Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

34/PMK.010/2017

Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
34/PMK.010/2017
Tahun
2017
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
1 Maret 2017
Tgl pengundangan
1 Maret 2017
Mulai berlaku
1 Maret 2017
Tempat
Jakarta
Sumber
LL 2017, BN 2017 (361)
Subjek
BIDANG IMPOR · PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 · KEGIATAN USAHA · Bidang Fiskal · Bidang Umum

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

MENTER! KEUANGAN REPUBLlK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34/PMK. 010/2017 TENT ANG PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai penunjukan badan-badan tertentu sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor a tau Kegiatan U saha di Bi dang Lain se bagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2016 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Keg:.atan di Bi dang Im por atau Kegiatan U saha di Bidang Lain; b. bahwa dalam rangka menjaga ketersediaan pangan dan stabilisasi harga pangan, menjaga ketersediaan bahan baku untuk kilang dalam negeri, memperlancar pelayanan ekspor mineral dan batubara, serta menyelaraskan ketentuan www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Menetapkan - 2 - tarif pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas barang kiriman dengan tarif bea masuk untuk barang kiriman, perlu mengganti ketentuan mengenai penunjukan badan­ badan tertentu sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang­ Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubu � gan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain; a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang­ Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893); b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 176); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI :SIDA..NG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN. j www.jdih.kemenkeu.go.id - 3 - Pasal 1 (1) Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, adalah: a. Bank Devisa dan Direktorat J enderal Bea dan Cukai atas: 1. impor barang; dan 2. ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam yang dilakukan oleh eksportir, kecuali yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang terikat dalam perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan dan Kontrak Karya. b. bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang; c. bendahara pengeluaran berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP); d. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KP A), berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS); e. badan usaha tertentu meliputi: 1. Badan Usaha Milik Negara, yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan; www.jdih.kemenkeu.go.id - 4 - 2. badan usaha dan Badan Usaha Milik Negara yang merupakan basil dari restrukturisasi yang dilakukan oleb Pemerintah, dan restrukturisasi tersebut dilakukan melalui pengalihan saham milik negara kepada Badan Usaha Milik Negara lainnya; dan 3. badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara, meliputi PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Telekomunikasi Selular, PT Indonesia Power, PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT Semen Padang, PT Semen Tonasa, PT Elnusa Tbk, PT Krakatau Wajatama, PT Rajawali Nusindo, PT Wijaya Karya Beton Tbk, PT Kimia Farma Apotek, PT Kimia Farma Trading & Distribution, PT Badak Natural Gas Liquefaction, PT Tambang Timah, PT Terminal Petikemas Surabaya, PT Indonesia Comnets Plus, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BRISyariah, dan PT Bank BNI Syariah, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya; f. badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi, atas penjualan basil produksinya kepada distributor di dalam negeri; g. Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri; b. produsen atau importir bahan bakar . minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas; www.jdih.kemenkeu.go.id - 5 - i. badan usaha industri atau eksportir yang rnelakukan pernbelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, petemakan, dan perikanan yang belurn rnelalui proses industri rnanufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspomya; j. badan usaha yang rnelakukan pernbelian kornoditas tarnbang batubara, mineral logarn, dan mineral bukan logarn, dart badan atau orang pribadi pernegang izin usaha pertarnbangan; atau k. badan usaha yang melakukan penjualan emas batangan di dalarn negeri. (2) Dalarn hal badan usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 3 melakukan perubahan narna badan usaha, badan usaha tertentu tersebut tetap ditunjuk sebagai pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. (3) Dal arn hal badan usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 3 tidak lagi dirniliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara, badan usaha tertentu dimaksud tidak lagi ditunjuk sebagai pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. (4) Badan usaha yang bergerak dalarn bidang usaha industri baja sebagairnana dimaksud pada ayat (1) huruf f adalah industri baja yang merupakan industri hulu, termasuk industri hulu yang terintegrasi C.engan industri antara dan industri hilir. ) www.jdih.kemenkeu.go.id - 6 - (5) Izin usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j adalah sebagaimana dim�sud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara. Pasal 2 (1) Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut: a. Untuk pemungutan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas: 1. impor: a) barang tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu yang dikenai bea masuk dengan tarif pembebanan tunggal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan, sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai impor dengan atau tanpa menggunakan Angka Pengenal Impor (API); b) barang tertentu lainnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian. tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) dari nilai impor dengan atau tanpa menggunakan Angka Pengenal Impor (API); c) barang berupa kedelai, gandum, dan tepung tertgu sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai impor dengan mengunakan Angka Pengenal Impor (API); f www.jdih.kemenkeu.go.id - 7 - d) barang selain barang sebagaimana dimaksud pada huruf a), huruf b), dan huruf c) yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dart nilai impor; e) barang sebagaimana dimaksud pada huruf c) dan huruf d) yang tidak menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) dart nilai impor; dan/atau; e) barang yang tidak dikuasai, sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) dart harga jual lelang. 2. ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, sesuai uraian barang dan pos tartf/ Harmonized System (HS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Menteri ini, oleh eksportir kecuali yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang terikat dalam perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan dan Kontrak Karya, sebesar 1, 5% (satu koma lima persen) dart nilai ekspor sebagaimana tercantum dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor. b. Atas pembelian barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b� huruf c, huruf d, dan pembelian barang dan/atau bahan - bahan untuk keperluan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e, sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dart harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. c. Atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas adalah sebagai berikut: www.jdih.kemenkeu.go.id - 8 - 1. bahan bakar minyak sebesar: a) 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari penjualan tidak terrnasuk Pajak Pertarnbahan Nilai untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum yang menjual bahan bakar rninyak yang dibeli dari Pertarnina atau anak perusahaan Pertarnina; b) 0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak terrnasuk Pajak Pertarnbahan Nilai untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum yang menjual bahan bakar rninyak yang dibeli selain dari Pertarnina a tau anak perusahaan Pertarnina; c) 0,3% (nol koma tiga perseil) dari penjualan tidak terrnasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk penjualan kepada pihak selain sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b). 2. bahan bakar gas sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak terrnasuk Pajak Pertarnbahan Nilai; 3. pelumas sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak terrnasuk Pajak Pertarnbahan Nilai. d. Atas penjualan hasil produksi kepada distributor di dalam negeri oleh badan usaha yang bergerak dalam bid a ng usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi: 1. penjualan semua jenis semen sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen); 2. penjualan kertas sebesar 0, 1 % (nol koma satu persen); 3. penjualan baja sebesar 0,3% (nol koma tiga persen); ) www.jdih.kemenkeu.go.id - 9 - 4. penjualan semua jenis kendaraan bermotor beroda dua atau lebih, tidak termasuk alat berat, sebesar 0,45% (nol koma empat puluh lima persen); 5. penjualan semua jenis obat sebesar 0,3% (nol koma tiga persen), dari dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. e. Atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, tidak termasuk alat berat, sebesar 0,45% (nol koma empat puluh lima persen) dari dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. f. Atas pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur oleh badan usaha industri atau eksportir sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. g. Atas pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan oleh industii atau badan usaha sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. h. Atas penjualan emas batangan oleh badan usaha yang melakukan penjualan, sebesar 0,45% (nol koma empat puluh lima persen) dari harga jual emas batangan. (2) Nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk yaitu Cost Insurance and Freight (CIF) ditambah dengan Bea Masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. ) www.jdih.kemenkeu.go.id - 10 - (3) Nilai ekspor sebagaimana tercantum dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 adalah nilai Free on Board (FOB) yang tercantum pada Pemberitahuan Pabean Ekspor, termasuk Pemberitah 1:1 an Pabean Ekspor yang nilai ekspomya telah dibetulkan. (4) Besamya tarif pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak. (5) Besamya pungutan Pajak . Penghasilan Pasal 22 berdasarkan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh. (6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku untuk pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang bersifat tidak final. (7) Besamya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, petemakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur oleh badan usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e yang merupakan badan usaha industri atau eksportir adalah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f. Pasal 3 (1) Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22: a. Impor barang dan/atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang­ undangan tidak terutang Pajak Penghasilan. b. Impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan/atau Pajak Pertambahan Nilai berupa: f www.jdih.kemenkeu.go.id - 11 - 1. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik; 2. barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia yang diakui dan terdaftar dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia; 3. barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana; 4. barang untuk keperluan museum, kebun binatang, konservasi alam dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum; 5. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; 6. barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya; 7. peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah; 8. barang pindahan; 9. barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kepabeanan; 10. barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum; 11. persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara; www.jdih.kemenkeu.go.id - 12 - 12. barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara; 13. vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan program Pekan Imunisasi Nasional (PIN); 14. buku ilmu pengetahuan dan teknologi, buku pelajaran umum, kitab suci, buku pelajaran agama, dan buku ilmu pengetahuan lainnya; 15. kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, ·aan suku cadangnya, serta alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya; 16. pesawat udara dan suku cadangnya serta alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional, dan suku cadangnya, serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan pesawat udara yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan dan reparasi pesawat udara kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional; 1 7. kereta api dan suku cadangnya serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana perkeretaapian yang diimpor dan digunakan oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/ atau badan J www.jdih.kemenkeu.go.id - 13 - usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum, dan komponen atau bahan yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian um um yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana perkeretaapian yang akan digunakan oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/ atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum; 18. peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan oleh Kemente:ian Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia untuk penyediaan data batas dan foto udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan untuk mendukung pertahanan Nasional, yang diimpor oleh Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia atau pihak yang ditunjuk oleh Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia; 19. barang untuk kegiatan hulu minyak dan gas bumi yang importasinya dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama; dan/atau 20. barang untuk kegiatan usaha panas bumi. c. Impor sementara, jika pada waktu impomya nyata­ nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali. d. Impor kembali (re-impor), yang meliputi barang-barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama atau barang-barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan ;>engujian, yang telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. ) www.jdih.kemenkeu.go.id - 14 - e. Pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i dan huruf j berkenaan dengan: 1. pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d yang jumlahnya paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dart suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dart Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah); 2. pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e yang jumlahnya paling banyak Rpl0.