Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

9/PMK.02/2016

Tata Cara Pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Dibayarkan oleh Pemerintah Pusat.

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
9/PMK.02/2016
Tahun
2016
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
26 Januari 2016
Tgl pengundangan
26 Januari 2016
Mulai berlaku
26 Januari 2016
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2016 (122), LL 2016
Subjek
PEMBAYARAN PAJAK · MINYAK DAN GAS BUMI · KEGIATAN USAHA HULU · Bidang Anggaran

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANG AN REPUBLIK INDONESIA NO MO R 9/PMK.02/2016 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PAJ AK AIR PERMUKAAN, PAJ AK AIR TANAH, DAN PAJ AK PENERANG AN JALAN UN TU K KEGIATAN US AHA HUL U MINYAK DA N GAS BU MI YANG DIBAYARKAN OL EH PEMERINTAH PUSAT Menimbang DENG AN RAHMAT TUH AN YANG MAHA ES A MENTER! KEUANG AN REPUBL IK INDONES IA, a. bahwa berdasarkan Kontrak Kerja Sama antara Baclan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama, diatur antara lain bahwa selain kewajiban untuk mernbayar pajak perseroan, Kontraktor Kontrak Kerja Sama clitanggung dan dibebaskan (assume and discharge) clari pajak - pajak lainnya yang berlaku di Indonesia termasuk juga pajak­ pajak yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah yaitu Paj ak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, clan Pajak Penerangan Jalan; b. bahwa dalam rangka melaksanakan kewenangan penetapan kebijakan pelaksanaan anggaran, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum N eg ara berwenang mengatur tata cara pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, clan Paj ak Penerangan Jal an untuk kegiatan usaha hulu minyak clan gas bumi yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat; t www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat - 2 - c. bahwa berdasarkan pertimbangan se bagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran Paj ak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, Dan Pajak Penerangan Jalan Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi Yang Dibayarkan Oleh Pemerintah Pu sat; 1. Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2001 ten tang Minyak Dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152) ; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Paj ak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) ; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) ; 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4435) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5047) ; 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan Dan Bidang Usaha Hulu Perlakuan Pajak Penghasilan Di Minyak Dan Gas Bumi (Lembaran ·� www.jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan - 3 - Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 139 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5173) ; 7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 1 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (L embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153 clan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179); 8. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2012 tentang Pengalihan Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi (L embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 226) ; 9. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minya k Dan Gas Bumi (L embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 24) ; 10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 tentang Rekening Minya k Dan Gas Bumi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.02/2015; MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANG AN TENTANG ·TATA CARA PEMBAYARAN PAJ AK AI R PERMUKAAN, PAJ AK AIR TANAH, DAN PAJ AK PENERANG AN JALAN UN TU K KEGIATAN US AH A HULU MINYAK DAN GAS BU MI YANG DIBAYARKAN OL EH PEMERIN TAH PUSAT. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, yang selanjutnya disingkat SKK Migas, adalah satuan kerja penyelenggara pengelolaan t www.jdih.kemenkeu.go.id - 4 - k egiatan usaha hulu minya k dan gas bumi yang clibentuk sesuai Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. 2. Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi basil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar- besar kemakmuran rakyat. 3. Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi clan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berclasarkan Kontrak Kerja Sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Peraturan Daerah adalah peraturan perunclang­ undangan yang dibentuk oleh DPRD provinsi clan/ a tau daerah kabupaten/kota dengan persetujuan bersama Kepala Daerah. 5. Peraturan Kepala Daerah adalah peraturan Gubernur clan/ atau peraturan Bupati/Walikota. 6. Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berclasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 7. Pajak Air Permukaan, selanjutnya disingkat PAP adalah pajak atas pengambilan dan/ a tau pemanfaatan ai r permukaan. 8. Air Permukaan adalah semua ai r yang terclapat pacla permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat. 9. Pajak Air Tanah, selanjutnya disingkat PAT aclalah pajak atas pengambilan dan/ atau pemanfaatan air tanah. 10 . Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. t www.jdih.kemenkeu.go.id - 5 - 11. Pajak Penerangan Jalan, selanjutnya disingkat PPJ adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dih asilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. 12. Rekening Departemen Keuangan k/Hasil Minyak Perjanjian Karya Production Sharing Nomor 6 00.000411980 pada Bank Indonesia, yang selanjutnya disebut Rekening Minyak clan Gas Bumi, adal ah rekening dalam valuta USD untuk menampung seluruh penerimaan clan membayar pengeluaran terkait kegiatan usah a hulu minyak clan gas bumi. BAB II JENIS PAJ AK YANG DIBAYARKAN OL EH PEMERIN TAH PUS AT Pasal 2 Jenis Pajak yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah terdiri atas: a. PAP; b. PAT; dan c. PPJ . Pasal3 (1) PAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan pajak provinsi. (2) PAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengenaannya berdasarkan pada nilai perolehan air permukaan. (3) Besaran nilai perolehan air permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Gubernur. (4) Besaran nilai perolehan air permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan berpedoman kepada ketentuan yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum. (5) ( 6 ) Tarif PAP ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi. Besaran pokok PAP yang teru tang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan paj ak se bagaimana t www.jdih.kemenkeu.go.id - 6 ' - dimaksud pada ayat (2) dengan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan realisasi pemanfaatan air permukaan. (7) PAP yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat air berada. Pasal 4 (1) PAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan pajak kabupaten/kota. (2) PAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengenaannya berdasarkan pada nilai perolehan air tanah. (3) Besaran nilai perolehan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Gubernur. ( 4) Be saran nilai perolehan air tanah se bagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan berpedoman kepada ketentuan yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. (5) Tarif PAT ditetapkan dengan Peraturan Daerah kabupaten/ kota. ( 6 ) Besaran pokok PAT yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan paj ak se bagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan realisasi pemanfaatan air tanah. (7) PAT yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat air berada. Pasal5 (1) PPJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan pajak kabupaten/kota. (2) PPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengenaannya berdasarkan nilai jual tenaga listrik. (3) Nilai jual tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati/Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. t www.jdih.kemenkeu.go.id - 7 - (4) Tarif PPJ ditetapkan dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota. (5) Besaran pokok PPJ yang terutang dih itung dengan cara mengalikan dasar pengenaan pajak se bagaimmia dimaksud pada ayat (2) dengan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan realisasi volume pemanfaatan tenaga listrik. · (6) PPJ yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat penggunaan tenaga listrik. BAB III TATA CARA PEMBAYARAN PAJ AK Bagian Kesatu Penagihan Pasal6 (1) Kontraktor menyampaikan data realisasi volume pemanfaatan air permukaan, air tanah, dan tenaga listrik kepada Pemerintah Daerah setiap bulan paling lambat pada minggu kedua bulan berikutnya. (2) Data realisasi volume sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk menghitung besaran pokok pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6), Pasal 4 ayat (6) dan Pasal 5 ayat (5). (3) Data realisasi volume sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu divalidasi oleh SKK Migas bersama dengan Kontraktor dan Pemerintah Daerah. (4) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita ac ara dan ditandatangani oleh pih ak Kontraktor, Pemerintah Daerah, dan SKK Migas. (5) Jenis berita ac ara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas: a. Berita Ac ara Pemanfaatan Air Permukaan Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak; dan Gas Bumi. t www.jdih.kemenkeu.go.id - 8 - b. Berita Ac ara Pemanfaatan Air Tanah Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. c. Berita Ac ara Pemanfaatan Tenaga Listrik Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. (6) Berita Ac ara Pemanfaatan Air Permukaan Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Berita Ac ara Pemanfaatan Air Tanah Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II , yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Berita Ac ara Pemanfaatan Tenaga Listrik Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III , yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 7 (1) Nilai perolehan air permukaan sebagaimana climaksud dalam Pasal 3 ayat (3), tarif PAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), dan volume dalam berita ac ara sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 6 ayat (5) huruf a, digunakan oleh Kepala Daerah untuk menghitung besaran pokok PAP yang terutang. (2) Nilai perolehan air tanah sebagaimana climaksud clalam Pasal 4 ayat (3), tarif PAT sebagaimana