Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Wol Terak (Slag Wool) dan Wol Batuan (Rock Wool)
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2025 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK WOL TERAK (SLAG WOOL) DAN WOL BATUAN (ROCK WOOL) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa Indonesia sebagai Negara anggota Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization) berkewajiban untuk berperan aktif dalam mewujudkan tatanan perdagangan dunia yang adil; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan bea masuk dapat dikenakan tindakan pengamanan jika terdapat lonjakan jumlah impor secara absolut atau relatif atas barang yang sama dengan barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing dan lonjakan jumlah impor tersebut menyebabkan terjadinya kerugian serius atau ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri; c. bahwa hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia telah membuktikan adanya ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat lonjakan jumlah impor produk wol terak (slag wool) dan wol batuan (rock wool); d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Wol Terak (Slag Wool) dan Wol Batuan (Rock Wool); - 1 - Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5225); 5. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK WOL TERAK (SLAG WOOL) DAN WOL BATUAN (ROCK WOOL). Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Bea Masuk Tindakan Pengamanan adalah pungutan negara untuk memulihkan Kerugian Serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor terhadap barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing dengan tujuan agar industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius dapat melakukan penyesuaian yang diperlukan. - 2 - Pasal 2 Terhadap impor produk wol terak (slag wool) dan wol batuan (rock wool) dalam bentuk curah (bulk), lembaran (sheets, slab, board), atau gulungan (rolls, blanket, wired blanket) yang tergolong ke dalam pos tarif ex6806.10.00 dan ex6806.90.00, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan. Pasal 3 Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan besaran tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan tambahan dari: a. bea masuk umum (most favoured nation); atau b. bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan. Pasal 5 (1) Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan terhadap importasi produk wol terak (slag wool) dan wol batuan (rock wool) dari semua negara. (2) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan terhadap importasi produk wol terak (slag wool) dan wol batuan (rock wool) yang berasal dari negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 6 (1) Importir wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal (certificate of origin) terhadap impor produk wol terak (slag wool) dan wol batuan (rock wool) yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). (2) Dalam hal importasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan surat keterangan asal (certificate of origin) preferensi, barang impor wajib memenuhi ketentuan asal barang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. (3) Ketentuan asal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi: a. kriteria asal barang (origin criteria); b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan c. ketentuan prosedural (procedural provisions). - 3 - (4) Penelitian terhadap surat keterangan asal (certificate of origin) preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. (5) Dalam hal importasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan surat keterangan asal (certificate of origin) nonpreferensi, penelitian surat keterangan asal (certificate of origin) nonpreferensi dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan. Pasal 7 (1) Dalam hal importasi produk wol terak (slag wool) dan wol batuan (rock wool) berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5), atas importasi tersebut dipungut Bea Masuk Tindakan Pengamanan. (2) Dalam hal surat keterangan asal (certificate of origin) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) sedang dilakukan permintaan retroactive check, atas importasi produk wol terak (slag wool) dan wol batuan (rock wool) yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dipungut Bea Masuk Tindakan Pengamanan. Pasal 8 (1) Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku terhadap barang impor produk wol terak (slag wool) dan wol batuan (rock wool) yang: a. dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean; atau b. tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean. (2) Pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus. - 4 - Pasal 9 Peraturan Menteri ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. Pasal 10 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan. - 5 - Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2025 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж - 6 - LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2025 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK WOL TERAK (SLAG WOOL) DAN WOL BATUAN (ROCK WOOL) A. BESARAN TARIF BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN No. Periode Pengenaan Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan 1. Tahun Pertama, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. Rp 20.284/kilogram 2. Tahun Kedua, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya Tahun Pertama. Rp 18.256/kilogram 3. Tahun Ketiga, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya Tahun Kedua. Rp 16.430/kilogram - 7 - B. DAFTAR NEGARA BERKEMBANG ANGGOTA WTO YANG DIKECUALIKAN DARI PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK WOL TERAK (SLAG WOOL) DAN WOL BATUAN (ROCK WOOL) No. Nama Negara No. Nama Negara 1. Afghanistan 30. Djibouti 2. Albania 31. Dominica 3. Angola 32. Dominican Republic 4. Antigua and Barbuda 33. Ecuador 5. Argentina 34. Egypt 6. Armenia 35. El Salvador 7. Bahrain, Kingdom of 36. Eswatini 8. Bangladesh 37. Fiji 9. Barbados 38. Gabon 10. Belize 39. Gambia 11. Benin 40. Georgia 12. Bolivia, Plurinational State of 41. Ghana 13. Botswana 42. Grenada 14. Brazil 43. Guatemala 15. Brunei Darussalam 44. Guinea 16. Burkina Faso 45. Guinea-Bissau 17. Burundi 46. Guyana 18. Cabo Verde 47. Haiti 19. Cambodia 48. Honduras 20. Cameroon 49. Hong Kong, China 21. Central African Republic 50. Israel 22. Chad 51. Jamaica 23. Chile 52. Jordan 24. Colombia 53. Kazakhstan 25. Congo 54. Kenya 26. Costa Rica 55. Kuwait, the State of 27. Côte d’Ivoire 56. Korea, Republic of 28. Cuba 57. Kyrgyz Republic 29. Democratic Republic of the Congo 58. Lao People’s Democratic Republic - 8 - No. Nama Negara No. Nama Negara 59. Lesotho 89. Russian Federation 60. Liberia 90. Rwanda 61. Macao, China 91. Saint Kitts and Nevis 62. Madagascar 92. Saint Lucia 63. Malawi 93. Saint Vincent and the Grenadines 64. Maldives 94. Samoa 65. Mali 95. Saudi Arabia, Kingdom of 66. Mauritania 96. Senegal 67. Mauritius 97. Seychelles 68. Mexico 98. Sierra Leone 69. Moldova, Republic of 99. Singapore 70. Mongolia 100. Solomon Islands 71. Montenegro 101. South Africa 72. Morocco 102. Sri Lanka 73. Mozambique 103. Suriname 74. Myanmar 104. Chinese Taipei 75. Namibia 105. Tajikistan 76. Nepal 106. Tanzania 77. Nicaragua 107. Thailand 78. Niger 108. Togo 79. Nigeria 109. Tonga 80. North Macedonia 110. Trinidad and Tobago 81. Oman 111. Tunisia 82. Pakistan 112. Türkiye 83. Panama 113. Uganda 84. Papua New Guinea 114. Ukraine 85. Paraguay 115. United Arab Emirates 86. Peru 116. Uruguay 87. Philippines 117. Vanuatu 88. Qatar 118. Venezuela, Bolivarian Republic of - 9 - No. Nama Negara No. Nama Negara 119. Viet Nam 121. Zambia 120. Yemen 122. Zimbabwe MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI