Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

5/PMK.010/2016

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267 /PMK.010/2015 tentang Kriteria Dan/ atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Lkan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
5/PMK.010/2016
Tahun
2016
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
26 Januari 2016
Tgl pengundangan
26 Januari 2016
Mulai berlaku
26 Januari 2016
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2016 (118), LL 2016
Subjek
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI · PERUBAHAN · PAKAN TERNAK · Bidang Umum · Bidang Fiskal

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

MENTERJ KEUANGAN REPUBLIK INDONESlA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGANREPUBLIK INDONESIA NOMOR 5/PMK.010/2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 267 /PMK.010/2015 TENTANG KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN TERNAK, BAHAN PAKAN UNTUK PEMBUATAN PAKAN TERNAK DAN PAKAN IKAN YANG ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! .KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka mensinergikan kebijakan Barang Kena Pajak tertentU: yang bersifat strategis di bidang pangan, perlu mengubah kriteria dan/ atau nncian ternak yang merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas 1mpor , dan/ atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267 /PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/ atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan lkan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan; www.jdih.kemenkeu.go.id Mengi11gat Menetapkan - 2 - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267 /PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/ atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan Yang Atas Impor dan/ atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG NOMOR 267 /PMK.010/2015 TENTANG KRITERIA DAN/ ATAU RINCIAN TERNAK, BAHAN PAKAN UNTUK PEMBUATAN PAKAN TERNAK DAN PA.KAN IKAN YANG ATAS IMPOR DAN/ ATAU PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI. Pasall Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267 /PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan Yang Atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai diubah sebagai berikut: 1. Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal2 Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 2. Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut: www.jdih.kemenkeu.go.id - 3 - Pasal6A Pajak Pertambahan Nilai atas 1mpor dan/ a tau penyerahan ternak se bagaimana dimaksud dalam Pas al 2 yang terjadi sejak tanggal 8 Januari 2016 sampai dengan sebelum berlakunya Peraturari Menteri ini diperlakukan ketentu an sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri 1m. Pasal II Peraturan Menteri 1111 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. f J www.jdih.kemenkeu.go.id - 4 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2016 DIREKTUR JENDERAL Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2016 MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 118 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro qw-:- / W" II{ u.B. '«,,a Kepala Bagian T.U. � menterian L. � •\ ""' \:;;. ,,,,,.., , \) � .. GIARTO i j,,,-) NIP 195�042019840.�<-e>O 1 � /, www.jdih.kemenkeu.go.id - 5 - LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5/PMK.01 0 / 2016 TENT ANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 267 /PMK.010/2015 TENTANG KRITERIA DAN RINCIAN BAI-IAN PA!(AN UNTUK PEMBUATAN PA!(AN TERNAK DAN PA!(AN II(AN YANG IMPOR DAN PENYERAHANNYA DIBEBAS!(AN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILA! DAFTAR RINCIAN TERNAK YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI NO KOMODITI PROSES JENIS BARANG 1. Sapi, Kerbau, Kam bing/ Domba, babi dan ternak lainnya - Ternak dewasa - Tanpa diolah - Bakalan - Disembelih, - Ternak hidup dikuliti, - Karkas dan non karkas; di po tong, segar /din gin/ beku · didinginkan, dibekukan, dikemas /tan pa dikemas - Buntut, lidah, - Digarami, direbus - Buntut, lidah, kikil, kikil, tulang segar / kering/ din gin/ beku - Hati dan jeroan - Digarami, direbus Hati dan jeroan, lainnya (edible segar /kering/ dingin, beku offal) 2. Unggas (ayam, itik, puyuh dan lain- lain) - Unggas :.. Tanpa diolah - Unggas hidup www.jdih.kemenkeu.go.id NO KOMODITI - 6 - PROSES JENIS BARANG - Disembelih, - Karkas dan non karkas; di bersihkan, segar / dingin/beku, utuh/ potongan, termasuk jeroan dan bentuk segar maupun beku tulang MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO www.jdih.kemenkeu.go.id

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)