Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer Dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, Serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara.
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191/PMK.04/2016 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUKATAS IMPOR PERSENJATAAN, AMUNISI, PERLENGKAPAN MILITER DAN KEPOLISIAN, TERMASUK SUKU CADANG, SERfA BARANG DAN BAHAN YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MENGHASILKAN BARANG YANG DIPERGUNAKAN BAGI KEPERLUAN PERfAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 /PMK.04/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.011/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 /PMK.04/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara, www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat - 2 - atas impor persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang, serta barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang yang dipergunakan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara diberikan pembebasan bea masuk; b. bahwa dalam rangka memberikan pembebasan bea masuk atas impor peralatan dan/ atau persenjataan untuk mendukung pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme di bidang pencegahan dan pemberantasan terorisme, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 1 7 Tahun 2 006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); www.jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan - 3 - MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR PERSENJATAAN, AMUNISI, PERLENGKAPAN MILITER DAN KEPOLISIAN, TERMASUK SUKU CADANG, SERfA BARANG DAN BAHAN YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MENGHASILKAN BARANG YANG DIPERGUNAKAN BAGI KEPERLUAN PERfAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. 2. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 3. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya Kewajiban Pabean. 4. Rencana Impor Barang yang selanjutnya disingkat RIB adalah daftar barang dan bahan yang akan diimpor oleh industri tertentu untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara dalam periode tertentu yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh pejabat yang berwenang. Pasal 2 Pembebasan bea masuk diberikan terhadap barang impor berupa: a. persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang, dan barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara; atau b. barang dan bahan menghasilkan barang yang yang dipergunakan untuk diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara. www.jdih.kemenkeu.go.id - 4 - Pasal 3 ( 1) Barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huru f a merupakan barang yang digunakan oleh: a. Lembaga Kepresidenan; b. Kementerian Pertahanan; c. Markas Besar Tentara Nasional Indonesia; d. Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia; e. Badan Intelijen Negara; f . Lembaga Sandi Negara; g. Badan Narkotika Nasional; atau h. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. (2) Barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) adalah barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 (1) Barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huru f b merupakan barang dan bahan yang digunakan oleh industri tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai produsen barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara dan untuk menghasilkan barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara. (2) Barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah barang dan bahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 5 (1) Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huru f a, diimpor oleh kementerian/lembaga/badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). www.jdih.kemenkeu.go.id - 5 - (2) Impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat dilaksanakan oleh pihak ketiga, berdasarkan perjanjian pengadaan barang dan/atau jasa dengan kementerian/lembaga/badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (3) Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, diimpor oleh industri tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai produsen barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, berdasarkan perjanjian pengadaan barang dan/ataujasa dengan: a. Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) huruf b; b. Markas Besar Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c; dan/ atau c. Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d. Pasal 6 ( 1) Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, kementerian/lembaga/badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), harus mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan uraian barang dan nomor daftar barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan: a. dalam hal barang impor berasal dart pembelian: 1. dokumen pembelian . atau dokumen pelengkap pabean yang dipersyaratkan; dan www.jdih.kemenkeu.go.id -6 - 2. perJanJian pengadaan barang clan/ atau jasa yang menyebutkan secara tegas bahwa harga dalam perjanjian tersebut tidak meliputi pembayaran bea masuk, apabila diimpor oleh pihak ketiga. b. dalam hal barang impor berasal dari hibah, berupa dokumen hibah. (4) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh: a. Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara atau pejabat paling rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh Menteri Sekretaris Negara, dalam hal barang diimpor oleh Lembaga Kepresidenan; b. Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan atau pejabat paling rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh Menteri Pertahanan, dalam hal barang diimpor oleh Kementerian Pertahanan; c. Asisten Logistik atau Wakil Asisten Logistik Panglima Tentara Nasional Indonesia atau pejabat paling rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia, dalam hal barang diimpor oleh Tentara Nasional Indonesia; d. Deputi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Bidang Logistik atau pejabat paling rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam hal barang diimpor oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia; e. Sekretaris Utama atau pejabat paling rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh Kepala Badan Intelijen Negara, dalam hal barang diimpor oleh Badan Intelijen Negara; f. Sekretaris Utama Lembaga Sandi Negara atau pejabat paling rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh Kepala Lembaga Sandi Negara, dalam hal barang diimpor oleh Lembaga Sandi Negara; t" www.jdih.kemenkeu.go.id - 7 - g. Sekretaris Utama Badan Narkotika Nasional atau pejabat paling rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh Kepala Badan Narkotika Nasional, dalam hal barang diimpor oleh Badan Narkotika Nasional; atau h. Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau pejabat paling rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dalam hal barang diimpor oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. (5) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Dalam hal permohonan pembebasan bea masuk disetujui, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan bea masuk menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (6), memuat rincian jumlah, jenis, dan nilai pabean dari barang yang diberikan pembebasan bea masuk, serta penunjukan pelabuhan tempat pembongkaran. (8) Dalam hal atas impor barang yang diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (6) juga diberikan fasilitas pajak dalam rangka impor sesuai dengan peraturan perundang - undangan di bidang perpajakan, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Persetujuan dicantumkan dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (6), sepanjang tidak diatur lain berdasarkan peraturan perundang undangan di bidang perpajakan; dan www.jdih.kemenkeu.go.id - 8 - b. Apabila barang impor berasal dari pembelian, perjanjian pengadaan barang dan/atau jasa harus menyebutkan secara tegas bahwa harga dalam perjanjian tersebut tidak meliputi pembayaran pajak dalam rangka impor. ( 9 ) Dalam hal petmohonan pembebasan bea masuk ditolak, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri membuat surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. Pasal 7 Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a yang tidak tercantum dalam Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), kementerian/lembaga/badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) mengajukan permohonan pembebasan bea masuk kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. Pasal 8 Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a yang akan dipergunakan oleh kementerian/lembaga/badan yang tugas dan fungsinya di bidang pertahanan dan keamanan negara selain kementerian/lembaga/badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1), permohonan pembebasan bea masuk diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. Pasal 9 (1) Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, industri tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 www.jdih.kemenkeu.go.id - 9 - ayat (3) mengajukan permohonan pembebasan bea masuk kepada Direktur Jenderal, dengan paling sedikit melampirkan: a. perJanJian pengadaan barang dan/ atau jasa yang menyebutkan secara tegas bahwa harga dalam perjanjian pengadaan barang dan/ atau jasa tidak meliputi pembayaran bea masuk dan/ atau pajak dalam rangka impor; b. fotokopi izin usaha dengan memperlihatkan asli dokumen kepada Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk; c. fotokopi keputusan mengenai penetapan sebagai industri tertentu yang memproduksi barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara; d. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang digunakan sebagai identitas dalam pemenuhan hak dan kewajiban di bidang kepabeanan; e. fotokopi Angka Pengenal Importir (API-P /APIT); dan f. Rencana Impor Barang (RIB). (2) Rencana Impor Barang (RIB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, disetujui dan ditandasahkan oleh: a. Kepala Badan Sarana Pertahanan Kernen terian Pertahanan; b. Asisten Logistik Panglima Tentara Nasional Indonesia; c. Deputi Logistik Kepala Kepolisian Republik Indonesia; atau d. pejabat paling rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh Menteri Pertahanan, Panglima Tentara Nasional Indonesia, atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini. t I\. www.jdih.kemenkeu.go.id - 10 - (3) Atas permohonan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2), Direktur J enderal atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran ·III Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini. ( 4) Atas permohonan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Direktur J enderal menyampaikan surat penolakan disertai dengan alasan penolakan. Pasal 10 (1) Kepala Kantor Pabean melakukan pengawasan terhadap jenis dan jumlah barang impor yang telah diberikan fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem aplikasi pelayanan secara elektronik. (3) Dalam hal Kantor Pabean belum menerapkan sistem aplikasi pelayanan secara elektronik, dan importasi barang dilakukan secara terpisah, pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemotongan kuota. Pasal 11 Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b yang tidak termasuk dalam Lampiran sebagaimana dimaksud www.jdih.kemenkeu.go.id - 11 - dalam Pasal 4 ayat (2), in dustri tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) mengajukan permohonan pembebasan bea masuk kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. Pasal 12 ( l) Atas permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 11, Menteri memberikan persetujuan atau penolakan. (2) Dalam hal permohonan pembebasan bea masuk disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan bea masuk. (3) Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat rincian jumlah, jenis, dan nilai pabean dart barang yang diberikan pembebasan bea masuk, serta penunjukan pelabuhan tempat pembongkaran. (4) Dalam hal permohonan pembebasan bea masuk ditolak, Direktur J enderal atas nama Menteri membuat surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. Pasal 1 3 Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini: 1. permohonan pembebasan bea masuk yang masih dalam tahap pemrosesan; 2. permohonan pembebasan bea masuk yang telah diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan, tetapi belum direalisasikan impornya atau belum direalisasikan seluruhnya, diselesaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 /PMK.04/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk www.jdih.kemenkeu.go.id - 12 - Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.011/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 /PMK.04/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara. Pasal 14 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 /PMK.04/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.011/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 /PMK.04/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 15 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hart terhitung sejak tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 13 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2016 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2016 MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1894 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum ARIF BINTA.R1 YUWON �t NIP 197109121997031001[ www.jdih.kemenkeu.go.id - 14 - LAMPIRAN I PERA TURAN MENTER! KEUANGAN REPUBL IK INDONESIA NOMOR 191/PMK.04/2016 TENTAN G PEMBEB ASAN BEA MASUK ATAS IMPOR PERSE NJATAAN, AMUNISI, PERLENGKAPAN MILITE R DAN KEPOLISIAN, TERMASUK SUKU CADAN G, SEITTA BARANG DAN BAI-IAN YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MENGHASILKAN BARANG YANG DIPERGUNAKAN BAGI KEPE RLUAN PERf AHANAN DAN KEAMANAN NEGARA A. DAFTAR BARANG IMPOR KEPE RLUAN LEMBAGA KEPR ESIDEN AN NArv1A BARANG URAIAN 1. Kendaraan Dinas (a) Helikopter; Khusus Kepresidenan (b) Pesmvat terbang; ( c ) 1fobil kepresidenan; (d) Perlengkapan dan suku c adang kendaraan di atas. B. DAFTAR BARANG IMPOR KEPE RLUAN KEMEN TERIAN PEITTAHANAN DAN MARKAS BESAR TENTARA NASIONAL INDONESIA NAMA BARANG URAIAN I. ALAT UTAMA 1. Kendaraan Khusus / (a) Tank; Tempur (b) Pans er; ( c ) Kendaraan angkut tank; (d) Kendar aan penarik meriam; ( e ) Kendaraan patroli khusus; (f) Truk/bagian dari truk tempur, angkut pasukan, angkut logistik dan angkut he\van; (g) Kendaraan penarik radar ; (h) Kendaraan komando; (i) Kendaraan taktis (Rantis) ; (j) Kendaraan penarik peluru kendali; (k) Perlengkapan dan suku c adang kendaraan di atas. www.jdih.kemenkeu.go.id NAMABARANG 2. Senjata 3. Amunisi 4. Pesmvat Terbang o. Alat Berat 6. Penjinak Bahan Peledak 7. Perlengkapan Tempur Perorangan 8. Radar 9. Kapal - 15 - URAIAN (a) Infantri, Artileri, Kavaleri; (b) Senjata Peluru Kendali; (c) Sistem Senjata Udara; (d ) Sistem Senjata Kapal. Infantri, artileri, kavaleri; (a) (b) Ranjau, born, roket, peluru kendali berikut peluncurnya; (c) Bahan peledak amunisi, peralatan arsenal; (d) Terpedo, amunisi sista udara, amunisi senjata khusus, amunisi kaliber kecil. (a) Fixed Wings, Rotary Wings; (b) Pesawat tanpa awak. (a) Fu.el. Tank Tm.cl<;, Du.mp Tm.ck, Trailer, Shop Maintenance Tm.ck; (b) Dozer, Crane, Motor Grader, Wheel. Loader, Wheel. Roller, (c) Rock Cm.sher, Nlix:er; (d) Pontoon Bridge, Bailey Bridge; (e) Excavator, Backhoe Loader, Front Loader, Finisher, Mo len; (f) Forklift, Farm Tractor, (g) Perkakas/unit penjernih air. (a) fl•Ietal Detector; (b) Demolition Set; (c) Kendaraan Penjinak Ranjau. (a) Perlengkapan selam, perlengkapan perlengkapan penerbang; terjun, (b) Perlengkapan pengendalian huru-hara, perlengkapan pasukan khusus, perlengkapan int elijen; (c) Perlengkapan keamanan kerja, perlengkapan pendakian gunung; (d) Perlengkapan perang nubika; (e) Kompas, Teropong, Kendali Tembak; (f) Jaket/Rompi Anti Peluru, Helm Anti Peluru, Crash Helm.et. (a) Radar darat, radat laut dan radar udara; (b) Radar perlengkapan bermesin. Kapal At as Air dan Kapal Bawah Air. www.jdih.kemenkeu.go.id - 16 - NArv1A BARANG I URAIAN II. ALAT PE NDUKUNG 1. Peralatan Fasilitas Pangkalan (Statis dan Mobile) (a) Peralatan Dock Kapal, Peralatan Refui.lling Unit, Flow meter, Peralatan Tambat; (b) Kendaraan dan Peralatan Pemadam Kebakaran; (c) Floating Crane, Peralatan Bengkel; ( d ) Ko.pal Tundo., Ko.pal Keruk, Tonglmng; (e) Mesin Pembangkit Kapal, Peralatan Angkat dan Angkut; (f) Ground Support Equipment, Runway Sweeper, ( g ) Peralatan meteorologi dan lalu li nt as udara, flood light; (h) Arresting Barr ier, Pump; (i) Peralatan SAR. 2. Komunikasi dan Navigasi (a) Jam.ming, pirecting Finder, Transceiver, Repeater; (b) Fa:(im.ile, Telex, Telegraph, CnJptograph; (c) Peralatan Navigasi, Peralatan Global Position System (GPS) Darat, Global Position System (GPS) Laut , dan Global. Position System. (G PS) U dara; (d) Alat Komunikasi Khusus; (e) Alat deteksi bawah air; (f) Pesm.vat Pemancar Radio, Pemancar Penerima Radio, Peralatan Komsat (Komunikasi Satelit), Radio Microwave Link; ( g ) Kamera Surveillance, perlengkapan elektronik RDF (Stationer, Transportable, Portable); (h) Alat deteksi dan surveillance lainnya; (i) Central. BattenJ, Local Battery (Telephone System); (j) (k) Generating Set, Alat Ukur, Directing Finder; Processor /Bilik Hi tung tekan (Peralatan Radar), Jlifu. l.tip lex:er, Scremb ler; (1) Echo Sounder; ( m) Speed Log, Epirp, FSK (Frequency Shift Keyer); (n) Gyrocompass; (o) Tiang Antena. 