Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

261/PMK.04/2015

Impor Sementara Kapal Wisata Asing.

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
261/PMK.04/2015
Tahun
2015
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
31 Desember 2015
Tgl pengundangan
31 Desember 2015
Mulai berlaku
31 Desember 2015
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2015 (2059), LL 2015
Subjek
KAPAL WISATA ASING · IMPOR SEMENTARA · Bidang Bea Cukai

Teks Lengkap

MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN. PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMO R 26 1 /PMK.04 /2 0 1 5 Menimbang TENT ANG IMPOR SEMENTARA KAPAL WISATA ASING DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUAN:GAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai impor sementara kapal wisata asing telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.04/2011 tentang Impor Sementara; b. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan pelayanan kepabeanan terhadap impor sementara kapal wisata asing dalam bentuk prosedur yang lebih sederhana, aplikatif, efisien, dan efektif tanpa mengurangi unsur pengawasannya, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai impor sementara kapal wisata asing; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal lOD ayat (7) Undang­ Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.mor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Impor Sementara Kapal Wisata Asing; www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Menetapkan - 2 - 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661) ; 2. Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 201 5 tentang Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 218); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG IMPOR SEMENTARA KAPAL WISATA ASING. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Norn or 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. 2. Impor Sementara adalah pemasukan barang impor ke dalam daerah pabean yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun. 3. Kapal Wisata (Yacht) Asing adalah alat angkut perairan yang berbendera asing dan digunakan sendiri oleh wisatawan untuk berwisata atau melakukan perlombaan­ perlombaan di perairan, baik yang digerakkan dengan tenaga angin dan/ atau tenaga mekanik dan digunakan hanya untuk kegiatan non niaga. www.jdih.kemenkeu.go.id - 3 - 4. Kapal Pesiar (Cruise Ship) Asing adalah alat angkut perairan yang b er b endera asing dan digunakan untuk pelayaran pesiar atau wisata yang sekaligus berfungsi sebagai akomodasi (hotel terapung) dan dilengkapi dengan ber b agai fasilitas penunjang wisata. 5. Pem b eritahuan Impor Sementara Kapal Wisata Asing yang selanjutnya dise b ut dengan Vessel Declaration adalah pem b eritahuan pa b ean yang digunakan saat Impor Sementara dan sekaligus digunakan saat ekspor kembali atas Kapal Wisata Asing dan/ atau suku cadang (spare parts). 6. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang­ Undang Kepa b eanan. 7. Tern pat Pelayanan Terpadu adalah tern pat diberikannya kemudahan pelayanan secara terpadu di bidang kepabeanan, kekarantinaan, keimigrasian, dan kepelabuhanan bagi kapal wisata asing. 8 . Sistem Komputer Pelayanan adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pa b ean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepa b eanan. 9. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. 10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 11. Pejabat Bea dan Cukai ad al ah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tu gas tertentu berdasarkan U ndang-U ndang Kepabeanan. BAB II IMPOR SEMENTARA KAPAL WISATA ASING Pasal 2 (1) Kapal wisata asmg dapat berupa Kapa! Wisata (Yacht) Asing a tau Kapal Pesiar (Cruise Ship) Asing. www.jdih.kemenkeu.go.id - 4 - (2) Kapal wisata asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimasukkan ke dalam daerah pabean dengan Impor Sementara dengan ketentuan: a. terdaftar di negara asing; b. dimiliki atas nama warga negara asing; dan c. diimpor oleh warga negara asing atau kuasanya. (3) Impor Sementara kapal wisata asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan pembebasan bea