Ketentuan Impor Barang Kiriman.
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 182/PMK. 04/20 16 Menimbang TENT ANG KETENTUAN IMPOR BARANG KIRIMAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai impor barang kiriman telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman; b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengawasan atas impor barang kiriman, perlu mengatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri ketentuan mengenai impor b arang kiriman; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal lOB ayat (5), Pasal 13 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (3) Undang - Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman; \ www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Menetapkan - 2 - Undang - Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG KETENTUAN IMPOR BARANG KIRI MAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang -Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. 2. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat - tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang - Undang Kepabeanan. 3. Kawasan Pa bean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 4. Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 3 - 5. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya Kewajiban Pabean. 6. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum. 7. Tern pat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah bangunan dan/ atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya. 8. Penyelenggara Pos adalah badan usaha yang menyelenggarakan pos. 9. Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk adalah Penyelenggara Pos yang ditugaskan oleh pemerintah untuk memberikan layanan internasional sebagaimana diatur dalam Perhimpunan Pos Dunia (Universal Postal Union). 10. Perusahaan Jasa Titipan yang selanjutnya disingkat PJT adalah Penyelenggara Pos yang memperoleh ijin usaha dari instansi terkait untuk melaksanakan layanan surat, dokumen, dan paket sesuai peraturan perundang undangan di bidang pos. 11. Barang Kiriman adalah barang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos sesuai dengan peraturan perundang undangan di bidang pos. 12. Akses Kepabeanan adalah akses yang diberikan kepada Pengguna Jasa untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual. 13. Pemberitahuan Impor Barang yang selanjutnya disingkat PIB adalah pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang impor yang diimpor untuk dipakai. 14. Pemberitahuan Impor Barang Khusus yang selanjutnya disingkat PIBK adalah pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang impor tertentu yang dikirim melalui Penyelenggara Pos. www.jdih.kemenkeu.go.id - 4 - 15. Dokumen Pengiriman Barang yang selanjutnya disebut Consignment Note adalah dokumen dengan kode CN - 22/CN - 23 atau dokumen sejenis yang merupakan dokumen perjanjian pengiriman barang antara pengirim barang dengan Penyelenggara Pos untuk mengirimkan Barang Kiriman kepada Penerima Barang. 16. Kartu Pos adalah Barang Kiriman yang berbentuk komunikasi tertulis di atas kartu bergambar dan/ atau tidak bergambar. 1 7. Surat adalah Barang Kiriman yang menjadi bagian dari komunikasi tertulis dengan atau tanpa sampul yang ditujukan kepada individu atau badan dengan alamat tertentu, yang dalam proses penyampaiannya dilakukan seluruhnya secara fisik. 18. Dokumen adalah Barang Kiriman yang berbentuk data, catatan, dan/ atau keterangan tertulis di atas kertas yang dapat dilihat dan dibaca. 19. Barang Kiriman Tertentu adalah Barang Kiriman selain Kartu Pos, Surat, dan Dokumen, yang peng1nmannya dilakukan melalui Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk yang tidak disertai dengan Consignment Note. 20. Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan pabean, misalnya invoice, pac k ing list, bill of lading/ mnuay bill, manifes, Consignment Note, dokumen pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan, dan/ atau dokumen lainnya yang dipersyaratkan. 21. Pengangkut adalah Orang, kuasanya, atau yang bertanggung jawab atas pengoperas1an sarana pengangkut yang mengangkut b arang dan/ atau orang. 22. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan Kewajiban Pabean untuk dan atas kuasa importir. 23. Penerima Barang adalah Orang yang melakukan kegiatan memasukkan Barang Kiriman ke dalam Daerah Pa bean. www.jdih.kemenkeu.go.id 24. 25. - 5 - b irektur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea clan Cukai. Pejabat Bea clan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea clan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tug as tertentu berdasarkan Undang - Undang Kepabeanan. BAB II PENYELENGGARAAN IMPOR BARANG KIRIMAN. Bagian Kesatu Ruang Lingkup dan Tanggung Jawab Pasal 2 (1) Impor Barang Kiriman dilakukan melalui Penyelenggara Pos. (2) Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk; dan b. PJT. (3) Penyelenggara Pos bertanggung jawab atas kewajiban membayar bea masuk, cukai, dan/ atau pajak dalam rangka impor terkait dengan impor Barang Kiriman. (4) Dalam hal pemberitahuan pabean impor Barang Kiriman berupa PIBK atau PIB, Penerima Barang bertanggung jawab atas kewajiban pembayaran bea masuk, cukai, dan/ atau pajak dalam rangka impor. Bagian Kedua Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk Pasal 3 (1) Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dapat melakukan kegiatan kepabeanan setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal. www.jdih.kemenkeu.go.id - 6 - (2) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. bukti penugasan dari pemerintah untuk memberikan layanan internasional sebagaimana diatur dalam Perhimpunan Pos Dunia (Universal Postal Union); b. bukti persetujuan untuk dapat melakukan Akses Kepabeanan sebagai PPJK; dan c. bukti penetapan TPS atas nama Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk atau bukti kerja sama dengan pengusaha TPS dalam hal Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk menggunakan TPS yang diusahakan untuk umum. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal melakukan: a. konfirmasi bukti penugasan dari pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a kepada instansi terkait; b. penelitian atas persetujuan untuk dapat melakukan Akses Kepabeanan sebagai PPJK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b pada data internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan c. penelitian bukti penetapan TPS atau konfirmasi bukti kerj a sama kepada pengusaha TPS yang diusahakan untuk umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c. (5) Direktur Jenderal memberikan persetujuan atau penolakan untuk melakukan kegiatan kepabeanan bagi Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja, terhitung sejak hasil www.jdih.kemenkeu.go.id - 7 - konfirrnasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a telah diterima dan telah diperoleh hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf c. (6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, Direktur Jenderal menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai pemberian persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Dalam hal permohonan se bagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan penolakan dengan disertai alasan penolakan. Pasal 4 (1) Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk yang telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6), dapat diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan berupa penundaan pembayaran bea masuk, cukai, dan/ atau pajak dalam rangka impor yang terutang dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan Pejabat Bea dan Cukai. (2) Untuk dapat diberikan pelayanan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk harus menyerahkan jaminan perusahaan (corporate guarantee) secara terpusat kepada Direktur Jenderal setelah mendapatkan izin penggunaan jaminan perusahaan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang mengatur mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 8 - Bagian Ketiga PJT Pasal 5 (1) PJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, dapat melakukan kegiatan kepabeanan setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban pabean. (2) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), PJT mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean dengan melampirkan: a. izin penyelenggaraan pos; b. bukti persetujuan untuk dapat melakukan Akses Kepabeanan sebagai PPJK; c. bukti penetapan TPS atas nama PJT atau bukti kerja sama dengan pengusaha TPS dalam hal PJT menggunakan TPS yang diusahakan untuk umum; d. daftar sarana dan prasarana di TPS yang paling sedikit terdiri dari alat pemindai, alat ukur / timbangan, kamera CCTV, dan ruang tempat pemeriksaan pabean; e. diagram alir yang memuat rencana sistem pergerakan ·barang di dalam TPS; dan f. denah layout TPS termasuk detail pembagian ruangan di dalam TPS. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan . bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pabean melakukan: a. penelitian atas dokumen izin penyelenggaraan pos sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dengan melakukan konfirmasi kepada instansi terkait; www.jdih.kemenkeu.go.id - 9 - b. penelitian atas bukti persetujuan untuk dapat melakukan Akses Kepabeanan sebagai PPJK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b pada data internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; c. penelitian atas bukti penetapan TPS atau bukti kerja sama kepada pengusaha TPS yang diusahakan untuk umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c; d. penelitian atas aspek pelayanan kepabeanan, yakni ketersediaan sarana dan prasarana pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d; dan e. penelitian atas aspek pengawasan kepabeanan, mengenai: 1. kemudahan pelaksanaan pengawasan terhadap pergerakan barang; dan 2. adanya pembagian ruangan di dalam TPS. (5) Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan atau penolakan untuk melakukan kegiatan kepabeanan bagi PJT dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja, terhitung sejak hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a telah diterirha dan telah diperoleh hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e. (6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, Kepala Kantor Pabean menerbitkan Keputusan Kepala Kantor Pabean mengenai pemberian persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, Kepala Kantor Pabean menyampaikan surat pemberitahuan penolakan dengan disertai alasan penolakan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 10 - Pasal 6 (1) PJT yang telah mendapatkan persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6), harus menyerahkan jaminan tunai, Jamman bank, atau customs bond kepada Kepala Kantor Pa bean. (2) Jumlah jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean berdasarkan pertimbangan perkiraan jumlah pembayaran bea masuk, cukai, dan/ atau pajak dalam rangka impor dalam jangka waktu 3 (tiga) hari. (3) Dalam hal jumlah jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah mendapatkan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PJT melakukan pembayaran bea masuk, cukai, dan/ atau pajak dalam rangka impor yang terutang dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal penetapan Pejabat Bea dan Cukai. (4) Dalam hal persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan bagi PJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) dicabut, jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikembalikan oleh Kepala Kantor Pabean kepada PJT. (5) Jumlah Jamman yang dikembalikan kepada PJT sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean dengan memperhitungkan jumlah bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang. Bagian Keempat Pembekuan dan Pencabutan Persetujuan untuk Melakukan Kegiatan Kepabeanan bagi Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk dan PJT Pasal 7 (1) Kepala Kantor Pabean berwenang membekukan kegiatan kepabeanan Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk atau PJT, dalam hal jaminan yang dipertaruhkan tidak dapat www.jdih.kemenkeu.go.id - 11 - dicairkan dalam jangka waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jaminan di bidang kepabeanan dan cukai. (2) Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk yang dibekukan kegiatan kepabeanannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diberikan pelayanan kepabeanan di Kantor Pabean yang bersangkutan berupa pengeluaran barang untuk: a. diimpor untuk dipakai; b. diimpor sementara; dan c. ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat. (3) PJT yang dibekukan kegiatan kepabeanannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diberikan pelayanan kepabeanan di Kantor Pabean yang bersangkutan berupa pengeluaran barang untuk: a. diimpor untuk dipakai; b. diimpor sementara; c. diangkut ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean lainnya; dan d. ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat. (4) Dalam hal jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dicairkan, pembekuan kegiatan kepabeanan dicabut dan terhadap Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk atau PJT dapat diberikan pelayanan kepabeanan kembali di Kantor Pabean yang bersangkutan setelah menyerahkan jaminan. Pasal 8 (1) Persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan bagi Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) atau PJT sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (6), dicabut dalam hal: a. bukti penugasan dari pemerintah bagi Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk a tau lZln penyelenggaraan pos bagi PJT dicabut a tau dinyatakan tidak berlaku; www.jdih.kemenkeu.go.id - 12 - b . persetujuan untuk dapat melakukan Akses Kepa b eanan se b agai PPJK dica b ut atau dinyatakan tidak berlaku; c. penetapan se b agai TPS dica b ut atau tidak lagi memiliki kerja sama dengan pengusaha TPS b agi Penyelenggara Pos yang menggunakan TPS yang diusahakan untuk umum; d. Penyelenggara Pos tidak melakukan kegiatan kepa b eanan dalam jangka waktu 6 (enam) b ulan b erturut- turut; e. Penyelenggara Pos mengajukan permohonan penca b utan; f. Penyelenggara Pos dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan berdasarkan putusan pengadilan; atau g. PJT dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga. (2) Penca b utan se b agaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Direktur Jenderal, dalam hal pencabutan dilakukan terhadap Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6); atau b. Kepala Kantor Pabean, dalam hal pencabutan dilakukan terhadap PJT se b agaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (6). Bagian Kelima Evaluasi Persetujuan untuk Melakukan Kegiatan Kepabeanan b agi Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk dan PJT Pasal 9 (1) Kepala Kantor Pabean melakukan evaluasi atas pemberian persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan bagi Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk atau PJT paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. www.jdih.kemenkeu.go.id - 13 - (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi evaluasi terhadap: a. pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c; b. pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2); dan/ atau c. jumlah jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2). (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal paling lama setiap tanggal 15 (lima belas) bulan Januari. BAB III IMPOR BARANG KIRIMAN Bagian Pertama Pengangkutan, Pembongkaran, dan Penimbunan Pasal 10 (1) Pengangkut yang sarana pengangkutnya datang dari luar Daerah Pa bean . wajib menyerahkan pemberitahuan berupa inward man if est yang merupakan daftar mu a tan barang yang diangkut termasuk muatan berupa Barang Kiriman kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pa bean. (2) Inward manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah diterima dan mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean merupakan Pemberitahuan Pabean BC 1. 1 dan berlaku sebagai persetujuan pembongkaran barang. (3) Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah diberikan persetujuan pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat ditimbun di TPS sementara menunggu pengeluarannya dari Kawasan Pa bean. www.jdih.kemenkeu.go.id - 14 - (4) Tata cara penyerahan pemberitahuan inward manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai manifes. Pasal 11 (1) Penyelenggara Pos melakukan perincian lebih lanjut atas pos yang terdapat dalam Pemberitahuan Pabean BC 1. 1 Barang Kiriman, dalam hal Pemberitahuan Pabean BC 1. 1 belum memuat rincian Barang Kiriman untuk setiap Consignment Note atau setiap item Barang Kiriman. (2) Perincian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengajukan perbaikan terhadap Pemberitahuan Pabean BC 1. 1 untuk setiap Consignment Note atau setiap item Barang Kiriman. (3) Pengajuan perbaikan terhadap Pemberitahuan Pabean BC 1. 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh Penyelenggara Pos dengan mengajukan permohonan perbaikan Pemberitahuan Pabean BC 1. 1 tanpa persetujuan Kepala Kantor Pabean. (4) Dalam hal perincian lebih lanjut atas pos yang terdapat dalam Pemberitahuan Pabean BC 1.1 se bagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh PJT, perbaikan terhadap Pemberitahuan Pabean BC 1. 