Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat Bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli di Lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLI K I N DONESIA NOMOR 164/PMIZ.01/2016 TENTANG MEKANISME PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA AWAK KAPAL PATROL! DI LINGKUNGAN PANGKALAN SARANA OPERAS! BEA DAN CUKAI Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka mengatur mekanisme penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi. Bea dan Cukai, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247 /PMK.01/2 011 tentang Mekanisme Penetapan J abatan dan Peringkat bagi Pelaksana dalam Kelompok Jabatan Awak Kapal Patroli di Lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai; b. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan kriteria penilaian yang digunakan sebagai dasar evaluasi dalam rangka penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli, perlu mengatur kembali mekanisme penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai; www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Menetapkan - 2 - c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang � Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai; \ 1. Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. N omor 5494); 2. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51); 3. Peraturan Menteri Keuang{ln Nomor 234/PMK.01/20 15 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1926); 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.01 /2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan, Peraturan Menteri Keuan gan Nomor 206.5/PMK.01/2014 (Berita Negara Iridonesia Tahun 2014 Nomor 1897); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTE RI KEUANGAN Republik TENT ANG MEKANISME PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA AWAK KAPAL PATROL! DI LINGKUNGAN PANGKALAN SARANA OPERAS! BEA DAN CUKAI. www.jdih.kemenkeu.go.id - 3 - BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepe gawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan . 2. Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah setiap Warga Negara Indonesia yang melamar dan telah memenuhi syarat - syarat yang ditentukan untuk menjadi PNS namun masih dalam masa percob aan seb agai PNS . 3. Pelaksana adalah CPNS dan PNS Kementerian Keuangan yang tidak menduduki jabatan struktural maupun jabatan fungsional . 4. Pelaksana Awak Kapal Patroli adalah Pelaksana yang menduduki jabatan awak kapal patroli yang disyaratkan masa kerja dan ukuran panJang kapal sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Pangkalan S arana Operasi Bea dan Cukai . 5. Pelaksana Umum adalah Pelaksana yang menduduki jabatan yang disyaratkan pangkat/ golongan ruang sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan dan / atau ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai. 6 . Pelaksana Khusus adalah Pelaksana yang menduduki jabatan yang disyaratkan masa kerja sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan dan /atau ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai. www.jdih.kemenkeu.go.id - 4 - 7. Tugas Belajar adalah penugasan untuk melaksanakan tugas belajar den g an g elar, den g an masa tu g as belajar paling singkat 6 (enam) bulan. 8. Pelaksana Tugas Belajar adalah PNS Kementerian Keuangan yang menjalankan Tu g as Bela jar sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan. 9. Kompetensi Teknis Pelaksana Awak Kapal Patroli yang selanjutnya disebut Kompetensi Teknis adalah pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki oleh Pelaksana Awak Kapal Patroli terkait dengan bidang tugas pekerjaannya yang ditetapkan dengan Keputu san Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 10. Pejabat Penilai adalah kelompok pejabat yang bertugas melakukan penilaian atas hasil evaluasi jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli. 11. Formasi Jabatan adalah kebutuhan jabatan Pelaksana Awak Kapal Patroli sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai serta kebutuhan jumlah Pelaksana Awak Kapal Patroli sesuai dengan ukuran panjang kapal. 12. Nilai Prestasi Kerja PNS yang selanjutnya disingkat NPKP adalah penjumlahan Nilai Sasaran Kerja Pegawai dengan Nilai Perilaku dengan memperhitungkan masing - masing bobot sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai pengelolaan kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan. 13. Nilai Kinerja Organisasi yang selanjutnya disingkat NKO adalah nilai keseluruhan capaian Indikator Kinerja Utama (I KU) suatu orgamsas1 dengan memperhitungkan bobot IKU dan bobot perspektif pada unit yang memiliki peta strategi sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai pengelolaan kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 5 - 14. Evaluasi adalah proses penilaian Pelaksana untuk 1 (satu) Periode Evaluasi. 15. Periode Evaluasi adalah waktu pelaksanaan evaluasi yang dihitung mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desem ber. 16. Nilai Evaluasi Pelaksana Awak Kapal Patroli yang selanjutnya disingkat NEP AKP adalah nilai yang digunakan sebagai dasar penilaian bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli yang mengacu pada NPKP dan NKO . 17. Masa Kerja Awak Kapal Patroli yang selanjutnya disebut Masa Kerja adalah lamanya menjalankan tugas sebagai Pelaksana Awak Kapal Patroli di Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai dan/ atau sebagai Pelaksana Umum yang melaksanakan patroli lau t di lingkungan Direktorat J ender al Bea dan Cukai selain di Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai untuk 1 (satu) Periode Evaluasi. BAB II PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT PELAKSANA AWAK KAPAL PATROL! Bagian Pertam a Jenis Penetap an Jabatan dan Peringkat Pelaksana Awak Kapal Patroli Pasal 2 Penetapan jabatan dan peringkat Pelaksana Awak Kapal Patroli terdiri dari: a. penetap an pertama; b. penetapan kembali; dan c. penetap an kembali berdasarkan sidang penilaian . www.jdih.kemenkeu.go.id - 6 - Bagian Kedua Mekanisme Penetap an Pertama J abatan dan Peringkat Pelaksana Awak Kapal Patroli Paragraf 1 Penetap an Pertama J abatan dan Peringkat Pelaksana Awak Kapal Patroli Pasal 3 Penetap an pertama jabatan dan peringkat Pelaksana Awak Kapal Patroli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berlaku bagi: a. CPNS yang ditetapkan sebagai Pelaksana Awak Kapal Patroli; b. PNS dari luar Kementerian Keuangan yang beralih status menj adi PNS Kementerian Keuangan clan ditetapkan sebagai Pelaksana Awak Kapal Patroli; c. PNS dari luar Kementerian Keuangan yang dipekerjakan di Kementerian Keuangan dan ditetapkan sebagai Pelaksana Awak Kapal Patroli; d. Pelaksana Khusus yang ditetapkan menj adi Pelaksana Awak Kapal Patroli untuk pertama kali; dan e. Pelaksana Umum yang ditetapkan menjadi Pelaksana Awak Kapal Patroli untuk pertama kali. Pasal 4 Penetap an pertam a jabatan dan peringkat Pelaksana Awak Kapal Patroli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan berdasarkan: a. akumulasi Masa Kerj a; b. ukuran panjang kapal; c. Kompetensi Teknis; dan d. Formasi Jab atan pada Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai yang bersangkutan . www.jdih.kemenkeu.go.id - 7 - Paragraf 2 Penghitungan Masa Kerja pada Penetap an Pertama Jabatan dan Peringkat Pelaksana Awak Kapal Patroli Pasal 5 (1) Akumulasi Masa Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut: a. diperhitungkan 0 (nol) tahun bagi: 1. CPNS, PNS, dan Pelaksana Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d; dan 2. Pelaksana Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e: a) yang tidak pernah melaksan akan tugas patroli laut; atau b) yang telah melaksanakan tugas patroli laut di Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai. b. diperhitungkan dengan cara menjumlahkan Masa Kerja yang dimiliki sebelum Periode Evaluasi penetapan pertama Pelaksana Awak Kapal Patroli bagi Pelaksana Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e dengan ketentuan: 1. berstatus PNS; dan 2. telah melaksanakan tugas operasi patroli laut di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selain di Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai. (2) Masa Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk · setiap Periode Evaluasi, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. diperhitungkan 0 (nol) tahun dalam hal pelaksan aan tugas patroli laut kurang dari 6 (enam) bulan dalam 1 (satu) Periode Evaluasi; a tau www.jdih.kemenkeu.go.id - 8 - b. diperhitungkan 1 /2 (satu per dua) tahun dalam hal pelaksanaan tugas patroli laut paling singkat 6 (enam) bulan dalam 1 (satu) Periode Evaluasi. (3) Penghitungan Masa Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan setelah memenuhi 1 (satu) periode evaluasi setiap tahun. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga berlaku bagi Pelaksana Umum yang menjalani hukuman disiplin, sepanjang yang bersangkutan tetap aktif menjalankan tugas patroli laut. (5) Masa Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuktikan dengan surat keterangan menjalankan tugas yang ditetapkan oleh kepala kantor unit yang bersangkutan sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat ditetapkan oleh Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian, dalam hal kepala kantor unit yang bersangku tan: a. belum ditetapkan; b. berhalangan tetap; atau c. berhalangan sementara. Paragraf 3 Pemberian Jabatan dan Peringkat untuk Penetap an Pertama Pelaksana Awak Kap al Patroli Pasal 6 Pelaksana Awak Kap al Patroli se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan peringkat tertinggi sesuai Masa Kerja, ukuran panJang kapal , Kompetensi Teknis, dan Formasi Jabatan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 9 - Paragraf 4 Keputusan Penetapan Pertama Jabatan dan Peringkat Pelaksana Awak Kapal Patroli dan Pej abat yang Berwenang Menandatangani Pasal 7 (1) Penetapan pertama jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang membawahi Pangkalan Sarana Operasi yang bersangkutan untuk dan atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai. (2) Keputusan penetapan pertama jabatan dan peringkat Pelaksana Awak Kapal Patroli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Keputusan penetap an pertama jabatan dan peringkat Pelaksana Awak Kap al Patroli se bagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Pimpinan Unit Eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal yang menangan1: a. perencanaan dan keuangan; b. organisasi; dan c. sumber daya manusia, paling lama 1 (satu) bulan setelah keputusan penetap an pertama ditetapkan. (4) Penetapan pertama jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), dilakukan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai , dalam hal Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang membawahi Pangkalan Sarana Operasi yang bersangkutan: a. belum ditetapkan; www.jdih.kemenkeu.go.id - 10 - b. berhalangan tetap; atau c. berhalangan sementara. (5) Penetap an pertama jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dalam hal Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (4): a. belum ditetapkan; b. berhalangan tetap; atau c. berhalangan sementara. Bagian Ketiga Mekanisme Penetapan Kembali Jabatan dan Peringkat Pelaksana Awak Kapal Patroli Paragraf 1 Penetapan Kembali Jabatan dan Peringkat Pelaksana Awak Kapal Patroli Pasal 8 Penetap an kembali jabatan dan peringkat Pelaksana Awak Kapal Patroli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b. berlaku bagi: a. CPNS Pelaksana Awak Kapal Patroli yang ditetapkan sebagai PNS Pelaksana Awak Kapal Patroli; b. Pelaksana Awak Kapal Patroli yang dimutasi antar Pangkalan Sarana Operasi se bagai Pelaksana Awak Kapal Patroli; c. Pelaksana Awak Kapal Patroli yang tidak aktif bertugas di Kementerian Keuangan karena: 1. cuti di luar tanggungan negara; 2. diperkerjakan; atau 3. diberhentikan sementara dari jabatannya, dan pada saat kembali aktif bertugas di Kementerian Keuangan ditetapkan sebagai Pelaksana Awak Kapal Patroli; dan www.jdih.kemenkeu.go.id - 11 - d. Pelaksana Umum atau Pelaksana Khusus yang sebelumnya pernah menduduki jabatan Pelaksana Awak Kapal Patroli, dan ditetapkan kembali sebagai Pelaksana Awak Kapal Patroli. Pasal 9 Pemberian peringkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan dengan mempertimbangkan: a. akumulasi Masa Kerj a; b. ukuran panjang kapal; c. Kompetensi Teknis, dan d. Formasi Jabatan pada unit yang baru. Paragraf 2 Penghitungan Masa Kerja pada Penetapan Kembali Jabatan dan Peringkat Pelaksana Awak Kapal Patroli Pasal 10 (1) Akumulasi Masa Kerja pada penetap an kembali Pelaksana Awak Kapal Patroli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, huruf b, dan huruf c, sama dengan akumulasi Masa Kerja terakhir yang dimiliki sebagai Pelaksana Awak Kapal Patroli. (2) Akumulasi Masa Kerja pada penetap an kembali Pelaksana Awak Kapal Patroli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d diperhitungkan dengan cara: a. memperhitungkan akumulasi Masa Kerja sejak Periode Evaluasi saat yang bersangkutan dinonaktifkan se bagai Pelaksana Awak Kap al Patroli sampai dengan Periode Evaluasi saat yang bersangku tan diaktifkan kem bali se bagai Pelaksana Awak Kapal Patroli; dan b. menjumlahkan akumulasi Masa Kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan akumulasi Masa Kerja pada penetap an terakhir sebagai Pelaksana Awak Kapal Patroli sebelum dinonaktifkan. www.jdih.kemenkeu.go.id -12 - (3) Masa Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a untuk setiap Periode Evaluasi, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. diperhitungkan 0 (nol) tahun bagi: 1. Pelaksana Umum yang melaksanakan tugas patroli laut di Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai; 2. Pelaksana Umum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selain di Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas patroli laut kurang dari 6 (enam) bulan dalam 1 (satu) Periode Evaluasi; atau 3. Pelaksana Khusus baik yang melaksanakan tugas patroli laut maupun yang tidak melaksanakan tugas patroli laut. b. di per hi tungkan 1 / 2 ( satu per dua) tah un bagi Pelaksana Umum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selain di Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas patroli laut paling singkat 6 (enam) bulan dalam 1 (satu) Periode Evaluasi. (4) Penghitungan Masa Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan setelah memenuhi 1 (satu) periode evaluasi setiap tahun. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga berlaku bagi Pelaksana Umum yang menjalani hukuman disiplin, sepanjang yang bersangkutan tetap aktif menjalankan tugas patroli laut. (6) Masa Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dibuktikan dengan surat keterangan menjalankan tugas yang ditetapkan oleh kepala kantor unit yang bersangkutan sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.jdih.kemenkeu.go.id - 13 - (7) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian, dalam hal kepala kantor unit yang bers angku tan : a. belum ditetapkan; b. berha . langan tetap; atau c. berhalangan sementara. Paragraf 3 Pemberian Jabatan dan Peringkat untuk Penetapan Kembali Pelaksana Awak Kapal Patroli Pasal 11 (1) Pelaksana Awak Kapal Patroli sebagaimana dimaks u d dalam Pasal 8 huruf a diberikan peringkat sama dengan peringkat yang dimiliki sebelumnya sebagai Pelaksana Awak Kapal Patroli. (2) Pelaksana Awak Kapal Patroli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dan huruf c diberikan peringkat kurang dari atau sama dengan peringkat paling tinggi yang pernah dimiliki se bagai Pelaksana Awak Kap al Patroli . (3) Pelaksana Awak Kapal Patroli sebagaimana dimaksud da lam Pasal 8 huruf d diberikan peringkat kurang dari a tau sama dengan peringkat paling tinggi pada jabatan yang pernah dimiliki sebelumnya. Paragraf 4 Keputusan Penetap an Kembali Jabatan dan Peringkat Pelaksana Awak Kapal Patroli dan Pej abat yang Berwenang Menandatangani Pasal 12 (1) Penetap an kembali jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah atau www.jdih.kemenkeu.go.id - 14 - Kepala Kantor Pelayanan Utama yang membawahi Pangkalan Sarana Operasi yang bersangkutan untuk clan atas nama Direktur Jenderal Bea clan Cukai. (2) Keputusan penetapan kembali jabatan clan peringkat bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) terdiri dari: a. keputusan penetapan CPNS Pelaksana Awak Kapal Patroli yang ditetapkan menjadi PNS Pelaksana Awak Kapal Patroli; b. keputusan penetapan Pelaksana Awak Kapal Patroli yang dimutasi antar Pangkalan Sarana Operasi sebagai Pelaksana Awak Kapal Patroli; c. keputusan penetapan Pelaksana Awak Kapal Patroli yang kembali aktif bertugas di Kementerian Keuangan clan ditetapkan sebagai Pelaksana Awak Kapal Patroli; clan d. keputusan penetapan Pelaksana Umum atau Pelaksana Khusus yang sebelumnya pernah menduduki jabatan Pelaksana Awak Kapal Patroli, clan ditetapkan kembali sebagai Pelaksana Awak Kapal Patroli . (3) Keputusan penetapan kembali jabatan clan peringkat Pelaksana Awak Kapal Patroli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Keputusan penetapan kembali jabatan clan peringkat Pelaksana Awak Kapal Patroli sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Bea clan Cukai clan Pimpinan Unit Eselon II di lingkungan Sekretariat J ender al yang menangan1: a. perencanaan clan keuangan; b. organisasi; clan c. sumber daya manusia, paling lama 1 (satu) bulan setelah keputusan penetapan kembali ditetapkan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 15 - (5) Penetapan kembali jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), dilakukan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dalam hal Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang membawahi Pangkalan Sarana Operasi yang bersangkutan: a. belum ditetapkan; b. berhalangan tetap; atau c. berhalangan sementara. (6) Penetapan kembali jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dalam hal Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (5): a. belum ditetapkan; b. berhalangan tetap; atau c. berhalan gan sementara. Bagian Keempat Mekanisme Penetapan Kembali Jab atan dan Peringkat Pelaksana Awak Kapal Patroli Berdasarkan Sidang Penilaian Paragraf 1 Tahapan Penetapan Kembali Pelaksana Awak Kapal Patroli Berdasarkan Sidang Penilaian Pasal 13 Penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli berdasarkan sidang penilaian dilaksan akan melalui tahapan berikut: a. evaluasi Pelaksana Awak Kapal Patroli; b. penilaian Pelaksana Awak Kapal Patroli; dan c. penetapan jabatan dan peringkat Pelaksana Awak Kapal Patroli . � www.jdih.kemenkeu.go.id - 16 - Paragraf 2 Evaluasi Pelaksana Awak Kap al Patroli Pasal 14 (1) Evaluasi Pelaksana Awak Kapal Patroli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dilakukan untuk 1 (satu) Periode Evaluasi. (2) Evaluasi Pelaksana Awak Kapal Patroli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli yang telah diangkat menjadi PNS. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli yang sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau berat. (4) Evaluasi Pelaksana Awak Kapal Patroli sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), dilakukan oleh atasan langsung Pelaksana Awak Kapal Patroli yang bersangkutan paling lama bulan Januari tahun beriku tnya. (5) Evaluasi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) , dapat dilakukan oleh Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian, dalam hal atasan langsung Pelaksana yang bersangkutan: a. belum ditetapkan; b. berhalangan tetap; atau c. berhalangan sementara. (6) Dalam hal Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditunjuk dari Pelaksana bawahannya, maka evaluasi Pelaksana Awak Kapal Patroli dilakukan oleh pejabat yang setingkat dengan atau lebih tinggi dari atasan langsung Pelaksana Awak Kapal Patroli yang bersangkutan. (7) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dipilih dari Pangkalan Sarana Operasi yang sama. www.jdih.kemenkeu.go.id - 17 - (8) Penunjukkan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilakukan oleh atasan dari atasan langsung Pelaksana Awak Kapal Patroli yang bersangkutan. Pasal 15 Evaluasi Pelaksana Awak Kapal Patroli sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 huruf a, dilakukan dengan cara menghitung: a. akumulasi Masa Kerj a; dan b. NEP AKP. Paragraf 3 Penghitungan Akumulasi Masa Kerja Pasal 16 (1) Penghitungan akumulasi Masa Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dilakukan dengan cara menjumlahkan dengan akumulasi Masa Kerja tahun berjalan Masa Kerj a pada penetap an terakhir sebagai Pelaksana Awak Kapal Patroli . (2) Masa Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap Periode Evaluasi, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. diperhitungkan 0 (nol) tahun bagi: 1. CPNS; 2. Pelaksana Umum yang melaksanakan tugas patroli laut di Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai; 3. Pelaksana Umum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selain di Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas patroli laut kurang dari 6 (enam) bulan dalam 1 (satu) Periode Evaluasi; atau 4. Pelaksana Khusus baik yang melaksanakan tugas patroli laut maupun yang tidak melaksanakan tugas patroli laut. www.jdih.kemenkeu.go.id - 18 - b. diperhitungkan 1 /2 (satu per dua) tahun bagi Pelaksana Umum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selain di Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas patroli laut, paling singkat 6 (enam) bulan dalam 1 (satu) Periode Evaluasi, dan dilaksanakan pada saat yang bersangkutan telah berstatu s PNS; atau c. diperhitungkan 1 (satu) tahun bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli di Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai, yang telah melaksanakan tugas paling singkat 6 (enam) bulan dalam 1 (satu) Periode Evaluasi, dan dilaksanakan pada saat yang bersangkutan telah berstatus PNS. (3) Dalam hal penghitungan Masa Kerja dalam 1 (satu) Periode Evaluasi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, maka Masa Kerja yang diperhitungkan untuk evaluasi Pelaksana Awak Kapal Patroli hanya Masa Kerja sesuai ketentuan pada ayat (2) huruf c. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga berlaku bagi Pelaksana Umum yang menjalani hukuman disiplin, sep anjang yang bersangkutan tetap aktif menjalankan tugas patroli laut. (5) Masa Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuktikan dengan surat keterangan menjalankan tugas dari kepala kantor unit yang bersangkutan sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Paragraf 4 NEPAKP Pasal 17 (1) NEP AKP sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 huruf b dihitung dengan cara menjumlahkan NPKP dan NKO .(r www.jdih.kemenkeu.go.id - 19 - tahun berjalan, yang masing - masing memiliki bobot sebagai berikut: a. bobot NPKP sebesar 75% (tujuh puluh lima per seratus); dan b. bobot NKO sebesar 2 5% (dua puluh lima per seratus). (2) Kriteria NEP AKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Baik, apabila memiliki NEP AKP paling sedikit 85 (delapan puluh lima), dengan NPKP paling sedikit 76 (tujuh puluh enam); b. Sedang, apabila memiliki NEP AKP 70 (tujuh puluh) sampai dengan kurang dari 85 (delapan puluh lima), dengan NPKP paling sedikit 76 (tujuh puluh enam); dan c. Kurang, apabila memiliki NEP AKP kurang dari 70 (tujuh puluh), atau memiliki NPKP kurang dari 76 (tujuh puluh enam). (3) NEP AKP hanya dapat diperhitungkan bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli dan/atau Pelaksana Umum yang telah melaksanakan tugas patroli laut di Direktorat J enderal Bea dan Cukai selain di Pangkalan Sarana Operasi, paling singkat 6 (enam) bulan pada 1 (satu) periode evaluasi tahun berjalan, dan dilaksan akan pada saat yang bersangkutan telah berstatu s PNS. Pasal 18 (1) Akumulasi Masa Kerja dan penghitungan NEP AKP sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 mengikuti fo r mat dan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Akumulasi Masa Kerja dan penghitungan NEP AKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh pejabat yang melakukan evaluasi Pelaksana Awak Kap al Patroli kepada pejabat yang menangam kepegawaian di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi � www.jdih.kemenkeu.go.id - 20 - Bea dan Cukai masing - masing sebagai bahan pelaksanaan sidang penilaian. (3) Akumulasi Masa Kerja dan penghitungan NEP AKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bersifat rahasia dan hanya dapat diketahui oleh: a. Pejabat Penilai; b. pejabat yang menangani kepegawaian di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai masing - masing; c. atasan langsung; dan d. Pelaksana Awak Kapal Patroli yang dinilai . Paragraf 5 Pejabat Penilai Pasal 19 ( 1) Pej a bat Penilai terdiri dari: a. Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai yang bersangkutan sebagai pimpinan sidang; b. Pejabat Eselon IV atasan langsung Pelaksana Awak Kap al Patroli yang bersangkutan; c. Pejabat Eselon IV yang membidangi urusan kepegawaian pada Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai yang bersangkutan; dan d. Pejabat Eselon IV lainnya di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai yang bersangkutan, paling sedikit 1 (satu) orang. Paragraf 6 Kenaikan, Penurunan, dan Tetap dalam Peringkat bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli Pasal 20 Pelaksana Awak Kapal Patroli direkomendasikan untuk mendapat kenaikan peringkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi oleh Pejabat Penilai apabila memenuhi kriteria sebagai berikut: i www.jdih.kemenkeu.go.id - 21 - a. memenuhi akumulasi Masa Kerja yang dipersyaratkan dalam jabatan dan peringkat yang diusulkan; b. memenuhi Kompetensi Teknis yang dipersyaratkan dalam jabatan dan peringkat yang diusulkan; c. memiliki NEP AKP Baik selama 1 (satu) periode evaluasi terakhir; d. tersedianya Formasi Jab atan pada jabatan dan peringkat yang diusulkan; dan e. tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau berat pada saat sidang penilaian. Pasal 21 (1) Pelaksana Awak Kap al Patroli direkomendasikan untuk mendapat penurunan peringkat 1 (satu) tingkat lebih rendah oleh Pejabat Penilai apabila memiliki NEP AKP Kurang selama 1 ( satu) periode evaluasi terakhir. (2) Penurunan satu tingkat lebih rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan Formasi Jab atan padaj abatan yang diusulkan. (3) Akumulasi Masa Kerja bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli yang mengalami · penurunan peringkat satu tingkat lebih rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dap at diperhitungkan untuk Periode Evaluasi berikutnya. Pasal 22 Pelaksana Awak Kapal Patroli direkomendasikan untuk Tetap pada peringkat yang sama oleh Pejabat Penilai dalam hal: a. syarat kenaikan peringkat sebagaimana dimaksud dalam pasal 20; dan · b. penurunan peringkat sebagaimana dimaksud dalam pasal 21, tidak terpenuhi. www.jdih.kemenkeu.go.id - 22 - Pasal 23 ( 1) NEP AKP Pelaksana Awak Kapal Patroli yang telah digunakan sebagai dasar Kenaikan, Penurunan, atau Tetap pada jabatan dan peringkat sebagaimana dimaksud pada pasal 20, pasal 21, dan pasal 22 tidak dapat digunakan kembali sebagai bahan penilaian Pelaksana periode berikutnya oleh Pejabat Penilai . (2) Dalam hal Pelaksana Awak Kapal Patroli belum memiliki masa kerja paling singkat 6 (enam) bulan pada tahun berjalan, NEP AKP terakhir yang belum