Tata Cara Pemberian Fasilitas Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Alat Angkutan Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu.
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SA.LINAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 93 /PMK.03/2015 TENT ANG TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN/ ATAU PENYERAHAN ALAT ANGKUTAN TERTENTU DAN PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERKAIT ALAT ANGKUTAN TERTENTU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2015 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor dan/ atau Penyerahan Alat Angkutan Tertentu · dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu; Mengingat Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2015 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 211 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5739); www.jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan - 2 - MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS lMPOR DAN/ ATAU PENYERAHAN ALAT ANGKUTAN TERTENTU DAN PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERKAIT ALAT ANGKUTAN TERTENTU. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang - Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang - Undang KUP adalah Undang - Undang Nomor 6 Tahun 19 8 3 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana. telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2009. 2. Surat Keterangan Tidak Dipungut yang selanjutnya disebut SKTD adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak memperoleh fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atas nama Direktur Jenderal Pajak. 3. Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha jasa angkutan laut dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia atau kapal asing atas dasar sewa untuk jangka waktu atau perjalanan tertentu ataupun berdasarkan perjanjian dan telah memiliki surat izin usaha dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan. www.jdih.kemenkeu.go.id -3- 4. Perusahaan Penangkapan Ikan N asicinal adalah badan hukum Indonesia atau badan usaha Indonesia yang menyelenggarakan kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apa pun, yang menggunakan kapal untuk kegiatan memuat dan mengangkut serta telah memiliki surat 1zm usaha dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. 5. Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhanan Nasional adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan J asa yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh serta telah memiliki surat izin usaha dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan. 6. Perusahaan Angkutan Sungai, Danau, dan . Penyeberangan Nasional adalah badan hukum Indonesia atau badan usaha Indonesia yang mi.:.!nyelenggarakan usaha jasa pelayaran angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia dan telah memiliki surat izin usaha dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan. 7. Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha angkutan . udara untuk umum dengan memungut pembayaran dan telah memiliki surat izin usaha dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan. 8 . Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum adalah badan hukum Indonesia yang mengusahakan sarana perkeretaapian umum berupa kendaraan yang dapat bergerak di jalan rel dan telah memiliki surat izin usaha dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bi dang perhubungan. www.jdih.kemenkeu.go.id -4- 9. Badan U saha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian . Umum adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian benipa jalur kereta api, stasiun kereta api, clan fasilitas operasi kereta api agar kereta api dapat dioperasikan clan telah memiliki surat 1zm usaha dari Menteri yang menyelenggarakan · urusan pemerintahan di bidang perhubungan. 10. Rencana Kebutuhan Impor clan Perolehan yang . selanjutnya disebut RKIP adalah daftar alat angkutan tertentu yang dibutuhkan dalam rangka impor clan/ atau daftar alat angkutan tertentu clan Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu dalam rangka menerima penyerahan yang digunakan dalam rangka mendapatkan fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berkenaan. Pasal 2 Alat angkutan tertentu yang atas 1mpornya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai meliputi: a. alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, clan kereta · ap1, serta suku cadangnya yang diimpor oleh Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, clan Kepolisian Negara Republik Indonesia; b. alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara� dan kereta ap1, serta suku cadangnya yang diimpor oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, clan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan impor tersebut; www.jdih.kemenkeu.go.id - 5 - c. kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan clanau clan kapal angkutan penyeberangan, kapal penangkap ikan, kapal panclu, kapal tuncla, kapal tongkang yang cliimpor clan cligunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Ikan Nasional, Nasional, Perusahaan Penangkapan Perusahaan Penyelenggara J asa Kepelabuhanan Nasional, clan Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau clan Penyeberangan Nasional, sesuai clengan kegiatan usahanya; cl. suku caclang kapal laut, suku caclang kapal angkutan sungai, suku caclang kapal angkut8:n clanau clan kapal angkutan penyeberangan, suku caclang kapal penangkap ikan, suku caclang kapal pandu, suku cadang kapal tuncla, clan suku caclang kapal tongkang serta alat keselamatan pelayaran clan alat keselamatan manusia yang cliimpor clan cligunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhanan Nasional, clan Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau clan Penyeberangan Nasional, sesuai clengan kegiatan usahanya; e. pesawat uclara yang cliimpor clan cligunakan oleh Perusahaan Angkutan Uclara Niaga Nasional; f. suku caclang pesawat uclara serta alat keselamatan penerbangan clan alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan clan pemeliharaan yang diimpor clan cligunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional; g. suku caclang pe s awat uclara serta peralatan untuk perbaikan clan pemeliharaan pesawat uclara yang cliimpor oleh pihak yang clitunjuk oleh Perusahaan Angkutan Uclara Niaga Nasional yang cligunakan clalam rangka pemberian jasa perawatan clan reparasi pesawat uclara kepacla Perusahaan Angkutan Uclara Niaga Nasional; www.jdih.kemenkeu.go.id - 6 - h. kereta api yang diimpor dan digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/ atau Badan Usaha Penyelenggara . Prasarana Perkeretaapian Umum; I. suku cadang kereta api serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan serta prasarana perkeretaapian yang diirripor dan digunakan oleh Badan U saha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana·Perkeretaapian Umum; dan J . komponen a tau bahan yang diirripor oleh pihak yang ditunjuk oleh Badan U saha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Um um dan/atau Bad an Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum, yang digunakan untuk pembuatan: 1. kereta api; 2 . suku cadang; 3. peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan; serta 4. prasarana perkeretaapian, yang akan digunakan oleh Badan U saha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum. Pasal 3 Alat angkutan tertentu yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai meliputi: a. alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, dan kereta ap1, serta suku cad0-ngnya yang diserahkan kepada Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; www.jdih.kemenkeu.go.id - 7 - b. kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal penangkap ikan, kapal pandu, kapal tunda, kapal tongkang yang diserahkan kepada dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan · Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa · Kepelabuhanan Nasional, dan Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya; c. suku cadang kapal laut, suku cadang kapal angkutan sungai, suku cadang kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, suku cadang kapal penangkap ikan, suku cadang kapal pandu, suku cadang kapal tunda, dan suku · cadang kapal tongkang serta alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia yang diserahkan kepada dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran N iaga Ikan Nasional, Nasional, Perusahaan Penangkapan Perusahaan Penyelenggara J asa Kepelabuhanan Nasional, dan Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya; d. pesawat udara yang diserahkan kepada dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional; e. suku cadang pesawat udara serta alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan yang diserahkan kepada dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional; f. suku cadang pesawat udara serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat udara yang diperoleh oleh pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan dan reparasi pesawat udara kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional; www.jdih.kemenkeu.go.id - 8 - g. kereta api yang diserahkan kepada dan digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum; h. suku cadang kereta api serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan serta prasarana yang diserahkan. kepada dan digunakan oleh Badan U saha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum; dan 1. komponen atau bahan yang diserahkan kepada pihak yang ditunjuk oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum, yang digunakan untuk pembuatan: 1. kereta api; 2. suku cadang; 3. peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan; serta 4. prasarana, yang akan digunakan oleh Badan U saha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum. Pasal 4 Rincian alat angkutan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i, serta Pasal 3 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 5 Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai meliputi: www.jdih.kemenkeu.go.id -9- a. J asa yang diterima oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhanan Nasional, dan P � rusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional yang meliputi: 1. jasa persewaan kapal; 2. jasa kepelabuhanq.n meliputi J asa tunda, J asa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh; dan 3. jasa perawatan atau reparasi (docking) kapal; b. jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang meliputi: 1. jasa persewaan pesawat udara; dan 2. jasa perawatan dan reparasi pesawat udara; dan c. jasa perawatan dan reparasi kereta api yang diterima oleh Badan U saha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Um um. Pasal 6 (1) Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melakukan impor alat angkutan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a harus memiliki SKTD untuk setiap kali impor. (2) Wajib Pajak yang melakukan 1mpor alat angkutan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan huruf j harus memiliki SKTD untuk setiap kali 1mpor. (3) Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menenma penyerahan alat angkutan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a harus memiliki SKTD untuk setiap kali penyerahan. (4) Wajib Pajak yang menerima penyerahan alat angkutan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf i harus memiliki SKTD untuk setiap kali penyerahan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 10 - (5) Wajib Pajak yang: a. melakukan 1mpor alat angkutan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i; b. menenma penyerahan alat angkutan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan hurufh; dan c. menerima penyerahan Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, harus memiliki SKTD yang berlaku sampai dengan 31 Desember tahun berkenaan. Pasal 7 (1) Untuk memperoleh SKTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), Wajib Pajak, Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia harus mengajukan permohonan SKTD kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak, bendahara . pada Kementerian Pertahanan, bendahara pada Tentara Nasional Indonesia, atau bendahara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdaftar dengan melampirkan rincian alat angkutan tertentu yang akan diimpor atau diperoleh. (2) Untuk memperoleh SKTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5), Wajib Pajak harus mengajukan permohonan SKTD kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan melampirkan RKIP. www.jdih.kemenkeu.go.id - 11 - (3) Atas permohonan SKTD sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) clan ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jencleral Pajak clapat menerbitkan SKTD paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan SKTD cliterima lengkap. (4) SKTD sebagaimana climaksucl pacla ayat (3) cliterbitkan atas nnc1an alat angkutan tertentu sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) atau RKIP sebagaimana climaksucl pacla ayat (2) yang clisetujui untuk cliberikan fasilitas ticlak clipungut Pajak Pertambahan Nilai baik sebagian atau seluruhnya oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jencleral Pajak. (5) Tata cara penerbitan SKTD sebagaimana climaksucl pacla ayat (3) tercantum clalam Lampiran II yang merupakan bagian ticlak terpisahkan clari Peraturan Menteri ini. Pasal 8 (1) Terhaclap RKIP sebagaimana climaksucl clalam Pasal 7 ayat (2), Wajib Pajak sebagaimana climaksucl clalam Pasal 6 ayat (5) clapat mengajukan RKIP perubahan, clalarh hal terclapat: a. perubahan jenis barang; b. perubahan jumlah barang; c. perubahan pelabuhan clalam hal impor; clan/atau cl. perubahan Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan alat angkutan tertentu clan/ atau Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu clalam hal penyerahan. (2) Pengajuan RKIP perubahan sebagaimana climaksucl pacla ayat ( 1) harus clisertai clengan alasan tertulis cliajukannya perubahan. (3) Terhaclap alat angkutan tertentu clan/ atau Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu yang cliajukan RKIP perubahan sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) belum clilakukan impor clan/ atau penyerahan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 12 - (4) Tata cara pengajuan RKIP perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 9 (1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan: a. penyerahan alat angkutan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan/atau b. penyerahan Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, wajib membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan di bidang pe,rpajakan. (2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberikan cap atau keterangan "PPN TIDAK DIPU NGUT SESUAI PP NOMOR 69 TAHU N 2015". Pasal 10 (1) Atas 1mpor alat angkutan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, SKTD diserahkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan dilampiri Pemberitahuan Impor Barang serta dokumen impor lainnya. (2) Pemberitahuan Impor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberikan: a. cap atau keterangan "PPN TIDAK DIPU NGUT SESUAI PP NOMOR 69 TAHUN 2015"; dan b. nomor dan tanggal SKTD, pada setiap lembar Pemberitahuan Impor Barang pada saat penyelesaian dokumen impor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 11 (1) Wajib Pajak yang mengajukan SKTD yang dilampiri RKIP sebagairriana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) wajib menyampaikan laporan realisasi RKIP. www.jdih.kemenkeu.go.id - 13 - (2) Laporan realisasi RKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat setiap triwulan clan clisampaikan ke Direktur Jencleral Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terclaftar paling lambat akhir bulan berikutnya. (3) Dalam hal: a. Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan realisasi RKIP sebagaimana climaksud pada ayat (1) clan kepada Wajib Pajak telah clilakukan himbauan atas kewajiban pelaporan realisasi RKIP; atau b. terdapat ketidaksesuaian jenis clan kuantitas alat angkutan tertentu clan Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu clalam laporan realisasi RKIP dengan RKIP atau RKIP perubahan, SKTD clapat dicabut clengan menerbitkan surat keterangan pencabutan SKTD yang berlaku sejak tanggal pencabutan SKTD. (4) Atas keticlaksesuaian jenis clan kuantitas alat angkutan tertentu clan Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu sebagaimana climaksucl pacla ayat (3) huruf b, Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dipungut harus clibayar dengan menggunakan Surat Setoran Pajak. (5) Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar sebagaimana climaksucl pacla ayat (4) clapat clikreclitkan sesuai clengan ketentuan peraturan perunclang - unclangan di biclang perpajakan. (6) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kembali SKTD sebagaimana climaksud dalam Pasal 7 ayat (2) setelah membayar Pajak Pertambahan Nilai yang tidak clipungut sebagaimana climaksucl pacla ayat (4). (7) Format laporan realisasi RKIP sebagaimana climaksud pacla ayat ( 1) clan format surat keterangan pencabutan SKTD sebagaimana climaksucl pacla ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan clari Peraturan Menteri ini. www.jdih.kemenkeu.go.id - 14 - Pasal 12 (1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat membatalkan SKTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dalam hal: a. terdapat kesafahan tulis dan/ atau kesalahan hi tung dalam penerbitannya; atau b. diperoleh data dan/ a tau informasi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak, Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak berhak memperoleh SKTD. (2) Dalam hal terdapat kesalahan tulis dan/ atau kesalahan hitung dalam penerbitan SKTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Wajib Pajak, Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengajukan permohonan pembatalan SKTD untuk penerbitan SKTD baru kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak penerbit SKTD. (3) Permohonan pembatalan SKTD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertai dengan alasan tertulis dilakukannya pembatalan dengan dilampiri SKTD asli yang terdapat kesalahan tulis dan/ atau kesalahan hi tung. (4) Atas permohonan pembatalan SKTD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas n:ama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keterangan pembatalan SKTD dan menerbitkan SKTD baru paling lama 2 (dua) hari kerja setelah permohonan pembatalan diterima lengkap. www.jdih.kemenkeu.go.id - 15 - (5) Dalam hal diperoleh data dan/ atau informasi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak, Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak berhak memperoleh SKTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keterangan pembatalan SKTD. (6) Atas pembatalan SKTD sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Wajib Pajak, Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dipungut dengan menggunakan Surat Setoran Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perpajakan. (7) Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan di bidang perpajakan. ( 8 ) Format surat keterangan pembatalan SKTD sebagaimana dimaksud pada ayat ( 4 ) dan ayat (5) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 13 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. ketentuan mengenai pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Barang Kena Pajak tertentu berupa alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, dan alat angkutan di udara, serta suku cadangnya sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 huruf a; b. ketentuan Pasal 1 angka 1 huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h; c. ketentuan Pasal 1 angka 2 huruf a, huruf b, dan huruf c; d. ketentuan Pasal 1 angka 3, angka 4, angka 6, angka 7, dan angka 8 ; dan www.jdih.kemenkeu.go.id - 16 - e. ketentuan Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 , dan Pasal 9, dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/ atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan peraturan pelaksanaannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 14 (1) Terhadap Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/ atau Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai beserta perubahannya terkait dengan alat angkutan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, dapat digunakan untuk impor dan/ atau perolehan alat angkutan tertentu sampai dengan tanggal 31 Oktober 2015. (2) Sejak berlakunya Peraturan Menteri m1, Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaknai sebagai SKTD. Pasal 15 Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 17 Oktober 2015. www.jdih.kemenkeu.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2015 Ditetapkan di Jakarta pada t an gg al 20 Oktober 2015 MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG - UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 15 38 www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 8 - LAMPIRAN I PERATURAN MENTER! kEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 93 /PMK.03/2015 TENT ANG TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS TIDAI( DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILA! ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN ALAT ANGKUTAN TERTENTU DAN PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERKAIT ALAT ANGKUTAN TERTENTU RINCIAN ALAT ANGKUTAN TERTENTU YANG ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHANNYA TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI I. Rincian Alat Angkutan Tertentu yang Diimpor dan Digunakan oleh atau Diserahkan kepada dan Digunakan Oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Pe:rusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara J asa Kepelabuhan Nasional, Dan Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau Dan Penyeberangan Nasional A. Kapal Laut, Kapal Angkutan Sungai, Kapal · Angkutan Danau Dan Kapal Angkutan Penyeberangan, Kapal Penangkap Ikan, Kapal Pandu, KapalTunda, KapalTongkang: NO. NAMA. BAR.ANG I. KAPAL LAUT II. KAPAL ANGKUTAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN III. KAPAL PENANGKAP IKAN IV. KAPAL PANDU V. KAPAL TUNDA VI. KAPAL TONGKANG www.jdih.kemenkeu.go.id - 19 - B. Suku Cadang, Serta Alat Keselamatan Pelayaran Dan Alat Keselamatan Manusia: NO,, KELOMPOK I. IHJLLPART 1 HuU Equipment 2 Deck Machiner.y 3 Accommodation NAMABARANG - Hatch And Manhole - Mast - Post Rigging - Anchoring And Mooring - Life Saving Equipment And Boat Davit - Awning and Canvas Work - Ladder And Stair Way - Rail - Stanchion And Davit - Skylight And Removable Plate - Gate Hole - Rrunp Door - Parts For Windlass - Mooring Winch - Capstan - Boat \\rinch - Steering Gear - Lift - Handling Hoist - Handling C:rane - Derrick - Bow Thruster - Hydraulic Pump Unit - Refrigerating Plant - Bulkhead - Lining And Celling� Deck Covering - Insulation Door - Side Scuttle And Window - Sanitary Equipment - Commissary Equipment 4 Pain.t ing A nd Cathodic - Marine Paints www.jdih.kemenkeu.go.id NO. KELOMPOK Protection 5 Ventilation And Afr Conditioning 6 HuU Piping System 7 Navigation Equipment - 20 - NAMABARANG - Cathodic Protection - Marine Growth Ptevention System - Impress C'urrent Cathodic Protection - Shift Air Conditioning System - Mechanical Ventilation - Natural Ventilation - Water Ballast System - Ballast Control System - Fuel Oil Filling And Transfer Line - Deck Wash System - Bilge And Scupper Water Send.ce System - Steam And Exhaust Piping System - .Fire Fighting System - Compressed Air System - VoiceTube - Navigation Equipment - Communication Equipment - Flag And Book Dis tress Signal - Navigation Light - Magnetic Compass - Gyro Compass Steering Control - Doppler Sonar -Echo· Sound.er - Radar System - Radio Direction Finder - Decca Navigator - Loran C Receiver - Central Clock System - Hom Control System - Window Wiper - Anemometer And Anemoscope - Loading Computer www.jdih.kemenkeu.go.id NO. KELO:MPOK Il. MACHINERY PART 8 Main Propulsion Unit - 21 - NAMABARANG - Parts And Equipment For Main E:ropulsion Diesel - Main Propulsion Steam/Gas Turbine 9 Shafting And PropeUer - Shafting - Brealring Stem tube - Propeller And lts Accessories - Clutch Ang Gearbox 10 Steam And Generating -Parts and Equipment For Steam Plant Generating Plant 11 Electric Generating Plant - Fitting And Accessories -Uptake And Funnel - Burner Control Parts And Equipments For Main Generator Engine/Turbine - Auxiliary Generator Engine /Turbine - Emergency Generator Engine 12 Condensing Equipment - Parts For Main Condenser -Auxiliary Condenser 13 Pumps 14 Afr Compressor, Reservoir And Fan - Main Condenser Vacuum Pump - Gland Exhaust Fan and Gland Steam Condenser - Parts And Equipment For Main Feed Water Pump - Centrifugal Pump - furJa1 Pump - Rotary Pump - Reciprocating Pump - Parts And Equipment For Main./ AUY.iliary Starting Air Compressor - Control And Ship Service Air Compressor - Emergency Starting Air Compressor - Afr Reservoir - Force Draft Fan www.jdih.kemenkeu.go.id NO. KELOMPOK 15 Heat Exchanger 16 Machinery Piping System 17 Valve 1 B Automatic Remote Control And Instrumentation - 22 - NAMABARANG - Gland Exhaust Fan - Boiler Hood eXhaust Fan - Control Afr Dryer - Parts And Equipment For Feed Water Heater - Lubricating Oil Cooler - Drain Cooler - Fuel Oil Heater - Fresh Water Cooler - Distilling Plant - And· Other Heat Exchanger Of Mach.inery''s Accessory - Main Auxiliary Steam System - Drain And Condensate System - Feed Water System - Fuel Oil Filling - Transfer And Service System - Lubricating Oil System - Sea Water Service System - Starting Control And Service .Afr System - BUge Water System - Valve For :Sea Water - Feed Water - Fuel Oil - Lubricating Oil - Condensate - Fresh Water .And Air - Pressure Sruety Valve - Pressure Vacuum /Relief Valve - Navigation Control - .Engine Monitoring System - Cargo Monitoring System - Steam Plant Monitoring System - MfaceUaneous Devices - Fire And Gas Detector www.jdih.kemenkeu.go.id - 23 - NO. KELOMPOK NA.MA BA.RANG - Fire Fighting App aratus - Related Instrumentation And Control 19 Others - Engine Handling Hoist - Environment Protection Equipment - Heating Coil - Purifier m. ELECTRIC PART 20 Lighting Equipment - .Electric Ship Light - Emergency,. Light - Portable Lamp - Switch - Receptacle And Combination Outlet Box 21 Interior - Parts For Common Battery Communication - Automatic Exchange Telephone System Equipment - Loudspeaking System - General Alarm - Fire Alarm - Halon/ Co2 Alarm - Transceiver System - Engine Order Telegraph - Shaft Revolution And Rudder Angle Indicator 22 Radio Equipment - Radio Telegraph And Telephone - Lifeboat Portable Radio Equipment - Radio Beacon - Vhr Radio Telephone - Satellite Communication System - Weather Facsimile - Antenna Multicoupler - Ship's Telephone - Broadcasting &"t dio Receiver - Television Receiver And Antenna - Stereophonic Tape Player 23 Electric Cable And Tools - Electric Cable .And It s Relate·d Accessories www.jdih.kemenkeu.go.id NO. KELOMPOK IV. CARGO PART 24 Cargo Handling Machinery - 24 - NAMABARANG - Switchboard - Batery Charging System - Electric Motor And Motor Control - Group Starte,r Panel - Main Emergency Switchboard - Parts For Cargo Handling Machinery. Such As· - Cargo Hose - Cargo Pump - Cargo Heater - Cargo Measuring Equipment - Inert WtS Generator Plant - Tank Cleaning Equipment - Butter Worth Heater - Self Unloading .25 Cargo Control And - Cargo Control System Instrumentation - Pressure And Temperature Measurement - Cargo Tank Liquid. Level Indicator And Alarm System - Portable Cargo Measurement System www.jdih.kemenkeu.go.id - 25 - II. Rincian Alat Angkutan Tertentu Yang Diimpor Dan Digunakan Oleh Atau Diserahkan Kepada Dan Digunakan Oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional A. PesawatUdara: NAMA .HARANG B. Suku Cadang, Alat Keselamatan Penerbangan Dan Alat Keselamatan Manusia, Peralatan Untuk Perbaikan Dan Pemeliharaan: NO. KEWMPOK ARTICLE PSC 1 Sulru Cadang Rangka Pesawat Airframe Parts, Aircraft 1560, Komponen fpesawat udara component, and related 1610, dan perlengkapan kursi. accessoriest composite brake unit, wheel assy. landing geart dll 1615, 1620, 1630, 1650, 1680 2 Ban luar dan druam pesawat Aircraft New Tires, Retreated 2620 3 udaro. (baru dan vulkrullsir� Tires and Tubes, Pneumatic of Rubber Mesin torak pesawat udam. Aircraft and dan sulru cadangnya Reciprocating Related Parts Gasoline,. Engine and 2810 4 Mesin turbin pesawat udara Aircraft gas turbine, jet 2840 5 6 7 dan suku cadangnya, baling-engine, and related parts, baling propeller. .Mesin roket pendorong Rocket Engine and Related pesawat udam dan suku Parts cadangnya Mesin bantu pesawat udara Aircraft auxiliary power unit dan suku cadangnya (APU) and related. parts Pedengkapan mesin terbang Engine Accessories of Aircraft unrnk je:nis me.sin torak, jenis Reciprocating Engine, Gas me.sin gas turbi.n, mesin Jet� Turbine Engine, Jet Engine, mesin roket dan mesin bantu Rocket Engine, and Auxiliar,y Power Unit (APUI 2845, 2846 2840, 6115 2915, 2925, 2935, 2945, 2950, www.jdih.kemenkeu.go.id - 26 - NO. KELOMPOK ARTICLE PSC 2995 8 Bantalan-bantalan anti Bearing Anti Friction 3110 gesekan tanpa penopang Unmounted 9 Banta.lan-bantalan luncur Bearing Plain Unmoun ted tanpa penopang 10 Bantalan-bantalan dengan Bearing Unmounted 3120 pe.nopang; 3130 U Afat pendingin · dan alat Refrigerator and Air 1660 pendingin udam, peralatan Conditioning, Heating and pemanas dan peralatan Pressuizi.ng Eq uipment for tekanan udara Aircraft 12 Kipas, peralatan sirkulasi Fans� A f r Circular and mower 1660 udam dan pem.latan peniup Equipme nt for Aircraft angin untulc pesawat udara 13 Afat pemadam kebakaran Fire Fighting Equipment 4210 pesawat udara perlengkapannya dan and Related Accessories 14 Pemlatan keamanan dan Safety and Rescue Equipment 4220 keselamatan untuk pesawat and Related Accessories udara peden:gkapannya beserta 15 Pem.latan untuk sistem Plumbing Fictures and 4510 instalasi pipa dan Accessories Dispenser Towel perlengkapannya, ra.k se·rbet Rack, Flush Valve, Sink dispenser dan. katup pembersih bowl 16 Peralatan pemanas ruang dan Space· Heating Equipment 4520 tangki penyimpanan air panas and Domestic Water Heater untuk pesawat udara Storage Tanks for Aircraft 17 Pipa. dan selang untuk Pipe and Tube for Aircraft pesawat udara House and Tubing for Aircraft 18 Macam-macam sarnbungan Miscellaneous Fitting for pipa selang yang terbuat dari House, Pipe and Tube for karet dan metal untuk Aircraft pesaw:at ud.ara 19 Sekrup Screws 4710, 4720 4730 5306 www.jdih.kemenkeu.go.id - 27 - NO. KEWMPOK ARTICLE PSC 20 Baut Bolds 5306 21 BautTanam Studs 5307 22 Mur d.an Ring Nuts and Washer 5310 23 Kunci Paku dan Pasak Nails, Keys and Ping 5315 24 Paku Keling Rivets 5320 25 .Alat-alat Pengencang Fastening Devices 5325 26 Material untu1c Packing dan Pac.king and Gasket Material 5330 Gasket 27 Be.rmacam-macam pegas Cod� Flat and. Wire Spring 5360 28 Ring, Shim and Spacer Rings, Shims and Spacer 5365 29 Peral a tan Komunikasi Radio Radio and Television 5821 dan Televisi1• termasuk sistem Communication including video entertainment untuk Video Entertainment System pesawat udara 30 Pernlatan radio dan navigasi Radio and Navigation 5826 untuk pesawat uda.ra Equipment for Aircraft 31 Pera1atan komunikasi di Handset, Intercommunication 5831 dalam. pesawat udara and publik address system 5965 such as Microphone and Speakers for Aircraft 3.2 Pem:latan radar untuk Radar Equipment for Aircraft 5841 Pesawat Terbang 33 Modul-modul elektronilc Electronics Modules 5963 34 Antena, Ta.bu n g Penghantar Antennas Wave Guide and 5985 Gelombang beserta Related Equipment pemlatannya 35 Ko.nduktor Sernt Optik Fibre Optic Conductors. 6015 36 Kabel Se:rat Optlk Fibre Optic Cables 6020 37 Rakitan Kabel Serat Optik Fibre Optic Cables Assemblies 6020 and Harnesses. 38 Pera1atan Se:rat Optik Fibre Optic Devices 6020 39 Srunbu� Serat Optik Fibre Optic Interconnect 6060 40 Perlengkapan Serat Optik dan Fibre Optic Accessories and 6070 Suku Cru:iangannya Supplies 41 Perangkat Serat Optik Fibre Optic Kits and Sets 6080 42 Motor Listrik :M:otors Electrical 6105 www.jdih.kemenkeu.go.id - 28 - NO. IIBLOMPOK ARTICLE PSC 43 Generator, Starter Generator Generators andl Starter 2926 6115 dan sulru cadangny a untuk Genera.tor, Electrical. Pru:is for pesawat udara Aircraft 44 Fuel Ceil Power Uni beserta Fuel Cell Power Unit 6116 komponen dlnn Component and Accessories perlengkapannya 45 Alat Pengubah Arus Listrik 1 .Electricru Converters,. 6125, be:rputar maupun yang tidak Rotating and Non Rotating 6130 be:rputar 46 Batern.i Pesawat Udara yang Batt eries, Rechargeable 6140 dapat diisi kembali 47 Lrunpu-1ampu Pesa.\va.t Udara , Electricru Vehicular, Light · 6220, Ba.Hast, Pegangan Lampu, and Fibers, Electrical ·6230, Starter dan perlengkap annya Portabl es, Hand Lighting 6240 Equipment, Electrical Lamp 6250 Ball ast, Lamp Holder� Starters and its related A:ccessm:ies 48 Alarm Pesawat dan Sistem Aircraft Alarm and Signru 6340 Signal System 49 Instrumen navigar:>i di Ifokpit Cockpit Navigational 6605 50 51 Instrument Instrumen Pesawat Udara FHght lnstrument Pero.la.tan Pengontrol Otomatis Automatic Pilot Machine such seperti Kompute:r Pengendali as Roll� Yaw and Pitch Pesawat dan Suku Computer and Aircraft Gyro Cadangaru1ya and Related Parts 52 Instrumen Mesin Engineer Instrument 6610 6615 6620 53 Alat Ukur Instrumen Cairan Liquid and Gas Flow, Liquid 6680 dan Gas se:rta Alftt Ulrur Level and Mechanical Motion Mekanis Measuring Instrument 54 Instrumen Pengukur dan Pressure, Temperature, 6685 Pengendal:i Tekanan, Suhu Humidity! Measuring and dan Kelembaprui Controlling Instrument 55 Perlengkapan Ka.bin, Kurr:>i1 Household furnishing, Seat 7210 Sa.rung Kursi, Lapos Dinding Cover, Wallpaper for l\lrcrrut www.jdih.kemenkeu.go.id - 29 - NO. KELOMPOK ARTICLE PSC untuk pesawat udara 56 Tiray, Krey da:n Gardin pada Dmpenes .A\vnings and 7230 Pesa:wat Udara Shades for .i\ircraft 57 Peralatan Dapur Pesawat Food Cooking. Baking and 7310 Udara !(Pemanas, Pembuat Serving Equipment (Oven, Kopii. Perniingin dan lain-lain) Coffee .Maker1 Refrigerator, beserta perlenglrnpan etc) for Aircraft pelayanannya 58 Kontainer Khusus Pesmvat Specialized Shipping, Stroge� 8145, Terbang, Pengikat Kargo dan Container� Cargo Tie Down ] 670 Peralatannya and Equipment 59 Bermacam-macam bah.an Miscellaneous,. fabricated,. 9390 Pabrilrn.n bukan Metru untuk Non Metrulic Materi.als Sulru Cadang 60 Batang dan Ba.tang Kecil dan Bars and. Rods, Iron and Steel 9510 Besa.r dari Baja. alumunium 61 Papan.-papan Identifikasi dan Sipp, Identifications, Plates 9905 Tanda-tanda 62 Afa.t-a l at Ulrur Presisi untuk Precision And Pesawat Ud.a.ra Tools for Aircraft M�asuring 5210, 5220 63 Pera.la.tan Simulasi dan 'framing Aids and Operation 69 10, Pend.ukung Pelatihan 'framing Devices and Related 6930 Penerbangan, Teknisi dan Part:r> A\vak cabin, beserta Sulru Cadane.,nya. 64 Peralatan untulc Perawatan Aircraft maintenance and 4920 da.n Perbal.kan Khusus Repair Shop Specialize Pesawat Udara Equipment 65 Pera.la.tan Khusus untuk Electrical and Electronic 6625 Pengulruran dan Penget esan Properties Measuring and Eiectronlk Pesawat Terbang Testing Instruments 66 Motor Pambilas Flush Motor 4630 www.jdih.kemenkeu.go.id - 30 - III. Rincian Alat Angkut\3.n Tertentu Yang Diimpor Dan Digunakan Oleh Atau Diserahkan Kepada Dan Digunakan Oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum Dan/ Atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum A. KeretaApi: NAMA BARANG B. SukuCadang, PeralatanUntukPerbaikan Dan Pemeliharaan Serta Prasarana Perkeretaapian: NO. KELOMPOK SARANA KERETA I. A. LOKOMOTIF KOMPONEN / SU:KU CA.DANG MESIN Al LOKOMOTIF NAMA BARANG LOKOMOTIF DIESEL ELECTRIC DC/DC 2. LOKOMOTIF DIESE.L ELECTRIC AC /DC . 