Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

6/PMK.010/2017

Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
6/PMK.010/2017
Tahun
2017
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
26 Januari 2017
Tgl pengundangan
26 Januari 2017
Mulai berlaku
26 Januari 2017
Tempat
Jakarta
Sumber
LL 2017, BN 2017 (176)
Subjek
BARANG IMPOR · SISTEM KLASIFIKASI BARANG · TARIF BEA MASUK · Bidang Fiskal · Bidang Umum

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA S.A...LINAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6/P MK.010/2017 TENT ANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR Menimbang DISTRIBUSI II DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa sehubungan dengan adanya amandemen terhadap Harmonized System (HS) 2012 menjadi Harmonized System (HS) 2017 dan Revisi ASEAN Harmonised Tari ff Nomenclature (AHTN) 2012 menjadi ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) 201 7, perlu melakukan perubahan terhadap sis tern klasifikasi barang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah ·terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.O10/2016; b. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan sistem klasifikasi barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan kembali pembebanan tarif bea masuk atas barang impor dalam Peraturan Menteri Keuangan; j www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Menetapkan DISTRIBUSI II - 2 - c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a clan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 dan Pasal 14 Undang­ Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang­ Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor; 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564); 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR. t www.jdih.kemenkeu.go.id DISTRIBUSI II - 3 - Pasal 1 (1) Menetapkan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor yang meliputi: a. Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I; b. Catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan Subpos sebagaimana tercantum dalam Lampiran II; dan c. Struktur Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk sebagaimana tercantum dalam Lam piran III. (2) Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 2 Struktur klasifikasi barang yang tercantum dalam Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c terdiri dari: a. Nomor dan uraian barang pada tingkat 4 (empat) digit dan 6 (enam) digit, yang merupakan teks dari Harmon i zed System (HS) yang disahkan oleh World Customs Organization (WCO); b. Nomor dan uraian barang pada tingkat 8 (delapan) digit, yang merupakan teks dari ASEAN Harmonised Tar i ff Nomenclature (AHTN) dan merupakan pos tarif nasional; dan c. Nomor dan uraian barang pada Bab 98 struktur klasifikasi barang, yang seluruhnya merupakan keten tuan nasional. } www.jdih.kemenkeu.go.id DISTRIBUSI II - 4 - Pasal 3 Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Pasal 4 (1) Ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis bagi sistem klasifikasi barang yang digunakan dalam ketentuan di bidang tarif dan non tarif, termasuk bidang kepabeanan, cukai, perpajakan, fiskal, perdagangan, industri, dan investasi. (2) Penggunaan sistem klasifikasi barang dalam ketentuan di bidang tarif dan non tarif sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), harus dilakukan penyesuaian dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. Pasal 5 Pada saat Peraturan Menteri m1 mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 827) -yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan: 1. Nomor 133/PMK.011/2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1192); www.jdih.kemenkeu.go.id DISTRIBUSI II - 5 - 2. Nomor 97 /PMK.010/2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 726); 3. Nomor 132/PMK.010/2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1036); 4. Nomor 35/PMK.010/2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 365); dan 5. Nomor 134/PMK.010/2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1375); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. Pasal 7 Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2017. www.jdih.kemenkeu.go.id - 6 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 2017 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2017 MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NO MOR 176 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. =� ........ DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id - 7 - LAMPIRAN I PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6/PMK . 010/2017 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI DAN PEMBEBANAN TARIF BEA ATAS IMPOR BARANG BARANG MAS UK KETENTUAN UMUM UNTUK MENGINTERPRETASI HARMONIZED SYSTEM (KUM HS) Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System Klasifikasi barang dalam Nomenklatur dilakukan menurut prinsip berikut ini: 1. Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk kepet1uan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkaf! uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pas atau Catatan tersebut tidak m enentukan lain. General Rules For The Interpretation Of The Harmonized System Classification of goods in the Nomenclature shall be governed by the following princ _ iples: 1. The titles of Sections, Chapters and sub-Chapters are provided for ease of reference only; for legal purposes, classification sh al I be determine d according to the te rm s of the headings and any relative Section or Chapter Notes and, provided such headings or Notes do not otherwise require, according to the following provisions. · 2. (a) Setiap referensi urituk suatu barang dalam suatu pos 2. (a) Any reference in a heading to an article shall be harus dianggap meliputi juga referensi untuk barang taken to include a reference to that article incomplete ters ebut da I am ke ada an tidak I engkap ata u be I um or u nfin is hed, provided that, as presented, , the ram pun g, as alkan pa da saat diaju kan, barang yang incomplete or u nfin is hed article has the ess entia I tidak lengkap atau belum rampung terse but character of the complete or finished article. It shall mempunyai karakter utama dart barang itu dalam also be taken to include a reference to that article keadaan lengkap atau rampung. Referensi ini harus complete or finished (or falling to be classrried as dianggap juga meliputi referensi untuk barang terse but complete or finished by virtue of this Rule), dalam keadaan lengkap atau rampung (atau presented unassembled or disassembled. berdasarkan Ketentuan ini dapat digolongkan sebagai lengkap atau rampung) yang diajukan dalam keadaan belum dirakit atau terbongkar. (b) Setiap referensi untuk suatu bahan atau zat dalam suatu pos, harus dianggap juga meliputi referensi untuk campuran atau kombinasi dari bahan atau zat itu dengan bahan atau zat lain. Setiap referensi untuk barang dari bahan atau zat tertentu harus dianggap juga meliputi referensi untuk barang yang sebagian atau seluruhnya terdiri dari bahan atau zat tersebut. Barang yang terdiri lebih dari satu jenis bahan atau zat harus diklasifikasikan sesuai dengan prinsip dari ketentuan 3. DISTRIBUSI II (b) Any reference in a heading to a material or substance shall be taken to include a reference to mixtures or combinations of that material or substance with other materials or substances. Any reference to goods of a given material or substance shall be taken to include a reference to goods consisting wholly or partly of such material or substance. The classification of goods consisting of more than one material or substance shall be according to the principles of Rule 3. www.jdih.kemenkeu.go.id - 8 - 3. Apabila dengan menerapkan Ketentuan 2 (b) atau untuk 3. When by application of Rule 2 (b) or for any other berbagai alasan lain, barang yang dengan pertimbangan awal dapat diklasifikasikan dalam dua pos atau lebih, maka klasifikasinya harus diber1akuk.an sebagai berikut: (a) Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dali pos yang memberikan uraian yang lebih um um. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang k.omposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari. barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat. (b) Barang campuran dan barang komposisi yang terdiri dari bahan yang berbeda atau dibuat dari komponen yang berbeda, serta barang yang disiapkan dalam set untuk penjualan eceran yang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan referensi 3 (a), harus diklasifikasikan berdasarkan bahan atau komponen yang memberikan karakter utama barang tersebut, sepanjang kriteria in i dapat diterapkan. (c) Apabila barang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan referensi 3 (a) atau 3 (b), maka barang ters ebut harus diklasifikasikan dalam pos tarif terakhir berdasarkan urutan penomorannya di antara pos tarif yang mempunyai pertimbangan yang setara. reason, goods are prima fade, classifiable under two or more headings, classification shall be effected as follows: (a) The heading which provides the most specific description shall be preferred to headings providing a more general description. However, when two or more headings each refer to part only of the materials or substances contained in mixed or com po site goods or to pa rt only of the it ems in a set put up for retail sale, those headings are to be regarded as equally specific in relation to those goods, even if one of them gives a more complete or precise d escriptian of the goads. (b) Mixtures, camp asite goq ds ca nsisting of different materials or made up of different components, and goods put up in sets far retail sale, which cannot be classified by reference ta 3 (a), shall be classified as if they cans isted of the mate rial a r component which gives them their essential character, insofar as this criterion in applicable. (c) When goods cannot be classified by reference to 3 (a) or 3 (b), they shall be classified under the heading which occurs last in numerical order among those which equally merit consideration. 4. Barang yang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan 4. Goods which cannot be classified in accordance with the Ketentuan di atas, harus dik.lasifikasikan dalam pas yang above Rules shall b� classified under the heading sesuai untuk barang yang paling menyerupai. appropriate to the goods to which they are most akir:i. 5. Sebagai tambahan aturan di atas, Ketentuan berikut ini 5. In addition ta the foregoing provisions, the following harus diber1akukan terhadap barang tersebut di bawah ini: (a) Tas kamera, tas instrumen musik, kopor senapan, tas instrumen gambar, kotak kalung dan kemasan semacam itu, dibentuk secara khusus atau pas untuk men yim pan barang . at au perang kat barang tert entu, cocok untuk penggunaan jangka panjang dan diajukan bersama dengan barangnya, harus diklasifikasikan menurut barangnya, apabila kem asan tersebut memang biasa dijual dengan barang tersebut. Namun demikian, k.etentuan ini tidak ber1aku untuk kemasan yang memberikan seluruh karakter utamanya. ., DISTRIBUSI II Rules shall apply in respect of the goads referred to therein: (a) Camera cases, musical instrument cases, gun cases, drawing instrument cases, necklace cases and similar containers, specially shaped or fitted ta contain a specific article or set of articles, suitable for long-term use and presented with the articles far which they are intended, shall be classified with such articles when of a kind normally sold therewith. This Rule does not, however, apply ta containers which give the whale its essential character . JJ www.jdih.kemenkeu.go.id - 9 - (b) Berdasarkan aturan dari Ketentuan 5 (a) di atas, bahan pembungkus dan kemasan pembungkus yang diajukan bersama dengan barangnya, harus diklasifikasikan menurut barangnya, apabil a b ahan atau kemasan pembungkus tersebut m emang biasa digunakan untuk membungkus barang tersebut. Nam u n d em ikian, Ketentuan ini tidak m engikat apa bil a bah an atau kemasan pem bungkus terse but secara nyata cocok untuk digunakan berulang-ulang. (b) Subject to the prov1s1ons of Rule 5 (a) above, packing materials and packing containers presented with the goods therein shall be classi1ied with the goods if they are of a kind normally used ior packing such goods. However, this provision is not binding when such packing materials or packing containers are clearly suitable for repetitive use. 6. Untuk keper1uan hukum, klasifikasi barang dalam subpos 6. For legal purposes, t�e classification of goods in the dari suatu pos harus ditentukan berdas arkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian sepertunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila ku-nteksnya m enentukan lain, untuk keper1 uan ketentuan ini dibertakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab b ers ang kutan. 'I ARIF BINT TO YUWON � NIP 19710912199703100 , DISTRIBUSI II subheadings of a heading shall be determined according to the terms of those subheadings and any related Subheading Notes and, mutalis mutandis, to the above Rules, on the understanding that only subheadings at the same level are com parable. For the purposes of this Rule the relative Section and Chapter Notes also apply, unless the context otherwise requires. MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI www.jdih.kemenkeu.go.id - 190 - 6. lstilah "Blank'' sebagaimana dimaksud dalam Pos 6. The term "Blank'' as referred to in Heading 98.03 98.03 adalah barang yang tidak disiapkan untuk means goods not prepared for direct use, having peng gun a an I ang sung, m em ii iki bentuk m ende kati barang jadi atau bagian dali barang jadi tersebut, dan hanya digunakan untuk diproses lebih lanjut menjadi barang jadi atau bagian dari barang jadi tersebut. Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Kera.la Bagian T.U. Kementerian r�/ l } ARIF BINTA TO YUWONO t � NIP 19710912199703100 y DISTRIBUSI II similar shape of finished product or part of finished product, and used only for further processing into fin is hed product or pa rt of fin is hed product. MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI www.jdih.kemenkeu.go.id - 481 - No. Pos Tarif/ Uraian Barang HS Code . (1) (2) ( 3 ) 98.02 Komponen k.endaraan bermotoJ" dalam k.eadaan terbongkar tida.lr. lengkap. 10823 9802.10.00 - Mesin piston pembakaran dalam bolak balik berputar atau cetus api atau mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel/semi diesel) 10824 9802.20.00 - Gearbox 10825 9802.30.00 - Poros pen.l!l!:erak 10826 980 3 .00.00 Blank untuk komponen kendaraan bermotor, terbuat dari logam tidak. mulia. Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u:b. Ke p ala Bagian T.U. Kementerian .J' A'RIF BINTltRTO YUWONO ; NIP 1Q7109121997031001 DISTRIBUSI II Description of. Goods Bea Masuk I Import Duty (4) Components of incompletely knocked down motor vehicle. - Rotary internal combustion piston engine or reciprocating spark-ighition combustion piston engine or compression-igrution piston engine (diesel/semi diesel) - Gear boxes - Drive-axles Blank for motor vehicles component, made from base metal. MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. (5) 2.5% 2,5% 2,5% 5,0% SRI MULYANI INDRAWATI www.jdih.kemenkeu.go.id www.jdih.kemenkeu.go.id - 10 - LAMPIRAN II PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6/PMK.010 /2017 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI DAN PEMBEBANAN TARIF BEA ATAS IMPOR BARANG BARANG MAS UK CATATAN BAGIAN, CATATAN BAB, DA� CATATAN SUBPOS Bagian I Binatang hidup; produk hewani Catatan. 1.- Setiap referensi mengenai genus atau spesies binatang tertentu dalam Bagian ini, kecuali apabila konteksnya menentukan lain, juga meliputi anak binatang dari genus atau spesies tersebut. 2.- Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, setiap referensi untuk produk "dikeringkan" dalam Nomenklatur ini, juga meliputi produk yang telah didehidrasi, dievaporasi atau dibeku-keringkan. Catatan. Bab 1 Binatang hidup 1.- Bab ini meliputi semua binatang hidup kecuali: (a) lkan dan krustasea, moluska serta invertebrata air lainnya, dari pos 03.01, 03.06, 03.07 atau 03.08; (b) Kultur dari mikro-organisme dan produk lainnya dari pas 30.02; dan (c) Binatang dari pas 95.08. DISTRIBUSI II Section I Live animals; animal products Notes. 1.- Any reference in this Section to a particular genus or species of an animal, except where the context · otherwise requires, includes a reference to the young of that genus or species. 2.- Except where the context otherwise requires, throughout the Nomenclature any reference to "dried" products also covers products which have been dehydrated, evaporated or freeze-dried. Note. Chapter 1 Live animals 1.- This Chapter covers all live animals except: (a) Fish and crustaceans, molluscs and other aquatic invertebrates, of heading 03.01, 03.06, 03.07 or 03.08; (b) Cultures of micro-organisms and other products of heading 30.02; and (c) Animals of heading 95.08. J; I www.jdih.kemenkeu.go.id - 11 - Bab2 Daging dan sisa daging yang dapat dimakan Catatan. 1.- Bab ini tidak meliputi: (a) Prociuk dari jenis yang diuraikan dalam pos 02.01 sampai dengan 02.08, atau 02.10, tidak layak atau tidak cocok untuk konsumsi manusia; (b) Usus, kandung kemih atau lambung binatang (pos 05.04) atau darah binatang (pos 05.11 atau 30.02); atau · (c) Lemak hewani, selain produk dari pos 02.09 (Bab 15). DISTRIBUSI II Chapter 2 Meat and edible meat offal Note. 1.- This Chapter does not cover: (a) Products of the kinds described in headings 02.01 to 02.08, or 02.10, unfit or unsuitable for human consumption; (b) Guts, bladders or stomachs of animals (heading 05.04) or animal blood (heading 05:11 or 30.02); or (c) Animal fat, other than products of heading 02.09 (Chapter 15). www.jdih.kemenkeu.go.id - 12 - Bab 3 lkan dan krustasea, moluska serta invertebrata air lainnya Catalan. 1.- Bab ini tidak meliputi: (a) Binatang menyusui dari pos 01.06; (b) Daging binatang menyusui dari pos 01.0 6 (pos 02.08 atau 02.10); (c) lkan (termasuk hati, telur dan spermanya) atau krustasea, moluska dan invertebrata air lainnya, mati dan tidak layak atau tidak cocok untuk konsumsi manusia dengan alasan spesies atau kondisinya (Bab 5); tepung, tepung kasar atau pelet dari ikan atau krustasea, moluska atau invertebrata air lainnya, tidak layak untuk konsumsi manusia (pos 23.01 ); atau ( d) Kaviar atau pengganti kaviar yang diolah dari telur ikan (pos 16.04). 2.- Dalam Bab ini istilah "pelet" berarti produk yang telah diaglomerasi secara langsung baik dengan pengompresian atau dengan penambahan sejumlah kecil bahan pengikat. DISTRIBUSI II Chapter 3 Fish and crustaceans, molluscs and other aquatic inverteb_rates Notes. 1.- This Chapter does not cover: (a) Mammals of heading 01.0 6; (b) Meat of mammals of heading 01.06 (heading 02.08 or 02.10); (c) Fish (including livers, roes and milt thereof) or crustaceans, molluscs or other aquatic invertebrates, dead and unfit or unsuitable f o r human consumption by reason of either their species or their' condition (Chapter 5); flours, meals or pellets of fish or of crustaceans, molluscs or other aquatic invertebrates, unfit for human consumption (heading 23.01 ); or (d) Caviar or caviar . substitutes prepared from fish eggs (heading 16.04). 2.- In this Chapter the term "pellets" means products which have been agglomerated either directly by compression or by the addition of a small quantity of binder. www.jdih.kemenkeu.go.id - 13 - Bab4 Produk susu; telur unggas; madu alam; produk hewani yang dapat dimakan, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain Catatan. 1.- lstilah "susu" berarti susu full cream atau susu yang telah diambil kepalanya sebagian atau seluruhnya. 2.- Untuk keperluan pos 04.05: (a) lstilah "mentega• i ' berarti mentega alam, mentega whey atau mentega rekombinasi (segar, asin atau asam, termasuk mentega kaleng) diperoleh hanya dari susu, dengan kandungan lemak susu 80 % atau lebih tetapi tidak lebih dari 95 % menurut beratnya, mengandung susu padat bukan lemak maksimum 2 % menurut beratnya dan mengandung air maksimum 16 % menurut beratnya. •Mentega tidak mengandung tambahan pengemulsi, tetapi dapat mengandung natrium klorida, pewarna makanan, garam penetral dan kultur bakteri penghasil asam laktat yang tidak berbahaya. (b) lstilah "dairy spread" berarti emulsi tipe air dalam minyak yang dapat dioleskan, mengandung lemak susu sebagai satu-satunya lemak dalam produk tersebut, dengan kandungan lemak susu 39 % atau lebih tetapi kurang dari 80 % menurut beratnya. 3.- Produk yang diperoleh dengan pengonsentrasian whey dan dengan penambahan susu atau lemak susu, diklasifikasikan sebagai keju dalam pos 04.06 asalkan memenuhi tiga karakteristik berikut: (a) mengandung lemak susu 5 % atau lebih, menurut berat dalam keadaan kering; (b) mengandung bahan kering, sekurang-kurangnya 70 % tetapi tidak melebihi 85% menurut beratnya; dan (c) dibentuk atau dapat dibentuk. 4.- Bab ini tidak meliputi: (a) Produk yang diperoleh dari whey, mengandung laktosa lebih dari 95 % menurut beratnya, dinyatakan sebagai laktosa anhidrat yang dihitung dalam keadaan kering (pos 17.02); (b) Produk yang diperoleh dari susu dengan mengganti satu . atau lebih unsur alaminya (misalnya, lemak butirat) dengan bahan lainnya (misalnya, lemak cleat) (pos 19.01 atau 21.06); atau (c) Albumin (termasuk konsentrat dari dua atau lebih protein whey, mengandung protein whey lebih dari 80 % menurut beratnya, dihitung dalam keadaan kering) (pos 35.02) atau globulin (pos 35.04). DISTRIBUSI II Chapter 4 Dairy produce; birds' eggs; natural honey; edible products of a nimal origin, not elsewhere specified or included Notes. 1.- The expression "milk" means full cream milk or partially or completely skimmed milk. 2.- For the purposes of heading 04.05: (a) The term "butter" means natural butter, whey butter or recombined butter (fresh, salted or rancid, including canned butter) derived exclusively from milk, with a milkfat content of 80 % or more but not more than 95 % by weight, a maximum milk solids­ not-fat content of 2 % by weight and a maximum water content of 16 % by weight. Butter does not contain added emulsifiers, but may contain sodium chloride, food colours, neutralising salts and cultures of harmless lactid-acid-producing bacteria. (b) The expression "dairy spreads" means a spreadable emulsion of the water-in-oil type, containing milkfat as the only fat in the product, with a milkfat content of 39 % or more but less than 80 % by weight. 3.- Products obtained by the concentration of whey and with the addition of milk or milkfat are to be classified as cheese in heading 04.06 provided that they have the three following characteristics: (a) a milkfat content, by weight of the dry matter, of 5 % or more; (b) a dry matter content, by weight, of at least 70 % but not exceeding 85 %; �nd (c) they are moulded or capable of being moulded. 4.- This Chapter does not cover: (a) Products obtained from whey, containing by weight more than 95 % lactose, expressed as anhydrous lactose calculated on the dry matter (heading 17.02); (b) Products obtained from milk by replacing one or more of its natural constituents (for example, butyric fats) by another substance (for example, oleic fats) (heading 19.01 or 21.06); or (c) Albumins (including concentrates of two or more whey proteins, containing by weight more than 80 % whey proteins, calculated on the dry matter) (heading 35.02) or globulins (heading 35.04). J-J www.jdih.kemenkeu.go.id - 14 - Catatan Subpos. 1.- Untuk keperluan subpos 0404.10, istilah "whey dimodifikasi" berarti produk yang terdiri dari unsur utama whey, yaitu, whey yang telah dihilangkan seluruh atau sebagian laktosa, protein atau mineralnya, whey yang telah ditambahkan unsur whey alam, dan produk yang diperoleh dengan pencampuran unsur utama whey alam. 2.- Untuk keperluan subpos 0405.10 istilah "mentega" tidak termasuk mentega atau ghee yang didehidrasi (subpos 0405.90). DISTRIBUSI II Subheading Notes. 1.