Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

267/PMK.010/2015

Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak Dan Pakan Ikan yang atas Impor Dan/ atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
267/PMK.010/2015
Tahun
2015
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
31 Desember 2015
Tgl pengundangan
31 Desember 2015
Mulai berlaku
31 Desember 2015
Tempat
Jakarta
Sumber
LL 2015, BN 2015 (2065)
Subjek
IMPOR · PAKAN TERNAK · PAJAK PERTAMBAHAN NILAI · Bidang Umum · Bidang Fiskal

Teks Lengkap

MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN ;: . PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 267/PMK.010/2015 TENTANG KRITERIA DAN/ ATAU RINCIAN TERNAK, BAHAN PAKAN UNTUK PEMBUATAN PAKAN_TERNAK DAN PAKAN IKAN YANG ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN Menimbang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REfUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka menetapkan kriteria clan/ atau rincian ternak yang merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impor clan/ atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d clan Pasal 1 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 8 1 Tahun · 2015, Ment.�ri Keuangan telah berkoordinasi dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bidang pertanian; b. bahwa dalam rangka menetapkan kriteria clan/ atau rincian bahan pa�an untuk pembuatan pakan ternak clan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan clan pelengkap P C: kan yang merupakan Barang Kena Pajak· tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan/ atau penyerahannya dibebasan dari pengenaan Pajak Pertam bah an N ilai se bagaimana dimaksud dalam Pas al 1 www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Menetapkan - 2 - ayat (1) huruf h dan Pasal 1 ayat (2) huruf h Per:aturan Pemerintah Nomor 8 1 Tahun 2015, Menteri Keuangan telah berkoordinasi dengan Menteri yang menyelengga rakan urusan ·pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan · dan .· Menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang pertanian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 ayat (1) huruf d, huruf h, ayat (2) huruf d, dan huruf h Peraturan Pemerintah Nonior 8 1 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/ a tau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; · Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/ atau Penyerahan Harang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5750); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TE.NTANG KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN TERNAK, BAHAN PAKAN UNTUK PEMBUATAN PAKAN TE�NAK DAN PAKAN IKAN YANG ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI. www.jdih.kemenkeu.go.id - 3 - Pasal 1 Ternak, bahan pakan untuk pembuatan pakan terriak clan pakan ikan, ticlak termasuk imbuhan pakan clan pelengkap pa kan, merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas 1mpor clan/ a tau penyerahannya · clibebaskan clari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. www.jdih.kemenkeu.go.id -4 - Pasal 3 Bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ternak, tidak termasuk. imbuhan pakan dan pelengkap pakan sebagaiman a dimaksud dGtlam Pasal 1 harus memenuhi kriteria: a. berasal dari negara yang bebas dari penyakit hewan menular serta bebas dari hama . penyakit tanaman; dan b. dilengkapi dengan surat keterangan phytosanitary certificate,· certificate of origin, certificate of analysis dan keterangan perlakuan fumigasi untuk bahan pakan biji­ bijian.· Pasa14 Bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus memenuhi kriteria: a. · berasal dari negara yang be bas 'dari penyakit ikan clan penyakit hewan menular serta bebas dari hama penyakit tanaman; dari b. dilengkapi dengan surat keterangan phytosanitary certificate, health certificate, certificate .of origin, dan certificate of analysis. Pasal 5 (1 ) Rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ad al ah . sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Dalam hal terdapat bahan pakan ·untuk pembuatan pakan ternak yang tidak termasuk dalam Lampiran I Peraturan Menteri irii, atas bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dimaksud dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang: www.jdih.kemenkeu.go.id - 5 - a. untuk bahan pakan .asal tmpor untuk pembuatan pakan ternak, tidak terr:hasuk imbuhan pakan clan pelengkap pakan hanis memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan b. ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan. Pasal 6. ( 1) Rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Dalam hal terdapat bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan yang. tidak termasuk dalam Lampiran II Peratura,n Menteri m1, atas bahan pakari untuk pembuatan pakan ikan dimaksud dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang: a. untuk bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan clan pelengkap pakan harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan b. ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bi dang perikanan dan kelautan setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan. Pasal 7 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 8 januari 2016. f J www.jdih.kemenkeu.go.id .· - 6 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundang an Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. : ' Diundangkan di Jakarta Pada tangg a l 31 D esember 2015 Ditetapkan di Jakarta pada tangga l 31 De sember 2015 MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 2065 menterian ) .!!/. , . www.jdih.kemenkeu.go.id NO. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. - 7 - LAMPIRAN I PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO MOR TENTANG 2 q7 / PMK. 01 0 / 2 01 5 KRITERIA DAN RINCIAN BAHAN PAKAN UNTUK PEMBUATAN PAKAN TERNAK DAN PAKAN !KAN YANG · IMPOR. DAN PENYJ!:RAHANNY A DIBJ!:BASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILA! DAFTAR RINCIAN BAHAN PAKAN TERNAK YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN. NILAI URAIAN BARANG NOMORHS Residu dari pembuatan pati dan residu semacam ex 2303.10.90,00 itu dari gluten jagung. Enda pan dan sis a dari pembuatan bir a tau 2303.30.00.00 penyulingan. Bungkil dan residu padat lainnya, dibancurkan 2306.41.10.00 ;, maupun tidak a tau berbentuk pelet, basil dari ekstraksi lemak atau minyak nabati dari biji lobak yang mengandung asam erusat rendab. Kacang Kedelai, pecab maupun tidak. 1201.90.00.00 Sekam, dedak dan residu lainnya, berbentuk pelet 2302.40.90.00 maupun tidak, berasal dari pengayakan, penggilingan atau pengerjaan. lainnya dari canary grass. Bungkil dan residu padat lainnya, dibancurkan 2306.41.10.00 maupun tidak a tau berbentuk pelet, basil dari ekstraksi lemak atau minyak nabati dari biji lobak yang mengandung asam erusat rendab. Sekam, dedak dan residu.lainnya, berbentuk pelet 2302.50.00.00 maupun . tidak, berasal dari pengayakan, penggilingan a tau pengerjaan lainnya dari tanaman polongan. Jagung. 1005.90.90.00 Baban nabati dan sisa nabati, residu nabati dan 2308.00.00.00 basil sampingannya, dalam bentuk pelet inaupun tidak, dari jenis yang digunakan untuk makanan bewan, tidak dirinci a tau termasuk dalam pos lainnya. www.jdih.kemenkeu.go.id NO. 10. 11. 12. - 8 - URAIAN BARANG .NOMORHS Bungkil dan residu padat lainnya, dihancurkan 230 6 .30.00.00 maupun tidak atau berbentuk pelet, hasil dari ekstraksi lemak a tau min yak nabati dari biji bunga matahari. Sekam, dedak clan residu lainnya, berbentuk pelet 2302.30.00.00 maupun tidak, - berasal dari pengayakan, penggilingan a tau pengerJaan lainnya dari gandum. Enda pan dan s1sa dari pembuatan bir a tau 2303.30.00.00 penyulingan. MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO enterian www.jdih.kemenkeu.go.id NO 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. - 9 - LAMPIRAN II PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMO R . 2 67/PMK.010 /2 015 TENTANG KRITERIA DAN RINCIAN BAHAN PAKAN UNTUK PEMBUATAN PAKAN TERNAK DAN PAKAN !KAN YANG IMPOR DAN PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILA! DAFTAR RINCIAN BAHAN PAKAN IKAN YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI URAIAN BARANG NOMORHS Tepung, tepung kasar dan pelet dari ikan. 2301.20.10.00 2301.20.20.00 Tepung, tepung kasar dan pelet, dari krustasea, 2301.20.90.00 moluska atau invertebrata air lainnya. Telur Artemia. 0511.91.00.30 Bungkil dan residu padat lainnya, dihancurkan 2304.00.90;00 maupun tidak atau berbentuk pelet, hasil dari ekstraksi minyak kacang kedelai, selain tepung kedelai yang dihilangkan lemaknya, yang la yak untuk dikonsumsi manusia. Bungkil dan residu padat lainnya, dihancurkan 2306.41.10.00 maupun tidak atau berbentuk pelet, hasil dari· ekstraksi lemak atau minyak nabati dari biji lobak yang mengandung asam: erusat rendah. Jagung. 1005.90.90.00 Residu dari pembuatan pati dan residu semacam ex 2303.10.90.00 itu dari gluten jagung. Enda pan dan sisa dari pembuatan bir a tau 2303.30.00.00 penyulingan. Bungkil dan residu padat lainnya, dihancurkan 2306.49.10.00 maupun tidak a tau berbentuk pelet, hasil dari ekstraksi lemak atau minyak nabati dari biji lobak lainnya. Sekam, dedak dan residu lainnya, berbentuk pelet 2302.40.10.00 maupun tidak, berasal dari pengayakan, penggilingan atau pengerjaan lainnya dari beras. f .J www.jdih.kemenkeu.go.id NO 11. 12. 13. - 10 - URAIAN BARANG NOMORHS Rumput laut dan ganggang dari jenis yang 1212.29.20.00 digunakan untuk industri pakan, segar, didinginkan atau dikeringkan. Sekam, dedak dan residu lainnya, berbentuk pelet 2302.30.00.00 maupun tidak, berasal dari pengayakan, penggilingan a tau pengerjaan lainnya dari gandum; Kacang Kedelai, pecah maupun tidak. 1201.90.00.00 MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO www.jdih.kemenkeu.go.id

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)