Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

177/PMK.04/2016

Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Dan/Atau Bahan, dan/atau Mesin yang Dilakukan oleh Industri Kecil dan Menengah dengan Tujuan Ekspor.

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
177/PMK.04/2016
Tahun
2016
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
18 November 2016
Tgl pengundangan
18 November 2016
Mulai berlaku
18 November 2016
Tempat
Jakarta
Sumber
LL 2016, BN 2016 (1769)
Subjek
BARANG MEWAH · PEMBEBASAN BEA MASUK · INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH · Bidang Bea Cukai

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

,. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 77 /PMK.04/2016 TE NTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG DAN/ATAU BAHAN, DAN/ATAU MESIN YANG DILAKUKAN OLEH INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH DENGAN TUJUAN EKSPOR Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk lebih memperkuat pondasi perekonomian, meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, dan merealisasikan potensi ekspor produk industri kecil menengah, perlu mendukung berkembangnya industri kecil menengah; b. bahwa untuk lebih mendukung daya saing industri nasional, dan memenuhi kebutuhan barang dalam negen sebagai substitusi barang 1mpor, perlu memperluas rantai pasok barang dan/ atau bahan dan membuka saluran penjualan hasil produksi industri kecil dan menengah penerima fasilitas pembebasan; www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat -2- c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf b dan huruf k Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan diatur bahwa terhadap impor mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri, serta barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor, dapat diberikan pembebasan bea masuk; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan/ atau Bahan, dan/ atau Mesin yang Dilakukan Oleh Industri Kecil dan Menengah Dengan Tujuan Ekspor; 1. Undang -Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Ind,onesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun www.jdih.kemenkeu.go.id -3- 2009 Nomor 150, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069); 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4998) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 279, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5768); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang­ Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5271) ; www.jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan -4- MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENT ANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG DAN/ATAU BAHAN, DAN/ATAU MESIN YANG DILAKUKAN OLEH INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH DENGAN TUJUAN EKSPOR. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. 2. Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang.Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. 3. Industri Kecil dan Menengah, yang selanjutnya disingkat IKM adalah badan usaha yang melakukan kegiatan ekonomi produktif yang memenuhi kriteria usaha kecil atau usaha menengah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil dan menengah, yang mendapatkan fasilitas KITE IKM. 4. Barang dan/ atau Bahan adalah barang dan/ atau bahan baku, termasuk bahan penolong, yang diimpor dan/ atau dima sukkan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain untuk menjadi Hasil Produksi yang mempun yai nilai tamba h. www.jdih.kemenkeu.go.id -5 - 5. Barang dan/atau Bahan Rusak adalah Barang dan/ atau Bahan yang mengalami kerus akan dan/ atau penurunan standar mutu dan tidak dapat diproses atau apabila diproses akan menghasilkan Hasil Produksi yang tidak memenuhi kualitas/ standar mu tu. 6. Hasil Produksi adalah hasil pengolahan, perakitan, atau pemasangan Barang dan/ atau Bahan pada barang lain. 7. Penyerahan Produksi IKM adalah kegiatan menyerahkan Hasil Produksi IKM. 8. Mesin adalah setiap mesin, permesinan, termasuk suku cadang, peralatan, atau perkakas, yang digunakan untuk pengembangan industri dalam bentuk perluasan (diversifikasi) hasil produksi, modernisasi, rehabilitasi, untuk tujuan peningkatan kapasitas produksi dari perusahaan atau pabrik yang telah ada. 9 . Barang Contoh adalah barang contoh untuk menunjang kegiatan proses produksi yang Hasil Produksinya untuk tujuan ekspor dan/ atau Penyerahan Produksi IKM. 10. Hasil Produksi Rusak adalah Hasil Produksi yang mengalami kerusakan dan/ atau penurunan kualitas/ standar mutu. 11. Bea Masuk adalah pungutan Negara yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. 12. Bea Masuk Tam bahan adalah tam bahan atas Bea Masuk seperti Bea Masuk Antidumping, Bea Masuk Imbalan, Bea Masuk Tindakan Pengamanan, dan Bea Masuk Pembalasan. 13. Diolah adalah kegiatan pengolahan Barang dan/ atau Bahan yang bertujuan · untuk menghasilkan Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah. www.jdih.kemenkeu.go.id - 6 - 14. Dirakit adalah kegiatan berupa merangkai dan/atau menyatukan beberapa Barang dan/atau Bahan sehingga menghasilkan Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah. 15. Dipasang adalah kegiatan untuk memasang dan/ atau melekatkan komponen Barang dan/ atau Bahan pada bagian utama barang lain sehingga menghasilkan Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah. 16. Sentra Industri Kecil dan Menengah yang selanjutnya disebut Sentra adalah sekelompok industri kecil dan/ atau menengah dalam wilayah yang sama, terdiri dari paling sedikit 5 (lima) unit usaha yang menghasilkan produk se J ems, menggunakan Barang dan/atau Bahan sejenis, dan/ atau melakukan proses produksi yang sama. 17. Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan · mendapatkan penangguhan Bea Masuk. 18. Gudang Berikat adalah Tem pat Penim buna n Berikat untuk menimbun barang impor, dapat diser tai 1 (satu) atau lebih kegia tan berupa pengemasa n/pengemasa n kembali, penyortiran, penggabungan (kitting) , pengepa kan, penyetela n, pemot ongan, atas barang­ barang terten tu dalam j angka waktu terten tu un tuk dikelu arkan kem bali. 19. Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/ atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai. 20. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam daerah pabean untuk dipamerkan. www.jdih.kemenkeu.go.id -7 - 21. Toko Be bas Bea adalah Temp at Penim bunan Berikat untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal daerah pabean untuk dijual kepada orang tertentu. 22. Tempat Lelang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu untuk dijual secara lelang. 2 3 . Pusat Logistik Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/ atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. 24. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan Bea Masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai. 25. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. 26. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai. 27. Kantor Pabean adalah kantor da.Iam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai. www.jdih.kemenkeu.go.id -8- BAB II RUANG LINGKUP Pasal 2 (1) Terhadap impor dan/ atau pemasukan yang dilakukan oleh IKM atau Konsorsium KITE dapat diberikan fasilitas KITE IKM. (2) IKM atau Konsorsium KITE yang diberikan fasilitas KITE IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dapat diberikan fasilitas pembebasan Mesin. ( 3 ) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan kepada: a. industri kecil atau industri menengah; b. badan usaha yang dibentuk oleh gabungan IKM; c. IKM yang ditunjuk oleh beberapa IKM dalam 1 (satu) Sentra; atau d. koperasi, setelah ditetapkan sebagai IKM atau Konsorsium KITE. (4) Fasilitas KITE IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembebasan Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas impor dan/ atau pemasukan Barang dan/ atau Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk ekspor dan/ atau Penyerahan Produksi IKM. (5) Fasilitas pembebasan Mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa pembebasan Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai da n Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas impor dan/ atau pemasukan Mesin dengan ketentuan sebagai berikut: a. tujuan penggunaan untuk pengembangan industri dalam bentuk perluasan (diversifikasi) hasil produksi; modernisasi, rehabilitasi, untuk tujuan peningkatan kapasitas produksi dari perusahaan atau pabrik yang telah ada; dan www.jdih.kemenkeu.go.id -9- b. Mesin dimaksud dalam jangka waktu paling kurang dari 2 (dua) tahun wajib digunakan untuk proses produksi. (6) Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) termasuk Bea Masuk Tambahan. BAB III KRITERIA DAN PEMBERIAN FASILITAS KITE IKM TERHADAP IKM DAN KONSORSIUM KITE Bagian Pertama Kriteria Industri Kecil dan Industri Menengah Pasal 3 ( 1) Kriteria industri kecil yang dapat mengajukan fasilitas KITE IKM se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu: a. merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar; dan b. memiliki kekayaan bersih, nilai investasi atau hasil penjualan tahunan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. kekayaan bersih atau nilai investasi lebih dari RpS0.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak RpS00.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); a tau 2. hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling ban yak Rp2 .500.000.000,00 (dua miliar lima ratus ju ta rupiah). www.jdih.kemenkeu.go.id -10- (2) Kriteria industri menengah yang dapat mengajukan fasilitas KITE IKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu: a. merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh badan usaha yang' bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar; dan b. memiliki kekayaan bersih, nilai investasi atau hasil penjualan tahunan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. kekayaan bersih atau nilai investasi lebih dari RpS00.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); atau 2. hasil penj ualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak RpS0.