1 dilakukan dengan menyerahkan data sub pos yang terdapat dalam Pemberitahuan Pabean BC 1. 1 dengan elemen data sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang mengatur ketentuan mengenai manifes. (5) Dalam hal perincian lebih lanjut atas pos yang terdapat dalam Pemberitahuan Pabean BC 1. 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk, perbaikan terhadap Pemberitahuan Pabean BC 1. 1 dilakukan dengan menyerahkan manifes pos yang paling sedikit harus memuat elemen data: a. nomor pelayaran/ penerbangan; b. pelabuhan tujuan/bongkar; www.jdih.kemenkeu.go.id - 15 - c. jumlah Bill of Lading/ Air Way Bill, atau diisi dengan jumlah shipment (Barang Kiriman) jika tidak ada jumlah Bill of Lading/ Air Way Bill; d. nomor sub pos, yang diisi nomor urut; e. nomor dan tanggal Bill of Lading/ Air Way Bill, atau diisi dengan nomor identitas Barang Kiriman jika tid a k ada nomor dan tanggal Bill of Lading/ Air Way Bill; f. nomor dan merek kemasan/peti kemas, atau diisi dengan nomor dan merek kantongjika ada; g. nomor segel kemasan/peti kemas, atau diisi dengan nomor segel kantong jika ada; h. jumlah dan jenis kemasan/ peti kemas, atau diisi dengan jumlah dan jenis kantong jika tidak ada jumlah dan jenis kemasan/ peti kemas; i. berat kotor (brutto), yang diisi dengan berat brutto untuk setiap Barang Kiriman; dan J. tanda tangan dan nama jelas Pengangkut, atau diisi dengan tanda tangan dan nama jelas Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk jika tidak ada tanda tangan dan nama jelas Pengangkut. (6) Ketentuan mengenai perincian lebih lanjut atas pos yang terdapat dalam Pemberitahuan Pabean BC 1.1 oleh Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak berlaku untuk Barang Kiriman berupa Kartu Pos, Surat, Dokumen, dan Barang Kiriman Tertentu. (7) Barang Kiriman berupa Kartu Pos, Surat, Dokumen, dan Barang Kiriman Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dimasukkan dalam sub pos tersendiri untuk setiap pos yang terdapat dalam Pemberitahuan Pabean BC 1. 1. (8) Atas permohonan perbaikan Pemberitahuan Pabean BC 1. 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sistem komputer pelayanan atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani administrasi manifes melakukan perubahan pos yang terdapat dalam Pemberitahuan Pabean BC 1.1. www.jdih.kemenkeu.go.id - 16 - Bagian Kedua Tujuan Pengeluaran Barang Kiriman dari Kawasan Pabean Pasal 12 ( 1) Barang Kiriman dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS setelah dipenuhi kewajiban pabean untuk: a. di ! mpor untuk dipakai; b. diimpor sementara; c. diangkut ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean lainnya; d. ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat; atau e. diekspor kembali. (2) Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea clan Cukai clan/ atau sistem komputer pelayanan. Bagian Ketiga Pengeluaran Barang Kiriman Yang Diimpor untuk Dipakai Pasal 13 (1) Barang Kiriman yang diimpor untuk dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, dapat diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean paling banyak FOB USDl00.00 (seratus United States Dollar) untuk setiap Penerima Barang per kiriman. (2) Dalam hal nilai pabean Barang Kiriman melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bea masuk clan pajak dalam rangka impor dipungut atas seluruh nilai pabean Barang Kiriman tersebut. www.jdih.kemenkeu.go.id - 17 - Pasal 14 ( 1) Barang Kiriman berupa barang kena cukai dapat diberikan pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor untuk setiap Penerima Barang per kiriman dengan jumlah paling banyak: a. 40 ( empat puluh) b atang sigaret, 10 (sepuluh) batang cerutu, atau 40 (empat puluh) gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya; dan/ atau b. 350 (tiga ratus lima puluh) mililiter minuman yang mengandung etil alkohol. (2) Dalam hal hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a lebih dari 1 (satu) jenis, pembebasan bea masuk dan cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis hasil tembakau tersebut. (3) Dalam hal Barang Kiriman melebihi jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas kelebihan barang kena cukai tersebut dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan disaksikan Penyelenggara Pos yang bersangkutan. Pasal 15 (1) Barang Kiriman berupa Kartu Pos, Surat, Dokumen, dan Barang Kiriman Tertentu, dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS sebagai barang yang diimpor untuk dipakai setelah Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk menyampaikan daftar Barang Kiriman dan Barang Kiriman kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman. (2) Daftar Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat elemen data: a. jumlah Kartu Pos, Surat, Dokumen, dan Barang Kiriman Tertentu; dan b. total berat kotor. t www.jdih.kemenkeu.go.id - 18 - Pasal 16 (1) Barang Kiriman yang berdasarkan Consignment Note memiliki nilai pabean tidak melebihi FOB USDl,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar), dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS untuk diimpor untuk dipakai setelah Penyelenggara Pos menyampaikan Consignment Note kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman. (2). Consignment Note sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat elemen data: a. nomor identitas Barang Kiriman; b. negara asal; c. berat kotor; d. biaya pengiriman; e. asuransi, apabila ada; f. harga barang; g. mata uang; h. uraian jumlah dan jenis barang; i. HS code, apabila ada; J. nama dan alamat pengirim; k. nama dan alamat penerima; 1. nomor telepon penerima, apabila ada; dan m. kantor penyerahan Barang Kiriman, apabila ada. Pasal 17 (1) Penyelenggara Pos memberitahukan kepada Penerima Barang untuk menyampaikan PIBK ke Kantor Pabean tempat penyelesaian Kewajiban Pabean apabila Barang Kiriman yang berdasarkan Consignment Note sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2): a. memiliki nilai pabean lebih dari FOB USDl,50 0. 00 ( seribu lima ratus United States Dollar) dan Penerima Barang bukan merupakan badan usaha; dan/atau www.jdih.kemenkeu.go.id - 19 - b. diimpor oleh Penerima Barang yang bukan merupakan badan usaha dengan menggunakan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan bea masuk. (2) Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS sebagai barang yang diimpor untuk dipakai setelah Penerima Barang menyampaikan PIBK ke Kantor Pabean tempat pemenuhan Kewajiban Pabean. (3) PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat oleh Penerima Barang berdasarkan Dokumen Pelengkap Pabean, dengan menghitung sendiri bea masuk, cukai, dan/ atau pajak dalam rangka impor yang seharusnya dibayar. (4) Penerima Barang menyampaikan PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan · Dokumen Pelengkap Pabean, termasuk dokumen pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan dalam hal Barang Kiriman wajib memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan. (5) Penerima Barang menguasakan pengurusan PIBK se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) kepada Penyelenggara Pos yang bersangkutan. (6) Penerima Barang merupakan importir yang sepenuhnya .., bertanggung jawab terhadap kebenaran PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) PIBK dapat disampaikan untuk Barang Kiriman yang berdasarkan Consignment Note memiliki nilai pabean tidak melebihi FOB USDl,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar) dan Penerima Barang bukan merupakan badan usaha. (8) Dalam hal atas Barang Kiriman telah disampaikan PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Penyelenggara Pos tidak harus menyampaikan Consignment Note sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1). www.jdih.kemenkeu.go.id - 20 - Bagian Keempat Pemeriksaan Pabean Pasal 18 (1) Terhadap Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), dan Pasal 1 7 ayat (7), dilakukan pemeriksaan pa bean secara selektif berdasarkan manajemen risiko. (2) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan fisik barang dan penelitian dokumen. (3) Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan: a. dengan menggunakan alat pemindai elektronik; dan/atau b. oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman. (4) Pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan dalam hal: a. berdasarkan tampilan pemindai elektronik atau informasi lainnya terdapat kecurigaan bahwa jumlah dan/ atau jenis barang tidak sesuai dengan uraian yang tercantum dalam dokumen Consignment Note; b. uraian jumlah barang, jenis barang, dan/ atau nilai pabean yang tercantum dalam dokumen Consigment Note tidak jelas · atau tidak tercantum dalam dokumen pelengkap pabean lainnya yang menyertai Barang Kiriman; dan/ atau c. pada Kantor Pabean tidak tersedia alat pemindai elektronik atau alat pemindai elektronik dalam keadaan rusak. (5) Pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disaksikan oleh petugas Penyelenggara Pos yang bersangkutan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 21 - (6) Terhadap Surat atau Dokumen yang dicurigai berisi barang impor, pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disaksikan oleh Penerima Barang. (7) Dalam hal Penerima Barang se bagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat ditemukan atau Penerima Barang memberikan kuasa kepada Penyelenggara Pos, pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disaksikan oleh petugas Penyelenggara Pos. (8) Pejabat Bea dan Cukai memberikan tanda khusus pada kemasan Barang Kiriman yang telah dilakukan pemeriksaan fisik barang se bagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b. Pasal 19 (1) Berdasarkan pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat ( 1), dalam hal Barang Kiriman: a. berupa Kartu Pos, Surat, dan Dokumen, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman memberikan persetujuan pengeluaran barang dan mencatat dalam Buku Catatan Pabean; b. nilai pabeannya sampai dengan FOB USDl00.00 (seratus United States Dollar) untuk setiap penerima barang per kiriman, Pejabat Bea dan Cukai yang menangam Barang Kiriman memberikan persetujuan pengeluaran barang dan mencatat dalam Buku Catatan Pabean; c. nilai pabeannya melebihi FOB USDl00.00 (seratus United States Dollar) untuk setiap penerima barang per kiriman, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman melakukan penetapan tarif dan nilai pabean; atau www.jdih.kemenkeu.go.id - 22 - d. merupakan Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, atau huruf c yang wajib memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman memberitahukan kepada Penerima Barang melalui Penyelenggara Pos agar Penerima Barang menyampaikan Dokumen Pelengkap Pa bean pemenuhan kewajiban ketentuan larangan atau pembatasan. (2) Penelitian atas Barang Kiriman yang wajib memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh: a. Pejabat Bea dan Cukai; dan/ atau b. sistem komputer pelayanan. (3) Dalam hal Barang Kiriman wajib memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Penerima Barang wajib memenuhi ketentuan ketentuan larangan atau pembatasan dimaksud sebelum pengeluaran barang. Bagian Kelima Penetapan Tarif dan Nilai Pabean Pasal 20 (1) Barang Kiriman yang nilai pabeannya melebihi FOB USD 100. 00 ( seratus United States Dollar) tetapi tidak melebihi FOB USDl,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar), berlaku ketentuan sebagai berikut: a. tarif pembebanan bea masuk ditetapkan sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen); dan b. nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean Barang Kiriman sesuai . dengan peraturan perundang - undangan yang mengatur mengenai penetapan nilai pabean. www.jdih.kemenkeu.go.id - 23 - (2) Penetapan pembebanan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud p ada ayat (1) huruf a, dikecualikan terhada p buku ilmu pengetahuan yang mendapatkan pembebasan bea masuk berdasarkan peraturan perundang - undangan yang mengatur mengenai pembebasan bea masuk atas impor buku ilmu pengetahuan. (3) Penetapan tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan menerbitkan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/ atau Pajak (SPPBMCP) menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/ atau Pajak (SPPBMCP) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menjadi dokumen dasar pembayaran bea masuk, cukai, dan/ atau pajak dalam rangka impor dan disampaikan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman kepada Penerima Barang melalui Penyelenggara Pos. (5) Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/ atau Pajak (SPPBMCP) yang diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga berfungsi sebagai persetujuan pengeluaran barang. (6) Dalam hal penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyebabkan nilai Barang Kiriman menjadi lebih dari FOB USDl,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar), Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman memberitahukan kepada Penerima Barang melalui Penyelenggara Pos agar Penerima Barang menyampaikan: a. PIB, dalam hal Penerima Barang merupakan badan usaha; atau b. PIBK, dalam hal Penerima Barang bukan merupakan badan usaha. J www.jdih.kemenkeu.go.id - 24 - Pasal 21 (1) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif dan nilai pabean untuk setiap jenis barang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penetapan tarif dan nilai pabean, terhadap Barang Kiriman yang: a. nilai pabeannya melebihi FOB USDl,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar); dan b. Penerima Barang bukan merupakan badan usaha. (2) Penetapan tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan setelah Penerima Barang menyampaikan PIBK. (3) Berdasarkan hasil penelitian tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menyebabkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pa bean (SPTNP). (4) Barang Kiriman dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS untuk diimpor untuk dipakai setelah: a. dilakukan penelitian tarif dan nilai pabean, dalam hal terhadap 1mpor Barang Kiriman tidak diterbitkan Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau b. Penerima Barang menyelesaikan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor, dalam hal terhadap impor Barang Kiriman diterbitkan Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Pasal 22 (1) Penyelenggara Pos dapat menyampaikan: a. daftar Barang Kiriman se bagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1); f www.jdih.kemenkeu.go.id - 25 - b. Consignment Note sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1); dan c. PIBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (7), sebelum Barang Kiriman dibongkar di Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS. (2) Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman · dapat melakukan penelitian tarif dan nilai pabean setelah Penyelenggara Pos menyampaikan daftar Barang Kiriman, Consignment Note, dan PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1). (3) Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman melakukan penetapan tarif dan nilai pabean terhadap daftar Barang Kiriman, Consignment Note, dan PIBK yang disampaikan sebelum pembongkaran Barang Kiriman di Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah Penyelenggara Pos melakukan perincian le bih lanjut atas pos yang terdapat dalam Pemberitahuan Pabean BC 1.1 dengan mengajukan perbaikan terhadap Pemberitahuan Pabean BC 1.1 untuk setiap Penerima Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan menyampaikan nomor sub pos yang terdapat dalam Pemberitahuan Pabean BC 1. 1. Pasal 23 Pembayaran bea masuk, cukai, dan/ atau pajak dalam rangka 1mpor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dan Pasal 20 ayat (4), dilakukan sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang mengatur mengenai tata cara pembayar an bea masuk, cukai, dan/ atau pajak dalam rangka 1mpor. Pasal 24 (1) Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk melakukan pelunasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4), dalam www.jdih.kemenkeu.go.id - 2 6 - jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/ atau Pajak (SPPBMCP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3). (2) PJT melakukan pelunasan bea masuk, cukai, dan/ atau pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4), dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal penetapan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/ atau Pajak (SPPBMCP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3). (3) Dalam hal Kantor Pabean belum terhubung dengan sistem pembayaran bea masuk, cukai, dan/ atau pajak dalam rangka impor secara elektronik, Penyelenggara Pos menyampaikan bukti pembayaran bea masuk, cukai, dan/ atau pajak dalam rangka impor kepada Kantor Pabean penerbit Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/ a tau Pajak (SPPBMCP). (4) Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dicairkan dalam hal bea masuk, cukai, dan/ atau pajak dalam rangka impor yang terutang tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dicairkan dalam hal bea masuk, cukai, dan/ atau pajak dalam rangka impor yang terutang tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berlaku