Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.
Unduh / Lihat PDF' \ \ MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 205/PMK .04 /20 15 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK DALAM l�NGKA PERJANcJIAN ATAU KESEPAKATAN INTERNASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 3 ayat {1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 199 5 tentang Kepabeanan scbagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, terhadap barang impor dapat dikenakan bea masuk sesuai tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; b. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah diberlakukan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA), Indonesia Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA), ASEAN-India Free Trade Area {AIFTA}, ASEAN-Australia New Zealand Free Trade Area (AANZFTA), dan Indonesia-Pakistan Preferential Trade Agreement (IPPTA); www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Menetapkan - 2 - c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan · huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimanatelah diubah dengan Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2006, ·perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional; 1. Undang - Undang Nomor 7 Tahun 199 4 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara. Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564); 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 199 5 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Re p ublik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 4661); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERJANJIAN ATAU KESEPAKATAN INTERNASIONAL. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang - Undang Kepabeanan adalah Undang -Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. www.jdih.kemenkeu.go.id - 3 - 2 . Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat ,Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan. 3. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 4. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu sesuai dengan Undang Undang Kepabeanan. 5. Tarif Preferensi adalah tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kes e pakatan internasional ya .Il g besarnya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka perjanjian atau kesepakatan internasional. . 6. Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) adalah ketentuan khusus yang ditetapkan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang diterapkan oleh suatu negara untuk menentukan negara asal barang. 7. Negara Anggota adalah negara yang menandatangani perjanjian atau kesepakatan internasional dalam rangka perdagangan barang. 8. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) yang selanjutnya disingkat SKA adalah dokumen yang diterbitkan oleh instansi penerbit SKA di Negara Anggota pengekspor yang menyatakan bahwa barang ekspor yang akan memasuki daerah pabean Indonesia telah memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin). 9. Instansi Penerbit SKA adalah instansi pemerintah a tau institusi yang ditunjuk pemerintah, yang diberi kewenangan untuk menerbitkan SKA atas barang yang akan diekspor. 10. Penerbitan Invoice Dari Negara/Pihak Ketiga (Third Country Invoicing/ Third Party Invoicing) yang selanjutnya disebut Third Country Invoicing/ Third Party Invoicing adalah penerbitan invoice oleh perusahaan lain ya � g berlokasi di negara ketiga (baik Negara Anggota atau bukan Negara Anggota) atau yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya SKA . www.jdih.kemenkeu.go.id - 4 - 11. Back-To-Back Certificate of Origin atau Movement Certificate adalah SKA yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor kedua berdasarkan SKA yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor pertama. 12. Tanggal Eksportasi a tau Tanggal Pengapalan adalah tanggal Bill of Lading untuk moda pengangkutan laut, tanggal Air Way Bill untuk moda pengangkutan udara, atau tanggal dokumen pengangkutan darat untuk moda pengangkutan darat. 13. Retroactive Check adalah penelitian mengenai keabsahan dan kebenaran isi dari SKA yang dilakukan oleh Instansi Penerbit SKA. 1 4 . Verification Visit adalah kegiatan verifikasi yang dilakukan oleh instansi penerima SKA (Receiving Authority), di negara penerbit SKA untuk memastikan keabsahan dan kehenaran isi dari SKA dalam hal hasil Retroactive Check diragukan. 15. Harmonized Commodity Description and Coding System yang selanjutnya disebut Harmonized System (HS) adalah standar internasional atas sistem penamaan dan penomoran yang digunakan untuk pengklasifikasian produk perdagangan dan turunannya yang dikelola oleh World Customs Organization (WCO). Pasal 2 (1) Atas barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/ MFN). (2) Pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Tarif Preferensi berlaku terhadap impor untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang; atau www.jdih.kemenkeu.go.id - 5 - b. Tarif Preferensi dapat berlaku terhadap impor untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang dari Tempat Penimbunan Berikat yang menerapkan Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer (IT Inventory) sesuai peraturan perundang - undangan mengenai Tempat Penimbunan Berikat. (3 ) Pengenaan Tarif Preferensi untuk importasi barang yang berasal dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang undangan mengenai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas . BAB II KETENTUAN ASAL BARANG (RULES OF ORIGIN) Pasal 3 (1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana · dimaksud dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Ru les of Origin). (2) Ketentuan Asal Barang (Ru les of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kriteria asal barang; b. kriteria pengiriman langsung; dan c. ketentuan prosedural. (3) Dalam hal barang impor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang (Ru les of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas barang impor dikenakan tarif bea masuk yang berlaku um um (Most Favored Nation/ MFN). (4) Penjelasan lebih lanjut mengenai Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dalam rangka: a. ATIGA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I; b. ACFTA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II; www.jdih.kemenkeu.go.id - 6 - c. AKFTA ad al ah se bagaimana tercantum dalam Lampiran III; d. IJEPA ad al ah se bagaimana tercantum dalam Lampiran IV; e. AIFTA adalah se bagaimana tercantum dalam Lampiran V; f. AANZFTA ad al ah se bagaimana tercantum dalam Lampiran VI; g. IPPTA ad al ah se bagaimana tercantum dalam Lampiran VII, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Pertama Kriteria Asal Barang Pasal 4 (1) Kriteria asal baning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a meliputi: a. barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di satu Negara Anggota (Wholly Obtained atau Wholly Produced); b. barang yang diproduksi di Negara Anggota dengan hanya menggunakan bahan originating dari satu atau lebih Negara Anggota; c. barang yang proses produksinya menggunakan Bahan non originating dengan hasil akhir memiliki: 1. kandungan regional atau bilateral yang mencapai sejumlah nilai tertentu yang dinyatakan dalam persentase; atau 2. kandungan Bahan non originating yang tidak melebihi nilai tertentu yang dinyatakan dalam persentase; d. barang yang proses produksinya menggunakan bahan non originating dan seluruh bahan non originating tersebut harus mengalami perubahan klasifikasi (Change in Tariff Classification/ CTC) yang meliputi: www.jdih.kemenkeu.go.id - 7 - 1. Change in Chapter (CC), yaitu perubahan pada bab (2 (dua) digit pertama pada HS); 2. Change in Tariff Heading (CTH), yaitu perubahan pada pos (4 (empat) digit pertama pada HS); atau 3. Change in Tariff Sub Heading (CTSH), yaitu perubahan pada subpos (6 (enam) digit pertama pada HS); dan/atau e. barang yang proses produksinya menggunakan bahan non orig inating dan bahan non originating tersebut mengalami perubahan melalui proses tertentu (specific process) sesuai masing-masing perJanJ ian atau kesepakatan internasional. (2) Bahan atau barang originating merupakan bahan atau barang yang memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sesuai masing - masing perjanjian atau kesepakatan internasional yang disepakati. (3) Bahan atau barang non originating merupakan bahan atau barang yang tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sesuai masing-masing perjanjian atau kesepakatan internasional yang disepakati. Bagian Kedua Kriteria Pengiriman Langsung Pasal 5 Kriteria peng 1nman langsung sebagaimana dimaksud dalarh Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi : a. barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA ke dalam daerah pabean; atau b. barang impor dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui negara lain (transit atau transhipment) dengan ketentuan: 1. barang impor tersebut tidak terjadi proses pengolahan di negara transit selama melakukan transit/ transhipment, kecuali proses bongkar muat, penyimpanan, atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang; www.jdih.kemenkeu.go.id - 8 - 2. barang impor tersebut tidak ada proses jual beli atau kegiatan komersial di negara transit; dan 3 . transit/transhipment dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistik. Bagian Ketiga Ketentuan Prosedural Pasal6 (1) Ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c yang berkaitan dengan penerbitan SKA, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. diterbitkan dalam Bahasa Inggris dengan bentuk, jumlah lembar dan format tertentu termasuk halaman depan dan halaman se balik SKA (overleaf notes); b. memuat nomor referensi, tanda tangan pejabat yang· berwenang, dan stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA negara pengekspor; c. ditandatangani oleh eksportir; d. diterbitkan dengan batasan waktu tertentu; e. dicantumkan kriteria asal barang untuk tiap-tiap jenis barang dalam hal SKA mencantumkan lebih dari 1 (satu) jenis barang; f. kolom-kolom pada SKA diisi sesuai ketentuan peng1sian pada halaman sebaliknya SKA (overleaf notes); g. SKA yang tidak diterbitkan pada saat atau segera setelah Tanggal Eksportasi atau Tanggal Pengapalan dicantumkan tanda/tulisan/cap "ISSUED RETROACTNELY" atau "ISSUED RETROSPECTNELY'; dan h. SKA berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 9 - (2) Dalam hal SKA yang diterbitkan hilang atau rusak sebelum diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk penyelesaian impor, Instansi Penerbit SKA dapat menerbitkan SKA pengganti dengan ketentuan sebagai berikut: a. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); b. diberi tanda/tulisan/ cap "CERTIFIED TRUE COPY" dalam kotak yang telah disediakan pada lem bar SKA; c. tanggal penerbitan SKA pengganti harus sesuai dengan tanggal penerbitan SKA yang hilang atau rusak; dan d. diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA yang hilang atau rusak. (3) Dalam hal terdapat kesalahan pengisian SKA, koreksi atas peng1sian dilakukan sebelum pengajuan pemberitahuan pabean impor, dengan cara: a. menerbitkan SKA baru; atau b. melakukan perbaikan, dengan ketentuan sebagai berikut: 1. mencoret (s triking out) data yang salah; 2. menambahkan data yang benar; dan 3. memberikan tanda/ stempel koreksi dan menandasahkan dengan membubuhkan tanda tangan/paraf pejabat. Pasal 7 Instansi Penerbit SKA di negara transit yang merupakan Negara Anggota dapat menerbitkan SKA Back-To-Back atau Movement Certificate dengan ketentuan: a. SKA Back-To-back atau Movement Certificate dibuat berdasarkan SKA yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor pertama; www.jdih.kemenkeu.go.id - 10 - b. masa berakhir SKA Back To Back atau Movement Certificate sebagaimana dimaksud pada huruf a sama dengan masa berakhir SKA yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor pertama; c. barang yang akan diekspor dengan menggunakan SKA Back To Back atau Movement Certificate, tidak melewati proses pengolahan lebih lanjut di negara pengekspor kedua, kecuali: 1. untuk pengemasan kembali atau kegiatan -kegiatan logistik seperti pembongkaran, pemuatan kembali, penyimpanan; dan/ atau 2. kegiatan operasional lainnya yang diperlukan untuk menjaga kualitas produk ataupun untuk keperluan pengangkutan ke negara pengimpor; d. total jumlah barang yang tercantum pada SKA Back-to Back atau Movement Certificate tidak boleh melebihi jumlah barang yang tercantum pada SKA pertama; dan e. nama eksportir yang tercantum pada SKA Back-to-Back atau Movement Certificate harus sama dengan nama importir yang tercantum pada SKA pertama. Pasal 8 (1) Terhadap SKA yang diterbitkan sebagaimana dimaksud · dalam Pasal 6 menggunakan Third Party Invoice/ Third Country Invoice, dengan ketentuan sebagai berikut: a. penggunaan Third Party Invoice/ Third Country Invoice harus dicantumkan dalam SKA; b. nama perusahaan dan negara pihak ketiga harus dicantumkan dalam SKA; dan c. nomor invoice pihak ketiga dicantumkan dalam SKA. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berlaku dalam hal perjanjian atau kesepakatan internasional tidak mewajibkan pencantuman nomor invoice pihak ketiga dalam SKA. ( 3 ) Dalam hal invoice dari pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf c belum diterbitkan, pada SKA dapat dicantumkan nomor invoice negara asal barang. www.jdih.kemenkeu.go.id - 11 - Pasal 9 (1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), pada saat penyerahan Pemberitahuan Impor Barang atau Pemberitahuan Impor Barang untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat, importir harus melampirkan: a. lembar asli dari SKA atas barang yang diimpornya; b. lembar asli SKA Back to back atau Movement Cer tificate; c. lembar asli Issued . Retroactively atau Issued Retrospectively SKA, dalam hal SKA diterbitkan lebih dari jangka waktu tertentu setelah Tanggal Eksportasi atau Tanggal Pengapalan; d. lembar asli Certified True Copy SKA, dalam hal SKA asli rusak atau hilang; atau e. lembar asli SKA sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d yang telah dikoreksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (3). (2) SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus masih berlaku pada saat Pemberitahuan Impor Barang atau Pemberitahuan Impor Barang dari Tempat Penimbunan Berikat mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean. ( 3 ) Importir harus mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA, serta kode Tarif Preferensi pada Pemberitahuan Impor Barang, atau Pemberitahuan Impor Barang untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat dan Pemberitahuan Impor Barang dari Tempat Penimbunan Berikat. (4) Importir yang pada saat penyerahan Pemberitahuan Impor Barang atau Pemberitahuan Impor Barang untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat: a. tidak memiliki SKA; atau b. memiliki SKA namun tidak menyampaikannya, dianggap tidak menggunakan Tarif Preferensi dalam im portasinya. www.jdih.kemenkeu.go.id - 12 - ( 5 ) Dalam hal informasi pada SKA Back to back atau Movement Certificate diragukan atau tidak · lengkap, untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi, Importir wajib menyerahkan lembar copy SKA dari negara pengekspor pertama jika Pejabat Bea dan Cukai memintanya. Pasal 10 (1) Untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung melalui negara lain (transit atau tr anshipment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, importir harus menyerahkan dokumen - dokumen yang membuktikan bahwa barang yang diimpor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung kepada Pejabat Bea dan Cukai. (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dapat dilengkapi dengan dokumen dari instansi kepabeanan negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongkar dan muat, penyimpanan, atau proses lainnya yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/ atau keamanan barang. Bagian Keempat Pe � elitian oleh Pejabat Bea dan Cukai Pasal 11 (1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang untuk melakukan penelitian terhadap Surat Keterangan Asal untuk memperoleh Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atas barang yang diimpor. (2) Dalam rangka pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian SKA dan Pemberitahuan Pabean Impor meliputi Pemberitahuan Impor Barang atau Pemberitahuan Impor Barang untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat dan Pemberitahuan Impor Barang dari Tempat Penimbunan Berikat. www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 3 - (3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meli p uti : a. pemenuhan kriteria asal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; b. pemenuhan kriteria pengiriman langsung se bagaimana dimaksud dalam Pas al 5 dan Pas al 10; c. pemenuhan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7 , Pasal 8, dan Pasal 9; d. pencantuman kode Tarif Preferensi, nomor referensi dan tanggal SKA pada pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud ayat (2); e. jenis dan jumlah barang yang mendapatkan Tarif Preferensi; f. besaran tarif bea masuk yang diberitahukan berdasarkan Tarif Preferensi; dan g. kesesuaian antara data pada pemberitahuan pabean impor dan dokumen pelengkap pabean lain nya dengan data pada SKA. (4) Dalam hal hasil penelitian menunjukkan: a. jumlah barang yang tercantum dalam pemberitahuan pabean impor lebih besar dari jumlah barang yang tercantum dalam SKA, atas kele bihan terse but dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/MFN); b. jenis barang yang tercantum dalam pemberitahuan pabean impor berbeda dengan jenis barang yang tercantum dalam SKA, atas jenis barang yang berbeda tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/MFN); atau c. klasifikasi barang yang tercantum dalam SKA berbeda dengan penetapan klasifikasi oleh Pejabat Bea dan Cukai, berlaku ketentuan sebagai berikut: 1. dasar pengenaan tarif preferensi dan penelitian kriteria asal barang adalah penetapan Pejabat Bea dan Cukai tersebut; dan www.jdih.kemenkeu.go.id - 14 - 2. TC\rif Prefer ensi tetap dapat diberikan sepanj ang klasifikasi barang yang ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai terda pat pada Peraturan Ment eri Keuangan mengenai penet apan ta r if bea masuk dalam rangka perjanjian atau kesepakatan internasiona l. ( 5 ) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) dapat dilakukan berdas arkan usulan atau informasi dari institusi pembina sektor terka it. Pasal 12 SKA diragukan keab sahan dan kebena ran isinya dalam hal: a. tanda tangan pejabat yang berwenang menanda tangani SKA dan/ a tau stempel tidak sama atau tidak terca ntum dalam contoh spe simen tanda tangan dan/ atau stem pel; b. format, bentuk, dan pengisian SKA tidak sesuai deng an ketent uan pener bitan SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasa l 6; dan/ atau pemenuhan Ketent uan Asal Barang lain nya diragukan . Pasal 13 Dalam hal hasil pene litian SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diragukan , berlaku ketent uan sebagai berikut: a. Kepala Kantor Pabean meminta Retr oa ctive Che ck kepada Instansi Penerbit SKA; dan b, Pejabat Bea dan Cukai mengena kan tarif bea masuk yang berlaku umum (M ost Fa vor ed Na tion /M FN) . Pasal 14 (1 ) Perm intaan Retr oac tive Check sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilampiri dengan copy SKA yang akan dimint akan Retr oac tive Check dengan menyebu tkan alasa n permintaan Ret roac tive Che ck, disertai deng an permint aan penjelasa n keab sahan dan kebena ran isi SKA, dan/atau permintaan bukti - bukti terka it. www.jdih.kemenkeu.go.id - 15 - (2) Kepala Kantor Pabean dapat meminta Retroactive Check secara acak (random) , sesuai masing - masing perjanjian atau kesepakatan internasional yang disepakati. Pasal 1 5 (1) Dalam hal dilakukan penelitian ulang atau audit kepabeanan, Kepala Kantor Wilayah atau unit di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melakukan penelitian ulang atau audit kepabeanan, dapat mengajukan permintaan Retroactive Check kepada Instansi Penerbit SKA apabila terdapat kera g uan tentang keabsahan dan kebenaran isi SKA. (2) Pengenaan Tarif Preferensi atau tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/ MFN) ditetapkan setelah diterimanya jawaban atas permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal jawaban atas permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. tidak diterima sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan sesuai masing - masing perjanjian atau kesepakatan internasional yang disepakati; a tau b. tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin), dilakukan pena gihan atas selisih kekurangan pemba yaran bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDR I) berdasa rkan tarif bea masuk yang berlaku umum (M ost Fa vor ed Na tion/ MFN) . Pasal 16 (1) Dalam hal jawaban atas permintaan Retroactive Check diragukan kebenarannya atau tidak mencukupi untuk � embuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin), Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk dapat melakukan Verification Visit sesuai masing-masing perjanjian a tau disepakati . kesepakatan in ternasional yang www.jdih.kemenkeu.go.id - 16 - (2) Dalam hal diperlukan Ve rificatio n Vi si t, Direktur Jender al atau pejabat yang ditun juk menyampaikan permintaan secara tertulis kepada Instansi Penerbit SKA, atau bada n yang berwenang, dan pihak lain yang terkait deng an menca ntumkan informasi yang dimin takan . (3) Dalam hal hasil Ve rifica tio n Vis it menun jukkan bahwa barang yang diimp or tidak memen uhi Ketent uan Asal Barang (R u les of Origin) atau tidak mencuk upi untuk mem buktikan pemen uhan Ketent uan Asal Barang (R ules of Origin) , Pejabat Bea dan Cukai melakukan tindak lanjut sesuai peraturan perundang - unda ngan. (4) Pelaks anaan Ve rification Visit dapa t meliba tkan institusi terkait. ( 5 ) Pihak yang terlibat dalam Ve rificatio n Vi sit harus menjaga kerahasia an informasi yang diperoleh dalam proses verifikasi. Pasal 17 Dalam hal SKA terdiri dari beberapa jenis barang, peno lakan terhada p salah satu jenis barang tidak membatalkan pengena an Tarif Prefere nsi atas jenis barang lain yang memen uhi Ketent uan Asal Barang (R ules of Origin). Pasal 18 (1 ) SKA tetap dianggap sah dalam hal terdapat perbeda an yang bersi fat minor (m inor discr ep an cies) . (2) Perbed aan yang bersi fat minor sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) tersebut dapat meliputi : a. kesalahan penge tikan atau ejaan pada SKA sepanJ ang dapat diketahui kebenarannya melalui dokumen peleng kap pabea n (invo ice, BL/ A WB, Packing List dan dokumen pelengk ap pabean lainnya); b. perbe daan ukuran dan tipe huruf pada SKA; c. perbeda an peng gunaan centang atau silang pada kotak dalam SKA, serta perbeda an ukuran centang atau silang tersebut; www.jdih.kemenkeu.go.id - 17 - d. perbedaan kecil antara tanda tangan pada SKA dengan specimen; e. perbedaan kecil pada ukuran kertas yang digunakan; f. perbedaan kecil pada warna tinta yang digunakan dalam pengisian SKA; dan/ atau g. perbeda an kecil uraian bara n g antara SKA deng an dokumen peleng kap pabean lainny a sepanjang barangnya adalah sama. Pasal 19 (1) Barang impor yang berasal dari Negara Anggota dengan nilai Free on Board (FOB) tidak melebihi US $ 200.00 (dua ratus dolar Amerika) dapat dikenakan Tarif Preferensi tanpa harus melampirkan SKA. (2) Pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan sepanjang importasi tersebut bukan merupakan bagian dari satu atau lebih importasi lainnya yang bertujuan untuk menghindari kewajiban penyerahan SKA. (3) Pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan terhadap barang impor yang menggunakan dokumen Pemberitahuan Impor Barang. BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 20 Ketentuan lebih lanjut mengenai: (1) tata laksana penelitian untuk pengenaan Tarif Preferensi atas . impor barang untuk dipakai yang menggunaka ::i pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor barang dari Tempat Penimbunan Berikat; d a n (2) tata laksana Verification Visit Dalam Rangka Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal. www.jdih.kemenkeu.go.id - 18 - Pasal 21 Peraturan Ment eri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui nya, memerintahkan peng undanga n Peraturan Menter i ini deng an penem patannya dalam Berita Negara Repub lik Indone sia. Ditetapkan di Jakarta pada tang gal 1 6 Nove mber 2015 MEN TER! KEUANGAN REPUBLIK INDO N ESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONE GORO Diunda ngkan di Jakarta Pada ta nggal 1 7 November 2015 DIREKTUR JENDER AL PERATURAN PERUND ANG - UNDANGAN KEMEN TERIAN HUK UM DAN HAK ASASI MANU SIA REPU BLIK INDON ESIA, ttd. WIDODO EKAT JAHJAN A BERITA NEGARA REPUBLIK INDON ESIA TAHUN 2015 NOMOR 17 2 9 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum U. b . '1 Hf p (J0, Kep?-Ia Ba g ian T. <'. ., � e.pienterian It:;:. �� I U• JUMUM ,.,. • Gm T -- -� ; NIP I 5 , ? r O � - , � p 2'1001 -�· T flfAT Je\'"'� .r/ www.jdih.kemenkeu.go.id - 19 - LAMPIR AN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA N OMOR 205/ PMK.04/201 5 TENTANG TATA CARA PENG ENAAN TARIF BEA MASUK BERD ASARKAN PERJANJIAN ATAU KESE PAKATAN INTERN ASIONAL KETENTUAN ASAL BARANG DALAM RANGK A ASEAN TRADE IN GOODS AGREEMENT (ATIG A) A. KRITERIA ASAL BARANG Kriteria Asal Barang dalam rangka ATIGA meliputi : 1. Wholl y Ob tained atau Wholl y Pr odu ced Barang-ba rang yang dikatego rikan sebagai Who lly Ob tained atau Wholl y Pr odu ced adalah sebagai berikut: a. Tanaman dan produk tanaman , termasuk buah - buahan , bunga, sayuran , pohon, rumput laut, jamur, dan tanaman hidup lain yang ditumbuhkan dan dipanen, dipetik atau diperoleh di satu Negara Anggota pengekspor; b. Binatang hidup , term asuk mama lia, burung/ ungg as, ikan, krustasea, moluska, reptil, bakteri , dan virus, lahir dan dibesarkan di satu Negara Anggota peng ekspor; c. Produk yang diperoleh dari binatang hidup di satu Negara Anggota pengekspor; d. Hasil perburuan , perangkap , pemancin gan, pertanian dan peternakan , budida ya air, pengumpula n atau penangkapan yang dilakukan di satu Negara Anggo ta peng ekspor; e. Mine ral dan produk alam lainnya, selain huruf a sampai huruf d, diekstraksi atau diambil dari tanah , perairan, dasar laut, atau di bawahn ya; f. Hasil penangkapan ikan di laut yang diambil oleh kapal yang terdaftar di satu Negara Anggota dan berbender a negara tersebut, dan produk lain yang diambil dari perairan , dasa r laut atau di bawahny a di luar wilayah perairan teritorial (misa l Zona Ekonomi Eksklusif Negara Anggo ta, sepanjang Negara Anggot a memi liki hak untuk mengeksploitasi perairan , dasa r laut dan d bawahnya tersebut sesuai dengan hukum inter nasio nal; www.jdih.kemenkeu.go.id - 20 - g. Hasil penangkapan ikan di laut dan produk laut l a innya dari laut lepas oleh kapal yang terdaftar di satu Negara Anggota dan berbendera Negara Anggota tersebut; h. Produk yang di proses dan/ atau dibuat di kapal pengolahan hasil laut (factory ship) yang terdaftar di satu negara anggota dan berbendera Negara Anggota, hanya dari produk sebagaimana dimaksud pada huruf g; 1. Barang yang dikumpulkan, tidak dapat lagi berfungsi sesuai fungsinya semula, tidak dapat dikembalikan kepada fungsi semula atau tidak dapat diperbaiki dan hanya cocok untuk dibuang atau digunakan sebagai bahan baku, atau untuk tujuan daur ulang; J . Sis a dan scrap yang berasal dari: 1) proses produksi di satu Negara Anggota pengekspor; atau 2) barang bekas yang dikumpulkan di satu Negara Anggota pengekspor, asalkan barang tersebut hanya cocok untuk diambil bahan ment ah; dan k. Barang yang diproduksi atau diperoleh di satu Negara Anggota pengekspor dari produk sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai huruf j . 2. Not Wholly Produced atau Not Wholly Obtained 2.1. Regional Value Content (RVC) Regional Value Content (RVC) yang memenuhi kriteria asal barang dalam rangka ATIGA adalah kandungan nilai regional paling sedikit 4 0% (empat puluh persen) dari FOB barang yang dihasilkan, yang dihitung dengan menggunakan metode: a. Metode. Langsung (Direct Method) Bia ya Bia ya Bia ya Bah an Tenaga Bia y a Baku t Kerja t Overhead t Lainnya t Keuntungan A SEAN Langsung Langsung RVC = x 100% Nilai FOB www.jdih.kemenkeu.go.id - 21 - b. Metode Tidak Langsung (Indirect Method) Nilai FOB Nilai Bahan, Ba�an atau Barang Non Originating RVC = ------------------ x 100% Nilai FOB Keterangan: 1 ) Biaya Bahan Baku ASEAN adalah nilai Cost, Insurance, and Freight (CIF) dari bahan, bagian, atau barang originating, atau yang diproduksi sendiri oleh produsen dalam proses produksi barang; 2) Nilai bahan, bagian, atau barang non - originating, adalah: ( a ) Nilai CIF dari nilai bahan, bagian, atau barang non originating pada saat importasi, atau; (b) Harga pasti yang pertama dibayarkan (t he earliest ascertained price paid) untuk semua bahan yang tidak dapat ditentukan keasalannya di wilayah Negara Anggota dimana pengerjaan atau proses berlangsung; 3) Biaya Tenaga Kerja Langsung meliputi upah, remunerasi, dan tunjangan-tunjangan tenaga kerja lainnya yang terkait dengan proses produksi; 4) Perhitungan Biaya Overhead Langsung harus meliputi namun tidak terbatas pada aset tidak bergerak (real property item) yang terkait dengan proses produksi (asuransi, sewa dan leasing pabrik, penyusutan nilai bartgunan, perbaikan dan pemeliharaan, pajak-pajak, bunga hipotik); pembayaran bunga dan sewa untuk pabrik dan perlengkapan; keamanan pabrik; asuransi (pabrik, perlengkapan dan bahan - bahan yang digunakan dalam produksi barang); utilitas (energi, listrik, air dan utilitas lainnya yang secara langsung ditujukan untuk proses produksi barang); penelitian, pengembangan, · rancangan dan rekayasa; cetakan (moulds dan dies), perkakas dan penyusutannya, pemeliharaan dan perbaikan pabrik dan perlengkapan, royalti atau lisensi (terkait dengan paten mesin atau proses yang digunakan www.jdih.kemenkeu.go.id - 22 - dalam pembuatan barang atau hak untuk memproduksi barang), pemeriksaan dan pengujian bah an dan barang, penyimpanan dan penanganan di pabrik, pembuangan limbah yang dapat didaur ulang dan unsur-unsur biaya dalam menghitung nilai bahan baku, yaitu biaya bongkar muat clan bea masuk serta pajak clalam rangka impor lainnya; clan 5) Nilai FOB aclalah nilai free-on - board barang, yang dihitung clengan menjumlahkan harga bahan baku, biaya produksi, keuntungan dan biaya lainnya. 2.2. Change in Tariff Classification (CTC) Perubahan klasifikasi barang yang clig unakan sebagai kriteria asal barang adalah perubahan pada tingkat 4 (empat) digit clan disebut Change in Tariff Heading (CTH}. 3. Product Specific Rules (PSR) Product Specific Rules yang cligunakan sebagai kriteria asal barang adalah procluk yang kriterianya tercantum clalam daftar PSR ATIGA. B. KRITERIA PENGIRIMAN LANGSUNG 1. Dalam hal pengiriman barang impor melalui transit atau transhipment di satu atau lebih negara bukan anggota, kriteria pengiriman langsung clapat dibuktikan clengan dokumen sebagai berikut: a. Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang cliterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean; b. SKA Form D yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA di negara anggota pengekspor; clan c. Invoice clari barang yang bersangkutan; d. Dokumen penclukung lainnya yang membuktikan pemenuhan ketentuan Pasal 5 huruf b Peraturan Menteri ini. 2. Dalam hal pengiriman barang impor melalui transit atau transhipment di Negara Anggota harus dilengkapi SKA Form D yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA di negara pengekspor dan dokumen pendukung yang membuktikan pemenuhan ketentuan Pasal 5 huruf b Peraturan Menteri ini. www.jdih.kemenkeu.go.id C. KETENTUAN PROSEDURAL - 23 - 1. Penelitian atas Pemenuhan Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal Penelitian atas pemenuhan ketentuan penerbitan SKA Fann D meliputi: a. Ukuran kertas ISO A4 warna putih. b. Penandatanganan SKA Fann D oleh pemohon/ eksportir. c. Penandatanganan SKA Fann D dan stempel oleh instansi penerbit. d. Penerbitan SKA Form D sebelurn tanggal ekportasi atau sampai dengan paling lambat 3 hari setelah Tanggal Eksportasi atau Tanggal Pengapalan. e. Pemberian tanda ( .Y ) atau ( X ) pada kolom 13 kotak "Issued Retroactively' dalam hal SKA Form D diterbitkan lebih dari 3 hari setelah Tanggal Eksportasi atau Tanggal Pengapalan. f. Pengisian kolom - kolom lainnya pada SKA Fann D. g. Penerbitan SKA Form D baru atau perbaikan atas kesalahan pengisian. 2. Penelitian SKA Back to Back Penelitian SKA Form D Back - to-Back yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang di Negara Anggota pengekspor kedua meliputi: a. Pemenuhan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri ini; b. Pencantuman Nilai FOB barang di negara pengekspor kedua pada Kolom 9 SKA Form D "Back-to-Back" dalam hal kriteria asal barang barang adalah RVC; dan c. Pemberian tanda ( .Y ) atau ( X ) pada kolom 13 SKA Fann D kotak "Back - to-Back CO'. d. Dalam hal informasi yang dimuat dalam SKA Form D Back-to Back tidak lengkap dan/ atau diduga terjadi penghindaran kewajiban (circumvention) , lembar pertama asli SKA Form D dapat diminta. 3. Penelitian Third Country Invoicing Penelitian penggunaan Third Country Invoicing meliputi: a. Pencantuman nama perusahaan dan negara yang menerbitkan invoice pihak ketiga (Third Country Invoice) pada kolom 7 SKA Fann D. www.jdih.kemenkeu.go.id - 24 - b. Pencantuman nomor invoice Eksportir pada Kolom 10 dan pencantuman nama perusahaan dan negara yang akan menerbitkan invoice pihak ketiga pada Kolom 7 SKA Form D dalam hal invoice tersebut belum diterbitkan. c. Pencantuman tanda ( .Y ) atau ( X ) pada kotak "Third Country Invoicing" pada kolom 13 SKA Form D . 4. Retroactive Check Pelaksanaan Retroactive Check dilaksanakan dengan ketentuan: a. Permintaan retroactive check harus melampirkan fotokopi SKA Form D terkait dan mencantumkan alasan dan informasi tambahan lain yang menyebabkan SKA Form D diragukan, kecuali dalam hal permintaan retroactive check dilakukan secara random; b. Instansi penerbit yang menenma permintaan retroactive check memberikan jawaban atas permintaan retroactive check dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak diterimanya permintaan retroactive check; c. Dalam hal jawaban retroactive check yang diterima tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang atau keabsahan SKA Form D atau jawaban diterima melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 5 hruf b, SKA Form D ditolak sehingga Tarif Preferensi tidak diberikan dengan mempertimbangan prosedur penetapan tarif Bea Masuk oleh Direktur Jenderal sesuai Undang Undang Kepabeanan. 5 . Verification Visit Verification Visit dilaksanakan dengan ketentuan: a. Negara Anggota pengimpor harus: 1) Mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada: a) Eksportir / produsen yang akan dikunjungi; b) Instansi penerbit SKA Form D di Negara Anggota pengekspor; c) Instansi pabean Negara Anggota pengekspor; d) Importir barang terkait SKA Form D yang akan diverifikasi. www.jdih.kemenkeu.go.id - 2 5 - 2) Pemberitahuan tertulis pada huruf a angka 1) mencantumkan informasi antara lain: a) Nama eksportir/produsen yang akan dikunjungi; b) Rencana tanggal verification visit; c) Rencana ruang lingkup verification visit, termasuk referensi atas barang yang diverifikasi; dan d) Nama dan jabatan pejabat yang melaksanakan verification visit. 3 ) Memperoleh persetuj uan tertulis dari eksportir/produsen b. Dalam hal persetujuan tertuli§ sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 3) tidak diperoleh dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya pemberitahuan, SKA Fann D dinyatakan ditolak. c. Verification Visit harus dilakukan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya persetujuan tertulis. d. Dalam hal atas barang terkait dinyatakan memenuhi Ketentuan Asal Barang, SKA Fann D dinyatakan diterima. e. Penetapan diterima atau ditolaknya SKA Fann D dilakukan dalam jangka waktu maksimal 1 8 0 (seratus delapan puluh) hari sejak izin tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 3) diterima. D. KETENTUAN PENGISIAN PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR 1. Pengisian Pemberitahuan Impor Barang BC 2.0 Untuk tujuan pengenaan tarif preferensi, pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) diisikan kode Tarif Preferensi, nomor referensi dan tanggal SKA Fann D sebagai berikut: a . Dalam hal PIB hanya menggunakan skema ATIGA, kode 06, nomor referensi, dan tanggal SKA Fann D, dicantumkan pada b. Kolom 19 dan/ atau Kolom 32 PIB; Dalam hal PIB menggunakan skema A TI GA clan fasilitas kepabeanan, kode 06 di can tumkan pad a Kol om 32 PIB, sedangkan nomor referensi dan tanggal SKA Fann D dicantumkan pada Lemba r Lampi ran Dokumen Dan Pemenuha n Persy aratan /Fasilitas Impor PIB. www.jdih.kemenkeu.go.id - 26 - 2. Pengisian pada Pemberitahuan Impor Barang Untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat (BC 2.3) dan/atau Pemberitahuan Impor Barang dari Tempat Penimbunan Berikat (BC 2. 5 ) diatur tersendiri dalam Peraturan Direktur Jenderal yang mengatur ketentuan mengenai Kawasan Berikat dan Gudang Berikat. 3 . Hal - Hal Lain terkait Ketentuan Asal Barang a . Akumulasi 1) Barang orig inating dari Negara Anggota yang digunakan sebagai bahan baku untuk suatu barang jadi di Negara Anggota lain yang memenuhi Ketentuan Asal Barang untuk memperoleh tarif preferensi, harus dianggap sebagai barang originating negara tempat di mana proses produksi barang jadi dilakukan. 2) Dalam hal nilai RVC bahan baku kurang dari 40% (empat puluh persen), nilai yang dapat diakumulasikan dalam perhitungan RVC ASEAN adalah nilai kandungan domestik negara pengekspor bahan baku yang besarnya tidak kurang dari 20% (dua puluh persen) . b. Proses dan pengerjaan minimal (Minimal Operation) 1) Proses atau pengerjaan berikut ini dia b ggap sebagai minimal dan tidak dapat diperhitungkan dalam menentukan apakah suatu barang originating Negara Anggota . Minimal Proses tersebut adalah proses yang bertujuan untuk: a) Memastikan barang berada dalam kondisi baik untuk keperluan penyimpanan atau pengangkutan; b) Memfasilitasi pengiriman atau pengangkutan; dan c) Keperluan pengemasan atau penyajian barang untuk dijual. 2) Suatu barang orig inating dari Negara Anggota yang diekspor ke Negara Anggota lain, tetap dianggap sebagai orig inating Negara Anggota pertama apabila pengerjaan yang dilakukan tidak melebihi pengerjaan sebagaimana dimaksud pada angka 1). www.jdih.kemenkeu.go.id c. De Minimis - 27 - 1) Dalam hal suatu b arang jadi menggunakan kriteria asal barang CTC, bahan baku non originating yang nilainya tidak melebihi 10% (sepuluh persen) nilai FOB barang jadinya, tidak waji b mengalami peru b ahan tarif klasifikasi. 2 ) Dalam hal suatu barang jadi menggunakan kriteria asal barang RVC, nilai b ahan baku non originating se b agaimana dimaksud pada angka 1) harus tetap diperhitungkan. d. Perlakuan terhadap pengemas 1) Pengemas untuk penjualan eceran: a) Dalam hal barang menggunakan kriteria asal barang RVC, nilai pengemas untuk penjualan eceran harus ikut dihitung sebagai komponen barang dalam RVC apabila pengemas tersebut dianggap membentuk keseluruhan barang. b) Dalam hal ketentuan huruf a) tidak dapat diterapkan, pengemas untuk penjualan ecer an, apabila diklasifikasikan dalam satu pos tarif dengan barangnya, tidak diperhitungkan dalam menentukan asal barang sepanjang kriteria asal barang yang digunakan adalah CTC. 2) Kontainer dan pengemas yang khusus digunakan untuk tujuan pengangkutan tidak · diperhitungkan untuk penentuan keasalan barang. e. Aksesoris, Spare Part dan Peralatan 1) Dalam hal suatu barang menggunakan kriteria asal barang CTC atau proses khusus, keasalan dari spare part, aksesoris, peralatan dan petunjuk/ manual a tau informasi lainnya yang disertakan dengan barang tersebut tidak diperhitungkan dalam menentukan originating suatu barang apabila: a) Aksesoris, spare part, peralatan dan petunjuk/manual atau informasi lainnya tersebut tidak dalam in v oice yang terpisah dengan barangnya, dan b) Jumlah dan nilai aksesoris, spare part, peralatan dan instruksional atau manual informasi lainnya tersebut wa J ar. www.jdih.kemenkeu.go.id - 2 8 - 2) Dalam hal suatu barang meng gunakan kriteria asal barang RVC, nilai dari aksesor is, spare part, peralatan, dan instruksi a tau petunjuk/ manual a tau informasi lainnya harus diperhitungkan sesuai dengan Kriteria Asal Barang masing - masing . E. BENTUK DAN FORMAT FORMD 1. Goods consigned from (Exporter's business name, address, country) 2. Goods consigned to (Conslgnee•s name, address, country) 3. Means of trans.port and route (as far as known) Departure date Vessel's name/Aircraft etc. Port of Discharge 5. lte�n number 6. Marks and nun1bers on packages 7. Number and type of packages, desorlptlonr of goods (Including quantity where appropriate and HS number of the Importing countrv) 1 ·f. Declaratlon by the exporter 13 The undersigned hereby declares that the above details and statemenl are correct; that all the goods were produced In (Country) and that they comply with the origin require ments specified for these goods In the ASEAN Trade in Goods Agreement for the goods exported to (lrnporl.lng Country) Place and date, signature of authorised slgna1ory Third Country Invoicing a Accumulation De Mln�mls B.ack--to-Back CO Cl Issued Retroactively o Partlal Cumulation Re'ference No. ASEAN TRADE IN GOODS AGREEMENT/ ASEAN INDUSTRIAL COOPERATION SCHEME CERTIFICATE OF ORIGIN {Combined Declaration and Certificate) FORM D rssued ln ___ c'"'c ""o.,--u"'"n-:-tr,..y"'°)- See Overleaf Notes 4. For Offlolal Use Preferential Treatment Given Under ASEAN Trade In Goods Agreement Preferentrai Treatment Given Under A SEAN Industrial Cooperation Scheme Preferentrel Treatment No·t Given (Please state reason/s) Slgnatuire of Aut11orfsed Slgnatory of the Importing Country 8. Origin criterion (see Overlsef Notes) 12. Certification Q. Gross welgh1 or other quantity and value (FOB) where RVC Is applied It is hereby certified, on the basis of control carried out. that the declara,llon by the exporter Is correct. 10. Number and date of Invoices Place a:nd date. slgnatut"e and stamp of certifying .