climaksucl clalam I Pasal 4 ayat (5), clan volume clalam berita ac ara sebagaimana climaksucl clalam Pasal 6 ayat (5 ) huruf b, digunakan oleh Kepala Daerah sebagai clasar untuk menghitung besaran pokok PAT yang terutang. (3) Nilai jual tenaga listrik sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 5 ayat (3), tarif PPJ sebagaimana climaksud dalam Pasal 5 a y at (4), clan volume clalam berita ac ara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf c, A,. . ' f / www.jdih.kemenkeu.go.id - 9 - digunakan oleh Kepala Daerah untuk . menghitung besaran pokok PPJ yang terutang. Pasal 8 (1) Gubernur atau Sekretaris Daerah atas nama Gubernur menyampaikan surat tagihan pokok PAP yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) secara tertulis kepada Kepala SKK Migas. (2) Bupati/Walikota atau · Sekretaris Daerah atas nama Bupati/Walikota menyampaikan surat tagihan pokok PAT dan/ atau pokok PPJ yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) secara tertulis kepada Kepala SKK Migas. (3) Surat tagihan pokok PAP dan pokok PAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilengkapi dengan: a. asli berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf a atau huruf b; b. asli Surat Ketetapan Pajak Daerah; c. Peraturan Daerah mengenai PAP atau PAT; d. Peraturan Kepala Daerah mengenai nil ai perolehan air permukaan atau nil ai perol ehan air tanah; dan e. Surat keterangan dari Kepala Daerah atau Sekretaris Daerah atas nama Kepala Daerah yang menerangkan bahwa Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf d masih berlaku. (4) Surat tagihan pokok PPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan: a. asli berita ac ara sebagaimana dimaksud dal am Pasal 6 ayat (5) huruf c; b. asli Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; c. Peraturan Daerah mengenai PPJ ; d. Peraturan Kepala Daerah mengenai harga jual tenaga listrik sesuai ketentuan yang berl aku; dan e. Surat keterangan dari Kepala Daerah atau Sekretaris Daerah atas nama Kepala Daerah menerangkan bahwa Peraturan Daerah yang dant www.jdih.kemenkeu.go.id - 10 - Peraturan Kepala Daerah se bagaimana climaksucl pada huruf c dan huruf d masih berlaku. (5) Surat tagihan pokok PAP, pokok PAT, clan pokok PPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (3) clan ayat (4) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal9 (1) Atas surat tagihan pokok PAP, pokok PAT dan pokok PPJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, SKK Migas melakukan proses verifikasi. (2) Dalam rangka proses verifikasi tagihan pokok PAP, pokok PAT, dan pokok PPJ sebagaimana dimaksucl pacla ayat (1), SKK Migas melakukan penelitian sebagai berikut: a. kelengkapan dokumen tagihan pokok PAP, pokok PAT, dan pokok PPJ sebagaimana cliatur dalam Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4); b. kesesuaian dokumen tagihan pokok PAP, pokok PAT, dan pokok PPJ sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (5); c. kesesuaian tarif clan dasar pengenaan pokok PAP, pokok PAT, dan pokok PPJ sebagai berikut: 1) tarif dan dasar pengenaan PAP se bagaimana diatur dalam Pasal 3; 2) tarif dan dasar pengenaan PAT sebagaimana diatur dalam Pasal 4; dan 3) tarif dan dasar pengenaan PPJ sebagaimana dia tur dalam Pas al 5. d. kebenar a n perhitungan atas besaran pokok PAP, pokok PAT, dan pokok PPJ terutang. (3) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi, terdapat salah satu ketentuan sebagaimana dimaksucl pacla ayat (2) tidak terpenuhi, SKK Migas tidak dapat memproses lebih lanjut surat tagihan sebagaimana dimaksud clalam Pasal � 8 ayat (1) dan ayat ( 2 ). r www.jdih.kemenkeu.go.id - 11 - (4) Dalam hal surat tagihan ticlak clapat cliproses lebih lanjut sebagaimana climaksucl pacla ayat (3), SKK Migas menyampaikan surat pemberitahuan kepacla Kepala Daerah. (5) Terhaclap surat tagihan yang ticlak dapat diproses lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) clan ayat (4), clapat cliajukan kembali oleh Kepala Daerah kepacla SKK Migas setelah memenuhi ketentuan sebagaimana climaksucl pacla ayat (2) . (6) Dalam hal verifikasi sebagaimana climaksucl pacla ayat (2) telah memenuhi persyaratan, Kepala SKK Migas atau pejabat setingkat clibawahnya menerbitkan surat permintaan pembayaran kepacla Direktur Jenderal Anggaran yang clilengkapi clengan kertas ke1j a verifikasi yang cligunakan dalam pro s es penelitian sebagaimana cliatur pacla ayat (2); (7) Pelaksanaan proses verifikasi sebagaimana climaksucl pacla ayat (2) clan penyampaian surat pemberitahuan kepada Kepala Daerah sebagaimana dimaksucl pada ayat (4) atau penyampaian surat permintaan pembayaran kepacla Direktur Jencleral Anggaran sebagaimana climaksucl pacla ayat (6) clilaksanakan oleh SKK Migas clalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak cliterimanya surat tagihan sebagaimana climaksucl clalam Pasal 8 ayat (1) clan ayat (2). (8) Surat permintaan pembayaran sebagaimana climaksucl pacla ayat (6) clisusun clengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V, yang merupakan bagian ticlak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Keclua Pembayaran Pasal 10 ( 1 ). Dalam rangka memproses permintaan pembayaran pokok PAP, pokok PAT, clan pokok PPJ yang disampaikan oleh t www.jdih.kemenkeu.go.id - 12 - SKK Migas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7), Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelitian sebagai berikut: a. kesesuaian surat permintaan pembayaran pokok PAP, pokok PAT, dan pokok PPJ sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8); dan b. kelengkapan kertas kerja verifikasi perhitungan pokok PAP, pokok PAT, dan pokok PPJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6). (2) Dalam hal berdasarkan basil penelitian terdapat salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Direktorat Jenderal Anggaran tidak dapat memproses lebih lanjut permintaan pembayaran. (3) Dalam hal permintaan pembayaran tidak dapat diproses lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kepala SKK Migas. (4) Terhadap permintaan pembayaran yang tidak dapat diproses lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dapat diajukan kembali oleh Kepala SKK Migas kepada Direktur Jenderal Anggaran setelah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Dalam hal penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi persyaratan, Direktur Jencleral Anggaran menerbitkan pemindah bukuan Per bendaharaan. kepada surat Direktur permintaan Jenderal (6) Pelaksanaan proses penelitian sebagaimana dimaksucl pada ayat (1) clan penyampaian surat pemberitahuan kepada Kepala SKK Migas sebagaimana climaksucl pacla ayat (3) a tau pemindah bukuan penyampman kepacla surat Direktur pennintaan Jencleral Perbendaharaan sebagaimana climaksucl pada ayat (5 ) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari ke1ja sejakt www.jdih.kemenkeu.go.id - 13 - diterimanya surat permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6). Pasal 11 (1) Atas surat permintaan pemindahbukuan yang diajukan oleh Direktorat J enderal Anggaran se bagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5), Direktorat Jencleral Per bendaharaan menerbitkan surat permintaan pembayaran beserta warkat kepada Bank Indonesia, clan ditembuskan kepada Direktorat Jenderal Anggaran. (2) Surat permintaan pembayaran beserta warkat kepacla Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perbenclaharaan dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari ke1ja terhitung sejak diterimanya surat permintaan pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5). (3) Berdasarkan surat permintaan pembayaran beserta warkat kepada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia memindahbukukan dana untuk permintaan pembayaran pokok PAP atau pokok PAT atau pokok PPJ dari Rekening Minyak clan Gas Bumi ke rekening Pemerintah Daerah yang bersangkutan. (4) Bank Indonesia menyampaikan advis clan rekening koran atas Rekening Minyak dan Gas Bumi untuk pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepacla Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara. Pasal 12 (1) Direktorat Pengelolaan Kas Negara atas nama Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyampaikan bukti transaksi peminclahbukuan di Rekening M i nyak clan Gas Bumi dari Bank Indonesia kepada Direktorat Jenderal Anggaran c.q Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak. ( 2 ) Direktorat Jenderal Anggaran menyampaikan surat pemberitahuan pembayaran pokok PAP atau pokok R.'\,'.f t www.jdih.kemenkeu.go.id - 14 - a tau pokok PPJ berdasarkan bukti transaksi pemindahbukuan di Rekening Minyak dan Gas Bumi dari Bank Indonesia sebagaimana dimaksucl pacla ayat (1) kepada SKK Migas. (3) SKK Migas menyampaikan laporan penenmaan pembayaran pokok PAP atau pokok PAT atau pokok PPJ dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima laporan dari Pemerintah Daerah kepada Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak, dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara. Pasal 13 (1) Dalam hal ditemukan kesalahan atas pembayaran pokok PAP, pokok PAT, dan pokok PPJ, terhaclap kesalahan dimaksud cliperhitungkan dengan pembayaran pokok PAP, pokok PAT, dan pokok PPJ periode berikutnya. (2) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang ditemukan kesalahan atas pembayaran pokok PAP, pokok PAT, dan pokok PPJ, terhadap kesalahan dimaksud dikoreksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 14 Besaran pokok PAP, pokok PAT, dan pokok PPJ yang terutang yang dapat ditagihkan kepacla Pemerintah Pusat menjadi daluarsa setelah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal terutangnya pajak. Pasal 15 Peraturan Menteri m1 mulai berlaku 3 (tiga) bulan diundangkan. sejak t www.jdih.kemenkeu.go.id - 15 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan Pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2016 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2016 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLI K INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 122 www.jdih.kemenkeu.go.id - 16 - LAMPIRAN I PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9/PMK.02/2016 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK AIR PERMUKAAN, PAJAK AIR TANAH, DAN PAJAK PENERANGAN JALAN UNTUK KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI YANG DIBAYARKAN OLEH PEMERINTAH PUSAT BERITA ACARA PEMANFAATAN AIR PERMUKAAN UNTUK KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI Nomor: .............................. (1) Sesuai dengan tata cara pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, clan Pajak Penerangan Jalan untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang clibayarkan oleh Pemerintah Pusat yang cliatur clalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor ........ tanggal ....... , yang bertanda tangan di bawah ini: l. Nama Jabatan 2. Nama Jabatan 3 . Narna Jabatan ............. (2) ............. (3) dalam hal ini bertindak untuk clan atas nama ............. (4) yang selanjutnya disebut PIHAK KESATU . ............. (5) .. ........... (6) dalam hal ini bertinclak untuk clan atas nama ............. (7) yang selanjutnya clisebut PIHAK KEDUA. ............. (8) ............. (9) dalam hal ini bertindak untuk clan atas nama ............. (10) yang selanjutnya disebut PIHAK KETIGA. Dengan ini menyatakan bahwa PIHAK KESATU, PIHAK KEDUA, clan PIHAK KETIGA suclah melakukan perhitungan volume pemanfaatan air permukaan untuk periocle ........... ( 11) sebagaimana yang terlampir dalam Lampiran Berita Acara Pemanfaatan Air Permukaan Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi. Berita Acara ini dibuat 4 (empat) rangkap yang merupakan salah satu syarat penagihan pajak daerah atas pernanfaatan air permukaan untuk kegiatan usaha hulu minyak clan gas bumi ke SKK Migas. Tanggal PIHAK KESATU ................ (12) PIHAK KEDUA ................ (13) PIHAK KETIGA ... ............. (14) www.jdih.kemenkeu.go.id Angka (1) Angka (2) Angka (3) Angka (4) Angka (5) Angka (6) Angka ( 7 ) Angka (8) Angka (9) Angka (10) Angka (11) Angka (12) Angka (13) Angka (14) - 1 7 - PETUNJUK PENGISIAN Diisi clengan Nomor Berita Acara Pemanfaatan Air Permukaan Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Bumi. Diisi clengan nama pejabat yang mewakili pihak kesatu. Diisi clengan jabatan yang mewakili pihak kesatu. Diisi clengan nama kontraktor kegiatan usaha hulu minyak clan gas bumi yang memanfaatkan air permukaan. Diisi clengan nama pejabat yang mewakili pihak keclua. Diisi clengan jabatan yang mewakili pihak keclua. Diisi clengan nama SKK migas perwakilan wilayah. Diisi clengan nama pejabat yang mewakili pihak ketiga. Diisi clengan jabatan yang mewakili pihak ketiga. Diisi clengan nama Pemerintah Daerah Provinsi. Diisi clengan periocle pemanfaatan air permukaan. Diisi clengan jabatan clan nama terang pejabat yang berwenang mewakili kontraktor kegiatan usaha hulu minyak clan gas bumi. Diisi clengan jabatan clan nama terang pejabat yang mewakili SKK migas perwakilan wilayah. Diisi clengan jabatan clan nama terang pejabat yang mewakili Pemerintah Daerah Provinsi. www.jdih.kemenkeu.go.id - 18 - REKAPITULASI PEMANFAATAN AIR PERMUKAAN UNTUK KEGIATAN USAHA HULU MINY AK DAN GAS BUMI Nomor: ...................... (1) I. DATA SUBJEK PAJAK II. DATA OBJEK PAJAK & PERIODE 1. Kontraktor /Operator : ...... (2) 1. Nama Objek Pajak : Air Permukaan 2. Alamat 3. NPWP BULAN : ...... (3) 2. Periode : ...... (4) PEMAKAIAN RA TA-RA TA PE RB ULAN : ...... ( 5) NO LO KASI (6) KKKS I TAHON (7) TOTAL Tanggal PIHAK KESATU ................ ( 14) Nama (8) RU MAH TANGGA INDUSTRI (M3) (M3) (9) (10) ( 12) (13) PIHAK KEDUA ................ (15) Nama KETERANGAN ( 11) PIHAK KETI GA .. ... . .. . .. .. . . . ( 16) Nama t www.jdih.kemenkeu.go.id Angk:a (1) Angka (2) Angka (3) Angka (4) Angka (5) Angka (6) Angka (7) Angka (8) Angka (9) Angk:a (10) Angka (11) Angka (12) Angka (13) Angka (14) Angka (15) Angka (16) - 1 9 - PETUNJUK PENGISIAN Diisi clengan Nomor Berita Acara Pemanfaatan Air Permukaan Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi. Diisi clengan nama kontraktor kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Diisi clengan alamat kontraktor kegiatan usaha hulu rninyak clan gas bumi. Diisi clengan NPWP kontraktor kegiatan usaha hulu minyak clan gas bumi. Diisi clengan periocle pemanfaatan air permukaan. Diisi clengan nomor urut. Diisi clengan lokasi pemanfaatan air permukaan. Diisi clengan nncian bulan clan tahun pemanfaatan air permukaan. Diisi clengan pemakaian rata - rata per bulan untuk kegiatan rumah tangga. Diisi clengan pemakaian rata-rata per bulan u11.tuk inclustri kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Diisi clengan informasi lain jika acla. Diisi clengan jumlah total pemanfaatan air permukaan untuk rumah tangga. Diisi clengan jumlah total pemanfaatan air permukaan untuk inclustri kegiatan usaha hulu minyak clan gas bumi. Diisi clengan jabatan clan nama terang pejabat yang berwenang mewakili kontraktor kegiatan usaha hulu minyak clan gas bumi. Diisi clengan jabatan clan nama terang pejabat yang mewakili SKK migas perwakilan wilayah. Diisi clengan jabatan clan nama terang pejabat yang mewakili Pemerintah Daerah. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANGP.S.BRODJONEGORO www.jdih.kemenkeu.go.id - 20 - LAMPIRAN II PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMO R 9/PMK.02/2016 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK AIR PERMUKAAN, PAJAK AIR TANAH, DAN PAJAK PENERANGAN JALAN UNTUK KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI YANG DIBAYARKAN OLEH PEMERINTAH PUSAT BERITA ACARA PEMANFAATAN AIR TANAH UNTUK KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI Nomor: ........................... (1) Sesuai dengan tata cara pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah dan Pajak Penerangan Jalan untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang clibayarkan oleh Pemerintah Pusat yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor ........ tanggal ....... , yang bertanda tangaii. di bawah ini: l. Nama Jabatan 2. Nama Jabatan 3. Na1na Jabatan ............. (2) ............. (3) dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ............. (4) yang selanjutnya disebut PIHAK KESATU. . ............ (5) ............. (6) clalam hal ini bertindak untuk clan atas nama ............. (7) yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. . ............ (8) ............. (9) dalam hal ini bertindak untuk dan atas narna ............. (10) yang selanjutnya disebut PIHAK KETIGA. Dengan ini menyatakan bahwa PIHAK KESATU, PIHAK KEDUA dan PIHAK KETIGA suclah melakukan perhitungan volume pemanfaatan air tanah untuk periocle ........... (11) sebagaimana yang terlampir dalam Lampiran Berita Acara Pemanfaatan Air Tanah Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi. Berita Acara ini dibuat 4 (empat) rangkap yang merupakan salah satu syarat penagihan pajak daerah atas pemanfaatan air tanah untuk kegiatan usaha hulu minyak clan gas burni ke SKK Migas. Tanggal PIHAK KESATU ................... (12) PIHAK KEDUA .................. (13) PIHAK KETIGA ................... (14) J www.jdih.kemenkeu.go.id Angka (1) Angka (2) Angka (3) Angka (3) Angka (5) Angka (6) Angka (7) Angka (8) Angka (9) Angka (10) Angka ( 11) Angka (12) Angka (13) Angka (14) - 21 - PETUNJUK PENGISIAN Diisi dengan Nomor Berita Acara Pemanfaatan Air Tanah Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi. Diisi dengan nama pejabat yang mewakili pihak kesatu. Diisi dengan jabatan yang mewakili pihak kesatu. Diisi dengan nama kontraktor kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang memanfaatkan air tanah. Diisi dengan nama pejabat yang mewakili pihak kedua. Diisi dengan jabatan yang mewakili pihak kedua. Diisi dengan nama SKK migas perwakilan wilayah. Diisi dengan nama pejabat yang mewakili pihak ketiga. Diisi dengan jabatan yang mewakili pihak ketiga. Diisi dengan nama Pemerintah Daerah. Diisi dengan periode pemanfaatan air tanah. Diisi dengan jabatan dan nama terang pejabat yang berwenang mewakili kontraktor kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Diisi dengan jabatan dan nama terang pejabat yang mewakili SKK migas perwakilan wilayah. Diisi dengan jabatan dan nama terang pejabat yang mewakili Pemerintah Daerah. www.jdih.kemenkeu.go.id - 22 - REKAPITULASI PEMANFAATAN AIR TANAH UNTUK KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI Nomor: ..................... (1) I. DATA SUBJEK PAJAK II. DATA OBJEK PAJAK & PE RIODE 1. Kontraktor /Operator : ...... (2) 1. Nama Objek Pajak : Air Tanah 2. Alamat : ...... (3) 2. Periode 3. NPWP : ...... (4) NO (6) BULAN LO KASI KKKS I TAHUN (7) (8) TOTAL Tanggal PIHAK KESATU .................. ( 14) Nama PEMAKAIAN RATA-RATA PERBULAN RU MAH TANGGA INDUSTRI (M3) (M3) (9) ( 10) (12) (13) PIHAK KEDUA ................... ( 1 5) Nama : ...... ( 5 ) KETERANGAN ( 11) PIHAK KETI GA .................... ( 16 ) Nama www.jdih.kemenkeu.go.id An g ka (1) Angka (2) Angka (3) Angka (4) Angka (5) Angk:a (6) Angka (7) Angka (8) Angka (9) Angka (10) Angka (11) Angka (12) Angka (13) Angka (14) Angka (15) Angka (16) - 23 - PETUNJUK PENGISIAN Diisi dengan Nomor Berita Acara Pemanfaatan Air Tanah Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi. Diisi dengan nama kontraktor kegiatan usaha bulu minyak clan gas bumi. Diisi dengan alamat kontraktor kegiatan usaha hulu minyak clan gas bumi. Diisi dengan NPWP kontraktor kegiatan usaha hulu minyak clan gas bumi. Diisi dengan periode pemanfaatan air tanah. Diisi dengan nomor urut. Diisi dengan lokasi pemanfaatan air tanah. Diisi dengan rincian bulan dan tahun pemanfaatan air tanah. Diisi dengan pemakaian rata-rata per bulan untuk kegiatan rumah tangga. Diisi dengan pemakaian rata-rata per bulan untuk inclustri kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Diisi dengan informasi lain jika ada. Diisi dengan jumlah total pemanfaatan air tanah untuk rumah tangga. Diisi dengan jumlah total pemanfaatan air tanah untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Diisi dengan jabatan dan nama terang pejabat yang berwenang mewakili kontraktor kegiatan usaha hulu minyak clan gas bumi. Diisi dengan jabatan dan nama terang pejabat yang mewakili SKK migas perwakilan wilayah. Diisi dengan jabatan dan nama terang pejabat yang mewakili Pemerintah Daerah. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO www.jdih.kemenkeu.go.id - 24 - LAMPIRAN III PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9/PMK.02/2016 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK AIR PERMUKAAN, PAJAK AIR TANAH, DAN PAJAK PENERANGAN JALAN UNTUK KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI YANG DIBAYARKAN OLEH PEMERINTAH PUSAT BERITA ACARA PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI Nomor: ... . . . . . . .. . ... . ... . . .. .... . . . (1) Sesuai dengan tata cara pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah clan Pajak Penerangan Jalan untuk kegiatan usaha hulu minyak dai1 gas bumi yang cliatur clalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor ....... . tanggal ....... , yang bertancla tangan di bawah ini: 1. 