Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

63/PMK.010/2017

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi.

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
63/PMK.010/2017
Tahun
2017
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
12 Mei 2017
Tgl pengundangan
12 Mei 2017
Mulai berlaku
12 Mei 2017
Tempat
Jakarta
Sumber
LL 2017, BN 2017 (690)
Subjek
PERSETUJUAN · KEMITRAAN EKONOMI · TARIF BEA MASUK · Bidang Umum · Bidang Fiskal

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INQONES!A �ALINAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 63/PMK.010/2017 TENT ANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 30/PMK.010/2017 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONES.IA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, telah diatur penetapan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi; b. bahwa sesuai hasil Rapat Koordinasi Tingkat Menteri pada tanggal 4 April 201 7 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dan surat Menteri Perindustrian Nomor 166/M - IND/4/2017 tanggal 12 April 201 7, serta guna memenuhi · komitmen Pemerintah Republik Indonesia terkait modalitas yang termuat dalam Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, perlu melakukan perubahan tarif bea masuk }! www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Menetapkan - 2 - untuk produk besi dan baja sebagaimana diatu� dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang­ Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang­ Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 346); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 30/PMK.010/2017 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI. www.jdih.kemenkeu.go.id - 3 - PasalI Mengubah tarif bea masuk produk besi dan baja dengan pos tarif 7208.39.10 dan 7208.39.90 beserta uraian barang dan Description of Goods dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 346), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II (1) Pengenaan bea masuk atas barang 1mpor berdasarkan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal I, berlaku atas impor barang yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. (2) Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 4 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2017 DIREKTUR JENDERAL Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2017 MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 690 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Kepala Bagian T.U. ementerian / ARIF BINTART YUWON � NIP 19710912199703100 y www.jdih.kemenkeu.go.id No. ( 1 ) Pos Tariff HS Code ( 2 ) 72.08 7208.39 Uraian Barang ( 3 ) . . . . . Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak di � alut, tidak disepuh atau tidak dilapisi. - Dalam gulungan; ti<lak dikei:iakan ie bih lanju t selain dicanai panas, dengan pola relief - Lain-lain, ctaiam guh:ingan, ti<lak: dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, telah dibersihkan dengan asam : - Lain-iain, dafam-·guiu.'ngari; tida:k d.ikerjakan lebih lan]ut selain dicanai panas: .. 5035· 17268.39.fo. . be ngan-kete·b-aian.kurang <larf3. mm : -·�·-rviengfiliciu!i·g·k"arbonkui-ai:ig.<lari o,6 o/omenurut beratnya dan dengan ketebalan 0,17 mm atau kurang 6036 17208.39.90 - - - Lain-lairi ··ex 7208.39.90 la. Dengan.kete'baian.k'urang.<lai{i;s.mni mengand.ung. karbon 0,6%atau lebih berdasarkan beratnya ex 7208.39.90 lb. Dengan kei:ebaianlebih.dari 0,17 mm tetapi kuran · g. dari 1,5 mm mengandung karbon kurang dari 0,6o/o berdasarkan beratnya I I - 5 - LAMPI RAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 63/PMK. 010/2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 30/PMK.010/2017 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI Description of Goods (4) Flat-rolled products of iron or non-alloy steel, of a width of 600 mrn or rnore, hot-rolled, not clad, plated or coated. - in coiis · ; il<£rurt:h e · r-wo r k . ed ilian-fioi:�rolied; 'With patterns . in relief -other, in-coiis,·nod-Urt:he:r·:w0·ri<e.<:ftlia:n J:i0t::..r:0iieC:f. pickled: - 6ther,·in: · -c · c;Hs: · · ·il0t: · ru:rt:he r .work e ·c:rthan: h0·i:�x:0iie<l : · · ·· - -·of a.· i:hiCT<ne s sor i e ss - ilia: n:· · 3 - · ffin; - :- -·--· ·· --- · ·· · ·· · · ···- · · - · · · · · · · ·--........ "' . . I 2017 2018 I (5) (6) Bea Masuk IJEPA/ IJEPA Import Duty 201 9 2020 2021 2022 ( 7 ) (8) ( 9 ) ( 10 ) - - - ·c:0n:ta.ID.ln g ._by-weigfiT!ess . . ilian··a:·6·o/�o'fcarho n .. ancfoT rT.s·s·01o· r· L56o/o I 1.2.5% I 0:94%-r· · · 6:62o/� · - r · a::'fio/� a thickness of 0.1 7 mm or less - - -oilier.· a. or tli:iC:k:.ne-ssie · s-s . . tfianT;5�mm.co.nta'ini ng .. by . wei g h:i:· · ·"· ·- · T · ·MFi-f · · 1 · . . MFN .. · 1 ·· MFN ·· 1 . . 'MiiN '·· · · r · · · r;;iI? r· r· · r · · · rviFi 'f .. 0,6% or more of carbon b. ori:hici<n.ess·rn.c;z:;;;··ilian··a:T·Yffiffi'aii<l.ie.ss i:hailT;s··rn.m: l T:88°/o I i.s6o/o I i .25% I o.94o/� T o.62% 1 o.31 % containing by weight less than 0,6% of carbon I 2023 dan seterusnya I ( 11 ) ··a.00°/0. . MFN · ·a.00% {; www.jdih.kemenkeu.go.id No. Pos Tarif/ HS Code ( 1). (2) ex 7208.39.90 ex 7208.39.90 - 6 - U raian Barang Description of Goods (3) (4) c. Dengan ketebalan lebih dari 2 mm, maksimum tensile c. Of thickness more than 2 mm, maximum tensile strength 550 Mpa, dengan le bar sampai dengan 1.250 mm· strength of 550 Mpa, of a width up to 1,250 mm d. Lain-lain d. Other Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Kepala Bagian T.U. Kementerian ARIF BINTAR 10 YUWON �l NIP 1971091�199703100 -r · Bea Masuk IJEPA/ IJEPA Import Duty 2017 201 8 2019 2020 2021 (5) (6) (7) (8) (9) MFN MFN MFN MFN MFN 1.88% 1.56% 1.25% 0.94% 0.62% MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. 2022 (10) MFN 0.31% SRI MULYANI INDRAWATI 2023 dan seterusnya ( 11) MFN o.ooo/a � www.jdih.kemenkeu.go.id

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)