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dart suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dart Rpl0.000.000,00 (sepuluhjuta rupiah); 3. pembayaran untuk: a) pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, pelumas, benda-benda pos; b) pemakaian air dan listrik; 4. pembayaran untuk pembelian minyak bumi, gas bumi, dan/atau produk sampingan dari kegiatan usaha hulu di bidang minyak dan gas bumi yang dihasilkan di Indonesia dart: a) kontraktor yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan kontrak kerja sama; b) kantor pusat kontraktor yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan kontrak kerja sama; atau c) trading arms kontraktor yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan kontrak kerja sama. ) www.jdih.kemenkeu.go.id - 15 - 5. pembayaran untuk pembelian panas bumi atau listrik hasil pengusahaan panas bumi dart Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang usaha panas bumi berdasarkan kontrak kerja sama pengusahaan sumber daya panas bumi; 6. pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (lJ. huruf i yang jumlahnya paling banyak Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dalam satu masapajak; 7. pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam dart badan atau orang pribadi pemegang izin :.isaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf j yang telah dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian barang dan/ atau bahan-bal;lan untuk keperluan kegiatan usaha oleh badan usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e. f. Impor emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dart emas untuk tujuan ekspor. g. Pembayaran untuk pembeliar barang sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). h. Penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri yang dilakukan oleh industri otomotif, Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, yang telah dikenai pemungutan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan Pasal· 22 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah ) www.jdih.kemenkeu.go.id - 16 - terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang­ Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan peraturan pel cl ksanaannya. i. Penjualan emas batangan oleh badan usaha yang melakukan penjualan emas batangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf k kepada Bank Indonesia. j. Pembelian gabah dan/atau beras oleh bendahara pemerintah (Kuasa Pengguna Anggaran, pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran, atau bendahara pengeluaran). k. Pembelian gabah dan/atau beras oleh Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum BULOG). 1. Pembelian bahan pangan pokok dalam rangka menjaga ketersediaan pangan dan stabilisasi harga pangan oleh Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum BULOG) atau Badan Usaha Milik Negara lain yang mendapatkan penugasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengecualian dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tetap berlaku dalam hal barang impor terse but: a. dikenakan tarif bea masuk sebesar 0% (nol persen); a tau b. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai. (3) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 22 yang diterbitkan oleh Dire�-rtur Jenderal Pajak. (4) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, dan huruf 1 dilakukan tanpa Surat Keterangan Bebas (SKB). www.jdih.kemenkeu.go.id - 17 - (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengecualian pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dan ayat (2) diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Direktur Jenderal Pajak. Pasal 4 (1) Pajak Penghasilan Pasal 22 atas iopor barang, terutang dan dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk. (2) Dalam hal pembayaran Bea Masuk ditunda atau dibebaskan dan tidak termasuk dalam pengecualian dali pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, Pajak Penghasilan Pasal 22 terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean atas impor. (3) Pajak Penghasilan Pasal 22 atas ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, terutang dan disetorkan bersamaan dengan saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean atas ekspor. (4) Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan pembelian barang dan/atau bahan­ bahan untuk keperluan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e, terutang dan dipungut pada saat pembayaran. (5) Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f, penjualan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g, dan penjualan emas batangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf k terutang dan dipungut pada saat penjualan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 18 - (6) Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf h, terutang dan dipungut pada saat penerbitan surat perintah. pengeluaran barang (delivery order). (7) Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf i dan pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf j, terutang dan dipungut pada saat pembelian. Pasal 5 (1) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang dilaksanakan dengan cara penyetoran oleh: a. importir yang bersangkutan; atau b. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, ke kas negara melalui Pos Persepsi, Bank Devisa Persepsi, atau Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keu.angan. (2) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam dilaksanakan dengan cara penyetoran oleh eksportir yang bersangkutan ke kas negara melalui Pos Persepsi, Bank Devisa Persepsi, atau Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. (3) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d. wajib disetor oleh pemungut ke kas negara melalui Pos Persepsi, Bank Devisa Persepsi, atau Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang telah diisi atas nama rekanan serta ditandatangani oleh pemungut pajak dan/atau Bukti Penerimaan Negara yang telah diisi atas nama rekanan. j www.jdih.kemenkeu.go.id - 19 - (4) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, dan huruf k wajib disetor oleh pemungut ke kas negara melalui Pos Persepsi, Bank Devisa Persepsi, atau Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. (5) Terhadap bukti penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan formal atas bukti penyetoran pajak terse but sebagai dokumen pelengkap pemberitahuan pabean ekspor dan dijadikan dasar pelayanan ekspor. (6) Pemeriksaan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan oleh pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/ atau sistem komputer pelayanan. Pasal 6 (1) Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh importir, eksportir komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, dan pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dilakukan dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak dalam rangka impor (SSPCP) dan/atau Bukti Penerimaan Negara yang berlaku sebagai bukti pemungutan pajak. (2) Pemungut pajak sebagaimana dirr:aksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, dan huruf k wajib menerbitkan Bukti Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam rangkap 3 (tiga), yaitu: a. · lembar kesatu untuk Wajib Pajak yang dipungut; b. lembar kedua sebagai lamp:ran laporan bulanan kepada Kantor Pelayanan Pajak (dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 22); dan www.jdih.kemenkeu.go.id - 2 0 - c. lembar ketiga sebagai arsip pemungut pajak yang bersangkutan. Pasal 7 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, dan huruf k, wajib melaporkan hasil pemungutannya dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa ke Kantor Pelayanan Pajak. Pasal 8 Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan pelaporan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dilakukan sesuai jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penentuan tanggal jatuh tempo pembayaran, penyetoran dan pelaporan pemungutan pajak. Pasal 9 (1) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf i, huruf j, dan huruf k bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang dipungut. (2) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf h atas penjualan bahan bakar minyak dan bahan bakar gas kepada: a. penyalur I agen bersifat final; b. selain penyalur / agen bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang dipungut. www.jdih.kemenkeu.go.id - 21 - (3) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf h atas penjualan pelumas bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang dipungut. Pasal 10 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor, ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam oleh badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan, atau kegiatan usaha di bidang lain diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 11 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/KMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 427) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan: 1. Nomor 224/PMK.011/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/KMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1319); 2. Nomor 146/PMK.011/2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/KMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1289); www.jdih.kemenkeu.go.id - 22 - 3. Nomor l 75/PMK.011/2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/KMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan. Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1426); 4. Nomor 107/PMK.011/2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/KMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 848); 5. Nomor 16/PMK.010/2016 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/KMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 171), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 12 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2017. www.jdih.kemenkeu.go.id - 23 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 201 7 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2017 MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 361 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala.Biro Umum ,- I II. ', 11 . b • ePafa Bagi � n T.U. Kementerian ARU;-B\ T't\R 0 YUWON df NIP �9710912199703100y www.jdih.kemenkeu.go.id No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 - 24 - LAMPIRAN I PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO:Y.IOR 34/PMK.010J2017 TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN DAFTAR IMPOR BARANG - BARANG TERTENTU YANG DIKENAKAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEBESAR 10 % (SEPULUH PERSEN) NomorHS Uraian Barang 3303.00.00 Parfum dan cairan pewangi. Pakaian dan aksesori pakaian (termasuk sarung tangan, mitten dan 40.15 mitt), untuk segala keperluan, dari karet c;livulkanisasi selain karet keras. 4015.90 - Lain-lain: 4015.90.20 - - Pakaian selam (wet suit) Saddlery dan harness untuk semua macam binatang (termasuk tali 4201.00.00 kekang, kekang, penutup lutut, penutup :nulut, tutup sadel, tas sadel, jaket anjing dan sejenisnya), dari berbagai bahan. Peti, koper, tas perempuan, tas eksekutif, tas kantor, tas sekolah, dompet kacamata, tas teropong, tas kamera, tas peralatan musik, koper-senjata, sarung pistol dan kemasan semacam itu; tas untuk bepergian, tas makanan dan minuman bersekat, tas rias, ransel, tas tangan, tas belanja, dompet, pundi, tempat peta, tempat rokok, 42.02 kantong tembakau, tas perkakas, tas olah raga, tempat botol, kotak perhiasan, kotak bedak, tempat pisau dan kemasan semacam itu dari kulit samak atau dari kulit komposisi, dengan lembaran dari plastik, atau dari bahan tekstil, atau dari serat vulkanisasi atau dari kertas karton seluruhnya atau sebagian besar dibungkus bahan tersebut atau dengan kertas. - Peti, koper, tas perempuan, tas eksekutif, tas kantor, tas sekolah dan kemasan semacam I tu : 4202.11 - - Dengan permukaan luar dari kulit samak, dari kulit komposisi: 4202.11.10 - - -Koper atau tas kantor dengan ukuran maksimal 56 cm x 45 cm x 25 cm 4202.11.90 - - -Lain-lain - Tas tangan, dengan tali bahu maupun tidak, termasuk yang tanpa gagang: 4202.21.00 - -Dengan permukaan luar dari kulit samak atau dari kulit komposisi - Barang darijenis yang biasa dibawa dalam saku atau dalam tas tangan: 4202.31.00 - -Dengan permukaan luar dari kulit samak, atau dari kulit komposisi - Lain-lain: 4202.9 1 - - Dengan permukaan luar dari kulit samak atau dari kulit komposisi: - - -Tas olah raga: 4202.9 1.11 - - - - Tas bowling 4202.91.19 - - - -Lain-lain 4202.91.90 - - -Lain-lain 42.03 Pakaian dan aksesori pakaian, dari kulit samak atau dari kulit komposisi. 4203.10.00 - Pakaian - Sarung tangan, mitten dan mitt: 4203.21.00 - -Dirancang khusus untuk digunakan dalam olah raga J www.jdih.kemenkeu.go.id - 25 - No Nomor HS Uraian Barang 4203.29 - -Lain-lain: 13 4203.29.10 - - -Sarung tangan pelindung kerja 14 4203.29.90 - - -Lain-lain 15 4203.30.00 - Ikat pinggang dan bandolier 16 4203.40.00 - Aksesori pakaian lainnya 43.03 Pakaian, aksesori pakaian dan barang lainnya dari kulit berbulu. 17 4303.10.00 - Pakaian dan aksesori pakaian 4303.90 - Lain-lain: 18 4303.90.90 - -Lain-lain 57.01 Karpet dan penutup lantai tekstil lainnya, rajutan, sudah jadi maupun belum. 5701.10 - Dari wol atau bulu hewan halus: 19 5701.10.90 - -Lain -lain 5701.90 - Dari bahan tekstil lainnya: 20 5701.90.20 - -Dari serat jute - -Lain-lain: 21 5701.90.99 - - -Lain-lain Karpet dan penutup lantai tekstil lainnya, tenunan, tidak 57.02 berumbai-umbai atau tidak dibentuk flock, sudah jadi maupun belum, termasuk "Kelem", "Schumacks","Karamanie" dan babut tenunan tangan yang semacam itu. 22 5702.10.00 - "Kelem", "Schumacks", "Karamanie" dan babut tenunan tangan semacam itu - Lainnya, dengan konstruksi bulu, sudah jadi : 5702.41 - - Dari wol atau bulu hewan halus: 23 5702.41.90 - - -Lain-lain 5702.49 - -Dari bahan tekstil lainnya: - - -Lain-lain: 24 5702.49.91 - - - -Babut untuk sembahyang 25 5702.49.99 - - - -Lain-lain - Lainnya, bukan dengan konstruksi bulu, sudah jadi: 5702.91 - -Dari wol atau bulu hewan halus : 26 5702.91.90 - - -Lain-lain 5702.99 - -Dari bahan tekstil lainnya : - - -Lain-lain: 27 5702.99.91 - - - -Babut untuk sembahyang 28 5702.99.99 - - - -Lain-lain 57.03 Karpet dan penutup lantai tekstil lainnya, berumbai, sudah jadi maupun belum. 