Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

213/PMK.03/2016

Jenis Dokumen Dan/ atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya.

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
213/PMK.03/2016
Tahun
2016
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
30 Desember 2016
Tgl pengundangan
30 Desember 2016
Mulai berlaku
30 Desember 2016
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2016 (2120), LL 2016
Subjek
TRANSAKSI · WAJIB PAJAK · INFORMASI · Bidang Pajak

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK I N DONESIA NOMOR 213 /PMK.03/ 2016 TENTANG JENIS DOKUMEN DAN/ ATAU INFORMASI TAMBAHAN YANG WAJIB DISIMPAN OLEH WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI DENGAN PARA PIHAK YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA, Menimbang DAN TATA CARA PENGELO LAANNYA DENGAN RAHMAT TU HAN YANG MAHA ES A MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (6) dan Pasal 28 ayat (11) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah be berapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pen eta pan Peraturan Undang-Undang Nomor Pemerintah 5 Tahun Pengganti 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang, Wajib Pajak harus melampirkan dokumen berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dalam Surat Pemberitahuannya, dan wajib meny1mpan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan _ dan dokumen lain selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia; t www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat - 2 - b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan diatur bahwa dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunym hubungan istimewa dengan Wajib Pajak, kewajiban menyimpan dokumen lain meliputi dokumen dan/ atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan pnns1p kewajaran dan kelaziman usaha; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan hu ruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 7 4 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis Dokumen dan/ atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya; 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menj adi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); www.jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan -3- 2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG JENIS DOKUMEN DAN/ATAU INFORMASI TAMBAHAN YANG WAJIB DI SIMPAN OLEH WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI DENGAN PARA PIHAK YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA, DAN TATA CA RA PENGELOLAANNYA. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Hubungan Istimewa adalah hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) Undang­ Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan atau Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 2. Pih ak Afiliasi adalah pihak yang me mp unyai Hubun gan Istimewa dengan Waj ib Pajak. 3. Transaksi Afiliasi adalah transaksi yang dilakukan Wajib Pajak dengan Pihak Afiliasi. 4. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang mengatur bahwa dalam hal kondisi dalam l www.jdih.kemenkeu.go.id -4- transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding, harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dimaksud harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau rentang laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding. 5. Penentuan Harga Transfer atau Transfer Pricing yang selanjutnya disebut Penentuan Harga Transfer adalah penentuan harga dalam Transaksi Afiliasi. 6. Dokumen Penentuan Harga Transfer adalah do kumen yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Pen en tuan Harga Transfer yang dilakukan oleh Wajib Pajak. 7. Grup Usaha adalah sekumpulan subjek pajak yang menjalankan kegiatan usaha yang terdiri dari pihak­ pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa. 8. Entitas Induk adalah salah satu anggota dari Grup Usaha yang memenuhi kriteria: a. menguasai secara langsung atau tidak langsung satu atau lebih anggota lain dalam Grup Usaha; dan b. mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan laporan keuangan konsolidasi berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia dan/ atau berdasarkan ketentuan yang mengikat emiten bursa efek di Indonesia. Pasal 2 (1) Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas: a. dokumen induk; b. dokumen lokal; dan/ atau c. laporan per negara. www.jdih.kemenkeu.go.id -5- (2) Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan: a. nilai peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); b. nilai Transaksi Afiliasi Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak: 1. lebih dari Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk transaksi barang berwujud; atau 2. lebih dari RpS.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya; atau c. Pihak Afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif Pajak Penghasilan lebih rendah dari pada tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, wajib menyelenggarakan clan meny1mpan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b sebagai bagian dari kewajiban meny1mpan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) Wajib Pajak yang merupakan Entitas Induk dari suatu Grup U saha yang memiliki peredaran bruto konsolidasi pada Tahun Pajak bersangkutan paling sedikit Rpl l.000.000. 000.000,00 (sebelas triliun rupiah), wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c sebagai bagian dari kewajiban meny1mpan dokumen lain sebagaimana www.jdih.kemenkeu.go.id - 6 - dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (4) Dalam hal Wajib Pajak dalam negeri berkedudukan sebagai anggota Grup Usaha dan entitas induk dari Grup Usaha merupakan subjek pajak luar negeri, Wajib Pajak dalam negeri wajib menyampaikan laporan per negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sepanjang negara atau yurisdiksi tempat Entitas Induk berdomisili: a. tidak mewajibkan penyampaian laporan per negara; b. tidak memiliki perJanJ1an dengan pemerintah Indonesia mengenai perpajakan; atau pertukaran informasi c. memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia mengenai pertukaran informasi perpajakan, namun laporan per negara tidak dapat diperoleh pemerintah Indonesia dari negara atau yurisdiksi tersebut. (5) Batasan nilai peredaran bruto dan nilai Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan cara disetahunkan dalam hal Tahun Pajak diperolehnya peredaran bruto dan/ a tau dilakukannya Transaksi Afiliasi meliputi jangka waktu kurang dari 12 (dua belas) bulan. (6) Dalam hal Wajib Pajak memiliki Transaksi Afiliasi namun tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) , atau ayat (4), Wajib Pajak tetap diwajibkan untuk menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Afiliasi tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (7) Dalam hal Wajib Pajak telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain rupiah, batasan nilai uang dalam mata uang rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) setara dengan nilai mata uang selain rupiah berdasarkan nilai f, www.jdih.kemenkeu.go.id -7- kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk penghitungan pajak pada akhir Tahun Pajak. (8) Peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) merupakan jumlah bruto dari penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaan, usaha atau kegiatan utama Wajib Pajak sebelum dikurangi diskon, rabat, dan pengurang lainnya. (9) Penentuan Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) adalah sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3 (1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi. (2) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir Tahun Pajak. (3) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman U saha. Pasal 4 (1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak. www.jdih.kemenkeu.go.id - 8 - (2) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf c, harus tersedia paling lama 12 (dua belas) bulan setelah akhir Tahun Pajak. (3) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) harus dilampiri dengan surat pernyataan mengenai saat tersedianya Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut yang ditandatangani oleh pihak yang menyediakan Dokumen Penentuan Harga Tran sf er. Pasal 5 (1) Dalam hal diperlukan untuk pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan permintaan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b. (2) Wajib Pajak wajib menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dokumen Penentuan Harga Transfer yang disampaikan tidak dipertimbangkan sebagai Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b. (4) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer. www.jdih.kemenkeu.go.id ( 1) Dalam -9- Pasal 6 rangka melaksanakan keberatan, pengurangan atau proses penelitian penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar, atau pembetulan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melakukan permintaan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b. (2) Wajib Pajak harus menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 7 (1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf a dan huruf b wajib dibuat ikhtisar. (2) Ikhtisar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wa)ib disampaikan sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak yang bersangkutan. (3) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c untuk Tahun Pajak 2016 dan seterusnya wajib disampaikan sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak berikutnya. (4) Ikhtisar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. L www.jdih.kemenkeu.go.id - 10- Pasal 8 (1) Dokumen induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a harus memuat informasi mengenai Grup Usaha paling sedikit sebagai berikut: a. struktur dan bagan kepemilikan serta negara atau yurisdiksi masing-masing anggota; b. kegiatan usaha yang dilakukan; c. harta tidak berwujud yang dimiliki; d. aktivitas keuangan dan pembiayaan; dan e. Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk dan informasi perpajakan terkait Transaksi Afiliasi. (2) Rincian dan/ atau penjelasan dari informasi dalam dokumen induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 9 ( 1) Dokumen lokal se bagaimana dimaksud dalam Pas al 2 ayat (1) huruf b harus memuat informasi mengenai Wajib Pajak paling sedikit sebagai berikut: a. identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan; b. informasi Transaksi Afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan; c. penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha; d. informasi keuangan; dan e. peristiwa-peristiwa/ kejadian-kejadian/ fakta-fakta non-keuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba. (2) Rincian dan/ atau penjelasan dari informasi dalam dokumen lokal se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) paling sedikit memuat informasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Dalam hal Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu kegiatan usaha dengan karakterisasi usaha yang berbeda, dokumen lokal sebagaimana dimaksud pada www.jdih.kemenkeu.go.id - 11 - ayat (1) harus disajikan secara tersegmentasi sesuai dengan karakterisasi usaha yang dimiliki. Pasal 10 (1) Laporan per negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c harus memuat informasi sebagai berikut: a. alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha per negara atau yurisdiksi dari seluruh anggota Grup Usaha baik di dalam negeri maupun luar negeri, yang meliputi nama negara atau yurisdiksi, peredaran bruto, laba (rugi) sebelum pajak, Pajak Penghasilan yang telah dipotong/ dipungut/ dibayar sendiri, Pajak Penghasilan terutang, modal, akumulasi laba ditahan, jumlah pegawai tetap, dan harta berwujud selain kas dan setara kas; dan b. daftar anggota Grup Usaha dan kegiatan usaha utama per negara atau yurisdiksi. (2) Penyusunan laporan per negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pembentukan kertas kerja laporan per negara dan dilampirkan pada laporan per negara. (3) Kertas kerja laporan per negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Laporan per negara yang memuat informasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Laporan per negara yang memuat informasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.jdih.kemenkeu.go.id (6) Informasi digunakan - 12- se bagaimana dimaksud hanya dalam rangka penghindaran pajak. Pasal 11 pada ayat ( 1) penilaian risiko (1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) harus dibuat oleh Wajib Pajak dalam bahasa Indonesia. (2) Dalam hal Wajib Pajak telah mendapat 1z1n Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain rupiah, Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat sesuai dengan bahasa asing yang tercantum dalam izin penyelenggaraan pembukuan dimaksud dan disertai dengan terjemahannya dalam bahasa Indonesia. Pasal 12 (1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c yang diterima oleh Direktur Jenderal Pajak dikelola secara khusus oleh Direktur Jenderal Pajak. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 13 Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 5, a tau Pasal 7, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 14 Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 13- Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 2120 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum . u.b. www.jdih.kemenkeu.go.id - 14 - LAMPI RAN PERATURAN MENT ER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 213/PMK.03/2016 TENTANG JENIS DOKUMEN DAN/ ATAU INFORMASI TAMBAHAN YANG WAJIB DISIMPAN OLEH WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI DENGAN PARA PIHAK YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTI MEWA, DAN TATA CARA PENGELOLAANNYA A. PEN ENTUAN WA JIB PAJAK YANG WA JIB ME NY ELENGGA RAKAN DA N MENYIMPAN DOKUM EN PENENTUAN HARGA TRANSFER Contoh 1: PT ABC adalah perusahaan Indonesia bagian dari grup usaha ABC Ltd. yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan tahun buku dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Dari laporan keuangan PT AB C, diketahui hal-hal sebagai berikut: 2016 2017 2018 Peredaran bruto (transaksi barang berwujud): Afiliasi Non afiliasi Total peredaran bruto Biaya royalti (afiliasi) 5.000.000.000 5.000.000.000 4.000.000.000 70.000.000.000 40.000.000.000 45.000.000.000 75.000.000.000 45 .000.000.000 49.000.000.000 0 0 7.5 00.000.000 Berdasarkan informasi tersebut di atas, kewajiban PT AB C untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer adalah sebagai berikut: Tahun Paj ak 2017 : Karena total peredaran bruto pada Tahun Pajak 2016 lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), PT AB C diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer berupa dokumen induk dan dokumen lokal untuk Tahun Pajak 2017, dan Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut harus tersedia paling lambat tanggal 30 April 2018. Tahun Pajak 2018: Karena nilai peredaran bruto pada Tahun Pajak 2017 tidak lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dan tidak terdapat www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 5- Transaksi Afiliasi barang berwujud yang melebihi Rp20. 000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah), PT ABC tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Barga Transfer untuk Tahun Pajak 2018. Tahun Pajak 201 9 : Walaupun total peredaran bruto pada Tahun Pajak 2018 tidak lebih dari RpS0.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), karena terdapat Transaksi Afiliasi berupa pembayaran royalti dengan nilai lebih dari RpS. 000.000.000,00 (lima miliar rupiah), PT ABC tetap diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Barga Transfer berupa dokumen induk dan dokumen lokal untuk Tahun Pajak 2019, dan Dokumen Penentuan Barga Transfer tersebut harus tersedia paling lambat tanggal 30 April 2020. Contoh 2: PT DEF merupakan perusahaan multinasional yang Melakukan Transaksi Afiliasi dan didirikan di Indonesia pada tanggal 1 Oktober 2016, dengan tahun buku dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Untuk bagian tahun pajak Oktober s.d. Desember 2016, PT DEF melaporkan jumlah peredaran bruto sebesar Rp20. 000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah). Penghitungan peredaran bruto untuk menentukan kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan dokumen Penentuan Barga Transfer: Peredaran bru to 3 bulan Rp20. 000. 000. 000, 00 Peredaran bruto disetahunkan adalah 12 /3 x Rp20. 000.000.000,00 Rp80. 000. 000. 000, 00 Dengan demikian, karena total peredaran bruto disetahunkan untuk bagian Tahun Pajak 2016 lebih dari RpS0.000. 000.00 q ,oo (lima puluh miliar rupiah), PT DEF diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Barga Transfer berupa dokumen induk dan dokumen lokal untuk Tahun Pajak 2017 , dan Dokumen Penentuan www.jdih.kemenkeu.go.id - 16- Harga Transfer tersebut harus tersedia paling lambat tanggal 30 April 2018. Contoh 3: PT GHI adalah perusahaan Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagai Entitas Induk. Sebagai Entitas Induk, PT GHI melaporkan peredaran bruto konsolidasi untuk Grup Usahanya sebagai berikut: a. Tahun Pajak 2016 sebesar Rp12 .000.000.000.000,00. b. Tahun Pajak 2017 sebesar Rpl0.000.000.000.000,00. c. Tahun Pajak 2018 sebesar Rp13.000.000.000.000,00. Tahun buku PT GHI dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Berdasarkan informasi di atas, PT GHI diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokurnen Penentuan Harga Transfer berupa laporan per negara untuk Tahun Pajak 2016 dan Tahun Pajak 2018. Untuk laporan per negara Tahun Pajak 2016, Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut harus tersedia paling lambat tanggal 31 Desember 2017 dan wajib disampaikan sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 201 7. Untuk laporan per negara Tahun Pajak 2018, Dokumen Penentuan Harga Transfer terse but harus tersedia paling lambat tanggal 31 Desember 2019 dan wajib disampaikan sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 201 9 . www.jdih.kemenkeu.go.id 1 7 - B. IKHTISAR DOKUMEN INDUK DAN DOKUMEN LOKAL - - IKHTISAR DOKUMEN INDUK DAN DOKUMEN LOKAL TAHUN PAJAK I I I I I N PWP : rn ITJJ ITJJ o ITJJ ITJJ NAMA WAJ IB PA J AK I BUT : I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I IKHTISAR DOKUMEN INDUK Bahwasanya kami telah menyelenggarakan dokumen induk yang menjadi dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (arm's length principle), yang memuat informasi mengenai Grup Usaha sebagai berikut: D Struktur dan Bagan Kepemilikan Grup Usaha serta Negara atau Yurisdiksi Masing-masing Anggota Grup Usaha. D Kegiatan Usaha yang Dilakukan oleh Grup Usaha. 