Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

268/PMK.03/2015

Tata Cara Pemberian Fasilitas Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Dan/ atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Telah Dibebaskan Serta Pengenaan Sanksi.

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
268/PMK.03/2015
Tahun
2015
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
31 Desember 2015
Tgl pengundangan
31 Desember 2015
Mulai berlaku
31 Desember 2015
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2015 (2066), LL 2015
Subjek
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI · BARANG KENA PAJAK TERTENTU · SANKSI · Bidang Pajak

Teks Lengkap

MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 268/PMK.03 / 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN/ ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS DAN TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG TELAH DIBEBASKAN SERTA PENGENAAN SANKS! Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 201 5 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor dan/ atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Telah Dibebaskan serta Pengenaan Sanksi; www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Menetapkan - 2 - Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 201 5 tentang Impor dan/ atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 5 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 57 5 0); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS DAN TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG TELAH DIBEBASKAN SERTA PENGENAAN SANKS!. Pasal 1 (1) Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas 1mpornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi: a. mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut, tidak termasuk suku cadang; b. barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun budidaya, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 201 5 ; c. jangat dan kulit mentah yang tidak disamak; www.jdih.kemenkeu.go.id - 3 - d. ternak yang kriteria dan/ atau nnc1annya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; e. bi bit dan/ atau benih dari barang . pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, a tau perikanan; f. pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan; g. pakan ikan; h. bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/ atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; dan 1. bahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran dan/ atau dalam bentuk perak batangan. ( 2 ) Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi: a. mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut, tidak termasuk suku cadang; b. barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun budidaya, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2 01 5 ; c. jangat dan kulit mentah yang tidak disamak; www.jdih.kemenkeu.go.id - 4 - d. ternak yang kriteria dan/ atau nnc1annya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; e. bibit dan/ atau benih dari perkebunan, kehutanan, perikanan; barang pertanian, peternakan, a tau f. pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan; g. pakan ikan; h. bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/ atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; i. bahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran dan/ atau dalam bentuk perak batangan; J. unit hunian Rumah Su sun Sederhana Milik yang perolehannya dibiayai melalui kredit a tau pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut: 1. luas untuk setiap hunian paling sedikit 21 m2 (dua puluh satu meter persegi) dan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi); 2. pembangunannya mengacu kepada Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat; www.jdih.kemenkeu.go.id - 5 - 3. merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan di bidang rumah susun; dan 4. batasan terkait harga jual unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik dan penghasilan bagi orang pribadi yang memperoleh unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan μrusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat; dan k. listrik, kecuali untuk rumah dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) Voltase Amper. Pasal 2 Pajak Masukan atas impor dan/ atau atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak terten tu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan. Pasal 3 (1) Pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/ atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pas'al 1 ayat (1) huruf a dan Pasal 1 ayat (2) huruf a menggunakan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai untuk setiap kali impor dan/ atau penyerahan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 6 - (2) Pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i, tanpa menggunakan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai. ( 3) Pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, dan huruf k, tanpa menggunakan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 4 (1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan impor dan/atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis harus memiliki Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) sebelum impor dan/atau penyerahan. (2) Untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kena Pajak harus mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak terdaftar. (3) Permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampiri dokumen pendukung berupa: a. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; b. fotokopi surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; c. asli surat kuasa khusus dalam hal Pengusaha Kena Pajak menunjuk seorang kuasa untuk mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai; www.jdih.kemenkeu.go.id - 7 - d. penjelasan tertulis secara rinci bahwa mesm dan peralatan pabrik yang diimpo r / diterima akan dipergunakan dalam proses produksi untuk menghasilkan Barang Kena Pajak; dan e. surat pernyataan bermeterai bahwa mesin dan peralatan pabrik yang diimpor atau diperoleh tidak akan dipindahtangankan a tau diubah peruntukannya dalam jangka waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (4) Dalam hal impor, permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus dilampiri dokumen pendukung lainnya berupa: a. znvozce; b. Bill of Lading (B/L) atau ainuay bill (AWB); c. dokumen kontrak pembelian; dan d. dokumen pembayaran atau dokumen pengakuan utang. (5) Dalam hal penyerahan, permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus dilampiri dokumen pendukung lainnya berupa dokumen kontrak pembelian atau dokumen lain yang menunjukkan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak. Pasal 5 ( 1 ) Atas permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai diterima lengkap. www.jdih.kemenkeu.go.id - 8 - (2) Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan atas Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang disetujui untuk diberikan fasilitas dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai baik sebagian atau seluruhnya oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak. (3) Dalam hal terdapat penerimaan pembayaran yang terjadi sebelum penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis, Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai diterbitkan atas bagian Pajak Pertambahan Nilai yang belum dipungut. (4) Tata cara penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 6 Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 telah dipungut atau dibayar, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut harus disetorkan ke Kas Negara. b. Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis oleh Pengusaha Kena Pajak pembeli, dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. c. Pajak Pertambahan Nilai yang clibayar atas perolehan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis oleh pembeli yang bukan Pengusaha Kena Pajak, dapat diminta kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan di bidang perpajakan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 9 - Pasal 7 (1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat membatalkan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai dalam hal: a. terdapat kesalahan tulis dan/ atau kesalahan hi tung dalam penerbitannya; atau b. diperoleh data dan/ atau informasi yang menunjukkan bahwa Pengusaha Kena Pajak tidak berhak memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai. (2) Dalam hal terdapat kesalahan tulis dan/ atau kesalahan hitung dalam penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a, Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan: a. pem batalan Surat Keterangan Be bas Pajak Pertambahan Nilai; dan b. penerbitan Surat Keterangan Be bas Pajak Pertambahan Nilai baru. (3) Permohonan pembatalan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertai dengan alasan tertulis dilakukannya pembatalan dengan dilampiri asli Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang telah diterbitkan. (4) Atas permohonan pembatalan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan surat keterang 8: n pembatalan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai dan menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai baru paling lama 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap. www.jdih.kemenkeu.go.id - 10 - ( 5 ) Dalam hal diperoleh data dan/ atau informasi yang menunjukkan bahwa Pengusaha Kena Pajak tidak berhak memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keterangan pembatalan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai. ( 6 ) Atas pembatalan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat ( 5 ), Pengusaha Kena Pajak wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan di bidang perpajakan. (7) Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan di bidang perpajakan. (8) Format surat keterangan pembatalan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat ( 5 ) tercantum d�lam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 8 (1) Pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf j diberikan kepada orang pribadi, dan kepada orang pribadi dimaksud wajib membuat: a. surat keterangan bermeterai dari pemberi kerja mengenai besarnya penghasilan yang diterima setiap bulan, dalam hal pembeli adalah karyawan dan/ atau surat pernyataan bermeterai mengenai besarnya penghasilan yang diterima setiap bulan, dalam hal pembeli melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan be bas; www.jdih.kemenkeu.go.id - 11 - b. surat pernyataan bermeterai bahwa rumah susun sederhana milik merupakan unit hunian pertama yang dimiliki dan digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang rumah susun; dan c. fotokopi bukti penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan 2 (dua) tahun pajak terakhir sesuai dengan kewajiban perpajakannya. (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf j, sebelum penyerahan dilakukan. (3) Pengusaha Kena Pajak yang menenma dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menyimpan dokumen tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (4) Contoh format surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan contoh format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 9 (1) Wajib Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), wajib melaporkan usahanya kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 12 - (2) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menerbitkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibubuhi cap atau diberikan keterangan "PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 81 TAHUN 2015". Pasal 10 (1) Terhadap Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang telah mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan Pasal 1 ayat (2) huruf a dan huruf j, apabila dalam jangka waktu 4 (em pat) tahun sejak saat impor dan/ atau perolehan: a. digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula; atau b. dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya, Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibebaskan atas impor dan/atau perolehan Barang Kena Pajak tersebut wajib dibayar. (2) Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada saat Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya. (3) Kewajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis terse but dialihkan penggunaannya a tau di pindah tangankan. (4) Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetorkan ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak. www.jdih.kemenkeu.go.id - 13 - (5) Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan. ( 6 ) Tata cara pengisian Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 11 (1) Dalam hal kewajiban pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) tidak dipenuhi, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung sejak berakhirnya jangka waktu pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) sampai dengan tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. (2) Dalam hal pembayaran dilakukan setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan kepada Wajib Pajak belum diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak untuk menagih sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung sejak berakhirnya jangka waktu pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 14 - Pasal 12 Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan oleh: a. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan impor Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat ( 1) huruf a a tau Pengusaha Kena Pajak yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a; atau b. Wajib Pajak yang menerima pel'lyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf j. Pasal 13 (1) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Wajib Pajak yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, harus melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melampirkan lembar ketiga Surat Setoran Pajak pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak terjadinya pengalihan penggunaan atau pemindahtanganan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis. (3) Dalam hal Wajib Pajak yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. www.jdih.kemenkeu.go.id - 15 - (4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan menyampaikan lembar ketiga Surat Setoran Pajak paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak terjadinya pengalihan penggunaan atau pemindahtanganan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis. Pasal 14 (1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan/ atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang telah beberapa kali diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan/Peraturan Menteri Keuangan: a. Nomor 363/KMK.03/2002; b. Nomor 371/KMK.03/2003; c. Nomor 11/PMK.03/2007; d. Nomor 31/PMK.03/2008, beserta peraturan pelaksanaannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 15 Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal 8 Januari 2016. www.jdih.kemenkeu.go.id - 16 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 3 1 Desemb er 20 1 5 Ditetapkan di Jakarta p ada tangg a l 3 1 De sember 2 0 1 5 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 2 066 l,)( • L � • � '/ ''" - '<·" GIA R TO � ; '1/ATJ' i .'\r:, <.:.. � ' NIP 19590Lt:'.28 984021001 www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 7 - LAMPIRAN I PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR2 6 8 /PMK.03/ 2 0 15 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILA! ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS DAN TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILA! BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG TELAH DIBEBASKAN SERTA PENGENAAN SANKS! TATA CARA PERMOHONAN DAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI I. UMUM 1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas impor dan/ atau penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan Pasal 1 ayat (2) huruf a dapat dibebaskan setelah mempe,roleh Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai (SKB PPN) yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk setiap kali melakukan impor atau penyerahan. 2. Permohonan SKB PPN diajukan secara langsung kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak (PKP) terdaftar sebelum dilakukan impor atau penyerahan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam angka romawi II huruf B. 3. Atas permohonan SKB PPN, Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keputusan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan SKB PPN diterima lengkap. 4. Dalam hal permohonan SKB PPN dikabulkan sebagian atau seluruhnya, SKB PPN diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam angka romawi III huruf C. 5. Dalam hal permohonan SKB PPN ditolak seluruhnya, diterbitkan surat dinas yang berisi penolakan beserta alasannya. www.jdih.kemenkeu.go.id - 18 - II. TATA CARA PERMOHONAN SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI A. PERSYARATAN PENGAJUAN PERMOHONAN SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1. PKP yang akan melakukan impor dan/atau menenma penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a atau Pasal 1 ayat (2) huruf a wajib mengajukan permohonan SKB PPN untuk setiap kali impor dan/ atau penyerahan. 2. Permohonan SKB PPN sebagaimana dimaksud dalam angka 1, diajukan secara langsung kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP terdaftar dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam huruf 8. 3. Permohonan SKB PPN sebagaimana dimaksud dalam angka 2 diajukan sebelum impor atau penyerahan dilakukan. 4. Surat Permohonan SKB PPN harus ditandatangani oleh PKP, wakil atau kuasa. 5. Dalam hal permohonan atau pengurusan SKB PPN ditandatangani oleh kuasa, harus dilampiri dengan surat kuasa khusus. www.jdih.kemenkeu.go.id - 19 - B. CONTOH FORMAT PERMOHONAN SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PERTAMBAHAN NILA! Nomor Lampiran Hal : .......... (1) .... ······· : .......... (2) ............ . : Pecmohonan Swat Keterangan Bebas PPN Yth. Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala. Kantor Pelayanan Pajak .. . ·············· ····· ·· ··· · ........................... l.Jl Sesuai clengan Peraturan Pemerintab Nomor .81 Tahun 2.015 tentang Impor dan/ atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bers.if.at Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... (41/PMK.03/ tentang Ta:ta Carn. Pemberian Fasilitas Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor dan/ a.tau Penyerahan Harang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Tata Cara �mbayaran Pajak Pe.rtrunbahan Nilai Barang Kena Pajak Te.rtentu yang Be.rsi.fat Strategis yang Telah Dibebackan serta Pengena!'l:Il Sanksi, dengan ini kami: (5) nama NPWP alrunat no. telpcm/HP email jenis usaha . .. .. " ...................................................... .. meng.ajukan permohona:n untuk diberikan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atas impor atau penyerahan �) Bacang �ena Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa mesin dan peralatan pab:rik s�ebagai berikut : (6J Nama/Jenis No BarangKe.na Kuantum. Paiak -1- -2- -3- Total Ses.uai denga.n: -7 - lnr;oiae BL No No: ... 4 ,. •• TNiggsl: .... Tanggal: .... Nilai impor/ PPN yruig Hacga Jual*I Terutang Kete:ranga.n -4- -5- -6- No .. K0t.ntrak/ doku.men yang clipersamakan: .... Tanggal: ... Klus USD 1 = RD ....... - Ses1.tei Ke1Jutusan Menteri Keuan11:an Nomor ....... Tan..- .. al ...... yang al.can digunakan secant langsung dalam menghasilkan Barang Kena Pajak. Ba.rang Kena Pajak tei:sebut d.iperoleh dari. : (7) - na.m a - ala.mat -NPWP - KPPBC Terlamp.i.r d.isampaikan : (81 .................... , .................... (9) Pemohon ................. ' ........................ (10) .. , c.oret yang tidak pedu www.jdih.kemenkeu.go.id - 20 - C. PETUNJUK PENGISIAN CONTOH FORMAT PERMOHONAN SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1. Diisi sesuai dengan tata cara penomoran korespondensi PKP. 2. Diisi dengan banyaknya lampiran permohonan SKB PPN. 3. Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP terdaftar. 4 . Diisi dengan nomor Peraturan Menteri ini. 5. Diisi dengan identitas pemohon SKB PPN: nama NPWP alamat : diisi dengan nama pemohon SKB PPN. : diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak pemohon SKB PPN. : diisi dengan alamat pemohon SKB PPN. no. telpon/HP : diisi dengan nomor telepon atau telepon selular pemohon SKB PPN. email jenis usaha : diisi dengan alamat email pemohon SKB PPN. : diisi berdasarkan jenis usahanya sesuai dengan Klasifikasi Lapangan U saha. 6. Tabel BKP tertentu yang bersifat strategis. Kolom -1 - : diisi dengan nomor urut. Kolom -2- : diisi dengan nama atau jenis BKP tertentu yang Kolom -3- Kolom -4- Kolom -5- bersifat strategis yang diimpor atau yang diterima penyerahannya. : diisi dengan jumlah unit Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis. : diisi dengan Nilai Impor atau Harga Jual dalam satuan rupiah. Dalam hal Nilai Impor atau Harga Jual dalam valuta asing diisi dengan nilai transaksi dalam satuan rupiah yang telah dikonversi berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada saat permohonan dibuat. Nilai Impor dan Harga Jual dalam valuta asing terse but agar dicantumkan juga dalam kolom llll. : diisi dengan nilai Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dalam satuan rupiah. Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai menggunakan valuta asing, agar kurs disesuaikan sebagaimana dimaksud dalam kolom - 4 -serta mencantumkan pula nilai www.jdih.kemenkeu.go.id Kolom -6- Kolom - 7 - - 21 - Pajak Pertam bah an N ilai yang teru tang dalam valuta asing tersebut. : diisi dengan spesifikasi teknis dan kegunaan BKP tertentu yang bersifat strategis dalam proses menghasilkan BKP dan hal lain yang perlu dijelaskan. : Dalam hal impor diisi dengan: nomor dan tanggal invoice; nomor dan tanggal Bill of Lading (B / L) atau ainuay bill (AWB); kurs mata uang asing serta nomor dan tanggal Keputusan Menteri Keuangan yang digunakan saat permohonan. Dalam hal penyerahan: nomor dan tanggal kontrak pembelian atau surat perjanjian jual beli atau dokumen yang dipersamakan; dalam hal penyerahan menggunakan valuta asing, maka dicantumkan nilai kurs yang digunakan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat SKB PPN diterbitkan; Penjelasan bahwa kurs dapat disesuaikan dengan kurs yang berlaku pada saat penerbitan Faktur Pajak. www.jdih.kemenkeu.go.id - 22 - Contoh pengisian tabel permohonan SKB PPN atas impor: Nama/Je.nis:· Pf\i e k; · . No �lCP Ku.an tum Nilai. Imper I Pertambahan K:eterangan. HIH!'gll Jtil!l-1•'} Nilai;ran� 'fertentu Te:ru.tari.fl: ...':i- -2- ,:.�- -4� -S - 1 .M.esmA. !unit R:p 14.300.,QOO RJI 1..430.000 (USPL090} (USO 1001 2 .Mesin.B 2sef Rp2B.6oo..:poo Rp2.860.000 (U'SD 2.000) (USD·200' 3 M.esinC 3pieces R'p4!t900,QOO Rp4.290.000 (USD 3�000) tUSD300� Totai RpSS.800 .• QOO Rp$�S80.000 (USD6.000) HJSD . 6001 Sesuaide�: I�e·fl"o · :1:23 tBn'gg.al : :24:Jiuium 2016 BL No . . : 4$6. · 'TS?;.Kat : . .31 Ja:n:uari $16 :Kum :qso1 . = J:lp14:3oo,-"Se5.W,. ice:puhi.s!µi xx1KM:K.:101201fi :Tan-'.Rt2:l Januan 2016 · 7. Asal BKP tertentu diperoleh. nama : AS Corp al am at : Colorado, US �ti.'- ltegunaa:n.�. Sp�fikesi XXX; .MelkSWS Kegwiaan ••. Spe!rlfikasi. Merk'KLS YYY, �--· Speiif'J.kasi. zzz, M.erk.PUS NPWP : diisi dengan NPWP PKP yang menyerahkan BKP tertentu yang bersifat strategis. Dalam hal transaksi impor kolom ini tidak perlu diisi. KPPBC : dalam hal impor, diisi dengan nama Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat penyelesaian dokumen im por. Dalam hal penyerahan kolom ini tidak perlu diisi. 8. Diisi dengan jenis dokumen yang dipersyaratkan paling sedikit: a. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; b. fotokopi surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; c. Asli Surat Kuasa Khusus dalam hal PKP menunjuk seorang kuasa untuk mengajukan permohonan SKB PPN; d. penjelasan tertulis secara rinci bahwa mesin dan peralatan pabrik yang diimpor / diterima akan dipergunakan dalam proses produksi untuk menghasilkan BKP; e. surat pernyataan bermeterai bahwa mesin dan peralatan pabrik yang diimpor atau diperoleh tidak akan dipindahtangankan atau diubah peruntukannya dalam jangka waktu sesuai dengan peraturan perundang­ undangan di bidang perpajakan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam huruf D; dan www.jdih.kemenkeu.go.id - 23 - f. dalam hal impor, ditambahkan dokumen berupa: 1) mvozce; 2) Bill of Lading (B/L) atau airway bill (AWB); 3 ) dokumen kontrak pembelian; dan 4 ) dokumen pembayaran antara lain berupa letter of credit (L I C) dan bukti transfer a tau dokumen pengakuan utang. g. dalam hal penyerahan, ditambahkan dokumen berupa dokumen kontrak pembelian atau dokumen lain yang menunjukkan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak. 9. Tempat dan tanggal permohonan. Diisi tempat dan tanggal dibuatnya permohonan. Contoh: Jakarta, 5 November 2016 10. Pengesahan permohonan. Diisi dengan tanda tangan, nama dan jabatan pemohon. Permohonan SKB dianggap sah apabila ditandatangani oleh Wajib Pajak, wakil Wajib Pajak, atau kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dibubuhi cap perusahaan yang bersangkutan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 24 - D. CONTOH FORMAT SURAT PERNYATAAN MI�SIN DAN PERALATAN PABRIK YANG DIIMPOR ATAU DIPEROLEH TIDAK DIPINDAHTANGANKAN ATAU DIUBAH PERUNTUKANNYA DALAM JANGKA WAKTU SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PERPAJAKAN Su:rat Pen1ya:taau Meain dan. P:e.ralataa Pabirik yaa1 Diimpor .a:la.u Dipei:oJeh Tidak Dipindahtanaankan ata:u Diu:bab. Perunt:uklnm:ya. Dala.m Jaa.ska W&1ktu Sei:rua:i denga.n Ketentuao. Per.atu.ran PemDdana;.:und.anaan di Hidaa& Pe1pajaJu11n Yang menandlatanga:ni surat piernyataan. :ini: Name Nomor Ka.rtu 1'lentitas NP\llP Jabatan Be.rlind.ak selaiku pengur.us .Nam a NFWP Alam:a.t Dengan inii me·n,yatakan dengan ses1.tn.gguh.nya h-ahwa: L Mesfo dan. peralatan pabrik yang d.iimpor ataiu. diperoleh tidak akan dipindahta:ngankan :atau. diu,b-ah pe:runtu.kannya dsla:m j:anglm waJdu. se:su:ai. dengan ketentuan peraturan pe:n.tndail'l;g-un.dang:an d:i ll!ida.ng JJie-:rpajaka:n.; dan 2. Bersedia menanggi.mg: akibat h'Uikwn sesuai ,ije;ngan katentuan p.eraturan paundlang,-undangan di bi.dang .Jle?J!ajs.k.a.n, apabila temy.ata ·dikemudian .ha.ri ciiketS:hu:i bal'lwa Barang Kena PEijak tertentu. yang: blersifat strategi:s �'laDg diimpor atau ;diperoleb ciiJ.lina:ahta:ngankan. a.tau. d.it:tbah pe:runtu.bnnya. Demikian. :s.urat penzyataan ini diisi. dan dit.emda..tangani tanpa paksaan seda dlapat dipert.anggimgjawabkan '[Tem;patJ, (TanggaJ,t Yang Meny:atsiksn, '[Name.) (Jaba.tant www.jdih.kemenkeu.go.id - 25 - III. TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI A. PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PERTAMBAHAN NI LAI 1. Setelah permohonan SKB PPN diterima, Kepala Kantor Pelayanan Pajak melakukan penelitian terhadap berkas permohonan SKB PPN. 2. Penelitian dilakukan terhadap: a. kelengkapan dokumen permohonan; b. materi permohonan; dan c. kepatuhan perpajakan dari PKP yang mengajukan permohonan SKB PPN, paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut: 1) PKP tidak memiliki utang pajak di Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP mengajukan permohonan, kecuali I dalam hal PKP: a) mendapatkan 1zm untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang­ Undang Nomor 16 Tahun · 2009 (Undang-Undang KUP); b) mengajukan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3a) Undang - Undang KUP; atau c) mengajukan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (Sa) Undang - Undang KUP; dan 2) PKP telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir dan/ atau Surat Pemberitahuan Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir, sesuai dengan kewajiban perpajakannya. 3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak memberikan keputusan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah' permohonan SKB PPN diterima secara lengkap. www.jdih.kemenkeu.go.id - 26 - 4. Dalam hal permohonan SKB PPN dikabulkan seluruhnya atau sebagian, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan SKB PPN sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam huruf C. 5. Dalam hal permohonan SKB PPN ditolak seluruhnya, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan penolakan SKB PPN dengan menggunakan format surat dinas dan mencantumkan alasan penolakan. B. PENATAUSAHAAN PERTAMBAHAN NILAI SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK 1. Dalam hal impor, SKB PPN diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dan dibuat dalam 3 (tiga) rangkap dengan peruntukan sebagai berikut: a. untuk pemohon SKB PPN; b. untuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak penerbit SKB PPN sebagai arsip; dan c. untuk Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat penyelesaian dokumen impor dilakukan, melalui pemohon SKB PPN. 2. Dalam hal penyerahan, SKB PPN diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dan dibuat dalam 4 (empat) rangkap dengan peruntukan sebagai berikut: a. untuk Pemohon SKB PPN; b. untuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak penerbit SKB PPN sebagai arsip; c. untuk PKP yang menyerahkan BKP tertentu yang bersifat strategis melalui pemohon SKB PPN; dan d. untuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP yang menyerahkan BKP tertentu yang bersifat strategis terdaftar melalui Kantor Pelayanan Pajak pen er bit SKB PPN. www.jdih.kemenkeu.go.id C. CONTOH FORMAT PERTAMBAHAN NILAI - 27 - SURAT KETERANGAN BE BAS PAJAK Halaman ___ dari .... (1) .KEMENTERlAN KEUANGAN RE.PUBUK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR PELAYANAN PAJAK .......... (2) .. ---·-··· SURAT KETERA.NGAN BEBAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT :STRATEGlS Nomo:r: KET-SKB-.. ........ (3) ......... . Berdasa.rkan Peraturan Pemerintah Nom0<c 81 Tahun2015 tentang Impo:r dan/ atau .Penyerahan Banmg Kena Paj.ak Te:rtentu yang Be:rsifat Str.ategis yang; Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pe.rtambahan Nilai ja. Pe:raturan Menteri Keuangan Nomor ---141/PMK.03/ tentang Tata Cara Pemberiru1 Fasilitas Dibebaskan dari Pen.gem.tan Pajak Pertambah.an Nilai Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Te.rtentu. yang Be:rsifat Strategis dan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajaik Tertentu yang Benifat Strategis yang Telah Dibebaskan seda Pengenaan Sanksi, dengan :ini Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jende:ral Pajak menen.wgkan bahwa: (5) nama NPWP alamat sesuai denga.n surat permohonan Surat Keterangan Bebas .Pajak Pe:rtambahan Nilai Nomor .......... (6)-- -·-··---, tanggal .......... (?) .......... , diberik.an pembebasan Pajak Pertrunbah.an N:ilai yang terutang atas -·····--- -l.8} ........... Ba:rang Kena. Pajak te:rtentu yang bersifat strategis di bawah ini: (9) · Nama/Jenis Nila.i impor/ PPNyang No Ba.rang Kena Kuan tum Ha.rga Jual*l Terutang Keterangan Pa,iak -1--2- Total Sesu:ai dengan: -7- Invoice BL No No: .. _ ,0 M. � Tanggal: ... _ Tanggal: .. __ -3- 4 - - No. Kantrak/ doku.men yang dipersamakan: ... Tangg;ai: -5- -6- ·-· Kurs USDl = Rp ....... ,- Sesuai .Kepu.tusan Menteri Keuangan Nomor ...... Tanggal ··-··· Surat Keterangan Be bas Pajak: Pertrunbahan Nilai ini ag� dise:rahkan kep.ada ----·-----(10) Demikian untuk dipergunakan seperlunya. ··-............• ···----·--···--·(! :1 j a.n. Direktur Jenderal Pajak Kepala Kantor, NIP ....................... (121 *I c-oret yang tidak pedu www.jdih.kemenkeu.go.id - 28 - D. PETUNJUK PENGISIAN SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PERTAMBAHAN NILA! 1. Diisi dengan nomor dan jumlah halaman. Contoh: Halaman 1 dari 3. 2. Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan SKB PPN. 3. Diisi dengan Nomor SKB PPN sesuai dengan tata cara penomoran yang berlaku. 4. Diisi dengan nomor Peraturan Menteri ini. 5. Diisi dengan: nama NPWP alamat Diisi dengan nama PKP pemohon SKB PPN. Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak pemohon SKB PPN. Diisi dengan alamat PKP. 6. Diisi dengan nomor surat permohonan SKB PPN. Dalam hal terjadi pembatalan SKB PPN, diisi dengan nomor surat permohonan penerbitan SKB PPN baru. 7. Diisi dengan tanggal surat permohonan SKB PPN. Dalam hal terjadi pembatalan SKB PPN, diisi dengan tanggal surat permohonan penerbitan SKB PPN baru. 8. Diisi dengan "impor" dalam hal SKB PPN atas impor atau "penyerahan" dalam hal SKB PPN atas penyerahan. 9. Diisi dengan: Kolom -1- Kolom -2- Kolom -3- Kolom -4- : Diisi dengan nomor urut. : Diisi dengan nama atau jenis BKP yang diimpor atau yang dibeli/ diperoleh. : Diisi dengan satuanjumlah BKP tertentu dalam hal terdapat satuan pengukuran seperti 1 unit, 2 set, atau 3 pcs. : Diisi dengan Nilai Impor atau Harga Jual dalam satuan mata uang Rupiah. Dalam hal Nilai Impor atau Harga Jual dalam valuta asing, diisi dengan nilai transaksi dalam satllan mata uang Rupiah yang telah dikonversi. berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada saat SKB diterbitkan. Nilai Impor dan Harga Jual dalam !l., .· www.jdih.kemenkeu.go.id Kolom -5- - 29 - valuta asing tersebut agar dicantumkanjuga dalam kolom ini. Contoh: Nilai Impor USD2.000,00 Kurs Menteri Keuangan pada saat diterbitkan SKB PPN USDl = Rp14.300,00 Nilai Impor menjadi sebesar Rp28.600.000,00 Penulisan pada kolom -4- menjadi: Rp28.600.000,00 (USD2.000,00) Dalam hal terdapat penerimaan pembayaran sebelum penerbitan SKB PPN atas penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis (misal uang muka atau angsuran), Harga Jual diisi dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas bagian DPP yang belum dibayar. : Diisi dengan nilai Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dalam satuan Rupiah. Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai dalam valuta asing, diisi dengan nilai Pajak Pertambahan Nilai yang telah dikonversi berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada saat SKB PPN diterbitkan. Pajak ' Pertambahan Nilai dalam valuta asing tersebut agar dicantumkan juga dalam kolom ini. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai USD200,00 Kurs Menteri Keuangan pada saat diterbitkan SKB USDl = Rp14.300,00 Pajak Pertambahan Nilai menjadi sebesar Rp2.860.000,00 Penulisan pada kolom -5-menjadi : Rp2.860.000,00 (USD200,00) Dalam hal terdapat penerimaan pembayaran sebelum penerbitan SKB PPN atas penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis (misal uang muka atau angsuran), PPN yang terutang diisi dengan bagian PPN yang belum dipungut. www.jdih.kemenkeu.go.id Kolom - 6- Kolom -7- - 3 0 - : diisi dengan spesifikasi teknis dan kegunaan BKP tertentu yang bersifat strategis dalam proses menghasilkan BKP dan hal lain yang perlu dij elaskan. : Dalam hal impor diisi dengan: nomor dan tanggal invoice; nomor dan tanggal Bill of Lading (B / L) a tau Airiuay Bill (AWB); kurs mata uang asing serta nomor dan tanggal Keputusan Menteri Keuangan yang digunakan pada saat penerbitan. Dalam hal penyerahan: nomor dan tanggal kontrak pembelian atau surat perjanjian jual beli atau dokumen yang di persamakan; dalam hal penyerahan menggunakan valuta asmg, maka dicantum kan nilai kurs yang digunakan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat SKB PPN diterbitkan; Penjelasan bahwa kurs dapat disesuaikan dengan kurs yang berlaku pada saat penerbitan Faktur Pajak. .q__ www.jdih.kemenkeu.go.id - 31 - Sehingga bentuk keseluruhan tabel dalam SKB PPN menjadi sebagai berikut: Na.m.alJenis. Pajak No BKP lCl..tantum Nilai lmpor/ Perl:amhahan Keterangan Tertentu. We.rga .J'i:Ul:l"> Nilai yang Te:rutan.e: -1- -2- -5- -4- -5-- -6- 1 Nam a BKP l L.tnit Rp28.600.00Q; Rp2.860.000 Kegunsan ... terte:ntu. .USD 2.000) iUSD 2001 Tatel RpZS. 600.000 Rp2. 