2. 3. Nama Jabatan Nama Jabatan Nama Jabatan ............. (2) ............. (3) dalam hal ini bertinclak untuk clan atas narna .. .. ... . ..... (4) yang .selanjutnya disebut PIHAK KESATU . ............. (5) ............. (6) dalam hal ini bertindak untuk clan atas nama ....... . .. . .. ( 7 ) yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA . ............. (8) ............. (9) dalam hal ini bertindak untuk clan atas nama ..... . ....... (10) yang selanjutnya disebut PIHAK KETIGA. Dengan ini menyatakan bahwa PIHAK KESATU, PIHAK KEDUA clan PIHAK KETIGA suclah melakukan perhitungan volume pemanfaatan listrik untuk periocle ............ .... (11) sebagaimana yang terlampir clalam Lampiran Berita Acara Pemanfaatan Tenaga Listrik Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi . Berita Acara ini dibuat 4 (empat) rangkap yang merupakan salah satu syarat penagihan pajak daerah atas pemanfaatan listrik untuk kegiatan usaha minyak clan gas bumi ke SKK Migas. Tanggal PIHAK KESATU ........ .. .... . . (12) PIHAK KEDUA ........ .. .. . ... (13) PIHAK KETIGA ................ (14) www.jdih.kemenkeu.go.id Angka (1) Angka (2) Angka (3) Angka (4) Angka (5) Angka (6) Angka (7) Angka (8) Angka (9) Angka (10) Angka (11) Angka (12) Angka (13) Angka (14) - 2 5 - PETUNJUK PENGISIAN Diisi dengan Nomor Berita Acara Pemanfaatan Tenaga Listrik Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Diisi dengan nama pejabat yang mewakili pihak kesatu. Diisi dengan jabatan yang mewakili pihak kesatu. Diisi dengan nama kontraktor kegiatan usaha .hulu minyak dan gas bumi yang memanfaatkan tenaga listrik. Diisi dengan nama pejabat yang mewakili pihak kedua. Diisi dengan jabatan yang mewakili pihak kedua. Diisi dengan nama SKK migas perwakilan wilayah. Diisi dengan nama pejabat yang mewakili pihak ketiga. Diisi dengan jabatan yang mewakili pihak ketiga. Diisi dengan nama Pemerintah Daerah. Diisi dengan periode pemanfaatan tenaga listrik. Diisi dengan jabatan dan nama terang pejabat yang berwenang mewakili kontraktor kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Diisi dengan jabatan dan nama terang pejabat yang mewakili SKK migas perwakilan wilayah. Diisi dengan jabatan dan nama terang pejabat yang mewakili Pemerintah Daerah. www.jdih.kemenkeu.go.id -26 - REKAPITULASI PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEGIATAN USA.HA HULU MINY AK DAN GAS BUMI Nomor: ...................... (1) I. DATA SUBJEK PAJAK II. DATA OBJEK PAJAK & PERIODE 1. Kontraktor/Operator : ...... (2) 1. Nama Objek Pajak : Listrik 2. Alamat 3. NPWP BULAN NO LO KASI KKKS I TA.HUN (6) (7) (8) TOTAL Tanggal PIHAK KESA.TU .................. (15) Nama : ...... (3) 2. Periode : ...... (4) PEMAKAIAN RA TA-RA TA PE RB ULAN RU MAH TANGGA INDUSTRI _; (KWH) (9) ( 13) (KWH) (10) (14) PIHAK KEDUA ................... (16) Nama : .. " .. (5) BATAS DAYA ( 11) KETERANGAN ( 12) PII-IAK KETIGA .................... ( 1 7) Nama www.jdih.kemenkeu.go.id An g ka (1) Ang k a (2) Angka (3) Angka (4) Angka (5) Angka (6) Angka (7) Angka (8) Angka (9 ) Angka (10) Angka (11) Angka (12) Angka (13) Angka (14) Angka (15) Angka (16) Angka (17) - 27 - PETUNJUK PENGISIAN Diisi dengan Nomor Berita Acara Pemanfaatan Tenaga Listrik Untuk Kegiatan Usaha HuI-u Minyak Dan Gas Bumi. Diisi dengan nama kontraktor k egiatan usaha hulu minyak clan gas bumi. Diisi dengan alamat kontraktor kegiatan usaha hulu rninyak clan gas bumi. Diisi dengan NPWP kontraktor k egiatan usaha hulu rninyak clan gas bumi. Diisi dengan periode pemanfaatan tenaga listrik. Diisi dengan nomor urut. Diisi dengan lokasi pemanfaatan tenaga listrik. Diisi dengan rincian bulan dan tahun pemanfaatan tenaga listrik. Diisi dengan pemakaian rata-rata per bulan untuk kegiatan rumah tangga. Diisi dengan pema k aian rata-rata per bulan untuk industri k egiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Diisi dengan jumlah daya pembangkit tenaga listrik. Diisi dengan keterangan bahwa sumber tenaga listrik clihasilkan sendiri atau berasal dari sumber lain. Diisi dengan jumlah total pemakaian tenaga listrik untuk kegiatan rumah tangga. Diisi dengan jumlah total pemak aian tenaga listrik untuk industri kegiatan usaha hulu minya k dan gas bumi. Diisi dengan jabatan dan nama terang pejabat yang berwenang mewa kili kontraktor kegiatan usaha hulu minyak clan gas bumi. Diisi dengan jabatan dan nama terang pejabat yang mewakili SKK migas perwakilan wilayah. Diisi dengan jabatan dan nama terang pejabat yang mewakili Pemerintah Daerah. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO www.jdih.kemenkeu.go.id - 28 - LAMPIRAN IV PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO MOR TENTANG 9/PMK.02 / 2016 TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK AIR PERMUKAAN, PAJAK AIR TANAH, DAN PAJAK PENERANGAN JALAN UNTUK KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI YANG DIBAYARKAN OLEH PEMERINTAH PUSAT FORMAT SURAT TAGIHAN POKOK PAJAK AIR PERMUKAAN, POKOK PAJAK AIR TANAH, DAN POKOK PAJAK PENERANGAN JALAN ................... (1) Nomor: .............. . ................. (2) Kepada Yth : Lampiran : Satu Berkas Kepala SKK Migas Hal : Surat tagihan pokok ... (3) Di .. .. .................... (4) Sesuai dengan tata cara pembayaran Pajak A ir Permukaan, Pajak Air Tanah, clan Pajak Penerangan Jalan untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor . . . ... .. tanggal ....... , bersama ini kami kirimkan surat tagihan pokok ........... (3) clengan rincian se bagai beriku t: Dasar Nama Wajib Realisasi No. Periode Pajak Pengenaan Tarif Pajak Pajak Pemanfaatan Pajak (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) Berkaitan hal sebagaimana di atas, pembayaran pajak climaksucl clapat clitransfer ke . .. . ... (12) clengan Nomor Rekening ..... .. (13) pada .. .... . (14). Sebagai kelengkapan permintaan pembayaran tersebut, bersama ini kami lampirkan : 1. Asli SPTPD dan/ atau SKPD berikut perhitungan pajak daerahnya; 2. Asli Berita Acara . ...... . .. (15) beserta lampiran; 3 . Copy Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan perundangan; 4. Copy Peraturan Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan perundangan; clan 5. Asli Surat Keterangan. Demikian kami sampaikan, atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih . .............. (16) Nama Jelas Te1nbusan: � K _ e _ p _ a _ l _ a _ I _ ( _ a _ n _ to _ r � S _ K _ K � M _ i _ g _ a _ s _ P _ e _ rw � a _ k _ il _ a _ n � .. _ . . _ . . _ . _ ( _ 17 _ ) ��� � ��� �� ��� � � ��� � � � � www.jdih.kemenkeu.go.id Angka (1) A ri gka (2) Angka (3) Angka (4) Angk a (5) Angka (6) Angka (7) Angka (8) Angka (9) Angk:a (10) Angka (11) Angka (12) Angka (13) Angka (14) Angka (15) Angka (16) Angka (17) - 29 - PETUNJUK PENGISIAN Diisi dengan tanggal surat tagihan pajak daerah. Diisi dengan nomor surat tagihan pajak daerah. Diisi sesuai dengan jenis pajak daerah yang ditagihkan (Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tan.ah, dan Pajak Penerangan Jalan). Diisi dengan alamat SKK Migas Pusat. Diisi dengan nomor urut. Diisi dengan nama Wajib Pajak (Kontraktor yang memanfaatkan air permukaan atau air tan.ah atau tenaga listrik). Diisi dengan periode pajak daerah. Diisi dengan nilai perolehan air permukaan atau nilai perolehan air tan.ah atau nilai jual tenaga listrik. Diisi dengan realisasi pemanfaatan air permukaan atau air tan.ah atau volume tenaga listrik. Diisi dengan tarif paj ak daerah. Diisi dengan besaran pajak daerah terutang. Diisi dengan nama rekening kas daerah. Diisi dengan nomor rekening kas daerah. Diisi dengan nama Bank penerima. Diisi sesuai dengan judul Berita Acara. Diisi dengan jabatan clan nama terang Kepala Daerah clan/ atau Sekretaris Daerah atas nama Kepala Daerah. Diisi dengan kantor SKK Migas perwakilan dimana Pemerintah Daerah berada. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANGP. S. BRODJONEGORO www.jdih.kemenkeu.go.id No1nor Lampiran Hal - 3 0 - LAMPIRAN V PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9/PMK.02/2016 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK AIR PERMUKAAN, PAJAK AIR TANAH, DAN PAJAK PENERANGAN JALAN UNTUK KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI YANG DIBAYARKAN OLEH PEMERINTAH PUSAT FORMAT SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN : .................... (2) : Satu Berkas : Permintaan Pembayaran ... (3) ............................... (1) Kepada Yth: Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan ................................ (4) Sesuai dengan tata cara pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, clan Pajak Penerangan Jalan untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor ........ tanggal ....... , bersama ini kami sampaikan permintaan pembayaran ........... (3) dengan rincian se bagai beriku t: No. Pemerintah Daerah ( 5 ) (6) Wajib Pajak ( 7) Total Periode Pajak Pajak (8) (9) (10) Seluruh dokumen tersebut telah kami verifikasi sesuai Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor ..... diantaranya: 1. Surat tagihan pajak daerah yang diajukan oleh Pemerintah Daerah telah memenuhi kelengkapan dokumen; 2. Secara kumulatif, jumlah tagihan pajak daerah yang diajukan telah sesuai clengan Berita Acara sebagai dasar dalam penetapan pajak. Demikian kami sampaikan, atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih . .............. (11) Nama Jelas Tembusan: Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak, Kementerian Keuangan. www.jdih.kemenkeu.go.id Angka (1) Angka (2) Angka ( 3 ) Angka (4) Angka (5) Angka (6) Angka (7) Angka (8) Angka (9) Angka (10) Angka (11) - 3 1 - PETUNJUK PENGISIAN Diisi dengan tanggal surat permintaan pembayaran. Diisi dengan nomor surat permintaan pembayaran. Diisi sesuai dengan jenis pajak daerah yang clitagihkan (Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan) Diisi dengan alamat Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan. Diisi dengan nomor urut. Diisi dengan Pemerintah Daerah. Diisi dengan nama wajib pajak daerah. Diisi dengan periode pajak daerah. Diisi dengan jumlah pajak daerah terutang. Diisi dengan total jumlah pajak daerah terutang. Diisi dengan jabatan dan nama jelas Kepala SKK Migas atau pejabat setingkat dibawahnya. i.terian MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANGP. S.BRODJONEGORO www.jdih.kemenkeu.go.id

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)