�uthorlty www.jdih.kemenkeu.go.id - 2 9 - OVERLEAF NOTES 1. ·Member Stales whlr..11 t:ic.:c:ept this fnrm for lhA purpose of preferential treatment under the ASEAN Common Effecl!ve Prefernnll0l Tmltr {CEPT) Scliorn1i or the ASEAN lndlJStrit-JI Cooperation {AICO) Scheme: BRUNEI DARUSSALAM LAOS PHILIPPINES VIETNAM CAM8001/\ MALAYSIA SINGAPORE INDONESIA MYANMAR THAILAND 2. CONDITIONS: The main <:ondltions for edrnlsslon to tt1e preferential treatment under the CEPT Scheme or the AICO Scheme are tt1at goods sent to nny Member States lisled above must: (i) ran within a description of products ellglble for concessions in the country of destination; (Ii) comply with thei consi9111nenl conditions ir1 accordance with Artlclo 7 of Rules of Origin for ttie Agreement on the Common Effective Preferential Tariff Scheme for tl,e ASEAN Free Trade Area (CEPT-AFTA ROO): and (iii) comply with the origin criteria set out In "CEPT-AFTA ROO. 3. ORIGIN CRITERIA: For goods that meet the origin criteria, the expor1er a1,d/or producer must Indicate in Box 8 of this Form, the origin crileria met, In l11e manner shown In the followtng table: ���--·������·--���������������������������� Circumstances of prnrluclion or manufacture in the first count1y Insert In Box 8 nAmad in Box 11 of lhis form .���----�����������-+��--�����������____, {R) Goods wholly produced In lho country of exportation (see pa.ragrapt, 3 (I) above) {b) Goods satisfying Arlir;la 4(1 )(a}, 4(1 )(b) or 5(1) of CEPT-AFTA ROO F<!egional Valu� Content Change In T�:irlff Classification Spec;Hic Processes (c) Goods sntlslylng Article !:i(2) cfCEPT-AFTA ROO ."WO" Percentage of ASEAN value .content. example "40%" The acttl:.:11 CTC rule, example "CC" or "CTH" or "CTSH" "SP" "PC x%", where x would be the percentaga of ASEAN value content ot le5s tlian 40%, example "PC 25%" 4. EACH ARTICLE MUST QUALIFY: It should be noted thol all the goods in a co1,signnien1 must qualify separately In their own right. This Is of partlcular relevance when slmllar articles or dirteranl sizes or spare parls are sent. o. DESCRIPTION OF PF�OOUCTS: Tt1e degcription or products must be sufficiently detalled to enable the products to be lden � lfied by the Customs Ofncers �xamlnlnn them. Na ma of manufacturer, any trade mark &hall al50 be .spaclnad. fl. HARMONISED SYSTEM NUMBER: The Harmonised System number shall be ll1at of in ASEAN Hannonfsod Tariff Nomanclalure (AHTN) Code cf the Importing Member State. 7. EXPORTER: The term "Exporti:?r'' in Box 11 may Include tile manufacturer or the producer. O. FOR OFFICIAL USE: T/1e Customs Authority of the Importing Member State rnust indicate (·../) in the relevant boxes in column 4 wl1etller or not preferentlal treatmQnl ls accorded. 9. MULTIPLE ITEMS: For multiple Items declared in the sarne Form D. If preferentlal treatment is not granted to any of the ilams, this is also to be indlcnted flccordlngly In box 4 and the item numbur circled or m::irked appropriately In bo>< 5. 1 0. THIRD COUNTRY INVOICING: In cases where invoices are issued by a third country, "the Third Counlry lnvcfcing" box should be ticked(../) and such infurmatlon as name and country of the company Issuing the Invoice s�1all be Indicated In box 7. 11. BACl<.-TO-BACI<. CERTIFICATE OF ORIGIN: In cases of Back-to-Back CO, In accordance with Article ·J0(2) of-the Operattonal Certification Proer:idures, the "Back�to--Back CO'" box shol1fd be lickad (.../). 12. EXHIBITIONS: In coses wl,ere goods :iro sent from Um territory of the exporting Member State for oxhlbltlon In another country and sold during or after tile exhibition for Importation Into the territory cf a Mem9cr Slate. In accordance with Article 10 of lhG Op0rnlion:1I Certlnciltlon Procedures, the "E.xhlbltiorig" box should be licked(") and the name and address of the �xl,lbitlon Indicated In box 2. 13. ISSUED RETROACTIVELY: In exceptional cases, due to Involuntary errors or omlsslcne:; or olher valld causes, tho Certificate of Orio in (Form D) may be l6sued retroactlvely, In accorc.lanco with Article 10(3) cf the OperaUcnal Certification Procedures. the "Issued Retroactlvely" box ehould be ticked (../). 14 ACCUMULATION; Jn cases whero oriHinaUng In a M<:m1ber State ls used In ano th�r MsmbE1r State as materials for a finished good, in accordenca with A1tide! 6(1) oftl,e CEPT-AFTA ROO, the NAccu mule.itlon� box should be licked("-/). 15. PARTIAL CUMULATION (PC): If tho Reglonal Value Content of material is less 11,an 40%, the Certificate of Origin (Form D) may be Issued for cun1ulalfon purposes, Jn accordance with Article 0(2) of the CEPT-AFTA ROO. lhe "Partial Cumulation" box st,ouJcl be ticked (-..1). 16. DE MINIMIS: If a good ttiat does not undergo the requlrod change In tariff crasslncatJon does not exceed 10% cf the FOB vatlJe, in accordance with Article O of the CE PT-AFT A ROO. the �oc Mlnimls" box should be tJcked (./). MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO ' www.jdih.kemenkeu.go.id - 3 0 - LAMPIRAN II PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMO R 205/P MK . 04/20 1 5 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK BERDASARKAN PERJANJIAN ATAU KESEPAKATAN INTERNASIONAL KETENTUAN ASAL BARANG DALAM RANGKA ASEAN-CHINA FREE TRADE AGREEMENT (ACFTA) A. KRITERIA ASAL BARANG Kriteria Asal Barang dalam rangka ACFTA meliputi: 1. Wholly Obtained or Produced Barang - barang yang dikategorikan sebagai Wholly Obtained atau Wholly Produced adalah sebagai berikut: a. Tanaman dan produk tanaman, termasuk buah-buahan, bunga, sayuran, pohon, rumput laut, jamur dan tanaman hidup lain yang dipanen, dipetik, atau dikumpulkan di Negara Anggota; b. Binatang hidup, termasuk mamalia, burung, ikan, krustasea, moluska, reptil, bakteri, dan virus, lahir dan dibesarkan di Negara Anggota; c. Produk yang diperoleh dari binatang hidup sebagaimana dimaksud pada huruf b di Negara Anggota; d. Hasil perburuan, perangkap, pemancingan, budidaya perairan, pengumpulan, atau penangkapan yang dilakukan di Negara Anggota; e. Mineral dan produk alam lainnya, tidak termasuk pada huruf a sampai d, diekstraksi, atau diambil dari tanah, perairan, dasar laut atau bawah laut; f. Produk yang diambil dari perairan, dasar laut atau di bawahnya di luar wilayah perairan Negara Anggota, sepanjang Negara Anggota memiliki hak untuk mengeksploitasi perairan, dasar laut, dan bawah laut tersebut sesua1 dengan hukum in ternasional; g . Hasil penangkapan ikan dan produk laut lainnya dari laut lepas oleh kapal yang terdaftar di Negara Anggota atau berbendera Negara Anggota tersebut; www.jdih.kemenkeu.go.id - 3 1 - h. Produk yang diproses dan/ atau dibuat di kapal pengolahan hasil laut (factory ship) yang terdaftar di Negara Anggota atau berbendera Negara Anggota, hanya dari produk sebagaimana dimaksud pada huruf g; I. Barang yang dikumpulkan, tidak dapat lagi berfungsi sesuai fungsinya semula atau tidak dapat diperbaiki dan hanya cocok untuk dibuang atau digunakan sebagai bahan baku, atau untuk tujuan daur ulang, termasuk limbah dan scrap yang berasal dari proses produksi, pengolahan dan konsumsi di Negara Anggota, atau barang bekas yang dikumpulkan di Negara Anggota yang hanya cocok untuk dijadikan bahan baku; dan J . Barang yang diproduksi atau diperoleh di Negara Anggota semata - mata dari produk sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai 1. 2. Not Wholly Produced or Not Wholly Obtained a. Regional Valu e Content Regional Value Content (RVC) yang memenuhi kriteria asal barang dalam rangka ACFTA adalah: 1) kandungan nilai regional paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai FOB barang yang dihasilkan, atau 2) total nilai bahan non orig inating tidak lebih dari 60% (enam puluh persen) nilai FOB, yang dihitung sebagai berikut: Sehingga, Nilai Bahan Non- Nilai Bahan yang tidak dapat ACFTA + ditentukan keasalannya -------------------x 100% < 60% Nilai FOB RVC =100% - Bahan non-ACFTA � 40% Nilai bahan yang tidak dapat ditentukan keasalannya adalah: (a) Nilai CIF pada saat importasi bahan tersebut; atau (b) Harga pasti yang pertama dibayarkan (t he earliest ascertained price paid) untuk bahan yang tidak dapat ditentukan keasalannya di wilayah Negara Anggota dimana pengerjaan atau proses berlangsung. www.jdih.kemenkeu.go.id b. Kumulasi - 32 - Kecuali ditentukan lain, suatu barang originating dari suatu Negara Anggota yang digunakan di wilayah Negara Anggota lain sebagai bahan baku produk jadi yang memenuhi persyaratan untuk diberikan Tarif Preferensi, harus dianggap sebagai barang originating dari negara di mana dilakukan proses pengerjaan atau pengolahan produk jadi tersebut dengan hilai RVC tidak kurang dari 4 0% (empat puluh persen). c. Product S p ecific Rules (PSR) Produk yang mengalami peruhahan memadai harus diperlakukan sebagai barang originating. Produk yang memenuhi Product Specific Rules sebagaimana yang tercantum dalam daftar PSR ACFTA harus dianggap sebagai barang yang memenuhi perubahan memadai. B. KRITERIA PENGIRIMAN LANGSUNG Dalam hal pengiriman barang impor melalui transit atau transhipment di negara bukan anggota, kriteria pengiriman langsung dapat dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut: 1. Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daer ah pabean; 2. SKA Form E yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA di negara pengekspor; dan 3. Invoice dari barang yang bersangkutan; 4 . Dokumen pendukung lainnya yang membuktikan pemenuhan ketentuan Pasal 5 huruf b Peraturan Menteri ini. 5 . Dokumen pendukung dalam hal transhipment melalui Hong Kong atau Macau, direct consigment dapat dibuktikan dengan dokumen antara lain: (i) Non-manipulation certificate yang diterbitkan oleh China Inspection Company Limited (CIC) ; (ii) Non-manipulation certificate yang diterbitkan oleh Hong Kong/ Macau Customs Authority; (iii) Nomor segel kontainer sesuai dengan nomor segel kontainer dalam Bill of Lading; (iv) Dokumen pendukung lainnya; www.jdih.kemenkeu.go.id - 33 - C. KETENTUAN PROSEDURAL 1. Penelitian atas Pemenuhan Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal Penelitian atas pemenuhan ketentuan penerbitan SKA Fann E meliputi: a. Ukuran kertas ISO A 4 rangkap 3 (tiga). ISO A 4 terdiri dari satu lembar original dan dua (2) lembar karbon kopi dengan warna sebagai berikut: 1) Original -Beige (Kode warna Pantone: 72 7c) 2) Lembar Kedua - Hijau Muda (Kode warna Pantone: 62 2c) 3) Lembar Ketiga - Hijau Muda (Kode warna Pantone: 622c) b. Penandatanganan SKA Fann E oleh pemohon/ eksportir. c. Penandatanganan SKA Fann E dan stempel oleh instansi penerbit. d. Penerbitan SKA sebelum tanggal ekportasi atau sampai dengan paling lambat 3 (tiga) hari setelah Tanggal Eksportasi atau Tanggal Pengapalan. e. Pemberian tanda ( -/ ) atau ( X ) pada kolom 13 kotak "Issued Retroactively" dalam hal SKA Form E diterbitkan lebih dari 3 (tiga) hari setelah Tanggal Eksportasi atau Tanggal Pengapalan. f. Perbaikan atas kesala han pengisian. g. Pengisian kolom - kolom lainnya pada SKA Fann E sesuai ketentuan Overleaf Notes. h. Dalam hal terdapat beberapa jenis barang pada 1 (satu) SKA Fann E, dapat digunakan lembar lanjutan Fann E sesuai format pada Lampiran ini. 2. Penelitian Movement Certificate Penelitian Movement Ce rtificate yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang di Negara Anggota pengekspor kedua meliputi: a. Pemenuhan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri ini; b. Pencantuman Nilai FOB barang dari negara pengekspor kedua pada Kolom 9 Movement Certificate; dan c. Pemberian tanda ( -/ ) atau ( X ) pada kolom 13 SKA Fann E kotak Movement Certificate. d. Penca ntuman nama Negara Anggota pengeks por pertarna, tanggal pener bitan dan nomor referensi SKA Form E yang diterb itkan Negara Anggota pengeksp or pertama pada kolom 13. www.jdih.kemenkeu.go.id - 34 - e. Untuk negara China, Movement Certificate diterbitkan oleh instansi pabean sedangkan untuk negara ASEAN, Movement Certificate diterbitkan oleh instansi pe nerbit SKA. 3. Penelitian Third Party Invoicing Penelitian penggunaan Third Party Invoicing meliputi: a. Pencantuman nama perusahaan dan negara yang menerbitkan invoice pihak ketiga (Third Party Invoice) pada kolom 7 SKA. b. Pencantuman norrior invoice diterakan pada kolom 10 SKA. c. Pencantuman tanda ( '1 ) atau ( X ) pada kotak )) Third Party Invoice') pada kolom 13 SKA. 4. Retroactive Check dan Verification Visit Retroactive Check dan Verification Visit dilakukan dengan ketentuan: a. Retroactive Check 1) Permintaan Retroactive Check kepada Instansi penerbit SKA harus melampirkan fotokopi SKA Form E terkait dan mencantumkan alasan dan informasi tambahan lain yang menyebabkan SKA Form E diragukan, kecuali dalam hal permin taan Retroactive Check dilakukan secara random. 2) Jawaban atas permintaan Retroactive Check harus diterima oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam jangka waktu tidak lebih dari 90 (sembilan puluh) hari sejak diterimanya permintaan Retroactive Check dengan mempertimbangan prosedur penetapan tarif Bea Masuk oleh Direktur Jenderal sesuai Undang Undang Kepabeanan. b. Verification Visit 1) Sebelum Verification Visit dilakukan, Negara Anggota peng1mpor harus memberitahukan kepada instansi berwenang di Negara Anggota pengekspor un tuk menyepakati bersama atas rencana pelaksanaan Verification Visit. 2) Verification Visit harus dilakukan tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf b butir 1) diatas. c. Dalam hal jawaban atas permintaan Retroactive Check atau Verification Visit tidak diterima dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, SKA ditolak. www.jdih.kemenkeu.go.id - 3 5 - d. Proses verifikasi, termasuk proses permintaan retroactive check dan pelaksanaan verification visit, harus dilaksanakan dan hasilnya dikomunikasikan kepada issuing authority di negara pengekspor paling lama dalam jangka waktu 1 8 0 (seratus delapan puluh) hari. 5. Azas Timbal Balik (Resiprositas) dalam Rangka ACFTA Dalam rangka ACFTA berlaku azas timbal balik (resiprositas) sehingga atas importasi beberapa jenis barang yang berasal dari negara China diberlakukan tarif resiprositas yang besarannya dapat sebesar tarif bea masuk MFN atau besaran tertentu sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN - China Free Trade Area (ACFTA) . D. KETENTUAN PENGISIAN PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR DALAM RANGKA ACFTA 1. Ketentuan Pengisian Pemberitahuan Impor Barang (PIB) BC 2.0. Untuk tujuan pengenaan Tarif Preferensi berdasarkan ACFTA, pada PIB diisikan kode Tarif Preferensi, nomor referensi dan tanggal SKA Form E sebagai berikut: a. Dalam hal PIB hanya menggunakan skema ACFTA, kode 54, nomor referensi dan tanggal SKA Form E dicantumkan pada kolom 1 9 dan/ a tau kolom 32 PIB; b. Dalam hal PIB menggunakan skema ACFTA dan fasilitas kepabeanan, kode 54 dicantumkan pada kolom 32 PIB sedangkan nomor referensi dan tanggal SKA Form E dicantumkan pada Lembar Lampiran Dokumen Dan Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor PIB. 2. Ketentuan Pengisian pada Pemberitahuan Impor Barang Untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat (BC 2.3). Pemberitahuan Impor Barang dari Tempat Penimbunan Berikat (BC 2.5) diatur tersendiri dalam Peraturan Direktur Jenderal yang mengatur tentang Kawasan Berikat dan Gudang Berikat. www.jdih.kemenkeu.go.id - 36 - E. KETENTUAN LAIN TERKAIT KRITERIA ASAL BARANG 1. Proses dan pengerjaan minimal Pengerjaan yang dilakukan berikut ini dianggap sebagai proses minimal dan tidak dapat diperhitungkan dalam menentukan apakah suatu barang originating Negara Anggota. Minimal Proses tersebut adalah proses yang bertujuan untuk: a. Memastikan barang berada dalam kondisi baik untuk keperluan penyimpanan atau pengangkutan; b. Memfasilitasi pengiriman atau pengangkutan; clan c. Keperluan pengemasan atau penyajian barang untuk dijual. 2. Perlakuan terhadap kemasan a. Dalam hal untuk tujuan pengenaan bea masuk, kemasan yang diperlakukan terpisah dari produknya, harus ditetapkan secara terpisah dalam menentukan keasalan barangnya. b. Dalam hal angka 1 tidak dapat diterapkan, kemasan harus dianggap sebagai bagian produk secara keseluruhan, dan bagian dari kemasan yang ditujukan untuk pengangkutan atau peny1mpanan tidak dipertimbangkan sebagai barang non originating saat penentuan asal barang secara keseluruhan. 3. Aksesoris, Spare Parts, dan Peralatan Keasalan aksesoris, spare parts, peralatan, dan instruksi atau manual informasi yang disertakan dengan barang harus diabaikan dalam menentukan keasalan barang, sepanjang aksesoris, spare parts, peralatan, clan manual informasi tersebut diklasifikasikan menjadi satu dengan barang utamanya. www.jdih.kemenkeu.go.id - 3 7 - F. BENTUK DAN FORMAT SKA FORM E 1. Products oonsignecJ fro1T1 (Exporlen".s business name, aadress, country) 2. Products. consigned lo (Consignee's nan1e, address, country) 3. Means or transport and roule (as far as-known) Departure date Vessel's name/Airc ra ft etc. Port <Jf Discharge 6. lt&rl"I number 6. Marks and numbers on pa(.!kagos 7. Number and type of packages, descrfptton or pruducls ·(Including quanUI') where appropriate and HS number of lho importing Party) 11. Oeclaratlon by the exporter 13 The underslgnecJ hereby declares that th·e above details and statement are correct.: that an the products were produced ln (Country) and thal they corr•ply with the· origtn reql�irementt specHle·d for these products in the l�ules of Ortgln for the ACF TA .ror thw products exported to (Importing Country) Place and date, slgnalure of aut'horisE:ld signatory o Issued Retroactively o Exhibilion o Movement Certtncato Third Party Invoicing Ref.erence No. ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA PREFERENTIAL TAR:IFF CERTIF'ICATE OF' ORIG.I N (Combined Declarallon and Certtncale) FORM E Issued ln --- �--- (Country) See Over'1eaf Notes 4. For Official Us:e [=1 Preferenllel Treatment Given [=1 Preforen.Ual Treatment Not Given (Please state reason/s) Sl.gneture of Authorised Signatory or the Importing Party 8. Origin criteria (sea Overleaf Noles) 12. Certiftcation 9. Gross wefgrtt or other quantity end value (FOB) It Is hereby certlned, an the basis of control o..'"'l1Tied oul, that the deciaratlon by the exporter is corroct. Pf ace and date • .signature and .stamp of certifying authority 10. Nt1mber and date of Invoices www.jdih.kemenkeu.go.id - 38 - OVERLEAF NOTES 1. Parties whlcl1 accept this form for the purpose or preferential treatment Linder tile ASEAN-CHIN � Free Trade Area Preferential Tariff: BRUNEI DARUSSALAM INDONESIA MYANMAR THAILAND CAM BODI/\ LAOS PHILIPPINES VIETNAM CHIN/\ MALAYSIA SINGAPORE 2. CONDITIONS: Tile main conditions for ndrnissron to the preferentlal treatment under the ACFTA Preferential TarlH are that products sent to any Parties llsted above: (i) must ftJ ll within a descriplion or products ellglble for concessions In the country of destination; (II) must comply with tt·10 consignment conditions tt1at the products must be consigned directly from any ACFTA Party to the importing Party but transport that Involves passing through one or more Intermediate non-ACFTA Parties, is also accepted provided that any Intermediate transit, transst1lpmenl or temporary storage arises only for geographic reasons or transportation reql1lrements; am1 (Iii) must cumμly with lhe orir.Jln crilerla given In t11e next paragraph. 3 OHIGIN CRITERIA: For 0xports to the above menlloned countries to be eligible ror preferentlal treatment, the requfrement Is that either: (I) T11e products wholly obtained in the exportinu ParLy as defined In Rule 3 of tt1e Rules of Origin for the ACFTA; (II) Sub)eot to sub-parayra.ph (i) ubove, for the purpose of Implementing tile provisions of Rule 2 (b) of the Rules of Origin for the ACFTA, products worked on and processed as a result of whtct1 the lotal value of t11e rnalerlals, parts or produce originating 'from non-ACFTA Parties or of lmdeterminad origin used does not exceed 60% of the FOB value of the product produced or obt�ined and the finol process of lho rnanuracture Is performed wltt1/n territory or the exporting Party; (Iii) Products whlCh comply with origin requirements provided ror In Rule 2 or the Rules of Ori g in for the ACFTA and which are used In a Party as Inputs for a finished product eligible rar μreferentlaf treatment in another Party/Parties shall be considered as a product originating In the Par1y where workin g or processing of the finished product has taken place provided t11al tt10 aggregate ACFTA content of the final product I� nol less than 40%; or (iv) Products which satisfy tile Product Specific Rules provided ror in Attachment B of the Rules of Origin for the ACFTA shall be considered as products to which sufficient transformation has been carried out In a Party. If the products qualify under the above criteria, the exporter must Indicate in Box 8 of thls form the origin criteria on the bas·1s of which he claims that his products quallfy for preferential treatment, in the manner shown In the fo llowlng tabla: Circumstances o.f production 01 manufacture in th(:) first country named In Box 11 of this form (a) Pro d ucts wholly produced in the country of exportation (sea Insert In Box o paragraph 3 (I) above) .. W O .. �� ���-t-���������������---1 (b) Products worked upon but not wholly produced In the exporting Percen1ag.e or slngle country content, Party which were prodl!ced in conformity wm1 the provisions of example 40% paragrapll 3 (ii) above (n) Products worked upon but not wholly prodl1ced In the exporting Pflrcentaga of ACFTA cumuratlve Party wt1ich wero produced In conformity· with the provisions of content, example 40% paranraph a {iii} above (d) Products satisfied 1h0 Pr o d uc t Spec ific Rules (PSR) "PSR" 4. EACH ARTICLE MUST QUALIFY: ll should be noted that all the producls in a consignment must qualify separately ln their own right. This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent. 5. DESCRIPTION OF PRODUCTS; The clescripllon of products must be sufficiently detailed to enable the products to be Identified by the Custom6 Officers examining them. Name of nianufncturer, any trade mark &hall also be specified. 