860.000 �USD 2.000] iUSD 2001 Sesuai den�an: lriv.oice No � .... Tanggal : .. .. BL N.o . Tang:gal : ... .... Kurs USDl = Rp 14.JOO,-Sesuai Ke:putusan Mente:ri K.e.l..tRngan Nomor ... Ta.� ... 10. Diisi dengan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat penyelesaian dokumen impor BKP tertentu yang bersifat strategis dalam hal impor atau diisi dengan nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak PKP penjual dalam hal penyerahan. 11. Tern pat dan Tanggal SKB PPN. Diisi tempat dan tanggal diterbitkannya SKB PPN. Contoh: Jakarta, 31 Maret 2016. 12. Pengesahan SKB. Diisi dengan tanda tangan, nama, dan NIP Kepala Kantor Pelayanan Pajak penerbit serta dibubuhi cap Kantor Pelayanan Pajak penerbit. �--. www.jdih.kemenkeu.go.id - 32 - IV. CONTOH FORMAT SURAT KETERANGAN PEMBATALAN SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PERTAMBAHAN NILA! A. CONTOH FORMAT SURAT KETERANGAN PEMBATALAN SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PERTAMBAHAN NILA! DALAM HAL SALAH TULIS DAN/ ATAU SALAH HITUNG KEM.ENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK JNDONES JA DJREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR PELAYANAN PAJ' AJL .... . (1) SURAT KETERA NGAN PEMBATALA.N SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PERTAMBA HAN NILAJ BAR.ANG .KEN A .PAJAK TE-RTE. NTU YANG BERSlFAT STRATEGIS Nomor: KET-B TL- .. . ........ . .. ......... ......... ....... . . �2) Sehubu.ngan terdapat kesalahan twis de.n/ atau kesalahan hitu.ng at as Surat Ketenmga n. Bebas Pajak Pertambahan N ilai (SKB PPN� Nomor ... �3) ... tanggal .. . {4} .. . , yang diberikan kepar:ia W�ib .Pajak; {S} nama iNPWP alama:t . : · . . ... - .... . ...... --··· .......... . ......... . make. Su:ra.t Keterang:an. Bebas tersebu.t d.iba.t:alka.n . ... .. . - -· .. ...... . - - ....• ,.(61 ....... . .. .. ·--- ...... . ;fLn D:irektu;r Jenderal .Pajak Kepala K.a ntor Pe:Jayansn Pajak -- - - ... .. . -· . .. . - ...... ...... f7). -···· - ..... --·-. - .. - - . .. . NIP ___ .. . . . .. . ... ... .... .... ... . . . . .... . . ... ..... - . . . - .. . . - - B. PETUNJUK PENGISIAN SURAT KETERANG AN PEMBATALAN SKB PPN DALAM HAL SALAH TULIS DAN/ ATAU SALAH HITUNG 1. Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan surat keterangan pembatalan SKB PPN. 2. Diisi dengan Nomor Surat Keterangan Pembatalan SKB PPN sesuai dengan tata cara penomoran yang berlaku. 3. Diisi dengan nomor SKB PPN yang dibatalkan. 4. Diisi dengan tanggal SKB PPN yang dibatalkan. 5. Diisi dengan: nama : Diisi dengan nama Pengusaha Kena Pajak pemilik NPWP al am at SKB PPN. : Diisi dengan Nomor Pokok W ajib Pajak pemilik SKB PPN. : Diisi dengan a l amat PKP. www.jdih.kemenkeu.go.id - 33 - 6. Diisi dengan tempat dan tanggal ditandatanganinya Surat Keterangan Pembatalan SKB PPN. Contoh: Jakarta, 3 Desember 2016 7. Diisi dengan tanda tangan, nama, dan NIP Kepala Kantor Pelayanan Pajak penerbit serta dibubuhi cap Kantor Pelayanan Pajak penerbit. C. CONTOH FORMAT SURAT KETERANGAN PEMBATALAN SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DALAM HAL TERDAPAT DATA DAN INFORMASI PENGUSAHA KENA PAJAK TIDAK BERHAK MEMPEROLEH SKB PPN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR PELAYANAN PAJAK. ... ........... (1) SURAT KETERANGAN PEMBATALAN SURAT KETERANGAN 'BEBAS PAJAK PERJ'AMBAHAN NILAI HARANG KENA PAJAK TERTEN1.U YANG BERSIFAT STRATEGIS Nomor: .KET·B1L-..... ........ ........ ... . ............ · .............. (2) :Sehubungan dengan diperolehnya d.ata dan/ atau infonnasi yang· menunjukkan bahwa Pengusaha Kena Pajak(3) : nruna NPWP ... .. .. . ... _ .. ,.. __ ,..,., .. ,.._,.. ,..,., ........... ,. ........... ,.. ......... � ............ .... .. . ·- .... ... --... - ... - ............. -... -... -... .. ...... ... ...... �.- ... ......... - ... - alamat .: ... .................... ................ u ....... .. tidak berhak mempemleh Surat Keterangan Hebas Pajak Pertambahan Nilai, atas. Smat Keterangan Bebas Pajak Pertamb.ahan N:ilai (SKB PP.N) Nomor ... ... ... (4) ... tanggal ... (5) ... dibatalkan. Untuk itu. kepada Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan wajib membayar Pajak. .Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang--undangan perpajakan. . ....... ... ... ...... ... . .... - ... . -- ... .. ---... ... (6) ... .... ... ... . ... ... ... ... ... ·-·-... -- - a ... n Dir"ektur Jendeml Pajak Kepala Kantor Pelayanan Pajak ... .............. · .... ............... " t71 ....... ..... ... . ... - . - ... ... ... ... ... . ... . NIP ..... - - ... ... - - . -..... - - - .... ... ... ... ... . --·· ·· · - . - ............ ... ... - . ... -.. D. PETUNJUK PENGISIAN SURAT KETERANGAN PEMBATALAN SKB PPN DALAM HAL TERDAPAT DATA DAN INFORMASI PENGUSAHA KENA PAJAK TIDAK BERHAK MEMPEROLEH SKB PPN 1. Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan surat keterangan pembatalan SKB PPN. 2. Diisi dengan Nomor Surat Keterangan Pembatalan SKB PPN sesuai dengan tata cara penomoran yang berlaku. www.jdih.kemenkeu.go.id - 34 - 3. Diisi dengan: nama NPWP alamat : Diisi dengan nama Pengusaha Kena Pajak pemilik SKB PPN. : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak pemilik SKB PPN. : Diisi dengan alamat PKP. 4. Diisi dengan nomor SKB PPN yang dibatalkan. 5. Diisi dengan tanggal, diisi tanggal SKB PPN yang dibatalkan. 6. Diisi dengan tempat dan tanggal ditandatanganinya Surat Keterangan Pembatalan SKB PPN. 7. Contoh: Jakarta, 21 September 2016. 