Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

12/PMK.03/2017

Bukti Pemotongan Dan/ atau Pemungutan Pajak Penghasilan.

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
12/PMK.03/2017
Tahun
2017
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
7 Februari 2017
Tgl pengundangan
7 Februari 2017
Mulai berlaku
7 Februari 2017
Tempat
Jakarta
Sumber
LL 2017, BN 2017 (248)
Subjek
PEMUNGUTAN · PAJAK PENGHASILAN · BUKTI PEMOTONGAN · Bidang Pajak

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO MOR 12/ PMK.03 /2 0 1 7 Menimbang TENT ANG BUKTI PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (1) Undang­ Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, pajak yang diperkirakan akan terutang dalam suatu tahun pajak, dilunasi oleh Wajib Pajak dalam tahun pajak berjalan melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain, serta pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sendiri; b. bahwa dalam rangka lebih memberikan kepastian hukum dan kejelasan pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak lain sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur ketentuan ·mengenai bukti pemotongan dan/ atau pemungutan Pajak Penghasilan; }(} www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Menetapkan -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bukti Pemotongan dan/ atau Pemungutan Pajak Penghasilan; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BUKTI PEMOTONGAN PENGHASILAN. DAN/ATAU PEMUNGUTAN Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: PAJAK 1. Pemotong dan/ atau Pemungut Pajak Penghasilan adalah Wajib Pajak yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diwajibkan untuk melakukan pemotongan dan/ atau pemungutan Pajak Penghasilan. 2. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Bukti Pemotongan PPh adalah dokumen berupa formulir atau dokumen lain yang dipersamakan, yang dibuat oleh Pemotong Pajak Penghasilan sebagai bukti atas pemotongan Pajak Penghasilan yang dilakukan dan menunjukkan besarnya Pajak Penghasilan yang telah dipotong. www.jdih.kemenkeu.go.id - 3, - 3. Bukti Pemungutan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Bukti Pemungutan PPh adalah dokumen berupa formulir atau dokumen lain yang dipersamakan, yang dibuat oleh Pemungut Pajak Penghasilan sebagai bukti atas pemungutan Pajak Penghasilan yang dilakukan dan menunjukkan besarnya Pajak Penghasilan yang telah dipungut. Pasal 2 (1) Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan harus membuat: a. Bukti Pemotongan PPh atas pemotongan Pajak Penghasilan yang dilakukan; dan/ atau b. Bukti Pemungutan PPh atas pemungutan Pajak Penghasilan yang dilakukan. (2) Bukti Pemotongan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau Bukti Pemungutan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus diberikan oleh Pemotong dan/ atau Pemungut Pajak Penghasilan kepada pihak yang dipotong dan/ atau pihak yang dipungut. Pasal 3 (1) Pajak Penghasilan yang tercantum dalam Bukti Pemotongan PPh dan/ atau Bukti Pemungutan PPh atas penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat tidak final dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak bagi pihak yang dipotong dan/ atau dipungut. (2) Pajak Penghasilan yang tercantum dalam Bukti Pemotongan PPh dan/ atau Bukti Pemungutan PPh atas penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final merupakan bukti pelunasan Pajak Penghasilan bagi pihak yang dipotong dan/ atau dipungut. www.jdih.kemenkeu.go.id - 4 - Pasal 4 Bukti Pemotongan PPh dan/ atau Bukti Pemungutan PPh dapat berbentuk formulir kertas (hard copy) atau dokumen elektronik. Dalam hal menyebabkan Pasal 5 terdapat kondisi-kondisi terten tu Bukti Pemotongan PPh dan/ atau yang Bukti Pemungutan PPh tidak sesuai dengan yang sebenarnya, Pemotong dan/ atau Pemungut Pajak Penghasilan dapat melakukan pembetulan dan/ atau pembatalan Bukti Pemotongan PPh dan/ atau Bukti Pemungutan PPh yang telah dibuat sebelumnya. Pasal 6 Ketentuan lebih lanjut yang mengatur mengenai: a. bentuk dan tata cara pembuatan Bukti Pemotongan PPh dan/ atau Bukti Pemungutan PPh; b. dokumen lain yang kedudukannya dipersamakan dengan Bukti Pemotongan PPh dan/ atau Bukti Pemungutan PPh; c. kondisi-kondisi tertentu yang menyebabkan Bukti Pemotongan PPh dan/ atau Bukti Pemungutan PPh dapat dilakukan pembetulan dan/ atau pembatalan; dan d. tata cara pembetulan dan/ atau pembatalan Bukti Pemotongan PPh dan/ atau Bukti Pemungutan PPh, diatur dengan Peraturan Direktur J enderal Pajak. Pasal 7 Peraturan Men teri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 5 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2017 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2017 MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 248 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.h. www.jdih.kemenkeu.go.id

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)