Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak.
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 119 /PMK.08/2016 TENTANG TATA CARA PENGALIHAN HARTA WAJIB PAJAK KE DALAM WILAYAH NEGARA KE SATUAN REPUBLIK INDONESIA DAN PENEMPATAN PADA INSTRUMEN INVESTASI DI PASAR KEUANGAN DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK Menimbang DISTRIBUSI II DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk memberikan pedoman kepada Wajib Pajak dalam melakukan pengalihan harta dan investasi ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka pengampunan pajak, perlu mengatur ketentu?-n mengenai tata cara pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan penempatan pada instrumen investasi di pasar keuangan dalam rangka pengampunan pajak; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada lnstrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak; www.jdih.kemenkeu.go.id Me:r;igingat Menetapkan D I S TRIBU SI II - 2 - · Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGALIBAN BARTA WAJIB PAJAK KE DALAM WILAYAB NEGARA KESATUAN REPUBLIK , INDONESIA DAN PENEMPATAN PADA INSTRUMEN INVESTASI DI PASAR KEUANGAN DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dim�ksud dengan: 1. Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi · administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang · perpajakan, dengan cara mengungkap Barta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang - Undang tentang Pengampunan Pajak. 2. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau· badan yang mempunyai hak · dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentU:an peraturan perundang-undangan di bidang perpaja�an. 3. Barta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun ,bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 4. Utang adalah jumlah pokok utang yang belum· dibayar yang berkaitan langsung dengan perolehan Barta. 5. Surat Pernyataan Barta untuk Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Pernyataan adalah surat ya ':'l g digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan Barta, utang, nilai harta penghitungan dan pembayaran uang tebusan. bersih, www.jdih.kemenkeu.go.id D I S TRIBU SI II - 3 - · ·6. Surat Keterangan Pengampunan · Pajak yang selanju t nya disebμt. Surat Keterangan adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri sebagai bukti pemberian Pengampunan Pajak. 7. Rekening Khusus adalah rekening Wajib Pajak yang khusus dibuka. pada Bank· Persepsi pengalihan harta untuk menampung pengalihan dana Wajib. Pajak dalam rangka Pengampunan Pajak. 8. Efek adalah surat berharga yang berupa · surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligc3..si, tanda bukti utang, -µnit .Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivati{ dari Efek. 9. Bank adalah bank umum. seb�gaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan. 10. Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola porfofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undarigan yang berlaku. 11: Perantara Pedagang Efek adalah pihak yang melakukan kegi�tan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain. 12. Pengelola Harta Wajib Pajak yarig berperan sebagai pintu masuk (Gateway) pengalihan Harta Wajib Pajak yang selanjutnya disebut Gateway adalah Bank, .Manajer Investasi, dan Perantara Pedagang Efek yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Gateway untuk penempatan dan pengelolaan dana ;Wajib Pajak pada instrumen investasi dalam rangka Pengampunan Pajak. 13. Perjanjian Persyaratan Pembukaan Rekening adalah kontrak antara Wajib Pajak dan Bank yang ditunjuk Menteri sebagai Gateway untuk penempatan dana dalam rangka Pengampunan Pajak. ' www.jdih.kemenkeu.go.id D ISTRIBUSI II - 4 - · 14. Perjanjian Pengelolaan Portofolio · Efek untuk kepentingan nasabah secara individual, yang selanjutnya disebut Kontrak Pengelolaan Dana adalah kontrak jasa pengelolaan dana yang dilakukan · Manajer Investasi yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Gateway kepada satu nasabah tertentu dimana berdasarkan perjanjian tentang pengelolaan pqrtofolio Efek, Manajer Investasi diberi wewenang penuh oleh nasabah untuk i:nelakukan pengelolaan portofolio Efek berdasarkan perjanjian dimaksud. 15. Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Gateway dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan, dimapa Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif. 16. Perjanjian Pembukaan Rekening Efek Nasabah adalah kontrak antara Wajib Pajak dan Perantara Pedagang Efek yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Gateway untuk penempatan daiia dalam rangka Pengampunan Pajak. 17: Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerinta.han di bidang keuangan negara. 18. Direktur Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon satu di lingkungan Kementerian · Keuangan yang membidangi urusan perpajakan. 19. ·Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat NKRI adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud ;tlalam Pasal 25A Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 2 (1) Pengampunan Pajak diberikan kepada Wajib Pajak yang . melakukan pengungkapan Harta yang dimilikinya dalam Surat Pernyataan. www.jdih.kemenkeu.go.id DIS TRIB USI I I - 5 - ·(2) Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Barta yang berada_: a. di dalam wilayah NKRI; dan/ atau b. di luar wilayah NKRI. (3) Tambahan Harta dan Utang yang membentuk nilai Harta bersih yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) da� telah diterbitkan Surat Keterangan diperlakukan sebagai perolehan Harta baru dan perolehan utang baru Wajib Pajak sesuai tanggal Surat Keterangan. Pasal 3 ( 1) Dalam hal Harta yang diungkapkan berada di luar wilayah NKRI sebagaimana dima�sud dalam Pasal 2 ayat (2) hurufb, Wajib Pajak dapat mengalihkan Harta berupa dana ke dalam wilayah NKRI. (2) Dalam hal Barta berupa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialihkan ke wilayah NKRI, Harta tersebut harus diinvestasikan oleh Wajib Pajak di dalam wilayah NKRI. (3) Dalam hal Harta berupa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah ditempatkan oleh Wajib Pajak di dalam wilayah NKRI: a. setelah tanggal:_31 Desember 2015; dan b. sebelum Surat Keterangan diterbitkan, terhadap Barta dimaksud diperlakukan sebagai Harta yang berada di luar wilayah NKRI yang dialihkan ke dalam wilayah NKRI dan wajib diinvestasikan dalam ,rangka Pengampunan Pajak. (4) · Investasi di dalam wilayah NKRI sebagaimana · dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3t-dilakukah paiing sihgkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak dana dialihkan oleh Wajib Pajak ke Rekening Khusus melalui Bank Persepsi yang ditunjuk· oleh Menteri sebagai Gateway dalam rangka Pengampunan Pajak. www.jdih.kemenkeu.go.id DISTRIBUSI II - 6 - Pasal 4 (1) Untuk menampung dana yang dialihkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Wajib Pajak harus membuka Rekening Khusus pada Bank Persepsi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4). (2) Pembukaan Rekening Khusus sebagaimana di:qiaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Wajib Pajak menerima Surat Keterangan dan dilakukan sesuai · dengan peraturan dan/ a tau ketentuan otoritas terkaiL (3) Pengalihan dana oleh Wajib Pajak dilakukan melalui Bank Persepsi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) yang.l;>erada di dalam wilayah NKRI dan/atau cabang dari Bank Persepsi dima�sud yang berada . di luar wilayah NKRI. ( 4) Ca bang dari Bank Persepsi yang berada di luar wilayah NKRI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memindahkan dana Wajib Pajak ke Bank . Persepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) di wilayah NKRI dalam jangka waktu paling lambat pada hari kerja berikutnya. (5) Bank Persepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) harus menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak atas pembukaan Rekening Khusus dan pengalihan dana oleh Wajib Pajak ke Bank Persepsi dima:ksud. Pasal 5 Dana yang telah dialihkan dan ditempatkan pada Rekening Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat diinvestasikan pada instrumen investasi. -e: Pasal 6 (1) Investasi atas dana yang dialihkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan dalam bentuk: a. SBN Republik Indonesia; b. obligasi Badan Usaha Milik Negara; www.jdih.kemenkeu.go.id D I S TR I BU S I II ' ' - 7 - c. obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah; d. investasi keuangan pada Bank Persepsi; e. obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan; f. investasi