digunakan untuk sidang penilaian dap at digunakan untuk sidang penilaian tahun berjalan . Paragraf 7 Pelaksanaan Sidang Penilaian Pasal 24 ( 1) Penilaian Pelaksana A wak Kap al Patroli dilakukan oleh Pejabat Penilai melalui mekanisme sidang penilaian. (2) Sidang penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan paling lama bulan Januari tahun berikutnya. (3) Dalam hal diperlukan, Sekretaris Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan berwenang menetapkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai perubahan batas waktu pelaksanaan sidang penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Sidang penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh paling kurang 50% (lima puluh per seratus) dari jumlah Pejabat Penilai ditambah 1 (satu) Pe ja ba t Penila i. � www.jdih.kemenkeu.go.id - 23 - Paragraf 8 Hasil Sidang Penilaian Pasal 25 (1) Hasil sidang penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 terdiri dari rekomendasi Kenaikan, Penurunan, atau Tetap dalam jabatan dan peringkat . (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk berita acara sidang penilaian sebagaimana format yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai yang bersangkutan kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama ·yang membawahi Pangkalan Sarana Operasi sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli. (4) Sebelum dilakukan penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli, terhadap rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan verifikasi terlebih dahulu oleh pejabat eselon III yang menangam bidang kepegawaian di lingkungan Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama yang membawahi Pangkalan Sarana Operasi yang bersangkutan. Paragraf 9 Keputusan Penetapan Kembali Jabatan Dan Peringkat Pelaksana Awak Kapal Patroli Berdasarkan Sidang Penilaian dan Pejabat yang Berwenang Menandatangani Pasal 26 (1) Penetapan kembali jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Awak Kap al Patroli berdasarkan sidang penilaian ditetapkan· dengan Keputusan Direktur � www.jdih.kemenkeu.go.id - 24 - Jenderal Bea dan Cukai yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang membawahi Pangkalan Sarana Operasi yang bersangkutan untuk dan atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai. (2) Keputusan penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Keputusan penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling lama 31 Januari dan berlaku mulai 1 Januari tahun yang sama dengan pelaksanaan sidang penilaian. (4) Keputu san penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Pimpinan Unit Eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal yang menangam: a. perencanaan dan keuangan; b. organisasi; dan c. sumber daya manusia, pali n g lama bulan Februari di tahun yang sama dengan pelaksanaan sidang penilaian. (5) Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dalam hal Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang membawahi Pangkalan Sarana Operasi yang bersangkutan: a. belum ditetapkan; b. berhalangan tetap; atau c. berhalangan sementara. (6) Penetapan kembali jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli berdasarkan sidang penilaian dilakukan oleh Direktur J enderal Bea dan Cukai, dalam hal Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (5): a. belum ditetapkan; www.jdih.kemenkeu.go.id - 25 - b. berhalan gan tetap; atau c. berhalangan sementara. BAB III PELAKSANAAN PEKERJAAN BERDASARKAN PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA Pasal 27 (1) Pelaksana Awak Kapal Patroli yang telah ditetapkan jabatan dan peringkatnya, melaksanakan pekerjaan sesuai dengan uraian jabatan pada jabatan dan peringkat yang bersangkutan. (2) Pelaksana Awak Kapal Patroli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melaksanakan pekerjaan pada jabatan dan peringkat yang lebih tinggi dari jabatan dan peringkat yang telah ditetapkan sepanJang diberikan penugasan oleh atasan langsung dengan mempertimbangkan: a. penilaian atas beban kerja; atau b. penilaian atas Kompetensi Teknis. (3) Pelaksana Awak Kapal Patroli yang telah ditetapkan jabatan dan peringkatnya, dalam hal diperlukan atau insidental dapat melaksanakan pekerjaan pada jabatan dan peringkat yang lebih rendah dari jabatan dan peringkat yang telah ditetapkan . BAB IV NOMENKLATUR BAGI PELAKSANA AWAK KAPAL PATROL! Bagian Pertama Pemberian Nomenklatur Bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli yang Berstatus CPNS Pasal 2 8 (1) Pemberian nomenklatur jabatan dan peringkat bagi CPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a didasarkan pada nomenklatur yang tercantum dalam � www.jdih.kemenkeu.go.id - 26 - keputusan penetap an yang bersangkutan sebagai CPNS. (2) Penggunaan nomenklatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhitung mulai tanggal yang bersangkutan diangkat sebagai CPNS sampai dengan yang bersangkutan diangkat sebagai PNS. Bagian Kedua Pemberian Nomenklatur Bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli yang Berstatus PNS Pasal 29 Nomenklatur bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli yang berstatus PNS ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. BABV KETENTUAN PERALIHAN Pasal30 Hasil evaluasi Pelaksana yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247 /PMK.01/2011 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan Dan Peringkat Bagi Pelaksana Dalam Kelompok Jabatan Awak Kap al Patroli Di Lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea Dan Cukai yang belum digunakan untuk kenaikan dan penurunan jabatan dan peringkat Pelaksana Awak Kapal Patroli, tetap dapat digunakan sebagai bahan penilaian dalam sidang penilaian. Pasal 31 Dalam hal Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai Kompetensi Teknis Pelaksana Awak Kapal Patroli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 belum ditetapkan, Kompetensi Teknis Pelaksana Awak Kapal Patroli mengacu pada Lampiran LXVI Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P - 53/BC/2010 tentang Tata Laksana Pengawasan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 27 - Pasal 32 (1) Masa Kerja Pelaksana Umum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selain di Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai yang pernah melaksanakan tugas patroli laut sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan , dapat diperhitungkan untuk diakumulasi dengan akumulasi Masa Kerja yang bersangkutan sebagai Pelaksana Awak Kapal Patroli . (2) Penyesuaian perhitungan Masa Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dap at dilaksan akan sam pai dengan bulan Desember pada tahun Peraturan Menteri ini ditetapkan. (3) Dalam hal berdasarkan hasil penyesuaian perhitungan Masa Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan kenaikan peringkat Pelaksana Awak Kapal Patroli , kepada yang bersangkutan dapat dilakukan penetapan kembali jabatan dan peringkat dengan ketentuan: a. masih dalam jabatan yang sama; b. memenuhi ketentuan mengenai Formasi Jab atan; dan c. ditetapkan dengan keputu san penetapan kembali karena penyesuaian Masa Kerja, sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 33 Pada saat Peraturan Menteri m1 mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247 /PMK.01/2 011 tentang Mekanisme Penetapan Jab atan Dan Peringkat Bagi Pelaksana Dalam Kelompok Jab atan Awak Kapal Patroli Di Lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea Dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 936), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. www.jdih.kemenkeu.go.id - 28 - Pasal 34 Peraturan Menteti · ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri 1n1 dengan penempatannya dalam Berita Negara Replfl;>lik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2016 MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 8 Nov ember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2 0 1 6 NOMOR 1675 www.jdih.kemenkeu.go.id - 29 - LAMPIRAN I PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMO R 16 4/PMK.01 /2016 TENT ANG MEKANISME PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA AWAK KAPAL PATROL! DI LINGKUNGAN PANGKALAN SARANA OPERAS! BEA DAN CUKAI KOP (lJ SURAT KETERANGAN Nom or: ( 2 1 Yang bertanda tangan dibawah ini: Nama NIP Pangkat J abatan : ( 3 1 dengan ini menerangkan bahwa, Nama NIP Pangkat Jabatan : (4J adalah benar pegawai pada . . . ( 5 1 yang bertugas sejak ... (61 s.d ... (7) pada Seksi ... (8) ditunjuk sebagai ... (9) ••• (101 Surat keterangan ini untuk dapat digunakan seperlunya. Dikeluarkan di ... (111 Pada tanggal ... (1 2 ) Kepala Kantor .