Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

256/PMK.04/2016

Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Olahraga yang Diimpor Oleh Induk Organisasi Olahraga Nasional.

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
256/PMK.04/2016
Tahun
2016
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
30 Desember 2016
Tgl pengundangan
30 Desember 2016
Mulai berlaku
30 Desember 2016
Tempat
Jakarta
Sumber
LL 2016, BN 2017 (26)
Subjek
IMPOR BARANG · OLAH RAGA · PEMBEBASAN BEA MASUK · Bidang Bea Cukai

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO MOR 256/PMK.04/2016 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN OLAHRAGA YANG DIIMPOR OLEH INDUK ORGANISASI OLAHRAGA NASIONAL Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Olahraga yang Diimpor oleh Induk Organisasi Olahraga Nasional; b. bahwa untuk lebih mendukung pengembangan olahraga nasional dan meningkatkan pelayanan serta pengawasan terhadap pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Olahraga yang Diimpor oleh Induk Organisasi Olahraga Nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a; www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Menetapkan - 2 - c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a clan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang­ Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Olahraga yang Diimpor oleh Induk Organisasi Olahraga Nasional; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN OLAHRAGA YANG DIIMPOR OLEH INDUK ORGANISASI OLAHRAGA NASIONAL. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Barang untuk keperluan olahraga adalah barang yang semata-mata berkaitan langsung dengan pembinaan, pengembangan, pemusatan latihan nasional (training centre), atau penyelenggaraan kegiatan olahraga nasional clan internasional baik yang bersifat single event atau multi event. www.jdih.kemenkeu.go.id - 3 - 2. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. 3. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal2 (1) Impor barang untuk keperluan olahraga oleh induk organisasi olahraga nasional diberikan pembebasan bea masuk. (2) Induk orgamsas1 olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan induk organisasi cabang olahraga nasional yang diakui secara resmi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keolahragaan. (3) Termasuk dalam cakupan induk organisasi olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah komite olahraga nasional atau komite olimpiade Indonesia yang diakui secara resmi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keolahragaan. (4) Barang impor yang mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) semata­ mata hanya dipergunakan oleh induk orgamsas1 olahraga nasional untuk keperluan olahraga nasional. (5 ) Impor barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh pihak ketiga berdasarkan perJanJ1an kerjasama dengan: a. induk organisasi olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2); a tau b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keolahragaan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 4 - Pasal 3 (1) Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), induk organ1sas1 olahraga nasional harus mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan: a. minimal rekomendasi dari pejabat setingkat eselon II pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keolahragaan; dan b. rincian jumlah, jenis/ spesifikasi barang, perkiraan nilai pabean, dan pelabuhan tempat pembongkaran. (3 ) Dalam hal impor barang untuk keperluan olahraga dilaksanakan oleh pihak ketiga, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain dilampiri dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), JUga harus dilampiri dengan surat perJanJian kerjasama mengenai pengadaan barang yang secara tegas menyebutkan bahwa harga dalam perjanjian atau kontrak pengadaan barang tidak meliputi pembayaran bea masuk. Pasal 4 Dalam hal barang untuk keperluan olahraga yang mendapatkan pembebasan bea masuk merupakan barang yang terkena ketentuan larangan, pembatasan, atau tataniaga impor, ketentuan tersebut harus dipenuhi pada saat barang tersebut diimpor. f t\. www.jdih.kemenkeu.go.id - 5 - Pasal 5 (1) Atas permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan permohonan pembebasan bea masuk dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. (2) Dalam hal permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri Keuarigan mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan olahraga. (3) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat rincian jumlah, jenis/spesifikasi barang, perkiraan nilai pabean, pelabuhan tempat pembongkaran, dan masa berlaku Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan olahraga. (4) Dalam hal permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal atas nama Menteri membuat surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. (5) Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 6 - Pasal 6 Dalam hal pada saat pengimporan barang yang diimpor oleh induk orgamsas1 olahraga nasional yang diberikan pembebasan bea masuk ditemukan adanya ketidaksesuaian antara: a. jumlah barang yang diimpor dengan jumlah barang yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), atas selisihnya dipungut bea masuk; atau b. jenis/ spesifikasi barang yang diimpor dengan jenis/ spesifikasi barang yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), atas impor barang tersebut di pungu t bea masuk. Pasal 7 Dalam hal impor barang untuk keperluan olahraga oleh induk orgamsas1 olahraga nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak sesuai dengan tujuan pemberian pembebasan bea masuk, bea masuk wajib dibayar clan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang­ undangan yang mengatur mengenai sanksi administrasi di bidang kepabeanan. Pasal 8 Pada saat Peraturan Menteri m1 mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Olahraga yang Diimpor oleh Induk Organisasi Olahraga Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 9 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 7 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2017 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI IND RAW ATI DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 26 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum --u - b. ; ·�0�1 ... ,,. K e � a - !jag 1a,n T.U ementerian " / ARIF BINTARTO YUWON 01- NIP 19710912 199703100 ¥ www.jdih.kemenkeu.go.id

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)