- For the purposes of subheading 0404.10, the expression "modified whey" means products consisting of whey constituents, that is, whey from which all or part of the lactose, proteins or minerals have been removed, whey to which natural whey constituents have been added.and products obtained by mixing natural whey constituents. 2.- For the purposes of subheading 0405.1 . 0 the term "butter" does not include dehydrated butter or ghee (subheading 0405.90). www.jdih.kemenkeu.go.id - 15 - Bab 5 Produk hewani, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain Catatan. 1.- Bab ini tidak meliputi: (a) Prociuk yang dapat dimakan (selain usus, kandung kemih dan lambung binatang, utuh dan potongannya serta darah binatang, cair atau kering); (b) Jangat atau kulit (termasuk kulit berbulu) selain barang dari pos 05.05 serta reja dan sisa semacam itu dari jangat atau kulit mentah dari pos 05.11 (Bab 41 atau 43); (c) Bahan tekstil hewani, selain bulu kuda dan sisa bulu kuda (Bagian XI); atau (d) Simpul dan jumbai yang disiapkan untuk pembuatan sapu atau sikat (pos 96.03). 2.- Untuk keperluan pos 05.01, penyortiran bulu menurut panjangnya (asalkan akar dan ujungnya masing-masing tidak disusun menjadi satu) harus dianggap bukan merupakan proses pengerjaan. 3.- Dalam Nomenklatur ini, taring gajah, taring kuda nil, taring beruang laut, taring narwhal dan taring babi hutan, cula badak serta gigi semua binatang dianggap sebagai "gading". · 4.- Dalam Nomenklatur ini, istilah "bulu kuda" berarti bulu tengkuk atau ekor binatang jenis kuda atau lembu. Pos 05.11 meliputi, diantaranya, bulu kuda dan sisa bulu kuda, baik disiapkan sebagai lapisan atau pun tidak dengan atau tanpa bahan pendukung. DISTRIBUSI II Notes. Chapter 5 Products of animal origin, not elsewhere specified or included 1.- This Chapter does not cover: (a) Edible products (other than guts, bladders and stomachs of animals, whole and pieces thereof, and animal blood, liquid or dried); (b) Hides or skins (including furskins) other than goods of heaqing 05.05 and parings and similar waste of raw hides or skins of heading 05.11 (Chapter 41 or 43); (c) Animal textile materials, other than horsehair and horsehair waste (Section XI); or (d) Prepared knots or tufts f o r broom or brush making (heading 96.03). 2. - For the purposes of heading 05. 01, the sorting of hair by length (provided the root ends and tip ends respectively are not arranged together) shall be · deemed not to constitute working. 3.- Throughout this Nomenclature, elephant, hippopotamus, walrus, narwhal and wild boar tusks, rhinoceros horns and the teeth of all animals are regarded as "ivory". 4.- Throughout the Nomenclature, the expression "horsehair" means hair of the manes or tails of equine or bovine animals. Heading 05.11 covers, inter alia, horsehair and horsehair waste, whether or not put up as a layer with or without supporting material. J; www.jdih.kemenkeu.go.id - 16 - Catatan. Bagian II Produk nabati 1.- Dalam Bagian ini istilah "pelet" berarti produk yang telah diaglomerasi secara langsung baik dengan pengompresian atau dengan penambahan pengikat dalam proporsi yang tidak melebihi 3 % menurut beratnya. Bab 6 Pohon hidup dan tanaman lainnya ; umbi, akar dan sejenisnya; bunga potong dan daun ornamen Catatan. 1.- Berdasarkan bagian kedua dari pos 06.01, Bab ini meliputi hanya pohon hidup dan barang (termasuk tanaman bibit) dari jenis yang biasa dipasok oleh penjual bibit tanaman atau pedagang bunga untuk ditanam atau dipakai sebagai ornamen; namun demikian Bab ini tidak meliputi kentang, bawang bombay, bawang merah, bawang putih atau produk lainnya dari Bab 7. 2.- Setiap referensi mengenai barang dari berbagai jenis dalam pos 06.03 atau 06.04 harus diartikan meliputi karangan bunga, keranjang bunga, rangkaian bunga dan barang semacam itu yang seluruhnya atau sebagian dibuat dari barang jenis tersebut, tanpa memperhitungkan aksesori dari bahan lainnya. Namun demikian, pos ini tidak meliputi kolase atau plakat hiasan semacam itu dari pos 97.01. DISTRIBUSI II Note. Section II Vegetable products 1.- In this Section the term "pellets" means products which have been agglomerated either directly by compression or by the addition of a binder in a proportion not exceeding 3 % by weight. Chapter 6 Live trees and other plants; bulbs, roots and the like; cut flowers and ornamental foliage Notes. 1.- Subject to the second part of heading 06.01, this Chapter covers only live trees and goods (including seedling vegetables) of a kind commonly supplied by nursery gardeners or florists for planting or for ornamental use; nevertheless it does not include potatoes, onions, shallots, garlic or other products of Chapter 7. 2.- Any reference in heading 06.03 cir 06.04 to goods of any kind shall be construed as including a reference to bouquets, floral baskets, wreaths and similar articles made wholly or partly of goods of that kind, account not being taken of accessories of other materials. However, these headings do not include collages or similar decorative plaques of heading 97.01. www.jdih.kemenkeu.go.id - 17 - Bab7 Sayuran dan akar serta bonggol tertentu yang dapat dimakan Catatan. 1.- Bab ini tidak meliputi produk makanan ternak dari pos 12.14. 2.- Dalam pos 07.09, 07.10, 07.11 dan 07.12 kata "sayuran" meliputi jamur, cendawan tanah, buah zaitun, kaper, labu sumsum, labu kuning, terong, jagung manis (Zea mays var. saccharata), buah dari genus Capsicum atau dari genus Pimenta, adas pedas, parsley, chervil, tarragon, cress dan marjoram manis (Majorana hortensis atau Origanum majorana) yang dapat dimakan. 3.- Pos 07.12 meliputi semua sayuran kering dari jenis yang digolongkan dalam pos 07.01 sampai dengan 07.11, selain: (a) sayuran polongan kering, dikupas (pos 07.13); (b) jagung manis dalam bentuk yang dirinci dalam pos 11.02 sampai dengan 11.04; (c) tepung, tepung kasar, bubuk, serpih, butir dan pelet kentang (pos 11.05); (d) tepung, tepung kasar, dan bubuk dari sayuran polongan kering dari pos 07 .13 (pos 11.06). 4.- Namun demikian, buah dari genus Capsicum atau dari genus Pimenta dikeringkan atau dihancurkan atau ditumbuk tidak termasuk dalam Bab ini (pos 09.04). DISTRIBUSI II Chapter 7 Edible vegetables and certain roots and tubers Notes. 1.- This Chapter does not cover forage products of heading 12.14. 2.- In headings 07.09, 07.10, 07.11 and 07.12 the word "vegetables" includes edible mushrooms, truffles, olives, capers, marrows, pumpkins, aubergines, sweet corn (Zea mays var.saccharata), fruits of the genus Capsicum or of the genus Pimenta, fennel, parsley, chervil, tarragon, cress and sweet marjoram (Majorana hortensis or Origanum majorana). 3.- Heading 07.12 covers all dried vegetables of the kinds falling in headings 07.01 to 07.11, other than: (a) dried leguminous vegetables, shelled (heading 07.13); (b) sweet corn in the forms specified in headings 11.02 to 11.04; (c) flour, meal, powder, flakes, granules and pellets of potatoes (heading 11.05); (d) flour, meal and powder of the dried leguminous vegetables of heading 07.13 (heading 11.06). 4.- However, dried or crushed or ground fruits of the genus Capsicum or of the genus Pimenta are excluded from this Chapter (heading 09.04). t; www.jdih.kemenkeu.go.id - 18 - Bab 8 Buah dan buah bertempurung yang dapat dimakan; kulit dari buah jeruk atau melon Chapter 8 Edible fruit and nuts; peel of citrus fruit or melons Catatan. Notes. 1.- Bab ini tidak meliputi buah atau buah bertempurung 1.- This Chapter does not cover inedible nuts or fruits. yang tidak dapat dimakan. 2.- Buah dan buah bertempurung yang didinginkan harus 2.- Chilled fruits and nuts are to be classified in the same diklasifikasikan dalam pos yang sama sebagai buah dan headings as the corresponding fresh fruits and nuts. buah bertempurung segar. 3.- Buah dan buah bertempurung dikeringkan dari Bab ini 3.- Dried fruit c:ir dried nuts of this Chapter may be partially dapat direhidrasi sebagian, atau dikerjakan untuk rehydrated, or treated for the following purposes: keperluan berikut ini: (a) Untuk pengawetan atau stabilisasi tambahan (misalnya, dengan pemanasan sedang, sulfurisasi, penambahan asam sorbat atau kalium sorbat); (b) Untuk meningkatkan atau mempertahankan penampilannya (misalnya, dengan penambahan minyak nabati atau sejumlah kecil sirup glukosa), asalkan tetap memperlihatkan karakter dari buah atau buah bertempurung dikeringkan. DISTRIBUSI II (a) For additional preservation or stabilisation (for example, by moderate heat treatment, sulphuring, the addition of sorbic acid or potassium sorbate), (b) To improve or maintain their appearance (for example, by the addition of vegetable oil or small quantities of glucose syrup), provided that they retain the character of dried fruit or dried nuts. t; www.jdih.kemenkeu.go.id - 19 - Bab 9 Kopi, teh, mate dan rempah-rempah Catatan. 1.- Campuran dari produk pada pos 09.04 sampai dengan 09.10 harus diklasifikasikan sebagai berikut: (a) Campuran dari dua produk atau lebih dari pos yang sama harus diklasifikasikan pada pos tersebut; (b) Campuran dari dua produk atau lebih dari pos yang berlainan harus diklasifikasikan pada pos 09.10. Penambahan bahan lain ke dalam produk dari pos 09.04 sampai dengan 09.10 (atau ke dalam campuran seperti yang dimaksud dalam paragraf (a) atau (b) di atas) tidak mempengaruhi klasifikasinya asalkan hasil campurannya tetap memiliki karakter utama dari barang dimaksud dalam pos tersebut. Apabila tidak, maka campuran semacam itu tidak diklasifikasikan dalam Bab ini; campuran tersebut yang merupakan campuran bumbu atau campuran bahan penyedap diklasifikasikan dalam pos 21.03. 2.- Bab ini tidak meliputi lada Cubeb (Piper cubeba) dan produk lainnya dari pos 12.1 1. DISTRIBUSI II Chapter 9 Coffee, tea, mate and spices Notes. 1.- Mixtures of the products of headings 09.04 to 09.10 are to be classified as f o llows: (a) Mixtures of two or more of the products of the same heading are to be classified in that heading; (b) Mixtures of two or more of the products of different headings are to be classified in heading 09.10. The addition of other substances to the products of headings 09.04 to 09.10 (or to the mixtures referred to in paragraph (a) or (b) above) shall not affect their classification provided the resulting mixtures retain the essential character of the goods of those headings. Otherwise such mixtures are not classified in this Chapter; those constituting mixed condiments or mixed seasonings are classified in heading 21.03. 2.- This Chapter does not cover Cubeb pepper (Piper cubeba) or other products of heading 12.11. J; www.jdih.kemenkeu.go.id - 20 - Catatan. Bab 10 Serealia 1.- (A) Prociuk yang dirinci dalam pos pada Bab ini harus diklasifikasikan dalam pos tersebut hanya apabila terdapat butiran, dalam bentuk bulir atau dengan tangkainya maupun tidak. (B) Bab ini tidak meliputi butiran yang telah dikuliti atau dikerjakan secara lain. Namun demikian, padi dikuliti, digiling, disosoh, dikilapkan, setengah matang, atau pecah, tetap diklasifikasikan dalam pos 10.06. 2.- Pos 10.05 tidak meliputi jagung manis (Bab 7). Catatan Subpos. 1.- lstilah "gandum durum" berarti gandum dari spesies Triticum durum dan hibrida yang diperoleh dari penyilangan antara jenis dari Triticum durum yang mempunyai nomor kromosom sama (28) seperti spesies itu. DISTRIBUSI II Notes. Chapter 10 Cereals 1.- (A) The products specified in the headings of this Chapter are to be classified in those headings only if grains are present, whether or not in the ear or on the stalk. (B) The Chapter does not cover grains which have been hulled or otherwise worked. However, rice, husked, milled, polished, glazed, parboiled or broken remains classified in heading 10.06. 2.- Heading 10.05 does not cover sweet corn (Chapter 7) . Subheading Note. 1.- The term "durum wheat" means wheat of the Triticum durum species and the hybrids derived from the inter­ specific crossing of Triticum durum which have the same number (28) of chromosomes as that species. www.jdih.kemenkeu.go.id - 21 - Bab 11 Produk industri penggilingan; malt; pati; inulin; gluten gandum Catatan. 1.- Bab ini tidak meliputi: (a) Malt digongseng disiapkan sebagai pengganti kopi (pos 09.01 atau 21.01 ); (b) Olahan tepung, menir, tepung kasar atau pati dari pos 19.01; (c) Keripikjagung dan produk lainnya dari pos 19.04; (d) Sayuran, diolah atau diawetkan, dari pos 20.01, 20.04 atau 20.05; ( e) Produk farmasi (Bab 30); atau (f) Pati yang mempunyai karakter sebagai preparat wewangian, kosmetik atau rias (Bab 33). 2.- (A) Produk dari penggilingan serealia yang tercantum dalam tabel di bawah ini digolongkan dalam Bab ini apabila, menurut berat keringnya, produk tersebut mempunyai: (a) kandungan pati (ditentukan dengan metode polarimetrik Ewers dimodifikasi) melebihi kandungan yang tercantum dalam kolom (2); dan· (b) kandungan abu (setelah dikurangi dari setiap mineral yang ditambahkan) tidak melebihi kandungan yang tercantum dalam kolom (3). Apabila tidak, produk tersebut digolongkan dalam pos 23.02. Namun demikian, lembaga serealia, utuh, digiling, dibuat serpih atau ditumbuk, selalu diklasifikasikan dalam pos 11.04. (B} Produk yang digolongkan dalam Bab ini menurut ketentuan di atas, harus diklasifikasikan dalam pos 11. 01 atau 11. 02 a pa bi la persentase, menu rut beratnya, lolos dari saringan anyaman kawat logam dengan ukuran lobang yang tercantum dalam kolom (4) atau kolom (5), tidak kurang dari yang ditentukan untuk serealia yang bersangkutan. Apabila tidak, produk tersebut digolongkan dalam pos 11.03 atau 11.04. Tingkat lolos dari saringan dengan ukuran lobang Kandungan Kandungan 315 500 Serealia mikrometer mikrometer pa ti abu (mikronl lmikronl (1) (2) (3) (4) (5) Gandum dan 45% 2,5% 80 % gandum hitam Bar Ii 45% 3% 80% Oat 45% 5% 80% Maize (Jagung) 45% 2% 90 % dan butiran sorgum Beras 45% 1,6% 80 % Buckwheat 45% 4% 80 % DISTRIBUSI II · Notes. Chapter 11 · Products of the milling industry; malt; starches; inulin; wheat gluten 1.- This chapter does not cover: (a) Roasted malt put up as coffee substitutes (heading 09.01 or 21.01 ); (b) Prepared flours, groats, meals or starches of heading 19.01; (c) Corn flakes or other products of heading 19.04; (d) Vegetables, prepared or preserved, of heading 20.01, 20.04 or 20.05; (e) Pharmaceutical products (Chapter 30); or (f) Starches having the character of perfumery, cosmetic or toilet preparation (Chapter 33). 2.- (A) Products from the milling of the cereals listed in the table below fall in this Chapter if they have, by weight on the dry product: (a) a starch content (determined by the modified Ewers polarimetric method) exceeding that indicated in Column (2); and (b) an ash content (after deduction of any added minerals) not exceeding that indicated in Column (3). Otherwise, they fall in heading 23.02. However, germ of cereals, whole, rolled, flaked or ground, is always classified in heading 11. 04. (B) Products falling in this Chapter under the above provisions shall be classified in heading 11.01 or 11.02 if the precentage passing through a woven metal wire cloth sieve with the aperture indicated in Column (4) or (5) is not less, by weight, than that shown against the cereal concerned. Otherwise, they fall in heading 11.03 or 11.04. Rate of passage through a sieve with an aperture of Starch Ash 315 500 Cereal micrometres micrometres content content lmicronsl <microns) (1) (2) (3 ) (4) (5) Wheat and 45% 2.5% 80% rye Barley 45% 3% 80 % Oats 45% 5% 80% Maize (corn) and grain 45% 2% 90% sorghum Rice 45% 1'.6% 80 % Buckwheat 45% 4% 80% I /; www.jdih.kemenkeu.go.id - 22 - 3.- Untuk keperluan pos 11.03, istilah "menir" dan "tepung kasar" berarti produk yang diperoleh dengan fragmentasi butir serealia, yang: (a) dalam hal produk maizena (tepung jagung), sekurang-kurangnya 95 % menurut beratnya lolos dari saringan anyaman kawat logam dengan ukuran lobang 2 mm; (b) dalam hal produk serealia lain, sekurang-kurangnya 95 % menurut beratnya lolos dari saringan kawat anyaman logam dengan ukuran lobang 1 ,25 mm. DISTRIBUSI II 3.- For the purposes of heading 11.03, the terms "groats" and "meal" mean products obtained by the fragmentation of cereal grains, of which: (a) in the Gase of maize (corn) products, at least 95 % by weight passes through a woven metal wire cloth sieve with an aperture of 2 mm; (b) in the case of other cereal products, at least 95 % by weight passes through a woven metal wire cloth sieve with an aperture of 1.25 mm. www.jdih.kemenkeu.go.id - 23 - Bab 12 Biji dan buah mengandung minyak; bermacam-macam butir, biji dan buah; tanaman industri atau tanaman obat; jerami dan makanan ternak ·Catatan. 1.- Pos 12.07 berlaku antara lain, untuk buah dan kernel kelapa sawit, biji kapas, biji jarak, biji wijen, biji master, biji safflower, b i ji poppy dan shea nuts (karite nuts). Pos ini tidak berlaku untuk produk dari pos 08.01 atau 08.02 atau untuk buah zaitun (Bab 7 atau Bab 20). 2.- Pos 12.08 berlaku tidak hanya untuk tepung dan tepung kasar yang tidak dihilangkan lemaknya tetapi juga untuk tepung dan tepung kasar yang sebagian atau seluruhnya dihilangkan lemaknya dan seluruhnya atau sebagian diberi tambahan minyak dengan minyak aslinya. Namun demikian, tidak berlaku untuk residu dari pos 23.04 sampai dengan 23.0�. 3.- Untuk keperluan pos 12.09, biji bit, biji rumput dan biji rumput-rumputan lainnya, biji bunga ornamen, biji sayuran, biji pohon hutan, biji pohon buah, biji pisia (selain daripada spesies Vicia faba) atau dari lupin harus dianggap sebagai "biji dari jenis yang digunakan untuk disemai". Namun demikian pos 12.09 tidak berlaku untuk yang tersebut di bawah ini walaupun untuk disemai: (a) Sayuran polongan atau jagung manis (Bab 7) (b) Rempah-rempah atau produk lainnya dari Bab 9; (c) Serealia (Bab 10); atau (d) Produk dari pos 12.01 sampai dengan 12.07 atau 12.11. 4.- Pos 12.11 berlaku, antara lain, untuk tanaman berikut ini atau bagiannya: kemangi, borage, ginseng, hysop, akar manis, segala jenis mint, rosemary, rue, sage dan pohon hia. Namun demikian pos 12.11. tidak berlaku untuk: (a) Obat-obatan dari Bab 30; (b) Preparat wewangian, kosmetika atau rias dari Bab 33; atau (c) lnsektisida, fungisida, herbisida, desinfektan atau produk semacam itu dari pos 38.08. 5.- Untuk keperluan pos 12.12, istilah "rumput laut dan ganggang lainnya" tidak meliputi: (a) Mikro-organisme bersel satu yang mati dari pos 21.02; (b) Kultur mikro-organisme dari pos 30.02; atau (c) Pupuk dari pos 31.01 atau 31.05. Catatan Subpos. 1.- Untuk keperluan subpos 1205.10, pengertian "biji lobak atau colza mengandung asam erusat rendah" berarti biji lobak atau colza yang menghasilkan minyak tetap yang mempunyai kandungan asam erusat kurang dari 2 % menurut beratnya dan menghasilkan komponen padat yang mengandung kurang dari 30 mikromol glukosinolates per gram. DISTRIBUSI II Chapter 12 Oil seeds and oleaginous fruits; miscellaneous grains, seeds and fruit; industrial or medicinal plants; straw and fodder Notes. 1.- Heading 12.07 applies, inter alia, to palm nuts · and kernels, cotton seeds, castor oil seeds, sesamum seeds, mustard seeds, safflower seeds, poppy seeds and shea nuts (karite nuts). It does not apply to products of heading 08.01 or 08.02 or to olives (Chapter 7 or Chapter 20). 2.- Heading 12.08 applies not only to non-defatted flours and meals but also to flours and meals which have been partially defatted ordefatted and wholly or partially refatted with their original oils. It does not, however, apply to residues of headings 23.04 to 23.06. 3.- For the purposes of heading 12.09, beet seeds, grass and other herbage seeds, seeds of ornamental flowers, vegetable seeds, seeds of forest trees, seeds of fruit trees, seeds of vetches (other than those of the species Vicia faba) or of lupines are to be regarded as "seeds of a kind used for sowing". Heading 12.09 does not, however, apply to the following even if for sowing: (a) Leguminous vegetables or sweet corn (Chapter 7); (b) Spices and other products of Chapter 9; (c) Cereals (Chapter 10); or (d) Products of headings 12.01 to 12.07 or 12.11. 4.- Heading 12.11 applies, inter a/ia, to the following plants or parts thereof: basil, borage, ginseng, hyssop, liquorice, all species of mint, rosemary, rue, sage and wormwood. Heading 12.11 does not, however, apply to: (a) Medicaments of Chapter 30; (b) Perfumery, cosmetic or toilet preparations of Chapter 33; or (c) Insecticides, fungicides, herbicides, disinfectants or similar products of heading 38.08. 5.- For the purposes ofheading 12.12, the term "seaweeds and other algae" does not include: (a) Dead single�cell micro-organisms of heading 21.02; (b) Cultures of micro-organisms of heading 30.02; or (c) Fertilisers of heading 31.01 or 31.0 5. Subheading Note. 1.- For the purpose of subheading 1205.10, the expression "low erucic acid rape or colza seeds" means rape or colza seeds yielding a fixed oil which has an erucic acid content of less than 2 % by weight and yielding a solid component which contains less than 30 micromoles of glucosinolates per gram. www.jdih.kemenkeu.go.id - 24 - Bab 13 Lak; getah, damar dan sap serta ekstrak nabati lainnya Cata tan. 1.- Pos 13.02 berlaku, antara lain, untuk ekstrak akar manis dan ekstrak pyrethrum, ekstrak hop, ekstrak gaharu dan opium. Pos ini tidak berlaku untuk: (a) Ekstrak akar manis mengandung sukrosa lebih dari 10 % menurut · beratnya atau disiapkan dalam bentuk kembang gula (pos 17.04); (b) Ekstrak malt (pos 19.01); (c) Ekstrak kopi, teh atau mate (pos 21.01 ); (d) Sap atau ekstrak nabati yang terdapat dalam minuman beralkohol (Bab 22); (e) Kamper, glycyrrhizin dan produk lainnya dari pos 29.14 dan 29.38; (f) Konsentrat dari jerami poppy mengandung alkaloid tidak kurang dari 50 % menurut beratnya (pos 29.39); (g) Obat-obatan dari pos 30.03 atau 30.04 atau reagen untuk menentukan golongan darah (pos 30.06); (h) Ekstrak penyamak atau ekstrak pencelup (pos 32.01 atau 32.03); ( i j) Minyak atsiri, konkrit, murni, resinoida, ekstrak oleoresin, hasil sulingan atau larutan mengandung air dari minyak atsiri atau preparat yang dibuat dari berbagai zat bau-bauan dari jenis yang digunakan untuk pembuatan minuman (Bab 33); atau (k) Karet alam, balata, getah perca, guayule, chicle atau getah alam semacam itu (pos 40.01 ). DISTRIBUSI II Chapter 13 Lac; gums, resins and other vegetable saps and extracts Note. 1.- Heading 13.02 applies, inter alia, to liquorice extract and extract of pyrethrum, extract of hops,extract of aloes and opium. The heading does not apply to: (a) Liquorice extract containing more than 10 % by weight of sucrose or put up as confectionery (heading 17.04); (b) Malt extract (heading 19.01 ); (c) Extracts of coffee, tea or mate (heading 21.01 ); ( d) Vegetable saps or extracts constituting alcoholic beverages (Chapter 22); (e) Camphor, glycyrrhizin and other products of heading 29.14 and 29.38; (f) Concentrates of poppy straw containing not less than 50 % by weight of alkaloids (heading 29.39); (g) Medicaments of heading 30.03 or 30.04 or blood­ grouping reagents (heading 30.06); (h) Tanning or dyeing extracts (heading 32.01 or 32.03); (ij) Essential oils, concretes, absolutes, resinoids, extracted oleoresins, aqueous distillates or aqueous solutions of essential oils or preparations based on odoriferous substances of a kind used for the manufacture of beverages (Chapter 33); or (k) Natural . rubber, balata, gutta-percha, guayule, chicle or similar natural gums (heading 40.01 ). www.jdih.kemenkeu.go.id - 25 - Bab 14 Bahan anyaman nabati; produk nabati tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain Catatan. 1.- Bab ini tidak meliputi produk berikut yang harus diklasifikasikan dalam Bagian XI: bahan nabati atau serat dari bahan nabati terutama dari jenis yang digunakan dalam pembuatan tekstil, bagaimanapun pengolahannya, atau bahan nabati lainnya yang telah dikerjakan sedemikian rupa sehingga hanya cocok untuk · digunakan sebagai bahan tekstil. 2.- Pos 14.01 berlaku, antara lain, untuk bambu (dibelah, digergaji memanjang, dipotong memanjang, dibulatkan ujungnya, dikelantang, dibuat tidak mudah terbakar, dipoles atau dicelup maupun tidak), osier belahan, buluh dan sejenisnya, untuk inti rotan dan untuk rotan tarikan atau rotan belahan. Pos ini tidak berlaku untuk keping kayu (pos 44.04). 3.- Pos 14.04 tidak berlaku untuk wol kayu (pos 44.05) dan simpul atau jumbai yang disiapkan untuk pembuatan sapu atau sikat (pos 96.03). DISTRIBUSI II Chapter 14 Vegetable plaiting materials; vegetable products not �lsewhere specified or included Notes. 1.- This Chapter does not cover the following products which are to be classified in Section XI: vegetable materials or fibres of vegetable materials of a kind used primarily in the manufacture of textiles, however prepared, or other vegetable materials which have undergone treatment so as to render them suitable for use only as textile materials. 2.- Heading 14.01 applies, inter alia, to bamboos (whether or not split, sawn lengthwise, cut to length, rounded at the ends, bleached, rendered non-inflammable, polished or dyed), split osier, reeds and the like, to rattan cores and to drawn or split rattans. The heading does not apply to chipwood (heading 44.04). 3.- Heading 14.04 does not apply to wood wool (heading 44.05) and prepared knots or tufts for broom or brush making (heading 96.03). /; www.jdih.kemenkeu.go.id - L.b - Bagian Ill Lemak dan minyak hewani atau nabati serta produk disosiasinya; lemak olahan yang dapat dimakan; malam hewani atau malam nabati Bab 15 Lemak dan minyak hewani atau nabati serta produk disosiasinya; lemak olahan yang dapat dimakan; malam hewani atau malam nabati Catatan. 1.- Bab ini tidak meliputi: (a) Lemak babi atau lemak unggas dari pos 02.09; (b) Mentega, lemak atau minyak kakao (pos 18.04); (c) Olahan yang dapat dimakan, mengandung produk dari pos 04.05 lebih dari 15 % menurut beratnya (umumnya Bab 21 ); (d) Greaves (pos 23.01) atau residu dari pos 23.04 sampai dengan 23.06; (e) Asam lemak, malam olahan, obat-obatan, cat, pernis, sabun, preparat wewangian kosmetika atau rias, minyak disulfonasi atau barang lain dalam Bagian VI; atau (f) Factice diperoleh dari minyak (pos 40.02). 2.- Pos 15.09 tidak berlaku untuk minyak yang diperoleh dari buah zaitun yang diekstraksi dengan bahan pelarut (Pos 15.10). 3.- Pos 15.18 _tidak, meliputi lemak atau minyak atau fraksinya, semata-mata didenaturasi, yang harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan lemak dan minyak serta fraksinya yang tidak didenaturasi. 4.- Soapstock, endapan dan kerak dari minyak, ampas stearin, ampas glycerol dan residu lemak wol digolongkan dalam pos 15.22. Catatan Subpos. 1.- Untuk keperluan subpos 1514.11 and 1514.19, istilah "minyak lobak atau cblza mengandung asam erusat rendah" berarti minyak tetap yang mengandung asam erusat kurang dari 2 % menurut beratnya. DISTRIBUSI II Section Ill Animal or vegetable fats and oils and their cleavage products; prepared edible fats; animal or vegetable waxes Chapter 15 Animal or vegetable fats and oils and their cleavage products; prepared edible fats; animal or vegetable waxes Notes. 1.- This Chapter does not cover: (a) Pig fat or poultry fat of heading 02.09; (b) Cocoa butter, fat or oil (heading 18.04 ); (c) Edible preparations containing by weight more than 15 % of the products of heading 04.05 (generally Chapter 21 ); (d) Greaves (heading 23.01) or residues of headings 23.04 to 23.06; (e) Fatty acids, prepared waxes, medicaments, paints, varnishes, soap, perfumery, cosmetic or toilet preparations, sulphonated oils or other goods of Section VI; or (f) Factice derived from oils (heading 40.02). 2.- Heading 15.09 . does not apply to oils oqtained from olives by solvent extraction (heading 15.10). 3.- Heading 15.18 does not cover fats or oils or their fractions merely denatured, which are to be classified in the heading appropriate to the corresponding undenatured fats and oils and their fractions. 4.- Soapstocks, oil foots and dregs, stearin pitch, glycerol pitch and wool grease residues fall in heading 15.22. Subheading Note. 1.- For the purpose of subheading 1514.11 and 1514.19, the expression "low erucic acid rape or colza oil" means the fixed oil which has an erucic acid content of less than 2 % by weight. www.jdih.kemenkeu.go.id - 27 - Bagian IV Bahan makanan olahan; minuman, alkohol dan cuka; tembakau dan pengganti tembakau dipabrikasi Catatan. 1.- Dalam Bagian ini istilah "pelet" berarti produk yang telah diaglomerasi secara langsung baik dengan pengompresian atau dengan penambahan perigikat dalam perbandingan tidak melebihi 3 % menurut beratnya. DISTRIBUSI II Section IV Prepared foodstuffs ; beverages, spirits and vinegar; . tobacco and manufactured tobacco substitutes Note. 1.- In this Section the term "pellets" means products which have been agglomerated either directly by compression or by the addition of a binder in a proportion not exceeding 3 % by weight. www.jdih.kemenkeu.go.id - 28 - Bab 16 Olahan dari daging, dari ikan, dari krustasea, moluska atau invertebrata air lainnya Catatan. 1.- Bab ini tidak meliputi daging, sisa daging, ikan, krustasea, moluska atau invertebrata air lainnya, diolah atau diawetkan dengan proses yang dirinci dalam Bab 2 atau 3 atau pos 05.04. 2.- Olahan makanan digolongkan dalam Bab ini asalkan mengandung sosis, daging, sisa daging, darah, ikan atau krustasea, moluska atau invertebrata air lainnya, atau berbagai kombinasinya, lebih dari 20 % menurut beratnya. Dalam hal apabila olahan mengandung dua atau lebih produk' yang disebut di atas, diklasifikasikan dalam pos pada Bab 16 yang sesuai dengan komponen atau komponen-komponen yang mendominasi menurut beratnya. Ketentuan ini tidak berlaku untuk produk diisi dari pos 19.02 atau olahan dari pos 21.0 3 atau 21.04. Catatan Subpos. 1.- Untuk keperluan subpos 1602.10, istilah "olahan homogen" berarti olahan dari daging, sisa daging atau darah, dihomogenasi secara halus, disiapkan untuk penjualan eceran sebagai makanan yang cocok untuk bayi atau anak kecil atau untuk keperluan diet, dalam kemasan dengan berat bersih isi tidak melebihi 250 g. Untuk penerapan definisi ini tidak memperhitungkan sejumlah kecil berbagai bahan yang ditambahkan pada olahan tersebut sebagai penyedap, pengawet atau untuk keperluan lainnya. Olahan ini dapat mengandung sejumlah kecil potongan daging atau sisa daging yang dapat dilihat. Subpos ini harus dipertimbangkan lebih dahulu daripada seluruh subpos lainnya dari pos 16.02. 2.- lkan, krustasea, moluska dan invertebrata air lainnya yang dirinci dalam subpos dari pos 16.04 atau 16.05 hanya nama-nama yang sudah dikenal, yaitu dari spesies yang sama sebagaimana disebut dalam Bab 3 dengan nama yang sama. DISTRIBUSI II Chapter 16 Preparat�ons of meat, of fish, of crustaceans, molluscs or ott�er aquatic invertebrates Notes. 1.- This Chapter does not cover meat, meat offal, fish, crustaceans, molluscs or other aquatic invertebrates, prepared or preserved by the processes specified in Chapter 2 or 3 or heading 05.04. 2.- Food preparations fall in this Chapter provided that they contain more than 20 % by weight of sausage, meat, meat offal, blood, fish or crustaceans, molluscs or other aquatic invertebrates, or any combination thereof. In cases where the preparation contains two or more of the products mentioned above, it is classified in the heading of Chapter 16 corresponding to the component or components which predominate by weight. These provisions do not apply to the stuffed products of heading 19.02 or to the preparations of heading 21.03 or 21.04. Subheading Notes. 1.- For the purposes of subheading 1602.10, the expression "homogenised preparations" means preparations of meat, meat offal or blood, finely homogenised, put up for retail sale as food suitable for infants or young children or for dietetic purposes, in containers of a net weight content not exceeding 250 g. For the application of this definition no account is to be taken of small quantities of any ingredients which may have been added to the preparation for seasoning, preservation or other purposes. These preparations may contain a small quantity of visible pieces of meat or meat offal. This subheading takes precedence over all other subheadings of heading 16.02. 2.- The fish, crustaceans, molluscs and other aquatic invertebrates specified in the subheadings of heading 16.04 or 16.05 under their common names only, are of the same species as those mentioned in Chapter 3 under the same name. www.jdih.kemenkeu.go.id - 29 - Bab 17 Gula dan kembang gula Catatan. 1.- Bab ini tidak meliputi: (a) Kembang gula mengandung kakao (pos 18.06); (b) Gula murni . kimiawi (selain sukrosa, laktosa, maltosa, glukosa dan fruktosa) atau produk lainnya dari pos 29.40; atau (c) Obat-obatan atau produk lainnya dari Bab 30. Catatan Subpos 1.- Untuk keperluan subpos 1701.12, 1701.13 dan 1701.14, istilah "gula kasar" berarti gula mengandung sukrosa, sesuai dengan angka polarimeter kurang dari 99,5° menurut berat dalam keadaan kering. 2.- Subpos 1701.13 hanya mencakup gula tebu yang diperoleh tanpa sentrifugasi, yang kandungan sukrosa, menurut beratnya, dalam keadaan kering 69° atau lebih tetapi tidak lebih dari 93° berdasarkan bacaan polarimeter. Prociuk ini hanya mengandung kristal mikro anhedral alami, dengan bentuk tak beraturan, tidak terlihat dengan mata telanjang, dikelilingi oleh residu dari molases dan turunan lain dari gula tebu. DISTRIBUSI II Chapter 17 Sugars and sugar confectionery Note. 1.- This Chapter does not cover: (a) Sugar confectionery containing cocoa (heading 18.06); (b) Chemically pure sugars (other than sucrose, lactose, maltose, glucose and fructose) or other products of heading 29.40; or (c) Medicaments or other products of Chapter 30 Subheading Notes. 1.- For the purposes of subheadings 1701.12, 1701.13 and 1701.14 "raw sugar" means sugar whose content of sucrose by weight, in the dry state, corresponds to a polarimeter reading of less than 99.5°. 2.- Subheading 1701.13 covers only cane sugar obtained without centrifugation, whose content of sucrose by weight, in the dry state, corresponds to a polarimeter reading of 69° or more but less than 93°. The product contains only natural anhedral microcrystals, of irregular shape, not visible to the naked eye, which are surrounded by residues of · molasses and either constituents of sugar cane. \-J www.jdih.kemenkeu.go.id - 30 - Bab 18 Kakao dan olahan kakao Catatan. 1.- Bab ini tidak meliputi olahan dari pos 04.03, 19.01, 19.04, 19.05, 21.05, 22.02, 22.08, 30.03 atau 30.04. Chapter 18 Cocoa and cocoa preparations Notes. 1.- This Chapter does not cover the preparations of heading 04.03, 19.01, 19.04, 19.05, 21.05, 22.02, 22.08, 30.03 or 30.04. 2.- Pos 18.06 meliputi kembang gula mengandung kakao 2.- Heading 18.06 includes sugar confectionery containing dan, berdasarkan Catatan 1 pada bab ini, makanan cocoa and, subject to Note 1 to this Chapter, other food olahan lainnya mengandung kakao. preparations containing cocoa. DISTRIBUSI II f j www.jdih.kemenkeu.go.id - 31 - Bab 19 Olahan dari serealia, tepung, pati atau susu; produk industri kue Catatan. 1.- Bab ini tidak meliputi: (a) Kecuali dalam hal produk diisi dari pos 19.02, olahan makanan mengandung sosis, daging, sisa daging, darah, ikan atau krustasea, moluska atau invertebrata air lainnya, atau berbagai kombinasinya, lebih dari 20 % menurut beratnya (Bab 16); (b) Biskuit atau produk lain yang dibuat dari tepung atau dari pati, · diolah secara khusus untuk makanan hewan (pos 23.09); atau (c) Obat-obatan dan produk lain dad Bab 30. 2.- Untuk keperluan pos 19.01: (a) lstilah "menir" berarti menir serealia dari Bab 11; (b) lstilah "tepung" dan "tepung kasar" berarti: ( 1) Tepung dan tepung kasar serealia dari Bab 11, dan (2) Tepung, tepung kasar dan bubuk dari sayuran dari berbagai Bab, selain tepung, tepung kasar a tau bubuk dari sayuran kering (pos 07 .12), dari kentang (pos 11.05) atau dari sayuran polongan kering (pos 11.06). 3.- Pos 19.04 tidak meliputi olahan mengandung kakao lebih dari 6 % menurut beratnya yang dihitung atas dasar kakao yang dihilangkan seluruh lemaknya atau dilapisi dengan coklat secara keseluruhan atau olahan makanan lainnya mengandung kakao dari pos 18.06 (pos 18.06). 4.- Untuk keperluan pos 19.04, istilah "diolah secara lain" berarti diolah atau diproses lebih lanjut daripada sekedar diolah atau diproses sebagaimana dimaksud dalam pos atau Catatan pada Bab 1 O atau 11. DISTRIBUSI II Chapter 19 Preparations of cereals, flour, starch or milk; pastrycooks' products Notes. 1.- This Chapter does not cover: (a) Except in the case of stuffed products of heading 19.02, food preparations containing more than 20 % by weight of sausage, meat, meat offal, blood, fish or crustaceans, molluscs or other aquatic invertebrates, or any combination thereof (Chapter 16); (b) Biscuits or other articles made from flour or from starch, specially prepared for use in animal feeding (heading 23.09); or (c) Medicaments and other products of Chapter 30. 2.- For the purposes of heading 19.01: (a) The terms "groats" means cereal groats of Chapter 11; (b) The term "flour" and "meal" means: ( 1) Cereal flo . ur and meal of Chapter 11, and (2) Flour, meal and powder of vegetable origin of any Chapter, other than flour, meal or powder of dried vegetables (heading 07.12), of potatoes (heading 11.05) or of dr_ied leguminous vegetables (heading 11.06). 3.- Heading 19.04 does not cover preparations containing more than 6 % by weight of cocoa calculated on a totally defatted basis or completely coated with chocolate or other food preparations containing cocoa of heading 18.06 (heading 18.06). 4.- For the purposes of heading 19.04, the expression "otherwise prepared" means prepared or processed to an extent beyond that provided for in the headings of or Notes to Chapter 10 or 11 . www.jdih.kemenkeu.go.id - 32 - Catatan. Bab 20 Olahan dari sayufan, buah, biji/kacang atau bagian lain dari tanaman 1.- Bab ini tidak meliputi: (a) Sayurari, buah atau biji/kacang, diolah atau diawetkan dengan proses yang dirinci dalam Bab 7, 8 atau 11; (b) Olahan makanan mengandung sosis, daging, sisa daging, darah, ikan atau krustasea, moluska atau invertebrata air lainnya, atau berbagai kombinasinya lebih dari 20 % menurut beratnya (Bab 16); (c) Prociuk roti dan produk lainnya dari pos 19.05; atau (d) Olahan makanan campuran homogen dari pos 21.04. 2.- Pos 20.07 dan 20.08 tidak berlaku untuk jeli buah, pasta buah, almond berlapis gula atau sejenisnya dalam bentuk kembang gula (pos 17.04) atau kembang gula cokelat (pos 18.06). 3.- Pos 20.01, 20.04 dan 20.05 hanya meliputi, apabila ada, produk dari bab 7 atau pos 11.05 atau 11.06 (selain tepung, tepung kasar dan bubuk dari produk pada Bab 8) yang telah diolah atau diawetkan dengan pemrosesan selain yang dimaksud dalam Catatan 1 (a). 4.- Jus tomat yang berat kandungannya dalam keadaan kering 7 % atau lebih harus diklasifikasikan dalam pos 20.02. 5.- Untuk keperluan pos 20.07, istilah "diperoleh dengan pemasakan" berarti diperoleh dengan cara memanaskan pada tekanan atmosfer atau di bawah tekanan yang dikurangi untuk meningkatkan viskositas produk melalui pengurangan kandungan air atau dengan cara lain. 6.- Untuk keperluan pos 20.09, istilah "jus, tidak difermentasi dan tidak mengandung tambahan alkohol" berarti jus dengan kadar alkohol tidak melebihi 0,5 % menurut volumenya (lihat Catatan 2 pada Bab 22). Catatan Subpos. 1.- Untuk keperluan subpos 2005.10, istilah "sayuran homogen" berarti olahan sayuran, dihomogenisasi secara halus, disiapkan untuk penjualan eceran sebagai makanan yang cocok untuk bayi atau anak kecil atau untuk keperluan diet, dalam kemasan dengan berat bersih tidak melebihi 250 g. Untuk penerapan definisi ini tidak memperhitungkan sejumlah kecil berbagai bahan yang ditambahkan pada olahan tersebut sebagai penyedap, pengawet atau keperluan lain. Olahan ini dapat mengandung sejumlah kecil sayuran yang dapat dilihat. Subpos 2005.1 O harus dipertimbangkan lebih dahulu daripada seluruh subpos lain dari pos 20.05. DISTRIBUSI II Notes. Chapter 20 Preparations of vegetables, fruit, nuts or other parts of plants 1.- This Chapter does not cover: (a) Vegetables, fruit or nuts, prepared or preserved by the processes specified in Chapter 7, 8 or 11; (b) Food preparations containing more than 20 % by weight of sausage, meat, meat offal, blood, fish or crustaceans, molluscs or other aquatic invertebrates, or �ny combination thereof (Chapter 16); (c) Bakers' wares and other products of heading 19.05; or (d) Homogenised composite food preparations of heading 21.04. 2.- Headings 20.07 and 20.08 do not apply to fruit jellies, fruit pastes, sugar-coated almonds or the like in the form of sugar confectionery (heading 17.04) or chocolate confectionery (heading 18.06). 3.- Headings 20.01, 20.04 and 20.05 cover, as the case may be, only those products of Chapter 7 or of heading 11. 05 or 11. 06 (other than flour, meal and powder of the products of Chapter 8) which have been prepared or preserved by processes other than those referred to in Note 1 (a). 4.- Tomato juice the dry weight content of which is 7 % or more is to be classified under heading 20.02. 5.- For the purposes of heading 20.07, the expression "obtained by cooking" means obtained by heat treatment at atmospheric pressure or under reduced pressure to increase the viscocity of a product through reduction of water contain or other means. 6.- For the purposes of heading 20.09, the expression "juices, unfermented and not containing added spirit" means juices of an alcoholic strength by volume (see Note 2 to Chapter 22) not exceeding 0.5 % vol. Subheading Notes. 1.- For the purposes of subheading 2005.10, the expression "homogenised vegetables" means preparations of vegetables, finely homogenised, put up for retail sale as food suitable for infants or young children or for dietetic purposes, in containers of a net weight content not exceeding 250 g. For the applications of this definition no account is to be taken of small quantities of any ingredients which may have been added to the preparation for seasoning, preservation or other purposes. These preparations may contain a small quantity of . visible pieces of vegetables. Subheading 2005.10 takes precedence over all other subheadings of heading 20.05. }J www.jdih.kemenkeu.go.id - 33 - 2.- Untuk keperluan subpos 2007.10, istilah "olahan homogen" berarti olahan buah, dihomogenisasi secara halus, disiapkan untuk penjualan eceran sebagai makanan yang cocok untuk bayi atau anak kecil atau untuk keperluan diet, dalam kemasan dengan berat bersih tidak melebihi 250 g. Untuk penerapan definisi ini tidak memperhitungkan sejumlah kecil berbagai bahan yang ditambahkan pada olahan tersebut sebagai penyedap, pengawet atau keperluan lain. Olahan ini dapat mengandung sejumlah kecil buah yang dapat dilihat. Subpos 2007 .10 harus dipertimbangkan ·lebih dahulu daripada subpos lain dari pos 20.07. 3.- Untuk keperluan subpos 2009.12, 2009.21, 2009.31, 2009.41, 2009.61 dan 2009.71, istilah "Nilai Brix" berarti angka yang terlihat langsung pada derajat Brix yang diperoleh dari hidrometer Brix atau pada indeks bias yang dinyatakan dalam persentase kandungan sukrosa yang diperoleh dari refractometer, pada suhu 20°C atau dikoreksi menjadi 20°C apabila angka yang terlihat tersebut diperoleh, pada suhu yang berbeda. DISTRIBUSI II 2. - For the purposes of subheading 2007 .10, the expression "homogenised preparations" means preparations of fruit, finely homogenised, put up for retail sale as food suitable for infants or young children or for dietetic purposes, in containers of a net weight content not exceeding 250 g. For the application of this definition no account is to be . taken of small quantities of any ingredients· which may have been added to the preparation for seasoning, preservation or other purposes. These preparations may contain a small quantity of visible pieces of fruit. Sub-heading 2007 .10 takes precedence over all other subheadings of heading 20.07. 3.- For the purposes of subheadings 2009.12, 2009.21, 2009.31, 2009.41, 2009.61 and 2009.71, the expression "Brix value" means the direct reading of degrees Brix obtained from a Brix hydrometer or of refractive index expressed in terms of percentage sucrose contain obtained from a refractometer, at a temperature of 20°C or corrected for 20°C if the reading is made at a different temperature. www.jdih.kemenkeu.go.id - 34 - Bab 21 Bermacam-macam olahan yang dapat dimakan Catatan. 1.- Bab ini tidak meliputi: (a) Sayuran campuran dari pos 07.12; (b) Pengganti kopi digongseng mengandung kopi dengan perbandingan berapapun (pos 09.01 ); (c) Teh diberi rasa (pos 09.02); (d) Rempah atau produk lain dari pos 09.04 sampai dengan pos 09.1 O; (e) Olahan makanan, selain produk yang diuraikan dalam pos 21.03 atau 21.04, yang mengandung sosis, daging, sisa daging, darah, ikan atau krustasea, moluska atau invertebrata air lainnya, atau berbagai kombinasinya lebih dari 20 % menurut beratnya (Bab 16); (f) Ragi disiapkan sebagai obat-obatan atau produk lainnya dari pos 30.03 atau 30.04; atau (g) Olahan enzim dari pos 35.07. 2.- Ekstrak pengganti yang dimaksud pada Catatan 1 (b) di atas harus diklasifikasikan dalam pos 21.01. 3.- Untuk keperluan pos 21.04, istilah "olahan makanan campuran homogen" berarti olahan yang terdiri dari campuran yang dihomogenasi secara halus dari dua atau lebih bahan pokok seperti daging, ikan, sayuran, buah atau kacang-kacangan, disiapkan untuk penjualan eceran sebagai makanan yang cocok untuk bayi atau anak kecil atau untuk keperluan diet, dalam kemasan dengan berat bersih tidak melebihi 250 g. Untuk penerapan definisi ini, tidak memperhitungkan sejumlah kecil berbagai bahan yang ditambahkan pada campuran tersebut sebagai penyedap, pengawet atau keperluan lain. Olahan · tersebut dapat mengandung sejumlah kecil potongan bahan yang dapat dilihat. DISTRIBUSI II Notes. Chapter 21 Miscellaneous edible preparations 1.- This Chapter does not cover: (a) Mixed vegetables of heading 07.12; (b) Roasted coffee substitutes containing coffee in any proportion (heading 09.01 ); (c) Flavoured tea (heading 09.02); (d) Spices or other products of headings 09,04 to 09.10; ( e) Food preparations, other than the products described in heading 21.03 or 21.04, containing more than 20 % by weight of sausage, meat, meat offal, blood, fish or crustaceans, molluscs or other aquatic invertebrates, or any combination thereof (Chapter 16); . (f) Yeast put up as a medicament or other products of heading 30.03 or 30.04; or (g) Prepar�d enzymes of heading 35.07. 2.- Extracts of the substitutes referred to in Note 1 (b) above are to be classified in heading 21.01. 3.- For the purposes of heading 21.04, the expression "homogenised composite food preparations" means preparations consisting of a finely homogenised mixture of two or more basic ingredients such as meat, fish, vegetables, fruit or nuts, put up for retail sale as food suitable for infants or young children or for dietetic purposes, in containers of a net weight content not exceeding 250 g. For the application of this definition, no account is to be taken of small quantities of any ingredients which may be added to the mixture for seasoning, preservation . or other purposes. Such preparations may contain a small quantity of visible pieces of ingredients. f; www.jdih.kemenkeu.go.id - 35 - Bab 22 Minuman, alkohol dan cuka Catatan. 1.- Bab ini tidak meliputi: (a) Prociuk dari Bab ini (selain yang dimaksud dalam pos 22.09) yang disiapkan untuk keperluan memasak dan oleh karenanya menjadi tidak cocok untuk dikonsumsi sebagai minuman (umumnya pos 21.03); (b) Air laut (pos 25.01); (c) Air sulingan atau air konduktivitas atau air dengan kemurnian semacam itu (pos 28.53); (d) Asam asetat dengan konsentrasi asam asetat melebihi 10 % menurut beratnya (pos 29.15); (e) Obat-obatan dari pos 30.03 atau 30.04; atau (f) Preparat wewangian atau preparat rias (Bab 33). 2.- Untuk keperluan Bab ini dan Bab 20 serta Bab 21, "kadar alkohol menurut volume" harus ditetapkan pada suhu 20°C. 3.- Untuk keperluan pos 22.02, istilah "minuman tidak mengandung alkohol" berarti minuman dengan kadar alkohol tidak melebihi 0,5 % menurut volumenya. Minuman mengandung alkohol diklasifikasikan dalam pos 22.03 sampai dengan 22.06 atau pos 22.08, sesuai dengan barangnya. Notes. Chapter 22 Beverages, spirits and vinegar 1.- This Chapter does not cover: (a) Products of this Chapter (other than those of heading 22.09) prepared for culinary purposes and thereby rendered unsuitable for consumption as beverages (generally heading . 21.03); (b) Sea water (heading 25.01 ); (c) Distilled or conductivity water or water of similar purity (heading 28.53); (d) Acetic acid of a concentration exceeding 10 % by weight of acetic acid (heading 29.15); (e) Medicaments of heading 30.03 or 30.04; or (f) Perfumery or toil.et preparations (Chapter 33). 2.- For the purposes of this Chapter and of Chapters 20 and 21, the "alcoholic strength by volume" shall be determined at a temperature of 20°c. 3.- For the purposes of heading 22.02, the term "non­ alcoholic beverages" means beverages of an alcoholic strength by volume not exceeding 0.5 % vol. Alcoholic beverages are classified in headings 22.03 to 22.06 or heading 22.08 as appropriate. Catatan Subpos. Subheading Note. 1.- Untuk keperluan subpos 2204.10, istilah "minuman 1.- For the purposes of subheading 2204.10, the expression fermentasi pancar" berarti minuman fermentasi yang "sparkling wine" means wine which, when kept at a dipertahankan pada suhu 20°C dalam kemasan temperature of 20°C in closed containers, has an excess tertutup, mempunyai kelebihan tekanan tidak kurang pressure of not less . than 3 bars. dari 3 bar. DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id - 36 - Catatan. Bab23 Residu dan sisa dari industri makanan; olahan makanan hewan 1.- Pos 23.09 meliputi produk dari jenis yang digunakan untuk makanan hewan, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain, diperoleh dengan pemrosesan bahan nabati atau hewani sedemikian rupa sehingga hilang karakter utama dari bahan aslinya, selain sisa nabati, residu nabati dan produk sampingan dari pemrosesan terse but. Catatan Subpos. 1.- Untuk. keperluan subpos 2306.41, istilah "biji lobak atau biji colza mengandung asam erusat rendah" berarti biji sebagaimana dijelaskan dalam Catatan 1 subpos pada Bab 12. DISTRIBUSI II Note. Chapter 23 Residues and waste from the food industries; prepared animal fodder 1.- Heading 23.09 includes products of a kind used in animal feeding, not elsewhere specified or included, obtained by processing vegetable or animal materials to such an extent that they have lost the essential characteristics of the original material, other than vegetable waste, vegetable residues and by-products of such processing. Subheading Note. 1.- For the purposes of subheading 2306.41, the expression "low erucic acid rape or colza seeds" means seeds as defined in subheading Note 1 to Chapter 12. www.jdih.kemenkeu.go.id - 37 - Bab 24 Tembakau dan pengganti tembakau dipabrikasi Catatan. 1.- Bab ini tidak meliputi sigaret obat (Bab 30). Catatan Subpos. 1.- Untuk keperluan subpos 2403.11, istilah "tembakau pipa air" berarti tembakau yang dimaksudkan untuk dihisap dalam pipa air dan terdiri dari campuran tembakau dan gliserol, baik mengandung minyak dan ekstrak pewangi, molases atau gula, dan baik diberi rasa buah maupun tidak. Namun demikian, produk yang tidak mengandung tembakau yang dimaksudkan untuk dihisap dalam pipa air tidak termasuk dalam subpos ini. DISTRIBUSI II Chapter 24 Tobacco and manufactured tobacco substitutes Note. 1.- This Chapter does not cover medicinal cigarettes (Chapter 30). Subheading Note. 1.- For the purposes of subheading 2403.11, the expression "water pipe tobacco" means tobacco intended for smoking in a water pipe and which consists of a mixture of tobacco and glycerol, whether or not containing aromatic oils and extracts, molasses or sugar, and whether or not flavoured with fruit. However, tobacco­ free products intended for smoking in a water pipe are excluded from this subheading. f; www.jdih.kemenkeu.go.id - 38 - Catatan. Bagian V Produk mineral Bab 25 Garam; belerang; tanah dan batu; bahan pemlester, kapur dan semen 1.- Kecuali apabila konteksnya atau Catatan 4 pada Bab ini menentukan lain, maka pos-pos dari Bab ini hanya meliputi produk dalam keadaan tidak dikerjakan atau yang telah dibersihkan (sekalipun dengan zat kimia penghilang kotoran, tanpa merubah struktur produk), dihancurkan, ditumbuk, dibuat bubuk, ditapis, diayak, disaring, dipekatkan dengan cara pengapungan, pemisahan magnetik atau proses mekanis atau fisika lainnya (kecuali pengkristalan), tetapi bukan produk yang telah digongseng, dikalsinasi, diperoleh dengan mencampur atau diproses lebih lanjut daripada sekedar diproses sebagaimana dimaksud dalam setiap pos. Prociuk dari Bab ini dapat mengandung tambahan· bahan anti-dusting, asalkan penambahan tersebut tidak menyebabkan produk ini hanya cocok untuk penggunaan khusus daripada untuk penggunaan um um. 2.- Bab ini tidak meliputi: (a) Belerang disublimasi, belerang hasil endapan atau belerang koloidal (pos 28.02); (b) Tanah warna mengandung kombinasi senyawa besi yang dinilai sebagai Fe 2 0 3 70 % atau lebih menurut beratnya (pos 28.21 ); (c) Obat-obatan atau produk lainnya dari Bab 30; (d) Preparat wewangian, kosmetika atau rias (Bab 33); ( e) Batu jalan, batl,J tepi jalan atau batu ubin (pos 68.01.); kubus mosaik atau sejenisnya (pos 68.02); batu sabak untuk atap, pelapis permukaan atau damp course (pos 68.03); (f) Batu mulia atau batu semi mulia (pos 71.02 atau 71.03); (g) Kristal budidaya (selain unsur optis) dari pos 38.24 yang masing-masing berat natrium klorida atau magnesium oksidanya tidak kurang dari 2,5 g; elemen optis dari natrium klorida atau dari magnesium oksida (pos 90.01 ); (h) Kapur biliar (pos 95.04); atau (ij) Kapur tulis atau kapur gambar atau kapur tukang jahit (pos 96.09). DISTRIBUSI II Notes. Section V Mineral products Chapter 25 Salt; sulphur; earths and stone; plastering materials, lime and cement 1.- Except where their context or Note 4 to this Chapter otherwise requires, the headings of this Chapter cover only products which are in the crude state or which have been washed (even with chemical subtances eliminating the impurities without changing the structure of the product), crushed, ground, powdered, levigated, sifted, screened, concentrated by flotation, magnetic seP.aration or other mechanical or physical processes (except crystallisation), but not products which have been roasted, calcined, obtained by mixing or subjected to processing beyond that mentioned in each heading. The products of this Chapter may contain an added anti­ dusting agent, provided that such addition does· not render the product particularly suitable for specific use rather than for general use. 2.- This Chapter does not cover: (a) Sublimed sulphur, precipitated sulphur or colloidal sulphur (heading 28.02); (b) Earth colours containing 70 % or more by weight of combined iron evaluated as Fe 2 0 3 (heading 28.21 ); ( c) Medicaments or other products of Chapter 30; (d) Perfumery, cosmetic or toilet preparations (Chapter 33); ( e) Setts, curbstones or flagstones (heading 68.01 ); mosaic cubes or the like (heading 68.02); roofing, facing or damp course slates (heading 68.03); (f) Precious or semi-precious stones (heading 71.02 or 71.03); (g) Cultured crystals (other than optical elements) weighing not less than 2:5 g each, of sodium chloride or of magnesium oxide, of heading 38.24; optical elements of sodium chloride or of magnesium oxide (heading 90.01 ); (h} Billiard chalks (heading 95.04); or ( i j) Writing or drawing chalks or tailors' chalks (heading 96.09). /J www.jdih.kemenkeu.go.id - 39 - 3.- Setiap produk yang dapat diklasifikasikan dalam pos 25.17 dan setiap pos lain dari Bab ini, harus diklasifikasikan dalam pos 25.17. 4.- Pos 25.30 berlaku, antara lain, untuk: vermiculite, perlite dan klorite tidak dikembangkan; tanah warna, dikalsinasi atau dicampur bersama maupun tidak; besi oksida alam mengandung mika; meerschaum (dalam bentuk polesan maupun tidak); amber; meerschaum dan amber diaglomerasi, dalam pelat, batang, stik atau bentuk semacam itu, tidak dikerjakan setelah dibentuk; jet; strontianite (dikalsinasi maupun tidak), selain strontium oksida; gerabah pecahan, batu bata atau beton. DISTRIBUSI II 3. - Any products classifiable in heading 25.17 and any other heading of the Chapter are to be classified in heading 25.17. 4.- Heading 25.30 applies, inter alia, to: vermiculite, perlite and chlorites, unexpanded; earth colours, whether or not calcined or mixed together; natural micaceous iron oxides; meerschaum (whether or not in polished pieces); amber; agglomerated meerschaum and agglomerated amber, in plates, rods, sticks or similar forms, not worked after moulding; jet; strontianite (whether or not calcined), other than strontium oxide; broken pieces of ·pottery, brick or concrete. www.jdih.kemenkeu.go.id - 40 - Bab 26 Bijih logam, tera� dan abu Catatan. 1.- Bab ini tidak meliputi: (a) Terak atau sisa buangan industri semacam itu diolah sebagai makadam (pos 25.17); (b) Magnesium karbonat alam (magnesite), dikalsinasi maupun tidak (pos 25.19); (c) Endapan dari tangki penyimpanan minyak petroleum, yang terutama terdiri dari minyak tersebut (pos 27 .01 ); (�) Terak baja dari Bab 31; (e) Wol terak, wol batuan atau wol mineral semacam itu (pos 68.06); (f) Sisa atau skrap dari logam mulia atau dari logam yang dipalut dengan logam mulia; sisa atau skrap lainnya mengandung logam mulia atau senyawa logam mulia, dari jenis yang terutama digunakan untuk pemulihan · logam mulia (pos 71.12); atau (g) Mate tembaga, mate nikel atau mate kobalt diproduksi dengan berbagai proses peleburan (Bagian XV). 2.- Untuk keperluan pos 26.01 sampai dengan 26.17, istilah "bijih logam" berarti mineral dari jenis mineralogi yang nyata digunakan dalam industri metalurgi untuk ekstraksi merkuri, dari logam pada pos 28.44 atau dari logam pada Bagian XIV atau XV, sekalipun bijih logam tersebut dimaksudkan bukan untuk keperluan metalurgi. Namun demikian, pos 26.01 sampai dengan 26.17 tidak meliputi mineral yang telah dikerjakan dengan proses yang tidak lazim pada industri metalurgi. 3.- Pos 26.20 hanya berlaku untuk: (a) Terak, abu dan residu dari jenis yang digunakan dalam industri, baik untuk ekstraksi logam atau sebagai dasar untuk membuat senyawa kimia dari logam, tidak termasuk abu dan residu yang diperoleh dari pembakaran sampah rumah tangga (pos 26.21 ); dan (b) Terak, abu dan residu mengandung arsenik, mengandung logam maupun tidak, dari jenis yang digunakan untuk ekstraksi arsenik atau logam atau untuk pembuatan senyawa kimianya. Catatan Subpos. 1.- Untuk keperluan subpos 2620.21, "endapan minyak mengandung timbal dan endapan senyawa anti ketukan mengandung timbal" berarti endapan yang diperoleh dari tangki penyimpanan minyak mengandung timbal dan senyawa anti ketukan mengandung timbal (contoh, timbal tetraethyl), dan terdiri terutama dari timbal, senyawa timbal dan besi oksida. 2.- Terak, abu · dan �esidu mengandung arsenik, merkuri, thallium atau campurannya, dari jenis yang digunakan untuk ekstraksi arsenik atau logam tersebut atau untuk pembuatan senyawa kimianya, harus diklasifikasikan dalam subpos 2620.60. DISTRIBUSI II Notes. Chapter 26 Ores, slag and ash 1.- This Chapter does not cover: (a) Slag or similar industrial waste prepared as macadam (heading 25.17); (b) Natural magnesium carbonate (magnesite), whether or not calcined (heading 25.19); (c) Sludges from the storage tanks of petroleum oil, consisting mainly of such oil (heading 27.1 O); (d) Basic slag of Chapter 31; (e) Slag wool, rock wool or similar mineral wools (heading 68.06); (f) Waste or scrap of precious metal or of metal clad with precious metal; other waste or scrap containing precious metal or precious metal compounds, of a kind u � ed principally f o r the recovery of precious metal (heading 71.12); or (g) Copper, nickel or cobalt mattes produced by any process of smelting (Section XV). 2.- For the purposes of headings 26.01 to 26.17, the term "ores" means minerals of mineralogical species actually used in the metallurgical industry f o r the extraction of mercury, of the metals of heading 28.44 or of the metals of Section XIV or XV, even if they are intended for non metallurgical purposes. Headings 26.01 to 26.17 do . not, however, include minerals which have been submitted to processes not normal to the metallurgical industry. 3.- Heading 26.20 applies only: (a) Slag, ash and residues of a kind used in industry either for the extraction of metals or as a basis for the manufacture of chemical compound of metals, excluding ash and residues from the incineration of municipal waste (heading 26.21 ); and (b) Slag, ash and residues containing arsenic, wether or not containing metals, of a kind used either for the extraction of arsenic or metals or for the manufacture of their chemical compound. Subheading Notes. 1.- For the purposes of subheading 2620.21, "leaded gasoline sludges and leaded anti-knock compound sludges" mean sludges obtained from storages tanks of leaded gasoline and leaded anti-knock compounds · (for example, tetraethyl lead), and consisting essentially of lead, lead compounds and iron oxide. 2.- Slag, ash and residues containing arsenic, mercury, thallium or their mixtures, of a kind used for the extraction of arsenic or those metals or for manufacture of their chemical compounds, are to be classified in subheading 2620.60. www.jdih.kemenkeu.go.id - 41 - Bab27 Bahan bakar mineral, minyak mineral dan produk sulingannya; zat mengandung bitumen; malam mineral Catatan. 1.- Bab ini tidak meliputi: (a) Senyawa organik yang mempunyai rumus kimia tersendiri, selain metana dan propana murni yang harus diklasifikasikan dalam pos 27.11; (b) Obat-obatan dari pos 30.03 atau 30.04; atau (c) Campuran hidrokarbon tidak jenuh dari pos 33.01, 33.02 atau 38.05. 2. - Referensi dalam pos 27 .10 untuk "minyak petroleum dan minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen" meliputi tidak hanya minyak petroleum dan minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen, tetapi juga minyak semacam itu, maupun minyak yang terdiri terutama dari campuran hidrokarbon tidak jenuh, diperoleh dengan berbagai proses, asalkan berat dari unsur utama non aromatiknya melebihi berat unsur utama aromatiknya. Namun demikian, referensi ini tidak meliputi poliolefin sintetik cair yang disuling pada suhu 300°C kurang dari 60 % menurut volumenya, setelah konversinya mencapai 1 · .013 ' milibar apabila digunakan metode penyulingan dengan pengurangan tekanan (Bab 39). 3. - Untuk keperluan pos 27 .10, "minyak sisa" berarti sisa yang terutama mengandung minyak petroleum dan minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen (sebagaimana diuraikan dalam Catatan 2 pada Bab ini), dicampur dengan air maupun tidak. Meliputi: (a) Minyak tersebut. yang tidak layak digunakan lagi sebagai produk utama (misalnya, minyak pelumas bekas, minyak hidrolik bekas dan minyak transformer bekas); (b) Minyak endapan dari tangki penyimpanan minyak petroleum, terutama mengandung minyak tersebut dan aditif dengan konsentrasi tinggi (misalnya, bahan kimia) digunakan dalam pembuatan produk utama; dan (c) M.inyak tersebut dalam bentuk emulsi dalam air atau bercampur dengan air, sebagai hasil dari tumpahan minyak, pencucian tangki penyimpanan, atau dari penggunaan minyak pemotong untuk pengoperasian mesin. Chapter 27 .. Mineral fuels, mineral oils and products of their distillation; bituminous substances; mineral waxes Notes. 1.- This Chapter does not cover: (a) Separate chemically defined organic compounds, other than pure methane and propane which are to be classified in heading 27.11; (b) Medicaments of heading 30.03 or 30.04; or (c) Mixed unsaturated hydrocarbons of heading 33.01, 33.02 or 38.05. 2.- References in heading 27.10 to "petroleum oils and oils obtained from bituminous minerals" include not only petroleum oils and oils obtained from bituminous minerals but also similar oils, as well as those consisting mainly of mixed unsaturated hydrocarbons, obtained by any process, provided that the weight of the non­ aromatic constituents exceeds that of the aromatic constituents. However, the references do not include liquid synthetic polyolefins of which less than 60 % by volume distils at 300°C, after conversion to 1,013 millibars when a reduced-pressure distillation method is used (Chapter 39). 3.- For the purposes of heading 27.10, "waste oils" means waste containing mainly petroleum oils and oils obtained from bituminous minerals (as described in Note 2 to this Chapter), whether or not mixed with water. These include: (a) Such oils no longer fit for use as primary products (for example, used lubricating oils, used hydrolic oils and used transformer oils); (b) Sludge oils from the storage tanks of petroleum oils, mainly containing such oils and a high concentration of additives (for example, chemicals) used in the manufacture of the primary products; and (c) Such oils in the f o rm of emulsions in water or mixtures with water, such as those resulting from oil spills, storage tank washing, or from the use of cutting oils for machining operations. Catatan Subpos. Subheading Notes. 1.- Untuk keperluan subpos 2701.11, "antrasit" berarti batu 1.- For the purposes of subheading 2701.11, "anthracite" bara yang mempunyai batas bahan yang mudah means coal having a volatile matter limit (on a dry, menguap tidak melebihi 14 % (pada keadaan bebas mineral-matter-free basis) not exceeding 14 %. mineral, kering). DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id - 42 - 2.- Untuk keperluan subpos 2701.12 "batu bara 2.- For the purposes of subheading 2701.12, "bituminous mengandung bitumen" berarti batu bara yang coal" means coal having a volatile matter limi t (on a dry, mempunyai batas bahan mudah menguap melebihi 14 % (pada keadaan bebas mineral, kering) dan batas nilai kalori sama dengan _atau lebih besar dari 5.833 kcal/kg (pada keadaan bebas mineral, lembab). 3.- Untuk keperluan subpos 2707.10, 2707.20, 2707.30 dan 2707.40, istilah "benzol (benzena)", "toluol (toluena)", "xilol (xilena)" dan "naftalena" berlaku untuk produk yang secara berurutan mengandung benzena, toluena, xilena atau naftalena, lebih dari 50 % menurut beratnya. 4.- Untuk keperluan dari subpos 2710.12, "minyak ringan dan preparatnya" adalah minyak dan preparat yang 90 % atau lebih menurut volumenya (termasuk yang hilang) disuling pada suhu 210°C menurut metode ISO 3405 (setara dengan metode ASTM D 86) 5.- Untuk keperluan subpos-subpos dari pas 27.10, istilah "biodiesel" berarti ester mono-alkyl dari asam lemak dari jenis yang digunakan sebagai bahan bakar, yang berasal dari lemak dan minyak hewani atau nabati baik yang digunakan maupun tidak. DISTRIBUSI II mineral-matter-free basis) exceeding 14 % and a calorific value limi t (9n a moist, mineral-matter-free basis) equal to or greater than 5,833 kcal/kg. 3.- For the purposes of subheadings 2707.10, 2707.20, 2707.30 and 2707.40 the terms "benzol (benzene)", "toluol (toluene)", "xylol (xylenes)" and "naphthalene" apply to products which contain more than 50 % . by weight of benzene, toluene, xylenes or naphthalene, respectively. 4.- For the purposes of subheading 2710.12, "light oils and preparations" are those of which 90 % or more by volume (including losses) distil at 210°C according to the ISO 3405 method (equivalent to the ASTM D 86 method). 5.- For the purposes of the subheadings of heading 27.1 Q, the term "biodiesel" means mono-alkyl esters of fatty acids of a kind used as a fuel, derived from animal or vegetable fats and oils whether or not used. www.jdih.kemenkeu.go.id - 43 - Bagian VI Pr.oduk industri kimia atau produk industri terkait Catatan. 1.- (A) Barang (selain bijih radio aktif) yang memenuhi uraian dalam pos 28.44 atau 28.45 harus diklasifikasikan dalam pos tersebut dan bukan dalam pos lain dari Nomenklatur ini. (B) Berdasarkan paragraf (A) di atas, maka barang yang m.emenμhi uraian dalam pos 28.43, 28.46 atau 28.52 harus diklasifikasikan dalam pos tersebut dan bukan dalam pos lain dari Bagian ini. 2.- Berdasarkan Catatan 1 di atas, barang yang dapat diklasifikasikan dalam pos 30.04, 30.05, 30.06, 32.12, 33.03, 33.04, 33.05, 33.06, 33.07, 35.06, 37.07 atau 38.08, karena disiapkan dalam takaran terukur atau untuk penjualan eceran, maka harus diklasifikasikan dalam dalam pos tersebut dan bukan dalam pos lain dari Nomenklatur ini. 3.- Barang yang disiapkan dalam set yang terdiri dari dua atau lebih unsur yang terpisah, beberapa atau seluruhnya yang digolongkan dalam Bagian ini dan dimaksudkan untuk dicampur bersama untuk memperoleh produk dari Bagian VI atau VII, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan produk tersebut, asalkan unsur tersebut: (a) berdasarkan penyiapannya jelas dapat dikenal. untuk digunakan bersama-sama tanpa dibungkus ulang sebelumnya; (b) diajukan bersama; dan (c) pada saat diajukan, dapat dikenali sebagai unsur yang saling melengkapi satu sama lain, baik berdasarkan sifat atau perbandirigan relatifnya. DISTRIBUSI II Section VI Products of the chemical or allied industries Notes. 1.- (A) Goods (other than radioactive ores) answering to a description in heading 28.44 or 28.45 are to be classified in those headings ·and in no o�her heading of the Nomenclature. (B) Subject to paragraph (A) above, goods answering to a description in heading 28.43, 28.46 or 28.52 are to be classified in those headings and in no other heading of this Section. 2.- Subject to Note 1 above, goods classifiable in heading 30.04, 30.05, 30.06, 32.12, 33.03, 33.04, 33.05, 33.06, 33.07, 35.06, 37.07, or 38.08, by reason of being put up in measured doses or for retail sale are to be classified in those headings · arid in no other heading of the Nomenclature. 3.- Goods put up in sets consisting of two or more separate constituents, some or all of which fall in this Section and are intended to be mixed together to obtain a product of Section VI or VII, are to be classified in the heading appropriate to that product, provided that the constituents are: (a) having regard to ttie manner in which they ar� put up, clearly identifiable as being intended to be used together without.first being repacked; (b) presented together; and (c) identifiable, whether by their nature or by the relative proportions in which they are present, as being complementary one to another. www.jdih.kemenkeu.go.id - 44 - Bab28 Bahan kimia anorganik; senyawa organik atau anorganik dari logam mulia, dari logam tanah jarang, dari unsur radioaktif atau dari isotop Cata tan. 1.- Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, pos dari Bab ini berlaku hanya untuk: (a) Unsur kimia tersendiri dan senyawa yang mempunyai rumus kimia tersendiri, mengandung kotoran maupun tidak; (b) Prociuk yang disebut dalam (a) di atas yang dilarutkan dalam air; (c) Prociuk yang disebut dalam (a) di atas yang dilarutkan dalam pelarut lainnya, asalkan pelarutan itu merupakan cara yang lazim dan diperlukan untuk menyiapkan produk tersebut, semata-mata dilakukan untuk alasan kemanan atau untuk pengangkutannya . dan pelarut tersebut tidak menyebabkan produk tersebut hanya cocok untuk penggunaan khusus daripada untuk penggunaan um um; (d) Produk yang disebut dalam (a), (b) atau (c) di atas, dengan penambahan penstabil (termasuk bahan anti-caking) yang diperlukan untuk pengawetan atau pengangkutannya; (e) Produk yang disebut dalam (a), (b), (c) atau (d) di atas, dengan penambahan bahan anti-dusting atau zat pewarna untuk memudahkan identifikasinya atau untuk alasan keamanan, asalkan penambahan tersebut tidak menyebabkan produk tersebut hanya cocok untuk penggunaan khusus daripada untuk penggunaan umum. 2.