Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

13/PMK.010/2017

Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
13/PMK.010/2017
Tahun
2017
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
9 Februari 2017
Tgl pengundangan
9 Februari 2017
Mulai berlaku
9 Februari 2017
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2017 (262), LL 2017
Subjek
BEA KELUAR · BARANG EKSPOR · TARIF BEA KELUAR · Bidang Umum · Bidang Fiskal

Teks Lengkap

MENTER!KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13/PMK.010/2017 TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.010/2016 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, telah ditetapkan jenis-jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar; b. bahwa dalam rangka mendukung program hilirisasi produk mineral hasil pengolahan di dalam negeri, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui surat Nomor: 998/32/MEM.B/2017 tanggal 30 Januari 2017, menyampaikan usulan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan kembali barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar; c. bahwa sehubungan dengan pemberlakuan ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System 201 7 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 201 7, perlu melakukan penyesuaian terhadap klasifikasi barang ekspor yang dikenakan bea keluar ; IY www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Menetapkan - 2 - d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar; I. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886); . MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: I. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 3 - 2. Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor. 3. Pemberitahuan Pabean Ekspor adalah pemyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean di bidang ekspor dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik. 4. Harga Patokan Ekspor yang selanjutnya disingkat HPE adalah harga patokan yang ditetapkan secara periodik oleh menteri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pemerintahan di bi dang perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian/kepala badan teknis terkait. 5. Harga Ekspor adalah harga yang. digunakan untuk penghitungan Bea Keluar. 6. Harga Referensi adalah harga rata-rata intemasional dan/atau harga rata-rata bursa komoditi tertentu di dalam negeri untuk penetapan tarif Bea Keluar yang ditetapkan secara periodik oleh menteri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan mentert/kepala lembaga pemerintah non kementerian/ kepala badan teknis terkait. Pasal 2 (1) Terhadap barang ekspor dapat dikenakan Bea Keluar. (2) Barang ekspor yang dikeJ?,akan Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kulit dan kayu; b. biji kakao; c. kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya; d. produk hasil pengolahan mineral logam; dan e. produk mineral logam dengan kriteria tertentu. www.jdih.kemenkeu.go.id - 4 - Pasal 3 Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa kulit dan kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 (1) Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa biji kakao sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Terhadap penetapan tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa biji kakao sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut: a. untuk Harga Referensi sampai dengan USD2,000.00 ( dua ribu dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana tercantum dalam kolom 1 · pada Lampiran I Huruf B. b. untuk Harga Referensi lebih dari USD2,000.00 (dua ribu dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD2, 750.00 (dua ribu tujuh ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana tercantum dalam kolom 2 pada Lampiran I Huruf B. c. untuk Harga Referensi lebih dari USD2,750.00 (dua ribu tujuh ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD3,500.00 (tiga ribu lima ratus dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana tercantum dalam kolom 3 pada Lampiran I Huruf B. d. untuk Harga Referensi lebih dari USD3,500.00 (tiga ribu lima ratus dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana tercantum dalam kolom 4 pada Lampiran I Huruf B. www.jdih.kemenkeu.go.id - 5 - Pasal 5 (1) Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Terhadap penetapan tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut: a. untuk Harga Referensi sampai dengan USD750.00 (tujuh ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana tercantum dalam kolom 1 pada Lampiran I Huruf C. b. untuk Harga Referensi lebih dari USD750.00 (tujuh ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD800.00 (delapan ratus dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana tercantum dalam kolom 2 pada Lampiran I Huruf C. c. untuk Harga Referensi lebih dari USD800.00 ( delapan ratus dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD850.00 (delapan ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana tercantum dalam kolom 3 pada Lampiran I Huruf C. d. untuk Harga Referensi lebih dari USD850.00 (delapan ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD900.00 (sembilan ratus dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana tercantum dalam kolom 4 pada Lampiran I Huruf C. f J www.jdih.kemenkeu.go.id - 6 - e. untuk Harga Referensi lebih dari USD900.00 (sernbilan ratus dollar Arnerika Serikat) per ton sarnpai dengan USD950.00 (sernbilan ratus lirna puluh dollar Arnerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagairnana tercanturn dalarn kolom 5 pada Lampiran I Huruf C. f. untuk Harga Referensi lebih dart USD950.00 · (sernbilan ratus lirna puluh dollar Arnerika Serikat) per ton sarnpai dengan USDl,000.00 (seribu dollar Arnerika Serikat) per ton, tartf Bea Keluar adalah sebagaimana tercantum dalam kolom 6 pada Lampiran I H . uruf C. g. untuk Harga Referensi lebih dart USDl,000.00 (seribu dollar Arnerika Serikat) per ton sampai dengan USDl,050.00 (seribu lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tartf Bea Keluar adalah sebagairnana tercanturn dalam kolom 7 pada Lampiran I Huruf C. h. untuk Harga Referensi lebih dart USDl,050.00 (seribu lirna puluh dollar Arnerika Serikat) per ton sampai dengan USDl,100.00 (seribu seratus dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana tercantum dalam kolom 8 pada Lampiran I Huruf C. i. untuk Harga Re�erensi lebih dari USD 1, 100.00 (seribu seratus dollar Arnerika Serikat) per ton sampai dengan USDl,150.00 (seribu seratus lirna puluh dollar Arnerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagairnana tercanturn dalam kolom 9 pada Lampiran I Huruf C. j. untuk Harga Referensi lebih dari USDl,150.00 (seribu seratus lima puluh dollar Arnerika Serikat) per ton sarnpai dengan USDl,200.00 (seribu dua ratus dollar Arnerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana tercanturn d�am kolom 10 pada Lampiran I Huruf C. ti www.jdih.kemenkeu.go.id - 7 - k. untuk Harga Referensi lebih dart USDl,200.00 (seribu dua ratus dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USDl,250.00 (seribu dua ratus lirna puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana tercantum dalam kolom 11 pada Lampiran I Huruf C. 1. untuk Harga Referensi lebih dart USDl,250.00 (seribu dua ratus lirna puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana tercantum dalam kolom 12 pada Lampiran I Humf C. Pasal 6 (1) Terhadap produk _campuran yang berasal dart Crude Palm Oil (CPO) dan produk tumnannya dapat dikenakan Bea Keluar. (2) Jenis barang dan pos tarif atas produk campuran yang berasal dart Crude Palm Oil (CPO) dan produk tumnannya yang dikenakan Bea Keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Humf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Menteri ini. (3) Produk campuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi: a. campuran dart 2 (dua) atau lebih jenis barang y � g dikenakan Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Humf C. b. campuran dari jenis barang yang dikenakan Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Humf C dengan jenis barang yang tidak dikenai Bea Keluar, dengan volume dan/atau berat komponen barang yang dikenai Bea Keluar lebih besar. www.jdih.kemenkeu.go.id - 8 - Pasal 7 (1) Tarif Bea Keluar atas produk campuran sebagaimana dimaksud dalarh Pasal 6 ayat (3) huruf a adalah sebesar tartf Bea Keluar tertinggi yang berlaku dart komponen produk campuran tanpa memperhatikan komposisi komponen pencampumya. (2) Tartf Bea Keluar atas produk campuran sebagaimana