3. LOKOMOTIF DIESEL ELEKTRIC AC/ AC 4. LOKOMOTIF JLISTRIK 5. LOKOMO TIF' DIESEL HIDROLI K/DH 1. SUB KELOMPOK MEKANISME ENGINE - Main Fr.rune· Assembly - Main Frame Equipment List Balance Shafts, Idler Shafts & Gears Crunshaft, Crossheads , Gear & Bearings Sectional. Gover, Crruikc.as e Inspection Opening Cover, Generato.r End Main Frrune, Crankshaft & M'ain Bearings Switch � Press ure Timing Plate Fuel Linkage And Gove.mo:r Drive Drive, Governor www.jdih.kemenkeu.go.id NO. KELOMPOK - 31 - NAlllfA BAR.ANG Fuel Control Linkage Lever, Fuel Linkage Governor, Over speed Over speed Extension Link Over speed Trip Device - Engine Control Governor Equipment Lfat Engine Control Governor Elekt:ric Engine Control Governor Mekanik Governor Mounting & Llnkage1 Engine Control Engine Control Module {ECM) - Fuei Oil, Lube Oil Piping Equipment List Fuel Oil� Lube Oil� \!later Piping & Fuel Filter Pressure Bias Governor Air Line Kit Pump & Motor, Fuel Booster - Power Plant Mounting Equipment List Afternator-Gene:rato:r Alignment C'.'� P:owe:r Plant Mounting - Fonvard End Cover Equipment List Forward End Cover With Lube OH Pump Drive Water Pump Dri1.tet Cnmkca.se Breather Vibration Damper Pump & Connection,W a:ter Pump, Gear & Mounting, Lube Oil Valve!. Lube Oil Relief - Power Ar;;s.embly Equipment List Connecting Rod Cylinders, Push Rodf:> & Rocker Assemblies. \Vi th Fuel Linkage Fuei Injection Nozzle & Fuel Pump Mounting Nozzle, Fuel Injection Piston & Rings Pump, Fuel Injection www.jdih.kemenkeu.go.id NO. KELOMPOK - 32 - NAMABARANG - Turbocharger l\.nd Intercooler - Exhaust Stade & Installation Inlet & Discharge Water Header Intercooler & Air Intake Manifold Rotor Turbochanger lm;.tal!ation Water & Lube Oil Piping - Manifold Equipment List Manifold, Exhaust - Turbochanger Assembly - Intercooler Assembly - Crank Case Assembly - Gear Case Assembly - Cover Front End - Cover Crank Ca s e Inspection - Dipstick Assembly - Metal Mesh/Oil Charge/ Main Bearing - Cam.shaft Gear Drive - Camshaft Assembly - Bearing Pin - Crank Shaft Assembly - Timing Gear - Balance Shaft/Idler Shaft & Gears - Cylinder Liner Assembly - Connecting Ro Assembly - Piston Assembly - Gover Wilo - Hub - Jacking Ring - Pump/Gear & Mounting - Lu be OU .Filter - Breather - Cylinder Head - Prechamber - Rocker Support www.jdih.kemenkeu.go.id NO. KELOMPOK - 33 - Nl\MA BA.RANG - Valve - Governor Assy - Over Speed Governor - V-Belt - Ring - Seal - Screen - Sleeve - Dea Liquid. - Gasket - Test Kit - Stinger - Collar 2. AIR INTAKE SYSTEM : - l\ir Inlet - Air Cleaner -Air Filter - Turbo· Super Charger - Air Piping & Fitting -Air Intake Manifold - Exhaust Manifold "' Stack 3. COOLING SYSTEM - Cooler Drive With Cooling Plat - Voith Cooling - Unit - Cooler Joint - Vruiable Speed Fan With Impeller - WaterTank - Water Inlet Header - Discharge Head.er - Piping - Radiator www.jdih.kemenkeu.go.id NO. A2 KEJL.OMPOK SJSTIM KONTROL LOKOMOTIF - 34 - NAMABARANG - FanDrive - Cooler & Mounting - Water Pump - Afr Cooler - Shutter - Regulating - Valve Assy - Water Treatment - Beve� Gear Assy Temperature Control For Cooling Wate.r 4., FUEL SYSTEM : . Fuel Tank Arrangement - Fuel Tank - Fuel Strainer - Fuel Injection Pump - Fuel Nozzle Assy - Fuel Piping & Fitting - Fuel Rump With DC Motor - Fuel Pump With AC Motor - Fuel Filter Assy Pre Fuel Tank 5. LUBE OIL SYSTEM: - Lube Oil Assy - Lube Oil Filter/Element - Lube Oil Cooler - Lube Oil Pipe System - Preliminruy Lubrication Pump Assy - Oil Pump - Oil Pressure Switch Low Oil Switch 1 .. CDC/PDC , www.jdih.kemenkeu.go.id NO. KEW'1v1POK - 35 - NAMABARANG - Misce:Haneous Control Equipment Bus Bar-Cable-Cleat Arrangement Contractors Interlock Magnet Valve Reverser Switch - Control Group Equipment List Control Group Compartment With Doors & Covers Panel Relay Terminal Board Voltage Regulator Cards - Resistor Dynamic Brake - Thyrtor Regulator A<:&sy - Relay Contactor - Interlock - Magnet Switch Reverser - Control Group - Gomprutement with Doors and Cover - Panel - Terminal Board - Voltage Regulator - Circuit Breal.{er - Dead Man Pedal System - Motor Start - Pressure Switch - Throttle Valve - Pantograph - GTO Inverter www.jdih.kemenkeu.go.id - 36 - NO. KELOMPOK NAMA B.l\.RANG 2. AC/DCi AC/AC, DC/DC KIT- ADDITIONAL - Adapter - Base Asm - Bolt - Bracket - Brk/S\vitch Asm - Bushing - C Fitter - Cable - Card Modules - Cb Cover - Circ Brlrr - Circuit Breaker· - Clrunp - Compressor Arr Panel - Conn - Connector - Const Diag - Const Dia - Gonstr Diag - Cont Supt - Cont/Intl Cm - Cont/Intlk - Control Modules - Cover - Cover Circ Brkr - Cplg St Coup - Decal Brightstar Sir - Decal Load - DID Panel - Diesel .Engine - Diode - Diode Ar:>m - Disph'ly Modules - Door Latch Toggle - Element www.jdih.kemenkeu.go.id NO . · KELOMPOK - 37 - NAMABARANG - Equipment List Gta 11 - Exhauster Bh.v:r Motor - Flex Air Duct Ftg Cnd Strain Rel - Ground Block - Holder - Hose Ind Plate - Interlock Control - Kit1 Retrofor Single - Kit1 Connector At Kit - Kit, Connector Cps Conn !Gt - Kit1 Connecto.r D7up Conn Kit - Kitt Connector Db25 Kit - Kit, Connector Jumper IGt - Kitt Connector Lot/Ewt Kit - Kitt Connecto.r Scm Kit - Kit, Retrofit - Kit,. Retrofit Bkt Gp32 - Kit, Retrofit Cont - Kit, Retrofit Rev Dp3:2 - Knife S\vith Spdt-Pb - Lamp Eng Rm - Lamp Socket - Latch - Lens - Light Asm Misc. - Loadmeter - Loduvasher - l\.fodule - Modu[e Circuit - Nut - Panel - Panel Asm - Press Sw - Rectifier Poi.ver Block t www.jdih.kemenkeu.go.id NO. KELOMPOK SISTlM A3 TP..ANSMISI LISTRIK : LOKOMOTJF - 3 8 - NAMA BARl\NG - Reference Item Kit Miscel - Relay - Resis Pnl - Resistor - Ren.rerser - Rotary SvJitch - Schematic Electrical - Screw - Sens.or - Shunt - Sonalert Sona - Support Asm - Switch - ;:h.vitch Dpdt Vco - S\vitch Pressure - Switch Spdt-Pb - ::hvitch Spdt-Red-Pb - Temp Probe - Tennina1 - Thyrite - Traction Inverter - Transd. Asm Vacum S1Nitch EfVs - Washer Narrow - Wi:re- Shield 2 +Drain - Wire, Lock - Wire-Cable - AC/DC, AC/AC_, DC/DC Kit Accessories 1. TRACTION, EXCITER, AUX, GENERATOR: - Fiekl Coils; - Armature f www.jdih.kemenkeu.go.id NO. KELOMPOK SISTIM A4 TRANSMISJ HIDROLIK: LOKOMOTIF - 39 - NAI'Yffi BARANG - Gear Gase - Brush Hold.er & Carbon Brush Bearing - Auxiliaries - Traction Generator And Auxiliary Power - Auxiliary Generator - Exciter - Gear Unit -Power Take-Off - Traction Generator - Rectifier 2. TRACTION MOTOR: - Housing - Field Coils - l\rmatu:r - Gear Box - Bnrnh Holder & Carbon Brush - Bearing - Duct m - Motor Suspension - Accessories TM - Stru'ting Motor Assy - Armatur Shaft Pinion & Draft Gear - Rei,vinding Kit - Traction Motor Assy L TURBO TRANSMISSION : - I-lousing Assy - Filter Pump - i\foin Control - Output Drive - Reversing Valve - Step Up Gear 'I www.jdih.kemenkeu.go.id NO. AS KELOMPOK SISTIM PENGEREMAN: LOKOMOTIF - 40 - NAMABARANG - Gear \Vheels - Cover - Rotor Uniform Part - Input & Output Drive Part - Intermediate ShaJt Selector Part - Selection Seavenger Pump ·r .. . <' • - rru:ism1ss10n ,:;uspens1on - Electrik Instrument - Pressure Switch 2. GARDAN SHAFT ASSY - Gardan Shaft - Join Coupling 1. AIR BRAKE SYSTEM : - Air Compressor and Spare Pru."t - Check Vruve - Angle Cock - Hose Connection & Pipe - Afr Reservoir - Drain Cock & Stop Cock - Valve Parts - Brake Coupling - Cylinder - Automatic Drivers - Brrure - Double Check Vruve \vith Rubber Pa.eking - Charge Over Cock - Charging Cut Off Pilot - Regulating Cylinder - Ta.st Ventel - Bell /Hom - Wind!mv' Wipper Arrangement - Brake Shoe - Distributor Valve Assy - Slang Air Brfilce www.jdih.kemenkeu.go.id NO. KELOMPOK A6 BOGl : LOKOMOTIF - 41 - NAMABARANG - Slack: Ad.juster - Emergency Brake - Inner Parts, Distributor Valve 2. HAND BRAKE AND BRAKE lii•IECHANISM ; - Rigging - Hand Brake Lever - Sand Blas.er 1. BOGIE. ASSEMBLY - Truck Equipnient List - Axie Alternator - Bolster & Tn1ck Frrune - Brake Rigging - Coil Spring Journal Bearing Accessories (Axle .Alternator) - ,Journal Bearing With Housing - Motor Suspension - Sund Pipe A:rnmgement - Snubber, Horizontal - Snubber, Vertical - Spring Rigging - Traction Motor - Traction Motor Accessories - Traction Motor Gear Case Lubricator - Wheel, Axle, Gear & Journal Bearing - Bogie Accessories 2. "WHEEL AND AXLE ASSEMBLY : - Combined/Wheel Set - Ade - Drive Gear - Journal Bearing - Bearing Axle Box f www.jdih.kemenkeu.go.id NO. KEWMPOK A7 BODI: LOKOMOTIF - 42 - NAMABARANG 3. JOURNAL BOX AND SPRING ASSEMBLY 4. SW1NG BOLSTER ASSEMBLY - Cente:r Plate Assembly & Center PI - Upper and Lower Svving BolsterAssembly - Spring Assembly - Vertical & Horizontal OH Damper - Snubber - Conical Rubber Bounded - RU:bber Block - Afr Spring - Disc. Brake - Brake Pad - B1ockRem - Brake Shoe - T-Link - Colipper - Shack Absorber & Kit - Antimonium & Banlm Tin - Pen dan Bush - Ka.vro.t L."'\s Rod a - Wear Plate - Tn.s Pot - KingPen - Swingen Pendel - Rubber Journal Spring - Ballan Baja Pegas - Brake Accessories 1, UNDER FRAME AND PLATFORM: - Car Body to Traction Motor - Cable Conn ector - Caupler i\rrangement - Pmver Plant Mounting - Uncompling Lever Arrangement - Cable Clumps Steel www.jdih.kemenkeu.go.id NO. KELOMPOK - - 43 - NAMABAHANG - Tru:in Line Jumper & Receptable Platform Signal Light 1\rrangement - Sido Steps & Hand Rail - Way Side & Battery Receptable - Platform Equipment List Battery Box Cover Arrangement BeU, Locomotive Cable Clamps.. Steel Cable Gients Coupler, Draft Gear & Yoke Fuel Hose Arrangement Fuel Tank · Fuel Tank Arrangement Pilot Arrangement Platform Platform Signal Light Arrangement Sand Hose Arrangement Side Step & Handrail Arrangement Spillag:e Tank Arrangement Traction Motor Air Duct fEnd} Traction Motor Air Duct (Middle) TractionMotor Cable Connection Traintine Jumpers & R£icepta.des Uncoupling Lever i\rrangement Wayside&:. Batte.ry Receptacles Body Accesso.ries 2. NOSE CAB ASSEMBLY, ROOF FLAP TO ENGINE - Nose Cab Equipment List Cover Arrangement Door Latch Handbrake Handbrake Rigging . Light 3. OPEHATORS CAB ASSEMBLY - Operator Cab Equipment List · Control Console, Long Hood Lead www.jdih.kemenkeu.go.id NO. KELOMPOK - 44 - NAMA BARANG Control Console, Short Hood Lead Controller Daylight Signal Arrang ement Dome Light Arrangement Door Latch� Control Compartment Door Latch, Engine , Nose, Operator Or Radiator Cab Door Latch , Locker Door Latch, Operator Cab Door Latch, Roof Door Seru Arnmgement Engine Gage Panel Fire Extinguisher ..!\rnmgement Foot Svirl.tch Arrangement Handbrake Ring.ging Headlight Operator Cab Accessories Operator's Seat Arrangement Speed Recorder Speed Recorder Arrangement Switch, Deadman Switch, Sander Trans mitter /Driver Vigilance Control Panel Window Arrangement Window Wing Window Wiper Arrangement - Auxiliary Cab Equipment List - Operator Cab - Accessories - Control Conso[e - Engine Gauge Panel - Slidding Window - Windm1;r Wing - Dome Light Arrangement www.jdih.kemenkeu.go.id NO. KELOMPOK - 45 - NA.Mi\ BARANG - Dours k'1ltch Control A.r:nmgement - S\vitch Sruider & Dead Man - Engine Cab - Blower Unit - Signal Middle Front & Refil" 4. ENGINE CAB EQUIPMENT LIST - Air Compressor Drive Shaft - Automatic Fire E:xi:inguisher - BlO\ver (Traction Motor} - Bklwer Unit - Braking Resistor 1 Dynamic - Rectifier - Blower Rectifier Door Latch - Engine Cab - Engine Cab Accessories. - E:rJumst Cover Arrangement - F1exible Coupling (Compressor End) - Flexible Coupling !Engine End) Lu be Oil Cooler - Lube Oil Filter - Lube Oil Piping Arrangement - \Vater Piping Arrangement - Engine Cab Accessories 5. RADIATOR CAB EQUIPMENT LIS'T - Air Compressor & Radiator Fan Drive - Air Compressor Piping - Crossover Walk Arrangement - Daylight Signal Armng-ement - DoorLatch Eddy Current C]utch �ECG) - Engine Afr Intake Arrangement - Exhauster/Blower - Expansion Tank Arrangement - Fire Extinguisher Arrangement www.jdih.kemenkeu.go.id NO. KELOMPOK - 46 - NAI\.11\ BARA.NG - Gear Unit - Hatch Cover Arrange ment - Headlight - Magnet Valve - Main Reservoir - Radiator Arrangement - Radiator Cab - Radiator Fan Guard Arrange ment - Radiator Coolant - Radiator Cab Access ories 6. CAB HEATH ER/ AIR CONDITIONER / WATER COOLER Spare Parts and Accessories 7. �i\JR BRAKE EQUIPMENT LIST - }\ir Brake Equipment - Air Compressor - i\fr Compressor Filter Arrangement - Air Dryer i\ir Filter, Centrifugal - Brake Cylinder - Hom - Valve, Application Brake - Valve, auto.matic D:rain - Valve , Bell - Valve_. Brake - Valve, Check & Stainer - Valve, Control - Valve, Double Check Valve, Emergency Brake - Valve, Horn - Valve, Magnet - Valve, Relay - Valve.,. Safety - Valve, Sanding www.jdih.kemenkeu.go.id NO. KELO.MPOK - 47 - NA.MA BAR1'.NG - Valve, Vent - Air Brake Equipment Accessories 8. EXTERIOR : - Bine.,lrni ,Jendela - Ka.ca J endela - Poly Carbonate - ;l\crylk - Pelat Baja - Pintu - Kawat Las - Kuncf-lrund - Pelat Baja Kembang - Baja Kana1 - Pipa Baja Cat - Rubber Bel.low - Ram Pengruna.n JendeJ.a - Silicon Sealer - Tools - Exterior Accessories 9. ACCESSORIES INTERIOR : - Kursi - Plate Alumunium - Module GFRP - Rak Barang - Lis Karet - Geiling Fan Exhaust Fan - Melamine Plastic Hard Boa.rd 10. MODULE LAVATORY : - ·Module Floor Stainless Steel - Modwe GF'RP - Module Closet - Module Urinoir - Lavatory Instrulation www.jdih.kemenkeu.go.id NO. KELO:&.iPOK A8 ALAT PERANGKAIOTO l\MTIS LOKOMOTIF, KERE1'AREL A9 ALAT BANTU LOKOMOTIF - 4 8 - NAMABARANG I AUTO:r.tlATIC COUPLER ASSY 2 COUPLERBODY 3 KNUCKLE 4 RUBBER DRAFT GEAR 5 COUPLER ACCESSORIES l, SAVETYAUXJLlARY; - Fire E:xtmghuiser - Day Light Signal Arrangement - Head Light Assy Fire Signal Device with Fuse: - Radio Locomotive - Water Treatment for Engine Cocing System - Locotrak (Perangkat Pelacak Posisi Lokomotit} 2. INDICATOR SPEED AUXILI,i\RY - Spedo meter - Aux.iliruy of E.Jectric Connection - Locomotive Cable & Wire - Terminal Conn ection - Fit:ing Parts 3. GENERAL PURPOSE HARDWARE - Compression Fittings - Copper Tubing & Fittings - Genern.l Purpose Conduit & Fittings - Locomotive Cable & Wire - Pipe & Fitt ings - Steet Tubing & Fittings - Termimtl Connections - Terminals 4. BATIERY & KALLILOG - Spareparts and Accessorie.s 5. COUPLER .ELECTRIC - Matching www.jdih.kemenkeu.go.id NO. KELOMPOK A10 MESIN PENYEGAR UDARA LOKOMOTIF NO. KELOMPOK B KERETA KERETAREL KEREI'A - 49 - NAMA BAR.l\NG - Cable - Electric Couple,r Assy 1 MOTOR COMPRESSOR 2 BLOWER 3 GONDENSOR 4 COMPRESSOR 5 EVAPORATOR 6 EXPANSION VALVE 7 FILTER DRIER 8 .LOW &. HIGH PRESSURE CUT OUT SWITCH 9 DISCHARGE BY PASS VALVE 10 CONTACTOR 11 RELAY 12 CIRCUIT BREAKER I NAiviA BARAl�G I 1 DIESEL (KR.DJ tDiese1 Rail Car} 2 LISTRIK (KRL) (Electric Rail Car} 3 DIESEL ELEKTRIC lKRDE)' (Diesel Electric Rail Car) 4 TMC {Track Motor Car)· 1 PENUMPANG KELAS EKSEKUTIF iKl} f?assenger Coach Executive Class) 2 PENUMPANG KELAS BISNIS {K21 (Passenger Coach Business Class) 3 PENUMPANG KELAS EKONOMI (K3} �Passenger Coach Economic Class) 4 KERETA MA.KAN {KM). KERETA MAiffiN + PEMBANGKlT (KMP} (Dining Coach}, (Dining + Power Coach) 5 KERETA PEMEANGKIT (BP) Wower Cars) 6 KERETA BAGASI (Bj (Bae-,.gage Cars} www.jdih.kemenkeu.go.id NO. KELOMPOK GERBONG KOMPONEN/ SUKU Bl MESIN - 50 - NA�1A BARANG 7 PENUMPANG KELAS SPESIAL {S} (Passenger Coach Special Class} 8 KERETA KHUSUS {Special Purpose Cars)' l GERBONGTERBUKA (GB, Yaitu: 'lYWi ZZO\V, TTW t KKBW, Dan Lain Sebagainya 2 GERBONG TERTUTUP (GTL Yaitu : GW, GGW! GR, dan Lain Sebagainya 3 GERBONG DATAR �GD'}, Yaitu : PPCW,. PKPl\!Jl, dan Lain Sebagainya 4 GERBONG Tl\NGKI/SlLINDER (GK} l DIESEL ENGINE RAILWAY APPLICATION 2 SUB KELOMPOK MEKANIS ENGINE : - Main .Frame Assembly - . Crru:llc Case Assembly - GetU' Case Assembly - Gover Front End - Engine Control Governor Electrik - Engine Control Governor Mekanik - Engine Control Module (ECMl - Fuel Pump With AC Motor - Ca.rd .Modules - Control Modules - Dis.play Module - Module Circuit - Traction Inverter - AC/DC, AC/AC, DC/DC Kit Accessories - Coil Spring - Bogie Accessories - Brake Shoe www.jdih.kemenkeu.go.id NO. KELOMPOK - 5 1 - NA.MA BA.RANG - Brake Accessories - Body Accessories - Rectifier - Blower Rectifier - Eddy Current Clutch {ECCi - Main Reservoir - Radiator Coolant - Radiator Cab Accessories - Spare Part And Accessories - Air Dryer - Air Brake Equipment Accessories - Poly Carbonate - Acrylic - Kawat Las - Ram Pengrunan Jendela - Silicon Se.o"ller - Tools - E:l!i.i:erior Acces s.o:ries - i\fodu1e GFRP - Module Closet - Electrik Coupler Assy - Cover Crank Cas;,e Inspection - Dipstick Assembly - Metal Mesh/Oil Charge/Mrun Bearing - Camshaft Gear Drive - Camshaft Assembly - Bearing Pin - Crank Shaft Assembly - Timing Gear - Balance Shaft /Idler Shaft & Gears - Cylinder Liner Assembly - Connecting Rod Assembly - Piston Assembly - Covar Wilo - Hub - Jacking Ring www.jdih.kemenkeu.go.id NO. KELOMPOK - 52 - NA.i\1A BARAi�G - Pump/ Gear &, Mounting - Lube OU - Breather - Cylinder Head - Prechamber - Rocker Support - Governor Assy - Over Speed Governor - V-Belt - Ring - Seal - Screen - Sleeve - DCALiquid - Gasket - Test Kit - Stin ger - Collar - Hose - 1\lrbo Super Charger - Engine Mechanism Accessories 3 AIR A.INTAKE SYSTEM :· - ilir Inlet - Afr Cleaner - AfrF'Uter - Turbo Super Charger - .Afr Piping & Fitting Afr Intake Manifold - Exhaust Manifold - Stack - Air Intake System Access.ode�;; - Lube OH System Accessories 4 COOLING SY5'TEM : - Cooler Drive \\Tith Cooling Plat - Voith Cooling www.jdih.kemenkeu.go.id NO. KELOMPOK - 53 - - Unit - Cooter Joint - Variable Speed Fan With ImpeUe:r - Water Tank - Water' Inlet Header - Discharger header - Piping - Radiator - Fan Drive - Cooler & Mounting - Water Pump - Ai:r Cooler - Shutter - Regulating - Valve A.ssy - Water Treatment - Bevel Gear Assy - Temperature Control. For Cooling Wate:r - Cooling System Accessories 5 FUEL SYSTEM : - Fuel Tank Arrangement - Fuel Tank - Fuel. Strainer - Fue1 In;.f ection Pump - Fuei Nozzle A5sy - Fuel Piping & Fitting - Fuel Pump With DC Motor - Fu.el Filter Assy - Pre Fuel Tank - Fuel System Accessories 6 LUBE 01L SYSTEM : - Lube Oil Assy - Lube Oil Filter/Element - Lu be Oil Cooler - Lube Oil Pipe System - PreHminruy Lubrication Pump Assy www.jdih.kemenkeu.go.id NO. KELOMPOK B2 SISTEM KONTROL - 54 - NAMA BARAJ�G - Oil Pump - Relay Vruve - Oil Pressure Switch - Low Oil Switch 1 RESISTOR DYN.1-\TuUC BRAKE 2 THRYSTOR REGULATOR ASSY 3 REL'\Y CONTRACTOR 4 INTERLOCK 5 MAGNET SWITCH REVERSER 6 CONTROL GROUP 7 COMPARTMENT WITH DOORS AND COVERS 8 PANEL 9 TERMINAL BOARD 10 VOLTAGE REGULATOR 11 CIRCUIT BREAKER 12 DEAD I\iffi.N PEDAL 5'YSTEM 13 MOTOR START 14 PRESSURE S\VITCH lS THROTTLE VALVE 16 PANTOGRAPH 17 GTO INVERTER 18 HIGH VOLTAGE RELAY 19 SNUBBER ASSY 20 VOLTAGE DEVIDER 21 DISTRIBUTION BOARD 22 DC/DC CONVERTER .23 CONVERTER CONTROL BOARD 24 REVERSE INPUT POU\RITY MODULE 25 CHOPPER MODULE 26 DOUBLE PULSE BOARD 27 CHOPPER CONTROL BOARD 28 DYNA1\/11C VOLTAGE LIMITATION 29 RECTIFIER MODULE www.jdih.kemenkeu.go.id NO. KELOMPOK B3 SISTEM TR.!