- Selain ditionit dan sulfoksilat yang distabilisasi dengan zat organik (pos 28.31 ), karbonat dan peroksokarbonat dari basa anorganik (pos 28.36), sianida, sianida oksida dan sianida kompleks dari basa anorganik (pos 28.37), fulminat, sianat dan tiosianat, dari basa anorganik (pos 28.42), produk organik yang termasuk dalam pos 28.43 sampai dengan pos 28.46 dan pos 28.52 dan karbida (pos 28.49), hanya senyawa karbon berikut ini yang harus diklasifikasikan dalam Bab ini: (a) Oksida dari karbon, hidrogen sianida, asam fulminat, asam isosianat, asam tiosianat dan asam sianogen sederhana atau kompleks lainnya (pos 28.11); (b) Halida oksida dari karbon (pos 28.12); ( c) Karbon disulfida (pos 28.13); (d) Tiokarbonat, selenokarbonat, telurokarbonat, silenosianat, telurosianat, tetratiosianatodiaminokromat (reinekat) dan sianat kompleks lainnya, dari basa anorganik (pos 28.42); (e) Hidrogen peroksida, dipadatkan dengan urea (pos 28.47), karbon oksisulfida, tiokarbonil halida, sianogen, sianogen halida dan sianamida serta turunan logamnya (pos 28.53) selain kalsium sianamida, murni maupun tidak (Bab 31 ). DISTRIBUSI II Chapter 28 Inorganic chemicals; organic or inorganic compounds of precious metals, of rare-earth metals, of radioactive elements or of isotopes Notes. 1.- Except where the context otherwise requires, the headings of this Chapter apply only to: (a) Separate chemical elements and separate chemically defined compounds, whether or not containjng impurities; (b) The products mentioned in (a) above dissolved in water; (c) The products mentioned in (a) above dissolved in other solvents provided that the solution constitutes a normal and necessary method of putting up these products adopted solely for reasons of safety or for transport and that the solvent does not render the product particularly suitable for specific use rather than for general use; (d) The products mentioned in (a), (b) or (c) above with an added stabilizer (including an anti-caking agent) necessary f o r their preservation or transport; (e) The products mentioned in (a), (b), (c) or (d) above with an added anti-dusting agent or a colouring substance added to facilitate their identification or for safety reasons, provided that the additions do not render the product particularly suitable for specific use rather than for general use. 2.- In addition to dithionites and sulphoxylates, stabilised with organic substances (heading 28.31 ), carbonates and peroxocarbonates of inorganic bases (heading 28.36), cyanides, cyanide oxides and complex cyanides of inorganic bases (heading 28.37), fulminates, cyanates and thiocyanates, of inorganic bases (heading 28.42), organic products included in heading 28.43 to 28.46 and 28.52 and carbides (heading 28.49), only the following compounds of carbon are to be classified in ·this Chapter: (a) Oxides of carbon, hydrogen cyanide, fulminic, isocyanic, thiocyanic and other simple or comple . x cyanogen acids (heading 28.11 ); (b) Halide oxides of carbon (heading 28.12); (c) Carbon disulphide (heading 28.1 3); (d) Thiocarbonates, selenocarbonates, tellurocarbonates, selenocyanates, tellurocyanates, tetrathiocyanatodiamm ino-chromates ( reineckates) and other complex cyanates, of inorganic bases (heading 28.42); (e) Hydrogen peroxide, solidified with urea (heading 28.47), carbon oxysulphide, thiocarbonyl halides, cyanogen, cyanogen halides and cyanamide and its metallic derivatives (heading 28.53) other than calcium cyanamide, whether or not pure (Chapter 31 ). www.jdih.kemenkeu.go.id - 45 - 3.- Berdasarkan ketentuan Catatan 1 pada Bagian VI, Bab ini tidak meliputi: (a) Natrium klorida atau magnesium oksida, murni maupun tidak, atau produk lain dari Bagian V; (b) Senyawa organo-anorganik selain yang disebut dalam Catatan 2 di atas; (c) Produk yang disebut dalam Catatan 2, 3, 4 atau 5 pada Bab 31; (d) Produk anorganik dari jenis yang digunakan sebagai luminof o r dari pos 32.06; frit kaca dan kaca lainnya dalam bentuk bubuk, butiran atau serpihan, dari pos 32.07; (e) Grafit artifisial (pos 38.01); produk yang disiapkan sebagai bahan pengisi alat pemadam kebakaran atau disiapkan untuk granat pemadam kebakaran, dari pos 38.13; penghilang tinta disiapkan dalam kemasan untuk penjualan eceran, dari pos 38.24; kristal budi daya (selain unsur optis) dari pos 38.24, yang masing-masing berat halida alkali atau dari logam alkali tanahnya, tidak kurang dari 2,5 g; (f) Batu mulia atau batu semi mulia (alam, sintetik atau direkonstruksi) atau debu atau bubuk dari batu tersebut (pos 71.02 sampai dengan 71.05), atau logam mulia atau paduan logam mulia dari Bab 71; (g) Logam, murni maupun tidak, paduan logam atau sermet, termasuk karbida logam disinter (karbida logam disinter dengan logam), dari Bagian XV; atau (h) Elemen optis, misalnya, dari halida logam alkali atau dari logam alkalin-tanah (pos 90.01). 4.- Asam kompleks mempunyai rumus kimia tertentu terdiri dari asam non-logam dari sub-Bab 11 dan asam logam dari sub-Bab IV, harus diklasifikasikan dalam pos 28.11. 5.- Pos 28.26 sampai dengan 28.42 berlaku hanya untuk garam logam atau garam amonium atau garam peroksi. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, garam ganda atau garam kompleks harus diklasifikasikan dalam pos 28.42. 6.- Pos 28.44 b�rlaku, hanya untuk: (a) Technetium (No. atom 43), promethium (No.atom 61), polonium (No.atom 84) dan semua unsur dengan nomor atom lebih besar dari 84; (b) lsotop radioaktif alam atau artifisial (termasuk isotop radioaktif dari logam mulia atau logam tidak mulia dari Bagian XIV dan XV), dicampur bersama maupun tidak; (c) Senyawa, anorganik atau organik dari unsur atau isotop ini, mempunyai rumus kimia tertentu maupun tidak, dicampur bersama maupun tidak; ( d) Paduan, dispersi (termasuk sermet), produk keramik dan campuran mengandung unsur atau isotop atau senyawa anorganik atau senyawa organiknya serta mempunyai radioaktivitas spesifik melebihi 74 Bq/g (0,002 μCi/g); (e) Unsur bahan bakar (cartridge) dari reaktor nuklir bekas pakai (telah disinari); (f) Residu radioaktif, dapat digunakan maupun tidak. DISTRIBUSI II 3.- Subject to the provisions of Note 1 to Section VI, this Chapter does not cover: (a) Sodium chloride or magnesium oxide, whether or not pure, or other products of Section V; (b) Organo-inorganic compounds other than those mentioned in Note 2 above; (c) Products mentioned in Note 2, 3, 4 or 5 to Chapter 31; (d) Inorganic products of a kind used as luminophor�s, of heading 32.06; glass frit and other glass in the form of powder, gran ules or flakes, of heading 32.07; (e) Artificial graphite (heading 38.01); products put up as charges for fire-extinguishers or put up in 'fire­ extinguishing grenades, of heading 38.13; ink removers put up in packings for retail sale, of heading 38.24; cultured crystals (other than optic�I elements) weighing not less than 2.5 g each, of the halides of the alkali or the alkaline-earth metals, of heading 38.24; (f) Precious or semi-precious stones (natural, synthetic or reconstructed) or dust or powder of such stones (headings 71.02 to 71.05), or precious metals or precious metals alloys of Chapter 71; (g) The metals, whether or not pure, metal alloys or cermets, including sintered metal carbides (metal carbides sintered with a metal}, of Section XV; or (h) Optical elements, for example, of the halides of the alkali or the alkaline-earth metals (heading 90.01 ). 4.- Chemically defined complex acids consisting of a non­ metal acid of sub-Chapter II and a metal acid of sub­ Chapter IV are to be classified in heading 28.11. 5.- Headings 28.26 to 28.42 apply only to metal or ammonium salts or peroxysalts. Except where the context otherWise require,s, double or complex salt are to be classified in heading 28.42. 6.- Heading 28.44 applies only to: (a) Technetium (atomic No.43), promethium (atomic No.61), polonium (atomic No.84) and all elements with an atomic number greater than 84; (b) Natural or artificial radioactive isotopes (including those of the precious metals or of the base metals of Section XIV and XV), whether or not mixed together; ( c) Compounds, inorganic or organic, of these elements or isotopes, whether or not chemically defined, whether or not mixed together; (d) Alloys, dispersions (including cermets), ceramic products and mixtures containing these elements or isotopes or inorganic or organic compounds thereof and having a specific radioactivity exceeding 7 4 Bq/g (0.002 μCi/g); (e) Spent (irradiated) fuel elements (cartridges) of nuclear reactors; (f) Radioactive residues whether or not usable. www.jdih.kemenkeu.go.id - 46 - lstilah "isotop", untuk keperluan Catatan ini dan uraian dari pas 28.44 dan 28.45, mengacu pada: - individual nuclide, namun tidak termasuk yang secara alami, keberadaannya dalam keadaan monoisotop; - campuran isotop dari satu unsur dan unsur yang sarna, diperkaya dengan satu atau beberapa isotop tersebut, yaitu unsur yang komposisi isotop alaminya telah dimodifikasi secara artifisial. 7.- Pas 28.53 meliputi tembaga fosfida (tembaga fosfor) yang mengandung fosfor lebih dari 15 % menurut beratnya. 8.- Unsur kimia (misalnya, silikon dan selenium) yang diolah untuk penggunaan dalam elektronik harus diklasifikasikan dalam Bab ini, asalkan unsur kimia tersebut dalam bentuk tidak dikerjakan, seperti ditarik, atau dalam bentuk silinder atau batang kecil. Apabila dipotong dalam bentuk cakram, wafer atau bentuk semacam itu, maka · unsur kimia tersebut digolongkan dalam pas 38.18. Catatan Subpos. 1.- Untuk keperluan subpos 2852.10, istilah "memiliki rumus kimia tertentu" berarti seluruh senyawa organik atau inorganik dari merkuri yang memenuhi persyaratan dari paragraf (a) sampai (e) pada Catatan 1 Bab 28 atau paragraf (a) sampai (h) pada Catatan 1 Bab 29. DISTRIBUSI II The term "isotopes", for the purposes of this Note and of the wording of headings 28.44 and 28.45, refers to: - individual nuclides, excluding, however, those existing in nature in the monoisotopic state; - mixtures of isotopes of one and the same element, enriched in one or several of the said isotopes, that is, elements of which the natural isotopic composition · has been artificially modified. 7.- Heading 28.53 includes copper phosphide (phosphor copper) containing more than 15 % by weight of phosphorus. 8.- Chemical elements (for example, silicon and selenium) doped for use in electronics are to be classified in this Chapter, provided that they are in f o rms unworked as drawn, or in the form of cylinders or rods. When cut in the form of discs, wafers or similar forms, they fall in heading 38.18. Subheading Note. 1.- For the purposes of subheading 2852.10, the expression "chemically defined" means all organic or inorganic compounds of mercury meeting the requirements of paragraphs (a) to (e) of Note 1 to Chapter 28 or paragraphs (a) to (h) of Note 1 to Chapter 29. www.jdih.kemenkeu.go.id - 47 - Bab29 Bahan Kimia Organik Catatan. 1.- Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, pos dari Bab ini berlaku hanya untuk: (a) Senyawa organik yang mempunyai rumus kimia tersendiri, mengandung kotoran maupun tidak; (b) Campuran dari dua isomer atau lebih dari senyawa organik yang sama (mengandung kotoran maupun tidak) kecuali campuran dari isomer hidrokarbon asiklik (selain stereoisomer), jenuh maupun tidak (Bab 27); (c) Prociuk dari pos 29.36 sampai dengan 29.39 atau gula eter, gula asetal dan gula ester, serta garamnya, dari pos 29.40, atau produk dari pos 29.41, mempunyai rumus kimia tertentu maupun tidak; (d) Prociuk yang disebut dalam (a), (b) atau (c) di atas, yang dila rutkan dalam air; (e) Prociuk yang disebut dalam (a), (b) atau (c) di atas, yang dilarutkan dalam pelarut lainnya asalkan pelarutannya merupakan. cara yang lazim serta diperlukan untuk menyiapkan produk tersebut dan dilakukan semata-mata untuk alasan keamanan atau untuk pengangkutannya, dan pelarut tersebut tidak menjadikan produk tersebut hanya cocok untuk penggunaan khusus daripada untuk penggunaan umum; (f) Produk yang disebut dalam (a), (b), (c), (d) atau (e) di atas, yang ditambah dengan penstabil (termasuk bahan anti-caking), yang diperlukan untuk pengawetan atau pengangkutannya; (g) Produk tersebut dalam (a), (b), (c), (d), (e) atau (f) di atas, yang ditambah dengan bahan anti-dusting atau zat pewarna atau zat bau-bauan, ditambahkan untuk memudahkan identifikasinya atau untuk alasan keamanan, asalkan tambahan itu tidak menjadikan produk tersebut hanya cocok untuk penggunaan khusus daripada untuk penggunaan um um; (h) Produk-produk berikut ini, diencerkan hingga mencapai kadar standar, untuk pembuatan bahan celup azo: garam diazonium, perangkai yang digunakan untuk garam ini dan amino yang dapat dijadikan diazo serta garamnya. 2.- Bab ini tidak meliputi: (a) Barang dari pos 15.04 atau gliserol mentah dari pos 15.20; (b) Etil alkohol (pos 22.07 atau 22.08); (c) Metana atau propana (pos 27.1 1 ); (d) Senyawa karbon yang disebut dalam Catatan 2 pada Bab 28; (e) Prociuk imunologi dari pos 30.02; (f) Urea (heading 31.02 atau 31.05); DISTRIBUSI II Notes. Chapter 29 Organic Chemicals 1.- Except where the context otherwise requires, the headings of this Chapter apply only to: (a) Separate chemically defined organic compounds, whether or not containing impurities; (b) Mixtures of two or more isomers of the same organi� compound (whether or not containing impurities), except mixtures of acyclic hydrocarbon isomers (other than stereoisomers), whether or not saturated (Chapter 27); (c) The products of headings 29.36 to 29.39 or the sugar ethers, sugar acetals and sugar esters, and . their salts, of heading 29.40, or the products of heading 29.41, whether or not chemically defined; (d) The products mentioned in (a), (b) or (c) above dissolved in water; (e) Products mentioned in (a), (b) or· (c) above dissolved in other solvents provided that the solution constitutes a normal and necessary method of putting up these products adopted solely for reason ' s of safety or for transport and that the solvent does not render the product particularly suitable for specific use rather than for general use; (f) The products mentioned in (a), (b), (c), (d) or (e) above with an added stabiliser (including an anti­ caking agent) necessary for their preservation or transport; (g) The products mentioned in (a), (b), (c), (d), (e) or (f) above with an. added anti-dusting agent or a colouring or . odoriferous substance added . to facilitate their identification or for safety reasons, provided that the additions do not render the product particularly suitable for specific use rather than for general use; (h) The following products, diluted to standard strengths, for the production of azo dyes: diazonium salts, couplers used for these salt and diazotisable amines and their salt. 2.- This Chapter does not cover: (a) Goods of heading 15.04 or crude glycerol of heading 15.20; (b) Ethyl alcohol (heading 22.07 or 22.08); ( c) Methane or propane (heading 27 .11 ); (d) The compounds of carbon mentioned in Note 2 to Chapter 28; (e) Immunological products of heading 30.02; (f) Urea (heading 31.02 or 31.05); www.jdih.kemenkeu.go.id - 48 - (g) Bahan pewarna berasal dari nabati atau hewani (pos 32.03), bahan pewarna organik sintetik, produk organik sintetik dari jenis yang digunakan sebagai bahan pencemerlang fluoresen atau sebagai luminofor (pos 32.04) atau bahan celup atau pewarna lainnya disiapkan dalam bentuk atau kemasan untuk penjualan eceran (pos 32.12); (h) Enzim (pos 35.07); (ij) Metaldehida, heksametilenatetramina atau zat semacam itu, disiapkan dalam bentuk (misalnya: tablet, stik atau . bentuk semacam itu) untuk digunakan sebagai bahan bakar, atau bahan bakar cair atau bahan bakar gas dicairkan, dalam kemasan dari jenis yang digunakan untuk pengisian atau pengisian ulang pemantik sigaret atau pemantik semacam itu dengan kapasitas tidak melebihl 300 cm 3 (pos 36.06); (k) Prociuk disiapkan sebagai bahan pengisi untuk alat pemadam kebakaran atau disiapkan untuk granat pemadam kebakaran, dari pos 38.13; penghilang tinta disiapkan dalam kemasan untuk penjualan eceran, dari pos 38.24; atau (I) Elemen optis, misalnya, dari etilendiamina tartrat (pos 90.01 ). 3.- Barang yang dapat dimasukkan dalam dua pos atau lebih dari Bab ini, harus diklasifikasikan dalam pos terakhir berdasarkan urutan penomorannya. 4.- Dalam pos 29.04 sampai dengan 29.06, 29.08 sampai dengan 29.11 dan 29.13 sampai dengan 29.20, setiap referensi untuk turunan halogenasi, sulfonasi, nitrasi atau nitrosasi, termasuk referensi untuk senyawanya, seperti turunan sulfohalogenasi, nitrohalogenasi, nitroswlfonasi atau nitrosulfohalogenasi. Kelompok nitro atau nitroso tidak dapat dianggap sebagai "fungsi nitrogen" untuk keperluan pos 29.29. Untuk keperluan pos 29.11, 29.12, 29.14, 29.18 dan 29.22, "fungsi oksigen" harus dibatasi untuk fungsi yang dimaksuc! dalam pos 29.05 sampai dengan 29.20 (kelompok yang mengandung oksigen berkarakter organik). 5.- (A) Ester dari senyawa organik berfungsi asam dari sub Bab I sampai dengan VII dengan senyawa organik dari sub Bab ini harus diklasifikasikan dengan senyawa tersebut, yang diklasifikasikan dalam pos terakhir berdasarkan urutan penomoran dalam sub Bab ini. (B) Ester d�ri etil alkohol dengan senyawa organik berfungsi asam dari Sub Bab I sampai VII harus diklasifikasikan dalam pos yang sama dengan senyawa berfungsi asam yang sesuai. (C) Berdasarkan Catatan 1 pada Bagian VI dan Catatan 2 pada Bab 28: ( 1) Garam anorganik dari senyawa organik seperti senyawa berfungsi asam, fenol atau enol atau basa organik, dari sub Bab I sampai dengan X atau pos 29.42, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai untuk senyawa organik tersebut; DISTRIBUSI II (g) Colouring matter of vegetable or animal ongin (heading 32.03), synthetic organic colouring matter, synthetic organic products of a kind used as fluorescent brightening agents or as luminophores (heading 32.04) or dyes or other colouring matter put up in forms or packings for retail sale (heading 32.12); (h) Enzymes (heading 35.07); (ij) . Metaldehyde, hexamethylenetetramine or similar substances, put up .in f o rms (for example, tablets, sticks or similar forms) for use as fuels, or liquid or liquefied-gas fuels in containers of a kind used for filling or refilling cigarette or similar lighters and · of a capacity not exceeding 300 cm 3 (heading 36.06); (k) Products put up as charges for fire-extinguishers or put up in fire-extinguishing grenades, of heading 38.13; ink removers put up in packing for retail sale, of heading 38.24; or (I) Optical elements, . for example, of ethylenediamine tartrate·(heading 90.01 ). 3.- Goods which could be included in two or more of the headings of this Chapter are to be classified in that one of those headings which occurs last in numerical order. 4.- In headings 29.04 to 29.06, 29.08 to 29.11 and 29.13 to 29.20, any reference to halogenated, sulphonated, nitrated or nitrosated derivatives includes a reference to compound derivatives, such as sulphohalogenated, nitrohalogenated, nitrosulphonated or nitrosulphohalogenated derivatives. Nitro or nitroso groups are not to be taken as "nitrogen­ functions" for the purposes of heading 29.29. For the purposes of headings 29.11, 29.12, 29.14, 29.18 and 29.22, "oxygen function" is to be restricted to the functions (the characteristic organic oxygen-containing groups) referred to iri headings 29.05 to 29.20. 5.- (A) The esters of acid-function organic compounds of sub-Chapters I to VII with organic compounds of these sub-Chapters are to be classified with that compound which is classified in the heading which occurs last in numerical order in these sub­ Chapters. (B) Esters of ethyl alcohol with acid-function organic compounds of sub-Chapters I to VII are to be classified in the same heading as the corresponding acid-function compounds. (C) Subject to Note 1 to Section VI and Note 2 to Chapter 28: (1) Inorganic salts of organic compounds such as acid-, phenol-or enol-function compounds or organic bases, of sub-Chapters . I to X or heading 29.42, are to be classfied in the heading appropriate to the organic compound; www.jdih.kemenkeu.go.id - 49 - (2) Garam yang terbentuk di antara senyawa organik dari Sub Bab I sampai dengan X atau pos 29.42, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai untuk basa atau untuk asam (termasuk senyawa berfungsi fenol atau enol) dari mana garam tersebut terbentuk, yang terakhir berdasarkan urutan penomoran dalam Bab tersebut; dan (3) Senyawa koordinasi, selain produk yang dapat diklasifikasikan ke dalam Sub Bab XI atau pos 29.41, harus .diklasifikasikan ke dalam pos terakhir sesuai urutan penomorannya dalam Bab 29, di antara pos­ pos yang sesuai dengan fragmen yang dibentuk dengan "pemecahan" seluruh ikatan logam, selain ikatan logam-karbon. (D) Logam alkoholat harus diklasifikasikan dalam pos yang sama dengan alkohol yang sesuai, kecuali dalam hal etanol (pos 29.05). (E) Halida dari asam karboksilat harus .diklasifikasikan dalam pos yang sama dengan asam yang sesuai. 6.- Seny awa dari pos 29.30 dan 29.31 adalah senyawa organik yang molekul nya mengand ung, selain atom hidrogen, oksigen atau nitrogen, juga atom dari non logam lainnya atau dari logam (seperti belerang, arsenik atau timba l) yang dirangkaikan secara langsung pada atom karbon. Pos 29.30 (senyawa organo belerang) dan pos 29.31 (seny awa organo-anorganik lainnya) tidak meliputi turunan sulfonasi atau halogenasinya (termasuk turunan senyawa), yang, selain hidrogen, oksigen dan nitrogen, yang dirangkai secara langsung pada atom karbon dari belerang atau dari halogen yang memberikan sifat turunan sulfonasi atau halogenasinya (atau turunan senyawa). 7.- Pos 29.32, 29.33 and 29.34 tidak meliputi epoksida dengan cincin tiga, keton peroksida, polimer siklik dari aldehida atau dari tioaldehida, anhidrida dari asam karboksilat polibasa, ester siklik dari alkohol polihidr at atau fenol dengan asam polibasa, dan imida dari asam polibasa. Ketentuan ini berlaku hanya apabila atom hetero pada posisi ikatannya dihasilkan semata-mata dari fungsi memu tar atau fungsi-fungsi yang tercantum di sini. 8.- Untuk keperluan pos 29,37: (a) istilah "hormon" melipu ti faktor hormon-pelepas atau hormon-perangsang, pencegah hormon dan hormone antagonists (anti-hormon); (b) istilah "digu nakan terutama sebagai hormon" berlaku tidak hanya untuk turunan hormon dan struktur analog yang digunakan terutama untuk efek horm . onalnya, tetapi juga untuk turunan dan struktur analog yang diguna kan terutama sebagai perantara dalam sintesa produk dari pos ini. DISTRIBUSI II (2) Salts formed between organic compounds . of Sub-Chap ters I to X or heading 29.42 are to be classified in the heading appropriate to the base or to the acid (including phenol-or enol- function compounds) from which they are formed, whichever occurs last in numerial order in the Chapter; and (3) Co-ordination compounds, other than product s classifiable in Sub-Chap ter XI or heading 29.41, are to be classified in the heading which occurs last in numerical order in Chapter 29, among those appropriate to the fragments formed by "cleaving" of all metal bonds, other than metal­ carbon bonds. (D) Metal alcohol ates are to be classified in the same heading as the corre sponding alcohols except in the case of ethanol (heading 29.05). (E) Halides of carboxylic acids are to be classified in the same heading as the corres ponding acids. 6.- The compounds of headings 29.30 and 29.31 are organic compounds the molecules of· which contain, in addition to atoms of hydrogen, oxygen or nitrogen, atoms of other non-metals or of metals (such as sulphur, arsenic or lead) directly linked to carbon atoms. Heading 29.30 (organo- sulphur compounds) and heading 29.31 (other organo-inorganic compounds) do not include sulphonated or halogenated derivatives (including compound derivatives) which, apart from hydrogen, oxygen and nitrogen, only have directly linked to carbon the atoms of sulphur or of a halogen which give them their nature of sulphonated or halogenated derivatives (or compound derivatives). 7.