0 Harta Tidak Berwujud yang Dimiliki Grup Usaha. D Aktivitas Keuangan dan Pembiayaan dalam Grup Usaha. D Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas lnduk dan lnformasi Perpajakan terkait Transaksi Afiliasi. II IKHTISAR DOKUMEN LOKAL Bahwasanya kami telah menyelenggarakan dokumen lokal yang menjadi dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (arm's length principle), yang memuat informasi mengenai Wajib Pajak sebagai berikut: D ldentitas dan Kegiatan Usaha yang Dilakukan Wajib Pajak. D lnformasi Transaksi Afiliasi dan Transaksi lndependen yang Dilakukan Wajib Pajak. 0 Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. 0 lnformasi Keuangan Wajib Pajak. D Peristiwa-peristiwa/Kejadian-kejadianlFakta-takta Non-Keuangan yang Memengaruhi Pembentukan Harga atau Tingkat Laba. Ill PERNYATAAN PENYELENGGARAAN DAN PENYEDIAAN DOKUMEN INDUK DAN DOKUMEN LOKAL - Bahwasanya kami telah menyelenggarakan dokumen induk dan dokumen lokal berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukannya Transaksi Afiliasi, dan: 1. dokumen induk telah tersedia pada tanggal 2. dokumen lokal telah tersedia pada tanggal tgl bulan rnrn rnrn PETUNJUK PENGISI AN: tahun I I I I I I I I I I Wajib Pajak I kuasa - Ikhtisar dokumen induk dan dokumen lokal dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan (SPT PPh Badan) . Ikhtisar dokumen induk dan dokumen lokal berisi pernyataan bahwa Wajib Pajak telah menyelenggarakan dan menyediakan dokumen induk dan dokumen lokal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. SPT PPh Badan menggunakan format yang dapat dibaca menggunakan mesin pemindai, untuk itu perlu diperhatikan sebagai berikut: dengan hal-hal 1. Jika Wajib Pajak membuat sendiri formulir SPT Tahunan PPh Badan, jangan lupa untuk membuat • (segi empat hitam) di keempat sudut sebagai pembatas dokumen agar dokumen dapat dipindai; www.jdih.kemenkeu.go.id -18- 2. Ukuran kertas yang digunakan F4/ Folio (8.5 x 13 inchi) dengan berat minimal 70 gram; dan 3. Kertas tidak boleh dilipat atau kusut. Tahun Pajak Diisi dengan angka tahun buku perusahaan pada kotak yang tersedia. Contoh: Tahun Pajak 2016 I 2 I 0 I 1 I 6 I Bagian Identitas NPWP : Diisi sesuai dengan NPWP yang tercantum dalam kartu NPWP. NAMA WAJIB PAJAK/BUT : Diisi sesuai dengan nama yang tercantum dalam kartu NPWP. Bagian I - lkhtisar Dokumen lnduk Diisi dengan memberikan tanda centang/ checkmark (-,/) apabila informasi tersebut telah diselenggarakan dan telah tersedia. Bagian II - Ikhtisar Dokumen Lokal Diisi dengan memberikan tanda centang/ checkmark (-V) apabila informasi tersebut telah diselenggarakan dan telah tersedia. Bagian III - Pernyataan Penyelenggaraan dan Penyediaan Dokumen Induk dan Dokumen Lokal Diisi dengan menyantumkan tanggal tersedianya dokumen induk dan dokumen lokal secara lengkap pada kotak yang tersedia. Pernyataan Diisi dengan tempat dan tanggal pembuatan ikhtisar dokumen induk dan dokumen lokal, nama lengkap dan tanda tangan pengurus perusahaan yang berwenang serta dibubuhi cap perusahaan. Dalam hal ikhtisar dokumen induk dan dokumen lokal diisi oleh kuasa Wajib Pajak, isilah dengan nama lengkap, NPWP dan tanda tangan Kuasa Wajib Pajak serta dibubuhi cap perusahaan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 19 - C. RINCIAN DAN/ ATAU PENJELASAN DARI INFORMASI DALAM DOKUMEN IND UK 1. Struktur dan bagan kepemilikan Grup Usaha serta negara atau yurisdiksi masing-masing anggota Grup Usaha memuat informasi sebagai berikut: a. daftar pemegang saham dan persentase kepemilikan saham serta daftar pengurus dari masing-masing anggota Grup Usaha; b. bagan kepemilikan Grup Usaha yang menunjukkan keseluruhan hubungan kepemilikan saham anggota Grup Usaha; dan c. lokasi geografis (negara atau yurisdiksi) masing-masing anggota Grup Usaha. 2. Kegiatan usaha yang dilakukan oleh Grup Usaha memuat informasi sebagai berikut: a. daftar anggota Grup Usaha dan kegiatan usaha masing-masing anggota Grup U saha; b. faktor penentu yang mempunyai peran penting dalam menentukan laba masing-masing anggota Grup Usaha; c. penjelasan dan skema/ grafik/ diagram mengenai rantai usaha untuk 5 (lima) besar produk dan/ atau jasa yang dihasilkan oleh Grup Usaha serta untuk produk atau jasa lain yang dihasilkan oleh Grup Usaha dengan nilai peredaran bruto usaha 5 (lima) persen atau lebih dari total peredaran bruto Grup Usaha; d. daftar dan penjelasan mengenai kontrak-kontrak/perjanj ian­ perjanjian yang penting antar anggota Grup Usaha, termasuk penjelasan mengenai kemampuan dari anggota Grup U saha yang menyediakan Jasa serta kebijakan harga transfer atas pengalokasian biaya -biaya dalam rangka penyediaan j asa serta penentuan harga yang harus dibayar atas penyediaan jasa antar anggota dalam Grup U saha; e. penjelasan mengenai lokasi geografis (negara atau yurisdiksi) yang menjadi pasar utama dari produk-produk dan/atau jasa-jasa yang dihasilkan oleh Grup Usaha; f. penjelasan umum mengenai analisis fu ngsional Grup Usaha yang mencakup analisis fu ngsi, aset, dan risiko yang dilakukan Grup Usaha yang menjelaskan kontribusi dari setiap anggota Grup Usaha dalam pembentukan nilai; dan www.jdih.kemenkeu.go.id - 20 - g. pen jelasan mengenai rest rukturi sasi usa ha, akuisisi usa ha, dan dive stasi usaha yang per nah dilakukan oleh anggota Grup U saha selama 5 (lima) tahun terakhir. 3. Harta tidak berwujud yang dimiliki Grup Usaha memuat informasi sebagai berikut: a. penjelasan tentang strategi Grup Usaha dalam pengembangan, kepemilikan, dan eksploitasi harta tidak berwujud, termasuk lokasi fasilitas kegiatan riset dan pengembangan serta lokasi manajemen R&D; b. daftar harta tidak berwujud atau kelompok harta tidak berwujud milik Grup Usaha yang penting untuk analisis Penentuan Harga Transfer, serta penjelasan mengenai anggota Grup Usaha yang secara hukum memiliki harta dimaksud; c. daftar dan penjelasan mengenai pihak-pihak dalam anggota Grup Usaha yang berkontribusi dalam pengembangan harta tidak berwujud; d. daftar kontrak/perjanj ian antar anggota Grup Usaha terkait harta tidak berwujud termasuk perjanjian Cost Contribution Arrangement (CCA), perjanj ian jasa riset dan pengembangan, serta perjanjian terkait pemberian lisensi; e. penjelasan tentang kebijakan harga transfer Grup Usaha sehubungan dengan kegiatan Riset dan Pengembangan dan harta tidak berwujud; dan f. penjelasan tentang pengalihan kepemilikan harta tidak berwujud yang terjadi antar anggota Grup Usaha dalam Tahun Pajak yang bersangkutan termasuk nama anggota Grup Usaha, negara atau yurisdiksi, dan kompensasi atas pengalihan kepemilikan harta tidak berwujud. 