\NSMISI LISTRIK - 55 - NAlvL'\. BARAi'lG 1. TRACTION, EXCITER, AUX, GENEP..ATOR - Field Coils - .Armature - Brush Holder i?I'; Carbon Brush - Power Take Off Gear Unit - Bearing 2. TRAC.'TION MOTOR : - Housing - Field Coils - Armature; - Gear Box - Brush Holder & Carbon Brush - Bea.ring - Duct TIVI - l\fotor Suspection - Acce:ssmies TM - Starting Moto:r Assy - Armature Shaft Pinion & Draft Gear - Rewinding Kit - Traction Motor Assy - IGBT - IGBT Driver - Power Supply Module Control Board - Jvfother Board - Contractor Control - Converter - Interface Converter - Filter Capacitor - Control Relay www.jdih.kemenkeu.go.id NO. KEUJM:POK B4 SISTEM TRANSMIS1 HID RO UK - 5 6 - NAMABARANG 1. TURBO TRANSM1SS10N :: - Housing Assy - Filter Pump - Main Control - Output Drive - Reversing Valve - Step Up Gear - Cover - Rotor Uniform Pa.� - Input & Output Drive Part - Intermediate Shaft Selector Parts - Selection Seavenger Pump - Transmission Suspension - Electric Instrument - Pressure Sviritch 2. GARDAN SHAFT ASSY Gardan Shaft Joint Coupling BS SISTEM 1. A l R BRAK� SYSTEI\•E : PE:NGEREMAN : - Air Compressor and Spare Parts -Check Valve - Angie Cock - Hose Connection & Pipe - Air Reservoir - Drain Cock & Stop Cock - Valve Parts - Bra.ke Coupling - Cylinder - Automatic Drivers - Double Check Valve With Rubber packing - Charge Over Cock - Chargin g Cut Off Pilot www.jdih.kemenkeu.go.id NO. KELOMPOK - 5 7 - NAMA BARANG - Regulating CyJinder - Tast Ventei - Bell/Hom - Window Wipper Arrangement - Brake Shoe - Dfatributor Valve Assy - Slang Air Brake - Emergency Brake - Inner Parts Distributor Vruve - Dual Chamber Afr Dryer - .Ele ctronic Control Unit - Brake Control Unit - Mae-pet Valve - Block Brake Unit - Block Brake Unit 'livi.th Spring Parking Brake - Anti Skid Valve - Pulse Generator -Speed Sensor - Brake Pipe Coupling - Brake Pad - Pipe Seamless for Brake - Control Valve Kit - isolating Cock Overhaul Kit - Slack Adjuster Overhaul Kit - Basic Valve Body Overhaul Kit - Kit overhaul Slack Adjuster - Brake Device· for KKBW - i\ir Brake System Accessories 2. HAND BRAKE AND BRAKE M.ECHA.NISM ; - Riggmg - Hand Brake Lever - Sand Blaser - Hand B1·alrn Bellcrank - T riangle. - Linglm.ge - Hand Brake and Brake Mechanism Accessories www.jdih.kemenkeu.go.id NO. KELOMPOK B6 BOGIE: - 58 - 1. BOGIE ASSEMBLY - Bogie Kits Bol:ste.dess -Bogie CastinB Component - Bogie Ancilruy Component -Pipe Transom - Pins and Bushe,s c• �.4' ty h · · . . - ,:.kue. anger - Lube Disc B ' t1 bl A . - ogm i>.Ssem · y ccessones - Wedge 2. WHEEL AND AXLE ASSEMBLY: - Combined/Wheel Set - A..'de - Drive Gell" - Journal Beru1ng - Bearing - Axle Box - Kit Overhoul Bearing 3·. JOURNAL BOX Ai'lD SPRING ASSEMBLY - Inner Spring - Outer Spring 4. SWING BOLSTER ASSEMBLY : - Center Plate Assembly & Center PI - Upper and Lmver Swing Bolster Assembly - Spring Assembly - Vertical & Horizontal Oil Damper - Snubber - Conical Rubber Bounded - Pegas Daun - .Air Spring - Disc. Brake - Brake Pad - Block:Rem - T-Unk - Golipper www.jdih.kemenkeu.go.id NO. KELOMPOK - 5 9 - NAMABARANG - Shock Absorber & Kit - A.ntimonium & Banlrn. Tin - Pin & Brush Km;1,rat Las Roda - Wear Plate - Ta.s Pot - King Pen - Swingen iPendel - Rubber Journal Spring - Baha.n Baja Pe g as - Adjuster Spring - Axle Box Housing - BoL-oster Anchor Rubber - Bolster Spring - Bottom Center Plate - Genter Plate Linner - Genter plate Stuffi ng - Conical Bonded Rubber Spring - Guide Rubber - Hanger Bracket - Rubber Buffer - Rubber for Side Bearer - Side Bearer Housing - Svling Link - Traction Rod - Upper Center Plate - Weruing Plate Assy - Rotruy Shok absorber - Conection Link - Safety hanger K7 - Kit maintenance bogie - Stang drad lenglmp mur - Bolt and Nut fo:r KKHW - Pin and .Bush for KKBW - Center pin assembly for KKBW - Ha.nget assembly for KKBW www.jdih.kemenkeu.go.id NO. KELOMPOK 87 BODI: - 60 - NAMABARANG Swing Bolster Ass.em b!y accessories 1. UNDER FRAME AND PLATFORM - Car Body to Traction Motor - Cable Connector - Coupler Installation - Power Plant Mocenting Uncoupling Lever Installation - Cable- Clamps Steel - Trrun Line Jumper & Receptacle - PlaJform Signal Light Arrangement - Side Steps & Hand Rail - Wny Side & battery Receptacle - Channel Steel A36/SS400/SM400/SM490 - Plate SP.AC/Corten/SPAH/SUS - Plate High Strength Grade - Plate SS400/SPHC/SPCC - Under frame and platform accessories 2. LANTAI: - P:eiat Br\ja Gefombang - Unitex - U nderseal Goa.ting - Pelat Baja Kembang - Floor accessories 3. EXTERIOR : - Bingkru L.Jendet."'t - Kaea Jendela Peta& Baja SS400 - Pintu - Kunci-lrund - Pela.t Baja Kembang - Baja Kanal SS400 - Pipa Baja - Cat - Rubber Bellow www.jdih.kemenkeu.go.id NO. KELOMPOK - 61 - NAMABARANG - Load Breaker S1ivitch fLBS} - Acrylic reyben - Apron} Plat jemhatan - Box semboyan 21 - Hand grip - Polyca.rbonate - Exterior accessories 4. ACCESSORIES INTERIOR : - Kursi - Plate Alumunium - Rak Ba:rruig - Lis Karet - Ceiling Fan Exshaust Fan - Melamme Plat:>tic Hard Board - Single/Double Leaf Door Engine - Flush Valve - Ceiling Speaker - Hand Shm71rer -Gas Spring - Cable WL - Heated Cabinet - Cold Storage - Insulation 1vlaterial - .Microwave - Read La.mp Cleft .Krupe.t Floor - Vinyle Floor - Double Book - Lonleum - Stainless steel frame - RoUe:rblind 5. MODULE Li\VATORY : - Module Floor Sta.infos - .ivfodu:ie GFRP - Resin www.jdih.kemenkeu.go.id NO. KELOMPOK BB ALl\T PERANGIW OTO�+\TIS B9 ALAT BA..m'U - 62 - NAMABARANG - Gekoat - Mat Strand - Modu1 Closet - Flm;hin3 Toilet System - Non-Flushlng Toilet System - Modul Urinoir - Stainless steel toilet - Tangki TRL Assy - Lehet� Angsa assy - Flushing Tank assy - Modu1 Toilet - Modul Urinoir - Modul wastafe1 - Kran 1. AUTOMATJS COUPLER ASSY 2. COUPLER BODY 3. KNUCKLE 4. RUBBER DRAFT GEAR 5. TWJ5'T LOCK 1. SAFETYAUXILIARY: -Fire Exting,huiser - Fire Light Signal i\.rrangement - Head Ught Assy - Fire Signal Device \vith Fuse - Safety AwJliary accessories 2. INDICATOR SPEED AUXJUARY : - Speedo Meter - Au ... vJ liary of Electric Connection - Terminru Connection - Fitting Parts - Indicator spe€d Amdlia.ry accessories J, COUPLER ELECTRIC - MCM www.jdih.kemenkeu.go.id NO. KELOMPOK BIO MESlN PENYEGAR UDARA - 63 - NAMA.BARM�G - Matching Cable - Male/Female Connector - Cable Shoe - Crimping Equipment - Coupler electric accessories 1. AIR CONDITIONER - Compressors - Motor Bloi.ver Evapornto.r - Condensor Coil - Thermostatic Expansion Valve - Filter Drier - Low and high Pressure Cut Out Sv•dtch - Discharge By Pass. Valve - Contractor - Timer Relay - Mini Circuit Breaker (MCB) - Coil Evaporator - Motor + Fan Condensor - Fan Evaporator/Blower - Receiver Tank - Low Frequency Relay {LFR) - Low Voltage Relay �LVR) - Phase Sequence Relay {PHCR) - Co�ector Plug - Gassing Afr Conditioner Air' Conditioner accessories www.jdih.kemenkeu.go.id NO KELOMPOK H PRASARANA KERETAAPI A SISTEM PERSINYALAN KERETA API :· 1. SIGNAL DIESEL GENERATOR 2. POWER CUBICLE 3. SIGNAL POWER CUBICLE - 6 4 - 1 ENGINE CONTROLLER 2 VOLTAGE REGULATOR 3, DIESEL SPARE PARTS 4 GENERATOR SPARE PARTS 5 BATTERY STARTER 6 MOBILE DIESEL GENE.RATOR PARTS 1 CONTROLTRA.!\iSFORMER 2 CONTACT BLOCK 3 PHASE MONITOR 4 CIRCUIT BRE:AKER 5 AUTOI\/ffiTIC TRA!\iSFER SWITCH 6 CONTROL BOARD 7 AMf\•IETER .8 VOLTMETER 9 STABILIZER 10 FUSES 11 FUSES 12 LIGHTNING PROTECTION 1 TRANSFORMER 2 POWER SUPPLY 3 CIRCUIT BREAKER 4 VOLTMETER 5 AMiv1ETER 5 AUX CONTACT '7 INDICATION LAMP 8 BYPASS SWITCH 9 INVERTER 10 BATTERY CHARGER 11 BAITERY BANK 12 UPS www.jdih.kemenkeu.go.id NO KELOMPOK 4.BAITERY CHARGER S. lNVERTER 6. PERALATAN TELEKOMUNIKA SIUNTUK PERSJNYALAN - 65 - NA.ivlA BARANG 13 LIGHTNlNG PROTECTION 1 PO\VER FAILURE SWITCH 2 CONTROL BOARD 3 AJ\.fMETER 4 VOLT1vlETER 5 TRANSISTOR POWER S'TAGE 6 SILICON DIODE 7 OUTPUT BYPASS ASSEMBLY 1 CONTROL BOARD 2 REVERSE POLARITY CJRCUIT BOARD 3, VOLTMETER 4 DUAL SCR MODULE 5 POWER BLOCK 6 TRANSISTOR MODULE 7 STATIC TRANSFER SW1TCH 8 FREQUENCY METER 9 TRANS:FORME.R l TELEPHONE CONCENTRATOR 1-� -------------- - -1 2 TELEPHONE CONSOLE 3 SIGNAL POST TELEPHONE 4 LEVEL CROSSING TELEPHONE 5 TALKBACK 6 MASTER TALK BACK 7 CHECK LOG SPARE PARTS 8 MODEM OPTICAL F1BER SPARE 9 COMMUNICA1lON PARTS 10 TELEPHONE BLOK 11 VOICE LOGGER 12 SENTRAL TELEPHONE 13 DATA LOGGER 14 LIGHTNlNG PROTECTION www.jdih.kemenkeu.go.id NO KELOMPOK 7. PANEL {LOKAL& PUSAT) - 66 - . NA.MA BARfu�G l CONTROL PANEL/WORKSTAUON 2 VIDEO DISPU\Y UNIT (VDU): 3 PUSH BUTTON 4 INDICATION U\MP/LED 5 KEYSWITCH 6 TRACKER BALL 7 MOUSE 8 COVER PLATE 9 MIMIC PANEL 10 FRA.!VIE 11 PROGRAMMABLE LOGIC CONTROL 12 LIGHTNlNG PROTECTION 8. RACK MOD UL l RACK MOUNTING SPAHE . 9. WAYSIDE SPARE 2 RELAY 3 RELJ\Y HOLDER 4 CASE & FRAME INVERTER 5 EQUALIZER 6 RESISTOR 7 POWER SUPPLY 8 TR.i\NSFORMER 9 EARTHING/LIGHTING PROTECTION MATERIAL *) 10 FUSE 11 CABLE TERI\iUNAL 12 CABLE GUIDE l POINT MACHINE PARTS 2 RODDING 3 ELECTRIC LOCK PARTS 4 POINT DETECTOR PARTS 5 IMPEDANCE BOND 6 TRACK CIRCUIT PARTS 7 ,�XLE COUNTER PARTS 8 WHEEL DETECTION 9 RAJL INSULATION 10 INSULATED RAIL.JOINT www.jdih.kemenkeu.go.id NO KELOMPOK - 67 - NA.MA BARA!"\iG 11 RAIL CON�ECTOR 12 SIGNAL HEAD PARTS 13 SIGNAL U\MP 14 SIGNAL LENS 15 WDE 16 EXTER!'lAL LOCK PARTS 17 INTERNAL LOCK PARTS 18 CABLE NEGATIVE CURRENT 19 POWER CABLE 20 ATPPARTS 21 DATA CABLE 2.2 LOCATION CASE PARTS 23 LIGHTNING PROTECTION 24 LINK CHM1BER PARTS 25 BONDING CABLE 26 BAUD IRJ 27 SPEED INDICATOR PARTS 28 BUSHING 29 DLM CABLE 30 LEVEL CROSSING MOTOR 31 LEVEL CROSSING BAR 32 LEVEL CROSSING LIMIT SWITCH 33 LE\TEL CROSSING GEAR SET 34 LEVEL CROSSING ALRM PARTS 35 LEVEL CROSSING BEARlNG SET 36 LEVEL CROSSING BALANCING 37 LEVEL CROSSING BREAKING SET 38 LEVEL CROSSING RECTIFIER 39 LEVEL CROSSING BATERRY BATERE BACK UP 40 LEVEL CROSSING Cl\RBON BRUSH 41 LEVEL CROSSJNGANDREASS CRUISS 42 LEVEL CROSSING POLE 43 LEVEL CROSSING CONTROL CUBICLE SET 44 LEVEL CROSSING LIGHTNING PROTECTION f www.jdih.kemenkeu.go.id NO KELOMPOK 10. VITAL PROCESSOR INTERLOCKING (VPi) (SISTEM PERSINYALAN VPI} 11. ANSALDO (SI STEM PERSJ I\TY Al.A.ill Al\I SALD O) 12. FONT SIZE SOLID STATE INTERLOCKING (SSl} (SYSTEM PERSINYALAN SSI} - 68 - NA.i\ilA BA.RANG 1 VPI MODULES .2 DC/DC CONVERTER 3 POWER SUPPLY 4 HARDNESS \VIRE 5 PLUGCOUPLER 6 VPITESTER 7 VPI WORKSTATIONS/ SOFTWARE 8 HAND HELD TERMINAL 9 LIGHTNING PROTECTION 10 REU\Y 11 COMMUNICATION PARTS 12 FUSES 13 LIGHTNING PROTECTION 1 GENISYS CONTROL SYSTEI\'E 2 RELAY P 150 3 INDUSTRIAL RELAY REMOTE S\VlTCH RELAY 4 BLOCK SYSTEM EQUIPMENT 5 GENISYS WORKSTATION/SOFTWARE 6 TIMER CONTROL CARD 7 LIGHTNING PROTECTION 8 FUSES 1 MULTI PROCESSOR INTERLOCKING 2 PANEL PROCESSOR INTERLOCKING 3 DIAGNOSTIC MODULE 4 DATA LINK MODULE 5 TRl\CK FUNCTION MODULE 6 li..ft JLTIPLEXER SCANNER 7 TECHNICLl\N TERMINAL 8 COMMUNICATION PARTS 9 SSITESTER 10 SSI WORKSTATION/SOFTWARE . www.jdih.kemenkeu.go.id NO KELOMPOK 1:3. WISTRACE :[SISTEM PERSINYALAN WESTRACE) - 69 - NAIVIA BARANG 11 REU\YS 12 LIGHTNING PROTECTION 13 SURGE ARRESTER 14 FUSES 1 SUPPORT EQUIPMENT 2 CONSUMABLE SPARE COMPULSARY SPARE 4 WESTRACE MODULES 5 TELEMETRY /CONTROL SYSTEM OPTICAL FIBRE SPARE 7 COMMUNICATION PARTS 8 LEVEL CROSSING CONTROL 9 WESTRAGE WORKSTATION/SOFI'WARE l 0 WESTRACE TESTER l 1 LIGHTNING PROTECTION 12 REIAY 13 FUSES 14. RELAY 1 MIS 801 MODULES INTERLOCKING 2 MODULE BLOCK SYSTEM SYSTEM '(MIS 801 &DRS 3 FUSE CATRIDGE 60) 15. GENERALOGIC 1 {GL-1) 16. SINYAL MEKANIK 4 RELAY SIGNAL K 50 5 RELAY SIGNAL DRS 60 6 FREQUENCY BLOCK MODUL 1 CPUBOARD 2 MEMORY BOARD 3 INPUT/OUTPUT I\'lODULE 4 DC/DC CONVERTER 5 RELAY 6 LIGHTNING PROTECTION 7 FUSES 1 SUKU CADANG BLOK 2 KAWATBAJA 3 KONTAKREL www.jdih.kemenkeu.go.id NO KELOMPOK - 7 0 - NAMABARANG 4 KUNCI LISTRIK 5 RODAKAWAT 6 TOKEN LESS BLOCK 7. SUKU CADANG INTERLOCKING 8 PERKAKAS HENDEL 9 SUKU CADANG TIANG SlNYAL 10 SEMAT 11 SUKU CADANG WESEL 12 RANTAI LORAK 13 SUKU CADANG SALURru'l KAWAT 14 INTERFACE CONTROL BLOK 15 MEJA Il.USTAR PARTS 16 SENTIL 17 INDUKTOR l8 RODA RANTAI 19 TANDAWESE 20 RODA KANCING 21 RODA SEKAT 22 PALANG RODA KAWAT 23 STA.l'lG .PEGGERAK 24 STANG DETEKSI 25 PERJNTANG 26 PELALAU 27 KUNCI MAIAM 28 SUPERVISOR WORKSTATION 29 LOCAL WORKSTATION/LOCAL PANEL 30 CTC WORKSTATION 31 SERVER 32 MIIl.tflC 'WORKSTATION 33 PLC MIMIC PMIJ"EL 34 SI STEM TELECOMUNICATION (DCE) 35 UPS SYSTEM 36 DATA LOGGER 37 TECHNICIAN TERMINAL 38 CENTRAL PROCESSING UNIT PARTS 39 DIGITALINPUT/OUPUT www.jdih.kemenkeu.go.id NO KELOMPOK B ALIRAN ATAS {OHC) '(KHUSUS KERETAREL LISTRIK/KRL) - 71 - NAMABARANG 4 0 . PL· c-· c•u ' ' 11. i l\ i EL . B· / I\ - ,# •• d.JI1.!'1'!1"'f: ., . . : ' .i. 41 DUAL CHANN EL PROGRAMMABLE LOGIC CONTROLLER 42 INTERLOCKING RACK 43 LOCAL CONTROL PANEL 44 LEN STATION CONTROL SYSTEM 45 PANEL PROGRAMl\•IABLE LOGIC CONTROLLER 46 POWER SUPPLY A/B 4 7 POWER SUPPLY UNIT 48 TECHNICIAN TERMINAL 49 VlTAL DRIVEN RELAY 50 INTERFACE BLOCK 51 TESTER AR.ESTER 52 HHT 53 FAULT LOCATOR 54 :MEGGER 55 TAKOPA 56 AVOMETER 57 BATERRY CHEKER 58 THERMOMETER 59 OTDR 60 SPLICER 61 BERTEST 62 TECHNICIAN TERIVHNAL 63 PHASA METER 64 OSCILOCSCOPE l LIGHTNING ARRESTER 2 STEADY BRACE 3 SECTION INSULATOR 4 R!\LF ;SECTION 5 STEADY ARM SYNiHETIC 6 HANGER INSULATOR 7 CRO SS CLl\.MP 8 FEEDEAR 9 FRP f www.jdih.kemenkeu.go.id NO KELOMPOK - 72 - NAfv1A BARANG 10 DISCONNECTING SWITCH 11 SUSPENSION INSULATOR 12 POLEBAND 13 WIRE CLIP 14 COMPRESSION DEAD END CLAMPS 15 DEAD END FIITING 16 COMPRESSION TERMS 17 SLE.EVE i 8 COMPRESSION ANCHOR FITI'ING 19 COMPRESSION TER.!\ifINAt 20 CONNECTOR CI.AM:P 21 DOUBLE EAR 22 HANGER EAR 23 HANGER BAR 24 WIRE TEP.J\AINAL 25 AUTOMATIC TENSIONING DE\11 CE 26 WIRE TURBU CKLE 27 FULL OF FIITING 28 LINE GUARD 29 ARCHING HORN 30 SUPPER STANDED \VIRE 31 CVCABLE 32 CABLE HEAD 33 TROLLY WIRE 34 DRUMJACK 35 WITH SHAFT FOR M-T 36 TENSION METER 37 TENSION HOIST 38 HAli.ID WINCH 39 VOLTAGE DETECTOR 40 INSULATED LADDER 4 I CATTENARY A•IEASURING 42 STEEM INSUU'TlO:N FOR 1500 VDCFONT SIZE 43 MESSANGER WIRE SUSPENSION FITTING 44 FEEDER \.VIRE SUSPENSION FBITING 45 FOWER DISTRIBUTION UNE www.jdih.kemenkeu.go.id . NO KEJL.OMPOK - 7 3 - NAMABARANG 46 AUTOI\ilATIC TENSION DEVICE 47 BENDING FITTING FOR CU 300MM 2X2 48 CLAI'vl COtJPLE 49 CJLAJ\;J HANGER UNIT FOR DOUBLE TROLLEY 50 CONNECTING FITTING 51 COMPRESSION TENSION SLEEVE 52 CONN ECTING ROD 53 CROSS CU\MP 54 DROPPER STARP 55 EYE ROD FOR COUNTER WEIGHT 56 GROUNDING ROD 57 GSW 5'TRANDS COMPRESSION FITTING 58 GUYROAD 59 HANGER SC STAJNLESS FOR GT 110 60 INSTALLATION FIITING FOR DROPPER STRAP 61 INSUV\TOR SUSPENSION FIITING 62 KERP FOR CU 16MM 2X2 63 MESSANGER CLAMP 64 TROLLEY CLAMlP 65 PARALLEL TAP CONNECTOR FOR CU22-CU22 MM2 66 PIPAor' 67 PULL OFF FITTING 68 PULL OFF POLLEY 69 RECTANGULAR K1EVICE 21' 70 SEPARATOR li'QR FEEDERBRANCH 71 SUPPORT FITTING FOR FEEDER BRACE 72 SUPPORT FITTING FOR PULL OFF � FITIJNG 73 SUSPENSION FITTING FOR OVERHEAD GROUND \VIRE 74 THIMBLE CIRCLE 75 THIMBLE FOR PULL OFF . 76 THREE ANGLE YOKE 77 THREE ANGLE BOLT 78 WIRE CONNECTING FIITING www.jdih.kemenkeu.go.id NO KELOMPOK - 7 4 - NAMA BARA.t'lG 79 WIRE PROTECTOR 80 ANGLE FRAME SINGLE 'WIRE WITH GROUND WIRE ON PORTAL BEAM 81 ARM FEEDER SINGLE WIRE.ON POLE 82 ARM FEEDER DOUBLE VlIRE ON POLE 83 i\RM LIGHTNING ARRESTER 84 ARM FEEDER BRANCH . 85 CANTILEVER DOUBLE 86 CANTILEVER SINGLE 87 SPLICE ARM FOR GROUND WIRE 88 SUPPORTING FITTING FOR STEAM INSULATOR 89 V-TRUSS BEAM 90 WARRANT TRUSS 91 TENSION BEAM 92 ANGLE FRAME FOR MESSENGER WIRE 93 ANGLE FRAME FOR FEEDER WIRE L.80.B0.8!1390X870) (33KG) 94 l\RM FOR FEEDER WI .RE L.80.80.H L=lOOOMM 95 ARM FOR FEEDING BRANCH L.BOJl0 . .8 L=lOOOMM 96 ARM FOR UGHTNJNG .i\RRESTER L.80.80.8 L=lOOOMM 97 BE N DING \"1RE CU2MM 2 L= 1500MM 98 BOLT CLIPPER. L=4S OM.M 99 BOLT CLIPPER) 1'=900Mfvf 100 BRACKET FOR FEEDER \VIRE L.80.80.8 POOX600) 20 101 CABLE OUTGOING 1500VDC -TYPE N2XSY CU 1X300MivP 102 CABLE PDL, TYPE N2XSEY 3X:35MM2 103 CABLE CLEAT FOR 2 CABLES OF CV-CU 300MI\IF' 104 CABLE HEAD rnnooR TYPE FOR CV-CU 300IliilvP www.jdih.kemenkeu.go.id - 75 - NO KELOMPOK NMIA BA.RANG 105 CABLE HEAD OUTDOOR TYPE FOR CV-CU 300Mlv P 106 CABLE HEAD, IN & OUTDOOR TYPE FOR 600V lC IV-CU300I'vlM:J 107 CABLE HEAD, INDOOR TYPE FOR 3300V 1C CV-CU300MM2 108 CABLE HEAD, OUTDOOR TYPE FOR 3300V lC CV-CU300MM2 109 CABLE LADDER UNO, 120X500 110 CABLE LOWVOLTAGE NYY CU-25MM 111 CANTILEVER SPPORT V-TYPE, 180X80X8, 320 112 CHANNER, STEEL :MAST 200X200X8Xl2, 1240 113 CONCRETE FOUNDATION 114 CONCP,.ETE FOUNDATION & FORM WORK 115 :CONCRETE FOUNDATION I TYPE 116 CONCRETE FOUNDATION OF POLE PROTECTION 117 CONCRETE FOUNDATION STEEL 1\IAST PIPE SLEEVE TYPE 118 CONCRETE FOUNDATION T TYPE 119 CONCRETE FOUNDATION TEMPORARY USE 120 CO NCRETE FOUNDATION WCM 121 CONCRETE POLE 122 CONCRETE POLE PROTECTION 700X7DOX2800,230 123 CONCPJITE POLE WCM 124 CONCRETE TROUGH 400X400X1000 125 CONNECTING PIPE� 0 70MM L=1500MM 126 CONNECTING PIPE, 0 70MM L=3000MM 127 CONNECTOR STEEL PIPE & FLEXIBLE CONDUIT DIA 150.