Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Dari Penghapusan Piutang Negara yang Diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu Tahun Anggaran 2016.
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 195 /PMK.010/2016 TENTANG PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN DARI PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARAYANG DITERIMA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TERTENTU TAHUN ANGGARAN 2016 Menimbang · DENGAN RAHMAT TUHAN YANG . MAHA ESA . MENTER! . KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019, telah ditetapkan target Akses Air Minum Layak sebesar 100% (seratus persen) pada Tahun 2019 sehingga perlu dilakukan upaya perbaikan kondisi keuangan Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu; . • b. bahwa dalam rangka upaya perbaikan kondisi keuangan Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu sebagaimaria dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi dalam penyelesaian piutang negara yang bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah yang diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu melalui upaya optimalisasi untuk pengembalian dan/ atau penghapusan piutang negara; www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat - 2 - c. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam UndanK-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapata,n dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, telah tersedia pagu anggaran untuk subsidi Pajak Penghasilan ditanggung oleh Pemerintah atas penghasilan · dari pehghapusan secara mutlak piutang negara nonpokok yang bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah yang diterima oleh Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan dari Penghapusan Piutang Negara yang Diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu Tahun Anggaran 2016; 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2.016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5767) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun www.jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan -- 3 - Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5907); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang ·Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran · Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488) sebagaimana telah diubah dengan Peratutan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daer ah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4652); 3. Peraturan . Presiden Nomot 66 Tahun 2016 tentang Rindan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia . Tahun 2016 Nomor 153); 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010 . terita11g . Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor · 632) sebagaimana telah diubah dengan · Peraturan Menteri . Keuangan Nomor 237 /PMK.05/2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 898); MEMUTUSKAN: PERATURAN . MENTER! KEUANGAN TENTANG PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH PAJAK ATAS PENGHASILAN DARI PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA YANG DITERIMA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TERTENTU TAHUN ANGGARAN 2016. www.jdih.kemenkeu.go.id - 4 - Pasal 1 · (1) . Penghasilan yang diterima Perusahaan Daerah Air Minum · · Tertentu dari . penghapusan piutang negara . merupakan objek Pajak Penghasilan dan terutang Paja k Penghasilan sesuai dengan ketentuan. peraturan perundang-undang�n di bidang perpajakan. (2) · Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Perusahaan Daerah Air Minum yang telah mendapatkan penetapan dari · Menteri Keuangan untuk diberikan penghapusan piutang negara dalam rangka mendukung pelaksanaan strategi pembangunan infrastruktur/prasarana dasar yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah . ·Nasional Tahun 2015-2019 sebagaimana tercan tum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan .Menteri ini. • (3) · Piutang negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan piutang negara nonpokok yang bersumber dari · Penerlisan Pinjaman Luar . Negeri, Rekening Dana Investasi; dan/ a tau Rekening Pembangunan Daerah. (4) Penghasilan. sebagaimana · dimaksl,ld pada ayat (1) merupakan penghasilan yang ditetima · atau diperoleh pada. · Tahun Pajak 2015 dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan · Pajak Penghasilan yang disampaika.n pada tahun 2016. ( 5 ) Pajak Penghasilari terutang atas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Pemerintah pada Tahun Anggaran 2016. penghasilan ditanggung (6) Besaran Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah · atas penghasilan dari penghapusan piutang negara sebagaimaria dimaksud pada ayat (5) merupakan selisih antara Pajak Penghasilan terutarig dari Penghasilan Keria Pajak yang memperhitungkan. penghapusan piutang negata derigan . Pajak Penghasilan terutang dari Penghasilari Kena Pajak yang · tidak memperhitungkan penghapusan piutang negara. www.jdih.kemenkeu.go.id - 5 - · . Pasal 2 (1) Untuk mendapatkan . Pajak Penghasilan . ditanggung Pemedntah, Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal · . Pajak paling lambat pada tanggal 22 Desember 2016. (2) Permohonan · sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) disampaikan melalui Kantor Pelayanan Pajak dimana Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu terdaftar dengan menggunakan Surat Permohonan sesuai dengan contoh . format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang me.rupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Surat Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan: . a. fotokopi Sur�t Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2015 pembetulannya; b. Laporan Keuangan Tahun 2015; dan dan/atau c. Lembar Penghitungan Besaran. Pajak Penghasilan Di tanggung Pemerin tah. · (4) Lembar Penghitungan Besarari Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah sebaga:imana dimaksud pada ayat · (3) huruf c adalah sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum · dalam · Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari · Peraturan Menteri inL Pasal 3 (1) Pajak Penghasilan . terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 . ayat ( 5 ) merupakan belanja subsidi Pajak · Penghasilan di tanggung . Pemerin tah se bagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 6 - (2) Subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pagu anggaran sebagaimana ditetapkan dalam . Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 ten tang · Anggaran· Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah diubah dengan · Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 ten tang Perubahan atas Undang-Utidang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun · Anggaran 2016. Pasal 4 (1) Menteri Keuangan sebagai Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan · peinbayaran subsidi Pajak Penghasilan ditanggung · Pemerintah. (2) · -Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), · memerintahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sesuai tugasnya masing-masing untuk: a. membuat Surat Permintaan Pembayaran atas realisasi belanja subsidi Pajak ditanggung Pemerintah; b. · meJ;Ilbuat Surat Perintah Membayar; dan Penghasilan c. menyarripaikan Surat Perintah Membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara, untuk · . mendapatkan Surat · Perintah Pencairan Dana sebagai pelaksanaan pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerin tah. www.jdih.kemenkeu.go.id - 7 - Pasal 5 Pelaporan. dan pertanggungjawaban · Pajak Penghasilan . ditanggung Pemerintah atas penghasilan dari penghapusan piutang hegara yang diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu dilaksariakan oleh Direktorat Potensi Kepatuhari dan . . Penerfrnaan selaku Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran atas belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai · Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung · Pemerintah. Pasal 6 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2016. www.jdih.kemenkeu.go.id - 8 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2016 MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1943 '/ � I��INXA'.. ·O YUWONOr NIP rg' _J�f121997031001 www.jdih.kemenkeu.go.id - 9 - LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDO NESI A NOMOR 195 / PMK .010/2016 TENTANG PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH · ATAS PENGHASILAN DARI PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA YANG DITERIMA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TERTENTU TAHUN ANGGARAN 2016 A. RINCIAN DAFTAR PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TERTENTU YANG MENDAPATKAN FASILITAS PENGHAPUSAN SECARA MUTLAK PIUTANG NEGARA NON POKOK YANG BERSUMBER DARI PENERUSAN PINJAMAN LUAR . NEGERI, REKENING DANA INVESTASI, DAN REKENING PEMBANGUNAN DAERAH YANG DITERIMA TAHUN 2015 PDAM NO NAMA NPWP ta Gorontalo · 01.493. upang PDAM bupaten amekasa.n ember bupaten Cilacap adiun OJOnegoro .ianyar 01.43 ra.karta awang 01.4 bupaten Klungkung www.jdih.kemenkeu.go.id - 10 - PDAM Kabupaten Bangkalan 01.535.175.2-644. 000 PDAM Kabupa,ten Purbalingga 01 .. 245.062.3-529.000 1 PDAM Kabupaten Karangasem 01.413.29 9. 7 -:904.000 PDAM K.abupaten Blora . 01.55.8.003.8-514.000 PDAM Kabupaten Sukabumi 01.450.982.2-405.000 PDAM Kota Sibolga 01.135.214.3-126.000 PDAM Kota SaVi.ra.hlunto 01.268.630.9-203.000 PDAM Kota Salak· 01.482.179. 7 .. 203.000 PDAM Kabupaten Mamuju 01.595.291.4-814.000 PDAM Kabupaten Pasaman 01.488.006. 6-202. 000 PDAM Kabupaten Sragen 01.515.341.4-528.000 PDAM Kota Padang Panjang 01 .. 266.966.9-202.000 PDAM .Kabupaten Mojakerto . 01.438. 739.3-602.000 www.jdih.kemenkeu.go.id - 11 - B. FORMAT SURAT PERMOHONAN WAJIB PAJAK KOP SURAT WAJIB PAJAK : ....... ( 1) Nomor Perihal : Permohonan Pajak Penghasilari Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan dari Penghapusan Piutang Negara sesuai PMK Nomor XXX/PMK.XX/2016 Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak ...... (2) di ......... (3) Sehubungan den:gan Pasal X ayat (X) Peraturan Menteri Keuangan Nomor XX/PMK.XX/2016 tanggal XX tentang Pajak penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan dari Penghapusan Piutang Negara yang Diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu Tahun Anggaran 2016, dengan ini: Nama Wajib Pajak: ................... : ......................... (4) NPWP : .