5703.10 - Dari wol atau bulu hewan halus : 29 5703.10.30 - -Karpet penutup lantai dari jenis yang digunakan untuk kendaraan bermotor pada pos 87.02, 87.03 or 87.04 30 5703.10.90 - -Lain-lain 5703.90 - Dari bahan tekstil lainnya : - -Lain-lain : 31 5703.90.92 - - -Babut untuk sembahyang 32 5703.90.93 - - -Karpet penutup lantai darijenis yang digunakan untuk kendaraan bermotor pada pos 87.02, 87.03 or 87.04 33 5703.90.99 - - -Lain-lain 57.05 Karpet ·dan penutup lantai tekstil lainnya, sudah jadi maupun belum. - Lain -lain : 34 5705.00.99 - -Lain- lain 61.13 Garmen, dibuat dari kain rajutan atau kaitan dari pos 59.03, 59.06 atau 59.07. 35 6113.00.10 - Pakaian selam www.jdih.kemenkeu.go.id - 2 6 - No Nomor HS Uraian Barang Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau 64.01 dari plastik, bagian atas·nya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacain itu. 36 6401.10.00 - Alas kaki dilengkapi logam pelindung jari - Alas kaki lainnya: 37 6401.92.00 - -:\tlenutupi mata kaki tetapi tidak menutupi lutut 6401.99 - -Lain-lain : 38 6401.99.10 - - -Menutupi lutut 39 6401.99.90 - - -Lain-lain 64.02 Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau plastik. - Alas kaki olah raga : 40 6402.12.00 - -Bot ski, alas kaki ski untuk lintas alam dan bot papan luncur salju 6402.19 - -Lain-lain : 41 6402.19.10 - - -Alas kaki gulat 42 6402.19.90 - - -Lain-lain 43 6402.20.00 - Alas kaki dengan tali pengikat atau tali kulit diatasnya dirakit pada sol dengan alat penusuk - Alas kaki lainnya: 6402.91 - -Menutupi mata kaki : 44 6402.91.10 - - -Sepatu selam - - -Lain-lain : 45 6402.91.91 - - - -Dilengkapi logam pelindung jari 46 6402.91.99 - - - -Lain-lain 6402.99 - - Lain-lain : 47 6402.99.10 - - -Dilengkapi logam pelindung jari 48 6402.99.90 - - -Lain-lain 64.03 Alas kaki dengan sol luar dari karet, plastik, kulit samak atau kulit komposisi dan bagian atas sepatu dari kulit samak. - Alas kaki olah raga : 49 6403.12.00 - -Bot ski, alas kaki untuk lintas alam dan bot papan luncur salju 6403.19 - -Lain-lain : 50 6403.19.10 - - -Dilengkapi dengan spike, cleat atau sejenisnya 51 6403.19.20 - - -Bot pengendara; sepatu bowling 52 6403.19.30 - - -Alas kaki untuk gulat, angkat beban atau gimnastik 53 6403.19.90 - - -Lain-lain - Alas kaki dengan sol luar dari kulit samak, dan bagian atasnya terdiri 54 6403.20.00 atas pengikat dari kulit samak yang menyilang punggung kaki dan sekeliling jempol 55 6403.40.00 - Alas kaki lainnya, dilengkapi logam pelindung jari - Alas kaki lainnya dengan sol luar dari .kulit : 56 6403.51.00 - -Menut u pi mata kaki 6403.59 - -Lain-lain : 57 6403.59.10 - - -Sepatu bowling 58 6403.59.90 - - -Lain-lain - Alas kaki lainnya : 6403.91 - -Menutupi mata kaki : 59 6403.91.10 - - -Alas kaki yang dibuat dengan dasar atau platform dari kayu, tidak memiliki sol dalam atau pelindung.logam. 60 6403.91.20 - - -Bot pengendara 61 6403.91.90 - - -Lain-lain 6403.99 - -Lain-lain : 62 6403.99.10 - - -Alas kaki yang dibuat dengan dasar atau platform dari kayu, tidak memiliki sol dalam atau pelindung logam. 63 6403.99.20 - - -Sepatu bowling 64 6403.99.90 - - -Lain-lain www.jdih.kemenkeu.go.id No 65 66 67 68 69 70 71 72 73 74 75 76 77 78 79 80 81 82 83 84 85 86 87 88 89 Nomor HS 64.04 6404.11 6404.11.10 6404.11.20 6404.11.90 6404.19.00 6404.20.00 64.05 6405.10.00 6405.20.00 6405.90.00 68.02 6802.10.00 6802.21.00 6802.23.00 6802.29 6802.29.10 6802.29.90 6802.91 6802.91.10 6802.91.90 6802.92.00 6802.93 6802.93.10 6802.93.90 6802.99.00 69.10 6910.10.00 6910.90.00 69.13 6913.10 6913.10.90 6913.90 6913.90.90 70.13 7013.22.00 7013.33.00 - 2 7 - Uraian Barang Alas kaki dengan sol luar dari karet, plastik, kl:llit samak atau kulit komposisi dan bagian atasnya dari bahan tekstil. - Alas kaki dengan sol luar dari karet atau plastik : - - Alas kaki olah raga; sepatu tenis, sepatu bola basket, sepatu senam, sepatu latihan dan sejenisnya : - - -Dilengkapi dengan spike, cleat atau sejenisnya - - -Alas kaki untuk gulat, angkat be ban a tau gimnastik - - -Lain-lain - -Lain -lain - Alas kaki dengan sol luar dari kulit samak atau kulit komposisi Alas kaki lainnya. - Dengan bagian atasnya dari kulit samak atau kulit komposisi - Dengan bagian atasnya dari bahan tekstil - Lain-lain Batu monumen dan batu bangunan dikerjakan (kecuali batu sabak) dan barang terbuat dari padanya, selain barang dari pos 68.01; kubus mosaik dan sejenisnya, dari batu alam (termasuk batu sabak), dengan alas maupun tidak; butiran, kepingan dan bubuk dengan warna artifisial dari batu alam (termasuk batu sabak). - Ubin, kubus dan barang semacam itu, empat persegi panjang maupun tidak (termasuk bujur sangkar), yang area permukaan terluasnya dapat menutupi bujur sangkar dengan sisi kurang dari 7 cm; butiran dengan warna artifisial, serpihan dan bubuk - Batu monumen atau batu bangunan lainnya dan barang terbuat dari padanya, dipotong atau digergaji secara sederhana, dengan permukaan datar atau rata : - - Marmer, travertine dan alabaster - -Granit - -Batu lainnya : - - - Batu calcareous lainnya - - -Lain-lain - Lain-lain : - - Marmer, travertine dan alabaster: - - -Marmer - - -Lain-lain - -Batu calcareous lainnya - -Granit: - - - Lembaran tebal dipoles - - -Lain-lain - -Batu lainnya Bak cuci, wastafel, alas baskom cuci, bak mandi, bidet, bejana kloset, tangki air pembilasan, tempat kencing, dan perlengkapan saniter semacam itu dari keramik. - Dari porselin atau keramik cina - Lain-lain Patung dan barang keramik ornamental lainnya. - Dari porselin atau keramik cina: - - Lain-lain - Lain-lain : - -Lain-lain Barang kaca dari jenis yang digunakan untuk meja, dapur, toilet, kantor, dekorasi dalam ruangan atau keperluan semacam itu (selain yang disebut dalam pos 70.10 atau 70.18). - Gelas minum stemware, selain keramik kaca: - - Dari kristal timbal - Gelas minum lainnya, selain keramik kaca: - - Dari kristal timbal www.jdih.kemenkeu.go.id No 90 91 92 93 94 95 96 97 98 99 100 101 102 103 104 Nomor HS 7013.41.00 7013.91.00 71.14 7114.19.00 7114.20.00 71.15 7115.10.00 7115.90 7115.90.10 7115.90.20 7115.90.90 71.16 7116.10.00 7116.20.00 73.21 7321.11.00 7321.19 7321.19.10 7321.19.90 7321.81.00 7321.89.00 84.15 8415.10 105 8415.10.10 8415.20 106 8415.20.10 107 8415.20.90 84.18 8418.10 108 8418.10.11 . 109 8418.10.19 8418.21 - 2 8 - U raian Barang - Barang kaca darijenis yang digunakan untuk meja (selain gelas minum) atau keperluan dapur selain keramik kaca: - - Dari kristal tim bal - Barang kaca lainnya : - - Dari kristal timbal Barang basil tempaan pandai emas atau pandai perak dan bagiannya, dari logam mulia atau dari logam yang dipalut dengan logam mulia. - Dai logam mulia, disepuh atau dipalut dengan logam mulia maupun tidak: - - Dari logam mulia lainnya, disepuh atau dipalut dengan logam mulia mau pun tidak - Dari logam tidak mulia dipalut dengan logam mulia Barang lainnya dari logam mulia atau dari logam yang dipalut dengan logam mulia. - Katalis dalam bentuk kasa kawat atau anyaman kisi, dari platina - Lain-lain : - - Dari emas atau perak - -Dari logam yang dipalut dengan emas atau perak - -Lain -lain Barang dari mutiara alam atau mutiara budidaya, batu mulia atau batu semi mulia (alam, sintetik atau direkonstruksi). - Dari mutiara alam atau budidaya - Dari batu mulia atau batu semi mulia (alam, sintetik atau direkonstruksi) Tungku, kompor, tungku terbuka, alat masak (termasuk tungku dengan ketel tambahan untuk pemanasan sentral), panggangan besar, anglo, gelang gas, piring pemanas, dan peralatan rumah tangga tanpa listrik semacam itu, dan bagiannya, dari besi atau baja. - Peralatan masak dan piring pemanas : - -Deng a n bahan bakar gas atau gabungan gas dan bahan bakar lainnya - -Lain-lain, termasuk peralatan dengan bahan bakar padat: - - -Dengan bahan bakar padat - - -Lain-lain - Peralatan lainnya: - -Dengan bahan bakar gas atau gabungan gas dan bahan bakar lair.nya - -Lain-lain, terinasuk peralatan dengan bahan bakar padat Mesin pengatur suhu udara, terdiri dari kipas yang digerakkan dengan motor dan elemen untuk mengubah suhu dan kelembaban udara, termasuk mesin tersebut yang tidak dapat mengatur kelembaban udara secara terpisah. - Tipe yang dirancang untuk dipasang pada jendela, dinding, langit­ langit atau lantai, menyatu atau "sistem terpisah" : - -:Jengan kapasitas pendinginan tidak melebihi 26,38 kW - Dari jenis yang digunakan untuk orang� di dalam kendaraan bermotor - -:Jengan kapasitas pendinginan tidak melebihi 26,38 kW - - =...ain-lain Lemari pendingin, lemari pembeku dan perlengkapan pendingin atau pembeku lainnya, listrik atau lainnya; pompa panas se lain mesin pengatur suhu udara dari pos 84.15. - Kombinasi lemari pendingin-pembeku, dilengkapi dengan pintu luar terpisah: - - Tipe rumah tangga: - - -Dengan kapasitas tidak melebihi 230 1 - - -Lain-lain - Lemari pendingin, tipe rumah tangga: - - Tipe kompresi: ) www.jdih.kemenkeu.go.id No NomorHS 110 8418.21.10 111 8418.21.90 112 8418.29.00 84.19 8419.11 113 8419. 11. 10 8419.19 114 8419. 19. 10 84.22 115 8422.11.00 84.50 116 8450.20.00 84.51 117 8451.21.00 85.16 8516.10 118 8516.10.11 119 8516.10.19 120 8516.21.00 121 8516.29.00 122 8516.50.00 - 29 - Uraian Barang - - -Dengan kapasitas tidak melebihi 230 1 - - -Lain-lain - - Lain-lain Perlengkapan mesin, pabrik atau laboratorium, dipanaskan secara elektrik maupun tidak (tidak termasuk tanur, oven dan perlengkapan lain-nya dari pos 85.14), untuk mengolah bahan dengan proses yang memerlukan perubahan suhu seperti memanaskan, memasak, memanggang, menyuling, rektifikasi, mensterilkan, mempasteurisasi, menguapkan, mengeringkan, mengevaporasi, menguapkan, mengkondensasi atau mendinginkan, selain mesin atau instalasi dari jenis yang digunakan untuk keperluan rumah tangga; pemanas air instant atau pemanas air dengan tempat penyimpanan, bukan listrik. - Pemanas air instant atau pemanas air dengan tempat penyimpanan, bukan listrik : - -Pemanas air instan dengan gas : - - - Tipe rumah tangga - -Lain-lain : - - - Tipe rumah tangga Mesin pencuci piring; mesin untuk membersihkan atau mengeringkan botol atau kemasan lainnya; mesin untuk mengisi, menutup, menyegel atau memasang label pada botol, kaleng, kotak, kantong atau kemasan lainnya; mesin untuk menutup dengan selaput pada botol, guci, tabung dan kemasan semacam itu; mesin pengepak atau pembungkus lainnya (termasuk mesin pembungkus heatshrink); mesin untuk mengaerasi minuman. - Mesin pencuci piring : - - Dari tipe rumah tangga Mesin cuci tipe rumah tangga atau binatu, termasuk mesin yang dapat digunakan untuk mencuci dan · mengeringkan. - Mesin, dengan kapasitas linen kering melebihi 10 kg Mesin (selain mesin dari pos 84.50) untuk mencuci, membersihkan, memeras, mengeringkan, menyetrika, mengepres (termasuk pengepres fusi), mengelantang, mencelup, menata, merampungkan, melapisi atau meresapi benang tekstil, kain atau barang tekstil sudah jadi dan mesin untuk memberi pasta pada kain dasar atau kain dasar lainnya yang digunakan dalam pembuatan penutup lantai seperti linoleum; mesin untuk menggulung, melepas gulungan, melipat, memotong atau memotong bergerigi kain tekstil. - Mesin pengering : - -Dengan kapasitas linen kering tidak melebihi 10 kg Pemanas air instan atau pemanas air dengan tempat penyimpanan dan pemanas celup, listrik; aparatus pemanas ruangan dan pemanas tanah,l istrik; aparatus penata rambut elektro-termal (misalnya, pengering rambut, pengeriting rambut, pemanas jepit untuk mengeriting rambut) dan pengering tangan; setrika listrik; peralatan elektro-termal lainnya dari jenis yang digunakan untuk keperluan rumah tangga; resistor panas listrik, selain yang dimaksud dari pos 85.45. :- Pemanas air instan atau pemanas air dengan tempat penyimpanan dan pemanas celup, listrik: - -Pemanas air instan atau pemanas air dengan tempat penyimpanan: - - -Dispenser air yang hanya dilengkapi dengan pemanas air, untuk keperluan rumah tangga - - -Lain-lain - Aparatus pemanas ruangan listrik dan aparatus pemanas tanah listrik : - -Radiator pemanas tempat penyimpanan - - Lain-lain - Microwave oven www.jdih.kemenkeu.go.id No Nomor HS 85.21 8521.10 123 8521.10.90 8521.90 124 8521.90.19 125 8521.90.99 85.25 8525.80 126 8525.80.39 127 8525.80.51 128 8525.80.59 85.27 8527.13 129 8527.13.10 130 8527.13.90 8527.19 131 8527.19.20 132 8527.19.90 133 8527.21.00 134 8527.29.00 8527.91 135 8527.91.10 136 8527.91.90 8527.92 137 8527.92.20 138 8527.92.90 8527.99 139 8527.99.20 140 8527.99.90 85.28 141 8528.42.00 8528.49 142 8528.49.10 - 3 0 - Uraian Barang Aparatus perekam atau pereproduksi video, digabung dengan video tuner maupun tidak. - Tipe pita magnetik : - - Lain-lain - Lain-lain : - -Laser disc player : - - -Lain-lain - -Lain-lain : - - -Lain-lain Aparatus transmisi untuk penyiaran radio atau televisi digabung dengan aparatus penerima atau dengan aparatus perekam suara maupun tidak; kamera televisi, kamera digital dan kamera perekam video. - Kamera televisi, kamera digital dan kamera perekam video: - - Kamera perekam video : - - -Lain-lain - -Kamera digital lainnya: - - -Digital Single Lens Reflex (DSLR) - - -Lain-lain Aparatus penerima untuk penyiaran radio, dikombinasi maupun tidak, dalam rumah yang sama, dengan aparatus perekam atau pereproduksi suara atau penunjuk waktu. - Pe:ierima siaran radio dapat dioperasikan tanpa sumber tenaga dari luar: - - P_ paratus lainnya dikombinasikan dengan aparatus perekam atau pereproduksi suara: - - -Portabel - - -Lain-lain - -Lain-lain : - - -Portabel - - -Lain-lain - Penerima siaran radio tidak dapat dioperasikan tanpa sumber tenaga dari luar, dari jenis yang digunakan dalam kendaraan bermotor : - -Dikombinasikan dengan aparatus perekam atau pereproduksi suara - -Lain -lain - Lain -lain : - - Dikombinasikan dengan aparatus perekam atau pereproduksi suara - - -Portabel - - -Lain-lain - -Tidak dikombinasikan dengan aparatus perekam atau pereproduksi sua::-a tetapi dikombinasikan dengan penunjuk waktu: - - -Dioperasikan dengan tenaga listrik - - -Lain-lain - - Lain-lain : - - -Dioperasikan dengan tenaga listrik - - -Lain-lain Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerima televisi; aparatus penerima untuk televisi, digabung dengan penerima siaran radio atau aparatus perekam atau pereproduksi suara atau video , maupun tidak. - Monitor tabung sinar katoda: - -Dapat secara langsung dihubungkan ke dan dirancang untuk digunakan dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 - -Lain-lain : - - -Berwarna - Monitor lainnya : i www.jdih.kemenkeu.go.id No NomorHS 143 8528.52.00 8528.59 144 8528.59.10 145 8528.62.00 8528.69 146 8528.69.10 147 8528.69.90 8528.72 148 8528.72.10 149 8528.72.91 150 8528. 