masuk. (4) Pelayanan kepabeanan atas Impor Sementara kapal wisata asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan di pelabuhan masuk d a n pelabuhan keluar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Impor Sementara kapal wisata asmg tidak diwajibkan memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang­ undangan. (6) Impor Sementara kapal wisata asmg sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), dikecualikan dari kewajiban penyampaian pemberitahuan pabean pengangkutan. (7) Terhadap suku cadang (spare parts) yang akan digunakan atau untuk dipasang pada kapal wisata asing, dapat dimasukkan ke dalam daerah pabean dengan Impor Sementara yang diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan berlaku k e tentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5 ). Pasal 3 (1) Importir menJamm seluruh pungutan negara dalam rangka kepabeanan yang terutang atas Impor Sementara kapal wisata asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa jaminan tertulis yang dinyatakan dalam Vessel Declaration . www.jdih.kemenkeu.go.id - 5 - Pasal 4 (1) Untuk dapat memasukkan kapal wisata asing ke dalam daerah pabean dengan Impor Sementara, importir menyampaikan Vessel Declaration kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di tempat pemasukan. (2) Penyampaian Vessel Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui Sistem Komputer Pelayanan Impor Sementara kapal wisata asing. (3) Dalam hal Sistem Komputer Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum diterapkan atau mengalami gangguan, importir membuat dan menyampaikan Vessel Declaration secara manual dengan tulisan di atas formulir. (4) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di tempat pemasukan, melakukan penelitian atas kebenaran Vessel Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1). (5) Terhadap kapal wisata asmg dilakukan pemeriksaan fisik. (6) Dalam hal dilakukan pemeriksaan kapal (boetzoeking), pelaksanaan pemeriksaan kapal (boetzoeking) dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Bentuk dan isi Vessel Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 5 ( 1) Setelah dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik terhadap kapal wisata asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di tempat pemasukan dapat memberi persetujuan Impor Sementara kapal wisata asing. www.jdih.kemenkeu.go.id - 6 - (2) Persetujuan Impor Sementara kapal wisata asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan menandatangani dan menandasahkan Vessel Declaration. (3) Vessel Declaration yang telah mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan dokumen pelindung atas kapal wisata asing selama berada di daerah pabean. (4) Jangka waktu Impor Sementara kapal wisata asmg diberikan paling lama 3 {tiga) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 6 (1) Importir dapat memasukkan suku cadang (spare parts) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) yang tidak tiba bersama kapal wisata asing ke dalam daerah pabean dengan Impor Sementara. (2) Untuk dapat diberikan pelayanan kepabeanan atas Impor Sementara suku cadang (spare parts) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean di tempat pemasukan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. identitas kapten kapal; b. identitas kapal; c. spesifikasi suku cadang (spare parts); dan d. tujuan pemakaian. (4) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pabean di tempat pemasukan memberikan persetujuan atau penolakan. Pasal 7 ( 1) Dalam hal permohonan pemasukan suku cadang (spare parts) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat disetujui, pemasukan suku cadang (spare parts) dilakukan dengan menyampaikan Vessel Declaration kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di tempat pemasukan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 7 - (2) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di tempat pemasukan melakukan penelitian atas kebenaran Vessel Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Terhadap suku cadang (spare parts) sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat ( 1) dilakukan pemeriksaan fisik. (4) Setelah dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di tempat pemasukan dapat memberikan persetujuan Impor Sementara suku cadang (spare parts). (5) Persetujuan Impor Sementara suku cadang (spare parts) sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diberikan dengan menandatangani dan menandasahkan Vessel Declaration. (6) Bentuk dan isi Vessel Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 8 Untuk memastikan pemenuhan ketentuan Impor Sementara kapal wisata asing, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat melakukan pemeriksaan fisik sewaktu-waktu. BAB III PENYELESAIAN DENGAN EKSPOR KEMBALI Pasal 9 (1) Impor Sementara kapal wisata asing diselesaikan dengan ekspor kembali. www.jdih.kemenkeu.go.id - 8 - (2) Importir wajib menyerahkan Vessel Declaration kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di tempat pengeluaran kapal wisata asing, sebelum jangka waktu Impor Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) berakhir. (3) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di tempat pengeluaran melakukan penelitian atas kebenaran Vessel Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Terhadap kapal wisata asing yang diselesaikan dengan ekspor ke m bali, dilakukan pemeriksaan fisik. (5) Setelah dilakukan penelitian terhadap Vessel Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di tempat pengeluaran memberikan persetujuan ekspor kem bali kapal wisata asing. (6) Persetujuan ekspor kembali kapal wisata asing sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diberikan dengan menandatangani dan menandasahkan Vessel Declaration. BAB IV PENYELESAIAN SELAIN EKSPOR KEMBALI Pasal 10 Penyelesaian Impor Sementara kapal wisata asing selain ekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dapat diberikan dalam hal: a. kapal wisata asing yang nyata-nyata masih diperlukan penggunaannya atau tidak memungkinkan untuk diekspor kembali; atau b. kapal wisata asing yang mengalami kerusakan parah karena kecelakaan atau keadaan memaksa (force majeur). www.jdih.kemenkeu.go.id - 9 - Pasal 11 (1) Penyelesaian Impor Sementara kapal wisata asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, dilakukan dengan ketentuan importir wajib: a. memenuhi pembatasan; ketentuan larangan dan/atau b. melunasi bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam · rangka impor; dan c. melunasi sanksi administrasi berupa denda 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar. (2) Bea masuk, cukai, dan/ atau pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung berdasarkan nilai pabean dengan nilai tukar mata uang pada saat tanggal pendaftaran Vessel Declaration. (3) Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri. Pasal 12 (1) Penyelesaian Impor Sementara kapal wisata asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, dilakukan dengan ketentuan importir wajib: a. melunasi bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka 1mpor yang terutang untuk tujuan penyelesaian kewajiban pabean Impor Sementara; clan b. melunasi sanksi administrasi berupa denda 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar. (2) Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri. www.jdih.kemenkeu.go.id - 10 - BABV PENGAWASAN PERGERAKAN KAPAL WISATA ASING Pasal 13 (1) Kapal wisata asmg yang diberikan Impor Sementara harus dilengkapi dengan sis tern yang dapat menunjukkan keberadaan kapal berupa Automatic Identification System (AIS). (2) Selama berada di daerah pabean, sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diaktifkan. (3) Dalam hal kapal wisata asing berada di daerah pabean lebih dari 6 (enam) bulan, importir kapal wisata asing wajib melaporkan keberadaan kapal wisata asing kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di tempat pemasukan setiap 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal persetujuan Impor Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (4) Penyampaian laporan keberadaan kapal wisata asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dilakukan melalui media elektronik. (5) Dalam hal importir tidak melaporkan keberadaan kapal wisata asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan penegahan terhadap kapal