6. The Harmonised System number shall be that t:if lhe lmpCJrting Pnrty. 7. The term "Exporter" In Box 1 ·1 may include the manufacturer or the producer. In tho case of MC lhe term "Exporter" also Includes the exporter in l11e Intermediate Party, 6. FOR OFFICIAL USE: The Customs Authority of the importing Party must Indicate ( ./) In the relevant boxes in column 4 whether or not prefarentifJI troatment is accorded 9. Movement Carlitlcute; In cases or Movement Certific-.ate, In accordance with Rule 12 of the Operational Certification Procedures, ··Movernent Cer1if1cato" in Box 13 should be ticked(.../ ). The name of original Issuing AuthorJtlos of the Party, qate or the Issuance and the rRference nurnber of tt1e orlgtnal Certificate of Ori[�in (Form E) to be Indicated In Box 13. 10. THIRD PARTY INVOICING; In cases where Invoices are issued by a third country, "the Third Party Invoicing" In Box 13 shall be ticked (../). The invoice number shall be Indicated In Box 10. Information such as name and country of lhe company issuing the invoic� shall be indicated in Box 7. 11. EXHIBITIONS: In C"..asaa where products aro sent from tl1e exporllng Party ror exhibition in another Party an d sol d during or after the exhibition for Importation into a Party, in accordanco ,.,,ith Rule 22 of Allactunent A of tho Rules of Origin tor the ACFT A, the "Exhibitions" In Box 1 3 should be ticked (.../) and the narne and address of the exl1ibilion indicated In Box 2. 12 ISSUED RETROACTIVELY· In exceptional cases, due ta Involuntary errors or omissions or other valid causes. the Certificate of Origin (Form E) rnay he Issued retroactively In accordance wllh Rule 11 of Attachment A or the Rules of Origin for the ACFTA The "Issued Ratroaclivt:ily" In Box 13 shall be licked (..J). MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO www.jdih.kemenkeu.go.id - 39 - LAMPIRAN III PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 05/PM K.04 /201 5 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK BERDASARKAN PERJANJIAN ATAU KESEPAKATAN INTERNASIONAL KETENTUAN ASAL BARANG DALAM RANGKA ASEAN-KOREA FREE TRADE AREA (AKFTA) A. KRITERIA ASAL BARANG Kriteria Asal Barang dalam rangka AKFTA meliputi: 1. Wholly Obtained atau Wholly Produced Barang - barang yang dikategorikan seba gai Wholly Obtained atau Wholly Produced adalah sebagai berikut: a. Tanaman atau produk tanaman yang tumbuh, dipanen, dipetik atau dikumpulkan di Negara Anggota; b. Binatang hidup, lahir dan dibesarkan di Negara Anggota; c. Produk yang diperoleh dari binatang hidup sebagaimana dimaksud pada huruf b; d. Hasil perburuan, perangkap, pemancmgan, budidaya air, pengumpulan atau penangkapan, yang dilakukan di Negara Anggota; e. Mineral dan produk alam lainnya, yang tidak termasuk pada huruf a sampai huruf d, diekstraksi atau diambil dari tanah, perairan, dasar laut atau di bawahnya; f. Hasil penangkapan ikan di laut yang diambil oleh kapal yang terdaftar di Negara Anggota dan berbendera negara tersebut, dan produk lain yang diambil dari perairan, dasar laut atau di bawah dasar laut di luar perairan teritorial Negara Anggota, dengan ketentuan bahwa Negara Anggota memiliki hak untuk mengeksploitasi perairan, dasar laut dan bawah laut tersebut sesuai dengan hukum internasional; g. Hasil penangkapan ikan di laut dan produk laut lainnya dari laut lepas oleh kapal yang terdaftar di Negara Anggota dan berbendera Negara Anggota tersebut; www.jdih.kemenkeu.go.id - 40 - h. Produk yang di proses dan/ a tau dibuat di kapal pengolahan hasil laut (factory ship) yang terdaftar di Negara Anggota dan berbendera Negara Anggota, hanya dari produk sebagaimana dimaksud pada huruf g; I. Barang yang diambil dari luar angkasa yang diambil oleh Negara Anggota; J · Barang yang dikumpulkan, tidak dapat lagi berfungsi sesuai fungsinya semula, tidak dapat diperbaiki atau dikembalikan kepada fungsi semula dan hanya cocok untuk dibuang atau diambil bagiannya untuk dijadikan bahan baku, atau untuk tujuan daur ulang; k. Sisa dan scrap yang berasal dari: 1) proses produksi di Negara Anggota; atau 2) barang bekas yang dikumpulkan di Negara Anggota, yang hanya cocok untuk dijadikan bahan baku; atau 1. Barang yang diproduksi atau diperoleh di Negara Anggota hanya dari produk sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai huruf k. 2. Not Wholly Obtained atau Not Wholly Produced 2.1 Regional Valu e Content (RVC) Regional Value Content (RVC) yang memenuhi kriteria asal barang dalam rangka AKFTA adalah kandungan nilai regional paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari FOB barang yang diI:asilkan, yang dihitung dengan menggunakan metode: a. Metode Build-Up VOM RVC = x 100% FOB VOM (Value of Originating Material) merupakan nilai bahan orig inating, yang meliputi nilai bahan baku originating, biaya tenaga kerja langsung, biaya overhead langsung, biaya transportasi dan keuntungan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 41 - b. Metode Build-Down FOB· VNM RVC - --- x FOB VNM (Value of Non-originating Material) merupakan nilai bahan baku non-orig inating, yang meliputi: 1) nilai CIF pada saat importasi bahan baku, bagian atau barang, atau 2) harga pasti yang dibayarkan paling awal (e arliest ascertain price paid) untuk bahan, bagian atau barang yang belum ditentukan keasalannya di wilayah Negara Anggota dimana pengerjaan atau pengolahan dilakukan. 3 . Change in Tariff Classification (CTC) Barang yang memenuhi syarat kriteria asal barang CTC dalam skema AKFTA adalah barang yang dalam proses produksinya mengalami perubahan klasifikasi pada tingkat 4 (empat) digit. 4. Product Specific Rules (PSR) Barang yang memenuhi syarat kriteria asal barang PSR dalam skema .AKFTA adalah produk yang kriterianya tercantum dalam daftar PSR AKFTA dan diproses atau dikerjakan di wilayah negara AKFTA. B. KRITERIA PENGIRIMAN LANGSUNG Pengiriman barang impor melalui transit atau transhipment di satu atau lebih Negara antara memenuhi kriteria pengiriman langsung apabila dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut: 1. Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean; 2. Form AK yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA di negara pengekspor; 3 . Copy invoice asli dari barang tersebut; dan, 4. Dokumen pendukung lainnya yang membuktikan pemenuhan ketent uan Pasal 5 huruf b Peraturan Menteri ini. www.jdih.kemenkeu.go.id C. KETENTUAN PROSEDURAL - 42 - 1. Pene litian atas Pemenuhan Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal Penelitian atas pemenuhan ketentuan penerbitan Form AK meliputi: a. Ukuran kertas ISO A4 rangkap 3 (tiga) berupa 1 (satu) asli dan 2 (dua) copy. b. Penandatanganan Form AK oleh pemohon/ eksportir. c. Penandatanganan Form AK dan stempel oleh instansi penerbit. d. Penerbitan Form AK sebelum tanggal, pada saat, atau segera setelah tanggal pengapalan/ eksportasi. e. Pengisian kolom FOB untuk Kriteria Asal Barang Regional Value Contain (RVC). f. Pemberian tanda ( -Y ) atau ( X ) pada kolom 13 kotak "Issued Retro actively" dalam hal Form AK diterbitkan lebih dari 3 (tiga) hari setelah Tanggal Eksportasi atau Tanggal Pengapalan.) g. Pengisian kolom - kolom lainnya pada SKA Form AK. h. Perbaikan atas kesalahan pengisian atau penggantian SKA Form AK oleh karena adanya kesalahan. Pengisian lembar lanjutan dalam hal terdapat beberapa jenis barang pada satu Form AK. Lembar lanjutan Form AK sesuai format pada Lampiran ini. 2 . Penelitian SKA Back to Back Penelitian Form AK Back-to -Back yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang di Negara Anggota pengekspor kedua meliputi: a. Pemenuhan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri ini; b. Pemenuhan ketentuan sebagaimana diatur pada angka 1 di atas; dan c. Pemberian tanda ( -Y) atau ( X) pada kolom 13 Form AK kotak "Back-to-Back CO' . 3. Penelitian Third Country Invoicing Penelitian penggunaan Third Country Invoicing meliputi: a. Pencantuman nama perusahaan dan negara yang menerbitkan invoice pihak ketiga (Third Country Invoice) pada kolom 7 Form AK. b. Pencantuman nomor invoice yang dikeluarkan oleh pihak ketiga (negara yang melakukan transaksi) pada kolom 10 Form AK. www.jdih.kemenkeu.go.id - 4 3 - c. Pencantuman nomor invoice Eksportir pada kolom 10 dan pencantuman nama dan negara pihak ketiga yang akan menerbitkan invoice pada kolom 7 Form AK dalam hal invoice tersebut belum diterbitkan. d. Pencantuman tanda ( -/) atau ( X ) pada kotak "Third Coun try Invoicing" pada kolom 13 Form AK. 4. Retroactive Check Retroactive Check dilaksanakan dengan ketentuan: a. Permintaan retroactive check hai;us melampirkan Form AK terkait dan men can tumkan alasan dan informasi tam bahan lain yang menyebabkan Form AK diragukan, kecuali dalam hal permintaan retroactive check dilakukan secara random; b. Instansi penerbit di Negara Anggota pengekspor yang menerima permintaan retroactive check memberikan jawaban atas permintaan tersebut dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak diterimanya permintaan retroactive check; c. Keseluruhan proses retroactive check termasuk pemberitahuan kepada instansi penerbit di Negara Anggota pengekspor tentang penetapan diterima atau ditolaknya Form AK harus diselesaikan dalam waktu 6 (enam) bulan sejak diterimanya permintaan retroactive check dengan mempertimbangan prosedur penetapan tarif bea masuk oleh Direktur Jenderal sesuai Undang Undang Kepabeanan. d. Retroactive Check dalam rangka AKFTA hanya ditujukan kepada Korea Customs Service, dengan alamat: Korea Customs Service Government Complex Daejeon 920 Dunsan - dong, Seo - gu, Daejeon, Korea 302-701 Tel + 8 2 4 2 481 3221 �7 Fax Email + 8 2 42 481 7791 fta@customs.go.kr verification@customs. go. kr e. Website untuk melakukan pengecekan Form AK yaitu 1) http:// english. korcham. net 2) http://www.customs.go.kr www.jdih.kemenkeu.go.id - 44 - 5. Verification Visit Verification Visit dilaksanakan dengan ketentuan: a. Negara Anggota pengimpor harus: 1) Mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada: a) Eksportir / produsen yang akan dikunjungi; b) Instansi penerbit Form AK di Negara Anggota pengekspor; c) Instansi pabean Negara Anggota pengekspor; d) Importir barang terkait Form AK yang akan diverifikasi. 2) Pemberitahuan tertulis pada huruf a angka 1) dengan mencantumkan informasi antara lain: a) Nama eksportir/produsen yang akan dikunjungi; b) Rencana tanggal pelaksanaan verification visit; c) Rencana ruang lingkup verification vis it, term c;i. suk keterangan lain yang mendukung penjelasan atas barang yang akan diverifikasi; dan d) Nama dan jabatan pejabat yang melaksanakan verification visit. 3) Memperoleh persetujuan tertulis dari eksportir /produsen. b. Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 3) tidak diperoleh dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya pemberitahuan, Form AK dinyatakan ditolak. c. Instansi penerbit yang menerima pemberitahuan dapat menunda permintaan verification visit dengan memberitahukan kepada negara anggota pengimpor dalam jangka waktu 1 5 (lima belas) hari sejak diterimanya pemberitahuan. Verification visit harus dilakukan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya persetujuan tertulis, ata-q dalam jangka waktu yang lebih lama dalam hal Negara Anggota terkait menyetujui. d. Dalam hal atas barang terkait dinyatakan memenuhi ketentuan asal barang, Form AK dinyatakan diterima. e . Penetapan diterima atau ditolaknya Form AK dilakukan dalam jangka waktu maksimal 6 (ena m) bulan yang dihitung sejak hari pertama verification vis it dilakukan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 45 - 6. Azas Timbal Balik dalam Rangka AKFTA Dalam rangka AKFTA berlaku azas timbal balik (resiprositas) sehingga atas importasi beberapa jenis barang yang berasal dari negara Korea diberlakukan tarif resiprositas yang besarannya dapat sebesar tarif bea masuk MFN atau besaran tertentu sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif b ea masuk dalam rangka ASEAN - Korea Free Trade Area (AKFTA). D. KETENTUAN PENGISIAN PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR DALAM RANGKA AKFTA 1. Ketentuan Pengisian Pemberitahuan Impor Barang (PIB) BC 2.0 Untuk tujuan pengenaan tarif preferensi berdasarkan AKFTA, pada PIB diisikan kode Tarif Preferensi, nomor referensi dan tanggal Form AK sebagai berikut: a. Dalam hal PIB hanya menggunakan skema AKFTA, kode 55, nomor referensi dan tanggal Form AK dicantumkan pada kolom 19 dan/atau kolom 32 PIB; b. Dalam hal PIB menggunakan skema AKFTA dan fasilitas kepabeanan, kode 55 dicantumkan pada kolom 32 PIB sedangkan nomor referensi dan tanggal Form AK dican tumkan pada Lem bar Lampiran Dokumen Dan Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor PIB. 2. Ketentuan Pengisian pada Pemberitahuan Impor Barang Untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat (BC 2.3) dan Pemberitahuan Impor Barang dari Tempat Penimbunan Berikat (BC 2.5) diatur tersendiri dalam Peraturan Direktur Jenderal yang mengatur ketentuan mengenai Kawasan Berikat dan Gudang Berikat. E. KETENTUAN LAIN TERKAIT KETENTUAN ASAL BARANG 1. Per lakuan un tuk barang terten tu Produk tertentu dianggap originating walaupun proses produksi dilakukan di luar wilayah Korea dan negara - negara ASEAN (zona . industri) dari bahan baku yang diekspor dari Negara Anggota dan selanjutnya di - reimpor ke Negara Anggota tersebut. Penerapan ketentuan ini, termasuk daftar produk dan prosedur khusus terkait ketentuan ini akan dilakukan .berdasarkan persetujuan Negara N egara Anggota. www.jdih.kemenkeu.go.id 2. Akumulasi - 4 6 - Kecuali diatur lain, suatu barang originating di wilayah suat u Negara Anggota, yang digunakan di wilayah Negara Anggota lain sebagai bahan baku produk jadi yang dapat dikenakan Tarif Preferensi, harus dianggap originating negara di mana proses pengerjaan produk jadi dilakukan. 3. Pengerjaan yang Tidak Diperhitungkan (Non Qualifying Operation) a. Suatu barang originating di wilayah suatu Negara Anggota, tidak dapat dianggap originating dalam hal dilakukan proses di bawah ini baik secara tunggal maupun kombinasi, proses tersebut yaitu: 1) Proses pengawetan untuk memastikan barang dalam kondisi baik selama pengangkutan dan penyimpanan; 2) Perubahan kemasan, pembongkaran dan perakitan kemasan; 3) Pencucian sederhana, pembersihan, penghilangan dust, karat, minyak, cat atau pelapis lainnya; 4) Proses pengecatan dan pemolesan; 5 ) Pengupasan, pemucatan totak maupun parsial, pemolesan dan pengglasiran serealia dan beras; 6 ) Proses pewarnaan dan pembentukan gumpalan gula; 7) Pengupasan, pengerasan, atau penghilangan cangkang; 8 ) Peruncingan, penggilingan atau pemotongan sederhana; 9 ) Pemilahan, penyanngan, penyortiran, pengklasifikasian, penggolongan, pencocokan; 10) Proses memasukkan ke dalam botol, kaleng, termos, tas, peti, kotak, pemasangan pada kartu atau papan dan proses pengemasan sederhana lainnya; 11) Pembubuhan atau pencetakan tanda, label, logo, dan tanda pembeda lainnya pada produk atau kemasannya; 12) Penca mpuran produk secara seder hana, baik dari J en1s yang berbeda maupun tidak; 13) Perakitan sederhana bagian untuk menjadi barang jadi atau penguraian produk menjadi bagian-bagiannya; 14) Uji dan kalibrasi sederhana 15) Penyembelihan hewan www.jdih.kemenkeu.go.id - 47 - Cata tan: Istilah "sederhana" secara umum menggambarkan suatu aktivitas yang tidak memerlukan keahlian khusus, mesin, peralatan atau perlengkapan yang diproduksi atau dipasang khusus untuk aktivitas tersebut. Istilah "pencampuran sederhana" secara urn um menggambarkan suatu aktivitas yang tidak memerlukan keahlian khusus, mesin, peralatan atau perlengkapan yang diproduksi atau dipasang khusus untuk aktivitas tersebut. Namun, pencampuran sederhana tidak termasuk reaksi kimia. Reaksi kimia berarti suatu proses (termasuk proses biokimia) yang menghasilkan suatu molekul dengan struktur baru dengan cara memutuskan ikatan intramolekular dan membentuk ikatan intramoleku lar baru, atau dengan mengubah susunan spasial atom dalam suatu molekul. Penyembelihan berarti membunuh binatang sedemikian rupa termasuk proses selanjutnya seperti pemotongan, pendinginan, pembekuan, penggaraman, pengeringan atau pengasapan untuk tujuan pengawetan untuk keperluan penyimpanan dan pengangkutan. b. Keasalan suatu barang tidak berubah sepan J ang hanya mengalami proses/pengerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf a. 4. De Minim is a. Suatu barang yang tidak mengalami perubahan klasifikasi pos tarif harus dianggap originating dalam hal: 1) Untuk barang selain yang diatur dalam Chapter 50 sampa1 Chapter 63 HS, nilai semua bahan baku non originating yang digunakan dalam produksi yang tidak mengalami perubahan klasifikasi pos tarif yang dipersyaratkan tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari total FOB barang. 2) Untuk barang yang diatur dalam Chapter 5 0 sampai Chapter 63 HS, berat semua bahan baku non originating yang digunakan dalam produksi yang tidak mengalami perubahan klasifikasi pos tarif yang dipersyaratkan tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari total berat barang. www.jdih.kemenkeu.go.id - 4 8 - b. N ilai bahan baku non originating se bagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) harus dimasukkan dalam komponen bahan baku non orig inating untuk keperluan perhitungan RVC barang. 5. Perlakuan terhadap kemasan a. Dalam hal barang menggunakan kriteria asal barang RVC, nilai pengemas untuk penjualan eceran harus ikut dihitung sebagai komponen barang dalam RVC apabila pengemas tersebut dianggap membentuk keseluruhan barang. b. . Dalam hal ketentuan huruf a) tidak dapat diterapkan, pengemas untuk penjualan eceran, apabila diklasifikasikan dalam satu pas tarif dengan barangnya, tidak diperhitungkan dalam menentukan asal barang sepanj ang kriteria asal barang yang digunakan ad al ah CTC. Kontainer dan pengemas yang khusus digunakan untuk tujuan pengangkutan tidak diperhitungkan untuk penentuan keasalan barang . 6. Aksesoris, Spare Part, dan Perlengkapan Keasalan aksesoris, spare parts, peralatan, dan instruksi atau manual informasi yang disertakan dengan barang harus diabaikan dalam menentukan keasalan barang, sepanj ang aksesoris, spare parts, peralatan, dan manual informasi tersebut diklasifikasikan menjadi satu dengan barang utamanya. www.jdih.kemenkeu.go.id - 49 - F. BENTUK DAN FORMAT FORM AK --------------------�·------- l. Goods con.signed from (Exporter's business nnmc, address. c-0untry) 2. Goods consigned to (Consignee's nume, addressf country) 3. Means of transport and route (as far as known) Departure dnte Vc.s�el's naml:l/Aircrnn elc. Port of Dischargo S. Item nu1nber 6. Marks and numbers on pa.ck ages 7. Number and type of packages, description of goods (including quantity where appropriulc and HS number oflhe importing country) Re-forcnce No. KOREA-ASEAN FREE TRADE AREA PREFERENTIAL. TARIFF CERTIFICATE OF ORIGIN (Combi!led Declaration and Certificate) fasued ln FORM AK (Country) Sec Noles Overleaf 4. For Official Use D Preferential Treatment Given Under Korcu-ASEAN Free Trade Area Prcforenliul Tori ff D Preforcntlol Treatment Not Given (Please stale reason/s) Signature of Authorised Signaiory of the Importing Cow1try 8. Origin criterion (see Notes overleaf) 9. Gross weight: or other quontity nnd value (FOB only when R VC criterion. is used) l O. Number and date of Invoices f----··------'--------�� -------------- � - .L_ ______ _ __ _Jc_ ________ _._ ______ --j J 1. Declaration by the cxportcl' 13. The undersignct.l hereby dcclurcs thnt the above details and stutcmcmt arc correct� lhut oll the goods were produocd in (Country) and 1J1at they comply with the origin requirements specified for these goods In the KOREA-AS BAN Free Trnde Area Preferential Tariff for lhc goods exported Lo (Importing Country) Plttc<;; nnd dulc,, signature of ttutlmrised signatory n Third Country Invoicing CJ Exhibition 12. Certification lt is hereby certified, on the basis of control carried out, thut the deoluration by the exporter is correct. Pl11cc Wld date, signature and stamp of · certif}'ing authority o Back-to-Back CO www.jdih.kemenkeu.go.id - 50 - OVERLEAF NOTES I. Pa1iies whiuh nccepl this fbrm for the purpose ofprcfen:.11ti al tari ff under the KOREA-/\SEAN Free Trncle Agreement (KAFTA): BRUNEI DARUSSALAM CAMBODIA INDONESIA REPUBLIC OF KOREA LAOS MALAYSIA MYANMAR PlllLIPPINES SINGAPORE THAILAND VIETNAM 2_ CONDITIONS: To enjoy preferential tariff under 1-he KA FT A, gm><ls sent to any Parties listed above: (i) must fnll within a description of goods eligible fb r concessions in the country of <leslination; (ii) must comply with the consignment conditions in accol'dnnce with Rule 9 of Annex 3 (Rules of' Origin) of the KAFTA: nnd (iii) must comply with the origin criteria in Annex 3 (Rules ofOrigio) of the KAFTA. ]. ORfGIN CRITERIA: For goods that meet the origin criteric1, the 'exporter and/or producer must indicate in box 8 of this Form, the origin crilcria rnc11 in lhe manner !ihown in the following table: Circumstances uf prodL1ction or manufacture in the first country named in box 11 ofthi.s fbnn Goods wholly obtained or produced in Lhe territory ofthe exporting Party (b) (ioods s<ttisfying Rnlo 4, I of Annex 3 (Rules of Origin) of the /\KFTA (c) Goods satisfying tile Product Specific Rules - Ch�:inge in Tariff Classification - Wholly Obtained or Produced in the territory of any Party - Regional Value Content - Rcgionttl Value Content.