Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
Unduh / Lihat PDFMENTERIKEUANGAN REPUBLIK JNDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 44 /PMK.03/2015 Menimbang TENT ANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nom01- 16/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nom01- 185/PMK.03/2015; b. bahwa untuk menyelaraskan ketentuan tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur sistem perbendaharaan dan anggaran negara, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak; \ www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat - 2 - c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah. beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambaha n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); www.jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan - 3 - MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 KELEBIHAN Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disingkat dengan Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. 2. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat dengan Undang-Undang PPN adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. 3. Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat dengan Undang-Undang PBB adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. 4. Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dala m surat ketetapan pajak atau surat sejenisn ya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 5. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat dengan KPP adalah kantor pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, www.jdih.kemenkeu.go.id - 4 - tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan, dan/ atau tempat objek pajak diadministrasikan. 6. Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat oleh BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dala m rangka pelaksanaan APBN dalam wilayah kerja yang ditetapkan. 7. Kan tor Pelayanan Per bendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat dengan KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari BUN untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa BUN. 8. Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang selanj utnya disingkat dengan SKKP PBB adalah surat keputusan yang menyatakan jumlah kelebihan pembayaran PBB. 9. Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang selanjutnya disingkat dengan SKPKPP adalah surat keputusan sebagai dasar untuk menerbitkan Surat 10. Perintah Membayar Kelebihan Pajak. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disingkat dengan SPMKP ad al ah surat perintah dari Kepala KPP kepada KPPN untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai dasar kompensasi Utang Pajak dan/ atau pajak yang akan terutang, dan/ atau dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak. 11. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat dengan SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas be ban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPMKP. 12. Pajak Penghasilan yang selanjutnya disingkp_t dengan PPh adalah pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. www.jdih.kemenkeu.go.id - 5 - 13. Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disingkat dengan PPN dan/ atau PPnBM adalah pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. 14. Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan yang selanjutnya disingkat dengan PBB adalah pajak sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. 15. Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat dengan NTPN adalah nomor yang tertera pada bukti penerimaan negara yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara. 16. Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat dengan ADK adalah arsip data dala m bentuk softcopy yang disimpan dala m media penyimpanan digital. BAB II KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK Pasal 2 (1) Kelebihan pembayaran PPh, PPN, dan/atau PPnBM dapat dikembalikan dala m hal terdapat: a. Pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dala m Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang KUP; b. Pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana tercantum dala m Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7 ayat (2) Undang-Undang KUP; www.jdih.kemenkeu.go.id - 6 - c. Pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dala m Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang Undang KUP; d. Pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C Undang-Undang KUP; e. Pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D Undang-Undang KUP; f. Pajak yang telah dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak yang dibawa ke luar Daerah Pabean oleh orang pribadi pemegang paspor luar negeri se bagaimana ditmaksud dalam Pas al 17E Undang-Undang KUP dan Pas al 16E Undang-Undang PPN; g. Pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN; h. Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung; i. Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang KUP; J. Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP; k. Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak www.jdih.kemenkeu.go.id - 7 - sebaga imana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Unda ng-Undang KUP; atau 1. Pajak yang lebih dibayar karen a diterbitkan Surat Keputusan Penguranga n Surat Tagihan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c Unda ng-Undang KUP. (2) Tata cara penga juan dan penyelesaian permintaan kembali PPN barang bawaan orang pribadi pemegang paspor luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf f mengik uti ketentuan dalam Peratu ran Menteri Keuangan yang menga tur mengenai tata cara penga juan dan penyelesaian permintaan kembali PPN barang bawaan orang pribadi pemegan g paspor luar negeri. Pasal 3 Keleb ihan pembayaran PBB dapat dikembalikan dalam hal terdapat: a. PBB yang lebih dibayar karen a diterbitkan SKKP PBB; b. PBB yang lebih dibayar karen a diterbitkan Surat Keputusan Keberat an, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkam ah Agung; c. PBB yang lebih dibayar karen a diterbitkan Surat Keputusan Pemberian Pengurangan PBB sebagaim ana dimaksud dalam Pasal 19 Unda ng-Unda ng PBB; d. PBB yang lebih dibayar karen a diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan sebaga imana dimaksud Undang-Unda ng PBB; Denda dala m Admini strasi Pasal 20 e. PBB yang lebih dibayar karen a diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan PBB sebaga imana dimaksud dalam Pasal 16 Unda ng-Unda ng KUP; f. PBB yang lebih dibayar karen a diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Admini strasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Admini strasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Unda ng - Unda ng KUP; www.jdih.kemenkeu.go.id - 8 - g. PBB yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat ( 1) huruf b Undang-Undang KUP; atau h. PBB yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Surat Tagihan Pajak PBB atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP. Pasal 4 Tata cara permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PBB mengikuti ketentuan dala m Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengena1 permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. BAB III TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK Pasal 5 (1) Kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan Utang Pajak yang diadministrasikan di KPP domisili dan/ atau KPP lokasi, sebagaimana tercan tum dala m: a. Surat Tagihan Pajak; b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya; c. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan Surat Keputusan Keberatan yang www.jdih.kemenkeu.go.id - 9 - tidak diajukan banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya; d. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan atas jumlah yang tidak disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, dalam hal: 1) tidak diajukan keberatan; 2) diajukan keberatan tetapi Surat Keputusan Keberatan mengabulkan sebagian, menolak, atau menambah jumlah pajak terutang dan atas Surat Keputusan Keberatan tersebut tidak diajukan banding; atau 3) diajukan keberatan dan atas Surat Keputusan Keberatan tersebut diajukan banding tetapi Putusan Banding menambah jumlah menolak; mengabulkan sebagian, pajak terutang, atau e. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak PBB, atau Surat Tagihan Pajak PBB; f. Surat Keputusan Keberatan untuk PBB yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah tetapi tidak diajukan banding; g. Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah; dan/ atau h. Surat Keputusan Pembetulan yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah. (2) Jika setelah dilakukan perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat sisa kelebihan pembayaran pajak, atas permohonan Wajib Pajak, sisa kelebihan pembayaran pajak terse but dapat diperhitungkan dengan: www.jdih.kemenkeu.go.id - 10 - a. pajak yang akan terutang atas nama Wajib Pajak yang menerima keleb ihan pembayaran pajak; dan/atau b. Utang Pajak dan/ atau pajak yang akan terutang atas nama Wajib Pajak lain. (3 ) Pelunasan Utang Pajak dan/ atau pajak yang akan terutang melalui perhitun gan keleb ihan pembayaran pajak sebaga imana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diakui pada saat diterbi tkan SKPKPP. Pasal 6 (1) Perhitun gan pengembalian keleb ihan pembayaran pajak dengan Utang Pajak dan/ atau pajak yang akan terutang dituang kan dalam nota penghitungan . (2) Formulir nota penghit ungan sebaga imana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh format sebaga imana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peratu ran Menteri ini. (3) Bagi Wajib Pajak yang menggun akan pembuk uan dengan mata uang Dollar Amerika Serikat, pengembalian keleb ihan pembayaran pajak dalam mata uang Dollar Amerika Serikat diberikan dalam mata uang rupiah, yang dihitung menggunakan nilai tukar atau kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada saat: a. diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebaga imana dimaksud dala m Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c; b. diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan. Keleb ihan Pajak sebagaimana dimaksud dala m Pasal 2 ayat ( 1) huruf d dan huruf e; c. diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan , diuca pkannya Putusan Banding, a tau Putusan Peninjauan Kembali sebagaim ana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf h; atau www.jdih.kemenkeu.go.id - 11 - d. diterbitkannya surat keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf i, huruf j, huruf k, dan huruf 1. Pasal 7 (1) Perhitungan kelebihan pembayaran pajak dengan Utang Pajak dan/ atau pajak yang akan terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditindaklanjuti dengan kompensasi ke Utang Pajak dan/ atau pajak yang akan terutang. (2) Dalam hal tidak ada Utang Pajak dan/ atau pajak yang akan terutang, seluruh kelebihan pembayaran pajak dikembalikan kepada Wajib Pajak bersangkutan. (3) Kompensasi ke Utang Pajak dan/ atau pajak yang akan terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui potongan SPMKP. (4) Potongan SPMKP dianggap sah dala m hal telah mendapatkan NTPN sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perbendaharaan. Pasal 8 Dalam rangka memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak, Wajib Pajak harus menyampaikan rekening dalam negeri atas nama Wajib Pajak. Pasal 9 (1) Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKPKPP berdasarkan nota penghitungan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (2) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan rekening dalam negeri atas nama Wajib Pajak, Kepala KPP tetap menerbitkan SKPKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3 ) Atas dasar SKPKPP, Kepala KPP atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SPMKP. www.jdih.kemenkeu.go.id - 12 - (4) Dikecualikan dari penerbitan SPMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam hal SKPKPP diterbitkan tanpa rekening atas nama Wajib Pajak. (5) Atas SKPKPP yang tidak diterbitkan SPMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberitahukan kepada Wajib Pajak. (6) Setelah Wajib Pajak menyampaikan rekening, Kepala KPP melengkapi SKPKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan rekening yang diberitahukan oleh Wajib Pajak. (7) Berdasarkan SKPKPP yang telah dilengkapi dengan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kepala KPP atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SPMKP. (8) Dalam hal terdapat kesalahan dala m penerbitan SPMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (7), Kepala KPP atas nama Menteri Keuangan membetulkan SPMKP sepanjang belum diterbitkan SP2D. (9) SKPKPP, SPMKP, dan Surat Pemberitahuan Tidak Diterbitkan SPMKP dibuat sesuai contoh format: a. untuk SKPKPP sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. untuk SPMKP sebagaimana tercantum Lampiran III yang merupakan bagian terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan dala m tidak c. untuk Surat Pemberitahuan Tidak Diterbitkan SPMKP sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. ( 10) SPMKP sebagaimana dimaksud pada ayat