4. Aktivitas keuangan dan pembiayaan dalam Grup Usaha memuat informasi sebagai berikut: a. penjelasan tentang pembiayaan yang digunakan oleh Grup Usaha, termasuk perjanj ian pembiayaan dengan pemberi pinjaman yang independen; b. identifikasi dan penjelasan tentang anggota Grup Usaha yang menjalankan fu ngsi sebagai pusat keuangan/pembiayaan untuk anggota Grup Usaha, termasuk informasi tentang negara atau l www.jdih.kemenkeu.go.id - 21- yurisdiksi tempat anggota Grup Usaha tersebut didirikan dan tempat manajemen efektifnya berada; dan c. penjelasan tentang kebijakan harga transfer sehubungan perjanjian-pe1janjian pembiayaan antar anggota Grup Usaha. 5. Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk dan informasi perpajakan terkait Transaksi Afiliasi memuat informasi sebagai berikut: a. laporan keuangan konsolidasi Grup Usaha untuk Tahun Pajak terkait baik yang disiapkan untuk kepentingan eksternal maupun internal; dan b. daftar dan penjelasan tentang Advance Pricing Agreement (APA) yang dimiliki oleh anggota Grup Usaha dan ketentuan perpajakan lainnya terkait alokasi penghasilan antar anggota Grup Usaha. www.jdih.kemenkeu.go.id - 22 - D. RINCIAN DAN/ ATAU PENJELASAN DARI INFORMASI DALAM DOKUMEN LOKAL 1. Identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan Wajib Pajak memuat informasi sebagai berikut: a. penjelasan tentang struktur manaJemen Wajib Pajak, bagan orgamsas1, informasi mengenai pihak-pihak di dalam atau luar negeri yang merupakan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa, dan negara atau yurisdiksi pihak-pihak tersebut berada; b. penjelasan detail tentang usaha dan strategi usaha yang dilakukan oleh Wajib Pajak, termasuk indikasi dalam hal Wajib Pajak terlibat atau terpengaruh restrukturisasi usaha atau pengalihan harta tidak berwujud dalam Grup Usaha yang sedang atau telah terjadi pada tahun sebelumnya, dan penjelasan mengenai pengaruhnya terhadap Wajib Pajak; c. aspek-aspek operasional kegiatan usaha Wajib Pajak; dan d. gambaran lingkungan usaha secara rinci, termasuk daftar pesaing utama. 2. Informasi Transaksi Afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan Wajib Pajak memuat informasi sebagai berikut: a. skema transaksi dan penjelasannya; b. kebijakan penetapan harga yang diterapkan selama 5 (lima) tahun terakhir; c. penjelasan atas masing-masing transaksi dan latar belakang dilakukannya transaksi tersebut; d. jumlah nominal transaksi yang dirinci per jenis transaksi dan per lawan transaksi; e. informasi tentang lawan transaksi dalam setiap jenis transaksi dan penjelasan mengenai hubungan Wajib Pajak dengan masing­ masing lawan transaksi tersebut; f. informasi dalam bentuk tabel sekurang-kurangnya mengenai: 1) nomor dan tanggal faktur; 2) nama lawan transaksi; 3) negara atau yurisdiksi lawan transaksi; 4) nama produk; 5) spesifikasi/kualitas produk; 6) jumlah unit/kuantitas; 7) harga per unit (ukuran terkecil yang lazim digunakan); dan l www.jdih.kemenkeu.go.id -23- 8) tanggal pengiriman/pengapalan barang, dalam hal Wajib Pajak melakukan Transaksi Afiliasi terkait produk komoditas; dan g. salinan perjanjian/ kontrak terkait transaksi yang nilainya signifikan; 3. Pene rapan Prin sip Kewaj aran dan Kelaz iman Usaha mem uat informasi seba gai ber iku t: a. penjelasan rinci tentang analisis kesebandingan setiap Transaksi Afiliasi yang dilakukan Wajib Pajak yang meliputi analisis atas karakteristik produk atau jasa, analisis fu ngsional (analisis fu ngsi, aset, dan risiko), ketentuan dalam kontrak, strategi usaha, dan kondisi ekonomi, termasuk analisis kesebandingan atas perbedaan kondisi dengan tahun-tahun sebelumnya; b. penjelasan rinci mengenai karakterisasi usaha yang dijalankan Wajib Pajak berdasarkan hasil analisis fu ngsional (analisis fu ngsi, aset, dan risiko); c. penjelasan tentang metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai untuk setiap jenis Transaksi Afiliasi, alasan pemilihan metode tersebut, serta keunggulan metode yang dipilih dibandingkan dengan metode-metode lainnya; d. penjelasan tentang: 1) pihak yang dipilih sebagai pihak yang diuji dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer dan alasan pemilihannya; dan 2) ras10 keuangan atau indikator tingkat laba yang digunakan dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer, dalam hal Wajib Pajak menggunakan metode Penentuan Harga Transfer berbasis laba bruto atau neto; e. ringkasan mengenai asumsi-asumsi yang digunakan dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer; f. penjelasan mengenai alasan penggunaan analisis tahun jamak dalam hal diperlukan; g. daftar dan penjelasan tentang transaksi pembanding internal dan/ atau eksternal yang dipilih, dan detail penjelasan tentang kriteria yarig digunakan dalam pencarian data pembanding dan sumber informasi data pembanding yang digunakan; l www.jdih.kemenkeu.go.id -24- h. ikhtisar laporan keuangan yang digunakan dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer, termasuk laporan keuangan yang tersegmentasi dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 ( satu) karakterisasi usaha; L pen jelasan me ngena i pener apan metode Penent uan Harga Transf er ber das arkan pemba nding terpilih , rent ang harga atau laba wajar yang dig unakan , dan titik acuan di dalam rent ang harga atau laba wajar yang menjadi dasar penentuan harga transfer; J. penjelasan tentang penyesuaian yang dilakukan dalam rangka meningkatkan kesebandingan, termasuk penjelasan apakah penyesuaian hanya dilakukan terhadap pihak yang diuji, terhadap transaksi pembanding atau terhadap keduanya; k. penjelasan mengenai kesimpulan bahwa Penentuan Harga Transfer telah atau belum sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;dan 1. salinan Advance Pricing Agreement (APA) yang dimiliki anggota Grup Usaha lainnya dan ketentuan perpajakan lainnya yang terkait dengan Transaksi Afiliasi Wajib Pajak. 