan *) Di pilih salah satu pilihan yang sesuai . www.jdih.kemenkeu.go.id - 6 9 - M. CONTOH FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN KEPADA WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PERMINTAAN DOKUMEN, DATA, INFORMASI, DAN/ ATAU KETERANGAN MELALUI PENINJAUAN LOKASI TERKAIT PENGURANGAN SPPT ATAU SKP PBB YANG TIDAK BENAR KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORATJENDERALPAJAK Nomor Sifat Hal ............................... ( 1) : S-................. .................. (2) : Segera : Pemberitahuan Peninjauan Lokasi Dalam Rangka Pengurangan SPPT / SKP PBB*) Yang Tidak Benar Yth ................................. . .. . ... ......... ... .... .. .. .............. (4) ........................ (3) Sehubungan dengan surat Saudara nomor ............ (5) tanggal .......... (6) hal Permintaan Pengurangan SPPT/SKP PBB*) Yang Tidak Benar nomor .. .. .. .. .. .. .. (7) tanggal . .. .. .. . .. (8), dengan ini diberitahukan bahwa akan dilaksanakan peninjauan di lokasi objek pajak, tempat k edudukan Wajib Pajak, dan/ atau tempat lain yang diperlukan dalam rangka penyelesaian pengurangan SPPT / SKP PBB*) yang tidak benar Saudara pada: hari/ tanggal : ........ M ••••••••••••••••••••••••••••••••••••• ; (9) lokasi : ................................................ ; (10) Demi kelancaran kegiatan dimaksud, Saudara atau kuasa Saudara diminta untuk mendampingi dan memberikan bantuan seperlunya kepada petugas. Demikian disampaikan dan atas kerj a samanya kami ucapkan terima kasih. a.n. Direktur Jenderal Pajak ...................... ........... ( 11) NIP ........................... (12) www.jdih.kemenkeu.go.id - 70 - PETUNJUK PENGI SIAN SURAT PEMBERITAHUAN KEPADA WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PERMINTAAN DOKUMEN , DATA, INFORMASI, DAN/ ATAU KETERANGAN MELALUI PENINJAUAN LOKASI TERKAIT PENGURANGAN SPPT ATAU SKP PBB YANG TIDAK BENAR Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Diisi kepala surat. Diisi nomor surat. Diisi tanggal surat. Diisi nama dan alamat Wajib Pajak. Diisi nomor surat permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar. Diisi tanggal surat permohonan pengurc.ngan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar. Diisi r:omor SKP PBB. Dalam hal yang diajukan permohonan pengu:-angan adalah SPPT, isian ini diisi sesuai dengan ketentuan penomoran SPPT yang berlaku atau Nomor Objek Pajak. Diisi tanggal SPPT atau SKP PBB. Diisi hari dan tanggal peninj auan lokasi dilaksanakan. Diisi lokasi dilaksanakannya peninjauan. Diisi jabatan pej abat yang menandatangani surat. Diisi tanda tangan, nama, dan NIP pejabat yang menandatangani surat. Keterangan *) Di isi salah satu pilihan yang ses uai . I www.jdih.kemenkeu.go.id - 7 1 - N. CONTOH FORMAT SURAT KEPUTUSAN PENGURANGAN SPPT ATAU SKP PBB YANG TIDAK BENAR KARENA PERMOHONAN WA�IB PAJAK: KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-..................... (1) TENTANG PENGURANGAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK T�RUTANG/ SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN*) YANG TIDAK BENAR KARENA PERMOHONAN WAJIB PAJAK Menimbang Mengingat DIREKTUR JENDERAL PAJAK a. bahwa berdasarkan surat Wajib Pajak yang pertama/kedua*) atas nama .......... (2:; nomor .. .. .. .. . (3) tanggal ............... (4) yang diterima oleh ................ (5) tanggal ......... (6) berdasarkan Lem bar Pengawasan Arus Dok umen nomor .. .. . . . .. . . (7} tanggal . . . . .. .. . . . (8), Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan SPPT / SKP PBB*) yang tidak benar nomor ......... (9} tanggal ...... ( 10) Tahun Pajak ....... (11); b. bahwa atas permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a telah dilakukan penelitian sesuai laporan penelitian pengurangan SPPT / SKP PBB*) yang tidak benar nomor ........... (12) tanggal ........ (13); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebc.gaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengurangan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang/Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan*) Yang T�dak Benar Karena Permohcnan Wajib Pajak; 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nooor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-U�dang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Rept:blik Indonesia Nomor 3569); 3. Peraturc.n Menteri Keuangan Nomor /PMK.03/20 17 tentang Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi Dan Bangunan Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat /J www.jdih.kemenkeu.go.id Mene tapkan PER TAMA KE DU A KETIGA KEEM PAT KELI MA - 72 - P�mberitahuan Pa ja k Terutang, Surat Ketetapan Pa ja k Pa ja k Bumi Da n Ba ngunan, Surat Tagihan Pa ja k Pa ja k Bumi Da n Bangunan, Yang Tidak Bena r; MEMU TU SK AN : KEPUTUSAN DI REK TUR JEND ERAL PAJAK TENTANG PEN G"JRANGAN SU RAT PEMBER ITAHUAN PAJAK TERUTAN G/ SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN*) YANG TIDAK BE NAR KARENA PER MOHON AN WA JIB PAJA K. 1. Menga bulkan se luruhnya /M engabulkan seb agian/ Menolak*) per mohona n pe ng L!rangan SPPT / SK P PB B*) yang tidak be nar dalarr: surat Wa jib Pa ja k nomor ................. (3) tanggal ............. (4) . 2. Meng urangkan /M em per tahankan*) ju mlah PBB yang terutang dalam SP PT/ SK P PB B*) nomor .............. (9) tanggal ........... (10 ) Tahun Pa ja k .......... (1 1 ) atas: Wa jib Paj ak NPWP Alamat Wa jib Pa ja k NOP Alamat Ob je k Pa ja k ................................ (2) ................................ (14 ) ................................ (15 ) ................................ (16 ) ································ (1 7) Se sua: den gan diktum PERT AMA, besa rnya PBB yang terutang men ja di sebe sar Rp .................... ( ............. ) (18 ) Peng hitungan besa rnya PBB yang terutang seba gaimana dimak:sud pada diktum KEDUA adalah sebagai be rikut: Luas (m2) NJOP /m 2 (Rp) Uraian Keteta Bumi Ba ngunan Bumi Ba ngunan pa n Sem ula ... (19 ) ... (2 0) ... (2 1) ... (2 2) ... (2 3) Peng uran ... (24) ... (2 5) ... (26) ... (27) ... (28) gan Men jadi ... (29) ... (30) ... (3 1) ... (32) ... (33) Apabila di kemudian hari ternyata diketahui terdapat kekeli:-uan dalam Keputusan Di rek tur Jender al ini, kekeliruan terseb ut akan dib et ulkan se suai ketentuan yang be rlaku . Keputusan Di rek tur J ender al ini rr:.ulai be rlaku pada tanggal diteta pkan . I www.jdih.kemenkeu.go.id - 73 - Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: 1. Wajib Pajak 2. Direktur Jenderal Pajak 3. . ........ ····· ........................ (34) Ditetapkan di ....... ................... (35) pada tanggal ........................... (36) a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ................................................ (37) NIP ......................................... (38) I www.jdih.kemenkeu.go.id - 74 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT KEPUTUSAN PENGURANGAN SPPT ATAU SKP PBB YANG TIDAK BENAR KARENA PERMOHONAN WAJIB PAJAK Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nornor (6) Nornor (7) Nornor (8) Nornor (9) Nornor (10) Nornor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) Nomor (19) Nomor (20) Nomor (21) Nomor (22) Nomor (23) Diisi nomor keputusan . Diisi nama Wajib Pajak yang mengajukan surat permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar. Diisi nomor surat permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar . Diisi tanggal surat permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar. Diisi nama KPP yang menenma surat permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tldak benar. Diisi tanggal surat permohonan diterima. Diisi r:omor Lembar Pengawasan Arus Dokumen. Diisi tanggal Lembar Pengawasan Arus C·okumen. Diisi nomor SKP PBB. Dalam hal yang diajukan pengurangan adalah SPPT, isian ini diisi sesua: dengan ketentuan penomoran SPPT yang berlaku atau Nomor Objek Pajak. Diisi tanggal SPPT atau SKP PBB. Diisi tahun pajak yang tercantum dalam SPPT atau SKP PBB. Diisi nomor laporan penelitian pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar. Diisi tanggal laporan penelitian pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar. Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak. Diisi alamat Wajib Pajak. Diisi Nomor Objek Pajak yang tercantum dalam SPPT atau SKP PBB. Diisi alamat objek pajak. Diisi PBB yang terutang berdasarkan hasil penelitian pengc:.rangan dengan angka clan huruf. Diisi luas bumi sesuai SPPT atau SKP PBB. Diisi luas bangunan sesuai SPPT atau SKP PBB. Diisi NJOP bumi per m2 sesuai SPPT atau SKP PBB. Diisi NJOP bangunan per m2 sesuai SPPT atau SKP PBB. . . Diisi jumlah PBB yang terutang sesuai SPPT atau SKP PBB. /I www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (24) Nomor (25) Nomor (26) Nomor (27) Nomor (28) Nomor (29) Nomor (30) Nomor (31) Nomor (32) Nomor (33) Nomor (34) Nomor (3 5) Nomor (36) Nomor (37) Nomor (38) - 75 - Diisi pengurangan luas bumi hasil penelitian pengurangan. Diisi pengurangan luas bangunan hasil penelitian pengurangan. Diisi pengurangan NJOP bumi per m2 hasil penelitian pengurangan. Diisi pengurangan NJOP bangunan per m2 hasil penelitian pengurangan. Diisi pengurangan jumlah PBB yang terutang hasil penelitian pengurangan. Diisi luas bumi hasil penelitian pengurangan. Diisi luas bangunan hasil penelitian pengurangan. Diisi NJOP bumi per m2 hasil penelitian pengurangan. Diisi NJOP ba11gunan per m2 hasil penelitiar: pengurangan. Diisi jum=.ah PBB yang terutang hasil penelitian pengurangan. Diisi Kepala KPP penerbit SPPT atau SKP PBB. Diisi narr:a kota tempat surat keputusan diterbitkan. Diisi tanggal surat keputusan diterbitkan. Diisi jabatan pej abat yang menandatangani surat keputusan . Diisi nama, NIP, dan tanda tangan pejabat yang menandatangani surat keputusan. Dalam hal surat keputusan pengurangan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar diterbitkan atas permohonan kedua Wajib Pajak, maka pada diktum KETIGA surat keputusan menjadi: KETIGA Penghitu::lgan besarnya PBB yang terutang sebagaimana dimaksud paC.a diktum KEDUA adalah sebagai berikut: Luas ( !11 2) NJOP/m2 (Rp) Uraian Keteta Bumi Bangunan Bumi Bangunan pan Semula ... (19) ... (20) ... (21) ... (22) ... (23) Penguran gan ... (24) ... (25) ... (26) ... (27) ... (28) Pertama Penguran gan ... (39) ... (40) ... (4 1) ... (42) ... (43) Kedua ) www.jdih.kemenkeu.go.id - 76 - [ Menjadi [ ... (29) [ ... (30) [ ... (31) [ ... (32) ... (33) Nomor (39) Diisi pengurangan kedua luas bumi hasil penelitian pengurangan. Nomor (40) Diisi pengurangan kedua luas bangunan hasil penelitian pengurangan. Nomor (41) Diisi pengurangan kedua NJOP bumi per m2 hasil penelitian pengurangan. Nomor (42) Diisi pengurangan kedua NJOP bangunan per m2 hasil penelitian pengurangan. Nomor (43) Diisi pengurangan kedua jumlah PBB yang terutang hasil penelitian pengurangan. Keterangan *) Dipilih salah satu pilihan yang sesuai. www.jdih.kemenkeu.go.id - 77 - 0. CONTOH FORMAT SURAT PENCABUTAN PERMOHONA� PENGURANGAN SPPT ATAU SKP PBB YANG TIDAK BENAR: Nomor Lampiran Hal ...................... ......... ( 1) .................... (2) ............................... (3) Pencabutan Perr:iohonan Pengurangan SPPT / SKP PBB*) Yang Tidak Benar Yang Pertama/Kedua*) Yth. Direktur Jenderal Pajak u.b. Kepala KPP ................. ., .... �········ ........................................................ (4) Yang bertanda tangan di bawah ini: N (�) ama .................................................. J NPWP .................................................. (5) Jabatan· . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . (7) Alamat .................................................. (8) N omor Telepon . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . (9) bertindak selaku D V/ajib Paj ak D wakil D kuasa dari W ajib Pajak Nama NPWP Alamat atas objek pajak: NOP Alamat (10) ( 11) (12) : ........ . ......................................... (13) : .................................................. (14) bersama 1n1 mengajukan pencabutan atas surat permohonan SPPT/SKP PBB*) yang tidak benar yang pertama/kedua*) : Nomor ............................................. .... . Tanggal ................................................. . Perihal Surat ............................................ ..... . Penandatangan Bertindak selaku Nomor tanda terima Tanggal tanda terima pengurangan (15) (16) (17) (18) (19) (20) (21) Alasan pencabutan permohonan pengurangan SPPT/SKP PBB*) yang tidak benar: ........................... .................................................................. ..................... (22) Demikian surat pencabutan atas permohonan pengurangan SPPT / SKP PBB*) yang tidak benar kami sampa:kan untuk dapat disetujui. Keterangan: 1. Beri tanda X pada D yang sesuai. 2. *) Coret yang tidak sesuai. Wajib Paj ak/wakil/ kuasa*) (23) I www.jdih.kemenkeu.go.id - 78 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT PENCABUTAN PERMOHONAN PENGURANGAN SPPT ATAU SKP PBB YANG TIDAK BEl\AR Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Diisi nomor sesuai dengan penomoran surat Wajib Pajak. Diisi nama kota dan tanggal surat pencabutan permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar ditandatangani. Diisij umlah lampiran yang disertakan dalam surat pencabutan permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar. Diisi r:ama dan alamat KPP tempat objek pajak PBB terdaft ar. Diisi nama Wajib Pajak, wakil, atau kuasa yang menandatangani surat pencabutan permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar. Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak, wakil, atau kuasa yang menandatangani surat pencabutan permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar. Diisi jabatan wakil atau kuasa yang menandatangani surat penca°jutan permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang :idak benar dan dalam hal diajukan oleh Wajib Pajak orang pribadi, isian ini tidak perlu diisi. Diisi alamat Wajib Pajak, wakil, atau kuasa yang menandatangani surat pencabutan permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar. Diisi nomor telepon Wajib Pajak, wakil, atau kuasa yang menandatangani surat pencabutan permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar. Diisi nama Wajib Pajak dalam hal surat pencabutan permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar ditandatangani oleh wakil atau kuasa dari Wajib Pajak. Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak dalam hal surat pencabutan permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang :idak benar ditandatangani oleh wakil atau kuasa dari Wajib Pajak. www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) Nomor (19) Nomor (20) Nomor (21) Nomor (22) Nomor (23) - 79 - Diisi alamat Wajib Pajak dalam hal surat pencabutan permohonan pengurangan SPPT atau SKF PBB yang tidak benar ditandatangani oleh wakil atau kuasa dari Wajib Pajak. Diisi Nomor Objek Pajak yang tercantum dalam SPPT atau SKP PBB. Diisi alamat obj ek paj ak. Diisi nomor surat permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar. Diisi tanggal surat permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar. Diisi perihal surat permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar. Diisi nama penandatangan surat permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar. Diisi Wajib Pajak, wakil, atau kuasa. Diisi nomor tanda terima permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar. Diisi tanggal permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak be:iar diterima. Diisi alasan Wajib Pajak mengajukan penca'.Jutan permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar. Diisi tanda tc.ngan dan nama Wajib Pajak, wakil, atau kuasa yang mengaJt.:.kan pencabutan permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar . j www.jdih.kemenkeu.go.id -80 - P. CONTOH FORMAT SURAT JAWABAN ATAS PENCABUTAN PERMOHONAN PENGURANGAN SPPT ATAU SKP PBB YANG TIDAK BENAR: 1. DALAM HAL PENCABUTAN PERMOHONAN PENGURANGAN SPPT ATAU SKP PB3 YANG TIDAK BENAR DISETUJUI: Nomor Sifat Hal KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBUK INDONESIA DIREKTORATJENDERALPAJAK ............................... ( 1; : S-............................ ······ (2) : ............... ....................... (4) : Persetujuan Pencabutan Permohonan Pengurangan SPPT/ SKP PBB*) Yang Tidak Benar Yang Pertama/Kedua*) ................... (3) Yth ................................. . . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . (5) Sehubungan dengan surat Saudara nomor ............. (6) tanggal ............ (7) yang diterima tanggal ............. (8) hal Pencabutan Pern:ohonan Pengurangan SPPT /SKP PBB*) Yang Tidak Benar Yang Pertama/Kedua*) nomor .............. (9) tanggal ........... (10), dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut: 1. Sampai dengan d:terimanya surat pencabutan permohonan pengurangan SPPT / SKP PBB*) yang tidak benar Saudara, permohonan pengurangan SPPT / SKP PBB*) yang tidak benar Saudara belum diterbitkan Surat Keputusan tentang Pengurangan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang/Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan*) Yang Tidak Benar. 2. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor /PMK.03/20 17 tentang Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi Dan Bangunan Dan Pengurangan Atm.: Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Yang Tidak Benar, pencabutan permohonan pengurangan SPPT/SKP PBB*) yang tidak benar Sau cl ara disetujui. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara kami sampaikan terima kasih. a.n. Direktur Je:J.deral Pajak ................................ ( 11) NIP ............ .............. (12) I www.jdih.kemenkeu.go.id - 81 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT JAWABAN ATAS PENCABUTAN PERMOHONAN PENGURANGAN SPPT ATAU SKP PBB YANG TIDAK BENAR DALAM HAL PENCABUTAN PERMOHONAN PENGURANGAN SPPT ATAU SKP PBB YANG TIDAK BENAR DISETUJUI Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Diisi kepala surat. Diisi nomor surat. Diisi tanggal surat. Diisi sifat surat. Diisi nama dan alamat Wajib Pajak. Diisi nomor surat pencabutan permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar. Diisi tanggal surat pencabutan permohonan :?engurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar. Diisi tanggal surat pencabutan permohonan :?engurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar diterima. Diisi nomor surat permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar. Diisi tanggal surat permohonan penguranga.n SPPT atau SKP PBB yang tidak benar. Diisi jabatan pejabat yang menandatangani surat. Diisi tanda tangan, nama, dan NIP pej abat yang menandatangani surat. Keterangan *) Dipilih salah satu pilihan yang sesuai. I www.jdih.kemenkeu.go.id -82 - 2. DALAM HAL PENCABUTAN PERMOHONAN PENGURANGAN SPPT ATAU SKP PBB YANG TIDAK BENAR DITOLAK: Nomor Sifat Hal KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORATJENDERAL?AJAK ............................... (1) : S-................................... (2) : ..................................... (4) : Penolakar:. Pencabutan Permohonan Pengurangan SPPT/SKP PBB*) Yang Tidak Benar Yang Pertama/Kedua*) ................... (3) Yth ................................ . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. . . (5) Sehubungan dengsm surat Saudara nomor ........ (6) tanggal ...... (7) yang diterima tanggal ...... (8) hal Pencabutan Permohonan Pengurangan SPPT / SKP PBB*) Yang Tidak Bena� Yang Pertama/Kedua*) nomor ...... (9) tanggal ...... (10), dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut: 1. Berdasarkan penelitian kami, permohonan pengurangan SPPT / SKP PBB*) yang tidak benar Saudara telah diterbitkan Sura: Keputusan tentang Pengurangan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang/Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan*) Yang Tidak Bena� nomor .......... (11) tanggal ............. (12). 2. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan N omor / PMK. 03/201 7 tentang Pengurangan Den::la Administrasi Pajak Bumi Dan Bangunan Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan ?ajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Yang Tidak Benar, pencabutan permohonan pengurangan SPPT / SKP PBB*) yang tidak benar Saudara dit:)lak. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara kami sampaikan terima kasi:i. a.n. Direktur Jenderal Pajak ................................ (14) NIP .......... ................ (15) I www.jdih.kemenkeu.go.id - 8 3 - PETUNJUK PEN GI SIAN SUR AT JAWABAN ATA S PENCABUTAN PER MOHON AN PENGUR ANGAN SPPT ATAU SK P PBB YANG TIDAK BE NAR DALAM HAL PENCAB UTAN PERMOHO NAN PENGUR ANGAN SPPT ATAU SK P PBB YANG TIDAK BEN AR DI TOL AK Nomor (1 ) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nom or (6) Nom or (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10 ) Nomor (1 1) Nomor (1 2) Nom or (13 ) Nomor (14 ) Di isi kepala surat. Di isi nomor surat. Di isi tanggal surat. Di isi sifat surat. Di isi narn.a dan alamat Wa jib Pa ja k. Di isi nornor surat penca butan permohonan peng urangan SPPT atau SK P PBB yang tidak ben ar. Di isi tanggal surat penc abutan permohonan ;>engurangan SP PT atau SKP FBB yang tidak ben ar. Di isi tanggal surat penca butan permohonan peng urangan SPPT atau SK P PB B yang tidak benar diterima. Di isi namer surat per mohonan peng urangan SPPT atau SKP PB B yang tidak ben ar. Di isi tanggal surat permohonan peng urangan SPPT atau SK P PB B yang tidak ben ar. Di isi nornor surat keputusan peng urangan SPPT atau SK P PBB yang tidak benar . Di isi tanggal surat keputusan peng urangan SPPT atau SK P PBB yang tidak bena r. Di isi ja batan pe ja bat yang menanda tangani surat. Di isi tc.nda tangan, nama, dan NIP pe j abat yang me nandatangani surat. Keterangan * ) Di pilih salah satu pilihan yang ses uai . I www.jdih.kemenkeu.go.id - 84 - Q. CONTOH FORMAT SURAT PERMOHONAN PEMBATALAN SPPT, SKP PBB, ATAU STP PBB YANG TIDAK BENAR: Nomor Lampiran Hal ............................... ( 1) ............................... (3) Permohonan Pembatalan SPPT / SKP PBB/STP PBB*) Yang Tidak Benar Yang Pertama/Kedua*) Yth. Direktur Jenderal Pajak u.b. Kepala KPP .......... .................. . ...... ......... .. ......... ...... ... ................... (4) Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama ......................... ......................... (5) NPWP .................................................. (6) J abatan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . (7) Alamat .................................................. (8) Nomor Telepon .................................................. (9) Bertindak selaku D Wajib Pajak D wakil D kuasa dari Wajib Pajak Nama NPWP Alamat atas objek pajak: NOP Alamat (10) ( 11) (12) (13) (14) .................... (2) bersama ini mengajukan permohonan pembatalan yang pertama/kedua*) atas SPPT / SKP PBB / STP PBB*) yang tidak benar: Nomor .................................................. (15) Tanggal .................................................. (16) Tahun Pajak .................................................. (17) Pajak Terutang .................................................. (18) Alasan permohonan pembatalan SPPT/SKP PBB/ STP PBB*) yang tidak benar: .................................................................. ·················· ...................... ········· (19) Sebagai kelengkapan permohonan, terlampir disampaikan: 1. Asli SPPT / SKP PBB / STP PBB*) yang diajukan pembatalan SPPT / SKP PBB / STP PBB*) yang tidak benar; 2. Surat kuasa khusus dalam hal dikuasakan; dan/ atau 3. Dokumen pendukung berupa: a. b. c. . ................................... ' . ................................... ' ........................... dst. (20) I www.jdih.kemenkeu.go.id - 8 5 - Demikian surat permohonan kami sampaikan untuk dapat dipertimbangkan. Keterangan: 1. Beri tanda X pada L yang sesuai. 2. *) Coret yang tidak sesuai. Wajib Pajak/wakil/kuasa*) (21) l /II www.jdih.kemenkeu.go.id - 86 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMOHONAN PEMBATALAN SPPT, SKF PBB, ATAU STP PBB YANG TIDAK BENAR Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Diisi nomor sesuai dengan penomoran surat Wajib Pajak. Diisi nama kota dan tanggal surat permohonan ditandatangani. Diisi jumlah lampiran yang disertakan dalam surat permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar. Diisi nama dan alamat KPP tempat objek pajak PBB terdaftar. Di isi nama Wajib Pajak, wakil, atau kuasa yang menar:datangani surat permohonan pe:nbatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar. Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak, wakil, atau kuasa yang menandatangani surat permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar. Diisi jabatan wakil atau kuasa yang menandatangani surat permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar. Dalam hal permohonan diajukan oleh Wajib Pajak orang pribadi isian ini tidak perlu diisi. Diisi alamat Wajib Pajak, wakil, atau kuasa yang menandatangani surat permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar. Diisi nomor telepon Wajib Pajak, wakil, atau kuasa yang menandatangani surat permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar. Diisi nama Wajib Pajak dalam hal surat permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar ditandatangani oleh wakil atau kuasa dari Wajib Pajak. Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak dalam hal surat permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar ditandatangani oleh wakil atau kuasa dari Wajib Pajak. Diisi alamat Wajib Pajak dalam ha: surat permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar ditandatangani oleh wakil atau kuasa dari Wajib Pajak. I www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (13) Nomor (14) Nomor (1 5 ) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) Nomor (19) Nomor (20) Nomor (21) - 8 7 - Diisi Nomor Objek Pajak yang tercantum dalam SPPT, SKP PBB, atau STP PBB. Diisi alamat letak objek pajak. Diisi nomor SKP PBB atau STP PBB yang dia�ukan permohonan pembatalan SKP PBB atau STP PBB yang tdak benar. Dalam hal yang diajukan permohonan adalah SPPT isian ini diisi sesuai dengan ketentuan penomoran SPPT yang berlaku. Diisi tanggal SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang diajukan permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar. Diisi tahun pajak yang tercantum dalam SPPT, SKP PBB, atau STP PBB. Diisi jumlah PBB terutang yang tercantum dalam SPPT, SKP PBB, atau STP PBB. Diisi alasan permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar . Diisi jenis dokumen yang dilampirkan. Diisi tanda tangan dan nama pemohon. I www.jdih.kemenkeu.go.id - 88 - R. CONTOH FORMAT SURAT PENGEMBALIAN PERMOHONAN PEMBATALAN SPPT, SKP PBB, ATAU STP PBB YANG TIDAK BENAR: Nomor Lampiran Sifat Hal KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORATJENDERALPAJAK ............................... ( 1) : S-................................ (2) : ................................... (4) : ................................... (5) : Pengembalian Permohonan Pembatalan SPPT / SKP PBB / STP PBB*) Yang Tidak Benar Yang Pertama/Kedua*) ................... (3) Yth ................................. . .. . .. .. ...... .............. ....... ... .. . (6) Sehubungan dengan surat Saudara nomor ............ (7) tanggal ............. (8) yang diterima tanggal ............ (9) hal Permohonan Pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB*) Yang Tidak Benar Yang Pertama/ Kedua *) atas SPPT / SKP PBB / STP PBB*) nomor .............. (10) tanggal ............. (11), dengan ini disampaikan bahwa: 1. Berdasarkan penelitian kami, surat Saudara tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal ............ (12) Peraturan Menteri Keuangan Nomor /PMK.0 3/20 17 dengan penjelasan sebagai berikut: a. b. c. . ............................. , . ............................. ' ......................... dst. (13) 2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, permohonan Saudara kami kembalikan dan Saudara dapat/tidak dapat*) mengajukan permohonan kembali. Atas perhatian dan kerjasama Saudara kami sampaikan terima kasih. a.n. Direktur Jenderal Pajak ................................. (14) NIP ........................... (15) I www.jdih.kemenkeu.go.id - 8 9 - PETU NJUK PEN GISI AN SCRAT PENGEM BALIAN PER MOHON AN PEMBA TALAN SP PT, SK P PBB , ATAU STP PBB YANG TIDAK BENAR Nom or (1 ) Nomor (2 ) Nomor (3) Nom or (4) Nomor (5) Nom or (6) Nom or (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10 ) Nomor (1 1) Nomor (12 ) Nom or (13 ) Nomor (14 ) Nomor (15 ) Di isi kepala s"L:.rat. Di isi nomor surat. Di isi tanggal s-Jrat. Di isi ju mlah lampiran. Di isi sifat surat. Di isi nama clan alamat Wa jib Pa ja k. Di isi noILor surat permohonan pem ba talar: SPPT, SK P PB B, atau STP PBB yang tidak benar dari Wa jib Paj ak. Di isi tanggal surat permohonan pe mb atalan SPPT, SK P PB B, atau STP PBB yang tidak be nar dari Wa jib Pa ja k. Di isi tanggal surat pe rmohonan pe mba talan SPPT, SK P PB B, atau STP PBB yang tidak be nar diterima. Di isi nomor SK P PBB atau STP PBB . Da lam hal yang dia ju kan pe rmo hona n ?emba talan adalah SPPT, isi . an ini diisi se suai dengan ketentuan pe nom oran SPPT yang berlaku. Di isi tanggal SP PT atau SKP PB B. Di isi ketentuan dalam Pera turan Men teri m1 yang tidak dipenuhi oleh Wa jib Pa ja k. Di isi pen je lasa n ketentuan yang tidak terpenuhi. Di isi ja batan pe j abat yang menanda tangani surat. Di isi tartda tangan, nama, dan NIP pe ja bat yang mena ndatangani surat. Keterangan *) Di pilih salah satu pilihan yang se suai . www.jdih.kemenkeu.go.id - 90 - S. CONTOH FORMAT SURAT PERMINTAAN DOKUME:K, DATA, INFORMASI, DAN/ ATAU KETERANGAN DALAM RANGKA PEMBATALAN SPPT, SKP PBB, ATAU STP PBB YANG TIDAK BENAR BERDASARKAN PERMOHONAN: Nomor Sifat Hal :KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDO NESIA DIREKTORATJENDERALPAJAK ............................... ( 1) : S - ................................... (2) ........................ (3) : Segera : Permintaan Dokumen, Data, Informasi, dan/ atau Keterangan Dalam Rangka Pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB*) Yang Tidak Benar Berdasarkan Permohonan Yth ................................. . .... .. ... .... .... ..... ...... ....... ' .... (4) Sehubungan dengan surat Saudara nomor ........... (5) tanggal .......... (6) hal Permohonan Pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB*) Yang Tidak Benar Yang Pertama/Kedua*) atas SPPT/SKP PBB/STP PBB*) :iomor .............. (7) tanggal ................ (8), dengan ini Saudara diminta untuk memberikan dokum en, data, informasi, dan/ atau keterangan dalam bentuk hardcopy dan/ atau softcopy yang meliputi: 1. . ........... ..... .............................. ' 2. . ..... ........... ........................... . .. , 3. . ........................................ dst. (9) Dokumen, data, i:iformasi, dan/ atau keterangan dalam bentuk hardcopy dan/ atau softcopy tersebut agar diberikan kepada: nama : .............................................................................. (10) jabatan : ............... .............................................................. (11) tempat : ........................................................................... (12) paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal surat ini dikirim. Apabila dalam jangka waktu tersebut di atas Saudara tidak memberikan dokumen, data, informasi, dan/ atau keterangan dalam bentuk hardcopy dan/ atau softcopy, surat permohonan Saudara tetap diproses sesuai dengan dokumen, data, informasi, dan/ atau keterangan yang ada. Demikian disampaikan dan atas kerjasamanya kami sampaikan terima kasih. a.n. Direktur Jenderal Pajak ................................. (13) NIP ........................... (14) j www.jdih.kemenkeu.go.id - 91 - PETUNJUK PENGI SIAN SURAT PERMINTAAN DOKUMEN, DATA, INFORMASI, DAN/ ATAU KETERANGAN DALAM RANGKA PEMBATALAN SPPT, SKP PBB, ATAU STP PBB YANG-TIDAK BENAR BERDASARKAN PERMOHONAN Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Diisi kepala surat. Diisi nomor surat. Diisi tanggal surat. Diisi nama dan alamat Wajib Pajak. Diisi nomor surat permohonan pernbatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar. Diisi tanggal surat perrnohonan pernbatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar. Diisi non::or SKP PBB atau STP PBB. Dalarn hal yang diajukan perrnohonan pernbatalan adalah SPPT, isian ini diisi sesuai dengan ketentuan penornoran SPPT yang berlaku atau Nornor Objek Pajak. Diisi tanggal SPPT, SKP PBB, atau STP PBB. Diisi jenis dokurnen, data, · inforrnasi, dan/ atau keterangan yang dirnintakan kepada Wajib Pajak. Diisi nama petugas yang rneneliti perrnohonan pernbatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar. Diisi jabatan petugas yang rneneliti perrnohonan pernbatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar. Diisi nama dan alarnat unit kantor ternpat dokurnen, data, inforrnasi dan/ atau keterangan akan diberikan. Diisi jabatan pejabat yang rnenandatangani surat. Diisi tanda tangan, narna, dan NIP pejabat yang menandatangani surat. Keterangan *) Dipilih salah satu pilihan yang sesuai. ) www.jdih.kemenkeu.go.id - 92 - T. CON TOH FO RMAT SU RAT PERMI NTAAN DOK UMEN, DATA , IN FO RMA SI, DAN / ATAU KETERA NGAN TAMBAHAN DALAM RANGKA PEMBA TALAN SPP T, SK P PB B, ATAU STP PBB YANG TIDAK BENAR BE RDA SARKAN PERM OHON AN : KEM EN TERIAN KEUANGAN REPUBLIK IND O NESI A DIR EK TO RAT JEND ERAL PAJAK Nornor Si fat Ha l .......... ..................... ( 1) : S- ........... � .............. (2) : Seg era : Pe rmintaan Dok ume n, Da ta, In forma si, dan / atau Keterangan Tambahan Da lam Rangka Pemb atalan SP PT/ SK P PBB / STP PB B*) Yang Tidak Be nar Be rdasa rkan Per mohona n Yth .. .......................... ..... . ..... .... ... ... .. . .... ... .......... ... (4) ........................ (3) Se hubungan deng an surat Sa udara nomor ............. (5) tanggal ......... (6) ha l Permoho nan Pemba talan SP PT / SK P PBB / STP PB B*) Yang Tidak Be nar Yang Per ta ma/ Kedua*) atas SP PT/ SK P PB B/ STP PBB*) nomor .............. (7) tanggal ............. . (8) , dengan ini Sa udara diminta untuk mem ber ikan dokum en, data , infor masi , da n/ atau keterangan tambahan dalam be ntuk hardcopy da n/ atau softcopy yang meliputi: 1. . ........... .......... ......................... ' 2. . ....... ............. ... . . . ..... . . ....... ...... , 3. . .................. ...................... dst. (9 ) Dok ume n, data, informas i, da n/ atau keterangan tambahan dalam be ntuk hardcopy da n/ atau softcopy te rse but agar dib er ikan kepada: narna : ·········· ·········· ·· ··············· ··········· ····· ························ (10 ) ja batan : ................. .................. ....... ................................... (1 1) temp at : ....................... ............. ....... .................................. (12 ) paling lama ........... (13 ) hari ker ja se ja k _ tanggal surat ini dikirim . Apabila dalam ja ngka waktu tersebut di atas Sa udara tidak member ikan doku men , data, infor:nas i, da n/ atau keterangan tambahan dalam bent uk hardcopy dan / atau softcopy, surat pe rmohonan Saudara tetap dipro ses se suai de ngan dok umen , data, informas i, da n/ atau keterangan yang ad a. De mikian disa mpaikan dan atas ker ja sa manya ka:ni samp aikan terima kasih . a.n. Di rek tur Je nder al Pa ja k ................................. (14 ) NIP ........................... (15 ) I www.jdih.kemenkeu.go.id - 93 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMINTAAN DOKUMEN, DATA, INFORMASI, DAN/ ATAU KETERANGAN TAMBAHAN DALAM RANGKA PEMBATALAN SPPT, SKP PBB, ATAU STP PBB YANG TIDAK BENAR BERDASARKAN PERMOHONAN Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor ( 6 ) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Diisi kep�la surat. Diisi nomor surat. Diisi tanggal surat. Diisi nama dan alamat Wajib Pajak. Diisi nomor surat permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar. Diisi tanggal surat permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar. Diisi nomor SKP PBB atau STP PBB. Dalam hal yang diajukan permohonan pembatalan adalah SPPT, isian ini diisi sesuai dengan ketentuan penomoran SPPT yang berlaku atau Nomor Objek Pajak. Diisi tanggal SPPT, SKP PBB, atau STP PBB. Diisi jenis dokumen, data, informasi, dan/ atau keterangan tambahan yang dimintakan kepada Wajib Pajak. Diisi na..11a petugas yang meneliti permononan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar. Diisi jabatan petugas yang meneliti permchonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar. Diisi nama dan alamat unit kantor tempat dokumen, data, informasi dan/ atau keterangan tambahan akan diberikan. Diisi jangka waktu paling lama dokumen, data, informasi dan/ atau keterangan tambahan harus diberikan (angka dan huruf). Diisijabatan pejabat yang menandatangani surat. Diisi tanda tangan, nama, dan N1P pejabat yang menandatangani surat. Keterangan *) Di pilih salah satu pilihan yang se suai. www.jdih.kemenkeu.go.id -94 - U. CONTOH FORMAT SURAT PEMB.ERITAHUAN KEPADA WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PERMINTAAN DOKUMEN, DATA, INFORMASI, DAN/ ATAU KETERANGAN MELALUI PENINJAUAN LOKASI TERKAIT PEMBATALAN SPPT, SKP PBB, ATAU STP PBB YANG TIDAK BENAR: KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDO NESIA DIREKTORATJENDERALPAJAK Nomor Sifat Hal ............................... ( 1) : S - ................................... (2) : Segera : Pemberitahuan Peninj auan Lokasi Dalam Rangka Pembatalan SPPT/SKP PBB/ STP PBB*) Yang Tidak Benar Yth ................................. . . ..... .. ... ················ ............ (4) ........................ (3) Sehubungan dengan surat Saudara nomor ............ (5) tanggal .......... (6) hal Permintaan Pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB*) Yang Tidak Benar nomor .. . . . . . . .. . .. . (7) tanggal . . . . . . .. . . (8), dengan ini diberitahukan bahwa akan dilaksanakan peninjauan di lokasi objek pajak, tempat kedudukan Wajib Pajak, dan/ atau tempat lain yang diperlukan dalam rangka penyelesaian pembatalan SPPT / SKP PBB / STP PBB*) yang tidak benar Saudara pada: hari/ tanggal : ............................................... ; (9) lokasi : ............................................... ; (10) Demi kelancaran kegiatan dimaksud, Saudara atau kuasa Saudara diminta untuk mendampingi dan memberikan bantuan seperlunya kepada petugas. Demikian disampaikan dan atas kerja samanya kami ucapkan terima kasih. a.n. Direktur Jenderal Pajak ................................. ( 11) NIP ........................... (12) www.jdih.kemenkeu.go.id - 95 - PETUNJUK PENGI SIAN SURAT PEMBERITAHUAN KEPADA WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PERMINTAAN DOKUMEN, DATA, INFORMASI, DAN/ ATAU KETERANGAN MELALUI PENINJAUAN LOKASI TERKAIT PE:vIBATALAN SPPT, SKP PBB, ATAU STP PBB YANG TIDAK BENAR Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Diisi kepala surat. Diisi nomor surat. Diisi tanggal surat. Diisi nama dan alamat Wajib Pajak. Diisi nomor surat permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar. Diisi tanggal surat permohonan pembatala:i SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar. Diisi nomor SKP PBB atau STP PBB. Dalam hal yang diajukan permohonan pembatalan adalah SPPT, isian ini diisi sesuai dengan ketentuan penomoran SPPT yang berlaku atau Nomor Objek Pajak. Diisi tanggal SPPT, SKP PBB, atau STP PBB. Diisi hari dan tanggal peninjauan lokasi dilaksanakan. Diisi lokasi dilaksanakannya peninjauan. Diisi jabatan pejabat yang menandatangani surat. Diisi tar:da tangan, nama, dan NIP pejabat yang menandatangani surat. Keterangan *) Diisi salah satu pilihan yang sesuai. www.jdih.kemenkeu.go.id - 96 - V. CONTOH FORMAT SURAT KEPUTUSAN PEMBATALAN SPPT, SKP PBB, ATAU STP PBB YANG TIDAK BENAR KARENA PERMOHONAN WAJIB PAJAK: KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-..................... (1) TENTANG PEMBATALAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG/SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN/SURA.T TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN*) YANG TIDAK BENAR Menimbang Mengingat KARENA PERMOHONAN WAJIB PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK a. bahwa berdasarkan surat V./ajib Pajak yang pertama/kedua*) atas nama ............ (2) nomor ........... (3) tanggal ............ (4) yang diterima oleh ............. (5) tanggal . . . . . . . . . . . . . . (6) berdasarkan Lem bar Pengawasan Arus Dokumen nomor .. .. .. .. (7) tanggal .......... (8), Wajib Pajak mengajukan permohonan pembatalan SPPT/SKP PBB / STP PBB*) yang tidak benar nomor . . . . . . . . . . . . . . (9) tanggal ........... (10) Tahun Pajak .......... (11); b. bahwa atas permohonan sebagaimana d ' imaksud pada huruf a telah dilakukan penelitian sesuai laporan penelitian pembatalan SPPT / SKP PBB / STP PBB*) yang tidak benar nomor .......... (12) tanggal .............. (13); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pembatalan SPPT / SKP PBB / STP PBB*) Yang Tidak Benar Karena Permohonan Wajib Pajak; 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor. 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 3569); 3. Peraturan Menteri Keuangan Nonor /PMK.03/2017 tentang Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi Dan d www.jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan PERTAMA KEDUA KETIGA - 97 - Bangunan Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Yang Tidak Benar; MEMUTUSKAN : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBATALAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTAKG/SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN/SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN*) YANG TIDAK BENAR KARENA PERMOHONAN WAJIB PAJAK. . 1. Mengabulkan/Menolak*) permohonan pembatalan SPPT/ SKP PBB/STP PBB*) yang tidak benar dalam surat Wajib Pajak nomor ........ (3) tanggal ........ (4). 2. Membatalkan/Mempertahankan*) SPPT/SKP PBB/ STP PBB*) nomor ...... (9) tanggal ...... (10) Tc.hun Pajak ..... (11) atas: Wajib Pajak NPWP Alamat V\1- ajib Pajak NOP Alamat Objek Pajak ................................ (2) ................................ (14) ................................ (15) ................................ (16) ................................ (17) Apabila di kemudian hari ternyata diketahui terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini, kekeliruan tersebut akan dibetulkan sesuai ketentuan yang berlaku. Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: 1. Wajib Pajak 2. Direktur Jenderal Pajak 3. . ................................... (18) Ditetapkan di ...................... ( 19) pada tanggal ....................... (20) a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ............................................ (21) NIP ..................................... (22) www.jdih.kemenkeu.go.id - 98 - PETUNJUK PENG I SIAN SUR AT KEPUTUSAN PEMBA TA�AN SPPT, SK P PB B, ATAU STP PBB YANG TIDAK BE NAR KARENA PERM OHON AN WA JIB PAJAK Nomor (1 ) Nom or (2) Nomor (3) Nomor (4) Norn or (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10 ) Nomor (1 1) Nomor (1 2) Nomor (13 ) Nomor (1 4) Nomor (15 ) Nom or (16 ) Nom or (17 ) Nomor (18 ) Nomor (19 ) Nomor (20) No mor (2 1) Di isi nomor keput usa n. Di isi nama Waj ib Pa ja k yang men ga ju kan surat pe rmohona n pem batalan SPPT, SK P PBB atau STP PBB yang tidak be na r. Di isi nomor surat permohonan pemba talan SPPT, SK P PBB atau STP PBB yang tidak bena r. Di isi :anggal surat per mohonan pe mb atalan SP PT, SK P PBB atau STP PB B yang tidak ben ar . Di isi nama KPP yang mener ima surat pe:-mohonan pe mb atalan SPPT, SK P PB B atau STP PBB yang tidak bena r. Di isi tanggal surat per mohonan diterima. Di isi nomor Lembar Pengawasan Arus D::> ku men . Di isi tanggal Lembar Penga wasan Arus ::)o kume n. Di isi nomor SK P PBB atau STP PBB . Da lam hal yang dia ju kan per mohona n pemba talan adalah SPPT, isian ini diisi se suai deng an ketentuan pen omo ran SPPT yang berlaku atau Nom or Ob je k Pa ja k. Di isi tanggal diterb itkannya SPPT, SK P ?BB , atau STP PB B. Di isi tahun pa ja k yang terca ntum dalao SPPT, SK P PBB , atau STP PB B. Di isi nomor laporan pen elitian pe mb atalan SPPT, SK P PB B atau STP PBB yang tidak bena r. Di isi tanggal laporan pe nel itian pe mba talan SP PT, SK P PBB atau STP PB B yang tidak benar. Di isi �omor Pokok Wa jib Pa ja k. Di isi alamat Wa jib Pa ja k. Di isi Nomor Ob je k Pa ja k yang terca ntu rr... dalam SPPT, SK P PB B, atau STP PBB . Di isi alamat ob je k pa ja k. Di isi Kepala KPP pen erbit SPPT, SKP PB B, atau STP PB B. Di isi nama kota tempat surat keputusan diterb itkan . Di isi tanggal surat keputusan diterbit kan . Di isi ja ba tan pe j abat yang menanda tan5ani surat keput usa n. www.jdih.kemenkeu.go.id - 99 - Nomor (22) Diisi nama, NIP, dan tanda tangan pejabat yang menandatangani surat keputusan. Keterangan *) Dipilih sE�ah satu pilihan yang sesuai. www.jdih.kemenkeu.go.id - 100 - W. CONTOH FORMAT SURAT PENCABUTAN PERMOHONAN PEMBATALAN SPPT, SKP PBB, ATAU STP PBB YANG TIDAK BENAR: Nomor Lampiran Hal ............................... ( 1) ............................... (3) Pencabutan Permohonan Pembatalan SPPT / SKP PBB / STP PBB*) Yang Tidak Benar Yang Pertama/Kedua*) Yth. Direktur Jenderal Pajak u.b. Kepala KPP .............................. . . . ... .......... .... ..... .. .... .. ... ················· .... (4) Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama .................................................. (5) NPWP .................................................. (6) J abatan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . (7) Alamat .................................................. (8) .................... (2) Nomor Telepon .................................................. (9) bertindak selaku D Wajib Pajak D wakil D kuasa dari Wajib Pajak Nama NPWP Alamat atas objek pajak: NOP Alamat (10) ( 11) (12) : .. .. .... ... .... ........... ... ... .................. (13) : .................................................. (14) bersama 1n1 mengajukan pencabutan atas surat permohonan pembatalan SPPT /SKP PBB/STP PBB*) yang tidak benar yang pertama/kedua*): Nomor .................................................. (15) Tanggal .................................................. (16) Perihal Surat .................................................. (17) Penandatangan ... ....... ... ........ ............................. (18) Bertindak selaku . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ( 19) Nomor tanda terima . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . (20) Tanggal tanda terima . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . (21) Alasan pencabutan permohonan pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB*) yang tidak benar: ................................................................................................................... (22) Demikian surat pencabutan atas permohonan pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB*) yang tidak bena:-kami sampaikan untuk dapat disetujui. Keterangan: 1. Beri tanda X pada.0 yang sesuai. 2. *) Caret yang tidak sesuai. Wajib Pajak/wakil/kuasa*) (23) ;f www.jdih.kemenkeu.go.id - 101 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT PENCABUTAN PERMOHONAN PEMBATALAN SPPT, SKP PBB, ATAU STP PBB YANG TIDAK BENAR Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Diisi nomor sesuai dengan penomoran surat Wajib Pajak. Diisi nama kota dan tanggal surat pencabutan permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar ditandatangani. Diisijumlah lampiran yang disertakan dalam surat pencabutan permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar. Diisi nama dan alamat KPP tempat objek pajak PBB terdaftar. Diisi nama Wajib Pajak, wakil, atau kuasa yang menandatangani surat pencabutan permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar. Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak, wakil, atau kuasa yang menandatangani suraf pencabutan permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar. Diisi jabatan wakil atau kuasa yang menandatangani surat pencabutan permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar dan dalam hal diajukan oleh Wajib Pajak orang pribadi, isian ini tidak perlu diisi. Diisi a:amat Wajib Pajak, wakil, atau kuasa yang menandatangani surat pencabutan permchonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar. Diisi nomor telepon Wajib Pajak, wakil, atau kuasa yang menandatangani surat pencabutan permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar. Diisi nama Wajib Pajak dalam hal surat pencabutan permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar ditandatangani oleh wakil atau kuasa dari Wajib Pajak. Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak dalam hal surat pencabutan permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar ditandatangani olen wakil atau kuasa dari Wajib Pajak. j www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) Nomor (19) Nomor (20) Nomor (21) Nooor (22) Nooor (23) - 102 - Diisi alamat Wajib Pajak dalam hal surat pencabutan permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar ditandatangani oleh wakil atau kuasa dari Wajib Pajak. Diisi Nomor Objek Pajak yang tercantum dalam SKP PBB atau STP PBB. Diisi alamat objek pajak. Diisi nomor surat permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar. Diisi tanggal surat permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar Diisi perihal surat permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar. Diisi nama penandatangan surat permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar. Diisi vYajib Pajak, wakil, atau kuasa. Diisi n::>mor tanda terima surat permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar. Diisi tanggal surat permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar diterima. Diisi alasan Wajib Pajak mengajukan pencabutan permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar. Diisi tanda tangan dan nama Wajib Pajak, wakil, atau kuasa yang :r:iengajukan pencabutan permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar. J www.jdih.kemenkeu.go.id - 103 - X. CONTOH FORMAT SURAT JAWABAN ATAS PENCABUTAN PERMOHONAN PEMBATALAN SPPT, SKP PBB, ATAU STP PBB YANG TIDAK BENAR: 1. DALAM HAL PENCABUTAN PERMOHONAN PEMBft_l'ALAN SPPT, SKP PBB, ATAU STP PBB YANG TIDAK BENAR DISETUJUI: Nomor Sifat Hal KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK =NDONESIA DIREKTORATJENDERALPAJAK ............................... ( 1} : S-................................... (2) : ...................................... (4) : Persetujuan Pencabutan Permohonan Pembatalan SPPT / SKP PBB / STP PBB*} Yang Tidak Benar Yang Pertama/Kedua*) ................... (3) Yth ................................. . .... .. ········ .................... ..... (5) Sehubungan dengan surat Saudara nomor ......... (6) tanggal .......... (7) yang diterima tanggal . .. . .. . .. .. . . (8) hal Pencabutan Permohonan Pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB*) Yang Tidak Benar Yang Pertama/Kedua*) nomor ........... (9) tanggal ........... (10}, dengan ini disampaikan beberapa hal se bagai berikut: 1. Sampai dengan diterimanya surat pencabutan permohonan pembatalan SPPT / SKP PBB / STP PBB*) yang tidak benar Saudara, permohonan pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB*) yang tidak benar Saudara belum diterbitkan Surat Keputusan tentang Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang/Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan/Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan*} Yang Tidak Benar. 2. Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor /PMK.03/2017 tentang Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi Dan Bangunan Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Yang Tidak Benar, pencabutan permohonan pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB*} yang tidak benar Saudara disetujui. Demikian disampaikan, atas perhatian clan kerjasama Saudara kami sampaikan terima kasih. a.n. Direktur Jenderal Pajak ................................ (11} NIP .......................... (12) J www.jdih.kemenkeu.go.id - 104 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT JAWABAN ATAS PENCABUTAN PERMOHONAN PEMBATALAN SPPT, SKP PBB, ATAU STP PBB YANG TIDAK BENAR DALAM HAL PENCABUTAN PERMOHONAN PEMBATALAN SPPT, SKP PBB, ATAU STP PBB YANG TIDAK BENAR DISETUJUI Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) l\"omor (11) l\"omor (12) Diisi kepala surat. Diisi nomor surat. Diisi tanggal surat. Diisi s:;_fat surat. Diisi nama dan alamat Wajib Pajak. Diisi nomor surat pencabutan permohor:an pembatalan SPPT, SKP P3B, atau STP PBB yang tidak benar. Diisi tanggal surat pencabutan permohonan pembatalan SPPT, SKP P3B, atau STP PBB yang tidak benar. Diisi tanggal surat pencabutan permohonan pembatalan SPPT, SKP P9B, atau STP PBB yang tidak benar diterima. Diisi nomor surat permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, a::au STP PBB yang tidak benar. Diisi tanggal surat permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar. Diisi jabatan pejabat yang menandatangani surat. Diisi tanda tangan, nama, dan NIP pejabat yang menandatangani surat. Keterangan *) Dipilil: salah satu pilihan yang sesuai. www.jdih.kemenkeu.go.id - 10 5 - 2. DALAM HAL PENCABUTAN PERMOHONAN PEMBATALAN SPPT, SKP PBB, ATAU STP PBB YANG TIDAK BENAR DITOLAK: Nomor Sifat Hal KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK :NDONESIA DIREKTORATJENDERALPAJAK ............................... ( 1) : S-................................... (2) : ...................................... (4) : Penolakan Pencabutan Permohonan Pembatalan SPPT / SKP PBB / STP PBB*) Yang Tidak Benar Yang Pertama/Kedua*) ................... (3) Yth ................................. . . . .. . . . . . . . . .. .. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. (5) Sehubungan dengan surat Saudara nomor .. .. . .. .. .. (6) tanggal . .. . .. . .. (7) yang diterima tanggal .. .. .. . .. . .. (8) hal Pencabutan Permononan Pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB*) Yang Tidak Benar Yang Pertama/Kedua*) nomor ............ (9) tanggal ........... (10), dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut: 1. Berdasarkan penelitian kami, permohonan pembatalan SPPT / SKP PBB/STP PBB*) yang tidak benar Saudara telah diterbitkan Surat Keputusan tentang Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang/Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dar: Bangunan/Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan*) Yang Tidak Benar nomor .............. (11) tanggal ............ (12). 2. Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor /PMK.03/2017 tentang Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi Dan Bangunan Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Yang Tidak Benar, pencabutan permohonan pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB*) yang tidak benar Saudara ditolak. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara kami sampaikan terima kasih. a.n. Direktur Jenderal Pajak ······················�········· (14) NIP .......................... (15) I www.jdih.kemenkeu.go.id - 106 - PETUNJUK PENGISIAJ.\ SURAT JAWABAN ATAS PENCABUTAN PERMOHONAN PEMBATALAN SPPT, SKP PBB, ATAU STP PBB YANG TIDAK BENAR DALAM HAL PENCABUTAN PERMOHONAN PEMBATALAN SPPT, SKP PBB, Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6). Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) ATAU STP PBB YANG TIDAK BENAR DITOLAK Diisi kepala surat. Diisi nomor surat. Diisi tanggal surat. Diisi sifat surat. Diisi nama dan alamat Wajib Pajak. Diisi nomor surat pencabutan permohonan pembatalan SPPT/3KP PBB/STP PBB*) yang tidak benar. Diisi ::anggal surat pencabutan permohonan pembatalan SPPT / 3KP PBB / STP PBB*) yang tidak benar. Diisi ::anggal surat pencabutan permohonan pembatalan SPPT / 3KP PBB / STP PBB*) yang tidak benar diterima. Diisi nomor surat permohonan pembatalan SPPT / SKP PBB/STP PBB*) yang tidak benar. Diisi tanggal surat permohonan pembatalan SPPT / SKP PBB/STP PBB*) yang tidak benar. Diisi nomor surat keputusan pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB*) yang tidak benar. Diisi tanggal surat keputusan pembatalan SPPT / SKP PBB / STP PBB*) yang tidak benar. Diisi jabatan pejabat yang menandatangani surat. Diisi tanda tangan, nama, dan NIP pejabat yang menandatangani surat. Keterangan *) Dipilil: salah satu pilihan yang sesuai. j www.jdih.kemenkeu.go.id - 107 - Y. CONTOH FORMAT SURAT PERMINTAAN DOKUMEN, DATA, INFORMASI, DAN/ATAU KETERANGAN: 1. DALAM RANGKA PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PBB SECARA JABATAN: Nomor Sifat Hal KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ............................... (1) : S -................................... (2) ........................... (3) : Segera : Permintaan Dokumen, Data, Informasi, Dan/ Atau Keterangan Dalam Rangka Penguranga:r: Denda Administrasi PBB Secara Jabatan Yth ................................. . ........ .... ... . ....................... (4) Sehubungan dengan surat tugas nomor ............ (5) tanggal .......... (6) hal Penelitian Pengurangan Denda Administrasi PBB atas SKP PBB / STP PBB*) nomor . .. .. .... .. (7) tanggal ....... .... (8), dengan ini Saudara diminta untuk memberikan dokumen, data, informasi, dan/ atau keterangan dalam bentuk hardcopy dan/ atau softcopy yang meliputi: 4. . .............................................. , 5. . .............................................. , 6. . ......................................... dst. (9) Dokumen, data, informasi, dan/ atau keterangan dalam bentuk hardcopy dan/ atau softcopy tersebut agar diberikan kepada: nama : ............................................................................. (10) jabatan : ............................................................................. (11) tempat : ............................................................................. (12) paling lama ........ (13) hari kerja sejak tanggal surat ini dikirim. Apabila dalam jangka waktu tersebut di atas Saudara tidak memberikan dokumen, data, informasi, dan/ atau keterangan dalam bentuk hardcopy dan/ atau softcopy, penyelesaian pengurangan denda administrasi PBB tetap diproses sesuai dengan dokumen, data, informasi, dan/ata.u keterangan yang ada. Demikian disampaikan dan atas kerjasamanya kami sampaikan terima kasih. a.n. Direktur Jenderal Pajak .................................. (14) NIP ........................... (15) J www.jdih.kemenkeu.go.id - 108 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMINTAAN DOKUMEN, DATA, Il\FORMASI, DAN/ATAU KETERANGAN DALAM RANGKA PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PBB SECARA JABATAN Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Diisi kepala surat. Diisi n:>mor surat. Diisi tanggal surat. Diisi nama dan alamat Wajib Pajak. Diisi nomor surat tugas penelitian pengurangan denda admin1strasi PBB. Diisi :anggal surat tugas penelitian pengurangan denda admin1strasi PBB. Diisi nomor SKP PBB atau STP PBB. Diisi tanggal diterbitkannya SKP PBB atau STP PBB. Diisi jenis dokumen, data, informasi, dan/ atau keterangan yang dimintakan kepada Wajib Pajak. Diisi nama petugas yang melakukan penelitian pengurangan denda administrasi PBB. Diisi jabatan petugas yang melakukan penelitian pengurangan denda administrasi PBB. Diisi nama dan alamat unit kantor te:o.pat dokumen, data, infonnasi, dan/ atau keterangan akan dil:erikan. Diisi jangka waktu paling lama dokumen, data, informasi, dan/a:au keterangan harus diberikan (angka dan huruf). Diisi jabatan pejabat yang menandatangani surat. Diisi tanda tangan, nama, dan NIP pejabat yang menandatangani surat. Keterangan *) Diisi salah satu pilihan yang sesuai. j www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 0 9 - 2. DALAM RANGKA PENGURANGAN SPPT ATAU SKP PBB YANG TIDAK BENAR SECARA JABATAN: KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PA.JAK Norn.or Sifat Hal ............................... ( 1) : S-.............................. (2) : Segera : Perm.intaan Dokumen, Data, Informasi, Dan/ Atau Keterangan Dalam Rangka Pengurangar:. SPPT / SKP PBB*) Yang Tidak Benar Secara Jabatan Yth ................................. . . . ....... .. ... .... .. ............. ....... (4) ....................... (3) Sehubungan dengan surat tugas nomor ................... (E) tanggal ......... (6) hal Penelitian Penguranga.n SPPT/SKP PBB*) Yang Tidak Be:iar atas SPPT/SKP PBB*) nomor ............ (7) tanggal ............ (8), dengan ini Saudara diminta untuk m.em.berikan dokumen, data, informasi, dan/ atau keterangan, dalam. bentuk hardcopy dan/ atau softcopy yang meliputi: 1. . .... ..... ............... ..... . . ...... ........ . ' 2. . ..... ... ....... .... ...... ....... .... ..... ..... , 3. . .......................................... dst (9) Dokumen, data, informasi, dan/ atau keterangan dalar:i bentuk hardcopy dan/ atau softcopy terse but agar diberikan kepada: nam.a : ............................................................................. (10) jabatan : ............................................................................. (11) tern.pat : ....................................................................... ...... (12) paling lam.a ........... (13) hari kerja sejak tanggal surat ini dikirim. Apabila dalam. jangka waktu tersebut di atas Saudara tidak memberikan dokumen, data, informasi, dan/ atau keterangan dalam bentuk hardcopy dan/ a tau softcopy, penyelesaian pengurangan SPPT / SKP PBB*) yang tidak benar tetap diproses sesuai dengan dokumen, data, ir:formasi, dan/ atau keterangan yang ada. Dem.ikian disampaikan dan atas kerjasamanya kami sampaikan terima kasih. a.n. Direktur Jenderal Pajak ................................. (14) NIP ........................... (15) www.jdih.kemenkeu.go.id - 110 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMINTAAN DOKUMEN, DATA, INFORMASI, DAN/ATAU KETERAN3AN DALAM RANGKA PENGURANGAN SPPT ATAU SKP PBB YANG TIDAK BENAR SECARA JABATAN Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Diisi kepala surat. Diisi nomor surat. Diisi tanggal surat. Diisi nama dan alamat Wajib Pajak. Diisi nomor surat tugas penelitian pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar. Diisi tanggal surat tugas penelitian pengurangan SPPT atau SKP P9B yang tidak benar. Diisi nomor SKP PBB. Dalam hal yang dilakukan penelitian pengurangan adalah SPPT, isian ini diisi sesuai dengan ketentuan penomoran SPPT yang berlaku atau Nomor Objek Pajak. Diisi tanggal diterbitkannya SPPT atau S::<:P PBB. Diisi jenis dokumen, data, informasi, dan/ atau keterangan yang Cimintakan kepada Wajib Pajak. Diisi nama petugas yang melakukan penelitian pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar. Diisi jabatan petugas yang melakukan penelitian pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar. Diisi nama dan alamat unit kantor tempat dokumen, data, inforrr:asi dan/ atau keterangan akan diberikan. Diisi : angka waktu paling lama doku:nen, data, informasi dan/atau keterangan harus diberikan (angka dan huruf). Diisi jabatan pejabat yang menandatangani surat. Diisi tanda tangan, nama, dan NIP pejabat yang menandatangani surat. Keterangan * ) Dipilih salah satu pilihan yang sesuai I www.jdih.kemenkeu.go.id - 111 - 3. DALAM RANGKA PEMBATALAN SPPT, SKP PBB, ATAU STP PBB YANG TIDAK BENAR SECARA JABATAN: Nomor Sifat Hal KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ............................... ( 1) : S-................................... (2) ........................... (3) : Segera : Permintaan Dokumen, Data, Informasi, Dan/ Atau Keterangan Dalam Rangka Pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB*) Yang Tidak Eenar Secara Jabatan Yth ................................. . .... ...... .............................. (4) Sehubungan dengan surat tugas nomor ............... (5) tanggal ......... (6) hal Penelitian Pembatalan SPPT / SKP PBB / STP PBB*) Yang Tidak Benar atas SPPT / SKP PBB / STP PBB*) nomor .............. (7) tanggal .............. (8), dengan ini Saudara diminta untuk memberikan dokumen, data, informasi, dan/ atau keterangan, dalam bentuk hardcopy dan/ atau softcopy yang meliputi: 1. . .................. ............. . . . ............ ' 2. . ...... ..... .......... .......... . . . ............ , 3. . .......................................... dst (9) Dokumen, data, informasi, dan/ atau keterangan dalao bentuk hardcopy dan/ atau softcopy terse but agar diberikan kepada: nama : .......................................................................... ... (10) jabatan : ............................................................................. (11) tempat : ............................................................................. (12) paling lama ........... (13) hari kerja sejak tanggal surat ini dikirim. Apabila dalam jangka waktu tersebut di atas Saudara tidak memberikan dokumen, data, inform2..si, dan/ atau keterangan dalam bentuk hardcopy dan/ atau softcopy, penyelesaian pembatalan SPPT / SKP PEB / STP PBB*) yang tidak benar tetap diproses sesuai dengan dokumen, data, i::iformasi, dan/ atau keterangan yang ada. Demikian disampaikan dan atas kerjasamanya kami sampaikan terima kasih. a.n. Direktur Jenderal Pajak ................................. (14) NIP ........................... (15) www.jdih.kemenkeu.go.id - 112 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMINTAAN DOKUMEN, DATA, INFORMASI, DAN/ATAU KETERANGAN DALAM RANGKA PEMBATALAN SPPT, SKP PBB, ATAU STP PBB YANG TIDAK BENAR SECARA JABATAN Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Diisi kepala surat. Diisi nomor surat. Diisi tanggal surat. Diisi nama clan alamat Wajib Pajak. Diisi nomor surat tugas penelitian pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar. Diisi tanggal surat tugas penelitian pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar. Diisi nomor SKP PBB atau STP PBB. Dalam hal yang dilakukan peneli:ian pembatalan adalah SPPT, isian ini diisi sesuai denga:i