dimaksud dalam J::>asal 6 ayat (3) huruf b adalah: a. sebesar tarif Bea Keluar yang berlaku dart komponen pencampur yang dikenakan Bea Keluar, dalam hal terdapat satu komponen pencampur yang berasal dart barang yang dikenakan Bea Keluar; a tau b. sebesar tarif Bea Keluar tertinggi yang berlaku dart komponen pencampur yang dikenakan Bea Keluar tan pa memperhatikan komposisi komponen pencampur, dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih komponen pencampur yang berasal dart barang yang dikenakan Bea Keluar. Pasal 8 Jumlah satuan barang untuk penghitungan Bea Keluar produk campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 adalah volume dan/atau berat total produk campuran. Pasal 9 Daftar merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam kemasan yang dikenakan Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Kelompok V Nomor 23 pada Lampiran I Huruf C, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 9 - Pasal 10 (1) Harga Referensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dengan berpedoman pada: a. untuk biji kakao, adalah harga rata-rata Cost Insurance Freight ( CIF) kakao Intercontinental Exchange (ICE), New York. b. untuk kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya, adalah harga rata-rata tertimbang Cost Insurance Freight (CIF) Crude Palm Oil (CPO) dart Rotterdam, bursa Malaysia, dan bursa Indonesia, dengan pembobotan Rotterdam sebesar 20% (dua puluh persen), bursa Malaysia -sebesar 20% (dua puluh persen), dan bursa Indonesia sebesar 60% (enam puluh persen). (2) Dalam hal terjadi perbedaan harga rata-rata yang akan digunakan dalam pembobotan lebih dart USD20.00 (dua puluh dollar Amerika Serikat) di antara ketiga sumber harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, per hi tung an Harga Ref erensi diperoleh dengan menggunakan harga rata-rata dart 2 (dua) sumber harga tertinggi. Pasal 11 (1) Jenis barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Menteri ini. www.jdih.kemenkeu.go.id - 10 - (2) Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku sampai dengan tanggal 11 Januari 2022. (4) Penetapan tarif Bea Keluar atas ekspor produk hasil pengolahan mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didasarkan atas kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian. (5) Tahapan kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), terdiri atas 4 (empat) tahap sebagai berikut: a. Tahap I : tingkat kemajuan fisik pembangunan sampai dengan 30% (tiga puluh persen) dari total pembangunan; b. Tahap II tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari 30% (tiga puluh persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dart total pembangunan; c. Tahap III : tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dart 50% (lima puluh persen) sampai dengan 75% (tujuh puluh lima persen) dari total pembangunan; d. Tahap N : tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dart 75% (tujuh puluh lima persen) dari total pembangunan. (6) Tahapan kemajuan fisik pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dicantumkan dalam rekomendasi ekspor yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber day� mineral. www.jdih.kemenkeu.go.id - 11 - (7) Tahapan kemajuan fisik pembangunan yang tercantum dalam rekomendasi ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat ·(6), dicantumkan dalam surat persetujuan ekspor yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dan menjadi dasar dalam pengenaan tarif Bea Keluar. Pasal 12 (1) Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa produk mineral logam dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa produk mineral logam dengan · kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan tanggal 11 Januari 2022. Pasal 13 (1) Perhitungan Bea Keluar adalah sebagai berikut: a. dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor (advalorum), Bea Keluar dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut: Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor per Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Dang. b. dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan secara spesifik, Bea Keluar dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut: Tarif Bea Keluar Per Satuan Barang Dalam Satuan Mata