+ Change in Tariff Classification - Specific Processes (d) Goods satisfying Rule 6 Insert in box 8 "WO" "CTH" or "RVC40%" -"CTC" - "WO-AK" - "R VC" thnl needs to be met for the good lo qualify os originating; e.g. "RVC 45%" - The com bl nation rule that needs lo be met for good to quuli fy as originating; e.g. "CTH + RVC 40o/o .. "Specific Processes" "Rule 6n 4_ EACH ARTICLE MUST QUALIFY: It should be noted that nil the goods.in a consignmc11t must qualify separately in their own right. This is of particular relevance when similar urticles ofdiffcrenl. sizes or spare parts are sent. 5. DESCRIPTION OF GOODS: The tlcscriplion of goods must be suf!h.:iently dctnilcd to e11able the goods lo be identHicd by lhe Customs Officers examining them. Any trnrle mark shall also be specified. 6- FREE-ON-BOARD (FOB) VALUE: The FOB value i11 Box 9 shall be reflected only when the Regional Vulue Conltrnl 'criterion is applied in determining the origin of goods. The CO (Form AK) i�sued to and from Cambodia nnd Myunmar shall reflect the FOB value, regardless of the origin criteria used, for the next two (2) years upon the implt::rnentttlinn of this new arrangement. 7_ HARMONIZED SYSTEM NUMBER: The Harmonized System number $hall be that of the importing Party. 8. EXPORTER: The tenn «Exporter " in box 11 mny include tho manufAct · urer or the producer. 9. FOR OFFICIAL USE: The Customs Authority of the impot�ing Party must indicnte (.../) in !he relevant boxes in column 4 whether or not prcterentiul tariff is �ccordcc..I. 10. THIRD COUNTRY INVOICING: In cases where invoices are issued by a third country, "the Third Country Invoicing" box should be ticke ("Y) ::tncJ such intbrmntions ns rnune untl coun1ry of the company issuing the invoice shull b!3 indicalcd in box 7. 11. EXHIBITIONS: Jn oases where goods arc sent from the tel'dtory of the exporting Party fo r exhibition in another country and sold during or a1ler the exhibition fbr impo1tation in tu the Lerri1ory. of a PEtrLy, in nccordnnce with Rule 20 of the Operational Certification Procedures) the "Exhibitions" box should be ticked(..../) anc1 the nnme and address of the exhibition indicnted in bo:t\ 2. 12. BACK-TO-BACK CERTIFICATE OF ORIGIN: In cases of Back-to-Back CO, i11 accordnnce with Rule 7 (2) of the Operntional Cert i fi cation Procedures. the "Bnck-to-Bnck CO" box should be ticked(-/)_ www.jdih.kemenkeu.go.id Rd�re:nce No S. Item number 6. Mark� nmJ numhcrs on packages -- ··· ...... . .. . ....... -.... -·--· - 5 1 - Origin al (Duplica te/Triplicate) (Additional Page) 7. Numhcr and lypc of packages, <lcsc.ription or xuod� (includ ing qunntit}' wh�rt': apμroprin tl! ru1cl HS number or lhc importing cou111ry) H. Origin criterion (sea Notc.c; ovcrlc11f ) 9. Gro�s weight or (JI her quru1Lily am.I vulm: (FOB only when R VC crit�rion Is used) IO. Number nnd date of IJlVoiccs --- --·----· . .._ .. _, ___ _ ,,.--·-- ------�--- ---- I I. Occlnrntion by tlu.� cxponcr TIH.: urukrsigmxl hereby Llcclnres that the above details nml suitc111cnt nrt.! correct; that all the f,tlods wen: prn<lucctl in (Ct.iunl1')') and thnt the y comply with the origin requir ements specified for these goods iu lhc KOHEA-/\SEAN Frc<.� Trndt: Arcn PrdCrcntial Turi ff for Urn goods 1..:xportcd 10 (Impor ting Counlry) Pince and date, signnnire of atllhoriscd signator y �---------- --·- .. -----·--·--· ·-·------· ·- ·-·-- · ·--·- - ·-·- - ·---·---- ----- ------- 12. Certification It is ht:rcby certified, on th� bush> of control curried out, thnt the dccl<Jration by the exporter is correct. l1lai;c am.I tlalc. sigm1lmc m1tl stamp uf ccni<:,\·ing n111ho rity .. .. ........ __ _ ,,_ ,,_,, ___ ____ ,, ,_,, ____ , _ _ _ _ _ _______ _ _ ___J MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONES IA, ttd. BAMB ANG P. S. BRODJONEGOR O ementerian www.jdih.kemenkeu.go.id - 52 - LAMPIRAN IV PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 205/PMK .04/2015 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK BERDASARKAN PERJANJIAN ATAU KESEPAKATAN INTERNASIONAL KETENTUAN ASAL BARANG DALAM RANGKA INDONESIA-JAPAN ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT (IJEPA) A. KRITERIA ASAL BARANG Kriteria Asal Barang dalam rangka skema IJEPA meliputi: 1. Wholly Obtained or Produced Barang - barang yang dikategorikan sebagai Wholly Obtained atau Wholly Produced adalah sebagai berikut: a. Binatang hidup, lahir dan dibesarkan di Negara Anggota; b. Hasil perburuan, perangkap, pemancingan, pengumpulan atau penangkapan yang dilakukan di Negara Anggota; c. Barang yang diperoleh dari binatang hidup di Negara Anggota; d. Tanaman dan produk tanaman, yang dipanen, dipetik, atau dikumpulkan di Negara Anggota; e. Mineral dan produk alam lainnya, tidak termasuk dalam huruf a sampai huruf d, yang diekstraksi atau diambil di Negara Anggota; f. Hasil penangkapan ikan di laut dan produk lain yang diambil oleh kapal yang terdaftar di Negara Anggota dari laut di luar wilayah perairan Negara Anggota lainnya; g . Prociuk yang dibuat di kapal pengolahan hasil laut (factory ship) yang terdaftar di Negara Anggota di luar wilayah Negara Anggota lainnya dari barang sebagaimana dimaksud dalam huruf f; h . Barang yang diambil dari dasar laut atau lapisan tanah di bawahnya yang berada di luar wilayah Negara Anggota, dengan ketentuan Negara Anggota tersebut memiliki hak eksploitasi atas dasar laut atau lapisan tanah di bawah dasar laut tersebut; i. Barang yang dikumpulkan di Negara Anggota, yang tidak dapat lagi berfungsi sesuai fungsi semula, tidak dapat dikembalikan www.jdih.kemenkeu.go.id - 5 3 - kepada fungsi semula maupun diperbaiki dan hanya cocok untuk dibuang atau untuk diambil bagiannya atau bahan baku; J . Sisa dan sc rap yang berasal dari proses produksi a tau pengola han atau konsumsi di negara anggota dan hanya cocok untuk dibuang atau untuk diambil bagiannya atau bahan baku; k. Bagian atau bahan baku yang diperoleh di Negara Anggota dari barang yang tidak dapat lagi berfungsi sesuai fungsi semula atau tidak dapat lagi dikembalikan kepada fungsi awal maupun diperbaiki; dan I. Barang yang diproduksi atau diperoleh di Negara Anggota hanya dari barang seba gaimana dimaksud dalam huruf a sam pai h uruf k. 2 . Produced Exclusively Barang yang seluruhnya diproduksi di Jepang dengan hanya menggunakan bahan baku orig inating Indonesia dan/ atau Jepang. 3. Product Specific Rules (PSR) a. Product Specific Rules (PSR) diatur tersendiri dalam daftar Product Specific Rules (PSR) IJEPA. b. Suatu barang memenuhi kriteria asal barang yang tercantum dalam Product Specific Rules (PSR) meliputi: 1) Qualifying Valu e Content (QVC) untuk barang - barang yang diatur dalam daftar PSR, dapat dihitung dengan rumus: FOB VNM QVC = --------x 100% FOB Dimana: QVC adalah besaran qualifying value content suatu barang yang dinyatakan dalam presentase. FOB adalah nilai free-on-board suatu barang yang dibayar oleh pembeli kepada penjual tanpa melihat mode pengiriman, tidak termasuk pengurangan, pembebasan maupun pengembalian pajak pada saat barang diekspor; dan VNM adalah nilai bahan baku yang berasal dari luar Negara Anggota yang digunakan dalam pembuatan barang. www.jdih.kemenkeu.go.id - 54 - 2) Change zn Tariff Classification ( CTC) se bagaimana ketentuan yang tercantum dalam daftar PSR. 3) Proses atau Pengolahan Tertentu (Specific Manufactu ring or Processing Operation) yang diterapkan pada bahan baku non origin se bagaimana keten tuan yang tercan tum dalam daftar PSR. B. KRITERIA PENGIRIMAN Dalam hal pengiriman barang melibatkan negara selain Negara Anggota IJEPA, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta dokumen atau informasi lain dari negara transit yang membuktikan bahwa barang tersebut tidak mengalami perlakuan selain proses bongkar, muat dan proses lainnya yang ditujukan untuk menjaga kualitas keamanan barang. C. KETENTUAN PROSEDURAL 1. Penelitian Atas Pemenuhan Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal Penelitian atas pemenuhan ketentuan penerbitan SKA Form IJEPA meliputi: a. Ukuran kertas ISO A4. b. Penandatanganan SKA oleh pemohon/ eksportir. c. Penandatanganan SKA dan stempel oleh instansi penerbit sesuai dengan spesimen dan dicantumkan secara manual atau dicetak (printed) . d. Penerbitan SKA sebelum Tanggal Eksportasi atau tidak lebih dari 3 (tiga) hari setelah Tanggal Eksportasi atau Tanggal Pengapalan. e. Pemberian cap atau tulisan "Issued Retroactively' pada kolom 8 SKA dalam hal SKA diterbitkan lebih dari 3 (tiga) hari setelah Tanggal Eksportasi atau Tanggal Pengapalan. f. Pengisian kolom - kolom lainnya pada SKA Form IJEPA. g. Penerbitan Form JIEPA baru dalam · hal terdapat kesalahan pengisian, koreksi berupa dan/ a tau perubahan lainnya di per bolehkan. 2. Penelitian SKA Back to Back penghapusan, pada Form Back- to-Back SKA tidak berlaku untuk skema IJEPA. penambahan JIEPA tidak www.jdih.kemenkeu.go.id - 55 - 3 . Penelitian Third Country Invoicing Penelitian penggunaan Third Coun try Invoicing meliputi pencantuman: a. Nomor dan tanggal Invoice pihak ketiga (Third Country Invoice) yang digunakan untuk importasi ke Indonesia pada kolom 7 Form JIEPA; b. Nomor dan tanggal mvorce yang diterbitkan oleh eksportir pada kolom 7 Form JIEPA dalam hal nomor invoice pihak ketiga belum diketahui pada saat penerbitan Form JIEPA; dan c. Informasi adanya penggunaan invoice pihak ketiga (Third Country Invoice) disertai nama dan alamat perusahaan yang menerbitkan invoice pihak ketiga (Third Country Invoice) pada kolom 8 SKA (Form JIEPA). 4. Retroactive Check Pelaksanaan Retroactive Check dilaksanakan dengan ketentuan: a. Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta retro active check dari instansi penerbit melalui perwakilan Kedutaan Besar Jepang yang ada di Indonesia. b. Jawaban atas permintaan retroactive check diterima dalam jangka waktu tidak lebih dari 6 (enam) bulan sejak diterimanya permintaan tersebut. Apabila dianggap perlu, Pejabat Bea dan Cuka_i dapat meminta informasi tambahan terkait keasalan barang. c. Apabila informasi tambahan diminta, instansi penerbit, sesuai dengan peraturan yang berlaku di negaranya, memberikan informasi yang diminta dalam jangka waktu tidak lebih dari 4 (empat) bulan sejak diterimanya permintaan informasi tam bah an. d. Dalam hal jawaban retroactive check yang diterima tidak mencukupi untuk membuktikan kebenaran data yang tercantum dalam SKA dan keabsahan SKA, SKA ditolak sehingga Tarif Preferensi tidak diberikan dengan mempertimbangan prosedur penetapan tarif bea masuk oleh Direktur Jenderal sesuai Undang Undang Kepabeanan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 56 - 5. Verification Visit a. Dalam hal hasil retroactive check dianggap tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin), Pejabat Bea dan Cukai dapat mengajukan permintaan melalui Kedutaan Jepang untuk: 1) Mengumpulkan dan menyediakan informasi terkait keasalan barang dan melakukan kunjungan ke lokasi proses produksi di lokasi eksportir atau produsen barang terkait. 2) menyediakan informasi terkait keasalan barang yang dimiliki oleh instansi penerbit pada saat atau setelah dilakukan Verification Visit. b. Permintaan kunjungan disampaikan secara tertulis melalui Kedutaan Besar Jepang di Indonesia dalam jangka waktu minimal 4 0 (empat puluh) hari sebelum rencana tanggal kunjungan. Kedutaan Besar Jepang meminta persetujuan tertulis kepada eksportir atau produsen yang lokasinya akan dikunjungi. c. Permintaan yang dimaksud pada huruf a harus memuat informasi: 1) Eksportir /produsen barang yang akan dikunjungi; 2) Rencana tanggal dan tempat verification visit; 3) Tujuan dan ruang lingkup kunjungan, termasuk keterangan lain yang mendukung penjelasan atas barang yang akan diverifikasi; dan 4) Nama dan jabatan pejabat yang melaksanakan verification visit.· d. Memperoleh jawaban tertulis diterima atau ditolaknya permintaan verification visit dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak Kedutaan Besar Jepang menerima permintaan verification visit. e. Instansi pemerintah pengekspor, sesuai yang berwenang dengan peraturan di Negara Anggota yang berlaku di negaranya, harus menyerahkan informasi se ba gaimana dimaksud pada huruf a angka 1 dan angka 2 kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu maksimal 4 5 (empat puluh lima) hari atau dalam jangka waktu yang disetujui sejak hari terakhir dilakukannya verification visit. www.jdih.kemenkeu.go.id - 57 - f. Apabila dianggap perlu, Pejabat Bea dan Cukai dapat mengajukan permintaan dilakukannya retro active verification vis it selama periode check atau tanpa didahului permin taan retroactive check. g. Dalam hal instansi yang berwenang di Negara Anggota pengekspor tidak memberikan jawaban atas permintaan penelitian SKA atau verification visit atau informasi yang diberikan tidak lengkap, SKA dinyatakan ditolak. h. Setelah prosedur penelitian SKA dan verification visit dilakukan, instansi pabean negara anggota pengimpor harus menyampaikan keputusan tertulis apakah suatu barang memenuhi ketentuan asal barang atau tidak disertai dengan fakta dan dasar hukum keputusan tersebut kepada instansi pemerintah di negara pengekspor. 6. Ketentuan Pengisian Pemberitahuan Pabean Impor Dalam Rangka IJEPA Untuk tujuan pengenaan Tarif Preferensi berdasarkan IJEPA, pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) diisikan kode Tarif Preferensi, nomor referensi, dan tanggal Form JIEPA sebagai .berikut: 1) Dalam hal PIB hanya menggunakan skema IJEPA, kode 56 nomor referensi dan tanggal SKA Form JIEPA dicantumkan pada kolom 19 dan/ atau kolom 32 PIB; 2) Dalam hal PIB menggunakan skema IJEPA dan fasilitas kepabeanan, kode 56 dicantumkan pada kolom 32 PIB sedangkan nomor referensi dan tanggal Form JIEPA dicantumkan pada Lembar Lampiran Dokumen Dan Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor PIB. 7. Pengisian pada Pemberitahuan Impor Barang Untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat (BC 2.3) dan Pemberitahuan Impor Ba rang dari Tempat Penimbunan Berikat (BC 2 . 5) diatur tersendiri dalam Peraturan Direktur Jenderal yang mengatur ketentuan mengenai Kawasan Berikat dan Gudang Berikat. www.jdih.kemenkeu.go.id - 58 - D. HAL-HAL LAIN TERKAIT KETENTUAN ASAL BARANG 1. Akumulasi a. Barang originating dari Negara Anggota yang digunakan sebagai bahan baku untuk suatu barang jadi ·di Negara Anggota lain yang memenuhi Ketentuan Asal Barang untuk memperoleh Tarif Preferensi, harus dianggap sebagai barang originating negara tempat di mana proses produksi barang jadi dilakukan. b. Dalam perhitungan Qualifying Value Content, untuk men en tukan nilai bahan baku non originating yang digunakan dalam produksi barang jadi non originating, nilai yang diperhitungkan dibatasi hanya dari nilai bahan baku non originating yang digunakan dalam produksi barang jadi tersebut sepanj ang memenuhi kriteria asal barang. 2. De Minim is Bahan baku non orig inating yang digunakan dalam proses produksi yang tidak mengalami perubahan tarif klasifikasi (CTC), dapat dianggap orig inating sepanj ang jumlah total dari bahan baku terse but tidak melebihi presentase tertentu dari nilai, berat, atau volume dari barang jadinya sebagaimana diatur masing-masing dalam PSR. 3 . Proses yang Tidak Memenuhi Kualifikasi Suatu barang tidak dianggap memenuhi ketentuan perubahan tarif klasifikasi (CTC) atau perubahan melalui proses tertentu (specific process) jika hanya mengalami proses sebagai berikut: a. proses untuk memastikan barang dalam kondisi baik sel.ama pengq_ngkutan dan · penyimpanan (misalnya pengeringan , pemb ekuan, penyimpanan dalam air asin) dan proses seJen1s lainnya; b. perubahan pengemas, pembongkaran dan penyusunannya kembali; c. pengura1an; d. pengemasan dalam botol, peti, kotak dan proses pengemasan sederhana lainnya; e. pengumpulan bagian dan komponen yang diklasifikasikan sebagai barang lengkap atau rampung sesuai Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) 2 (a); f. semata-mata mengumpulkan barang menjadi satu set; atau www.jdih.kemenkeu.go.id - 5 9 - g. kombinasi dari proses sebaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf f. 4. Barang Belum Dirakit atau Terbongkar a. Dalam hal barang memenuhi ketentuan kriteria asal barang dan diimpor ke suatu Negara Anggota dari Negara Anggota lainnya dalam kondisi belum dirakit atau terbongkar tetapi diklasifikasikan sebagai satu kesatuan barang sesuai KUMHS 2 (a), barang tersebut harus dianggap sebagai barang originating Negara Anggota tempat barang tersebut berasal. b. Suatu barang yang dirakit di suatu negara dari komponen yang belum dirakit atau terbongkar yang diimpor ke negara tersebut dan diklasifikasikan sebagai satu kesatuan barang sesuai KUMHS 2 (a) harus dianggap sebagai barang originating, sepanjang barang tersebut memenuhi kriteria asal barang dan dalam hal terdapat bahan baku non-originating maka bahan baku non-originating tersebut harus diimpor ke Negara Anggota secara terpisah dan tidak dalam bentuk belum dirakit atau terbongkar. 5 . Aksesoris, spare part, dan peralatan a. Dalam rangka menentukan apakah semua bahan baku non originating yang digunakan dalam proses produksi barang jadi mengalami perubahan tarif klasifikasi barang atau perubahan melalui proses tertentu sebagaimana yang telah ditentukan dalam PSR, keasalan aksesoris, spare part, atau peralatan yang dikirim dengan barang jadi yang merupakan aksesoris, spare part, atau peralatan standar tidak diperhitungkan, sepanjang: 1) Akesoris, spare part, atau peralatan tersebut tidak dalam invoice yang terpisah dengan barangnya; tanpa mempertimbangkan apakah aksesoris, spare part, atau peralatan tersebut dirinci terpisah dalam inuoicenya; dan 2) Jumlah dan nilai aksesoris, spare part, atau peralatan tersebut umum disajikan bersama barangnya. 6 . Dalam hal suatu barang menggunakan kriteria asal barang Qualifying Valu e Content, nilai aksesoris, spare part, atau peralatannya harus diperhitungkan berdasarkan keasalannya -:-Bahan pengemas untuk penjualan eceran: www.jdih.kemenkeu.go.id - 60 - a. Dalam menentukan apakah semua bahan baku non-originating yang digunakan dalam produksi suatu barang memenuhi ketentuan perubahan tarif klasifikasi barang atau perubahan melalui proses tertentu sebagaimana telah diatur untuk barang terse but, pengemas untuk penjualan eceran yang diklasifikasikan sesuai ketentuan KUMHS 5 harus diabaikan. b. Dalam hal suatu barang menggunakan kriteria Qualifying Value Content, nilai bahan pengemas untuk penjualan eceran harus diperhitungkan sesuai originnya dalam perhitungan Qualifying Valu e Content barang tersebut. 7. Bahan pengemas untuk pengangkutan diatur dengan ketentuan sebagai berikut: I a. Tidak diperhitungkan dalam menentukan apakah semua bahan baku non-originating yang digunakan dalam produksi mengalami perubahan tarif klasifikasi barang atau perubahan melalui proses terte ntu sebagaimana telah diatur untuk barang tersebut; dan b . Tanpa memperhatikan dimana pengemas tersebut diproduksi, dianggap se bagai bahan originating di negara di mana barang jadi diproduksi dalam perhitungan Qualifying Value Content barang j adi. www.jdih.kemenkeu.go.id - 61 - E. BENTUK DAN FORM JIEPA r · ·L:1-;·.��� �-rt;�� ;��;: -�1<1reo;-; anti cdC ;;;; -. - -- -· -- ·-· · ·---�--- ...... -·- · · · ·-- · --..... i I j - - - - · - · · - - - - · - - - - - - - - - - · - - - - - - - - - · - - - · - · - ·· - - - - -- ' Z.l'mpurlllr's numc. ��ddr�<;.i. '4fld countl'"y· 1· 1�;.;-,;;; ;;r;�;.�:;;;;;-,:-;;;;,-;:;;;;;;;-(.;;i� ;-;;:,-K"����.;-)- -·---------------- ! i f Mart�!> .md number": l Number 1:md ldncJ C'll rno::kng�s:� l I n.Rcm><ks' f----------··------· O..:cl�roUon by !;Mc c:v.1Jortcr� l, lhe undersigned, daclun: 1h.<1t; . I · lhc O'?J?'.'/C d6tllll� �m� 5",\:_!],t�r�cnt ui,c true and t1cr.:ur'o.te. . laSUl!nCe. or tllls cerW/cf.llt:; · I - thc.gOoi;l(s) 1!h?�o/l�,ed abovrr. mt:ct tf l e cnm.Jitlg�(s) ·requlred.for tl:t� - th1: c£ounl1y ofu11oin 0(tht• godd(.:-)· t.lrm:nb�tf !'lb<lve IS JAPAN I Plf!CC' "Tlll rJ�lc: Srgnetur�� Nomn(prlnt'a!d)! �-- - --·-·-· · �---·- ----- =� UM ;;-� - .- . -� =�-- I Num::-;f·p•"o AGREEMENT BETWEEN JAPAN AND THE REl'UBUC 01' INDONESIA FOR AN. ECONOMrc PARTN ERSHIP 10.Celrt1'ncaHon s. Prcr�re:nce critar1on . . , CERTIF,ICATJ:; OFOR[G\N l'ORM JlEPA Iso:;u�c.f In Japan· 6,QlJeintlty orwe•ght 'l�lnvolcc· number(s.) nnd dote(�) tt Is her<l!:by certfffed,_,un t.ht-hnsls qf control'carrlec'.r out.Utat 1he dec;lnr<'tllon by: the,expo�er;- .