ketentuan penomoran SPPT yang berlaku atau Nomor Objek Pajak. Diisi tanggal diterbitkannya SPPT, SKP PBB, atau STP PBB. Diisi tenis dokumen, data, informasi, ::1.an/ atau keterangan yang dimintakan kepada Wajib Pajak. Diisi nama petugas yang melakukan penelitian pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar. Diisi jabatan petugas yang melakukan penelitian pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar. Diisi nama clan alamat unit kantor tempat dokumen, data, informasi clan/ atau keterangan akan diberikan. Diisi ] angka waktu paling lama doku:nen, data, informasi dan/atau keterangan harus diberikan (angka clan huruf). Diisi jabatan pejabat yang menandatangani surat. Diisi tanda tangan, nama, dan NIP pejabat yang menandatangani surat. Keterangan *) Dipilih salah satu pilihan yang sesuai. www.jdih.kemenkeu.go.id - 113 - Z. CONTOH FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN KEPADA WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PERMINTAAN DOKUMEN, DATA, INFORMASI, DAN/ ATAU KETERANGAN MELALUI PENINJAUAN LOKASI TERKAIT PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SECARA JABATAN: 1. DALAM RANGKA PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PBB SECARA JABATAN: KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORATJENDERALPAJAK Nomor Sifat Hal ............................... ( 1) : S-................................... (2) : Segera : Pemberitahuan Peninjauan Lokasi Dalam Rangka Pengurangan Denda Administrasi PBB Secara Jabatan Yth ................................. . .. ....... ... .... ..... ....... ....... .... (4) ....................... (3) Sehubungan dengan surat tugas nomor ............ (5) tar:ggal .......... (6) hal Penelitian Pengurangan Denda Administrasi PBB nomor . . . . . . . . . . . . . . . . . (7) tanggal ....... (8), dengan ini diberitahukan bahwa akan dilaksanakan peninjauan di lokasi objek pajak, tempat kedudukan Wajib Pajak, dan/ atau tempat lain yang diperlukan dalam rangka penyelesaian pengurangan denda administrasi secara jabatan pada: hari / tanggal lokasi : ............................................... ; (9) : ............................................... ; (10) Demi kelancaran kegiatan dimaksud, Saudara atau kuasa Saudara diminta untuk mendampingi dan memberikan bantuan seperlunya kepada petugas. Demikian disampaikan dan atas kerja samanya kao.i ucapkan terima kasih. a.n. Direktur Jenderal Pajak ................................. ( 11) NIP················�·········· (12) I www.jdih.kemenkeu.go.id - 114 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN KEPADA WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PER\1INTAAN DOKUMEN, DATA, INFORMASI, DAN/ATAU KETERANGAN MELALUI PENINJAUAN LOKASI DALAM RANGKA PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PBB SECARA JABATAN Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Diisi kepala surat. Diisi nomor surat. Diisi tanggal surat. Diisi nama clan alamat Wajib Pajak. Diisi :iomor surat tugas penelitian pengurangan clencla aclministrasi PBB. Diisi tanggal surat tugas penelitian pengurangan clencla aclministrasi PBB. Diisi nomor SKP PBB atau STP PBB. Diisi tanggal SKP PBB atau STP PBB. Diisi hari clan tanggal peninjauan lokasi dilaksanakan. Diisi lokasi clilaksanakannya peninjauan. Diisi jabatan pejabat yang menandatangani surat. Diisi tancla tangan, nama, dan NIP pejabat yang menanclatangani surat. Keterangan *) Diisi salah satu pilihan yang sesuai. j www.jdih.kemenkeu.go.id - 11 5 - 2. DALAM RANGKA PENGURANGAN SPPT ATAU SKP PBB YANG TIDAK BENAR SECARA JABATAN: KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORATJENDERALPAJAK Nomor Sifat Hal ............................... ( 1) : S-................................... (2) : Segera : Pemberitahuan Peninjauan Lokasi Dalam Rangka Pengurangan SPPT / SKP PBB*) Yang Tidak Benar Secara Jabatan Yth ................................. . . .. . . . . . .. . .. . . . ... .. . . ........... ..... (4) ........................ (3) Sehubungan dengan surat tugas nomor ............ (5) tanggal .......... (6) hal Penelitian Pengurangan SPPT / SKP PBB*) Yang Tidak Benar :iomor .............. (7) tanggal ....... (8), dengan ini diberitahukan bahwa akan dilaksanakan peninjauan di lokasi objek pajak, tempat kedudukan Wajib Pajak, dan/ atau tempat lain yang diperlukan dalam rangka penyelesaian pengurangan SPPT / SKP PBB*) yang tidak benar secarajabatan pada: hari/tanggal : ............ ................................... ; (9) lokasi : ............................................... ; (10) Demi kelancaran kegiatan dimaksud, Saudara atau kuasa Saudara diminta untuk mendampingi dan memberikan bantuan seperlunya kepada petugas. Demikian disampaikan dan atas kerja samanya kani ucapkan terima kasih. a.n. Direktur Jenderal Pajak ................................. ( 11) NIP ................ , ........... (12) www.jdih.kemenkeu.go.id - 116 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN KEPADA WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PERMINTAAN DOKUMEN, DATA, INFORMASI, DAN/ATAU KETERANGAN MELALUI PENINJAUAN LOKASI DALAM RANGKA PENGURANGAN SPPT ATAU SKP PBB YANG TIDAK BENAR SECARA JABATAN Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Diisi �pala surat. Diisi nomor surat. Diisi te.nggal surat. Diisi nama dan alamat Wajib Pajak. Diisi nomor surat tugas penelitian pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar. Diisi tanggal surat tugas penelitian pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar. Diisi nomor SKP PBB. Dalam hal yang dilakukan penelitian pengurangan adalah SPPT, isian ini diisi sesuai dengan ketent:ian penomoran SPPT yang berlaku atau Nomor Objek Pajak. Diisi tanggal SPPT atau SKP PBB. Diisi hari dan tanggal peninj auan lokasi dilaksanakan. Diisi lokasi dilaksanakannya peninjauan. Diisi je.batan pejabat yang menandatangani surat. Diisi tanda tangan, nama, dan NIP pejabat yang menandatangani surat. Keterangan *) Diisi salah satu pilihan yang sesuai. www.jdih.kemenkeu.go.id - 117 - 3. DALAM RANGKA PEMBATALAN SPPT, SKP PBB, ATAU STP PBB YANG TIDAK BENAR SECARA JABATAN: KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORATJENDERALPAJAK Norn.or Sifat Hal ............................... ( 1) : S-................................... (2) : Segera : Pemberitahuan Peninjauan Lokasi Dalam. Rangka Pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB*) Yang Tidak Benar Secara Jabatan Yth ................................. . .... .... ... .. .... ...... ..... ...... ..... (4) ........................ (3) Sehubungan dengan surat tugas nomor ............ (5) tanggal .......... (6) hal Penelitian Pem.batalan SPPT/SKP PBB/STP PBB*) Yang Tidak Benar nom.or .............. (7) tanggal ....... (8), dengan ini diberital:ukan bahwa akan dilaksanakan peninjauan di lokasi objek pajak, tempat kedudukan Wajib Pajak, dan/ atau tempat lain yar:.g diperlukan dalam rangka penyeiesaian pembatalan SPPT / SKP PBB / STP PBB�) yang tidak benar secara jabatan ?ada: hari/tanggal : ............................................... ; (9) lokasi : ............................................... ; (10) Dem.i kelancaran kegiatan dim.aksud, Saudara atau kuasa Saudara diminta untuk m.endam.pingi dan mem.berikan bantuan seperlunya kepada petugas. Dem.ikian disam.paikan dan atas kerja samanya kar:ii ucapkan terima kasih. a.n. Direktur Jenderal Pajak ··········· ...................... (11) NIP ........................... (12) www.jdih.kemenkeu.go.id - 118 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN KEPADA WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PERMINTAAN DOKUMEN, DATA, INFORMASI, DAN/ATAU KETERANGAN MELALCI PENINJAUAN LOKASI DALAM RANGKA PEMBATALAN SPPT, SKP PBB, ATAU STP PBB YANG TIDAK BENAR SECARA JABATAN Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Diisi kepala surat. Diisi nomor surat. Diisi tc..nggal surat. Diisi nama dan alamat Wajib Pajak. Diisi n:Jmor surat tugas penelitian pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar. Diisi tanggal surat tugas penelitian pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar. Diisi nQmor SKP PBB atau STP PBB. Dalam hal yang dilakukan penelitian pembatalan adalah SPPT, isian ini diisi sesuai dengan ketentuan penomoran SPPT yang berlaku atau Nomor Objek Pajak. Diisi tanggal SPPT, SKP PBB, atau STP PBB. Diisi hari dan tanggal peninjauan lokasi dilaksanakan. Diisi lokasi dilaksanakannya peninjauan. Diisi jabatan pejabat yang menandatangani surat. Diisi tanda tangan, nama, dan NIP pejabat yang menandatangani surat. Keterangan *) Diisi salah satu pilihan yang sesuai. I www.jdih.kemenkeu.go.id - 119 - AA. CONTOH FORMAT SURAT KEPUTUSAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SECARA JABATAN: 1. SURAT KEPUTUSAN PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PBB SECARA JABATAN: KEMENTER�AN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTCSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-.................. (1) TENTANG PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PBB ATAS SURAT KETETA?AN PAJAK PAJAK BUMI DAN BAl\GUNAN/ SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN*) SECARA JABATAN Menimbang Mengingat DIREKTUR JENDERAL PAJAK, a. bahwa berdasarkan surat tugas dari Kepala . . . . . . . . . . (2) nomor .. ...... (3) tanggal .. . ...... (4), Kepala ... ... . . .. . (2) menugaskan penelitian pengurangan denda administrasi PBB atas SKP PBB/STP PBB*) secara jabatan nomor ........... (5) tanggal .......... (6) Tahun Pajak ......... (7); b. bahwa atas surat tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a telah dilakukan penelitian sesuai laporan penelitian pengurangan denda .administrasi PBB secara jabatan nomor ............. (8) tanggal ..... , ....... (9); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengurangan Denda Administrasi PBB Atas Surat Ketetapan Pajak Pajak_ Bumi Dan Bangunan/Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan*); 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nao.or 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nao.or 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1�85 tentang Pajak Buo.i Dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana tela::i diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569); www.jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan PERT AMA KEDUA KETIGA KEEMPAT - 120 - 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor /PMK.03/2017 tentang Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi Dan Bangunan Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Yang Tidak Benar; MEMUTUSKAN : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENG:JRANGAN DENDA ADMINISTRASI PBB ATAS SURAT KETE':::'APAN PAJAK PAJAK BUMI DAK BANGUNAN/SURAT TAGIF.AN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN*) SECARA JABA':'AN. Mengurangkan jumlah denda administrasi PBB dalam SKP PBB/STP PBB*) nomor ........... (5) tanggal ......... (6) Tahun Pajak ......... (7) atas: Wajib Pajak ................................ ( 10) NPWP ................................ (11) Alamat Wajib Pajak ................................ (12) NOP ................................ (13) Alamat Objek Pajak ................................ (14) sebesar ..... % ( .................... ) (15) dari besarnya denda administrasi PBB. Penghitungan besarnya denda administrasi PBB sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA adalah sebagai berikut: 1. denda administrasi Rp........ ( 16) 2. besarnya pengurangan ( ....... % (17) x Rp ............ (16)) 3. cienda administrasi setelah pengurangan Rp ........ (!_8) Rp ........ (19) Apabila di kemudian hari ternyata diketahui terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini, kekeliruan terse but akan dibetulkan sesuai ketentuan yang berlaku. Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: 1. Wajib Pajak 2. Direktur Jenderal Pajak 3. . ................................... (20) www.jdih.kemenkeu.go.id - 121 - Ditetapkan di ...................... (21) pada tanggal .. .. .. . .. .. .. .. . . .. .. . (22) a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ............................................ (23) NIP ............... ....................... (24) www.jdih.kemenkeu.go.id - 122 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT KEPUTUSAN PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PBB SECARA JABATAN Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Komar (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) No:nor (16) No:nor (17) No:nor (18) No:nor (19) Nomor (20) Nomor (21) Diisi nomor keputusan. Diisi unit kerja penerbit surat tugas penelitian pengurangan denda administrasi PBB secarajabatan. Diisi nomor surat tugas penelitian pengurangan denda administrasi PBB secarajabatan. Diisi tanggal surat tugas penelitian pengurangan denda administrasi PBB secarajabatan. Diisi nomor SKP PBB atau STP PBB. Diisi tanggal SKP PBB atau STP PBB. Diisi tahun pajak yang tercantum dalam SKP PBB atau STP PBB. Diisi nomor laporan penelitian pengurangan denda administrasi PBB secarajabatan. Diisi tanggal laporan penelitian pengurangan denda administrasi PBB secarajabatan. Diisi nama Wajib Pajak. Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak. Diisi clamat Wajib Pajak. Diisi Nomor Objek Pajak yang tercantum dalam SKP PBB atau STP P3B. Diisi clamat objek pajak. Diisi ;>ersentase pengurangan denda administrasi PBB yang diberikan (dalam angka dan huruf). Diisi jumlah denda administrasi PBB yang tercantum dalam SKP PBB atau STP PBB. Diisi persentase pengurangan atas denda administrasi PBB dalarr: angka. Diisijumlah pengurangan atas denda administrasi PBB. Diisi jumlah denda administrasi PBB setelah pengurangan (namer 16 dikurangi dengan nomor 18). Diisi Kepala Kanwil DJP yang membawahkan KPP penerbit SKP PBB atau STP PBB. Diisi nama kota tempat surat keputusan diterbitkan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 2 3. - N omor (22) Diisi tanggal surat keputusan diterbitkan. Nomor (23) Diisi jabatan pejabat yang menandatangani surat keputusan. Nomor (24) Diisi nama, NIP, clan tanda tang211 pejabat yang menandc.tangani surat keputusan. Keterangan *) Dipilih salah satu pilihan yang sesuai. I www.jdih.kemenkeu.go.id - 124 - 2. SURAT KEPUTUSAN PENGURANGAN SPPT ATAU SKP PBB YANG TIDAK BENAR SECARA JABATAN: KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPCTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-..................... (1) TENTANG PENGURANGAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG/ SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN*) YANG TIDAK BENAR SECARA JABATAN Menimbang Mengingat DIREKTUR JENDERAL PAJAK a. bahwa berdasarkan surat tugas dari Kepala .. .. .. .. .. (2) nomor ........ (3) tanggal ......... (4), Kepala .............. (2) menugaskan penelitian pengurangan SPPT / SKP PBB*) yang tidak benar secara jabatan nomor ............ (5) tanggal .......... (6) Tahun Pajak ......... (7); b. bahwa atas surat tugas sebagain:ana dimaksud pada h:J.ruf a telah dilakukan peneli:ian sesuai laporan penelitian pengurangan SPPT / SKP PBB*) yang tidak benar secara jabatan nomor .............. (8) tanggal ............ (9); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengurangan SPPT/SKP PBB*) Yang Tidak Benar Secara Jabatan; 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 19.33 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajaka:i (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara R�publik Indonesia Tahun 2009 l\omor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Ir:donesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569); 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor /PMK.03/2017 . tentang Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi Dan Bangunan Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Yang Tidak Benar; www.jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan PERTAMA KEDUA KETIGA KEEMPAT KELI MA - 1 2 5 - MEMUTUSKAN : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENG URAN GAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG/SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN*) YANG TIDAK BENAR SECARA JABATAN. Mengurangkan jumlah PBB yang terutang dalam SPPT / SKP PBB*) no:nor ....... (5) tanggal ...... (6) Tahun Pajak ..... (7) atas: Wajib Pajak ................................ (10) NPWP ................................ (11) Alamat \Vajib Pajak ................................ (12) NOP ........ · ........................ (13) Alamat Ol:�ek Pajak ................................ (14) Sesuai dengan diktum PERTAMA, besarnya PBB yang terutang menjadi sebesar Rp .................... ( ............. ) (15) Penghitungan besarnya PBB yang terucang sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA adalah sebc.gai berikut: Luas (m2) NJOP/m2 (Rp) Uraiar: Ketetap Bumi Bangunan Bumi Bangunan an Semula ... (16) ... (17) ... (18) ... (19) ... (20) Pengur ... (21) ... (22) ... (23) ... (24) ... (25) angan Menjadi ... (26) ... (27) ... (28) ... (29) ... (30) Apabila di kemudian hari ternyata diketahui terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenceral ini, kekeliruan tersebut akan dibetulkan sesuai ketentuan yang berlaku. Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: 1. Wajib Pajak 2. Direktur Jenderal Pajak 3. . .................................... (31) j www.jdih.kemenkeu.go.id - 126 - Ditetapkan di ...................... (32) pada tanggal .� ..................... (33) a.n. DIREKTUR JE='IDERAL PAJAK ........................................... (34) NIP .................................... (35) www.jdih.kemenkeu.go.id - 12 7 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT KEPUTUSAN PENGURANGAN SPPT ATAU SKP PBB YANG TIDAK BENAR SECARA JABATAN Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (1 2) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) Nomor (19) Nomor (20) Nomor (21) Diisi nomor keputusan. Diisi unit kerja penerbit surat tugas pene1.itian pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar secarajabatan. Diisi nomor surat tugas penelitian pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar secarajabatan. Diisi tanggal surat tugas penelitian pengc:rangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar secarajabatan. Diisi nomor SKP PBB. Dalam hal yang dilakukan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar secara jabatan adalah SPPT, isian ini diisi sesuai dengan ketentuan penomoran SPPT yang beriaku atau Nomor Objek Pajak. Diisi tanggal diterbitkannya SPPT atau SKP PBB. Diisi tahun pajak yang tercantum dalam SFPT atau SKP PBB. Diisi nomor laporan penelitian pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar secarajabatan. Diisi tanggal laporan penelitian pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar secarajabatan. Diisi nama Wajib Pajak. Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak. Diisi alamat Wajib Pajak. Diisi Nomor Objek Pajak yang tercantum dalam SPPT atau SKP PBB. Diisi alamat objek pajak. Diisi PBB yang terutang berdasarkar: hasil penelitian pengura..1gan (angka clan huruf). Diisi luas bumi sesuai SPPT atau SKP PBB. Diisi luas bangunan sesuai SPPT atau SKP PBB. Diisi NJOP bumi per m2 sesuai SPPT atau SKP PBB. Diisi NJOP bangunan per m2 sesuai SPPT atau SKP PBB. Diisi jumlah PBB yang terutang sesuai SPPT atau SKP PBB. Diisi pengurangan luas bumi berdasarkan hasil penelitian pengurangan. I www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (22) Nonor (23) Nomor (24) Nomor (25) Nomor (26) Nomor (27) Nomor (28) - 1 28 - Diisi pengurangan luas bangunan berdasarkan hasil penelitian pengu:-angan. Diisi ?engurangan NJOP bumi per m2 berdasarkan hasil penelitian pengurangan. Diisi pengurangan NJOP bangunan per m2 berdasarkan hasil penelitian pengurangan. Diisi pengurangan jumlah PBB yang terutang berdasarkan hasil penelitian pengurangan. Diisi luas bumi berdasarkan hasil penelitian pengurangan. Diisi luas bangunan berdasarkan hasil penelitian pengurangan. Diisi NJOP bumi per m2 berdasarkan hasil penelitian pengu:-angan. Nomor (29) Diisi NJOP bangunan per m2 berdasarkan hasil penelitian pengu:-angan. Nomor (30) Diisi j:imlah PBB yang terutang berdasarkan hasil penelitian pengu:-angan. N omor (31) Diisi Kepala Kanwil DJP yang menbawahkan KPP penerbit SPPT atau SKP PBB. Nomor (32) Diisi r...ama kota tempat surat keputusan diterbitkan. Nomor (33) . Diisi tanggal surat keputusan diterbitkan. Nomor (34) Diisi jabatan pejabat yang menandatangani surat keputusan. Nomor (35) Diisi nama, NIP, dan tanda tangan pejabat yang menar:datangani surat keputusan. Keterangan *) Dipilil: salah satu pilihan yang sesuai. www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 29 - 3. SURAT KEPUTUSAN PEMBATALAN SPPT, SKP PBB, ATAU STP PBB YANG TIDAK BE�AR SECARA JABATAN: KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDOKESIA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP- .................. (1) TENTANG PEMBATALAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG/ SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN/ SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN*) YANG TIDAK BENAR SECARA JABATAN Menimbang Mengingat DIREKTUR JENDERAL PAJAK, a. bahwa berdasarkan surat tugas dari Kepala . . . . . . . . . . (2) norr:or ........ (3) tanggal ......... (4), Kepala .............. (2) menugaskan penelitian pembatalan SPPT / SKP PBB / STP PBB*) yang tidak benar secara jabatar: nomor ............ (5) tanggal .......... (6) Tahun Pajak ......... (7); b. bahwa atas surat tugas sebagaimar:a dimaksud pada huruf a telah dilakukan penelitiai."'1. sesuai laporan penelitian pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB*) yang tidak benar secara jabatan nomor ............ (8) tanggal ............ (9); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dal&.m huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perr:batalan SPPT / SKP PBB/STP PBB*) Yang Tidak Benar Secara Jabatan; 1. Uncang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Um\.lm Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nor:ior 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lem