\\i[Mz 128 COUNTER WEIGHT ASSEMBLY FOR 900KGF@3'7 .5KG /PC=6EA 129. COUPLING OF STEEL PIPE DIA 150MM;i 130 COUTION MARKER "HATI-HATI" 131 COUTION MARKER "AWAS KAWATTRAKSI'' www.jdih.kemenkeu.go.id NO KELOMPOK - 76 - 132 CROSS BEA!Vi 2L.80.80X8 L=14500,370 133 GROSS BEAM 2L.80X80X8 L= 14500.470 134 DIES FOR PUNCH, 017,5M1i..1 135 DIES FOR PUNCH, 0 21,5M1vI 136 DROP ARM L.SOX80X8MM L=1250MM 137 EARTHING DEVICE FOR DC 1500V 138 ENGINE \VJNCH, 3-5 TON 139 FEEDER CABLE 2-3.6KV CV-CU 300MM:ix1c 140 FEEDER CABLE FOR 33 00V, CV-GU 3251\.f!VP 141 FLEXIBLE CONDUIT 0 1500MM 142 FORM VJ'ORK DIA 500X3.000 T=3MM 143 GALVANI.ZED STEEL STRANDED WIRE ST 13SMM2 144 GALVANIZED STE.EL STRANDED WIRE ST 55MM2 145 GALVANIZED STEEL STRANDED WIRE ST 90.MI:vP 146 GROUNDING ROD WITH LEAD WlREi TYPE-0 o 14X 1500MM 147 GlJYL'\NCHORNO.l (SMALL) 148 GUY BLOCK 700 X 1200 X 200 149 HAND HOLE 500 X 500 X 600 150 HANGER STAINLESS STEEL WIRE SUS 5MM 151 HARD DRAWN COPPER STRANDED \VIRE CU 200MM2 152 HARD DRAWN COPPER STRAi�DED WIRE CU 22MM2 153 HARD DRA \VN COPPER STRANDED WIRE CU 325IvIM2 154 HARD DRAWN COPPER STRANDED WIRE CU 3BMivP 155 HARD DRAVl'N COPPER STRANDED WIRE CU 22MM2@ 1500MM 156 HARD ORA VIN COPPER STRM�DED WIRE CU 25i\UvP@7M www.jdih.kemenkeu.go.id NO KELOMPOK - 77 - NA!VIA BARANG 157 HARD DRAWN COPPER STRANDED WIRE CU 35MM2@6M 158 HARD DRAWN COPPER STRANDED CONDUCTORS 185MM:i 159 HARD DRAWN COPPER STRANDED CONDUCTORS 185MlliP@7M 160 HARD DRAWN COPPER STRANDED CONDUCTORS 300MM2 161 HEAD CABLE FORNYY 1 X300 MM2 162 HEX .RATCHET,. L-KEY TORQUE WRENCH 163 HIGH DETECTOR MODEL: HS-1,SNJ RANGE; 6000-7000 VDC / 6000-7000 VA 164 HIGH DETECTOR MODEL: HS-1,SN.J 165 HYDRAULIC PUNCH 166 INSUL'\TED LINE HOUSE1 FOR AC 6600V 167 INSULl\T'ED TOWER, MADE OF FRP 168 LOW VOLTAGE CABLE NYY 1C CU 25MM� @12M 169 LOW VOLTAGE CABLE NYY 1Xl25MM 170 KAWAT BCC 16MM:} & 150M.fv.P 171 CLAMP DOUBLE TROLLEY 172 MAN HOLE 1M.X lMX 1.5M 173 MARKER OF EARTHING STAKE 1 OOXl OOX l OOOMJV1 174 PIPE CUTTER 176 PLATFORll/I FOR SIGNAL EQUIPMENT L.80X80X8 177 POLE NUMBER PLATE 178 POLE PLATFORTu1 179 PROTECTION OF POLE FOUNDATION 180 PROTECTOR CABLE ON STEEL PIPE FOR 0 lOOMM 181 PULLEYASSEMBLY 182 RAIL BOND www.jdih.kemenkeu.go.id NO KELOMPOK - 78 - NAMA BARAI"lG 183 RAIL PROTECTION (RAIL BINDING} OR SHORRING 184 RATCHET SPANNER, 19-24 {Ml4-M16} 185 RATCHET SPANNER, M12-M14 186 RETURN CABLE FOR fiOOV, JV..,GU 325M1vP 18'7 RETURN CABLE NYY CU :300MivP 188 SAFETY BELT 189 SAFETY THJMBIB FOR ST 55MM2 190 SAFETY WIRE 191 SHAFT, D=70MM, L=1500MM 192 SINGLE CANTILEVER SUPPOR T 193 SMALL STEEL BLOCK 194 STAINLESS 5'TEEL BOLTM12X40 RING & PLATE WASHER 195 STEADYING PIPE, 048MM, L=3200MM 196 STEEL 1vfAST H-TYPE TEMPORARY USE, 1300 19'7 STEEL PIPE CLAl:VIP FOR DIA 16MM FOR PIPE 0 150MM 198 STEELPlPE 0 1" L=6000MM 199 STEEL PIPE 0 150MM (CROSSING DRAJNAGE & TRl\CK) 200 STEEL PIPE 0 lSOMM L=5M 201 STEEL ROD 0 13 202 STEEL SNATCH BLOCK, FOR 2 WIRES 203 STRAP 6 X 50 X lOOMM 204 STRAP 9 x so x 2oorvn1iit 205 STRINGING BLOCK, 1-SHAVE TYPE FOR CU 325MM01 206 SUPPORT FOR DISCONNECTING SWITCH C140 207 SUPPORT FOR .DISCONNECTING SWITCH L,BOX80X8 208 SUPPORT FOR LEVER OPERATION L.80X80X8 209 SWIVEL CONNECTION 210 TENSIONING BEAM L.80X80X8 211 TERMINAL CU 120X300, T=lOMM 212 TERMINAL PLATE. 230Xl60X10 MM, 12-HOLE f www.jdih.kemenkeu.go.id - 79 - NO KELOMPOK NA.MA BARA.NG 213 TRIANGLE BOLT FOR L.80X80X8 MM 214 TURN. BUCKLE 215 WARREN TRUSS BEAi\1 216 WOOD DECK PUSH CART, FOR 3 TON 217 WOOD DECK PUSH CART, FOR INSULATED TOWER 218 ZEBRA MARKER WC�11 219 COMPRESSION DiE.5 220 COlvfPRESSION PAP.J\LEL TAP SLEEVE 58T25 221 COMPRESSION PAP.J\LEL SLEEVE CU 185 :; CU185 222 COMPRESSION PARALEL SLEEVE CUJ.OO:CU 185 22'3 CONNECTOR CU lOOMM'\ L=lOOO MM 3B 224 CONNECTOR CU 40MM2 � L= 1400 MM2B 225 GALVANIZED IRON STRi\NDED WIRE, FE 55Ml.VP 226 HANGER BENDER, FOR FLAT EAR 227 HANGER BENDER, FOR ROUND BAR 228 HANGER SET A-TYPE WITH BAR FOR SPAN L=45M 229 HANGER SET A-TYPE WITH BAR FOR SPAN L=50M 230 HARD DRAWN GROVED TROLLEY G T -110MlvP 231 HYDRAULIC CUTIBR 232 HYDRAULIC PUMP & HEAD, ENGINE TYPE� 100-TON 23.3 HYDRAULIC PUMP, HAND TYPE 234 INSULATED PULL OFF FIITING BO\VED TYPE, L=900MM 235 I\•lESSAl'lGER WIRE PROTECTOR 236 MESSANGER WIRE FITTING FOR STEADYING PIPE 237 PULL OFF FITTING BOWED TYPE 23.8 PULL OFF PULLY ONE PULLEY TYPE 239 STAINLESS STEEL BAl'4D WITH ADJUSTING '/ www.jdih.kemenkeu.go.id NO KELOMPOK C. GARDU LISTRIK (KHU SUS KERETAREL LISTRIK) - 80 - NAl\M. BARANG FITTING 240 STEADY PIPE DIA 48.6, L=2200MM 241 STEADY PJPE DIA 48.6, L=3200MM 242 STE.l\M INSULATOR FOR DC 1500V 243 SUPPORTING FJTIING FOR PULL-OFF FITI1NG, . SIMPLE 1YPE 244 SUPPORTFIITlNG FOR STEADY BRACE . 245 SUPPORT INSULATOR SP10 246 SUPPORTING FITTING FOR PULL-OFF FITTI NG, DOUBLE TYPE 24 7 TROLLEY BENDER, FOR DOUBLE EAR 248 TROLL.EY BE N DER, lv1AGELAR 249 TROLLEY CORRECTOR 250 TROLLEY KEY 251 WIRE GRIP 252 WIRE PULUNG GRIP 1 FIXET CONTACT 2 MOVING CONTACT 3. MOVABIC ARC CONTACT HSCB 4 FIXING ARC CONTACT HSCB 5 VOLTAGE SENSOR 6 UPS REMOTE CONTROL 7 MODULDO 8 MODULDI MODEM 9 MODUL·CPU 10 POWER UNIT 1 I POWER UNIT SIGNAL HARDCABIN 12 OPEN CURRENT RELAY 13 ivIOTOR CHARGING 14 ISOLATING MEASURING AMPLIFIER 15 RELAY 126C 16 BOARD 1500 VRS IN TC {RSS} I 7 RECUVIER 3 MVl 18 AUXIUARIES BOARS IS RSS 19 AUTOMATIC PROGRAMMABLE www.jdih.kemenkeu.go.id NO KELOMPOK - 8 1 - 20 LOW VOLTAGE 21 CABLE 22 CABLE DC 1500 V 23 LIGHTNING ARRESTER IN CIRCUIT BREAKER 24 CABINET 25 El\.RTHING SYSTEM 26 HIGHT SPEED CIRCUIT BREAKER 27 VACUUIVl CIRCUIT BREAKER 28 REMOTE SUPERVISORY CONTROL 29 FUSE ELEMENT 30 AUXILIARY RELAY 31 DELTA I RELAY 32 DC REVERSE 33 OVER CURRENT RELAY 34 DC RECORDING AMMETER 35 CLOSSING COIL 36 TRIPPING COIL 37 BATT ERY OF SUBSTATION 38 CR-700 2 SUBRACKS FOR CENTR1\L CONTROLLER 39 PS 951 POW'ER SUPPLY MODULE 40 CPU MODULE FOR CENT&:.\L TASK 41 ADAPIORCASING 42 TM 11 SU TANSMISSION 43 490-7 DIGITAL INPUT MODULE 44 IM 306 INTERFACE MODULE FOR 35- llSU/F 45 CENTRAL UNIT CUDI "'WITH DROP 4 6 · DIGITAL SIGNAL CHANNEL V24 47 REGENERATIVE REPEATER2G 48 LlNE UP TERMINAL UNIT LTC 49 MODEM MB 124 50 CA.PASITOR 51 DISCONNECTIN S\VITCH 52 TEST EQUIPMENT 53 TOOL FOR SUBSTATION 54 LBDPANEL www.jdih.kemenkeu.go.id NO KELOMPOK - 82 - N.A.MA BA.RANG 55 20KV INSULATOR CUBICLE 56 20KV CIRCUIT BREAKER CUBICLE 57 20KV FEEDER CIRCUIT BREAKER 58 DISTRJBUT10N TRANSFORMER 59 5KV DS CUCIBLE 60 6KV CB CUBICLE 61 AUX1LlARY TRANSFORIV1ER CUBICLE 62 RECTIFIER TRANSFORIVtER 63 NEGATIVE CUBICLE 64 DC CUBICLE 65 AC & DC LOW VOLTAGE PANEL 66 LOAD BREAK SWITCH rvtl\NUAL OPERATED 67 HSCB 'W'ITH COIL OPEP-ATED 68 EARTHING SWITCH 69 AUTOfl.fflTIC TRA.NSFER SWITCH 70 EARTH CURRENT TRANSFORIVJER 71 VOLTAGE TRANSFORM'ER 72 A!MPEREMEfER 73 VOLTMETER 74 PROTECTION RELAY 75 SHORT CIRCUIT GROUND 76 OIL TEMPERATURE TR1\NSFORMER 77 WINDING TEMPERATURE TRA1'1SFOfu\1ER 78 PRESSURE TRANSFORMER 79 OIL LEVEL TRANSFORMER 80 REVERSE CURRENT PROTECTION 81 DC GROUND PROTECTION 82 DIRECTIONAL OVER CURRENT PROTECTION 83 HV INDICATOR 84 SELECTOR SWITCH 85 STANDBY TRANSFORMER CUBICLE 86 METAL-ENCLOSE SWITCHBOARD 87 MAfN BUSBAR 630A, CU 3X 1 (50X5J 88 \lERTICAL BUSBAR 630A, CU 3X1{40XS) MM2 89 GROUND BUSBAR, CU 1X1{2'5X5) MM2 90 SPACE HEATER SOW f. www.jdih.kemenkeu.go.id - 83 - NO KE.LOMPOK NAMABARANG 91 THERMOSTAT ' 92 MCB 1Pj 6A1 6KA 93 TL LJGHT LAM[p 1 lW 94 MICRO/ LI.MIT SWITCH 95 TERMINAL BLOCK 2.5 MM2 96 CONTROL CABLE 97 CAPACITIVE DEVIDER 98 CT 150/�A, 20KV, J,QVA 99 SHUNT TRIP �125VDC) 100 VOLTMETER SELECTOR SWITCH 101 PT20KV 102 UNDER & OVER VOLTAGE RELAY 10;3 DIGITAL MULTIMETER 125V DC 104 PIT4P 105 AUXILIARY SOCKET 125V DC 106 TERMINAL FOR CT 107 DCCT 108 SPRING CHARGING GEARED MOTORIZED 109 POTENSIAL TRANSFORMER 110 OVER CUP.RENT & EARTH FAULT RELAY 111 LOCAL/REMOTE SWITCH 112 PILOT LAMP 113 CTI4P 114 20KV SWITCH BOARD INCOMING 115 20KV SWJTCH BOARD OUTGOING 116 20 KV SWITCH BOARD BYPASS 117 6KV SWITCH BOARD INCOMING 118 6KV S\VITCH BOARD OUTGOING 119 RTR 20KV/ 1245V 120 MTR 20KV/6KV 121 RECTIFIER 12 PUL.SE 122 lSOOVDC NEGATJVE PANEL 123 1500VDC SWITCH BOARD 124 VISUAL CONTROL PANEL 125 PLC JNTERCONNECTION PANEL 126 ATR 20KV/ 380V www.jdih.kemenkeu.go.id NO KELOMPOK - 8 4 - 127 ATR 6KV j;380V 128 LIGHTJNG & RECEPrACLE PANEL 129 EXHAUST F fil 'I PANEL 130 COMM. & MONITORING LBD 131 FIRE ALARM PANEL 132 INTERTRIPPING RELAY PANEL 133 BATIERY CELLS 134 SDH 135 DISTRIBUTION SIGNAL PltNEL 136 3 PHASE RECTIFIER 13'7 AC/DC DISTRIBUTION PANEL 138 BATIERY 6t> AH/9 BLOCK 110V DC 139 DC RECORDING AMMETER TYPE PAPERLESS 140 GAS N2 141 MINYAKTRANSFORlVfERTYPE DJALA-B 142 PACKING HIGH VOLTAGE (HV} 143 PACKING TAP GANJER 144 AUXILIARY RELAY WITH SOCKET 145 AUXILIARY RELAY WITHOUT SOCKET 146 AlLXILIARY RELAY DOUBLE COIL 14'7 AUXUJARY RELAY DOUBLE COIL 'INITH SOCKET 148 AUXILIARY RELAY DOUBLE COJL \VITHOUT SOCKET 149 CLOSfNG COIL FOR HSCB 150 CLOSfNG COILFORVCB (5.2q 151 CTI' TEST TERMINAL 152 DCC.T FOR FAULT SELECTIVE DEVICE 153 DCCT FOR AMPERE DC METER 154 DOOR KEY SWITCH 155 FIXED l\WN CONTACT 156 FIXED ARCHING HORN CONTACT 157 GAUGE METER 158 HANDLE SWITCH 159 HOLDING COIL5 FOR HSCB 160 INDICATOR L'\MP WITH RESISTOR www.jdih.kemenkeu.go.id - 85 - NO KELOMPOK NAMABARANG 161 MAIN BOARD, TYPE ZZ41Z-OO 162 l\1AIN BOARD, TIPE ZZ41Z-10 163 MOD UL DELTA I 164 MO DUL REMOTE CONTROL LO KAL/SL A VE 16S MODUL REMOTE CONTROL MASTER 166 MODUL DIGIT,\L INPUT LOK.AL/MASTER 167 MODUL DIGITAL OUTPUT LOKAL/MASTER 168 MOVING MAIN CONTACT 169 MOVING ARCHING HORN CONTACT 170 RECLOSING P..EI.J\Y 171 RELAY TIME SWITCH 172 RELAY FRL 233 173 TRIP FREE. RELAY {54X, 54YJ 174 TRJPPING COIL FOR TES 175 TRIPPING COIL (54T} 176 TRJPPING COIL FOR VCB (52T) 177 VOLTAGE SENSOR TYPE SDV FH2 178 VOLTAGE SENSOR TYPE SDV FH4 179 AUXILIARY CONTACT 2 NC /2 NO 180 CAPASITOR F1LTER 181 CAPASITOR SMOOT1NG REACTOR 182 KOMPONEN SARINGAN BUNYI 183 CONTACTOR 4 POLE LC! 184 DC CURRE.NT & REVERSE MEASUREMENT 185 :oc..::oc TRAh"VERTACKER 186 DC-DC CONVERTER 187 FUSE 12/24 KV H>a FUSE FOR NEGATIVE SWITCH 189 FUSE FOR NEGATIVE �SWITCH CUBICLE DC 190 FUSE FOR NEGA'fWE SWITCH CUBJCL E AC 191 FUSE FOR NEGATIVE SWITCH LOW VOLTAGE 192 NEGATIVE FUSE UNTUK CUBICL E 20 KV 193 NEGATIVE FUSE UNTUK CUBICLE 1500 DC 194 NEGATIVE FUSE CUBICLE 6 KV 19S NEGATIVE FUSE LOW VOLTAGE PANEL 196 RELl\Y PJIN, TYPE 411 M www.jdih.kemenkeu.go.id NO KEWMPOK D SISIBJ\•I TELEKOMUNIKA SI KERETA APl l. SISTEM RADIO JMICROWAVE DIGITAL/ AflfALO G KERETAAPI 2. SISTEM AN TENA PARABOLA - 86 - NAMABARANG 197 RELAY RHN, TYPE 412 G 198 TRANDUSER 199 CONTROL UNIT DELTA I 200 DC POWER SUPPLY, TYPE MS-9-24 V 201 CUEJCLE IVEEDJUM VOLTAGE 202 DISTRISBUSI TRANSFORlVIER 203 .RECTIFIER TRANSFORlVllER 1 DIGITAL TRANSMITIER 2 MODULATOR 3 UP CO:NVERTER 4 LOCAL OSCILATOR S AMPLIFIER RF 6 DIGITAL RECEIVER 7 DEMULATOR 8 DOWN CONVERTER ·9 IDU 10 ODU 11 KABELRG8 12 KONEKTOR 13 I/O BOARD 14 KABELRG178 1 2 M GRID PAK ANTENA 2 3 M GRID PAK ANTENA 3 4 M GRID PAK C/W 4 MOUNTING 5 TO\VER 6 ANTEm�A MICROWAVE 5,8 GHz 7 ANTENNA MICROWAVE 8 GHz www.jdih.kemenkeu.go.id NO - 87 - KE10MPOK NA.MA BARA.�G 3. SISTEM CATU 1 GENERATOR DAYA 2 GENSET 4. PERALATAN DIGITAL /ANALOG MULTIPLE KS 3 RECTIFIER 4 BATT ERY 5 PANEL DISTRIBUTION 6 FILTER SOLl\R CELL 7 SOLAR GELL 8 PANEL SOLAR CONTROL FLC 9 ROTOR 10 KARBURATOR 11 GOUVENOOR 12 INJECTION 13 ATS/AMF 14 AVR 15 ATTENUATOR 16 MOTOR STARTER 17 VAL\l'E 18 PISTON 19 FILTER OLI 20 FILTER BAHAN BA.KAR 21 FILTER UD:ARA 22 V-BELT 23 ICARET PEREDAM 24 NOZZLE 1 THIN ORDER MULTIPLEX 2 SECOND ORDER MULTIPLEX 3 PRIMARY PCM MULTIPLEX 4 DROP /INSERT MULTIPLEX 5 FDM MULTIPLEX 6 TERMINATING CIRCUIT CAP...:D 7 MODUL 4 WIRE E/M 8 MODUL 2 WIRE 9 1'.•IODUL DF2/8 - 10 MODULPIA 11 MODUL EXCHANGE www.jdih.kemenkeu.go.id NO KELOMPOK 5.TRAIN DISPATCHING SYSTEM {SYSTE!v� PENGATURAN PE&JALANAN KERETAAPil - 88 - NAMA BARAl"'iG 12 MODUL SUBEND 13 MODUL DB2 B2 14 MODUL DBX2 15 MODUL DL2 E 16 MODUL DF 34 17 MODULPDH 18 MODULSDH 19 MODULETH 20 MODULDM2 21 MODUL RING GENERATOR 1 TERMINAL EQUIPMENT 2 RELAY 5'TATION VHF 3 LINK EQUIPMENT 4 WAY STATION RADIO 5 WAY WIRE STATION 6 LOCOMOTIVE RADIO 7 UTILITY RADIO SYSTEM BASE STATION RADIO 8 URS WAY STATION RADIO 9 . URS LOCOMOTIVE RADIO 10 TD LOGGER CARTRIDGE TAPE 11 PCSERVER 12 PC MAINTENANCE 13 PC TDPC 14 PC VOICE RECORDER 15 HUB/SWITCH 16 PRINTER 17 MEJAPK 18 MODUL DSP DATA/ AUDIO 19 MODUL FFSK 20 MODULLIU www.jdih.kemenkeu.go.id - 89 - NO KELOMPOK NAMABARANG 21 4"\VJRE BRANCHING 22 AUDIO MULTIPLEXER 23 b\1IODUL VOICE RECORDER 24 MODULDC-DC CONVERTER 25 BACKUP en SERVER DAN T DPC 26 MO DUL CLI (COMMON LINE INTERFACE) 27 MO DUL T X (TRPtNS:MITTER) 28 MODUL RX (RECEIVER) 29 MODULDPX 30 DIPLEXER 31 ANTENNA 32 FEEDER CABLE 33 KONEKTOR KABEL 34 MODUL POWER SUPPLY 35 CONSOLE RADIO WS 36 MODUL TX (TRANSMITTER) 37 MODUL RX (RECEIVER) 38 IC PROGRAN1 ID 39 ANTENNA 40 FEEDER CABLE 41 KONEKTOR KABEL 42 LINE INTERFACE UNIT 43 BATIERE 44 CONSOLE RADIO LOKO 45 MODUL TX (TRANSMITTER) 46 MODUL RX (RECEIVER) 47 INTERFACE MODULE 48 DC-DC CONVERTER 49 ANTENNA 50 FEEDER CABLE 51 KONEKTOR KABEL f www.jdih.kemenkeu.go.id NO KELOMPOK 6. REMOTE CONTROL SUPERVISORY SYSTEM 7. SEI\IT'RAL TELE PON OTO MAT KERETAAPI (TOKA} - 90 - NA!VlA BARANG 1 RSC REGIONAL CONTROL CENTRE 2 C01\.1BINED SCCRSC 3 SUB STATJON 4 SENSOR ACCESSORIES 1 BASIC SYSTEM EQUIPMENT 2 PROCESSOR Ji..1AGAZINE a COMMON CARDS 4 PORT CARDS 5 LINE FILTER fiilAG i\ZINE 6 GROUP SWITCH :ritlAGAZ INE 7 POWER EQUIPMENT 8 DC-DC CONVERTER 9 LPU5 10 LSU 11 DSU 12 NIU 13 G.JUG 14 GSU 15 GCU2 16 GPU 17 GJUL 18 TMU 19 ELU34 20 ELU33 21 ELU29 22 ELU28 23 ELTJ21 24 ELU5 25 TLU76/ 1l 26 TLU76/ 12 27 TLU50 28 TLU75 29 TLU80 30 IPLU 31 RP.CK LBP22 www.jdih.kemenkeu.go.id NO KELOMPOK 8. JARINGAl'l TELEX ICERETA API 9. SALURAN FISH< - 91 - NAMA BARAJ�G 32 RACKLBP'20 33 RACK LBP13 34 TRU 35 REU 36 EATIERE 37 RGSDC 38 IPU 39 NPU 40 HDU7 1 TWKP 2 KLV 3 T 100 4 T 1000 s 5 AT&T 6 T 1200 7 · SOFTWARE PC TELEX 8 CPU 9 MODEM DIAL-UP 10 KEYBOARD 11 MOUSE 12 MONITOR 1 FIBRE OPTIC CABLE 2 GROUND CABLE 3 OPEN WJRE 4 AIRCABLE 5 DROPVJIRE 6 XLPECABLE 7 MCGABLE 8 KABELFO 9 PIGTAIL 10 OTB l 1 KONEKTOR LC 12 KONEKTOR FC 13 SUSPENTION ASSEMBLY www.jdih.kemenkeu.go.id NO KELOMPOK E SUKU CADANG PERl\LATANDI BA1AYYASA - 9 2 - NAMABARANG 14 TENSION ASSEMBLY 15 PATCH CORD 16 ADAPTER 17 ,JOINT CLOSURE 18 SUBDUCT l RADIO LINK EQUJPMENT SPARE UNIT 2 PO\VER SUPPLY EQUIPMENT SPARE UNIT 3 PCIVf Pi.'1TJLTIPLEX SPARE UNIT 4 TRAIN DISPATCHING SPARE UNIT 5 SUPERVI SORY SYSTEM SPARE UNIT 6 TEST EQUIPMENT 7 SYSTEM SPARE UNIT H TRAINING EQUIPMENT WORKSHOP FACILITIES 9 D I GITAL TRi\.NSMITIER (TX) 10 TRANSMISSION i\.NAL YZER (RX) 11 SPECTRUM ANALYZER 12 CHANN EL SET PCM 5 13 RADIO COMMUNICATION TESTER 14 MICROWAVE REPEATER CHECKER 15 MICROWAVE FREQUENCY COUNTER 16 PORTABLE OSCILLOSCOPE 17 .JITER MODULE 18 RTU I N PUT MODULE TEST BOX 19 2WTESTEOX 20 TOOLKIT 21 V.S TESTER 22 ATENUATOR SET 2;3 BIT ERRORTATE SET 24 AEMC PROBE 25 LEVEL :METER 26 SIGNAL GENERATOR 27 FMP3 �MOBILE RADIO SET) 28 POWER METER www.jdih.kemenkeu.go.id NO KELOMPOK F JALAN REL DAN JEMBATAN KERETAAPJ c T FASILITAS STASIUN KERErAAPI 29 30 31 32 33 34 3!:> 36 1 - 93 - NAl\ffi BARANG AUDIO GENERATOR PO\VER SUPPLY SWR MULTIMETER LCR METER LOGIC PROBE & PULSER IC TESTER MECHANICAL \VORKSHOP FACILITIES RAIL PLATE AND BOLT FOR RAIL JOINT Kl\WAT LAS ELEKTRODA DAN THERM1T UNTU:K SA.MBUNGAN REL 2 SWJTCH /TURN OUT 3 RAIL FASTENING 4 SLEEPER (BANTALANJ 5 STEEL BRIDGES 6 BALLA ST BATU PECAH 2/6 1 2 3 ASPAL UNTUK PERON DAN PERLINTASA.l� RACUN RUMPUT SISTlM TAYANGAN JADUAL KA KA.MERA CCTV & JARINGAN ONLINE VENDING MACHINE & AUTOMATIC GATES SYSTEM fKARTU TIKET Kl\) 4 AUTOMATIC LOCKER KARCIS / TIKET KERETA API PERANGKAT AUDIO /VIDEO UNTUK PELAYANAN DAN INFORMASI III PE&i\LATAN 1 Hand Tie Temper Machine (HTT}, Spare Parts and Accessories UNTUK PERBAIKAN/PE 2 Multi Tie Temper Machine (MTI). .� Spare Parts MELIHARAAN J;i\LAN REL and Accessories 3 Ball ast Profiling Machine,. Spare Parts and KERErA API Accessories 4 Ball ast Compactor Machine, Spare Parts and Accessories 5 Ball ast Cleaning Machine, Spare Parts and www.jdih.kemenkeu.go.id NO KELOMPOK - 94 - NAMABARANG Accessories. 6 Rail Welding Machine, Spare Parts and Accessories. ? Universal Purpose Machine,, Spare Parts and Accessories 8 Track Recording Ccu, SparB Parts and Accessoriecr:> 9 Hydrolick Tamping Machine, Spare Parts and. Accessories 10 Excavator for Track Maintenance 11 Track Motor Car, Spare Parts and .Accessories 12 RailJack 13 Track Gauge �foasurement Device 14 Rail Optic 15 Rail Lubricator 16 Mactrack 17 Rail mtrasonic Test 18 Ultrasonic Thickness Indicator 19 Toolkit Engine 20 RoHers For Sliding Bridge 21 Manual Jack 22 HydmuHck Jac:k 23 Hand Winch 24 Winch Machine 25 Air Impact Wrench 26 Torsion Wrench 27 Installation Tool for Bolts 28 River Cutter 29 Trolley 30 Afr Compressor Ma.chine, Spare Parts and Accessories 31 Pneumatic Boring Machine 32 Pneumatic Riveting Ma.chine 33 Band Saw Machine 34 Flame Cutting Machine 35 Boring fi.•fachine www.jdih.kemenkeu.go.id NO KELOMPOK - 9 5 - NAMA BARAl'"iG: 36 Welding Machine, Spare Parts and Accessories: 37 Weld. Shear Cutter 38 Gantry Cnme 39 Over Hed and Mobile Crane 40 Rivet Stamping Machine 41 Grinding Machine/Prom 42 Electric Heater Furiace for Rivet 43 Electric Generator 44 Welding Generator 45 Rivet Heater Furnace 46 Pneumatic Hammer 4 7 Hammer Head '(Snaper} 48 Driving Die for Rivet 49 Blasting Machine 50 Bending Machine 51 Pulling Machine (Track) 52 Rail Abbrasive Cutting :£\•la.chine 53 Waterpass !Level) 54 Echo Sounding Devices 55 Airless Spary Painting 56 Paint Thickness Meter 57 Hygrometer 58 Dew Point Calculator 59 Magnetic Steel Therm.ometer 60 Hight Strength Bolt /Huck Bolt 61 Rivet Ordinruy Bolt 62 Drift Pin'> 63 Steel Grid 64 Paint 65 Drill Bits 66 Reamer 67 Special Steel for Machine Purpose 68 Water Pump 69 Tackle Block 70 Steel Reinforement 71 Pneumatic Concrete Brea1cer www.jdih.kemenkeu.go.id NO KELOMPOK - 96 - NA1vL'\ BARANG 72 BubutRodia ·73 Bubut Umum 74 Mes:in T e.s Pegas 75 Bogie Crun Industry equipment 7 6 Soil Investigation Equipment '77 Accelerometer. 78 CBR Test (in place); 79 Cone Penetration Test (SomHrJ 10 Ton 80 Cone Penetration Tes (Sondir) 2 .. 5 Ton 8] Cone Penetrometer 82 Care Dd1ling 83 DCP Test (Dynamic Cone Penetration Test) 84 Density Gauge 85 Field Vruie Test 86 Geolistrik 87 Hand Boring / Bor Truigan 88 Inclinometer 89 Boring Machine/ Bo:r Ivfosin 90 Pocket Penetrometer 91 Rubber Balloon 92 Soil Compactor 93 SP'f Hammer Test 94 Strain Gauge · 95 Tape Extensometer 96 Soil Laboratory 97 Aggregate Crushing Value 98 Automatic Ekstruder 99 CBR Test {Lab) 100 Climatic Chamber 101 Compression Test 102 Consolidation Test / Oedometer 103 Density Moisture 104 Direct Shear 105 Double Probe Density· 106 Hydrometer 107 Laboratory Water Bath www.jdih.kemenkeu.go.id NO KELOMPOK 108 109 110 '111 \ . ' 112 113 114 115 116 117 118 119 120 12.1 12? y2.3 124 125 19.6 12'/ 19.8 129 -97 - NAM/\ BARA.NG Automatic. Proctor .Soil Mixer Soil Volume Change .II\foter :Spe�tly Mui::; Lum Tti�ler Swelling Test Test Steve T' 'ru rlaxlc .