• • ( 13 ) NIP ... ( 14 1 www.jdih.kemenkeu.go.id - 3 0 - Petunjuk Pengisian Surat Keterangan Penugasan Pelaksana Urnurn sebagai Pelaksana Awak Kapal Patroli: (1) Isi dengan kop surat Kantor Wilayah/Kantor Pelayanan Urnurn/Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea· dan Cukai yang bersangkutan. (2) Isi dengan nornor Surat Keterangan. (3) Isi dengan narna, NIP, pangkat, dan jabatan pejabat yang berwenang menerbitkan Surat Keterangan. . ; , (4) Isi dengan nama, NIP; pangkat, dan jabatan pelaksana yang clitugaskan. (5) Isi denga'n nama Kantor Wilayah/Kantor Pelayanan Umum/Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang bersangkutan. (6) Isi dengar:i tanggal mulai pelaksanaan patroli laut. ( 7) Isi dengan tanggal berakhir pelaksanaan patroli laut. (8) Isi dengan seksi pelaksana yang ditugaskan. (9) Isi dengan jabatan yang ditugaskan kepacla pelaksana yang bersangku tan. ( 10) Isi dengan jenis dan nomor seri kapal. ( 11) Isi dengan kota tern pat dikeluarkan Surat Keterangan. (12) Isi dengan tanggal dikeluarkan Surat Keterangan. (13) Isi dengan nama Kepala Kantor Wilayah/Kantor Pelayanan Umum/Kantor Pengawasan clan Pelayanan Bea clan Cukai. (14) Isi dengan NIP Kepala Kantor Wilayah/Kantor Pelayanan Umum/KaD:tor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. � ?m� � � � r.FUDIN /1'fiC:::l:::t� 10 51977 12 1 00 1 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI www.jdih.kemenkeu.go.id A. HASIL EVALUASI BAGI PELAKSANA AWAK KAPAL PATROL! - 31 - JABATAN DAN PERINGKAT LAMA NAMA/NIP PANGKAT/ PENDIDIKAN NO. YANG GOLONGAN RUANG/ UK URAN DINILAl TMT GOL. TERAKHIR JABATAN PERINGKAT PANJANG AKUMULASI MASAKERJA KAP AL (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) 1. Adi Bowo/ Pengatur Tk. I (II/ d) Diploma III Mualim III 9 60 9 1981... I 1 April 2016 2. Rudi/ Pena ta Tk I (III/ d) / S l Nakhoda 12 38 10 1976 ..... 1 April 2014 Juru Mudi Asep/ Penga tur (II/ c) I Diploma! 7 28 6 3. 1982 ... 1April 2014 I Mengetahui, Atasan Atasan Langsung (18) NIP ........ . NPKP (9) 80 75 - LAMPIRAN II PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 164 / PMK.01 / 2016 TENTANG MEKANISME PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA AWAK KAPAL PATROL! DI LINGKUNGAN PANGKALAN SARANA OPERAS! BEA DAN CUKAI EV ALU AS! PAKP TAHUN 20xy KET. NEP AKP AKUMU - LAS! MASA BOB OT BOB OT KERJA NKO TOTAL KRITERIA 75% 25% TOTAL (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) 60 90 22,5 82,5 Se dang 10 56,25 105 26,25 82,5 Kurang 11 • NEP tahun 20x.x bernilai bail<: dan belum pernah dipakai sebagai bahan penilaian, sedangkan pada tahun 20xy - -- - - 7 yang bersangkutan tidak memiliki NEP • Pada tahun 20xx yang bersangkutan aktif sebagai PAKP selama 8 bulan 201... .... (17) Atasan Langsung N i r . . : : : : : :: : · · · · ·· · · · ... ( l 9J www.jdih.kemenkeu.go.id - 32 - Petunjuk Pengisian Lembar Hasil Evaluasi bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli: 1. Isi kolom (1) dengan nomor urut. 2. Isi kolom (2) dengan nama dan NIP Pelaksana Awak Kapal Patroli yang dinilai sesuai dengan urutan abjad. 3. Isi kolom (3) dengan pangkat golongan/ ruang Pelaksana Awak Kapal Patroli yang dinilai, dilengkapi dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Surat Keputusan (SK) pangkat golongan/ ruang terakhir. 4. Isi kolom (4) dengan pendidikan terakhir Pelaksana Awak Kapal Patroli yang dinilai sesuai dengan daftar pendidikan yang terdapat dalam sistem informasi kepegawaian Kementerian Keuangan. 5. Isi kolom (5) dengan nomenklatur jabatan terakhir Pelaksana Awak Kapal Patroli yang dinilai sesuai dengan Surat Keputu san terakhir mengenai penetapan jabatan dan peringkat Pelaksana Awak Kapal Patroli yang bersangkutan. 6. Isi kolom (6) dengan peringkat jabatan terakhir Pelaksana Awak Kapal Patroli yang dinilai sesuai dengan Surat Keputu san terakhir mengenai penetapan jabatan dan peringkat Pelaksana Awak Kapal Patroli yang bersangkutan. 7. Isi kolom (7) dengan ukuran panjang kapal terakhir Pelaksana Awak Kapal Patroli yang dinilai sesuai dengan Surat Keputusan terakhir mengenai penetapan jabatan dan peringkat Pelaksana Awak Kapal Patroli yang bersangkutan. 8. Isil kolom (8) dengan akumulasi Masa Kerja terakhir Pelaksana Awak Kapal Patroli yang dinilai sebelum dievaluasi sesuai dengan Surat Keputusan terakhir mengenai penetapan jabatan dan pering k at Pelaksana Awak Kapal Patroli yang bersangkutan. 9. Isi kolom (9) dengan angka hasil NPKP yang diperoleh dari sistem pengelolaan kinerja yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan. 10. Isi kolom (10) dengan angka hasil pembobotan NPKP, yaitu NPKP x 75%. 11. Isi kolom (11) dengan angka hasil NKO unit organisasi yang mempunyai peta strategi yang diperoleh dari sistem pengelolaan kinerja yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan. 12. Isi kolom (12) dengan angka hasil pembobotan NKO, yaitu NKO x 25%. 13. Isi kolom (13) dengan angka hasil penjumlahan dari NPKP dan NKO yang telah dibobot masing - masing 75% dan 25%. 14. Isi kolom (14) dengan kriteria NEP AKP, yaitu: a. Baik, apabila memiliki NEP paling sedikit 85 (delapan puluh lima), dengan NPKP paling sedikit 76 (tujuh puhih enam); www.jdih.kemenkeu.go.id - 33 - b. Sedang, apabila memiliki NEP 70 (tujuh puluh) sampai dengan kurang dari 8 5 (delapan puluh lima), dengan NPKP paling sedikit 76 (tujuh puluh enam); atau c. Kurang, apabila memiliki NEP kurang dari 70 (tujuh puluh), a tau memiliki NPKP kurang dari 76 (tujuh puluh enam). 15. Isi kolom (15) dengan akumulasi Masa Kerja Total Pelaksana Awak Kapal Patroli yang dinilai pada saat dievaluasi. 16. Isi kolom (16) dengan keterangan lain yang perlu diketahui dalam bentuk narasi/ angka. 1 7. Isi kolom ( 1 7) dengan tern pat dan tanggal penetapan hasil evaluasi bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli . 18. Isi kolom (18) dengan nama at . asan atasan langsung dari Pelaksana Awak Kapal Patroli yang dinilai. 19. Isi kolom (19) dengan nama atasan langsung dari Pelaksana Awak Kapal Patroli yang dinilai. www.jdih.kemenkeu.go.id - 34 - B. CONTOH BERITA ACARA HASIL SIDANG PENILAIAN PELAKSANA AWAK KAPAL PATROL! KOP SURAT BERITA ACARA HASIL SIDANG PENILAIAN PELAKSANA AWAK KAPAL PATROL! NOMOR BA-/xx/20 ... Pada hari ini, Rabu tanggal ... Januari 20xx, bertempat di Ruang Rapat Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai .. ., Gedung .. ., telah dilaksanakan sidang penilaian dalam rangka penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli di Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai .. ., dengan uraian sebagai berikut: 1. Rapat dipimpin oleh 2. Peserta Rapat Pejabat Penilai ............... (Kepala Pangkalan Sarana Operasi .. ., Pimpinan Sidang) l. .............. ., Kepala Seksi .. .. 2. .. ............ ., Kepala Seksi .. .. 3 . .............. ., Kepala Seksi .. .. 4 ............... ., Kepala Seksi .... . 5 ............... ., Kepala Subbagian Tata Usaha 3. Hasil penilaian atas Pelaksana di Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai ... adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Berita Acara ini. 4. Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada angka 3, Pejabat Penilai akan memberikan surat rekomendasi kepada Kepala Kantor Wilayah ... /Kepala Kantor Pelayanan Utama ... yang akan digunakan sebagai dasar penetapan Keputusan Pimpinan Eselon I tentang Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli di Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai ... yang penetapannya dilakukan oleh Pimpinan Eselon II atas nama Pimpinan Eselon I. Demikian Berita Acara ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya. 1. ............................ 1 .............................. .. NIP .................. .. 2. 2 .............................. .. NIP ................... . 3. 3 .............................. .. NIP ................... . 4. 4 ............................... . NIP ................... . 5. 5 ............................. .. NIP .................. .. www.jdih.kemenkeu.go.id - 35 - HASIL PENILAIAN PELAKSANA AWAK KAPAL PATROL! PANGKALAN SARANA OPERAS! BEA DAN CUKAI ... 2. I Anita R/ Pengatur (II/ c) / Diploma I Juru 7 28 6 Baik 1984 ... 1April2014 MudiI f93,25/91\ 3. I Rudi/ Penata Tk I (III/d) I Sl Nakhoda 12 38 10 Kurang 1976 ..... 4. l dst ... 1 Aoril 2014 182,5/75 Keterangan * ) Pada kolom ini diisi dengan kriteria NEP AKP (Baik/Sedang/Kurang) yang dilengkapi dengan skor NEP AKP dan NPKP AKP Contoh: Kurang (82,5/75), artinya: Kriteria NEP AKP : Kurang Skor NEP AKP : 82,5 Skor NPKP AKP : 75 Lampiran Berita Acara Hasil Sidang Penilaian Pelaksana Awak Kapal Patroli Nomor .. . Tanggal .. . 7 Tetap Juru I 7 28 Mudi I 11 Tu run Nakhoda I 11 I 28 � www.jdih.kemenkeu.go.id - 3 6 - C. CONTOH FORMAT NOTA DINAS PERMOHONAN PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT PELAKSANA AWAK KAPAL PATROL! Nomor Sifat NDR Rahasia KOP SURAT /XX/20xx Hal Permohonan Penetapan Jabatan dan Peringkat Pelaksana Awak Kapal Patroli Yth. Kepala Kantor Wilayah/Kantor Pelayanan Utama ......... ...... Januari 20xx Berdasarkim hasil penilaian Pelaksana Awak Kapal Patroli yang telah dilakukan oleh Pejabat' · Penilai pada tanggal ... di ... , maka Pejabat Penilai memberikan rekomendasi kenaikan atau penurunan atau Tetap dalam jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli di Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai ... sebagaimana Berita Acara terlampir, sebagai dasar penetapan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli di Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai ... yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah/Kantor Pelayanan Utama ... atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Demikian rekomendasi ini kami sampaikan dan atas perhatian Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih. Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai ... , Nama NIP www.jdih.kemenkeu.go.id - 3 7 - D. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN PENETAPAN PERTAMA PELAKSANA AWAK KAPAL PATROL! Menimbang Mengingat DALAM JABATAN DAN PERINGKAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR .. ....... 11 J TENTANG PENETAPAN PERTAMA JABATAN DAN PERINGKAT PELAKSANA AWAK KAPAL PATROL! DI LINGKUNGAN PANG KALAN SARANA OPERAS! BEA DAN CUKAI ...... . ................ .12 J DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, bahwa dalam rangka pembinaan pegawai sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor .................. l3J tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat Bagi Pelaksana Awak Kapa! Patroli Di Lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penetapan Pertama Jabatan dan Peringkat Pelaksana Awak Kapa! Patroli di Lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai ........................ 12J ; 1 . Peraturan Menteri Keuangan .................. 14J tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor .... .............. .1 5J tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai; 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor .............. ..... l3J tentang Mekanisme Penetapan Jabatan Dan Peringkat Bagi Pelaksana Awak Kapa! Patroli Di Lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai; 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor ............. 16J tentang Jabatan Dan Peringkat Bagi Pelaksana Di Lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; Memperhatikan : 1 . Keputusan mengenai pengangkatan CPNS; atau Menetapkan PERT AMA KEDUA KETIGA 2. Keputusan mengenai pindahan dari Kementerian lain; atau 3 . Kep u tusan dipekerjakan di Kementerian Keuangan; atau 4. SK mutasi Pelaksana Khusus dan Pelaksana Umum menjadi Pelaksana Awak Kapa! Patroli untuk pertama kali; MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENETAPAN PERTAMA JABATAN DAN PERINGKAT PELAKSANA AWAK KAPAL PATROL! DI LINGKUNGAN PANGKALAN SARANA OPERAS! BEA DAN CUKAI ..................... 12 J Menetapkan Pelaksana Awak Kapa! Patroli di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai .................... 12J yang namanya sebagaimana tercantum dalam lajur ... 17J dengan jabatan dan peringkat sebagaimana dimaksud dalam lajur ... (7J dan ... 17J sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur J enderal Bea dan Cukai ini. Dalam melaksanakan tugasnya, para Pelaksana Awak Kapal Patroli sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA berpedoman pada uraian jabatan untuk masing-masing jabatan. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku .................... 1 8 J. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada: 1 . Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 2. Kepala Biro ... 19 J; 3 . Kepala Biro . . . 1 10 J; dan 4. Kepala Biro . . . 1 11 J . Petikan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya. · Ditetapkan di ....... 1 12 J pada tanggaI .................... ( 1 3J a.n. Direktur JenderaI Bea dan Cukai ........................... ( 1 4J .•...........•....•....... ( 1 5J NIP .................... 1 1 6J www.jdih.kemenkeu.go.id A. CPNS 1. Budi/1992 . . . 2. Andi/1995 ... 3. I dst . .. Pena ta Muda (III/ a) / 1 Oktober... Strata 1 Mualim Pengatur Muda (II/ a) / 1 Oktober... Diploma I Juru Mudi - 38 - 8 28 meter 6 28 meter LAMPIRAN KEPUTUSAN ....... NOMOR .... . TENTANG PENETAPAN PERTAMA JABATAN DAN PERINGKAT PELAKSANA AWAK KAPAL PATROL! DI LINGKUNGAN PANGKALAN SARANA OPERASI BEA DAN CUKAI .......... . 0 0 B. PNS dari luar Kementerian Keuangan yang beralih status menjadi PNS Kementerian Keuangan dan ditetapkan sebagai Pelaksana Awak Kapal Patroli 1. I Hadi Pena ta Muda (III/ a) / 1 April .... Diploma III Mualim III 7 38 meter 0 PNS pindahan dari Wibowo/ 1985 . . . Kementerian ... 2. I Fandi/ 1989 ... Pena ta Muda Tk . I (III/b) / 1 April ..... Strata 1 Nakhoda 9 28 meter 0 PNS pindahan dari Kementerian ... 3. I dst . .. -b www.jdih.kemenkeu.go.id - 39 - c. PNS dari luar Kementerian Keuangan yang dipekerjakan di Kementerian Keuangan dan ditetapkan sebagai Pelaksana Awak Kapal Patroli 1. Tony/1973 ... Pena ta Tk I (III/ d) / 1 April ..... . Strata 1 Nakhoda 11 60 meter D. Pelaksana Khusus atau Pelaksana Umum yang ditetapkan menjadi Pelaksana Awak Kapal Patroli untuk pertama kali 1. I Wawan/1973 ... I Pena ta (III/ c) / 1 Oktober ...... I Strata 1 I Nakhoda I 9 I 15 meter 2. I Huda/1993 .... I Pengatur Muda Tk I (II/b)/ 1 April ..... Diploma 1 Juru Mudi I 6 28 meter I 0 3 0 a.n. PNSyang dipekerjakan dari Kementerian ... Pelaksana Umum yang sebelumnya melaksanakan tugas patroli di KPBC ... selama 6 (enam) tahun sesuai Surat Keterangan Nomor ... terlampir. Sebelumnya Pelaksana Khusus dengan jabatan sekretaris eselon III. .......... (10) . ........... (11) ·························· (12) NIP .................... (13) "---�������������������������������-----"� www.jdih.kemenkeu.go.id - 39 - Petunjuk Pengisian Keputu san Penetapan Pertama Pelaksana Awak Kapal Patroli dalam Jabatan dan Peringkat: (1) Isi dengan nomor dan kode untuk surat keputusan yang ditetapkan oleh pimpinan unit eselon I. (2) Isi dengan nama Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai. (3) Isi dengan nomor Peraturan Menteri Keuangan mengenai Mekanisme Penetapan Jab atan dan Peringkat Bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli Di Lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai*l. (4) Isi dengan nomor Peraturan Menteri Keuangan mengenai Organisasi dan Tata Kerj a Kernen terian Keuangan * ) . (5) Isi dengan nomor Peraturan Menteri Keuangan mengenai Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai *l . (6) Isi dengan nomor Keputu san Menteri Keuangan mengenai Jabatan Dan Peringkat Bagi Pelaksana Di Lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai *l . (7) Isi dengan nomor lajur sesuai dalam tabel lampiran Keputu san Direktur Jenderal ini. (8) Isi dengan TMT pelaksana yang bersangkutan ditetapkan sebagai CPNS PAKP/pindah ke Kementerian Keuangan/dipekerjakan di Kementerian Keuangan/mutasi sebagai Pelaksana Awak Kapal Patroli untuk pertama kali. (9) Isi dengan jabatan pimpinan Unit Eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal yang menangani perencanaan dan keuangan. (10) Isi dengan jabatan pimpinan Unit Eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal . . . yang menangan1 organ1sasL (11) Isil dengan jabatan pimpinan Unit Eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal yang menangani sumber daya manusia. (12) Isi dengan tempat Penetapan Keputusan Penetapan Jabatan dan Peringkat Pelaksana. (13) Isi dengan tanggal Penetapan Keputusan Penetapan Jabatan dan Peringkat Pelaksana. (14) Isi dengan jabatan Pimpinan unit eselon II . (15) Isi dengan nama pimpinan unit eselon II . (16) Isi dengan NIP Pimpinan unit eselon II . * ) Pada saat akan menyusun keputusan Pelaksana Awak Kapal Patroli, perlu se bagaimana pada angka 3, 4, 5 dan 6. penetapan jabatan clan peringkat meng - update peraturan/keputusan www.jdih.kemenkeu.go.id - 40 - E. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN PENETAPAN KEMBALI PELAKSANA AWAK KAPAL PATROL! DALAM JABATAN DAN PERINGKAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR 1 1 1 TENT ANG PENETAPAN KEMBALI JABATAN DAN PERINGKAT PELAKSANA AWAK KAPAL PATROL! DI LINGKUNGAN PANG KALAN SARANA OPERAS! BEA DAN CUICAI . . . . .. . .. . ........ .. .... 121 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUICAI, Menimbang bahwa dalam rangka pembi naan pegawai sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor . ... .. .. . . . . . ... . . 131 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat Bagi Pelaksana Awak Kapa! Patroli Di Lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai, perlu menetapkan Keputusan Direktur JenderaI Bea dan Cukai tentang Penetapan Kembali Jabatan dan Peringkat Pelaksana Awak Kapa! Patroli di Lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai .. . ........ . . ...... . .... 121 ; Mengingat l . Peraturan Menteri Keuangan .................. 1 4 1 ten tang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; 2 . Peraturan Menteri Keuangan Nomor ................... 1 5 1 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai; 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ................... 131 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan Dan Peringkat Bagi Pelaksana Awak Kapa! Patroli Di Lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai; 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor ............. 