72. 92 151 8528.72.99 89.03 152 8903.10.00 153 8903.91.00 154 8903. 92.00 155 8903.99.00 90.04 9004.90 156 9004.90.90 90.06 157 9006.40.00 158 9006.51.00 159 9006.52.00 160 9006.53.00 9006.59 161 9006.59.30 162 9006.59.90 91.01 163 910 1. 11. 00 164 9101.19.00 165 9101.21.00 166 9101.29.00 167 9101.91.00 168 9101.99.00 - 3 1 - Uraian Barang - -Dapat dihubungkan secara langsung ke dan dirancang untuk digunakan dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84. 71 - -Lain-lain : - - -Berwarna - Proyektor : - -Dapat dihubungkan secara langsung ke dan dirancang untuk digunakan dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84. 71 - -Lain-lain : - - -Mempunyai kemampuan memproyeksikan pada layar dengan ukuran diagonal 300 inci atau lebih - - -Lain-lain - Aparatus penerima untuk televisi, digabung dengan penerima siaran radio atau aparatus perekam atau pereproduksi suara atau video maup U: n tidak : - -Lain-lain, berwarna: - - -Dioperasikan dengan baterai - - -Lain-lain : - - - -Tabung sinar katoda - - - -Liquid crystal devices (LCD), light-emitting diode (LED) dan tipe panel layar datar lainnya - - - -Lain-lain Yacht dan kendaraan air lainnya untuk pelesir atau olah raga; sampan dan kano. - Dapat digembungkan - Lain-lain : - - Perahu layar, dengan atau tanpa motor pembantu - -Perahu motor, selain perahu motor tempel - -Lain-lain Kacamata, kacamata pelindung dan sejenisnya, korektif, protektif atau lainnya. - Lain-lain : - -Lain -lain Kamera fotografi (selain kamera sinematografi); aparatus lampu kilat fotografi dan bola lampu kilat selain lampu tabung dari pos 85.39. - Kamera cetak instan - Kamera lainnya: - -Dengan jendela pembidik melalui lensa (single lens reflex (SLR)), untuk gulungan film dengan lebar tidak melebihi 35 mm - -Lain-lain, untuk gulungan film dengan lebar kurang dari 35 mm - -Lain-lain, untuk gulungan film dengan lebar 35 mm - -Lain-lain : - - -Plotter foto laser atau image setter dengan raster image processor - - -Lain-lain Arloji tangan, arloji saku dan arloji lainnya, termasuk penghitung detik, dengan badan arloji dari logam mulia atau dari logam yang dipalut dengan logam mulia. - Arloji tangan, dioperasikan secara elektrik, dilengkapi fasilitas penghitung detik maupun tidak: - - Hanya dengan display mekanis - -Lain-lain - Arloji tangan lainnya, dilengkapi fasilitas penghitung detik maupun tidak: - -Dengan putaran otomatis - -Lain-lain - Lain -lain : - -Dioperasikan secara elektrik - -Lain-lain } www.jdih.kemenkeu.go.id No Nomor HS 91.03 169 9103.10.00 170 9103.90.00 91.04 171 9104.00.10 172 9104.00.90 91.05 173 9105.11.00 174 9105.19.00 175 9105.21.00 176 9105.29.00 9105.91 177 9105.91.10 178 9105.91.90 9105.99 179 9105.99.10 180 9105.99.90 92.01 181 9201.10.00 182 9201.20.00 183 9201.90.00 92.07 184 9207.10.00 185 9207.90.00 94.01 9401.20 186 9401.20.10 187 9401.20.90 188 9401.30.00 189 9401.40.00 190 9401.52.00 191 9401.53.00 192 9401.59.00 193 9401.61.00 9401.69 194 9401.69.10 195 9401.69.90 196 9401.71.00 9401.79 197 9401.79.10 198 9401.79.90 199 9401.80.00 94.03 - 32 - Uraian Barang Jam dengan penggerak jam, tidak termasuk jam dari pos 91.04. - Dioperasikan secara elektrik - Lain-lain Jam panel instrumen dan jam tipe semacam untuk kendaraan darat, kendaraan udara, kendaraan luar angkasa atau kendaraan air. - Untuk kendaraan darat - Lain-lain Jam lainnya. - Beker: - -Dioperasikan secara elektrik - -Lain-lain - Jam din ding : - -Dioperasikan secara elektrik - -Lain-lain - Lain-lain : - -Dioperasikan secara elektrik : - - -Kronometer kapal - - -Lain-lain - - :::..,ain-lain : - - -Kronometer kapal - - -Lain-lain Piano, termasuk piano otomatis; harpsichord dan instrumen keyboard bersenar lainnya. - Piano tegak - G::-and piano - Lain-lain Instrumen musik, dengan suara yang dihasilkan, atau harus diperkuat, secara elektrik (misalnya, organ, gitar, akordeon). - Instrumen keyboard, selain akordeon - Lain-lain Tempat duduk (selain barang yang dimaksud dari pos 94.02), dapat diubah menjadi tempat tidur maupun tidak, dan bagiannya. - Tempat duduk darijenis yang digunakan untuk kendaraan bermotor: - -Darijenis yang digunakan untuk kendaraan dari pos 87.02, 87.03 ata:i 87.04 - -Lain -lain - Tempat duduk berputar yang dapat diatur tingginya - Tempat duduk selain dari tempat duduk taman atau perlengkapan perkemahan, dapat diubah menjadi tempat tidur - Tempat duduk dari tanaman beruas, osier, bambu atau bahan semacam itu : - - Dari bambu - -Dari rotan - -Lain-lain - Tempat duduk lainnya, dengan rangka kayu : - -Diberi lapisan penutup - -Lain-lain : - - -Dengan sandaran dan/ atau dudukan yang terbuat dari rotan - - -Lain-lain -. Tempat duduk lainnya, dengan rangka logam: - -Diberi lapisan penutup - -Lain-lain : - - -Dengan sandaran dan/atau dudukan yang terbuat dari rotan - - -Lain-lain - Tempat duduk lainnya Perabotan lain dan bagiannya. www.jdih.kemenkeu.go.id No NomorHS 200 9403.10.00 . 9403.20 201 9403.20.10 202 9403.20.90 203 9403.30.00 204 9403.40.00 205 9403.50.00 9403.60 206 9403.60.10 207 9403.60.90 9403.70 208 9403.70.10 209 9403.70.20 210 9403.70.90 211 9403.82.00 212 9403.83.00 9403.89 213 9403.89.10 214 9403.89.90 94.04 215 9404.10.00 9404.21 216 9404.21.10 217 9404.21.20 9404.29 218 9404.29.10 219 9404.29.20 220 9404.29.90 221 9404.30.00 9404.90 222 9404.90.10 223 9404.90.90 94.05 9405.10 224 9405.10.91 225 9405.10.92 226 9405.10.99 9405.20 227 9405.20.10 228 9405.20.90 229 9405.30.00 - 33 - Uraian Barang - Perabotan logam darijenis yang digunakan di kantor - Perabotan logam lainnya : - - Fume cupboard - -Lain -lain - Perabotan kayu dari jenis yang digunakan di kantor - Perabotan kayu dari jenis yang digunakan di dapur - Perabotan kayu dari jenis yang digunakan di kamar tidur - Perabotan kayu lainnya : - - Fume cupboard - -Lain-lain - Perabotan dari plastik : - - Baby walker - -Fume cup board - -Lain-lain - Perabotan dari bahan lainnya, termasuk tanaman beruas, osier, bambu atau bahan semacam itu: - - Dari bambu - -Dari rotan - -Lain-lain : - - - Fume cup board - - -Lain-lain Alas kasur; barang keperluan tidur dan perabotan semacam itu (misalnya, kasur, selimut tebal, eiderdown, bantalan kursi, pouffe dan bantal) dilengkapi dengan pegas atau diisi atau dilengkapi bagian dalamnya dengan berbagai bahan atau dengan karet atau plastik seluler, disarungi maupun tidak. - Alas kasur - Kasur: - - Dari karet atau plastik seluler, disarungi maupun tidak: - - - Dari karet seluler, disarungi maupun tidak - - -Dari plastik seluler, disarungi maupun tidak - -Dari bahan lainnya: - - - Kasur pegas - - -Lain-lain, tipe hiperthermia/hipothe:::mia - - -Lain-lain - Kantong tidur - Lain -lain : - - Selimut tebal, penutup tempat tidur dan pelindung kasur - -Lain-lain Lampu dan alat kelengkapan penerangan termasuk searchlight dan lampu sorot serta bagiannya, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain; tanda iluminasi, papan nama iluminasi dan · sejenisnya, mempunyai sumber cahaya permanen, dan bagiannya yang tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain. - Lampu gantung bercabang dan alat kelengkapan penerangan lainnya untuk langit-langit atau dinding, tidak termasuk yang dimaksud dari jenis yang digunakan untuk penerangan umum pada ruang terbuka atau jalan: - -Lain-lain : - - -Lampu sorot - - -Lampu fluoresen dan alat kelengkapan penerangan - - -Lain-lain - Lampu listrik untuk meja, meja kerja, samping tempat tidur atau lampu berdiri : - - Lampu untuk ruang operasi - -Lain-lain - Set penerangan dari jenis yang digunakan untuk pohon natal y www.jdih.kemenkeu.go.id No Nomor HS 9405.40 230 9405.40.20 231 9405.40.40 232 9405.40.60 233 9405.40.99 9405.50 234 9405.50.19 235 9405.50.40 236 9405.50.50 237 9405.50.90 95.06 238 9506.21.00 239 9506.29.00 240 9506.31.00 241 9506.32.00 242 9506.39.00 95.07 243 9507.10.00 244 9507.30.00 / . - 34 - Uraian Barang - Lampu dan alat kelengkapan penerangan listrik lainnya: - - Searchlight - -Lampu sorot lainnya - -Penerangan eksterior lainnya - -Lain-lain : - - -Lain-lain - Lampu dan alat kelengkapan penerangan non elektrik: - - Dari tipe minyak bakar : - - -Lain-lain - -Lampu badai - -Lampu penambang dan lampu penggali - -Lain-lain Barang dan perlengkapan untuk latihan fisik umum, gimnastik, atletik, olahraga lainnya (termasuk meja tenis) atau permainan luar ruangan, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain pada Bab ini; kolam renang dan paddling pool. - Perlengkapan ski air, papan selancar, papan selancar layar dan olah raga air lainnya: - -Papan selancar layar - -Lain -lain - Tongkat golf dan perlengkapan golf lain:iya : - - Tongkat golf, lengkap - -Bola - -Lain -lain Joran, mata kail dan perlengkapan pancing lainnya; jaring ikan, jaring kupu-kupu dan jaring semacam itu; "burung" pemikat (selain barang-barang dari pos 92.08 atau 97.05) dan perlengkapan berburu atau menembak semacam itu. - Joran - Penggul ung tali pancing MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI - / ? ARIF13INTAR YUWONO NTP 197109121 99703100 · www.jdih.kemenkeu.go.id - 35 - LAMPIRAN II PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34/PMK.010/2017 TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN DAFTAR IMPOR BARANG-BARANG TERTENTU LAINNYA YANG DIKENAKAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEBESAR 7,5% (TUJUH SETENGAH PERSEN) No Nomor HS Uraian Barang 39.24 Perangkat makan, perangkat dapur, peralatan rumah tangga lainnya dan peralatan toilet atau higienis, dari plastik. 3924.10 - Perangkat makan dan perangkat dapur: 1 3924.10.10 - -Dari melamin 2 3924.10.90 - -Lain-lain 3924.90 - Lain -lain : 3 3924.90.10 - -Bed pan, pispot ijenis portabel) atau chamber-pot 4 3924.90.20 - - Nipple former, breastshells, nipple shields, hand expression funnel 5 3924.90.30 - -Perangkat tambahan untuk menyusui bayi 6 3924.90.90 - -Lain -lain 39.26 Barang lain dari plastik dan barang dari bahan lain yang dimaksud dalam pos 39.01 sampai dengan 39.14. 7 3926.40.00 - Patung dan barang pajangan lainnya 3926.90 - Lain-lain : - -Kartu untuk perhiasan atau barang perhiasan pribadi kecil; manik- manik; tali sepatu : 8 3926.90.81 - - -Tali sepatu 9 3926.90.89 - - -Lain-lain - -Lain-lain : 10 3926.90.91 - - -Dari jenis yang digunakan untuk menyimpan biji-bij ian 11 3926.90.99 - - -Lain-lain Peti, koper, tas perempuan, tas eksekutif, tas kantor, tas sekolah, dompet kacamata, tas teropong, tas kamera, tas peralatan musik, koper senjata, sarung pistol dan kemasan semacam itu; tas untuk bepergian, tas makanan dan minuman bersekat, tas rias, ransel, tas tangan, tas belanja, dompet, pundi, tempat peta, tempat rokok, 42.02 kantong tembakau, tas perkakas, tas olahraga, tempat botol, kotak perhiasan, kotak bedak, tempat pisau dan kemasan semacam itu dari kulit samak atau dari kulit komposisi, dengan lembaran dari plastik, atau dari bahan tekstil, atau dari serat vulkanisasi atau dari kertas karton seluruhnya atau sebagian besar dibungkus bahan tersebut atau dengan kertas. - Peti, koper, tas perempuan, tas eksekutif, tas kantor, tas sekolah dan kemasan semacam Itu : 4202.12 - -Dengan permukaan luar dari plastik atau bahan tekstil: - - - Tas .sekolah : 12 4202.12.11 - - - -Dengan permukaan luar dari serat yang divulkanisasi 13 4202.12.19 - - - -Lain-lain - - -Lain-lain : 14 4202.12.91 - - - -Dengan permukaan luar dari serat yang divulkanisasi . .,,.,., . ., www.jdih.kemenkeu.go.id - 36 - No NomorHS Uraian Barang 15 4202.12.99 - - - -Lain-lain 4202.19 - -Lain-lain : 16 4202.19.20 - - -Dengan permukaan luar dari kertas karton 17 4202.19.90 - - -Lain-lain - Tas tangan, dengan tali bahu maupun tidak, termasuk yang tanpa gagang: 18 4202.22.00 - -Dengan permukaan luar dari lembaran plastik atau dari bahan tekstil 19 4202.29.00 - -Lain -lain - Barang dari jenis yang biasa dibawa dalam saku atau dalam tas tangan: 20 4202.32.00 - -Dengan permukaan luar dari lembaran plastik atau dari bahan tekstil 21 4202.39.00 - -Lain -lain - Lain -lain : 4202.92 - -Dengan permukaan luar dari lembaran plastik atau dari bahan tekstil : 22 4202.92.10 - - -Tas rias, dari lembaran plastik 23 4202.92.20 - - -Tas bowling 24 4202.92.90 - - -Lain-lain 4202.99 - -Lain-lain : 25 4202.99.10 - - -Dengan permukaan luar serat divulkanisasi dari kertas karton 26 4202.99.20 - - -Dari tembaga 27 4202.99.90 - - -Lain-lain 42.05 Barang lainnya dari kulit samak atau dari kulit komposisi. 28 4205.00.10 - Tali sepatu bot; mat 29 4205.00.30 - S::ring atau jalinan tali dari kulit samak dari jenis yang digunakan untuk perhiasan atau barang perhiasan pribadi 30 4205.00.90 - Lain-lain 44.19 Perangkat makan dan perangkat dapur, dari kayu. - Dari bambu: 31 4419.11.00 - - Papan roti, talenan dan papan semacam itu 32 4419.12.00 - -Sumpit 33 4419.19.00 - - Lain-lain 34 4419.90.00 - Lain-lain Tatakan kayu dan kayu bertatah; kotak dan peti untuk perhiasan 44.20 atau barang tajam dan barang semacam itu, dari kayu; patung dan ornamen lainnya, dari kayu; perabotan dari kayu yang tidak termasuk Bab 94. 35 4420.10.00 - Patung kecil dan ornamen lainnya, dari kayu 4420.90 - Lain-lain : 36 4420.90.10 - -Perabotan dari kayu yang tidak termasuk Bab 94 37 4420.90.90 - -Lain -lain 57.03 Karpet dan penutup lantai tekstil lainnya, berumbai, sudah jadi maupun belum. 5703.20 - Dari nilon atau poliamida lainnya: 38 5703.20.10 - -Babut untuk sembahyang 39 5703.20.90 - -Lain -lain 5703.30 - Dari bahan tekstil buatan lainnya : 40 5703.30.10 - -Babut untuk sembahyang 41 5703.30.90 - -Lain -lain 5703.90 - Dari bahan tekstil lainnya : - - Dari kapas : 42 5703.90.11 - - -Babut untuk sembahyang 43 5703.90.19 - - -Lain-lain - -Dari serat jute : www.jdih.kemenkeu.go.id - 3 7 - No Nomor HS Uraian Barang 44 5703.90.21 - - -Keset lantai dari jenis yang digunakan untuk kendaraan bermotor dari pos 87.02, 87.03 atau 87.04 45 5703.90.22 - - -Karpet penutup lantai dari jenis yang digunakan untuk kendaraan bermotor pada pos 87.02, 87.03 or 87.04 46 5703.90.29 - - -Lain-lain - -Lain-lain : 47 5703.90.91 - - -Keset lantai dari jenis yang digunakan untuk kendaraan bermotor dari pos 87.02, 87.03 atau 87.04 57.04 Karpet dan penutup lantai tekstil lainnya, dari kain kempa, tidak berumbai atau tidak dibentuk flock, sudah jadi maupun belum. 