Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

188/PMK.01/2016

Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
188/PMK.01/2016
Tahun
2016
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
5 Desember 2016
Tgl pengundangan
5 Desember 2016
Mulai berlaku
5 Desember 2016
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2016 (1853),
Subjek
INSTANSI VERTIKAL · DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI · ORGANISASI DAN TATAKERJA · Bidang Umum

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

. ' MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KE UANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 188 /PMK.01/2016 TE NT ANG ORGANISASI DAN TATA KE RJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan peran Direktorat cJ enderal Bea dan Cukai dalam memfasilitasi . perdagangan dan industri, menJaga wilayah perbatasan dan melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan ilegal, menghimpun penenmaan negara di sektor kepabeanan dan cukai, memberikan pelayanan kepada pengguna Jasa kepabcanan dan cukai, serta meningkatkan efektivitas dan kinerja organisasi guna mewujudkan good governance pada Direktorat Jenderal Bea clan Cukai, perlu di lakukan penyempurnaan tcrhadap organisasi dan tata kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; b. bahwa dalam rangka penyempurnaan orgamsas1 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tclah memberikan persetujuan melalui surat Nomor B/2829/M.PAN-RB/08 /2016 tanggal 18 Agustus 20 16; www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Menetapkan - 2 - c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); ' 2. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8); 3. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51); 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1926) ; MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTE RI KEUANGAN TENT ANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI. BAB I KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Jenis Kantor Wilayah www.jdih.kemenkeu.go.id - 3 - Pasal 1 (1) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanj utnya disebut Kantor Wilayah merupakan Instansi Vertikal yang betada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. (2) Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala Kantor Wilayah. Pasal 2 Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang kepabeanan dan cukai dalam wilayah kerja Kantor Wilayah yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi: a. pengendalian dan evaluasi atas pelaksanaan peraturan perundang - undangan di bidang kepabeanan dan cukai; b. pemberian bimbingan teknis, pengawasan teknis, dan penyelesaian masalah di bidang kepabeanan dan cukai pada unit-unit operasional di daerah wewenang Kantor Wilayah; c. pengendalian, evaluasi, penJman dan pemberia:n fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai; d. penelitian atas keberatan terhadap keputusan di bidang kepabeanan dan cukai; e. pemberian bantuan hukum terhadap permasalahan hu kum yang timbul akibat pelak sanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; f. pengendalian, evaluasi, pengoordinasian, dan pelaksanaan intelijen di bidang kepabeanan dan cukai; www.jdih.kemenkeu.go.id - 4 - g. pengendalian, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan patroli dan operasi pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan, penindakan, dan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai; h. pengendalian dan pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai; L perencanaan dan pelaksanaan audit, serta evaluasi hasil audit di bidang kepabeanan dan cukai; J. pengoordinasian dan pelaksanaan pengolahan data, penyaJian informasi, dan laporan di bidang kepabeanan dan cukai; k. pengendalian, pengelolaan, dan pemeliharaan sarana operasi dan senjata api Kantor Wilayah; 1. pengoordinasian dan pelaksanaan pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja; dan m. pelaksanaan ad ministrasi Kantor Wilayah. Pasal 4 Kantor Wilayah terdiri dari: a. Kantor Wilayah; dan b. Kantor Wilayah Khusus. Bagian Kedua Susunan Organisasi Kantor Wilayah Pasal 5 Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, terdiri atas: a. Bagian Umum; b. Bidang Kepabeanan dan Cukai; c. Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai; d. Bidang Penindakan dan Penyidikan; e. Bidang Kepatuhan Internal; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional. www.jdih.kemenkeu.go.id - 5 - Pasal 6 Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, ketatausahaan dan rumah tangga, administrasi kepegawaian dan pengembangan pegawai, memfasilitasi dan melakukan pembinaan administratif bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dan jabatan fungsional lainnya sesuai dengan ruang lingkup tugas jabatan fungsional yang bersangkutan. Pasal 7 Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian dan pengembangan pegawai; b. pelaksanaan fasilitasi dan pembinaan administratif bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dan jabatan fungsional lainnya sesuai dengan ruang lingkup tugas jabatan fungsional yang bersangkutan; c. pelaksanaan urusan rumah tangga, dan perlengkapan; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, dan keuangan. Pasal 8 Bagian Umum terdiri atas: a. Subbagian Kepegawaian; b. Subbagian Rumah Tangga; dan c. Subbagian Tata Usaha dan Keuangan. Pasal 9 (1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian dan pengembangan pegawai, serta memfasilitasi dan melakukan pembinaan administratif bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dan jabatan fungsional lainnya sesuai dengan ruang lingkup tugas jabatan fungsional yang bersangkutan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 6 - (2) Subbagian Rum ah Tangga mempunya1 tu gas melaksanakan urusan rumah tangga, perlengkapan, dan kesejahteraan pegawai. (3) Subbagian Tata Usaha dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kearsipan, keuangan, dan anggaran. Pasal 10 Bidang Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang - undangan, melaksanaari penelitian ulang dan penelitian atas keberatan terhadap keputusan di bidang kepabeanan dan cukai, melaksanakan penyusunan rencana, analisis potensi, pemantauan dan evaluasi realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang - undangan dipungut oleh Direktorat J enderal Bea dan Cukai, melaksanakan koordinasi dan pengelolaan data, penyajian informasi dan pelaporan, memberikan bantuan huki.J.m di bidang kepabeanan dan cukai, serta asistensi dari seg1 hukum dalam penyusunan keputusan serta pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai implikasi di bidang hukum. Pasal 11 Dalam dalam melaksanakan tugas Pasal 10, Bidang menyelenggarakan fungsi: se bagaimana dimaksud Kepabeanan dan Cukai a. pemberian bimbingan teknis, penyiapan pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan klasifikasi barang dan nilai pa bean; b. peny1apan bahan penyusunan rencana, anali sis potensi, pema ntauan dan evalu asi realisasi, dan penyusuna n la po ran pene nmaan di bidang kepa beanan dan cukai ; www.jdih.kemenkeu.go.id - 7 - c. penelitian ulang atas penetapan di bidang kepabeanan clan cukai; d. penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan clan cukai, serta penyiapan administrasi urusan banding; e. pemberian bantuan hukum terhadap permasalahan hukum yang timbul akibat pelaksanaan tugas clan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; f. pemberian asistensi dari seg1 hukum dalam penyusunan keputusan serta pelaksanaan tugas clan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai implikasi di bidang hukum; clan g. peny1apan bahan koordinasi clan pelaksanaan pengelolaan data, penyajian informasi, clan laporan di bidang kepabeanan dan cukai. Pasal 12 Bidang Kepabeanan clan Cukai terdiri atas: a. Seksi Pemeriksaan; b. Seksi Keberatan clan Banding; c. Seksi Penerimaan clan Pengelolaan Data; clan d. Seksi Bantuan Hukum. Pasal 13 ( 1) Seksi Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pengendalian, clan evaluasi pelaksanaan klasifikasi barang clan nilai pabean, serta melaksanakan penelitian ulang atas penetapan di bidang kepabeanan dan cukai. (2) Seksi Keberatan clan Banding mempunyai tugas melakukan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai dan menyiapkan administrasi urusan banding. (3) Seksi Penerimaan clan Pengelolaan Data mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan rencana, analisis potensi, pemantauan clan evaluasi realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, clan www.jdih.kemenkeu.go.id - 8 - pungutan negara lainnya di bidang kepabeanan dan cukai, serta menyiapkan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan data, penyajian informasi, dan laporan di bidang kepabeanan dan cukai. ( 4 ) Seksi Bantuan Hukum mempunyai tugas memberikan bantuan hukum terhadap permasalahan hukum yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan pemberian asistensi dari segi hukum dalam penyusunan penetapan serta pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat J enderal Bea dan Cukai yang mempunyai implikasi di bidang hukum. Pasal 14 Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan perijinan dan fasilitasi di bidang kepabeanan dan cukai, dan melaksanakan penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai, hubungan masyarakat, serta memberikan bimbingan kepatuhan di bidang kepabeanan dan cukai. Pasal 15 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai menyelenggarakan fungsi: a. pemberian bimbingan teknis, penyiapan pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan tata laksana di bidang kepabeanan dan cukai; b. pemberian bimbingan teknis, pengendalian, pemberian rekomendasi dan perijinan, serta evaluasi pelaksanaan peraturan perundang - undangan di bidang fasilitas Tempat Penimbunan Berikat dan Authorized Economic Operator (AEO) serta bidang kepabeanan dan cukai lainnya; www.jdih.kemenkeu.go.id - 9 - c. pelaksanaan fasilitas pembebasan dan/ atau pengembalian bea inasuk dalam rangka ekspor dan fasilitas kepabeanan lainnya; d. pelaksanaan fasilitas di bidang cukai; e. pen1berian bimbingan kepatuhan di bidang kepabeanan dan cukai; dan f. penyuluhan dan publikasi peraturan perundang­ undangan di bidang kepabeanan dan cukai dan hubungan masyarakat. Pasal 16 (1) Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai terdiri atas: a. Seksi Perijinan dan Fasilitas; dan b. Seksi Bin1bingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat. (2) Seksi Pe1ijinan dan Fasilitas sebagaimana din1aksud pada ayat (1) huruf a paling banyak be1jumlah 3 (tiga) seksi. Pasal 17 (1) Seksi Perijinan dan Fasilitas inelakukan penyiapan bahan men1punyai tugas bimbingan teknis, pengendalian, pe111berian rekomendasi dan perijinan, n1elakukan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang fasilitas Ten1pat Penimbunan Be1ikat dan Authorized Economic Operator (AEO) serta di bidang kepabeanan dan cukai lainnya, melaksanakan pemberian fasilitas pembebasan dan/ atau pengembalian bea masuk dalam rangka ekspor dan fasilitas kepabeanan lainnya, serta melaksanakan pemberian fasilitas di bidang cukai. (2) Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bali.an pelaksanaan penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai, hubungan inasyarakat, dan pemberian www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 0 - bimbing an kepatuh an kepada peng guna Jasa kepabeanan dan cukai. Pasal 18 Bidang Penindakan dan Penyidikan mempunyai tugas melaksanakan pemberian bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi, pengoordinasian dan pelaksanaan intelijen, melaksanakan patroli dan operasi pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan, dan melaksanakan penindakan dan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai. Pasal 19 Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pas al 18, Bi dang Penindakan dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi: a. pemberian bimbingan teknis, penyiapan pengendalian, evaluasi, penyiapan koordinasi, dan pelaksanaan intelijen, patroli dan operasi pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan, penindakan dan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai; b. pengumpulan, analisis, penyajian, dan penyebaran informasi intelijen dan hasil intelijen di bidang kepabeanan dan cukai; c. pengelolaan pangkalan data intelijen; d. peny1apan pengendalian tindak lanjut hasil penindakan dan pemantauan tindak lanjut hasil penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai; e. pengumpulan data pelanggaran dan data penyelesaian pelanggaran per a tu ran perundang-undangan kepabeanan dan cukai; f. penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti, pelelangan, dan premi; clan g. peny1apa n pengelo laan dan pemeliha raan sarana oper as1, sarana komunik asi, dan senjata api Kantor Wilayah. www.jdih.kemenkeu.go.id - 11 - Pasal 20 (1) Bidang Penindakan dan Penyidikan terdiri atas: a. Seksi Intelijen; b. Seksi Penindakan; c. Seksi Narkotika dan Barang Larangan; dan d. Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan. (2) Seksi Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak berjumlah 2 (dua) seksi. Pasal 21 (1) Seksi Intelijen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi, koordinasi dan pelaksanaan intelijen di bidang kepabeanan dan cukai, dan melakukan pengumpulan, analisis, penyaJian, penyebaran informasi intelijen dan hasil intelijen, serta melakukan pengelolaan pangkalan data intelijen. (2) Seksi Penindakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi, koordinasi, pelaksanaan patroli dan operasi pencegahan pelanggaran peraturan perundang­ undangan, dan melakukan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, pengendalian tindak lanjut hasil penindakan, serta melakukan pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api Kantor Wilayah. (3) Seksi Narkotika dan Barang Larangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi, koordinasi, dan pelaksanaan pengawasan dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang­ undangan kepabeanan dan cukai di bidang narkotika, psikotropika, prekursor, barang hasil pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), barang yang terkait terorisme dan/ a tau kejahatan lintas negara, barang tertentu, serta barang yang termasuk dalam ketentuan barang larangan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 12 - (4) Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi, koordinasi, dan pelaksanaan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai, dan melakukan pemantauan tindak lanjut hasil penyidikan, pengumpulan data pelanggaran dan data penyelesaian pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai, serta melakukan penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan, barang bukti, pelelangan, dan premi. Pasal 22 Bidang Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas, pengendalian intern, pengelolaan risiko, pemantauan pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, investigasi internal, upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di wilayah kerja Kantor Wilayah. Pasal 23 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bidang Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi: a. peny1apan bahan koordinasi dan pengawasan pelaksa naan tugas di bida ng pela yanan kepabea nan dan cuka i di wila yah kerja masing - masing Kantor Wilayah; b. peny1apan bahan koordinasi dan pengawa san pelaksa naan tugas inteli jen, peni nda kan , dan penyidik an di bida ng kepa beanan dan cukai di wila yah kerja masing-masing Kantor Wila yah ; www.jdih.kemenkeu.go.id - 13 - c. peny1ap an bahan koordinasi · dan pengawasan pela ksanaan tugas di bidang administrasi di wila yah ker ja masing -masing Kantor Wila yah ; d. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, investigasi internal, dan upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di wilayah kerja masing - masing Kantor Wilayah; e. pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di wilayah kerja masing - masing Kantor Wilayah; dan f. pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas di lingkungan Kantor Wilayah masing­ masmg. Pasal 2 4 Bidang Kepatuhan Internal terdiri atas: a. Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pelayanan; b. Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan; dan c. Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Administrasi. Pasal 25 ( 1) Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pelayanan mempunyai tu gas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta rekomendasi perbaikan proses pelayanan kepabeanan dan cukai. penyiapan bahan bisnis di bidang (2) Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan mempunya1 tugas melakukan pengawasan pela ksanaan tugas, pema ntauan pengenda lian intern , peng elolaan risiko, peng elolaan kiner ja, anali sis beba n www.jdih.kemenkeu.go.id - 14 - kerja, investigasi internal dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta penyiapan bah an rekomendasi perbaikan proses bisnis di bi dang intelijen, penindakan, penyidikan, dan audit di bi dang kepabeanan dan cukai. (3) Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Administrasi mempunyai tu gas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, peny1apan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang administrasi, penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas, serta pelaporan dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat. Bagian Ketiga Kantor Wilayah Khusus Pasal 26 Kantor Wilayah Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, terdiri atas: a. Bagian Umum; b. Bidang Kepabeanan dan Cukai; c. Bidang Penindakan dan Sarana Operasi; d. Bidang Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan; e. Bidang Kepatuhan Internal; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 27 Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, ketatausahaan dan rumah tangga, administrasi kepegawaian dan pengembangan pegawai, memfasilitasi dan melakukan pembinaan administratif bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dan jabatan fungsional lainnya sesuai dengan ruang lingkup tugas www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 5 - jabatan fungsional yang bersangkutan serta melakukan penyuluhan dan publikasi peraturan perundang - undangan kepabeanan dan cukai. Pasal 28 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian dan pengembangan pegawai; b. pelaksanaan fasilitasi dan pembinaan administratif bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dan jabatan fungsional lainnya sesuai dengan ruang lingkup tugas jabatan fungsional yang bersangkutan; c. pelaksanaan penyuluhan dan publikasi peraturan perundang - undangan kepabeanan dan cukai, hubungan masyarakat, urusan rumah tangga, dan perlengkapan; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, dan keuangan. Pasal 29 Bagian Umum terdiri atas: a. Subbagian Kepegawaian; b. Subbagian Hubungan Masyarakat dan Rumah Tangga; dan c . Subbagian Tata Usaha dan Keuangan. Pasal 30 ( 1 ) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian dan pengembangan pegawai, serta memfasilitasi dan melakukan pembinaan administratif bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dan jabatan fungsional lainnya sesuai dengan ruang lingkup tugas jabatan fungsional yang bersangkutan. (2) Subbagian Hubungan Masyarakat dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan www.jdih.kemenkeu.go.id - 16 - pelaksanaan penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai, hubungan masyarakat, dan pemberian bin1bingan. kepatuhan kepada pengguna jasa kepabeanan dan cukai, urusan run1ah tangga, perlengkapan, dan kesejahteraan pegawai. (3) Subbagian Tata Usaha dan Keuangan n1empunyai tugas melakukan urusan ta.ta persuratan, kearsipan, keuangan, dan anggaran. Pasal 31 Bidang Kepabeanan dan melaksanakan bimbingan Cukai teknis, mempunyai pengendalian, tug as dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai, melaksanakan perijinan, penelitian ulang atas keputusan di bidang kepabeanan, dan penelitian atas keberatan terhadap terhadap keputusan di bidang kepabeanan dan cukai, n1en1berikan. fasilitas di bidang kepabeanan, dan men1berikan bantuan huku1n, dan asistensi dari segi huku1n dalam penyusunan keputusan di bidang kepabeanan dan cukai serta pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat J enderal Bea dan Cukai yang mempunyai ilnplikasi hukum, serta melaksanakan pengolahan data, penyajian informasi, dan laporan di bidang kepabeanan dan cukai. Pasal 32 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalan1 Pasal 31, Bidang Kepabeanan dan Cukai 111enyelenggarakan fungsi: a. pemberian bimbingan teknis, penyiapan pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan ta.ta laksana di bidang kepabeanan dan cukai; b. pemberian bin1bingan teknis, penyiapan pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan klasifikasi barang dan nilai pabean; www.jdih.kemenkeu.go.id - 17 - c. peny1apan bahan penyusunan rencana, pemantauan clan evaluasi realisasi, clan penyusunan laporan penerimaan di bidang kepabeanan clan cukai; d. penyiapan bahan rekomendasi clan perijinan di bidang kepabeanan clan cukai; e. pelaksanaan penelitian ulang atas penetapan di bidang kepabeanan; f. penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan clan cukai, clan peny1apan administrasi urusan banding; g. pelaksanaan pemberian bantuan hukum terhadap masalah hukum yang timbul akibat pelaksanaan tugas clan fungsi Direktorat Jenderal Bea clan Cukai, clan pemberian asistensi dari segi hukum dalam penyusunan keputusan di bidang kepabeanan clan cukai serta pelaksanaan tugas clan fungsi Direktorat Jenderal Bea clan Cukai yang mempunyai implikasi hukum; h. peny1apan bahan koordinasi clan pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi, clan laporan di bidang kepabeanan clan cukai; i. pemberian bimbingan teknis, penyiapan pengendalian, clan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang­ undangan kepabeanan di bidang fasilitas Tempat Penimbunan Berikat clan Authorized Economic Operator (AEO); J. pelaksanaan penJman di bidang fasilitas Tern pat Penimbunan Berikat clan Authorized Economic Operator (AEO); clan