4. Informasi Keuangan Wajib Pajak memuat informasi sebagai berikut: a. laporan keuangan Wajib Pajak yang telah di audit akuntan publik untuk Tahun Pajak terkait dengan Dokumen Penentuan Harga Transfer, atau laporan keuangan yang belum diaudit dalam hal laporan keuangan Wajib Pajak yang telah di audit akuntan publik belum tersedia; b. laporan keuangan Wajib Pajak yang tersegmentasi berdasarkan karakterisasi usaha, dalam hal Wajib pajak memiliki lebih dari 1 ( satu) karakterisasi usaha; c. informasi dan penjelasan penggunaan informasi dalam laporan keuangan yang terkait dengan penerapan metode Penentuan Harga Transfer; dan d. ringkasan informasi keuangan yang relevan dari pembanding yang digunakan dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer dan sumber informasi keuangan tersebut. 5. Peristiwa-peristiwa/ kej adian-kejadian/ fakta-fakta non-keuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba. www.jdih.kemenkeu.go.id E. KERTAS KERJA LAPORAN PER NEGARA - 2 5 - - - KERTAS KERJA LAPORAN PER NEGARA TAHUN PAJAK I I I I I NPWP [IJ I I I I I I I I 0 I I I I I I I I NAMA WAJIB PAJA!< I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I - Negara/ Yurisdiksi r11 Entitas dan NPWP/TIN r21 1. Subtotal 2. dst Subtotal Tcital per' Negara 1. Su�tota 2. dst Kegiatan Usaha (3 ) -- i.Si.ibtota( ,;:: Total pe,.: Negara· - :{Total Penghasilan Bruto lndependen I Afiliasi 1�-:-r-- - 1s> Laba (Rugi) PPh yang telah Akumulasi Laba Jumlah dipotong/dipungut/ PPh terutang Modal Pegawai Sebelum Pajak dibayar sendiri Ditahan Tetap Total (6} (7) . (8) (9) (10) (11) . (12) Wajib Pajak I kuasa Harta Berwujud Selain Kas dan Setara Kas , ., 3 ) - 6 www.jdih.kemenkeu.go.id - 2 6 - PETUNJUK PENGISIAN: Kertas kerja laporan per negara dilampirkan dalam SPT PPh Badan. Petunjuk mengenai format lampiran SPT PPh Badan yang dapat dibaca dengan menggunakan mesm pemindai mengikuti petunjuk pada Lampiran huruf B. Dalam mengisi kolom-kolom yang berisi nilai rupiah atau Dollar Amerika Serikat, harus tanpa nilai desimal. Contoh: a. dalam menuliskan sepuluh juta rupiah adalah 10.000.000 (BUKAN 10.000.000,00). b. dalam menuliskan seratus dua puluh Zima rupiah Zima puluh sen adalah: 1 25 (BUKAN 1 2 5,50). Tahun Pajak Diisi dengan angka tahun buku perusahaan pada kotak yang tersedia. Contoh: Tahun Pajak 2016 Bagian Identitas NPWP : Diisi sesuai dengan NPWP yang tercantum dalam kartu NPWP NAMA WAJIB PAJAK : Diisi sesuai dengan nama yang tercantum dalam kartu NPWP Kolom 1 -Negara/Yurisdiksi Pada kolom ini, setiap baris diisi dengan daftar semua negara atau yurisdiksi tempat anggota dari Grup Usaha berdomisili (tax resident). Dalam hal terdapat satu atau lebih anggota dari Grup Usaha berdomisili di satu atau lebih negara atau yurisdiksi tertentu namun bukan merupakan tax resident di negara atau yurisdiksi tersebut, anggota­ anggota dari Grup Usaha tersebut digabungkan pada 1 (satu) baris terakhir dengan mengisi "NON-TAX RESIDENT' pada kolom ini. Kolom 2 -Entitas dan NPWP/TIN Pada kolom ini, setiap baris diisi dengan nama masing-masing anggota dari Grup Usaha clan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Tax Identification Number (TIN) setiap anggota dari Grup Usaha tersebut. Dalam hal terdapat perbedaan antara domisili berdasarkan ketentuan pajak (tax resident) clan tempat pendirian, informasi negara atau yurisdiksi tempat pendirian di tulis setelah nama entitas clan dilanjutkan dengan menuliskan NPWP atau TIN entitas tersebut. l www.jdih.kemenkeu.go.id - 27 - Kolom 3 -Kegiatan Usaha Kolom ini diisi dengan menuliskan kode huruf jenis-jenis kegiatan usaha yang dilakukan oleh masing-masing entitas/ Pihak Afiliasi, yaitu: a. huruf A untuk riset dan pengembangan; b. huruf B untuk pemilik atau pengelola harta tidak berwujud; c. huruf C untuk pembelian atau pengadaan; d. huruf D untuk produksi atau pabrikan; e. huruf E untuk penjualan, pemasaran, atau distribusi; f. huruf F untuk administrasi, manajemen, a tau jasa-jasa pendukung; g. huruf G untuk penyediaan jasa kepada pihak independen; h. huruf H untuk penyediaan pembiayaan internal Grup Usaha; i. huruf I untuk penyedia jasa keuangan yang diatur undang-undang; J. huruf J untuk asuransi; k. huruf K untuk pemegang kepemilikan saham atau ekuitas lainnya; 1. huruf L untuk tidak aktif; dan/ atau m. huruf M untuk lain-lain. Kolom 4, Kolom 5, dan Kolom 6 -Penghasilan Bruto Kolom ini diisi dengan: (Kolom 4) jumlah rupiah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan transaksi dengan pihak independen; (Kolom 5) jumlah rupiah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan transaksi dengan Pihak Afiliasi; dan (Kolom 6) penjumlahan rupiah dari Kolom 4 dan Kolom 5. Termasuk dalam penghitungan penghasilan bruto pada kolom ini adalah penghasilan dari kegiatan penjualan persediaan dan properti, jasa, royalti, bunga, premium, dan penghasilan lainnya. Tidak termasuk dalam penghitungan penghasilan pada kolom ini adalah pembayaran dari Pihak Afiliasi yang dianggap sebagai dividen di negara atau yurisdiksi pembayar. Kolom 7 -Laba (Rugi) sebelum Pajak Kolom ini diisi dengan jumlah rupiah laba (rugi) sebelum pajak semua anggota dari Grup Usaha pada negara atau yurisdiksi yang relevan. Termasuk dalam penghitungan laba (rugi) sebelum pajak pada kolom ini adalah semua pos pendapatan dan beban luar. www.jdih.kemenkeu.go.id - 2 8 - Kolom 8 -PPh yang telah Dipotong/Dipungut/Diba yar Sendiri Kolom ini diisi dengan jumlah rupiah semua Pajak Penghasilan yang telah dipotong/ dipungut/ dibayar sendiri oleh semua anggota dari Grup Usaha pada negara atau yurisdiksi yang relevan. Termasuk dalam penghitungan Pajak dipotong/ dipungut/ dibayar sendiri pada Penghasilan yang telah kolom m1 adalah semua pembayaran pajak oleh anggota Grup Usaha baik kepada residen di negara atau yurisdiksi tersebut maupun kepada residen di negara atau yurisdiksi lainnya. Misalnya, Perusahaan A merupakan tax resident di Negara A dan mendapatkan bunga di negara B maka Pajak Penghasilan yang dipotong/ dipungut atas pembayaran bunga di Negara B dilaporkan oleh Perusahaan A. Kolom 9 -PPh Terutang Kolom ini