161 tentang Jabatan Dan Peringkat Bagi Pelaksana Di Lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Direktorat JenderaI Bea dan Cukai; Memperhatikan : l. Keputusan pengangkatan sebagai PNS PAKP; atau Menetapkan PERT AMA KEDUA KETIGA 2. Keputusan mengenai mutasi antar Pangkalan Sarana Operasi sebagai Pelaksana Awak Kapa! Patroli; atau 3. Keputu san mengenai penga ktifan kembali di Kementerian Keuangan sebagai Pelaksana Awak Kapa! Patroli dari cuti di luar tanggungan negara, diperker jakan, a tau diberhe ntikan sementara dari jabatannya; a tau 4 . Keputusan mutasi Pelaksana Khusus dan Pelaksar'l.a Umum menjadi Pelaksana Awak Kapa! Patroli; MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUICAI TENTANG PENETAPAN KEMBALI JABATAN DAN PERINGKAT PELAKSANA AWAK ICAPAL PATROL! DI LINGKUNGAN PANGKALAN SARANA OPERAS! BEA DAN CUKAI . .. . ......... . . ...... 121 Menetapkan Pelaksana Awak Kapa! Patroli di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai .. ... . .............. 121 yang namanya sebagaimana tercantum dalam lajur ... 1 7 1 dengan jabatan dan peringkat sebagaimana dimaksud dalam lajur ... 1 1 1 dan . . . 1 1 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur JenderaI Bea dan Cukai ini. Dalam melaksanakan tugasnya, para Pelaksana Awak Kapal Patroli sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA berpedo ni an pada uraianjabatan untuk masing-masing jabatan. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku . . .................. 1a1 . Salinan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada: l. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 2. Kepala Biro .. . 191; 3. Kepala Biro .. . 1 10 1 ; dan 4 . Kep ala Biro . .. 1 11 1 . Petikan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya. Ditetap kan di ....... 1 121 pada tanggal ....... . ... . ........ 11 31 a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai •••••• ••••• •••••••••••••••• ( 1 4) .......................... ( 1 5 1 NIP .... . .. . . ........... 1 1 61 www.jdih.kemenkeu.go.id A. CPNS PAKP diangkat menjadi PNS 1. I Budi/ 1992. I Penata Muda (III/ a) / I 1 Oktober ... 2. I Andi/ 1995. I Pengatur Muda (II/ a) I I 1 Oktober. .. 3. I dst ... Strata 1 Diploma I B. Mutasi Antar Pangkalan Sarana Operasi 1. I Budi/1992. I Penata Muda (III/ a) / Strata 1 1 Oktober ... 2. I Andi/1995. Pengatur Muda (II/ a) Diploma I I 1 Oktober ... 3. I dst ... Juru Mudi ........ ....... __....... ...... .......... Juru Mudil 7 7 - 4 1 - 28 6 -- 28 6 LAMPI RAN KEPUTUSAN ....... NO MOR ..... . TENTANG PENETAPAN KEMBALI JABATAN DAN PERINGKAT PELAKSANA AWAK KAPAL PATROL! DI LINGKUNGAN PANGKALAN SARANA OPERAS! BEA DAN CUKAI .......... . 9 60 9 Juru Mudi I 7 28 6 ... .... ___ --- 60 I 9 Juru Mudi I 7 28 6 -b www.jdih.kemenkeu.go.id - 42 - c. Pelaksana Awak Kapal Patroli yang diaktifkan kembali di Kementerian Keuangan sebagai Pelaksana Awak Kapal Patroli dari cuti di luar tanggungan negara, diperkerjakan, atau diberhentikan sementara dari jabatannya 1. I Hadi Wibowb/1985 ... Penata Muda (III/ a) / Diploma III \ M ualim III I 9 I 38 meter 9 I M ualim III I 9 I 38 meter I 9 1 April .... 2. I Fandi/ 1989 ... Penata Muda Tk.I Strata 1 Nakhoda 10 28 meter 6 Nakhoda I 10 I 28 meter I 6 (III /b) I 1 April ..... 3. I dst ... {)" www.jdih.kemenkeu.go.id - 43 - D. Mutasi Pelaksana Khusus dan Pelaksana Umum yang sebelumnya pernah mendudukijabatan Pelaksana Awak Kapal Patroli dan ditetapkan kembali sebagai Pelaksana Awak Kapal Patroli L I Wawan/1973 ... I Penata (III/c) / 1 I Strata 1 I Nakhoda I 10 I 15 meter I 9 I Nakhoda Oktober ...... 2. I Huda/1993 .... Pengatur (II/ c) / 1 Diploma 1 Juru 7 28 meter 6 Juru April ..... MudiI MudiI I 11 I 8 28 meter I 11 I Pelaksana Umum yang sebelumnya melaksanakan tugas patroli di KPPBC ... selama 4 (empat) tahun sesuai Surat Keterangan Nomor ... terlampir. Yang bersangkutan diberikan peringkat sama dengan peringkat paling tinggi padajabatan yang pernah dimiliki sebelumnya (pada saat di KPPBC yang bersangkuta pernah ditetapkan sebelumnya pada Peringkat 11 seba ai PU. 38 meter 9 Pelaksana Umum yang sebelumnya melaksanakan tugas patroli di KPPBC ... selama 6 (enam) tahun sesuai Surat Keterangan Nomor ... terlampir. a.n. Direktur J enderal Bea dan Cukai •••·•••••••••••·•··••••••• (14) .••••••••••••.•••••••••••• ( 1 5) NIP 1 1 61 .__����������������������������� www.jdih.kemenkeu.go.id - 44 - Petunjuk Pengisian Keputusan Penetapan Kembali Pelaksana Awak Kapal Patroli dalam Jabatan dan Peringkat: (1) Isi dengan nomor dan kode untuk surat keputusan yang ditetapkan oleh pimpinan unit eselon I. (2) Isi dengan nama Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai. (3) Isi dengan nomor Peraturan Menteri Keuangan mengenai Mekanisme Penetapan Jab atan dan Peringkat Bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli Di Lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai*l . (4) Isi dengan nomor Peraturan Menteri Keuangan mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan*l . (5) Isi dengan nomor Peraturan Menteri Keuangan mengenai Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai *l . (6) Isi dengan nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenai Jab atan Dan Peringkat Bagi Pelaksana Di Lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai *l . (7) Isi dengan nomor lajur sesuai dalam tabel lampiran Keputusan Direktur Jenderal ini. (8) Isi dengan TMT pelaksana yang bersangkutan diangkat menjadi PNS PAKP/mutasi pada unit baru/ aktif kembali sebagai Pelaksana Awak Kapal Patroli. (9) Isi dengan jabatan pimpinan Unit Eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal yang menangani perencanaan dan keuangan. (10) Isi dengan jabatan pimpinan Unit Eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal . . . yang menangan1 orgamsasi. (11) Isi dengan jabatan pimpinan Unit Eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal yang menangani sumber daya manusia. (12) Isi dengan tempat Penetapan Keputusan Penetapan Jabatan dan Peringkat Pelaksana. (13) Isi dengan tanggal Penetapan Keputusan Penetapan Jabatan dan Peringkat Pelaksana. (14) Isi dengan jabatan Pimpinan unit eselon II . (15) Isi dengan nama pimpinan unit eselon II . (16) Isi dengan NIP Pimpinan unit eselon II . * ) Pada saat akan menyusun keputusan penetapan jabatan dan peringkat Pelaksana Awak Kapal Patroli, perlu meng-update peraturan/keputusan se ba gaiman a pad a angka 3, 4, 5 da n 6. -{:) www.jdih.kemenkeu.go.id - 45 - F. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN PENETAPAN KEMBALI PELAKSANA AWAK KAPAL PATROL! DALAM JABATAN DAN PERIN GKAT BERDASARKAN HASIL SIDANG PENILAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR ......... 1 11 TENT ANG PENETAPAN KEMBALI JABATAN DAN PERINGKAT PELAKSANA AWAK KAPAL PATROLI BERDASARKAN HASIL SIDANG PENILAIAN DI LINGKUNGAN PANGKALAN SARANA OPERAS! BEA DAN CUKA.I ........................ 121 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang bahwa dalam rangka pembinaan pegawai sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... . ...... . ....... 131 tentang Mengingat Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat Bagi Pelaksana Awak Kapa! Patroli Di Lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penetapan Kembali Jabatan dan Peringkat Pelaksana Awak Kapal Patroli berdasar kan hasil sidang penilaian di Lingkungan Pangkalan Sarana Oper asi Bea dan Cukai ....... . ................ 121 ; 1. Peraturan Menteri Keuangan .................. 1•1 ten tang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; 2. Peraturan Ment!':ri Keuangan Nomor .................. .1 5 1 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai; 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ................... 131 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan Dan Peringkat Bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli Di Lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai; 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor ........... . . 161 tentang Jabatan Dan Peringkat Bagi Pelaksana Di Lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; Memperhatikan : Berita Acara Hasil Sidang Penilaian Pelaksana Awak Kapal Patroli Nomor BA-/XX./20 ... Menetapkan PERT AMA KEDUA KETIGA MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENETAPAN KEMBALI JABATAN DAN PERINGKAT PELAKSANA AWAK KAPAL PATROLI BERDASARKAN HASIL SIDANG PENILAIAN DI LINGKUNGAN PANGKALAN SARANA OPERAS! BEA DAN CUKAI ..................... 121 Menetapkan Pelaksana Awak Kapal Patroli di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai .............. . ..... 121 yang namanya sebagaimana tercantum dalam lajur ... 1 7 1 dengan jabatan dan peringkat sebagaimana dimaksud dalam lajur ... 11 1 dan ... 1 71 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. Dalam melaksanakan tugasnya, para Pelaksana Awak Kapal Patroli sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA berpedoman pada uraianjabatan untuk masing-masingjabatan. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 20 ..... 1 8 1 . Salinan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada: 1. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 2. Kepala Biro ... 191 ; 3. Kepa la Biro ... 1 1 0 1 ; dan 4 . Kepala Biro ... 1 111 . Petikan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya. Ditetapk an di ....... 1 1 21 pada tanggal ................. ... (131 a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai ........................... (141 .......................... (151 NIP .................... 