wisata asing sampai dengan pelaporan dipenuhi. BAB VI SANKS I Pasal 14 ( 1) Kap al wisata asing yang digunakan tidak sesuai dengan tujuan Impor Sementara kapal wisata asing, wajib diekspor kembali. www.jdih.kemenkeu.go.id - 11 - (2) Kegiatan kepabeanan importir dan Impor Sementara kapal wisata asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dilayani selama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal ekspor kembali. (3) Importir yang kedapatan tidak menyampaikan Vessel Declaration pada saat ekspor kembali, kegiatan kepabeanan importir dan Impor Sementara kapal wisata asing, tidak dilayani selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal realisasi ekspor kembali. BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 1 5 (1) Pemenuhan kewajiban pabean atas Impor Sementara kapal wisata asing dan suku cadang (spare parts), dapat dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu. (2) Tempat Pelayanan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. (3) Tempat Pelayanan Terpadu yang disamakan dengan Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 16 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 1. Keputusan Menteri Keuangan mengenai Impor Sementara kapal pesiar perorangan (yacht) yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14 � /PMK.04/2011 tentang Impor Sementara, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu izin Impor Sementara. www.jdih.kemenkeu.go.id - 12 - 2. Impor Sementara Kapal Wisata (Yacht) Asing yang telah mendapat Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada angka 1, diselesaikan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.04/2011 tentang Impor Sementara. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 17 Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. tata cara pemberian persetujuan Impor Sementara kapal wisata asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ; b. tata cara pemberian persetujuan Impor Sementara suku cadang (spare part) yang tidak tiba bersama kapal wisata asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; c. tata cara penyelesaian Impor Sementara kapal wisata asing dengan ekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; dan d. tata cara penyelesaian Impor Sementara kapal wisata asing selain ekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal. Pasal 18 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.04/2011 tentang Impor Sementara, sepanjang mengatur ketentuan mengenai Impor Sementara kapal pesiar perorangan (yacht) yang melalui pelabuhan masuk dan pelabuhan keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), dinyatakan tidak berlaku. Pasal 19 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 13 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Per a turan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta Ditetapkan di Jakarta pada t anggal 3 1 Desember 2015 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S.BRODJONEGORO Pad a tanggal 3 1 .Des ember 2 O 1 5 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 2 059 www.jdih.kemenkeu.go.id - 14 - LAMPIRAN I PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOM OR 2 61/PMK.04 /2 01 5 TENTANG IMPOR SEMENTARA KAPAL WISATA ASING PELABUHAN MASUK DAN PELABUHAN KELUAR TEMPAT PELAYANAN KEPABEANAN ATAS IMPOR SEMENTARA KAPAL WISATA ASING 1. Pelabuhan Sabang, Sabang, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam 2. Pelabuhan Belawan, Medan, Provinsi Sumatera Utara 3. Pelabuhan Teluk Bayur, Padang, Provinsi Sumatera Barat 4. Nongsa Point Marina, Batam, Provinsi Kepulauan Riau 5. Bandar Bintan Telani, Bintan, Provinsi Kepulauan Riau 6. Pelabuhan Tanjung Pandan, Belitung, Provinsi Bangka Belitung 7 . Pelabuhan Sunda Kelapa dan Marina Ancol, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 8 . Pelabuhan Benoa, Badung, Provinsi Bali 9. Pelabuhan Tenau, Ku pang, Provinsi Nusa Tenggara Timur 10. Pelabuhan Kumai, Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah 11. Pelabuhan Tarakan, Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara 12. Pelabuhan Nunukan, Bulungan, Provinsi Kalimantan Timur 13. Pelabuhan Bitung, Bitung, Provinsi Sulawesi Utara 14. Pelabuhan