3. Peralatan Survey dan (a) Peralatan Hidrografi, Topografi; Pemetaan (b) Peralatan Survei dan Pemotretan Udara; (c) Peralatan Kartografi, Peralatan Grafika. 4. Peralatan Kesehat an (a) Peralatan Kedokteran; (b) Peralatan Produksi Farmasi. 5. Peralatan (a) Lab Senjata dan Amunisi; Laboratorium (b) Lab Elekt ronika, Lab Kimia, Lab :r>:1esin; ( c ) Lab Kesehatan, Lab Kriminal, dan Identifikasi; (d) · Lab Komponen Pesawat Terbang, Lab Radar, Lab Pemotretan, Lab Auionic; (e) Lab Presisi, Lab Kapal, Lab Nubika. 6. Peralatan Pendidikan (a) Simula tor; ( b ) Alat instruksi alut; (c) Alat demonstrasi. www.jdih.kemenkeu.go.id NAMABARANG 7. Peralatan Publikasi 8. Kendaraan Bermotor 9. Kendaraan at as Air 10. He\\'an Khusus III. BAHAN PENDUKUNG 1. :rviinyak Pelumas 2. Zat Kimia IV. SUKU CADANG 1. Suku Cadang Alat Utama 2. Suku Cadang Alat Pendukung - 17 - URAIAN (a) Technical. order, manuals, services bulletin; (b) Buku besar pembedaan; (c) Peta navigasi. (a) Kendaraan unit kesehatan; (b) Kendaraan patroli beroda dua dengan kapasitas silinder di at as 350 CC; (c) Kendaraan angkut tni.ck; (a) Sekoci pendarat; (b) Sekoci Karet; (c) Landing Craft Vehicle Personel. (LCVP), Landing Craft Machine; (d) Hidrofoil. (a) Anjing; (b) Kuda; (c) Burung merpati. :rv1inyak pelumas dan grease non Pertamina untuk alat ut ama dan alat pendukung. ( a) Cat, cairan pelapis, pembersih dan pelindung untuk alat ut ama dan alat pendukung; (b) Cairan dan gas untuk keperluan sistem pendingin; (c) Zat kimia untuk keperluan persenjataan, amunisi dan laboratorium; (d) Zat kimia (aditive) unt uk pencampur bahan bakar dan pelumas. (a) (b) (c) (d) (e) (f) Suku cadang kendaraan tempur; Suku cadang senjata dan amunisi; Suku cadang pesav,'at terbang dan kapal; Suku cadang alat berat; Suku cadang penjinak bahan peledak; Suku cadang perlengkapan tempur perorangan; (g) Suku cadang radar; (h) Suku cadang rudal. (a) Suku cadang peralatan dan fasilitas pangkalan (statis dan mobile); (b) Suku cadang komunikasi dan navigasi; (c) Suku cadang peralatan survey dan pemetaan; (d) Suku cadang peralatan kesehatan; (e) Suku cadang peralatan laboratorium; www.jdih.kemenkeu.go.id - 18 - NAMABARANG URAIAN (f) Suku cadang peralatan pendidikan dan peralatan publikasi; (g) Suku cadang kendaraan atas air dan kendaraan bermotor; (h) Suku ca dang alat musik dan suku cadang perlengkapan hewan khusus. C. DAFfAR BARANG IMPOR KEPERLUAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NAl\:IA BARANG I. ALATUTAMA 1. Kendaraan Khusus 2. Senjata Api 3. Amunisi URAIAN (a) Armour Personal Carr ier; (b) Disaster Acci.dent and Rescue Engineering Vehi.cle (DARE·V); (c) Mobil penjinak ranjau/bahan peledak; (d) Traffic Accident Squad (TAS); (e) Kendaraan water canon; ( f) Kendaraan dakhura; (g) Kendaraan labfor lapangan; (h) Kendaraan lab identifikasi lapangan; (i) Kendaraan crime squad/kendaraan wanteror; (j) Kendaraan tahanan; (k) Kendaraan komando yang dipergunakan untuk operasional Kapolri, Korps Brimob, dan Kasat1.vil. ( a) Senjata genggam, senjata laras panjang/bahu, senjata pinggang; (b ) Senjata mesin, senjata kapal patroli; (c) Senjata peluncur, pelontar, pelumpuh; (d) Senjata laras licin; (e) (f) Launcher granat, gas air mata; Senjata Isyarat. (a) Amunisi kaliber kecil; (b) rviesiu; (c) Granat gas air mata, peluru gas air mata; (d) Peluru karet, pyroteknik, anak peluru, peluru penabur; (e) Bahan peledak, peralatan arsenal; (f) Sumbu-sumbu peledak. www.jdih.kemenkeu.go.id 4. �. 6. 7. 8. NAMABARANG Penjinak Bahan Peledak Perlengkapan Tempur Perorangan .Kadar Ka pal II. ALAT PENDUKUNG 1. ·2. Peralatan f'asilitas Pangkalan (Statis dan mo bi.le) KomunikFJsi cfan Navigasi - 1 9 - URAIAN ( a) Fixed Wings, Rotary Wings; ( b) Pesa\vat Latih; (c) Glider, parasut dan sarana bantuan darat (ground suppo1t equipment). · (a) Nfetal Detector; (b) Demo ii.ti.on Set; (c) Explosive Detector; (d) Born Basket, Born Blanket; (e) Ruuul Jil1aI1di:ik, Buum Tuul. Ki.l sena peralalaIJ dau kelengkapan penjinak sejenis lainnya. (a) Perlengkapan selam, pedengkapan perlengkapan penerbang; (b) Perlengka.pan pengenda.lian perlengka pan intelijen; (c) Perlengkapan perang nubika; (d) Kornpas, teropong, kendali ternbak; huru terjun, hara., (c) Jakct/Rompi Anti Pcluru, HclmAnti Pcluru, Crash Helmet; (f) Perlengkapan Dakhura, Perlengkapan · Khusus Jiharn:lak, Perlengkapan Khusus Anti Radiasi; (g) Perlengkapan SAR Darat/Gunung, Perlengkapan SAR Air /Laut; (h) Perlengkapan khusus deteksi narkoba dan perlengka.pannya.; (i) Perlengkapan pasukan khusus, Mobi.le Security, Barrier; (a) .Kadar darat, radat laut dan radar udara; (b) Radar perlengkapan bermesin. ( a) Kapal untuk pergeseran pasukan; ( u) Kapal palruli kelas A, B daI1 C; (c) Alat apung lainnya. (a) Peralatan Dock Kapal, Peralatan Re fi .1.illing Unit, Peralatan Tambat; (b) Pema.drunKeba.karan; (c) Floating Crane; (cl) Kapal Tunda, Kapal Keruk, Tongkang; ( F.) MF.sin pF.m hFingkit kF1pF11, pF.rn lFJtFJn FingkFJt rlAn angh.-ut; (f) Ground Support Equipment. Runway Sweeper; (g ) PeralalaIJ meleurulu g i daI1 lalu liulas udaI·a, iluud ·light; (h) A1Testing DaJTier, Pump. (Fl) Al At c'IF.tF.ksi rli hAwA h Air; (b) Pesawat Pernancar Radio, Pernancar Penerirna Radio, Peralatan Kornsat (Kornunikasi Satelit), Radi.o Microwave Link; (c) Camera Surveillance, Perlengkapan Elektronik RDF (Stati.oner, Transportable Portable); · www.jdih.kemenkeu.go.id I �0 I :-JA1v1A BARA:-JG - 20 - URAIA:-J (rl) CP.n.tm.7 RottP.nJ, T,nr.o.1. RottP.nJ (TP.1P.ph.nn.P. Sy.o;tP.m); (e) C..enerating Set, Alat Ukur, Directing Finder; (f) Processor /Bilik Hi tung Tekan (Peralatan Radar), Multiplexer, Scrembler; (g) Echo Sounder; ·( h) Speed Log, Epirp, FSK (Frequency Sh(ft Keyer); (i) Gyrocompass; (j) Mahi.le Phone Detection/Intercept; (k) Wall Moni.tori.ng Equipment; (l) Tiang Antenna. 3. Peralatan Survey dan (a) Peralatan Topografi, Peralatan Survey Dan Pemetaan Pemotretan Udara; 4. Peralatan Kesehatan ;::,. Peralatan Laboratorium 6. Pe1·alatan Pendidikan 7. Peralatan Publikasi 8. Kendaraan bermotor 9. Kendaraan atas air 10. He\van Khusus (b ) Peralatan Grafika; (c ) Kamera bawah air. (a) Peralatan Kedokteran; ( b ) Peralatan Produksi Farmasi. (a) Lab Senjata dan Amunisi; (b) Lab Elektronika, Lab Kimia; (c) Lab 1,1esin; (d) Lab Kesehatan; (e) Lab Photographi Kepolisian, Lab Kriminal dan Identifikasi; (f) Lab Komponen Pesa\vat Terbang, Lab Radar; (g) Lab Avionic, Lab Presisi, Lab Kapal. (a) Simulator, Alat Instruksi Alut; (b) Alat Demonstrasi. ( a) Technical. order, services bulletin; (b) Buku Besar Pembedaan; (c) Peta Navigasi. (a) Kendaraan unit kesehatan; (b) Kendaraan patroli beroda 4 (empat). (c) Kendaraan patroli Beroda 2 (dua) dengan kapasitas silinder di atas 050 CC; (ct) Kendaraan angkut tn.tck; (e ) Kendaraan angkut sat\Va. (a) Sekoci pendarat; ( b ) Perahu karet; (c) Landing Craft Vehicle Personel. (LCVP); (d ) Landing Craft Machine {LC:M); (e) H y drofoil. ( a ) Anjing; (b) Kuda; (c) Burung merpati. www.jdih.kemenkeu.go.id I �0 I :'.'l'AlvfA BARA:'.'JG III. BAHAN PENDUKUNG 1. :rviinyak Pelumas - 21 - URAIA:'.'l' Minyak pelumas dan grease non Pertamina untuk kendaraan taktis, pesawat terbang, kapal, dan kendaraan khusus lainnya. 2. Bahan Pembuatan Peralatan atau bahan yang diperlukan untuk SIM, STNK, dan BPKB pendukung pembuatan SIM, STNK dan BPKB. N. SUKU CADANG 1. Suku Cadang Alat Utama 2. Suku Cadang Alat Pendukung (a) (b) (c) Suku cadang kendaraan taktis; Suku cadang senj ata dan amunisi; Suku cadang pesm,vat terbang dan kapal; (d) Suku cadang alat berat; (e) (f) (g) Suku cadang alat intel dan sandi; Suku cadang penjinak bahan peledak; Suku cadang perlengkapan perorangan/lapangan; (h) Suku cadang radar. (a) Suku cadang peralatan dan fasilitas pangkalan (statis dan mobi.le); (b) Suku cadang komunikasi dan navigasi; (c) Suku cadang peralatan survey dan pemetaan; (d) Suku cadang peralatan kesehatan; (e) Suku cadang peralatan laboratorium; (f) Suku cadang peralatan pendidikan dan peralatan publikasi; (g) Suku cadang kendaraan atas air dan kendaraan bermotor; (h) Suku cadang alat musik; (i) Suku cadang perlengkapan he\van khusus. D. DAITAR BARANG IMPOR KEPERLUAN BADAN INTELIJEN NEGARA I �0 I :'.'JA1v1A BARA:'.'l'G URAIA:'.'J I. ALAT UTArv1A 1. Senjata (a) Senjata genggam; (b) Senjata laras panjang; (c) Senjata pinggang; (d) Senjata isyarat. 