Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

11/PMK.07/2017

Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07 /2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok.

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
11/PMK.07/2017
Tahun
2017
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
3 Februari 2017
Tgl pengundangan
3 Februari 2017
Mulai berlaku
3 Februari 2017
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2017 (223), LL 2017
Subjek
PEMUNGUTAN · PERUBAHAN KETIGA · PAJAK ROKOK · Bidang Perimbangan Keuangan

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

MENTERIKEUANGAN REPUBLlK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 /PMK.07/2017 TENT ANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 115/PMK.07 /2013 TENTANG TATA CARA .PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK ROKOK Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa pengaturan mengenai tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07 /2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07 /2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07 /2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok; b. bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur jabatan sebagai akibat adanya perubahan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, perlu melakukan perubahan Kuasa Pengguna Anggaran atas penerimaan dan penyetoran Pajak Rokok; www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Menetapkan - 2 - c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a clan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07 /2013 tentang Tata Cara Pemungutan clan Penyetoran Pajak Rokok; 1. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah clan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07 /2013 tentang Tata Cara Pemungutan clan Penyetoran Pajak Rokok sebagaimana telah b � berapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07 /2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07 /2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 444); 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1926); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 115/PMK.07 /2013 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK ROKOK. . Pasal I Ketentuan Pasal 10 dalam ·Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok (Berita Negara Republik www.jdih.kemenkeu.go.id - 3 - Indonesia Tahun 2013 Nomor 1007) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan: a. Nomor 102/PMK.07 /2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 791); b. Nomor 41/PMK.07 /2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 444); diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 10 (1) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara adalah PA atas penerimaan dan penyetoran Pajak Rokok. (2) Menteri Keuangan menunjuk Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan untuk melaksanakan fungsi PA atas penerimaan dan penyetoran Pajak Rokok. (3) Menteri Keuangan menunjuk Direktur Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah selaku KPA atas penerimaan dan penyetoran Pajak Rokok. (4) Dalam hal Direktur Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhalangan tetap atau berhalangan sementara, Menteri Keuangan menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku KPA atas penerimaan dan penyetoran Pajak Rokok. (5) Penunjukan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat ( 4) bersifat ex-officio. Pasal II Peraturan Menteri 1m mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 6 www.jdih.kemenkeu.go.id - 4 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2017 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2017 MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 223 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. www.jdih.kemenkeu.go.id

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)