infrastruktur inelalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha; g. investasi sektor riil · berdasarkan prioritas _ yang ditentukan oleh Pemerintah; dan/ atau h. bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf h, ditempatkan pada instrumen inve�tasi sebagai berikut: a. Efek bersifat utang, termasuk Medium Term Notes; b. sukuk; c. saham; d. unit penyertaan reksa dana; e. efek beragun aset; f. unit penyertaan dana investasi real e-stat; g. deposito; - h. tabungan; 1. giro; dan/ ata,μ J . instrumen investasi pasar keuangan lainnya termasuk produk asurans1, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, atau modal ventura, . yang mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Penempatan pada instrumen investasi sebagaimana dirriaksud pada ayat (2) dilakukan melalui Gateway. (4) Tata cara berinvestasi pada instrumen irtvestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) . mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku di masing masing Gateway. www.jdih.kemenkeu.go.id DISTRIBUSI II - 8 - · · (5) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, huruf g dan . huruf h diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri. Pasal 7 (1) Investasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak pada instrumen investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dapat digunakan sebagai jaI?J,inan dalam mGmperoleh · fasilitas kredit dari Bank yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Gateway. (2) Persetujuan untuk pemberian fasilitas kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) se.suai dengan ketentuan yang berlaku di Bank yang ditunjuk oleh '. Menteri sebagai Gateway. Pasal 8 (1 ) Untuk dapat ditunjuk sebagai Gateway sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Bank, Manajer Investasi, dan/atau Perantara Pedagang Efek han..:is memenuhi kriteria sebagai berikut: a. untuk Bank: 1) · harus merupakan Bank Persepsi yang ditetapkan oleh Menteri · dan termasuk dala:ril kategori � ank Umum Kelompok Usaha 4 dan Bank Umum Kelompok Usaha 3; dan 2) .selain persyaratan sebagaimana dimaksud · pada angka 1) Bank Persepsi harus: · a) mendapat persetujuan untuk melakukan kegiatan penitipan dengan pengelolaan (trust); b) memiliki surat persetujμan Bank sebagai kustodian dari Otorifa.s Jasa Keuangan; dan/atau c)· inenjadi administrator Rekening Dana Nasabah. www.jdih.kemenkeu.go.id DISTRIBUSI II - 9 - b. untuk Manajer Investasi: 1) Manajer Investasi harus: a) dimiliki oleh perusahaan BUMN atau anak perusahaan BUMN; b) mengelola dana kelolaan sampai dengan peringkat sepuluh besar untuk periode pelaporan yang terakhir, · selain ¥anajer Investasi yang dimiliki perusahaan BUMN atau anak perusahaan BUMN; c) · mengelola reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif penyertaan terbatas dengan underlying proyek . sektor riil de.pgan dana kelolaan paling · kurang Rp200.000.000.000,09 ·(dua ratus miliar rupiah); atau d) mengelola dana investasi real estat berbentuk Konttak Investasi Kolektif. 2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1), Manajer lnvestasi harus tidak perr:iah dikenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan · usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir sebelum Peraturan Menteri i_μi berlaku. c. . untuk Perantara Pedagang Efek: 1) harus terdaftar se bagai anggota Bursa Ef ek Indonesia; 2) harus tidak pernah mendapatkan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan dan/ atau suspensi oleh Bursa Efek Indonesia dalam 1 (satu) tahun terakhir sebelum Peraturan Menteri ini berlaku; 3) telah mel ay ani nasabah ritel yang memiliki · Rekening Dana Nasabah sebelum Peraturan Menteri ini berlaku; www.jdih.kemenkeu.go.id DISTRIBUSI II - 10 _' .4) telah memperoleh laba usaha berdasarkan Laporan .Keuangan Tahunan 2015 entitas induk saja; 5) memiliki rata-rata nilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan . Tahun 2015 minimal Rp75.0QO.OOO.OOO,OO (tujuh puluh lima miliar rupiah);· dan 6) memiliki ekuitas positif selama ·3 (tiga) tahun terakhir sebelum Peraturan Menteri 1n1 berlaku. (2) Penunjukan Bank, . Manajer Investasi, dan Perantara Pedagang Efek sebagai Gateway dilakukan oleh Menteri. Pasal 9 (1) Gateway mempunyai kew'ajiban sebagai berikut: · a. menyediakan Rekening Khusus . dan/ atau sub Rekening Khusus bagi . Wajib Pajak yang menginvestasikan dana di dalam wilayah NKRI . dalam rangka Pengatnpunan Pajak; b. melaporkan Rekening Khusus dan/ atau sub Rekening Khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Direktorat Jenderal Pajak; c. memastikan � .dana yang· dialihkan dari luar wilayah NKRI diinvestasikan di dalam wilayah NKRI; d. memastikan penempatan dana oleh Wajib. Pajak pada instrumen investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2); e. . memastikan instrumen investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat , f2) clan aset yang mendasari (underlying asset) diterbitkan clan/ atau diperdagangkan di wilayah NKRI; f. memastikan bahwa dana hasil penerbitan instrumen investasi sebagaimana diinaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f clan/ atau huruf J, www.jdih.kemenkeu.go.id D ISTRIBUSI II - 11 - digunakan di wilayah NKRI dalam hal Wajib Pajak melakukan investasi melalui pasar perdana; g. menyusun dan menandatangani dokumen perjanjian investasi dengan Wajib Pajak meliputi: 1) Perjanjian f>ersyaratan Pembukaan Rekening untuk Bank; 2) Perjanjian pembukaan rekening untuk berinvestasi pada portofolio investasi melalui Kontrak Investasi Kolektif atau Kontrak Pengelolaan Dana, untuk Manajer Investasi; atau 3) Perjanjian Pembukaan Rekening Efek Nasa:bah untuk Perantara Pedagang Efek; . h. melaporkan posisi investasi Wajib Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak secara berkala dan setiap terjadi pengalihan Harta Wajib Pajak antar Gateway; dan 1. menghindari/ tidak · melakukan kegiatan yang menghambat pelaksanaan Pengampunan Pajak baik kegiatan yang dilakukan di dalam negen maupun di luar negeri. (2) Dokumen perjanjian investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, paling kurang memuat ketentuan menge:J)ai: a. investasi hanya dapat dilakukan pada Efek yang diterbitkah di dalam wilayah NKRI; · b. dana hasil penerbitan Efek hanya dapat digunakan di dalam wilayah NKR I ; dan · C . persetujuan Wajib Pajak kepada Gateway untuk memberikan laporan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf ho-kepada Direktorat Jenderal Pajak. (3) Guna mendukung kelancaraan pelaksanaan program Pengampunan Pajak, Gateway melakukan sosialisasi mengenai instrumen investasi · dalam rangka Pengampunan Pajak. www.jdih.kemenkeu.go.id DISTRIBUSI II - 12 - Pasal 10 (1) Gateway harus .menyampaikan laporan mengenai posisi realisasi pengalihan dan investasi Wajib .Pajak setiap bulan clan/ atau setiap terjacli pengalihan Harta Wajib Pajak antar Gateway. ,(2) Laporan sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) · clilakukan oleh Gateway selama 3 (tiga) tahup. sejak clana clialihkan oleh Wajib Pajak ke Rekening Khusus melalui Bank Persepsi se bagaimana climaksucl clalam Pasal 3 ayat (4). (3) Laporan yang clisampaikan oleh Gateway clapat clijaclikan sebagai bahan bagi Direktorat Jencleral Pajak untuk. memonitor pelaksanaan investasi yang clilakukan oleh Wajib Pajak se_lama jangka waktu investasi sebagaimana climaksucl pacla ayat (2). Pasal 11 (1) Direktorat Jencleral Pajak clapat meminta klarifikasi kepacla Gateway clalam hal Gateway ticlak memenuhi ketentuan sebagaimana climaksucl clalam Pasal 9 dan . Pasal 10 ayat (1) clan ayat (2). (2) Berclasarkan hasil klarifikasi sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) Direktorat Jencleral Pajak clapat mengusulkan k�_pacla Menteri untuk memberikan sanksi kepacla Bank, Manajer Investasi, clan/ atau Perantara Peclagang Efek sebagai Gateway. (3) Sanksi sebagaimana climaksucl pacla ayat (2) clapat berupa surat peringatan atau pencabutan penunjukan · sebagai Gateway. (4) Pencabutan penunjukan sebagai · Gateway oleh Menteri sebagaimana climaksucl , � pacla ayat (3) cliumumkan kepacla publik . clan clisampaikan kepacla otoritas terkait. Pasal 12. Peraturan Menteri 1m mulai berlaku pacla tanggal cliunclangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 13 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri i.ni dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2016 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2016 MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1046 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id