-.......... _ .................. � ....... ; ....... (5) Alamat : · ..................... · ......... _ ............... (6) mengajukan permohonan Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah atas penghasilan dari _ penghapusan piutang negara sesuai PMK Nomor XXX/PMK.XX/2016. l.Jntukkelengkapan permohonan, bersama ini kami lampiri: 1. SPT Tahunan PPh Badan: Tahun 2015 - 2. Laporan Keuangan Tahuh 2015 3. Kutipan elemen Laporan Keuangan Tahun 2015 sesuai lampiran XX PMK Nomor XX/PMK.XX/2016 Demikian_ pen)lohonan ini kami sampaikan. . ......... , ················ 2016 (7) Pengurus / Kuasa *), Nama Jelas .................. ( 8 ) Tembusan : · 1. Kepala Kantor Wilayah .... . ...... . . . (9) _ 2. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan, Direktorat Jenderal Pajak *) Coret yang tidak sesuai · www.jdih.kemenkeu.go.id - 12 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMOHONAN WAJIB PAJAK 1. Diisi dengan nomor surat permohonan Wajib Pajak; 2. Diisi dengan nania Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; 3. Diisi den & an alamat Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; 4. Diisi dengan nama Wajib Pajak; 5. Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak; 6. Diisi dengan alamat lengkap Wajib Pajak; 7. Diisi dengan nama kota, tanggal dan bulah surat; 8 . Diisi . dengan hama jelas pengurus/kuasa Wajib Pajak yang menandatangani surat permohonan. Dalam. hal yang menandatangani surat adalah kuasa Wajib Pajak maka harus dilampiri surat kuasa bermeterai; 9. Diisi dengan narria Kantor Wilayah tempat Wajib Pajak terdaftar. www.jdih.kemenkeu.go.id - 13 - C. FORMAT LEMBAR PERHITUNGAN BESARAN PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH LEMBAR PENGHITUNGAN BESARAN PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH Nama Wajib Pajak NPWP ............................................. ( 1) ............................................. (2) Tahun Pajak 2015 No. Uraian I Pendapatan Us aha II Behan Us aha III Laba (Rugi) Usahe:t IV Pendapatan dari Luar Usaha a. Penghasi1an Lain-lain (selfiln dari Penghapt.IBan Piutang Negara:1 b. Pea g ha.silan dad Penghapusan Piutang Negara c .. Be ban Lain-lain \T Jurnlah Laba (Rugi) Be:rsih VI Koreksi Fiskal \/II Pe 11 gh as ila11 Ne to Fis kal vm K.ompe 11 s asi Ke rugian IX Pengh asilan Kena Pajak x Pajak Terutang tenna.suk Pengha.silan dari Penghapusan Piutang Negara Pajak Terntang tidak termasuk Penghasilan dari XI Pe.n.ghapusan Piutang Negara xn Pajak Pe.ag,hasilan ditaagg:ung Pe:me:rinta .h fSetisih X- x � � .,..., I, . .) ,I f 4 ) ( .5) (6) 17) (8) (9) (10) i:l 1 ) (12) (13) ( 1 4) i:l .S :1 ( 1 6) Rupiah .......... , ................ 2016 (17) Pengurus/Kuasa *), Nama Jelas .................. (18) Tembusan: 1. Kepala Kantor Wilayah .............. (19) 2. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan, Direktorat Jenderal Pajak *) Caret yang tidak sesuai www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 4 - PETUNJUK PENGISIAN LEMBAR PENGHITUNGAN BESARAN PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH 1. Diisi dengan nama Wajib Pajak; 2. Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak; 3. Diisi dengan Jumlah Penghasilan Bruto dari Usaha; 4. Diisi dengan Jumlah Beban Usaha; 5. Diisi dengan Jumlah Pengurangan (I) - (II); 6. Diisi dengan Jumlah Penghasilan Lain-lain (selain dari Penghapusan Piutang Negara); 7. Diisi dengan Jumlah Penghasilan dari Penghapusan Piutang PDAM Berdasarkan KMK 805/KMK.05/2015 tentang Penghapusan Secara Mutlak Piutang Negara Non Pokok yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah Atas Nama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kata Gorontalo dan 27 (Dua Puluh Tujuh) PDAM Penanggung Utang Lainnya; 8. Diisi dengan Jumlah Beban Lain-lain; 9. Diisi dengan Jumlah Laba (Rugi) Bersih (III) + (IV.a) + (IV.b) - (IV.c); 10. Diisi dengan Jumlah Koreksi Fiskal; 11. Diisi dengan Jumlah Penghasilan Neto Fiskal (V) - (VI); 12. Diisi dengan Jumlah Kompensasi Kerugian; 13. Diisi dengan Jumlah Penghasilan Kena Pajak (VII) - (VIII); 1 4 . Diisi dengan Jumlah Pajak Terutang termasuk Penghasilan dari Penghapusan Piutang Negara; 15. Diisi dengan Jumlah Pajak Terutang tidak termasuk Penghasilan dari Penghapusan Piutang Negara; 16. Diisi dengan Jumlah Pengurangan (X) - (XI); 1 7. Diisi dengan nama kota, tanggal dan bulan surat; www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 5 - 1 8 . Diisi dengan nama jelas pengurus/kuasa Wajib Pajak yang menandatangani surat. Dalam hal yang menandatangani surat adalah kuasa Wajib Pajak maka harus dilampirkan si.lrat kuasa bermeterai; 19. Diisi dengan nama.Kantor Wilayah tempat Wajib Pajak terdaftar. Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI www.jdih.kemenkeu.go.id