diisi dengan jumlah rupiah semua Pajak Penghasilan yang terutang yang dilaporkan pada laporan laba (rugi) Tahun Pajak berjalan dari semua anggota Grup Usaha pada negara atau yurisdiksi yang relevan. Jumlah Pajak Penghasilan yang terutang hanya mencerminkan operasi di tahun berjalan dan tidak termasuk pajak tangguhan. Kolom 10 -Modal Kolom ini diisi dengan jumlah rupiah modal tercatat semua anggota dari Grup Usaha pada negara atau yurisdiksi yang relevan. Terkait Bentuk Usaha Tetap (BUT), jumlah modal tercatat harus dilaporkan oleh kantor pusat BUT tersebut, kecuali negara atau yurisdiksi di mana BUT tersebut berada mensyaratkan adanya modal tertentu untuk BUT. Kolom 11 -Akumulasi Laba Ditahan Kolom ini diisi dengan jumlah rupiah akumulasi laba ditahan semua anggota dari Grup Usaha pada negara atau yurisdiksi yang relevan. Terkait Bentuk Usaha Tetap (BUT), jumlah akumulasi laba ditahan harus dilapo rkan oleh kantor pusat BUT tersebut. Kolom 12 -Jumlah Pegawai Tetap Kolom ini diisi dengan jumlah pegawai tetap semua anggota dari Grup Usaha pada negara atau yurisdiksi yang relevan. Jumlah pegawai tetap tersebut dalam dilaporkan berdasarkan kondisi pada akhir tahun, atas dasar tingkat pengupahan rata-rata untuk tahun tersebut, ataupun menggunakan metode lain yang konsisten diterapkan www.jdih.kemenkeu.go.id -29- antar negara atau yurisdiksi dari tahun ke tahun. Dengan demikian, kontraktor independen yang berpartisipasi dalam kegiatan operasi anggota dari Grup Usaha dapat dilaporka:n sebagai pegawai. Kolom 13 -Harta Berwujud Selain Kas dan Setara Kas Kolom ini diisi dengan jumlah rupiah nilai buku bersih dari seluruh harta berwujud semua anggota dari Grup Usaha pada negara atau yurisdiksi yang relevan. Terkait Bentuk Usaha Tetap (BUT), jumlah ilai buku bersih dari seluruh harta berwujud harus dilaporkan di negara atau yurisdiksi BUT tersebut berada. Tidak termasuk dalam penghitungan harta berwujud pada kolom ini adalah kas dan setara kas, harta tidak berwujud, atau aset keuangan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 30 - F. LAPORAN PER NEGARA YANG MEMUAT INFORMASI ALOKASI PENGHASILAN, PAJAK YANG DIBAYAR, DAN AKTIVITAS USAHA PER NEGARA ATAU YURISDIKSI - NPWP NAMA WAJIB PAJAK Negara/ Yurisdiksi - CBC-1 LAPORAN PER NEGARA ALOKASI PENGHASILAN , PAJAK YANG DIBAYAR , DAN AKTIVITAS USAHA PER NEGARA ATAU YURISDIKSI TAHUN PAJAK I I I I I [IJ I I I I I I I ID I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I Penghasilan Bruto lndependen I Afiliasi Total Laba (Rugi) Sebelum Pajak PPh yang telah dipotong/dipungut/ dibayar sendiri PPh terutang Modal Akumulasi Laba Ditahan Jumlah Pegawai I Harta Berwujud Selain Tetap Kas dan Setara Kas ,;¥1� ?il (1 )..,_¥�.(i;.;. I iW<J<';J.;:; (2)'..7.<ti;.J'fd,�I f;;:;;;i.�(3) .;;;::;,:;�;-l'e., .f,3>; ,{4)._'.2�;::; l'i'.»'o"-'t..�*'(5 )''!-"';\;'i,.>:�:J' I ·� � ; :;\_::§·;�'c(6) ;:�".;�\!,.p,,.!) I �r,�W,.:.: (7) �'.f.j;;.�;·I ��- *' � ".;. (8)J,>�t:;h�:j.� j:'ft:lf,�}": (9) i€0!-4\�Jll;; I �:!i'r'lt(10) »i:i�£-:"(!o'.' l,i:);l?•!ti�'·*'"<11)'W§?::•&>';?' Wajib Pajak I kuasa - - L www.jdih.kemenkeu.go.id - 31 - PETUNJUK PENGISIAN: Formulir alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha per negara atau yurisdiksi (Form CBC-1) merupakan bagian dari laporan per negara (country-by country report) yang dilampirkan dalam SPT PPh Badan. Petunjuk mengenai format lampiran SPT PPh Badan yang dapat dibaca dengan menggunakan mesin pemindai (scanner) mengikuti petunjuk pada Lampiran huruf B. Dalam mengisi kolom-kolom yang berisi nilai rupiah atau Dollar Amerika Serikat, harus tanpa nilai desimal. Contoh: a. dalam menuliskan sepuZuh juta rupiah adalah 10.000.000 (BUKAN 10.000.000,00). b. dalam menuliskan seratus dua puZuh Zima rupiah Zima puZuh sen adalah: 12 5 (BUKAN 12 5,50). Tahun Pajak Diisi dengan angka tahun buku perusahaan pada kotak yang tersedia. Contoh: Tahun Pajak 2016 2 0 1 6 Bagian Identitas NPWP : Diisi sesuai dengan NPWP yang tercantum dalam kartu NPWP NAMA WAJIB PAJAK : Diisi sesuai dengan nama yang tercantum dalam kartu NPWP Kolom 1 -Negara/Yurisdiksi Pada kolom ini, setiap baris diisi dengan daftar semua negara atau yurisdiksi tempat anggota dari Grup Usaha berdomisili (tax resident). Dalam hal terdapat satu atau lebih anggota dari Grup Usaha berdomisili di satu atau lebih negara atau yurisdiksi tertentu namun bukan merupakan tax resident di negara atau yurisdiksi tersebut, anggota­ anggota dari Grup Usaha tersebut digabungkan pada 1 (satu) baris terakhir dengan mengisi "NON-TAX RESIDENT' pada kolom ini. Kolom 2, Kolom 3, dan Kolom 4 -Penghasilan Bruto Kolom ini diisi dengan: (Kolom 2) jumlah rupiah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan transaksi dengan pihak independen; (Kolom 3) jumlah rupiah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan transaksi dengan Pihak Afiliasi; dan (Kolom 4) penjumlahan rupiah dari Kolom 2 dan Kolom 3. l www.jdih.kemenkeu.go.id - 32- Termasuk dalam penghitungan penghasilan bruto pada kolom ini adalah penghasilan dari kegiatan penjualan persediaan dan properti, jasa, royalti, bunga, premium, dan penghasilan lainnya. Tidak termasuk dalam penghitungan penghasilan pada kolom ini adalah pembayaran dari Pihak Afiliasi yang dianggap sebagai dividen di negara a tau yurisdiksi pembayar. Kolom 5 -Laba (Rugi) sebelum Pajak Kolom ini diisi dengan jumlah rupiah laba (rugi) sebelum pajak semua anggota dari Grup Usaha pada negara atau yurisdiksi yang relevan. Termasuk dalam penghitungan laba (rugi) sebelum pajak pada kolom ini adalah semua pos pendapatan dan beban luar biasa. Kolom 6 -PPh yang telah Dipotong/Dipungut/Diba yar Sendiri Kolom ini diisi dengan jumlah rupiah semua Pajak Penghasilan yang telah di po tong/ dipungut/ dibayar sendiri oleh semua anggota dari Grup U saha pada negara atau yurisdiksi yang relevan. Termasuk dalam penghitungan Pajak Penghasilan yang telah dipotong/ dipungut/ dibayar sendiri pada kolom m1 adalah semua pembayaran pajak oleh anggota Grup Usaha baik kepada residen di negara atau yurisdiksi tersebut maupun kepada residen di negara atau yurisdiksi lainnya. Misalnya, Perusahaan A merupakan tax resident di Negara A dan mendapatkan bunga di negara B maka Pajak Penghasilan yang