ayat (7) dibuat dalam rangkap 4 (empat) peruntukan sebagai berikut: a. lem bar ke-1 dan lem bar ke-2 un tuk KPPN; b. lembar ke-3 untuk Wajib Pajak; dan c. lembar ke-4 untuk arsip KPP. (3) dan dengan www.jdih.kemenkeu.go.id - 13 - Pasal 10 SPMKP dibebankan pada akun pendapatan pajak tahun anggaran berjalan, yaitu pada akun yang sama dengan akun pada saat diakuinya pendapatan pajak semula. Pasal 11 SPMKP dan SKPKPP beserta ADK disampaikan ke KPPN secara langsung oleh petugas yang ditunjuk. Pasal 12 (1) Berdasarkan SPMKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dan ayat (7), Kepala KPPN atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SP2D dengan ketentuan: a. dalam hal seluruh kelebihan pembayaran pajak dikompensasikan ke Utang Pajak dan/ atau pajak yang akan terutang melalui potongan SPMKP, KPPN menerbitkan SP2D Nihil; b. dala m hal seluruh kelebihan pembayaran dikembalikan kepada Wajib Pajak, Kepala pajak KPPN menerbitkan SP2D sesuai dengan rekening Wajib Pajak bersangkutan; c. dalam hal masih terdapat sisa kelebihan pembayaran pajak yang harus dikembalikan kepada Wajib Pajak setelah dikompensasikan ke Utang Pajak dan/ atau pajak yang akan terutang melalui potongan SPMKP, Kepala KPPN menerbitkan SP2D sesuai dengan rekening Wajib Pajak bersangkutan. (2) Kepala KPPN menerbitkan bukti penerimaan negara dala m hal kelebihan pembayaran pajak dikompensasikan ke Utang Pajak dan/ atau pajak yang akan terutang melalui potongan SPMKP. (3) Bukti penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak. (4) KPPN menyampaikan: a. Daftar SP2D; b. Lembar ke-2 SPMKP; dan www.jdih.kemenkeu.go.id -14 - c. Bukti penerimaan negara dalam hal terdapat kelebihan pembayaran pajak yang dikompensasikan ke Utang Pajak dan/ atau pajak yang akan terutang melalui potongan SPMKP, ke KPP Penerbit SPMKP. Pasa l 13 Bukti penerimaan negara atas potongan SPMKP disampaikan oleh KPP penerbit SPMKP kepada Wajib Pajak. Pasal 14 (1 ) Pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani SKPKPP dan SPMKP menyampaikan spesimen tanda tangan kepada Kepala KPPN setiap awal tahun anggaran. (2) Dalam hal terjadi perubahan pejabat yang berwenang menandatangani SKPKPP dan SPMKP, pejabat pengganti harus menyampaikan spesimen tanda tangan kepada Kepala KPPN sejak yang bersangku tan menjabat. BAB IV JANGKA WAKTU PENGEMBALIAN Pasal 15 (1) Kelebihan pembayaran PPh, PPN, dan/ atau PPnBM sebagaimana dimaksud dala m Pasal 2 ayat (1) setelah diperhitungkan dengan Utang Pajak dan/ atau pajak yang akan terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikembalikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak: a. permohonan pengembalian kelebihan pembayaran sehubungan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diterima; b. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1 ) huruf b a tau huruf c diterbitkan; www.jdih.kemenkeu.go.id - 15 - c. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf g diterbitkan; d. Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf h diterbitkan; e. Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf h diterima kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang melaksanakan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali; f. Surat Keputusan Pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf i diterbitkan; g. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dala m Pasal 2 ayat (1) huruf j diterbitkan; h. Surat Keputusan Pengurangan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf k diterbitkan; atau i. Surat Keputusan Pengurangan Surat Tagihan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf 1 diterbitkan. (2) Kelebihan pembayaran PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 setelah diperhitungkan dengan Utang Pajak dan/ atau pajak yang akan terutang, dikembalikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak: a. SKKP PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diterbitkan; b. Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dala m Pasal 3 huruf b diterbitkan; c. Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud dala m Pasal 3 huruf b diterima kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang melaksanakan Putusan Banding atau www.jdih.kemenkeu.go.id - 16 - Putusan Peninjauan Kembali; d. Surat Keputusan Pemberian Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c diterbitkan; e. Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d diterbitkan; f. Surat Keputusan Pembetulan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e diterbitkan; g. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f diterbitkan; h. Surat Keputusan Pengurangan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g diterbitkan; atau i. Surat Keputusan Pengurangan Surat Tagihan Pajak PBB atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Tagih an Pajak PBB sebagaim ana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h diterbitkan . (3) SP2D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) diterbitkan oleh KPPN sesuai peraturan perundang undangan di bidang perbendaharaan. BAB V KETENTUAN PERALIHAN Pasal 16 Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini: a. terhadap permohonan kelebihan pembayaran pajak yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum diselesaikan; b. terhadap penerbitan SKPKPP yang belum ditindaklanjuti dengan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tata cara penyelesaiannya mengikuti Peraturan Menteri ini. www.jdih.kemenkeu.go.id - 18 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempata nnya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta Pada tangg al 29 Desember 2015 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 8 Desember 2 015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, t td . BAMBANG P.S. BRODJONEGORO DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 196 4 www.jdih.kemenkeu.go.id - 17 - BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 17 Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan Peraturan Menteri ini, Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Perbendaha raan dapat mengatur ketentuan lebih lanjut yang diperlukan, sesuai bidang tugas dan kewenangannya masing masmg, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri sendiri. Pasal 18 Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 19 Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 19 - LAMPIRAN I PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 244 /PMK.03/2015 TENT ANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK CONTOH FORMAT NOTA PENGHITUNGAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK KEMEN TERIAN KEUANGAN REPUB LIK INDON ESIA \ · A � , ,� t DIREKTORAT JENDER AL PAJAK .,.,.