· Unconfined 'fest Vibrating Table .Soil Color Contrast Laboratory Oven Ball ast Testing Los Angeles Abras.ion Ball Bearing for Abrasion. Testing Machine Ge.ndP.tie F.quipm�mt Theoctolit Total Station Lighting Equipment H11mrru�r Te.ttt Digital Measurement Equipmient Civil! &� GP.odtP.tir. F.ngi n.P.P.ring Soft"\Narfl" Tool Kit Electric MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO www.jdih.kemenkeu.go.id -9 8 - LAMPIRAN II PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 3 /PMK.03/2015 TENT ANG TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILA! ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN ALAT ANGKUTAN TERTENTU DAN PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERKAIT ALAT ANGKUTAN TERTENTU TATA CARA PENER BITAN SKTD, TATA CARA PENGAJUAN RKIP PERUBAHAN . ' FORM AT LAPORAN REALI SASI RKIP, FORMAT SURAT KETERANGAN PENCABUTAN SKTD, DAN FORMAT SURAT KETERANGAN PEMBATALAN SKTD I . TATA CARA PENERBITAN SKTD A. UMUM 1 . Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor atau penyerahan alat angkutan tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertent u dapat diberikan fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai setelah memperoleh SKTD. 2. Permohonan SKTD diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak, bendahara pada Kementerian Pertahanan, bendahara pada Tentara Nasional Indonesia, atau bendahara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdaftar dengan menggunakan formulir sesuai format sebagaimana dimaksud dalam huruf C. ' 3. Keputusan atas permohonan SKTD harus sudah diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pa jak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lama 5 (lima) hari kerja setela� permohonan diterima lengkap. 4. Dalam hal permohonan disetujui baik sebagian atau seluruhnya, SKTD diterbitkan dengan menggunakan formulir sesuai format sebagaimana dimaksud dalam huruf K, dengan ketentuan untuk: a. dalam hal pemohon SKTD adalah Kementerian Pertah anan, Tentara Nasional Indone sia, dan Kepolisia n Negara Republik Indone sia, pihak lain yang dit unjuk oleh Kementer ian Pertahanan , Tentara Nasiona l Indonesia, atau Kepolisian www.jdih.kemenkeu.go.id - 99 - Neg ara Republik Indone sia untuk melakukan impor, atau pihak yang ditunjuk oleh Badan U saha Penyelenggara . Sarana Perkere taapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum dilampiri formulir rincian alat angkutan tertentu sesuai format sebagaimana dimaksud dalam huruf M; atau b. dalam hal pemohon SKTD adalah Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusah aan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuha nan Nasional, atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, Perusaha an Angkutan Udara Niaga Nasional, pihak yang ditun juk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional, atau Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/ atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkere taapia n Umum , dilampiri dengan RKIP yang telah disetujui sesuai format sebagaimana dimaksud dalam huruf G. 5. SKTD diterbit kan: a. dalam hal pemohon adalah sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf a, berlaku untuk satu kali impor atau satu kali penyerahan ; dan b. dalam hal pemohon adalah sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf b, berlaku sampai dengan 3 1 Desember tahun berkenaan . 6. Dalam hal permohonan ditolak seluruhn ya, maka penolakan tersebut dilakukan dengan menggunakan format surat dinas dengan mencantumkan alasan penola kan secara jelas. B. PERSYARATAN PENGAJUAN PERMOHON AN SKTD 1 . Dalam hal pemohon SKTD adalah Kement erian Pertahanan , Teμtara Nasiona l Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesi a, pihak lain yang ditunjuk oleh Kemen terian Pertahanan , Tentara Nasiona l Indonesia, atau Kepolis ian Negara Republik Indone sia untuk melakukan impor, atau pihak yang ditunjuk oleh Badan U saha Penyelenggara Sarana www.jdih.kemenkeu.go.id - 100 - Perkeretaapian Umum dan/atau Bada n Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum berlaku ketentuan: a. permohonan SKTD diajukan kepada Direktur Jenderal · Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak, bendahara pada Kementerian Pertahanan, bendahara pada Tentara Nasional Indonesia, atau bendahara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdaftar dengan menggunakan formulir sesuai format sebagaimana dimaksud dalam huruf C; b. permohonan SKTD dilampiri dengan rincian alat angkutan tertentu dengan menggunakan formulir sesuai format sebagaimana dimaksud dalam huruf E; c. pihak lain yang ditunjuk atau pihak yang ditunjuk merupakan badan hukum Indonesia atau badan usaha Indonesia yang memenuhi syarat secara yuridis dan formal untuk melakukan pengadaan alat angkutan tertentu; d. permohonan SKTD dianggap sah jika ditandatangani oleh pejabat yang berwenang atau wakil Wajib Pajak, atau kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan di bidang perpajakan, dalam hal pemohon SKTD adalah Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, permohonan SKTD dianggap sah jika ditandatangani oleh bendahara atau minimal pejabat setara eselon III yang berwenang; e. permohonan SKTD harus dilampiri dokumen pendukung paling sedikit: 1) fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak atau kartu Nomor Pokok Wajib Pajak bendahara; 2 ) surat kuasa khusus dalam hal Wajib Pajak, bendahara pada Kementerian Pertahanan, bendahara pada Tentara Nasional Indonesia, atau bendahara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia menunjuk seorang kuasa untuk mengajukan permohonan SKTD; 3 ) surat pernyataan tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; 4 ) surat pernyataan bahwa alat angkutan tertentu yang diimpor atau diperoleh tidak akan dipindahtangankan www.jdih.kemenkeu.go.id - 101 - atau diubah peruntukannya dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perpajakan; clan 5 ) . dalam hal melakukan impor alat angkutan tertentu, ditambahkan juga dokumen - dokumen berupa: a) Invoice; b) Bill of Lading atau air waybill; c) dokumen kontrak pembelian atau dokumen lain yang dapat dipersamakan; clan d) dokumen pembayaran berupa letter of credit, bukti transfer, atau dokumen lain yang menunjukkan adanya pembayaran · atau perjanjian mekanisrne pembayaran; atau dalam hal menenma penyerahan alat angkutan, ditambahkan juga dokumen - dokumen berupa: a) dokumen pemesanan barang (purchase order); b) · proforma invoice; c) dokumen kontrak pembelian atau dokumen lain yang dapat dipersamakan; clan/ atau d) dokumen pembayaran berupa kuitansi, bukti transfer, atau dokumen lain yang menunjukkan adanya pembayaran atau perjanjian mekanisme pembayaran; f. selain lampiran dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada huruf e, permohonan SKTD juga harus dilengka pi: 1) fotokopi dokumen penunjukan oleh Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, clan Kepolisian Negara Republik Indonesia seperti kontrak atau surat perintah kerja dalam hal impor dilakukan oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, clan Kepolisian Negara Republik Indonesia; clan 2 ) fotokopi dokumen perjanjian atau kontrak pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan, serta prasarana perkeretaapian dalam hal impor dilakukan clan/ atau penyerahan www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 0 2 - diterima oleh pihak yang ditunjuk oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/ atau Badan U saha Penyelenggara Prasarana Perkere taapian Um um. 2. Dalam hal pemohon SKTD adalah Perusahaan Pelayaran N iaga Nasiona l, Perusahaan Penang kapan lkan Nasiona l, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhanan Nasional, atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasiona l, pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional, atau Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkere taapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkere taapian Umum, berlaku ketentuan: a. permohona n SKTD diajukan ke pada Direktur Jender al Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayana.n Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan menggunakan formulir sesuai format sebagaimana dimaksud dalam huruf C; b. permohonan SKTD dilampiri RKIP dengan menggunakan formulir sesuai format seba gaimana dimaksud dalam huruf G yang disampaikan dalam bentuk softcopy (format Microsoft Excel) dan hardco py; c. pihak yang ditunjuk merupakan badan hukum Indone sia atau badan usaha Indonesia yang memen uhi syarat secara yuridis dan formal untuk melakukan pengadaan alat angkutan tertentu; d. permohona n SKTO dianggap sah jika ditandatangani oleh pejabat yang berwenang atau wakil Wajib Pajak, atau kuasa sesuai deng an ke tentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; e. permoho nan SKTD harus dilampiri dokumen pendukung paling sediki t: 1 ) fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; 2 ) surat kuasa khusus dalam hal Wajib Pajak menun juk seorang kuasa untuk mengajukan permoho nan SKTD; 3 ) surat pernyataan tidak sedang dila kukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan · www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 0 3 - 4 ) surat pernyataan bahwa alat angkutan tertentu yang diimpor atau diperoleh tidak akan dipindahtangankan atau diubah peruntukannya dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perpajakan; dan f. selain lampiran dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada huruf e, permohohan SKTD juga harus dilengkapi: 1 ) fotokopi surat izin usaha perusahaan angkutan laut, fotokopi surat izin usaha perikanan, fotokopi surat izin usaha badan usaha pelabuhan, fotokopi surat 1z1n angkutan sungai dan danau, atau fotokopi surat izin usaha · angkutan penyeberangan dalam hal 1mpor dilakukan dan/atau penyerahan diterima oleh P � rusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhanan Nasional, atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional; 2 ) fotokopi surat izin usaha perusahaan angkutan udara niaga dalam hal impor dilakukan dan/atau penyerahan diterima oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional; dan 3) fotokopi dokumen perjanjian atau kontrak pemberian jasa pe rawatan dan reparasi pesawat udara dalam hal impor dilakukan dan/ a tau penyerahan diterima oleh pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional; dan 4 ) fotokopi surat izin usaha perkeretaapian dalam hal impor dilakukan dan/ a tau penyerahan diterima oleh Badan U saha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/ atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkere taapian Umum. www.jdih.kemenkeu.go.id 10 4 - C. CON TOH FO RMAT PERM ONAN SK TD Nomor ... .......... . .... . ... . ........ . .. . . {1) Lampiran: ···········-···················· .. . . {2} Hal Permoho nan Surat Ke erang� Tidak Dipungut PPN tSICID) Yth. Direktur Jenderal Pajak c.q. K.epala Kantor Pelayanan Paj .......... .... ......... ..... .... ...... ......... ...... ····· ···-- (3J Sesuai dengan .Pe.ratu.ran erint.ah Nomor 69 Tabun 2015 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angku.tan Tert tu. dan Penyerahan Jasa .Kena Pajak Tedra.it Alat · Angkutan Tertentu. yang Tidak Di · · gu.t Pajak Pertambahan NiW.jo. Peraturan Menteri Keuanga.n Nomor . . . 14) .. . /PMK.03 201.S tentang Tata. Cara Pembe:ri.an. F"asilitas Tidak Dipungut Pajak Pert.amb ahan Nil 'At.as Impo-r: d.an/atau Penyerahan Alat .Angk.utan Tertentu d.an Penyerahan Jasa Ke a Pajak Teckai.t Alat � Tertentu. dengan . irtl kami: IS) nam.a alam.a.t NPWP jenis usaha : ' mengaju.kan permOhonan untuk iberikan Surat Keterangan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atas impor/pe yerahan alat angku.tan tertentu./penyerahan Jasa Kena Pajak terkait al.at angkutan t rtentu. sebag;rimana. terlam.pir . .................. (6) ........... ....... . . Pemohon ..... ........... : ... {7) ............... . Teclam.pir d.isampaikan: (81 1. .. .... . . . ..... . . . ...... .. .. ... . . . dst. D. PETUNJUK PENGISI AN PE OHON AN SKTD 1. Nomor, diisi sesua i de gan tata cara penomor an kor espond ensi Wa ji b Pa jak, Pertaha nan , Tentara Nasiona l Indonesia, atau Kepoli ian Negara Republik Indonesia. 2. Lampiran , diisi dengan ba nyaknya lampiran pe rm ohonan SK TD . cont oh: Satu Lembar, ua Lembar. 3. Diisi dengan nama d alamat Kantor Pelayanan Pa jak temp at pem ohon SK TD terd aft 4. Diisi dengan nom or Pe aturan Menteri ini . 5. Iden titas pemohon SK nama alamat diisi d ngan nama pemohon SKTD . diisi d ngan alamat pemohon SK TD . www.jdih.kemenkeu.go.id NPWP je nis usaha - 10 5 - diisi dengan Nomor Pokok Waj ib Pa ja k pemohon SKTD . Khusus Ke1 nenterian Pertahanan , Tentara Nasional Indonesia, da n Kepolisian Negara Republik Indonesia , Naina da n NPWP diisi dengan naina da n Nomor Pokok Wa ji b Pa ja k benda hara . diisi be rdasa rkan je nis us ahanya sesua i dengan Klasifikasi Lapangan Usaha. Untuk Kementerian Pertahanan , Tentara Nasiona l Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak perlu diisi . 6. Diisi dengan tempat dan tanggal per mohona n . 7 . Peng esa han pe rmo hona n . Diisi de ngan ta nda tangan , nama dan ja batan pemoh on. Permo hona n SK'rD dianggap sah ji ka ditandatangani oleh direksi atau pen gurus yang berwenang dan di bubuhi cap perus ahaan yang be rsa ngk utan . Da lam hal per mohona n atau pe nguru sai i. SK TD ditandatangani/ diwakilkan kepada orang lain , haru s dilampiri dengan surat kuasa khu sus sesua i dengan pe raturan perunda ng - undangan di bid ang pe rpa ja kan . Da lain hal pem ohon SK TD adalah Kementerian Pe rtal i.anan , Tentara Nasio nal Indonesia, atau Kepolisian Negara Re publ ik Indonesia, permohonan SK'rD dianggap sah ji ka ditandatangani oleh benda hara atau minimal pe ja ba t setara eselon III yang ber wenang. 8. Diisi sesua i lampiran dok umen yang . dipe rsyaratkan da lam Peraturan Menteri ini . www.jdih.kemenkeu.go.id - 106 - E. CONTOH FORMAT LAMPIRAN PERMOHONAN SKTD BERUPA RINCIAN ALAT ANGKUTAN TERTENTU Halaman l. 11 ___ daci ... LAMP IRAN Surat Pe:rmobonan SK.TD Nomor .... (2J ... . Tangga.1 Surat Perm.ohonan SKID-·-(3.j .. . RINCIAN AL.AT ANGKUTAN TERTENTU YANG DIAJUKAN PERMOHONAN UNTUIC MEMPEROLEH FASILITAS T:!IDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMEAHAN NllLAI Identitas Pe.mobon SK'.TD (4) N.a.ma - . .. . Alwnat _ .. . NP\l\l'P - Jenis: Usaha ---{5) --- No Nama/Jenis Alat Angkuta:n Tertentu Nilru Im.port Kuantwn Harga Juru"J (RpJ Pajak Perta.mbaban Nil a.i. yan g Te:rutang {Rpl Keterang� -1- -2- -3--4- A.tat angkutan tertentu tersebut diper.oleh d.ari.: ;(6) nama ala.mat : ···--··--···-··--······-······-···············-·· -5- -'6- NPWP : ··-·-·····----·--·-----·---------···· !khusus impor, NPWP tida:k perlu diis:i} untuk d.imiliki dan digu:nrikan. oleh:: m D Kementerian Perlahanan, "INI, POLRI D Eadan Usah.a. Penyelenggara Sarana Pe.rke.re taapian Umum dan/ a.tau. Badan Us&ha :Penyele!]\ggara P.rasarana. Pe.rkecetaapian Umum. den§afi: (8) nama NP\VP jenis usa.ha -------·-· ·-···- . . . ---�.9) .. ----------. --. Pemohon ...................... (10:1 . ... ............ . . F. PETUNJUK PENGISIAN RINCIAN ALAT ANGKUTAN TERTENTU 1 . Diisi dengan nomor hala man dari total jumlah halaman lampiran, dicantumkan pada setiap halaman. 2: Diisi dengan nomor surat permohonan SKTD. 3 . Diisi dengan tanggal surat permohonan SKTD. 4. Diisi dengan identitas pemohon SKTD. nama alamat NPWP diisi dengan nama pemohon SKTD. diisi dengan alamat pemohon SKTD. diisi dengan Nomor Pokok. Wajib Pajak www.jdih.kemenkeu.go.id jenis usaha - 10 7 - pemohon SKI'D. diisi berdasarkan jenis usahanya sesuai dengan Klasifikasi Lapangan Usaha. Untuk Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak perlu diisi. 5. Tab el rincian alat angkutan tertentu . Kolom (1) diisi dengan nomor urut. Kolom (2) diisi dengan nama atau . je nis alat angkutan tertentu yang diimpor atau yang diterima penyerahannya. Kolom (3) Kolom (4) Kolom (5) Kolom (6) diisi dengan jumlah unit alat angkutan tertentu. diisi dengan Nilai Impor atau Harga Jual dalam satuan rupiah. Dalam hal Nilai Impor atau Harga Jual dalam valuta asing diisi dengan nilai transaksi dalam satuan rupial� yang telah dikonversi berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada saat permohonan dibuat. Nilai Impor dan Harga Jual dalam valuta asing tersebut agar dicantumkan juga dalam kolom ini. diisi dengan nilai Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dalam satuan rupiah. Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai menggunakan valuta asing, agar kurs disesuaikan sebagaimana dimaksud dalam kolom ( 4) serta mencantumkan pula nilai Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dalam valuta asing tersebut. diisi dengan keterangan: kegunaan alat angkutan tertentu yang bersangkutan; kurs yang digunakan sesuai Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku; 9 www.jdih.kemenkeu.go.id -108 - dalam hal impor, disebutkan juga Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat penyelesaian dokurnen impor yang dilakukan; dan hal - hal yang perlu dijelaskan. Contoh: No -1- Nama/Jenis Kwmtum Alat Angla.I.tan Te.rt en tu -2- -3- L Al.at .Al!l;gku.tan 1 buah TertentuA Total N:ilai Impor/ Pajak HMgtl Jiml": l IRP} Pertambehan Nilaiyeng T1!1'11.bmg(Rp} -4- -5- 1.000.000 (USO 100) 100.000 (USD 10} Keterangan - KeglllllEUID: .• - - Kanto:r Pela¥anan Bea dan CUlall: ••. -Ses.wlid� mvaice No: .•.. Tanggel: •.•• BIL No:----· Tianggal: •....• Kl.tl's.USJIU = Rp!0.000, Ses.uai Keputusan Menteri Ke1'Ull'lglm Nomor ·· ------ --··· Tanggel ...