- Headings 29.32, 29.33 and 29.34 do not include epoxides with a three-membered ring, ketone peroxides, cyclic polymers of aldehydes or of thioaldehydes, anhydrides of polybasic carboxylic acids, cyclic esters of polyhydric alcohols or phenols with polybasic acids, and imides of polybasic acids. These provisions apply only when the ring-position hetero-atoms are those resulting solely from the cyclising function or functions here listed. 8.- For the purposes of head ing 29.37: (a) the term "hormones" includes hormone-releasing or hormon e-stimulating factors, hormone inhibi tors.and hormone antagonists (anti-hormones); (b) the expression "used primarily as hormones" applies not only to hormone derivatives and structu ral analogues used primarily for their hormonal effect, but also to those derivatives and structu ral analogues used primarily as intermediates in the synthesis of products of this heading. www.jdih.kemenkeu.go.id - 50 - Catatan Subpos. 1.- Dalam setiap pos dari Bab ini, turunan dari senyawa kimia (atau kelompok senyawa kimia) harus diklasifikasikan dalam subpos yang sama dengan senyawa tersebut (atau kelompok senyawa), asalkan senyawa tersebut tidak secara khusus termasuk dalam setiap subpos lainnya dan tidak terdapat subpos "Lain­ lain" dalam rangkaian subpos dimaksud. 2.- Catatan 3 pada Bab 29 tidak berlaku pada subpos bab ini. DISTRIBUSI II Subheading Notes. 1.- Within any one heading of this Chapter, derivatives of a chemical compound (or group of chemical compounds) are to be classified in the same subheading as that compound (or group of compounds) provided that they are not more specifically covered by any other subheading and that there is no residual subheading named "Other" in the series of subheadings concerned. 2.- Note 3 to Chapter 29 does not apply to the subheadings of this Chapter. www.jdih.kemenkeu.go.id - 51 - Catatan. Bab 30 Produk farmasi 1.- Bab ini tidak meliputi: (a) Makanan atau minuman (seperti makanan diet, makanan penderita diabetes atau makanan yang ditambah nilai gizinya, suplemen makanan, minuman penyegar. dan air mineral), selain olahan nutrisi untuk pemberian intravena (Bagian IV); (b) Preparat, seperti tablet, permen karet atau patch (sistem transdermal), yang dimaksudkan untuk membantu perokok berhenti merokok (pos 21.06 atau 38.24 ); (c) Plester · yang dikalsinasi secara khusus atau ditumbuk secara halus untuk digunakan dalam kedokteran gigi (pos 25.20); (d) Hasil sulingan atau larutan mengandung air dari minyak atsiri, cocok untuk keperluan pengobatan (pos 33.01 ); (e) Preparat dari pos 33.03 sampai dengan 33.07, meskipun barang tersebut mempunyai sifat terapeutik atau profilaktik; (f) Sabun atau produk lainnya dari pos 34.01 mengandung tambahan obat-obatan; (g) Preparat dengan dasar dari plester untuk keperluan kedokteran gigi (pos 34.07); atau (h) Albumin darah tidak disiapkan untuk keperluan terapeutik atau profilaktik (pos 35.02). 2.- Untuk keperluan pos 30.02, istilah "produk imunologi" berlaku untuk peptida dan protein (selain barang dari pos 29.37) yang terlibat secara langsung dalam regulasi' proses imunologi, seperti antibodi monoclonal (MAB), fragmen antibodi, antibody conjugates dan antibody fragment conjugates, interleukins, interferons (IFN), chemokines dan faktor tumor necrosis tertentu (TNF), growth factors (GF), hematopoietins dan colony stimulating factors (CSF). 3.-. Untuk keperluan pos 30.03 dan 30.04 dan Catatan 4 (d) pada bab ini, produk berikut harus dianggap: (a) Sebagai produk tidak dicampur: (1) Produk tidak dicampur yang dilarutkan dalam air; (2) Seluruh barang dari Bab 28 atau 29; dan (3) Ekstrak nabati sederhana dari pos 13.02, yang semata-mata distandardisasi atau dilarutkan dalam berbagai pelarut; (b) Sebagai produk yang telah dicampur: (1) Larutan dan suspensi koloidal (selain belerang koloidal); (2) Ekstrak nabati yang diperoleh dengan pengolahan campuran bahan nabati; dan (3) Garam dan konsentrat yang diperoleh dengan pengevaporasian air mineral alam. DISTRIBUSI II Chapter 30 . Pharmaceutical products Notes. 1 . - This Chapter does not cover: (a) Foods or beverages (such as dietetic, diabetic or . fortified foods, food supplements, tonic beverages and mineral waters), other than nutritional preparations for intravenous administration (Section IV); (b) Preparations, such as tablets, chewing gum or patches (transdermal systems), intended to assist smokers to stop smoking (heading 21.06 or 38.24 ); (c) Plasters specially calcined or finely ground for use in dentistry (heading 25.20); (d) Aqueous distillates or aqueous solutions of essential oils, suitable for medicinal uses (heading 33.01 ); (e) Preparations of headings 33.03 to 33.07, even if they have therapeutic or prophylactic properties; (f) Soap or other products of heading 34.01 containing added medicaments; (g) Preparations with a basis of plaster for use in dentistry (heading 34.07); or (h) Blood albumin not prepared for therapeutic or prophylactic uses (heading 35.02). 2.- For the purposes of heading 30.02, the expression "immunological products" applies to peptides and proteins (other than goods of heading 29.37) which are directly involved in the regulation of immunological processes, such as monoclonal antibodies (MAB), antibody fragments, antibody conjugates and antibody fragment conjugates, interleukins, interferons (IFN), chemokines and certain tumor necrosis factors (TNF), growth factors (GF}, hematopoietins and colony stimulating factors (CSF). 3.- For the purposes of heading 30.03 and 30.04 and of Note 4 (d) to this Chapter, the following are to be treated: (a) As unmixed products: ( 1) Unmixed products dissolved in water; (2) All goods of Chapter 28 or 29; and (3) Simple vegetable extracts of heading 13.02, merely standardised or dissolved in any solvent; (b) As products which have been mixed: ( 1) Colloidal solutions and suspensions (other than colloidal sulphur); (2) Vegetable extracts obtained by the treatment of mixtures of vegetable materials; and (3) Salts and concentrates obtained by evaporating natural mineral waters. www.jdih.kemenkeu.go.id - 52 - 4.- Pos 30.06 berlaku hanya untuk produk berikut, yang harus diklasifikasikan dalam pos tersebut dan bukan dalam pos lainnya dari Nomenklatur ini: (a) Catgut bedah steril, bahan jahit steril semacam itu (termasuk benang untuk bedah dan keperluan steril" untuk gigi yang dapat menyerap) dan tisu steril berperekat untuk penutup Iuka bedah; (b) Laminaria steril dan laminaria steril yang dapat mengembang; (c) Haemostatik gigi atau haemo.statik bedah steril yang dapat menyerap; penahan gigi atau bedah steril berperekat,dapat menyerap maupun tidak; (d) Preparat opasitas untuk pemeriksaan sinar X dan reagen diagnosis yang dirancang untuk diberikan kepada pasien, sebagai produk yang tidak dicampur, disiapkan dalam takaran terukur atau produk yang terdiri dari dua bahan atau lebih yang dicampur bersama untuk keperluan tersebut; ( e) Reagen untuk menentukan golongan darah; (f) Semen gigi dan pengisi gigi lainnya; semen rekonstruksi tulang; (g) Kotak dan peralatan pertolongan pertama; (h) Preparat kontrasepsi kimia dengan bahan dasar hormon, pada produk lainnya dari pos 29.37 atau pada spermisida; (ij) Preparat gel dirancang untuk digunakan pada obat manusia atau hewan sebagai pelumas untuk bagian tubuh untuk operasi pembedahan atau pemeriksaan fisik atau sebagai bahan penghubung antara tubuh dan instrumen medis; (k) Limbah farmasi, yaitu produk farmasi yang tidak layak untuk tujuan penggunaan semula, misalnya, kadaluwarsa; dan (I) Peralatan yang dapat diidentifikasi untuk keperluan ostomy, yaitu, kantong colostomy, ileostomy dan urostomy, dipotong menjadi berbentuk, dan wafer atau faceplate perekat. Catatan Subpos. 1.- Untuk keperluan subpos 3002.13 dan 3002.14, produk berikut harus dianggap: (a) Sebagai produk tidak dicampur, produk murni, mengandung kotoran maupun tidak; (b) Sebagai produk yang telah dicampur: (1) Produk yang disebutkan pada huruf (a) di atas dilarutkan dalam air atau dalam pelarut lainnya; (2) Produk yang disebutkan pada huruf (a) dan (b) (1) di atas ditambahkan penstabil yang penting untuk pengawetan dan pengangkutannya; dan (3) Produk yang disebutkan pada huruf (a), (b}, (1) dan (b) (2) di atas dengan aditif lainnya. DISTRIBUSI II 4.- Heading 30.06 applies only to the following, which are to be classified in that heading and in no other heading of the Nomenclature: a) Sterile surgical catgut, similar sterile suture materials (including sterile absorbable surgical or dental yarns) and sterile tissue adhesives for surgical wound closure; (b) Sterile laminaria and sterile laminaria tents; (c) Sterile absorbable surgical or dental haemostatics; sterile surgical or dental adhesion barriers, whether or not absorbable; (d) Opacifying preparations for X-ray examinations and diagnostic reagents designed to be administered to the patient, being unmixed products put up in measured doses or products consisting of two or more ingredients which have been mixed together for such uses; (e) Blood-grouping reagents; (f) Dental cements and other dental fillings; bone reconstruction cements; (g) · First-aid boxes and kits; (h) Chemical contraceptive preparations based on hormones, on other products of heading 29.37 or on spermicides; (ij} Gel preparation designed to be used in human or veterinery medicine as a lubricant for parts of the body for surgical operations or physical examinations or as a coupling agent between the body and medical instruments; (k) Waste pharmaceuticals, that is, pharmaceutical products which are unfit for their original intended purpose due to, for example, expiry of self life; and (I) Appliances identifiable for ostomy use, that is, colostomy, ileostomy and urostomy pouches cut to shape and their adhesive wafers or faceplates. Subheading Notes. 1.- For the purposes of subheadings 3002.13 and 3002.14, the following are to be treated : (a) As unmixed products, pure products, whether or not containing impurities; (b) As products which have been mixed : (1) The products mentioned in (a) above dissolved in water or in other solvents; (2) The products mentioned in (a) and (b) (1) above with· an added stabiliser necessary for their preservation or transport; and (3) The products mentioned in (a), (b) (1) and (b) (2) above with any other additive. www.jdih.kemenkeu.go.id - 53 - 2.- Subpos 3003.60, dan 3004.60 meliputi obat-obatan mengandung artemisinin (INN) untuk pencernaan melalui mulut dikombinasikan dengan bahan aktif farmasi lainnya, atau mengandung salah satu dari zat aktif berikut, dikombinasikan dengan bahan aktif farmasi lainnya: amodiakuin (INN); asam artelinat atau garamnya; artenimol (INN); artemotil (INN); artemeter (INN); artesunat (INN); klorokuin (INN); dihydroartemisinin (INN); lumefantrin (INN); meflokuin (INN); piperakuin (INN); primetamin (INN) atau sulfadoksin (INN). DISTRIBUSI II 2.- Subheadings 3003.60 and 3004.60 cover medicaments containing artemisinin (INN) for oral ingestion combined with other pharmaceutical active ingredients, or containing any of the following active principles, whether or not combined with other pharmaceutical active ingredients : amodiaquine (INN); artelinic acid or its salts; artenimol (INN); artemotil (INN); artemether (INN); artesunate (INN); chloroquine (INN); dihydroartemisinin (INN); lumefantrine (INN); mefloquine (INN); piperaquine (INN); pyrimethamine (INN) or sulfadoxine (INN). tJ www.jdih.kemenkeu.go.id - 54 - Bab 31 Pupuk Catatan. 1.- Bab ini tidak meliputi: (a) Darah hewan dari pos 05.11; (b) Senyawa yang mempunyai rumus kimia tersendiri (selain senyawa yang memenuhi uraian dalam Catatan 2 (a), 3 (a), 4 (a) atau 5 di bawah); atau (c) Kristal kalium klorida budidaya (selain unsur optis) dari pos 38.24, yang masing-masing beratnya tidak kurang dari 2,5 g; elemen optis dari kalium klorida (pos 90.01). 2.- Pos 31.02 berlaku hanya untuk barang berikut, asalkan tidak disiapkan dalam bentuk atau kemasan yang diuraikan dalam pos 31.05: (a) Barang yang memenuhi salah satu uraian atau uraian lainnya yang disebut di bawah ini: (i) Natrium nitrat, murni maupun tidak; (ii) Amonium nitrat, murni maupun tidak; (iii) Garam ganda, murni maupun tidak, dari amonium sulfat dan amoriiun nitrat; (iv) Amonium sulfat, murni maupun tidak; (v) Garam ganda (murni maupun tidak) atau campuran dari kalsium nitrat dan amonium nitrat; (vi) Garam ganda (murni maupun tidak) atau campuran dari kalsium nitrat dan magnesium nitrat; (vH) Kalsium sianamida, murni atau diolah dengan minyak maupun tidak; (viii) Urea, murni maupun tidak. (b) Pupuk terdiri dari berbagai barang yang diuraikan dalam (a) di atas, dicampur bersama. (c) Pupuk terdiri dari amonium klorida atau dari berbagai barang yang diuraikan . dalam (a) atau (b) di atas dicampur dengan kapur, gips atau zat anorganik lain bukan penyubur. (d) Pupuk cair terdiri dari barang pada subparagraf (a) (ii) atau (viii) di atas, atau dari campuran barang tersebut, dalam larutan mengandung air atau larutan amoniak. 3.- Pos 31.0 3 berlaku hanya untuk barang berikut, asalkan tidak disiapkan dalam bentuk atau kemasan yang diuraikan dalam pos 31.05: (a) Barang yang memenuhi salah satu uraian atau uraian lainnya yang disebut di bawah ini: DISTRIBUSI II (i) Terak baja; (ii) Fosfat alam dari pos 25.10, dikalsinasi atau dikerjakan leblh lanjut dengan pemanasan selain untuk menghilangkan kotoran; (iii) Superfosfat (single, double atau triple); (iv) Kalsium hidrogenortof o sfat mengandung flourin tidak kurang dari 0,2 % menurut beratnya, dihitung . berdasarkan produk kering tidak mengandung air. Notes. Chapter 31 Fertilisers 1.- This chapter does not cover: (a) Animal blood of heading 05.11; (b) Separate chemically defined compounds (other than those answering to the descriptions in Note 2 (a), 3 (a), 4 (a) or 5 below); or (c) Cultured potassium chloride crystals (other than optical elements) weighing not less than 2.5 g each, of heading 38.24; optical elements of potassium chloride (heading 90.01 ). 2.- Heading 31.02 applies only to the f o llowing goods, provided that they are not put up in the forms or packages described in heading 31.0 5: (a) Goods which answer to one or other of the descriptions given below: (i) Sodium nitrate, whether or not pure; (ii) Ammonium nitrate, whether or not pure; (iii) Double salts, whether or not pure, of ammonium sulphate and ammonium nitrate; (iv) Ammonium sulphate, whether or not pure; (v) Doublesalts (whether or not pure) or mixtures of calcium nitrate and ammonium nitrate; · (vi) Doublesalts (whether or not pure) or mixtures of calcium nitrate and magnesium nitrate; (vii) Calcium cyanamide, whether or not pure or treated with oil; (viii) Urea, whether or not pure. (b) Fertilisers consisting of any of the goods described in (a) above mixed together. (c) Fertilisers consisting of ammonium chloride or of any of the goods described in (a) or (b) above mixed with chalk, gypsum or other inorganic non-fertilising substances. (d) Liquid fertilisers consisting of the goods of subparagraph (a) (ii) or (viii) above, or of mixtures of those goods, in an·aqueous or ammoniacal solution. 3.- Heading 31.03 applies only to the following goods, provided that they are not put up in the forms or packages described in heading 31.0 5: (a) Goods which answer to one or other of the descriptions given below: · (i) Basic slag; (ii) Natural phosphates of heading 25.10, calcined or further heat-treated than for the removal of impurities; (iii) Superphosphates (single, double or. triple); (iv) Calcium hydrogenorthophosphate containing not less than 0.2 % by weight of fluorine calculated on the dry anhydrous product. www.jdih.kemenkeu.go.id - 55 - (b) Pupuk terdiri dari berbagai barang yang diuraikan dalam (a) di atas, dicampur bersama, tetapi tanpa memperhitungkan batas kandungan fluorinnya. (c) Pupuk terdiri dari berbagai barang yang diuraikan dalam (a) atau (b) di atas, tetapi tanpa memperhitungkan batas kandungan flourin, dicampur dengan kapur, gips atau zat anorganik lain bukan penyubur. 4.- Pos 31.0 4 berlaku hanya untuk barang berikut, asalkan tidak disiapkan dalam bentuk atau kemasan yang diuraikan dalam pos 31.05: (a) Barang yang memenuhi salah satu uraian atau uraian lainnya yang disebut di bawah ini: (i) Garam kalium alam mentah (misalnya, karnalit, kainit dan silvit); (ii) Kalium klorida, murni maupun tidak, kecuali sebagaimana dimaksud dalam Catatan 1 di atas; (iii) Kalium sulfat, murni maupun tidak; (iv) Magnesium kalium sulfat, murni maupun tidak. (b) Pupuk terdiri dari berbagai· barang yang diuraikan dalam (a) di atas, dicampur bersama. 5.- Amonium dihidrogenortofosfat (monoamonium fosfat) dan diamonium hidrogen-ortofosfat (diamonium f o sfat), murni maupun tidak, dan antar campurannya, harus diklasifikasikan dalam pos 31.0 5. 6.- Untuk keperluan pos 31.0 5, istilah "pupuk lainnya" berlaku hanya untuk produk dari jenis yang digunakan sebagai pupuk dan mengandung sekurang-kurangnya satu unsur penyubur nitrogen, f o sfor atau kalium, sebagai unsur utama. DISTRIBUSI II (b) Fertilisers consisting of ariy of the goods described in (a) above mixed together, but with no account being taken of the flourine content limit. (c) Fertilisers consisting of any · of the goods described in (a) or (b) above, but with no account being taken of the flourine content limit, mixed with chalk, gypsum or other inorganic non-fertilising substances. 4.- Heading 31.04 applies only to the following goods, provided that they are not put up in the forms or packages described in heading 31.0 5: (a) Goods which answer to one or other of the descriptions given below: (i) Crude natural . potassium salts (for example, carhallite, kainite and sylvite ); (ii) Potassium chloride, whether or not pure, except as provided in Note 1 (c) above; (iii) Potassium sulphate, whether or not pure; (iv) Magnesium potassium sulphate, whether or not pure. · (b) Fertilisers consisting of any of the goods described in (a) above mixed together. 5.- Ammonium dihydrogenorthophosphate (monoammonium phosphate) ' and diammonium hydrogenorthophosphate ( diammpnium phosphate), whether or not pure, and inter mixtures thereof, are to be classified in heading 31.05. 6.- For the purposes of heading 31.05, the term "other fertilisers" applies only to products of a kind used as fertilisers and containing, as an essential constituent, at least one of the fertilising elements nitrogen, phosphorus or potassium. Lr www.jdih.kemenkeu.go.id - 56 - Bab 32 Ekstrak penyamak atau pencelup; tanin dan turunannya; bahan celup, pigmen dan bahan pewarna lainnya; cat dan pernis; dempul dan mastik lainnya; tinta Cata tan. 1.- Bab ini tidak meliputi: (a) Unsur atau senyawa dengan rumus kimia tersendiri (kecuali. yang dimaksud dalam pos 32.03 atau 32�04, produk anorganik dari jenis yang digunakan sebagai luminofor (pos 32.06), kaca yang diperoleh dari peleburan kuarsa atau peleburan silika lainnya dalam bentuk yang dimaksud dalam pos 32.07, dan juga bahan celup atau bahan pewarna lainnya yang disiapkan dalam bentuk atau kemasan untuk penjualan eceran dari pos 32.12); (b) Tanat atau turunan tanin lainnya dari produk pada pos 29.36 sampai dengan 29.39, 29.41 atau 35.01 sampai dengan 35.04; atau (c) Mastik dari aspal atau mastik yang mengandung bitumen lainnya (pos 27.15 ). 2.- Pos 32.04 meliputi campuran dari garam diazonium yang distabilkan dan perangkai untuk pembuatan bahan celup azo. 3.- Pos 32.03, 32.04, 32.05 dan 32.06 berlaku juga untuk preparat dengan bahan dasar bahan pewarna (termasuk, dalam hal pos 32.06, pigmen pewarna dari pos 25.30 atau Bab 28, serpihan dan bubuk logam), dari jenis yang digunakan untuk mewarnai berbagai bahan atau digunakan sebagai bahan dalam pembuatan preparat pewarna. Namun demikian, pos ini tidak berlaku, untuk pigmen yang didispersikan dalam media tidak mengandung air, dalam bentuk cair atau pasta, dari jenis yang digunakan dalam pembuatan cat, termasuk enamel (pos �2.12), atau untuk preparat lain dari pos 32.07, 32.08, 32.09, 32.10, 32.12, 32.13 atau 32.15: 4.- Pos 32.08 meliputi larutan (selain kolodion) yang terdiri dari berbagai produk yang dirinci dalam pos 39.01 sampai dengan 39.13, dalam pelarut organik yang mudah menguap 'apabila berat pelarut melebihi 50 % dari berat larutan tersebut. 5.- lstilah "bahan pewarna" dalam Bab ini tidak meliputi produk dari jenis yang digunakan sebagai extender dalam cat minyak, produk tersebut juga cocok untuk distemper pewarna maupun tidak. 6.- lstilah "stamping foil" dalam pos 32.12 hanya berlaku untuk lembaran tipis dari jenis yang digunakan untuk mencetak, misalnya, kulit buku atau pita topi, dan terdiri dari: (a) Bubuk metalik (termasuk bubuk logam mulia) atau pigmen, diaglomerasi dengan perekat, gelatin atau pengikat lainnya; atau (b) Logam (termasuk logam mulia) atau pigmen, diletakkan di atas lembaran pendukung dari berbagai bahan. DISTRIBUSI II Chapter 32 Tanning or dyeing extracts; tannins and their derivatives; dyes, pigments and other colouring matter; paints and varnishes; putty and other mastics; inks Notes. 1.- This Chapter does not cover: (a) Separate chemically defined elements or compounds (except those of heading 32.03 or 32.04, inorganic products of a kind used as luminophores (heading 32.06), glass obtained from fused quartz or other fused silica in the forms provided f o r in heading 32.07,and also dyes or other colouring matter put up in forms or packings for retail sale, of heading 32.12); (b) Tannates or other tannin derivatives. of products of headings 29.36 to 29.39, 29.41 or 35.01 to 35.04; or (c) Mastics of asphalt or other bituminous mastics (heading 27 .15). 2.- Heading 32.04 includes mixtures of stabilised diazonium salts and couplers for the production of azo dyes. 3.- Headings 32.03, 32.04, 32.05 and 32.06 apply also to preparations based on colouring matters (including, . in the case 9f heading 32.06, colouring pigments of heading 25.30 or Chapter 28, metal flakes and metal powders), of a kind used for colouring any material or used as ingredients in the manufacture of colouring preparations.The headings do not apply, however, to pigments dispersed in non-aqueous media, in liquid or paste form, of a kind used in the manufacture of paints, including enamels (heading 32.12), or to other preparations of heading 32.07, 32.08, 32.09, 32.10, 32.12, 32.13 or 32.15. 4.- Heading 32.08 includes solutions (other than collodions) consisting of any of the products specified in headings 39.01 to 39.13 in volatile organic solvents when the weight of the solvent exceeds 50 % of the weight of the solution. 5.- The expression "colouring matter" in this Chapter does not include products of a kind used as extendersin oil paints, whether or not they are also suitable for colouring distempers. 6.- The expression "stamp_ing . foils" in heading 32.12 applies only to thin sheets of a kind used for printing, for example, book covers or hat bands, and consisting of: (a) Metallic powder (including powder of precious metal) or pigment, agglomerated with glue, gelatin or other binder; or (b) ·Metal (including precious metal) or pigment, deposited on a supporting sheet of any material. t-; www.jdih.kemenkeu.go.id - 57 - . Bab 33 Min y ak atsiri dan resinoida; preparat wewangian, kosmetika atau rias Catatan. 1.- Bab ini tidak meliputi: (a) Oleoresin alam atau ekstrak nabati dari pos 13.01 atau 13.02; (b) Sabun atau produk lain dari pos 34.01; atau (c) Getah, kayu atau terpentin sulfat atau produk lain dari pos. 38.05. 2.- lstilah "zat · bau-bauan" dalam pcis 33.02 mengacu hanya untuk zat dari pos 33.01, untuk unsur utama bau­ bauan yang diisolasi dari zat dimaksud atau untuk aromatik sintetik. 3.- Pos 33.03 sampai dengan 33.07 berlaku, antara lain, untuk produk, dicampur maupun tidak (selain sulingan dan larutan mengandung air dari minyak atsiri), cocok untuk digunakan sebagai barang dari pos ini dan disiapkan dalam kemasan dari jenis untuk penjualan eceran untuk keperluan tertentu. 4.