Ambon, Ambon, Provinsi Maluku 15. Pelabuhan Saumlaki, Maluku Tenggara Barat, Provinsi Maluku 16. Pelabuhan Tuai, Maluku Tenggara, Provinsi Maluku 1 7. Pelabuhan Sorong, Sorong, Provinsi Papua Barat 18. Pelabuhan Biak, Biak, Provinsi Papua Kep MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO enterian www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 5 - LAMPIRAN II PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOM OR 2 6 1 /PMK.04 /2 0 1 5 TENTANG IMPOR SEMENTARA KAPAL WISATA ASING FORMAT VESSEL DECLARATION KAPAL WISATA ASING Lembar Depan REPUBLIK INDONESIA KEMENTERIAN KEUANGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI PEMBERITAHUAN IMPOR SEMENTARA KAPAL WISATA ASING (VESSEL DECLARATION) Nania lrnportir •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••• (1) ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••• Jenis, No. Identltaa, & Alamat Irnportir •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••• (2) •••••••••••••••••••••••.••••••••••••••••••• Narna Kapten Kapal .•.••....•..................••••.•..•••.•..... 3 ........•.••.••••...•...•.............••.•. Alarnat Email & No. Telepon Kapten •••••••••••••••.•••••••••••••••••••••••••••.•• (4) •••••••••••••••••••••••••••••••••••..•••..• Tujuan Mengunjungl Indonesia ········•·•··································· 5 ··························•················ Pelabuhan Terakhlr Sebelum Indonesia •..•..•.•.••........•........•............•••• 6 •••••••••••.•...•..............•....•...•.. Rencana Pelabuhan Selanjutnya (point-to-point) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••• (7) ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••• Rencana Pelabuhan Ekspor KembaU .••••.•............•............•••..•.••...•. 8 .•.•.•.•..•••.•••.......................... . - Nornor Dan Tempat Pendaftaran Kapal •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••• (9) •••••••••••.•••.•••••••••••...•••••••.••••• Pemllik Kapal Tahun Pembuatan ...... .. 11 ..... . Panjang Ka al . .... 12 ..... . 10 ••••...•....•..••..............••....... Le bar Ka al . .... 13 ..... . Gross/ Nett Tona e . ....... 14 ..... . . . Nama Kapal, Call Sign, & Kebangsaan Kapal • ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••• (15) ••••••••••••••••.•••••.•••••••••••••.•• Penerblt Ship Certificate/Particular • ............................................. 16 ..............•..••.•...••..•...•••...•• Penggerak & Tlpe Kapal •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••• (17) •••••••••••.•••••••••••••.•••••.••..•••• 1. Bahwa saya bertanggungjawab ataa kapal wiaata aalng dan/atau barang di ataa kapal dalam hal terjadi pelana:Karan di bidang kepabeanan Indonesia. 2. Bahwa saya bersedla mengaktlfkan slstem ldentlfikasl otomatls kapal wlsata aslng selama berada di wllayah Indonesia untuk mendukung pengawasan oleh Pejabat Bea dan Cukai. 3. Bahwa saya akan rnenyampaikan Vessel Declaration kepada Pejabat Bea dan Cukal balk saat masuk ke daerah pabean Indonesia untuk proses hnpor senientara niaupun saat ke luar darl daerah pabean Indonesia untuk proses ekapor kemball. 4. Bahwa saya menerlma penetapan nllal pabean dan tarlf yang dllakukan oleh Pejabat Bea dan Cukal dalam rangka pentenuhan kewajiban kepabeanan Indonesia. 5. Bahwa saya bertanggung jawab terhadap kapal wlsata aslng dan barang dlatasnya selama berada di daerah pabean Indonesia: a. tldak akan dljual, disewakan, dlhlbahkan, dlbuang di Indonesia tanpa lzin Pejabat Bea dan Cukal, dan b. tldak akan dlgunakan untuk keglatan komerslal selama berada di Indonesia*. 6. Bahwa aaya aanggup menjaniin pungutan negara berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang. Apablla ternyata terdapat kewajlban pabean yang tldak dapat saya pertanggungjawabkan, maka saya sanggup mentbayar penuh aeluruh bea maauk, pajak dalam rangka lmpor, dan/atau sankal adminiatrasi berupa denda sebeaar 100°/o dart bea maauk yang aeharusnya dibayar kepada Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajlban pabean dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) harl kerja sejak tanggal dlterlmanya Surat Pencalran Jamlnan. 