dalam hal Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk dapat menyampaikan Barang Kiriman dalam keadaan baik kepada Kepala Kantor Pabean tempat penyelesaian Kewajiban Pabean dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1). (7) Barang Kiriman dalam keadaan baik se bagaimana dimaksud pada ayat (6) adalah: a. Barang Kiriman, kemasan, dan tanda khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (8) harus dalam keadaan utuh, untuk Barang Kiriman www.jdih.kemenkeu.go.id - 27 - yang dilakukan pemeriksaan fisik oleh Pejabat Bea dan Cukai se bagaimana dimaksud dalam Pas al 18 ayat (3) huruf b; atau b. Barang Kiriman dan kemasan harus dalam keadaan utuh dan tidak rusak, untuk Barang Kiriman yang tidak dilakukan pemeriksaan fisik oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf b. Bagian Keenam Pengeluaran Barang Kiriman dengan PIB Pasal 25 ( 1) Barang Kiriman dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS setelah Penerima Barang atau kuasanya menyampaikan PIB, dalam hal Barang Kiriman: a. memiliki nilai pabean melebihi FOB USD 1,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar) dan Penerima Barang merupakan badan usaha; dan/atau b. mendapatkan fasilitas penundaan bea masuk dan/ atau menggunakan tarif preferensi. (2) Tata cara pengeluaran Barang Kiriman yang ditetapkan un tuk diselesaikan dengan PIB se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang mengatur mengenai impor untuk dipakai. Pasal 26 ( 1) Pengajuan PIB dapat dilakukan oleh Penerima Barang atau kuasanya dalam hal: a. Barang Kiriman yang berdasarkan Consignment Note memiliki nilai pabean tidak melebihi FOB USDl,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1); a tau www.jdih.kemenkeu.go.id - 28 - b. Barang Kiriman yang berdasarkan Consignment Note memiliki nilai pabean melebihi FOB USDl,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1). (2) Dalam hal atas Barang Kiriman telah disampaikan PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. Penyelenggara Pos tidak harus menyampaikan Consignment Note sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1); dan b. Penerima Barang tidak harus menyampaikan PIBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1). Bagian Ketujuh Pengeluaran Barang Kiriman untuk Diimpor Sementara Pasal 27 (1) Barang Kiriman dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS untuk diimpor sementara. (2) Tata cara pengeluaran Barang Kiriman untuk diimpor sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan pengajuan PIB sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang mengatur mengenai impor sementara. Bagian Kedelapan Pengeluaran Barang Kiriman untuk Diangkut ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean Lainnya Pasal 28 ( 1) Barang Kiriman yang dikirim melalui Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS untuk diangkut ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor r f www.jdih.kemenkeu.go.id - 29 - Pa bean lainnya se bagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, setelah disampaikan pemberitahuan pemindahan penim b unan . Barang Kiriman dengan elemen data paling sedikit memuat: a. TPS asal; b. TPS tujuan; c. nomor pelayaran (voyage number)/ nomor penerbangan (flight number)/ nomor kendaraan pengangkut darat; d. tanggalkeberangkatan/kedatangan; e. jam keberangkatan/kedatangan, apabila ada; f. jumlah dan jenis kemasan; g. nomor identitas kemasan, apabila ada; h. berat kotor (bruto) isi kemasan; L nomor segel kemasan, apabila ada; J. jumlah kemasan; k. nomor identitas Barang Kiriman; 1. berat kotor ( bruto) Barang Kiriman; m. nama jelas pengelola TPS asal; n. nama jelas Pengangkut; dan o. nama jelas pengelola TPS tujuan, kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangan1 administrasi manifes di Kantor Pabean yang mengawasi TPS asal. (2) Pemberitahuan pemindahan penimbunan Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah diterima dan mendapat nomor dan tanggal pendaftaran di Kantor Pabean yang mengawasi TPS asal merupakan dokumen pemberitahuan pabean. (3) Pengeluaran Barang Kiriman dari TPS asal untuk diangkut ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean lainnya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai atau sistem komputer pelayanan. (4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan dokumen pelindung pengangkutan Barang Kiriman dari TPS asal ke TPS tujuan. r I www.jdih.kemenkeu.go.id - 30 - Pasal 29 (1) Pengeluaran Barang Kiriman untuk diangkut ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean lainnya dilakukan · setelah Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk memasang tanda pengaman pada setiap kemasan, kantong, peti kemas, dan/atau sarana pengangkut yang mengangkut Barang Kiriman. (2) Tanda pengaman yang dipasang oleh Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk pada setiap kemasan, kantong, peti kemas, dan/atau sarana pengangkut yang mengangkut Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diterima sebagai segel Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (3) Tanda pengaman yang dapat diterima sebagai segel Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit harus memenuhi kriteria aman dan dapat memberikan tanda dalam hal tanda pengaman dirusak. Bagian Kesembilan Pengeluaran Barang Kiriman untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat Pasal 30 ( 1) Barang Kiriman dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat. (2) Tata cara pengeluaran Barang Kiriman untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Tempat Penimbunan Berikat. www.jdih.kemenkeu.go.id - 31 - Bagian Kesepuluh Pengeluaran Barang Kiriman untuk Diekspor Kembali Pasal 31 ( 1) Barang Kiriman dapat dikeluarkan dari Kawasan Pa bean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS untuk diekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e dalam hal: a. Barang Kiriman ditolak oleh Penerima Barang; b. Barang Kiriman salah kirim; c. Penerima Barang tidak ditemukan; d. terdapat larangan impor sebagaimana diatur dalam peraturan perundang - undangan; atau e. tidak memenuhi ketentuan mengenai pembatasan 1mpor. (2) Ekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) · dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman. Pasal 32 (1) Untuk mendapatkan persetujuan ekspor kembali Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), Penyelenggara Pos mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman dengan menyebutkan alasan dan disertai dengan dokumen dan/atau bukti - bukti pendukung. (2) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman, melakukan penelitian atas permohonan ekspor kembali Barang Kiriman dari Penyelenggara Pos terkait dengan pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1). I www.jdih.kemenkeu.go.id - 32 - ( 3 ) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman: a. memberikan persetujuan ekspor kembali, apabila permohonan ekspor kembali yang diajukan memenuhi kriteria ekspor kembali Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1); a tau b. menerbitkan surat penolakan ekspor kembali Barang Kiriman, apabila permohonan ekspor kembali yang diajukan tidak memenuhi kriteria ekspor kembali Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat ( 1). (4) Pelaksanaan ekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat ( 1) dilakukan dengan menggunakan: a. Consignment Note; atau b. Pemberitahuan Ekspor Barang, untuk Barang Kiriman yang telah diajukan PIBK atau PIB dan telah mendapatkan nomor pendaftaran. (5) Penyelenggara Pos menyampaikan bukti realisasi ekspor Barang Kiriman yang diberikan persetujuan ekspor kembali kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman pada Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean. BAB IV KETENTUAN LAIN - LAIN Bagian Pertama Penyampaian Daftar Barang Kiriman, Consignment Note, PIBK, dan Pemberitahuan Pemindahan Penimbunan Barang Kiriman Pasal 33 (1) Penyelenggara Pos menyampaikan: a. perbaikan Pemberitahuan Pabean BC 1.1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1); www.jdih.kemenkeu.go.id - 33 - b . daftar Barang Kiriman se b agaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1); c. Consignment Note sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1); d. PIBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7 ayat ( 1) dan Pasal 1 7 ayat (7); dan e. Pem b eritahuan pemindahan penim b unan Barang Kiriman se b agaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), ke Kantor Pabean melalui sistem pertukaran data elektronik atau tulisan di atas formulir. (2) Penyelenggara Pos harus menyertakan invoice, pac k ing list, dan/ atau Dokumen Pelengkap Pa b ean lainnya pada saat penyampaian Consignment Note sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dalam hal terdapat invoice, pac k ing list, dan/ atau Dokumen Pelengkap Pabean lainnya. (3) Penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean se b agaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui sistem pertukaran data elektronik atau tulisan di atas formulir. Bagian Kedua Kawasan Pabean Pasal 34 (1) Pengawasan dan pelayanan kepabeanan atas impor Barang Kiriman dilaksanakan di Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang undangan. (3) Pengawasan dan pelayanan kepabeanan atas impor Barang Kiriman dapat dilakukan di tempat lain setelah mendap � tkan persetujuan Kepala Kantor Pabean. f f www.jdih.kemenkeu.go.id - 34 - Bagian Ketiga Keberatan Pasal 35 (1) Penerima Barang dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Direktur Jenderal terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dan Pasal 21 ayat (3) dengan dilampiri data dan/ atau bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan. ( 2) Tata cara pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang mengatur keberatan di bidang kepabeanan. Bagian Keempat Barang Tidak Dikuasai Pasal 36 mengenai (1) Barang Kiriman yang ditimbun melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penimbunan Barang Kiriman tersebut di TPS, dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai. ( 2) Barang Kiriman yang dikirim melalui Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk: a. yang ditolak oleh Orang yang tertera dalam alamat tujuan atau Orang yang dituju dan tidak dapat dikirim kembali kepada pengirim di luar Daerah Pa bean; b. dengan tujuan luar Daerah Pabean yang diterima kembali karena ditolak atau tidak dapat disampaikan kepada Orang yang tertera dalam alamat yang dituju dan tidak diselesaikan oleh pengirim dalam jangka waktu 30 (tiga puluh hari) terhitung sejak tanggal diterimanya pemberitahuan dari Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk, dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai. www.jdih.kemenkeu.go.id -35 - (3) Barang Kiriman yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah Barang Kiriman yang: a. ditolak oleh Penerima Barang; atau b. tidak terkirim kepada Penerima Barang dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5). (4) Tata cara penyelesaian atas barang tidak dikuasai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang mengatur mengenai barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara. Bagian Kelima Sistem Pertukaran Data Elektronik Antara Kantor Pabean dengan Penyelenggara Pos Pasal 37 Penyelenggara Pos yang berada di bawah pengawasan Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) Kepabeanan harus memiliki media komunikasi data elektronik yang terhubung dengan sistem komputer pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang digunakan dalam rangka: a. pengelolaan Barang Kiriman seperti penimbunan dan pengeluaran Barang Kiriman ke dan dari TPS atau tempat yang lain yang diperlakukan sama dengan TPS; b. p emantauan pemindahan peninibunan Barang Kiriman dari Kawasan Pabean atau tempat lain untuk diangkut ke TPS di Kawasan Pabean lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dalam hal importasi Barang Kiriman dilakukan melalui Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk; c. monitoring pembayaran bea masuk dan/ atau pajak dalam rangka impor yang ditetapkan dalam Surat www.jdih.kemenkeu.go.id - 36 - Peneta p an Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/ atau Pajak ( SPPBMCP) se b agaimana dimaksud dalam Pasal 20; dan/ atau d. memberikan informasi kepada Penerima Barang mengenai status· Barang Kiriman, seperti persyaratan pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan atau jumlah pungutan negara yang terutang atas Barang Kiriman. BABV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 38 Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini: 1. Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk yang telah melakukan kegiatan kepabeanan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, masih tetap dapat melakukan kegiatan kepabeanan sampai dengan paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. 2. Persetujuan untuk melakukan kegiatan ke p abeanan bagi PJT yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan: a. berakhirnya p ersetujuan, dalam hal berlakunya persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan bagi PJT tersebut kurang dari 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini; a tau b. paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri m1, dalam hal berlakunya persetujuan untuk melakukan kegiatan ke p abeanan bagi PJT tersebut lebih dari 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. 3. Permohonan PJT untuk melakukan kegiatan ke p abeanan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan atas permohonan tersebut belum diterbitkan Keputusan Ke p ala Kantor Pabean, diselesaikan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. www.jdih.kemenkeu.go.id - 37 - BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 39 Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. kriteria penetapan jumlah Jamman untuk PJT sebagaimana dimaksud dalarri Pasal 6 ayat (2); b. evaluasi atas pemberian persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan bagi Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk atau PJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; c. perincian lebih lanjut atas pos BC 1.1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; d. tata cara pengeluaran Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, clan Pas al 1 7; e. pencatatan dalam Buku Catatan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; f. bentuk, isi, clan tata cara peng1sian pemberitahuan pabean pemindahan penimbunan Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 clan Pasal 29; clan g. tata cara ekspor kembali Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 clan Pasal 32, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal. Pasal 40 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pasal 23 sampai dengan Pasal 31 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas clan Barang Kiriman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 530), dicabut clan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 41 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 38 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2016 DIREKTUR JENDERAL Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2016 MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1819 www.jdih.kemenkeu.go.id - 39 - LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 182/PMK.04/2016 TENTANG KETENTUAN IMPOR BARANG KIRIMAN A. FORMAT PERMOHONAN PERSETUJUAN MELAKUKAN KEGIATAN KEPABEANAN UNTUK PENYELENGGARA POS YANG DITUNJUK KOP SURAT PERUSAHAAN ; ........ .. (1). •.•••••... .. ........ (2) .......... , tanggal. .......... (3) ......... . : .......... (4) ......... . Nomor Lampiran Hal : Perm.ohonan Persetujuan Melakukan Kegiatan Kepabeanan a.n .......... {5} ......... . Yth. Direktur Jend era1 Bea dan Cukai Kami yang bertanda tangan di bawah ini: Naina Jabatan Berkedudukan di Nama perusahaan Alam at p erusahaan NPWP perusahaan Telepon Faksin1ili dan Email ............................................. (6) ............................................ . .... .......... .... ... ............ ............ (7) ................ .......... .. ....... ........ . . ......... .. .......... .. .......... ... ......... (8.) . ....... ..... .... .... ......... .......... .... . ............. ... ...... ........ ..... ....... ... (9) .... .... .. ........ ... ............ .. ......... . ................... '. ......................... (10). ............................................ . ... .......................................... (11) ............ ..... ........................... . . . : ... . . ........................... . . ........ (12) ...................... . . . .......... ... .. ... . . ............................................. (1 3) ............................................ . dengan ini mengajukan permohonan untuk menclapatkan per.setujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan dikantor-kantor pahean sebagaimana terlampir. Persetujuan tersebut kami pedukan dala:m rangka pemenuhan kewajiban pa.bean atas Ba.rang Kiri.man dari luar Daerah Pabean yang dikirimkan kepada penerima barang di dalrun Daerah Pabean melalui pernsahaan kami. Se telah mendapatkan persetujuan tersebut, kami berseclia menyerahkan jaminan sebesar yang ditetapkan. Sebagai kelengkapan perrnohonan bersama ini kami lampirkan: . a. fotokopi .......... (14) .......... ; b. fotokop:i No mo1· ld.enti.tas Kepah renan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NIK PPJK); c. fotokopi NPWP perusahaan; d. fotokopi penetapan TPS atas nama .......... {15) .......... dan/atau bukti kerja sama dengan pengusaha TPS dalam hal .......... (16) .......... men ggu nakan TPS yang diusahakan untu.k u111um; clan e. fotokopi bukti. .identitas berupa .......... (17) .......... ; Demikian permohonan :i.ni kami ajukan untuk <la.pat diperti.mbangkan. Hormat kam.i, .......... ( 18)· ......... . . ... ...... (19J ......... . www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) Nomor (19) - 40 - PETUNJUK PENGISIAN Diisi dengan nomor surat. Diisi dengan kota tempat surat dibuat. Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun surat dibuat. Diisi dengan jumlah lembar lampiran surat. Diisi dengan nama perusahaan yang mengajukan permohonan. Diisi dengan nama pemohon (pimpinan tertinggi perusahaan). Diisi dengan nama jabatan tertinggi perusahaan. Diisi dengan nama tempat kedudukan perusahaan. Diisi dengan nama perusahaan. Diisi dengan alamat perusahaan. Diisi dengan NPWP perusahaan. Diisi dengan nomor telepon perusahaan. Diisi nomor faksimili dan alamat email resmi perusahaan. Diisi nama, nomor, dan tanggal dokumenbukti penugasan dari pemerintah untuk memberikan layanan internasional sebagaimana diatur dalam Perhimpunan Pos Dunia (Universal Postal Union) Diisi dengan nama perusahaan. Diisi dengan nama perusahaan. Diisi dengan bukti identitas dari pemohon. Diisi dengan nama pemohon. Diisi dengan nama jabatan. t l www.jdih.kemenkeu.go.id B. - 4 1 - FORMAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI MENGENAI KEG IATAN DITUNJUK Menirnbang Mengingat Menetapkan PERT AMA KE DUA KE TI GA PERSETUJUAN UNTUK PEMBERIAN KEPABEANAN UNTUK PENYELENGGARA KEMENTE RIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAl'l" DIREKTURJENDERAL BEA DAN CUKA.I NOMOR .......... /BC/ ......... . TENT ANG PERSETUJUAN UNTUK MELAKUKAN KEGIATAN KEPABEANAN SEBAGAI PENYELENGGARA POS YANG DITUNJUK ATAS NAMA PT . ......... . DIREICTUR JENDERAL BEA DAN CUKAJ, MELAKUKAN POS YANG a. bahwa sesuai dengan basil penelitian terhadap surat permohonan PT. .. ........ Nomor .......... tanggal .. ... ..... clan dokumen pelengkap pern1ohonan, PT ........... telah memenuhi persyaratan untuk dapat melalrukan kegiatan kepabeanan sebagai Penyelenggara Pos Yru1g Ditunjuk; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a, perlu inenetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Persetujuan Untuk Melakukan Kegiatan Kepabeanan Sebagai Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk Atas Narna PT . ..... ..... ; Peraturan Menteri Keuangan Nomor .......... /PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiri.man; MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERSETUJUAN UNTUK MELAKUKAN KEGIATAN KEPABEANAN SEBAGAI PENYELENGGARA POS YANG DITUNJUK ATAS NAMA PT. ···------· Memberikan persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan sebagai Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk atas nama PT ........ dengan data sebagai ber:ikut: 1. Penyelenggara Pos Yang Dih.mjuk: a. Nania Perusal1aan. b. NPWP Perusahaan c. Alamat Perusahaan d. Telepon/ Faksimile e. Nama PenanggungJawab f. Alamat Penanggm1g Jawab: 2. Kantor Pabean tempat pelayanan clan pengawasan Barang Kiriman melalui PT ........... : a. KPUBC Tipe C ......... . b. KPPBC Tipe Mady a Pabean ......... . c. KPPBC Tipe Pratama ......... . cl. dst. Persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA disertai kewajiban Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk untuk: 1. menyerahkan ja111inan perusahaan (co1porate guarentee) secara terpusat kepada Direktur Jende ral Bea clan Cukai; clan 2. n1emenuhi ketentuan sebagairnana diatur dalam Perattu·ru1 Menteri Keurui.gan Nomor .......... /PMK.04/2016 tentang Ketenturu1 Impor Barang Kir:iman. Dalam hal terdapat perubahan atas data sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk atas nama PT ........ harus memberital1ukan perubahan data tersebut kepada Direktur Jenderal Bea clan Cukai. t www.jdih.kemenkeu.go.id KE EM PAT KE LIMA - 42 - Persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan sebagaimana climaksud dalam D:iktum PERI'AMA berlaku sampai dengan clilakukan pencabutan. Keputusan Direktur Jenderal Bea clan Cukai ini mulai berla.ku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: 1. Direktur Teknis Kepabeanan; 2. Direktur Penindakan clan Penyiclikan; 3. Kepala KPUBC .......... ; (KPUBC yang mengawasi) 4. Kepala KPPBC .......... ; (KPPBC yang mengawasi) 5. Dst; Ditetapkan di Jakarta pada tanggal ......... . DIREKTUR JENDERAL, www.jdih.kemenkeu.go.id c. - 43 - FORMAT PERMOHONAN PERSETUJUAN MELAKUKAN KEG IATAN KEPABEANAN UNTUK PERUSAHAAN JASA TITIPAN KOP SURAT PERUSAHAAN Nomor Lampiran Hal ........... {1).......... . . ....... -(2) . .. . . .. .. . , tanggal . . . .. . . . . . (3) ........ . . .... ...... (4) ......... . Permohonan Persetujuan Melah.-ukan Kegiatan Kepabeanem. a.n .......... (5} ........ .. Yth .. Kepala .......... (6) ......... . Kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nruna Jabatan Berkedudukan di l'{ama perusahaan Ala.mat p erusahaan NPWP perusahaan Telepon Faksin1ili dan Email : .... . .............. ........ ...... .... ..... ... (7 ) ........... ..... ........ ........... .. ...... .. : ............ ....... ..... ... . .. ..... ........... (8) .... ...... ........ ...... .......... ... ... ... .. : . ...... .... ...... ..... ..... ........ ........ .. (9 ) .. . . . . . .. . . . . . . . . . . . ... .. ... . . . . . . . ..... . . . . . : .... .......................................... (10) ........................................... . : ... . ........ ... . ..... ....... ......... ........ (11) ................................... ... ...... . ; .. ........................... ........ ......... (12} . .... ............ .... ....... .. ..... .. . ...... . . ; ............................. ................. (13) ............................................ . : ...................................... .... .... (14) ............................................ . dengan :in.i mengajtikan pennohonan untuk mendapatkan persetujuan untuk melak:Uka:n kegiat.an kepabeanan di Kantor .......... {15) ........ .. Persetujuan tersebut kam.i perlukan. dalam rangka pemenuhan kewajihan pabea.n atas Ba.rang Kiriman dari luar Daerah Pa.bean yang clikirimkan kepada penerima bmang d.i da1am Daerah Pa.bean melalu.i perusahaan kami. Sete1ah mendapatka.n persetujuan tersa}ut, kami be:rseclia menyerahka.n jaminan sebesar yang ditetapkan. Sebagai kelengkapan pennohonan bersama ini kami lampirkan: a. fotokopi Izin Penyelenggaraan Pos yang telah dil.egalisir; b, fotokopi Nomor klentitas Kepab eanan Pengusaha Pengurusru1 J asa Kepabeamm {NI K PPJK); c. fotokopi NPWP perusahaan; cl.. fotokopi penetapa.n TPS atas nama .......... (16) ........... dan/atau bukti kerja sama dengan pengusaha TPS dalam hal .......... (17) .......... menggunakan TPS yang diusahakan untuk umum; <lan e.. fotokopi bukti identitas berupa .......... (18) .......... ; Demikian p ermohonan ini kan1i ajukan untuk <lap at dipertini.bangkan. Horn1at kami, .......... ( 19) ......... . .......... (20) ......... . / www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) Nomor (19) Nomor (20) - 44 - PETUNJUK PENGISIAN Diisi dengan nomor surat. Diisi dengan kota tempat surat dibuat. Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun surat dibuat. Diisi dengan jumlah lembar lampiran surat. Diisi dengan nama perusahaan yang mengajukan permohonan. Diisi dengan nama Kantor Pabean yang dituju. Diisi dengan nama pemohon (pimpinan tertinggi perusahaan). Diisi dengan nama jabatan tertinggi perusahaan. Diisi dengan nama tempat kedudukan perusahaan. Diisi dengan nama perusahaan. Diisi dengan alamat perusahaan. Diisi dengan NPWP perusahaan. Diisi dengan nomor telepon perusahaan. Diisi nomor faksimili dan alamat email resmi perusahaan. Diisi dengan nama Kantor Pabean yang dituju. Diisi dengan nama perusahaan. Diisi dengan nama perusahaan. Diisi dengan bukti identitas dari pemohon. Diisi dengan nama pemohon. Diisi dengan nama jabatan. www.jdih.kemenkeu.go.id D. - 45 - FO RMAT KEPUTUSAN KEPALA KAN TO R PABEAN MENG ENAI KEG IATAN PEMBE RIAN PER SETUJUAN UNTUK MELAKUKAN KE PAB EANAN UNTUK PE RUSAHAAN JASA TITIPAN Menimbang Me:ngingat Menetapkan PERT AMA KEDUA KETIGA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KEPUTUSAN KEPALA KANTOR ................ ....... . NOMOR .......... . . TENT ANG PERSETUJUAN MELAKUKAN K.EGIATAN KEPABEANAN SEBAGAI PERU SAHAAN JASA TITIPAN a. b. ATAS NA.1V1A PT . ..... KEPALA KANTOR. ........................ ......... , bahwa setelah dilakukan penelitian surat permohonan PT. .. . . .. .. . . . nom or . . .. . tangga.l . . .. . dan dol ..:umen pelen gkap pen no honan , cliperoleh ke simp ulan PT . ..... telah 1neme nuhi pernya ratan untuk dapat mel akuk an kegiatan kep abea na n sebagai Perus ahaan .Jasa Titipan; bahwa ber dasa rkan perti mba:ngan sebagaimana dimak sud pada butir a, perlu mene tapkan Keputusan Kepala Kantor . . .. .. .. .. . .. . .. . .. . ten tang Perse tujuan Melal<:ukan Kegiatan Kepabeanan Sebagai Perusah aan .Jasa Titipan At as Nruna PT. Peraturan Menteri Keuangan Nomo r .... . /P MK . 04 / 2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman; MEMUTUSKAN : KEPUTUSAN KEPALA KANTOR . . ... . ... . .. . . . .. . ... . . .. . .. . .. TENTA NG PERSETUJUAN MELAKUKAN KEGIATAN KEPABEANAN SEBAGAI PERUSAHAAN JASA TITIPAN ATAS NAMA PT . ....... . Meneta pkan per setujua n melaku kan kegiata.n kepabem1.an seba gai Perus ahaan Jasa Titipan atas nama PI'. .. . ... . ...... . .. . ... dengan data seba gai be rikut: 1. Perus ahaan Jasa Titipan : a. Nama Perusahmu1. b. NPWP Perusahaan c. Alan1at Peru sahaan cl. Tel epon/ Faksimile e. Nruna Penanggung Jawab f. Ala.mat Penanggung Jm\'ab 2. Tempat Penimbuna.n Sementa ra te1npat pelayanan dan pengawasan kepa beanan : a. Tempat Penirnbunan Sementara PT . .............. . b. Te 1np at Penimbunan Sementara PT . ............. .. c. dst. Pers etuj uan melakukan kegiatan k.e pabeana n se bagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA disertai kewaj iban Perus ahaan Jasa Titipan : l. menyerahkan jam inan tuna.i , jrun imu1. bank, a.tau custom s bond kepada Kepala Kantor ....... .. . ..... . . . . ; clan 2. mem enuhi ketentuan seba gairnana diatur da lam Peraturan Men teri K eu a ng an Nomor . .... /PMK. 04/ 2016 tentang Ketentuan Irnpor Barang K.iriman . Dalam hal terdapat peru bahan atas data seba gaimana dimali:sud dalam Diktum PERTAl\I IA, Perusaharu 1. Jasa Titipan atas nruna PT . ..... ..... harus mem berit ahuka:n pen ibahan data terseb ut kepada Ke pal a Kantor .......... ................. .. www.jdih.kemenkeu.go.id KE EM PAT KELI.MA - 46 - Persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan sebagaimana climaksud dalam Diktum PERTAMA berlalm sampai dengan dilakukan pencabutan. Keputusan Kepala Kantor . . . . . . . . .. ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Kepala Kantor ini clisampaikan kepacla: 1. Direktur Jenderal Bea clan Cukai; 2. Direktur Teknis Kepabeanan; 3. Direktur Penindakan clan Penyidikan; 4. Dst; Ditetapkan di Jakarta pada tanggal ......... . Kepala Kantor .......... , www.jdih.kemenkeu.go.id - 47 - E. FORMAT SURAT PENETAPAN PEMBAYARAN BEA MASUK, CUKAI, DAN/ATAU PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI .••.......• (1) ......... . SURAT PENETAPAN PEMBAYARAN BEA MASUK, CUKAI, DAN/ ATAU PAJAK (SPPBMCP) Nomor .......... (2) ......... . Tanggal : .......... (3) ......... . Dengan ini diteta p kan tarif clan nilai pabean terhadap .......................... ............ (4) ....................... . ........ . .. atas nama: A. IMPORTlR : B. EKSPORTIR : Na1na ............... ....... (5} .................. .. Nruna .................... (8/ ................... . Identitas .................... (6} ................... . Identitas .................... (9) ................... . Alrunat .................... (7) ................... . Alamat .................... (10) ................ .. C. PENGANGKUT : Nan1a : ............. ....... (11) ................... . Identitas : .................... (12) ....... ............ . D. PENETAPAN PEJABAT BEA DAN CUKAJ : No. .. (13) .. Uraian Barang Secara Lengkap MeliputiJenis, Jmnla.h, Merek, TJpe, U kuran, Dan Spesifikasi Lall1n"ra ..... (14) ..... NDPBM: ..... (18! ..... Jumlah Dan Jenis Saluan ..... (15) ..... N ilai Pab ean ..... (16! ..... Da.lam Rupiah (Rp.) : ..... (19) ..... Perhih.mgan bea. masi..1k clan pa j akdalam ra..."'lgka impor: Bea Masuk ...... {20) ....... % Cukai .............. (21) ....... % PPN ................ (22) ........ % PPnBM ........... (23j ........ % PPh ................ (24j ........ % .......... (25) ......... . .......... (26) ......... . Jumlah .......... (27) ......... . .......... (281 ......... . .......... (291 ......... . .......... (30! ......... . Jumlah .......... (31} ........ .. Jumlal1 bea masuk, cukai, clan pajakyang harus dilunasi adalah Rp ........... (32) ......... . PERHATIAN: .......... (32) ........ .. SPPBMCP inf clibuat rangkap 3 (tiga): - .Rangkap ke-1 untuk Penerima/ Tmportir; Rangkap ke,.2 untuk .Pe nyelen ggara Pas; - .Rangkap ke-3 untuk Pejabat Bea clan Cukai. Pejabat Bea dan Cukai, Nama .......... (34} ........ .. NIP .......... (35j ......... . · Pos Tarif/HS -Tarif BM, Cukai, PPN, PPNBM, PPH ..... (17) ...•• www.jdih.kemenkeu.go.id - 48 - LEMBAR LANJUTAN SPPBMCP · Kantor Pabean Nomor .......... (!} ........ .. .......... (2} ......... . D. PENETAPAN PEJABAT BEA DAN CUKAI No. .. (13) .. Umian ban.mg secam lengkap meliputi jenis, jumlah, merek, t.ipe, ukuran, dan spesifikasi lainnya •.... (14) ..... Jumlah clan Jenis Satuan ..... (15) ..... Halan1an .................... dari ................... . Nilai Pab ean . ...• (16) ...• · Pos Tarif/HS - Tarif BM, Cukai, PPN PPnBM. PPh . .... (17) .... Pejabat Bea clan Cukai, Nania .......... (34) ......... . NIP. . ......... (35) ......... . Rangkap ke-1/2/3 untuk Penerima (Importir) / Penyelenggara Pos/Pejabat Bea clan Cukai www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) - 49 - PETUNJUK PENGISIAN Diisi dengan nama Kantor tempat SPPBMCP diterbitkan. Diisi dengan nomor SPPBMCP. Diisi dengan tanggal,bulan,dan tahun pendaftaran SPPBMCP. Diisi dengan nama prosedur kepabeanan, dalam hal ini "Impor Barang Kiriman, CN No . ... Tgl. ... ". Diisi dengan nama pihak yang menerima barang. Diisi dengan nomor identitas pihak yang menerima barang (NPWP / KTP / Paspor / Lainnya). Diisi dengan alamat lengkap pihak yang menerima barang. Diisi dengan nama pihak yang mengirimkan barang. Diisi dengan nomor identitas pihak yang mengirimkan barang (NPWP / KTP / Paspor / Lainnya). Diisi dengan alamat lengkap pihak yang mengirimkan barang. Diisi dengan nama pihak penyelenggara pos. Diisi dengan nomor identitas pihak penyelenggara pos. Diisi dengan nomor urut. Diisi pada kolom yang disediakan dengan hasil pemeriksaan pejabat bea dan cukai mengenai jenis; jumlah, merek, tipe, ukuran dan spesifikasi dari barang impor. Dalam hal jumlah barang lebih dari 1 (satu), pada halaman pertama diisi dengan: lihat lembar lanjutan. Diisi dengan jumlah dan Jems satuan barang yang di pergunakan. Diisi dengan nilai pabean yang ditetapkan oleh pejabat bea dan cukai. Diisi pada kolom yang disediakan dengan penetapan pejabat bea dan cukai mengenai: a. klasifikasi barang; dan b. besarnya pembebanan bea masuk, cukai, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan. Diisi dengan Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM), yaitu nilai tukar yang dipergunakan sebagai dasar perhitungan bea masuk. www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (19) Nomor (20) Nomor (21) Nomor (22) Nomor (23) Nomor (24) Nomor (25) Nomor (26) Nomor (27) Nomor (28) Nomor (29) Nomor (30) Nomor (31) Nomor (32) Nomor (33) Nomor (34) Nomor (35 ) Nomor (36) - 5 0 - Diisi dengan nilai pabean dalam rupiah, yaitu hasil perkalian antara nilai pabean pada kolom 16 dengan NDPBM pada kolom 18. Diisi dengan tarif bea masuk. Diisi dengan tarif cukai. Diisi dengan tarif PPN. Diisi dengan tarif PPnBM. Diisi dengan tarif PPh. Diisi dengan jumlah bea masuk yang wajib dilunasi. Diisi dengan jumlah cukai yang wajib dilunasi. Diisi dengan total jumlah bea masuk dan cukai yang wajib dilunasi. Diisi dengan jumlah PPN yang wajib dilunasi. Diisi dengan jumlah PPnBM yang wajib dilunasi. Diisi dengan jumlah PPh yang wajib dilunasi. Diisi dengan total jumlah PPN, PPnBM, dan PPh yang wajib dilunasi. Diisi dengan total jumlah bea masuk, cukai, dan pajak yang wajib dilunasi. Diisi nama Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan SPPBMCP. Diisi tanda tangan dan nama Pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan SPPBMCP. Diisi NIP Pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan SPPBMCP. Diisi keterangan/ informasi terkait pelaksanaan pembayaran bea masuk, cukai, dan pajak yang bunyinya ditetapkan berdasarkan keputusan Kepala Kantor Pabean. MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum www.jdih.kemenkeu.go.id