��. F�rrc,c� . , . i • · : •.: · . . . �, Cort'lJ'.l'.1"itent·tiPv�trm!:l'r�rd1 ai/.�la�\y..vf-d:C_¥s>n.�fi-otr'µ::c: . The JaP.ah -.ch�rnber \iif•C<Jinmdrce and fodustty stamp: Pluec t'ru.I dist.a� Glf.lnrihlrn: www.jdih.kemenkeu.go.id NI - 6 2 - t>nrtl-Wli!ch li!CCCpt U1i. fomt for lh .. fllllj0"61' Of p1wromnlla.I tnllllm'11Gll Un!fer Ill!> A{jtll'eU><'mt b!o!WOOH the fl.opubll<> "f lrn;l<>nm<l" <>ml .Jtlpun fOr'{l:n Enc>n01nfn �'Pa.rtrw m..hJp (Mn.r.fr1aftUr rofOmeid tc.• . B"$ �'thU-�-Uf1!i�rntont''}c11e tndt,)JiO:fffa e..nd.J . .:ap.o.o. Q.'i'J10Fi!LQ\'.l!i!Jltlial:l!.l;: · . . . • . �nle-(;:Qf1C.Htions. �tt• P'(!J:f©fe�?fo:l..trarlfftre(.ltlnc.-nt uni.!Of' ths-_J)..g.rat:tm�it a1-e ttu�J � goods :1?..xpo11ed · too l�·n.Sr;m��te or �Japnn ��J�ot.k:J: . ittll wnhin dusciipUo!-i c>f _goc;xfs eligible ft\...r oorK.-e.�sfCUl irt lnd<.)m:�sio or Japan; r.�tlm):;Jly \aJ'lil One OfU� t'4'5K1Ulr��ments 6:61: C\.!Un P . refer�.J'J()(.� ctif.erla ; and cx�-nply wilh lhq c:on t1 1\)r ll'l1<.>n t r.i 1terla rif"AO.IC!o 13$. P�li;�.\:!'i��tl.a: A ·Ioo go..� ilt v,11Qfly ctt.odr.ed -0r p<O<lo¢ml <'nl!rely in lh" P1.lf·�1. aa deli"",; Jn · palSfll"f>h 2 of Art!ol� 2fit B . ·n,.. IJ<>O<l i>:I pi"'11.loorl arnilit'.l)t In lhe Pl<Jrty e>.dl.!sf<ely (mm orlf1lnatirlfl "moo rials of tho P.any. c ·� � �tlsfic..-s th& prodU r.:t , .A.. 'tf?t ac>if!' c mtu_.,� out in l'"'-i1nex .2,. �'ln= W.-Jll :e19: .fl!:f other api:#.llli : d ... i"!)j l"�!re:lnent:B crt�tn�r�tGr $,. vtf)en th.a good {A J. M� oad entlte� in the; Par�y u �ng n61)--00$}1fWtintJ niaturlafs. . · . It��lft�.tr;u;if.QrJltiU; I'<;>< · V· "" \> Ufpo <> e$ bf ciain•ln<J "'eferentia! ta:tff.frua-, tile do. -:i1nenl ahr.lUlct bi> <:a.mp{ef.e.d 1<'!,1lbry.add 11'\ :1tiU b y lhd <I X} Jt\lf!J;i' Of ij$ · atlll,.><i<<>d agff < !I ••ncl ""'1.i �'"d b y th<> comf>l"ftmt-gov eir�nei>l"l. "\llhorlty or I!" dlm<il" '""· A .ny l!em Of !he !o m• !lhCnJld !Je 1 :ompl<1lnrJ. I J1 J h e 1"'11gfish Jang.�. · n ,. . «>.ot,,.,,t.ffi! $houlct oo iw �:·1r ..&J, rm. Is °""''' "'I"'·' l» any b.>n1;rua1ias ci!l><lr 1han F.(1(,lil.\lh ni' n�Jd!ffetl a!tor 11u; ls1•t1ll1"1<•. . !I !Jte 6p8<:1'> <°)f lhl,;; �in niml!ll<:imrtt · .t<r >l{JOcify th!ll ,,,..,.,._.,,.'Y J.IBr!Jw!&.; (qr kfenlify!ng !hi.I !)Ood� · fl11!'.f ctn.;...-m11rt<>d i•ifwl'ft>Ulion. 1lt"1 ""'"''llmr· CJ< ll:t• t�1Jlhoruoo .-.g<lnl "'ll'i' f lt�W* 11).:. in!n11t\ljlll;)I<> u� ..Oditlon..l."Aµpetir,UX 1� 1!-11/1.it ""'"' · · r;"""' '"1difi<:lnal App,,n<l � '14'. should w co11;iol<JOl<!<l l•J.i;!lbly and� Ml by !l1'!' ei< ll0 f t �n 1 r l rn Btith'-'flZeel s�ntmi<toartll!c:,•tad by V10 romp<>li:>nt gilven'irnl!itllll! al 1 Um 1 i,y · o t.f � de1'1�i"""' Fiei<j 1; Sta!ltllhe !'u!! name; add1e.aa anti -.imJY of lhe "'""°rU!!t . Fle-id2:· St.nte the f·o.U r)"$m&, r:ttklm-.sn. �J'KJ �;ntrv ot :thtit: ff»P'��?L . A$ "c;feJiheliJ irt � . u bpaingraph . (f> pf Attlcliet 2.8, 11YiPQrt'9('" '��-�mi. u "'""(1r.son "'"ho imtiort� a IJOOd 1nto tile lmpo11lt1(1 Party (<>.g. �" ron•lg.1...,.. who.d�i.lres th" fu'ipi,:111,.!!on).. . fl!lld 3: Pn:ivicl"' u·1<• ,..,,.,;,. .:•f �11:11) �vl. !1>m1�t Port a.id disi:.11>lfiil ng po<t 11nd; thenatn<> of veasel I filghi 11m-nl'>!lr. as rat as khown. �'!feld 4: P l'l J . v i � tt&Jn rn.wnbm:· .{a• -n t�.,.; i;. s�). MAt"k!i . 1.mp:· 1\11rnberS c(p,nt�kr��'f:lS, rimnbrtr m1d .hfrn;J ..ot' p�cX(\geS� MS bmUt daSSffi.catioO nt.trnl�' na , ,,-, ,.... 1<1<><1 ''" .m.rn.tary 1. ;\!002 ""'° de n.:.'flpflt>n ct ""'cit gpml rorislun.,..l. · f'1"'fd . 4'); f'leld7! FielttB: Fet-Q..'llii good, the HS tar!IJ' c:1a .. s\f!�.1•U<>11 nuc'f\l>iill' t\f>.'.•$dt>e Indicqted at � · ai<..Jlglt level. Tl"' • 1��Ul:l1 . 1 of lh< > Jj�'<X.f '"'Vfh« et.'!Ufic3fe ot wlgli> ,;t��IQ be eiJb.•t.QntlAll/ l<l<mUOl.\.I �, the·d1:ml;'.J·JpliCY• on Uie l�rolee ai'>ct, If P<J�lm, tolt\<'< d as · c..rp uon u tl\W lfl<l> 1--l b: l'tli' fm 9""'1. · Wilt• m� lu "i;lbhe<>dfng 2:10:,,00, Zl,00.00 • .46.<J1.21) and 4601 .91, lJ1 "" ,.,_�oaplil.11.\aH::as> "1here tho. gl'.:IC)C) In"' $per.;iPt:: !ll'XIU<-� roquiltn1} 411 �;:il ci . asqlpllon (1i.u: inslilint aimy 1md · tgura �s). o;i;ct1 dosi':dptit.1'1 of s�,;ltlo proc1m::w "'"lo\.ikl b" lmii<:a!ecl. W�h 1l;!sf� to �"W g� of Chapter r10 Oiro:\.fOh �lot' Uie M� th� nlfltetitils Of th& tJt."'ittr !\!orly or non · P arfi � vv-h.lch a_.re n1ember� mHf-e-t\ . t1f me A.SEAN .. \net pm;iOO$e�. or Oli<lltl!k>na tlafl(.k.tciotj Ill ""''.It Pa !1 y� lf /ll.1ft.Panles, a!i<J ·the r>F.tmes of . s oo h !" e rfy or non · •Partles "ho<Jtr.J Im . i,i� (<! . .,.,..,., meta1lal�were us$d �11"11·.p�iOli oftl¥>.g Q<3<l). · For fa.".lr.h goad, slSte · wt>k4t � �M oo . criierkJo (A through 0 llnder Prateren1;:0 Cdlali .a abt:ntt.!) fti" otJ.PllcabJe, Tue 1utes of odgtn �P!J i;:c...,..ln<1>dl1i Coof>{r.r.3ar� Ar..-.a . · I:� h;-.<n'dQJ''lA::-t..'"'O' �.n(W.ed ID. pn:¥fun:i-t�tiatta#trtremfrt'let\f., C:'f,\ct:l=.Q<X;(l d-� Pr;!tf:'/<tthOuld 01eet atla�t on9'9fttJe t.:rttEtita tJiVGiiw liicib:lta � AC U .. fi."">r ac.r..umulaUon, �°oMJ" fbt' ,�� · tt.Jfll 1ii:t,rs: .and "f::"(�M'! for fl.JnQt.i:!e: 90Qds aa-" 11mtorial$ .. if �pj:iliatble.' For eadlg<l01t, klo.-1.he-q�i.mU!)t or w ;,I(lh! • . JnUicat.e, 'ti-i¢: lnW!oo. · ou.rrd:t<-1' and cltlte=· · f"-i�·· each gc)Q<;l Th.,1:' 1r1volGS":J; $hould be ma Qf\e � t u .. � 1.. {eµ for "lho t�rta!fon Of the· good tnto the- lmp<1tfti:1g Pany. · . If ti�u ki� II>,,.,__ by "' f ..m; tin <iiilerenl -irc;m !ha axpottEir to whom tho <:ef\ffi�!e. of origin ii; l!lsu.<id .,,nd lh"' ' """"" ' who i..sae" ttw; !>"fll($::<l · ll> !ocall'd ;,.. a n1 1 r>- Pa 1 w. il; sl-.¢!1itl bG lnc.llct1\..:l In field I'! ll1"l the·g,"°'J" will be in·� li1" r1or<·Party, wenpr ylnti u,.,. Ml l<lg!l!l n<""" arv.J tadd1aa$ of the .r.e.mon that tssi..te.e tJ1e in\ltit-..e,. · In a r� m <ee pt � � - � . "Whe� -11� oumPer · of.tht" .fr��oli:.>a I�t� bl .a· n on..P a rw, · �� . ntJ t .- .; · J? y.n · at � .t h !1 �1S> � io� f �. lt\' � $ � UB �nro � . ; · :o t� . . �u "" �;)�� ;���� r,�;2 · th• .t 1 w,,.,.,.111Jnlbtln>n d : . · · · · orn-l!11J. ·� rtffi catl>·of . . . • mld·tt,oh<-.!l<f · t>a.lnctiooi.J,-:t 10r 1n�n1c;. It! b.o: . . . 11,.,ttaf/ c n l nt <:> · th rn · h fti"at Vv'ilf 13.ilu.e . i.n � .t\1� � · lo ,-uJe,h c:l;l00. ·U1e rawvant 'vl<li> lhi> Tn>lolooa. !lnr.r '"t / Cth¢r · 1elev.i.il! <lr.i<.�m;enw Whid-1 . . <:onff1m lhe· ,ga<d t... the goi:>Qs <� ! •'9 � lr'(1pon. ,. . ·!!'!hi> l:>1''11ifi ,"'1te · of <:trlgif\ I• !ssuec:l lti�roectilief�' !1'1 �.>rdaf\<W with l'l.Wi!! 3(b}, 'lhe c:ompelan!" goverttm"''rt<il • llt lfmlfly or W. d.oslg•"''" -ohovkl tm!iestn "ISSUF-P REffrJ .OACTIV l::i.Y.' If !he <.1<.'lliffca t" <>f or;gft» fs· �'�1.Y ll!suad il'1· fiOC"<.lfd f .ll] OO wnt 1 · H .1.1 1<'> · 3(e). .111<> co m pet . er; t g o i• a . m m < m la l _ i•u l h o 1ff y _ <.ir Jls r.u . .. i)gn<m. shb\1ld lnctk·.\ll� lht> <la!# of l ssuance · .e00 •lJ'>e certlfk'tt>!fon � b!> r of ltie mig1nal cilliJfk;a{<> cf o tlg f l! . 01.hw· *"'""'"" "" n.,_..,, llly, . . · Tl�a fio!<.l &!-\I t;,e· _,,1\!l<>!e<l, slQned: """' datm:l by the e•Po1ter or its ·a . utholi.mti ;ogen\. The '\'.1£tt<i" "1"'uld b<> 1he <late whel'> lhe• oorlill<lll!t .. <!!' <>!lQln �.1 �f"pl!!ild li>r. . · . Field •[Q:. Thtt:t.ffeJd st�"tttf.t b&. �.:mprem,�r dated • . �lg,ne:d e!"1fl . .stamped b\l"ttlt! · t� n:�J etent . gr . .w � n,rnr.-m tt�.I aJJthorlly oft.ha w-i:PQtting Pu1 ty or Its deslgrf�. Not�: � compe\enl govemmenU.i aulJ1c>>ify's .,.. ii\> tl"sll)f..:e'$.sli;i<i>lW"-' may be rllut.;gr<lph9d or p1ft1!<!d ... N.,.l•;n 1. hts. · r.orm nflo\ffd l� trl.Kf R1u.J-corr:ee:L False dai:Jai:atiOQ,:of . . deci.Jrhe�ll» t'ei!1tJOQ to the. ·certifw..tata·t'Jf orig.In nhoufd I» , nr ioe.ooQrt , fij t.� � t!lt:t la� snd·r�i.:i!aUQn$ of·tf-Je expcrltr1.9 Pbrty. - P f �irJi n ohOu k l be a, t� � (i _ f .Uate rtnln_ati� "I i;1f.orl'.glrl :at·thc a.wtoms aulhor.i.ly oHhe h'tl.�in�. Pa:r1'y. MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO ementerian www.jdih.kemenkeu.go.id - 6 3 - LAMPIRAN V PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 205/PMK .04 /2015 TENT ANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK BERDASARKAN PERJANJIAN ATAU KESEPAKATAN INTERNASIONAL KETENTUAN ASAL BARANG DALAM SKEMA ASEAN-INDIA FREE TRADE AREA (AIFTA) A. KRITERIA ASAL BARANG Kriteria Asal Barang dalam rangka skema AIFTA meliputi: 1 . Wholly Obtained or Wholly Produced a. Tanaman termasuk produk kehutanan, buah - buahan, bunga, sayuran, pohon, rumput laut, jamur, dan tanaman hidup lain, dan produk tanaman, yang tumbuh dan dipanen di Negara Anggota; b. Binatang hidup termasuk mamalia, burung, ikan, krustasea, moluska, reptil, orgamsme hidup lain, lahir dan dibesarkan di Negara Anggota; c. Produk yang diperoleh dari binatang hidup yang dimaksud pada huruf b yang belum diproses lebih lanjut termasuk susu, telur, madu alam, rambut, wol, semen, dan kotoran binatang; d. Hasil perburuan, perangkap, pemancmgan, budidaya air, pengumpulan, atau penangkapan yang dilakukan di Negara Anggota; e. Mineral dan produk alam lainnya, selain huruf a sampai huruf d, diekstraksi atau diambil dari tanah, perairan, dasar laut atau di bawahnya di Negara Anggota; f. Produk yang diambil dari perairan, dasar laut, atau di bawahnya di luar perairan teritorial Negara Anggota dengan ketentuan Negara Anggota tersebut memiliki hak atas eksploitasi perairan, dasar laut, dan di bawahnya berdasarkan Konvensi Hukum Laut Internasional 1982; g. Hasil penangkapan ikan di laut dan produk laut lainnya dari laut lepas oleh kapal yang terdaftar di Negara Anggota dan berbendera Negara Anggota tersebut; www.jdih.kemenkeu.go.id - ' 64 - h. Produk yang di proses dan/ a tau dibuat di kapal pengolahan hasil laut (factory ship) yang terdaftar di negara anggota dan berbendera Negara Anggota, hanya dari produk sebagaimana dimaksud pada huruf g; 1. Barang yang dikumpul kan di Negara Anggota, tidak dapat lagi berfungsi sesuai fungsinya semula, tidak dapat dikemb alikan kepada fungsi semula atau tidak dapat diperba iki dan hanya cocok untuk dibuang atau digunakan sebagai bahan baku, atau untuk tujuan daur ulang; J . Barang yang diproduksi atau diperoleh di Negara Anggota semata - mata dari produk sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai huruf i. 2. Not Wholly Obtained atau Not Wholly Produced 2.1 Regional Value Content (RVC) dan Change zn Tariff Classification (CTC) a. Barang dianggap originating dalam rangka AIFTA apabila memenuhi RVC minimal 35% (tiga puluh lima persen) sekaligus CTC pada tingkat 6 digit (CTSH). b. RVC dalam rangka AIFTA atau disebut AIFTA content dapat dihitung dengan rumus: 1) Metode Langsung (Direct Method) Bia ya Biaya Bahan Biaya A WTA + Tenaga + + Biaya + Keuntung Lainnya an Kerja Tambahan ------------------- x 100% .'.'.. 35% Harga FOB A tau: 2) Metode Tidak Langsung (Indirect Method) Nilai Bahan Baku Yang + Tidak Dapat Ditentukan Nilai Bahan Baku Non AIFiA Keasalannya ----------------- x 100% � 65% Harga FOB Nilai bahan baku non-originating, adalah: (a) Nilai CIF bahan baku, bagian atau produk non- AIFTA pada saat importasi bahan terse but pada saat importasi; www.jdih.kemenkeu.go.id -- 6 5 - ( b ) Barga pasti yang pertama dibayarkan untuk semua bahan yang tidak dapat ditentukan keasalannya di wilayah Negara Anggota dimana pengerjaan atau proses berlangsung. 3. Product Specific Rules (PSR) Barang dianggap orig inating apabila memenuhi kriteria asal barang yang tercantum dalam daftar PSR AANZFTA. B. KRITERIA PENGIRIMAN LANGSUNG Dalam hal pengiriman barang melalui negara selain negara anggota AIFTA, kriteria pengiriman langsung dapat dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut: 1. Through Bill of Lading yang diterbitkan di Negara Anggota pengekspor; 2. Form AI yang diterbitkan oleh instansi penerbit SKA di Negara Anggota pengekspor; 3. Invoice dari barang yang bersangkutan; 4. Dokumen lainnya yang Dokumen pendukung lainnya yang membuktikan pemenuhan ketentuan Pasal 5 huruf b. C. KETENTUAN PROSEDURAL 1. Penelitian atas Pemenuhan Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal Penelitian atas pemenuhan ketentuan penerbitan Form AI meliputi: a. Ukuran kertas ISO A4 warna putih b. Penandatanganan Form AI oleh pemohon/ eksportir. c. Penandatanganan Form AI dan stempel oleh instansi penerbit. d. Penerbitan Form AI pada tanggal ekportasi atau sampai dengan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Tanggal Eksportasi atau Tanggal Pengapalan. e. Pencantuman "ISSUED RETROACTWELY' pada Form AI dalam hal Form AI diterbitkan lebih dari 3 (tiga) hari kerja setelah Tanggal Eksportasi atau Tanggal Pengapalan. f. Pengisian kolom - kolom lainnya pada SKA Form AI. g. Perbaikan atas kesalahan pengisian berupa coretan (strike out) pada data yang salah, penambahan data yang benar dan persetujuan oleh pejabat yang berwenang dengan tanda tangan dan tanda sah oleh instansi Penerbit Form AI. www.jdih.kemenkeu.go.id . - 66 - 2. Penelitian SKA Back to Back Penelitian Form AI Back-to-Back yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang di Negara Anggota pengekspor kedua meliputi keharusan pemenuhan: a. Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri lnl. b. Pencantuman nama Negara Anggota pengekspor pertama pada kolom 11, tanggal penerbitan dan nomor referensi Form AI yang diterbitkan oleh negara pengekspor pertama pada kolom 7. c. Pemberian tanda ( '1 ) atau ( X ) pada kolom 13 Form AI kotak "Back-to-Back CO'. 3. Penelitian Third Country Invoicing Penelitian penggunaan Third Country Invoicing meliputi keharusan pemenuhan: a . Pencantuman nama perusahaan dan negara yang menerbitkan invoice pihak ketiga (Third Country Invoice) pada kolom 7 Form AI. b. Pencantuman nomor invoice yang dikeluarkan oleh pihak ketiga (negara yang melakukan transaksi) pada kolom 10 Form AI. c. Pencantuman nama dan negara pihak ketiga yang akan menerbitkan invoice pada kolom 7 Form AI dalam hal Invoice tersebut belum diterbitkan . d. Pencantuman tanda ( ,/ ) atau ( X ) pada kotak 11Third Country Invoicing11 pada kolom 13 Form AI. 4 . Retroactive Check Pelaksanaan Retroactive Check dilaksanakan dengan ketentuan: a. Permintaan retroactive check harus melampirkan Form AI terkait dan harus men can tumkan alasan dan informasi tam bahan lain yang menyebabkan Form AI diragukan, kecuali dalam hal permintaan retroactive check dilakukan secara random; b. Instansi penerbit SKA yang menerima permintaan retroactive check memberikan jawaban atas permintaan r etroactive check dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya permintaan retroactive check; c . Dalam hal jawaban atas permintaan retroactive check tidak diterima dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf b, Form AI ditolak. www.jdih.kemenkeu.go.id - 6 7 - d. Dalam hal jawaban re tro active check tidak menc ukupi untuk memb uktika n kebena ran data yang terca ntum dalam Form AI dan keab sahan Form AI, Form AI ditola k. e. Pejabat menet apkan ditolak atau diterima nya Fo rm AI dalam jangka wakt u 6 (enam) bulan sejak permin taan re troac tive check dikirimka n deng an mempe rtimb angan prosedur penet apan tarif b ea masuk oleh Direktur J ender al sesuai Unda ng Unda ng Kepa beanan. 5. Ve rificatio n Vi si t Ve rificatio n Vis it dilaksanakan dengan ketent uan: a. Negara anggo ta pengimp or harus: 1) Meng irimkan pember itahuan tertulis kepada: (a) Ekspo rtir/produ sen yang akan dikun jungi; (b) Instansi pener bit SKA di Negara Anggota pengekspor; (c) Instansi pabea n Negara Anggota pengekspor; (d) Impor tir barang terkait Fo rm AI yang akan diverifikas i. 2) Pember itahuan tertulis pada angka 1 ) menca ntumkan informasi antara lain: (a) Nama ekspor tir/produ sen yang akan dikun jungi; (b) Renca na tanggal ve rification vis it; (c) Rencana ruang lingkup/ tu juan ve rif icatio n vis it, termasuk refer ensi atas barang yang akan diverifik asi; dan (d) Nama dan jabatan pejabat yang melaksanakan ve rificatio n vis it. 3) Mem peroleh izin tertulis dari ekspor tir /produ sen yang akan dikun jungi. b. Dalam hal izin tertulis sebaga imana dimaksud dalam huruf a angka 3) tidak diperoleh dalam jangka wakt u 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya pember itahua n permint aan ve rificatio n visit, Fo rm AI dinyatakan ditolak. c. Ve rification Visit harus dilakukan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterima nya perset ujuan te rtulis. d. Dalam hal atas barang terkait dinyatakan memen uhi ketent uan asal barang, Fo rm AI dinyatakan diteri ma. www.jdih.kemenkeu.go.id - 68 - e. Keputusan diterima atau ditolaknya SKA disampaikan kepada Instansi Penerbit SKA dan produsen/ eksportir. f. Dalam hal atas barang terkait dinyatakan non- originating, produsen/ eksportir diberikan kesempatan selama · 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya pemberitahuan keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf e . untuk memberikan klarifikasi. g. Dalam hal atas barang masih ditetapkan sebagai non- orig inating, penetapan tersebut diberitahukan kembali kepada Instansi Penerbit SKA dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya klarifikasi dari produsen/ eksportir. h. Penetapan diterima atau ditolaknya Form AI dilakukan dalam jangka waktu maksimal 6 (enam) bulan sejak izin tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 3) diterima. 6. Ketentuan Pengisian PIB Dalam Rangka AIFTA a. Ketentuan Pengisian Pemberitahuan Impor Barang (PIB) BC 2.0. Untuk tujuan pengenaan tarif preferensi berdasarkan AIFTA, pada PIB diisikan kode Tarif Preferensi, nomor referensi dan tanggal SKA Form AI sebagai berikut: 1) Dalam hal PIB hanya menggunakan skema AIFTA, kode 57, nomor referensi dan tanggal SKA Form AI dicantumkan pada kolom 19 dan/ atau kolom 32 PIB; 2) Dalam hal PIB menggunakan skema AIFTA dan fasilitas kepabeanan, kode 57 dicantumkan pada kolom 32 PIB sedangkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AI dicantumkan pada Lembar Lampiran Dokumen Dan Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor PIB. b. Ketentuan Pengisian pada Pemberitahuan Impor Barang Untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat (BC 2.3) dan dengan mempertimbangan prosedur penetapan tarif Bea Masuk oleh Direktur Jenderal. Pemberitahuan Impor Barang dari Tempat Penimbunan Berikat (BC 2. 5 ) diatur tersendiri dalam Peraturan Direktur Jenderal yang mengatur ketentuan mengenai Kawasan Berikat dan Gudang Berikat . www.jdih.kemenkeu.go.id - 69 - D. KETENTUAN LAIN TERKAIT KETENTUAN ASAL BARANG 1. Kumulasi Kecuali ditentukan lain, suatu barang originating di wilayah suatu Negara Anggota, yang digunakan di wilayah Negara Anggota lain sebagai bahan baku produk jadi yang dapat dikenakan tarif preferensi, harus dianggap orig inating negara di mana proses pengerjaan produk jadi dilakukan. 2. Proses dan Pengolahan Minimal a. Suatu barang tidak dapat dianggap originating di satu Negara Anggota yang melakukan proses di bawah ini, yaitu: 1) Proses pengawetan untuk memastikan barang dalam kondisi baik selama pengangkutan dan penyimpanan (seperti pengeringan, pembekuan, penyimpanan dalam air asin, ventilasi, penebaran, pendinginan, penggaraman, sulfur dioksida, dan larutan cair lainnya); 2) Pengerjaan sederhana seperti penghilangan de bu, pemilahan, penyanngan, penyortiran, pengklasifikasian, pencocokan (termasuk penyusunan set barang), pencucian, pengecatan, pemotongan); 3) Perubahan pengemas, pembongkaran dan perakitan kemasan; 4) Pemotongan sederhana, peng1nsan dan pengemasan ulang atau pegemasan dalam botol, termos, tas, kotak, pemasangan pada kartu atau papan, dan proses pengemasan sederhana lainnya; 5 ) Pemasangan tanda, label atau tanda pembeda lainnya pada produk atau kemasannya; 6) Pencampuran sederhana produk - produk baik yang seJen1s maupun tidak, di mana satau atau lebih komponen campuran tersebut tidak memenuhi ketentuan untuk dianggap sebagai barang orig inating; 7) Perakitan sederhana bagian-bagian dari suatu produk untuk membentuk produk utuh; 8 ) Penguraian; 9 ) Penyembelihan yang berarti menghilangkan nyawa binatang; 1 O) Pelarutan sederhana dengan air, atau senyawa lainnya tan pa mengubah karakter barang; www.jdih.kemenkeu.go.id - 7 0 - b. Untuk tekstil dan produk tekstil yang ada dalam daftar Appendix C dari Perjanjian AIFTA, suatu barang tidak dapat dianggap originating Negara Anggota hanya karena telah melalui proses pengolahan sebagai berikut: 1) Proses penggabungan sederhana, pelabelan, setrika, pembersihan atau dry cleaning, atau proses pengemasan atau kombinasi di antaranya; 2) Pemotongan hingga panjang atau lebar tertentu, pengeliman, penjahitan, dan penggabungan kain yang telah dapat diidentifikasi peruntukannya untuk penggunaan komersial tertentu; 3) Merapikan dan/ atau menggabungkan dengan menjahit, tusuk, mengaitkan aksesoris semacam tali, pita, mote, benang, cincin, dan eyelets; 4) Satu atau lebih proses penyelesaian pada benang, kain atau bahan tekstil lainnya seperti pemucatan, pelapisan anti air, dekatisasi, penyusutan, mercerisasi, atau proses semacam itu; a tau 5 ) Pencelupan atau pencetakan pada kain atau benang. 