Dang Tertentu x Jumlah Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Dang. www.jdih.kemenkeu.go.id - 12 - (2) Barga Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditetapkan oleh Direktur J enderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan sesuai HPE. Pasal 14 (1) Jenis barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar dan besaran tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam: a. Lampiran I Huruf A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; b. Lampiran I Huruf B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2); c. Lampiran I Huruf C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat ( 1) dan ayat (2) dan Pasal 9; d. Lampiran I Huruf D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2); e. Lampiran I Huruf E sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat ( 1); f. Lampiran I Huruf F sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2); g. Lampiran I Huruf G sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) berlaku sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan sampai dengan tanggal 28 Februari 201 7. (2) Terhitung mulai tanggal 1 Maret 2017, jenis barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar dan besaran tartf Bea Keluar produk berupa: a. kulit dan kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Huruf A; b. biji kakao sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Huruf B; www.jdih.kemenkeu.go.id - 13 - c. kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 9 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Huruf C; d. produk campuran yang berasal dart Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Huruf D; e. produk hasil pengolahan mineral logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lainpiran II Huruf E dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam LampiranIIHurufF;dan f. produk mineral logam dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II HurufG; yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Menteri ini. Pasal 15 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.010/2016 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tartf Bea Keluar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1419), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 16 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. tJ www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 4 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2017 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Februari 2017 MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 262 www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 5 - LAMPIRAN I PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 3/PMK.010/2017 TENT ANG PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR A. BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR BERUPA KULIT DAN KAYU NO. URAIAN I KULIT A. Jangat dan kulit mentah/pickled, dari hewan a. Sapi clan Kerbau b. Biri-biri c. Kam.bing B. Kulit disamak (Wet Blue) dari hewan: a. Sapi dan Kerbau b. Biri-biri c. Kamb:ing II KAYU A. Veneer - Lembaran tipis kayu yang diperoleh dengan cru:a mengupas atau menyayat kayu bundar atau kayu gergajian dengan ketebalan tidak lebih dari 6 mm. Wooden Sheet for Packaging Box yaitu. veneer kering kayu sengon yang telah dihaluskan pada kedua sisi lebru: dengan ulru.ran tebal tidak lebih dari 5 mm� lebar tidal<: lebih dari 300 mm, dan panjang tidal<: lebih dari 1.250 mm, yang digunakan untuk pembuatan kemasan D:ikecualikan dari pengenaan .Bea Keluru: adalah Slat Kayu/ Pencil Sl.a4 yaitu lembaran tipis kayu yang diperoleh dengan mengolah kayu gergajian menjadi slat yang dipergunakan sebagai bahan baku pensil dengan ukuran tebal tidak lebih dari 6 mm� lebar tidak lebih 70 mm, dan panjang tidak lebih dari 300 mm. TERMASUK DALAM POSTARIF ex. 4101.20.10.00 ex. 4101.20.90.00 ex. 4101.50.10.00 ex. 4101.50.90.00 ex. 4101.90.10 .. 