- lstilah "preparat wewangian, kosmetika atau rias" dalam pos 33.07 berlaku, antara lain, untuk produk berikut: kantong wangi-wangian; preparat bau-bauan yang digunakan dengan cara membakar; kertas wangi dan kertas diresapi atau dilapisi dengan kosmetik; larutan lensa kontak atau mata tiruan; gumpalan, bulu kempa . dan bukan tenunan, diresapi, dilapisi atau ditutupi dengan wewangian atau kosmetik; preparat rias binatang. DISTRIBUSI II Notes. Chapter 33 Essential oils and resinoids; perfumer y , cosmetic or toilet preparations 1.- This Chapter does not cover: (a) Natural oleoresins or vegetable extracts of heading 13.01 or 13.02; (b) Soap or other products of h�ading 34.01; or (c) Gum, wood or sulphate turpentine or other products of heading 38.05. 2.- The expression "odoriferous substances" in heading 33.02 refers only to the substances of heading 33.01, to odoriferous constituents isolated from those substances or to synthetic aromatics. 3.- Headings 33.03 to 33.07 apply, inter afia, to products, whether or not mixed (other than aqueous distillates and aqueous solutions of essential oils), suitable f o r use as goods of these headings and put up in packings of a kind sold by retail for such use. 4.- The expression "perfumery, cosmetic or toilet preparations" in heading 33.07 applies, inter alia, to the following products: scented sachets; odoriferous preparations which operate by burning; perfumed papers and papers impregnated or coated with cosmetics; contact lens or artificial eye solutions; wadding, felt and nonwovens, impregnated, coated or covered with perfume or cosmetics; animal toilet preparations. www.jdih.kemenkeu.go.id - 58 - Bab34 Sabun, bahan aktif permukaan organik, preparat pembersih, preparat pelumas, malam artifisial, malam olahan, preparat pemoles dan penggosok, lilin dan barang semacam itu, pasta untuk model, "malam untuk gigi" dan preparat untuk gigi dengan bahan dasar pl ester Catatan. 1.- Bab ini tidak meliputi: (a) Campuran atau olahan dari lemak atau minyak hewani atau nabati yang dapat dimakan, dari jenis yang digunakan sebagai olahan pelepas cetakan (pos 15.17); (b) Senyawa yang mempunyai rumus kimia tersendiri; atau (c) Sampo, odol, krim dan busa untuk mencukur, atau preparat mandi, mengandung sabun atau bahan aktif permukaan organik lainnya (pos 33.05, 33.06 atau 33.07). 2.- Untuk keperluan pos 34.01, istilah "sabun" berlaku hanya untuk sabun yang dapat larut dalam air. Sabun dan produk lain dari pos 34.01 dapat mengandung zat tambahan (misalnya, desinfektan, bubuk penggosok, bahan pengisi atau obat-obatan). Produk mengandung bubuk penQgosok tetap diklasifikasikan dalam pos 34.01 hanya apabila dalam bentuk batang, cake atau potongan atau bentuk cetakan. Dalam bentuk lain, produk tersebut diklasifikasikan dalam pas 34.05 sebagai "bubuk penggosok dan preparat semacam itu". 3.- Untuk keperluan pas 34.02, "bahan aktif-permukaan organik" adalah produk yang apabila dicampur dengan air pada konsentrasi 0,5 % pada suhu 20°C dan dibiarkan selama satu jam pada suhu yang sama: (a) menghasilkan cairan jernih atau bening atau emulsi stabil tanpa pemisahan dari bahan yang tidak dapat larut; dan (b) mengurangi tegangan permukaan air menjadi 4,5 x 10-2 N/m (45 dyne/cm) atau kurang. 4.- Dalam pos 34.03 istilah "minyak petroleum dan minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen" berlaku untuk produk yang dirinci dalam Catatan 2 Bab 27. 5.- Dalam pas 34.04, berdasarkan pengecualian di bawah ini, istilah "malam artifisial dan malam olahan" berlaku hanya untuk: (a) Produk organik yang diproduksi secara kimia dari zat yang berkarakter seperti malam, dapat larut dalam air maupun tidak; (b) Produk yang diperoleh dengan pencampuran malam yang berbeda; (c) Produk yang berkarakter seperti malam dengan dasar dari satu malam atau lebih dan mengandung lemak, resin, zat mineral atau bahan lainnya. DISTRIBUSI II Chapter 34 Soap, organic surface-active agents, washing preparations, lubricating preparations, artificial waxes, prepared waxes, polishing and scouring preparations, candles and similar articles, modelling pastes, "dental waxes" and dental preparations with a basis of plaster Notes. 1.- This Chapter does not cover: (a) Edible mixtures or preparations of animal or vegetable fats or. oils of a kind used as mould release preparations (heading 15.17); (b) Separate chemically defined compounds; or (c) Shampoos, dentifrices, shaving creams and foams, or bath preparations, containing soap or other organic surface-active agents (heading 33.05, 33.06 or 33.07) 2.- For the purposes of heading 34.01, the expression "soap" applies only to soap soluble in water. Soap and the other products of heading 34.01 may contain added substances (for example, disinfectants, abrasive powders, fillers or medicaments). Products containing abrasive powders remain classified in heading 34.0 . 1 only if in the form of bars, cakes or moulded pieces or shapes. In other forms they are to be classified in heading 34.05 as "scouring powders and similar preparations". 3.- For the purposes of heading 34.02, "organic surface­ active agents" are products which when mixed with water at a concentration of 0.5 % at 20°C and left to stand f o r one hour at the same temperature: (a) give a transparent or translucent liquid or stable emulsion without separation of insoluble matter; and (b) reduce the surface tension of water to 4.5 x 10-2 N/m (45 dyne/cm) or less. 4.- In heading 34.03 the expression "petroleum oils and oils obtained from bituminous minerals" applies to the products defined in Note 2 to Chapter 27. 5.- In heading 34.04, subject to the exclusions provided below, the expression "artificial waxes and prepared waxes" applies only to: (a) Chemically produced organic products of a waxy character, whether or not water-soluble; (b) Products obtained by mixing different waxes; (c) Products of a waxy character with a basis of one or more waxes and containing fats, resins, mineral substar:ices or other materials. www.jdih.kemenkeu.go.id -" 59 - Pos ini tidak berlaku untuk: (a) Prociuk dari pos 15.16, 34.02 atau 38.23, walaupun berkarakter seperti malam; (b) Malam hewani tidak dicampur atau malam nabati tidak dicampur, dimurnikan atau diwarnai maupun tidak, dari pos 15.21; (c) Malam mineral atau produk semacam itu dari pos 27 .12, saling dicampur a tau semata-mata diwarnai maupun tidak; atau (d) Malam dicampur dengan, didispersikan atau dilarutkan dalam media cair (pos 34.05, 38.09, dan seterusnya). DISTRIBUSI II The heading does not apply to: (a) Products of heading 15.16, 34.02 or 38.23 even if having a waxy character; (b) Unmixed animal waxes or unmixed vegetable waxes, whether or not refined or coloured, of heading 15.21;. (c) Minerai waxes or similar products of heading 27.12, whether or not inter-mixed or merely coloured; or (d) Waxes mixed with, dispersed in or dissolved in a liquid medium (headings 34.05, 38.09, etc.). ,J; www.jdih.kemenkeu.go.id - 60 - Bab 35 Zat albumina; pati dimodifikasi; perekat; enzim Catatan. 1.- Bab ini tidak meliputi: (a) Ragi (pos 21.02); (b) Fraksi darah (selain albumin darah, tidak disiapkan untuk keperluan terapeutik atau profilaktik), obat­ obatan atau produk lain dari Bab 30; (c) Preparat enzim untuk penyamakan pendahuluan (pos 32.02); (d) Preparat pelunak atau pembersih enzim dan produk lain dari Bab 34; ( e) Protein dikeraskan (pos 39.13); atau (f) Produk gelatin dari industri percetakan (Bab 49). 2.- Untuk keperluan pos 35.05, istilah "dekstrin" berarti produk degradasi pati dengan pengurangan kandungan gula, dinyatakan sebagai dektrosa pada zat dalam keadaan kering, tidak melebihi 10 %. Produk tersebut dengan pengurangan kandungan gula melebihi 10 % digolongkan dalam pos 17.02. DISTRIBUSI II Chapter 35 Albuminoidal substances; modified starches; glues; enzymes Notes. 1.- This Chapter does not cover: (a) Yeasts (heading 21.02); (b) Blood fractions (other than blood albumin not prepared for therapeutic or prophylactic U$eS), medicaments or other products of Chapter 30; (c) Enzymatic preparations for pre-tanning (heading 32.02); ( d) Enzymatic soaking or washing preparations and other products of Chapter 34; (e) Hardened proteins (heading 39.13); or (f) Gelatin products of the printing industry (Chapter 49). 2.- For the purposes of heading 35.05, the term "dextrins" means starch degradation products with a reducing sugar content, expressed as dextrose on the dry substance, not exceeding 10 %. Such products with a reducing sugar content exceeding 10 % fall in heading 17.02. www.jdih.kemenkeu.go.id - 61 - Bab 36 Bahan peledak; produk piroteknik; korek api; paduan piroforik; preparat tertentu yang mudah terbakar Catatan. 1.- Bab ini tidak meliputi senyawa yang mempunyai rumus kimia tersendiri selain senyawa yang d . iuraikan dalam Catatan 2 (a) atau (b) di bawah ini. 2.- lstilah "barang dari bahan mudah terbakar" dalam pos 36.06 berlaku hanya untuk: (a) Metaldehida, heksametilenatetramina dan zat semacam itu, d.isiapkan dalam bentuk (misalnya tablet, stik atau bentuk semacam itu) untuk digunakan sebagai bahan bakar; bahan bakar dengan · dasar alkohol, dan bahan bakar olahan semacam itu, dalam bentuk padat atau semi padat; (b) Bahan bakar cair atau bahan bakar gas cair dalam kemasan dari jenis yang digunakan untuk mengisi atau mengisi ulang pemantik sigaret atau pemantik semacam itu dengan kapasitas tidak melebihi 300 cm 3 ; dan (c) Obor resin, bahan pembuat api dan sejenisnya. DISTRIBUSI II Chapter 36 Explosives; pyrotechnic products; matches; pyrophoric alloys ; certain combustible preparations Notes. 1.- This Chapter does not cover separate chemically defined compounds other than tho.se described in Note 2 (a) or (b) below. 2.- The expression "articles of combustible materials" in heading 36.06 applies only to: (a) Metaldehyde, hex?methylenetetramine and similar substarices, put up in forms (for example, tablets, sticks or similar forms) for use as fuels; fuels with a basis of alcohol, and similar prepared fuels, in solid or semi-solid form; (b) Liquid or liquefied-gas fuels in containers of a kind used f o r filling or refilling cigarette or similar lighters and of a capacity not exceeding 300 cm 3 ; and (c) Resin torches, firelighters and the like. f; www.jdih.kemenkeu.go.id - 62 - Bab 37 Chapter 37 Barang fotografi atau sinematografi Photographic or cinematographic goods Catatan. Notes. 1.- Bab ini tidak meliputi sisa atau skrap. 1.- This Chapter does not cover waste or scrap. 2.- Dalam Bab ini kata "fotografi" berhubungan dengan 2.- In this Chapter the word "photographic" relates to the proses pembentukan gambar yang dapat dilihat, secara process by which visible images are formed, directly or langsung atau tidak langsung, dengan aksi cahaya atau indirectly, by the action of light or other f o rms of radiation bentuk radiasi lainnya pada permukaan peka cahaya. on photosensitive surfaces. DISTRIBUSI II � f . www.jdih.kemenkeu.go.id - 63 - Catatan. Bab38 Aneka produk kimia . 1.- Bab ini tidak meliputi: (a) Unsur atau senyawa yang mempunyai rumus kimia tersendiri, dengan pengecualian sebagai berikut: ( 1) Grafit artifisial (pos 38.01 ); (2) lnsektisida, rodentisida, fungisida, herbisida, produk anti-sprouting dan pengatur pertumbuhan tanaman, desinfektan dan produk semacam itu, disiapkan sebagaimana diuraikan dalam pos 38.08; (3) Produk disiapkan sebagai bahan pengisi alat pemadam kebakaran atau disiapkan untuk granat pemadam kebakaran (pos 38.13); (4) Bahan referensi bersertifikat yang dirinci dalam Catatan 2 di bawah ini; (5) Produk yang dirinci dalam Catatan 3 (a) atau 3 (c) di bawah ini; (b) Campuran bahan kimia dengan bahan makanan atau zat lain yang bergizi, dari jenis yang digunakan dalam olahan bahan makanan untuk manusia (umumnya pos 21.06); (c) Terak, abu dan residu (termasuk endapan, selain endapan kotoran), mengandung logam, arsenik atau campurannya dan memenuhi persyaratan Catatan 3 (a) atau 3 (b) pada Bab 26 (pos 26.20); (d) Obat-obatan (pos 30.03 atau 30.04); atau (e) Katalis bekas pakai dari jenis yang digunakan untuk ekstraksi logam tidak mulia atau untuk pembuatan senyawa kirriia logam tidak mulia (pos · 26.20), katalis bekas pakai dari jenis yang digunakan terutama untuk pemulih an logam mulia (pos 71.12) atau katalis yang terdiri dari logam atau paduan logam, dalam bentuk, misalnya, bubuk halus yang terpisah atau tenunan kain kasa (Bagian XIV atau XV). 2.- (A) Untuk keperluan pos 38.22, istilah "bahan referensi bersertifikat" berarti bahan referensi yang disertai dengan sertifikat yang menunjukkan nilai dari sifat bahan bersertifikat tersebut, metode yang digunakan untuk menentukan nilai tersebut dan derajat kepastian yang terkait dengan tiap nilai serta yang cocok untuk keperluan analisa, kalibrasi atau referensi. (B) Dengan pengecualian dari produk pada Bab 28 atau 29, untuk klasifikasi dari bahan referensi bersertifikat, pos 38.22 harus didahulukan daripada pos lainnya dalam Nomenklatur ini. 3.- Pos 38.24 meliputi barang berikut ini yang tidak diklasifikasikan dalam pos lainnya pada Nomenklatur ini: (a) Kristal budidaya (selain elemen optis) dengan berat masing-masing magnesium oksida atau dari halida alkali atau halida logam alkalin tanahnya tidak k . urang dari 2,5 g; DISTRIBUSI II Notes. Chapter 38 Miscellaneous chemical products 1 .. - This Chapter does not cover: (a) Separate chemically defined elements or compounds with the exception of the following: (1) Artificial graphite (heading 38.01 ); (2) Insecticides, rodenticides, fungicides, herbicides, anti-sprouting products and plant­ growth regulators, disinfectants and similar products, put up as described in heading 38.08; (3) Products put up as charges for fire­ extinguishers or put up in fire-extinguishing grenades (heading 38.13); ( 4) Certified reference material specified in Note 2 belpw; (5) Products specified in Note 3 (a) or 3 (c) below; (b) Mixtures of chemicals with foodstuffs or other substances with nutritive value, of a kind used in the preparation of human f o odstuffs (generally heading 21.06); (c) Slag, ash and residues (including sludges, other than sewage sludge), containing metals, arsenic or their mixtures and meeting the requirements of Note 3 (a) or 3 (b) to Chapter 26 (heading 26.20); (d) Medicaments (heading 30.03 or 30.04); or ( e) Spent catalysts ·of a kind used for the extraction of base metals or for the manufacture of chemical compounds of base metals (heading 26.20), spent catalysts of a kind used principally for the recovery of precious metal (heading 71.12) or catalysts consisting of metals or metal alloys in the form of, for example, finely divided powder or woven gauze (Section XIV or XV). 2.- (A) For the purpose of heading 38.22, the expression "certified reference material" means reference materials which are accompanied by a certificated which indicate the values of the certified properties, the methods used to determine this value and the degree of certainty associated with each value and which are suitable for analytical, calibrating or referencing purposes. (B) With the exception of the products of Chapter 28 or 29, for the classification of certified reference materials, heading 38.22 shall take precedence over any other heading in the Nomenclature. 3.- Heading 38.24 includes the following goods which are not to be classified in any other heading of the Nomenclature: (a) Cultured crystals (other than optical elements) weighing not less than 2.5 g each, of magnesium oxide or of the halides of the alkali or of alkaline­ earth metals; www.jdih.kemenkeu.go.id - 64 - (b) Minyak Fusel; minyak Dippel; (c) Penghilang tinta disiapkan dalam kemasan untuk penjualan eceran; (d) Korektor stensil, cairan dan pita koreksi lainnya (selain ·dari ' yang termasuk dalam pos 96.12), disiapkan dalam kemasan untuk penjualan eceran; dan (e) Penguji pembakaran keramik, yang dapat melebur (misalnya, Seger cones). 4.- Pada nomenklatur ini, "limbah rumah tangga" berarti limbah dari jenis yang berasal dari rumah tangga, hotel, restoran, rumah sakit, toko, kantor, dan sebagainya, penyapuan jalan dan trotoar, juga sisa konstruksi dan pembongkaran. Limbah rumah tangga umumnya berisi berbagai bahan, seperti plastik, karet, kayu, kertas, tekstil, kaca, logam, bahan makanan, perabotan rusak dan barang yang rusak atau buangan lainnya. Namun, istilah "limbah rumah tangga" tidak meliputi: (a) Bahan atau barang tertentu yang dipisahkan dari limbah, seperti plastik, karet, kayu, kertas, tekstil, kaca atau logam dan baterai bekas pakai yang digolongkan dalam pos yang sesuai dari Nomenklatur; (b) Lim bah industri; (c) Limbah farmasi, sebagaimana dirinci dalam Catatan 4 (k) pada Bab 30; atau (d) Limbah klinis, sebagaimana dirinci dalam Catatan 6 (a) di bawah ini. 5.- Untuk keperluan pos 38.25, "endapan kotoran" berarti endapan yang timbul dari instalasi pengolahan saluran pembuangan perkotaan dan termasuk sampah perigolahan pendahuluan, penggosok dan endapan yang tidak distabilisasi. Dikecualikan, endapan yang distabilisasi apabila cocok untuk digun . akan sebagai pupuk (Bab 31) 6.- Untuk keperluan pos 38.25, istilah "limbah lainnya" berlaku untuk: (a) Limbah klinis, yaitu, limbah terkontaminasi, akibat dari penelitian medis, diagnosis, perawatan atau prosedur medis, bedah, perawatan gigi atau kedokteran hewan lainnya, yang seringkali mengandung zat patogen dan farmasi, serta memerlukan prosedur pembuangan khusus (misalnya, pakaian kotor, sarung tangan bekas dan alat suntik bekas); (b) Limbah pelan.it organik; (c) Limbah dari cairan asam logam, cairan hidraulik, cairan rem dan cairan anti beku; · dan (d) Limbah lainnya dari industri kimia atau industri terkait. Namun demikian, istilah "limbah lainnya" tidak meliputi, limbah yang terutama mengandung minyak petroleum dan minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen (pos 27.1 0). 7.- Untuk keperluan pos 38.26, istilah "biodiesel" berarti ester mono-alkil dari asam lemak dari jenis yang digunakan sebagai bahan bakar, yang berasal dari lemak dan minyak hewani atau nabati baik yang digunakan maupun tidak. DISTRIBUSI II (b) Fusel oil; Dippel's oil; (c) Ink removers put up in packings for retail sale; (d) Stencil correctors, other correcting fluids and correction tapes (other than those of heading 96. 12), put up in packings for retail sale; and (e) Ceramic firing testers, fusible (for example, Seger cones). 4.- Throughout the Nomenclature, "municipal waste" means waste of a kind coHected from households, hotels, restaurants; hospitals, shops, office, etc., road and pavement sweepings, as well as construction and demolotion waste. Municipal waste generally contains a large variety of materials such as plastics, rubber, wood, paper, textiles, glass. metals, food materials, broken furniture and other damaged or discarded articles. The term "municipal waste", however, does not cover: (a) Individual materials or articles segregated from the waste, such as wastes of plastics, rubber, wood, paper, textiles, glass or metals and spent batteries which fall in their appropriate headings of · the Nomenclature; (b) Industrial waste; (c) Waste pharmaceuticals, as defined in Note 4 (k) t9 Chapter 30; or (d) Clinical waste, as defined in Note 6 (a) below. 5.- For the purposes of heading 38.25, "sewage sludge" means sludge arising from urban effluent treatment plant and includes pre-treatment waste, securings and unstabilised sludge . . Stabilised sludge when suitable for use as fertiliser is excluded (Chapter 31). 6.- For the purposes of heading 38.25, the expreesion "other waste" applies to: (a) Clinical waste, that is, contaminated waste arising from medical research, diagnosis, treatment or other medical, surgical, dental or veterinary procedures, which often contain pathogens and pharmaceutical substances and require special disposal procedures (for example, soiled dressings, used . gloves and used syringes); (b) Waste organic solvents; (c) Wastes of metal pickling liquors, hydraulic fluids, brake fluids and anti-freezing fluids; and ( d) Other wastes from chemical or allied industries. The expression "other wastes" does not, however cover wastes which contain mainly petroleum oils or oils obtained from bitumenous minerals (heading 27.10). 7.- For the purposes of heading 38.26, the term "biodiesel" means mono-alkyl esters of fatty acids of a kind used as a fuel, derived from animal or vegetable fats and oils whether or not used. i-1 www.jdih.kemenkeu.go.id - 65 - Catatan Subpos. 1.- Subpos 3808.52 dan 3803.59 hanya mencakup barang dari pos 38.08, yang mengandung satu atau lebih zat berikut: alachlor (ISO); aldicarb (ISO); aldrin (ISO); azinphos-methyl (ISO); binapacryl (ISO); camphechlor (ISO) (toxaphene); captafol (ISO); chlordane (ISO); chlordimeform (ISO); chlorobenzilate (ISO);DDT (ISO) (clofenotane (INN), 1, 1, 1-trichloro-2,2-bis(p­ chlorophenyl)ethane); dieldrin (ISO, INN); 4, 6- dinitro-o­ cresol (DNOC (ISO)) atau garamnya; dinoseb (ISO), garamnya atau esternya; endosulfan (ISO); ethylene dibromide (ISO) (1,2-dibromoethane); ethylene dichloride (ISO) (1 ,2-dichloroethane); fluoroacetamide (ISO); heptachlor (ISO); hexachlorobenzene (ISO); 1 ,2,3,4,5,6-hexachlorocyclohexane HCH (ISO)), termasuk lindane (ISO, INN); senyawa merkuri; methamidophos (ISO); monocrotophos (ISO); oxirane (ethylene o . xide);, parathion (ISO); parathion-methyl (ISO) (methyl-parathion); penta-dan octabromodipherryl ether; pentachlorophenol (ISO), garamnya atau esternya; asam perfluorooctane sulphonic dan garamnya; perfluorooctane sulphonamides; perfluorooctane sulphonyl fluoride; phosphamidon (ISO); 2,4,5-T (ISO) (2,4,5-trichlorophenoxyacetic acid), garamnya atau esternya, senyawa tributyltin. Subpos 3808.59 juga mencakup formulasi bubuk yang dapat dihaluskan yang mengandung campuran benomyl (ISO), carbofuran (ISO) dan thiram (ISO). 2.- Subpos 3808.61 sampai 2808.69 hanya meliputi barang dari pos 38.08, yang mengandung alpha-cypermethrin (ISO), bendiocarb (ISO), bifenthrin (ISO), chlorfenapyr (ISO), cyfluthrin (ISO), deltamethrin (INN, ISO), etofenprox (INN), fenitrothion (ISO), lambda-cyhalothrin (ISO), malathion (ISO), pirimiphos-methyl (ISO) atau propoxur (ISO). 3.- Subpos 3824.91 sampai 3824.88 hanya meliputi campuran dan preparat yang mengandung satu atau lebih zat berikut: oxirane (ethylene oxide), polybrominated biphenyls (PBBs), polychlorinated biphenyls (PCBs), polychlorinated terphenyls (PCTs), tris(2,3-dibromopropyl) phosphate, aldrin (ISO), camphechlor (ISO) (toxaphene), chlordane (ISO), chlordecone (ISO), DDT (ISO) (clofenotane (INN), 1,1, 1- trichloro-2,2-bis(p-chlorophenyl)ethane), dieldrin (ISO, INN), endosulfan (ISO), endrin (ISO), heptachlor (ISO), mirex (ISO), 1,2,3,4 ,5,6-hexachlorocyclohexane (HCH (ISO)), termasuk including lindane (ISO, INN), pentachlorobenzene (ISO), hexachlorobenzene (ISO), asam perfluorooctane sulphonic, garamnya, Subheading Notes. 1.- Subheading 3808.52 and 3808.59 cover only goods of heading 38.08, containing one or more of the following substances: alachlor (ISO); aldicarb (ISO); aldrin (I SO); azinphos-methyl (ISO); binapacryl (ISO); camphechlor (ISO) (toxaphene); captafol (ISO); chlordane (ISO); chlordimeform (ISO); chlorobenzilate (ISO); DDT (ISO) (clofenotane (INN), 1, 1, 1-trichloro-2,2-bis(p­ chlorophenyl) ethane); dieldrin (ISO, INN); 4,6-dinitro-o­ cresol (DNOC (ISO)) or its salts; dinoseb (ISO), its salts or its esters; endosulfan (ISO); ethylene dibromide (ISO) (1,2-dibromoethane); ethylene dichloride (ISO) (1,2- dichloroethane); fluoroacetamide (ISO); heptachlor (ISO); hexachlorobenzene (ISO); 1 ,2,3,4,5,6- hexachlorocyclohexane (HCH (ISO)), including lindane (ISO, INN); mercury compounds; methamidophos (ISO); monocrotophos (ISO); oxirane (ethylene oxide); parathion (ISO); parathion-methyl (ISO) (methyl­ parathion); penta-and octabromodiphenyl ethers; pentachlorophenol (ISO), its salts or its esters; perfluorooctane sulphonic acid and its salts; perfluorooctane sulphonamides; perfluorooctane sulphonyl fluoride; phosphamidon (ISO); 2,4,5-T (ISO) (2,4,5-trichlorophenoxyacetic acid), its salts or its esters; tributyltin compounds. · Subheading 3808.59 also covers dustable powder f o rmulations containing a mixture of benomyl (ISO), carbofuran (ISO) and thiram (ISO). 2.