Mitra Utama Kepabeanan.
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
MENTERl KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR . 229/PMK. 04/2015 Menirnbang TENT ANG MITRA UTAMA KEPABEANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka mengurangi ·biaya logistik yang diharapkan dapat rneningkatkan daya saing dan perturnbuhan ekonomi nasional, perlu rnernberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan yang rnendukung kelancaran pengeluaran arus barang dari Kawasan Pabean; b. bahwa guna rnengapresiasi irnportir dan/ a tau eksportir yang merniliki riwayat kepatuhan yang baik, perlu diberi pelayanan khusus di bidang kepabeanan; c. bahwa berdasarkan pertim bangan se bagairnana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalarn rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang Nornor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagairnana telah diubah dengan Undang Undang Nornor 17 Tahun 200 6 , perlu rnenetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Mitra Utarna Kepabeanan; www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Menetapkan - 2 - Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N om or 4661); ·MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG MITRA UTAMA KEPABEANAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. 2. Pembayaran Secara Berkala yang selanjutnya disebut Pembayaran Berkala adalah penundaan kewajiban pembayaran bea masuk, cukai, dan/ a tau pajak dalam rangka impor tanpa dikenai bunga. 3. Mitra Utama Kepabeanan yang selanjutnya disebut MITA Kepabeanan adalah importir dan/ a tau eksportir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan. 4. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea clan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan. 5. Pejabat Bea dan . Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan terten tu un tuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 3 - 6 . Client Coordinator Khusus MITA Kepabeanan adalah Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pabean untuk melakukan fungsi koordinasi dan bimbingan terhadap MITA Kepabeanan. 7. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. 8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. BAB II MITA KEPABEANAN Pasal 2 (1) Importir dan/ atau eksportir yang telah ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan mendapatkan pelayanan khusus di b idang kepabeanan berupa: a. penelitian dokumen dan/ atau pemeriksaan fisik yang relatif sedikit; b. pembongkaran barang 1mpor langsung dari sarana pengangkut yang datang dari luar daerah pabean ke sarana pengangkut darat tan pa dilakukan penimbunan dengan tidak mengajukan permohonan (truck loosing); c. pengeluaran barang impor sebagian dari peti kemas tanpa dilakukan stripping (part off container) dengan tidak mengajukan permohonan; d. penggunaan jaminan · perusahaan (Corporate Guarantee) dapat diberikan untuk seluruh kegiatan kepabeanan yang wajib menggunakan Jamman sesuai persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan per a turan perundang-undangan di bidang kepabeanan; e. dalam hal MITA Kepabeanan merupakan importir produsen, pembayaran atas penyelesaian kewajiban kepabeanan dapat dilakukan dalam bentuk Pembayaran Berkala; www.jdih.kemenkeu.go.id - 4 - f. dalam hal kegiatan kepabeanan berupa proses impor, diberikan pengecualian untuk menyampaikan: 1. hasil cetak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) kecuali impor barang yang mendapatkan fasilitas; 2. dokumen pelengkap pa bean dan bukti pelunasan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, penerimaan negara bukan pajak, dan dokumen pemesanan pita cukai; dan 3. perizinan dari instansi teknis pada Kantor Pa bean yang sudah menggunakan PDE Kepabeanan, kecuali ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai; dan/ atau g. pelayanan khusus oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani layanan informasi atau Client Coordinator Khusus MITA Kepabeanan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan khusus di bidang kepabeanan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal. Pasal3 (1) Untuk dapat ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan, importir dan/ atau eksportir persyaratan sebagai berikut: harus memenuhi a. memiliki reputasi kepatuhan yang baik selama 6 ( enam) bulan terakhir; b. tidak mempunyai tunggakan kewajiban kepabeanan, cukai, dan/ atau pajak dalam rangka impor yang sudah jatuh tempo; c. tidak pernah melakukan pelanggaran pidana di bidang kepabeanan dan/ atau cukai; d. mendapatkan penetapan jalur hijau selama 6 (enam) bulan terakhir; e. mempunyai bidang usaha (nature of bussiness) yang jelas dan spesifik; www.jdih.kemenkeu.go.id - 5 - f. mendapatkan penetapan sebagai wajib pajak patuh dari Direktorat Jenderal Pajak; dan g. menyatakan kesediaan untuk ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan. (2) Pernyataan