00 ex. 4101.90.90.00 4102.10.00.00 4102.21.00.00 4102.29.10.00 4102.29.90.00 ex. 4103.90.00.00 ex. 4104. lL 1.00.10 ex. 4104.11.00.90 ex. 4104.lL9.00.00 ex. 4105.10.00.00 ex. 4106.21.00.00 ex. 4408.10.10.00 4408.10.30.00 ex. 4408.10.90.00 ex. 4408.31.00.00 ex. 4408.39.90.00 ex. 4408.90.00.00 ex. 4408.90.00.00 TARIF BEAKELUAR (o/tj 25 25 25 15 15 15 15 2 www.jdih.kemenkeu.go.id - 16 - TERMASUK TARIF NO. URAIAN DALAM BEAKELUAR POSTARIF (o/c} B. SerpihKayu - Kayu dalam bentuk keping atau 4401.21.00.00 5 pecahan {wood in chips or particle} 4401.22.00.00 ex. 4401.39.00.00 - Kep:ingan kayu (chipwood) ex. 4404.10.00.00 5 4404.20.10.00 ex. 4404.20.90.00 c. Kayu Olahan - Kayu gergajian yang tel.ah clikeringkan ex. 4407.10.00.00 5 dan diratakan keempat sisinya seh:ingga s/d permukaannya menjadi rata dan halus ex. 4407.99.90.00 dengan luas penampang 1.000 mm2 s/ d 4.000 mm2 - Khusus untuk kayu gergajian dari jenis ex. 4407.29.91.00 10 kayu merbau yang telah dikeringkan ex. 4407.29.92.00 dan d:ir.atakan keempat sisinya seh:ingga permukaann.ya menjadi rata dan halus dengan luas penampang lebih dari 4.000 mm2 s/d 10.000 mm2 - D:ikecualikan dari pengenaan Bea Keluar adalahkayu olahanyang diperoleh deng� menyambung kayu gergajian dengan ketentuan ukuran setiap keping yang disambungk:an luas penampangnya tidak lebih dari 4.000 mm2 dan panjang tidak lebih dari 1.000 mm. B. BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR BERUPA BIJI KAKAO NO. 1. Biji Kakao URAIAN TERMASUK TARIF BEA KELUAR (%} DALAM POS TARIF Kol om Kolom Kolom Kol om 1 2 3 4 1801.00.00.00 I o 5 10 15 www.jdih.kemenkeu.go.id - 17 - C. BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR BERUPA KELAPA SAWIT, CRUDE PALM OIL (CPO), DAN PRODUK TURUNANNYA � TARIF BEA KELUAR (US$/MT) TERMASUK � NO URAIAN DALAM POSTARIF Kolosn. Kolo:DJ. Kolosn. Kolo:ni Kolo:ID. Kolo;01 Kolo:ID. Kolo:ID. Kolo111 Kol0211 Kolo:ID. KolO:ID. � 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 1. Tandi!W. BU<:ih Segar ex 1207.99.90.00 65 79 92 105 118 132 145 158 171 185 198 211 Buah Sawit, Biji Sawit, dan 1207.10.10.00 2. 4 5 59 72 85 98 112 125 138 151 165 178 191 l Ker::o.el Kelapa. Sa"'Wit 1207.10.20.00 Bungkil (Oil Cake) dan resi.du 3. pada1: lainnya dari Buah Sawit 2306.60.00.00 l 2 4 s 7 8 10 11 12 14 15 17 dan Keo:iel Sawit 4. Ta.1'.ld.an Kosong Sa.wit e.'>'.: 1404.90.90.QO 6 s 10 12 14 15 17 19 21 23 25 27 rb Cangkang Kem.el Sa.wit: dalzun 5. bentuk sei:pib; dan bubu.k ex 1404.90.90.00 7 10 11 13 16 18 20 22 24 26 28 30 de:ogan u.ku:ran partike1 :2. 50 :mesh 6. CrudePalm. Oil (CPO) 1511.10.00.00 0 3 18 33 52 74 93 116 144 1-66 183 200 Il 7. Crude Palm Kernel O:il. (CPKO) 1513.21.10.00 0 1 21 49 85 95 116 163 190 206 225 245 8. CnxlePrih:n a1ein 1511.90.19.00 0 0 0 0 0 14 29 46 65 84 101 118 9. Crude Palm Stearin 1511.90.11.00 0 0 0 0 0 10 22 32 54 81 97 114 10. Crude Palm. Ken1el Oleto. 1513.29.13.00 0 0 0 0 17 25 38 66 90 107 127 147 11. Crude Palm Ken::le1 Sts!:lrin 1513.29.11.00 0 0 0 0 17 25 38 66 90 107 127 147 12. PalI:n .Fa.tt;y Aci:i D:istillate (PFAD} ex: 3823.19.90.00 0 0 0 0 5 13 28 32 47 80 95 110 13. Palm K.eo:l.e1 Fatty Aci1. D:ist:illa:te ex: 3823.19.90.00 0 0 0 0 5 13 28 32 47 80 95 110 (PKF.AD) m Split Fatty Acid dari CmdePal:m Oil, Crude Palm Kern.el Oil, 14. clan/ a.tau freksi :m.eo:tah:o.ya ex 33.23.19.90.00 0 21 36 51 69 92 111 131 150 170 185 209 dengan kand.ungzin <:lSZIIll lemi:ik bebas� 2o/o Split: Palm Fa.tty" Acid Distiila:te 15. (SPFAD) deo.gan kandungan e.'C 3823.19.90.00 0 15 23 33 43 54 67 80 94 109 127 146 asam 1emak bebas?: 70% Split Palm Kernel Fatfy' Acil 16. D.istilla:te (SPKF AD) deogan ex 3823.19.90.00 0 20 39 68 103 112 133 180 207 223 242 262 kandungan a.sam. ler:nak bebas !?: 70% �J www.jdih.kemenkeu.go.id - 18 - � TARIF BEA KEWAR (US$/MT) 0 TERMASUK � NO URAIAN DALAM POSTARIF Kolom Kolom Kolom Holom Ko1om Holom. Kolom Kolom Kol om. Ko tom Holom. Ko tom � 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 17. RBD Pahn Olein ex 1511.90.92.00 0 0 0 2 12 . 