3. Perlakuan terhadap pengemas a. Dalam hal suatu barang menggunakan Kriteria Asal Barang CTC, keasalan pengemas untuk penjualan eceran yang diklasifikasikan bersama dengan barang yang dikemasnya, tidak diperhitungkan dalam menentukan keasalan suatu barang. b. Dalam hal suatu produk menggunakan kriteria asal barang RVC, nilai pengemas untuk penjualan eceran harus diperhitungkan. c. Pengemas yang hanya digunakan untuk keperluan pengangkutan suatu barang tidak dapat diperhitungkan dalam menentukan keasalan suatu barang. 4 . Aksesoris, Spare Parts, Peralatan dan Petunjuk/Manual atau Informasi lainnya Keasalan aksesoris, spare parts, peralatan dan petunjuk/instruksi atau informasi lainnya yang disajikan bersamaan dengan suatu produk tidak diperhitungkan dalam menentukan keasalan suatu barang sepanj ang aksesoris, spare parts, peralatan dan petunjuk/ manual atau informasi lainnya tersebut: www.jdih.kemenkeu.go.id - 7 1 - a. Sesuai dengan praktek standar di pasaran domestik negara pengekspor; dan b. Diklasifikasikan bersamaan dengan produk pada saat penetapan bea masuk oleh negara pengimpor Namun demikian, apabila suatu produk menggunakan Kriteria Asal arang RVC, nilai aksesoris, spare parts, peralatan dan manual instruksi atau manual informasi lainnya harus diperhitungkan. 5 . Instansi Yang Berwenang Menerbitkan SKA (Fann AI) dalam Rangka AIFTA: a. Brunei Darussalam Ministry of Foreign Affairs and Trade (MOFAT} b. Cambodia Ministry of Commerce c. Lao PDR Ministry of Industry and Commerce d. Indonesia Ministry of Trade e. Malaysia Ministry of International Trade and Industry f. Myanmar Ministry of Commerce g. Phillipines Bu reau of Customs h. Singapore Singapore Customs i. Thailand Bureau of Foreign Trade Services, Ministry of Commerce J . Viet Nam Ministry of Industry and Trade k. India Export Inspection Council of India, Ministry of Commerce and Industry. www.jdih.kemenkeu.go.id - 7 2 - E. BENTUK DAN FORMAT FORM AI ,------ ------- .. · · ---------------- · '"'F.l """° e-�'e-r e.,.. n_c_e_N.,;-o -. - ------------- ---------� 1. Goods consigned from (Exporter's business name, address, country) !------------ · ·---------------< 2. Goods consigned to (Consignee's name, address, counlry) 3. Means of transport and route (as far as known) Departure date Vessel's name/Aircraft etc. Port of Discharge 5. Item number 6. Marks and numbers on Packages 7. Number and type of packages, description of goods (Including quantity where appropriate and HS number of lhe Importing country) ASEAN-INDIA FREE TRADE AREA PREFERENTIAL TARIFF CERTIFICATE OF ORIGIN (Combined Declaratlon and Certificate) FORMAi Issued In --- -...,-,...-- --- (Country) See Notes Overleaf 4. For Ofllclal Use D D Preferentlal Tariff Treatment Given Under ASEAN-/ndla Free Trade Area Preferential Tariff Preferential Tariff Treatment Not Given (Please state reason/s) Signature of Authorised Si gnatory of the Importing Country 8. Origin criterion (see Notes overleaf) 9. Gross: weight or other quantity and value (FOB) 1 o. Number and date of Invoices 11. Deolaratlon by the exporter 12. Certification The undersigned hereby declares that the �bove detalls and statement are correct: that all the goods were produced in (Country) and lhal lhey comply with the origin requirements specified for these goods in the ASEAN-INDIA Free Trade Area Preferentlel Tariff for the goods exported to (Importing Country) Place and date, $lgnalure of authorised signatory 13. Where appropriate please tick; �---- o Third Countrv lnvolclno o Exhibition ll Is hereby certified, on the basis of control carried out, that the declaration by the exporter Is correct. Place and date, signature and stamp of certifying authority c1 Back-lo-Back CO o cumulation www.jdih.kemenkeu.go.id - 73 - OVERLEAF NOTES 1. Parties which accept this form for the purpose of preferential tariff treatment under the ASEAN-INDIA Free Trade Agreement (AI FTA): BRUNEI DARUSSALAM INDIA MYANMAR THAILAND CAMBODIA LAOS PHILIPPINES VIETNAM INDONESIA MALAYSIA SINGAPORE 2. CONDITIONS: To enjoy preferential tariff under the AIFTA, goods sent to any Parties listed above: (i) must fall within a description of goods eligible for concessions in the Party of destination: (ii) must comply witt1 tt1e consignment conditions in accordance with Rule 8 of the AIFTA Rules of Origin; ancl (iii) must comply with the origin criteria in the AIFTA Rules of Origin. 3. ORIGIN CF�ITERIA: For goods that meet the origin criteria, the exporter and/or producer must indicate In box 8 of this Form , the origin criteria met, in the manner shown in the following table: - Circumstances of production or manufacture in the first Insert in Box 8 country named in Box ·1 ·1 of this fo rm --··-· - (a) Goods wholly obtained or produced in the territory of "WO" the exporting Party (b) Goods satisfying Rule 4 (Not Wholly Produced or "RVC [ ]% + CTSH" Obtained Products) of the AIFTA Rules of Origin ----·"'·· -···-·---- (c) Goods satisfying Rule 6 (Product Specific Rules) of the Appropriate qualifying criteria AIFTA Rules of Origin '----· · ·· ·····--·-----· ·······-··· ·-· · · · ······-·-··-------- 4. EACH ARTICLE MUST QUALIFY; It should be noted that all the goods in a consignment must qualify separately in their own right. Tl1is is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent. 5. DESCRIPTION OF GOODS: The description of goods must be sufficiently detailed to enable the goods to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer, any trade mark shall also be specified. 6. HARMONIZED SYSTEM NUMBER: The Harmonized System number shall be that of the importing Party. 7. EXPORTER: The term "Exporter" in Box 11 may include the manufa cturer or the producer. 8. FOR OFFICIAL USE: The Customs Authority of the importing Party must indicate (.../) in the relevant boxes in column 4 whether or not preferential tariff is accorded. 9. THIRD COUNTRY INVOICING: In cases where invoices are issued by a third country, "Third Country Invoicing" in Box 13 should be ticked (.../) and such information as name and country of the company issuing the' invoice shall be Indicated in Box 7. 1 O. EXHIBITIONS: In cases where goods are sent from the territory of the exporting Party for exhibition in another country and sold during or after the exhibition for importation Into the territory of a Party, in accordance with Article 21 of the Operational Certification Procedures, "Exhibitions" in Box 13 should be ticked (.../) and t11e name and address of the exhibition indicated in Box 2. ·1 1. BACK-TO-BACK CERTIFICATE OF ORIGIN: In cases of Back-to-Back CO, in accordance with Article 11 of the Operat{onal Certification Procedures, "Back-to-Back CO" In Box13 should be · ticked (.../ ). The name of original exporting Party to be Indicated i n Box 11 and the dale of the issuance of CO and the reference number will be indicated in Box 7. Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bir.a Um - um �b�E� MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO ' g1an . . ,_ ementenan B 'f' � • I ,� u\'1-U� • ' 0 v � G IA ��TO ....-- / NIP � 59Q4"2o19�5J21001 - www.jdih.kemenkeu.go.id - 74 - LAMPIRAN VI PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 205/PMK . 04/201 5 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK BERDASARKAN PERJANJIAN ATAU KESEPAKATAN INTERNASIONAL KETENTUAN ASAL BARANG DALAM SKEMA ASEAN-AUSTRALIA-NEW ZEALAND FREE TRADE AREA (AANZFTA) A. KRITERIA ASAL BARANG Kriteria Asal Barang dalam rangka AANZFTA meliputi: 1. Wholly Obtained or Produ ced. Barang-barang yang dikategorikan sebagai Wholly Obtained atau Wholly Produced adalah sebagai berikut: a. Tanaman clan produk tanaman, termasuk buah-buahan, bunga, sayuran, pohon, rumput laut, J amur clan tanaman hidup, yang tumbuh, dipanen, dipetik, atau dikumpulkan di Negara Anggota; b. Binatang hidup yang lahir clan dibesarkan di Negara Anggota; c. Produk yang diperoleh dari binatang hidup di Negara Anggota; d. Basil perb,uruan, perangkap, pemanc1ngan, peternakan, budidaya air, pengumpulan atau penangkapan di Negara Anggota; e. Mineral clan produk alam lainnya, yang diekstraksi atau diambil dari tanah, perairan, dasar laut atau di bawahnya di Negara Anggota; f. Basil penangkapan ikan di laut clan produk laut lainnya yang diambil dari laut bebas, sesuai hukum internasional, menggunakan kapal yang terdaftar atau tercatat di Negara Anggota clan berbendera negara tersebut; g. Produk yang diproduksi di kapal pengolahan hasil laut (factory ship) yang terdaftar di Negara Anggota dan berbendera Negara · Anggota, berasal dari barang-barang sebagaimana tersebut pada huruf f; www.jdih.kemenkeu.go.id - 7 5 - h. Barang-barang yang diambil oleh Negara Anggota, atau seseorang dari Negara Anggota, dari dasar laut atau di bawahnya di luar Zona Ekonomi Ekslusif dan berbatasan dengan landas kontinen Negara tesebut, di luar wilayah dari pihak ketiga yang memiliki kewenangan untuk mengeksploitasi berdasarkan hukum internasional; 1. Barang-ba rang yan g merupakan : 1) Limbah atau sisa-sisa produksi dan konsumsi di Negara Anggota yang hanya bisa untuk dijadikan bahan baku; atau 2) Barang bekas pakai yang dikumpulkan di · Negara Anggota yang hanya dapat untuk dijadikan bahan baku; dan J . Barang-b arang yan g diproduksi atau dipero leh di Neg ara Anggota, hanya berasa l dari bahan baku sebagaimana huruf a s.d. i, atau turunannya. 2. Not Wholly Produced atau Not Wholly Obtained 2.1 Regional Valu e Content (RVC) Regional Value Content (RVC) yang memenuhi kriteria asal barang dalam rangka AANZFTA adalah kandungan nilai regional paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari FOB barang yang dihasilkan, yang dihitung dengan menggunakan metode: a. Rumus Langsung (Direct Formula) Biaya Biaya Te n a g a Biaya Biaya Ba h a n AANZFTA + K e r ja + O v e rh ea d + K e u n tu ng a n + L a i n ------------------------ x 100% F O B A tau: b. Rumus Tidak Langsung (Indirect/ Build-Down Formula) FOB Nilai Bahan Non-Originating FOB Dimana: 1) Biaya bahan adalah nilai bahan baku, bagian atau produk berasal dari suatu Negara Anggota, yang digunakan dalam proses produksi barang oleh produsen; www.jdih.kemenkeu.go.id - 76 - 2) Biaya Tenaga Kerja meliputi upah , remuneras1 dan biaya kesejahtera an karyawan lainnya; 3) Biaya Overhead adalah total tambahan pengeluaran untuk proses produksi; 4) Biaya-Biaya Lain adalah biaya yang timbul pada saat pemuatan barang di kapal atau alat transportasi lainnya untuk tujuan ekspor namun tidak terbatas pada, biaya transportasi domestik, peny1mpanan dan pergudangan, penanganan pelabuhan, biaya broker dan biaya layanan; 5 ) FOB adalah nilaifree-on-board barang; dan 6 ) Nilai dari Bahan Non Originating adalah nilai CIF pada saat importasi atau harga terawal yang dibayarkan (earliest ascertain price paid) untuk seluruh bahan baku, bagian, atau produk non- originating yang dibeli oleh produsen untuk produksi barang. Bahan non-originating termasuk bahan yang asalnya tidak diketahui, namun tidak termasuk bahan yang berproduksi dengan sendirinya (self produced). 2.2 Change in Tariff Classification (CTC) Perubahan klasifikasi barang yang digunakan sebagai kriteria asal barang adalah perubahan pada tingkat 4 (empat) digit dan disebut Change in Tariff Heading (CTH). 2.3 Product Specific Rules (PSR) Barang dianggap originating apabila memenuhi kriteria asal barang yang tercantum dalam daftar PSR AANZFTA. 3. Produced Exclusively (PE) Barang yang diproduksi dengan menggunakan bahan baku yang seluruhnya berasal dari bahan originating satu atau lebih Negara Anggota. B. KRITERIA PENGIRIMAN LANGSUNG Dalam hal pengiriman barang impor melalui transit atau transhipment. di negara bukan anggota, kriteria pengiriman langsung dapat dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut: 1. Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean; www.jdih.kemenkeu.go.id - 77 - 2. Form AANZ yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA di negara pengekspor; dan 3. Invoice dari barang yang bersangkutan; 4. Dokumen pendukung lainnya yang membuktikan pemenuhan ketentuan Pasal 5 huruf b Peraturan Menteri ini. C. KETENTUAN PROSEDURAL 1. Penelitian atas Pemenuhan Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal Penelitian atas pemenuhan ketentuan penerbitan SKA meliputi : a. Ukuran kertas ISO A4 warna putih . b. Penandatanganan SKA oleh pemohon/ eksportir. c. Penandatanganan SKA dan stempel oleh instansi penerbit. d. Penerbitan SKA sebelum tanggal ekportasi atau sampai dengan paling lambat 3 (tiga) hari setelah Tanggal Eksportasi atau Tanggal Pengapalan. e. Pemberian tanda ( --./ ) atau ( X ) pada kolom 13 kotak "Issued Retroactively" dalam hal Form AANZ diterbitkan lebih dari 3 (tiga) hari kerja setelah Tanggal Eksportasi atau Tanggal Pengapalan. f. Perbaikan atas kesalahan pengisian. 2. Penelitian SKA Back to Back Penelitian Form AANZ Back-to-Back yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang di negara anggota pengekspor kedua meliputi: a. Pemenuhan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri ini; b. Pencantuman Nilai FOB barang di negara pengekspor kedua pada Kol om 9 Form AANZ "Back-to-Back" ; dan c. Pemberian tanda ( --./ ) atau ( X ) pada kolom 13 Form AANZ kotak "Back-to-Back CO'. 3. Penelitian Third -Party Invoice Penelitian penggunaan Third-Party Invoice meliputi: a. Pencantuman nama perusahaan yang menerbitkan invoice pihak ketiga (Third-Party Invoice) pada Form AANZ. b. Pencantuman nomor invoice yang dikeluarkan oleh eksportir a tau manufacturer/ produsen clan invoice trader/ pihak ketiga (jika diketahui) pada kolom 10 Form AANZ. www.jdih.kemenkeu.go.id - 78 - c. Pencantuman tanda ( .Y ) atau ( X ) pada kotak ))Third Coun try Invoicing)) pada kolom 13 Form AANZ. 4. Retroactive Check Pelaksanaan Retro active Check dilaksanakan dengan ketentuan: a. Terdapat alasan yang cukup untuk meragukan keaslian dan/ a tau kebenaran informasi SKA a tau dokumen lain yang menunjukkan bukti keasalan barang. b. Permintaan retroactive check harus melampirkan copy SKA (Fo rm AANZ) terkait dan menyatakan alasan serta permintaan informasi tambahan lain yang menyebabkan SKA diragukan. c. Instansi penerbit yang menerima permintaan retroactive check harus segera memberikan jawaban atas permintaan tersebut dengan disertai data dan informasi yang diminta dalam jangka waktu maksimal 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal permintaan retroactive check. d. Dalam hal jawaban retroactive check yang diterima tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang atau keabsahan Form AANZ, Form AANZ ditolak sehingga Tarif Preferensi tidak diberikan. e. Pejabat menetapkan ditolak atau diterimanya Form AANZ dalam jangka waktu 6 0 (enam puluh) hari sej ak diterimanya informasi yang diperlukan secara lengkap, dengan mempertimbangan prosedur penetapan tarif Bea Masuk oleh Direktur Jenderal sesuai Undang Undang Kepabeanan. 5. Verification Visit Verification Visit dilaksanakan dengan ketentuan: a. Mengirimkan permintaan tertulis untuk melakukan Verification Visit sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal Verification Visit yang direncanakan. b. Permintaan tertulis pada huruf a dikirimkan kepada instansi penerbit SKA di negara anggota pengekspor. Dalam hal instansi penerbit SKA bukan intansi Pemerintah, permintaan tersebut diberitahukan kepada instansi Kepabeanan negara anggota pengekspor. c. Permintaan tertulis pada huruf a mencantumkan informasi sekurang-kurangnya berupa: ( 1) Nama instansi pabean yang membuat pemberitahuan; www.jdih.kemenkeu.go.id - 79 - (2) Nama eksportir/produsen yang akan dikunjungi; (3) Tanggal permintaan tertulis tersebut dibuat; (4) Rencana tanggal dan tempat dilakukannya verification visit; (5) Rencana ruang lingkup verification vis it, termasuk referensi atas barang yang diverifikasi; dan ( 6 ) Nama dan jabatan pejabat yang melaksanakan verification vis it. d. Dalam hal persetujuan tertulis untuk melakukan verification visit tidak diperoleh dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal permintaan untuk melakukan verification visit, Tarif Preferensi ditolak/tidak dapat diberikan. e. Penetapan diterima atau ditolaknya Form AANZ dilakukan dalam jangka waktu maksimal 150 (seratus lima puluh) hari sejak tanggal permintaan tertulis verification visit sebagaimana dimaksud pada huruf a. 6 . Ketentuan Pengisian PIB dalam Rangka AANZFTA Untuk tujuan pengenaan tarif preferensi berdasarkan AANZFTA, pada PIB diisikan kode Tarif Preferensi, nomor referensi dan tanggal Form AANZ sebagai berikut: a. Dalam hal PIB hanya menggunakan skema AANZFTA, nomor referensi dan tanggal Form AANZ dicantumkan pada kolom 19 dan kode 58 dicantumkan pada kolom 32 PIB; b. Dalam hal PIB menggunakan skema AANZFTA dan fasilitas kepabeanan, kode 58 dicantumkan pada kolom 32 PIB sedangkan nomor ref erensi dan tanggal Form AANZ dicantumkan pada Lembar Lampiran Dokumen Dan Pemenuhan Persyaratan/ Fasilitas Impor PIB. 7. Pengisian pada Pemberitahuan Impor Barang Untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat (BC 2.3) dan/ atau Pemberitahuan Impor Barang dari Tempat Penimbunan Berikat (BC 2.5) diatur tersendiri dalam Peraturan Direktur Jenderal yang mengatur tentang Kawasan Berikat dan Gudang Berikat. www.jdih.kemenkeu.go.id - 80 - D. KETENTUAN LAIN TERKAIT KETENTUAN ASAL BARANG 1. Kumulasi Barang originating dari Negara Anggota yang digunakan se bagai bahan baku untuk suatu barang jadi di Negara Anggota lain yang memenuhi Ketentuan Asal Barang untuk memperoleh Tarif Preferensi, harus dianggap se bagai barang originating negara tempat di mana proses produksi barang jadi dilakukan. 2. Proses Minimal Proses atau pengerjaan,. berikut ini dianggap sebagai minimal dan tidak dapat diperhitungkan dalam menentukan apakah suatu barang originating Negara Anggota. Proses Minimal tersebut adalah proses yang bertuj uan untuk: a. Proses pengawetan untuk memastikan barang dalam kondisi baik selama pengangkutan dan penyimpanan; b. Mempermudah pengapalan atau pengangkutan; c. Pengemasan (kecuali pengemasan sejenis enkapsulasi pada industri kabel) atau penyajian barang untuk pengangkutan atau penjualan; d. Proses sederhana terdiri dari, pemilahan, pengklasifikasian, pencucian, pemotongan, pengirisan, pembengkokan, pengaitan (coiling), dan pencopotan (uncoiling), dan proses sejenis lainnya; e. Penempelan tanda, label atau tanda pembeda lainnya pada produk atau kemasannya; f. Pelarutan sederhana dalam air atau senyawa lainnya yang secara material tidak mengubah karakter barang . 3. De Minimis a. Dalam hal suatu barang jadi menggunakan kriteria asal barang CTC, nilai bahan baku non originating yang tidak wajib mengalami perubahan tarif klasifikasi adalah: i. Untuk barang selain dari Bab 50 -Bab 63 Harmonized System, bahan baku non- originating yang nilainya tidak melebihi 10% (sepuluh persen) nilai FOB barang jadinya. IL Untuk barang dari Bab 50 -Bab 63 Harmonized System, bahan baku non- originating yang nilainya tidak melebihi 10% (sepuluh persen) nilai FOB barang jadinya atau yang beratnya tidak melebihi 10% (sepuluh persen) berat barang jadinya. www.jdih.kemenkeu.go.id - 8 1 - b. Dalam hal suatu barang jadi menggunakan kriteria asal barang RVC maka nilai bahan baku non- orig inating sebagaimana dimaksud pada angka 1) harus tetap diperhitungkan. 4. Aksesoris, Spare Part, dan Peralatan a. Untuk keperluan penentuan asal suatu barang, aksesoris, spare part, peralatan dan petunjuk/ manual a tau informasi lainnya yang disajikan bersama barang harus dianggap sebagai bagian dari barang tersebut dan tidak dapat diperhitungkan dalam menentukan apakah semua bahan baku non-originating yang digunakan dalam proses produksi telah mengalami perubahan klasifikasi pos tarif sebagaimana dipersyaratkan, dalam hal: 1) Aksesoris, spare part, peralatan dan petunjuk/manual atau informasi lainnya yang disajikan bersama barali.g tidak dalam invoice yang terpisah dengan barangnya; dan 2) Jumlah dan nilai dari aksesoris, spare part, peralatan dan petunjuk/ manual a tau informasi lainnya merupakan sesuatu yang umum disajikan dengan barangnya. b. Dalam hal suatu barang menggunakan kriteria origin RVC, nilai aksesoris, spare p art, peralatan dan petunjuk/ manual a tau informasi lainnya yang disajikan bersama barang harus turut diperhitungkan sebagai originating maupun non-originating dalam perhitungan RVC. c. Ketentuan huruf a dan huruf b tidak berlaku dalam hal aksesoris, spare part, peralatan dan petunjuk/ manual a tau informasi lainnya yang disajikan bersama barang sengaja disertakan dengan tujuan meningkatkan nilai RVC, yang dapat dibuktikan oleh Negara Anggota pengimpor. 