Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
MENTERIKEUANGAN REPUBUK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 /PMK.07 /2016 TENTANG PENCABUTAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 11/ PMK.07 /2010 TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKS! TERHADAP PELANGGARAN KETENTUAN DI BIDANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 159 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07 /2010 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pas al 409 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, ketentuan Pasal 159 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; c. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum atas berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07 /2010 tentang Tata Cara Pengenaan www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Menetapkan - 2 - Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dilakukan pencabutan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07 /2010 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang :Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07 /2010 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); MEMUTUSKAN: PERA TURAN MENTE RI PENCABUTAN PERATURAN NOMOR 11/PMK.07 /2010 KEUANGAN MENTE RI TENT ANG SANKS I TERHADAP TENT ANG KEUANGAN TATA CARA PELANGGARAN PENGENAAN KETENTUAN DI BIDANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH. www.jdih.kemenkeu.go.id - 3 - Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07 /2010 ten tan g Tata Cara Pengenaan Sanksi Terhada p Pelanggaran Ketentuan Di Bidang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 2 Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 4 - A g ar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Februari 2016 DIREKTUR JENDERAL Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Februari 2016 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 197 Salinan sesuai dengan aslinya www.jdih.kemenkeu.go.id