•••.... Dalam hal rincian nama dan jenis alat angkutan tertentu tidak dapat ditampung dalam satu lembar, dapat dibuat dalain beberapa halaman lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari permohonan SKTD dan setiap lampiran ditandatangani oleh pemohon SKTD. 6. Asal alat angkutan tertentu diperoleh. Contoh untuk impor alat angkutan tertentu. nama Z Corp. alamat Sidney, Australia NPWP 7 . Diberi tanda centang di salah satu kotak. Contoh impor alat angkutan tertentu untuk dimiliki dan digunakan oleh PT. ASN (Badan Usaha Penyelenggara Prasai·ana Perkeretaapian Umum). [1J Badan Usaha Penyele·nggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/ atau Badan Usaha Penyelenggai·a Prasarana Perkeretaapian Umum. www.jdih.kemenkeu.go.id -109 - 8. Diisi dengan nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan jenis usahanya sesuai dengan Klasifikasi Lapangan Usaha pemilik dan pengguna alat angkutan tertentu sebagaimana dilnaksud dalam ang�a 7. Khusus Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Nama dan NPWP diisi dengan nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak bendahara. 9 . Diisi dengan tempat dan tang g al permohonan. 10. Pengesahan permohonan . Diisi dengan tanda tangan, nama dan jabatan pemohon. Permohonan SKTD dianggap sah jika ditandatangani oleh direksi atau pengurus yang berwenang dan dibubuhi cap perusahaan yang bersangkutan. Dalam hal permohonan atau pengurusan SKTD ditandatangani/ diwakilkan kepada orang lain, harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan peraturan perundang - undangan di bidang perpajakan. Dalam hal pemohon SKTD adalah Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, permohonan SKTD dianggap sah jika ditandatangani oleh bendahara atau minimal pejabat setara eselon III yang berwenang. www.jdih.kemenkeu.go.id � G. CONTOH FORMAT RKIP -110 - RENCA:..�.A KEBUTUH.� IMPOR DA.� PERO�..::.._i\N iRKIPJ No=or : ---(21 ---{diisipetugas KPP) Tanggal : ---{3) ---{diici pe±ugas KPPl Hsfa..,.. ac-jl.J ___ da-.-..i. -·- - (St Na:ma. A1a=s.t NP\¥P No.=.or SKTD: ___ (4) ___ (diisi petug...-..s .KPl:-) L F...ENC...\NA KEBUTIJrlAN IMPOR Nomi.or I KPPBC/K P U N:a:r=a.{Jenis I Kua.ntita.s I Kade ES Specifikasi T� IF� Me-'lr__., ll]J>!:, Uk-ur.an, Kapasi±asJ d.s:n .-\lat P.�tan p� Tertentu. I -2- -3- -4--i:>--6- ---(61---: - 1 ' T ---Fl--- I ---•8l --- I ---f9J --- I ---{10} --- ---tl 1} --- 2. P..ENC."'.NA KEBU!"lJHAN PEROLE:'"'.L.\N N== -1- ---l16} --- ?.m.gusaha .Ker..a. Pajak -2- ---(17) --- Na:i:na/ J enis A!at .�ta.-i Tertentu a.full JKP te?kait �.Jat A.."'.tgkutan Tertsntu -3- ---[18) --- (25i------------------ P.,-=ohono Jabs.tan TOTP...L K"'B�±:itas -4.- ---{19) --- TOTP..L Spe s>-fikasi Tek:cis !Kegu.n.a.."'-"'-, Merk, Tipe., -U"'kura:n,. Ka.pasitas) -5- ---(20t --- Peidci:raan kllai !=par Perkira.a.n Pajak I ?ac I T o tal I Pert a · :=: b � Sa.tu.."'!n Nllai -7- I -S- ___ (12� --- I ___ p.31 --- Perkira.a.n Harga. Jual Per Sa.tus:n Total -6- I -7- ___ (21) ___ I ___ (22) __ _ -9- ---f14) --- Peidciraa:n Pajak Per..a=.\:-ahan Ni.L.,U -S- ---{23) --- {27)�------------------ Disetujui dan disahkan � �n-Di..� J-e...""ld-eraI Pajak Pe"Setuj= F..a:ntor Pel� Pajak - 1 0 - ---{15) --- Pe?<-...etujua.n F...a:ntor Pel..v;a.= Pajak -9- ---1,24J --- Kepala. Kantor Pelaya.nan Pajak ---(28�--- f,291 www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 1 1 - H. PETUNJUK PENGISIAN RKIP 1. Diisi dengan nomor halarqan dari total jurnlah halaman RKIP, dicantumkan pada setiap halaman. 2. Diisi dengan nomor RKIP sesuai tata cara penomoran yang berlaku (diisi oleh Kantor Pelayanan Pajak). 3. Diisi dengan tanggal RKIP (diisi oleh Kantor Pelayanan Pajak). 4 . Diisi dengan nomor SKTD yang melamp irkan rencana ke b utuha n 1mpor yang b ersangkutan (diisi oleh Kantor Pelayanan Pajak). 5. Diisi dengan identitas pemohon SKTD yang mengajukan RKIP nan1a alamat NPWP diisi dengan nama pemohon SKTD. diisi dengan alamat pemohon SKTD. diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak pemohon SKTD. 6. Diisi dengan nomor urut. 7 . Diisi dengan nama KPPBC/KPU dan pelabuhan tempat alat angkutan tertentu diimpor. 8 . Diisi dengan nama atau jenis alat angkutan tertentu yang diimpor. 9 . Diisi dengan satuan jumlah seperti 1 buah, 1 unit, atau 1 set. 10. Diisi dengan kode Harmonized System (HS) alat angkutan tertentu. 11. Diisi dengan spesifikasi teknis alat angkutan tertentu. Spesifikasi teknis · antara lain adalah kegunaan, merk, tipe, ukuran, kapasitas. Kegunaan alat angkutan tertentu harus di can turnkan. 12. Diisi dengan Perkiraan Nilai Impor per satuan. 13. Diisi dengan Perkiraan Nilai Impor total. 14. Diisi dengan perkiraan Pajak Pertambahan Nilai. 15. Diberi keterangan "TDP" oleh Kantor· Pelayanan Pajak jika disetujui, dan keterangan "Dipungut PPN" jika permohonan fasilitas tidak dipungut atas alat angkutan dimaksud tidak disetujui (diisi setelah Kantor Pelayanan Pajak meneliti permohonan SKTD yang dilampiri RKIP). www.jdih.kemenkeu.go.id - 112 - 16. Diisi dengan nomor urut. 17 . Diisi dengan nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan alamat Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan alat angkutan tertentu. 18. Diisi dengan nama atau jenis alat angkutan tertentu dan/ atau Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu yang diterima penyerahannya. 19. Diisi dengan satuan jumlah seperti 1 buah, 1 mmggu , 1 unit, atau 1 set. 20. Diisi dengan spesifikasi teknis alat angkutan tertentu dan/ atau spesifikasi Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu. Spesifikasi teknis antara lai1i. adalah kegunaan, merk, tipe, ukuran, kapasitas. Kegunaan alat angkutan tertentu atau Jasa .Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu harus dicantumkan. 21. Diisi dengan Perkiraan Harga Jual per satuan. 2 2. Diisi dengan Perkiraan Harga Jual total. 23. Diisi dengan perkiraan Pajak Pertambahan Nilai. 24. Diberi keterangan "TDP" oleh Kantor Pelayanan Pajak jika disetujui, dan keterangan "Dipungut PPN" jika fasilitas tidak dipungut atas alat angkutan dimaksud tidak disetujui (diisi setelah Kantor Pelayanan Pajak meneliti permohonan SKTD yang dilampiri RKIP). 25. Diisi dengan tempat dan tanggal pengajuan RKIP. 2 6. Pengesahan pengajuan RKIP. Diisi dengan ta nda tangan, nama dan jabatan. Pengajuan RKIP dianggap sah jika ditandatangani oleh direksi atau pengurus yang berwenang dan dibubuhi cap perusahaan yang bersangkutan. Dalam hal pengurusan dan pengajuan RKIP ditandatangani/ diwakilkan kepada orahg lain, harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan peraturan perundang - undangan di bidang perpajakan. 2 7 . Diisi dengan tempat dan tanggal pengesahan RKIP (diisi oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak setelah meneliti permohonan). 28. Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak. www.jdih.kemenkeu.go.id - 113 - 2 9 . Pengesahan RKIP. Diisi dengan tanda tangan, nama dan NIP Kepala Kantor Pelayanan Pajak penerbit SKTD serta dibubuhi cap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (diisi oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak setelah meneliti permohonan). Pengesahan Kepala Kantor Pelayanan Pajak dilakukan dengan car a: a. menanda tangani dan membu buhkan cap Kepala Kantor Pelayanan Pajak pada lemba r terakhir RKIP; serta b. membubuhkan paraf pada se t iap lembar RKIP. I. PENERBITAN SKTD 1. Setelah permohonan diterima, Kepala Kantor Pelayanan Pajak melakukan penelitian terhadap berkas permohonan. 2. Penelitian dilakukan terhadap: a. kelengkapan dokumen permohonan; b. materi permohonan; c. kepatuhan perpajakan dari Wajib Pajak yang mengajukan permohonan SKTD, paling sedikit memenuhi kriteria . sebagai berikut: 1) Wajib Pajak tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; 2) Wajib Pajak tidak memiliki utang pajak di Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak mengajukan permohonan, kecuali dalam hal Wajib Pajak mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang KUP, mengajukan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3a) Undang Undang KUP, atau mengajμkan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 2 7 ayat (5a) Undang - Undang KUP; dan 3) Wajib Pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir dan/ atau Surat Pemberitahuan Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir, sesuai dengan kewajiban perpajakannya; dan www.jdih.kemenkeu.go.id -114 - d. terpenuhinya persyaratan Wajib Pajak harus memiliki kegiatan usaha utama (core business) di bidang pelayaran niaga, penangkapan ikan, penyelenggara jasa kepelabuhanan, atau penyelenggara jasa angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dalam hal permohonan SKTD diajukan atas impor dan/ atau penyerahan kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal penangkap ikan, kapal · pandu, kapal tunda, dan kapal tongkang. 3. Atas permohonan SKTD yang diajukan oleh Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak melakukan penelitian terhadap kepatuhan. perpajakan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf c. 4. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan SKTD paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan SKTD diterima lengkap. 5 . Dalam hal permohonan SKTD diterima sebagian atau seluruhnya, Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKTD sesuai format sebagaimana dimaksud dalam huruf K. 6. Dalam hal permohonan diterima baik sebagian a.tau seluruhnya, SKTD diterbitkan dengan menggunakan formulir sesuai format sebagaimana dimaksud dalam huruf K, dengan ketentuan untuk: a. pemohon sebagaimana dimaksud dalam hunif B angka 1 dilampiri formulir rincian alat angkutan tertentu sesuai format sebagaimana dimaksud dalam huruf M; a.tau b. pe1nohon sebagaimana dimaksud dalam huruf B angka 2 · dilampiri dengan RKIP yang telah disetujui sesuai fonnat sebagaimana dimaksud dalam huruf G. 7. Dalam hal permohonan SKTD ditolak seluruhnya, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan penolakan SKTD dengan menggunakan format surat dinas dan mencantumkan alasan penolakan . www.jdih.kemenkeu.go.id J. PENATAUSAHAAN SKTD - 11 5 - 1. Penerbitan SKTD atas permohonan sebagai ni. ana dimaksud dalam huruf B angka 1 dilampiri rincia i � alat angkutan tertentu yang diberikan fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai sesuai format dalam huruf M: a. dalam rangka impor ' , dibuat dalam 3 (tiga) rangkap dengan peruntukan sebagai berikut: 1) untuk pemohon SKTD; 2 ) untuk Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat penyelesaian dokumen 1mpor dilakukan, diberikan melalui pemohon SKTD; dan 3) untuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak penerbit SKTD sebagai arsip. b. dalam rangka penyerahan, dibuat 4 (empat) rangkap dengan peruntukan sebagai berikut: 1) untuk pemohon SKTD; 2) untuk Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan alat a ngkutan tertentu, diberikan melalui pemohon SKTD; 3) untuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan alat angkutan tertentu terdaftar, dikirim oleh Kantor Pelayanan Pajak penerbit SKTD; dan 4) untuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak penerbit SKTD sebagai arsip. 2. Penerbitan SKTD atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf B angka 2 dilampiri dilampiri 'RKIP yang telah disetujui dan disahkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai format dalam huruf G: a. dalam rangka impor, dibuat dalam 3 (tiga) rangkap dengan peruntukan sebagai berikut: 1) untuk pemohon SK.TD; 2) untuk setiap Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan cl an Pelayanan Bea dan Cukai tempat penyelesaian dokumen 1mpor dilakukan, dikirim · oleh Kantor Pelayanan Pajak www.jdih.kemenkeu.go.id - 116 - penerbit SKTD. Dalam hal impor berada di beberapa kantor, SKTD dapat difotokopi; dan 3) untuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak penerbit SKTD se bagai arsi p. b. dalam rangka penyerahan, dibuat dalam 3 (tiga) rangkap dengan peruntukan se b agai b erikut: 1) untuk pemohon SKTD; 2) untuk Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan alat angkutan tertentu dan/ atau Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu, disampaikan melalui pemohon SKTD. Dalam hal penyerahan diterima dari beberapa Pengusaha Kena Pajak, SKTD dapat difotokopi; 3) untuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak penerbit SKTD sebagai arsip. www.jdih.kemenkeu.go.id - 117 - K. FORMAT INDUK SKTD K.EMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA. DIRE:R."TORAT JENDERAL PAJAK KANTOR PE J...AY.l!i.NAN PAJAK .... ..... ....... (1) SURAT KETERANGAN TIDA1C DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAH.AN NfLAI Nnmor : KET-'IDPPN-... (2) SKTD be:rlaku : i3) n Untuk satu kali impo:r I penyernhan D Pada tanggal ... �4) ... sampru dengru131 De:sember ---iSj . .. Berdasa1kari .Pe:raturan Pemerintah Namm: 69 Tah.un 2015 tentang Impo:r dan Penye rah an Alat Angkutan Tert.e:ntu dan. Penyecahan Jasa .Kena Pajak Te:rkait Alat A ngku tan Tertentu yang T:ldak Dipungut Pajak Pe:dambahan Nilai jo. Pernturah Menteri K euangan Nomo-r ,..( 6) ... /PMK.03/2015 tentang Tata Cam Pemberian Fasilitas Tidfil:: Dipungut Pajak Pertambalum Niiai Atas lmpor dan/atau Penyerahan Alat Angk:utan Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Al.at A:ngkutan Te:rtentu, dle:ngan ini Kepala Kantor Pe]ayamrn .Pajak atas rnuna Direktur Jenderal Pajfil:: me,fiera.ngkan bahwa:(7l alamat .NPWP jenis usaha sesuru dengan surat pe:rmohomm nomor ... (B) ... , tanggaL.(91 ... merupa:kan (10) D Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Pemmgkapan Ikan Nasional, Perusahaan Pen�relenggara Jasa Kepelabubamm .Nasional, Peru&ahaan Penyelenggru:a Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Pen:yeberangan Nasiomu; D Pe:ru.sahaan Angku.tan U dara Niaga Nasional; D Bada:n Usaha Penyelenggarn. S1uana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara P:ras1llana Pe:rkeretaap.ian Umum; D Kem,enter:ian Pertahanan, Tentara Nasional, dan Kepolisian Negara Republik r.ndonesia; D Pihak lain yang ditunjuk oleh Kemente:ria.n Pertahanan, Tentara Nasional, dan Kepohsian Negara Republik Ind-onesia; D Pihak ;y an g ditunjuk oleh Perusahaan .Angkutan Udara Niaga Nasional; D Pihak yang �tunjuk oJeh Badan Usaha Penye1enggara Sarnna Pe:rke:retaapiru:i Umum da:n/ atau Badan Usaha.. Penyelenggar:a P:rasarana; DLainnya, www.jdih.kemenkeu.go.id - 118 - dan dibe:rikan fasilitas tida.k dipungut Pajak Pertam.bahan N:dai yang terutang at as impoi· / penyerarum alat angkutan tei-tentu/penyerahan Jasa Kena Pajak terkait atat angkutan tertentu sebagaimana terlampir. Demikiian untuk. dipergum.'l.kan seperlunya." ............ , ...... (11t ................ . a.n. Direktur Jendernl Pajak Keprua Kantor ................. (12) ...................... . r-.up ··················--··········-··-·······-···· Lampirnn: j 13) § R.in. ·.c:i.an A1at .Angkutan Tertentu; RIGP; lair.mya. SKTD ini dit�jukan kepada: (14) D Kantor Pe!:ayanan Utatlut Bea dan Cukai/Kantor Pengawasan dan Pela;yanan Be,a dan Cukai ..... _. ; B PI�P yang menyerahkan ruat angkutan tedentu ....... ; 1amnya ..... L. PETUNJUK PENGISIAN INDUK SKTD 1. Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak. 2. Nomor SKTD diisi sesuai dengan tata cara penomoran yang berlaku. 3 . Diberi tanda centang di salah satu kotak saat berlaku SKTD. 4. Diisi dengan tanggal mulai berlakunya SKTD. 5. Diisi dengan tahun berkenaan berlakunya SKTD. 6. Diisi dengan nomor Peraturan Menteri ini. 7 . Nama, alamat, NPWP, danjenis usaha. a. na1na Diisi dengan nama Wajib Pajak pemohon SKTD, nama bendahara pad a Kementerian Pertahanan, bendahara pada Tentara Nasional Indonesia, a tau bendahara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. b. alamat Diisi dengan alamat Wajib Pajak pemohon SKTD, alamat bendahara pad a Kementerian Pertahanan, bendahara pada www.jdih.kemenkeu.go.id c. NPWP d. je nis usa ha - 11 9 - Tentara Nasional Indonesia, a.tau bend ahara pada Kep ol isian ·N egara Republik Indonesia. Diisi dengan Nomor Pokok Wa ji b Pa ja k pem ohon SK TD a.tau Nomor Pokok Wajib Pa ja k benda hara pada Kementerian Pertahanan , benda hara pada Tentara Nasional Indonesia, a.tau benda hara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Diisi be rdasa rkan je nis usa ha Waj ib Pa ja k sesua i dengan Klasifikasi Lapangan Usaha. Untuk Kementerian Pertaha nan , Tentara Nasional Indones ia , dan Kepolisian Negara Republik Indon esia ti dak perlu diisi . 8. Nomor, diisi dengan nomor surat per mohona n SK'fD . 9 . Tanggal , diisi dengan tanggal surat per mohona n. SK TD . 10 . Diber i ta nda centang di salah satu kota k.i 11 . Tern pa t dan Tanggal SK'TD . Diisi tempat dan tanggal diter bitkannya SK TD . Co ntoh : Jakarta , 12 Okto ber 20 16 . 12. Pengesa han SK TD . Diisi dengan ta nda tangan , nama dan NIP Kepala Kantor Pela. ya.nan Pa ja k pen erbit serta dibubuhi cap Kantor Pela .ya.nan Pa ja k pen erbit . 13. Di b eri ta nda centang di salah satu kotak . 14 . Diber i tan da centang , dan diisi dengan nama Kantor Pela .ya.nan Uta.ma Bea dan Cu kai a.tau Kantor Pengawasan dan Pela. ya.nan Bea dan Cuk ai tempat pe nyeles aian do kumen imp or dalam hal Wa ji b Pa ja k melakukan imp or alat angk 1;1 tan tertentu a.tau diisi dengan nama dan Nomor Pokok Wa ji b Pa jak Peng usal 1a Ke na Pa ja k pen jua l dalam hal Wa ji b Pa ja k menerima pen yetahan a.lat angkutan tertentu a.tau menerima Jasa Ke na Pa jak terkait alat angkutan tertentu , dalam hal SK TD yang diterbitkan mer upaka n SK'TD untuk satu kali imp or /p enyerahan . www.jdih.kemenkeu.go.id - 120 - M. FORMAT LAMPIRAN SKTD RINCIAN ALAT ANGKUTAN TERTENTU Ha.Iaman (1): ___ da.ri --·· LAMPIRAN SIITD Nomor .... (2)-- Tangg,al SK.TD ---(3) ... RINCIAN ALAT ANGKUTAN TERTENTU YANG DlBERIKAN FASILITAS TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NII.Al Identi.tas Pemohon SKTD �4� Nam.a · Ala.mat _ --· NP\VP ·· Jenis Usaha ---f51 ... Nama/Jenis A lat Nilai Impor/ Pajak Pertambahan No An.gkutan Kuan tum Harga Juai•� Nilru yang Ketel"angan Tertentu �Rp} Ten .. itang (Rpj -1- -2- -3- -4- -5- ·- 6- ·-........ --.. , .. -- .. (6, __ . - ........ -· . -. a.n .. Direktu.r J'ende:ral. Pajak lCepata. Kantor ........................ (7) .......................... . NIP-----------------··-.. ------.. -------- N. PETUNJUK PENGISIAN LAMPIRAN SKTD 1. Diisi dengan nomor halaman dari total jumlah halaman rincian alat angkutan, dicantumkan pada setiap halaman. 2. Diisi derigan nomor SKTD yang dirujuk. 