26 40 56 70 83 100 117 ex 1511.90.99.00 18. RBD Palm Oil. ex 15.11.90.92.00 0 0 0 0 5 17 30 44 57 70 81 92 ex: 1511.90.99.00 N 19. RBD Palm Stea!in ex 1511.90.91.10 0 0 0 0 4 15 25 35 50 68 78 89 ex: 1511.90.91.90 20. RBD Palm Kern.el Oil 1513.29.95.00 0 0 0 1 17 27 38 63 83 95 110 124 21. RBD Palm Kernel Olcin 1513.29.94.00 0 0 0 0 14 24 35 57 fl 84 97 110 22. RBD Palm Kernel Strerin 1513.29.91.00 0 0 0 4 21 38 54 83 10 5 120 138 155 RBD Palm Olein. dalam kemasan ex 1511.90.92.00 23. berm.erk dan d:ikemas dengan ex 1511.90.99.00 0 0 0 0 0 0 0 1 14 26 37 49 bemt netto �25kg v Biod:iese1 dari M:inyak Sa.wit 24. deogan Kandungan Metil Ester ex: 3826.00.90.10 0 0 0 0 0 0 1 3 3 36 36 64 lebih dari. 96,So/o-volume �I www.jdih.kemenkeu.go.id - 19 - D. BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR BERUPA CAMPURAN CRUDE PALM OIL (CPO) DAN PRODUK TURUNANNYA IN0.1 ��- URAMN I :g� I ---·····-·- � ---------- 1. Campuran dari minyak nabati atau fraksinya yang berbeda yang mengandung bahan utama minyak kelapa sawit atau ex. 1517.90.50.00 minyak kernel kelapa sawit atau fraksinya dalam bentuk p adat. ex. 1517.90.62.00 2. Campuran dari minyak nabati yang berbeda dengan bahan utama minyak kelapa sawit dalam bentuk cair. ex. 1517.90.63.00 ex. 1517.90.64.00 3. Campuran dari minyak nabati yang berbeda dengan bahan utama minyak kernel kelapa sawit dalam bentuk cair. ex. 1517.90.65.00 4. Campuran dari minyak nabati yang berbeda dengan bahan utama olein kernel kelapa sawit dalam bentuk cair. ex. 1517.90.66.00 5. Campuran dalam bentuk cair dengan bahan utama dari jenis yang tertera dalam Lampiran I Huruf C Peraturan Menteri ini ex. 1517.90.69.00 dengan selain bahan utama pada nomor 1 (satu) sampai dengan nomor 4 (em p at) lampiran ini. 6. Campuran yang tidak dapat dimakan dari lemak atau minyak nabati atau dari fraksi lemak atau minyak yang berbeda dari ex. 1518.00.31.00 min.yak kelapa sawit (termasuk kernel kelapa sawit). �J www.jdih.kemenkeu.go.id - 2 0 - E. BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR BERUPA PRODUK HASIL PENGOLAHAN MINERAL LOGAM I N0.1 -� -�- r IB�� -J POSTARIF -············-····-----····-·-···-----�- -- 1. Konsentrat tembaga dengan kadar 2:: 15% Cu ex 2603.00.00.00 Konsentrat besi (hematit,. magnetit} dengan kadar ;?;. 62 % Fe dan :::; 1 % Ti02 ex 2601.11.00.00 ex 2601.12.00.00 Konsentrat besi laterit (gutit� hematit, magnetit} dengan kadar � 50% Fe dan kadar (Ah03+Si02} 2:: 10% ex 2601.11.00.00 -ex 2601.12.00.00 2. Konsentrat pasir besi (lam.el.a magnetit-ilmenit} dengan kadar :=:: 56% Fe dan 1% < Ti02 � 25% ex 2601.11.00.00 ex 2601.12.00.00 Pellet konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) dengan kadar :=:: 54% Fe dan Ji.%< Ti0:2 � 25% ex 2601.11.00.00 ex 2601.12.00.00 3. Konsentrat mangan dengan kadar 2:: 49% Mn ex 2602.00.00.00 4. Konsentrat timbal dengan kadar 2:: 56% Pb ex 2607.00.00.00 5. Konsentrat seng dengan kadar ;;::; 51 % Zn ex 2608.00.00.00 Konsentrat :ilmenite dengan kadar 2:: 45% Ti02 ex.2614.00.10.00 6. Konsentrat rutil dengan kadar 2:: 90% Ti02 ex.2614.00.90.00 I � www.jdih.kemenkeu.go.id - 21 - F. TARIF BEA KELUAR BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR BERUPA PRODUK HASIL PENGOLAHAN MINERAL LOG AM T ARIF BEA KELUAR (%) 2017 -2022 NO. TINGKAT KEMAJUAN FISIK PEMBANGUNAN Sejak Pe-raturan Menteri ini diundangkan s/d 28 Februari 2017 1. TahapI 7 .5 2. Tahap TI 5 3. T�pilI 2,5 4. TahapIV 0 �j www.jdih.kemenkeu.go.id - 22 - G. TARIF BEA KELUAR BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR BERUPA PRODUK MINERAL LOGAM DENGAN KRITERIA TERTENTU NO. 1. 2. URAIAN Nikel dengan kadar < 1, 7% Ni Bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) dengan kadar � 42%.Ab03 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Kepala Bagian T.U. Kementerian Ai < � ARIF BINTARTO YUWONO NIP 19710912199703100y TERMASUK T ARIF BEA KELUAR {%) DALAM POSTARIF Sejak Peraturan Menteri in.i diundangka:n ex 2604.00.00.00 ex 2606.00.00.00 MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI s/d 28 Februari 2017 10 10 f ,f www.jdih.kemenkeu.go.id - 23 - LAMPIRAN II PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13/PMK.010/2017 TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR A. BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR BERUPA KULIT DAN KAYU NO. URAIAN I KU LIT A. Jangat clan Ku1it Mentah/ Pi.ckled, dari hewan: a. Sapi clan. Kerbau b. Biri-biri c. Kam.bing B. Ku1it disamak (Wet Blue} dari hewan: a. Sapi dan Kerbau b. Biri-biri c. Kambin.g II KAYU A. Veneer Lembaran tipis ka.yu yang diperoleh dengan cara mengupas atau menyayat kayu bundar atau ka.yu gergajian dengan ketebalan tidak lebih dari 6 mm. Wooden Sheet for Packaguig Box yaitu veneer kering kayu sengon yang telah dihaluskan pada kedua sisi lebar dengan ukuran tebal tidak leb:ih dari 5 nun., lebar tidak lebih dari 300 mm .. dan. panjang tidak leb:ih dari 1.250 mm; yang digunakan untuk pembuatan kemasan Dikecualikan dari pengenaan Bea Keluar adalah Slat Kayu/ Pencil S'Jat, yaitu lembaran tipis kayu yang diperoleh dengan mengolah kayu gergajian menjadi slat yang dipergunakan. sebagai bahan baku pensil dengan ukuran tebal tidak lebih dari 6 mm, lebar tidak lebih 70 mm, dan panjang tidak lebih dari 300 mm.. TERMASUK DALAM POSTARIF ex. 4101.20.00 ex. 4101.50.00 ex. 4101.90.10 ex. 4101.90.90 4102.10.00 4102.21.00 4102.29.00 ex:. 