7. Jaminan Tertulia dan pernyataan ini berlaku selama kapal wisata aaing dan barang dlataanya berada dalam daerah pabean Indonesia terhltung tanggal ...•••.•... (18) ..•...•••.••. 8. Apablla aaya tldak melakukan ketentuan di atas, maka saya tldak berkeberatan atas tlndakan Pejabat Bea dan Cukal untuk menegah hingga melakukan penyitaan atas kapal wiaata asing dan barang diatasnya yang saya kuaaai untuk penyeleaaian aeauai ketentuan yang berlaku. Keteran an *= han a berlaku untuk ka al wfsata acht asin Dengan inf saya menyatakan bertanggung jawab ataa kebenaran hal-hal yang dfberltahukan dalam dokumen inf dan telah memahaml tat pernyataan Kapten Kapal/lmportlr . •••••••.•••• (19j ••.•••••..... , .•••.•.•••••.• (20) .••••...•.••••.• , Kapten Kapal/Jmportlr ••••.•••••••••.••.••. (45) •.•••...•.•.••••.• ••••••••••••••••• (46) ••••.•••••••••••• Kapal lnl berangkat menu.Ju ......•.•••••.......•••• (47) .........••••..... darl pelabuhan •.••••.........••.•.......•................. (48) ............•...•. pada tanggal •••.................•...............•........... (491·················· •.•..•..•.••••••. (39) ••••••...••••••.•. Nama NIP • •••••••••••...•• (40j •.•.••..•.•.•••••• • •••••••••••••••• (41) •••••••••••••••••• www.jdih.kemenkeu.go.id - 16 - Lembar Belakang ....................................................................................... (23) ........................................................................................ . 2. Dafter Sen eta A i Jika ada sebutkan: ..... 22 .••.. ..... 22 ..... ....................................................................................... (24) ........................................................................................ . 3. Dafter obat-obatan termasuk narkotika untuk Jika ada sebutkan: ..... 22 ..... ..... 22 ..... ....................................................................................... (25) ........................................................................................ . Dafter barang lainnya: (contoh: TV, Jetski, Motor Vehicle, Bicycle, Sekoci, Smallboat, Dinghy, Radar, Komputer, Radio, Stereo Hellko ter dll ....................................................................................... (26) ........................................................................................ . No. Nam a Kewarganegaraan No. Paspor 1. ....•...•. 27 ........ .. .......... 30 ......... . . .... 31 ..... 2. 3. 4. 5. 6. www.jdih.kemenkeu.go.id - 17 - PETUNJUK PENGISIAN Diisi oleh kapten kapal atau importir Nomor (1) diisi : Diisi nama importir yakni kapten kapal atau kuasanya (antara lain: operator kapal, agen kapal, ....... ). Nomor (2) diisi Diisi jenis, no identitas & alamat importir. Nomor (3) diisi Diisi nama kapten kapal. Nomor (4) diisi Diisi alamat email & no telepon kapten Nomor (5) diisi Diisi tujuan mengunjungi indonesia Nomor (6) diisi Diisi nama perusahaan yang mendapat penundaan. Nomor (7) diisi Diisi rencana pelabuhan selanjutnya (point-to-point) Nomor (8) diisi Diisi Rencana Pelabuhan Ekspor Kembali. Nomor (9) diisi Diisi nomor dan tempat pendaftaran kapal. Nomor (10) diisi Diisi nama pemilik kapal. Nomor (11) diisi Diisi tahun pembuatan kapal. Nomor (12) diisi Diisi panjang kapal. Nomor ( 13) diisi Diisi le bar kapal. Nomor (14) diisi Diisi berat kapal. Nomor (15) diisi Diisi Nama Kapal, Call sign, & Kebangsaan Kapal. Nomor (16) diisi Diisi nama lembaga penerbit sertifikat kapal. N omor ( 1 7) diisi Diisi jenis penggerak dan tipe kapal. Nomor (18) diisi Diisi tanggal saat kapal wisata asing masuk Daerah Pabean. Nomor ( 19) diisi Diisi tempat pemasukan. Nomor (20) diisi Diisi tanggal penandatanganan pernyataan vessel declaration. Nomor (21) diisi Diisi nama dan tanda tangan penandatangan pernyataan vessei declaration Nomor (22) diisi Nomor (23) diisi Nomor (24) diisi Nomor (25) diisi Nomor (26) diisi Nomor (27) diisi Nomor (28) diisi Nomor (29) diisi Nomor (30) diisi Nomor (31) diisi Diisi simbol (-1) apabila ada atau tidak ada Diisi uraian barang berupa bekal kapal Diisi uraian barang berupa senjata api Diisi uraian barang berupa obat-obatan termasuk narkotika untuk penggunaan pengobatan Diisi uraian barang berupa barang lainnya Diisi nama awak sarana