Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

194/PMK.01/2015

Pemberian Tunjangan dan Ketentuan Lain Bagi Hakim pada Pengadilan Pajak.

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
194/PMK.01/2015
Tahun
2015
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
26 Oktober 2015
Tgl pengundangan
26 Oktober 2015
Mulai berlaku
26 Oktober 2015
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2015 (1606), LL 2015
Subjek
PEMBERIAN TUNJANGAN · PENGADILAN PAJAK · HAKIM · Bidang Umum

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

� .. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194 /PMK.01/2015 Menimbang TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN DAN KETENTUAN LAIN BAGI HAKIM PA.DA PENGADILAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang­ Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman jo. Pasal 9a Undang - Undang Nomor 5 Tahun 198 6 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang­ Undang Nomor 51 Tahun 2009 beserta Penjelasannya, Pengadilan Pajak merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara; b. bahwa dalam rangka memberikan perlakuan yang sama an tara Hakim pada Pengadilan Pajak dengan Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara, perlu diupayakan penyesuaian tunjangan dan ketentuan lain bagi Hakim pada Pengadilan Pajak dengan memperhatikan Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012; www.jdih.kemenkeu.go.idwww.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Menetapkan - 2 - c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Undang­ Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Kementerian Keuangan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Tunjangan dan Ketentuan Lain Bagi Hakim pada Pengadilan Pajak; 1. Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189) ; 2. Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 428 6 ); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 507 6 ); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN DAN KETENTUAN LAIN BAGI HAKIM PADA PENGADILAN PAJAK. (/ www.jdih.kemenkeu.go.idwww.jdih.kemenkeu.go.id .. - 3 - BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang­ Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2. Hakim adalah Hakim pada Pengadilan Pajak. Pasal 2 ( 1) Hakim terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim. (2) Hakim meliputi Hakim Ketua Majelis dan Hakim Anggota Majelis. BAB II TUNJANGAN Pasal 3 (1) Kepada Hakim diberikan tunjangan yang meliputi: a. Tunjangan Hakim; b. Tunjangan transportasi; dan c. Tunjangan tambahan penanganan kasus. (2) Besarnya tunjangan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang diberikan setiap bulannya adalah sebagai berikut: a. Ketua sebesar Rp45. 742.000,00 (empat puluh lima ju ta tujuh ratus em pat puluh dua ribu rupiah) . b. Wakil Ketua sebesar Rp41. 500.000,00 (empat puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) . c. Hakim Ketua Majelis sebesar Rp38.000.000,00 (tiga puluh delapan ju ta rupiah) . d. Hakim Anggota Majelis sebesar Rp33.000.000,00 (tiga puluh tiga ju ta rupiah) . (! www.jdih.kemenkeu.go.idwww.jdih.kemenkeu.go.id ... - 4 - (3) Besarnya tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada Hakim yang tidak menerima fasilitas kendaraan dinas adalah sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan. (4) Besarnya tunjangan tambahan penanganan kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah sebesar Rpl.150.000,00 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per sidang. Pasal 4 (1) Tunjangan tambahan penanganan kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) merupakan tunjangan yang diberikan kepada Hakim yang mendapat tugas tambahan yang bersifat tetap. (2) Tugas tambahan yang bersifat tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penugasan Ketua untuk melakukan persidangan tambahan guna memeriksa dan/ atau memutus sengketa pajak yang ketentuannya ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Pengadilan Pajak. Pasal 5 Pajak penghasilan atas tunjangan yang diberikan kepada Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditanggung oleh Pemerintah. Pasal 6 (1) Bagi Hakim yang masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil aktif yang diberhentikan · sementara dari jabatan sebelumnya dan belum diberikan gaji sebagai pejabat negara, dapat dibayarkan gajinya sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai status kepegawaian pada unit/ instansi induknya berdasarkan ketentuan peraturan perundang­ undangan. (2) Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil yang dibayarkan kepada Hakim diperhitungkan sebagai unsur pengurang dari tunjangan Hakim yang bersangkutan. 4 www.jdih.kemenkeu.go.idwww.jdih.kemenkeu.go.id - 5 - Pasal 7 (1) Tunjangan Hakim sebagaimana dimaksud clalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan tunjangan transportasi sebagaimana climaksucl clalam Pasal 3 ayat (1) huruf b cliberikan kepacla Hakim, terhitung mulai bulan Agustus 2015. (2) Dalam hal tunjangan yang telah cliterima oleh Hakim terhitung mulai bulan Agustus 2015 lebih kecil dibanclingkan clengan tunjangan Hakim sebagaimana climaksucl pacla ayat ( 1), Hakim yang bersangkutan menerima selisih kekurangan tunjangan climaksucl. BAB III KETENTUAN LAINNYA Pasal 8 Kepacla Hakim cliberikan uang makan clengan besaran sesuai ketentuan pemberian uang makan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil yang clisetarakan clengan golongan IV. BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 9 Pacla saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577 /KMK.01/2003 tentang Besarnya Tunjangan clan Ketentuan Lainnya Bagi Ketua, Wakil Ketua clan Hakim Pada Pengaclilan Pajak; b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.01/2007 tentang Pemberian Tunjangan Pokok Unsur Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Bagi Ketua, Wakil Ketua clan Hakim Pacla Pengaclilan Pajak; clan c. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198/KMK.01/2008 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577 /KMK.01/2003 tentang Besarnya Tunjangan clan Ketentuan Lainnya Bagi Ketua, Wakil Ketua clan Hakim Pacla Pengaclilan Pajak, clicabut clan clinyatakan ticlak berlaku. Pasal 10 Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal cliundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.idwww.jdih.kemenkeu.go.id ' MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 6 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta padata nggal 26 Oktober 2015 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 3 Ok to her 2015 MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1 606 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BI:RO _ UMUM ....:; ._;;.---- 'N , u. �x_\\t,.11:. • Rfpu KEPA · <'E KG IAN . U;, KEMENTERIAN / F =-1· � i:>i. v ' U, 1 - \ I I* GIAR 0 If,, NIP 195904201984021001 www.jdih.kemenkeu.go.idwww.jdih.kemenkeu.go.id

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)