��. 4 \ 'rri ;,.._:_ . : ' KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDER AL PAJAK .... (1) KANTOR PELAYANAN PAJAK ....................................... ( 2 ) NOTA PENGHITUNGAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK n Pasal 16 LJ UU KUP D Pasal 17 UU KUP D Pasal 17B UU KUP D Pasal 1 7C n Pasal 17D UU KUP LJ UU KUP D Pasal 17E D Pasal36 UU KUP UU KUP D Pasal 9 ayat (4c) n Perhitungan UU PPN LJ Lebih Bayar (PLB) A. IDENTITAS WAJIB PAJAK Nama Alam at NPWP NOP (3) (4) (5) ( 6 ) (7) Alamat Objek Pajak Rekening : Bank:.......................................................... (8) Nama rekening: ........................................... (9) Nomor rekening: .......................................... (10) B. PERMOHONAN WAJIB PAJAK Nomor/ Tanggal . .................................................... ............... (11) C. DASAR KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK: SKPLB/SKPPKP/SKKP PBB/PLB * ) Nomor ................ (12) tanggal ........ (13)- Nilai ................ (14) kurs: ............ (15) jumlah: ...... (16) www.jdih.kemenkeu.go.id - 2 0 - D. KOMPENSASI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK KE UTANG PAJAK DAN/ ATAU PAJAK YANG AKAN TERUTANG: Rp ........................... (17) (Rincian terlampir). E. KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG DIKEMBALIKAN (C-D): Rp ............................................. (18) DIHITUNG ( 19) DITELITI ( 19) DISETUJUI ( 19) DITETAPKAN (19) Tandatangan, Tandatangan, Tandatangan, Tandatangan, nama/NIP, & nama/NIP, & nama/NIP, & nama/NIP, & tanggal. tanggal. tanggal. tanggal. www.jdih.kemenkeu.go.id ...IQ KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAHDIREKTORAT JENDERAL PAJAK ... (1) KANTOR PELAYANAN PAJAK ... (2) - 21 - LAMPIRAN NOTA PENGHITUNGAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK RINCIAN KOMPENSASI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK KE UTANG PAJAK DAN/ATAU PAJAK YANG AKAN TERUTANG Nomor Nama Alamat No. Surat NPWP/ Wajib Wajib Ketetapan NOP Pajak Pajak ( 5) (6 ) (7) (8) ( 9 ) 1. 2. dst. Nama Wajib Pajak : ........................................... (3) NPWP : ........................................... (4) Ko de Nomor Nama Nama Masa/ Akun Rekening Rekening Bank Tahun Pajak Pajak (10) (11) ( 12 ) (13) (14) Jumlah Utang Paiak dan/ atau pajak yang akan terutang Total Kompensasi ke Utang Paiak dan/ a tau pajak yang akan terutang DIHITUNG (20) DITELITI (20) DISETUJUI (20) Tandatangan, nama/ NIP, & Tandatangan, nama/ NIP, & Tandatangan, nama/ NIP, & tang gal. tang gal. tanggal. Ko de Utang Pajak/ Jenis Pajak yang Kompensasi Setoran akan teru tang (Rp) (Rp) (15) ( 16 ) ( 1 7 ) (18) ( 1 9 ) DITET APKAN (20) Tandatangan, nama/ NIP, & tanggal . www.jdih.kemenkeu.go.id - 22 - PETU NJUK PENGISI AN NOTA PENGH ITUNGAN PENGE MBALIAN KELEB IHAN PEMBA YARAN PAJAK Nomor 1 Nomor 2 Nomor 3 Nomor 4 Nomor 5 Nomor 6 Nomor 7 Nomor 8 Nomor 9 Nomor 10 Nomor 11 Nomor 1 2 Nomor 13 Nomor 14 Nomor 15 Nomor 16 Nomor 17 Nomor 18 Diisi dengan nama kantor wilayah atasan unit kantor yang mene rbitkan Nota Penghitun gan. Diisi dengan nama unit kantor yang menerbitkan Nota Penghi tung an. Diisi dengan nama Wajib Pajak sesuai dengan Master File. Diisi denga n alamat Wajib Pajak sesuai dengan Master File. Diisi dengan NPWP sesuai dengan Master File. Diisi dengan Nomor Ob jek Pajak dala m hal penge mbalian keleb ihan pembayaran pajak PBB. Diisi dengan alamat Objek Pajak dalam hal pengembalian keleb ihan pembayaran pajak PBB. Diisi dengan nama dan tempat kedudukan Bank. Diisi dengan nama pemilik reken ing Wajib Pajak yang bersangku tan. Diisi dengan nomor reken ing Bank Wajib Pajak yang bersangku tan. Diisi dengan nomor dan tanggal surat permohona n Wajib Pajak. Diisi dengan nomor dasar keleb ihan pembayaran pajak. Diisi dengan tanggal dasar kelebihan pembayaran pajak. Diisi dengan jumlah keleb ihan pembayaran pajak. Hanya diisi dala m hal terdapa t keleb ihan pembayaran pajak dalam nilai mata uang selain Rupiah. Diisi dengan nilai tukar atau kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan. Hanya diisi dalam hal terdapat keleb ihan pembayaran pajak dalam nilai mata uang selain Rupiah. Diisi dengan jumlah keleb ihan pembayaran pajak dalam Rupia h atau jumlah Nomor 14 dikalikan dengan jumlah Nomor 15. Diisi dengan jumlah total kompe nsasi ke Utang Pajak dan/ atau pajak yang akan terutang melalui potong an SPMKP. Diisi dengan jumlah N om or 16 dikurangi jumlah N om or 1 7. www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor 19 * ) Keterangan: - 2 3 - Kolom "DIHITUNG" diisi dengan tanda tangan dan nama petugas/NIP yang membuat Nota Penghitungan serta tanggal penyelesaian pembuatan Nota Penghitungan Kolom "DITELITI" diisi dengan tanda tangan dan nama pejabat/ NIP (Kepala Seksi) yang meneliti serta tanggal penyelesaian penelitian Nota Penghitungan. Kolom "DISETUJUI" dan "DITETAPKAN" diisi dengan tanda tangan dan nama pejabat/NIP (Kepala Kantor) yang menyetujui dan menetapkan serta tanggal persetujuan dan tanggal penetapan. Diisi salah satu yang sesuai. D Beri tanda X pada yang sesuai. www.jdih.kemenkeu.go.id - 24 - PETUNJUK PENGISIAN LAMPIRAN NOTA PENGHITUNGAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK RINCIAN KOMPENSASI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK KE UTANG PAJAK DAN/ATAU PAJAK YANG AKAN TERUTANG Namar 1 Namar 2 Namar 3 Namar 4 Namar 5 Namar 6 Namar 7 Namar 8 Namar 9 Namar 10 Namar 11 Namar 12 Namar 13 Namar 14 Namar 15 Namor 16 Namar 17 Namar 18 Diisi dengan nama kantar wilayah atasan unit kantar yang menerbitkan Nata Penghitungan. Diisi dengan nama unit kantar yang menerbitkan Nata Penghi tung an. Diisi dengan nama Wajib Pajak sesuai dengan Master File. Diisi dengan NPWP Wajib Pajak sesuai dengan Master File. Diisi dengan namar urut. Diisi dengan namar surat ketetapan dari Utang Pajak yang dikampensasikan. Dalam hal dikompensasikan ke pajak yang akan terutang namar 6 tidak perlu diisi. Diisi dengan NPWP/NOP yang mendapatkan kampensasi. Diisi dengan nama Wajib Pajak yang mendapatkan kampensasi. Diisi dengan alamat Wajib Pajak yang mendapatkan kampensasi. Diisi dengan namar rekening Wajib Pajak yang mendapatkan kompensasi. Diisi dengan nama rekening Wajib Pajak yang mendapatkan kampensasi. Diisi dengan nama bank tempat rekening Wajib Pajak yang mendapatkan kampensasi. Diisi dengan Masa/Tahun Pajak sesuai surat ketetapan. Diisi dengan Kade Akun Pajak yang sesuai. Diisi dengan Kade Jenis Setaran yang sesuai. Diisi dengan jumlah Utang Pajak yang sesuai termasuk pajak yang akan terutang. Diisi dengan jumlah kompensasi ke Utang Pajak untuk setiap surat ketetapan dan pajak yang akan terutang. Diisi dengan jumlah total Utang Pajak termasuk pajak yang akan terutang pada kalom 16. www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor 19 Nomor 20 - 25 - Diisi clengan jumlah total kompensasi ke Utang Pajak clan/ a tau pajak yang akan terutang pada kolom 17. Kolom "DIHITUNG" cliisi clengan tancla tangan clan nama petugas/NIP yang membuat Nota Penghitungan serta tanggal penyelesaian pembuatan Nota Penghitungan Kolom "DITELITI" diisi clengan tanda tangan clan nan1a pejabat/NIP (Kepala Seksi) yang meneliti serta tanggal penyelesaian penelitian Nota Penghitungan. Kolom "DISETUJUI" clan "DITETAPKAN" cliisi clengan tancla tangan clan nama pejabat/NIP (Kepala Kantor) yang menyetujui clan menetapkan serta tanggal persetujuan clan tanggal penetapan. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANGP. S. BRODJONEGORO Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO UMUM /--tl� .. KESA A·BAGIA T.U. KEMENTERIAN .·!{,_,/ \' GIA!R TC) .-' 'J' \\ NIP l 9ti<?1 � 4 "f9 s40 2 1001 I � . � .. ...� / www.jdih.kemenkeu.go.id - 26 - LAMPIRAN II PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 244 /PMK.03/2015 TENT ANG TATA CARA PENGEMBALIAN PAJAK PENGHITUNGAN DAN KELEBIHAN PEMBAY ARAN CONTOH FORMAT SURAT KEPUTUSAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK Menimbang KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ....... (1) KANTOR PELAYANAN PAJAK ........................................... (2) KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR ....................... (3) TENT ANG PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK KEPADA ..................... (4) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, a. bahwa berdasarkan surat permohonan ...................... (5) tanggal. ....................... (6) nomor .................. (7 ) mengenai pen gem balian kelebihan pembayaran pajak atas SKPLB/SKPPKP/SKKP PBB/PLB *) .......... (8) Masa Pajak/ Tahun Pajak *) ............. (9) sebesar Rp ..................... (10); b. bahwa berdasarkan ...... (11) Nomor ...... (12) tanggal ..... (13) terdapat kelebihan pembayaran pajak; c. bahwa berdasarkan penelitian administrasi, pajak yang akan dikembalikan telah ditatausahakan; d. bahwa atas pemberian kelebihan pem bayaran paj ak terse but diperhitungkan dengan Utang Pajak dan/ atau pajak yang akan terutang sebesar Rp .......... ( ............. )(14) sebagaimana tercantum dala m Nota Penghitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sehingga sisa kelebihan pembayaran pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak sebesar Rp ........... ( .............. )(15); www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Menetapkan PERT AMA KE DUA KETIGA KEEMPAT - 27 - e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Um um dan Tata Cara Perpaj akan se bagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; 2. Undang-Undang Nomor .......... (16); 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor /PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ....... (17); MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK KEPADA : ................................................... (18) NPWP NOP : ................................................... ( 19) : ................................................... (20) JENIS PAJAK : ................................................... (21) MASA/TAHUN PAJAK : ................................................... (22) Kepada ...... (23) memiliki kelebihan pembayaran .............. (24) Masa/Tahun * ) Pajak ......... (25) sebesar Rp .......... . ( ................. )(26). Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERT AMA dikompensasikan sebesar Rp ............. ( ................... )(27) untuk dibayarkan ke sejumlah Utang Pajak dan/ atau pajak yang akan terutang. Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, dibayarkan ke Utang Pajak dan/ atau pajak yang akari terutang melalui Potongan SPMKP sejumlah Rp ................. . ( ...................... )(28) dengan rincian sebagaimana terlampir. Kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA: D diperhitungkan seluruhnya dengan Utang Pajak www.jdih.kemenkeu.go.id KELI MA KEENAM -28 - dan/ atau pajak yang akan terutang serta tidak tersisa kele bihan pem bayaran paj ak. D diperhitungkan dengan Utang Pajak dan/ atau pajak yang akan terutang dan masih tersisa sebesar Rp ........ ( ......... )(29) untuk dipindahbukukan oleh Bank .......... (30) di ......... (31) ke rekening Wajib Pajak dengan nama rekening . . . . . . . . . . . . (32) dan nomor rekening . . . .. . .. .. .. . . . .. (33) pada Bank ... .. ...... (34) di ............. (35). Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, terhadap Keputusan Direktur Jenderal ini dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Keputusan Direktur Jenderal m1 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: 1. ......... (36) 2 .......... (37) Ditetapkan di pada tanggal : ................. (38) : ................. (39) a.n. Direktur Jenderal Pajak Kepala Kantor Pelayanan Pajak ............................................ (40), ............................................... (41) NIP ........................................... . www.jdih.kemenkeu.go.id KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ... (1) KANTOR PELAYANAN PAJAK ... (2) - 29 - LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK NOMOR: ................ (3) TANGGAL: .................. (4) RINCIAN KOMPENSASI UTANG PAJAK DAN/ATAU PAJAK YANG AKAN TERUTANG Nama Wajib Pajak : ........................................... ( 5 ) NPWP : ........................................... (6) Nomor Nama Alamat Masa/ Ko de Ko de No. Surat NPWP Wajib Wajib Nomor Nama Nama Tahun Akun Jenis Ketetapan /NOP Pajak Pajak Rekening Rekening Bank Pajak Pajak Seto ran ( 7 ) ( 8 ) ( 9 ) (10) (11) (12) (13) (14 ) (1 5 ) (16) (1 7 ) 1. 