Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

35/PMK.010/2017

Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
35/PMK.010/2017
Tahun
2017
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
1 Maret 2017
Tgl pengundangan
1 Maret 2017
Mulai berlaku
1 Maret 2017
Tempat
Jakarta
Sumber
LL 2017, BN 2017 (362)
Subjek
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH · KENDARAAN BERMOTOR · JENIS BARANG KENA PAJAK · Bidang Fiskal · Bidang Umum

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

MENTER! KEUANGAN REPUBLlK JNDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR. 35/PMK.010/2017 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewa � telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.010/2015 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.010/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.010/2015 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah; b. bahwa dalam rangka melakukan penye�uaian terhadap perubahan sistem klasifikasi barang sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dan sejalan dengan program simplifikasi regulasi di bidang keuangan, )I www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Menetapkan -2- perlu mengganti Peraturan :vlenteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. bahwa berdasarkan pertimbar:gan sebagaimana dima�sud dalam huruf a dan hc_ruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 P�raturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12· Tahun 2006 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis Harang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah; Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 261, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4063) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2006 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4619); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG JENIS BARA.NG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELA.IN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARA.NG MEWAH. fJ www.jdih.kemenkeu.go.id - 3 - Pasal 1 Jenis Barang Kena Pajak· yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) adalah barang-barang sebagaimana tercantum dalam Lampirar: I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 2 Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 40% (empat puluh persen) adalah barang-barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3 Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) adalah barang-barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian t:.dak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendarac.n bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) &dalah barang-barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peratura:n Menteri ini. Pasal 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Menteri ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. www.jdih.kemenkeu.go.id - 4 - Pasal 6 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.010;2015 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 847) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.010/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.010/2015 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1746), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7 Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2017. www.jdih.kemenkeu.go.id - 5 - Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 201 7 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2017 MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYAKI INDRAWATI DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 362 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Kepala Bagian T.U. Kementerian ARIF BINTAR 0 YUWON � NIP 1971('.)9121997031001 / www.jdih.kemenkeu.go.id - 6 - LAMPIRAN I PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35/PMK.010/2017 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAFTAR JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DENGAN TARIF SEBESAR 20% (DUA PULUH PERSEN) NO URAIAN BARANG Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya: 1. Rumah dan town house dari jenis nonstrata title dengan harga jual sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau lebih. 2. Apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau lebih. Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. KepaJa Bagian T.U. Kementerian � i z_ _ ' � - � I�: ' - . -I ARl_F BI T� · TO YUW O N � NIP i 9710912199703100 y MENTERI KEUANGAN REPUBLIK iNDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI )J www.jdih.kemenkeu.go.id - 7 - LAMPIRAN II PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35/PMK.010/2017 TENT ANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAITAR JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DENGAN TARIF SEBESAR 40% (EMPAT PULUH PERSEN) NO. URAIAN BARANG a. Kelompok halon udara dan halon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak. h. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: Peluru dan hagiannya, tidak termasuk peluru senapai""1 angin. NO.HS 8801.00.00 ex 9306.21.00 ex 9306.29.00 ex 9306.30.11 ex 9306.30.19 ex 9306.30.20 ex 9306.30.30 ex 9306.30.91 ex 9306.30.99 MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum 1 ... u.b. Ki,pala Bagian T.U. Kementerian f f{--::;u --� ARIF BINTART YUWON � NIP 19710912199703100 / SRI MULYANI INDRAWATI )J www.jdih.kemenkeu.go.id - 8 - LAMPIRAN III PERA'":'URAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35/PMK.010/2017 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAITAR JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DENG.Al\ TARIF SEBESAR 50% (LIMA PULUH PERSEN) NO. URAIAN BARANG NO.HS a. Kelompok pesawat udara selain yang tercantum dalam Lampiran II, kecuali untuk keperluan i::iegara atau angkutan udara niaga: a. l Helikopter. ex 8802.11.00 ex 8802.12.00 a.2 Pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter. ex 8802.20.10 ex 8802.20.90 ex 8802.30.10 ex 8802.30.90 ex 8802.40.10 ex 8802.40.90 b. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: - Senjata artileri - Revolver dan pistol -Senjata api (selain senjata artileri, peralatan semacam itu yang penembakan bahan peledak. Salinan sesuai dengG.n aslinya Kepala Biro Umum u.b. Kep 0 � la B agian T.U. Kementerian -t ·} /_----.;, ex 9301.10.00 ex 9302.00.00 revolver dan pistol) dan ex 9303.10.00 dioperasikan dengan ex 9303.20.10 ex 9303.20.90 ex 9303.30.10 ex 9303.30.90 ex 9303.90.00 MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI www.jdih.kemenkeu.go.id - 9 - LAMPIRAN IV PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35/PMK.010/2017 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAFTAR JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DENGAN TARIF SEBESAR 75% (TUJUH LIMA PULUH PERSEN) NO. URAIAN BARANG NO. HS 1 2 Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum: Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan um um. Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum. MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. ex 8901.10.10 ex 8901.10.20 ex 8901.10.60 ex 8901.10.70 ex 8901.10.80 ex 8901.10.90 ex 8903.91.00 ex 8903.92.00 ex 8903.99.00 )J www.jdih.kemenkeu.go.id

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)