5. · Perlakuan Terhadap Pengemas a. Pengemas untuk keperluan pengangkutan dan pengapalan suatu barang tidak diperhitungkan dalam menentukan keasalan suatu barang, b. Pengemas untuk penjualan eceran, apabila diklasifikasikan dalam satu pos tarif dengan barangnya, tidak diperhitungkan dalam menentukan asal barang sepanj ang kriteria asal barang yang digunakan adalah CTC www.jdih.kemenkeu.go.id - 8 2 - E. BENTUK DAN FORMAT FORM AANZ 1. Goods Consigned from (Exportor's name, address and country) 2. Goods: Consigned to (•mporter'sa/ Consignee's name, address, country) 3. Means of transport and route (if known) Shipment Date: Vessel's name/Aircraft etc.; Port of Discharge: 5. Item 6. Mark� and number numbers on packages 7. Number and kind of packages; description of goods Including HS Gode (6 digits) and brand' name (if applicable) Ce rtificate No. FormAANZ AGREEMENT ESTABLISHING THE ASEAN AUSTRA LIA - NEW ZEALAND FREE TRADE AREA (AANZFTA} CERTIFICATE OF ORIGIN (Combined Declaration and Certificate) Issued in ............................... .. (Country) (see Overleaf Noles) 4. For Official Use D Preferential Treatmont Given Under AANZFTA 0 Preferential Treatment Not Glvon (Please stato reason/a) Signature of Authorised Signatory or tha Imposting Country a. Origin Conferring Criterion (&ee Overleaf Notes) 9. Quantity (Gross weight or othor measuroment), and valu" (FOB) (see Overleaf Notes) 10. Invoice number(s) and date of lnvolce(s) 1----t·---···---·· -----------------+-------+-------------· -------1 11. Declaratlon by the exporter The undersigned hereby declares that the abov& detail9 and statements aro correct; that all the goods were produced In (country) and tha t thoy comply wlth·the rules of origin, as provided In Chapter 3 of the .Ag reement Establish Ing the ASEAN Au$tralla-Now Zealand Free Trade Area for tho goods exported to (Importing country) Place and date, name, signature and comnanv of authorised sls:rnatorv 12. Certification On the ba.sls of control carried out, it ls hereby certified that the Information herein Is correct and that tho goods described comply with the origin requfremonta specified Jn the Agreemont Establishing the ASEAN-Australla-New Zealand Fruo Trade Area. Place and dato, �tgnature and stamp of Authorlsod lssulni:1 Authoritv/ Bodv 13. D Back-to-back Cortlflcate of Origin D Subject of third-party Invoice D Issued retroactivoly 0 De Minirnis 0 Accumulation www.jdih.kemenkeu.go.id - 8 3 - OVERLEAF NOTES Countries which accept this form for t11e purpose of p raferentlal treatment under tile Agreement Establishing the ASEAN-Australla New Zealand Free Trade Arca (t11e Agrecmant): Australia Brunei Darussalam Cambodia Myanmar New Zealand Philippines (hereinafter individually re ferred to as a Party) Indonesia Singapore Lao PDR Thailand 2. CONDITIONS: To be ellglble for the preferential trealment under the AANZFTA, goods must: a. Fall within a descriplion of products eUglble for concessions in the importing Party; b. Comply with all relevant provisions of Chapter 3 (Rules ·ur Origin) of the Agr eement. Malaysia Viet Nam 3. EXPORTER AND CONSIGNEE: Detalls of the ttxporter of the goods (Including name, address and country) and consignea (name anU Hdcjrnss) musl Ile provided In Box · 1 and Box 2, respectively. 4. DESCRIPTION OF GOODS: Tt1e description of eac.h good in Box 7 must include the Harmonrzed Commodity Description and Coding System (HS) subheadinr,i at !he 6-dlglt level of the exported producl, and If appllcable, product name and brand name. This Information should be sufficiently detailed to enable the products to be Identified by the customs officer examining them. Ci. ORfGIN CRITERIA: For the goodi:; that mHel the origin criteria, the exporter should Indicate In Box 8 of this Form. the origin criteria n1G.•t, In t11e manner shown Jn Hie following table: Circumstances of production or manufacturo in the country named In Box 11 of thls form: Insert In Box 0 (a) Goods wholly produced or obtained satisfying Artlcle 2.1 (a) of the Agreement WO (b) Goods produced enlirely satisfying Article 2.1 (c) of the Agreomenl PE (c;J Not wholly produced or obtained In a Party, provided that the goods satisfy Artlcle 4.1 (a) of the RVC Agreement -··- (d) Not wholly protlucad or obt�ined in a Psrly, provided that the goods satisfy Article 4.1 (b) of the CTH Agreement (a) Not wholly produced or obtained in a Party, provided that t11a goods satisfy Article 4.2, I.e., If the good is specifieU in Annex 2, all lt)e product 5peclflc requirements listed hFJve been met: Change in Tariff Classification PSR(CTC) - Hegional Value Content PSR(RVC) - Ot11er, lncludlng a Specific Manufacturing or Processing Operation or a CTC or HVC PSR(Othor) requirement combined with an additional requirement 6. EACH GOOD CLAIMING PREFERENTIAL TARIFF TREATMENT MUST QUALIFY IN ITS OWN RIGHT: It should be noted tilal all the goods In a. consignment must qualify separately in thelr awn right. This Is of particular relevance when slmllar artlcles of different srzes or spare parts are exported. 7. FOB VALUE: • An exporter from an ASEAN Member State must provide in Box 9 the FOB value or lhe goods • An exporter fro m Australia or New Zealand can complete either Box 9 or provide a separate "Exporter Declaratton" stating the FOB value of lhe goods. a. INVOICES: Indicate the lnvoicl:l number c:ind date for each (tern. The invoice should lJe t11e one Issued for the Importation of the good into me Importing Party. 9. SUBJECT OF THIHD PARTY INVOICE: In case where Invoices are Issued by a third country, In accordance with Rule 22 of the Operational Certification Procedures, the ."SUBJECT OF ·rHIRD-PARTY INVOICE" box in Box 13 should be ticked (..r). The number of invoices lsSlJecJ by the manufacturers or the exporters and the number of Invoice issued by the trader (if known) for the importation of goods Into the Importing Party should be lndlc.."lted In Box 1 O. 10. BACK�TO�BACK CERTIFICATE OF ORIGIN: In ll1e case of a back-to-back certificate of origin Issued in accordance with paragrapl1 3 of Rule 10 of the Operational Certification Procedures, the back-to-back certificate of origin in Box 13 should be ticked ("''). 11. CERTIFIED TRUE COPY: In case of a certiOed true copy, the words "CERTIFIED TRUE COPY" should be written or stamped on Box ·12 of the Certificate with the data of Issuance of the copy In accordance with Rule 11 of the Operational Certification Procedures. 12. FOR OFFICIAL USE: The CuGtoms AuU10rity of U1e Importing Party must Indicate (v") In the relevant boxes in Box 4 whether or not preferential tariff treatment Is accordt=td. 13 BOX 13: Tt·1e ilerns in Box 13 should be tick8d (./"), cis appropriate, In those cases where such Items are relevant to the goods covered by lhe Certificate. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO www.jdih.kemenkeu.go.id - 84 - LAMPIRAN VII PE RA TCJRAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 205/PMK .04/ 2015 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK BERDASARKAN PERJANJIAN ATAU KESEPAKATAN INTERNASIONAL KETENTUAN ASAL BARANG DALAM RANGKA INDONESIA PAKISTAN PREFERENTIAL TRADE AGREEMENT (IPPTA) A. KRITERIA ASAL BARANG Kriteria Asal Barang dalam rangka IPPTA meliputi: 1. Wholly Obtained atau Wholly Produced Barang-barang yang dikatego:rikan · sebagai Wholly Obtained atau Wholly Produced adalah sebagai berikut: a. Tanaman atau produk tanaman yang dipanen, dipetik atau dikumpulkan di Negara Anggota; b. Binatang hidup yang lahir dan dibesarkan di Negara Anggota; c. Prociuk yang diperoleh dari binatang hidup sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas; d. Hasil perburuan, perangkap, pemancingan, pertanian, peternakan, budidaya air, pengumpulan, atau penangkapan yang dilakukan di Negara Anggota; e. Mineral dan produk alam lainnya, selain huruf a sampai huruf d, diekstraksi atau diambil dari tanah, perairan, dasar laut, atau di bawahnya di Negara Anggota; f. Prociuk yang diambil dari perairan, dasar laut, atau di bawah dasar laut di luar wilayah perairan Negara Anggota, dengan ketentuan bahwa Negara Anggota memiliki hak untuk mengeksploitasi perairan, dasar laut, dan bawah laut tersebut sesuai dengan hukum internasional; g : Hasil penangkapan ikan di laut dan produk laut lainnya da:ri laut lepas oleh kapal yang terdaftar di Negara Anggota atau memiliki hak un tuk menggunakan bend era Negara Anggota terse but; www.jdih.kemenkeu.go.id - 85 - h . Produk ya,ng di proses dan/ a tau dibuat di kapal pengola han . hasi l laut (f acto ry sh ip ) yang terd aftar di Negara Anggota ataume miliki hak unt uk meng gunakan bender a Negara Anggota, hanya dari produk sebagai mana dimaksud dalam huruf g di atas; 1. Barang yang dikumpulkan , yang tidak dapat lagi berf ungsi sesua1 fungs inya semula, tida k dapat dikem balikan kepada fungsi semula atau tida k dapat diperba iki dan hanya cocok unt uk dibua ng atau diguna kan seba gai baha n baku, atau untuk tujuan daur ulang; j. Barang yang diproduksi atau diperoleh di Negara Anggota pengeksporannya dari produk se bagaimana dimaksud dalam huruf a sampai huruf i di atas. 2. Not Wholly Produced or Obtained Kriteria asal barang dalam rangka IPPTA selain Wholly Obtained atau Wholly Produced adalah sebagai berikut: a. Total nilai bahan, bagian atau barang non-originating tidak melebihi 6 0% (enam puluh persen) dari nilai FOB barang yang diproduksi atau dihasilkan, sepanj ang proses terakhir dari pengolahan barang tersebut dilakukan di negara anggota pengekspor. Untuk penghitungannya menggunakan tumus sebagai berikut: Nilai Bahan Baku Yang Asalnya Tidak Dapat Ditentukan ----------------- x 100% < 60% Nilai Bahan Baku Non-IPPTA + Nilai FOB Nilai bahan baku Non-IPPTA dan nilai bahan baku yang asalnya tidak dapat ditentukan, adalah: 1) Nilai CIF pada saat importasi barang atau pembuktian importasi; atau 2) Harga pasti yang pertama dibayarkan untuk semua bahan yang tidak dapat ditentukan keasalannya di wilayah Negara Anggota dimana pengerjaan atau proses berlangsung. b. Product Specific Criteria Barang dianggap originating apabila memenuhi kriteria asal barang yang tercantum dalam daftar PSR IPPTA . www.jdih.kemenkeu.go.id - 86 - B. KRITERIA PENGIRIMAN LANGSUNG Pengiriman barang impor melalui transit atau transhipment di satu atau lebih negara bukan anggota harus dilengkapi Form IP yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA di negara pengekspor dan dokumen pendukung yang membuktikan pemenuhan ketentuan Pasal 5 huruf b Peraturan Menteri ini. C. KETENTUAN PROSEDURAL 1. Penelitian atas Pemenuhan Ketentuan Penerbitan Form IP Penelitian atas pemenuhan ketentuan penerbitan SKA meliputi: a. Ukuran kertas ISO A4 warna putih. b. Penandatanganan Form IP oleh pemohon/eksportir. c. Penandatanganan Form IP dan stempel oleh instansi penerbit. d. Penerbitan Form IP sebelum tanggal ekportasi atau sampai dengan paling lambat 3 (tiga) hari setelah Tanggal Eksportasi atau Tanggal Pengapalan. e. Pemberian tanda "ISSUED RETROSPECTWELY' pada kolom 11 Form IP dalam hal Form IP diterbitkan lebih dari 3 (tiga) hari setelah Tanggal Eksportasi atau Tanggal Pengapalan. f. Perbaikan atas kesalahan pengisian sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b Peraturan Menteri ini . 2. Retroactive Check Retroactive Check dilaksanakan dengan ketentuan: a. Permintaan retroactive check harus melampirkan fotokopi Form IP terkait dan mencantumkan alasan dan informasi tambahan lain yang menyebabkan Form IP diragukan, kecuali dalam hal permintaan retroactive check dilakukan secara random; b. Instansi penerbit yang menerima permintaan retroactive check memberikan jawaban atas permintaan retroactive check dalam jangka waktu tidak melebihi 6 (enam) bulan sejak diterimanya permintaan retroactive check; c. Dalam hal jawaban retroactive check yang diterima tidak mencukupi untuk membuktikan kebenaran data yang tercantum dalam SKA dan keabsahan SKA, SKA ditolak sehingga tarif preferensi tidak diberikan dengan mempertimbangan prosedur penetapan tarif bea masuk oleh Direktur Jenderal sesuai Undang Undang Kepabeanan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 8 7 - 3. Verification Visit Dalam IPPTA tidak diberlakukan mekanisme Verification Visit. 4. Ketentuan Pengisian PIB dalam Rangka IPPTA Untuk tujuan pengenaan Tarif Preferensi berdasarkan IPPTA, pada PIB diisikan kode Tarif Preferensi, nomor referensi clan tanggal Form IP sebagai berikut: a. Dalam hal PIB hanya menggunakan skema IPPTA, nomor referensi dan tanggal Form IP dicantumkan pada kolom 19 clan kode 59 dicantumkan pada kolom 32 PIB; b. Dalam hal PIB menggunakan skema IPPTA clan fasilitas kepabeanan, kode 59 dicantumkan pada kolom 32 PIB sedangkan nomor referensi· clan tanggal Form IP dicantumkan pada Lem bar Lampiran Dokumen Dan Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor PIB. 5. Ketentuan Pengisian pada Pemberitahuan Impor Barang Untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat (BC 2.3) clan Pemberitahuan Impor Barang dari Tempat Penimbunan Berikat (BC 2.5) dalam Rangka IPPTA diatur tersendiri dalam Peraturan Direktur Jenderal yang mengatur ketentuan mengenai Kawasan Berikat clan Gudang Berikat. D. KETENTUAN LAIN TERKAIT KRITERIA ASAL BARANG 1. Kumulatif Ketentuan Asal Barang Barang originating dari Negara Anggota yang digunakan sebagai bahan baku untuk suatu barang jadi di Negara Anggota lain yang memenuhi Ketentuan Asal Barang untuk memperoleh Tarif Preferensi, harus dianggap sebagai barang originating negara tempat di mana proses produksi barang jadi dilakukan, sepanj ang kandungan Indonesia-Pakistan PTA pada produk jadi tidak kurang dari 40% (empat puluh persen). 2. Proses clan Pengerjaan Minimal Proses atau pengerjaan, di bawah ini, tidak diperhitungkan dalam penentuan keasalan barang yaitu: a. Pengawetan produk untuk menjaganya dalam kondisi baik untuk keperluan pengangkutan atau penyimpanan; b. Perubahan kemasan, atau penguraian clan perakitan kemasan; www.jdih.kemenkeu.go.id - 88 - c. Pembersihan sederhana, termasuk penghilangan oksida, minyak, cat, atau lapisan lainnya; d. Pengecatan dan pemolesan sederhana; e. Kalibrasi dan tes sederhana; f. Pengupasan, pemutihan parsial maupun total, pemolesan dan pengglasiran serealia dan beras; g. Pengemasan dalam botol, kaleng, termos, tas, koper, kotak, pemasanan pada kartu atau papan dan proses pengemasan sederhana lainnya; h. Pencetakan atau pemasangan tanda, label, logo dan tanda pembeda lainnya pada produk atau kemasannya; i. Pencampuran produk secara sederhana, baik yang se J en1s maupun tidak; J. Perakitan sederhana bagian dari produk untuk membentuk suatu produk jadi. 3. Perlakuan terhadap pengemas a. Apabila suatu produk menggunakan kriteria asal barang RVC, nilai pengemas untuk penjualan eceran harus diperhitungkan dalam menen tukan keasalan barang, dalam hal kemasan tersebut dianggap membentuk keseluruhan produk. b. Dalam hal huruf a tidak diterapkan, kemasan dan bahan pengemas tidak diperhitungkan dalam menentukan keasalan barang. c. Pengemas yang hanya digunakan untuk keperluan pengangkutan tidak diperhitungkan dalam menentukan keasalan suatu barang. 4. Aksesoris, S p are Parts, dan Peralatan Keasalan aksesoris, s p are p arts, peralatan dan petunjuk/ manual atau informasi lainnya yang disajikan bersama dengan barang utamanya tidak diperhitungkan dalam rhenentukan keasalan suatu barang, sepanj ang aksesoris, s p are p arts, peralatan dan manual instruksi tersebut diklasifikasikan dengan barang utamanya di negara pengimpor. www.jdih.kemenkeu.go.id - 89 - E. BENTUK DAN FORMAT FORM IP , 1. Exporter's Name and ' Add res s 2. Consignee'" Nam,e and Address. 3.. Producer's Name and Addres:s CERT/FICA TE NO. INQO NES l.A PA KISTA N PRE FER ENTIA'L TRAOE AG REE MENT llPPTA} CERTIFI CAl1E Of OR!GfN (Comb ined o.eclara.tlon and Cert lflc:a·tg) fo,rm IP Issued in -:--::::----:-- (Country) ·"""'" Overleaf Noles 4. Means of transport and route (as fat as 5. For Offi cial Use On�y known) Departure Date Ve ssel /Flight No. Port ol loading Port or dlscharg:e 6. ltem number 7. Marks and numbers. ·on packages; Number and kind of p · acka-ges; description of goods; HS · code of tne l'm.,,,., rtlnn counlrv 11. Remarks 12. Declara\ion by I.he· exporter The underi;igned hereby cloctarei; lh<1I Ille above delallll and s1atemenl are cotiTect; lhal all lhe goods w-o:ro produced irl (Country) and that !hey comply with the origin requi·remenls "peclfied. these goods it:1 lhe Rules of Origin under �ndonesla Paklstan PTA for the goods exported to · D D Preferential Treatment Give.n Under IPPTA Prefere.n!ial, Treatment Nol Given Under IPPTA (Please state r�a.son/s) 8. Origin Cri terion 9.Gross Quantity vah.le Weigh!, 10. Number 13. CertUicalion and FOB and date or invoices- I Us hereby cer111led, on the basis o·r control carfled. out, ll11it lhe. declaralion by the exporter Is correcl. ...................................................... ............ ................ (Importing count.ry J .pJ·ace "n<1 dzlfe. �lgnat.ure ar;id $1:>rnp·of Aut horized !$suing Pl'ace· and da'Le, Oilm& .. Signature and company of aulhori�ed !ligmtt<>ry ; I AUlhOrlly/'Body www.jdih.kemenkeu.go.id - 9 0 - OVERLEAF NOTCS Bux I. Slate lhc full legal name, address (including country) of the exporter. Box 2: Store the fu ll legal name, address (incl uding country) of lhe consignee. Box J: St8te tlte fu 11 legal name, address (includinr, coun t ry) of the produc er. If more than one produce1 's good is incl uded in Ule certiH cote. list the addit ional producer s, including name, addr ess (including country). If tile exporter or the producer wishe � the inform ation to be confid entiRI, ii is ncceptable to S\311' "A vailable to Cu.< toms upon request", lflhe produc tr and the exporter �re the same, complete field with "SAM E''. Box 4: Complete the mean:; of 1ranspor1 and route and specify the de.part�are date, transport vehicle No., port of loading and discharge. Box 5: The Cus tom s Aut hority of the imponin g Party must indic ate in the relevant box es wh ether or not prefo rcnlial treatmenl is accorded. Box 6: Slate the item number Oox7: Provide a fu ll description of each good. The descriptimi should be suflicielllly detailed 10 <nable the products to be identified by the Cuswms Officers examining them· ;ind rel ate it to the invoke descri ption and 10 th.. HS description of the good . Shipping Marks and numbers on lhe packages, numl?cr and kind ofpacka&c shall also be spcci ficd. For each good, identify the couc ct HS tariff cl ll5Si ficalion, using the HS tari fT classi-flcation of the country into whose territory the jlOOds an: imported. Box 8: tor exports from one PliTly lo 1he other Party IQ be eligible for preferential trcaunem, the requiremrnt is that; i. The products wholly obtained in the expor1ing Party as de rincd in Rul,e 3 or the Rules of Origin; ii. Subject to sub-paragraph (i) •hove, for 1he purpose of implementing the provisions of Rule 4 of Ilic .Rules of Origin, p roducts worked on and processed as a rcstJ)t of which the total value or 60% originating from non-party or of undetermined or i gin used docs no1 exceed 60 % of t h e F OB value or the producl produced or obtained nnd the final process of the manufacture is performed within terdtory of the exporting Party; iii. Producu which comply wilh origin requirements provided for in Rule 5 of the Rules of Origin nnd which are used in a Party as inputs for � finished product eligible fo r prefe renlilll treatment shall be considered as 11 product originRting in the Party whete '"orking Qr processing of the finished product has taken place provided lhal the Pggrega1e PTA content of the fln�I product is not less lhan �0%: or iv. Produ�1s tha1 salisfy the Producl Specific Rules provided (or in Alta clunent 8 of the Rules of Origin shall be considered as goods 1n which sufficient irons formation has been carried ou1 in � Porty. If ttie goods qualify under the above cCJtcria, the exporter must indicate in field 8 of lhis forrJl the origin cri teria on the basis of which he claims 1hat his goods qualify fo r preferential treatment. in the manner shown in the following wble; _ . . . . . 'Cllci.ims.!ilifce·s· of produl:tfon Br tnhitlifncrufr irr the ITrii c'otiiitry rillh'ied �r 1 - , � . - F -. � � - ··· ·· ... .. ..• .. .;. • . - 'in Field 12 of this fo rm . . nser in •e ��) Pfoducr/·v.;i10li� tibtait�;a· or·�·�oduc"Cd_i_n_li;-;; c�untryof;(j;O'�aiiori,.�0.�-·-------.. . ·��-?-;i:;�K:::hw�;�c����n bui'°;;;il-� vholly ·prodt1cectin the expo;iinglP�· "-··· ·_t f .. I · h d d · � . . I h . . f crcen age o sing. e country .Party whic . . were pro ucr. in c-on orm1ty wtt 1 t e prov1s1Qns o :content, example 40% E.ai:!!gr�e h -�-i !..Q3�o�c- · �� ·--···-···�· . ----·-·"······----··�-··-'1�-----·-- · .,-'-�---· · ·· _ .. . ... · - · · · --. (c) Products woiRed u�on . bui' not · ivhol ly pro·d · ur.eo. in. ihe. ·cxporlingPercenc · flgc. of lndonesia-Pal<istalf J>arty which were produced in conformity with .the provisions ot(TA cumul�tive content, exmnple p� _a grnph 8 (iii) A\Jovc. - � �,-·,-·-- ' � .0 % . ------·---' (d) Products comply with the Produc1 Specific flulc> ''I'SR" •. . •• , . ·--� � -·- -----.---.,·-···-· -?-· .......... -�.:.---ino--�-------··---...:.� ... ! Box 9: Gto.is cv elglii · in Kflos·'sti6ufd·b'e ·sho\�·t1 lieri::··other ui1its of mearnrehi<ffu-.; g. volume or ·nvnibcr of items which would i11dic11tc exact quantities may be used when C\l5TOmary; the FOB vnlue shnll be the invoiced value declared by "xporter io I.he issuing uulhority. Bo.'< I 0: Invoice number ;ind date ofinvoices should be shown t1c1c. Box I I: Issued retrospectively, Customer's Order Number, Letter of Credit Numlxr, etc. may be included. i) required. Box 12: The field musl be completed, signed and dared by 1he expon•r. lnsen 1he place and date ofsignat\lre. Box I J: The li e Id must be completed, signed, <luted and stamped by the authorized pers on of the cenifying authority MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO www.jdih.kemenkeu.go.id