kesediaan untuk ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilakukan dengan membuat surat pernyataan sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Dalam hal importir dan/ atau eksportir telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menetapkan MITA Kepabeanan dengCl.n menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai penetapan sebagai MITA Kepabeanan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sebagai MITA Kepabeanan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal. Pasal 4 ( 1 ) MITA Kepabeanan dapat memberi rekomendasi terhadap perusahaan mitra dagang MITA Kepabeanan untuk memperoleh pelayanan khusus di bidang kepabeanan yang berhubungan dengan percepatan pengeluaran barang (locomotive facility). (2) Pelayanan khusus di bidang kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan terhadap impor dan/ a tau ekspor yang dilakukan oleh perusahaan mitra dagang MITA Kepabeanan untuk keperluan MITA Kepabeanan. (3) Perusahaan mitra dagang MITA Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan prioritas untuk ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan (member get member). www.jdih.kemenkeu.go.id - 6 - BAB III MONITORING DAN EVALUASI Pasal 5 (1) Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan monitoring dan evaluasi terbadap MITA Kepabeanan untuk memastikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tetap terpenubi. (2) Dalam bal basil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyimpulkan babwa persyaratan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) buruf a, buruf b, buruf d, buruf e, dan buruf f tidak terpenubi, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk membekukan penetapan sebagai MITA Kepabeanan dengan menerbitkan surat pembekuan sebagai MITA Kepabeanan. (3) Direktur Jenderal dapat mencabut penetapan sebagai MITA Kepabeanan dalam bal: a. dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya surat pembekuan sebagai MITA Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), MITA Kepabeanan belum menindaklanjuti basil monitoring dan evaluasi; b. MITA Kepabeanan melakukan pelanggaran pidaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) buruf c; c. adanya permobonan pencabutan dari MITA Kepabeanan; d. berdasarkan 3 (tiga) kali basil monitoring dan evaluasi dalam jangka waktu 2 (dua) tabun terakbir, MITA Kepabeanan tidak memenubi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); atau e. MITA Kepabeanan dinyatakan pailit berdasarkan peraturan perundang-undangan. (4) Pelayanan kbusus di bidang kepabeanan tidak diberikan selama penetapan sebagai MITA Kepabeanan dibekukan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 7 - (5 ) Pencabutan penetapan sebagai MITA Kepabeanan sebagaimana climaksucl pacla ayat (3) clilakukan oleh Direktur Jenderal clengan menerbitkan Keputusan Direktur Jencleral mengenai pencabutan sebagai MITA Kepabeanan menggunakan format sebagaimana tercantum clalam Lampiran III yang merupakan bagian ticlak terpisahkan clari Peraturan Menteri ini. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai monitoring, evaluasi, pembekuan, clan pencabutan terhadap MITA Kepabeanan, cliatur clengan Peraturan Direktur Jencleral. BAB IV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 6 Pacla saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 1. terhaclap importir jalur prioritas yang telah clitetapkan berdasarkan Peraturan Direktur Jencleral Bea dan Cukai Nomor P-11/BC/2005 tentang Jalur Prioritas sebagaimana telah diubah clengan Peraturan Direktur Jencleral Bea clan Cukai Nomor P-06/BC/2006, ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan berclasarkan Peraturan Menteri ini; 2. terhadap importir peserta uji coba Mitra Utama yang clitunjuk clengan Keputusan Direktur Jencleral Bea dan Cukai Nomor Kep-91/BC/2007 tentang Penunjukan Perusahaan_ Peserta Uji Coba Mitra Utama, clitetapkan sebagai MITA Kepabeanan berclasarkan Peraturan Menteri ini, clengan ketentuan penetapan sebagai MITA Kepabeanan akan clicabut apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun, MITA Kepabeanan ticlak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana cliatur clalam Peraturan Menteri ini; clan 3. importir yang telah menyampaikan permohonan sebagai importir jalur prioritas sebelum berlakunya Peraturan Menteri nu clan belum mendapat keputusan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ini. www.jdih.kemenkeu.go.id - 8 - BABV KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tangg al 1 6 Desemb er 20 1 5 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S.BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta Pada tangga l 1 7 Desemb e r 2 0 1 5 DIREKTUR JENDE RAL PERATURAN PERUN DANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1899 www.jdih.kemenkeu.go.id - 9 - LAMPIRAN I PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 2 9/PMK.04 / 2 015 TENT ANG MITRA UTAMA KEPABEANAN FORMAT PERNYATAAN KESEDIAAN UNTUK DITETAPKAN SEBAGAI MITA KEPABEANAN KOP PERUSAHAAN SURAT PERNYATAAN Nornor ............ (1) ................. . Saya yang bertanda tangan di bawah ini: Narna Jabatan Nornor Identitas Alan1at ........ (2) ...... . ........ (3) ...... . ........ (4) ...... . ........ (5) ...... . Atas narna perusahaan ............... (6) ............... NPWP ............... (7) .............. . alarnat ............... (8) ............... dengan ini saya rnenyatakan kesediaan untuk ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta rnen1enuhi sernua ketentuan tentan.g MITA Kepabean.an.. Dernikian. surat pernyataan in1 dibuat den.gan sebenar-benarnya dan. ditandatan.gani dengan pen.uh kesadaran. tanpa paksaan dari siapapun serta bertanggun.g jawab atas segala akibat hukurn. yang tirnbul. ............... (9) ·. · ............ . Yang Mernberi Pernyataan ............... (6) .............. . . . ... .. . .. ... . . (10) .............. . ............... (2) .............. . . . . . . . . . . . . . . . . (3) .............. . www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) - 10 - PETUNJUK PENGISIAN Diisi nomor surat pernyataan oleh importir. Diisi nama orang yang bertanggung jawab yang menanclatangani surat pernyataan. Diisi jabatan Presiclen Direktur, Direktur Utama, atau Direktur. Diisi nomor iclentitas (KTP, IGTAS, Passpor) Presiclen Direktur, Direktur Utama. atau Direktur. Diisi alamat clomisili Presiclen Direktur, Direktur Utama atau Direktur. Diisi nama perusahaan. Diisi nomor Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan. Diisi alamat lengkap perusahaan. Diisi tempat,· tanggal, bulan clan tahun surat pernyataan di buat. Diisi clengan materai yang clibubuhi tancla tangan clan cap perusahaan. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro U m um � /, .�'" b : :_·�0:./-2� Kepal al �, i an T.U. Kernenterian . I ' ' I \ \ � \\ � t "' . '. \ ' . . l,;,i 11.; uly)lJ1• I ) GIARTO I NIP l 9'S , 904201984 9 2 10 6 ·1 ":"(..�' � �r .jt""' www.jdih.kemenkeu.go.id - 11 - LAMPIRAN II PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 29/PMK.04/ 2 015 TENT ANG MITRA UTAMA KEPABEANAN FORMAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI MENGENAI PENETAPAN SEBAGAI MITRA UTAMA KEPABEANAN Menim.bang Mengingat Menetapkan PERT AMA KEDUA KETIGA KEEMPAT KEMENTERIAN·KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR ......... (1) ......... . TENT ANG PENETAPAN ......... (2) ......... . SEBAGAI MITRA UTAMA KEPABEANAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, a. bahwa berdasarkan penelitian dan penilaian oleh Direktorat Jenderal Bea dart Cukai terhadap ......... (2) .......... , ......... (2) ......... . telali. memenuhi persyarata.n untuk dapat ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuanga.n Nomor ......... (5) .......... /PMK.04/2015 tentang Mitra Utama Kepabea.nan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksucl clalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penetapan ......... (2) ......... . Sebagai Mitra Utama Kepabeanan; Peratura.n Menteti Keua.nga.n Nomor ......... (5) .......... /PMK.04/2015 tentang Mitra Utama Kepabeanan; MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENETAPAN ......... (2).......... SEBAGAI MITRA UTAMA KEPABEANAN. Memberikan penetapan sebagai Mitra Utama Kepabeanan kepacla: Nama Perusahaan NPWP Alam at ......... (2) ......... . : ......... (6) .......•.. : ......... (7) ......... . Dalam ha! Pemberitahuan Impor Barang tidak cliberitahukan sencliri oleh ......... (2) .......... , Pemberitahuan Impor Barang ......... (2) ......... . clikuasakan pada PPJK: I No I Nama PPJK NPWP Alam at I I ......... (8) .... . ..... (9) .... .... (10) .. .. (8) ...... (9) . . . ..... (10) .. Pelayanan impor terhadap Mitra Utaina Kepabeanan clilayani di ......... ( 11) ......... . Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jencleral ini disampaikan kepacla: 1. ......... (12) .......... ; 2. . ........ (12) .......... ; yang bersangkutan untuk cliketahui clan dilaksanakan. Ditetapkan di Jakarta pacla tanggal ......... (13) ......... . Direktur Jencleral, .............. (14) .............. . www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Noinor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7} Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) - 12 - PETUNJUK PENGISIAN Diisi norn.or Keputusan Direktur Jenderal mengenai penetapan sebagai Mitra Utarna Kepabeanan. Diisi narna irnportir yang rnendapat penetapan sebagai Mitra Utama Kepabeanan. Diisi nornor surat permohonan penetapan sebagai Mitra Utama Kepabeanan. Diisi tanggal surat permohonan penetapan sebagai Mitra Utama Kepabeanan. Diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan ten.tang Mitra Utama Kepabeanan. Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) importir yang mendapat penetapan sebagai Mitra Utama Kepabeanan. Diisi alamat lengkap importir yang rnenclapat penetapan sebagai Mitra Utama Kepabeanan. Diisi nama PPJK yang cliberi kuasa, Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PPJK yang cliberi kuasa. Diisi alamat PPJK yang cliberi kuasa. Diisi nama Kantor Wilayah Direktorat Jencleral Bea clan Cukai/Kantor Pelayanan Utama/I\antor Pengawasan clan Pelayanan Bea clan Cukai, tempat pemenuhan kewajiban pabean. Diisi pihak-pihak yang berhak menerima salinan Keputusan Direktur Jencleral mengenai penetapan sebagai Mitra Utarna Kepabeanan. Diisi tanggal, bulan, clan tahun Keputusan Direktur Jencleral mengenai penetapan sebagai Mitra Utama Kepabeanan. Diisi nama Direktur J encleral Bea clan Cukai yang menetapkan Keputusan Direktur Jencleral Bea clan Cukai ten.tang Penetapan Sebagai Mitra Utama Kepabeanan. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttcl. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Salin.an sesuai cl�ngan aslinya Kepala Bi r� ' t - Bil'um R[p, > '� �<\ II "'l:.i .,.., T T TT " Kepala Nii,'<;: T. U. Ke �e n � · · rian , _ , - - \ ' . \ .. - 81,.; v1:ur .. 1 ) • )· ' GIART W. J / NIP 1959042.0198 40� ·QO I ,tj\:.\ www.jdih.kemenkeu.go.id - 13 - LAMPIRAN III PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 2 9/PMK.04 / 2 015 TENT ANG MITRA UTAMA KEPABEANAN FORMAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL MENGENAI PENCABUTAN PENETAPAN SEBAGAI MITRA UTAMA KEPABEANAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR .......... (1) ......... . TENT ANG PENCABUTAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR .......... (2) .......... TENTANG PENETAPAN .......... (3) ......... . Menin1bang Mengingat Menetapkan PERT AMA KE DUA KETIGA SEBAGAI MITRA UTAMA KEPABEANAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, a. bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nmnor .......... (2) ......... ., .......... (3).......... telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan; b. bahwa .......... (3).......... telah .......... (4) ......... ., sehingga penetapan sebagai Mitra Utaina Kepabeanai-:t sebagaimana tersebut dalam huruf a hai-us dicabut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di1naksud dalmn huruf a dan huruf b, perlu inenetapkan Keputusai-:t Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pencabutan Atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai N01nor .......... (2) .......... tentang Penetapan .......... (3) .......... Sebagai Mitra Utan-:ta Kepabeanan; Peraturan Menteri Keuangan Nomor .......... (5) .......... /PMK.04/2015 tentang Mitra Utama Kepabeanan; MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKA.I TENTANG PENCABUTAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAJ NOMOR .......... (2) .......... TENTANG PENETAPAN .......... (3) ......... . SEBAGAI MITRA UTAMA KEPABEANAN. Mencabut Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor .......... (2) .......... tentang Penetapan .......... (3) .......... Sebagai Mitra Utaina Kepabeanan. Kepada .......... (3) .......... tidak mendapatkai-:t kemudahan di bidai-:tg kepabeanan sesuai dengan peraturai-:t perundang-undangan inengenai Mitra Utaina Kepabeanan. Keputusan Direktur Jenderal ini n-:tulai berlaku pada tai-:tggal ditetapkan Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: 1. .......... (6) .......... ; 2. . ......... (6) .......... ; 3. yang bersangkutai-:t untuk diketal-:tui dan dilaksanakan. Ditetapkan di Jakarta pada tai-:tggal .......... (7) ......... . Direktur J enderal, .......... (8) ......... . www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) 14 PETUNJUK PENGISIAN Diisi nomor Keputusan Direktur Jencleral Bea Dan Cukai tentang Pencabutan Atas Keputusan Direktur Jencleral Bea Dan Cukai Tentang Penetapan Sebagai Mitra Utama Kepabeanan. Diisi nomor Keputusan Direktur Jencleral Bea Dan Cukai Tentang Penetapan Sebagai Mitra Utama Kepabeanan. Diisi nama Operator Ekonomi yang menclapat penetapan sebagai Mitra Utama Kepabeanan. Diisi kriteria pencabutan penetapan sebagai Mitra Utama Kepabeanan. Diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan tentang Mitra Utama Kepabeanan. Diisi pihak-pihak yang menerima salinan Keputusan Direktur Jencleral Bea Dan Cukai tentang Pencabutan Atas Keputusan Direktur Jencleral Bea Dan Cukai Tentang Penetapan Sebagai Mitra Utama Kepabeanan. Diisi tanggal, bu : Ian clan tahun Keputusan Direktur Jencleral Bea clan Cukai tentang Pencabutan Atas Keputusan Direktur Jencleral Bea Dan Cukai Tentang Penetapan Sebagai Mitra Utama Kepabeanan. Diisi nama Direktur Jencleral Bea clan Cukai yang menanclatangani Keputusan Direktur Jencleral Bea clan Cukai tentang .Pencabutan Atas Keputusan Direktur Jencleral Bea Dan Cukai Tentang Penetapan Sebagai Mitra Utama Kepabeanan. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANGP.S. BRODJONEGORO www.jdih.kemenkeu.go.id