48 5704.10.00 - Ubin, mempunyai luas permukaan maksimum 0,3 m2 49 5704.20.00 - Ubin, mempunyai luas permukaan maksimum lebih dari 0,3 m2 tetapi ti�ak melebihi 1 m2 50 5704.90.00 - Lain-lain Setelan, ensemble, jas, blazer, celana panjang, pakaian terusan 61.03 berpenutup di depan dan bertali, celana panjang sampai lutut dan celana pendek (selain pakaian renang), untuk pria atau anak laki- laki, rajutan atau kaitan. 51 6103.10.00 - Setelan - Ensemble: 52 6103.22.00 - -Dari kapas 53 6103.23.00 - -Dari serat sintetik 54 6103.29.00 - -Dari bahan tekstil lainnya - J as dan blazer : 55 6103.31.00 - -Dari wol atau bulu hewan halus 56 6103.32.00 - -Dari kapas 57 6103.33.00 - -Dari serat sintetik 6103.39 - -Dari bahan tekstil lainnya : 58 6103.39.10 - - -Dari rami, linen atau sutra 59 6103.39.90 - - -Lain-lain - Celana panjang, pakaian terusan berpenutup di depan dan bertali, celana panjang sampai lutut dan celana pendek: 60 6103.41.00 - -Dari wol atau bulu hewan halus 61 6103.42.00 - -Dari kapas 62 6103.43.00 - -Dari serat sintetik 63 6103.49.00 - -Dari bahan tekstil lainnya Setelan, ensemble, jas, blazer, gaun, rok, rok terpisah, celana 61.04 panjang, pakaian terusan berpenutup di depan dan bertali, celana panjang sampai lutut dan celana pendek (selain pakaian renang), untuk wanita atau anak perempuan, rajutan atau kaitan. - Setelan: 64 6104.13.00 - -Dari serat sintetik 6104.19 - -Dari bahan tekstil lainnya: 65 6104.19.20 - - -Dari kapas 66 6104.19.90 - - -Lain-lain - Ensemble: 67 6104.22.00 - -Dari kapas 68 6104.23.00 - -Dari serat sintetik 69 6104.29.00 - -Dari bahan tekstil lainnya - J as dan blazer : 70 6104.31.00 - -Dari wol atau bulu hewan halus 71 6104.32.00 - -Dari kapas 72 6104.33.00 - -Dari serat sintetik 73 6104.39.00 - -Dari bahan tekstil lainnya - Gaun: 74 6104.41.00 - -Dari wol atau bulu hewan halus 75 6104.42.00 - -Dari kapas www.jdih.kemenkeu.go.id - 3 8 - No Nomor HS Uraian Barang 76 6104.43.00 - - Dari serat sintetik 77 6104.44.0 0 - - Dari serat artifisial 78 6104.49.00 - - Dari bahan tekstil lainnya - Rok dan rok terpisah : 79 6104.51.00 - - Dari wol atau bulu hewan halus 80 6104.52.00 - - Dari kapas 81 6104.53.00 - - Dari serat sintetik 82 6104.59.00 - - Dari bahan tekstil lainnya - Celana panjang, pakaian terusan berpenutup di depan dan bertali, celana panjang sampai lutut dan celana pendek: 83 6104.61.00 - - Dari wol atau bulu hewan halus 84 6104.62.00 - - Dari kapas 85 6104.63.00 - - Dari serat sintetik 86 '6104.69.00 - - Dari bahan tekstil lainnya 61.05 Kemeja pria atau anak laki-laki, rajutan atau kaitan. 87 6105.10.00 - Dari kapas 6105.20 - Dari serat buatan : 88 6105.20.10 - - Dari serat sintetik 89 6105.20.20 - - Dari serat artifisial 90 6105.90.00 - Dari bahan tekstil lainnya 61.06 Blus, kemeja dan kemeja blus, untuk wanita atau anak perempuan, rajutan atau kaitan. 91 6106.10.00 - Dari kapas 92 6106.20.00 - Dari serat buatan 93 6106.90.00 - Dari bahan tekstil lainnya 61.10 Jersey, pullover, cardigan, rompi dan barang semacam itu, rajutan atau kaitan. - Dari wol atau bulu hewan halus : 94 6110.11.00 - - Dari wol 95 6110.12.00 - - Dari kambing Kashmir 96 6110.19.00 - - �ain-lain 97 6110.20.00 - Dari kapas 98 6110.30.00 - Dari serat buatan 99 6110.90.00 - Dari bahan tekstil lainnya 61.11 Garmen dan aksesori pakaian untuk bayi, rajutan atau kaitan. 100 6111.20.00 - Dari kapas 101 6111.30.00 - Dari serat sintetik 6111.90 - Dari bahan tekstil lainnya : 102 6111.90.10 - - Dari wol atau bulu hewan halus 103 6111.90.90 - - Lain-lain Setelan, ensemble, jas, blazer, celana panjang, pakaian terusan 62.03 berpenutup di depan dan bertali, celana panjang sampai lutut dan celana pendek (selain pakaian renang) untuk pria atau anak laki- laki. - Setelan: 104 6203.11.00 - - Dari wol atau bulu hewan halus 105 6203.12.00 - - Dari serat sintetik 6203.19 - - Dari bahan tekstil lainnya : - - - Dari kapas : 106 6203.19.11 - - - -Dicetak dengan proses batik tradisional 107 6203.19.19 - - - - Lain-lain - - - Dari sutra : 108 6203.19.21 - - - -Dicetak dengan proses batik tradisional 109 6203.19.29 - - - -Lain-lain 110 6203.19.90 - - - Lain-lain www.jdih.kemenkeu.go.id - 39 - No NomorHS Uraian Barang - Ensemble: 6203.22 - - Dari kapas : 111 6203.22.10 - - - Dicetak dengan proses batik tradisional 112 6203.22.90 - - - Lain-lain 113 6203.23.00 - - Dari serat sintetik 6203.29 - - Dari bahan tekstil lainnya : 114 6203.29.10 - - - Dari wol atau bulu hewan halus 115 6203.29.90 - - - Lain-lain - J as dan blazer : 116 6203.31.00 - - Dari wol atau bulu hewan halus 6203.32 - - Dari kapas : 117 6203.32.10 - - - Dicetak dengan proses batik tradisional 118 6203.32.90 - - - Lain-lain 119 6203.33.00 - - Dari serat sintetik 120 6203.39.00 - - Dari bahan tekstil lainnya - Celana panjang, pakaian terusan berpenutup di depan dan bertali, celana panjang sampai lutut dan celana pendek: 121 6203.41.00 - - Dari wol atau bulu hewan halus 6203.42 - - Dari kapas : 122 6203.42.10 - - - Bib dan brace overall 123 6203.42.90 - - - Lain-lain 124 6203.43.00 - - Dari serat sintetik 6203.49 - - Dari bahan tekstil lainnya : 125 6203.49.10 - - - Dari slitra 126 6203.49.90 - - - Lain-lain Setelan, ensemble, jas, gaun, rok, rok terpisah, celana panjang, 62.04 pakaian terusan berpenutup di depan dan bertali, celana panjang sampai lutut dan celana pendek (selain pakaian renang) untuk wanita dan anak perempuan. - Setelan: 127 6204.11.00 - - Dari wol dari atau bulu hewan halus 6204.12 - - Dari kapas : 128 6204.12.10 - - - Dicetak dengan proses batik tradisional 129 6204.12.90 - - - Lain-lain 130 6204.13.00 - - Dari serat sintetik 6204.19 - - Dari bahan tekstil lainnya : - - - Dari sutra : 131 6204.19.11 - - - -Dicetak dengan proses batik tradisional 132 6204.19.19 - - - -Lain-lain 133 6204.19.90 - - - Lain-lain - Ensemble: 134 6204.21.00 - - Dari wol atau dari bulu hewan halus 6204.22 - - Dari kapas : 135 6204.22.10 - - - Dicetak dengan proses batik tradisional 136 6204.22.90 - - - Lain-lain 137 6204.23.00 - - Dari serat sintetik 6204.29 - - Bahan tekstil lainnya : 138 6204.29.10 - - - Dari sutra 139 6204.29.90 - - - Lain-lain - J as dan blazer : 140 6204.31.00 - - Dari wol atau bulu hewan halus 6204.32 - - Dari kapas : . � 41 6204.32.10 - - - Dicetak dengan proses batik tradisional 142 6204.32.90 - - - Lain-lain 143 6204.33.00 - - Dari serat sintetik www.jdih.kemenkeu.go.id - 4 0 - No NomorHS Uraian Barang 6204.39 - - Dari bahan tekstil lainnya: - - - Dari sutra : 144 6204.39.11 - - - -Dicetak dengan proses batik tradisional 145 6204.39.19 - - - -Lain-lain 146 6204.39.90 - - - Lain-lain - Gaun: 147 6204.41.00 - - Dari wol atau bulu hewan halus 6204.42 - - Dari kapas : 148 6204.42.10 - - - Dicetak dengan proses batik tradisional 149 6204.42.90 - - - Lain-lain 150 6204.43.00 - - Dari serat sintetik 151 6204.44.00 - - Dari serat artifisial 6204.49 - - Dari bahan tekstil lainnya : 152 6204.49.10 - - - Dicetak dengan proses batik tradisional 153 6204.49.90 - - - Lain-lain - Rok dan rok terpisah : 154 6204.51.00 - - Dari wol atau bulu hewan halus 6204.52 - - Dari kapas : 155 6204.52.10 - - - Dicetak dengan proses batik tradisional 156 6204.52.90 - - - Lain-lain 157 6204.53.00 - - Dari serat sintetik 6204.59 - - Dari bahan tekstil lainnya : 158 6204.59.10 - - - Dicetak dengan proses batik tradisional 159 6204.59.90 - - - Lain-lain - Celana panjang, bib dan brace overall, celana panjang sampai lutut dan celana pendek : 160 6204.61.00 - - Dari wol atau bulu hewan halus 161 6204.62.00 - - Dari kapas 162 6204.63.00 - - Dari serat sintetik 163 6204.69.00 - - Dari bahan tekstil lainnya 62.05 Kemeja pria atau anak laki- laki. 6205.20 - Dari kapas: 164 6205.20.10 - - Dicetak dengan proses batik tradisional 165 6205.20.20 - - Barong Tagalog 166 6205.20.90 - - Lain-lain 6205.30 - Dari serat buatan : 167 6205.30.10 - - Barong Tagalog 168 6205.30.90 - - Lain -lain 6205.90 - Dari bahan tekstil lainnya: 169 6205.90.10 - - Dari wol atau bulu hewan halus - - Lain-lain : 170 6205.90.91 - - - Dicetak dengan proses batik tradisional 171 6205.90.92 - - - Barong Tagalog 172 6205.90.99 - - - Lain-lain 62.06 Blus, kemeja dan blus kemeja, untuk wanita atau anak perempuan. 6206.10 - Dari sutra atau sisa sutra : 173 6206.10.10 - - Dicetak dengan proses batik tradisional 174 6206.10.90 - - Lain-lain 175 6206.20.00 - Dari wol atau bulu hewan halus 6206.30 - Dari kapas: 176 6206.30.10 - - Dicetak dengan proses batik tradisional 177 6206.30.90 - - Lain -lain 178 6206.40.00 - Dari serat buatan 179 6206.90.00 - Dari bahan tekstil lainnya www.jdih.kemenkeu.go.id - 4 1 - No NomorHS Uraian Barang 62.09 Garmen dan aksesori pakaian bayi. 6209.20 - Dari kapas: 180 6209.20.30 - -T- shirt, kemeja, piyama dan barang semacam itu 181 6209.20.40 - - Setelan, celana dan barang semacam itu 182 6209.20.90 - - Lain-lain 6209.30 - Dari serat sintetik : 183 6209.30.10 - - Setelan, celana dan barang semacam itu 184 6209.30.30 - - T- shirt, kemeja, piyama dan barang semacam itu 185 6209.30.40 - - Aksesori pakaian 186 6209.30.90 - - Lain -lain 187 6209.90.00 - Dari bahan tekstil lainnya 62.11 Track suit, ski suit dan pakaian renang; garmen lainnya. - Garmen lainnya, untuk wanita atau anak perempuan : 6211.43 - - Dari serat buatan : 188 6211.43.60 - - - Pakaian penerbang 66.01 Payung dan payung panas (termasuk payung berbentuk tongkat jalan, payung taman dan payung semacam itu). 189 6601.10.00 - Payung taman atau payung semacam itu - Lain -lain : 190 6601.91.00 - - Mempunyai tangkai teleskopis 191 6601.99.00 - - Lain -lain 69.11 Perangkat makan, perangkat dapur, peralatan rumah tangga lainnya dan peralatan toilet, dari porselin atau keramik cina. 192 6911.10.00 - Perangkat makan dan perangkat dapur 193 6911.90.00 - Lain-lain Perangkat makan, perangkat dapur, peralatan rumah tangga lainnya 194 6912.00.00 dan peralatan toilet dari keramik, selain dari porselin atau keramik cina. 69.13 Patung dan barang keramik ornamental lainnya. 6913.90 - Lain -lain : 195 6913.90.10 - - Kotak sigaret ornamental dan asbak 69.14 Barang keramik lainnya. 196 6914.10.00 - Dari porselin atau keramik cina 197 6914.90.00 - Lain-lain Barang kaca dari jenis yang digunakan untuk meja, dapur, toilet, 70.13 kantor, dekorasi dalam ruangan atau keperluan semacam itu (selain yang disebut dalam pos 70.10 atau 70.18). 198 7013.10.00 - Dari keramik kaca - Gelas minum stemware, selain keramik kaca : 199 7013.28.00 - - Lain-lain - Gelas minum lainnya, selain keramik kaca: 200 7013.37.00 - - Lain-lain - Barang kaca dari jenis yang digunakan untuk meja (selain gelas minum) atau keperluan dapur selain keramik kaca: 201 7013.42.00 - - Dari kaca yang mempunyai koefisien linier perluasan tidak melebihi 5 x l0-6 per Kelvin dalam suhu antara 0 °C sampai dengan 300 °C 202 7013.49.00 - - Lain-lain - Barang kaca lainnya : 203 7013.99.00 - - Lain -lain 71.13 Barang perhiasan dan bagiannya, dari logam mulia atau dari logam yang dipalut dengan logam mulia. - Dari logam mulia, disepuh atau dipalut dengan logam mulia maupun tidak: 7113.11 - - Dari perak, disepuh atau dipalut dengan logam mulia lainnya maupun tidak: 204 7113.11.10 - - - Bagian 205 7113.11.90 - - - Lain-lain www.jdih.kemenkeu.go.id No NomorHS 7113.19 206 7113.19.10 207 7113.19.90 7113.20 208 7113.20.10 209 7113.20.90 71.17 7117.11 210 7117.11.10 211 7117.11.90 7117.19 212 7117.19.10 213 7117.19.20 214 7117.19.90 73.21 215 7321.12.00 216 7321.82.00 73.23 217 7323.10.00 7323.91 218 7323.91.10 219 7323.91.20 220 7323.91.90 221 7323.92.00 7323.93 222 7323.93.10 223 7323.93.20 224 7323.93.90 225 7323.94.00 7323.99 226 7323.99.10 227 7323.99.20 228 7323.99.90 76.15 7615.10 229 7615.10.10 230 7615.10.90 7615.20 - 42 - Uraian Barang - - Dari logam mulia lainnya, disepuh atau dipalut dengan logam mulia maupun tidak: - - - Bagian - - - Lain-lain - Dari logam tidak mulia yang dipalut dengan logam mulia: - - Bagian - - Lain-lain Perhiasan imitasi. - Dari logam tidak mulia, disepuh dengan logam mulia maupun tidak: - - Manset dan kancing kerah : - - - Bagian - - - Lain-lain - - Lain-lain : - - - Bangle - - - Perhiasan imitasi lainnya - - - Bagian Tungku, kompor, tungku terbuka, alat masak (termasuk tungku dengan ketel tambahan untuk pemanasan sentral), panggangan besar, anglo, gelang gas, piring pemanas, dan peralatan rumah tangga tanpa listrik semacam itu, dan bagiannya, dari besi atau baja. - Peralatan masak dan piring pemanas : - - Dengan bahan bakar cair - Peralatan lainnya: - - Dengan bahan bakar cair Barang untuk penggunaan di atas meja, di dapur atau peralatan rumah tangga lainnya dan bagiannya, dari besi atau baja; wol besi atau wol baja; penggosok pot dan bantalan gosok atau pemoles, sarung tangan dan sejenisnya, dari besi atau baja. - Wol besi atau wol baja; penggosok pot dan bantalan gosok atau pemoles, sarung tangan dan sejenisnya - Lain -lain : - - Dari besi tuang, tidak dienamel: - - - Perangkat dapur - - - Asbak - - - Lain-lain - - Dari besi tuang, dienamel - - Dari besi stainless : - - - Perangkat dapur - - - Asbak - - - Lain-lain - - Dari besi (selain besi tuang) atau baja, dienamel - - Lain-lain : - - - Perangkat dapur - - - Asbak - - - Lain-lain Barang untuk penggunaan di atas meja, di dapur atau peralatan rumah tangga lainnya dan bagiannya, dari aluminium; penggosok pot dan bantalan gosok atau pemoles, sarung tangan dan sejenisnya, dari aluminium; perangkat saniter dan bagiannya, dari aluminium. - Barang untuk penggunaan di atas meja, di dapur atau peralatan rumah tangga lainnya dan bagiannya; penggosok pot dan bantalan gosok atau pemoles, sarung tangan dan yang sejenisnya: , - - Penggosok pot dan bantalan penggosok atau pemoles, sarung tangan dan yang sejenisnya - - Lain-lain - Perangkat saniter dan bagiannya: j www.jdih.kemenkeu.go.id - 43 ·- No NomorHS Uraian Barang 231 7615.20.20 - - Bejana sarong, urinal dan chamber-pot 232 7615.20.90 - - Lain-lain 82.15 Sendok, garpu, sendok sayur, peniris, cake-server, pisau ikan, pisau mentega, penjepit gula dan perangkat dapur atau meja semacam itu. 233 8215.10.00 - Set dari barang berbeda terdiri dari paling tidak salah satunya disepuh dengan logam mulia 234 8215.20.00 - Set dari barang berbeda lainnya - Lain-lain : 235 8215.91.00 - - Disepuh dengan logam mulia 236 8215.99.00 - - Lain -lain Mesin pengatur suhu udara, terdiri dari kipas yang digerakkan 84.15 dengan motor dan elemen untuk mengubah suhu dan kelembaban udara, termasuk mesin tersebut yang tidak dapat mengatur kelembaban udara secara terpisah. 