Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

55/PMK.03/2016

Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara.

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
55/PMK.03/2016
Tahun
2016
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
8 April 2016
Tgl pengundangan
8 April 2016
Mulai berlaku
8 April 2016
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2016 (538), LL 2016
Subjek
PIDANA · PERPAJAKAN · PENYIDIKAN · Bidang Pajak

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

MENTERlKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 /PMK.03/2016 TENTANG TATA CARA PERMINTAAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN UNTUK KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengena1 tata cara permintaan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan untuk kepentingan penenmaan negara telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 /PMK. 03/2012; b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan untuk kepentingan penenmaan negara, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara permintaan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan untuk kepentingan penerimaan negara; www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Menetapkan - 2 - c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Untuk Kepentingan Penerimaan Negara; 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA CARA PERMINTAAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BID ANG PERPAJAKAN UNTUK KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA. www.jdih.kemenkeu.go.id - 3 - BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. 2. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan yang selanjutnya disebut Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya. BAB II RUANG LINGKUP WAJIB PAJAK YANG DAPAT MENGAJUKAN PERMOHONAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN Pasal 2 (1) Untuk kepentingan penenmaan negara, Menteri Keuangan mengajukan permintaan penghentian Penyidikan kepada Jaksa Agung atas tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak. (2) Permintaan penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan setelah diajukan permohonan kepada Menteri Keuangan. (3) Permohonan kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Wajib Pajak, termasuk: a. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan; b. wakil Wajib Pajak badan yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan; dan/ atau www.jdih.kemenkeu.go.id - 4 - c. kuasa atau pegawai dari Wajib Pajak atau pihak lain yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. (4) Wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b yaitu wakil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang KUP, termasuk orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/ atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan. (5) Dalam hal tindak pidana di bidang perpajakan dilakukan oleh kuasa, pegawai, atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c atas nama atau melalui Wajib Pajak, permohonan penghentian Penyidikan dilakukan dengan menggunakan identitas perpajakan Wajib Pajak tersebut. (6) Dalam hal tindak pidana di bidang perpajakan dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang menyalahgunakan identitas perpajakan Wajib Pajak lain, Wajib Pajak orang pribadi atau badan tersebut termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dapat dimintakan penghentian Penyidikan dengan menggunakan identitas perpajakan sendiri. (7) Dalam rangka pengajuan permohonan kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhadap orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, dan/atau kuasa atau pegawai dari Wajib Pajak atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, yang belum memiliki identitas perpajakan, diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 5 - BAB III PERMINTAAN INFORMASI PAJAK YANG TIDAK ATAU KURANG DIBAYAR ATAU YANG TIDAK SEHARUSNYA DIKEMBALIKAN Pasal 3 (1) Permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat dilakukan setelah Wajib Pajak melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan. (2) Termasuk pajak yang dilunasi oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan sebagai akibat dari adanya: a. penerbitan dan/ atau penggunaan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/ atau bukti setoran pajak, yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; dan/ atau b. penerbitan faktur pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pasal4 (1) Untuk mengetahui besarnya jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Wajib Pajak harus meminta informasi secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak. (2) Atas permintaan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk harus memberikan informasi tertulis mengenai besarnya jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan clan sanksi administrasi. www.jdih.kemenkeu.go.id - 6 - Pasal 5 Jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dihitung berdasarkan berita acara pemeriksaan ahli pada saat Penyidikan. BAB IV TATA CARA PERMINTAAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN Pasal6 (1) Dalam rangka penghentian Penyidikan, Wajib Pajak se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan Direktur Jenderal Pajak. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan menyatakan pengakuan bersalah dan pelunasan jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan sanksi administrasi; b. ditandatangani oleh Wajib Pajak dimaksud dalam Pasal 2 dan dikuasakan; dan se bagaimana tidak dapat c. dilampiri dengan surat setoran pajak dan/ atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak sebagai bukti pelunasan jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan sanksi administrasi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Pasal 7 (1) Setelah menerima permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Menteri Keuangan meminta Direktur Jenderal Pajak untuk meneliti dan memberikan pendapat secara tertulis sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 7 - (2) Dalam rangka memenuhi permintaan Menteri Keuangan se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Direktur J enderal Pajak menyampaikan hasil