- Subheadings 3808.61 to 3808.69 cover only goods of heading 38.08, containing alpha-cypermethrin (ISO), bendiocarb (ISO), bifenthrin (ISO), chlorfenapyr (ISO), cyfluthrin (ISO), deltamethrin (INN, ISO), etofenprox (INN), fenitrothion (ISO), lambda-cyhalothrin (ISO), malathion (ISO), pirimiphos-methyl (ISO) or propoxur (ISO). 3.- Subheadings 3824.81 to 3824.88 cover only mixtures and preparations containing one or more of the following substances : oxirane (ethylene oxide), polybrominated biphenyls (PBBs), polychlorinated biphenyls (PCBs), polychlorinated terphenyls (PCTs), tris(2,3- dibromopropyl) phosphate, aldrin (ISO), camphechlor (ISO) (toxaphene), chlordane (ISO), chlordecone (ISO), DDT (ISO) (clofenotane (INN), 1:1,1-trichloro-2,2-bis(p­ chlorophenyl)ethane), dieldrin (ISO, INN), endosulfan (ISO), endrin (ISO), heptachlor (ISO), mirex (ISO), 1 ,2,3,4,5,6-hexachlorocyclohexane (HCH (ISO)), including lindane (ISO, INN), pentachlorobenzene (ISO), hexachlorobenzene (ISO), perfluorooctane sulphonic acid, its salts, perfluorooctane sulphonamides, perfluorooctane sulphonamides, perfluorooctane perfluorooctane sulphonyl fluoride or tetra-, penta-, sulphonyl fluoride atau tetra-, penta-, hexa-, hepta-atau hexa-, hepta-or octabromodiphenyl ethers. octabromodiphenyl ethers. 4.- Untuk keperluan subpos 3825.41 dan 3825.49, "limbah 4.- For the purposes of subheadings 3825.41 and 3825.49, pelarut organik" adalah limb ah mengandung terutama "waste organic solvents" are wastes containing mainly pelarut organik, tidak layak untuk digunakan lebih lanjut organic solvents, not fit for further use as presented as yang disiapkan sebagai produk primer, dimaksudkan primary products, whether or not intended f o r recovery untuk pemulihan pelarut tersebut maupun tidak. of the solvents. DISTRIBUSI II � J www.jdih.kemenkeu.go.id - 66 - Bagian VII Plastik dan barang daripadanya; karet dan barang daripadanya Catatan. 1.- Barang disiapkan dalam set yang terdiri dari dua atau lebih unsur yang terpisah, beberapa atau seluruhnya digolongkan dalam Bagian ini dan yang dimaksudkan untuk dicampur bersama untuk memperoleh produk dari Bagian VI atau Vil, harus diklasifikasikan dalam pas yang sesuai dengan produk tersebut, asalkan unsur tersebut di atas: (a) berdasarkan penyiapannya, jelas dapat dikenal untuk digunakan bersama tanpa dibungkus ulang sebelumnya; (b) diajukan bersama; dan (c) berdasarkan sifatnya atau perbandingannya satu sama lain dapat dikenal sebagai bagian yang saling melengkapi. 2. - Kecuali untuk barang dalam pas 39.18 a tau 39.19, plastik, karet, dan barang daripadanya, dicetak dengan motif, representasi karakter atau gambar, yang tidak semata-mata bersifat insidental sehingga mengubah penggunaan utama barang tersebut, digolongkan dalam Bab 49. Bab 39 Plastik dan barang daripadanya Catatan. 1.- Dalam Nomenklatur ini istilah "plastik" berarti bahan yang dimaksud dc;ilam pos 39.01 sampai dengan 39.14 baik pada saat polimerisasi atau pada beberapa tahapan berikutnya, yang atau dapat dibentuk di bawah pengaruh dari luar (umumnya panas dan tekanan, apabila perlu dengan pelarut atau peliat) dengan proses pencetakan, penuangan, ekstrusi, penggilingan atau proses lainnya hingga menjadi bentuk yang tidak berubah pada saat penghilangan pengaruh luar terse but. 2.- Dalam Nomenklatur ini setiap referensi untuk "plastik" juga meliputi serat divulkanisasi. Namun demikian, istilah ini tidak berlaku untuk bahan-bahan yang dianggap sebagai bahan tekstil dari Bagian XI. Bab ini tidak meliputi: (a) Preparat pelumas dari pas 27.10 atau 34.03; (b) Malam dari pas 27.12 atau 34.04; (c) Senyawa organik yang mempunyai rumus kimia tersendiri (Bab 29); (d) Heparin atau garamnya (pas 30.01 ); DISTRIBUSI II Notes. Section VII Plastics and articles thereof; rubber and articles thereof 1.- Goods put up in sets consisting of two or more separate constituents, some or all of which fall in this Section and are intended to be mixed together to obtain a product to Section VI or Vil, are to be classified in the heading appropriate to that product, provided that the constituents are: (a) having regard to the manner in which they are put up, clearly identifiable as being intended to be use9 together without first being repacked; (b) presented together; and (c} identifiable, whether by their nature or by the relative proportions in which they are present, as being complementary one to another. 2.- Except for the goods of heading 39.18 or 39.19, plastics, rubber, and articles · thereof, printed with motifs, characters · ar pictorial representations, which are not merely incidental to the primary use of the goods, fall in Chapter 49. Chapter 39 Plastics and articles thereof Notes. 1.- Throughout the Nomenclature the expression "plastics" means those materials of headings 39.01 to 39.14 which are or have been capable, either at the moment of polymerisation or at some subsequent stage, of being formed under external influence (usually heat and pressure, if necessary with a solvent or plasticiser) by moulding, casting, extruding, rolling or other process into shapes which are retained on the removal of the external influence. Throughout the Nomenclature any reference to "plastics" also includes vulcanised fibre. The expression, however, does not apply to materials regarded as textile materials of Section XI. 2.- This Chapter does not cover: (a) Lubricating preparations of heading 27 .1 O or 34.03; (b) Waxes of heading No.27.12 or 34.04; (c) Separate chemically defined organic compounds (Chapter 29); (d) Heparin or its salts (heading No.30.01 ); www.jdih.kemenkeu.go.id - 6 7 - (e) Larutan (selain kolodion) terdiri dari berbagai produk yang dirinci pada pos 39.01 sampai dengan 39.13 dalam pelarut organik yang mudah menguap, apabila berat · pelarutnya melebihi 50 % dari berat larutannya (pos 32.08); stamping foil dari pos 32.12; (f) Bahan atau preparat aktif-permukaan organik dari pos 34.02; (g) Run gum atau getah ester (pos 38.06); (h) Aditif olahan untuk minyak mineral (termasuk minyak gas) atau untuk cairan lain yang digunakan untuk tujuan sama seperti minyak mineral (pos 38.11); (ij) Cairan hidrolik olahan dibuat dari poliglikol, silikon atau polimer lain dari Bagian 39 (pos 38.19); (k) Reagen diagnostik atau reagen laboratorium di atas dasar plastik (pos 38.22); (I) Karet sintetik, sebagaimana diuraikan untuk keperluan Bab 40, atau barang daripadanya; (m) Sadel atau perlengkapan pakaian binatang (pos 42.01) atau peti, kopor, tas tangan atau kemas.an lainnya dari pos 42.02; (n) Anyaman, barang anyaman atau barang lainnya dari Bab 46; (o) Penutup dinding dari pos 48.14; . (p) Barang dari Bagian XI (tekstil dan barang tekstil); (q) Barang dari Bagian XII (misalnya alas kaki, tutup kepala, payung, payung panas, tongkat jalan, cambuk, pecut atau bagiannya); (r) Perhiasan imitasi dari pos 71.17; (s) Barang dari Bagian XVI (mesin dan peralatan mekanis atau elektris); (t) Bagian dari kendaraan udara atau kendaraan dari Bagian XVII; (u) Barang dari Bab 90 (misalnya, elemen optis, bingkai kacamata, instrumen gambar); (v) Barang dari Bab 91 (misalnya, badan jam atau badan arloji); (w) Barang dari Bab 92 (misalnya, instrumen musik atau bagiannya); (x) Barang dari Bab 94 (misalnya, perabotan, lampu dan alat kelengkapan penerangan, tanda iluminasi, bangunan prapabrikasi); (y) Barang dari �ab 95 (misalnya, mainan, permainan, · keperluan olah raga); (z) Barang dari Bab 96 (misalnya, sikat, kancing, kancing sorong, sisir, mouthpiece atau tangkai untuk pipa rokok, pipa sigaret dan sejenisnya, bagian dari termos atau sejenisnya, pena, pensil putar, dan monopod, bipod, tripod dan barang semacam itu). 3.- Pos 39.01 sampai dengan 39.11 berlaku hanya untuk barang dari jenis yang diproduksi dengan sintesa kimia, digolongkan . dalam kategori berikut: (a) Poliolefin sintetik cair yang kurang dari 60 % menurut volumenya disuling pada suhu 300°C, setelah dikonversikan pada 1.013 milibar apabila digunakan metode penyulingan dengan pengurangan tekanan (pos 39.01 dan 39.02); DISTRIBUSI II (e) Solutions (other than collodions) consisting of any of the products specified in headings 39.01 to 39.13 in volatile organic solvents when the weight of the solvent exceeds 50 % of the weight of the solution (heading No. 32.08); stamping f o ils of heading 32.12; (f) Organic surface-active agents or preparations of heading 34.02; (g) Run gums or ester gums (heading 38.06); (h) Prepared additives for mineral oils (including gasoline) or for other liquids used for the same purposes as mineral oils (heading 38.11 ); (ij) Prepared hydraulic fluids ·based on polyglycols, silicones or other polymers of Chapter 39 (heading 38.19); (k) · Diagnostic or laboratory reagents on a backing of plastics (heading 38.22); (I) Synthetic rubber, as defined for the purposes of Chapter 40, or artic_les thereof; (m) Saddlery or harness (heading 42.01) or trunks, suitcases, handbags or other containers of heading 42.02; (n) Plaits, wickerwork or other articles of Chapter 46; (o) Wall coverings of heading 48.14; (p) Goods of Section XI (textiles and textile articles); (q) Articles of Section XII (f o r example, footwear, headgear, umbrellas, sun umbrellas, walking-sticks, whips, riding-crops or parts thereof); (r) Imitation jewellery of heading 71.17; (s) Articles of Section XVI (machines and mechanical or electrical appliances); (t) Parts of aircraft or vehicles of Section XVII; (u) Articles of Chapter 90 (for example, optical elements, spectacle frames, drawing instruments); (v) Articles of Chapter 91 (f o r example, clock or watch cases); (w) Articles of Chapter 92 (for example, musical instruments or parts thereof); (x) Articles of Chapter 94 (for example, furf)iture, lamps and lighting fitting, illuminated signs, prefabricated buildings); (y) Articles of Chapter 95 (for example, toys, games, sports requisites); or (z) Articles of Chapter 96 (f o r example, brushes, buttons, slide fasteners, combs, mouthpieces or stems f o r smoking pipes, cigarette-holders or the like, parts of vacuum flasks · or the like, pens, propelling pencils, and monopods, bipeds, tripods and similar articles). 3.- Headings 39.01 to 39.11 apply only to goods of a kind produced by chemical synthesis, falling in the following categories: (a) Liquid synthetic polyolefins of which less than 60 % by volume distils at 300°C, after conversion to 1,013 millibars when a reduced-pressure distillation method is used (headings 39.01 and 39.02); www.jdih.kemenkeu.go.id - 68 - (b) Resin, tidak dipolimerisasi tinggi, dari tipe kumaron­ indena (pos 39.11 ); (c) Polimer sintetik lain dengan rata-rata sekurang­ kurangnya 5 unit monomer; (d) Silikon (pos 39.10); (e) Resol (pos 39.09) dan prepolimer lainnya. 4.- lstilah "kopolimer" meliputi semua polimer yang unit monomer tunggalnya tidak ada yang beratnya 95 % atau lebih menurut berat total kandungan polimer terse but. Untuk keperluan Bab ini, kecuali apabila konteksnya menentukan lain, · kopolimer (termasuk kopolikondensasi, produk kopoliadisi, block copolymer dan graft copolymer) dan campuran polimer harus diklasifikasikan dalam pos yang mencakup polimer dari unit komonomer tersebut yang beratnya mendominasi berat unit komonomer tunggal lainnya. Untuk keperluan Catatan ini, bagian unit komonomer dari polimer yang termasuk dalam pos yang sama harus digolongkan bersama. Dalam hal tidak terdapat unit komonomer tunggal yang mendominasi, maka kopolimer atau campuran polimer harus diklasifikasikan dalam pos terakhir berdasarkan urutan penomoran di antara pos yang mempunyai pertimbangan yang setara. 5.- Polimer yang dimodifikasi secara kimia, yaitu polimer yang hanya unsur tambahan pada rantai polimer utamanya telah diubah dengan reaksi kimia, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai untuk polimer yang tidak dimodifikasi. Ketentuan ini tidak berlaku untuk graft copolymer. . 6.- Dalam pos 39.01 sampai dengan 39.14, istilah "bentuk asal" berlaku hanya untuk bentuk berikut: (a) Cair atau pasta, termasuk dispersi (emulsi dan suspensi) dan larutan; (b) Blok yang bentuknya tidak beraturan, gumpalan, bubuk (termasuk bubuk pencetak), butir, serpih dan bentuk curah semacam itu. 7 .- Pos 39.15 tidak berlaku untuk sisa, reja dan skrap dari bahan termoplastik tunggal, yang diubah menjadi bentuk asal (pos 39.01 sampai dengan 39.14). 8.- Untuk keperluan pos 39.17, istilah "pembuluh, pipa dan selang" berarti produk berongga, produk setengah . jadi atau sudah jadi, dari jenis yang biasa digunakan untuk mengangkut, mengalirkan atau mendistribusikan gas atau cairan (misalnya selang kebun beralur, tabung diperforasi). lstilah ini juga meliputi selubung sosis dan tabung pipih lainnya. Namun, kecuali yang disebut terakhir, apabila barang tersebut mempunyai penampang silang bagian dalam selain lingkaran, oval, empat persegi panjang (yang panjangnya tidak melebihi 1 ,5 kali lebarnya) atau dalam bentuk poligon beraturan tidak dianggap sebagai pembuluh, pipa dan selang tetapi sebagai bentuk profil. DISTRIBUSI II (b) Resins, not highly polymerised, of the coumarone­ indene type (heading 39.11 ); ( c) Other synthetic polymers with an average of at least 5 monomer units; ( d) Silicones (heading 39.1 O); (e) Resols (heading 39.09) and other prepolymers. 4.- The expression "copolymers" covers all polymers in which no single monomer unit contributes 95 % or more by weight to the total polymer content For the purposes of this Chapter, except where the · context otherwise requires, copolymers (including co­ polycondensates, co-polyaddition products, block copolymers and graft copolymers) and pol y mer blends are to be classified in the heading covering polymers of that comonomer unit which predominates by weight over every other single comonomer unit. For the purposes of this Note, constituent comonomer units of polymers falling in the same heading shall be taken together. If no single comonomer unit predominates, copolymers or polymer blends, as the case may be, are to be classified in the heading which occurs last in numerical order among those which equally merit consideration. 5.- Chemically modified polymers, that is those in which only appendages to the main polymer chain have been changed by chemical reaction, are to be classified in the heading appropriate to the unmodified polymer. This provision does not apply to graft copolymers. 6.- In headings 39.01 to 39.14, the expression "primary forms" applies only to the following forms: (a) Liquids or pastes, including dispersions (emulsions and suspensions) and solutions; (b) Blocks of irregular shape, lumps, powders (including moulding powders), granules, flakes and similar bulk forms. 7. - Heading 39.15 does not apply to waste, parings and scrap of a single thermoplastic material, transformed into primary forms (headings 39.01 to 39.14 ). 8.- For the purposes of heading 39.17, the expression "tubes, pipes and hoses" means hollow products, whether semi-manufactures or finished products, of . a kind generally used for conveying, conducting or distributing gases or liquids (f o r example, ribbed garden hose, perforated tubes). This expression also includes sausage casings and other lay-flat tubing. However, except for the last-mentioned, those having an internal cross-section other than round, oval. rectangular (in which the length does not exceed 1.5 times the width) or in the shape of a regular polygon are not to be regarded as tubes, pipes and hoses but as profile shapes. www.jdih.kemenkeu.go.id - 69 - 9.- Untuk keperluan pos 39.18, istilah "penutup dinding atau langit-langit dari plastik" berlaku untuk produk dalam gulungan, dengan lebar tidak kurang dari 45 cm, cocok untuk dekorasi dinding atau langit-langit, terdiri dari plastik yang dasarnya dilapisi secara permanen dengan berbagai bahan kecuali kertas, lapisan plastik (pada sisi permukaan) dihaluskan, dihias timbul, diwarnai, dicetak motif atau dihias secara lain. 10.-Dalam pos 39.20 dan 39.21, istilah "pelat, lembaran, film, foil dan . strip", berlaku hanya untuk pelat, lembaran, film, foil dan strip (selain yang dimaksud dalam Bab 54) dan untuk blok dengan bentuk geometris beraturan, dicetak atau dikerjakan permukaannya secara lain maupun tidak, tidak dipotong atau dipotong menjadi empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) tetapi tidak dikerjakan lebih lanjut (walaupun apabila barang tersebut sudah dipotong seperti itu sehingga menjadi barang siap pakai). 11.-Pos 39.25 berlaku hanya untuk barang berikut, bukan merupakan produk yang termasuk dalam setiap pos terdahulu dari sub-Bab II: (a) Reservoir, tangki (termasuk tangki septik), tong dan tempat simpan semacam itu, dengan kapasitas melebihi 300 I; (b) Elemen struktur yang digunakan, misalnya, pada lantai, dinding atau partisi, langit-langit atau atap; (c) Talang dan alat kelengkapannya; (d) Daun pintu, daun jendela dan bingkainya serta ambang bawah pintu; (e) Balkon, langkan, pagar, gerbang, dan penghalang semacam itu; · (f) Penutup, kerai gulung (termasuk kerai gulung Venesia) dan barang semacam ltu serta bagian dan alat kelengkapannya; (g) Rak berukuran besar untuk dirakit dan dipasang permanen, misalnya, di toko, bengkel, gudang; (h) Barang pajangan arsitektural,' misalnya, fluting, kubah, dovecote; dan (ij) Alat kelengkapan dan penyangga, digunakan untuk pemasangan permanen, dalam atau pada daun pintu, daun jendela, tangga, dinding atau bagian lain dari bangunan, misalnya, kenop, gagang, kait, bracket, rel untuk gantungan handuk, switch-plate dan pelat pelindung lainnya. DISTRIBUSI II 9.- For the purposes of heading 39.18, the expression "wall or ceiling coverings of plastics" applies to products in rolls, of a width not less than 45 cm, suitable f o r wall or ceiling decoration, consisting of plastics fixed permanently on a backing of any material other than paper, the layer of plastics (on the face side) being grained, embossed, coloured, design�printed or otherwise decorated: 10.-ln headings 39.20 and 39.21, the expression "plates, sheets, film, foil and strip" applies only to plates, sheets, film, foil and strip (other than those of Chapter 54) and to blocks of regular geometric shape, whether or not printed or otherwise surface-worked, uncut or cut into rectangles (including squares) but not further worked (even if when so cut they become articles ready for use). 11.-Heading 39.25 applies only to the following articles, not being products covered by any of the earlier headings of sub-Chapter II: (a) Reservoirs, tanks (including septic tanks), vats and similar containers, of a capacity exceeding 300 I; (b) Structural elements used, for example, in floors, walls or partitions, ceilings or roofs; (c) Gutters and fittings therefor; (d) Doors, windows and their frames and thresholds for doors; (e) Balconies, balustrades, fencing, gates and similar barriers; (f) Shutters, blinds (including Venetian blinds) and similar articles and parts and fittings thereof; (g) Large-scale shelving for assembly and permanent installation, for example, in shops, workshops, warehouses; (h) Ornamental architectural features, for example, flutings, cupolas, dovecotes; and (ij) Fittings and mountings intended for permanent installation in or on doors, windows, staircases, walls or other parts of buildings, for example, knobs, handles, hooks, brackets, towel rails, switch-plates and other protective plates. www.jdih.kemenkeu.go.id - 70 - Catatan Subpos. Subheading Notes. 1.- Dalam setiap pos dari Bab ini, polimer (termasuk 1.- Within any one heading of this Chapter, polymers kopolimer) dan polimer yang dimodifikasi secara kimia (including copolymers) and chemically modified harus diklasifikasikan menurut ketentuan berikut ini: polymers are to be classified according to the following provisions: (a) Apabila terdapat subpos "Lain-lain" dalam rangkaian subpos yang sama: ( 1) Penempatan polimer dengan awalan "poli" dalam subpos (misalnya, polietilena dan poliamida-6,6) berarti bahwa bagian unit monomer atau unit monomer dari seluruh polimer yang digolongkan bersama, harus berjumlah 95 % atau lebih menurut berat total kandungan polimer tersebut. (2) Kopolimer yang disebut dalam subpos 3901.30, 3901.40, 3903.20, 3903.30, 3904.30 harus diklasifikasikan dalam subpos tersebut, asalkan unit komonomer dari seluruh kopolimer tersebut berjumlah 95 % atau lebih menurut berat total kandungan polimer tersebut. (3) Polimer yang dimodifikasi secara kimia harus diklasifikasikan dalam subpos "Lain-lain", asalkan polimer yang dimodifikasi secara kimia tersebut 'tidak dirinci lebih khusus dalam subpos lainnya. (4) Polimer yang tidak memenuhi (1 ), (2) atau (3) di atas, harus diklasifikasikan dalam subpos, di antara rangkaian subpos yang tersisa, yang meliputi polimer dengan berat unit monomernya mendominasi setiap unit komonomer tunggal lainnya. Untuk keperluan ini, bagian unit monomer dari polimer yang termasuk dalam subpos yang sama harus digolongkan bersama. Hanya bagian unit komonomer dari polimer dalam rangkaian subpos di atas yang harus diperbandingkan. (b) Apabila tidak terdapat subpos "Lain-lain" dalam rangkaian subpos yang sama: (1) Polimer harus · diklasifikasikan dalam subpos yang mencakup polimer dari unit monomer yang beratnya mendominasi setiap unit komonomer tunggal lainnya. Untuk keperluan ini, bagian unit monomomer dari polimer yang termasuk. dalam subpos yang sama harus digolongkan bersama. Hanya bagian unit komonomer dari polimer dalam rangkaian subpos di atas yang harus diperbandingkan. (2) Polimer yang dimodifikasi secara kimia harus diklasifikasikan dalam subpos yang sesuai dengan polimer yang tidak dimodifikasi. Campuran polimer harus diklasifikasikan dalam subpos yang sama sebagai polimer dari unit monomer yang sama dalam perbandingan yang sama. (a) Where there is a subheading named "Other" in the same series: ( 1) The designation in a subheading of a polymer by the prefix "poly" (for example, polyethylene and polyamide-6,6) means that the constituent monomer unit or monomer units of the named polymer taken together must contribute 95 % or more by weight of the total polymer content. (2) The copolymers named in subheadings 3901.30, 3901.40, 3903.20, 3903.30 and 3904.30 are to be classified in those subheadings, provided that the comonomer units of the named copolymers contribute 95 % or more by weight of the . total polymer content. (3) Chemically modified polymers are to be classified in the subheading named "Other", provided that the chemically modified polymers are not more specifically covered by another subheading. (4) Polymers not meeting (1), (2) or (3) above, are to be classified in the subheading, among the remaining subheadings in the series, covering polymers of that monomer unit which predominates by weight over every other single comonomer unit. For this purpose, constituent monomer units of polymers falling in the same subheading shall be taken together. Only the constituent comonomer units of the polymers in the series of subheadings under consideration are to be compared. (b) Where there is no subheading named "Other" in the same series: ( 1) Polymers are to be classified in the subheading covering polymers of that monomer unit which predominates by weight over every . other single comonomer unit. For this purpose, constituent monomer units of polymers falling in the same subheading shall be taken together. Only the constituent comonomer units of the polymers in the series under consideration are to be compared. (2) Chemically modified polymers are to be classified in the subheading appropriate to the unmodified polymer. Polymer blends are to be classified in the same subheading as polymers of the same monomer units in the same proportions. 2.- Untuk keperluan subpos 3920.43, istilah "peliat" 2.- For the purposes of subheading 3920.43, the term termasuk peliat sekunder. "plasticisers" includes secondary plasticisers. DISTRIBUSI II i ) www.jdih.kemenkeu.go.id - 71 - Bab40 Karet dan barang daripadanya Catatan. 1.- Kecuali apabila konteksnya menentukan lain,

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)