8415.10 - Tipe yang dirancang untuk dipasang pada jendela, dinding, langit- langit atau lantai, menyatu atau "sistem terpisah" : 237 8415.10.90 - - Lain-lain Lemari pendingin, lemari pembeku dan perlengkapan pendingin 84.18 atau pembeku lainnya, listrik atau lainnya; pompa panas selain mesin pengatur suhu udara dari pos 84.15. 8418.10 - Kombinasi lemari pendingin-pembeku, dilengkapi dengan pintu luar terpisah: 238 8418.10.20 - - Lain-lain, dengan kapasitas tidak melebihi 350 1 239 8418.10.90 - - Lain -lain 8418.30 - Lemari pembeku dari tipe peti, dengan kapasitas tidak melebihi 800 1 240 8418.30.10 - - Dengan kapasitas tidak melebihi 200 1 241 8418.30.90 - - Lain-lain 8418.40 - Lemari pembeku dari tipe tegak, dengan kapasitas tidak melebihi 900 1 : 242 8418.40.10 - - Dengan kapasitas tidak melebihi 200 1 243 8418.40.90 - - Lain-lain Mesin tuai atau mesin tebah, termasuk pengepak jerami atau rumput makanan ternak; mesin pemotong rumput atau rumput 84.33 kering; mesin untuk membersihkan, menyortir atau memilih mutu telur, buah atau produk pertanian lainnya, selain mesin dari pos 84.37. - Mesin pemotong untuk lapangan rumput, taman atau lapangan olah raga : 244 8433.11.00 - - Bertenaga, dengan alat potong berputar pada bidang horizontal 8433.19 - - Lain-lain : 245 8433.19.10 - - - Tidak bertenaga 246 8433.19.90 - - - Lain-lain 84.50 Mesin cuci tipe rumah tangga atau binatu, termasuk mesin yang dapat digunakan untuk mencuci dan mengeringkan. - Mesin, yang mempunyai kapasitas linen kering tidak melebihi 10 kg : 8450.11 - - Mesin otomatis penuh: 247 8450.11.10 - - - Mempunyai kapasitas linen kering tidak melebihi 6 kg 248 8450.11.90 - - - Lain-lain 8450.12 - - Mesin lainnya, dengan pengering sentrifugal terpasang: 249 8450.12.10 - - - Mempunyai kapasitas linen kering tidak melebihi 6 kg 250 8450.12.90 - - - Lain-lain 8450.19 - - Lain-lain : - - - Dioperasikan secara elektrik : 251 8450.19.11 - - - -Mempunyai kapasitas linen kering tidak melebihi 6 kg 252 8450.19.19 - - - -Lain-lain - - - Lain-lain : 253 8450.19.91 - - - -Mempunyai kapasitas linen kering tidak melebihi 6 kg www.jdih.kemenkeu.go.id No Nomor HS 254 8450.19.99 84.52 255 8452.10.00 84.71 8471.30 256 8471.30.20 · 257 8471.30.90 85.08 258 8508. 11.00 8508. 19 259 8508. 19.10 260 8508. 19.90 261 8508.60.00 85.09 262 8509.40.00 8509.80 263 8509.80.10 264 8509.80.20 265 8509.80.90 85.16 266 8516.31 .00 267 8516.32.0 0 268 8516.33.00 8516.40 269 8516.40. 10 270 8516.40.90 8516.60 271 8516.60.10 272 8516.60.90 273 8516.71 .00 274 8516.72.00 8516.79 275 8516.79. 10 276 8516.79.90 85;17 - 44 - Uraian Barang - - - - Lain-lain Mesin jahit, selain dari mesin penjahit buku yang dimaksud dari pos 84.40; perabotan, dasar dan tutup dirancang secara khusus untuk mesin jahit; jarum mesin jahit. - Mesin jahit tipe rumah tangga Mesin pengolah data otomatis dan unitnya; pembaca magnetik atau optik, mesin untuk menyalin data pada media data dalam bentuk kode dan mesin untuk mengolah data tersebut, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya. - Mesin pengolah data otomatis digital portabel, dengan berat tidak leb:.h dari 10 kg, terdiri dari paling tidak satu unit pengolah pusat, key board dan displa y : - - Laptop termasuk notebo ok dan subnotebook - - Lain-lain Vacuum cleaner. - Dengan motor listrik terpasang : - - Dengan kekuatan tidak melebihi 1.500 W dan memiliki kantung debu atau penampung lainnya dengan kapasitas tidak melebihi 20 1 - - Lain-lain : - - - Dari jenis yang cocok untuk penggunaan rumah tangga - - - Lain-lain - Vacuum cleaner lainnya Peralatan rumah tangga mekanik elektrik dengan motor listrik terpasang , selain vacuum cleaner dari pos 85.08. - Penggiling dan pencampur makanan; pengekstrak jus buah atau sayur - Peralatan lainnya : - - ?emoles lantai - - �itchen waste disposer - - =.,ain -lain Pemanas air instan atau pemanas air dengan tempa t penyimpanan dan pe manas celup , listrik; aparatus pemanas ruangan dan pemanas tanah, listrik; aparatus penata rambut elektro-termal (misalnya, pengering rambut, pengeriting rambut, pemanas jepit untuk mengeriting rambut) dan pengering tangan; setrika listrik; peralatan elektro-termal lainnya dari jenis yang digunakan untuk keperluan rumah tangga; resistor panas listrik, selain yang dimaksud dari pos 85.45. - Aparatus penata rambut atau pengering tangan elektro-termal : - - ?engering ram but - - Aparatus penata rambut lainnya - - Aparatus pengering tangan - Setrika listrik : - - Dari jenis yang dirancang untuk menggunakan uap dari ketel industri - - Lain -lain - Oven lainnya; pemasak, cooking plate, boiling ring, pemanggang dan pen bakar : - - Rice cooker - - Lain-lain - Peralatan elektro-termal lainnya : - - Pembuat kopi atau teh - - Pemanggang roti - - Lain-lain : - - - Ketel - - - Lain-lain Perangkat telepon, termasuk telepon untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya ) www.jdih.kemenkeu.go.id No NomorHS 277 8517. 11.00 278 8517. 12.0 0 279 8517.18.00 85.25 8525.80 280 8525.80.10 281 8525.80.31 282 8525.80.40 85.28 8528.71 283 8528.71.11 284 8528.71.19 285 8528.71.91 286 8528.71.99 87.03 8703.10 287 8703.10. 10 288 8703.10.90 8703.21 289 8703.21.41 290 8703.21 .42 291 8703.21 .45 292 8703.21.51 293 8703.21 .59 294 8703.21.90 8703.22 295 8703.22.41 296 8703.22.42 297 8703.22.47 - 45 - Uraian Barang termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28. - Perangkat telepon, termasuk telepon untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tan pa kabel lainnya : - - Perangkat telepon dengan gagang set tanpa kabel - - Telepon untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tan pa kabel lainnya - - Lain-lain Aparatus transmisi untuk penyiaran radio atau televisi digabung dengan aparatus penerima atau dengan aparatus perekam suara maupun tidak; kamera televisi, kamera digital dan kamera perekam video. - Kamera televisi, kamera digital dan kamera perekam video : - - Kam era web - - Kamera perekam video : - - - Dari jenis yang digunakan dalam pe::iyiaran - - Kamera televisi Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerima televisi; aparatus penerima untuk televisi, digabung dengan penerima siaran radio atau aparatus perekam atau pereproduksi suara atau video , maupun tidak. - Aparatus penerima untuk televisi, digabung dengan penerima siaran radio atau aparatus perekam atau perep::-oduksi suara atau video maupun tidak : - - Tidak dirancang untuk dipasang video display atau layar : - - - Set top box yang mempunyai fungsi komunikasi: - - - -Dioperasikan dengan tenaga listrik - - - - Lain-lain - - - Lain-lain : - - - -Dioperasikan dengan tenaga listrik - - - - Lain-lain Mobil dan kendaraan bermotor lainnya terutama dirancang untuk pengangkutan orang (selain yang dimaksud dari pos 87.02), termasuk station wagon dan mobil balap. - Kendaraan dirancang secara khusus u::ituk perjalanan di atas salju; mo bil golf dan kendaraan semacam itu : - - Mobil golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan semacam itu - - Lain-lain - Kendaraan lainnya, hanya dengan mesi.n piston pembakaran dalam bolak balik cetus api : - - Dengan kapasitas silinder tidak melebihi 1.000 cc : - - - Lain-Lain : - - - -Gokart - - - -All-Terrain Vehicles (ATV) - - - -Sedan - - - -Mobil lainnya (termasuk station wagon dan mobil sport, tetapi tidak termasuk van) : - - - - -Berpenggerak empat roda - - - - -Lain-Lain - - - - Lain-Lain - ·_ Dengan kapasitas silinder melebihi 1.000 cc tetapi tidak melebihi 1.500 cc : - - - Lain-Lain : - - - -Gokart - - - -All-Terrain Vehicles (ATV) - - - - Sedan - - - -Mobil lainnya (termasuk station wagon dan mobil balap, tetapi tidak termasuk van) : www.jdih.kemenkeu.go.id - 46 - No Nomor HS Uraian Barang 298 8703.22.51 - - - - -Berpenggerak em pat roda 299 8703.22.59 - - - - -Lain-Lain 300 8703 .22.90 - - - -Lain-Lain 8703.23 - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.500 cc tetapi tidak melebihi 3.000 cc : - - - Lain-lain : - - - -Sedan: 301 8703.23.55 - - - - -Dengan kapasitas silinder melebihi 1.500 cc tetapi tidak melebihi 1.800 cc 302 8703.23.56 - - - - -Dengan kapasitas silinder melebihi 1.800 cc tetapi tidak melebihi 2.000 cc 303 8703.23.57 - - - - -Dengan kapasitas silinder melebihi 2.000 cc tetapi tidak melebihi 2.500 cc 304 8703.23.58 - - - - -Dengan kapasitas silinder melebihi 2.500 cc - - - -Mobil lainnya (termasuk station wagon dan mobil balap, tetapi tidak termasuk van), berpenggerak empat roda: 305 8703.23.61 - - - - -Dengan kapasitas silinder melebihi 1.500 cc tetapi tidak melebihi 1.800 cc 306 8703.23.62 - - - - -Dengan kapasitas silinder melebihi 1.800 cc tetapi tidak mele bihi 2. 000 cc 307 8703.23.63 - - - - -Dengan kapasitas silinder melebihi 2.000 cc tetapi tidak me:ebihi 2.500 cc 308 8703.23.64 - - - - -Dengan kapasitas silinder melebihi 2.500 cc - - - -Mobil lainnya (termasuk station wagon dan mobil balap, tetapi tidak termasuk van), bukan berpenggerak empat roda: 309 8703.23.65 - - - - -Dengan kapasitas silinder melebihi 1.500 cc tetapi tidak me:ebihi 1.800 cc 310 8703.23.66 - - - - -Dengan kapasitas silinder melebihi 1.800 cc tetapi tidak me:ebihi 2.000 cc 311 8703.23.67 - - - - -Dengan kapasitas silinder melebihi 2.000 cc tetapi tidak me:ebihi 2.500 cc 312 8703.23.68 - - - - -Dengan kapasitas silinder melebihi 2.500 cc - - - - Lain-lain : 313 8703.23.71 - - - - -Dengan kapasitas silinder melebihi 1.500 cc tetapi tidak me:ebihi 1.800 cc 314 8703.23.72 - - - - -Dengan kapasitas silindet melebihi 1.800 cc tetapi tidak me:ebihi 2.000 cc 315 8703.23.73 - - - - -Dengan kapasitas silinder melebihi 2.000 cc tetapi tidak melebihi 2.500 cc 316 8703.23.74 - - - - -Dengan kapasitas silinder melebihi 2.500 cc 8703.24 - - Dengan kapasitas silinder melebihi melebihi 3.000 cc : - - - Lain-Lain : - - - -Sedan: 317 8703.24.45 - - - - -Berpenggerak empat roda 318 8703.24.49 - - - - -Lain-Lain - - - -Mobil lainnya (termasuk station wagon dan mobil balap, tetapi tidak termasuk van) : 319 8703.24.51 - - - - -Berpenggerak empat roda 320 8703.24.59 - - - - -Lain-Lain - - - -Lain-lain : 321 8703.24.61 - - - - -Berpenggerak empat roda 322 8703.24.69 - - - - -Lain-Lain - Kendaraan lainnya, hanya dengan mesin piston pem bakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) : 8703.31 - - Dengan kapasitas silinder tidak melebihi 1.500 cc : - - - Lain-lain : 323 8703.31.41 - - - -Gokart 324 8703.31 .42 - - - -All-Terrain Vehicles (ATV) 325 8703.31.47 - - - -Sedan www.jdih.kemenkeu.go.id - 47 - No Nomor HS Uraian Barang - - - - Mobil lainnya (termasuk station wagon dan mobil balap, tetapi tidak termasuk van) : 326 8703.31.51 - - - - -Berpenggerak empat roda 327 8703.31.59 - - - - -Lain-lain 328 8703.31.90 - - - -Lain-lain 8703.32 - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.500 cc tetapi tidak melebihi 2.500 cc : - - - Lain-lain : - - - -Sedan: 329 8703.32.61 - - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.500 cc tetapi tidak mele bihi 1. 800 cc 330 8703.32.62 - - - - -Dengan kapasitas silinder melebihi 1.800 cc tetapi tidak melebihi 2.000 cc 331 8703.32.63 - - - - -Dengan kapasitas silinder melebihi 2.000 cc - - - -Mobil lainnya (termasuk station wagon dan mobil balap, tetapi tidak termasuk van), berpenggerak empat roda: 332 8703.32.71 - - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.500 cc tetapi tidak melebihi 1.800 cc 333 8703.32.72 - - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.800 cc tetapi tidak melebihi 2.000 cc 334 8703.32.73 - - - - -Dengan kapasitas silinder melebihi 2.000 cc - - - - Mobil lainnya (termasuk station wagon dan mobil balap, tetapi tidak termasuk van), bukan berpenggerak empat roda: 335 8703.32.74 - - - - -Dengan kapasitas silinder melebihi 1.500 cc tetapi tidak melebihi 1.800 cc 336 8703.32.75 - - - - -Dengan kapasitas silinder melebihi 1.800 cc tetapi tidak melebihi 2.000 cc 337 8703.32.7 6 - - - - -Dengan kapasitas silinder melebihi 2.000 cc - - - - Lain-lain : 338 8703.32.81 - - - - -Dengan kapasitas silinder melebihi 1.500 cc tetapi tidak melebihi 1.800 cc 339 8703.32.82 - - - - -Dengan kapasitas silinder melebihi 1.800 cc tetapi tidak melebihi 2.000 cc 340 8703.32.83 - - . - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 2.000 cc 8703.33 - - Dengan kapasitas silinder melebihi 2.500 cc : - - - Lain-lain : - - - -Sedan: 341 8703.33.61 - - - - -Dengan kapasitas silinder melebihi 2.500 cc tetapi tidak melebihi 3.000 cc 342 8703.33.62 - - - - -Dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc - - - - Mobil lainnya (termasuk station wagon dan mobil balap, tetapi tidak termasuk van), berpenggerak empat roda: 343 8703.33.71 - - - - -Dengan kapasitas silinder melebihi 2.500 cc tetapi tidak melebihi 3.000 cc 344 8703.33.72 - - - - -Dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc 345 8703.33.80 - - - - Mobil lainnya (termasuk station wagon dan mobil balap, tetapi tidak termasuk van), bukan berpenggerak empat roda 346 8703.33.90 - - - -La1n-lain - Kendaraan lainnya, dengan kedua mesin piston pembakaran dalam 8703.40 . bolak balik cetus api dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak, selain dari kendaraan yang dapat diisi tenaganya dengan menghubungkannya ke sumber tenaga l:.strik eksternal: - - Lain-lain : 347 8703.40.31 - - - Gokart - - - All-Terrain Vehicles (ATV) : 348 8703.40.32 - - - -Dengan kapasitas silinder tidak melebihi 1.000 cc 349 8703.40.33 - - - -Dengan kapasitas silinder melebihi 1.000 cc - - - Sedan: 350 8703.40.61 - - - -Dengan kapasitas silinder tidak melebihi 1.000 cc I www.jdih.kemenkeu.go.id - 4 8 - No Nomor HS Uraian Barang 351 8703.40.62 - - - -Dengan kapasitas silinder mele bihi 1. 