4103.90.00 ex. 4104.11.10 ex. 4104.11.90 ex. 4104.19.00 ex. 4105.10.00 ex. 4106.21.00 ex. 4408.10.10 ex. 4408.10.30 ex. 4408.10.90 ex. 4408.39.20 ex. 4408.39.90 ex. 4408. 90.10 ex. 4408.90.90 ex. 4408.39.20 ex. 4408.39.90 ex. 4408.90.10 ex. 4408.90.90 TARIF BEA KELUAR (%) 25 25 25 15 15 15 15 2 www.jdih.kemenkeu.go.id NO. - 2 4 - URAIAN B. SerpihKayu Kayu dalam bentuk keping atau pecahan (wood in chips or particle} Kep:ingan kayu (chipwood) C. KayuOlahan Kayu gergajian yang telah dikeringkan clan diratakan keempat sisinya sehingga permukaannya menjadi rata dan halus dengan luas penam.pang 1000 mm.2 s/ d 4000 mm.2 Khusus untuk kayu gergajian dari jenis kayu merbau yang tel.ah clikeringkan clan diratakan keempat sisinya sehingga permukaannya menjadi rata dan halus dengan luas penampang lebih dari 4000 mm.2 s/ d 10000 mm2 Dikecualikan dari pengenaan Bea Keluar adalah kayu olahan yang diperoleh dengan menyambung kayu gergajian dengan ketentuan ukuran setiap kep:ing yang disambungkan luas penampangnya tidak lebih dari 4000 mm2 clan panjang tidak lebih dari lOOOmm. TERMASUK DA LAM POSTARIF 4401.21.00 4401.22.00 ex. 4401.39.00 ex. 4401.40.00 ex. 4404.10.00 4404.20.10 ex. 4404.20.90 ex. 4407 .11. 00 s/d ex. 4407.99.90 ex. 4407 .29. 91 ex. 4407 .29. 92 TARIF BEA KELUAR (%) 5 5 5 10 B. BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR BERUPA BIJI KAKAO TERMASUK TARIF BEA KELUAR (%) NO. URAIAN DALAM POSTARIF Kolom Kolom Kolom Kolom 1 2 3 4 l. BijiKakao 1801.00.00 I o 5 10 15 www.jdih.kemenkeu.go.id - 2 5 - C. BARANG EKSPOR BERUPA KELAPA SAWIT, CRUDE PALM OIL (CPO), DAN PRODUK TURUNANNYA YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR � TARIF BEA KELUAR (US$/MTt TERMASUK 0 NO URAIAN DALAM � POSTARIF Kolom Kolom. K.olom. Kol om. Kolom. Kolom Ko tom Kolom Kolom. Kolom. Kolom. Kolom.. � 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 1. Tandan Buah Segar 1207.99.50 65 79 92 105 118 132 145 158 171 185 198 211 1207.10.10 2. Biji Sa.wit, clan Kernel Kelapa Sawit 1207.10.30 45 59 72 85 98 112 125 138 151 165 178 191 1207.10.90 Ia Buah.Sawit ex 1207.99.90 Bungkil (Oil Cake) clan :residu pad.at lainnya ex 2306.60.10 3. ex 2306.60.90 1 2 4 5 7 8 10 11 12 14 15 17 dari Buah Sawit dan Kernel Sa-wit ex 2306.90.90 4. Tandan Buah Kosong dari Kela.pa Sa'Wit 1404.90.92 6 8 10 12 14 15 17 19 21 23 25 27 lb Cangkang Kernel Sawit dalam bentuk 5. serpih; da:n bubuk dengan ukuran partikel :?: ex 1404.90.91 7 10 11 13 16 18 20 22 24 26 28 30 50mesh II 6. Crude Palm Oil (CPO) 1511.10.00 0 3 18 33 52 74 93 116 144 166 183 200 7. Crude Palm Kernel Oil (CPKO} 1513.21.10 0 1 21 49 85 95 116 163 190 206 225 245 8. Crude Palm Olein 1511.90.42 0 0 0 0 0 14 29 46 65 84 101 118 1511.90.49 9. Crude Pahn Stemm 1511.90.41 0 0 0 0 0 10 22 32 54 81 97 114 10. Crude Pahn Kernel Olein 1513.29.13 0 0 0 0 17 25 38 66 90 107 127 147 11. Crude Pahn Kernel Stearin 1513.29.11 0 0 0 0 17 25 38 66 90 107 127 147 12. Pa1m Fatly Acid Distillat e(PFAD) 3823.19.20 0 0 0 0 5 13 28 32 47 80 95 110 13. Palm Kernel Fatty Acid Distillate (PKFAD) 3823.19.30 0 0 0 0 5 13 28 32 47 80 95 110 ill Split Fatty Acid dari Crude Palm Oil, Crude 14. Palm Kern.el Oil, dan/ atau fraksi mentahnya ex 3823.19.90 0 21 36 51 69 92 111 131 150 170 185 209 dengan kandurumn asam lemak bebas � 2°/o Split Palm Fatty Acid Distillate (SPFAD) 15. dengan kandungan asam lemak bebas:?: ex 3823.19.90 0 15 23 33 43 54 67 80 94 109 127 146 70% Split Palm Kernel Fatty Acid Distillate 16. (SPKFAD) dengan ka.ndungan asam lemak ex 3823.19. 