8. Diisi dengan tanda tangan, nama, dan NIP Kepala Kantor Pelayanan Pajak penerbit serta dibubuhi cap Kantor Pelayanan Pajak penerbit. V. PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SECARA ELEKTRONIK Dalam hal telah tersedia sistem otomasi, pengajuan permohonan dan penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai dapat dilakukan secara elektronik. MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO www.jdih.kemenkeu.go.id - 35 - LAMPIRAN II PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 6 8 /PMK.03/ 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS DAN TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG TELAH DIBEBASKAN SERTA PENGENAAN SANKSI CONTOH FORMAT SURAT KETERANGAN, SURAT PERNYATAAN DAN TATA CARA PENGISIAN SURAT SETORAN PAJAK UNTUK PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG SEHARUSNYA TIDAK MENDAPAT FASILITAS DIBEBASKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI I. CONTOH FORMAT SURAT KETERANGAN DAN SURAT PERNYATAAN A. CONTOH FORMAT SURAT KETERANGAN DARI PEMBER! KERJA UNTUK KARYAWAN YANG MEMBELI RUMAH SUSUN SEDERHANA MILIK YANG MENDAPATKAN FASILITAS PEMBEBASAN DARI PENGENAAN PPN Surat Keter..anpn Pem'bed Kerja Yan� :numandatangani sure.t per.nyataen ini: Nam.a No:mor Kartu. Identitas. : NPWP Jabatan Berlind.ak :se!.aku plimpinan/pemlieri ke:rja. dsri Nazna NPWP Alamat Dengan ini menyatakan dengan St!l5Wl:fZUh:nya bahwa. Jlenghas:ilan yang ·diferima oleh Sau.dara. ........ adalab. sebesar Rp ....... tia.p bu.lann,.ya; De.mikiao. su.rat ketemngan ]n.i diisi dan ditandatangani tanpa paksaan sert.a d.apat diperla nggµ ngjawabkan fTempatJ, (Tanggall Meterai (Na.ma) (Jab.a tan) www.jdih.kemenkeu.go.id - 36 - B. CONTOH FORMAT SURAT PERNYATAAN BESARAN PENGHASILAN SETIAP BULAN Na.ma Nomor Kaittu. ldentitas NRVP Pek�rjaan Ottngan int me�·�tllkan �e.n&im ffS\&Aggi..tlu\)'a �ahwa penghMt4m :i;etmp l"n"ll.U\ SMYft •Qlah Hbesar Rp ... .-....... d11.n te!ah se.i>wd unt\lk menclapatl«\.n pem'beba� cl�n peng�uiaan 'P�u Pe:rtam'baht\n Nilai .atft'lll -p-m�elim Rl.lmah S\!.;$UA Sedeihiuu.\ Milik d.e.npn al.am.aL .......... sesi..uu �ngP.n k�t·1mtu.1.m. pe:ratv.uu1 pierund�g-Y.nd-.ngan �u �idMg perpaj�. Apabila dikemucli.a.n luu':I d.itemur..an lbiahwa pe.myataan ini bcla.k l:>enu. s:aya dibel'Uaui sMksi se·suai dengan ketentuan yang be.1talc1.1. Oem.ikian sura.t pern,rate.an. ini. dUsi cbm ditR.nda.ta.npni tanpa pak:uum se.rta dapat dipert&nQ\&Rl!;jBwa\)kan tNiunit) (Jabtt:tan� www.jdih.kemenkeu.go.id - 37 - C. CONTOH FORMAT SURAT PERNYATAAN BAHWA RUMAH SUSUN SEDERHANA MILIK ADALAH UNIT HUNIAN PERTAMA YANG DIMILIKI DAN DIGUNAKAN Su.rat Pe;r.nyataan Bahws. Ru.mah Suaun Sederhana M:ilik Aiilala.h. Unit Rumian Pe:rtama yan.11. llimiUki da:o. D.igllnakan Sendirri Yang menarJ:diatang;ani stuat pe.rnya.taa.n ini: Nam a Nomo:r Ka.rt.'t.l ldentitas NPW:P Jab a tan .MembeU Ru.mah Su.sun .Sede:rhana .MHik;, palila: Alam.at Luas Harge. Ju,e.I Dengan. ini .menyatakan bahwa hunian te:rsel:tut, 1.uialah unit hu::nis.n perl:a.ma yang d:ilmiliki d:a.n digu;nakan sen.d.iri se'bagai te.mpat tinggal, i:ian !l:id.ak akan ·llipindahtangarikan. dalam. .jangka waktll'. Siesu.a.i dengan kete;]}.tuan peratu.ran peirUnliang-und9lngan di bicila:ng :ru.mah. s;usu:n. Apabila clikemutiia.n ha.iri ditemukan bahllira pe:rnyataan ini hd.B.k benar,, SBJt.a diberikan silUliksi sesuai dengan ketentu.an ;yang be:rlalw... Demikian st.md pe·:mya.taan ini diisi dan ditandatangani tanp.a. paksrum sertlil. d.apBit ·dipertanggungja:wabkan {Tempat), (T.a.nggalt Yang Me:nyata.kem, Meterai (Na.ma� t.Jabatanl www.jdih.kemenkeu.go.id - 38 - II. TATA CARA PENGISIAN SURAT SETORAN PAJAK UNTUK PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG SEHARUSNYA TIDAK MENDAPAT FASILITAS DIBEBASKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS A. SURAT SETORAN PAJAK SURAT SETORAN PAJAK (SSP) . L ,_j LJ I . I I .I (l) NAMAWP' Al.AMAT WP . ......... ...... .., ...... .... ....... ,..., .. , .. ,. .... ....... .... ., ... ., ..... . ............ ...... ...... .. ... . ....... ...... ..... .... ," ... , ....... . ... " . ... �,, . . ........ ........ , .. ..... . A!.AMATQI' l<<>de Alum 1'11!1111. I. ·' .l f" I .. .I .. ! 11.0d• J•nl1 S.UKan (,) . I. 1 .. I . l .J L.l-..J..-...1 LJ ,..,"'" l'•l•k I (It) f ()«/I l•�""'ffl"'"""""''"""'� lc.itml•b '•mb�.Y•f•n : �··········•••\••'M·•····"" '"""'·······�······1···· ···•-•f·�·'·····•r·•"•'•<IU"H ..... ,.,.M •. � •. � .•• ,� ... -.('•·•1 ,,, , .• , .• ,.M,•f''�··«• f/!.ffi-�".t:J.#)VI!\ Pf!� T«'*'•tans : .,.,,, ... ,.., �· ...... ,·�·••i<••"-''''''' '"""'"'.,,�"1��;�-�" •• ,.,f .. ·\��· ,,,, .. , !' · ' '\"• -�·· "'·' ••h·•••· ... ,.·�·"·i-•·, ... o,_,,_ ... , ····�"'''' ,. '·· •-1·•·M•'•, .. ,. ""' .. , ... ·-�·-,,,�"' 1u ,,, '''"'""·'"'''" ,.,_.,, ,., Oltulma ol•h :1<11ntor P•nerlmtt P•.mbayuan W•Jib P•!•l</P•,,v•tor (IOI r ..... ,,.1 ........................ ........................ .. . ...................................... , Tim11ol ...................... �-"·. (I.Ip di.Ill l(IOOiJ lll/lfl/'1� <.flp IH•o 1.111idtt ta1•g0tt • ·1�t1m;1 ll<ulh blah Mttmb<tr•u P;1J�J<. • l'aJi.k Vntul! P'ltmb.tniiunim i»•>JIH ·• ftu11.nc V•llcf•ll K•nto, f'•n<1<!m• l'ernbilfV•••n ill) B. PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) Nomor (2) Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang melakukan pembayaran. Diisi dengan nama Wajib Pajak yang melakukan pembayaran. www.jdih.kemenkeu.go.id - 3 9 - Nomor (3) Diisi dengan alamat Wajib Pajak yang melakukan pembayaran. Nomor (4) Diisi dengan Kode Akun Pajak 411211 untuk Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri atau 411212 untuk Pajak Pertambahan Nilai Impor. Nomor (5) : Diisi dengan Kode Jenis Setoran 199. Nomor (6) : Diisi dengan "Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang dialihkan penggunaannya atau dipindahtangankan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang/Faktur Pajak nomor ... tanggal...". Nomor (7) Diisi dengan Masa Pajak terjadinya pengalihan penggunaan atau pemindahtanganan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis. Nomor (8) Diisi derigan Tahun Pajak terjadinya pengalihan penggunaan atau . pemindahtanganan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis. Nomor (9) Diisi dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar. Nomor (10) : Diisi dengan tanggal dilakukan pembayaran. Nomor (11) : Diisi dengan nama penyetor. MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO www.jdih.kemenkeu.go.id

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)