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). (3) Kekayaan bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dan ayat (2) huruf b angka 1 adalah hasil pengurangan total nilai kekayaan usaha (aset) dengan total nilai kewajiban. (4) Nilai kekayaan usaha (aset) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk tanah dan bangunan tern pat us aha. (5) Dalam hal salah satu kriteria skala industri yang dimiliki oleh badan usaha menunjukkan skala industri yang lebih besar, badan usaha dikategorikan ke dalam skala industri yang lebih besar. (6) Kekayaan bersih, nilai investasi atau hasil penjualan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dibuktikan dengan izin usaha dari instansi terkait. www.jdih.kemenkeu.go.id -11- Bagian Kedua Pemberian Fasilitas KITE IKM Terhadap IKM Pasal 4 (1) Untuk mendapatkan fasilitas KITE IKM, badan usaha harus mengajukan permohonan dengan memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai berikut: a. memiliki kegiatan industri berskala kecil atau menengah yang dibuktikan dengan: 1. tanda daftar industri, izin usaha industri, atau dokumen seJemsnya beserta perubahannya, untuk badan usaha yang telah melakukan kegiatan usaha industri 3 (tiga) tahun atau lebih; atau 2. tanda daftar industri, izin usaha industri, atau dokumen sejenisnya beserta perubahannya disertai kontrak penjualan ekspor, untuk badan usaha yang melakukan kegiatan usaha industri kurang dari 3 (tiga) tahun; b. bersedia dan mampu mendayagunakan sistem aplikasi (modul) kepabeanan untuk pengelolaan barang yang diberikan: 1. fasilitas KITE IKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1); dan 2. fasilitas pembebasan Mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), yang dibuktikan dengan mengenai kesediaan mendayagunakan sis tern kepabeanan dimaksud; surat pernyataan dan kemampuan aplikasi (modul) c. memili k i atau menguasai lokasi paling kurang selama 2 (dua) tahun untuk kegiatan produksi, tern pat penyimpanan Barang dan/ atau Bahan, Mesin, serta Hasil Produksi, dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi dan disertai dengan peta dan denah lokasi; www.jdih.kemenkeu.go.id -12- d. menyerahkan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); e. menyerahkan fotokopi SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan tahun terakhir, bagi badan usaha yang sudah wajib menyerahkan SPT; f. menyerahkan rencana produksi yang jelas, terdiri dari: 1. alur produksi; 2. daftar Barang dan/atau Bahan; 3. daftar Hasil Produksi; 4. daftar kebutuhan Barang dan/ atau Bahan untuk setiap satuan Hasil Produksi; dan 5. daftar badan usaha penerima subkontrak, dalam hal terdapat proses produksi yang akan disubkontrakkan; g. menyerahkan surat pernyataan yang ditandasahkan oleh notaris yang menyatakan bahwa badan usaha: 1. bersedia bertanggungjawab atas terjadin :y a penyalahgunaan fasilitas yang diberikan; 2. bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar, bagi industri kecil; dan 3. bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsun � maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar, bagi industri menengah; dan h. menyerahkan paparan mengenai proses bisnis dan gambaran umum badan usaha, paling kurang mencantumkan jumlah investasi, jumlah tenaga kerja, jumlah aset, utang, dan permodalan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 13 - (2 ) Dalam hal tanda daftar industri, izin usaha industri, atau dokumen sejenisnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dapat menunjukkan informasi mengenai skala industri, badan usaha harus menyertakan dokumen yang dapat menunjukkan informasi mengenai kekayaan bersih, nilai investasi atau hasil penjualan tahun an. Pasal 5 (1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diajukan kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disertai dengan pembuktian kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dalam bentuk soft copy berupa hasil scan dari dokumen asli dalam media penyimpan data elekronik. (3) Dalam hal diperlukan, Kepala Kantor Pabean dapat meminta dokumen asli pembuktian kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. Pasal 6 (1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) , Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian administratif dan pemeriksaan lapangan. (2) Kepala Kantor Pabean memberikan persetuj uan atau penolakan atas. permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) disetujui, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan. keputusan pemberian fasilitas KITE IKM dan menyerahkan sistem aplikasi (modul) kepabeanan untuk pengelolaan barang yang diberikan fasilitas KITE IKM dan fasilitas pembebasan Mesin. www.jdih.kemenkeu.go.id -14- (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Kepala Kantor Pabean menyampaikan surat pemberitahuan dengan menyebutkan alasan penolakan. (5) Keputusan pemberian fasilitas KITE IKM tidak dapat diberikan terhadap badan usaha dan/ atau orang perseorangan yang bertanggungjawab terhadap badan usaha yang: a. pernah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, kepabeanan dan/ atau cukai; dan/atau b. telah dinyatakan pailit oleh pengadilan, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidana dan/ atau penetapan pailit. Pasal 7 IKM harus memasang papan nama yang paling kurang mencantumkan nama IKM dan nomor keputusan pemberian fasilitas KITE IKM pada setiap lokasi kegiatan usaha dan lokasi penyimpanan. Pasal 8 (1) Dalam hal terdapat perubahan data dalam keputusan pemberian fasilitas KITE IKM, IKM yang bersangkutan harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan keputusan pemberian fasilitas KITE IKM untuk diterbitkan perubaha:p atas keputusan pemberian fasilitas KITE IKM. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan alasan perubahan dan melampirkan dokumen pendukung dalam bentuk soft copy. www.jdih.kemenkeu.go.id -15- Bagian Ketiga Konsorsium KITE Pasal 9 ( 1) Konsorsium KITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan: a. badan usaha yang dibentuk oleh gabungan IKM; b. IKM yang ditunjuk oleh beberapa IKM dalam 1 (satu) Sentra, atau c. koperasi, yang melakukan kegiatan impor dan/atau pemasukan Barang dan/ atau Bahan, Barang Contoh, dan/ atau Mesin milik IKM anggota Konsorsium KITE, ekspor, dan/atau Penyerahan Produksi IKM, serta memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu. (2) Kriteria dan persyaratan tertentu untuk menjadi Konsorsium KITE adalah sebagai berikut: a. menyerahkan kontrak kerjasama Konsorsium KITE yang memuat informasi paling kurang meliputi: 1. jenis kegiatan usaha bersama; 2. hak dan kewajiban Konsorsium KITE dan masing - masing anggota Konsorsium KITE atas usaha bersama; 3. pernyataan tanggung jawab dari Konsorsium KITE dan masing-masing anggota Konsorsium KITE atas usaha bersama; dan 4. lokasi kegiatan Konsorsium KITE. b. memiliki atau menguasai lokasi tempat usaha dan/ atau tern pat penyimpanan barang yang mendapatkan fasilitas KITE IKM sekurang­ kurangnya selama 3 (tiga) tahun, dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi dan disertai dengan peta dan denah lokasi; (j L�.) www.jdih.kemenkeu.go.id -16- c. menyerahkan: 1. fotokopi akta pendirian badan usaha dan perubahan terakhir dalam hal akta pendirian badan usaha telah dilakukan perubahan, serta surat keputusan pengesahan akta pendirian dan/ atau perubahan dari pejabat yang berwenang, bagi: a) badan usaha yang dibentuk oleh gabungan IKM sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a; dan b) IKM yang ditunjuk oleh beberapa IKM dalam 1 (satu) Sentra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; 2. fotokopi akta pendirian koperasi dan perubahan terakhir dalam hal akta pendirian koperasi telah dilakukan perubahan, bagi koperasi; 3. fotokopi izin usaha; 4. fotokopi NPWP; 5. fotokopi SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan tahun terakhir, bagi badan usaha atau koperasi yang sudah wajib menyerahkan SPT; 6. daftar IKM anggota Konsorsium KITE; dan 7. daftar Barang dan/ atau Bahan serta Hasil Produksi masing - masing IKM anggota Konsorsium KITE. d. mampu melakukan kegiatan impor dan ekspor dan mendistribusikan kepada IKM, yang dibuktikan dengan dokumen registrasi sebagai importir dan eksportir pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; {f t .A) www.jdih.kemenkeu.go.id - 17 - e. bersed ia dan mampu menda yagu nakan sistem aplikasi (mod ul) kepa beanan untuk pengelola an barang fasilitas KITE IKM dan fasilitas pembeb asan Mesin, yang dibuktikan dengan surat pernyataan meng enai kesedia an dan kema mpua n menda yagunakan sistem aplikasi (modul) kepabeanan dimaksud; dan f. menyerahkan surat pernyataan yang ditandasahkan oleh notaris mengenai kesediaan bertanggungjawab atas terjadinya penyalahgunaan fasilitas yang diberikan. (3) Untuk menjadi Konsorsium KITE: a. badan usaha yang dibentuk oleh gabungan IKM; b. IKM yang ditunjuk oleh beberapa IKM dalam 1 (satu) Sentra, atau c. koperasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi. (4) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) , Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian administratif dan pemeriksaan lapangan. (5) Kepala Kantor Pabean memberikan persetuj uan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. (6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui, Kepala Kantor Pabean menerbitkan keputusan Konsorsium KITE dan menyerahkan sistem aplikasi (modul) kepabeanan untuk pengelolaan barang yang diberikan fasilitas KITE IKM dan fasilitas pembebasan Mesin. www.jdih.kemenkeu.go.id - 18- (7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak, Kepala Kantor Pabean menyampaikan surat pemberitahuan dengan menyebutkan alasan penolakan. (8) Keputusan Konsorsium KITE sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pa bean. (9) Permohonan perpanjangan keputusan Konsorsium KITE sebagaimana dimaksud pada ayat (8) hanya dapat diajukan sebelum jangka waktu keputusan Konsorsium KITE berakhir, dengan melampiri dokumen pembuktian kriteria dan persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (10) Keputusan Konsorsium KITE tidak dapat diberikan terhadap badan usaha dan/atau orang perseorangan yang bertanggungjawab terhadap badan usaha yang: a. pernah melakukan tindak pidana di bidang perpa jakan, kepabeanan dan/ atau cukai; dan/atau b. telah dinyatakan pailit oleh pengadilan, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidana dan/ atau penetapan pailit. ( 11) Konsorsium KITE harus memasang papan nama yang sekurang-kurangnya mencantumkan nama Konsorsium KITE dan nomor keput usan Konsorsium KITE pada setiap lokasi kegiatan usaha da n lokasi peny1mpanan. (12) Dalam hal terdapat perubahan data dalam keputusan Konsorsium KITE, Konsorsium KITE yang bersangkutan harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan keputusan Konsorsium KITE untuk diterbitkan perubahan atas keputusan Konsorsium KITE. www.jdih.kemenkeu.go.id -19- (13) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (12) disertai dengan alasan perubahan dan melampirkan dokumen pendukung dalam bentuk soft copy. BAB IV IMPOR DAN/ ATAU PEMASUKAN, PERIODE KITE IKM, PERIODE PENDISTRIBUSIAN, JAMINAN, PEMERIKSAAN PABEAN, SERTA PENGOLAHAN, PERAKITAN, DAN/ATAU PEMASANGAN Bagian Pertama Impor dan/ atau Pemasukan Pasal 10 (1) Barang dan/atau Bahan, Barang Contoh, dan/atau Mesin untuk IKM dapat diimpor dan/ atau dimasukkan dari: a. luar daerah pabean; b. Pusat Logistik Berikat; c. Gudang Berikat; d. Kawasan Berikat; e. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat; f. Kawasan Bebas; g. kawasan ekonomi khusus; dan/ atau h. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah. (2) Barang dan/atau Bahan, Barang Contoh, dan/atau Mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diimpor dan/ atau dimasukkan langsung oleh IKM atau diimpor dan/ atau dimasukkan oleh Konsorsium KITE untuk didistribusikan kepada IKM. (3) Impor dan/atau pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Barang Contoh dan/ atau Mesin harus berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Pabean penerbit keputusan pemberian fasilitas KITE IKM. (4) Atas impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan atas pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf f yang berasal dari lu ar daerah pa bean: www.jdih.kemenkeu.go.id -20- a. diberikan pembebasan Bea Masuk; dan b. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan · Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam rangka impor. (5) Atas pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang berasal dari luar daerah pabean: a. diberikan pembebasan Bea Masuk; b. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam rangka impor; dan c. tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan dalam negen. (6) Atas pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf h, yang berasal dari luar daerah pabean: a. diberikan pembebasan Bea Masuk; dan b. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam rangka impor. (7) Atas penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf h, pengusaha yang menyerahkan barang wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan wajib membuat faktur pajak sesuai dertgan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (8) Barang dan/ atau Bahan, Barang Contoh, dan/ atau Mesin yang diimpor dan/ atau dimasukkan melalui Konsorsium KITE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib didistribusikan kepada IKM anggota Konsorsium KITE. (9) Pendistribusian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) bukan merupakan transaksi jual beli. www.jdih.kemenkeu.go.id -21- (10) Atas pendistribusian Barang dan/atau Bahan, Barang Contoh, serta Mesin dari Konsorsium KITE kepada IKM anggota Konsorsium KITE: a. menggunakan dokumen serah terima Barang dan/ atau Bahan, Barang Contoh, serta: Mesin dari Konsorsium KITE kepada IKM anggota Konsors ium KITE; b. diberikan pembebasan Bea Masuk; c. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam rangka impor; dan d. tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan dalam negen. (11) Impor atau pemasukan oleh IKM dan Konsorsium KITE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai, Tempat Penimbunan Berikat, Kawasan Bebas, kawasan ekonomi khusus, atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah. (12) Ketentuan mengenai pembatasan 1mpor belum diberlakukan atas: a. 1mpor dan/atau pemasukan dimaksud pada ayat ( 1); dan sebagaimana b. distribusi Barang dan/ atau Bahan, Barang Contoh, serta Mesin oleh Konsorsium KITE untuk IKM anggota Konsorsium KITE sebagaimana dimaksud pada ayat (10), kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan perundang - undangan. (13) Barang dan/ atau Bahan, Barang Contoh, dan/ atau Mesin yang dimasukkan dari tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h, merupakan pemasukan dalam rangka impor untuk dipakai. www.jdih.kemenkeu.go.id - 22- Bagian Kedua Periode KITE IKM dan Periode Pendistribusian Pasal 11 (1) Periode KITE IKM merupakan periode yang diberikan kepada IKM untuk melaksanakan realisasi ekspor atau Penyerahan Produksi IKM terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean atau tanggal pendistribusian barang impor. (2) Periode pendistribusian merupakan diberikan kepada Konsorsium periode yang KITE untuk melaksanakan pendistribusian barang impor kepada IKM anggota Konsorsium KITE terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor dan/ atau pemasukan. (3) Periode KITE IKM sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diberikan dalam jangka waktu: a. paling lama 12 (dua belas) bulan; atau b. melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud p ada huruf a dalam hal IKM memiliki masa produksi lebih dari 12 (dua belas) bulan. (4) Jangka waktu periode KITE IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan perpanj angan dengan jangka waktu tertentu berdasarkan persetuj uan Kepala Kantor Pabean penerbit keputusan pemberian fasilitas KITE IKM, dalam hal: a. terdapat penundaan ekspor atau Penyerahan Produksi IKM dari pembeli, konsolidator atau penyedia barang ekspor; b. terdapat pembatalan ekspor/Penyerahan Produksi IKM atau penggantian pembeli; c. terdapat pengembalian Hasil Produksi untuk diperbaiki (rep ai r/rework); www.jdih.kemenkeu.go.id -2 3 - d. terdapat s1sa Barang dan/ atau Bahan karena adanya batasan minimal pembelian, sehingga belum dapat diproduksi sampai Periode KITE IKM berakhir; e. terdapat kondisi force ma1eure, antara lain peperangan, bencana alam, atau kebakaran; dan/atau f. terdapat · kondisi lain yang mengakibatkan diperlukannya perpanj angan periode KITE IKM berdasarkan manajemen risiko dan pertimbangan Kepala Kantor Pabean. (5) Periode pendistribusian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor dan/ atau pemasukan, dan dapat diperpanjang atas permohonan Konsorsium KITE dengan persetuj uan Kepala Kantor Pabean penerbit keputusan Konsorsium KITE. (6) Permohonan perpanJangan periode KITE IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan perpanjangan periode pendistribusian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hanya dapat diajukan sebelum periode KITE IKM atau periode pendistribusian berakhir. Bagian Ketiga Jaminan Pasal 12 ( 1) IKM dan Konsorsium KITE harus menyerahkan jaminan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas impor dan/ atau pemasukan Barang dan/ atau Bahan dengan fasilitas KITE IKM pada saat pemberitahuan pabean diajukan. (2) Jaminan yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sebesar Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai www.jdih.kemenkeu.go.id - 24 - dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang dan/ atau Bahan sebagaimana diberitahukan dalam pemberitahuan pabean. (3) Penyerahan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal IKM melakukan impor dan/ atau pemasukan Barang dan/ atau Bahan dengan nilai pungutan Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam jumlah kuota jaminan sebagai berikut: a. industri kecil, paling banyak Rp350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah), atas Barang dan/ atau Bahan yang belum dipertanggungjawabkan; clan b. paling ban yak industri menengah, Rpl.000.000.000 (satu miliar rupiah), atas Barang dan/ atau Bahan dipertanggungjawabkan. yang belum (4) Atas impor dan/ atau pemasukan Barang dan/ atau Bahan oleh Konsorsium KITE berlaku ketent uan sebagai berikut: a. Konsorsium KITE tidak perlu menyerahkan j am inan dalam hal nilai Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang dan/ atau Bahan tidak melebihi jumlah kuota jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); b. kuota jaminan sebagaimana dimaksud pada huruf a diperhitungkan dari kuota jaminan · masing-masing anggota Konsorsium KITE. (5) Dalam hal nilai Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diimpor dan/ atau dimasukkan melalui Konsorsium KITE melebihi jumlah kuota jaminan, Konsorsium KITE harus menyerahkan jaminan. www.jdih.kemenkeu.go.id -25- (6) Terhadap kelebihan nilai Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), berlaku ketentuan sebagai berikut: a. dalam hal impor dan/ atau pemasukan dilakukan oleh Konsorsium KITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dan huruf b, jaminan ditanggung oleh masing-masing IKM sebesar nilai kelebihan; b. dalam hal impor dan/atau pemasukan dilakukan oleh Konsorsium KITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, jaminan ditanggung oleh Kon � orsium KITE. (7) Jangka waktu jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut: a. dalam hal im por dan /a tau pemasukan dilakukan oleh IKM, paling singkat selama penjumlahan waktu: 1. periode KITE IKM; dan 2. waktu penyampaian, pertanggungjawaban jaminan. penelitian laporan dan penyelesaian b. dalam hal im por dan /a tau pemasukan dilakukan melalui Konsorsium KITE, paling singkat selarria 1 7 (tujuh belas) bulan. (8) Dalam hal terdapat perpanjangan periode KITE IKM dan/ atau periode pendistribusian, IKM atau Konsorsium KITE harus melakukan perpanjangan jangka waktu jaminan. (9) Jaminan yang diserahkan oleh Konsorsium KITE sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dikem balikan setelah seluruh Barang dan /a tau Bahan yang dipertaruhkan J amman telah dipertanggungjawabkan oleh IKM. www.jdih.kemenkeu.go.id -26- Bagian Keempat Pemeriksaan Pabean Pasal 13 (1) Pejabat Bea clan Cukai melakukan pemeriksaan pabean atas pemberitahuan pabean impor clan/ atau pemasukan yang menggunakan fasilitas