3. Diisi dengan tanggal SKTD. 4. Diisi dengan identitas pemohon SKTD. a. Nama Diisi dengan nama Wajib Pajak pemohon SKT D , nama bendahara pad a Kementerian Pertahanan, bendahara pada Tentara Nasional Indonesia, a tau bendahara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. b. Alamat Diisi dengan alamat Wajib Pajak pemohon SKTD, alamat bendahara pad a , www.jdih.kemenkeu.go.id c. NPWP d. jenis usaha - 121 - Kementerian Pertahanan, bendahara pada Tentara Nasional bendahara pada Republik Indonesia. Indonesia, a tau Kepolisian Negara Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak pemohon SKTD atau Nomor Pokok Wajib Pajak bendahara pada Kementerian Pertahanan, bendahara pada Tentara Nasional Indonesia, atau bendahara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Diisi berdasark a n jenis usaha Wajib Pajak sesuai dengan Klasifikasi Lapangan Usaha. Untuk Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak perlu diisi. 5. Tabel fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai. Kolom 1 Diisi dengan nomor urut. Kolom 2 Diisi dengan nama atau Jen1s alat angkutan tertentu yang atas impor atau penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai. Dalam hal rincian nama dan jenis alat angkutan tertentu tidak dapat clitampung dalam satu lembar, maka dapat dibuat dalam beberapa halaman lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SKTD dan setiap lampiran ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak serta dibubuhi cap Kantor Pelayanan Pajak. www.jdih.kemenkeu.go.id Kolom 3 Kolom 4 Kolom 5 - 122 - Contoh: No . 1. 2. 3. 4. RINCIAN AL.AT ANGKUTAN TERTENTU YANG DIBERIK..l\.N FASILITAS TIDAK DlPUNGUT PA.JAK PERTA!\IBAHAN NILAI Nama/.Jenis Alat Kuantutn. Angkutan �.w-/Harga. Tl3rtentu ,JuC'll (Rp) Alat Angkutrtll 1 buah 1.000.000 Tertentu A A.lat Ani:�kutan 2 unit 5.000. 000 Tertentu B Alat Angkutan :3 pcs 7.000. 000 Tertentu C dst. Total a.n. Direktur Jenderal Pajak Kepala Kantor NIP ........................ ........... . Diisi dengan satuan jumlah alat angkutan tertentu dalam hal terdapat satuan pengukuran seperti 1 buah, 1 unit, atau 1 set. Diisi dengan Nilai Impor atau Harga Jual dalam satuan rupiah. Dalam hal Nilai Impor atau Harga Jual dalam valuta asing, diisi dengan nilai transaksi dalam satuan rupiah yang telah dikonversi berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada saat SKTD diterbitkan dan dalam satuan mata uang asing tersebut. Contoh : Nilai Impor USD2.000,00 Kurs Menteri Keuangan pada saat diterbitkan SKTD USDl = Rpl0.000,00 Nilai Impor menjadi sebesar Rp20.000.000,00 Penulisan pada kolom (4) menjadi : Rp20.000.000,00 (USD2.000,00). Diisi dengan nilai Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dalam satuan rupiah. Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai dalam valuta asing, diisi dengan nilai Pajak Pertambahan Nilai f www.jdih.kemenkeu.go.id Kolom 6 - 1 23 - yang telah dikonversi berdasarkan kurs yang . ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada saat SKfD diterbitkan dan <la.lam satuan ma.ta uang a.sing terse but. Contoh: Nilai Impor USD2.000,00 Kurs Menteri Keuangan pada saat diterbitkan SKTD USDl = Rpl0.000,00 Nilai Impor menjadi sebesar Rp20.000.000, 00 Pajak Pertambahan Nilai terutang yang . tidak dipungut sebesar Rp2.000.000,00 Penulisan pada kolom (5) menjadi Rp2.000.000,00 (USD200,00). Diisi dengan keterangan nomor dan tanggal dokumen pendukung seperti commercial invoice, Bill of Lading, atau dokumen lain yang dipersamakan. Sehingga bentuk keseluruhan tabel lainpiran SKTD menjadi sebagai berikut: No Nama/Jenis Pajak Alat Nilai Jm p or/ Pertambahan Ariglrutan Kuan tum Hmga Swal.*} Nilaiyang Keterangan (R p ) Terutang Tertentu (Rp) -1- -2- -3--4--5- -6- 1 Namaalat 1 unit 20.000.000. 2.000.000 Sesuai dengan: angkutan (USD:il.000) (USD200) lilvaice No: .... tertentu Tanggal: .... IJ/LNo: Tanggal: Kurs USDl = Rp l0.000,- Sesuai Keputusan Mente:ri Keuangan Nomor ... Tanggal ... 6. Diisi dengan . tempat dan tanggal rincian ·a.lat angkutan tertentu diterbitkan. 7. Diisi dengan tanda tangan, nama dan NIP Kepala Kantor Pela.ya.nan Pajak penerbit serta dibubuhi cap Kepala Kantor Pela.ya.nan Pajak penerbit. www.jdih.kemenkeu.go.id - 124 - 0. TATA CARA PENERBITAN SKTD SECARA ELEKTRONIK Dalam hal telah tersedia sistem otomasi, pengajuan permohonan dan penerbitan SKTD dapat dilakukan secara elektronik. II. TATA CARA PENGAJUAN RKIP PERUBAHAN A. UMUM 1. RKIP perubahan memuat daftar seluruh alat angkutan tertentu dan/ atau Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu yang sudah terdapat dalam RKIP sebelumnya dengan perubahan yang diajukan. RKIP perubahan menggantikan RKIP sebelumnya. 2. Terhadap RKIP dapat diajukan RKIP perubahan, dalam hal terdapat: a. perubahan jenis barang; b. perubahan jumlah barang; c. perubahan pelabuhan dalam hal impor; dan/ atau d. perubahan Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan alat angkutan tertentu dan/ atau Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu dalam hal penyerahan. 3. Alat angkutan tertentu dan/ atau Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu yang diajukan perubahannya belum dilakukan impor dan/ atau penyerahan. 4. Pengajuan perubahan RKIP tidak dapat disetujui apabila pengajuan dilakukan setela h impor atau setelah penyerahan alat angkutan tertentu dan/ atau Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu. 5. Pengajuan RKIP perubahan harus disertai dengan alasan tertulis diajukannya perubahan yang disertakan pada RKIP perubahan. 6 . Pengajuan RKIP perubahan menggunakan formulir sesuai format sebagaimana dimaksud dalam huruf B. 7 . Keputusan atas pengajuan RKIP perubahan harus sudah diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pengajuan diterima lengkap. 8 . Wajib Pajak melampirkan surat pernyataan bahwa alat angkutan tertentu dan/ atau Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu yang diajukan perubahaan belum dilakukan impor dan/ a tau penyerahan. www.jdih.kemenkeu.go.id � B. CONTOH FORMAT RKIP PERUBAHAN - 12 5 - Ra.1.azna:n(l.) ·--d.'3ri __ _ �4) Nan:i.a.. Alazns.t NP'WP RENC.��A KEBUTU:""i.Afi IMPOR fi.A_N PEROI...EH..�� �_KIP) PER!JBAF'°..ll.N Non!!.Or : ___ (2, __ _ (diisi petugas KPP} T� : --- �3a ---!diisipetugas KPP} F.JUP Petubaha.n. k-: Noimor R."IQP yang mu.bah No.mor SKTD ---i5) --- ---(6) --- ---m --- L RENC.� KEBv"TU'"d� IMPOR PERUBA.Fl..4.N ---(8) __ _ No -1- .KPPBC/KPU .cian Pe!Bhuhan Se=uia. I M!e:niad:i -2- I -3- Na:nra./Jenis �,!!;lat �..:ngkutan Tertantu 8"".Jnula I Meniaai -4- I -5- F...us.n:titas Senu1a I M2n'iadi -6- I -7- TOTAL 2. RENC.�A KEBUTlftlA..N PEROLEHAN PERUBAJ:ifil'l __ _ (9) __ _ No -1- P�Kena. Pajak Sanu!a I ��s.cii -:2- I -3- p Gj Pen:i.ohon, Jabs.tan N.a=a./Jenis Alat .A:ngku:t:an 'T arte:in.tu � J..ll{P terkait .�t Anghczta:n Tartentu. &=.ula I Me..-..zji s.i:li -4- I -5- Kas:ntitas S=--=ula I Menjadi - 6 - I -7- TOT.<\L Koda HS -8- Sp .,smxa 0 Teiknis (Keguna an. Merk,. Tipe, \.Jku:ran, �) -9- Spesifil.=si Tekms �,:Merl; Tipe, Uh-u:rsn, 1<...apasi±a.sJ -S- Perlriraan. Milici� PerSatu.sn Tci:al -10- -11- Perkiraan Harga Jusl PerSa:tuan Tot:al -9- -10- (12) Perkiraan Paj a k Pertam.bahan Niliri. -1.2- P.:_rk:ir.asn Paj s k Pe:rta:rnba....lian Nilai -1 1- Dise:b.rjui .d,an disahkan aleh, a..n_ Dire..'ltlur J ender-?.1 Pajak Ke:p:ala K:;m.taz-Po=olaya:nan F:zjsk ___ (:131--- {14} �JP Perseotujuan Xs.ntor .Pelsyanan Pajak -1.3- .Perse·��"'!. Kantor Pela;:ra."".lan Pajak -12- www.jdih.kemenkeu.go.id - 126 - C. PETUNJUK PENGISIAN RKIP PERUBAHAN 1. Diisi dengan nomor halaman dari total jumlah halaman RKIP Perubahan yang dicantumkan pada setiap halaman RKIP. 2 . Diisi dengan nomor RKIP perubahan sesuai clengan tata cara penomoran yang berlaku (cliisi oleh Kantor Pelayanan Pajak). 3. Diisi dengan tanggal RKIP pe r ubahan (diisi oleh Kantor Pelayanan Pajak). 4. Diisi dengan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang mengajukan RKIP perubahan. 5. Diisi dengan urutan RKIP perubahan. Contoh: Perubahan ke : 1 (satu). 6. Diisi dengan nomor RKIP yang dilakukan perubahan. T Diisi dengan nomor SKTD yang melampirkan RKIP yang dilakukan perubahan. Nomor SKTD yang melampirkan RKIP adalah sama dengan nomor SKTD yang melampirkan RKIP perubahan. 8. Tabel diisi sama dengan tabel pacla RKIP dengan menambahkan perubahan pada alat angkutan tertentu yang diajukan. Contoh atas alat angkutan A semula direncanakan untuk diimpor sebanyak 100 unit. Karena adanya tambahan kebutuhan, alat angkutan A harus ditambah menjadi 200 unit. Maka clalam tabel RKIP perubahan: Nama/ Jenis Alat Angku.tan Tedentu -4- Alat angkutan A .Kuantitas Semula Menjadi -5- -6- 100 unit 200 unit 9. Tabe l diisi sama clengan tabel pada RKIP d engan menambahkan perubahan pada alat angkutan tertentu yang diajukan. Contoh atas alat angkutan A semula direncanakan untuk diterima penyerahannya sebanyak 100 unit. Karena adanya tambahan kebutuhan, alat angkutan A harus ditamba:h menjadi 200 unit. www.jdih.kemenkeu.go.id - 127 - Maka dalam tabel RKIP perubahan: Nama/Jenis Alat Angkutan Tertentu/ Jlasa Kena Pajak Tertentu -4- Alat angkutan A Kuantitas Semula Menjadi -5- -6- 100 unit 200 unit 1 0. Diisi dengan tempat dan tanggal pengajuan RKIP perubahan. 11. Pengesahan pengajuan RKIP perubahan. Diisi dengan tanda tangan, nama dan jabatan. Pengajuan RKIP perubahan dianggap sah jika ditandatangani oleh direksi atau pengurus yang berwenang dan dibubuhi cap perusahaan yang bersangkutan. Dalam hal pengurusan dan pengajuan RKIP perubahan ditandatangani/ diwakilka ri kepada orang lain, harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan peraturan perundang - undangan di bidang perpajakan. 12. Diisi dengan tempat dan tanggal pengesahan RKIP perubahan. 13. Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak. 14. Pengesahan RKIP peru b ahan. Diisi dengan tanda tangan, nama dan NIP Kepala Kantor Pelayanan Pajak penerbit SKTD serta dibubuhi cap Kantor Pelayanan Pajak (diisi oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak setelah meneliti pengajuan perubahan). Pengesahan Kepala Kantor Pelayanan Pajak dilakukan dengan car a: a. menandatangani dan membubuhkan cap Kepala Kantor Pelayanan Pajak pada lembar terakhir RKIP Perubahan; serta b. membubuhkan paraf pada setiap lembar RKIP Perubahan. D. PENATAUSAHAAN RKIP PERUBAHAN RKIP perubahan dibuat sesuai kebutuhan dengan peruntukan sebagai berikut: 1. untuk pihak yang mengajukan RKIP perubahan; 2. untuk Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat penyelesaian dokumen impor dilakukan atas alat angkutan tertentu yang dilakukan perubahan, dikirim oleh www.jdih.kemenkeu.go.id - 128 - Kantor Pelayanan Pajak dalam hal impor, sesuai dengan jumlah kantor; dan 3. untuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai arsip. III. FORMAT SURAT KETERANGAN PENCABUTAN SKTD A. FORMAT SURAT KETERANGAN PENCABUTAN SKTD KE1VIENTER1AN KEUANGAr� RE!PUBL:IK U�DONE8LA. D!REKTORAT .J El\TDEF'..AL PAJAK K...!lNTOR PE-LA.YANA N PAJAK ..... (1} SURAT KETERANGAN PEN1CABUTAJ\T SI<:TD Nomo:r: ICET-C.BT-.......... ·--·--·· ..... ···-··-····· .... ·-...... �2) Sehu.bu.n.g,:a.n dengii:Ln diten'.Luk1.:u:u::a,ya k.etidakse;suai;EIJ;fl jenis dan !l'l::uantit.as ale1:t a:n.gkutan ter!J:entu cl.an Jasa. K.e·:n'a Pajal.r;:: terkait. .a.Ia.t angkutan ter.ten!J:.u d.@jlam lia.po:ran re:atis:a:si RI<:l:P dengGU!'.l! :RI<:IP a.tau. RKIP perubahan tan.pa dii.cs-eirta:il d.·enga.:n alas:a:n tertuliis d. an/ atau ·Jl:id.ak dilapor.lk:annya. la.por.a:n r»eal:isasi RIITP d.a.n kep.ada "i."iraj;ib Praja.1-c telru':ti dill.aku.1-can. h.imbauuan atas kev;rajiban pelaporan realiisasi JRKIP tersebu.t . atas Su.rat Kete:ra.nga.10. T.id.a.lk D:ipungi.xt Pajak Pert:ar.n.ba.b.a..n. N:iila:ii (SKTD� nor.nor .... (3J ... ta..:nggru ·- --�4)---· yang diber:iikan. kepada "\i\l'.ajib Pajak: �-5� :NE!i.m.a r-'.¥ P"i."irP .A:liam.a.t diic ·.alt: M .. ;i;t da n dinyata.k..an tid. ak be .rlalk:u. s'ej.ak ta:ngg;a1 s1U.r a.t ket:era:ngan. ini dite:rbitlcan. ----------.. -, ------.... 1f.6J. .. ' ..... -............... - .. a..n Dir·ekt:ur ,.Je:nder.;;::--di Paj!ak. Kepala Kantor - - - .. .. - - - - .. .. .. .. - .. .. - .. .. ... - - .. .. . �7J .. .. ... . ... . ... .... .. . . l">i'\JP •.......• ···-·. ········ ·· ·· ·· ·-· .. . ·· ··· ... · •.......... .. . -· SK.TD, :ini d:i:Jtujiuk.i;;u:;l kepada.: (8� D I.Cantor Pelayanan l.Jta.:u1a Bea dan Culk:ai/Ka:nto:r. Pengav;rasan clan PeJiayana:n Bea. cl.an Cuka:i; D Pe�ilik :SK'TD; Or...a1nnya.. f www.jdih.kemenkeu.go.id -12 9 - B. PETUNJUK PENGISIAN SURAT KETERANGAN PENCABUTAN SKTD 1. Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak. 2. Nomor surat keterangah pencabutan SKTD diisi sesuai dengan tata cara peno1noran yang berlaku. 3. Nomor, diisi nomor SKTD yang dicabut. 4. Tanggal, diisi tanggal SKI'D yang dicabut. 5. Nama, NPWP, dan alamat. nama NPWP alamat diisi dengan nama Wajib Pajak pe1nilik SKTD. diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak pemilik SKI'D. diisi dengan alamat Wajib Pajak pemilik SKTD. 6. Tempat dan tanggal surat keterangan pencabutan SKI'D. Contoh: Jakarta, 1 Maret 2016. 7. Pengesahan surat keterangan pen cab utan SKTD. Diisi dengan tanda tangan , nama dan NIP Kepala Kantor Pelayanan Pajak penerbit serta dibubuhi cap Kantor Pelayanan Pajak penerbit. 8. Diberi tanda centang pada kotak penerilna surat keterangan pencabutan SKI'D: a. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai/ Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai; b. pemilik SKTD; dan c. lainnya, jika ada. www.jdih.kemenkeu.go.id - 130 - IV. FORMAT SURAT KETERANGAN PEMBATALAN SKTD A. FORMAT SURAT KETERANGAN PEMBATALAN SKTD KEMENTERLAN KEUANGAN REPUBLil{ INDONESIA DIREKTORAT JENDE.RAL PAJAK KA!''l'TOR PE LA YA NAN PAJAK .... (1.) SURAT KETERANGAN PEMBATALl\.N SK'TD NomoL KET-BTL-......................................... {21 Sehubungan temapat kesalahan tul.is/hitung/dipemleh data/informasi *.I. atas Surat Keterangan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai nomor ... (3) ... tanggal . .. {4) .. . . , yangdiberika.n kepada Waj.ih P�jillr.: (5, naina NPWP alamat di.batalkan. SKID ini ditujukan kepa.da: (SJ D Pe� . . ·., ik SKTD; D Lwnnya. *.ICo:rnt yang tidalc pe:rlu . .......... ..... , .......... j6J .. .................. . a. n Direktur Jencleral Pajak Kepala Kantor ......................... f7) .................... . NIP ................. .......... ...................... . B. PETUNJUK PENGISIAN SURAT KETERANGAN PEMBATALAN SKTD 1. Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak. 2. Nomor surat keterangan pembatalan SKTD diisi sesuai dengan tata cara penomoran yang berlaku. 3. Nomor, diisi nomor SKTD yang dibatalkan. 4. Tanggal, diisi tanggal SKTD yang dibatalkan. 5. Nama, NPWP, dan alamat. nama NPWP alamat diisi dengan nama Wajib Pajak pemilik SKTD. diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak pemilik SKTD. diisi dengan alamat Wajib Pajak pemilik SKTD. www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 3 1 - 6. Tempat dan Tanggal Surat Keterangan Pembatalan SKTD. Contoh: Jakarta, 1 Maret 2016. 7 . Pengesahan surat keterangan pembatalan SKTD. Diisi dengan tanda tangan, nama dan NIP Kepala Kantor Pelayanan Pajak penerbit serta dibubuhi cap Kantor Pelayanan Pajak penerbit. 8. Diberi tanda centang penenma surat keterangan pembatalan SKTD. www.jdih.kemenkeu.go.id V. CONTOH FORMAT LAPORAN REALISASI RKIP A. CONTOH FORMAT LAPORAN REALISASI RKIP -13 2 - Ha!ama.n( l j ... d.ari ... � Nornor 1' a nggal LAPO.R.-.\.N REALISASI RKI.P : •.. {2) .•. : ••• (3:) ..• (4) Nama A.lam at NPVi<'P Periode Pcla.poran : ... s/d ... Tahun ... {5} Nomor RK1P /RK1P Peruhahan : ... (6) .. . · Nomor SKTD : •. . (7} .. , 1. LAPOR.i\N REA.LlSASl ThtPOR ... (8) ... No -1- Tan ggal ' K:PPB C / KPU clan P:elabuhan L"Ilpor -2 - I -3- Na.ma/ Jenis A1at .A.ri:gkutan Tertentu -4- Rencana -5- Kuantitas Re .ali.'sa si . I Reall···sa·s· i s/d triwulan ini triwulan ini -6- I -7- TOTAL 2. L.>\POR.:\N REALlSASl PEROLEHA."'I ... (9} ... No -1- 'ranggal Pe.rolehan -2- Nru:na/ Jenis Kuantitas I Alat Angkutan Pengu.sa.1'ia . . • . Tertentu/ Jasa Realis.asi Kena PaJak: Kena Pajak I Rencana I triv..'lllan I I Realisasi sf d trivru.lan mi Tertentu in:i -3- -4- -5- -6- -7- TOT�.\L Kooe HS -8- Spesffikasi Teknis (Kegunaan, M.·erk, T ip.e, Ula..u'an, Kapasitas) -9- Spesifik:asi Te:knis (Kegunaan, Merk, Tipe, Vkuran, Ka.pasitas) -8- Nila! l:mpor Per Satuan -10- Total -11- Harga Jual atau Penggantian Per Satuan Total - 9 - I -10- (101 ................... . Petnohon, (11) ··················· Jaba.ta:."l Pajak Pertambahan Nila! -!2- Pajak Pertamba1:ian Nila! -11- No.mar dan Tangga! PIB -13- Nomor dan Tanggal Faktur Pajak - 1 2 - www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 33 - B. PETUNJUK PENGISIAN LAPORAN REALISASl RKIP 1. Diisi dengan nomor halaman dari total jumlah halaman yang dicantumkan pada setiap halaman laporan realisasi RKIP. 2. Diisi dengan nomor laporan realisasi RKIP sesuai dengan tata cara penomoran Wajib Pajak. 3 . Diisi dengan tanggal laporan realisasi RKIP. 4 . Diisi dengan r;i.ama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang melaporkan realisasi RKIP. 5; Diisi dengan periode pelaporan (triwulan). Contoh: Oktober s/d Desember 2015. Jika SKTD mulai berlaku bulan November, periode pelaporan tetap sampai dengan Desember tahun berkenaan. 6. Diisi dengan nomor RKIP dan nomor RKIP perubahan, jika ada, selama periode pelaporan. 7. Diisi dengan nomor SKTD yang melampirkan RKIP. 8. Tabel diisi sama dengan tabel pada RKIP dengan mengganti kolom-kolom perkiraan menjadi kolom realisasi dan menambahkan kolom tanggal pelaksanaan impor. 9. Tabel diisi sama dengan tabel pada RKIP dengan mengganti kolom-kolom perkiraan menjadi kolom realisasi dan menambahkan kolom tanggal pelaksanaan perolehan. 10. Diisi dengan tempat dan tanggal pelaporan realisasi RKIP. 11. Pengesahan pelaporan realisasi RKIP. Diisi dengan tanda tangan, nama dan jabatan. Pelaporan realisasi RKIP dianggap sah jika ditandatangani oleh direksi atau pengurus yang berwenang dan dibubuhi cap perusahaan yang bersangkutan. Dalam hal pengurusan dan pelaporan ditandatangani/ diwakilkan kepada orang lain, harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO www.jdih.kemenkeu.go.id