Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

73/PMK.010/2016

Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Polyester Staple Fiber Dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan.

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
73/PMK.010/2016
Tahun
2016
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
27 April 2016
Tgl pengundangan
27 April 2016
Mulai berlaku
27 April 2016
Tempat
Jakarta
Sumber
LL 2016, BN 2016 (666)
Subjek
POLYESTER STAPLE FIBER · BEA MASUK ANTI DUMPING · Bidang Fiskal · Bidang Umum

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

MENTERlKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73/PMK.010/2016 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK POLYESTER STAPLE FIBER DARI NEGARA INDIA, REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, DAN TAIWAN Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Bea Masuk Anti Dumping jika harga ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari nilai normalnya dan menyebabkan kerugian; b. bahwa Menteri Keuangan sebelumnya telah menetapkan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas impor produk Polyester Staple Fiber sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.011/2010 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Polyester Staple Fiber dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.011/2011, dan berlaku sampai dengan tanggal 22 November 2015; - 2 - c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32, Pasal 33 ayat (1), Pasal 34, dan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan diatur bahwa dalam hal Komite Anti Dumping Indonesia menerima permohonan interim review dan sunset review, Komite Anti Dumping Indonesia melakukan penyelidikan interim review dan sunset review dimaksud, mengenai kemungkinan dumping dan kerugian masih tetap berlanjut dan/ atau dumping dan kerugian akan berulang kembali, jika pengenaan Bea Masuk Anti Dumping dihentikan; d. bahwa berdasarkan hasil penyelidikan interim review dan sunset review yang dilakukan sebelum berakhirnya masa berlaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/ PMK.011/2010 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Polyester Staple. Fiber dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.011/2011, Komite Anti Dumping Indonesia telah membuktikan bahwa masih terjadi praktik dumping yang dilakukan oleh negara­ negara tertuduh, masih terjadi peningkatan volume impor secara signifikan, dan adanya perubahan keadaan/besaran margin dumping yang mengakibatkan penurunan kinerja pemohon; e. bahwa penetapan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas Polyester Staple Fiber tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 ten tang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; l Mengingat - 3 - f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b; huruf c, huruf d, clan huruf e, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang. Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang­ Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor produk Polyester Staple Fiber dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan; 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564); 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 4661); 3 . Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 ten tang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5225); \ ; - 4 - Memperhatikan: 1. Surat Menteri Perdagangan Nomor: 793/M- Menetapkan DAG/SD/9/2015 hal Permintaan Pertimbangan atas Rekomendasi KADI tentang Perubahan Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas Importasi Barang Polyester Staple Fiber yang Berasal dari Republik Rakyat Tiongkok Hasil Interim Review clan Perpanjangan Pengenaan BMAD Hasil Sunset Review atas Importasi Barang Polyester Staple Fiber yang Berasal dari India, Republik Rakyat Tiongkok, clan Taiwan; 2. Memorandum Menteri Perdagangan Nomor: 879/M­ DAG/MEMO/ 10/2015 hal Keputusan Menteri Perdagangan atas Rekomendasi KADI tentang Usulan Perpanjangan Pengenaan clan Perubahan Besaran Bea Masuk Anti Dumping atas Importasi Barang Polyestrer Staple Fiber yang berasal dari India, Republik Rakyat Tiongkok, clan Taiwan; 3. Surat Menteri Perdagangan Nomor: 1053/M- DAG/SD/ 12/2015 hal Keputusan Perpanjangan Pengenaan clan Perubahan Besaran Bea Masuk Anti Dumping atas Importasi Barang Polyester Staple Fiber yang Berasal dari India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan; 4. Laporan Akhir Komite Anti Dumping Indonesia tentang Hasil Penyelidikan Interim Review dan Sunset Review atas Impor Polyester Staple Fiber dengan Pos Tarif 5503.20.00.00 yang berasal dari India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan; MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK POLYESTER STAPLE FIBER DARI NEGARA INDIA, REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, DAN TAIWAN. I J - 5 - Pasal 1 Terhadap barang 1mpor yang berasal dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, clan Taiwan berupa produk Polyester Staple Fiber dengan uraian barang serat staple sintetik, tidak digaruk, disisir, atau diproses secara lain untuk dipintal, dari polyester sebagaimana dimaksud dalam pos tarif 5503.20.00.00, dikenakan Bea Masuk Anti Dumping. Pasal 2 Negara asal dan nama perusahaan yang memproduksi dan/ atau mengekspor produk yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan besaran Bea Masuk Anti Dumping adalah sebagai berikut: Besaran Bea Negara Masuk Anti No. Nama Eksportir /Produsen Dumping Asal dalam Persen tase (%) 1. India Reliance Industries Limited 5,82 Ganesh Polytex Limited 16,67 Eksportir / Produsen 16,67 Lainnya 2. Republik Xiamen Xianglu Chemical 13,0 Rakyat Fiber Co., Ltd Tiongkok Jinjiang Kwan Lee Da Tidak Hesne-Bonded Fabric Co., Dikenakan Ltd. BMAD Tidak Huvis Sichuan Corporation Dikenakan BMAD Eksportir / Produsen 16,10 Lainnya Seluruh 3. Taiwan 28,47 Eksportir/ Produsen P· - 6 - Pasal 3 (1) Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan: a. tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau b. tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal 1mpor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema­ skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema­ skema perjanjian perdagangan barang internasional. (2) Dalam hal ketentuan dalam skema-skema perJanJian perdagangan barang internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation). Pasal4 Tarif Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap 1mpor produk se bagaimana dimaksud dalam Pas al . l yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. Pasal 5 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan dan berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. - 7 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2016 DIREKTUR JENDERAL Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 April 2016 MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 666 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. ------......."'- K 1 B . ITVt,T t4-"i.-'l GAN R:-A � • epaa ag1an/�: ,an . /� 'o/:� ' . � � c::======�(1...-lt1 u...;.u .1 ) ,- , \� I ARIF BIN ARTO .\:'bJWOOO r NIP 19710912199703-16oi

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)