Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak.
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK I N DONESIA NOMOR 1 65 /PMK.01/2016 TENT ANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 174/PMK. 01/2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka meningkatkan fungsi pelayanan, penyuluhan, dan pengawasan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi kepada Wajib Pajak, telah dibentuk Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak; b. bahwa dalam rangka penguatan layanan informasi dan pengaduan perpajakan bagi Wajib Pajak, dinilai perlu dilakukan penambahan struktur organisasi. serta penguatan tugas dan fungsi pada Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak; � www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Menetapkan - 2 - c. bahwa dalam rangka penambahan struktur organisasi dan peguatan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah memberikan persetujuan melalui surat Nomor B/2645/M.PAN-RB/07 /2016 tanggal 27 Juli 2016; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 74/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak; 1. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Orga:pisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8); 2. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51); 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 74/PMK.01/2012 tentang Organisasi clan Tata Kerja Kantor Layanan Informasi clan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1099); 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi clan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara . Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1926; MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTE RI KEUANGAN TENT ANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR l 74/PMK.01/2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA · KANTOR LAYANAN INFORMASI PENGADUAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. DAN www.jdih.kemenkeu.go.id - 3 - Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 74/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1099), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 (1) Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak merupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan pemberian infor:inasi perpajakan, penanganan pengaduan, dan pemberian himbauan kepada Wajib Pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak. (2) Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak secara teknis fungsional dibina oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat. (3) Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak dipimpin oleh Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak. 2. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal4 Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha dan Kepatuhan Internal; b. Seksi Operasional I; www.jdih.kemenkeu.go.id - 4 - c. Seksi Operasional II; d. Seksi Penjaminan Kualitas Layanan; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional. 3 . Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: ( 1 ) Pasal 5 Subbagian Tata Usaha dan Kepatuhan Internal mempunyai tu gas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha dan rum ah tangga, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, tindak lanjut hasil pengawasan, dan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis, serta melaksanakan tugas teknis. yang mendukung operasional, sistem, jaringan, dan aplikasi. (2) Seksi Operasional I dan Seksi Operasional II masing-masing mempunyai tugas melakukan kegiatan layanan pemberian informasi umum perpajakan, penyampaian informasi perpajakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan, penenmaan pengaduan, serta menyelesaikan proses pemberian informasi atas pertanyaan yang belum terjawab ( eskalasi informasi ) . (3) Seksi Penjaminan Kualitas Layanan mempunya1 tugas melakukan kegiatan penjaminan kualitas atas pelaksanaan pemberian dan penanganan um pan balik lay an an informasi um um perpajakan, penyampaian informasi perpajakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan, pengelolaan pengaduan, serta melakukan analisis dan evaluasi kinerja. www.jdih.kemenkeu.go.id - 5 - 4. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 ( 1 ) Pada Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan. (2 ) Kelompok dimaksud melakukan jabatan pada ayat kegiatan fungsional se bagaimana ( 1 ) mempunyai tugas sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 ( 1 ) Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan jenjang dan bidang keahliannya. (2 ) Masing-masing kelompok jabatan se bagaimana dimaksud pada fungsional ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang ditunjuk oleh pimpinan unit organisasi. (3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana d imaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis clan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pad a ayat ( 1 ) d i atur berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. 6. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: www.jdih.kemenkeu.go.id - 6 - Pasal 14 ( 1 ) Kepala Kantor Layanan Informasi clan Pengacluan Direktorat Jencleral Pajak menyampaikan laporan kepacla Direktur Jencleral Pajak clengan tembusan kepacla Direktur Penyuluhan, Pelayanan, clan Hubungan Masyarakat. (2) Kepala Subbagian clan Kepala Seksi pacla Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Layanan Informasi clan Pengacluan Direktorat Jenderal Pajak. (3) Kepala Subbagian Tata Usaha dan Kepatuhan Internal menampung laporan sebagaimana climaksucl pacla ayat (2) dan menyusun laporan berkala Kantor Layanan Informasi clan Pengacluan Direktorat Jencleral Pajak. ( 4 ) Para Pejabat Fungsional menyampaikan laporan kepacla Kepala Kan tor Layanan Informasi clan Pengacluan Direktorat Jencleral Pajak. 7. Ketentuan Pasal 16 cliubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16 ( 1) Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengacluan Direktorat Jenderal Pajak merupakan jabatan struktural eselon III.a. atau merupakan jabatan administrator. (2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pacla Kantor Layanan Informasi clan Pengacluan Direktorat Jenderal Pajak merupakan jabatan eselon IV.a. atau merupakan jabatan pengawas. 8 . Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: www.jdih.kemenkeu.go.id - 7 - Pasal 20 Selama organisasi dan tata kerja Kantor Layanan lnformasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Peraturan Menteri ini belum dapat dilaksanakan secara efektif, maka organisasi dan tata kerja Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 9 . Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1099 ) sehingga menjadi se bagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II Peraturan Menteri m1 mulai berlaku diundangkan. pada tanggal {r www.jdih.kemenkeu.go.id - 8 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan · Peraturan Menteri lnl dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 10 November 2016 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 No v e rn b er 2 O 1 6 MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1695 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum www.jdih.kemenkeu.go.id • - 9 - LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOM OR 165/PMK.0 1/2016 TENT ANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 174/PMK.01/2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BAGAN ORGANISASI KANTOR LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR LAYANANINFORMASIDAN PENGADUAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK I SEKSI OPERASIONAL I Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum �=:::::s..i b . SUBBAGIAN TATA USAHA DAN KEPATUHANINTERNAL I SEKSI SEKSI OPERASIONAL II PENJAMINAN KUALITAS LAYANAN I I I I I I KELOMPOK ,___ JABATAN FUNGSIONAL - I I I I I I MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI www.jdih.kemenkeu.go.id