sebagaimana climaksucl dalam Pasal 2 ayat ( 1) clan Pasal 2 ayat (2). (2) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksucl pacla ayat ( 1) clilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko. (3) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pacla ayat (1) clitemukan keticlaksesuaian tarif clan/ atau nilai pabean, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. kuota jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dipotong sebesar selisih yang seharusnya dibayar; b. IKM atau Konsorsium KITE harus menyerahkan jaminan, dalam hal t.erclapat selisih yang seharusnya dibayar, dan kuota jaminan sebagaimana climaksud dalam Pasal 12 ayat (3) ticlak mencukupi; dan/ atau c. IKM atau Konsorsium KITE harus melakukan penyesuaian nilai jaminan, daJam hal terdapat selisih yang seharusnya dibayar clan IKM atau Konsorsium KITE telah menyerahkan jaminan atas impor dan/ atau pemasukan terse but. (4) Penyesua ian nilai jamina n atau pemotong an kuota J amm an sebagaimana climaksud pacla ayat (3) dilakukan sepanj ang jenis barang sesuai deng an barang yang tercantum dalam lampi ran keputusan KITE IKM atau Konsorsi um KITE . (5) Dalam hal berdasa rkan hasil pemer iksaan pabea n sebagaimana dimaksucl pacla ayat (1) ditemu kan keticlaksesuaian jumlah clan/ atau jenis barang, terhaclap kelebiha n jumlah clan/ atau ketida kses uaian www.jdih.kemenkeu.go.id -27- jenis barang dimaksud tidak dapat diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 2 ayat (2). (6) Terhadap hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian lebih lanjut sesuai peraturan perundang­ undangan di bidang kepabeanan. Pasal 14 (1) IKM atau Konsorsium KITE wajib menyimpan Barang dan/ atau Bahan, Barang Contoh serta Mesin di lokasi yang tercantum dalam keputusan KITE IKM atau Konsorsium KITE. (2) IKM atau Konsorsium KITE dapat melakukan penyimpanan Barang dan/ atau Bahan, Barang Contoh serta Mesin di lokasi selain lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menyampaikan pemberitahuan adanya penambahan atau perubahan tempat lokasi pe�yimpanan kepada Kepala Kantor Pabean penerbit keputusan pemberian fasilitas KITE IKM atau Konsorsiuin KITE. (3) Dalam hal peny1mpanan dilakukan pada lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan dipergunakan secara tetap dan/ atau berulang, IKM atau Konsorsium KITE harus melakukan perubahan data keputusan KITE IKM atau Konsorsium KITE. Bagian Kelima Pendistribusian Barang dan/ atau Bahan, Barang Contoh, serta Mesin dan Proses Produksi IKM Pasal 15 ( 1) Konsorsium KITE wajib mendistribusikan barang impor kepada IKM anggota Konsorsium KITE sebagai pemilik barang dalam periode pendistribusian. www.jdih.kemenkeu.go.id -28- (2) Dalam hal Konsorsium KITE tidak mendistribusikan barang impor kepada IKM anggota Konsorsium KITE sebagai pemilik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , Konsorsium KITE wajib melunasi: a. Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; b. sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan; dan c. sanksi administrasi atas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan peraturan perundang - undangan di bidang perpajakan. ( 3 ) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak dapat dikreditkan. (4) IKM wajib mengolah, merakit dan/ atau memasang Barang dan/ atau Bahan untuk menghas.ilkan Hasil Produksi dengan tujuan ekspor dan/ atau Penyerahan Produksi IKM dalam periode KITE IKM. Pasal 16 (1) IKM dapat mensubkontrakkan sebagian dari kegiatan pengolahan, perakitan, dan/ atau pemasangan Barang dan/ atau Bahan kepada penerima subkontrak yang tercantum dalam data keputusan pemberian fasilitas KITE IKM. (2) IKM dapat mensubkontrakkan seluruh kegiatan pengolahan, perakitan, dan/ atau pemasangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas kelebihan kontrak yang tidak dapat dikerjakan karena seluruh kapasitas produksi telah terpakai, berdasarkan www.jdih.kemenkeu.go.id -2 9 - persetuj uan Kepala Kantor Pabean penerbit keputusan pemberian fasilitas KITE IKM. (3) Pengeluaran Barang dan/ atau Bahan dalam rangka subkontrak oleh IKM kepada penerima subkontrak dan pemasukan kembali hasil pekerjaan subkontrak ke IKM, tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. (4) Dalam hal penerima subkontrak belum tercantum dalam keputusan pemberian fasilitas KITE IKM, IKM harus memberitahukan terlebih dahulu kepada Kepala Kantor Pabean penerbit keputusan pemberian fasilitas KITE IKM. (5) Dalam hal subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) akan dilakukan secara tetap dan/ atau berulang, IKM harus mengajukan perubahan data penerima subkontrak dalam keputusan pemberian fasilitas KITE IKM. BABV EKSPOR DAN PENYERAHAN PRODUKSI IKM Pasal 17 (1) IKM wajib mengekspor dan/atau melakukan Penyerahan Produksi IKM terhadap seluruh Hasil Produksi. (2) Ekspor dan/ atau Penyerahan Produksi IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pertanggungjawaban atas pemakaian Barang dan/ atau Bahan yang terkandung dalam Hasil Produksi termasuk sis a proses produksi (waste/ scrap). (3) Penyerahan Produksi IKM sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dapat dilakukan kepada: www.jdih.kemenkeu.go.id -30- a. IKM lain, perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE Pembebasan, atau fasilitas KITE Pengembalian, dalam rangka ekspor barang gabungan. b. Toko Bebas Bea di terminal keberangkatan; c. Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut atau digabungkan; d. konsolidator barang ekspor di Pusat Logistik Berikat; dan /a tau e. penyedia barang ekspor di Pusat Logistik Berikat. (4) Ekspor dan/ atau Penyerahan Produksi IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui Konsorsium KITE. (5) Penyerahan Produksi IKM kepada IKM lain, perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE Pembebasan, atau fasilitas KITE Pengembalian, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Basil Produksi IKM digabungkan dengan Basil Produksi IKM lain, perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE Pembebasan, atau fasilitas KITE Pengembalian tersebut; dan b. wajib diekspor dalam satu kesatuan.unit. (6) Penyerahan Produksi IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. dapat digunakan sebagai pertanggungjawaban penyelesaian atas Barang dan /a tau Bahan dalam hal telah terbukti diekspor atau dilakukan Penyerahan Produksi IKM; b. pemenuhan ketentuan Periode KITE IKM dihitung berdasarkan tanggal dokumen Penyerahan Produksi IKM. (7) Ekspor atau Penyerahan Produksi IKM melalui Konsorsium KITE sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berlaku ketentuan sebagai berikut: www.jdih.kemenkeu.go.id - 31 - a. menggunakan dokumen serah terima Hasil Produksi IKM dari IKM kepada Konsorsium KITE; b. dapat digunakan sebagai pertanggungjawaban penyelesaian atas Barang dan/ atau Bahan dalam hal telah terbukti diekspor atau dilakukan Penyerahan Produksi IKM; dan c. pemenuhan ketentuan Periode KITE IKM dihitung berdasarkan tanggal dokumen serah terima Hasil Produksi IKM dari IKM kepada Konsorsium KITE. (8) Terhadap Penyerahan Produksi IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. menggunakan dokumen pemberitahuan penyelesaian barang asal impor yang mendapat kemudahan impor tujuan ekspor; dan b. dapat digunakan sebagai pertanggungjawaban atas Barang dan/ atau Bahan. (9) Pelaksanaan ekspor dan/ atau Penyerahan Produksi IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ekspor atau Tempat Penimbunan Berikat. (10) Contoh Hasil Produksi dapat diserahkan kepada Pusat Logistik Berikat untuk dipamerkan. (11) Penyerahan contoh Hasil Produksi kepada Pusat Logistik Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat digunakan sebagai pertanggungjawaban atas Barang dan/atau Bahan. Pasal 18 (1) Tanggung jawab atas Bea Masuk dan pajak yang terutang beralih kepada pihak penerima Hasil Produksi setelah Penyerahan Produksi IKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) selesai dilakukan. www.jdih.kemenkeu.go.id -32- (2) Atas Hasil Produksi yang dilakukan Penyerahan Produksi IKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) diperlakukan sebagai barang yang mendapat fasilitas kepabeanan dan perpajakan sesuai fasilitas yang dimiliki oleh perusahaan penerima Hasil Produksi. Pasal 19 ( 1) Atas Hasil Produksi yang diekspor atau dilakukan Penyerahan Produksi IKM melalui Konsorsium KITE, Konsorsium KITE wajib mengekspor atau melakukan Penyerahan Produksi IKM dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal dokumen serah terima Hasil Produksi IKM dari IKM kepada Konsorsium KITE. (2) J angka waktu realisasi Produksi IKM oleh ekspor atau Penyerahan Konsorsium KITE dapat diperpanjang berdasarkan persetuj uan Kepala Kantor Pabean penerbit keputusan Konsorsium KITE, dalam hal: a. terdapat penundaan ekspor atau Penyerahan Produksi IKM dari pembeli; b. terdapat pembatalan ekspor/Penyerahan Produksi IKM atau penggantian pembeli; c. terdapat pengembalian Hasil Produksi untuk diperbaiki (rep ai r/ rework); dan/ atau d. terdapat kondisi force ma1eure, antara lain peperangan, bencana alam, atau kebakaran. (3) Perpanjangan jangka waktu realisasi ekspor atau Penyerahan Produksi IKM dapat diberikan paling lama 3 (tiga) bulan sejak batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir. (4) Dalam hal Konsorsium KITE tidak mengekspor atau melakukan Penyerahan Produksi IKM dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (3), Konsorsium KITE wajib melunasi: www.jdih.kemenkeu.go.id -33- a. Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas barang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan; b. sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan; dan c. sanksi administrasi atas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (5) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a tidak dapat dikreditkan. Pasal 20 (1) IKM dapat melakukan ekspor sementara Hasil Produksi untuk keperluan pameran dengan persetuj uan Kepala Kantor Pabean penerbit keputusan pemberian fasilitas KITE IKM. (2) Ekspor sementara Hasil Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan dengan menggunakan dokumen pa bean ekspor. (3) Dalam hal ekspor sementara Hasil Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diimpor kembali, ekspor sementara Hasil Produksi dapat digunakan sebagai pertanggungjawaban atas Barang dan/ atau Bahan. (4) Dalam hal Hasil Produksi yang dipamerkan diimpor kembali dan. belum dilaporkan pertanggungjawabannya, berlaku ketentuan sebagai berikut: www.jdih.kemenkeu.go.id - 34 - a. diberikan fasilitas KITE IKM dalarn hal Hasil Produksi yang diirnpor kernbali rnerupakan Hasil Produksi yang diekspor senientara; b. dilakukan perneriksaan fisik; dan c. periode KITE IKM diperpanjang selarna jangka waktu pelaksanaan parneran. Pasal 21 (1) IKM dapat rnelakukan penjualan Hasil Produksi kepada pihak lain di tern pat lain dalarn daerah pabean dengan jurnlah paling banyak 25% (dua puluh lirna persen) dari nilai ekspor dan/ atau Penyerahan Produksi IKM 1 (satu) tahun terbesar yang pernah direalisasikan dalarn periode 5 (lirna) tahun sebelurnnya. (2) Dalarn hal IKM belurn pernah rnelakukan ekspor atau Penyerahan Produksi IKM, IKM dapat rnelakukan penjualan Hasil Produksi kepada pihak lain di ternpat lain dalarn daerah pabean dengan jurnlah paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai kontrak ekspor. (3) Batasan jurnlah penjualan Hasil Produksi sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk jangka waktu tertentu dapat diubah dengan Peraturan Menteri. ( 4) Atas penjualan Hasil Produksi kepada pihak lain di tern pat lain dalarn daerah pa bean dirnaksud pada ayat ( 1) dan ayat ketentuan sebagai berikut: a. diberitahukan rnenggunakan sebagairnana (2), berlaku dokurnen pernberitahuan penyelesaian barang asal irnpor yang rnendapat kernudahan irnpor tujuan ekspor; b. IKM wajib: 1. rnernbayar Bea Masuk berdasarkan: a) nilai pabean dan klasifikasi yang berlaku pada saat Barang dan/ atau Bah an diirn por dan /a tau dirnasukkan www.jdih.kemenkeu.go.id -35- sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 10 ayat (1); b) pernbebanan tarif Bea Masuk pada saat pernberitahuan pabean penyelesaian barang asal 1rnpor yang rnendapat kernudahan 1rnpor tujuan ekspor didaftarkan; dan c) pernbebanan tarif Bea Masuk Hasil Produksi yang berlaku pada saat penj ualan Hasil Produksi kepada pihak lain di tern pat lain dalarn daerah pabean, dalarn hal pernbebanan tarif Bea Masuk untuk Barang dan/ atau Bahan lebih tinggi dari pernbebanan tarif Bea Masuk untuk Hasil Produksi 2. rnernbayar Pajak Pertarnbahan Nilai atau Pajak Pertarnbahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang sernula tidak dipungut dengan dasar pengenaan pajak sebesar nilai irnpor; 3. rnernungut Pajak Pertarnbahan Nilai atau Pajak Pertarnbahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada saat penyerahan barang kepada pihak lain di tern pat lain dalarn daerah pa bean sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpaj akan. Pasal 22 (1) IKM atau Konsorsiurn KITE dibebaskan dari kewajiban rnernba yar: a. Bea Masuk serta Pajak Pertarnbahan Nilai atau Pajak Pertarnbahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; b. sanksi adrninistrasi berupa denda sesuai peraturan perundang-undangan yang rnengatur www.jdih.kemenkeu.go.id -3 6 - tentang pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan; dan c. sanksi administrasi atas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan · Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, atas Barang dan/ atau Bahan, Barang Contoh, serta Mesin yang belum dipertanggungjawabkan dalam hal terjadi keadaan tertentu. ( 2 ) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. force majeure; a tau b. kondisi lain yang mengakibatkan IKM atau Konsorsium KITE tidak dapat mempertanggungjawabkan Barang dan/ atau Bahan, Barang Contoh, serta Mesin, berdasarkan manajemen risiko dan pertimbangan Kepala Kantor Pabean, seperti pencurian. (3) Pembebasan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diberikan berdasarkan persetuj uan Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri. BAB VI PERTANGGUNGJAWABAN OLEH IKM DAN KONSORSIUM KITE Bagian Pertama Penyelesaian Barang dan/ atau Bahan Pasal 23 (1) Barang dan/atau Bahan yang diimpor dan/ atau dimasukkan oleh IKM diselesaikan dengan Diolah, Dirakit, dan/atau Dipasang untuk: a. dilakukan ekspor atau Penyerahan Produksi IKM se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7 dalam periode KITE IKM; dan www.jdih.kemenkeu.go.id -37- b. dijual kepada pihak lain di tempat lain dalam daerah pabean paling banyak sesuai kuota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) atau ayat (2). (2) Barang dan/ atau Bahan Rusak atau reject yang tidak Diolah, Dirakit, dan/ atau Dipasang, harus dimusnahkan, dijual, direekspor, atau dikembalikan. ( 3 ) Barang dalam proses (work in process) rusak sehingga tidak dapat Diolah, Dirakit, dan/ atau Dipasang, diselesaikan dengan dimusnahkan atau dijual. (4) Hasil Produksi Rusak harus dimusnahkan atau dijual. (5) Sisa proses produksi (waste/ scrap) dapat dimusnahkan atau dijual. Pasal 24 (1) Atas Barang dan/ atau Bahan yang tidak Diolah, Dirakit, dan/ atau Dipasang dan Hasil Produksi yang tidak diekspor atau dilakukan Penyerahan Produksi IKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7, IKM wajib melunasi: a. Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang dan/atau Bahan yang terutang; b. sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan; dan c. sanksi administrasi atas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dilunasi www.jdih.kemenkeu.go.id -38- sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dapat dikreditkan. (3 ) Atas penjualan Barang dan/ atau Bahan Rusak atau reject, barang dalam proses (work in process) rusak, Hasil Produksi Rusak, atau sisa proses produksi (waste/ scrap) kepada pihak lain di tern pat lain dalam daerah pabean, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. diberitahukan menggunakan dokumen pemberitahuan penyelesaian barang asal impor yang mendapat kemudahan impor tujuan ekspor; b. IKM wajib: 1. membayar Bea Masuk sebesar: a) 5% (lima persen) dikalikan harga jual, dalam hal tarif Bea Masuk umum (Most Favoured Nation) Barang dan/ atau Bahannya 5% (lima persen) atau lebih; a tau b) tarif yang berlaku dikalikan harga jual, dalam hal tarif Bea Masuk umum (Most Favoured Nation) Barang dan/ atau Bahannya kurang dari 5% (lima persen); 2. membayar Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dihitung berdasarkan harga jual; dan 3 . membuat faktur pajak dan memungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan peraturan perundang­ undangan di bidang perpa jakan. (4) Atas Barang dan/ atau Bahan Rusak atau reject sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang diekspor kembali berlaku ketentuan: a. dilakukan penyesuaian kembali jumlah kuota jaminan yang telah dipotong; dan/ atau b. jaminan dikembalikan dalam hal 1mpornya dipertaruhkan jaminan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 3 9- (5) Pemusnahan Barang clan/ atau Bahan Rusak atau reject sebagaimana climaksucl clalam Pasal 23 ayat (2), barang clalam proses (work in process) rusak sebagaimana climaksucl clalam Pasal 23 ayat (3), Hasil Procluksi Rusak sebagaimana climaksucl clalam Pasal 23 ayat (4), atau sisa proses procluksi (waste/ scrap) sebagaimana climaksucl clalam Pasal 23 ayat (5), clilaksanakan berclasarkan persetuj uan Kepala Kantor Pabean penerbit keputusan pemberian fasilitas KITE IKM. (6) Penyelesaian atas Barang clan/ atau Bahan Rusak atau reject, barang clalam proses (work in process) rusak, atau Hasil Procluksi Rusak clapat cligunakan sebagai pertanggungjawaban atas Barang clan/ atau Bahan. Bagian Keclua Laporan Pertanggungjawaban IKM Pasal 25 ( 1) IKM wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban Barang clan/ atau Bahan yang clihasilkan clari sistem aplikasi (moclul) kepabeanan untuk pengelolaan barang fasilitas KITE IKM clan fasilitas pembebasan Mesin kepacla Kepala Kantor Pabean penerbit keputusan pemberian fasilitas KITE IKM. (2) Penyampaian laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya periocle KITE IKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1). (3) Kewajiban penyampaian laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi dalam hal telah cliterima lengkap dan terdapat kesesuaian data antara laporan pertanggungjawaban dengan lampiran. www.jdih.kemenkeu.go.id -40- (4) Dalam hal IKM melakukan Penyerahan Produksi IKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf a, batas waktu penyampaian laporan pertanggungjawaban paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya periode KITE IKM ditambah batas waktu realisasi ekspor oleh perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE Pembebasan, fasilitas KITE Pengembalian, atau IKM lain dalam rangka ekspor barang gabungan. (5) Dalam hal IKM melakukan ekspor atau Penyerahan Produksi IKM melalui Konsorsium KITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4), batas waktu penyampaian lambat 30 laporan pertanggungjawaban (tiga puluh) hari terhitung paling sejak berakhirnya periode KITE IKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) ditambah dengan jangka waktu kewajiban melakukan ekspor atau Penyerahan Produksi IKM oleh Konsorsium KITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (3). (6) Dalam hal IKM tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), atau ayat (5), Kepala Kantor Pabean menyampaikan surat teguran pertama. (7) Dalam hal IKM tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat teguran pertama, Kepala Kantor Pabean menyampaikan surat teguran kedua. (8) Dalam hal IKM tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat teguran kedua, fasilitas KITE IKM dibekukan. (9) Penyampaian sebagaimana dengan: laporan dimaksud pada pertanggungjawaban ayat (1) dilampiri www.jdih.kemenkeu.go.id -41- a. dokumen pendukung transaksi impor dan/ atau pemasukan serta transaksi ekspor dan /a tau Penyerahan Produksi IKM; b. dokumen pendukung transaksi penjualan kepada pihak lain di tern pat lain dalam daerah pa bean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b; dan/ atau c. dokumen pendukung transaksi atau penyelesaian Barang dan/atau Bahan Rusak atau reject sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), barang dalam proses (work in process) rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3), dan/ atau Hasil Produksi Rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4). (10) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak laporan pertanggungjawaban diterima secara lengkap dan terdapat kesesuaian data antara laporan pertanggungjawaban dengan lampiran, harus memberikan putusan atas laporan pertanggungjawaban dimaksud. (11) Putusan atas laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat ( 10) berupa: a. menyetujui seluruhnya; b. menolak seluruhnya; atau c. menyetujui sebagian. (12) Terhadap Barang dan/atau Bahan yang disetuj ui laporan pertanggungjawabannya, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. dilakukan penyesuaian kembali jumlah kuota jaminan yang telah dipotong; dan/ atau b. j aminan dikem balikan a tau dilakukan penyesuaian jaminan dalam hal pada saat impor dan/ atau pemasukan dipertaruhkan jaminan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 42 - (13) Terhadap Barang dan/ atau Bahan yang ditolak laporan pertanggungjawabannya, atau laporan pertanggungjawaban tidak disampaikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), fasilitas KITE IKM tidak diberikan dan IKM wajib melunasi: a. Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang dan/ atau Bahan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan; b. sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan; dan c. sanksi administrasi atas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpa jakan. (14) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (13) huruf a tidak dapat dikreditkan. Pasal 26 (1) Pertanggungjawaban atas impor dan/ atau pemasukan berupa Barang Contoh telah terpenuhi sepanjang: a. Barang Contoh telah digunakan untuk menun Jang proses produksi sehingga menghasilkan Hasil Produksi; dan b. Hasil Produksi telah diekspor atau dilakukan Penyerahan Produksi IKM. (2) Dalam hal Barang Contoh terbukti telah dijual .sebelum digunakan untuk proses produksi yang Hasil Produksinya diekspor atau dilakukan Penyetahan Produksi IKM, IKM wajib melunasi: I � r r A .. www.jdih.kemenkeu.go.id -43- a. Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang; b. sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan; c. sanksi administrasi atas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan peraturan perundang - undangan di bidang perpajakan. (3) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak dapat dikreditkan. Bagian Ketiga Laporan Pertanggungjawaban Konsorsium KITE Pasal 27 (1) Konsorsium KITE wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pendistribusian Barang dan/ atau Bahan, Barang Contoh, serta Mesin, kepada Kepala Kantor Pabean penerbit keputusan Konsorsium KITE. (2) Penyampaian laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya periode pendistribusian sebagaimana dimaksud dala m Pasal 11 ayat (2). (3) Kewajiban penyampaian laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi dalam hal telah diterima lengkap dan terdapat kesesuaian data antara laporan pertanggungjawaban dengan lampiran. www.jdih.kemenkeu.go.id -44- (4) Dalam hal Konsorsium KITE tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), fasilitas KITE IKM terhadap Konsorsium KITE dibekukan. (5) Penyampaian sebagaimana dengan: laporan dimaksud pada pertanggungj awaban ayat (1) dilampiri a. dokumen pendukung tran saksi 1mpor dan/ atau pemasukan; dan b. dokumen pendukung pendistribusian Barang dan/ atau Bahan, Barang Contoh serta Mesin. (6) Atas penyampaian laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian terhadap kebenaran pendistribusian Barang dan/ atau Bahan, Barang Contoh serta Mesin. (7) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, dalam jangka waktu paling lambat 3 0 (tiga puluh) hari kerja sejak laporan pertanggungjawaban diterima secara lengkap dan terdapat kesesuaian data pertanggungjawaban dengan memberikan putusan pertanggungjawaban dimaksud. antara lampiran, atas laporan harus la po ran (8) Putusan atas laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berupa: a. menyetujui seluruhnya; b. menolak seluruhnya; atau c. menyetujui sebagian. (9) Putusan atas laporan pertanggungjawaban berupa menolak seluruhnya sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b disampaikan dalam hal distribusi Barang dan/atau Bahan, Barang Contoh serta Mesin tidak terbukti dan/ atau distribusi Barang dan/ atau Bahan, www.jdih.kemenkeu.go.id -4 5- Barang Contoh serta Mesin tidak sesuai periode pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2). (10) Putusan atas laporan pertanggungjawaban berupa menyetujui sebagian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf c disampaikan dalam hal: a. terdapat sebagian Barang dan/ atau Bahan, Barang Contoh serta Mesin yang tidak terbukti dilakukan pendistribusian dan sebagian Barang dan/ atau Bahan, Barang Contoh serta Mesin terbukti dilakukan pendistribusian sesuai periode pendistribusian; dan/ atau b. seluruh Barang dan/atau Bahan, Barang Contoh serta Mesin terbukti dilakukan pendistribusian tetapi terdapat sebagian Barang dan/ atau Bahan, Barang Contoh serta Mesin yang pendistribusiannya tidak sesuai periode pendistribusian. (11) Terhadap Barang dan/atau Bahan, Barang Contoh serta Mesin yang disetuj ui pertanggungjawabannya, Kepala Kantor laporan Pa bean menerbitkan surat persetuj uan laporan pertanggungj awaban. (12) Terhadap Barang dan/ atau Bahan, Barang Contoh serta Me sin yang ditolak laporan pertanggungjawabannya, a tau laporan pertanggungjawaban tidak disampaikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak diberikan fasilitas KITE IKM dan/ atau fasilitas pembebasan Mesin, dan Konsorsium KITE wajib melunasi: a. Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; b. sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundang - undangan yang mengatur www.jdih.kemenkeu.go.id -46- mengenai pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan; dan c. sanksi administrasi atas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (13) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf a tidak dapat dikreditkan. Pasal 28 (1) Konsorsium KITE wajib menyampaikan laporan bulanan realisasi ekspor dan/ atau Penyerahan Produksi IKM atas Hasil Produksi yang diekspor atau dilakukan Penyerahan Produksi IKM melalui Konsorsium KITE. (2) Dalam hal Konsorsium KITE tidak menyampaikan laporan dalam periode waktu 3 (tiga) bulan berturut­ turut, fasilitas KITE IKM terhadap Konsorsium KITE dibekukan. BAB VII PERLAKUAN TERHADAP MESIN YANG MENDAPAT FASILITAS PEMBEBASAN MESIN Pasal 29 ( 1) Mesin yang diimpor dan/ atau · dimasukkan dan diberikan fasilitas pembebasan Mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dapat dipindahtangankan setelah jangka waktu 2 (dua) tahun sejak diimpor dan/ atau dimasukkan dengan persetuj uan Kepala Kantor Pabean penerbit keputusan pemberian fasilitas KITE IKM. www.jdih.kemenkeu.go.id -47- (2) Pemindahtanganan Mesin kepada pihak lain di tempat lain dalam daerah pabean, dalam hal telah digunakan: a. paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (em pat) tahun sejak diimpor dan/ atau dimasukkan, IKM wajib: 1. membayar Bea Masuk yang dihitung berdasarkan nilai pabean, klasifikasi, dan pembebanan tarif yang berlaku pada saat diimpor; 2. membayar Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam rangka impor yang dihitung berdasarkan nilai impor yang berlaku pada saat barang diimpor; dan 3. memungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan membuat faktur pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. b. lebih dari 4 (em pat) tahun sejak diimpor dan/ atau dimasukkan: 1. dibebaskan dari pembayaran Bea Masuk dan · Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam rangka impor yang terutang; dan 2. IKM wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan membuat faktur pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpa jakan. (3) Pemindahtanganan Mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tujuan IKM lain berlaku ketentuan: www.jdih.kemenkeu.go.id -4 8 - 1. dibebaskan dari pembayaran Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam rangka impor yang terutang; 2. IKM wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan membuat faktur pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (4) Terhadap pemindahtanganan Mesin sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) kepada pihak yang mendapat fasilitas kepabeanan dan/ atau perpajakan sesuai ketentuan perundang-undangan, diberikan fasilitas: a. Bea Masuk; b. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam rangka impor; dan/ a tau c. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah penyerahan dalam negeri, · sesuai dengan fasilitas yang dimiliki oleh penerima Mesin. (5) Dalam hal Mesin yang diimpor dan/ atau dimasukkan dengan fasilitas pembebasan Mesin tidak sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dan/ atau tidak sesuai dengan ketentuan pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), IKM wajib melunasi: a. Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang; b. sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan; dan www.jdih.kemenkeu.go.id -49- c. sanksi administrasi atas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (6) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a tidak dapat dikreditkan. (7) IKM dibebaskan dari tanggung jawab Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam rangka im por yang teru tang, dalam hal Me sin diekspor dan/ atau diekspor kembali. (8) Mesin yang diimpor dan/ atau dimasukkan dan diberikan fasilitas pembebasan Mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dapat diekspor kembali atau dikembalikan karena retur dan/ atau apkir (reject) , dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean penerbit keputusan pemberian fasilitas KITE IKM. (9) Atas pengembalian Mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (8), IKM atau Konsorsium KITE dibebaskan dari tanggung jawab Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam rangka 1mpor yang terutang. (10) Dalam hal pengembalian Mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada pihak yang mendapat fasilitas kepabeanan dan/ atau perpajakan sesuai ketentuan perundang-undangan, perlakuan perpajakan atas penyerahan dalam negen sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. www.jdih.kemenkeu.go.id -50- BAB VIII MONITORING, EVALUASI, DAN AUDIT Bagian Pertama Monitoring dan Evaluasi Pasal 30 (1) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap IKM atau Konsorsium KITE secara periodik dan/atau sewaktu-waktu berdasarkan manajemen risiko. (2) IKM dan Konsorsium KITE wajib menyerahkan dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. digunakan sebagai dasar penelitian lebih lanjut oleh Kepala Kantor Pabean, atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk; b. disampaikan kepada unit audit dan/ atau unit pengawasan sebagai informasi awal; dan/ atau c. digunakan sebagai dasar untuk melakukan evaluasi pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/ atau ayat (2). (4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditemukan barang yang mendapat fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau ayat (2) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, IKM atau Konsorsium KITE wajib melunasi: a. Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; I t "'r · ·· ..•... www.jdih.kemenkeu.go.id -51- b. sanksi administrasi berupa denda sesuai pe raturan perundang- undangan yang mengatur tentang pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan; dan c. sanksi administrasi atas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan peraturan perundang - undangan di bidang perpajakan. (5) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a tidak dapat dikreditkan. (6) Pelunasan atau penyelesaian lainnya atas tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan sebagai pertanggungjawaban penyelesaian Barang dan/ atau Bahan, Barang Contoh, dan/ atau Mesin. Bagian Kedua Audit Kepabeanan Pasal 31 (1) Dalam rangka mengUJl kepatuhan IKM dan Konsorsium KITE atas ketentuan penggunaan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/ atau ayat (2), dilakukan audit kepabeanan. (2) Lingkup audit kepabeanan sebagaimana dimaksud ·pada ayat (1) paling kurang meliputi pemeriksaan atas: a. kebenaran 1mpor dan/ atau pemasukan Barang dan/ atau Bahan, Barang Contoh, dan Mesin; b. jumlah pemakaian Barang dan/atau Bahan untuk membuat Hasil Produksi; c. kebenaran ekspor dan/ atau Penyerahan Produksi IKM; d. kebenaran tujuan pemanfaatan Barang Contoh; e. kebenaran tujuan pemanfaatan Mesin; www.jdih.kemenkeu.go.id - 52 - f. kebenaran pendistribusian Barang dan/ atau Bahan, Barang Contoh, dan Mesin oleh Konsorsium KITE dalam hal impor dan/ atau pemasukan Barang dan/ atau Bahan, Barang Contoh, dan Mesin dilakukan melalui Konsorsium KITE; dan g. kebenaran ekspor dan/ atau Penyerahan Produksi IKM oleh Konsorsium KITE dalam hal ekspor dan/ atau Penyerahan Produksi IKM dilakukan melalui Konsorsium KITE. (3) Dalam hal berdasarkan hasil audit kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan barang yang mendapat fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/ atau ayat (2) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, IKM atau Konsorsium KITE wajib melunasi: a. Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; b. sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan; dan c. sanksi administrasi atas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (4) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tidak dapat dikreditkan. (5) . Hasil audit kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Pabean penerbit keputusan pemberian fasilitas KITE IKM atau Konsorsium KITE. www.jdih.kemenkeu.go.id -53- (6) Hasil audit kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling kurang memuat rincian: a. Barang dan/ atau Bahan yang telah dilakukan ekspor atau Penyerahan Produksi IKM; b. Barang dan/atau Bahan Rusak atau reject, yang dimusnahkan, dikem balikan; dijual, direekspor, a tau c. Barang dalam proses (work in process) rusak yang dimusnahkan atau dijual; d. Hasil Produksi Rusak yang dimusnahkan atau dijual; e. Barang dan/ atau Bahan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan; f. keadaan kahar (force majeure) atau kondisi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2); dan g. saldo Barang dan/atau Bahan yang belum dilakukan penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, yang menunjuk dokumen pemberitahuan pabean impor dan/atau pemasukan. (7) Hasil audit dapat digunakan sebagai pertanggungjawaban penyelesaian Barang dan/ atau Bahan, Barang Contoh, dan Mesin. (8) Audit kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan sesuai peraturan perundang- undangan kepabeanan. yang mengatur mengenai BAB IX PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN Pasal 32 audit (1) Kepala Kantor Pabean melakukan pembekuan fasilitas KITE IKM terhadap IKM atau Konsorsium KITE dalam hal: www.jdih.kemenkeu.go.id -54- a. IKM melakukan perubahan data berupa alamat, NPWP, penanggung jawab, Barang dan/ atau Bahan, dan/ atau Basil Produksi, tetapi IKM tidak mengajukan permohonan perubahan data kepada Kepala Kantor Pabean; b. Konsorsium KITE melakukan perubahan data alamat, NPWP, penanggung jawab, dan/ atau IKM anggota Konsorsium KITE, tetapi Konsorsium KITE tidak mengajukan permohonan perubahan data kepada Kepala Kantor Pabean; c. IKM atau Konsorsium KITE tidak menyerahkan dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2); d. IKM atau Konsorsium KITE. tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (8) atau Pasal 27 ayat (2); e. Konsorsium KITE tidak menyampaikan laporan bulanan realisasi ekspor / atau Penyerahan Produksi IKM dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2); f. IKM beralih menggunakan fasilitas KITE Pembebasan dan/ atau fasilitas KITE Pengem balian; g. IKM telah berkembang sehingga tidak lagi berskala industri kecil a tau menengah seb agaimana dimaksud dalam Pasal 3 selama 2 (dua) tahun berturut - turut, dan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun kemudian IKM tidak beralih menjadi fasilitas KITE Pembebasan dan/ atau fasilitas KITE Pengembalian; h. IKM atau Konsorsium KITE tidak meny1mpan Barang dan/ atau Bahan, Barang Contoh serta Mesin di lokasi yang tercantum dalam keputusan pemberian fasilitas KITE IKM atau Konsorsium ) t r-.t www.jdih.kemenkeu.go.id -55- KITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1); dan/ atau L IKM atau Konsorsium KITE diduga ·melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, kepabeanan, dan/ atau cukai dengan bukti permulaan yang cukup berdasarkan rekomendasi penyidik. (2) Dalam hal fasilitas KITE IKM terhadap IKM atau Konsorsium KITE dibekukan, terhitung sejak tanggal pembekuan tersebut atas impor dan/ atau pemasukan Barang dan/ atau Bahan, Barang Contoh, serta Mesin tidak diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau ayat (2). (3) Pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan hak IKM atau Konsorsium KITE untuk melakukan kegiatan kepabeanan lain. Pasal 33 (1) Fasilitas KITE IKM yang diberikan kepada IKM atau Konsorsium KITE dan dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat ( 1) huruf a a tau huruf b dapat diberlakukan kembali, dalam hal IKM atau Konsorsium KITE telah mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a atau huruf b secara lengkap, dan atas permohonan dimaksud diberikan persetuj uan oleh Kepala Kantor Pabean. (2) Fasilitas KITE IKM terhadap IKM atau Konsorsium KITE yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf i dapat diberlakukan kembali, dalam hal: a. IKM atau Konsorsium KITE telah menyerahkan dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi; b. IKM telah menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf d, atau , www.jdih.kemenkeu.go.id - 56 - telah terdapat penyelesaian terhadap Barang dan/ atau Bahan; c. Konsorsium KITE telah menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf d, atau telah terdapat penyelesaian · terhadap Barang dan/ atau Bahan, Barang Contoh dan/atau Mesin; d. Konsorsium KITE telah menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf e; atau e. diterbitkan surat perintah penyidikan oleh penyidik. penghentian (3) Fasilitas KITE IKM terhadap IKM atau Konsorsium KITE yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf h dapat diberlakukan kembali setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pembekuan, sepanjang IKM atau Konsorsium KITE telah menyimpan Barang dan/ atau Bahan, Barang Contoh serta Mesin di lokasi yang tercantum dalam keputusan pemberian fasilitas KITE IKM atau Konsorsium KITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) . Pasal 34 (1) Kepala Kantor Pabean melakukan pencabutan fasilitas KITE IKM terhadap IKM atau Konsors ium KITE dalam hal IKM atau Konsorsium KITE: a. tidak melakukan kegiatan impor atau pemasukan dengan menggunakan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) dan /a tau ayat (2) selama periode 2 (dua) tahun berturut-turut; b. diterbitkannya surat paksa karena ada tagihan yang tidak dilunasi; c. terbukti telah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/ atau perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; www.jdih.kemenkeu.go.id -57- d. berubah status menjadi Pengusaha Kawasan Berikat atau Pengusaha di Kawasan Berikat; e. IKM beralih menggunakan fasilitas KITE Pembebasan dan/ atau fasilitas KITE Pengembalian dan dalam hal Barang · dan/ atau Bahan dan Hasil Produksi telah dipertanggungjawabkan; f. dinyatakan pailit berdasarkan pengadilan; putusan g. tidak lagi memenuhi persyaratan untuk memperoleh fasilitas KITE IKM bagi IKM seb agaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf c atau Konsorsium KITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dan huruf d; dan/ atau h. mengajukan permohonan untuk dilakukan pencabutan fasilitas KITE IKM terhadap IKM atau Konsorsium KITE. (2) Dalam hal fasilitas KITE IKM terhadap IKM atau Konsorsium KITE dicabut, dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencabutan, IKM atau Konsorsium KITE wajib: a. melaporkan Hasil Produksi yang telah diekspor atau dilakukan Penyerahan Produksi IKM namun belum disampaikan laporan pertanggungj awabannya; b. melunasi seluruh tagihan yang terutang sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan perpajakan; dan c. menyelesaikan saldo Barang dan/ atau Bahan, Barang Contoh, Mesin, serta Hasil Produksi yang belum diekspor atau dilakukan Penyerahan Produksi IKM. (3) Saldo Barang dan/ atau Bahan, Barang Contoh, Mesin serta Hasil Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diselesaikan dengan: Ir www.jdih.kemenkeu.go.id -58- a. dilunasi Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang; b. diekspor dan/ atau dilakukan Penyerahan Produksi IKM. (4) Dalam hal fasilitas KITE IKM dicabut karena perubahan status menjadi Pengusaha Kawasan Berikat atau Pengusaha di Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. atas Barang dan/ atau Bahan yang telah dilakukan penyelesaian tetapi belum disam paikan laporan pertanggungjawaban dan masih dalam periode KITE IKM, IKM wajib menyampaikan laporan pertanggungj awaban; b. atas Barang dan/atau Bahan yang belum dilakukan penyelesaian sepanj ang masih dalam periode KITE IKM serta Barang Con toh dan Mesin, berlaku ketentuan sebagai berikut: 1. menjadi saldo awal Kawasan Berikat dan diperlakukan sebagai barang impor dengan mendapat penangguhan Bea Masuk; 2. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan c. realisasi ekspor dan/ atau Penyerahan Produksi IKM yang telah dilakukan oleh IKM dapat diperhitungkan dalam penentuan batas penjualan hasil produksi dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean. (5) Dalam rangka pencabutan fasilitas KITE IKM terhadap IKM atau Konsorsium KITE, dapat terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan sederhana oleh Kepala Kantor Pabean atau audit kepabeanan. www.jdih.kemenkeu.go.id -59- BABX PERALIHAN FASILITAS Pasal 35 (1) Dalam hal IKM telah berkembang sehingga tidak lagi berskala industri kecil atau menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam jangka waktu 2 (dua) tahun berturut-turut, IKM harus beralih menggunakan fasilitas KITE Pembebasan dan/ atau fasilitas KITE Pengembalian dengan mengajukan permohonan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai fasilitas KITE Pembebasan dan/ atau fasilitas KITE Pengembalian. (2) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak berakhirnya jangka waktu 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) IKM tidak beralih menggunakan fasilitas KITE Pembebasan dan/ atau fasilitas KITE Pengembalian, fasilitas KITE IKM dibekukan. Pasal 36 Dalam hal IKM beralih menggunakan fasilitas KITE Pembebasan dan/ atau fasilitas KITE Pengembalian dan telah mendapatkan keputusan fasilitas KITE Pembebasan dan/atau fasilitas KITE Pengembalian, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. fasilitas KITE IKM dibekukan; b. saldo Barang dan/atau Bahan yang belum dipertanggungjawabkan, harus diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri ini; c. dalam hal Barang dan/ atau Bahan telah dipertanggungjawabkan seluruhnya, fasilitas KITE IKM dicabut; dan d. terhadap Mesin yang telah diimpor dan/atau dimasukkan menggunakan fasilitas pembebasan Mesin, tetap dapat diberikan fasilitas pembebasan berdasarkan Peraturan Menteri ini sepanjang masih www.jdih.kemenkeu.go.id -60- dipergunakan di dalam perusahaan yang menggunakan fasilitas KITE Pembebasan dan/ atau fasilitas KITE Pengembalian. BAB XI IMPOR KEMBALI DAN/ ATAU PEMASUKAN KEMBALI HASIL PRODUKSI Pasal 37 ( 1) Hasil Produksi yang telah diekspor atau dilakukan Penyerahan Produksi IKM dapat diimpor kembali dan/ atau dimasukkan kembali karena alasan tertentu, dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean. (2) Alasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain: a. diimpor kembali dan/ atau dimasukkan kembali untuk diperbaiki; b. ditolak oleh pembeli di luar negeri; atau c. kondisi kahar (fo rce majeure) di negara tujuan ekspor. (3) Atas Hasil Produksi yang diimpor kembali dan/ atau dimasukkan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan: a. IKM menyerahkan jaminan senilai Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam rangka impor berdasarkan tarif dan nilai barang atas barang impor dimaksud; b. belum berlaku ketentuan pembatasan; c. dilakukan pemeriksaan pabean; dan d. impor kembali dan/ atau pemasukan kembali dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai atau peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Tempat Penimbunan Berikat. www.jdih.kemenkeu.go.id -61- (4) Hasil Produksi yang diimpor kembali dan/ atau dimasukkan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) harus diekspor a tau dilakukan Penyerahan Produksi IKM kembali dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean impor kembali dan/atau pemasukan kembali dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dengan persetuj uan Kepala Kantor Pabean. (5) Dalam hal IKM tidak melakukan ekspor atau Penyerahan Produksi IKM kembali sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), IKM wajib melunasi: a. Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang; b. sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan; dan c. sanksi administrasi atas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bi dang perpajakan. (6) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a· tidak dapat dikreditkan. BAB XII KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 38 ( 1) IKM dan Konsorsium KITE wajib menyelenggarakan p embukuan paling kurang berupa pendayagunaan sistem aplikasi (modul) kepabeanan untuk pengelolaan www.jdih.kemenkeu.go.id - 62 - barang fasilitas KITE IKM dan fasilitas pembebasan Mesin. (2) IKM dan Konsorsium KITE wajib menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usahanya selama 10 (sepuluh) tahun. Pasal 39 (1) Impor dan/atau pemasukan Barang dan/ atau Bahan berupa barang kena cukai, dilaksanakan sesuai peraturan perundang - undangan yang mengatur mengenai cukai. (2) Ekspor berupa Hasil Produksi yang dikenakan bea keluar, dilaksanakan sesuai peraturan perundang­ undangan yang mengatur mengenai pemungutan bea keluar. (3) Terhadap penjualan ke tempat lain dalam daerah pabean berupa: a. Hasil Produksi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat ( 1) dan ayat (2); b. Barang dan/ atau Bahan Rusak atau reject, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2); c. barang dalam proses (work in process) rusak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3); d. Hasil Produksi Rusak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4); dan e. Sisa proses produksi (waste/ scrap), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5); f. Mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3); dilakukan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko. ( 4) Tata cara penetapan atas kewajiban pembayaran Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta sanksi administrasi berupa denda dilaksanakan sesuai peraturan perundang - undangan www.jdih.kemenkeu.go.id - 63 - yang mengatur mengenai penetapan Pejabat Bea dan Cukai atas kewajiban pembayaran Bea Masuk, pajak dalam rangka impor, serta sanksi administrasi berupa denda. Pasal 40 IKM yang telah menerima fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dapat menianfaatkan fasilitas kepabeanan untuk Kawasan Berikat, sepanjang lokasi yang ditetapkan sebagai Kawasan Berikat berbeda dengan lokasi IKM. Pasal 41 (1) Kegiatan pelayanan terkait pemberian fasilitas KITE IKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dilakukan menggunakan Sistem Komputer Pelayanan (SKP) KITE IKM. (2) Dalam hal Sistem Komputer Pelayanan (SKP) KITE IKM mengalami gangguan/tidak berfungsi atau belu:m dapat diterapkan, seluruh pelayanan terhadap fasilitas KITE IKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) dilaksanakan secara manual. (3) Dalam hal sistem aplikasi (modul) kepabeanan untuk pengelolaan barang fasilitas KITE IKM dan fasilitas pembebasan Mesin belum dapat diterapkan, pencatatan Barang dan/ atau Bahan, Barang Contoh, dan Mesin oleh IKM atau Konsorsium KITE dilaksanakan secara manual. Pasal 42 Dalam rangka pengawasan bersama, Direktorat Jenderal Pajak dapat mengakses sistem aplikasi (modul) kepabeanan untuk pengelolaan barang fasilitas KITE IKM dan fasilitas pembebasan Mesin setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. www.jdih.kemenkeu.go.id -64- Pasal 43 Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. penerapan mana J emen risiko dalam rangka pemeriksaan pabean secara selektif, dan penerapan manajemen risiko dalam rangka pemeriksaan lapangan; b. tata cara pemberian keputusan pemberian fasilitas KITE IKM serta perubahan keputusan pemberian fasilitas KITE IKM; c. tata cara pemberian keputusan Konsorsium KITE, perubahan keputusan Konsorsium KITE; d. tata cara pembekuan serta pencabutan fasilitas KITE IKM terhadap IKM dan Konsorsium KITE; e. tata cara pemberian persetujuan atas permohonan impor dan/ atau pemasukan Barang Contoh; f. tata cara pemberian persetujuan atas permohonan impor dan/ atau pemasukan Mesin; g. tata cara pendistribusian Barang dan/ atau Bahan . serta Mesin kepada IKM anggota Konsorsium KITE; h. tata cara pemberian persetujuan atas permohonan perpanj angan periode KITE IKM dan perpanj angan periode pendistribusian; i. tata cara pemb erian perset uj uan atas permohona n ekspor sementa ra Hasil Produksi untuk keperluan pameran; J . tata cara penyampa1an laporan pertanggungjawaban dan format laporan; k. tata cara pemberian persetujuan atas permohonan pembebasan dari kewajiban kepabeanan dan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dalam hal terjadi keadaan tertentu; 1. tata cara monitoring dan evaluasi terhadap IKM dan Konsorsium KITE; m. tata cara penyelesaian dalam hal IKM berubah status menjadi Pengusaha Kawasan Berikat atau Pengusaha di Kawasan Berikat; diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. www.jdih.kemenkeu.go.id - 65 - BAB XII KETENTUAN PENUTUP Pasal 44 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta Pad a tanggal 2 1 Nov e rn be r 2 0 1 6 DIREKTUR JENDERAL Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 8 November 2016 MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1 7 6 9 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum ,,,,.-----u. b. ala Bagian T.U. Kement eria n � O YUWON (l\._ 12199703 1001 / www.jdih.kemenkeu.go.id

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)