2. dst. Jumlah Kompensasi ke Utang Pajak dan/ atau paiak yang akan terutang Utang Pajak/ Pajak yang akan teru tang (Rp) (18) a.n. Direktur Jenderal Pajak Kompensasi (Rp) ( 1 9 ) (20) Kepala Kantor Pelayanan Pajak .................. . (21) NIP: i www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor 1 Nomor 2 Nomor 3 Nomor 4 Nomor 5, 6, dan 7 Nomor 8, 9, dan 10 Nomor 11, 12, dan 13 Nomor 14 Nomor 15 Nomor 16 - 30 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT KEPUTUSAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK Diisi dengan nama kantor wilayah atasan unit kantor yang menerbitkan SKPKPP. Diisi dengan nama unit kantor yang menerbitkan SKPKPP. Diisi dengan Nomor SKPKPP. Diisi dengan nama Wajib Pajak yang bersangkutan sesuai dengan ketetapan, keputusan, atau putusan (SKPLB, SKKP PBB, SKPPKP, SK Pembetulan, SK Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, SK Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak, SK Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali) yang mendasari penerbitan SKPKPP. Diisi dengan nama Wajib Pajak, tanggal, dan nomor surat permohonan Wajib Pajak. Diisi dengan jenis pajak, Masa/ Tahun Pajak, dan jumlah kelebihan sesuai dengan SKPLB/SKKP PBB/PLB yang bersangku tan. Diisi dengan surat ketetapan, keputusan, atau putusan yang mendasari penerbitan SKPKPP (SKPLB, SKKP PBB, SKPPKP, SK Pembetulan, SK Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, SK Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak, SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali), serta nomor dan tanggal surat terse but. Diisi dengan jumlah kompensasi ke Utang Pajak dan/ atau pajak yang akan terutang (dalam angka dan huruf). Apabila tidak ada kompensasi, maka diisi 'NIHIL'. Diisi dengan sisa jumlah kelebihan pembayaran pajak yang dikembalikan ke Wajib Pajak, yaitu sebesar kelebihan pembayaran pajak yang diberikan ke Wajib Pajak setelah dilakukan perhitungan dengan Utang Pajak dan/ atau pajak yang akan terutang (dalam angka dan huruf). Apabila tidak ada sisa kelebihan pembayaran pajak, maka diisi 'NIHIL'. Diisi dengan nomor dan tahun Undang-Undang Pajak yang terkait. www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor 17 Nomor 18 Nomor 19 Nomor 20 Nomor 21 Nomor 22 Nomor 23 Nomor 24 Nomor 25 Nomor 26 Nomor 27 Nomor 28 Nomor 29 Nomor 30 dan 31 Nomor 32 dan 33 - 31 - Diisi dengan dasar hukum yang berkaitan dengan penerbitan SKPKPP, selain yang sudah disebutkan. Diisi dengan nama Wajib Pajak. Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak. Diisi dengan Nomor Objek Pajak. Diisi dengan jenis pajak. Diisi dengan Masa Pajak/Tahun Pajak. Diisi sesuai dengan N om or 4. Diisi dengan jenis pajak. Diisi dengan Masa Pajak/Tahun Pajak Diisi dengan jumlah kelebihan pembayaran pajak yang dapat dikembalikan, yaitu sebesar kelebihan pajak sesuai dasar penerbitan SKPKPP (dengan angka dan huruf). Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran pajak dalam nilai mata uang selain Rupiah, pengembalian kelebihan pembayaran pajak dihitung menggunakan nilai tukar atau kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan. Diisi dengan jumlah kompensasi ke Utang Pajak dan/ atau pajak yang akan terutang yang dibayarkan melalui Potongan SPMKP (dengan angka dan huruf). Diisi dengan jumlah kompensasi ke Utang Pajak dan/ atau pajak yang akan terutang yang dibayarkan melalui Potongan SPMKP (dengan angka dan huruf). Diisi dengan jumlah kelebihan pembayaran pajak yang masih tersisa Uumlah nomor 26 dikurangi jumlah nomor 27), yaitu sebesar kelebihan pajak setelah dilakukan perhitungan dengan Utang Pajak dan/ atau pajak yang akan terutang (dengan angka dan huruf). Diisi dengan 'NIHIL' dalam hal tidak ada sisa kelebihan pembayaran pajak yang dikembalikan kepada Wajib Pajak. Diisi dengan nama bank pembayar dan tempat kedudukannya. Diisi dengan nama rekening yang dimiliki oleh Wajib Pajak di bank penerima yang ditunjuk Wajib Pajak untuk dicairkan SPMKP, bukan dimil iki oleh Wajib Pajak lain, dan nomor rekening Wajib Pajak di bank penerima. www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor 34 dan 35 Nomor 36 Nomor 37 Nomor 38 Nomor 39 Nomor 40 Nomor 41 * ) Keterangan: - 32 - Diisi dengan nama bank pene nma tujuan transfer/peminda hbuk uan yang dimiliki Wajib Pajak , dan tempat kedudukan bank. Diisi sesuai dengan nomor 4. Diisi dengan KPPN yang terkait. Diisi dengan nama kota tempat diterbitkannya surat keputusan. Diisi dengan tanggal surat keputusan diterbitkan. Diisi dengan nama unit kantor yang menerbitkan keputusan. Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan Kepala KPP. Diisi salah satu yang sesuai. � D Beri tanda X pada yang sesuai. � Surat Keputusan terse but dibuat/ dicetak dalam 3 (tiga) rangkap, yang peruntukannya sebagai berikut: Lembar ke-1 untuk Wajib Pajak yang bersangkutan; Lembar ke-2 untuk KPPN selaku unit kantor perbendaharaan yang akan membayarkan kelebihan pembayaran pajak; Lembar ke-3 untuk KPP. www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor 1 Nomor 2 Nomor 3 Nomor 4 Nomor 5 Nomor 6 Nomor 7 Nomor 8 Nomor 9 Nomor 10 Nomor 11 Nomor 12 Nomor 13 Nomor 14 Nomor 15 Nomor 16 Nomor 17 Nomor 18 Nomor 19 - 33 - PETUNJUK PENG ISIAN LAMPIR AN SURAT KEPUTU SAN PENGEM BALIAN KELEB IHAN PEMBA YARAN PAJAK RINCIAN KOMPENS ASI UTANG PAJAK DAN/ ATAU PAJAK YANG AKAN TERUT ANG Diisi dengan nama kantor wilayah atasan unit kantor yang menerbitkan SKPKPP . Diisi dengan nama unit kantor yang mene rbitkan SKPKPP . Nomor Surat Keputusan Pengem balian Keleb ihan Pembayaran Pajak. Tanggal Surat Keputusan Pengem balian Keleb ihan Pembayaran Pajak. Diisi dengan nama Wajib Pajak penerima SKPKPP. Diisi dengan NPWP Wajib Pajak penerima SKPKPP . Diisi dengan nomor urut. Diisi dengan nomor surat ketetapan dari Utang Pajak yang dikompe nsasikan. Dalam hal dikompe nsasikan ke pajak yang akan terutang, nomor 8 tidak perlu diisi. Diisi dengan NPWP/NOP yang mendapatkan kompensasi. Diisi dengan nama Wajib Pajak yang mendapatkan kompensasi. Diisi dengan alamat Wajib Pajak yang mendapatkan kompensasi. Diisi dengan nomor reken ing Wajib Pajak yang mendapatkan kompensasi. Diisi dengan nama reken ing Wajib Pajak yang mendapatkan kompensasi. Diisi dengan nama bank tempat reken ing Wajib Pajak yang mendapatkan kompensasi. Diisi dengan Masa/ Tahun Pajak sesua i surat ketetap an. Diisi dengan Kode Akun Pajak yang sesua i. Diisi dengan Kode Jenis Setoran yang sesua i. Diisi dengan jumlah Utang Pajak yang sesuai termasuk pajak yang akan terutang. Diisi dengan jumlah kompensasi ke Utang Pajak untuk setiap surat ketetapan dan/ atau pajak yang akan terutang. www.jdih.kemenkeu.go.id - 3 4 - Nomor 2 0 Nomor 21 Diisi dengan jumlah total kompensasi ke Utang Pajak dan /a tau paj ak yang akan teru tang pad a kolom N om or 1 9. Diisi dengan nama kantor, nama, NIP, dan tanda tangan Kepala KPP yang menerbitkan SKPKPP. Salin.an sesuai dengan aslinya Kepala Biro_"(J..2_num u.b. ' MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Kepala Bagian T. U. Kementerian 1�/;.-- \· I »�" : GI{\R ,Qr - , . / NIP 19590�19840f2 001 � '(,; www.jdih.kemenkeu.go.id - 35 - LAMPIRAN III PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 244 /PMK.03/2015 TENT ANG TATA CARA PENGEMBALIAN PAJAK PENGHITUNGAN DAN KELEBIHAN PEMBAY ARAN FORMAT SURAT PERINTAH MEMBAYAR KELEBIHAN PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR PELAYANAN PAJAK .................... (1) SURAT PERINTAH MEMBAYAR KELEBIHAN PAJAK (SPMKP) Nomor: ................ (2) Tanggal: .............. (3) Berdasarkan SKPKPP Nomor: .............. (4) KEPADA : Kuasa Bendahara Umum Negara, KPPN ..................... . Agar membayar/memindahbukukan Kelebihan Pembayaran ...... (6) Pada / I I I / I I ( 7 ) ............................... (8) Akun I I I I ( 5 ) BA, Eselon, Satker :rn rn I I I I I I I ............... ( 9 ) Fungsi, Subfungsi, Program : 00.00.00 (10) Kode Kegiatan dan Output : 0000.000. (11 ) Kelompok Akun : ................... (12) Jenis Kewenangan : KD (13) Cara Bayar : (02) Giro Bank (14) Tahun Anggaran : ..... (1 5 ) Sebesar : Rp ............ (16) ( ............................................................... ) (1 7 ) atas nama Wajib Pajak : ........................................................................................... (18) Alamat NPWP NOP : ........................................................................................... (1 9 ) ��' �' �� ' �' I I I D I I I I I I I I (20) ��' I I I I I I I I I I I I I 11 I I I ID (21) Kabupaten/Kota: ................................... (22) dengan memperhitungkan kompensasi ke Utang Pajak dan/ atau pajak yang akan teru tang melalui potongan SPMKP sejumlah : Rp ................................. ( ..................................... ) (23) dengan rincian sebagaimana terlampir, *) sehingga dibayarkan sebesar : Rp ........................ ( .................................... ) (24) www.jdih.kemenkeu.go.id - 3 6 - untuk diberikan/dibayarkan kepada Wajib Pajak sejumlah Rp ....................... . ( ................................................. ) ( 2 5 ) melalui rekening Wajib Pajak dimaksud pada: * ) Bank ...................................................... .................................. (26) nama rekening (27) nomor rekening . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . (28) atas beban Rekening Bendahara Umum Negara padaBank Operasional I Pusat . ................... ., tgl. ........................ (29) ................................ (31) a.n. Menteri Keuangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak 111� 11�r1:111 IHI[� ™11 �� � 1ru IW �1111 m Ill (30) 418 882 687 7-1 (32) NIP Keterangan: *) dalam hal Utang Pajak NIHIL, Lampiran SPMKP (rincian kompensasi Utang Pajak dan pajak yang akan terutang) tidak dilampirkan/ dicetak. www.jdih.kemenkeu.go.id KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR PELAYANAN PAJAK .................... (1) - 37 - LAMPIRAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR KELEBIHAN PAJAK (SPMKP) Nomor : ................ (2) Tanggal: .............. (3) RINCIAN KOMPENSASI UTANG PAJAK DAN/ATAU PAJAK YANG AKAN TERUTANG MELALUI POTONGAN SPMKP Nomor NPWP/ Nama No. Surat Wajib Ketetapan NOP Pajak (6 ) ( 7) (8) ( 9 ) 1. 2. dst. Nama Wajib Pajak : ........................................... (4) NPWP : ........................................... (5) Alamat Nomor Nama Nama Masa/ Wajib Tahun Pajak Rekening Rekening Bank Pajak (10) (11) (12) (13) (14) Kode Ko de Akun Jenis Pajak Se tor an (1 5 ) (16) Ko de Kab./ Ko ta (1 7 ) Total = ( ........................................................................................................................................................... : .................. ) .................... , tgl. ........................ (20) ····························· (22) a.n. Menteri Keuangan Kompensasi (Rp) (18) (1 9 ) Kepala Kantor Pelayanan Pajak .................. . 111"� lllll lllll l�ll ll�l l�l l\�l l�ll l�I mil l�I �11111� II� (21) 418 882 687 7-1 (23) NIP: l www.jdih.kemenkeu.go.id - 38 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR KELEBIHAN PAJAK Nomor 1 Nomor 2 Nomor 3 Nomor 4 Nomor 5 Nomor 6 Nomor 7 Nomor 8 Nomor 9 Nomor 10 Nomor 11 Nomor 12 Nomor 13 Nomor 14 Nomor 15 Nomor 16 Diisi dengan nama unit kantor yang menerbitkan SPMKP. Diisi dengan nomor SPMKP yang diterbitkan. Diisi dengan tanggal penerbitan SPMKP. Diisi dengan nomor SKPKPP yang diterbitkan. Diisi dengan uraian nama KPPN tempat pencairan dana diikuti dengan kode KPPN, misalnya: Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta I (0 18). Diisi jenis pajak yang dikembalikan sesuai dengan SKPKPP. Diisi dengan 6 (enam) digit Akun Pendapatan Pajak sesuai dengan jenis Pendapatan Pajak yang dikembalikan. Diisi dengan uraian Akun Pendapatan Pajak sesuai dengan kode Akun Pendapatan Pajak yang dikembalikan. Misalnya: 411121 uraiannya diisi: Pendapatan PPh Pasal 21. Diisi dengan 2 (dua) digit Kode Bagian Anggaran, 2 (dua) digit Kode Eselon 1 dan 6 (enam) digit Kode Satuan Kerja (KPP yang bersangkutan): Sebagai contoh: KPP Pratama Jakarta Gambir dengan Kode Satuan Kerja 123456 maka kolom yang bersangkutan akan terisi menjadi : 150412345 Diikuti dengan uraian KPP yang bersangkutan (misalnya: KPP Pr a tam a Jakarta Garn bir). Diisi dengan kode fungsi, subfungsi, . program sebagai berikut: 00.00.00. Diisi dengan kode kegiatan dan output sebagai berikut: 0000.000. Diisi dengan 4 (empat) digit kode Kelompok Akun. Misalnya: 4111 untuk Kelompok Akun Pajak Penghasilan. Diisi dengan kode jenis kewenangan.sebagai berikut: KD Diisi dengan kode cara pembayaran dan uraiannya sebagai berikut: (02) Giro Bank. Diisi dengan tahun anggaran SPMKP yang diterbitkan. Diisi dengan jumlah rupiah (dengan angka) pengembalian kelebihan pembayaran pajak sejumlah SKPLB/SKKP PBB / surat keputusan/ putusan lain. www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor 17 Nomor 18 Nomor 19 Nomor 20 Nomor 21 Nomor 22 Nomor 23 Nomor 24 Nomor 25 Nomor 26 Nomor 27 Nomor 28 * ) Nomor 29 Nomor 30 - 39 - Diisi dengan jumlah rupiah (dengan huruf) pengembalian kelebihan pembayaran pajak sejumlah SKPLB/SKKP PBB / surat keputusan/ putusan lain. Diisi dengan nama Wajib Pajak penerima SPMKP. Diisi dengan alamat Wajib Pajak. Diisi dengan NPWP Wajib Pajak penerima SPMKP. Diisi dengan Nomor Objek Pajak dalam hal pengembalian kelebihan pembayaran PBB. Diisi dengan lokasi Kabupaten/Kota tempat objek PBB berada. Diisi dengan jumlah Rupiah (dengan angka dan huruf) Utang Pajak dan/ atau pajak yang akan terutang yang dikompensasikan melalui melalui potongan SPMKP. Dalam hal Utang Pajak NIHIL, lampiran rincian kompensasi ke Utang Pajak dan/ atau pajak yang akan terutang melalui potongan SPMKP tidak perlu dicetak. Diisi dengan hasil dari: jumlah Rupiah pada nomor 16 dikurangkan dengan jumlah Rupiah pada nomor 23 (dengan angka dan huruf). Diisi dengan jumlah Rupiah (dengan angka dan huruf) kelebihan pembayaran pajak yang diberikan/ dibayarkan kepada Wajib Pajak atau diisi dengan jumlah Rupiah pada nomor 16 dikurangkan dengan jumlah Rupiah pada nomor 23. Diisi dengan bank penerima yang ditunjuk oleh Wajib Pajak untuk dicairkannya SPMKP. Diisi dengan nama rekening Wajib Pajak pada bank penerima untuk dicairkannya SPMKP sesuai dengan nama Wajib Pajak yang tertera pada buku rekening di bank penerima tempat dicairkannya SPMKP. Diisi dengan nomor rekening Wajib Pajak pada bank penerima untuk dicairkannya SPMKP. Nomor 26, 27, dan 28 tidak diisi jika Nomor 25 = nol. Diisi dengan tempat dan tanggal SPMKP diterbitkan. Diisi dengan nama kantor, nama, NIP, dan tanda tangan Kepala KPP. www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor 31 Nomor 32 - 40 - Diisi dengan tanggal dan nomor SP2D yang diterbitkan. Diisi bar code hasil enkripsi aplikasi SPM. www.jdih.kemenkeu.go.id - 41 - PETUNJUK PENGISIAN LAMPIRAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR KELEBIHAN PAJAK RINCIAN KOMPENSASI UTANG PAJAK DAN/ ATAU PAJAK YANG AKAN TERUTANG MELALUI POTONGAN SPMKP Nomor 1 Nomor 2 Nomor 3 Nomor 4 Nomor 5 Nomor 6 Nomor 7 Nomor 8 Nomor 9 Nomor 10 Nomor 11 Nomor 12 Nomor 13 Nomor 14 Nomor 15 Nomor 16 Nomor 17 Nomor 18 Nomor 1 9 Nomor 20 Diisi dengan nama unit kantor yang menerbitkan SPMKP. Diisi dengan nomor SPMKP yang diterbitkan. Diisi dengan tanggal penerbitan SPMKP. Diisi dengan nama Wajib Pajak penerima SPMKP. Diisi dengan NPWP Wajib Pajak penerima SPMKP. Diisi dengan nomor urut. Diisi dengan nomor surat ketetapan dari Utang Pajak. Dalam hal dikompensasikan ke pajak yang akan terutang, nomor 7 tidak perlu diisi. Diisi dengan NPWP/NOP dari Utang Pajak dan/ atau pajak yang akan terutang yang dikompensasikan. Diisi dengan nama Wajib Pajak yang mendapatkan kompensasi. Diisi dengan alamat Wajib Pajak yang mendapatkan kompensasi. Diisi dengan nomor rekening Wajib Pajak yang mendapatkan kompensasi. Diisi dengan nama rekening Wajib Pajak yang mendapatkan kompensasi. Diisi dengan nama bank tempat rekening Wajib Pajak yang mendapatkan kompensasi. Diisi dengan Masa/Tahun Pajak dari Utang Pajak dan/ atau pajak yang akan terutang yang dikompensasikan. Diisi dengan Kode Akun Pajak yang sesuai. Diisi dengan Kode Jenis Setoran yang sesuai. Diisi dengan kode Kabupaten/Kota lokasi KPPN tempat pencairan dana SPMKP. Diisi dengan jumlah kompensasi Utang Pajak dan/ atau pajak yang akan terutang melalui potongan SPMKP. Diisi dengan total ku mulatif dari jumlah nomor 18 (dengan angka dan huruf). Diisi dengan tempat dan tanggal SPMKP diterbitkan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 4 2 - Nomor 21 Diisi dengan nama kantor, nama, NIP, dan tanda tangan Kepala KPP. Nomor 22 Nomor 23 Diisi dengan tanggal dan nomor SP2D yang diterbitkan. Diisi bar code hasil enkripsi aplikasi SPM. Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Eire 1Jmum u.b . .... MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANGP. S. BRODJONEGORO Kepala Bagian T.U.' Kementerian ! 1. I v: _;. • \ G IA.RTO . I .; \.-�' NIP -1959 42019� 0 '21001 '-.. . .... / www.jdih.kemenkeu.go.id -43 - LAMPIRAN IV PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 244 /PMK.03/20 15 TENT ANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN SPMKP TIDAK DAPAT DITERBITKAN KEMENTERIAN KE UANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK .......................................................... ( 1) Nomor : ......................... (2) Sifat : Segera Hal : Pemberitahuan SPMKP Tidak Dapat Diterbitkan Yth .................................... . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . (4) ................ (3) Sehubungan dengan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas SKPLB/SKPPKP/SKKP PBB/PLB *) .......... (5) Masa Pajak/ Tahun Pajak *) ............. (6) sebesar Rp ..................... (7) berdasarkan ...... (8) Nomor ......... (9) tanggal ..... (10) terdapat kelebihan pembayaran pajak dan telah diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP). Namun demikian, atas SKPKPP tersebut tidak dapat diterbitkan SPMKP karena Saudara belum menyampaikan rekening atas nama Wajib Pajak. Agar proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat dilanjutkan, Saudara harus melengkapi persyaratan pengembalian kelebihan pembayaran pajak berupa rekening atas nama Wajib Pajak sesuai dengan Pasal 9 Perat uran Menteri Keuangan Nomor /PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. Demikian disampaikan, atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih. Kepala Kan tor, ( 11) NIP www.jdih.kemenkeu.go.id - 44 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN SPMKP TIDAK DAPAT DITERBITKAN Nomor 1 Nomor 2 Nomor 3 Nomor 4 Nomor 5 Nomor 6 Nomor 7 Nomor 8 Nomor 9 Nomor 10 Diisi dengan nama dan alamat Kantor Pelayanan Pajak. Diisi dengan nomor surat. Diisi dengan tanggal surat. Diisi dengan nama dan alamat Wajib Pajak yang memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Diisi dengan jenis pajak sesuai dengan SKPLB / SKKP PBB / PLB yang bersangkutan. Diisi dengan Masa Pajak/Tahun Pajak sesuai dengan SKPLB/SKKP PBB/PLB yang bersangkutan. Diisi dengan jumlah kelebihan pembayaran pajak yang dikembalikan sesuai dengan SKPLB/SKKP PBB/PLB yang bersangku tan. Diisi dengan surat ketetapan, keputusan, atau putusan yang mendasari penerbitan SKPKPP (SKPLB, SKKP PBB, SKPPKP, SK Pembetulan, SK Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, SK Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak, SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali). Diisi dengan nomor surat ketetapan, keputusan, atau putusan yang mendasari penerbitan SKPKPP (SKPLB, SKKP PBB, SKPPKP, SK Pembetulan, SK Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, SK Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak, SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali). Diisi dengan tanggal surat ketetapan, keputusan, a tau putusan yang mendasari penerbitan SKPKPP (SKPLB, SKKP PBB, SKPPKP, SK Pem betulan, SK Pengurangan a tau Penghapusan Sanksi Administrasi, SK Pengurangan a tau Pembatalan Ketetapan Pajak, SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali). www.jdih.kemenkeu.go.id - 45 - Nomor 11 Diisi dengan jabatan, nama, NIP, dan tanda tangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak serta cap jabatan. Salin.an sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum _- -L: .b. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Kepal'a Bagian U. Kementerian /--�· '\.· - / .<'-"' \1 I GI A RTO _ ,.•' I 1 NIP 1�5�19§4021001 / -� .� www.jdih.kemenkeu.go.id