pengangkut dan penumpang Diisi jenis kelamin awak sarana pengangkut dan penumpang Diisi tempat dan tanggal lahir awak sarana pengangkut dan pen um pang Diisi kewarganegaraan awak sarana pengangkut dan penumpang Diisi nomor paspor awak sarana pengangkut dan penumpang www.jdih.kemenkeu.go.id - 18 - Diisi oleh Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai Nomor (32) diisi Diisi nomor pendaftaran Vessel Declaration Nomor (33) diisi Diisi tanggal pendaftaran Vessel Declaration Noinor (34) diisi Nomor (35) diisi Nomor (36) diisi Nomor (37) diisi Nomor (38) diisi Nomor (39) cliisi Nomor (40) diisi Nomor (41) diisi Nomor (42) diisi Nomor (43) diisi N om or ( 44) diisi Nomor (45) diisi N om or ( 46) diisi N om or ( 4 7) diisi Nomor (48) diisi Nomor (49) diisi Diisi "acla" atau "tidak ada" Diisi nama Kantor Pabean tempat pemasukan Diisi nilai kurs saat tanggal pendaftaran Vessel Declaration Diisi alamat email Kantor Pabean tempat pemasukan untuk kepentingan laporan 6 (enam) bulanan Diisi tanggal penanclatanganan persetujuan Diisi stempel clan tancla tangan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai Diisi nama Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai Diisi NIP Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea clan Cukai Diisi nomor uru t Diisi hasil pemeriksaan fisik dan keterangan lainnya saat impor Diisi hasil pemeriksaan fisik dan keterangan lainnya saat ekspor kembali Diisi nomor pendaftaran ekspor kembali Diisi tanggal pendaftaran ekspor kembali Diisi nama pelabuhan tujuan setelah keluar claerah pabean Diisi nama pelabuhan tempat ekspor kembali Diisi tanggal realisasi ekspor kembali MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANGP. S. BRODJONEGORO www.jdih.kemenkeu.go.id - 19 - LAMPIRAN III PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 6 1 /PMK. 04 / 2015 TENTANG IMPOR SEMENTARA KAPAL WISATA ASING FORMAT VESSEL DECLARATION SUKU CADANG (SPARE PARTS) KAPAL WISATA ASING _ .. partir Re'UBUIC INDONE51A KEMENTERllAN ICRIANGAN DIREKTORAT JBllDERAL E1EA DAN CUKAJ PEMDERITAHUAN IMPOR SEMENTARA SUKU CADANG KAPAL WISATAASING VESSifl. D£ClARA no i-;;; · -;;:;- ;;;; - -=- · = - ;;; ·- -= -=1 · 1;; ·- ;,;;; - ;;;; - :;;; - ;;;; · - :;;; - ;;;; ·-;;:;-;;;; -- ;;:;· :;;; · - -= - --------1 1. Dahwil baran.g: diillilllm di1ftar .suku cadi1 n 5 atblafa t.en ... Lmtiuk Jenis,. No ldentbs, & A•...t hpartir d i pas� p•d;a lafl"I wis•l:I zi"c: denpon -·----·-·-·---�I-·-·-·-·-- · -·--·-· - ·-·- nMnO·-··-·-··---C9J---·-··-··-·-··-· call ,..g.n ___ . . ___ [1DI-··-·-.. ·····-··-·· y;ang t>elB mend�n l"IDmDr penid:dbr.1n1 11.assel � ... _ .. ____ .. (11) .. --.. -·--·-··-·· • ..... .. "'._"" _______________ ==l - IO!.i. · -- ·- - · - - · - - ·- - ·- a;; ·- .. · - = · - - ·-· - ·- - - - ------ - ......1 2. lbhwa .say a bert an ;;:u� j.awab alas 2u k u cildiilng: dahm hal 12!rjadi .U.rrwt: En.ii.& Na Teliepon K".mptie n pelansgan1n di bid'ans; t:lepabean�� --------- Ot: ----------··-- 3. Apa� s:1y.;i moelana;::iir ketent:uan itepmea111an 11bu ltidalt 1-= T .,..... =.== ,.., = ,,_ = _.. ..:.c n = Sulw = = . = c..i = . = ,. == ------ -1 rnenyeles. a i k il n kewi1j i bo:1n kep :1be.iln :n-.. Pejatr..t Be il d::u• Cuk:1i -·- · -·-·-·-···-··-1'51---· · ··-·-·-·-·-·-·-·-·-.. - d.,pglt m""'k'*an pen)'ita n. i-;; l.aboA ;;;;;; ;;;; _ ;;;; hpo ;.;; , ;;;;;;; , ;;; -� ;;;; .;;,;: Asins ;;;;;; _ ====--------1 ... s"Y" t.ert.nci;µng i•w.ob krh•d•p penyelsai;an ..as . ..... cad • � ·-·-·-·--·-·-·---17l-------------·- · - - - �uai peratwfilr'l pcrundan�untbnliian y.M"ISi t.etiillcu di nepra lndanesi il. Denpn fni s;iiy.a rne�ka'n tterta166'.I..-jaW11131b � heben:af2n haJ...,.al yang dibl!ritahukan dal:am doku'lnl!n ini d a n tellilh mem:mh:ami isi P"'"'l' .. ....,, IC"fll:.., IC;op•lflmpartir. l-N-- - ----5-,.-lw - 61--.-. ---- - ----- --1 .. . _ . . -.. ( 1 2J .