Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif atas Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai.
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
''- MENTER!KEUANGAN REPUBUK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLI ' K I N DONESIA NOMOR 144 /PMK.02/20 1 6 TENT ANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF ATAS PENCAPAIAN KINERJA DI BIDANG CUKAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa ketentuan mengenai tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif atas pencapaian kinerja di bidang cukai, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keu ap gan Nomor 1 7 /PMK.02/20 1 5 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif atc;rn Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai; DISTRIBUSI II b. bahwa dalam rangka lebih memberikan penghargaan kepada Direktorat J enderal Bea dan Cukai atas pencapaian kinerja di bidang cukai yang berdasarkan pada kewajaran dan keadilan, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 7 /PMK.02/20 1 5"·· .. , tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan - -... . , Insentif atas Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai sebagaimana dimaksud dalam huruf a; www.jdih.kemenkeu.go.id Mengi p gat Menetapkan PISTRIBUSI II - 2 - c. bahw a berdasarkan pertimbangan seba g; aimana dimaksud dalam huruf a dan untuk mela k sanakan ketentuan Pasal huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif atas Pencapaian .Kinerja di Bidang Cukai; 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia· Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Nomor 3616) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentarig Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755); · 2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara· (Lembaran Negara Republik ·Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3.Uridang-Undang Nomot 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia.Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF ATAS PENCAPAIAN KINERJA DI BIDANG CUKAI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: www.jdih.kemenkeu.go.id PISTRIBUSI Il . - 3 - 1. Insentif di Bidang Cukai yang selanjutnya disebut Insentif adalah apresiasi yang diberikan kepada Direktorat Jenderal Bea · dan Cukai atas capaian kinerja di bidang cukai berupa alokasi anggaran yang ditetapka n melalui Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara yang diperuntukkan sebagai tambahan imbalan bagi pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 2. Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai adalah tercapainya target Kinerja di Bidang Cukai d a lam upaya pemerintah untuk pengendalian konsumsi barang-barang tertentu melalui instrumen pengenaan cukai daJam kurun waktu 1 (satu) tahun anggaran. 3. · Target Kinerj a di Bidang Cukai adalah target kinerj a berdasarkan kontrak kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Bidang Clikai dalam kurun waktu 1 ( satu) tahun'. 4. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. 5: Kantor adalah Kantor Pusat, Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Utama, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Pangkalan Sarana Operasi, serta Balai Pengujian dan Identifikasi Barang, pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 6. Tunj a ngan Kinerja adalah tunjangan kinerja yang diberikan kepada pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang berdasarkan _ Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara pe;nuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan. Pas;:ll 2 (1) Direktorat Jenderal Bea dari Cukai diberikan Insentif atas dasar Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai. www.jdih.kemenkeu.go.id DISTRIBUSI II - 4 - (2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap tahun anggaran berdasarkan asas kewajaran yang disesuaikan dengan bentuk upaya yang dilaklikan dalam Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai. (3) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan dalam hal pencapaian kinerja di bidang cukai tahun anggaran sebelumnya melebihi target kinerja di bidang cukai yang telah ditetapkan. (4) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat · (1) dibayarkan pada tahun anggaran berkenaan. Pasal 3 (1) Pencapaian kinerja di bidang cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) diukur berdasarkan kumulatif capaian kinerja atas indikator kinerja yang mewakili pencapaian kinerja di bidang cukai . . (2) Indikator kinerja yang mewakili pencapaian kinerja di bidang cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. realisasi