000 cc tetapi tidak mele bihi 1.500 cc 352 8703.40.63 - - - -Dengan kapasitas silinder melebihi 1.500 cc tetapi tidak melebihi 1.800 cc 353 8703.40.64 - - - -Dengan kapasitas silinder melebihi 1.800 cc tetapi tidak melebihi 2.000 cc 354 8703.40.65 - - - -Dengan kapasitas silinder melebihi 2.000 cc tetapi tidak melebihi 2.500 cc 355 8703.40.66 - - - -Dengan kapasitas silinder melebihi 2.500 cc tetapi tidak melebihi 3.000 cc 356 8703.40.67 - - - -Dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc, berpenggerak empat rod a 357 8703.40.68 - - - -Dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc, bukan berpenggerak empat roda - - - Mobil lainnya (termasuk station wagon dan mobil balap, tetapi tidak termasuk van), berpenggerak em pat roda : 358 8703.40.71 - - - -Dengan kapasitas silinder tidak melebihi 1.000 cc 359 8703.40.72 - - - -Dengan kapasitas silinder melebihi 1.000 cc tetapi tidak melebihi 1.500 cc 360 8703.40.73 - - - -Dengan kapasitas silinder melebihi 1.500 cc tetapi tidak melebihi 1.800 cc 361 8703.40.74 - - - -Dengan kapasitas silinder melebihi 1.800 cc tetapi tidak melebihi 2.000 cc 362 8703.40.75 - - - -Dengan kapasitas silinder melebihi 2.000 cc tetapi tidak melebihi 2.500 cc 363 8703.40.76 - - - -Dengan kapasitas silinder melebihi 2.500 cc tetapi tidak melebihi 3.000 cc 364 8703.40.77 - - - -Dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc - - - Mobil lainnya (termasuk station wagon dan mobil balap, tetapi tidak termasuk van), bukan berpenggerak empat roda: 365 8703.40.81 - - - -Dengan kapasitas silinder tidak melebihi 1.000 cc 366 8703.40.82 - - - -Dengan kapasitas silinder melebihi 1.000 cc tetapi tidak melebihi 1.500 cc 367 8703.40.83 - - - -Dengan kapasitas silinder melebihi 1.500 cc tetapi tidak melebihi 1.800 cc 368 8703.40.84 - - - -Dengan kapasitas silinder melebihi 1.800 cc tetapi tidak melebihi 2.000 cc 369 8703.40.85 - - - -Dengan kapasitas silinder melebihi 2.000 cc tetapi tidak melebihi 2.500 cc 370 8703.40.86 - - - -Dengan kapasitas silinder melebihi 2.500 cc tetapi tidak melebihi 3.000 cc 371 8703.40.87 - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc - - - Lain-lain : 372 8703.40.91 - - - -Dengan kapasitas silinder tidak melebihi 1.000 cc 373 8703 .40.92 - - - -Dengan kapasitas silinder melebihi 1.000 cc tetapi tidak melebihi 1.500 cc 374 8703.40.93 - - - -Dengan kapasitas silinder melebihi 1.500 cc tetapi tidak melebihi 1.800 cc 375 8703.40.94 - - - -Dengan kapasitas silinder melebihi 1.800 cc tetapi tidak melebihi 2.000 cc 376 8703.40.95 - - - -Dengan kapasitas silinder melebihi 2.000 cc tetapi tidak melebihi 2.500 cc 377 8703.40.96 - - - -Dengan kapasitas silinder melebihi 2.500 cc tetapi tidak melebihi '3.000 cc 378 8703.40.97 - - - -Dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc, berpenggerak empat rod a. 379 8703.40.98 - - - -Dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc, bukan berpenggerak empat roda - Kendaraan lainnya, dengan kedua mesin piston pembakaran dalam 8703.50 nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak, selain dari kendaraan yang dapat diisi tenaganya dengan menghubungkannya ke sumber tenaga listrik eksternal: - - Lain-lain : ) www.jdih.kemenkeu.go.id - 49 - No Nomor HS Uraian Barang 380 8703.50.31 - - - Gokart - - - All-Terrain Vehicles (ATV) : 381 8703.50.32 - - - -Dengan kapasitas silinder tidak melebihi 1.000 cc 382 8703.50.33 - - - -Dengan kapasitas silinder melebi:ti 1.000 cc - - - Sedan: 383 8703.50.61 - - - - Dengan kapasitas silinder tidak melebihi 1.000 cc 384 8703.50.62 - - - - Dengan kapasitas silinder melebil:i 1.000 cc tetapi tidak melebihi 1.500 cc 385 8703.50.63 - - - -Dengan kapasitas silinder melebi:ti 1.500 cc tetapi tidak melebihi 1.800 cc 386 8703.50.64 - - - -Dengan kapasitas silinder melebihi 1.800 cc tetapi tidak melebihi 2.000 cc 387 8703.50.65 - - - -Dengan kapasitas silinder melebi:ti 2.000 cc tetapi tidak melebihi 2.500 cc 388 8703.50.66 - - - -Dengan kapasitas silinder melebi:ti 2.500 cc tetapi tidak melebihi 3.000 cc 389 8703.50.67 - - - -Dengan kapasitas silinder melebi:ti 3.000 cc - - - Mobil lainnya (termasuk station wagon dan mobil balap, tetapi tidak termasuk van), berpenggerak empat roda: 390 8703.50.71 - - - -Dengan kapasitas silinder tidak melebihi 1.000 cc 391 8703.50.72 - - - -Dengan kapasitas silinder melebi:ti 1.000 cc tetapi tidak melebihi 1.500 cc 392 8703.50.73 - - - -Dengan kapasitas silinder melebihi 1.500 cc tetapi tidak melebihi 1.800 cc 393 8703.50.74 - - - -Dengan kapasitas silinder melebihi 1.800 cc tetapi tidak melebihi 2.000 cc 394 8703.50.75 - - - -Dengan kapasitas silinder melebit.i 2.000 cc tetapi tidak melebihi 2.500 cc 395 8703.50.76 - - - - Dengan kapasitas silinder melebib 2.500 cc tetapi tidak melebihi 3.000 cc 396 8703.50.77 - - - -Dengail kapasitas silinder melebiti 3.000 cc - - - Mobil lainnya (termasuk station wagon dan mobil balap, tetapi tidak termasuk van), bukan berpenggerak empat roda: 397 8703.50.81 - - - -Dengan kapasitas silinder tidak melebihi 1.000 cc 398 8703.50.82 - - - -Dengan kapasitas silinder melebihi 1.000 cc tetapi tidak melebihi 1.500 cc 399 8703.50.83 - - - -Dengan kapasitas silinder melebil::.i 1.500 cc tetapi tidak melebihi 1.800 cc 400 8703.50.84 - - - -Dengan kapasitas silinder melebihi 1.800 cc tetapi tidak melebihi 2.000 cc 401 8703.50.85 - - - -Dengan kapasitas silinder melebihi 2.000 cc tetapi tidak melebihi 2.500 cc 402 8703.50.86 - - - -Dengan kapasitas silinder melebihi 2.500 cc tetapi tidak melebihi 3.000 cc 403 8703.50.87 - - - -Dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc - - - Lain-lain : 404 8703.50.91 - - - -Dengan kapasitas silinder tidak melebihi 1.000 cc 405 8703.50.92 - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.000 cc tetapi tidak melebihi 1.500 cc 406 8703.50.93 - - - -Dengan kapasitas silinder melebib 1.500 cc tetapi tidak melebihi 1.800 cc 407 8703.50.94 - - - - Dengan kapasitas silinder melebib 1.800 cc tetapi tidak melebihi 2.000 cc 408 8703.50.95 - - - -Dengan kapasitas silinder melebihi 2.000 cc tetapi tidak melebihi 2.500 cc 409 8703.50.96 - - - -Dengan kapasitas silinder melebihi 2.500 cc tetapi tidak melebihi 3.000 cc 410 8703.50.97 - - - -Dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc - Kendaraan lainnya, dengan kedua mesin piston· pembakaran dalam 8703.60 bolak balik cetus api dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak, dapat diisi tenaganya dengan menghu"::mngkannya ke sumber tenaga listrik eksternal : J www.jdih.kemenkeu.go.id - 5 0 - No Nomor HS Uraian Barang - - Lain-lain : 411 8703.60.31 - - - Gokart - - - All-Terrain Vehicles (ATV) : 412 8703.60.32 - - - - Dengan kapasitas silinder tidak melebihi 1.000 cc 413 8703.60.33 - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.000 cc - - - Sedan : 414 8703.60.61 - - - - Dengan kapasitas silinder tidak melebihi 1.000 cc 415 8703.60.62 - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.000 cc tetapi tidak melebihi 1.500 cc 416 8703.60.63 - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.500 cc tetapi tidak melebihi 1.800 cc 417 8703.60.64 - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.800 cc tetapi tidak melebihi 2.000 cc 418 8703 .60.65 - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 2.000 cc tetapi tidak melebihi 2.500 cc 419 8703.60.6 6 - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 2.500 cc tetapi tidak melebihi 3.000 cc 420 8703.60.67 - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc, berpenggerak empat roda 421 8703.60.6 8 - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc, bukan berpenggerak empat roda - - - Mobil lainnya (termasuk station wagon dan mobil balap, tetapi tidak termasuk van), berpenggerak empat roda : 422 8703.60 .71 - - - - Dengan kapasitas silinder tidak melebihi 1.000 cc 423 8703.60.72 - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.000 cc tetapi tidak melebihi 1.500 cc 424 8703.60.73 - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.500 cc tetapi tidak melebihi 1.800 cc 425 8703.60.74 - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.800 cc tetapi tidak melebihi 2.000 cc 426 8703.60.75 - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 2.000 cc tetapi tidak melebihi 2.500 cc 427 8703.60.7 6 - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 2.500 cc tetapi tidak melebihi 3.000 cc 428 8703.60.77 - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc - - - Mobil lainnya (termasuk station wagon dan mobil balap, tetapi tidak termasuk van), bukan berpenggerak em pat roda : 429 8703.60.81 - - - - Dengan kapasitas silinder tidak melebihi 1.000 cc 430 8703.60.82 - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.000 cc tetapi tidak melebihi 1.500 cc 431 8703.60.83 - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.500 cc tetapi tidak melebihi 1.800 cc 432 8703.60.84 - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.800 cc tetapi tidak melebihi 2.000 cc 433 8703 .60.85 - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 2.000 cc tetapi tidak melebihi 2.500 cc 434 8703.60.8 6 - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 2.500 cc tetapi tidak melebihi 3.000 cc 435 8703.60.87 - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc - - - Lain-lain : 436 8703.60.9 1 - - - - Dengan kapasitas silinder tidak melebihi 1.000 cc 437 8703.60.92 - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.000 cc tetapi tidak melebihi 1.500 cc 438 8703.60.93 - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.500 cc tetapi tidak melebihi 1.800 cc 439 8703.60.94 - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.800 cc tetapi tidak melebihi 2.000 cc 440 8703.60.95 ·- - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 2.000 cc tetapi tidak melebihi 2.500 cc 441 8703.60.96 - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 2.500 cc tetapi tidak melebihi 3.000 cc www.jdih.kemenkeu.go.id - 5 1 - No NomorHS Uraian Barang 442 8703.60.97 - - - -Dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc, berpenggerak empat I rod a 443 8703.60.98 - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc, bukan berpenggerak empat roda - Kendaraan lainnya, dengan kedua mes:n piston pembakaran dalam 8703.70 nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak, dapat diisi tenaganya dengan menghubungkannya ke sum ber tenaga listrik eksternal : - - Lain-lain : 444 8703.70.31 - - - Gokart - - - All-Terrain Vehicles (ATV) : 445 8703.70.32 - - - -Dengan kapasitas silinder tidak melebihi 1.000 cc 446 8703.70.33 - - - -Dengan kapasitas silinder melebih:. 1.000 cc - - - Sedan: 447 8703.70.61 - - - -Dengan kapasitas silinder tidak melebihi 1.000 cc 448 8703.70.62 - - - -Dengan kapasitas silinder melebih:. 1.000 cc tetapi tidak melebihi 1.500 cc 449 8703.70.63 - - - -Dengan kapasitas silinder melebih:. 1.500 cc tetapi tidak melebihi 1.800 cc 450 8703.70.64 - - - -Dengan kapasitas silinder melebih: 1.800 cc tetapi tidak melebihi 2.000 cc 451 8703.70.65 - - - -Dengan kapasitas silinder melebihi 2.000 cc tetapi tidak melebihi 2.500 cc 452 8703.70.66 - - - -Dengan kapasitas silinder melebihi 2.500 cc tetapi tidak melebihi 3.000 cc 453 8703.70.67 - - - -Dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc - - - Mobil lainnya (termasuk station wagon dan mobil balap, tetapi tidak termasuk van), berpenggerak empat roda: 454 8703.70.71 - - - - Dengan kapasitas silinder tidak melebihi 1.000 cc 455 8703.70.72 - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.000 cc tetapi tidak melebihi 1.500 cc 456 8703.70.73 - - - -Dengan kapasitas silinder melebihi 1.500 cc tetapi tidak melebihi 1.800 cc 457 8703.70.74 - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.800 cc tetapi tidak melebihi 2.000 cc 458 8703.70.75 - - - -Dengan kapasitas silinder melebihi 2.000 cc tetapi tidak melebihi 2.500 cc 459 8703.70.76 - - - -Dengan kapasitas silinder melebihi 2.500 cc tetapi tidak melebihi 3.000 cc 460 8703.70.77 - - - -Dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc - - - Mobil lainnya (termasuk station wagon dan mobil balap, tetapi tidak termasuk van), bukan berpenggerc.k em pat roda : 461 8703.70.81 - - - -Dengan kapasitas silinder tidak melebihi 1.000 cc 462 8703.70.82 - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.000 cc tetapi tidak melebihi 1.500 cc 463 8703.70.83 - - - -Dengan kapasitas silinder melebihi 1.500 cc tetapi tidak melebihi 1.800 cc 464 8703.70.84 - - - -Dengan kapasitas silinder melebihi 1.800 cc tetapi tidak melebihi 2.000 cc 465 8703.70.85 - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 2.000 cc tetapi tidak melebihi 2.500 cc 466 8703.70.86 - - - -Dengan kapasitas silinder melebihi 2.500 cc tetapi tidak melebihi 3.000 cc 467 8703.70.87 - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc - - - Lain-lain : 468 8703.70.91 - - - - Dengan kapasitas silinder tidak rilelebihi 1.000 cc 469 8703.70.92 - - - -Dengan kapasitas silinder melebihi 1.000 cc tetapi tidak melebihi 1.500 cc 470 8703.70.93 - - - -Dengan kapasitas silinder melebihi 1.500 cc tetapi tidak melebihi 1.800 cc 471 8703.70.94 - - - -Dengan kapasitas silinder melebihi 1.800 cc tetapi tidak melebihi 2.000 cc ---- www.jdih.kemenkeu.go.id - 52 - No NomorHS Uraian Barang 472 8703.70.95 - - - -Dengan kapasitas silinder melebihi 2.-000 cc tetapi tidak melebihi 2.500 cc 473 8703.70.96 - - - -Dengan kapasitas silinder melebihi 2.500 cc tetapi tidak melebihi 3.000 cc 474 8703.70.97 - - - -Dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc 87.11 Sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yang dilengkapi dengan motor bantu, dengan atau tanpa kereta samping; kereta samping. 8711.20 - Dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik dengan kapasitas silinder melebihi 50 cc tetapi tidak melebihi 250 cc : - - Completely Knocked Down : 475 8711.20.12 - - - Moped dan sepeda roda d ua bermotor - - Lain-lain : 476 8711.20.91 - - - Sepeda motor motocross 477 8711.20.92 - - - Moped dan sepeda roda dua bermotor 478 8711.20.93 - - - "Pocket motorcycles" - - - Sepeda motor lainnya (dengan atau tanpa kereta samping), termasuk skuter motor: 479 8711.20.94 - - - -Dengan kapasitas silinder melebihi 150 cc tetapi tidak melebihi 200 cc 480 8711.20.95 - - - -Dengan kapasitas silinder melebihi 200 cc tetapi tidak melebihi 250 cc 481 8711.20.96 - - - -Lain-lain 482 8711.20.99 - - - Lain-lain 8711.30 - Dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik dengan kapasitas silinder melebihi 250 cc tetapi tidak melebihi 500 cc : - - Sepeda motor· motocross : 483 8711.30.19 - - - Lain-lain 484 8711.30.90 - - Lain-lain 8711.40 - Dengan me sin piston pem bakaran dalam bolak-balik dengan kapasitas silinder melebihi 500 c � tetapi tidak melebihi 800 cc : - - Sepeda motor motocross : 485 8711.40.19 - - - Lain-lain 486 8711.40.90 - - Lain-lain 8711.50 - Dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik dengan kapasitas silinder melebihi 800 cc : 487 8711.50.90 - - Lain -lain 8711.60 - Dengan motor listrik un tuk penggerak : - - Lain-lain : 488 8711.60.91 - - - Sepeda roda dua 489 8711.60.92 - - - Skuter kaki; sepeda self-balancing; "pocket motorcycles" 490 8711.60.93 - - - Sepeda motor lainnya 491 8711.60.99 - - - Lain-lain 8711.90 - Lain-lain : 492 8711.90.90 - - Lain-lain 87.12 Sepeda roda dua dan sepeda lainnya (termasuk sepeda roda tiga untuk pengantar), tidak bermotor. 