dipotong/ dipungut atas pembayaran bunga di Negara B dilaporkan oleh Perusahaan A. Kolom 7 -PPh Terutang Kolom ini diisi dengan jumlah rupiah semua Pajak Penghasilan yang terutang yang dilaporkan pada laporan laba (rugi) Tahun Pajak berjalan dari semua anggota Grup Usaha pada negara atau yurisdiksi yang relevan. Jumlah Pajak Penghasilan yang terutang hanya mencerminkan operasi di tahun berjalan dan tidak termasuk pajak tangguhan. Kolom 8 -Modal Kolom ini diisi dengan jumlah rupiah modal tercatat (stated capitan semua anggota dari Grup Usaha pada negara atau yurisdiksi yang relevan. Terkait Bentuk Usaha Tetap (BUT), jumlah modal tercatat harus dilaporkan oleh kantor pusat BUT tersebut, kecuali negara atau yurisdiksi www.jdih.kemenkeu.go.id - 33- di mana BUT tersebut berada mensyaratkan adanya modal tertentu untuk BUT. Kolom 9 -Akumulasi Laba Ditahan Kolom ini diisi dengan jumlah rupiah akumulasi laba ditahan semua anggota dari Grup Usaha pada negara atau yurisdiksi yang relevan. Terkait Bentuk Usaha Tetap (BUT), jumlah akumulasi laba ditahan harus dilaporkan oleh kantor pusat BUT tersebut. Kolom 10 - Jumlah Pegawai Tetap Kolom ini diisi dengan jumlah pegawai tetap semua anggota dari Grup Usaha pada negara atau yurisdiksi yang relevan. Jumlah pegawai tetap tersebut dilaporkan berdasarkan kondisi pada akhir tahun, atas dasar tingkat pengupahan rata-rata untuk tahun tersebut, ataupun menggunakan metode lain yang konsisten diterapkan antar negara atau yurisdiksi dari tahun ke tahun. Dengan demikian, kontraktor independen yang berpartisipasi dalam kegiatan operas1 anggota dari Grup Usaha dapat dilaporkan sebagai pegawai. Kolom 11 - Harta Berwujud Selain Kas dan Setara Kas Kolom ini diisi dengan jumlah rupiah nilai buku bersih dari seluruh harta berwujud semua anggota dari Grup U saha pada negara a tau yurisdiksi yang relevan. Terkait Bentuk Usaha Tetap (BUT), jumlah ilai buku bersih dari seluruh harta berwujud harus dilaporkan di negara atau yurisdiksi BUT tersebut berada. Tidak termasuk dalam penghitungan harta berwujud pada kolom ini adalah kas dan setara kas, harta tidak berwujud, atau aset keuangan. www.jdih.kemenkeu.go.id -34- G. LAPORAN PER NEGARA YANG MEMUAT INFORMASI DAFTAR ANGGOTA GRUP USAHA DAN KEGIATAN USAHA UTAMA PER NEGARA ATAU YURISDIKSI - - NPWP NAMA WAJIB PAJAK Negara/ Yurisdiksi CBC-2 LAPORAN PER NEGARA DAFT AR ANGGOTA GRUP USAHA DAN KEGIATAN USAHA UTAMA PER NEGARA ATAU YURISDIKSI T AHUN PA.JAK I I I I I CD 11111111D 11111111 I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I Entitas Kegiatan Usaha Utama -"" m .;, "' .!!!_ ;g c cu ::J � _5m � g, 1i !!! ::s 1ti · -= co 5 .!!. ..::.:::: � � .c �c � -C �i� � �� � � ��� �! � � 1�1 i�1 �!� "CC1> :=C1> ::s � t'O ::J ..X C'Gcn.c C·-a. <l> "'C <l> �g> · e g>� eg> -g� ·2E� · e � � � � ! C2� ��� �� Q: � ��:C �E.!!. ��.: � � Z E ca :; � � g C en g> ca ·� c � m �[� �� � � � ·;; c 5 · - g> � � ; -- �U> ·- CU. en cu :.= ::s ..::.:::: I c "[� � "[ � � � g>-�� .: � ai�2 a;�-g � �g-� � · � o.. c.. C> c.. ..::.:::: :i < c.. ..:.::: ca t-....J I ��k, (1)���& '1���?.-0�" (2);3�<:;J,;.'& �l� <3)i� I ���(4)�,,��(5) '1!�1� (6 ) ·J�?l.�-:t"(7h��.ffil�(8)�ti:.i"'I ��;d:it (9)�,,,� ;;;>f.'iAf( 10 H·M<�H;·�i-' (1 _ 1) "l:�:i.�ls <12 rtM'� '( 1' 3)�1�<14}'(;1 ;::;; (15)I 2 2 Wajib Pajak I kuasa - - � www.jdih.kemenkeu.go.id -35- - - CBC-3 LAPORANPERNEGARA DAFT AR ANGGOTA GRUP USAHA DAN KEGIAT AN USAHA UT AMA PER NEGARANURISDIKSI INFORMASI TAMBAHAN TAHUN PAJAK I I I I I NPWP rn I I I I I I I I D I I I I I I I I NAMA WAJIB PAJAK = I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I Diisi dengan informasi singkat atau penje/asan lainnya yang dianggap penting atau dapat memfasilitasi pemahaman atas informasi wajib yang disampaikan da/am laporan per negara (country-by-country report). . ..... ............. , .................................. Wajib Pajak I kuasa - - b www.jdih.kemenkeu.go.id - 3 6 - PETUNJUK PENGISIAN: Formulir daftar anggota grup usaha dan kegiatan usaha utama per negara atau yurisdiksi (Form CBC- 2 ) dan formulir informasi tambahan (Form CBC-3) merupakan bagian dari laporan per negara yang dilampirkan dalam SPT PPh Badan. Petunjuk mengenai format lampiran SPT PPh Badan yang dapat dibaca dengan menggunakan mesm pemindai mengikuti petunjuk pada Lampiran huruf B. Tahun Pajak Diisi dengan angka tahun buku perusahaan pada kotak yang tersedia. Contoh: Tahun Pajak 2 016 I 2 I 0 j 1 I 6 I Bagian Identitas NPWP : Diisi sesuai dengan NPWP yang tercantum dalam kartu NPWP NAMA WAJIB PAJAK : Diisi sesuai dengan nama yang tercantum dalam kartu NPWP Kolom 1 -Negara/Yurisdiksi Pada kolom ini, setiap baris diisi dengan daftar semua negara atau yurisdiksi tempat anggota dari Grup Usaha berdomisili (tax resident). Dalam hal terdapat satu atau lebih anggota dari Grup Usaha berdomisili di satu atau lebih negara atau yurisdiksi tertentu namun bukan merupakan tax resident di negara atau yurisdiksi tersebut, anggota­ anggota dari Grup Usaha tersebut digabungkan pada 1 (satu) baris terakhir dengan mengisi "NON-TAX RESIDENT' pada kolom ini. Kolom 2 -Entitas Pada kolom ini, setiap baris diisi dengan nama masing-masing anggota dari Grup Usaha. Dalam hal terdapat perbedaan antara domisili berdasarkan ketentuan pajak (tax resident) dan tempat pendirian, informasi negara atau yurisdiksi tempat pendirian di tulis setelah nama entitas tersebut. Kolom 3-15 -Kegiatan Usaha Utama Kolom ini diisi dengan memberikan tanda centang (-/) pada satu atau lebih kegiatan usaha (dari Kolom 3-15) yang dilakukan oleh masing-masing en ti tas / Pihak Afiliasi. www.jdih.kemenkeu.go.id - 3 7 - Apabila Wajib Pajak memberikan tanda centang ('1) pada Kolom 1 5 (kegiatan usaha lain-lain), maka informasi singkat atau penjelasan lainnya yang dianggap penting atau dapat memfasilitasi pemahaman atas informasi tersebut dijelaskan pada formulir informasi tambahan (Form CBC-3) merupakan bagian dari laporan per negara. Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum ,4' u.b. , y Ke J J� a Ba�an T.U. Kementerian ft " I I � ARIF BINTAR 0 YUWONO I NIP 19710912199703100 Y MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI www.jdih.kemenkeu.go.id

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)