- · ·- · - ·· �··-·-·- ·· f 13. ) -.. -·-·- · • l::llpllnl "apafllmpartit- -·-·- -- ·--·-·-[.Bl---···--·-·-·-- - · - ·-·- www.jdih.kemenkeu.go.id • ' • - 20 - PETUNJUK PENGISIAN Diisi oleh kapten kapal atau importir Nomor (1) diisi Diisi nama importir yakni kapten kapal atau kuasanya (antara Nomor (2) diisi Nomor (3) diisi Nomor (4) diisi Nomor (5) diisi N om or ( 6) diisi Nomor (7) diisi Nomor (8) diisi Nomor (9) diisi Nomor (10) diisi Nomor (11) diisi Nomor (12) diisi Nomor (13) diisi Nomor (14) diisi Nomor (15) diisi Nomor (16) diisi Nomor (17) diisi Nomor (18) diisi lain: operator kapal, agen kapal, ....... ). Diisi jenis, nomor identitas dan alamat importir. Diisi nama kapten kapal. Diisi alamat email dan nomor telepon kapten. Diisi tujuan pemasukan suku cadang yakni untuk digunakan atau dipasang pada kapal wisata asing. Diisi lokasi kapal wisata asing saat akan dilakukan pemasangan suku cadang. Diisi rencana waktu pemasangan suku cadang. Diisi negara asal suku cadang. Diisi nama kapal tujuan pemasangan suku cadang. Diisi call sign kapal. Diisi nomor pendaftaran Vessel Declaration atas kapal wisata asing tujuan pemasangan suku cadang. Diisi tempat penandatanganan Vessel Declaration suku cadang. Diisi tanggal penandatanganan Vessel Declaration suku cadang. Diisi nama dan tanda tangan kapten kapal atau importir. Diisi Nama Kapal, Call Sign, dan kebangsaan kapal. Diisi nama lembaga penerbit sertifikat kapal. Diisi jenis penggerak dan tipe kapal. Diisi tempat pemasukan. Diisi oleh Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai Nomor (19) diisi Nomor (20) diisi Nomor (21) diisi Nomor (22) diisi Nomor (23) diisi Nomor (24) diisi Nomor (25) diisi Nomor (26) diisi Nomor (27) diisi Nomor (28) diisi Nomor (29) diisi Nomor (30) diisi Nomor (31) diisi Nomor (32) diisi Nomor (33) diisi Diisi simbol (--./) apabila sesuai atau tidak sesuai. Diisi nomor pendaftaran Vessel Declaration suku cadang. Diisi tanggal pendaftaran Vessel Declaration suku cadang. Diisi "ada" atau "tidak ada". Diisi Kan tor Pa bean tern pat pemasukan suku cadang. Diisi kurs saat pemasukan suku cadang. Diisi tanggal penandatanganan persetujuan. Diisi stempel dan tanda tangan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai. Diisi nama Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai di tempat pemasukan. Diisi NIP Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai di tempat pemasukan. Diisi hari saat mulai pengawalan atau penyegelan. Diisi tanggal saat mulai pengawalan atau penyegelan. Diisi lokasi saat mulai pengawalan atau penyegelan. Diisi "pengawalan" atau "penyegelan". Diisi nomor surat perintah pengawalan atau penyegelan. www.jdih.kemenkeu.go.id .. Nomor (34) diisi Nomor (35) diisi Nomor (36) diisi Nomor (37) diisi Nomor (38) diisi Nomor (39) diisi Nomor (40) diisi Nomor (41) diisi Nomor (42) diisi Nomor (43) diisi Nomor (44) diisi Nomor (45) diisi N om or ( 46) diisi Nomor (47) diisi Nomor (48) diisi Nomor (49) diisi Nomor (50) diisi Nomor (51) diisi Nomor (52) diisi - 21 - Diisi nama pelabuhan atau bandara atau tempat pemasukan lainnya dari suku cadang. Diisi lokasi tujuan pengawalan atau penyegelan suku cadang. Diisi jenis sarana pengangkut yang digunakan untuk mengangkut suku cadang. Diisi stempel dan tanda tangan Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawalan atau penyegelan. Diisi nama Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawalan atau penyegelan. Diisi NIP Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawalan atau penyegelan. Diisi hari saat pembukaan segel. Diisi tanggal saat pembukaan segel. Diisi lokasi saat pem bukaan segel. Diisi nomor surat perintah pembukaan segel. Diisi stempel dan tanda tangan Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pembukaan segel. Diisi nama Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pembukaan segel. Diisi NIP Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pembukaan segel. Diisi hari saat pemasangan suku cadang. Diisi tanggal saat pemasangan suku cadang. Diisi lokasi saat pemasangan suku cadan g; . Diisi stempel dan tanda tangan Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan pemasangan suku cadang. Diisi nama Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan pemasangan suku cadang. Diisi NIP Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan pemasangan suku cadang. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANGP.S.BRODJONEGORO enterian www.jdih.kemenkeu.go.id

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)