2. Amunisi Amunisi untuk senjata genggam, senjata laras panjang, senjata pinggang dan senjata isyarat. f Ai www.jdih.kemenkeu.go.id - 22 - I �0 I �A1v1A BARA�G URAIA� 3. Perlengkapan Tempur (a) Perlengkapan selam, perlengkapan terjun, Perorangan perlengkapan penerbang; (b ) Perlengkapan pasukan khusus, perlengkapan intelijen; (c) Perlengkapan keamanan kerja; (d) Kompas, Teropong, Kendali Tembak; (e ) Jaket/rompi anti peluru. 4. Komunikasi dan (a) Jamming, Directing Finder, Tr ansceiver, Repeater, Navigasi (b) Facsimile, Telex, Telegraph, CnJptograph; (c) Peralatan Navigasi, Peralatan Global. Positi.on System (GPS ) Darat, Global. Posi.tion System (GPS ) Laut, dan Global.Posi.tion System (GPS ) Udara; (d) Alat Komunikasi Khusus. IL ALAT PENDUKUNG 1. Peralatan Survey dan (a) Peralatan Hidrografi, Topografi; Pemetaan (b) Peralatan survei dan Pemotretan Udara; (c ) Peralatan Kartografi, Peralatan Grafika. 2. Per ala tan (a) Lab Senjata dan Amunisi; Laboratorium (b) Lab Elektronika, Lab Kimia, Lab 1•1esin; (c) Lab Kesehatan, Lab Kriminal dan Identifikasi; (d) Lab Komponen Pesmvat Terbang, Lab Radar, Lab Pemotretan, Lab Avionic; (e ) Lab Presisi, Lab Kapal, Lab Nubika. 3. Peralatan Pendidikan (a) Simulator; (b) Alat Demonstrasi. 4. Peralatan Publikasi (a) Technical order, services bulletin; (b ) Buku Besar Pembedaan; (c ) Peta Navigasi. III. BAHAN PENDUKUNG 1. Zat Kimia Zat kimia untuk keperluan persenjataan, amunisi, dan laboratorium. IV. BAHAN PENDUKUNG 1. Suku Cadang Alat (a ) Suku cadang senjata dan amunisi; Utama (b) Suku cadang perlengkapan tempur perorangan; (c) Suku cadang radar. 2. Suku Cadang Alat (a ) Suku cadang komunikasi dan navigasi; Pendukung (b ) Suku cadang peralatan survey dan pemetaan; (c) Suku cadang per ala tan laboratorium; (d) Suku cadang peralatan pendidikan dan peralatan publikasi. www.jdih.kemenkeu.go.id - 23 - E. DAFTAR BARANG IMPOR KEPERLUAN LEMBAGA SANDI NEGARA NAiv1A BARANG URAIAN I. PERALATAN SANDI 1. Mesin Sandi (a) Berbasis Data; (b) Berbasis Voice meliputi radio dan telepon (desk phone dan mobile phone); (c) Berbasis teks/ jaJC.. 2. KDCNDA Alat pembangkit kunci/ random key generator. 3. KDCSA Alat pendistribusi kunci. II. PERALATAN KRIP'ID ANALISIS 1. Alat Monitoring Alat untuk memantau komunikasi melalui radio, telepon, internet, satelit yang digunakan sebagai alat bantu analisis sinyal. 2. Alat Traffic Analysist Alat untuk mengamati lalu lintas data pada jaringan internet. 3. Code Breaker Su.per Alat bantu untuk menyelesaikan perhitungan dalam Computer ska la besar yang tidak dapat diselesaikan oleh komputer biasa. III. ALAT PENDUKUNG UTA:rv1A 1. Counter-survei.llance (a) Alat untuk mendeteksi bahan-bahan semikonduktor pada tempat-tempat tertentu; (b) Alat untuk mendeteksi gelombang radio yang terpancarkan; (c) Alat untuk menangkap / mencari frekuensi radio dengan frekuensi tertentu; (d) Alat untuk mendisplay /menampilkan hasil monitoring; (e) Alat untuk mendeteksi hasil tegangan pada saluran telepon, apabila terjadi penurunan tegangan, indikasi terjadi penyadapan. 2. Jam.mer (a) Alat untuk menggangu (jam.ming) frekuensi GSM tertentu yang berguna untuk menonaktifkan alat komunikasi yang bekerja pada frekuensi tertentu; (b) Alat untuk mengganggu (jam.ming) frekuensi CDMA tertentu yang berguna untuk menonaktifkan alat komunikasi yang bekerja pada frekuensi tertentu. 3. Tempest Alat pendukung suatu ruangan yang dapat mengendalikan atau meniadakan pancaran gelombang elektromagnetik yang keluar a tau pun masuk ke ruangan tersebut. www.jdih.kemenkeu.go.id - 24 - NAMABARANG URAIAN IV. SUKU CADANG 1. Suku Cadang Palsan Suku cadang mesin sandi, KDC NDA dan KDC SA. 2. Suku Cadang Peralatan Suku cadang alat monitoring, alat traffic analysist dan Kripto Analysist code breaker. 3. Suku Cadang Alat Suku cadang counter-surveillance, Jammer, dan tempest. Pendukung Utama F. DAFfAR BARANG IMPOR KEPERLUAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL NA:rv1A BARANG URAIAN 1. Senjata Api Senjata genggam, senjata laras panjang/bahu, senjata pinggang, beserta asesoris dan kelengkapannya. 2. Amunisi Amunisi kaliber kecil. G. DAFfAR BARANG IMPOR BAD AN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME NAMABARANG URAIAN I. PERALATAN UTAtv1A 1. Kendaraan Khusus (a) Kendaraan crime squad/kendaraan \Vanteror; (b) :tv1obil Penjinak Ranjau/bahan peledak; (c) Kendaraan Tahanan. 2. Senjata Api (a) Senjata Genggam, Laras Panjang/Bahu, Senjata Pinggang; (b) Senjata peluncur, pelontar, pelumpuh; (c) Launcher granat, gas air mata; (d) Senjata Isyarat. 3. Amunisi (a) Amunisi kaliber Senjata Genggam, Laras Panjang/ Bahu,Senjata Pinggang; (b) Granat Gas Air :rv1ata, Peluru Gas Air Mata; (c) Peluru karet, pyrotek:nik, anak peluru, peluru penabur. www.jdih.kemenkeu.go.id NAMABARANG 4. Pesawat Terbang 0. Penjinak Bahan Peledak 6. Komunikasi dan Navigasi 7. Perlengkapan Tempur Perorangan - 2 5 - URAIAN (a ) Glider, parasut dan sarana bantuan darat (ground support equipmentj; (b ) Pesawat tanpa a\vak. (a) Metal. Detector; (b) Demolition Set; (c) Explosive Detector; (d) Born Basket, Born Blanket; (e) Robot Jihandak, Boom Tool. Kit serta peralatan dan kelengkapan penjinak sejenis lainnya. (a) Jam.ming, Directing Finder, Transcei.ver, Repeater; (b ) Facsimile, Telex, Telegraph, CnJptograph; (c) Peralatan Navigasi, Peralatan Global. Positi.on System (GPS ) Darat, Global. Positi.on System (GPS ) Laut, dan Global. Position System (GPS) Udara; (d) Alat Komunikasi Khusus. (a) (b) Perlengkapan Pasukan Barrier; Perlengkapan intelejen; Khusus, Mobile Security, (c) Kompas, teropong, kendali tembak; (d) Jaket/rompi anti peluru, Helm Anti Peluru, Crash Helm.et. IL PERALATAN PENDUKUNG 1. Komunikasi dan Navigasi (a) Pesa\vat pemancar radio, Pemancar Penerima Radio, Peralatan Korn sat (Komunikasi Satelit), Radio Mi.crowave Link:, (b) Cam.eraSurvefllance, Perlengkapan Elektronik RDF (Stationer, Transportable Portable); (c) (d) (e) (f) (g) Central.BattenJ, Local.BattenJ (Telephone System); Generating Set, Alat Ukur, Directing Fi.nder; Mobi.le Phone Detecting/Intercept; Wal.I. Monitoring Equipment; Tiang Antenna; (h) Jamming, Directing Finder, Transceiver, Repeater; (i) Fax:im.i.le, Telex, telegraph, Cryptograph; (j) Peralatan Navigasi, Peralatan Global. Position System (GPS ) Darat, Global. Positi.on System (GPS ) Laut, dan Global Position System (GPS ) Udara; (k) Alat Komunikasi Khusus. 2. Kendaraan Bermotor (a) Kendaraan unit Kesehatan; (b) Kendaraan Patroli beroda 4 (empat); (c ) Kendaraan Patroli beroda 2 (dua) dengan kapasitas silinder di atas 350 cc. 3. Counter- Surveillance (a) Alat untuk mendeteksi bahan-bahan semikonduktor pada tempat-tempat tertentu; (b) Alat untuk mendeteksi gelombang radio yang terpancarkan; t www.jdih.kemenkeu.go.id - 26 - NAMABARANG URAIAN (c) Alat untuk menangkap/mencari frekuensi radio dengan frekuensi tertentu; (d) Alat untuk mendisplay/menampilkan basil monitoring; (e) Alat untuk mendeteksi basil tegangan pada saluran telepon, apabila terjadi penurunan tegangan, indikasi terjadi penyadapan. 4. Jammer (a) Alat untuk mengganggu (jamming) frekuensi GSrvl tertentu yang berguna untuk menonaktifkan alat komunikasi yang bekerja pada frekuensi tertentu; (b) Alat untuk mengganggu (jamming) frekuensi CDJV1A tertentu yang berguna untuk menonaktifkan alat komunikasi yang bekerja pada frekuensi tertentu. ;:,. Peralatan Pendidikan (a) Simulator; III. SUKU CADANG 1. 