Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean
Unduh / Lihat PDFABSTRAK PERATURAN PERLAKUAN - PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 2024 PERMENKEU RI 131 TAHUN 2024 TANGGAL 31 DESEMBER 2024 (BN TAHUN 2024 NO. 1003) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR BARANG KENA PAJAK, PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK, PENYERAHAN JASA KENA PAJAK, PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN, DAN PEMANFAATAN JASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN ABSTRAK : - bahwa guna mewujudkan aspek keadilan dalam penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), perlu menetapkan kebijakan penggunaan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak atas Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 8A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean, Dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean. - Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN No. 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 42 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 150, TLN No. 5069); UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916) sebagaimana diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024 (LN Tahun 2024 No. 225, TLN No. 6994); Perpres No. 158 Tahun 2024 (LN Tahun 2024 No. 354); Permenkeu No. 124 Tahun 2024 (BN Tahun 2024 No.1063). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak (BKP), penyerahan BKP, dan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean dan Pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Tarif PPN ditetapkan sebesar 12% dengan mekanisme penghitungan yang mencakup nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak, yaitu 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian. Ketentuan ini juga mencakup prosedur pemungutan, penghitungan, dan penyetoran PPN oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 202. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2024 dan diundangkan pada tanggal 31 Desember 2024.