Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

206/PMK.010/2015

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.010/2015 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
206/PMK.010/2015
Tahun
2015
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
20 November 2015
Tgl pengundangan
20 November 2015
Mulai berlaku
20 November 2015
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2015 (1746), LL 2015
Subjek
PERUBAHAN · BARANG KENA PAJAK · PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH · Bidang Fiskal · Bidang Umum

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 0 6 /PMK.010/2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 106/PMK.010/2015 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH Menirnbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.010/2015 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah; b. bahwa untuk lebih memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, perlu mengubah ketentuan mengenai jenis hunian mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah se bagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/ PMK.010/2015 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah; www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Menetapkan - 2 - c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana 'dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang . Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir , dengan Peraturan Pemerint�h Nomor 12 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan · tenta:ng Perubahan atas Peraturan Menteri KeuanganNomor 106/ · PMK.010/2015 tentang Jenis Bc;i.rang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan · Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.010/ 2015 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah; MEMUTUSKAN : PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 106/PMK.010/2015. TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEW AH SE LAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH. Pasall Mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.010/2015 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang ' Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang · merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.jdih.kemenkeu.go.id - 3 - Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita NegaraRepublik Indonesia. Diundangkan di Jakarta Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 November 2015 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIP ttd. BAMBANGP.S.BRODJONEGORO Pada ta ngga l 20 November 201 5 DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1746 www.jdih.kemenkeu.go.id - 4 - LAMPI RAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMO R 2 0 6/PMK.010/2 01 5 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 106/PMI<.010/2015 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAFTAR JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DENGAN TARIF SEBESAR 20% (DUA PULUH PERSEN) NO 1. 2. URAIAN BARANG Kelompok hunian mewah seperti rumah mew ah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya: Rumah dan town house dari jeriis nonstrata t i t l e dengan harga jual sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau lebih. Apartemen, kondominium, town house dari jenis strata t i t l e, dan seJerusnya dengan harga jual sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau lebih. GIA NIP 1 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO www.jdih.kemenkeu.go.id

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)