2. Suku Cadang Utama Suku Cadang Pendukung (b) Alat Instruksi Alut; (c) Alat Demonstrasi. Alat (a) (b) (c) (d) (e) ( f) (g) Suku cadang kendaraan kbusus; Suku cadang senjata dan amunisi; Suku cadang pesmvat terbang; Suku cadang penjinak baban peledak; Suku cadang komunikasi dan navigasi; Suku cadang perlengkapan tempur perorangan; Suku cadang pesmvat terbang. Alat (a) Suku cadang alat komunikasi dan navigasi; (b) Suku cadang kendaraan bermotor; (c) Suku cadang counter survei11ance; (d) Suku cadangjammer; (e) Suku cadang peralatan pendidikan. MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum ,,..,:;:::; = � · b . www.jdih.kemenkeu.go.id A. - 27 - LAMPIRAN II PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191/PMK.04/2016 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR PERSENJATAAN, AMUNISI, PERLENGKAPAN MILITER DAN KEPOLISIAN, TERMASUK SUKU CADANG, SERfA BARANG DAN BAHAN YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MENGHASILKAN BARANG YANG DIPERGUNAKAN BAGI KEPERLUAN PERfAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA DAFfAR BARANG DAN BAHAN IMPOR YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MENGHASILKAN BARANG YANG DIPERGUNAKAN BAGI KEPERLUAN PERfAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA URAIAN BARANG DAN BAHAN SATUAN 1JNT1 JK KENDARAAN TR -r..,TP1 JR A.1. POWER PA CK 1. Engi.ne Unit �. Transmission {Gear Hox) Unit 3. Adaptor Coupling (Turco) Unit 4. Cooling System Unit v. Down Transmission (Drop Box) Unit 6. Instmment Cluster I Instmment Daskboard Unit A.'2. KO!vlPON.t:N PO WHN. PA L'K 1. PistonAssy Pcs 2. Pi..ston Ring set Pcs 3. Connecti.ng rod Pcs 4. Bean'.ng {Camshaft, Main, Conrod, Cranlcshajt,} Pcs 5. Pump {Oi.l, Water. Bosch, Feed) Pcs 6. Plunger Bosch Pump Pcs 7. Turbo Charger Pcs 8. Filter (oi.l, Juel, air) Pcs g. RP.Tt ( AT.tP.m . otnr, r.nm p m.c:;.c:;nr) Pr.s 10. Alternator Pcs 11. llfotor .Starter Pcs 12. Rudi.wur Pc::. 13. Pipe Hose (radi.ator, i.ntercooler) Pcs 14. Intercool.er Pcs 15. Ins tntment Cluster Pcs www.jdih.kemenkeu.go.id - 28 - URAIAN BARANG DAN BAHAN SATUAN 16. Motor + Wiper set Pcs 17. Head Lamp Pcs 18. Main Power Switch Pcs 19. Electric connector Pcs A.3. BAHAN BAKU KE NDARAAN 1. Plat baja tah an peluru/ Amwur Steel/High Grade Steel. Kg :2. Kaea tahan pcluru/ But.let Resistance Class Set 3. Keramik tahan peluru/ ceramic add on Kg A.4. KOMPONEN KENDARAAN 1. Rub her Joint Pcs 2. Filter cartridge (oil, GO, AT, dessiccaltor) Pcs 3. Filter element Pcs 4. Pre:fi..lter element GO Pcs ;:). Belt/belt set Pcs 6. Seal.. kit Pcs 7. Bu wt Pcs 8. Alternator Pcs 9. Starter motor Pcs 10. Switch Pcs 11. Selector Pcs 12. Transmitter Pcs 13. Electronic control. box Pcs 14. BattenJ DnJ Cell Pcs 15. Independent suspension and Dri.ve ax:le assembling Pcs 1 fi. Hu h RP.du.r.ti.nn Pcs 17. Propeller shaft Pcs 18. Crown wheel. Pcs 19. Pinion gear Pcs 20. Wheel. & Tire {Type Runflat) Pcs 21. Connector electric Set 22. Komponen- komponen brake system Set 23. Komponen-komponen Steering s y stem Set 24. Wi.nch Unit A.5. TURRET CANON W'EAP01V SYSTEM 1. Turret System Unit 2. Guns System Unit 3. Ammuniti.on Rack System/ Storage System Unit 4. Rire Control. System Unit ;:). Sight System Unit www.jdih.kemenkeu.go.id - 2 9 - NO. 1JRATAN RARANG DAN RAHAN 8AT1JAN A.fl. STGHT SYSTP,M 1. 1Vight Visi.on System Unit 2. Tnfm. RRd Sy.�tRm. (Flik FnrdRr Lnnki.ng Tnfm. RRd) Unit 3. Pheiriscope System. Unit 4. Wiper System Unit URAIAN BARANG DAN BAHAN SATUAN D. UNTUK AIA T KO:r..·IUNIKASI (ALKOM) B.1. PERALATAN ALKOM 1. Radio (HF, VHF, AM, Fl>!, man pack) Unit 2. Glohul. Pu.sili.un Sy.stem. Unil B.2. KOMPONEN ALKOM 1. Antenna Unit 2. BoxBattenJ Unit 3. Handset Unit 4. Helmet Unit :::> . Unit kabel lengkap konektor Unit 6. JJausin q Unit 7. Control. Unit 8. Ca.seBan Unit 9. Recei.ver Unit 10. Synthesizer Unit 11. Transmitter Unit 1:2. Coa0.al. Cab le Unit 13. upper Cover unit 14. Power Unit 15. Bottom. Couer Unit lG. Screw l\1echani.cal. Unit 17. Hu.shi.ng Unit 18. Connector Unit 19. Knob Unit URAIAN BARANG DAN BAHAN SATUAN c. UNTUK SENJATJ\ C.1. PERJ\LJ\TAN SENJJ\TJ\ 8�nApAn M�i;;in KAl.7,n2 mm/ GRn.RraJ. P11.rpn8R Mar.h.i.n.R 1. Gun CKU 2. Senapan !vlesin Kal. 12, 7 mm/ .50 CKU www.jdih.kemenkeu.go.id - 30 - URAIAN BARANG DAN BAHAN SATUAN 3. Automatic Grenade Launcher CKD 4. Canon/:rv1eriam CKD ;:), Body assem.b lu Pcs 6. Barr el. assembly Pcs 7. Feed mechanism. & Cover assembly Pcs 8. Co-ax:i.al. & Recoi1 Buffer assembly Pcs 9. Alat Bielik :rvfortir / 1\!fortar Sight Pcs 10. Telescope Pcs C.2. BAHAN UNTUK SENJATA 1. Alum.uni.um. Bars Alloy, Sectional. Profile in Alum.unium. Alloy Kg 2. Allum.uni.um. plate alloy Kg �. C-:nld ml.lt=�d strip i.n .r:;tP.P.7. Kg 4. Cumpunen� uf Semi. Aulumuli.c: Shut Gun, Revu lver� Pi.slut UniL ;:), Components of Sniper Rifle Unit 6. Components of Sub Machine Gun Unit 7. Components of Automatic Rifle Unit 8. Low alloy steel/ feed stock Kg 9. Round Steel. bars {hot rolled) for Barrel. of Sniper, Revol.v er, Kg Pi.stol. 10. Round Steel. bars, steel. Marathon S 18, Spring Steel. Kg 11. Seamless cold drawn tubing in steel. Kg 12. Sectional. in Stainless Steel. Kg 13. Sectional. pro_fi.les of alloy steel. Kg 14. Special. cold drawn profile of alloy steel. Kg 15. Stainless Steel. Hars Kg 16. Steel. Plate {hot rolled) Kg 17. Seamless tubes of alloy steel Kg 18. Strip steel. in rol.l. Kg 19. Tubing in Alum.uni.um. Alloy Kg 20. Tubing in Stainless Steel. Kg 21. Component of Cannon/ Me1iam Unit URAIAN BARANG DAN BAHAN SATUAN D. UNTUK AMUNISI D. l. AMUNISI JADI/SETENGAH JADI 1. Am1misi Berbagai Kaliher. Rds/Pcs D.2. BAHAN UNTUK A:rvIU NISI 1. Aminoguanidin Bicarbonate/ Aminate Kg 2. Bari.um. Peroxyde Kg www.jdih.kemenkeu.go.id -31 - URAIAN BARANG DAN BAHAN SATUAN 3. Blei.di.oksi.de BleiNi.trate (Pb) Kg 4. Brass Band/ Brass strip Kg 5. Brass Cup Kg 6. Calcium. Resi.nate, Calcium. Si.li.cide Kg 7. Calcium. Chloride Kg 8. Li.thi.um. Carbonate Kg 9. Kalium. Perclorate Kg 10. Puly I.suhulhyli.n Kg 11. Clip::; Pc.s 12. Cumpunenl lltfurtw· Bum.hf GSP Set 13. Detonating cords Meter 14. Safety Fuse Meter 1 :3. Detonator (el.ect1ic, rwn electric, hand qrenade} Set 16. Fuse (.qrenade, mortw·, bomb, Carwn} Pcs 17. Exptogel/ Power Get Kg 18. Grenade Launcher GL111, GSP Set 19. Gum T1·acaganth Kg 20. LinkDe lt Pcs 21. 1\1agnesium. Powder Kg 22. Mortar Bomb/ Launcher Set 23. I'ETN/ RDX/ DDNI' Kg 24. TNT Kg 25. Propel.lant powder, Black powder Kg 26. Resorsi.nol/Resorsin Kg 27. Round steel/ steel. plate Kg 28. Steel. Wire, spring steel Kg 29. Strontium. Peroxide, Nitrate Kg 30. Tnmk Li.ne Del.ay Set 31. Si.Ii.con Kg 3·') �· Al.lum.uni.um. Tube Kg 33. Brass Tube Kg 34. Platinum. wire Kg 35. Com p onent of Ammunition (cartridge case, primer, projectiles) Pcs Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum �=::::::::,..__ u.b. MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULY ANI IND RAW ATI www.jdih.kemenkeu.go.id - 32 - LAMPIRAN III PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 / PMK.04 / 2016 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR PERSENJATAAN, AMUNISI, PERLENGKAPAN MILI1ER DAN KEPOLISIAN, 1ERMASUK SUKU CADANG, SERfA BARANG DAN BAHAN YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MENGHASILKAN BARANG YANG DIPERGUNAKAN BAGI KEPERLUAN PERfAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA A. FORMAT SURAT PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK Kepada: Yth. Kepala. KPUBC/KPPBC .......... (1) ........ .. Bersru.na ini kruni srunpaikan pertnohonan. pan be bas an bea 1nasuk dan/ ata:u paj ak dal&n rangka iin por berdasa.rka.n Peraturan. �enteri Keuan.gan Notnor ......... , [2) .......... a.ta.s bara.ng i1npor yang khu.su.s dipergunakan untu.k keperluan .......... (3) .......... sebagai1nana dinyatakan berikut ini: .......... ( 4 ) ......... . Nonl.or Tan.R:R.al SUR.<\.T PERNYATAAN EAR.<\.NG I MPOR .. ........ ( 5 ) ......... . .......... i 6 i ...... ... . No DO K"lJ MEN NO. D AN TANG C� <\.L U R <\. I A. N JEN JS EA.R.<\.NG I JUMLAHDAN I NO. URUTPADA I HAR GA. ---------i NEG·'=·' ·' S·" I PELABUHAN ' PENDUKUNO KONTRAK. . • SA.TUAN LANIPIRAN PMK • I ..-.-,...i.-.....-,.. .-,. -� BONO.KAR 1--r------ -- 2 - I 3 I 4 I 5 I 6 I 1 I s 9 I .. 17'1.. I ..... jsL .... I ..... i9L.... I ..... i1ol..... I ..... flu..... I . ... . i121..... I .. . . 11 3 '!. .... I .. .. . ll4j..... I . .. . . 115 '!. .... I Dengan ini ka..i.ni 1neny-a.taka.n. bahv.1a: Pembiayaan dalain Daftar Isian Pelaksanaan ,'\nggaran (DIPA) atas i1nportasi barang tersebut di atas, ineliputi/tidak meliputi*) unsur bea masu.k dan/atau pajak dalain rangka i1npor. Importasi dilakukan oleh: Peru.ee<h"'-.-u. .. .. .. .. ( 16 J ......... . NPWP .... ..... (17) ......... . ,'\lamat .......... ( 18) ......... . Lai.npiran: 1. .......... (22) ........ .. Tt:t.ul:.JL.l.!:i<:t...J: .1.: 1. .......... (23) ........ .. ") coret yang tidakpe'lu Yang ::Vlenyatakan: a.n. Kepal."l/:Vlen.teri ....... .. [ 19) ......... . . ......... (20) ........ .. .......... (21) ......... . f A www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) Nomor (19) Nomor (20) Nomor (21) - 33 - PETUNJUK PENGISIAN Diisi Kantor Pabean tempat pemasukan barang. Diisi nomor dan judul Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan atas impor barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara. Diisi nama kementerian/lembaga/badan yang mengajukan. Diisi nama kementerian/lembaga/badan yang mengajukan. Diisi nomor surat pernyataan barang impor. Diisi tanggal surat pernyataan barang impor. Diisi nomor urut daftar barang impor. Diisi nama dokumen, nomor dokumen, dan tanggal dokumen dart dokumen pembelian, dokumen hibah, dan/ a tau dokumen pelengkap pabean terkait. Diisi nomor dan tanggal kontrak/perjanjian pengadaan barang dan/jasa dalam hal diimpor oleh pihak ketiga. Diisi rincian uraian j enis barang impor. Diisi jumlah dan satuan barang impor. Diisi nomor urut barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. Diisi harga barang impor. Diisi negara asal barang impor. Diisi pelabuhan tempat pembongkaran barang impor. Diisi nama importir dalam hal importasi dilakukan oleh pihak ketiga. Diisi nomor pokok wajib pajak importir yang melaksanakan importasi barang yang diajukan pembebasan bea masuk. Diisi alamat importir yang melaksanakan importasi barang yang diajukan pembebasan bea masuk. Diisi kementerian/lembaga/badan yang mengajukan. Diisi jabatan pejabat yang menandatangani surat pernyataan barang impor. Diisi nama, NIP /NRP, dan pangkat pejabat yang menandatangani surat pernyataan barang impor. www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (22) Nomor (2 3 ) - 34 - Diisi daftar dokumen yang dilampirkan sebagai persyaratan pengajuan permohonan pembebasan bea masuk. Diisi daftar pejabat kementerian/lembaga/badan atau pimpirian perusahaan yang dipandang perlu mendapatkan tembusan dari surat pernyataan barang impor. www.jdih.kemenkeu.go.id - 35 - B. FORMAT KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN MENGENAI PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSA.'l' ME:.'JTERI KEUA:.'JGA:.'J REPUBLIK I:.'JDO:.'JESIA :'-l'OMOR ...... .... (1) ......... . TE:'-l'TA:'-l'G PEMBEBASA:'-l' BEA MASUK, TIDAK DIPU:'-l'GUT PAJAK PERTAMBAHA.'J :'-l'ILAI DA:'-l' PAJAK PE�JUALA� ATAS BARA..'l'G MEWAH, SERTA DIKECUALIKA.'l' DARI PEMU�GUTA� PAJAK PE:'-l'GHASILA:'-l' PASAL 22 ATAS IMPOR PERSE:'-l'JATAA:'-l', AMU:'-l'ISI, PERLE:'-l'GKAPA.'J lvULITER DA.'l' KEPOLISIA:.'J, TERMASUK SUKU CADA�G YA�G DIPERU�TUKKA:'.'l' BAGI KEPERLUA:'.'l' PERTAHA:'-l'A:'-l' DA� KEAMA:'-l'A:'-l' :'-l'EGARA KEPADA .......... (2) ......... . Menimbang Mengingat M emperhatikan Menetapkan ME:'-l'TERI KEUA:'-l'GA:'-l' REPUBLIK I:'-l'DO:'-l'ESIA, a. bahwa sesuai dengan hasil penelitian terhadap surat pernyataan barang im por yang clitandatangani oleh .......... (3) .......... :'-l'omor .......... (4) ......... . tanggal .......... (5) .......... , atas impor barang berupa persenjataan, amunisi, perlengkapan militer clan kepolisian, termasuk suku ca.dang yang clipenmtukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara oleh .......... (2) ... : ...... telah memenuhi persyaratan umuk cliberikan pembebasan bea masuk; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Memeri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk, Tidak Dipungm Pajak Pertambahan :'>l'ilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Dikecualikan Dari Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan · Militer Dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, Dan Barang Yang Dipenmtuk:kan Bagi Keperluan Pertahanan Dan Keamanan :'-l'egara Kepada .......... (:2) .......... ; 1. Keputusan Menteri Keuangan :'-l'omor 231/KMK.03/2001 tentang PerJakuan Pajak Pertambahan >JiJai Dan Pajak Penjualan Atas Harang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk sebagaimana telah cliubah dengan Peraturan Menteri Keuangan :'-l'omor 142/PMK.010/201.S; 2. Peraturan Menteri Keuangan �omor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain sebagaimana telah cliubah dengan Peraturan Menteri Keuangan :'-l'omor 16/PMK.010/2016: 3. Peratl1ran 1vlenteri Ket1angan �omor .......... (6) .......... tentang Pembebasan Bea Masuk Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer Dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, Serta Barang Dan Bahan Yang Dipergunakan Umuk Menghasilkan Barang Yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan Dan Keamanan :'-l'egara; Perjanjian pengadaan barang dan/atau jasa antara ......... . (2) .......... dengan .......... (?) .......... ='lomor .......... (8) .......... tanggal .......... (9) .......... ; MEMUTUSKA:'-l': KEPUTUSA:'-l' ME:'-l'TERI KEUA:'-l'GA:'-l' TE:'-l'TA.'JG PEMBEBASA:'-l' BEA MASUK, TIDAK DIPU:'ol'GUT PAJAK PERTAMBAHA:'-l' :'-l'ILAI DA:'-l' PAJAK PE:'-l'JUALA:'-l' ATAS BARA:'-l'G MEWAH, SERTA DIKECUALIKA:'-l' DARIPEMU:'-l'GUTA:'-l' PAJAK PF. '.JGHASTLA'.J PASAL ?? ATAS TMPOR PF. RSF.'.J, JATAA'.J, AM1J'.JTST, PERLE:'-l'GKAPA:'-l' MILITER DA:'-l' KEPOLISIA.'J, TERMASUK SUKU CADA:'-l'G DA.'l' BARA::-l'G YA::-l'G DIPERU::-l'TUKKA::-l' BAGI KEPERLUA::-l' PERrAHA.'l'A� DA.'J KEAMA:'-l'A:'-l' :'-l'EGARA KEPADA .......... (2) .......... . www.jdih.kemenkeu.go.id PERTA1v1A KEDUA KETIGA KEE MP AT KE LIMA KEE�A1v1 KETUJUH KEDELAPA\J - 3 6 - Memberikan pembebasan bea masuk, ticlak dipungut Pajak Pertambahan �ilai clan Paj ak Penjualan Atas Barang Mewah, sena dikecualikan clari pemungman Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang bempa persenjataan, amunisi, perlengkapan militer clan kepolisian, termasuk suku caclang clan barang yang dipenmtukkan bagi keperluan penahanan clan keamanan negarakepacla .......... (2) ........... , yang diimpor oleh: a. �ama .......... (10) .......... . b. �PWP : .......... (11) .......... . c. Alamat : .......... ( 12) .......... . clengan rincian jumlah barang , jenis barang , harga, negara asal, clan pelabuhan/banclar uclara pemasukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang mempakan bagian tidak terpisahkan clari Keputusan Menteri llll. Pelaksanaan pengimporan barang sebagaimana dimaksucl clalam Diktmn PERTAMA harus memenuhi peraturan penmclang-unclangan yang mengatur ketentuan mnum di biclang impor. Dalam hal barang sebagaimana dimaksucl dalam Diktum PERTAMA dikenakan ketentuan larangan, pembatasan, atau tata niaga impor, ketentuan tersebut harus dipenuhi pacla saat barang tersebut diimpor. Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksucl clalam Diktum PERTAMA diberikan dengan ketemuan sebagai berikut: a. Barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA akan dipergunakan untuk keperluan penahanan clan keamanan �ega ra sena tidak untuk diperjualbelikan; b. Pembahan tujuan penggunaan barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA tidak dapat dilakukan sebelum mendapat izin terlebih dahulu dari Direktur Jenderal Bea clan Cukai; c. Apabila syarat tersebut hun1f a clan hun1f b tidak dipenuhi atau terdapat penyalahgunaan clari barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, Keputusan Memeri Keuangan mengenai pemberian pembebasan bea masuk ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi; dan d. Terhadap barang yang disalahgunakan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sena sanksi administrasi bempa denda sesuai peraturan pen1ndang-unclangan. Menunjuk Pelabuhan/Bandar Uclara .............. (13) .............. sebagai tempat pemasukan atas barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA. Pemberian pembebasan bea masuk, ticlak dipungut Pajak Penambahan �ilai clan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, serta dikecualikan clari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang bempa persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang dan barang yang dipemntukkan bagi keperluan penahanan dan keamanan negara ini sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian oleh Direktorat Jenderal Bea clan Cukai. Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekelin1an dalam Keputusan Menteri ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Keputusan Memeri ini mulai berlaku pacla tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: 1. Ketua Baclan Pemeriksa Keuangan; 2. Menteri Keuangan; 3. Direktur Jenderal Bea clan Cukai; 4. .. ............ (14:) .............. . Ditetapkan di ............. (15) ........... .. pada tanggal ............. (16) ............ . a.n. ME�TERI KEUA�GA� REPUBLIK I�DO�ESIA KEPALA KA�TOR ............. (17) ............. , .............. (18) ............. . www.jdih.kemenkeu.go.id - 37 - LA:'.lllPIRAN KEPUTUSAN :'.lllENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO:'.llIOR TENTANG PE ::VIBE BASAN BEA :'.llL-\SUK, TIDAK DIPUNGUT PAJAK PE RTA .. v !BAI-L'IN NIL-\1 DAN PAJAK PE NJ UAL,'IN AT,o\S BAR\NG :'.lllE\V,-\H, SER TA DIKE CUALIK.AN DARI PE::VIUN GUTAN PAJAK PE NGH,o\SIL'IN P,o\S AL 22 AT,o\S I :'.ll lPO R PE RS EN JATA,'IN, A .. vI U NISI, PERLE N GKAP,'IN ::VIILITER D,'IN KEPOLI SL \N, TER::VL -\SUK SUKU CAD,'IN G D,'IN BAR'ING Y,\NG DIPE RU N TUKKAN BAGI KEPERLU,'IN PERTAHAN,'IN DAN KEA::VL'IN,'IN NEGAR\ KEPADA .......... [2) ......... .. DAFTAR BAR'ING Y,'ING ::VIENDAPATK'IN PE::VIBEB,o\SAN BEA :'.llL�UK, TIDAK DIPUNGUT Pl\JAK PERTA::VIBAHAN NIL-\1 DAN PAJAK PENJUAL'IN AT.\S BAR'ING :'.lllEWAH, SERTA DIKECUALIK\N DARI PE ::VIUNGUT,'IN PAJAK PENGI-Lo\SIL'IN PASAL 22 AT,o\S I:'.lllPOR PERSENJATAAN, 1\ .. v!UNISI, PE RLENGK\PAN :'.lllILITER DAN KEPOLISL\N, TER::VL\SUK SUKU CAD,'ING DAN BAR'ING Y,'ING IMPORTIR :-Jama :'.'JPWP Alam at .......... (1 0 ) ......... . .... , .. ' .. (11) ......... . .......... (12) ......... . DIPERUNTUKK\N BAGI KEPERLU,'IN PERTAH,'IN,'IN D,'IN KEA .. vL'INAN NEGAR\KEPADA .......... [2] ......... . JUMLAH DA:'.'J I PERKIRAA.� :'.'JILAI I I PELABUHA:'.'J :-JO. I URAIA:'.'J BARA::-JG I SATUA..� BARA:'.'JG PABEA:'.'J :'.'JEGARA ASAL PEMASUKA:'.'J I .. ( 1 9 ) .. I .......... (2 0 1.......... I . . . . ... .. . (2 11. ..... . . .. I ...... ... . r2 21. ........ . I . ..... . . .. (2 3 1...... .... I . . .. . .. . .. (2 41. .. . . ..... I a.n. ME:'.'JTERI KEUA:'.'JGA:'.'J KEPALA KA:'.'JTOR .......... (17) ......... . .......... (18) ......... . r "' www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) - 38 - PETUNJUK PENGISIAN Diisi nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan bea masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, serta dikecualikan dart pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang berupa persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang dan barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara. Diisi nama kementerian/lembaga/badan yang diberikan pembebasan bea masuk. Diisi jabatan pejabat yang menandatangani surat pemyataan barang impor dan nama kementerian/lembaga/ badan yang bersangkutan. Diisi nomor surat permohonan pembebasan bea masuk. Diisi tanggal permohonan pembebasan bea masuk. Diisi · nomor Peraturan Menteri Keuangan mengenai pembebasan bea masuk impor persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang, serta barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang yang dipergunakan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara. Nomor (7) Diisi Pihak Ketiga yang melakukan perjanjian dengan kementerian/lembaga/badan. Nomor (8) Diisi nomor perjanjian pengadaan barang dan/ atau jasa. Nomor (9) Diisi tanggal surat perjan jian pengadaan barang dan/atau jasa. Nomor (10) Diisi nama importir yang melakukan importasi barang. Nomor (11) Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak importir yang melakukan importasi barang. Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Diisi alamat importir yang melakukan importasi barang. Diisi pelabuhan/bandar udara pemasukan barang impor. Diisi nama perusahaan importir apabila barang diimpor oleh pihak ketiga. www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) - 3 9 - Diisi kota tempat penanda tanganan Keputu san Menteri Keuangan . Diisi tanggal Keputu san Menteri Keuangan . Diisi nama Kantor Pabean yang mener bitkan Keputu san Menteri Keuangan . Diisi nama dan NIP pejabat yang menanda tangani Keputusan Menteri Keuangan . Nomor (19) Di isi nomor urut barang yang menda patkan pembebasa n bea masuk. Nomor (20) Di isi uraian jenis barang yang mendap atkan pembebasa n bea masuk. Nomor (21) Diisi jumlah dan satuan barang yang mendapa tkan pembebasa n bea masuk. Nomor (22) Diisi perkiraan nilai pabean barang yang menda patkan pembebasan bea masuk . Nomor (23) Diisi negara asal barang yang menda patkan pembebasan bea masuk. Nomor (24) Diisi pelabuhan /bandar udara tempat pemasukan barang yang mendapa tkan pembebasa n bea masuk . www.jdih.kemenkeu.go.id - 40 - C. FORMAT KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN MENGENAI PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MENGHASILKAN BARANG YANG DIPERUNTUKKAN BAGI KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSA.'J ME::JTERI KEUA::JGA::-1 REPUBLIK I::JDO::JESIA ::JOMOR .......... (1) ......... . TE::JTA::JG PEMBEBASA::-1 BEA MAS UK DA::-1 DIKECUALIKA::-1 DARI PEMU::JGUTA::-1 PAJAK PE::JGHASILA::-1 PASAL 22 ATAS IMPOR BARA::JG DA::-1 BAHA::-1 YA::JG DIPERGU::JAKA::-1 U::JTUK ME::JGHASILKA::-1 BARA::JG YA::JG DIPERU::JTUKKA.'J BAGI KEPERLUA::-1 PERTAHA::JA.'J DA::-1 KEAMA::JA.'J ::JEGARA Menimbang Mengingat M emperhatikan Menetapkan PERfA1v1A KEPADA .......... (2) ......... . ME::JTERI KEUA::JGA::-1 REPUBLIK I::JDO::JESIA, a. bahwa sesuai clengan hasil penelitian terhaclap surat permohonan yang ditanclatangani oleh .......... (3).......... ::Jomor .......... (4).......... tanggal .......... ( .5) .......... , at as impor barang bempa barang clan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang yang dipemntukkan bagi keperluan pertahanan clan keamanan negara oleh .......... (6) .......... telah memenuhi persyaratan unmk diberikan pembebasan bea masuk; b. bahwa berclasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksucl clalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Dikecualikan Dari Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Impor Barang Dan Bahan Yang Dipergm1akan Untuk Menghasilkan Barang Yang Dipenu1tukkan Bagi Keperluan Pertahanan Dan Keamanan ::Jegara Kepacla .......... (2) .......... ; 1. Peraturan Menteri Keuangan :'-Jomor 1.54/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Biclang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Biclang Lain sebagaimana telah diubah clengan Peraturan Memeri Keuangan ::Jomor 16/PMK.010/2016; 2. Peraturan Menteri Keuangan :'-Jomor .......... ('7) .......... tentang Pembebasan Bea Masuk Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer Dan Kepolisian, Termasuk Suku Caclang, Serta Barang Dan Bahan Yang Dipergunakan Untuk Menghasilkan Barang Yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan Dan Keamanan ::Jegara; 1. Rencana Impor Barang yang telah disetujui clan ditanclasahkan oleh .......... (8) .......... ::Jomor .......... ( 9 ) .......... tanggal .......... (10) .......... ; 2. Perjanjian pengaclaan barang clan/atau jasa antara .......... (6) .......... clengan .... ...... (2) .......... ::Jomor .......... (11) .......... tanggal .......... (12) .......... ; MEMUTUSKA::-1: KEPUTUSA::-1 ME::JTERI KEUA::JGA::-1 TE::JTA.'l'G PEMBEBASA::-1 BEA MASUK DA.'l' DIKECUALIKA.'J DARI PEMU::JGUTA::-1 PAJAK PE::JGHASILA::-1 PASAL 22 ATAS IMPOR BARA::JG DA::-1 BAHA.'J YA::JG DIPERGU::JAKA::-1 U::JTUK ME::JGHASILKA.'J BARA::JG YA.'JG DIPERU::JTUKKA::-1 BAGI KEPERLUA::-1 PERfAHA.'JA::-1 DA::-1 KEA1v1A::JA::J :'-JEGARA KEPADA .......... (2) ......... . Memberikan pembebasan bea masuk clan dikecualikan clari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang berupa barang clan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang yang dipemntukkan bagi keperluan pertahanan clan keamanan negara, yang diimpor oleh: a. :-Jama .......... (2) ......... . b. ::JPWP : .......... (13) ......... . c. Alamat : .......... (14) ......... . clengan rincian jumlah barang, jenis barang, harga, negara asal, clan pelabuhan/banclar udara pemasukan sebagaimana dimaksucl dalam Lampiran yang mempakan bagian tidak terpisahkan clari Kepumsan Menteri ini. www.jdih.kemenkeu.go.id KEDUA KETIGA KEE MP AT KE LIMA KEE�AM KETUJUH KEDELAPA..'J - 41 - Pelaksanaan pengimporan barang sebagaimana climaksud dalam Diktrnn PERI' AMA harus memenuhi peraturan penmdang-undangan yang mengatur ketemuan rnnum di bidang impor. Dalam hal barang sebagaimana climaksud dalam Diktum PERTAMA clikenakan ketentuan larangan, pembatasan, atau tata niaga impor, ketemuan tersebut harus clipenuhi pada saat barang tersebut cliimpor. Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA cliberikan dengan ketemuan sebagai berikut: a. Barang sebagaimana climaksud dalam Diktum PERTAMA akan clipergunakan umuk .......... (6) .......... serta tidakumuk cliperjualbelikan; b. Perubahan tujuan penggunaan barang sebagaimana climaksud dalam Diktum PERTAMA tidak dapat dilakukan sebelum mendapat izin terlebih dahulu dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai ; c. Apabila syarat tersebut humf a dan hurufb tidak dipenuhi atau terdapat penyalahgunaan dari barang sebagaimana dimaksud dalam Diktrnn PERTAMA,. Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan bea masuk ini dicabm dan clinyatakan tidak berlaku lagi; dan d. Terhadap barangyang clisalahgunakan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi bempa denda sesuai peraturan perundang-undangan. Menunjuk pelahohan/bandar udara .......... (15).......... sebagai tempat pemasukan, dan menunjuk Kantor Pelayanan .......... (16) .......... sebagai Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERI'AMA. Pemberian pembebasan bea masuk ini sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemuclian oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekelinrnn dalam Keputusan Menteri ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Kepmusan Memeri ini mulai berlakupada tanggal clitetapkan. Salinan Keputusan Memeri ini disampaikan kepada: 1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; 2. Memeri Keuangan; 3. Kepala Kantor Pel a yanan .......... (16) .......... ; 4. .. ........ (6) ......... . Ditetapkan di .......... (17) ......... . pada tanggal .......... (18) ......... . a.n. ME�TERI KEUA�GA� REPUBLIK I�DO�ESIA DIREKTUR JE�DERAL BEA DA� CUKAI, .......... (1 9 ) ......... . www.jdih.kemenkeu.go.id - 42 - LAlvf PIRA'l KEPUTUSA::-J ME::-JTERI KEUA::-JGA::-J REPUBLIK I::-JDO::-JESIA ::-JOMOR TE::-JTA::-JG PEMBEBASA::-J BEA MASUK DA::-J DIKECUALIKA::-J DARI PEMU::-JGUTA::-J PAJAK PE::-JGHASILA.'l PASAL 22 ATAS IMPOR BARA::-JG DA::-J BAHA::-J YA::-JG DIPERGU::-JAKA.'l U::-JTUK ME::-JGHASILKA.'l BARA::-JG YA::-JG DIPERU::-JTUKKA::-J BAGI KEPERLUA::-J PERrAHA.'lA::-J DA::-J KEAMA::-JA::-J ::-JEGARA KEPADA .......... (2 ) ......... . DAFTAR BARANG YANG :'vlENDAPATKAN PE:vlBEBASAN BEA :VL\SUK DAN DIKECUALIKAN DARI PE:VlUNGUTAN PAJAK PENGH\SILAN PASAL 22 ATAS I:'vlPOR BARANG DAN BAHAN YANG IMPORT IR :-Jama ::-JPWP Alam at DIPERGUNAKAN UNTUK :VlENGH\SILKAN BAR\NG Y.\NG DIPERUNTUKKAN BAGI KEPERLU,\N PERTAH\N,\N DAN KEA:VL\N,\N NE GAR\ KEPADA .......... [2) ......... . .......... (2.1 ........ .. .......... (13) ........ .. .......... (14) ........ .. JUMLAH DA::-J I PERKIRAA.'l ::-JILAI I I PELABUHA::-J :-JO. I URAIA::-J BARA::-JG I SATUA.'l BARA::-JG PABEA::-J ::-JEGARA ASAL PEMASUKA::-J I .. r2 0 1 .. I .......... r211.......... I ... ... .... r2 21. ........ . I ... . . .... . (2 31. ........ . -T . ... . .. . . . (24 1... ... .... I ..... . ... . (2 51. ..... .... I a.n. ME::-JTERI KEUA::-JGA::-J REPUBLIK I::-JDO::-JESIA DIREKTUR JE::-JDERAL BEA DA.'l CUKAI, .......... (19) ........ .. t� www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) - 43 - PETUNJUK PENGISIAN Diisi nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan bea masuk dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang dan bahan untuk menghasilkan barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara. Diisi nama perusahaan industri tertentu pemohon pembebasan bea masuk. Diisi jabatan pejabat perusahaan industri tertentu yang menandatangani surat permohonan pembebasan bea masuk. Diisi nomor surat permohonan pembebasan bea masuk. Diisi tanggal surat permohonan pembebasan bea masuk. Diisi nama kementerian/lembaga/badan yang melakukan perjanjian dengan perusahaan industri tertentu pemohon pembebasan bea masuk. Diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan mengenai pembebasan bea masuk impor persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang, serta barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang yang dipergunakan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara. Diisi nama jabatan pejabat yang telah memberikan persetujuan dan menandasahkan Rencana Impor Barang. Diisi nomor Rencana Impor Barang. Diisi tanggal Rencana Impor Barang. Diisi nomor perjanjian pengadaan barang dan/ atau jasa. Diisi tanggal perjanjian pengadaan barang dan/ atau jasa. Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak importir yang melakukan importasi barang. Diisi alamat importir yang melakukan importasi barang. Diisi pelabuhan/bandar udara pemasukan barang impor. Diisi nama Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean atas impor barang. www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (17) Nomor (18) Nomor (19) Nomor (20) Nomor (21) - 44 - Diisi kota tempat penandatanganan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan bea masuk dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang dan bahan untuk menghasilkan barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara. Diisi tanggal Keputusan Menteri Keuangan. Diisi nama pejabat yang menandatangani Keputusan Menteri Keuangan. Diisi nomor urut barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk. Diisi urain jenis barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk. Nomor (22) Diisi jumlah dan satuan barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk. Nomor (23) Diisi perkiraan nilai pabean barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk. Nomor (24) Diisi negara asal barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk. Nomor (25) Diisi pelabuhan/bandar udara tempat pemasukan barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk. www.jdih.kemenkeu.go.id D. FORMAT RENCANA IMPOR BARANG Hal am an ..... dari ..... :'-lomor :'-lomor Perjanjian :'-lama Perusahaan :'-lPWP Alamat Pen1sahaan No. I .......... (1) ......... . .......... (2 ) ......... . .... ...... (3) ......... . .•........ (4:) ......... . .......... (5) ......... . Uraia..J. Barang 2 - 45 - RENCANAIMPORBARANG Perkiraan Nilai Pabean Spesifikasi Teknis Jumlah [�Jerk, Tipe, Ukuran, Kapasitas, dll: Satilln PerSatuan Total 3 4 5 6 Pela':JUhan,/Bfndar No. Urut Negara Udara dan pad a Pos Tarif HS KPUBC,/KPPBC ;\sfl Pemasukan Lam piran Ba.rang P�K 7 8 9 10 1- .. [E•) .. HI ......... [7).......... I ..... [8)..... I ... [9)... I ... [10)... I ... [11) ... J ... [12)... I ... [13)... I . . .. . [1 4 ).. ... I . .. .. [15 )..... I �omor Tang gal Disetujui dan clisahkan oleh: .......... (18) ......... . .......... (19) ......... . .......... (16) ......... . .......... (l?) ......... . Pemohon, . ......... (20) ......... . .......... (21) ......... . r /\ www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) - 46 - PETUNJUK PENGISIAN Diisi Nomor Rencana Impor Barang (RIB). Diisi nomor perjanjian pengadaan barang dan/ atau jasa antara kementerian/lembaga/badan dengan perusahaan industri tertentu. Diisi nama perusahaan industri tertentu pemohon pembebasan bea masuk. Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan industri tertentu pemohon pembebasan bea masuk. Diisi alamat lengkap perus ahaan industri tertentu pemohon pembebasan bea masuk. Diisi nomor urut daftar barang impor. Diisi rincian uraian jenis barang impor. Diisi rincian spesifikasi teknis barang impor seperti merk, tipe, ukuran, kapasitas, atau data lain yang diperlukan. Diisi jumlah dan satuan barang impor. Diisi perkiraan nilai pabean atau harga per satuan barang impor. Diisi total perkiraan nilai pabean atau harga untuk setiap jenis barang impor. Diisi negara asal barang impor. Diisi nomor pos tarif (HS) untuk setiap jenis barang impor. Diisi pelabuhan/bandar udara tempat pembongkaran barang impor dan nama Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pa bean. Diisi nomor urut barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. Diisi nomor persetujuan dan penandasahan Rencana Impor Barang. Diisi tanggal persetujuan dan penandasahan Rencana Impor Barang Diisi nama jabatan pejabat yang menyetujui dan menandasahkan Rencana Impor Barang. www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1 9 ) Nomor (20) Nomor (21) \ - 47 - Diisi nama, pangkat, dan NIP /NRP pejabat yang menyetujui dan menandasahkan Rencana Impor Barang Diisi nama pejabat perusahaan industri tertentu yang mengajukan permohonan. Diisi nama jabatan pejabat perusahaan industri tertentu yang mengajukan permohonan. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI ARIF BINTkRT � UWONOr NIP. 197109 121997031001 www.jdih.kemenkeu.go.id