493 8712.00.10 - Sepeda balap roda dua 494 8712.00.20 - Sepeda roda dua dirancang untuk dikendarai oleh anak-anak 495 8712.00.30 - Sepeda roda dua lainnya 496 8712.00.90 - Lain-lain 497 8715.00.00 Kereta bayi dan bagiannya. 90.04 Kacamata, kacamata pelindung dan sejenisnya, korektif, protektif atau lainnya. 498 9004.10.00 - Kc.camata pelindung sinar matahari 9004.90 - Lain-lain : 499 9004.90.10 - - Kacamata korektif 500 9004.90.50 - - Kacamata pelindung protektif } www.jdih.kemenkeu.go.id No Nomor HS 91.02 501 9102.11.00 502 9102.12.00 503 9102.19.00 504 9102.21.00 505 9102.29.00 506 9102.91.00 507 9102.99.0 0 92.05 508 9205.10.00 9205.90 509 9205.9 0.10 510 9205.90.90 511 9206.00.00 92.08 512 9208. 10.00 9208.90 513 9208.90. 10 514 9208.90.90 95.03 515 9503.00. 10 516 9503.0 0.21 517 9503.00.22 518 9503.0 0.29 519 9503.00.3 0 520 9503.00.4 0 521 9503.00.50 522 9503.00.6 0 523 9503.00.7 0 524 9503.00.91 525 9503.00. 92 526 9503.00. 93 527 9503.00.94 - 53 - Uraian Barang Arloji tangan, arloji saku dan arloji lainnya, termasuk penghitung detik, selain yang dimaksud dari pos 91.01. - Arloji tangan, dioperasikan secara elektrik, dilengkapi fasilitas penghitung detik mau pun tidak : - - Hanya dengan display mekanis - - Hanya dengan display opto-elek tronik - - Lain-lain - Arloji tangan lainnya, dilengkapi fasilitas penghitung detik maupun tidak : - - Dengan putaran otomatis - - Lain-lain - Lain -lain : - - Dioperasikan secara elektrik - - Lain-lain Instrumen musik tiup (misalnya, organ keyboard berpi pa, akordeon, klarine t, trompet, bag pipe), selain organ fairground dan organ jalanan mekanis . - Instrumen brass-wind - Lain-lain : - - Organ keyboard berpipa; harmonium dan instrumen keyboard semacam itu dengan strip logam getar - - Lain-lain Instrumen musik perkusi (misalnya, drum, xylophon e, simbal, kastanyet, marak as). Kotak musik, fairground organ, organ jalanan mekanis, kicauan burung mekanis, gergaji musik dan instrumen musik lainnya yang tidak termasuk dalam pos manapun dari Bab ini; suling pemikat dari segala jenis; peluit, terompet panggil dan instrumen isyarat suara dengan tiupan mulut lainnya. - Kotak musik - Lain-lain : - - Suling pemikat, peluit, terompet panggil dan instrumen isyarat suara dengan tiupan mulut lainnya - - Lain -lain Sepeda roda tiga, skuter, mobil berpe dal dan mainan beroda semacam itu; kereta boneka; boneka; mainan lainnya; model yang diperkecil ("skala") dan model rekreasi semacam itu, dapat digerakkan atau tidak; puzzle dari segala jenis. - Sepeda roda tiga, skuter, mobil berpedal dan mainan beroda semacam itu; kereta boneka - Boneka : - - Boneka, dikenakan pakaian atau tidak - - Bagian dan aksesori : - - - Garment dan aksesorinya; alas kaki dan tutup kepala - - - Lain-lain - Kereta elektrik, termasuk rel, tanda d2.n aksesori lainnya - Pera bot rakitan model yang diperkecil (" skala") dan model rekreasi semacam itu, dapat digerakkan atau tidak - Set kontruksi dan mainan kontruksional lainnya, dari bahan selain plastik - Stuffed toy menyerupai binatang atau selain manusia - Puzzle dari segala jenis - Lain-lain : - - Blok atau potongan angka, huruf atau binatang; set penyusun kata; set penyusun dan pengucap kata; set tcy printing; counting frame mainan (abaci) ; mesin jahit mainan; mesin ketik mainan .._ - - Tali lompat - - Kelereng - - Mainan lainnya, dari karet www.jdih.kemenkeu.go.id No Nomor HS 528 9503.00.99 95.04 9504.50 529 9504.50.10 530 9504.50.90 95.06 531 9506.11.00 532 9506.12.00 533 9506.19.00 9506.40 534 9506.40.10 535 9506.40.90 536 9506.51.00 537 9506.59.00 538 9506.61.00 539 9506.62.00 540 9506.69.00 541 9506.70.00 542 9506.91.00 95.07 543 9507.20.00 544 9507.90.00 96.15 9615.11 545 9615.1 1.20 546 9615.11.30 547 9615. 19.00 9615.90 548 9615.90.11 549 9615.90.12 550 9615.90.13 551 9615.90.19 552 9615.90.21 553 9615.90.22 554 9615.90.23 555 9615.90.29 - 54 - Uraian Barang · - - Lain -lain Konsol dan mesin video game, barang untuk permainan, meja atau dalam ruangan, termasuk pintable, biliar, meja khusus untuk permainan kasino dan perlengkapan lintasan holing otomatis. - Konsol dan mesin video game, selain dari barang pada subpos 9504.30 : - - Dari jenis yang digunakan dengan penerima televisi - - Lain-lain Barang dan perlengkapan untuk latihan fisik umum, gimnastik, atletik, olahraga lainnya (termasuk meja tenis) atau permainan luar ruangan, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain pada Bab ini; kolam renang dan paddling pool. - Ski salju dan perlengkapan ski salju lainnya: - - Ski - - Pengencang ski (pengikat ski) - - Lain-lain - Barang dan perlengkapan untuk tenis meja : - - Meja - - Lain-lain - Rc.ket tenis, bulu tangkis atau raket semacam itu, bersenar maupun tidak: - - Raket tenis lapangan, bersenar maupun tidak - - Lain -lain - Bola, selain bola golf dan bola te:r:iis meja : - - Bola tenis lapangan - - Dapat digembungkan - - Lain -lain - Sepatu luncur es dan sepatu roda, termasuk skating boots dipasang dengan peluncurnya - Lain -lain : - - Barang dan perlengkapan untuk latihan fisik umum, gimnastik atau atle:ik · Joran, mata kail dan perlengkapan pancing lainnya; jaring ikan, jaring kupu-kupu dan jaring semacam itu; "burung" pemikat (selain barang-barang dari pos 92.08 atau 97.05) dan perlengkapan berburu atan menembak semacam itu. - Mata kail, snelled maupun tidak - Lain-lain Sisir, jepitan perapih rambut dan sejenisnya; tusuk rambut, jepitan pengikal, pengikal rambut, pengeriting rambut dan sejenisnya, selain yang dimaksud dari pos 85.16, dan bagiannya. - Sisir, jepitan perapi rambut dan sejenisnya: - - Dari karet keras atau plastik : - - - Dari karet keras - - - Dari plastik - - Lain - lain - Lain -lain : - - Tusuk rambut hiasan : - - - Dari alumunium - - - Dari besi atau baja - - - Dari plastik - - - Lain-lain - - Bagian: - - - Dari plastik - - - Dari besi atau baja - - - Dari alumunium - - - Lain-lain ) www.jdih.kemenkeu.go.id No Nomor HS 556 9615.90.91 557 9615.90.92 558 9615.90.93 559 9615.90.99 96.16 9616.10 560 9616.10.10 561 9616. 10.20 562 9616.20.00 96.17 563 9617.00.10 96.20 564 9620.00.10 565 9620.00.20 566 9620.00.30 567 9620.00.40 568 9620.00.90 .. � 55 � U raian Barang - -Lain-lain : - - - Dari alumunium - - -Dari besi atau baj a - - -Dari plastik - - -Lain-lain Penyemprot wewangian dan penyemprot rias semacam itu, dan batang serta kepala penyemprot; pengoles beda1:t dan bantalan untuk keperluan kosmetik atau preparat ria.s. - Penyemprot wewangian dan penyemprot rias semacam itu, dan batang serta kepala penyemprot: - -Penyemprot wewangian dan penyemprot rias semacam itu - -Batang dan kepala - Pengoles bedak dan bantalan untuk keperluan ko smetik atau preparat rias Termos dan bejana hampa udara lainnya, lengkap dengan rumahnya; bagiannya selain kaca bagian dalam. - Termos dan bejana hampa udara lainnya, lengkap dengan rumahnya Monopod, bipod, tripod dan barang semacam itu. - Dari plastik - Dari karbon dan grafit - Dari besi dan baja - Dari aluminium - Lain-lain MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI ° INDRAWATI �/ f\R H�l· 13rnt�R 0 YUWON1 --- NIP 9710912 199703100 www.jdih.kemenkeu.go.id ... . 56 .. LAMPIRAN III PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34/ PMK.010/2017 TENT ANG PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN DAFTAR IMPOR BARANG BERUPA KEDELAI, GANDUM, DAN TEPUNG TERIGU YANG DIKENAKAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEBESAR 0,5% (SETENGAH PERSE:>J) No Nomor HS 10.01 1 1001.19.00 1001.99 2 1001.99.12 3 1001.99.19 4 1001.99.99 11.01 5 1101.00.11 6 1101.00.19 12.01 7 1201.90.00 Uraian Barang Gandum dan meslin. - Gandum durum : - -Lain -lain - Lain -lain : - -Lain-lain : - - -Layak untuk dikonsumsi oleh manusia: - - - -Biji gandum tanpa cangkang - - - -Lain-lain - - -Lain-lain : - - --Lain-lain Tepung gandum atau tepung meslin. - Tepung gand um : - - Telah difortifikasi - -Lain -lain Kacang kedelai, pecah maupun tidak. - Lain-lain MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Salinan sesuai dengan aslinya K�pala Biro Umum '"0l u b ..,,----'/.;. .. . L. Kepala B � g j :t n T.U. Kementerian ! . i C'o 0-;;;\ �\ I I "-.... / °V/, .. � � RlF BINTAR 0 YUWON � NIP 197 1091 2199703100 ,Y www.jdih.kemenkeu.go.id - 57 - LAMPIRAN IV PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34/PMK.010/2017 TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN B.ARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN DAFTAR EKSPORT KOMODITAS TAMBANG BATUBARA, MINERAL LOGAL DAN MINERAL BUKAN LOGAM YANG DIKENAKAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 No NomorHS Uraian Barang 1 2502.00.00 Pirit besi tidak digongseng. 2 2503.00.00 Belerang dari segala jenis, selain belerang sublimasi, belerang hasil endapan dan belerang �oloidal. 25.04 Grafit alam. 3 2504.10.00 - Da:am bentuk bubuk atau serpih 4 2504.90.00 - Lain-lain 25.05 Pasir alam dari segala jenis, berwarna maupun tidak, selain pasir mengandung logam dari Bab 26. 5 2505.10.00 - Pasir silika dan pasir kuarsa Kuarsa (selain pasir alam); kuarsit, dikerjakan secara kasar atau 25.06 semata-mata dipotong maupun tidak, digergaji atau dengan cara lainnya menjadi balok atau lembaran tebal berbentuk empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar). 6 2506.10.00 - Kuarsa 7 2506.20.00 - Kuarsit 8 2507.00.00 Kaolin dan tanah liat kaolin lainnya, dikalsinasi maupun tidak. Tanah liat lainnya (tidak termasuk tanah liat dari pos 68.06), 25.08 andalusite, kyanite dan sillimanite, dikalsinasi maupun tidak; mullite; tanah chamotte atau tanah dinas. 9 2508.10.00 - Bentonit 10 2508.30.00 - Tanah liat tahan api 2508.40 - Tanah liat lainnya : 11 2508.40.10 - -Fuller's earth 12 2508.40.90 - - Lain -lain 13 2508.50.00 - Andalusite, kyanite dan sillimanite 14 2508.60.00 - Mu.Hite 15 2508.70.00 - Tanah chamotte atau tanah dinas 25.10 Kalsium fosfat alam, aluminium kalsium fosfat alam dan kapur fosfat. 2510.10 - Tidak ditumbuk : 16 2510. 10.10 - -Apatite 17 2510.10.90 - -Lain-lain 2510.20 - Ditumbuk: 18 2510.20.10 - -Apatite 19 2510.20.90 - -Lain-lain 25.11 Barium sulfat alam (barit); barium karbonat alam (witherite), dikalsinasi maupun tidak, selain barium oksida dari pos 28.16. 20 2511. 10.00 - Barium sulfat alam (barit) www.jdih.kemenkeu.go.id - 58 - No Nomor HS Uraian Barang 21 2511.20.00 - Barium karbonat alam (witherite) Magnesium karbonat alam (magnesit) ; magnesia leburan; magnesia 25.19 sinter, mengandung sedikit oksida lainnya yang ditambahkan sebelum disinter maupun tidak; magnesium oksida lainnya, murni maupun tidak. 22 2519.10.00 - Magnesium karbonat alam (magnesit) 2519.90 - Lain- lain : 23 2519.90.10 - - Magnesia leburan, magnesia sinter 24 2519.90.90 - - Lain -lain Gips; anhidrit; plester (terdiri dari gips dikalsinasi atau kalsium sulfat) 25.20 diwarnai maupun tidak, tanpa atau dengan sedikit bahan akselerator atau retarder. 25 2520. 10.00 - Gips; anhidrit 25.24 Ashes. 26 2524.10.00 - Crocidolite 27 2524.90.0 0 - Lain-lain 25.25 Mika , termasuk belahannya; sisa mika. 28 2525. 10.00 - Mika tidak diker jakan dan mika dibelah men jadi dalam lembaran atau belahan 29 2525.20.0 0 - Bubuk mika Steatit alam, dikerjakan secar a kasar atau semata-mata dipoton g 25.26 maupun tidak, digergaji atau dengan cara lain, menjadi balok atau lembaran tebal berbentuk empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar); talek. 30 2526. 10.00 - Bukan hancuran, bukan bubuk Borat alam dan konse ntratnya (dikalsinasi maupun tidak) , tetapi tidak 31 2528.00.00 termasuk borat yang dipisahkan dari air garam alam; asam borat alam mengandung HaBOa tidak lebih dari 85% dihitung dari berat kering. 25.29 Felspar; leucite ; nepheline dan nepheline syenite ; flu orspar. 2529. 10 - Felspar : 32 2529.10. 10 - - Kalium fe lspar; ·n atrium fe lspar 33 2529.10.90 - - Lain- lain - Fluorspar : 34 2529.21.00 - - Mengandung kalsium fluorida 97 % atau kurang menurut beratnya 35 2529.22.0 0 - - Mengandung kalsium fluorida lebih dari 97 % menurut beratnya 25.30 Bahan mineral yang tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya. 36 2530. 10.00 . - Vermikulit, perlit dan klorit, tidak dikembangkan 2530.20 - Kiserit, epsom it (magnesium sulfat alam) : 37 2530.20. 10 - - Kiserit 38 2530.20.20 - - Epsomit (magnesium sulfat alam) 2530.90 - Lain -�ain : 39 2530.90. 10 - - Pasir micronized zircon (zirkonium silikat) dari jenis yang dipakai sebagai opasitas 40 2530.90.90 - - Lair:. -lain 26.01 Bijih besi dan konse ntratnya, termasuk pirit besi digon gseng. - Biji h bes i dan konsent ratnya, selain pirit besi digongseng : 2601.11 - - Tidak diaglomerasi : 41 2601.11.10 - - - Hematit dan k �:m sen tratnya 42 2601.11.90 - - - Lain-lain 2601.12 - - Diaglomerasi : 43 2601.12.10 - - - Hematit dan konsen tratnya 44 2601.12.90 - - - Lain-lain Bijih mangan dan konsen tratnya, termasuk bijih mangan mengandung 45 2602.00.00 besi dan konse ntratnya dengan kandungan mangan 20 % atau lebih, dihitung dari berat kering. 46 2603.00.00 Bijih tembaga dan konsen tratnya. 47 2604.00.00 Bijih nikel dan konsentratnya. 48 2605.00.00 Bijih kobalt dan konse ntratnya. www.jdih.kemenkeu.go.id No Nomor HS 49 2606.00.00 50 2607.00.00 51 2608.00.00 52 2609.00.00 53 2610.00.00 54 2611.00.00 26.13 55 2613. 10.00 56 2613.90.00 26.14 57 2614.00.10 58 2614.00.90 26.15 59 2615.10.00 60 2615.90.00 26.16 61 2616. 10.00 62 2616.90.00 26.17 63 2617.10.00 64 2617.90.00 27.01 65 2701.11.00 2701.12 66 2701.12.10 67 2701.12.90 68 2701.19.00 27.02 69 2702.10 .00 70 2702.20.00 - 59 - Uraian Barang Bijih aluminium dan konsentratnya. Biji h timbal dan konsentratnya. Bijih seng dan konsentratnya. Bijih timah dan konsentratnya. Bijih kromium dan konsentratnya. Bijih tungsten dan konsentratnya. Bijih molibdenum dan konsentratnya. - Digongseng - Lain-lain Bijih titanium dan konsentratnya. - Bijih ilmenit dan konsentratnya - Lain-lain Bijih niobium, tantalum, vanadium atau zirconium dan konsentratnya. - Bijih zirconium dan konsentratnya - Lain-lain Bijih logam mulia dan konsentratnya. - Bijih perak dan konsentratnya - Lain-lain Bijih lainnya dan konsentratnya. - Bijih antimoni dan konsentratnya - Lain-lain Batu hara; briket, ovoid dan bahan bakar padat semacam itu dibuat dari batu hara. - Batu bara, dihancurkan maupun tidak, tetapi tidak diaglomerasi : - -Antrasit - -Bituminous coal : - - -Batu bara bahan bakar - - -Lain-lain - -Batu bara lainnya Lignit, diaglomerasi maupun tidak, tidak termasuk jet. - Lignit, dihancurkan maupun tidak, tetapi tidak diaglomerasi - Lignit diaglomerasi MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. www.jdih.kemenkeu.go.id www.jdih.kemenkeu.go.id

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)