90 0 20 39 68 103 112 133 180 207 223 242 262 bebas:?: 70% t� www.jdih.kemenkeu.go.id - 2 6 - � TARIF BEA KELUAR (US$/M.Tt TERMASUK 0 NO URAIAN DALAM Fa POSTARIF Ko1om Kolom Kolom. Kolom Kolom. Ko1oni Kolom. Kolom. Kolom Kol om Kolom Kolom � 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 1511.90.36 17. RBD Palm Olein 1511.90.37 0 0 0 2 12 26 40 56 70 83 100 117 1511.90.39 18. RBDPalmOil 1511.90.20 0 0 0 0 5 17 30 44 57 70 81 92 IV 19. RBD Palm Stearin 1511.90.31 0 0 0 0 4 15 25 35 50 68 78 89 1511.90.32 20. RBD Palm Kernel Oil 1513.29.95 0 0 0 1 17 27 38 63 83 95 110 124 21. RBD Palm Kernel Olei.n 1513.29.94 0 0 0 0 14 24 35 57 71 84 97 110 22. RBD Palm Kernel Stearin 1513.29.91 0 0 0 4 21 38 54 83 105 120 138 155 23. RBD Palm Olein dalam kemasan bennerk ex. 1511.90.36 0 0 0 0 0 0 0 1 14 26 37 49 dan dikemas denR:an berat netto ::;25lm v Biodiesel dari Minyak Sawit dengan ex: 3826.00.21 24. Kandungan Metil Esta: lebih dari 96,�/o- ex 3826.00.22 0 0 0 0 0 0 1 3 3 36 36 64 volmne ex 3826.00.90 /J www.jdih.kemenkeu.go.id - 27 - D. BARANG EKSPOR BERUPA CAMPURAN CRUDE PALM OIL (CPO) DAN PRODUK TURUNANNYA YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR I . �� NO.. URAIAN DALAM POSTARIF 1. Campuran. dari minyak nabati at.au fraksinya yang berbeda yang mengandung bahan utama minyak kelapa sawit at.au min.yak ex 1517.90.50 kernel kelapa sawit atau fraks:in.ya da1am bentu.k padat. ex. 151"7.90.62 2. Cam.puran. dari m.inyak nabati yang berbeda dengan bahan utama minyak kelapa sawit dalam bentuk cair. ex. 1517.90.63 ex. 1517.90.64 3. Campuran. dari minyak nabati yang berbeda dengan baban utama minyak kernel kelapa sawit dalam bentuk cair. ex. 1517.90.65 4. Campuran dari m.inyak nabati yang berbeda dengan baban utama olein kernel kelapa sawit dalam bentuk cair. ex. 1517.90.66 5. Campuran dalam bentuk cair dengan bahan utama dari jenis yang tertera dalam Lam.piran II Huruf C Peraturan Menteri ini ex. 1517.90.69 dengan selain bahan utama pada nomor 1 (satu) sampai dengan nomor 4 (em.pat} lampiran ini. 6. Campuran yang tidak dapat climakan dari lem.ak atau m:inyak nabati. atau dari fraksi lernak atau minyakyang berbeda dari ex. 1518.00.31 m.inyak kelapa sawit (termasuk kernel kelapa sawit}.. JJ www.jdih.kemenkeu.go.id - 2 8 - E. BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR BERUPA PRODUK HASIL PENGOLAHAN MINERAL LOGAM I I I IBRMASUK I NO. . URAIAN . DALAM POS TARIF ---�··············-·---------- 1. Konsentrat tembaga dengan kadar ;:::. 15% Cu ex 2603.00.00 ex 2601.11.10 Konsentrat besi (hematit, magnetit} dengan kadar ;:::. 62 % Fe dan !5 1 % Ti Oz ex 2601.11.90 ex 2601.12.10 ex 2601.12.90 ex 2601.11.10 Konsentrat besi lateri.t (gutit, hematit, magnetit} dengan kadar ;:::. 50% Fe dan kadar (Ah03+Si02) ;:::. 10% ex 2601.11.90 2. ex 2601.12.10 ex 2601.12.90 Konsentrat pasir besi (lam.el.a magnetit-ilmenit} dengan kadar ;:::. 56% Fe dan 1 % < Ti02 � 25% ex 2601.11.90 ex 2601.12.90 Pellet konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit} dengan kadar ;:::. 54% Fe dan 1 % < Ti02 � 25% ex 2601.11.90 ex 2601.12.90 3. Konsentrat mangan dengan kadar ;::: 49% Mn ex 2602.00.00 4. Konsentrat timbal dengan kadar ;:::. 56% Pb ex 2607.00.00 5. Konsentrat seng dengan kadar ;:::. 51 o/oZn ex 2608.00.00 Konsentrat :ilmenite dengan kadar ;:::. 45% Ti02 ex 2614.00.10 6. Konsentrat rutil dengan kadar ;:::. 90% Ti02 ex 2614.00.90 I J www.jdih.kemenkeu.go.id - 29 - F. TARIF BEA KELUAR BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR BERUPA PRODUK HASIL PENGOLAHAN MINERAL LOG AM T ARIF BEA KELUAR {%) 2017-2022 NO. TINGKAT KEMAJUAN FlSIK PEMBANGUNAN Sejak 1 Maxet 2017 s/d 11Januari2022 1. TahapI 7.5 2. TahapII 5 3. Tahap III 2,. 5 4. TahapN 0 f J www.jdih.kemenkeu.go.id - 30 - G. TARIF BEA KELUAR BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR BERUPA PRODUK MINERAL LOGAM DENGAN KRITERIA TERTENTU NO. 1. 2. URAIAN Nikel dengan kadar < 1, 7% Ni Bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) dengan kadar ;::: 42%Ab03 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum �lQ · pVP� K "' i-+-"\. B,__,,_ '1'4;o . epq'l 'a agian � 4& 0 � \- � ,,� ARIF BINTARTO YUWONO NIP 1971091219970310� TE RlVIASUK DALAM POS TARIF ex 2604.00.00 ex 2606.00.00 MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. TARIF BEA KELUAR (o/cj 2017 - 2022 Sejak 1 Maret 201 7 s/d 11 Jarmari 2 022 10 10 SRI MULYANI INDRAWATI /J www.jdih.kemenkeu.go.id

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)