1 161 www.jdih.kemenkeu.go.id 1. 2. 3. 4. 5. Wawan/ 1973 .. I Penata (llI/c) / 1 Oktober ..... . Huda/ 1993.. Pengatur Muda Tk I (II/b)/ 1 April ..... Strata 1 Diploma 1 Nakhoda Juru Mudi 9 6 - 46 - 15 meter 3 (tiga) tahun 28 meter 0 (nol) tahun LAMPI RAN KEPUTUSAN ....... NOMOR. .... . TENTANG PENETAPAN KEMBALI JABATAN DAN PERINGKAT PELAKSANA AWAK KAPAL PATROL! BERDASARKAN SIDANG PENILAIAN DI LINGKUNGAN PANGKALAN SARANA OPERAS! BEA DAN CUKAI .......... . a.n. NEPAKPBAIK NEP AKP SEDANG NEP AKP KURANG BELUM MEMILIKI NEP AKP CPNS Direktur J enderal Bea dan Cukai •• ( 1 4 ) ..................... (15) NIP .................... 1 1 6 ) t www.jdih.kemenkeu.go.id - 47 - Petunjuk Pengisian Keputusan Penetapan Kembali Pelaksana Awak Kapal Patroli dalam Jabatan dan Peringkat Berdasarkan Hasil Sidang Penilaian: (1) Isi dengan nomor dan kode untuk surat keputusan yang ditetapkan oleh pimpinan unit eselon I. (2) Isi dengan nama Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai. (3) Isi dengan nomor Peraturan Menteri Keuangan mengenai Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat Bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli Di Lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai*l. (4) Isi dengan nomor Peraturan Menteri Keuangan mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan*l . (5) Isi dengan nomor Peraturan Menteri Keuangan mengenai Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai *l . (6) Isi dengan nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenai Jab atan Dan Peringkat Bagi Pelaksana Di Lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai *l . (7) Isi dengan nomor lajur sesuai dalam tabel lampiran Keputu san Direktur Jenderal ini. (8) Isi dengan TMT pelaksana yang bersangkutan ditetapkan sebagai CPNS PAKP/pindah ke Kementerian Keuangan/dipekerjakan di Kementerian Keuangan/mutase sebagai Pelaksana Awak Kapal Patroli untuk pertama kali. (9) Isi dengan jabatan pimpinan Unit Eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal yang menangani perencanaan dan keuangan. (10) Isi dengan jabatan pimpinan Unit Eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal . . . yang menangan1 orgamsasi. (11) Isi dengan jabatan pimpinan Unit Eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal yang menangani sumber daya manusia. (12) Isi dengan tempat Penetapan Keputusan Penetapan Jabatan dan Peringkat Pelaksana. (13) Isi dengan tanggal Penetapan Keputusan Penetapan Jabatan dan Peringkat .Pelaksana. (14) Isi dengan jabatan Pimpinan unit eselon II. (15) Isi dengan nama pimpinan unit eselon II . (16) Isi dengan NIP Pimpinan unit eselon II . *) Pada saat akan menyusun keputusan penetapan jabatan dan peringkat Pelaksana Awak Kapal Patroli, perlu meng - update peraturan/keputusan se bagaimana pada angka 3, 4, 5 dan 6. ..(, www.jdih.kemenkeu.go.id - 48 - G. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN PENETAPAN KEMBALI PELAKSANA AWAK KAPAL PATROL! DALAM JABATAN DAN PERINGKAT BERDASARKAN HASIL KONVERSI MASA KERJA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR ......... 1 1 1 TENT ANG PENETAPAN KEMBALI JABATAN DAN PERINGKAT PELAKSANAAWAK KAPAL PATROL! BERDASARKAN HASIL KONVERSI MASA KERJA DI LINGKUNGAN PANGKALAN SARANA OPERAS! BEA DAN CUKAI ......•..•••..•........ .( 2 ) DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, IJenimbang bahwa dalam rangka pembi naan pega wai sebagai pelaksa naan Peraturan Menteri Keu angan Nomor ... . . .. ...... . . . . . 13) tentang \!Iengingat Menetapkan PERT AMA KEDUA KETIGA Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat Bagi Pelaksana Awak Kapa! Patroli Di Lingkungan Pangkalan Sarana Oper asi Bea dan Cukai, perlu mene tapkan Keputusan Direktur JenderaI Bea dan Cukai tentang Penetapan Kembali Jabatan dan Peringkat Pelaksana Awak Kapa! Patroli berd asarkan Hasil Konversi Masa Kerja di Lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai ....................... .121; 1. Peraturan Menteri Keuangan .................. 14! tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; 2 . Peraturan Menteri Keuangan Nomor ................... 15! tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangka!an Sarana Operasi Bea dan Cukai; 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor .................. .t3l ten tang Mekanisme Penetapan Jabatan Dan Peringkat Bagi Pelaksana Awak Kapa! Patroli Di Lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai; 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor . ............ l5l tentang Jabatan Dan Peringkat Bagi Pelaksana Di Lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Direktorat JenderaI Bea dan Cukai; MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENETAPAN KEMBALI JABATAN DAN PERINGKAT PELAKSANA AWAK KAPAL PATROLI BERDASARKAN HASIL KONVERSI MASA KERJA DI LINGKUNGAN PANGKALAN SARANA OPERAS! BEA DAN CUKAI .... ................ . 1 2 l Meneta pkan Pelaksana Awak Kapa! Patroli di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai .................... 1 21 yang namanya sebagaimana tercantum dalam lajur ... t7l dengan jabatan dan peringkat sebagaimana dimaksud dalam lajur ... t7l dan ... t7l sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur J enderal Bea dan Cukai ini. Dalam melaksanakan tugasnya, para Pelaksana Awak Kapa! Patroli sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA berpedoman pada uraian jabatan untuk masing-masing jabatan. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggaI ditetapkan. Sa!inan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada: 1. Sekretaris Direktorat JenderaI Bea dan Cukai; 2 . Kepala Biro . . . t B l; 3 . Kepala Biro ... t 9 l; dan 4. Kepala Biro ... t 10 l· Petikan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya. Ditetapk an di ....... t il l pad a tanggaI .................... ( 1 21 a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai ........................... ( 1 3) .......................... ( 1 4) NIP .................... !15! www.jdih.kemenkeu.go.id 1. Wawan/1973 .. 2. Huda/1993 .... 3. I dst ... Penata (III/ c) / 1 Oktober ..... . Pengatur Muda Tk I (II/b)/ 1 April ..... Strata 1 Diploma 1 Nakhoda Juru Mu di Pelaksanaan konversi dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember2016 9 6 - 49 - 15 meter 28 meter 3 (tiga) tahun 2 (dua) tahun Nakhoda Juru Mudi LAMPI RAN KEPUTUSAN ....... NOMOR. .... . TENTANG PENETAPAN KEMBALI JABATAN DAN PERINGKAT PELAKSANA AWAK KAPAL PATROL! BERDASARKAN HASIL KONVERSI MASA KERJA DI LINGKUNGAN PANGKALAN SARANA OPERAS I BEA DAN CUKAI .......... . 10 7 15 meter 6 (enam) tahun 28 meter 4 (empat) tahun a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai .•••.•••••••••••••••••••••. ( 1 3 ) ..... ( 1 4 ) NIP .................... (IS) Pelaksana Umum yang sebelumnya melaksanakan tugas patroli di KPBC ... selama 6 (enam) tahun sesuai Surat Keterangan Nomor ... terlamnir. Pelaksana Umum yang sebelurnnya melaksanakan tugas patroli di KPBC ... selama 4 (empat) tahun sesuai Surat Keterangan Nomor ... terlamnir. '--����������������������������� www.jdih.kemenkeu.go.id - 50 - Petunjuk Pengisian Keputusan Penetapan Kembali Pelaksana Awak Kapal Patroli dalam Jabatan dan Peringkat Berdasa.rkan Basil Konversi Masa Kerja: (1) Isi dengan nomor dan kode untuk surat keputusan yang ditetapkan oleh pimpinan unit eselon I. (2) Isi dengan nama Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai. (3) Isi dengan nomor Peraturan Menteri Keuangan mengenai Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat Bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli Di Lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cuk a i*l ·. · (4) Isi dengan nomor Peraturan Menteri Keuangan mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan*l. (5) Isi dengan nomor Peraturan Menteri Keuangan mengenai Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai *l. (6) Isi dengan nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenai Jabatan Dan Peringkat Bagi Pelaksana Di L ingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Direktorat J enderal Bea dan Cukai *l. (7) Isi dengan nomor lajur sesuai dalam tabel lampiran: Keputusan Direktur Jenderal ini. (8) Isi dengan jabatan pimpinan Unit Eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal yang menangani perencanaan dan keuangan. ( 9 ) Isi dengan jabatan pimpinan Unit Eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal . . . yang menangam orgamsasi. (10) Isi dengan jabatan pimpinan Unit Eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal yang menangani sumber daya manusia. (11) Isi dengan tempat Penetapan Keputusan Penetapan Jabatan dan Peringkat Pelaksana. (12) Isi dengan tanggal Penetapan Keputusan Penetapan Jabatan dan Peringkat Pelaksana. (13) Isi dengan pimpinan unit eselon II. (14) Isi dengan jabatan Nama pimpinan unit eselon II. ( 15) Isi dengan NIP Pimpinan unit eselon II. *) Pada saat akan menyusun keputusan penetapan jabatan dan peringkat Pelaksana Awak Kapal Patroli, perlu meng-update peraturan/keputusan sebagaimana pada angka 3, 4, 5 dan 6. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI www.jdih.kemenkeu.go.id