k. pelaksanaan fasilitas pembebasan clan/ atau pengembalian bea masuk dalam rangka ekspor clan fasilitas kepabeanan lainnya. Pasal 33 (1) Bidang Kepabeanan clan Cukai terdiri atas: a. Seksi Pabean clan Cukai; b. Seksi Fasilitas Kepabeanan; www.jdih.kemenkeu.go.id - 18 - c. Seksi Keberatan dan Banding; dan d. Seksi Informasi Kepabeanan dan Cukai. (2) Seksi Fasilitas Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. paling banyak berjumlah 2 (dua) seksi. Pasal 34 ( 1 ) Seksi Pabean dan Cukai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, pemantauan dan evaluasi realisasi, penyusunan la po ran penenmaan, dan melakukan bimbingan teknis, penyiapan bahan pengendalian, evaluasi, rekomendasi dan perijinan di bidang kepabeanan dan cukai, serta melaksanakan penelitian ulang atas penetapan di bidang kepabeanan dan cukai. (2) Seksi Fasilitas Kepabeanan melakukan peny1apan bahan mempunya1 tugas bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang fasilitas Tempat Penimbunan Berikat dan Authorized Economic Operator (AEO), dan melaksanakan pemberian per1Jlnan di bidang fasilitas Tempat Penimbunan Berikat dan Authorized Economic Operator (AEO), fasilitas pembebasan dan/ a tau pengembalian bea masuk dalam rangka ekspor dan fasilitas kepabeanan lainnya. (3) Seksi Keberatan dan Banding mempunyai tugas melakukan penelitian terhadap keberatan atas penetapan di bidang kepabeanan dan cukai dan peny1apan administrasi urusan banding, serta pemberian bantuan hukum dan asistensi dari segi hukum dalam penyusunan keputusan di bidang kepabeanan dan cukai serta pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai implikasi hukum. (4) Seksi Informasi Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan www.jdih.kemenkeu.go.id - 19 - pengolahan data, serta penyaJian informasi dan pelaporan kepabeanan dan cukai. Pasal 35 Bidang Penindakan dan Sarana Operasi mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi, koordinasi dan pelaksanaan inte i ij en, patroli dan operasi pencegahan pelanggaran peraturan perundang - undangan, dan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, serta melaksanakan pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi dan senjata api Kantor Wilayah Khusus. Pasal 36 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bidang Penindakan dan Sarana Operasi menyelenggarakan fungsi: a. pemberian bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi, peny1apan koordinasi dan pelaksanaan intelijen, patroli dan operasi pencegahan pelanggaran peraturan perundang- undangan, dan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai; b. pengumpulan, analisis, penya_pan, dan penyebaran informasi in telij en dan hasil in telij en di bidang kepabeanan dan cukai; c. pengelolaan pangkalan data intelijen; d. peny1apan pengendalian tindak penindakan; dan lanjut hasil e. peny1apan pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi dan senjata api Kantor Wilayah Khusus. Pasal 3 7 (1) Bidang Penindakan dan Sarana Operasi terdiri atas: a. Seksi Intelijen; b. Seksi Penindakan; dan c. Seksi Sarana Operasi. www.jdih.kemenkeu.go.id - 20 - (2) Seksi Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak berjumlah 2 (dua) seksi. Pasal 38 (1) Seksi Intelijen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi, peny1apan koordinasi clan pelaksanaan intelijen di bidang kepabeanan clan cukai, melakukan pengumpulan, analisis, penyajian, clan penyebaran informasi intelijen clan hasil intelijen di bidang kepabeanan clan cukai, serta melakukan pengelolaan pangkalan data intelijen. (2) Seksi Penindakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi, peny1apan koordinasi clan pelaksanaan patroli clan operasi pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan, penindakan di bidang kepabeanan clan cukai, serta pengendalian tindak lanjut hasil penindakan. (3) Seksi Sarana Operasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan clan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi clan senjata api Kantor Wilayah Khusus. Pasal 39 Bidang Penyidikan clan Barang Basil Penindakan mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi, clan koordinasi penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan clan cukai, clan melaksanakan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan clan cukai. Pasal 40 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Bidang Penyidikan clan Barang Hasil Penindakan menyelenggarakan fungsi: www.jdih.kemenkeu.go.id - 21 - a. pember ian bimbing an teknis, pengenda lian , eval uasi, peny1ap an bahan koordin asi, dan pelaksanaan penyidikan tindak pidana kepa beanan dan cukai ; b. pemantauan tindak lanjut hasil penyidikan; c. pengumpulan data pelanggaran dan data penyelesaian pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai; dan d. penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti, pelelangan, dan premi. Pasal 41 ( 1) Bi dang Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan terdiri atas: a. Seksi Penyidikan; dan b. Seksi Barang Hasil Penindakan. (2) Seksi Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling banyak berjumlah 2 (dua) seksi. Pasal 42 (1) Seksi Penyidikan mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi, peny1apan bahan koordinasi, dan pelaksanaan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai, pemantauan tindak lanjut hasil penyidikan, pengumpulan data pelanggaran dan data penyelesaian pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai. ( 2) Seksi Barang Hasil Penindakan mempunyai tugas melakukan penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan, barang bukti, pelelangan dan premi. Pasal 43 Bidang Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, investigasi internal, upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik www.jdih.kemenkeu.go.id - 22 - dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di wilayah kerja Kantor Wilayah Khusus. Pasal 44 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Bidang Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan pengawasan pelaksanaan tugas intelijen, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai di wilayah kerja Kantor Wilayah Khusus; b. peny1apan bahan koordinasi dan pengawasan pelaksanaan tugas di bidang administrasi di wilayah kerja Kantor Wilayah Khusus; c. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, investigasi internal, dan upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di wilayah kerja Kantor Wilayah Khusus; d. pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di wilayah kerja Kantor Wilayah Khusus; clan e. pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas di lingkungan Kantor Wilayah Khusus. Pasal 45 Bidang Kepatuhan Internal terdiri atas: a. Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pelayanan; b. Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan; dan c. Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Administrasi. www.jdih.kemenkeu.go.id - 23 - Pasal 46 ( 1) Se ksi Kep atuhan Pelaksan aan Tugas Pela yanan mempunyai tugas melakukan pengawasan pela ksanaan tugas, pema ntauan pengenda lian intern , peng elola an risiko , peng elolaan kiner ja, anali sis beba n kerja, upa ya penceg ahan pela nggaran dan pene gakan kepatuha n terhada p kode etik dan disiplin , dan tindak lanjut hasil pengaw asan , serta peny1apan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang pelayanan kepabeanan dan cukai. ( 2 ) Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, investigasi internal, tindak lanjut hasil pengawasan, serta penyiapan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang intelijen, penindakan, penyidikan, dan audit kepabeanan dan cukai. (3) Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Administrasi mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerj a, analisis be ban kerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, peny1apan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang administrasi, penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas, serta pelaporan dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat. BAB II KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Tipologi www.jdih.kemenkeu.go.id - 24 - Pasal 47 (1) Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang selanjutnya dalam peraturan m1 disebut Kantor Pelayanan Utama merupakan Instansi Vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. (2) Kantor Pelayanan Utama dipimpin oleh seorang Kepala Kan tor Pelayanan U tama. Pasal 48 Kantor Pelayanan Utama mempunyai tugas melaksanakan pelayanan dan pengawasan, penelitian atas keberatan, memberikan bantuan hukum, dan melaksanakan audit di bidang kepabeanan dan cukai dalam daerah wewenang Kantor Pelayanan Utama berdasarkan peraturan perundang - undangan. Pasal 49 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Kantor Pelayanan Utama menyelenggarakan fungsi: a. pelayanan teknis di bidang kepabeanan dan cukai; b. pelayanan penJman dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai; c. pelaksanaan penelitian ulang atas penetapan di bidang kepabeanan; d. pemberian bimbingan kepatuhan, konsultasi dan layanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai; e. pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal; f. pelaksanaan intelijen, patroli, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai; g. pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai dan penyiapan administrasi urusan banding serta bantuan hukum; www.jdih.kemenkeu.go.id - 25 - h. perencanaan dan pelaksanaan audit serta evaluasi hasil audit di bidang kepabeanan dan cukai; 1. penenmaan, peny1mpanan, pemeliharaan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai; J. pengolahan data, penyajian informasi dan laporan kepabeanan dan cukai; k. pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api; 1. pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kerja; dan m. pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. Pasal 50 Kantor Pelayanan Utama terdiri dari 3 (tiga) tipe sebagai berikut: a. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A; b. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B; dan c. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C. Pasal 51 Kantor Pelayanan Utama dapat membawahi Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai dan/ atau Pos Pengawasan Bea dan Cukai. Bagian Kedua Susuan Organisasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Pasal 52 ( 1) Kan tor Pelayanan U tama Bea dan Cukai Ti pe A terdiri atas: a. Bagian Umum; b. Bidang Perbendaharaan; c. Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai; d. Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai; www.jdih.kemenkeu.go.id - 26 - e. Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi; f. Bidang Penindakan dan Penyidikan; g. Bidang Keberatan; h. Bidang Kepatuhan Internal; dan i. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling banyak berjumlah 4 (empat) bidang. Pasal 53 Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi kepegawaian dan pengembangan pegawai, memfasilitasi dan melakukan pembinaan administratif bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dan jabatan fungsional lainnya sesuai dengan ruang lingkup tugas jabatan fungsional yang bersangkutan, dan melaksanakan urusan keuangan, ketatausahaan dan rumah tangga, serta melaksanakan pengoperasian komputer dan sarana penunjang, pengelolaan data, peny8J1an informasi dan pelaporan kepabeanan dan cukai. Pasal 54 Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian dan pengembangan kepegawaian; b. pelaksanaan fasilitasi dan pembinaan administratif bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dan jabatan fungsional lainnya sesuai dengan ruang lingkup tugas jabatan fungsional yang bersangkutan; c. pelaksanaan urusan keuangan; d. pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan; e. pengoperasian komputer dan sarana penunJangnya; dan www.jdih.kemenkeu.go.id - 27 - f. pengelolaan data, penya Jian informasi dan pelaporan kepabeanan dan cukai. Pasal 55 Bagian Umum terdiri atas: a. Subbagian Sumber Daya Manusia; b. Subbagian Keuangan; c. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga; dan d. Subbagian Dukungan Teknis. Pasal 56 ( 1 ) Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian dan pengembangan pegawai, serta memfasilitasi dan melakukan pembinaan administratif bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dan jabatan fungsional lainnya sesuai dengan ruang lingkup tugas jabatan fungsional yang bersangkutan. (2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan dan anggaran. (3) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan urusan tata persuratan, kearsipan, urusan rumah tangga dan perlengkapan, hubungan masyarakat, serta urusan kesejahteraan pegawai. (4) Subbagian Dukungan Teknis mempunyai tugas melaksanakan pengoperasian komputer dan saran:a penunJangnya, pengelolaan data, penyajian informasi, dan pelaporan kepabeanan dan cukai. Pasal 57 Bidang Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lain yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. www.jdih.kemenkeu.go.id - 28 - Pasal 58 Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Bidang Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi: a. pengadministrasian penenmaan bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; b. pengadministrasian Jamman serta pemrosesan penyelesaian Jamman penangguhan bea masuk, jaminan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), jaminan dalam rangka keberatan dan banding, serta jaminan lain sesuai peraturan perundang­ undangan; c. penenmaan, penatausahaan, peny1mpanan, pengurusan permintaan, dan pengembalian pita cukai; d. penagihan dan pengembalian bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, pungutan negara yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta pengadministrasian dan penyelesaian premi; e. penerbitan dan pengadministrasian surat teguran atas kekurangan pembayaran bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah jatuh tempo; f. penerbitan dan pengadministrasian surat paksa dan penyitaan, serta administrasi pelelangan; g. pengadministrasian dan penyelesaian keterangan impor kendaraan bermotor; dan surat h. penyajian laporan realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 59 ( 1 ) Bidang Perbendaharaan terdiri atas: www.jdih.kemenkeu.go.id - 29 - a. Seksi Penerimaan dan Pengembalian; dan b. Seksi Penagihan. (2) Seksi Penerimaan dan Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling banyak berjumlah 2 (dua) seksi. (3) Seksi Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak berjumlah 2 (dua) seksi. Pasal 60 (1) Seksi Penerimaan dan Pengembalian mempunyai tugas melakukan pengadministrasian penerimaan dan pengembalian bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang - undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melaksanakan penenmaan, penatausahaan, peny1mpanan, pengurusan permintaan dan pengembalian pita cukai, pengadministrasian dan penyelesaian surat keterangan impor kendaraan bermotor, menyajikan laporan realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat J enderal Bea dan Cukai, serta melaksanakan pengadministrasian dan pemrosesan Jamman penangguhan bea masuk, Jamman Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) , jaminan dalam rangka keberatan dan banding serta jaminan lain sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Seksi Penagihan mempunyai tugas melaksanakan penagihan atas kekurangan pembayaran bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan melaksanakan penerbitan surat teguran, surat dan pengadministrasian paksa, penyitaan dan www.jdih.kemenkeu.go.id - 30 - pengadministrasian pelelangan, serta melaksanakan pengadministrasian dan penyelesaian premi. Pasal 61 Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis di bidang kepabeanan dan cukai, penenmaan, peny1mpanan, pemeliharaan, dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai. Pasal 62 Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalamPasal 61, Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai menyelenggarakan fungsi: a. pelayanan kepabeanan atas sarana pengangkut dan pemberitahuan pengangkutan barang; b. penelitian pemberitahuan impor, ekspor, dokumen cukai, dan Pengusaha Barang Kena Cukai; c. pemeriksaan barang dan pengoperas1an sarana deteksi; d. penelitian pemberitahuan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, nilai pabean, dan fasilitas 1mpor; e. penelitian kebenaran penghitungan bea masuk, bea keluar, cukai, pajak dalam rangka 1mpor dan pungutan negara lainnya; f. penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar dan nilai pabean; g. pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean; h. pelayanan dan pengawasan pemasukan, penimbunan dan pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut; L pela yanan perijinan dan peng admi nist rasia n Tempat Peni mbuna n Sement ara; J. pelayanan pengadministrasian Tempat Penimbunan Pabean; clan pengelolaan k. pengadministrasian penimbunan, pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik dan pencacahan, serta www.jdih.kemenkeu.go.id 1. - 31 - pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang di tempat penimbunan pabean dan tempat penimbunan berikat; pelaksanaan pembukuan dokumen cukai, pemusnahan, dan penukaran pita cukai; m. pemeriksaan Pengusaha Barang Kena Cukai, buku daftar, dan dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai; n. pengawasan dan pemantauan produksi, harga, dan kadar barang kena cukai; o. pelaksanaan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara; p. penyiapan pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara; q. pelaksanaan pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara dan/ atau busuk; r. penenmaan, peny1mpanan, pemeliharaan, dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai; dan s. pelaksanaan penelitian ulang atas penetapan di bidang kepabeanan. Pasal 63 (1) Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai masing - masing terdiri a tas: a. Seksi Administrasi Manifes; b. Seksi Pabean dan Cukai; dan c. Seksi Tempat Penimbunan . (2) Seksi Pabean dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak berjumlah 2 (dua) seksi. Pasal 64 ( 1) Seksi Administrasi Manifes mempunyai tugas melakukan penerimaan dan penatausahaan rencana kedatangan sarana pengangkut dan jadwal www.jdih.kemenkeu.go.id - 32 - kedatangan sarana pengangkut, melaksanakan penenmaan, pendistribusian, penelitian, dan penyelesaian manifes kedatangan dan keberangkatan sarana pengangku t, dan mem berikan pelayanan pemberitahuan pengangkutan barang, serta melaksanakan penghitungan denda administrasi terhadap keterlambatan penyerahan dokumen sarana pengangkut. (2) Seksi Pa bean clan Cukai mempunyai tu gas melaksanakan pemeriksaan barang dan pengoperasian sarana deteksi, penelitian pemberitahuan 1mpor, ekspor, dokumen cukai dan Pengusaha Barang Kena Cukai, melaksanakan penelitian dan penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, nilai pabean, dan fasilitas 1mpor, melaksanakan penelitian kebenaran penghitungan bea masuk, bea keluar, cukai, pajak dalam rangka 1mpor dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang­ undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melaksanakan pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean, pemasukan, penimbunan dan pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut, melaksanakan pemeriksaan pembukuan dokumen cukai dan pemusnahan pita cukai, pemeriksaan Pengusaha Barang Kena Cukai, buku daftar, dan dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai, dan melaksanakan pengaw asan dan pemantauan produksi, harga, dan kadar barang kena cukai, serta melaksanakan penenmaan, peny1mpanan, pemeliharaan, pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai, dan penelitian dokumen. (3) Sek si Tempat Penimbunan mempun yai tugas melakukan pelayanan penJman dan peng admi nist rasia n Tempat Penimbuna n Sement ara, melakukan pena tausaha an penimbunan , pem eriksa an dokumen, pemer iksaan dan penca caha n barang, www.jdih.kemenkeu.go.id - 33 - pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Pabean, dan melakukan pengelolaan Tern pat Penimbunan Pa bean, penatausahaan penimbunan, penyelesaian dan penyiapan pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara, serta pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara dan/ atau busuk. Pasal 65 Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai mempunyai tugas melaksanakan pelayanan perijinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai. Pasal 66 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai menyelenggarakan fungsi: a. pelayanan perijinan dan kemudahan prosedur di bidang kepabeanan dan Authorized Economic Operator (AEO); b. pelayanan perijinan di bidang cukai; c. pelayanan fasilitas pembebasan, penangguhan bea masuk, dan pembayaran cukai; dan keringanan, penundaan d. pelayanan pengeluaran barang impor untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat. Pasal 67 (1) Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai membawahi Seksi Perijinan dan Fasilitas Pabean dan Cukai. (2) Seksi Perijinan dan Fasilitas Pabean dan Cukai se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) paling ban yak berjumlah 3 (tiga) seksi. www.jdih.kemenkeu.go.id - 34 - Pasal 68 Seksi Perijinan dan Fasilitas Pabean dan Cukai mempunyai tugas melaksanakan pelayanan perijinan dan kemudahan prosedur di bidang kepabeanan dan cukai, Authorized Economic Operator (AEO), fasilitas pembe basan, keringanan, penangguhan bea masuk, dan penundaan pembayaran cukai, dan melaksanakan pelayanan pengeluaran barang impor untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat. Pasal 69 Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan lnformasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian bimbingan kepatuhan, konsultasi, dan layanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai. Pasal 70 Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. pemberian bimbingan untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai; b. pemberian konsultasi di bidang kepabeanan dan cukai; c. pemberian layanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai; dan d. pemberian penyuluhan