penerimaan cukai yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan · se bagaimana tertuang dalam Laporan Keuangan Kementerian Keuangan untuk tahun anggaran berkenaan dengan bobot kinerja 20% (dua puluh persen); b . kepuasan pengguria jasa dengan bobot kinerja 15% (lima belas persen) ; c. realisasi janji layanan unggula;n di bidang cukai dengan bobot kinerja 15% (lima belas persen); d. waktu pelayanan pengambilan pita cukai dengan bobot kinerja 15% (Hrna belas persen) ; e. penyelesaia � rumusan peraturan di bidang cukai dengan bo bot kinerj a 10% ( sepuluh persen); f. kepatuhan pengusaha Barang Kena Cukai yang dimonitor dengan bobot kinerja 10% (sepuluh pers:en); www.jdih.kemenkeu.go.id DISTRIBUSI II - 5 - g. efektivitas penyampaian materi sosialisasi dan penyuluha n di bidang cukai dengan bobot kinerja 5% (lima persen); h. kepatuhan pengguna fasilitas cukai yang dimonitor dengan bobot kinerja 5% (lima persen); i . policy recommendation di bidang cukai hasil pen:gawasan yang ditindaklanjuti dengan bobot kinerja 5% (lima persen). (3) Pengukuran indikator kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu k_epada Peraturan Menteri Keuangan. yang mengatur tentang pengelolaan kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan. (4) Insentif diberikan dalam hal akumulasi realisasi capaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatas 100 % (seratus persen). BAB II PEMANFAATAN INSENTIF Pasal 4 (1) Insentif atas dasar Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dimanfaatkan untuk pemberian penghargaan bagi pegawai atas pencapaian kinerja di bidang cukai. (2) Dalam hal diperlukan, insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) da p at -dimanfaatkan untuk meningkatk an kinerja kantor dan/ atau untu k pihak pihak yang membantu peningkatan kinerja di bidang cukai. www.jdih.kemenkeu.go.id DISTRIBUSI II - 6 - BAB III BESARAN INSENTIF DAN PENGELOMPOKKAN UNIT DAN SATUAN KERJA Pasal 5 (1) Besaran insentif untuk pemberian penghargaan bagi pegawai atas Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diberikan sesuai dengan kontribusi unit dan satuan kerja terhadap pencapaian kinerja di bidang cukai. (2) Kontribusi unit dan satuan kerja terhadap Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dibedakan menjadi: a. unit dan satuan kerja yang berkontribusi secara langsung terhadap pencapaian kinerja dibidang cukai. b. unit dan satuan kerja yang berkontribusi secara tidak Langsung terhadap pencapaian kinerja di bidang cukai. (3) Unit dan satuan kerja yang berkontribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah unit dan satuan kerja di lingkungan Direktorat J enderal Bea dan Cukai yang memiliki tugas dan fungsi yang secara langsung berhubungan dengan pencapaian kinerja di bidang cukai. (4) Unit dan satuan kerja yang berkontribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah unit dan satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang memiliki tugas dan fungsi yang secara tidak langsung berhubungan dengan pencapaian kinerja di bidang cukai. Pasal 6 (1) Unit dan satuan kerja yang berkontribusi secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) meliputi: " www.jdih.kemenkeu.go.id PISTRIBUSI II - 7 - a. unit dan satuan kerja di kantor pusat yang menangani teknis dan fasilitas di bidang Cukai; b. unit dan satuan kerja di tingkat wilayah yang menangan1 teknis dan fasilitas Cu k ai derigan akumulasi kontribusi penerimaan . kantor pelayanan pada lingkup · koordinasinya sebesar paling sedikit 5% (lima persen) terhadap realisasi penerimaan cukai nasional; ataU: c. unit dan satuan kerja di tingkat operasional yang menangam teknis dan fasilitas Cukai dengan kontribusi penenmaan cukai sebesar paling sedikit 1 % ( satu persen) terhadap realisasi penerimaan cukai nasional. (2) Unit dan satuan kerja _ yang berkontribusi secara tidak la;ngsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ' ayat (4) m eliputi unit-unit selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ·ayat (3). Pasal 7 (1) Pegawai yang menduduki suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada unit dan satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), diberikan insentif se bagai beriku t: a. 3 (tiga) kali gaji pokok dan 3 (tiga) kali Tunjangan Kinerja dalam hal pencapaian kinerja 100% (seratus persen) sampai dengan 110% (seratus sepuluh persen) ; b. 4 (empat) kali gaji pokok dan 4 (empat) kali Tunjangan Kinerja dalam hal pencapaian kinerja diatas 110% (seratus sepuluh persen). (2) Pegawai yang menduduki suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada unit dan satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), diberikari insentif se bagai beriku t: www.jdih.kemenkeu.go.id PISTRIBUSIII. - 8 - a. 2 (dua) kali gaji pokok dan 2 (dua) kali Tunjangan Kinerja dalam· hal pencapaian kinerja 100% , (seratus persen) sampai dengan 110% (seratus sepuluh persen); b. 3 (tiga) kali gaji pokok dan 3 (tiga) kali Tunjangan Kinerja dalam.hal pencapaian kinerja diatas 110% ( seratus sepuluh persen) . BAB IV PENGANGGARAN,PELAKSANAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF Pasal 8 (1) Pengalokasian anggaran untuk pemberian Insentif cukai didasarkan pada estimasi kebutuhan Insentif pada masing ...:masing unit dan satuan kerja sesuai . pengklasifikasian unit dan satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). (2) Dalam hal alokasi anggaran untuk Insentif cukai belum tersedia di dalam anggaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat mengajukan permohonan alokasi anggaran dimaksud kepada Menteri selaku Pengguna Anggaran. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan menggunakan contoh format sebagaimana ter.cantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahk�n dari Peraturan Menteri ini. (4) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal anggaran untuk kebutuhan insentif tidak dapat dipenuhi melalui mekanisme optimalisasi, Menteri selaku · Pengguna Anggaran menyampaikan · usul tambahan alokasi anggaran untuk pembayaran Insentif kepada Menteri selaku Bendahara Umum Negara · sesuai derigan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.jdih.kemenkeu.go.id DISTRIBUSI II - 9 - BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 9 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembag�an dan pertanggungjawaban penggunaan ·Insentif diatur dengan Peraturan Direktur J enderal. Pasal 10 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 7 /PMK.02/2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif atas Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 136), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 11 Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 10 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan ·Peraturan Menteri llll dengan penemp atannya dalam Berita Negara Repub l ik Indone sia. Ditetapkan di Jakarta, pada tangg al 27 September 2016 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangk an di Jakarta Pada tanggal 28 September 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1450 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u . b . Kepala Bagian 1 T. . K� · ment9�ian \ '.f; BiR'l f ): ), ;1 ARIF BINTART O � "Y tJWDN � NIP 1971091219 � 0 3 J ()O y DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id - 11 - . LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 144/PMK.02/ 2016 TENT ANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF ATAS PENCAPAIAN KINERJA DI BIDANG CUKAI FORMAT PERMOHONAN INSENTIF Nomor Lampiran Hal KOP SURAT ......... ( 1 ) ............. . ........... (2) ......... . . . . 1, (Sa tu) berkas Permohonan Insentif Atas Pencapaian Kinerja. Di Bidang Cukai TA ...... (3) ...... .. Yth. Menteri Keuangan Sehubungari dengan pelaksanaan Pasal 64E. Undang - Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1 995 tentang Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor ......... (4) ............ , kami · mengajukan permohonan Inseritif Atas Pencapaian Kinerja Di Bidang C ukai TA ..... (3) . .... sejumlah ..... (5) .. . .. ( ..... (6) ..... ), berdasarkan ind ikator · kinerja yang mewakili pencapaian kinerja di bidang cukai (copy terlampir) . . Demikian disarripaikan untuk mendapatkan keputusan. Direktur J enderal, ............ (7) .............. . ............. (8) .............. . Tembusan: 1. Sekretaris J enderal 2. Direktur J ender al Anggaran 3. lnspektorat Jenderal DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id - 12 - PETUNJUK PENGISIAN PERMOHONAN INSENTIF Nomor ( 1 ) : Diisi nomor surat permohonan. Nomor (2) : Diisi tanggal surat permohonan. Nomor (3) : Diisi tahun anggaran berkenaan. Nomor (4) : Diisi Nomor Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Atas Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai. Nomor (5) : Diisijumlah Insentifyang diajukan (dalam angka}. Nomor (6) : Diisijumlah Insentif yang diajukan (dalam huruf). Nomor (7) :' Diisi tanda tangan dan nama pejabat yang menandatangani surat permohonan. Nomor (8) : Diisi Nomor Induk Pegawai pejabat yang menandatangani · surat permohonan. DISTRIBUSI II .�. : .......... . MENTER! KEUANGAN REP l! BLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI www.jdih.kemenkeu.go.id