penelitian dan pendapat secara tertulis kepada Menteri Keuangan yang paling sedikit memuat: a. nama Wajib Pajak; b. Nomor Pokok Wajib Pajak; c. nama tersangka; d. kedudukan/jabatan tersangka; e. Masa Pajak/Tahun Pajak; f. tindak pidana di bidang perpajakan yang disangkakan; g . tahapan perkembangan Penyidikan; h. jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan clan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; i. kebenaran pelunasan jumlah yang tercantum dalam surat setoran pajak dan/ atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c; dan J. pendapat Direktur Jenderal Pajak. Pasal 8 (1) Atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan dengan mempertimbangkan hasil penelitian dan pendapat secara tertulis dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Menteri Keuangan memutuskan untuk menyetujui atau menolak permohonan Wajib Pajak. (2) Dalam hal Menteri Keuangan menyetujui permohonan Wajib Pajak, Menteri Keuangan menyampaikan surat permintaan penghentian Penyidikan kepada Jaksa Agung disertai dengan surat setoran pajak dan/ atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c. www.jdih.kemenkeu.go.id - 8 - (3) Dalam hal Menteri Keuangan menolak permohonan Wajib Pajak, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Menteri Keuangan memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak; dan b. pelunasan sebagaimana tercantum dalam surat setoran pajak dan/ atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak merupakan kelebihan pembayaran pajak. BABV KEPUTUSAN ATAS PERMINTAAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN Pasal 9 (1) Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan Penyidikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). (2) Dalam hal keputusan dari Jaksa Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa menerima permintaan penghentian Penyidikan, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak; dan b. proses Penyidikan terhadap Wajib Pajak dihentikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal keputusan dari Jaksa Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa menolak permintaan penghentian Penyidikan, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak; b. proses Penyidikan terhadap Wajib Pajak dilanjutkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan www.jdih.kemenkeu.go.id - 9 - c. pelunasan sebagaimana tercantum dalam surat setoran pajak dan/ atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak merupakan kelebihan pembayaran pajak. (4) Dalam hal berkas permintaan penghentian Penyidikan dikembalikan oleh Kejaksaan Agung untuk dilengkapi dan/ atau diperbaiki, Menteri Keuangan menyampaikan kembali surat permintaan penghentian Penyidikan kepada Jaksa Agung dan jangka waktu 6 (enam) bulan penghentian Penyidikan dimulai sejak surat permintaan tersebut disampaikan. BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 10 (1) Kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b dan Pasal 9 ayat (3) huruf c, dapat diminta kembali oleh Wajib Pajak berdasarkan permohonan sesuai ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. (2) Terhadap kelebihan pembayaran pajak yang diminta kembali oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diberikan imbalan bunga. (3) Dalam hal keputusan Jaksa Agung menerima permintaan penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), Wajib Pajak tidak dapat memohon: a. pemindahbukuan; dan/ atau b. pengembalian kelebihan pembayaran pajak, atas pelunasan sebagaimana tercantum dalam surat setoran pajak dan/ atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak. www.jdih.kemenkeu.go.id - 10 - Pasal 11 Dokurnen berupa: a. surat perrnohonan penghentian Penyidikan sebagairnana dirnaksud dalarn Pas al 6; dan b. surat penolakan perrnohonan penghentian Penyidikan dari Menteri Keuangan sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 8 ayat (3), dibuat dengan · rnenggunakan format sesuai contoh sebagairnana tercanturn dalarn Larnpiran yang rnerupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 12 Dengan berlakunya Peraturan Menteri 1m, terhadap perrnohonan penghentian Penyidikan kepada Menteri Keuangan yang belurn diselesaikan, proses penyelesaian perrnohonan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan sebagairnana diatur dalarn Peraturan Menteri Keuangan Nornor 129/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Perrnintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Untuk Kepentingan Penerirnaan Negara. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 13 Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nornor 129/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Perrnintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Untuk Kepentingan Penerirnaan Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 14 Peraturan Menteri 1n1 rnulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 11 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2016 DIREKTUR JENDERAL Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2016 MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 538 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. �--- K 1 B . T d : !i F t epa a ag1an .,. ..K, me11 enan . � --- www.jdih.kemenkeu.go.id - 12 - LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 /PMK.03/201 6 TENTANG_ , TATA CARA PERMINTAAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN UNTUK KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA A. CONTOH FORMAT SURAT PERMOHONAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN Yth. Menteri Keuangan Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama .................................................................... (1) NPWP ...... . ..................... . ....................................... (2) Alamat .................................................................... (3) Pekerjaan/ Jabatan .................................................................... (4) bertindak atas nama atau melalui: Nama Wajib Pajak NPWP Alamat ......................................... (5) ......................................... (6) ......................................... (7) mengajukan permohonan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 atas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor ................ (8) tanggal ................. (9). Berdasarkan hal tersebut di atas, bersama ini dinyatakan bahwa: 1. saya mengaku bersalah dan menyesal atas tindak pidana di bidang perpajakan yang telah saya lakukan sebagaimana disangkakan; dan 2. saya telah melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang seharusnya tidak dikembalikan dengan menggunakan surat setoran pajak dan/ atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak (terlampir). Demikian surat ini dibuat dengan kesadaran sendiri tanpa paksaaan dari pihak manapun. . .......... (10), ..................... (11) ........................................ (12) Tembusan: Direktur Jenderal Pajak www.jdih.kemenkeu.go.id - 13 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMOHONAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Diisi dengan nama Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghentian Penyidikan. Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghentian Penyidikan. Diisi dengan alamat lengkap Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghentian Penyidikan. Diisi dengan pekerjaan/jabatan Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghentian Penyidikan. Diisi dengan nama: a. Wajib Pajak badan dalam hal permohonan diajukan oleh wakil Wajib Pajak badan; atau b. Wajib Pajak yang diatasnamakan atau dilalui dalam hal permohonan diajukan oleh kuasa/pegawai/pihak lain yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atas nama atau melalui Wajib Pajak. Dalam hal permohonan disampaikan oleh Wajib Pajak orang pribadi atas nama diri sendiri, Nomor (5) tidak perlu diisi. Diisi dengan NPWP Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada Nomor (5). Dalam hal permohonan disampaikan oleh Wajib Pajak orang pribadi atas nama diri sendiri, Nomor (6) tidak perlu diisi. Diisi dengan alamat lengkap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada Nomor (5). Dalam hal permohonan disampaikan oleh Wajib Pajak orang pribadi atas nama diri sendiri, Nomor (7) tidak perlu diisi. Diisi dengan nomor Surat Perintah Penyidikan terhadap Wajib Pajak. Diisi dengan tanggal Surat Perintah Penyidikan terhadap Wajib Pajak. Diisi dengan nama kota tempat surat permohonan dibuat. Diisi dengan tanggal surat permohonan dibuat. Diisi dengan nama dan tanda tangan Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghentian Penyidikan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 14 - B. CONTOH FORMAT SURAT PENOLAKAN PERMOHONAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN DARI MENTER! KEUANGAN ...................... . .... . .. . ........ . ..... . .... ( 1) Nomor Sifat Lampiran Hal ........................................... (2) Sangat Segera ........................................... (4) Penolakan Permohonan Penghentian Penyidikan Yth ...................... . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . (5) .................... (3) Sehubungan dengan permohonan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan Pasal 44B ayat (2) Unda ng -Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, bersama ini disampaikan hasil keputusan atas permohonan yang dimaksud. Berdasarkan hasil penelitian, dengan m1 disampaikan bahwa permohonan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan yang disampaikan oleh: Nama ................... . ..................... . .......................... (6) NPWP ............................................................ . ...... . (?) Alamat .................................................................... (8) Pekerj aan / Jabatan ................ .................................................... (9) bertindak atas nama atau melalui: Nama Wajib Pajak ......................................... (10) NPWP ......................................... (11) Alamat ......................................... (12) atas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor ................ (13) tanggal ................. (14), dinyatakan Ditolak. Demikian disampaikan. Menteri, ............................. (15) Tembusan: Direktur Jenderal Pajak www.jdih.kemenkeu.go.id - 15 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT PENOLAKAN PERMOHONAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN DARI MENTER! KEUANGAN Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Diisi dengan kepala surat. Diisi dengan nomor surat. Diisi dengan tanggal surat. Diisi dengan jumlah lampiran. Diisi dengan nama dan alamat lengkap Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghentian Penyidikan. Diisi dengan nama Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghentian Penyidikan. Diisi dengan NPWP Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghentian Penyidikan. Diisi dengan alamat lengkap Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghentian Penyidikan. Diisi dengan pekerjaan/jabatan Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghentian Penyidikan. Diisi dengan nama: a. Wajib Pajak badan dalam hal permohonan diajukan oleh wakil Wajib Pajak badan; atau b. Wajib Pajak yang diatasnamakan atau dilalui dalam hal permohonan diajukan oleh kuasa/ pegawai/ pihak lain yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atas nama atau melalui Wajib Pajak. Dalam hal permohonan disampaikan oleh Wajib Pajak orang pribadi atas nama diri sendiri, Nomor (10) tidak perlu diisi. Diisi dengan NPWP Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada Nomor (10). Dalam hal permohonan disampaikan oleh Wajib Pajak orang pribadi atas nama diri sendiri, Nomor (11) tidak perlu diisi. Diisi dengan alamat lengkap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada Nomor (10). Dalam hal permohonan disampaikan oleh Wajib Pajak orang pribadi atas nama diri sendiri, Nomor (12) tidak perlu diisi. www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) - 16 - Diisi dengan nomor Surat Perintah Penyidikan terhadap Wajib Pajak. Diisi dengan tanggal Surat Perintah Penyidikan terhadap Wajib Pajak. Diisi dengan nama dan tanda tangan Menteri Keuangan Republik Indonesia. MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO www.jdih.kemenkeu.go.id

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)