perundang - undangan di cukai. dan publikasi peraturan bidang kepabeanan dan Pasal 7 1 (1) Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi terdiri atas: a. Seksi Bimbingan Kepatuhan; dan b. Seksi Layanan Informasi. (2) Seksi Bimbingan Kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak berjumlah 4 (empat) seksi. www.jdih.kemenkeu.go.id - 35 - Pasal 7 2 (1) Seksi Bimbingan Kepatuhan mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan dan konsultasi untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai. (2) Seksi Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan pemberian layanan informasi, penyuluhan, dan publikasi peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai. Pasal 7 3 Bidang Penindakan dan Penyidikan mempunyai tugas melaksanakan intelijen, patroli, dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang­ undangan di bidang kepabeanan dan cukai, melaksanakan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, dan melaksanakan pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api. Pasal 74 Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 7 3, Bidang Penindakan dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, pengolahan, penyaJ1an, serta penyampaian informasi intelijen dan hasil intelijen di bidang kepabeanan dan cukai; b. pengelolaan pangkalan data intelijen di bidang kepabeanan dan cukai; c. pelaksanaan patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang­ undangan di bidang kepabeanan dan cukai; d. penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai; e. penghitungan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, dan denda administrasi terhadap kekurangan / kele bihan bongkar, serta denda administrasi atas pelanggaran lainnya; www.jdih.kemenkeu.go.id - 36 - f. pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai; g. penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan ha.rang bukti; h. pengumpulan data pelanggaran peraturan perundang­ undangan kepabeanan dan cukai; dan i. pengelolaan dan pengad1ninistrasian sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api Kantor Pelayanan Utama. Pasal 75 (1) Bidang Penindakan dan Penyidikan terdili atas: a. Seksi Intelijen; b. Seksi Penindakan; dan c. Seksi Penyidikan. (2) Seksi Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling banyak be1jumlah 2 (dua) seksi. (3) Seksi Penindakan sebagaimana dilnaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak 3 (tiga) seksi. (4) Seksi Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling banyak 2 (dua) seksi. Pasal 76 ( 1) Seksi Intelijen me1npunyai pengu1npulan, pengolahan, tu gas melakukan penyajian, dan penyampaian informasi intelijen dan hasil intelijen, serta melaksanakan pengelolaan pangkalan data intelijen di bidang kepabeanan dan cukai. (2) Seksi Penindakan mempunyai tugas melakukan pemeriksaan sarana pengangkut, inelakukan pengawasan pembongkaran barang, dan melaksanakan patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai, serta melaksanakan pengelolaan dan pengadministrasian sarana operasi, www.jdih.kemenkeu.go.id -37 - sarana komunikasi, dan senjata api Kantor Pelayanan Utama. (3) Seksi Penyidikan men1punyai tugas melakukan penyidikan dan pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, melakukan penghitungan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, dan denda administrasi terhadap kekurangan/kelebihan bongkar, serta denda administrasi atas pelanggaran lain sesuai peraturan perundang-undangan, dan melakukan pengumpulan data pelanggaran peraturan perundang­ undangan kepabeanan dan cukai, serta melakukan penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti. Pasal 77 Bidang Keberatan mempunyai tugas inelaksanakan penelitian atas keberatan di bidang kepabeanan dan cukai serta penyiapan administrasi urusan banding, dan memberikan bantuan hukum terhadap permasalahan hukum yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan asistensi dari segi hukum dalam penyusunan keputusan serta pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat J enderal Bea dan Cukai yang mempunyai implikasi di bidang hukum. Pasal 78 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Bidang Keberatan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan; b. pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang cukai; c. penyiapan dan penyusunan urusan banding di bidang kepabeanan; ct. penyiapan dan penyusunan urusan banding di bidang cukai; dan www.jdih.kemenkeu.go.id - 38 - e. pemberian bantuan hukum terhadap permasalahan hukum yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan pemberian asistensi dari seg1 hukum dalam penyusunan penetapan serta pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat J enderal Bea dan Cukai yang mempunyai implikasi di bidang hukum. Pasal 79 (1) Bidang Keberatan terdiri atas: a. Seksi Keberatan dan Banding; dan b. Seksi Bantuan Hukum. (2) Seksi Keberatan dan Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling banyak berjumlah 3 (tiga) seksi. Pasal 80 (1) Seksi Keberatan dan Banding mempunyai tugas melakukan penelitian atas keberatan terhadap surat dan/ a tau keputusan di bidang kepabeanan dan cukai dan melakukan penyiapan administrasi urusan banding. (2) Seksi Bantuan Hukum mempunyai tugas memberikan bantuan hukum terhadap permasalahan hukum yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan asistensi dari segi hukum dalam penyusunan keputusan serta · pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai implikasi di bidang hukum. Pasal 81 Bidang Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, investigasi internal, upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil www.jdih.kemenkeu.go.id - 39 - pengawasan, penyu sunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Kantor Pelayanan Utama. Pasal 82 Dalam melaksanakan tu gas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Bidang Kepatuhan Internal menyelenggarakan fu ngsi: a. pengaw asan pelaksanaan tu gas di bidang pelayanan kepabeanan dan cukai; b. pengawasan pelaksanaan tugas intelijen, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai; c. pengawasan pelaksanaan tugas di bidang audit; d. pengawasan pelaksanaan tu gas di bidang administrasi; e. pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, investigasi internal, dan upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan Kantor Pelayanan Utama; f. pemantauan tindak lanjut hasil pengaw asan dan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Kantor Pelayanan Utama; dan g. penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas di lingkungan Kantor Pelayanan Utama. Pasal 83 Bidang Kepatuhan Internal terdiri atas: a. Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pelayanan; b. Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan; dan c. Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tu gas Administrasi. Pasal84 ( 1) Seksi Kep atuha n Pela ksanaan Tugas Pela yanan mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksa naan tugas, pema ntauan pengenda lian intern , pengelo laan risiko, pengelo laan kiner ja, anali sis beba n www.jdih.kemenkeu.go.id - 40 - kerja, upa ya pence gahan pela nggaran dan pene gakan kepatuha n terh adap kode etik dan disiplin , dan tindak lanjut hasil peng awasan, serta penyiapan bahan rekomendasi perba ikan proses bisnis di bidang pela yanan kepa beanan dan cukai . (2) Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, investigasi internal, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta penyiapan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang intelijen, penindakan, penyidikan, dan audit kepabeanan dan cukai. (3) Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Administrasi mempunyai tu gas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, peny1apan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang administrasi, penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas, serta pelaporan dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat. Bagian Ketiga Susunan Organisasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Pasal 8 5 (1) Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B terdiri atas: a. Bagian Umum; b. Bidang Perbendaharaan dan Keberatan; c. Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai; www.jdih.kemenkeu.go.id - 41 - d. Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi; e. Bidang Penindakan dan Penyidikan; f. Bidang Kepatuhan Internal; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai sebagaimana ditnaksud pada ayat (1) huruf c paling banyak berjumlah 2 (dua) bidang. Pasal 86 Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi kepegawaian dan pengembangan pegawai, memfasilitasi dan melakukan pembinaan administratif bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dan jabatan fungsional lainnya sesuai dengan ruang lingkup tugas jabatan fungsional yang bersangkutan, dan melaksanakan urusan keuangan, ketatausahaan dan rumah tangga, serta melaksanakan pengoperasian komputer dan sarana penunJangnya, pengelolaan data, penyaJian informasi dan pelaporan kepabeanan dan cukai. Pasal 87 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian dan pengembangan pegawai; b. pelaksanaan fasilitasi dan pembinaan administratif bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dan jabatan fungsional lainnya sesuai dengan ruang lingkup tugas jabatan fungsional yang bersangkutan; c. pelaksanaan urusan keuangan; d. pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan; e. pengoperas1an komputer dan sarana penunJangnya; dan f. pengelolaan data, penyaJian informasi dan pelaporan kepabeanan dan cukai. www.jdih.kemenkeu.go.id - 42 - Pasal 88 Bagian Umum terdiri atas: a. Subbagian Sumber Daya Manusia; b. Subbagian Keuangan; c. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga; dan d. Subbagian Dukungan Teknis. Pasal 89 (1) Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian dan pengembangan pegawai, serta memfasilitasi dan melakukan pembinaan administratif bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dan jabatan fungsional lainnya sesuai dengan ruang lingkup tugas jabatan fungsional yang bersangkutan. (2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan anggaran. (3) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kearsipan, urusan rumah tangga dan perlengkapan, hubungan masyarakat, serta kesejahteraan pegawai. (4) Subbagian Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan pengoperas1an komputer dan sarana penunJangnya, pengelolaan data, informasi, dan pelaporan kepabeanan dan cukai. Pasal 90 Bidang Perbendaharaan dan Keberatan mempunyai tugas melaksanakan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lain yang sesua1 peraturan perundang - undangan dipungut oleh Direktorat J enderal Bea dan Cukai, melaksanakan penelitian atas keberatan di bidang kepabeanan dan cukai, melakukan peny1apan administrasi urusan banding, memberikan bantuan hukum terhadap permasalahan hukum yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan pemberian www.jdih.kemenkeu.go.id - 43 - asistensi dari seg1 hukum dalam penyusunan keputusan serta pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat J enderal Bea dan Cukai yang mempunyai implikasi di bidang hukum, serta memberikan pelayanan atas pemberitahuan pabean pengangkutan barang. Pasal 91 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Bidang Perbendaharaan dan Keberatan menyelenggarakan fu ngsi: a. pengadministrasian penenmaan bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang - undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; b. pengadministrasian Jamman serta pemrosesan penyelesaian Jamman penangguhan bea masuk, jaminan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) , jaminan dalam rangka keberatan dan banding, serta jaminan lain sesuai peraturan perundang­ undangan; c. penenmaan, penatausahaan, penyimpanan, pengurusan permintaan, dan pengembalian pita cukai; d. penagihan dan pengembalian bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat J enderal Bea dan Cukai, serta pengadministrasian dan penyelesaian premi; e. penerbitan dan pengadministrasian surat teguran atas kekurangan pembayaran bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah jatuh tempo; www.jdih.kemenkeu.go.id - 44 - f. penerbitan dan pengadministrasian surat paksa dan penyitaan, serta administrasi pelelangan; g. pengadministrasian dan penyelesaian surat keterangan impor kendaraan bermotor; h. penyajian laporan realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; L pelaksanaan pelayanan atas pemberitahuan pabean pengangkutan barang; dan J . pelaksanaan pemberian bantuan hukum terhadap permasalahan hukum yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat J enderal Bea dan Cukai, dan pemberian asistensi dari segi hukum dalam penyusunan keputusan serta pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai implikasi di bidang hukum. Pasal 92 Bidang Perbendaharaan dan Keberatan terdiri atas: a. Seksi Penerimaan dan Pengembalian; b. Seksi Penagihan dan Keberatan; dan c. Seksi Administrasi Manifes. ( 1 ) Seksi tu gas dan cukai, tern pat Pasal 93 Penerimaan dan Pengembalian mempunyai melakukan pengadministrasian penenmaan pengembalian bea masuk, bea keluar, denda administrasi, bunga, sewa penimbunan pa bean, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melakukan pengadministrasian penenmaan, penatausahaan, peny1mpanan, pengembalian pengurusan pita pengadministrasian dan permintaan dan cukai, melakukan penyelesaian surat keterangan impor kendaraan bermotor, menyajikan www.jdih.kemenkeu.go.id - 45 - lapo ran reali sasi penenmaan bea mas uk, bea keluar, cukai dan pungutan negara yang sesuai peraturan perunda ng-unda ngan dipung ut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta melakukan pengadministrasian dan pemrosesan Jamman penangg uha n bea mas uk, J amman Peng usa ha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) , jaminan dalam rangka keberatan dan banding serta jaminan lain sesuai per a tu ran perundang-undangan. (2) Seksi Penagihan dan Keberatan mempunyai tu gas melakukan penagihan kekurangan pem bayaran bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, serta pungutan negara lain yang sesuai peraturan perundang­ undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melaku kan penerbitan dan pengadministrasian surat teguran, surat paksa, melakukan penyitaan dan pengadministrasian proses pelelangan, melakukan pengadministrasian dan penyelesaian prem1, melakukan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai, melakukan penyiapan administrasi urusan banding, memberikan bantuan hukum terhadap permasalahan hukum yang timbul akibat pelaksanaan tu gas dan fu ngsi Direktorat J enderal Bea dan Cukai, dan asistensi dari seg1 hukum dalam penyu sunan keputusan serta pelaksanaan tugas dan fu ngsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai implikasi di bidang hukum. (3) Seksi Administrasi Manifes mempunyai tu gas melaksanakan penenmaan dan penatausahaan dokumen rencana kedatangan sarana pengangkut dan jadwal kedatangan sarana pengangkut, melaksanakan penenmaan, penyelesaian ke berangkatan pendistribusian, penelitian, dan dokumen manifes kedatangan dan sarana pengangkut, memberikan pelayanan pemberitahuan pengangkutan barang serta www.jdih.kemenkeu.go.id - 46 - melakukan penghitungan denda administrasi terhadap keterlambatan pengangkut. penyerahan Pasal 94 dokumen saran a Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis, perijinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai, serta melaksanakan penenmaan, peny1mpanan, pemeliharaan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai. Pasal 95 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94, Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai menyelenggarakan fungsi: a. penelitian pemberitahuan impor, ekspor, dokumen cukai dan Pengusaha Barang Kena Cukai; b. pemeriksaan barang dan pengoperasian sarana deteksi; c. penelitian pemberitahuan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, nilai pabean, dan fasilitas 1mpor; d. penelitian kebenaran penghitungan bea masuk, bea keluar, cukai, pajak dalam rangka 1mpor dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang­ undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; e. penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar dan nilai pabean; f. pelayanan dan pengaw asan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean; g. pelayanan dan pengaw asan pemasukan, penimbunan, dan pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut; h. pengadministrasian Tempat Penimbunan Berikat dan pengelolaan Tempat Penimbunan Pabean; www.jdih.kemenkeu.go.id - 47 - 1. pelaksa naan admi nist rasi penimbuna n, pemeriksa an dokume n, pemeriks aan fisik dan penca cahan , serta peng awasan pemasukan dan peng eluaran barang di Tempat Penimbunan Pabean dan Tempat Penimbuna n Berikat; J. pelaksanaan urusan pembukuan dokumen cukai, pemusnahan, dan penukaran pita cukai; k. pemeriksaan Pengusaha Barang Kena Cukai, buku daftar, dan dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai; 1. pengawasan dan pemantauan produksi, harga, dan kadar barang kena cukai; m. pelaksanaan urusan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara; n. peny1apan proses pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara; o. pelaksanaan pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara dan/ a tau busuk; p. penenmaan, peny1mpanan, pemeliharaan, dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai; q. pelayanan perijinan dan kemudahan prosedur di bidang kepabeanan dan Authorized Economic Operator (AEO); r. s. pelayanan perijinan di bidang cukai; pelayanan fasili tas pem be bas an, penangguhan bea masuk, dan pembayaran cukai; keringanan, penundaan t. pelaksanaan penelitian ulang atas keputusan di bidang kepabeanan; dan u. pelayanan pengeluaran barang impor untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat. www.jdih.kemenkeu.go.id - 48 - Pasal 96 (1) Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai terdiri atas: a. Seksi Pabean dan Cukai; dan b. Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai. ( 2 ) Seksi Pabean dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling banyak berjumlah 3 (tiga) seksi. Pasa l 97 (1) Seksi Pabean dan Cukai mempunyai tugas melakukan pemeriksaan barang dan pengoperas1an sarana deteksi, melakukan penelitian pemberitahuan impor, ekspor, dokumen cukai dan Pengusaha Barang Kena Cukai, melakukan penelitian dan penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, nilai pabean dan fasilitas impor, melakukan penelitian kebenaran penghitungan bea masuk, bea keluar, cukai, pajak dalam rangka impor dan pungutan negara lain yang sesuai peraturan perundang - undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukc;ti, memberikan pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean, pemasukan, penimbunan dan pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut, melakukan pemeriksaan pembukuan dokumen cukai dan pemusnahan pita cukai, pemeriksaan Pengusaha Barang Kena Cukai, buku daftar dan dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai, melaksanakan pengawasan dan pemantauan produksi, harga dan kadar barang kena cukai, serta penenmaan, pendistribusian melakukan peny1mp anan , pemeliharaan dokumen kepabeanan dan pelayanan penJman dan cukai, dan pengadministrasian Tempat Penimbunan Sementara, melakukan penatausahaan penimbunan, pemeriksaan dokumen, pemeriksaan dan pencacahan barang, pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Pabean, melakukan pengelolaan www.jdih.kemenkeu.go.id - 49 - Tern pat Penimbunan Pa bean, melakukan penatausahaan penimbunan, penyelesaian dan penyiapan pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara, serta melakukan pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, barang yang menjadi milik negara dan/ atau busuk, dan melaksanakan penelitian ulang atas keputusan di bidang kepabeanan dan cukai. (2) Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai mempunyai tugas melakukan pelayanan pemberian penJman, pembebasan, keringanan, penangguhan bea masuk, dan penundaan pembayaran cukai, kemudahan prosedur di bidang kepabeanan dan cukai, Authorized Economic Operator (AEO), dan melakukan pelayanan pengeluaran barang impor untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat. Pasal 98 Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian bimbingan kepatuhan, konsultasi, dan layanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai. Pasal 99 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. pemberian bimbingan untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai; b. pemberian konsultasi di bidang kepabeanan dan cukai; c. pemberian layanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai; dan d. penyuluhan dan publikasi peraturan perundang­ undangan di bidang kepabeanan dan cukai. www.jdih.kemenkeu.go.id - 50 - Pasal 100 Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi terdiri atas: a. Seksi Bimbingan Kepatuhan; dan b. Seksi Layanan Informasi. Pasal 101 (1) Seksi Bimbingan Kepatuhan mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan dan konsultasi untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai. (2) Seksi Layanan lnformasi mempunyai tugas melakukan pemberian layanan informasi, penyuluhan, dan publikasi peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai. Pasal 102 Bidang Penindakan dan Penyidikan mempunyai tu gas melaksanakan intelijen, patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang­ undangan di bidang kepabeanan dan cukai, melakukan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai, dan melakukan pengelolaan dan pemeliharaan sarana operas1, sarana komunikasi dan senjata api. Pasal 103 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Bidang Penindakan dan Penyidikan menyelenggarakan fu ngsi: a. pengumpulan, pengolahan, penyaJ1an, serta penyampaian informasi intelijen dan hasil intelijen di bidang kepabeanan dan cukai; b. pengelolaan pangkalan data intelijen di bidang kepabeanan dan cukai; c. pelaksanaan patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang­ undangan di bidang kepabeanan dan cukai; www.jdih.kemenkeu.go.id - 51 - d. penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai; e. penghitungan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka 1mpor dan denda admi nist rasi terh adap kekurangan/kelebihan bongkar, serta denda administrasi atas pelanggaran lainnya; f. pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai; g. penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti; h. pengumpulan data pelanggaran peraturan perundang­ undangan kepabeanan dan cukai; dan L pengelolaan dan pengadministrasian sarana operas1, sarana komunikasi, dan senjata api Kantor Pelayanan Utama. Pasal 104 (1) Bidang Penindakan dan Penyidikan terdiri atas: a. Seksi Intelijen; b. Seksi Penindakan; dan c. Seksi Penyidikan. (2) Seksi Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling banyak berjumlah 2 (dua) seksi. (1) Seksi Intelijen pengumpulan, Pasal 105 mempunyai pengolahan, tu gas melakukan penyaJian, dan penyampaian informasi intelijen dan hasil intelijen dan melakukan pengelolaan pangkalan data intelijen di bidang kepabeanan dan cukai. (2) Seksi Penindakan mempunya1 tugas melakukan pemeriksaan sarana pengangkut, pengawasan pembongkaran barang, melaksanakan patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai serta melakukan pengelolaan dan www.jdih.kemenkeu.go.id - 52 - pengadministrasian sarana operas1, sarana komunikasi, dan senjata api Kantor Pelayanan Utama. (3) Seksi Penyidikan mempunyai tugas melakukan penyidikan dan pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, melakukan penghitungan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi terhadap kekurangan/kelebihan bongkar, serta denda administrasi atas pelanggaran lain sesuai peraturan perundang - undangan, dan melakukan pengumpulan data pelanggaran peraturan perundang­ undangan kepabeanan dan cukai, serta melaksanakan penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti. Pasal 106 Bidang Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, investigasi internal, upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Kantor Pelayanan Utama. Pasal 107 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106, Bidang Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi: a. pengawasan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan kepabeanan dan cukai; b. pengawasan pelaksanaan tugas intelijen, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai; c. pengawasan pelaksanaan tugas di bidang audit; d. pengawasan pelaksanaan tugas di bidang administrasi; www.jdih.kemenkeu.go.id - 53 - e. pelaksanaan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja investigasi internal, dan upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan kantor pelayanan utama; f. pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan kantor pelayanan utama; dan g. pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas di lingkungan kantor pelayanan utama. Pasal 108 Bidang Kepatuhan Internal terdiri atas: a. Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pelayanan; b. Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan; dan c. Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Administrasi. Pasal 109 ( 1) Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pelayanan mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta peny1apan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang pelayanan kepabeanan dan cukai. (2) Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, investigasi internal, tindak lanjut hasil pengawasan, serta penyiapan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang intelijen, www.jdih.kemenkeu.go.id - 54 - penindakan, penyidikan, dan audit kepabeanan dan cukai. (3) Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Administrasi mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, penyiapan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang administrasi, penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas, serta pelaporan dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat. Bagian Keempat Susunan Organisasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Pasal 110 (1) Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C terdiri atas: a. Bagian Umum; b. Bidang Perbendaharaan dan Keberatan; c. Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai; d. Bidang Penindakan dan Penyidikan; e. Bidang Kepatuhan Internal dan Layanan Informasi; dan f. Kelompok J abatan Fungsional. (2) Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling ban yak berjumlah 2 ( dua) bidang. Pasal 111 Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi kepegawaian dan pengembangan pegawai, memfasilitasi dan melakukan pembinaan administratif bagi www.jdih.kemenkeu.go.id - 55 - Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dan jabatan fungsional lainnya sesuai dengan ruang lingkup tugas jabatan fungsional yang bersangkutan, dan melaksanakan urusan keuangan, ketatausahaan dan rumah tangga, serta melaksanakan pengoperas1an komputer dan sarana penunJangnya, pengelolaan data, penyaJian informasi dan pelaporan kepabeanan dan cukai. Pasal 112 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan administrasi kepegawaian dan pengembangan pegawai; b. pelaksanaan fasilitasi dan pembinaan administratif bagi J abatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dan jabatan fungsional lainnya sesuai dengan ruang lingkup tugasnya; c. pelaksanaan urusan keuangan; d. pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan; e. pengoperasian komputer dan sarana penunJangnya; dan f. pengelolaan data, penyaJian informasi dan pelaporan kepabeanan dan cukai. Pasal 113 Bagian Umum terdiri atas: a. Subbagian Sumber Daya Manusia; b. Subbagian Keuangan; c. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga; dan d. Subbagian Dukungan Teknis. Pasal 114 (1) Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian dan pengembangan pegawai, serta memfasilitasi dan melakukan pembinaan administratif bagi Jabatan www.jdih.kemenkeu.go.id - 5 6 - Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dan jabatan fungsional lainnya sesuai dengan ruang lingkup tugas jabatan fungsional yang bersangkutan. (2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan anggaran. (3) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kearsipan, urusan rumah tangga dan perlengkapan, hubungan masyarakat, serta kesejahteraan pegawai. (4) Subbagian Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan pengoperas1an komputer dan sarana penunJangnya, pengelolaan data, informasi, dan pelaporan kepabeanan dan cukai. Pasal 11 5 Bidang Perbendaharaan dan Keberatan mempunyai melaksanakan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lain yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melaksanakan penelitian atas keberatan di bidang kepabeanan dan cukai, melakukan peny1apan administrasi urusan banding, memberikan bantuan hukum terhadap permasalahan hukum yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan pemberian asistensi dari segi hukum dalam penyusunan keputusan serta pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat J enderal Bea dan Cukai yang mempunyai implikasi di bidang hukum. Pasal 116 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, Bidang Perbendaharaan dan Keberatan menyelenggarakan fungsi: a. pengadministrasian penenmaan bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara lainnya www.jdih.kemenkeu.go.id - 5 7 - yang sesuai peraturan perundang - undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai: b. pengadministrasian Jamman serta pemrosesan penyelesaian Jamman penangguhan bea masuk, jaminan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), jaminan dalam rangka keberatan dan banding, serta jaminan lain sesuai peraturan perundang­ undangan; c. penenmaan, penatausahaan, peny1mpanan, pengurusan permintaan dan pengembalian pita cukai; d. penagihan dan pengembalian bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, pungutan negara lainnya yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta pengadministrasian dan penyelesaian premi; e. penerbitan dan pengadministrasian surat teguran atas kekurangan pembayaran bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara lainnya yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat J enderal Bea dan Cukai yang telah jatuh tempo; f. penerbitan dan pengadministrasian surat paksa dan penyitaan, serta administrasi pelelangan; g. pengadministrasian dan penyelesaian keterangan impor kendaraan bermotor; surat h. penyajian laporan realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lainnya yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; i. pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai, dan penyiapan administrasi urusan banding; dan J . pemberian bantuan hukum terhadap permasalahan hukum yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan www.jdih.kemenkeu.go.id - 58 - asistensi dari seg1 hukum dalam penetapan serta pelaksanaan tugas penyusunan dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai implikasi di bidang hukum. Pasal 117 Bidang Perbendaharaan dan Keberatan terdiri atas: a. Seksi Penerimaan dan Pengembalian; b. Seksi Penagihan; dan c. Seksi Keberatan. Pasal 118 (1) Seksi Pener imaan dan Pengemba lian mempun yai tugas mela kukan peng admin istrasia n pener imaan dan pengemba lian bea masuk, bea keluar, cukai , denda admi nist rasi, bunga, sewa tempat penimbuna n pabean, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat J enderal Bea dan Cukai, melakukan pengadministrasian penenmaan, penatausahaan, peny1mpanan, pengurusan permintaan dan pengembalian pita cukai, melakukan pengadministrasian dan penyelesaian surat keterangan impor kendaraan bermotor, penyaJian laporan realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai dan pungutan negara yang sesua1 peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat J enderal Bea dan Cukai serta pengadministrasian dan pemrosesan Jamman penangguhan bea masuk, jaminan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), jaminan dalam rangka keberatan dan banding, serta jaminan lain sesuai peraturan perundang­ undangan. (2) Seksi Penagihan mempunyai tugas melakukan penagihan kekurangan pembayaran bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, serta pungutan negara yang www.jdih.kemenkeu.go.id - 59 - sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melakukan penerbitan dan pengadministrasian surat teguran, surat paksa, melakukan penyitaan dan pengadministrasian proses pelelangan, serta pengadministrasian dan penyelesaian premi. (3) Seksi Keberatan mempunyai tugas melakukan penelitian atas keberatan terhadap keputusan di bidang kepabeanan dan cukai, penyiapan administrasi urusan banding, dan memberikan bantuan hukum terhadap permasalahan hukum yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat J enderal Bea dan Cukai, dan asistensi dari segi hukum dalam penyusunan keputusan serta pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai implikasi di bidang hukum. Pasal 119 Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis, perijinan d a n fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai, serta melaksanakan penenmaan, peny1mpanan, pemeliharaan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai. Pasal 120 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119, Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pa bean dan Cukai menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengangkut barang; pelayanan kepabeanan dan pemberitahuan atas sarana pengangkutan b. penelitian pemberitahuan impor, ekspor, dokumen cukai dan Pengusaha Barang Kena Cukai; c. pemeriksaan barang dan pengoperasian sarana deteksi; www.jdih.kemenkeu.go.id - 60 - d. pene litian pember itahuan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea kelu ar, nila i pabean, dan fasilitas 1mpor; e. penelitian kebenaran penghitungan bea masuk, bea keluar, cukai, pajak dalam rangka 1mpor dan pungutan negara lainnya; f. penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar dan nilai pabean; g. pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean; h. pelayanan dan pengawasan pemasukan, penimbunan, dan pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut; L pengadministrasian tempat penimbunan berikat dan pengelolaan tempat penimbunan pabean; J . pelaksanaan administrasi penimbunan, pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik dan pencacahan, serta pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang di tempat penimbunan pabean dan tempat penimbunan berikat; k. pelaksanaan urusan pembukuan dokumen cukai, pemusnahan, dan penukaran pita cukai; 1. pemeriksaan Pengusaha Barang Kena Cukai, buku daftar, dan dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai; m. pengawasan dan pemantauan produksi, harga, dan kadar barang kena cukai; n. pelaksanaan urusan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara; o. penyiapan pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara; p. pelaksanaan pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara dan/ a tau busuk; q. penen maan, peny1mpanan , peme liharaan , dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai; www.jdih.kemenkeu.go.id - 61 - r. pelayanan penJman dan kemudahan prosedur di bidang kepabeanan dan Authorized Economic Operator (AEO); s. pelayanan perijinan di bidang cukai; t. pelayanan fasilitas pembebasan, penangguhan bea masuk, dan pembayaran cukai; keringanan, penundaan u. pelaksanaan penelitian ulang atas penetapan di bidang kepabeanan; dan v. pelayanan pengeluaran barang impor untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat. Pasal 121 (1) Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai terdiri atas: a. Seksi Pabean dan Cukai; b. Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai; dan c. Seksi Administrasi Manifes. (2) Seksi Pa bean dan Cukai paling banyak 3 (tiga) . (3) Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai paling banyak 2 (dua) . Pasal 122 (1) Seksi Pabean dan Cukai mempunyai tugas melakukan pemeriksaan barang dan pengoperas1an sarana deteksi, penelitian pemberitahuan 1mpor, ekspor, dokumen cukai dan Pengusaha Barang Kena Cukai, melakukan penelitian dan penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, nilai pabean dan fasilitas impor, melakukan penelitian kebenaran penghitungan bea masuk, bea keluar, cukai, pajak dalam rangka impor dan pungutan negara lain yang sesuai peraturan perundang - undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, memberikan pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean, pemasukan, penimbunan dan pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut, www.jdih.kemenkeu.go.id - 62 - melakukan pemeriksaan pem b ukuan dokumen cukai dan pemusnahan pita cukai, pemeriksaan Pengusaha Barang Kena Cukai, b uku daftar dan dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai, melaksanakan pengawasan dan pemantauan produksi, harga dan kadar barang kena cukai, serta penenmaan, peny1mpanan, pemeliharaan dan pendistribusian dokumen kepa b eanan dan cukai, melakukan pelayanan penJman dan pengadministrasian Tempat Penimbunan Sementara, penatausahaan penimbunan, pemeriksaan dokumen, pemeriksaan dan pencacahan barang, pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Pabean, pengelolaan Tempat Penimbunan Pabean, melakukan penatausahaan penimbunan, penyelesaian dan penyiapan pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara, serta melakukan pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, b arang yang dikuasai negara, barang yang menjadi milik negara dan/ atau busuk, dan melaksanakan penelitian ulang atas penetapan di bidang kepabeanan dan cukai. (2) Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai mempunyai tugas melakukan pelayanan pemberian penJman, pembebasan, keringanan, penangguhan bea masuk, dan penundaan pembayaran cukai, kemudahan prosedur di bidang kepabeanan dan cukai, Authorized Economic Operator (AEO), dan melakukan pelayanan pengeluaran b arang impor untuk ditimbun di Tempat Penim b unan Berikat. (3) Seksi Administrasi Manifes mempunyai tugas melakukan penerimaan dan penatausahaan rencana kedatangan sarana pengangkut dan jadwal kedatangan sarana pengangkut, melaksanakan penenmaan, pendistri b usian, penelitian, dan penyelesaian manif es kedatangan dan ke b erangkatan www.jdih.kemenkeu.go.id - 63 - sarana pengangkut, dan memberikan pelayanan pemberitahuan pengangkutan barang, serta melaksanakan penghitungan denda administrasi terhadap keterlambatan penyerahan dokumen sarana pengangkut. Pasal 123 Bidang Penindakan dan Penyidikan mempunyai tugas melaksanakan intelijen, patroli, dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang­ undangan di bidang kepabeanan dan cukai, melaksanakan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, dan melaksanakan pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api. Pasal 124 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123, Bidang Penindakan dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, pengolahan, penyaJian, serta penyampaian informasi intelijen dan hasil intelijen di bidang kepabeanan dan cukai; b. pengelolaan pangkalan data intelijen di bidang kepabeanan dan cukai; c. pelaksanaan patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang­ undangan di bidang kepabeanan dan cukai; d. penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai; e . penghitungan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka 1mpor, dan denda administrasi terhadap kekurangan / kele bihan bongkar, serta denda administrasi atas pelanggaran lainnya; f. pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai; www.jdih.kemenkeu.go.id - 64 - g. penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti; h. pengumpulan data pelanggaran peraturan perundang­ undangan kepabeanan dan cukai; dan I. pengelolaan dan pengadministrasian sarana operas1, sarana komunikasi, dan senjata api kantor pelayanan utama. Pasal 125 (1) Bidang Penindakan dan Penyidikan terdiri atas: a. Seksi Intelijen; b. Seksi Patroli dan Operasi; c. Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan; dan d. Seksi Sarana Operasi. (2) Seksi Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling banyak berjumlah 2 (dua) seksi. (3) Seksi Patroli dan Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak berjumlah 2 (dua) seksi. Pasal 126 (1) Seksi Intelijen mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyaJian, dan penyampaian informasi intelijen dan hasil intelijen, serta melaksanakan pengelolaan pangkalan data intelijen di bidang kepabeanan dan cukai. (2) Seksi Patro li dan Operasi mempun yai tugas melakukan pemeriksaan sarana pengangkut, pengawasa n pembong karan barang, patroli dan oper as1 penceg ahan dan mela kukan penin dakan pela nggaran pera turan perundang- unda ngan di bida ng kepa beanan dan cukai . (3) Se ksi Penyidikan dan Barang Hasil Peninda kan mempun yai tugas mela kukan penyidik an dan pem antauan tindak lanjut hasil peninda kan dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai , mela kukan peng hitungan bea masuk, cukai , www.jdih.kemenkeu.go.id - 65 - pajak dalam rangka impor, dan denda administrasi terhadap kekurangan/kelebihan bongkar, serta denda administrasi atas pelanggaran lain sesuai peraturan perundang-undangan, dan melakukan pengumpulan data pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai, serta melakukan penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti. (4) Seksi Sarana Operasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pengadministrasian sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api kantor pelayanan utama. Pasal 127 Bidang Kepatuhan Internal dan Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, investigasi internal, upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di wilayah Kantor Pelayanan Utama, penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas, memberikan bimbingan kepatuhan, konsultasi, dan layanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai. Pasal 128 Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 127, Bidang Kepatuhan Internal dan Layanan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. pengawasan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan kepabeanan dan cukai; b. pengawasan pelaksanaan tugas intelijen, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai; c. pengawasan pelaksanaan tugas di bidang audit; www.jdih.kemenkeu.go.id - 66 - d. pengawasan administrasi; pelaksanaan tu gas di bi dang e. pelaksanaan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban f. kerja, investigasi internal, dan upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan kantor pelayanan utama; pelaksanaan peman tauan tindak lanjut hasil pengawasan dan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan kantor pelayanan utama; g. pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas di lingkungan kantor pelayanan utama; h. pemberian bimbingan dalam rangka meningkatkan kepatuhan pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai; 1. pemberian konsultasi di bidang kepabeanan dan cukai; J. pemberian layanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai; dan k. penyuluhan dan publikasi peraturan perundang­ undangan di bidang kepabeanan dan cukai. Pasal 129 Bidang Kepatuhan Internal dan Layanan Informasi terdiri atas: a. Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pelayanan; b. Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan; c. Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Administrasi; d. Seksi Bimbingan Kepatuhan; dan e. Seksi Layanan Informasi. Pasal 130 ( 1) Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pelayanan mempunyai tu gas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerj a, analisis be ban www.jdih.kemenkeu.go.id - 67 - kerja, upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta rekomendasi perbaikan proses pelayanan kepabeanan dan cukai. peny1apan bisnis di bahan bidang (2) Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, investigasi internal, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta penyiapan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang intelijen, penindakan, penyidikan, dan audit kepabeanan dan cukai. (3) Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Administrasi mempunyai tu gas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, melakukan penyiapan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang administrasi, penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas, serta pelaporan dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat. (4) Seksi Bimbingan Kepatuhan mempunyai tugas memberikan bimbingan dan konsultasi untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai. (5) Seksi Layanan Informasi mempunyai tu gas memberikan layanan informasi, penyuluhan, dan publikasi peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai. www.jdih.kemenkeu.go.id - 68 - BAB III KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Tipologi Pasal 131 (1) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Pengawasan dan Pelayanan merupakan Instansi Vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah. (2) Kantor Pengawasan dan Pelayanan dipimpin oleh seorang Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan. Pasal 132 Kantor Pengawasan dan Pelayanan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai dalam daerah wewenang Kantor Pengawasan dan Pelayanan yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pasal 133 Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 132, Kantor Pengawasan dan Pelayanan menyelenggarakan fungsi: a. pelayanan teknis di bidang kepabeanan dan cukai; b. pelaksanaan pemberian perijinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai; c. pelaksanaan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; d. pelaksanaan intelijen, patroli, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai; e. penenmaan, peny1mpanan, pemeliharaan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai; www.jdih.kemenkeu.go.id - 69 - f. pelaksanaan pengolahan data, penyaJian informasi dan laporan kepabeanan dan cukai; g. pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api; h. pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kerja; clan I. pelaksanaan administrasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan. Pasal 134 Kantor Pengawasan dan Pelayanan terdiri dari 5 (lima) Tipe sebagai berikut: a. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean; b. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai; c. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A; d. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B; dan e. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C. Pasal 13 5 Kantor Pengawasan dan Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 dapat membawahi Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai dan/ atau Pos Pengawasan Bea dan Cukai. Bagian Kedua Susunan Organisasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Pasal 136 (1) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean terdiri atas: www.jdih.kemenkeu.go.id - 70 - a. Subbagian Umum; b. Seksi Penindakan dan Penyidikan; c. Seksi Administrasi Manifes; d. Seksi Perbendaharaan; e. Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai; f. Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi; g. Seksi Kepatuhan Internal; h. Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen; dan L Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling banyak berjumlah 9 (sembilan) seksi. Pasal 137 Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, administrasi kepegawaian dan pengembangan pegawai, memfasilitasi dan melakukan pembinaan administratif bagi J abatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dan jabatan fungsional lainnya sesuai dengan ruang lingkup tugas jabatan fungsional yang bersangkutan, dan melakukan urusan keuangan dan rumah tangga Kan tor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean yang bersangkutan. Pasal 138 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137, Subbagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha, serta administrasi kepegawaian dan pengembangan pegawai; b. pelaksanaan fasilitasi dan pembinaan administratif bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dan jabatan fungsional lain sesuai dengan ruang lingkup tugasnya; dan c. pelaksanaan urusan keuangan, kesejahteraan pegawai, serta rumah perlengkapan. anggaran, tangga dan www.jdih.kemenkeu.go.id - 7 1 - Pasal 139 Subbagian Umum terdiri atas: a. Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian; b. Urusan Keuangan; dan c. U rusan Rumah Tangga. Pasal 140 (1) Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha serta administrasi kepegawaian dan pengembangan kepegawaian, serta memfasilitasi dan melakukan pembinaan administratif bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dan jabatan fungsional lainnya sesuai dengan ruang lingkup tugasnya. (2) Urusan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan anggaran. (3) Urusan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, perlengkapan, dan kesejahteraan pegawai. Pasal 141 Seksi Penindakan dan Penyidikan mempunya1 tugas melaksanakan intelijen, patroli, dan operas1 pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang­ undangan di bidang kepabeanan dan cukai, melaksanakan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, dan melaksanakan pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api. Pasal 142 Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 141, Seksi Penindakan dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, pengolahan, penyaJian, serta penyampaian informasi dan hasil intelijen di bidang kepabeanan dan cukai; www.jdih.kemenkeu.go.id - 72 - b. pengelolaan pangkalan data intelijen di bidang kepabeanan dan cukai; c. pelaksanaan patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang­ undangan di bidang kepabeanan dan cukai; d. penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai; e. pemeriksaan sarana pengangkut; f. pengawasan pembongkaran barang; g. penghitungan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, dan denda administrasi terhadap kekurangan/ kelebihan bongkar, serta denda administrasi atas pelanggaran lain sesuai peraturan perundang­ undangan; h. penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti; 1. pengumpulan data pelanggaran peraturan perundang­ undangan kepabeanan dan cukai; J . pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai; dan k. pengelolaan dan pengadministrasian sarana operas1, sarana komunikasi, dan senjata ap1 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pa bean. Pasal 143 (1) Seksi Penindakan dan Penyidikan terdiri atas: a. Subseksi Intelijen; b. Subseksi Penindakan; c. Subseksi Penyidikan dan Barang Penindakan; dan d. Subseksi Sarana Operasi. Hasil (2) Subseksi Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling banyak berjumlah 2 (dua) subseksi. (3) Subseksi Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak berjumlah 2 (dua) subseksi. www.jdih.kemenkeu.go.id (1) - 73 - Pasal 144 Subseksi Intelijen mempunyai pengumpulan, pengolahan, tugas melakukan penyaJian, dan penyampaian informasi dan hasil intelijen, analisis laporan pemeriksaan sarana pengangkut, laporan pembongkaran dan penimbunan barang, dan laporan pengawasan lain serta pengelolaan pangkalan data intelijen. (2) Subseksi Penindakan mempunyai tugas melakukan pelayanan pemeriksaan sarana pengangkut, patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai serta pengawasan pembongkaran barang. (3) Subseksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan mempunyai tugas melakukan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, penghitungan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi terhadap kekurangan atau kelebihan bongkar dan denda administrasi atas pelanggaran lainnya, pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, pengumpulan data pelanggaran peraturan perundang-undangan, serta penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti. (4) Subseksi Sarana Operasi mempunyai tu gas melakukan pengelolaan dan pengadministrasian sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api Kantor Pengawasan dan Pelayanan. Pasal 145 Seksi Administrasi Manifes mempunyai tugas melakukan pelayanan kepabeanan atas sarana pengangkut dan pemberitahuan pengangkutan barang. www.jdih.kemenkeu.go.id - 74 - Pasal 146 Dalam melaksanakan tugas sebagaiman.a di1naksud dalam Pasal 145, Seksi Administrasi Manifes menyelenggarakan fungsi: a. penerin1aan dan penatausallaan rencana kedatangan sarana pengangkut dan jadwal kedatangan sarana pengangkut; b. pelaksanaan penerimaan, pendistribusian, penelitian, dan penyelesaian 1nanif es kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut serta pelayanan pen1beritalluan pengangkutan barang; dan c. penghitungan denda administrasi terhadap keterlambatan penyerallan dokumen sarana pengangkut. Pasal 147 Seksi Administrasi Manifes terdiri atas: a. Subseksi Pengadministrasian Manifes; dan b. Subseksi Pengadministrasian Pemberitahuan Pengangkutan Barang. Pasal 148 (1) Subseksi Pengadministrasian Manifes n1empunyai tugas melakukan pelayanan penerilnaan, penelitian, penatausallaan dan pendistribusian rencana kedatangan sarana pengangkut, jadwal kedatangan sarana pengangkut dan manifes, penyelesaian n1anifes kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut, dan melakukan penghitungan denda administrasi terhadap keterlambatan penyerahan doku1nen sarana pengangkut. (2) Subseksi Pengadministrasian Pe1nberitalluan Pengangkutan Barang me1npunyai tugas 1nelakukan pelayanan penerimaan, penelitian, penatausahaan, pendistri busian, dan penyelesaian dokun1en pemberitalluan pengangkutan barang. www.jdih.kemenkeu.go.id - 75 - Pasal 149 Seksi Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang - undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 150 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149, Seksi Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi: a. pengadministrasian penenmaan bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang - undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; b. pengadministrasian Jamman serta pemrosesan penyelesaian Jamman penangguhan bea masuk, jaminan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), jaminan dalam rangka keberatan dan banding serta jaminan lain sesuai peraturan perundang­ undangan; c. penenmaan, penatausahaan, peny1mpanan, pengurusan permintaan dan pengembalian pita cukai; d. penagihan dan pegadministrasian pengembalian bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat J enderal Bea dan Cukai, serta pengadministrasian dan penyelesaian premi; e. penerbitan dan pengadministrasian surat teguran atas kekurangan pembayaran bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah jatuh tempo; www.jdih.kemenkeu.go.id - 76 - f. penerbitan dan pengadministrasian surat paksa dan penyitaan, serta administrasi pelelangan; g. pengadministrasian dan penyelesaian keterangan impor kendaraan bermotor; dan surat h. penyajian laporan reali sasi pener imaan bea masuk, bea keluar, cukai , dan pung utan negara yang sesuai pera turan perundang -unda ngan dipung ut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 151 (1) Seksi Perbendaharaan terdiri atas: a. Subseksi Administrasi Penerimaan dan Jaminan; dan b. Subseksi Administrasi Penagihan dan Pengem balian. (2) Subseksi Administrasi Penerimaan dan Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling banyak berjumlah 2 (dua) subseksi. (3) Subseksi Administrasi Penagihan dan Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak berjumlah 2 (dua) subseksi. Pasal 152 (1) Subseksi Administrasi Penerimaan dan Jaminan mempunyai tugas melakukan pengadministrasian penenmaan bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat J enderal Bea dan Cukai, melakukan pengadministrasian penenmaan, penatausahaan, penyimpanan, dan pengurusan permintaan pita cukai, melakukan pengadministrasian dan penyelesaian surat keterangan 1mpor kendaraan bermotor, menyajikan laporan realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh www.jdih.kemenkeu.go.id - 77 - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan memberikan pelayanan fasilitas pembebasan, penangguhan bea masuk, penundaan pembayaran cukai, serta melakukan pengadministrasian Jamman dan pemrosesan Jamman penangguhan bea masuk, jaminan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), jaminan dalam rangka keberatan dan banding serta jaminan lain sesua1 peraturan perundang­ undangan. (2) Subseksi Administrasi Penagihan dan Pengembalian mempunyai tugas melakukan penagihan kekurangan pembayaran bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa Tempat Penimbunan Pabean dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang - undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melakukan penerbitan dan pengadministrasian surat teguran, surat paksa, penyitaan dan pengadministrasian proses pelelangan, dan melakukan pengadministrasian dan penyelesaian prem1, serta melakukan pengadministrasian pengembalian bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa Tempat Penimbunan Pabean, pita cukai, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 1 5 3 Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai. Pasal 1 5 4 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 5 3, Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai menyelenggarakan fungsi: a. pelayanan fasilitas dan penJman di bi dang kepabeanan dan cukai; www.jdih.kemenkeu.go.id - 78 - b. penelitian pem beri tah uan impor, ekspor, dan dokumen cukai; c. pemeriksaan dan pencacahan barang, pemeriksaan badan dan pengoperasian sarana deteksi; d. penelitian pemberitahuan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, nilai pabean dan fasilitas impor serta penelitian kebenaran penghitungan bea masuk, bea keluar, cukai, pajak dalam rangka impor dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat J enderal Bea dan Cukai; e. penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar dan nilai pabean; f. pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean; g. pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pa bean; h. pelayanan dan pengawasan pemasukan, penimbunan dan pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut; 1. pelaksanaan urusan pembukuan dokumen cukai; J . pelaksanaan urusan pemusnahan dan penukaran pita cukai; k. pemeriksaan Pengusaha Barang Kena Cukai, buku daftar dan dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai; 1. pelaksanaan pengawasan dan pemantauan produksi, harga dan kadar barang kena cukai; m. pengelolaan Tempat Penimbunan Pabean; n. penatausahaan penimbunan, pemasukan dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pabean; o. pelaksanaan urusan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara; \t www.jdih.kemenkeu.go.id - 79 - p. penyiapan pelelangan atas b arang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara; dan q. pelaksanaan urusan pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara dan atau busuk. Pasal 155 (1) Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai masmg­ masmg membawahi Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai. (2) Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak berjumlah 6 (enam) subseksi. Pasal 156 Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai mempunyai tugas melakukan pelayanan fasilitas dan perijinan di bidang kepabeanan, melakukan penelitian pemberitahuan impor dan ekspor, melakukan pemeriksaan dan pencacahan barang, melakukan pemeriksaan badan dan pengoperasian sarana deteksi, melakukan penelitian pemberitahuan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, nilai pabean dan fasilitas impor serta penelitian kebenaran penghitungan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pajak dalam rangka impor serta pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melakukan penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar dan nilai pabean, melakukan pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean, melakukan pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pa bean, melakukan pelayanan dan pengawasan pemasukan, penimbunan dan pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut, melakukan pengelolaan Tempat www.jdih.kemenkeu.go.id - 80 - Penimbunan Pa bean, melakukan penatausahaan penimbunan, pemasukan dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pabean, melakukan urusan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara, melakukan penyiapan proses pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara, melakukan pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara dan atau busuk, memberikan fasilitas dan perijinan di bidang cukai, melakukan penatausahaan dan penelitian pemberitahuan dokumen cukai dan Pengusaha Barang Kena Cukai, penelitian kebenaran penghitungan cukai dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang­ undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melakukan pembukuan dokumen cukai, melakukan pemusnahan dan penukaran pita cukai, dan melakukan pemeriksaan Pengusaha Barang Kena Cukai, buku daftar dan dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai, serta melakukan pengawasan dan pemantauan produksi, harga dan kadar barang kena cukai. Pasal 157 Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan bimbingan kepatuhan, konsultasi, dan layanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai. Pasal 158 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157, Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyuluhan dan publikasi peraturan perundang­ undangan di bidang kepabeanan dan cukai; b. pelayanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai; www.jdih.kemenkeu.go.id - 81 - c. bimbingan kepatuhan pengguna Jasa di bidang kepabeanan dan cukai; dan d. konsultasi di bidang kepabeanan dan cukai. Pasal 159 Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi terdiri atas: a. Subseksi Penyuluhan; dan b. Subseksi Layanan Informasi. Pasal 160 (1) Subseksi Penyuluhan mempunyai tugas melakukan penyuluhan dan publikasi peraturan perundang­ undangan di bidang kepabeanan dan cukai. (2) Subseksi Layanan Informasi mempunyai tugas memberikan layanan informasi, bimbingan dan konsultasi kepatuhan pengguna Jasa di bidang kepabeanan dan cukai. Pasal 161 Seksi Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, investigasi internal, upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean yang bersangku tan. Pasal 162 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161, Seksi Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi: a. pengawasan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan kepabeanan dan cukai; www.jdih.kemenkeu.go.id - 82 - b. pengawasan pelaksanaan tug as di bi dang administrasi; c. pengawasan pelaksanaan tugas intelijen, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai; d. pelaksanaan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, investigasi internal, dan upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean yang bersangkutan; e. pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean yang bersangkutan; dan f. pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas di lingkungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean yang bersangku tan. Pasal 163 Seksi Kepatuhan Internal terdiri atas: a. Subseksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pelayanan dan Administrasi; dan b. Subseksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan. Pasal 164 (1) Subseksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pelayanan dan Administrasi mempunyai tugas tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, penyiapan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang pelayanan kepabeanan, cukai, dan www.jdih.kemenkeu.go.id - 83 - administrasi, pelaporan dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat, serta penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas. (2) Subsek si Kep atuhan Pelaks anaan Tugas Peng awasan mempunyai tugas melakukan pengawasan pela ksanaan tugas, pema ntauan pengenda lian intern , pengelo laan risiko , pengelola an kiner ja, inve stigasi interna l, dan tinda k lanjut hasil peng awasan, dan melakukan penyiapan bahan rekomendasi perb aikan proses bisnis di bidang intelijen, penindakan, dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai. Pasal 16 5 Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen mempunyai tugas melakukan pengoperasian komputer dan sarana penunjangnya, melakukan pengelolaan dan penyimpanan data dan berkas (fi le) , melakukan pelayanan dukungan teknis komunikasi data, pertukaran data elektronik, pengolahan data kepabeanan dan cukai, melakukan penenmaan, penelitian kelengkapan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai, serta melakukan penyajian data kepabeanan dan cukai. Pasal 166 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165, Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen menyelenggarakan fungsi: a. pengoperas1an komputer dan pengelolaan dan penyimpanan data; penyelenggaraan b. pelayanan dukungan teknis komunikasi data dan pertukaran data elektronik, pengumpulan, pengolahan data, dan penyajian laporan kepabeanan dan cukai; c. penerimaan dan penelitian kelengkapan dokumen kepabeanan dan cukai; d. pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai; dan www.jdih.kemenkeu.go.id - 84 - e. penyimpanan dan pemeliharaan dokumen kepabeanan dan cukai yang telah diselesaikan. Pasal 167 Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen terdiri atas: a. Subseksi Pengolahan Data; dan b. Subseksi Administrasi Dokumen. Pasal 168 (1) Subseksi Pengolahan Data mempunyai tugas melakukan pengoperasian komputer dan sarana penunJangnya, melakukan pengelolaan dan penyimpanan data dan berkas (fi le) , dan melakukan pelayanan dukungan teknis pertukaran data elektronik, komunikasi data, pengelolaan data kepabeanan dan cukai, serta menyajikan data kepabeanan dan cukai. (2) Subseksi Administrasi Dokumen mempunyai tugas melakukan penerimaan, penelitian kelengkapan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai. Bagian Ketiga Susunan Organisasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Pasal 169 (1) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai terdiri atas: a. Subbagian Umum; b. Seksi Intelijen dan Penindakan; c. Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan; d. Seksi Perbendaharaan; e. Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai; f. g. Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi; Seksi Kepatuhan Internal; dan www.jdih.kemenkeu.go.id - 85 - h. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Seksi Pelayanan Kepa b eanan dan Cukai se b agaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling banyak berjumlah 2 (dua) seksi. Pasal 170 Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan .. tata usaha, administrasi kepegawaian dan pengembangan pegawai, memfasilitasi dan melakukan pembinaan administratif bagi J abatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dan jabatan fungsional lain sesuai dengan ruang lingkup tugas jabatan fungsional yang bersangkutan, dan melakukan urusan keuangan dan rumah tangga Kan tor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai yang bersangkutan, melakukan pengoperasian komputer dan sarana penunJangnya, melakukan pengelolaan dan penyimpanan data dan berkas (fi le), dan pelayanan dukungan teknis komunikasi data, pertukaran data elektronik, pengolahan, serta menyajikan data kepabeanan dan cukai. Pasal 171 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170, Subbagian Uinum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha, serta administrasi kepegawaian dan pengembangan pegawai; b. pelaksanaan fasilitasi dan pembinaan administratif bagi J abatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dan jabatan fungsional lain sesuai dengan ruang lingkup tugas jabatan fungsional yang bersangkutan; c. pelaksanaan urusan keuangan, anggaran, kesejahteraan pegawai, serta rumah tangga dan perlengkapan; d. pengoperasian komputer dan penyelenggaraan pengelolaan dan penyimpanan data; e. pelayanan dukungan teknis komunikasi data dan pertukaran data elektronik; dan www.jdih.kemenkeu.go.id - 86 - f. peng umpula n, peng olahan data, dan penyaJian lapo ran kepa beanan dan cukai . Pasal 1 72 Subbagian Umum terdiri atas: a. Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian; b. Urusan Keuangan; dan c. Urusan Rumah Tangga dan Dukungan Teknis. Pasal 1 73 (1) Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, administrasi kepegawaian dan pengembangan pegawai, serta memfasilitasi dan melakukan pembinaan administratif bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dan jabatan fungsional lain sesuai dengan ruang lingkup tugas jabatan fungsional yang bersangkutan. (2) Urusan Keuangan mempunya1 tugas melakukan urusan keuangan dan anggaran. (3) Urusan Rumah Tangga dan Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, perlengkapan dan kesejahteraan pegawai, melakukan pengoperasian komputer dan sarana penunJang, melakukan pengelolaan dan penyimpanan data dan berkas (fi le), dan melakukan pelayanan dukungan teknis komunikasi data, pertukaran data elektronik, serta melakukan pengolahan dan penyajian data kepabeanan dan cukai. Pasal 174 Seksi Int elijen dan Peninda kan mempun yai tugas melakukan inteli jen, patroli dan oper asi penceg ahan dan peninda kan pelanggaran pera turan perundang-unda ngan di bida ng kepabea nan dan cukai serta mela kukan peng elolaan dan peng admin istrasian sarana opera s1, sarana komunikasi dan senjata api. www.jdih.kemenkeu.go.id - 87 - Pasal 175 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174, Seksi Intelijen dan Penindakan menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, pengolahan, penyaJian, serta penyampaian informasi dan hasil intelijen di bidang kepabeanan dan cukai; b. pengelolaan pangkalan data intelijen di bidang kepabeanan dan cukai; c. pelaksanaan patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang­ undangan di bidang kepabeanan dan cukai; d. pemeriksaan sarana pengangkut; e. pengawasan pembongkaran barang; dan f. pengelolaan dan pengadministrasian sarana operas1, sarana komunikasi dan senjata ap1 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai. Pasal 176 (1) Seksi Intelijen dan Penindakan terdiri atas: a. Subseksi Intelijen; b. Subseksi Penindakan; dan c. Subseksi Sarana Operasi. (2) Subseksi Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak berjumlah 2 (dua) seksi. Pasal 177 (1) Subseksi Intelijen mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyaJian, dan penyampaian informasi dan hasil intelijen, analisis laporan pemeriksaan sarana pengangkut, laporan pembongkaran dan penimbunan barang, dan laporan pengawasan lainnya serta melakukan pengelolaan pangkalan data intelijen. (2) Subseksi Penindakan mempunyai tugas melakukan pelayanan pemeriksaan sarana pengangkut, patroli www.jdih.kemenkeu.go.id - 88 - dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai -serta melakukan pengawasan pembongkaran barang. (3) Subseksi Sarana Operasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pengadministrasian sarana operasi, sarana komunikasi dan senjata api Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai. Pasal 178 Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan mempunyai tugas melakukan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, dan melakukan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti. Pasal 179 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178, Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan menyelenggarakan fungsi: a. penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai; b. penghitungan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka 1mpor dan denda kekurangan / kele bihan administrasi bongkar, serta terhadap denda administrasi atas pelanggaran lain sesuai peraturan perundang -undangan; c. penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti; d. pengumpulan data pelanggaran peraturan perundang­ undangan kepabeanan dan cukai; dan e. pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai. Pasal 180 Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan terdiri atas: a. Subseksi Penyidikan; dan www.jdih.kemenkeu.go.id - 8 9 - b. Subseksi Administrasi Barang Hasil Penindakan. Pasal 181 (1) Subseksi Penyidikan mempunyai tugas melakukan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, melakukan penghitungan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi terhadap kekurangan atau kelebihan bongkar, dan denda administrasi atas pelanggaran lain sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Subseksi Administrasi Barang Hasil Penindakan mempunyai tugas melakukan pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, melakukan pengumpulan data pelanggaran peraturan perundang­ undangan, serta melakukan penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti. Pasal 182 Seksi Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, cukai; dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 183 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182, Seksi Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi: a. pengadministrasian penenmaan bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat J enderal Bea dan Cukai; b. pengadministrasian Jamman serta pemrosesan penyelesaian Jamman penangguhan bea masuk, www.jdih.kemenkeu.go.id - 90 - Jamman Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) , jaminan dalam rangka keberatan dan banding serta jaminan lain sesuai peraturan perundang­ undangan; c. penenmaan, penatausahaan, peny1mpanan, pengurusan permintaan dan pengembalian pita cukai; d. pena gihan dan peng emba lian bea masuk, bea keluar, cukai , denda admi nist rasi, bunga, sewa tempa t penimbunan pabean, pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta pengadministrasian dan penyelesaian premi; e. penerbitan dan pengadministrasian surat teguran atas kekurangan pembayaran bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga sewa tempat penimbunan pabean dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah jatuh tempo; f. penerbitan dan pengadministrasian surat paksa dan penyitaan, serta administrasi pelelangan; g. pengadministrasian dan penyelesaian keterangan impor kendaraan bermotor; dan surat h. penyajian laporan realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai dan pungutan negara yang sesua1 peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 184 Seksi Perbendaharaan terdiri atas: a. Subseksi Administrasi Penerimaan dan Jaminan; b. Subseksi Administrasi Penagihan dan Pengembalian; dan c. Subseksi Administrasi dan Distribusi Pita Cukai. www.jdih.kemenkeu.go.id - 9 1 - Pasal 18 5 (1) Subse ksi Admi nist rasi Pener imaan dan Jaminan memp unyai tugas mela kukan pengadmi nist rasia n penenma an bea masuk, bea keluar, cukai , denda administ rasi, bunga, sewa tempa t peni mbunan pabea n, dan pung utan negara yang sesuai pera turan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melakukan pengadministrasian dan penyelesaian surat keterangan impor kendaraan bermotor, serta menyajikan laporan realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara yang sesum peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pelayanan fasilitas pembebasan, penangguhan bea masuk, penundaan pembayaran cukai, pengadministrasian jaminan dan pemrosesan Jamman penangguhan bea masuk, jaminan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) , jaminan dalam rangka keberatan dan banding serta jaminan lain sesua1 peraturan perundang­ undangan. (2) Subseksi Administrasi Penagihan dan Pengembalian mempunyai tugas melakukan penagihan kekurangan pembayaran bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa Tempat Penimbunan Pabean dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang- undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melakukan penerbitan dan pengadministrasian surat teguran, surat paksa, penyitaan dan pengadministrasian proses pelelangan, dan melakukan pengadministrasian dan penyelesaian prem1, serta melakukan pengadministrasian pengembalian bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, pita cukai, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. www.jdih.kemenkeu.go.id - 92 - (3) Subseksi Administrasi dan Distribusi Pita Cukai mempunyai tu gas melakukan penenmaan, penatausahaan, peny1mpanan, pengurusan permintaan dan pengembalian pita cukai. Pasal 186 Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai penelitian kelengkapan kepabeanan dan cukai. serta melakukan penerimaan, dan pendistribusian dokumen Pasal 187 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186, Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai menyelenggarakan fungsi: a. penerimaan dan penatausahaan rencana kedatangan sarana pengangkut dan jadwal kedatangan sarana pengangkut; b. pelaksanaan penenmaan, pendistribusian, penelitian dan penyelesaian manifes kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut serta pelayanan pemberi tahuan pengangkutan barang; c. perhitungan denda administrasi terhadap keterlambatan penyerahan dokumen sarana pengangkut; d. pelayanan fasilitas dan penJman di bidang kepabeanan dan cukai; e. penelitian pemberitahuan 1mpor, ekspor, clan dokumen cukai; f. pemeriksaan dan pencacahan barang, pemeriksaan badan dan pengoperasian sarana deteksi; g. penel itian pember itahuan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, nila i pabea n, dan fasilitas impor serta pene litian kebena ran peng hitun gan bea masuk, bea keluar, cukai , pajak dalam rangka impor dan pung utan negara yan g sesuai pera turan www.jdih.kemenkeu.go.id - 93 - perundang -undangan dipungu t Jenderal Bea dan Cukai; oleh Direktorat h. penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar dan nilai pabean; L pela yanan dan peng awasan pengel uaran barang impor dari kawasan pabean; J. pengawa san pem asukan dan peng elua ran barang di Tempa t Penimbunan Berikat dan Tempa t Penimbuna n Pa bean; k. pelayanan dan pengawasan pemasukan, penimbunan, dan pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut; 1. pelaksanaan urusan pembukuan dokumen cukai; m. pelaksanaan urusan pemusnahan dan penukaran pita cukai; n. pemeriksaan Pengusaha Barang Kena Cukai, buku daftar, dan dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai; o. pelaksanaan pengawasan dan pemantauan produksi, harga, dan kadar barang kena cukai; p. pengelolaan tempat penimbunan pabean; q. penatausahaan penimbunan, pemasukan, dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pabean; r. pelaksanaan urusan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara; s. penyiapan pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara; t. pelaksanaan urusan pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara dan/ atau busuk; dan u. penerimaan, penelitian kelengkapan, pendistribusian, peny1mpanan, dan pemeliharaan dokumen kepabeanan dan cukai. www.jdih.kemenkeu.go.id - 94 - Pasal 188 (1) Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai masmg­ masmg membawahi Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai. (2) Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak berjumlah 3 (tiga) seksi. Pasal 189 Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai mempunyai tugas melakukan penenmaan dan penatausahaan rencana kedatangan sarana pengangkut dan jadwal kedatangan sarana pengangkut, penenmaan, pendistribusian, penelitian, dan penyelesaian manifes kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut, pelayanan pemberitahuan pengangkutan barang serta penghitungan denda administrasi terhadap keterlambatan penyerahan dokumen sarana pengangkut, melakukan pelayanan fasilitas dan perijinan di bidang kepabeanan, melakukan penelitian pemberitahuan impor dan ekspor, melakukan pemeriksaan dan pencacahan barang, melakukan pemeriksaan badan dan pengoperasian sarana deteksi, melakukan penelitian pemberitahuan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, nilai pabean dan fasilitas impor serta penelitian kebenaran penghitungan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pajak dalam rangka impor serta pungutan negara yang sesua1 peraturan perundang­ undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melakukan penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar dan nilai pabean, melakukan pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean, melakukan pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pabean, melakukan pelayanan dan pengawasan pemasukan, penimbunan dan pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut, melakukan pengelolaan Tempat Penimbunan Pabean, melakukan www.jdih.kemenkeu.go.id - 95 - penatausahaan penimbunan, pemasukan dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pabean, melakukan urusan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara, melakukan penyiapan proses pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara, melakukan pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara dan atau busuk, memberikan fasilitas dan perijinan di bidang cukai, melakukan penatausahaan dan penelitian pemberitahuan dokumen cukai dan Pengusaha Barang Kena Cukai, penelitian kebenaran penghitungan cukai dan pungutan negara yang sesua1 peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melakukan pembukuan dokumen cukai, melakukan pemusnahan dan penukaran pita cukai, dan melakukan pemeriksaan Pengusaha Barang Kena Cukai, buku daftar dan dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai, serta melakukan pengawasan dan pemantauan produksi, harga dan kadar barang kena cukai, serta melakukan penerimaan, penelitian kelengkapan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai. Pasal 190 Seksi Penyuluhan dan Layanan Info;rmasi mempunyai tugas melakukan bimbingan kepatuhan, konsultasi, dan layanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai. Pasal 191 Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 190, Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyuluhan dan publikasi peraturan perundang­ undangan di bidang kepabeanan dan cukai; b. pelayanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai; www.jdih.kemenkeu.go.id - 96 - c. bimbingan kepatuhan pengguna Jasa di bidang kepabeanan dan cukai; dan d. konsultasi di bidang kepabeanan dan cukai. Pasal 192 Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi terdiri atas: a. Subseksi Penyuluhan; dan b. Subseksi Layanan Informasi. Pasal 193 (1) Subseksi Penyuluhan mempunyai tugas melakukan penyuluhan dan publikasi peraturan perundang­ undangan di bidang kepabeanan dan cukai. (2) Subseksi Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan pelayanan informasi, bimbingan dan konsultasi kepatuhan pengguna Jasa di bidang kepabeanan dan cukai. Pasal 194 Seksi Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, investigasi internal, upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai yang bersangku tan. Pasal 195 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194, Seksi Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi: a. pengawasan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan kepabeanan dan cukai; www.jdih.kemenkeu.go.id - 97 - b . pengawasan pelaksanaan tu gas di b i dang administrasi; c. pengawasan pelaksanaan tugas intelijen, penindakan, dan penyidikan di b idang kepa b eanan dan cukai; d. pelaksanaan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, investigasi internal, dan upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai yang bersangku tan; e. pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai yang bersangkutan; dan f. pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan laporan akunta b ilitas di lingkungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai yang bersangkutan. Pasal 196 Seksi Kepatuhan Internal terdiri atas: a. Su b seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pelayanan dan Administrasi; dan b . Subseksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan. Pasal 197 (1) Su b seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pelayanan dan Administrasi mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, penyiapan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang pelayanan kepabeanan, cukai, dan www.jdih.kemenkeu.go.id - 98 - administrasi, pelaporan dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat, serta penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas. (2) Subseksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan mempunya1 tu gas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, penyiapan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang pelayanan kepabeanan, cukai, dan administrasi, pelaporan dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat, serta penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas. Bagian Keempat Susunan Organisasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasal 198 (1) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A terdiri atas: a. Subbagian Umum; b. Seksi Penindakan dan Penyidikan; c. Seksi Perbendaharaan; d. Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai; e. Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi; f. Seksi Kepatuhan Internal; g. Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional. www.jdih.kemenkeu.go.id - 99 - (2) Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling banyak berjumlah 10 (sepuluh) seksi. Pasal 199 Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, administrasi kepegawaian dan pengembangan pegawai, memfasilitasi dan melakukan pembinaan administratif bagi J abatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dan jabatan fungsional lain sesuai dengan ruang lingkup tugas jabatan fungsional yang bersangkutan, dan melakukan urusan keuangan dan rumah tangga Kan tor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A yang bersangkutan. Pasal 200 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199, Subbagian Um um menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha, serta administrasi kepegawaian dan pengembangan pegawai; b. pelaksanaan fasilitasi dan pembinaan administratif bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dan jabatan fungsional lain sesuai dengan ruang lingkup tugas jabatan fungsional yang bersangkutan; dan c. pelaksanaan urusan keuangan, anggaran, kesejahteraan pegawai, serta rumah tangga dan perlengkapan. Pasal 201 Subbagian Umum terdiri atas: a. Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian; b. Urusan Keuangan; dan c. U rusan Rumah Tangga. www.jdih.kemenkeu.go.id - 100 - Pasal 202 (1) Urusan Tata Usa ha dan Kepe gawaian mempun yai tugas mela kukan urusan tata usaha, admi nist rasi kepe gawaian dan pengemba ngan pegaw ai, serta memfasi litasi dan mela kukan pembina an admini stratif bagi Ja b atan Fungsiona l Pemeriksa Bea dan Cukai dan jabatan fungsional lain sesuai dengan ruang lingkup tugas jabatan fungsional yang bersangkutan. (2) Urusan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan anggaran. (3) Urusan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, perlengkapan, dan kesejahteraan pegawai. Pasal 203 Seksi Penindakan dan Penyidikan mempunyai tugas melaksanakan intelijen, patroli, dan operas1 pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang­ undangan di bidang kepabeanan dan cukai, melaksanakan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, dan melaksanakan pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api. Pasal 204 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, Seksi Penindakan dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, pengolahan, penyaJian, serta penyampaian informasi dan hasil intelijen di bidang kepabeanan dan cukai; b. pengelolaan pangkalan data intelijen di bidang kepabeanan dan cukai; c. pelaksanaan patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang­ undangan di bidang kepabeanan dan cukai; d. penyidikan tindak pidana di b idang kepabeanan dan cukai; www.jdih.kemenkeu.go.id - 101 - e. pemeriksaan sarana pengangkut; f. pengawasan pembongkaran b arang; g. penghitungan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka 1mpor, dan denda admi nist rasi terh adap kekurangan / kele bihan bongkar, serta denda administrasi atas pelanggaran lain sesuai peraturan perundang-undangan; h. penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti; L pengumpulan data pelanggaran peraturan perundang­ undangan kepabeanan dan cukai; J. pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai; dan k. pengelolaan dan pengadministrasian sarana operas1, sarana komunikasi, dan senjata ap1 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A. Pasal 205 Seksi Penindakan dan Penyidikan terdiri atas: a. Subseksi Intelijen; b. Subseksi Penindakan dan Sarana Operasi; dan c. Subseksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan. Pasal 206 (1) Subseksi Intelijen mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyaJ1an, dan penyampaian informasi dan hasil intelijen, melakukan analisis laporan pemeriksaan sarana pengangkut, laporan pembongkaran dan penimbunan barang, dan laporan pengawasan lain serta melakukan pengelolaan pangkalan data intelijen. (2) Subseksi Penindakan dan Sarana Operasi mempunyai tugas melakukan pelayanan pemeriksaan sarana pengangkut, patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang­ undangan di bidang kepabeanan dan cukai serta www.jdih.kemenkeu.go.id - 102 - pengawasa n pembong karan barang, dan mela kukan pengelo laan dan peng admini strasian sarana operas1 , sarana komunik asi, dan senjata ap1 Kantor Pengawasa n dan Pela yanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A. (3) Subseksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan mempunyai tugas melakukan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, penghitungan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi terhadap kekurangan atau kelebihan bongkar dan denda administrasi atas pelanggaran lain sesuai peraturan perundang-undangan, melakukan pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, dan melakukan pengumpulan data pelanggaran peraturan perundang-undangan, serta melakukan penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti. Pasal 207 Seksi Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan melakukan pelayanan kepabeanan atas sarana pengangkut dan pemberitahuan pengangkutan barang. Pasal 208 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207, Seksi Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi: a. pengadministrasian penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; www.jdih.kemenkeu.go.id - 103 - b. pengadministrasian Jamman serta pemrosesan penyelesaian Jamman penangguhan bea masuk, jaminan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), jaminan dalam rangka keberatan dan banding serta jaminan lain sesum peraturan perundang­ undangan; c. penenmaan, penatausahaan, peny1mpanan, pengurusan permintaan dan pengembalian pita cukai; d. penagihan dan pegadministrasian pengembalian bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat J enderal Bea dan Cukai, serta pengadministrasian dan penyelesaian premi; e. penerbitan dan pengadministrasian surat teguran atas kekurangan pembayaran bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang - undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah jatuh tempo; f. penerbitan dan pengadministrasian surat paksa dan penyitaan, serta administrasi pelelangan; g. pengadministrasian dan penyelesaian keterangan impor kendaraan bermotor; surat h. penyajian laporan realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara yang sesum peraturan perundang - undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; i. penerimaan dan penatausahaan rencana kedatangan sarana pengangkut dan jadwal kedatangan sarana pengangku t; J. pelaksanaan penenmaan, pendistribusian, penelitian, dan penyelesaian manif es keda tanga n dan kebe rangka tan sarana pengangkut serta pela yanan pembe ritahuan pengangkutan barang; dan www.jdih.kemenkeu.go.id - 104 - k. penghi tung an keterlam batan pengangkut. denda administrasi terhadap penyerahan dokumen sarana Pasal 209 ( 1) Seksi Perbendaharaan terdiri atas: a. Subseksi Administrasi Penerimaan dan Jaminan; b. Subseksi Administrasi Penagihan dan Pengembalian; dan c. Subseksi Administrasi Manifes. (2) Subseksi Administrasi Penerimaan dan Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling banyak berjumlah 2 (dua) subseksi. (3) Subseksi Administrasi Penagihan dan Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak berjumlah 2 (dua) subseksi. Pasal 210 (1) Subseksi Administrasi Penerimaan dan Jaminan mempunyai tugas melakukan pengadministrasian penenmaan bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang - undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melakukan pengadministrasian penenmaan, penatausahaan, penyimpanan, dan pengurusan permintaan pita cukai, melakukan pengadministrasian dan penyelesaian surat keterangan impor kendaraan bermotor, menyajikan laporan realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang - undangan dipungut o leh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan memberikan pelayanan fasilitas pembebasan, penangguhan bea masuk, penundaan pembayaran cukai, serta melakukan pengadministrasian jaminan dan pemrosesan jaminan penangguhan bea masuk, Jam1nan Pengusaha www.jdih.kemenkeu.go.id - 105 - Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), jaminan dalam rangka keberatan dan banding serta jaminan lain sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Subseksi Administrasi Penagihan dan Pengembalian mempunyai tugas melakukan penagihan kekurangan pembayaran bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa Tempat Penimbunan Pabean dan pungutan negara yang sesua1 peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melakukan penerbitan dan pengadministrasian surat teguran, surat paksa, penyitaan dan pengadministrasian proses pelelangan, dan melakukan pengadministrasian dan penyelesaian prem1, serta melakukan pengadministrasian pengembalian bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa Tempat Penimbunan Pabean, pita cukai, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang - undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (3) Subseksi Administrasi Manifes mempunyai tugas melakukan penerimaan dan penatausahaan rencana kedatangan sarana pengangkut dan jadwal kedatangan sarana pengangkut, dan melakukan penerimaan, pendistribusian, penelitian dan penyelesaian manifes kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut, pelayanan pemberitahuan pengangkutan barang, serta melakukan perhitungan denda administrasi terhadap keterlambatan pengangkut. penyerahan Pasal 211 dokumen sarana Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai. www.jdih.kemenkeu.go.id - 106 - Pasal 212 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211, Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai menyelenggarakan fungsi: a. pelayanan fasilitas dan penJman di bidang kepabeanan dan cukai; b. penelitian pemberitahuan 1mpor, dokumen cukai; ekspor, dan c. pemeriksaan dan pencacahan barang, pemeriksaan badan dan pengoperasian sarana deteksi; d. penelitian pemberitahuan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, nilai pabean dan fasilitas impor serta penelitian kebenaran penghitungan bea masuk, bea keluar, cukai, pajak dalam rangka impor dan pungutan negara lain yang sesuai peraturan perundang - undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; e. penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar dan nilai pabean; f. pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean; g. pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pa bean; h. pelayanan dan pengawasan pemasukan, penimbunan dan pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut; L pelaksa naan urusan pemb ukuan dokumen cukai ; J . pelaks anaan urusan pemusna han dan penuk aran pita cukai; k. pemeriksaan Pengusaha Barang Kena Cukai, buku daftar dan dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai; 1. pelaksanaan pengawasan dan pemantauan produksi, harga dan kadar barang kena cukai; m. pengelolaan tempat penimbunan pabean; www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 0 7 - n. penatausahaan penimbunan, pemasukan dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pabean; o. pelaksanaan urusan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara; p. penyiapan pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara; dan q. pelaksanaan urusan pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara dan atau busuk. Pasal 213 (1) Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai masmg­ masing membawahkan Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai. (2) Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) paling ban yak berjumlah 6 (enam) subseksi. Pasal 214 Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai mempunyai tugas melakukan penenmaan dan penatausahaan rencana kedatangan sarana pengangkut dan jadwal kedatangan sarana pengangkut, penenmaan, pendistribusian, penelitian, dan penyelesaian manifes kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut, pelayanan pemberitahuan pengangkutan barang serta penghitungan denda administrasi terhadap keterlambatan penyerahan dokumen sarana pengangkut, melakukan pelayanan fasilitas dan perijinan di bidang kepabeanan, melakukan penelitian pemberitahuan impor dan ekspor, melakukan pemeriksaan dan pencacahan barang, melakukan pemeriksaan badan dan pengoperasian sarana deteksi, melakukan penelitian pemberitahuan klasifikasi barang, www.jdih.kemenkeu.go.id - 108 - tarif bea masuk, tarif bea keluar, nilai pabean dan fasilitas impor serta penelitian kebenaran penghitungan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pajak dalam rangka impor serta pungutan negara yang sesuai peraturan perundang­ undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melakukan penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar dan nilai pabean, melakukan pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean, melakukan pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pabean, melakukan pelayanan dan pengawasan pemasukan, penimbunan dan pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut, melakukan pengelolaan Tempat Penimbunan Pabean, melakukan penatausahaan penimbunan, pemasukan dan pengeluaran barang di Tempat . Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pabean, melakukan urusan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara, melakukan penyiapan proses pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara, melakukan pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara dan atau busuk, memberikan fasilitas dan perijinan di bidang cukai, melakukan penatausahaan dan penelitian pemberitahuan dokumen cukai dan Pengusaha Barang Kena Cukai, penelitian kebenaran penghitungan cukai dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melakukan pembukuan dokumen cukai, melakukan pemusnahan dan penukaran pita cukai, dan melakukan pemeriksaan Pengusaha Barang Kena Cukai, buku daftar dan dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai, serta melakukan pengawasan dan pemantauan produksi, harga dan kadar barang kena cukai, www.jdih.kemenkeu.go.id - 109 - serta melakukan penenmaan, penelitian kelengkapan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai. Pasal 2 1 5 Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan bimbingan kepatuhan, konsultasi, dan layanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai. Pasal 216 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 1 5 , Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyuluhan dan publikasi peraturan perundang­ undangan di bidang kepabeanan dan cukai; b. pelayanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai; c. bimbingan kepatuhan pengguna Jasa di · bidang kepabeanan dan cukai; dan d. konsultasi di bidang kepabeanan dan cukai. Pasal 217 Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi terdiri atas: a. Subseksi Penyuluhan; dan b. Subseksi Layanan Informasi. Pasal 218 ( 1) Subseksi Penyuluhan mempunyai tugas melakukan penyuluhan dan publikasi peraturan perundang­ undangan di bidang kepabeanan dan cukai. ( 2) Subseksi Layanan Informasi mempunya1 tugas melakukan pelayanan informasi, bimbingan dan konsultasi kepatuhan pengguna Jasa di bidang kepabeanan dan cukai. Pasal 2 19 Seksi Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas, pengendalian intern, pengelolaan risiko, pemantauan pengelolaan www.jdih.kemenkeu.go.id - 110 - kinerja, analisis beban kerja, investigasi internal, upaya pencegahan pelanggaran clan penegakan kepatuhan terhadap kode etik clan disiplin, clan tindak lanjut hasil pengawasan, penyusunan rencana kerja clan laporan akuntabilitas, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Kantor Pengawasan clan Pelayanan Bea clan Cukai Tipe Madya Pabean A yang bersangku tan. Pasal 220 Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 219, Seksi Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi: a. pengawasan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan kepabeanan clan cukai; b. pengawasan pelaksanaan tu gas di bi dang administrasi; c. pengawasan pelaksanaan tugas intelijen, penindakan, clan penyidikan di bidang kepabeanan clan cukai; d. pelaksanaan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, investigasi internal, clan up aya pencegahan pelanggaran clan penegakan kepatuhan terhadap kode etik clan disiplin di lingkungan Kantor Pengawasan clan Pelayanan Bea clan Cukai Tipe Madya Pabean A yang bersangkutan; e. pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan clan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Kantor Pengawasan clan Pelayanan Bea clan Cukai Tipe Madya Pabean A yang bersangkutan; clan f. pelaksanaan penyusunan rencana kerja clan laporan akuntabilitas di lingkungan Kantor Pengawasan clan Pelayanan Bea clan Cukai Tipe Madya Pabean A yang bersangku tan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 111 - Pasal 22 1 Seksi Kepatuhan Internal terdiri atas: a. Subseksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pelayanan dan Administrasi; dan b. Subseksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan. Pasal 222 ( 1 ) Subseksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pelayanan dan Administrasi mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, melakukan penyiapan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang pelayanan kepabeanan, cukai, dan administrasi, dan melakukan pelaporan dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat, serta melakukan penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas. (2) Subseksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, investigasi internal, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta melakukan penyiapan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang intelijen, penindakan, penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai. Pasal 22 3 Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen mempunyai tugas melakukan pengoperasian komputer dan sarana penunJangnya, melakukan pengelolaan dan penyimpanan data dan berkas (file), dan melakukan pelayanan dukungan teknis komunikasi data, pertukaran www.jdih.kemenkeu.go.id - 11 2 - data elektronik, pengelolaan data kepabeanan dan cukai, dan melakukan penerimaan, penelitian kelengkapan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai, serta menyajikan data kepabeanan dan cukai. Pasal 224 Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 223, Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen menyelenggarakan fungsi: a. pengoperasian komputer dan penyelenggaraan pengelolaan dan penyimpanan data; b. pelayanan dukungan teknis komunikasi data dan pertukaran data elektronik, pengumpulan, pengolahan data, dan penyajian laporan kepabeanan dan cukai; c. penerimaan dan penelitian kelengkapan dokumen kepabeanan dan cukai; d. pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai; dan e. penyimpanan dan pemeliharaan dokumen kepabeanan dan cukai yang telah diselesaikan. Pasal 22 5 Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen terdiri atas: a. Subseksi Pengolahan Data; dan b. Subseksi Administrasi Dokumen. Pasal 226 ( 1 ) Subseksi Pengolahan Data mempunya1 tugas melakukan pengoperas1 an komputer dan sarana penunJangnya, melakukan pengelolaan dan penyimpanan data dan berkas (file) , dan melakukan pelayanan dukungan teknis komunikasi data, pertukaran data elektronik, pengelolaan data kepabeanan dan cukai. (2) Subseksi Administrasi Dokumen mempunyai tugas melakukan penerimaan, penelitian kelengkapan dan pendistri busian dokumen kepabeanan dan cukai. www.jdih.kemenkeu.go.id - 113 - Bagian Kelima Susunan Organisasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pasal 22 7 (1) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B terdiri atas: a. Subbagian Umum; b. Seksi Penindakan dan Penyidikan; c. Seksi Perbendaharaan; d. Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai; e. Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi; f. Seksi Kepatuhan Internal; g. Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling banyak berjumlah 6 ( enam) seksi. Pasal 228 Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, administrasi kepegawaian dan pengembangan kepegawaian, memfasilitasi dan melakukan pembinaan administratif bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dan jabatan fungsional lainnya sesuai dengan ruang lingkup tugasnya, keuangan dan rumah tangga Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B. Pasal22 9 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228, Subbagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha, serta administrasi kepegawaian dan pengembangan kepegawaian; www.jdih.kemenkeu.go.id - 114 - b. pelaksanaan fasilitasi dan pembinaan administratif bagi J abatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dan jabatan fungsional lain sesuai dengan ruang lingkup tugas jabatan fungsional yang bersangkutan; dan c. pelaksanaan urusan keuangan, anggaran, kesejahteraan pegawai, serta rumah tangga dan perlengkapan. Pasal 230 SubbagianUmum terdiri atas: a. Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian; b. Urusan Keuangan; dan c. Urusan Rumah Tangga. Pasal 23 1 ( 1 ) Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, administrasi kepegawaian dan pengembangan pegawai , serta memfasilitasi dan melakukan pembinaan administratif bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan. Cukai dan jabatan fungsional lain sesuai dengan ruang lingkup tugas jabatan fungsional yang bersangkutan. (2) Urusan Keuangan mempunya1 tugas melakukan urusan keuangan dan anggaran. ( 3) Urusan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, kesejahteraan pegawai. Pasal 232 perlengkapan, dan Seksi Penindakan dan Penyidikan mempunyai tugas melaksanakan intelijen, patroli, dan operas1 pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang­ undangan di bidang kepabeanan dan cukai, melaksanakan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, dan melaksanakan pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api. www.jdih.kemenkeu.go.id - 11 5 - Pasal 233 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 2, Seksi Penindakan dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, pengolahan, penyaJi an, serta penyampaian informasi dan hasil intelijen di bidang kepabeanan dan cukai; b. pengelolaan pangkalan data intelijen di bidang kepabeanan dan cukai; c. pelaksanaan patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang­ undangan di bidang kepabeanan dan cukai; d. penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai; e. pemeriksaan sarana pengangkut; f. pengawasan pembongkaran barang; g. penghitungan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, dan denda administrasi terhadap kekurangan/ kelebihan bongkar, serta denda administrasi atas pelanggaran lainnya; h. penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti; L pengumpulan data pelanggaran peraturan perundang­ undangan kepabeanan dan cukai; J. pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai; dan k. pengelolaan dan pengadministrasian sarana operas1 , sarana komunikasi, dan senjata ap1 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B. Pasal 2 34 Seksi Penindakan dan Penyidikan terdiri atas: a. Subseksi Intelijen; b. Subseksi Penindakan dan Sarana Operasi; dan c. Subseksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 116 - Pasal 2 3 5 ( 1 ) Subseksi Intelijen mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyaJi an, dan penyampaian informasi dan hasil intelijen, analisis laporan pemeriksaan sarana pengangkut, laporan pembongkaran dan penimbunan barang, dan laporan pengawasan lain serta pengelolaan pangkalan data intelijen. (2) Subseksi Penindakan dan Sarana Operasi mempunyai tugas melakukan pelayanan pemeriksaan sarana pengangkut, patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang­ undangan di bidang kepabeanan dan cukai serta pengawasan pembongkaran barang, pengelolaan dan pengadministrasian sarana operas1 , sarana komunikasi, dan senjata api Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B. (3) Subseksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan mempunya1 tugas melakukan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, penghitungan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi terhadap kekurangan atau kelebihan bongkar dan denda administrasi atas pelanggaran lain sesuai peraturan perundang - undangan, melakukan pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, dan melakukan pengumpulan data pelanggaran peraturan perundang - undangan, serta melakukan penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti. Pasal 236 Seksi Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang - undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan melakukan pelayanan kepabeanan www.jdih.kemenkeu.go.id - 117 - atas sarana pengangkut dan pemberitahuan pengangkutan barang. Pasal 2 37 Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 236, Seksi Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi: a. pengadministrasian penenmaan bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang - undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; b. pengadministrasian Jamman serta pemrosesan penyelesaian Jamman penangguhan bea masuk, jaminan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) , jaminan dalam rangka keberatan dan banding serta jaminan lain sesuai peraturan perundang­ undangan; c. penenmaan, penatausahaan, peny1 mpanan, pengurusan permintaan dan pengembalian pita cukai; d. penagihan danpengadministrasian pengembalian bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta pengadministrasian dan penyelesaian prem1 ; e. penerbitan dan pengadministrasian surat teguran atas kekurangan pembayaran bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang - undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah jatuh tempo; f. penerbitan dan pengadministrasian surat paksa dan penyitaan, serta administrasi pelelangan; g. pengadministrasian dan penyelesaian keterangan impor kendaraan bermotor; surat www.jdih.kemenkeu.go.id - 118 - h. penyaJi an laporan re alisasi penenmaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang - undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; i. penerimaan dan penatausahaan rencana kedatangan sarana pengangkut dan jadwal kedatangan sarana pengangkut; J. pelaksanaan penenmaan, pendistri busian, penelitian, dan penyelesaian manifes kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut serta pelayanan pemberitahuan pengangkutan barang; dan k. penghitungan denda administrasi keterlambatan pengangkut. penyerahan Pasal 238 Seksi Perbendaharaan terdiri atas: dokumen terhadap saran a a. Subseksi Administrasi Penerimaan dan Jaminan; b. Subseksi Administrasi Penagihan dan Pengembalian; dan c. Subseksi Administrasi Manifes. Pasal 239 ( 1 ) Subseksi Administrasi Penerimaan dan Jaminan mempunyai tugas melakukan pengadministrasian penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang - undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melakukan pengadministrasian penenmaan, penatausahaan, penyimpanan, dan pengurusan permintaan pita cukai, melakukan pengadministrasian dan penyelesaian surat keterangan 1mpor kendaraan bermotor, menyajikan laporan realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang - undangan dipungut oleh www.jdih.kemenkeu.go.id - 119 - Direktorat Jenderal Bea clan Cukai, clan memberikan pelayanan fasilitas pembebasan, penangguhan bea masuk, penundaan pemba yaran cukai, serta melakukan pengadministrasian J amman clan pemrosesan Jamman penangguhan bea masuk, jaminan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJ K) , jaminan dalam rangka keberatan clan banding serta jaminan lain sesuai peraturan perundang­ undangan. (2) Subseksi Administrasi Penagihan clan Pengembalian mempunyai tugas melakukan penagihan kekurangan pembayaran bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa Tempat Penimbunan Pabean clan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang - undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea clan Cukai, melakukan penerbitan clan pengadministrasian surat teguran, surat paksa, penyitaan clan pengadministrasian proses pelelangan, clan melakukan pengadministrasian clan penyelesaian prem1 , serta melakukan pengadministrasian pengembalian bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa Tempat Penimbunan Pabean, pita cukai, clan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang - undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea clan Cukai. (3) Subseksi Administrasi Manifes mempunyai tugas melakukan penerimaan clan penatausahaan rencana kedatangan sarana pengangkut clan jadwal kedatangan sarana pengangkut, clan melakukan penenmaan, pendi stribusian, penelitian clan penyelesaian manifes kedatangan clan ke berangkatan sarana pengangkut, pelayanan pemberitahuan pengangkutan barang, serta melakukan perhitungan denda admini strasi terhadap keterlambatan penyerahan dokumen sarana pengangkut. www.jdih.kemenkeu.go.id - 120 - Pasal240 Seksi Pelayanan Kepabeanan clan Cukai mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis clan fasilitas di bidang kepabeanan clan cukai . Pasal 241 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana di maksud dalam Pasal 240 , Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai menyelenggarakan fungsi : a. pelayanan fasili tas clan penJi nan di bi dang kepabeanan dan cukai; b. peneli ti an pemberi tahuan 1mpor, ekspor, da:n dokumen cukai; c. pemeri ksaan clan pencacahan barang, pemeriksaan badan clan pengoperasian sarana deteksi; d. peneli tian pemberi tahuan klasi fikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, nilai pabean dan fasilitas impor serta penelitian kebenaran penghitungan bea masuk, bea keluar, cukai , pajak dalam rangka impor clan pungutan negara lai n yang sesuai peraturan perundang - undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea clan Cukai ; e. penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar clan nilai pabean; f. pelayanan clan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean; g. pengawasan pemasukan clan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Berikat clan Tempat Penimbunan Pa bean; h. pelayanan clan pengawasan pemasukan, penimbunan clan pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut; L pelaksanaan urusan pembukuan dokumen cukai; J . pelaksanaan urusan pemusnahan clan penukaran pita cukai; k. pemeri ksaan Pengusaha Barang Kena Cukai, buku daftar clan dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai; www.jdih.kemenkeu.go.id - 121 - 1. pelaksanaan pen gawasan dan peman tauan produksi , harga dan kadar baran g ken a cukai ; m. pen gelolaan tempat peni mbun an pabean ; n. pen atausahaan penimbun an, pemasukan dan pen geluaran barang di Tempat Peni mbunan Beri kat dan Tempat Peni mbun an Pabean; o. pelaksanaan urusan penyelesai an baran g yang di nyatakan ti dak di kuasai , baran g yang di kuasai negara, dan baran g yan g men jadi mi li k negara; p. penyi apan pelelan gan atas barang yang di nyatakan ti dak di kuasai , barang yan g di kuasai negara, dan baran g yan g men jadi mi li k negara; dan q. pelaksanaan urusan pemusnahan baran g yang di nyatakan ti dak di kuasai , baran g yan g di kuasai negara, dan barang yang menjadi mi li k negara dan atau busuk. Pasal242 ( 1) Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai masmg­ masmg membawahi Subseksi Han ggar Pabean dan Cukai. (2) Subseksi Han ggar Pabean dan Cukai sebagaiman a di maksud pada ayat ( 1) pali ng ban yak berjumlah 4 (empat) subseksi. Pasal 243 Subseksi Han ggar Pabean dan Cukai mempunyai tugas melakukan penenmaan dan penatausahaan rencana kedatangan saran a pen gan gkut dan jadwal kedatangan saran a pen gan gkut, pen enmaan, pen distri busian, pen elitian, dan pen yelesaian mani fes kedatangan dan keberangkatan saran a pen gan gkut, pelayanan pemberi tahuan pengangkutan barang serta penghi tungan den da admi nistrasi terhadap keterlambatan pen yerahan dokumen saran a pengan gkut, melakukan pelayanan fasi li tas dan peri ji nan di bi dan g kepabeanan, melakukan pen elitian pemberi tahuan impor dan ekspor, melakukan www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 22 - pemeriksaan dan pencacahan barang, melakukan pemeriksaan badan dan pengoperasian sarana deteksi, melakukan penelitian pemberitahuan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, nilai pabean dan fasilitas impor serta penelitian kebenaran penghitungan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pajak dalam rangka impor serta pungutan negara yang sesuai peraturan perundang­ undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melakukan penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar dan nilai pabean, melakukan pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean, melakukan pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pabean, melakukan pelayanan dan pengawasan pemasukan, penimbunan dan pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut, melakukan pengelolaan Tempat Penimbunan Pabean, melakukan penatausahaan penimbunan, pemasukan dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pabean, melakukan urusan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara, melakukan penyiapan proses pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara, melakukan pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara dan atau busuk, memberikan fasilitas dan perijinan di bidang cukai, melakukan penatausahaan dan penelitian pemberitahuan dokumen cukai dan Pengusaha Barang Kena Cukai, penelitian kebenaran penghitungan cukai dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang -undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melakukan pembukuan dokumen cukai, melakukan pemusnahan dan penukaran pita cukai, dan melakukan pemeriksaan Pengusaha Barang Kena Cukai, buku daftar dan dokumen yang berhubungan dengan www.jdih.kemenkeu.go.id - 123 - barang kena cukai, serta melakukan pengawasan dan pemantauan produksi, harga dan kadar barang kena cukai, serta melakukan penerimaan, penelitian kelengkapan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai. Pasal 2 44 Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan bimbingan kepatuhan, konsultasi, dan layanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai. Pasal 245 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244, Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyuluhan dan publikasi peraturan perundang­ undangan di bidang kepabeanan dan cukai; b. pelayanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai; c. bimbingan kepatuhan pengguna J asa di bidang kepabeanan dan cukai; dan d. konsultasi di bidang kepabeanan dan cukai. Pasal 246 Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi terdiri atas: a. Subseksi Penyuluhan; dan b. Subseksi Layanan Informasi. Pasal 247 ( 1 ) Subseksi Penyuluhan mempunyai tugas melakukan penyuluhan dan publikasi peraturan perundang­ undangan di bidang kepabeanan dan cukai. (2) Subseksi Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan pelayanan informasi, bimbingan dan konsultasi kepatuhan pengguna J asa di bidang kepabeanan dan cukai. www.jdih.kemenkeu.go.id - 124 - Pasal 248 Seksi Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, investigasi internal, upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B. Pasal 2 49 Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 248 , Seksi Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi: a. pengawasan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan kepabeanan dan cukai; b. pengawasan pelaksanaan administrasi; tu gas di bi dang c. pengawasan pelaksanaan tugas intelijen, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai; d. pelaksanaan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, investigasi internal, dan upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B; e. pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B; dan f. pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas di lingkungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B. www.jdih.kemenkeu.go.id - 125 - Pasal 250 Seksi Kepatuhan Internal terdiri atas: a. Subseksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pelayanan dan Administrasi; dan b. Subseksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan. Pasal 251 ( 1) Subseksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pelayanan dan Administrasi mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, melakukan penyiapan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang pelayanan kepabeanan, cukai, dan administrasi, dan melakukan pelaporan dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat, serta melakukan penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas. (2) Subseksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan mempunya1 tu gas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, investigasi internal, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta melakukan penyiapan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang intelijen, penindakan, penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai. Pasal252 Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen mempunyai tugas melakukan pengoperasian komputer dan sarana penunJangnya, melakukan pengelolaan dan penyimpanan data dan berkas (file) , dan melakukan pelayanan dukungan teknis komunikasi data, pertukaran www.jdih.kemenkeu.go.id - 126 - data elektronik, pengelolaan data kepabeanan dan cukai, dan melakukan penerimaan, penelitian kelengkapan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai, serta menyajikan data kepabeanan dan cukai. Bagian Keenam Susunan Organisasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pasal2 53 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C terdiri atas: a. Subbagian Umum; b.. Seksi Penindakan dan Penyidikan; c. Seksi Perbendaharaan; d. Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis; e. Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 254 Subbagian Umum mempunyai tugas urusan tata usaha, administrasi kepegawaian dan pengembangan pegawai, memfasilitasi dan melakukan pembinaan administratif bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dan jabatan fungsional lain sesuai dengan ruang lingkup tugas jabatan fungsional yang bersangkutan, dan melakukan urusan keuangan dan rumah tangga Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C yang bersangku tan. Pasal 255 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 , Subbagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha, serta administrasi kepegawaian dan pengembangan kepegawaian; www.jdih.kemenkeu.go.id - 12 7 - b. pelaksanaan fasilitasi dan pembinaan administratif bagi J abatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dan jabatan fungsional lain sesuai dengan ruang lingkup tugas jabatan fungsional yang bersangkutan; dan c. pelaksanaan urusan keuangan, anggaran, kesejahteraan pegawai , serta rumah tangga dan perlengkapan. Pasal 256 Subbagian Umum terdiri atas: a. Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian; b. Urusan Keuangan; dan c. Urusan Rumah Tangga. Pasal 25 7 (1) Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, administrasi kepegawaian dan pengembangan pegawai, serta memfasilitasi dan melakukan pembinaan administratif bagi J abatan Fungsional Pemeriksa Bea dan . Cukai dan jabatan fungsional lain sesuai dengan ruang lingkup tugas jabatan fungsional yang bersangkutan. (2) Urusan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan anggaran. (3) Urusan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan rum ah tangga, per lengkapan, dan kesejahteraan pegawai. Pasal 258 Seksi Penindakan dan Penyidikan mempunyai tugas melaksanakan intelijen, patroli, dan operas1 pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang­ undangan di bidang kepabeanan dan cukai, melaksanakan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, dan melaksanakan pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api. www.jdih.kemenkeu.go.id - 128 - Pasal 259 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258 , Seksi Penindakan dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, pengolahan, penyaJi an, serta penyampaian informasi dan hasil intelijen di bidang kepabeanan dan cukai; b. pengelolaan pangkalan data intelijen di bidang kepabeanan dan cukai; c. pelaksanaan patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang­ undangan di bidang kepabeanan dan cukai; d. penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai; e. pemeriksaan sarana pengangkut; f. pengawasan pembongkaran barang; g. penghitungan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, dan denda administrasi terhadap kekurangan / kele bihan bongkar, serta denda administrasi atas pelanggaran lain sesuai peraturan perundang - undangan; h. penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti; I. pengumpulan data pelanggaran peraturan perundang­ undangan kepabeanan dan cukai; J. pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai; dan k. pengelolaan dan pengadministrasian sarana operas1 , sarana komunikasi, dan senjata ap1 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C. Pasal 260 Seksi Penindakan dan Penyidikan terdiri atas: a. Subseksi Intelijen; b. Subseksi Penindakan dan Sarana Operasi; dan c. Subseksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 12 9 - Pasal 261 (1) Subseksi Intelijen mempunyai tugas pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan penyampaian informasi dan hasil intelijen, melakukan analisis laporan pemeriksaan sarana pengangkut, laporan pembongkaran dan penimbunan barang, dan laporan pengawasan lain serta melakukan pengelolaan pangkalan data intelijen. (2) Subseksi Penindakan dan Sarana Operasi tugas melakukan pelayanan pemeriksaan sarana pengangkut, patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang­ undangan di bidang kepabeanan dan cukai serta pengawasan pembongkaran barang, dan melakukan pengelolaan dan pengadministrasian sarana operas1 , sarana komunikasi, dan senjata ap1 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C. ( 3 ) Subseksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan mempunyai tugas melakukan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, penghitungan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi terhadap kekurangan atau kelebihan bongkar dan denda administrasi atas pelanggaran lain sesuai peraturan perundang - undangan, melakukan pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, dan melakukan pengumpulan data pelanggaran peraturan perundang - undangan, serta melakukan penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti. Pasal 262 Seksi Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang - undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal www.jdih.kemenkeu.go.id - 130 - Bea dan Cukai, dan melakukan pelayanan kepabeanan atas sarana pengangkut dan pemberitahuan pengangkutan barang. Pasal263 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 , Seksi Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi: a. pengadministrasian penenmaan bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang- undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; b. pengadministrasian J amman serta pemrosesan penyelesaian J amman penangguhan bea masuk, jaminan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) , jaminan dalam rangka keberatan dan banding serta jaminan lain sesuai peraturan perundang­ undangan; c. penenmaan, penatausahaan, peny1 mpanan, pengurusan permintaan dan pengembalian pita cukai; d. penagihan dan pegadministrasian pengembalian bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, pungutan negara yang sesuai peraturan perundang - undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta pengadministrasian dan penyelesaian premi; e. penerbitan dan pengadministrasian surat teguran atas kekurangan pembayaran bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang - undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah jatuh tempo; f. penerbitan dan pengadministrasian surat paksa dan penyitaan, serta administrasi pelelangan; www.jdih.kemenkeu.go.id - 131 - g. pengadministrasian dan penyelesaian surat keterangan impor kendaraan bermotor; h. penyajian laporan realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang - undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 1. penerimaan dan penatausahaan rencana kedatangan sarana pengangkut dan jadwal kedatangan sarana pengangkut; J. pelaksanaan penenmaan, pendistribusian, penelitian, dan penyelesaian manifes kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut serta pelayanan pemberitahuan pengangkutan barang; dan k. penghitungan denda administrasi terhadap keterlambatan penyerahan dokumen sarana pengangkut. Pasal264 Seksi Perbendaharaan terdiri atas: a. Subseksi Administrasi Manifes, Penerimaan, dan Jaminan; dan b. Subseksi Administrasi Penagihan dan Pengembalian. Pasal 265 ( 1) Subseksi Administrasi Manifes, Penerimaan, dan Jaminan mempunyai tugas melakukan pelayanan penenmaan, penelitian, penatausahaan dan pendistribusian rencana kedatangan sarana pengangkut, jadwal kedatangan sarana pengangkut dan manifes, penyelesaian manifes kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut, melakukan pelayanan penerimaan, penelitian, penatausahaan, pendistribusian, dan penyelesaian dokumen pemberitahuan pengangkutan barang, melakukan penghitungan keterlambatan denda administrasi penyerahan dokumen terhadap saran a www.jdih.kemenkeu.go.id - 132 - pengangkut, melakukan pengadministrasian penenmaan bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang - undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melakukan penenmaan, penatausahaan, peny1 mpanan, dan pengurusan permintaan pita cukai, melakukan pengadministrasian dan penyelesaian surat keterangan impor kendaraan bermotor, dan menyajikan laporan realisasi penenmaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang­ undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta memberikan pelayanan fasilitas pembebasan, penangguhan bea masuk, penundaan pembayaran cukai, pengadministrasian jaminan dan pemrosesan J amman penangguhan bea masuk, jaminan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) , jaminan dalam rangka keberatan dan banding serta jaminan lain sesuai peraturan peundang­ undangan. (2) Subseksi Administrasi Penagihan dan Pengembalian mempunyai tugas melakukan penagihan kekurangan pembayaran bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa Tempat Penimbunan Pabean dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang - undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melakukan penerbitan dan pengadministrasian surat teguran, surat paksa, penyitaan dan pengadministrasian proses pelelangan, dan melakukan pengadministrasian dan penyelesaian prem1 , serta melakukan pengadministrasian pengembalian bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa Tempat Penimbunan Pabean, pita cukai, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang - undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. www.jdih.kemenkeu.go.id - 133 - Pasal 266 Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Tenis mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis dan fasilitas serta dukungan teknis di bidang kepabeanan dan cukai, melakukan pengoperasian komputer dan sarana penunjang, melakukan pengelolaan dan penyimpanan data dan berkas (file), melakukan pelayanan dukungan teknis komunikasi data, pertukaran data elektronik, pengolahan data kepabeanan dan cukai, melakukan penerimaan, penelitian kelengkapan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai, serta menyajikan data kepabeanan dan cukai. Pasal 26 7 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266, Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis menyelenggarakan fungsi: a. pelayanan fasilitas dan kepabeanan dan cukai; b. peneliti

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)